199/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 199/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUNUS Bin JUMANSYAH
1. Menyatakan Terdakwa YUNUS Bin JUMANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 300 (tiga ratus) butir Carnophen; • 1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669; Dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 199/Pid.Sus/2015/PN.Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YUNUS Bin JUMANSYAH;
Tempat lahir : Sungai Rasau;
Umur/Tgl lahir : 44 Tahun / 05 Agustus 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Rasau Rt.01 Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : MTS (Tidak Tamat);
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/11/V/2015/Reskrim tanggal 30 Mei 2015;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak Tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan Tanggal 19 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 28 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak Tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan Tanggal 09 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan Tanggal 08 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 09 September 2015 sampai dengan 07 November 2015;
Terdakwa di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 199/Pid.Sus /2015/PN.Mrh Tanggal 10 Agustus 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pen.Pid/2015/PN.Mrh Tanggal 10 Agustus 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUNUS Bin JUMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan kami melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS Bin JUMANSYAH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
300 (tiga ratus) butir Carnophen;
1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa YUNUS Bin JUMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada waktu yang telah disebutkan diatas bermula saat saksi Hartono bersama saksi Oktari Zella keduanya adalah anggota kepolisian Polsek cerbon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan Obat jenis Carnophen, Selanjutnya saksi Hartono bersama saksi Oktari Zella menidaklanjuti informasi tersebut dan menunggu terdakwa di daerah perbatasan Kec.Cerbon dengan Kec.Rantau Badauh dan saat itu terdakwa dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza dengan Nopol DA 2537 MG melintas di depan para saksi kemudian saksi Hartono bersama saksi Oktari Zella mengejar terdakwa dan menghentikan terdakwa, namun terdakwa melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor dan terdakwa sempat menjatuhkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang ditemukan di jalan Desa Sungai Rasau Kec.Cerbon yang telah dibuang oleh terdakwa, setelah para saksi menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir carnophen kemudian diamaankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahwa terdakwa menjual Obat jenis Carophen ± sekitar 1 (satu) bulan, dan terdakwa mendapatkan Carnphen tersebut dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin, bahwa sebelumnya terdakwa membeli obar jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) biji dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan obat-obatan tersebut sudah dijual dengan harga berfariasi ada dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah per 3 (tiga) keping ada yang dengan harga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu) rupiah dari menjual Carnophen tersebut terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu) rupiah dan hasil keuntungan tersebut terdakwa pakai untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Dan dari uang hasil penjualan yang diperoleh terdakwa sudah dibelikan lagi obat Carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan akan terdakwa jual kembali;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa YUNUS Bin JUMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu yang telah disebutkan diatas bermula saat saksi Hartono bersama saksi Oktari Zella keduanya adalah anggota kepolisian Polsek cerbon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan Obat jenis Carnophen, Selanjutnya saksi Hartono bersama saksi Oktari Zella menidaklanjuti informasi tersebut dan menunggu terdakwa di daerah perbatasan Kec.Cerbon dengan Kec.Rantau Badauh dan saat itu terdakwa dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza dengan Nopol DA 2537 MG melintas di depan para saksi kemudian saksi Hartono bersama saksi Oktari Zella mengejar terdakwa dan menghentikan terdakwa, namun terdakwa melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor dan terdakwa sempat menjatuhkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang ditemukan di jalan Desa Sungai Rasau Kec.Cerbon yang telah dibuang oleh terdakwa, setelah para saksi menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir carnophen kemudian diamaankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahwa terdakwa menjual Obat jenis Carophen ± sekitar 1 (satu) bulan, dan terdakwa mendapatkan Carnphen tersebut dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin, bahwa sebelumnya terdakwa membeli obar jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping atau 200 (dua ratus) biji dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan obat-obatan tersebut sudah dijual dengan harga berfariasi ada dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah per 3 (tiga) keping ada yang dengan harga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu) rupiah dari menjual Carnophen tersebut terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu) rupiah dan hasil keuntungan tersebut terdakwa pakai untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Dan dari uang hasil penjualan yang diperoleh terdakwa sudah dibelikan lagi obat Carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan akan terdakwa jual kembali;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Salwati,S.Si, Apt., pendidikan terakhir Terdakwa adalah MTS, sehingga terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi HARTONO Bin TAMIJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian yang bertugas pada Polsek Cerbon;
Bahwa awalnya Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen;;
Bahwa kemudian setelah Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya melakukan pengintaian, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Hinda Verza No.Pol DA 2537 MG di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya mencoba menghentikan Terdakwa namun Terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa setelah itu Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, dan pada saat Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya mengejar Terdakwa, Terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam dan setelah Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya berhasil mengamankan Terdakwa, Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tadi dibuang oleh Terdakwa yang ternyata setelah Terdakwa buka berisi 300 (tiga ratus) obat carnophen;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat-obatan jenis carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat-obatan jenis Carnophen tersebut hendak Terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang ada disekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433 yang di perlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi OKTARI ZELLA SOSIAN THYKA Binti ASIA THAYSONIE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian yang bertugas pada Polsek Cerbon;
Bahwa awalnya Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen;;
Bahwa kemudian setelah Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya melakukan pengintaian, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza No.Pol DA 2537 MG di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya mencoba menghentikan Terdakwa namun Terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa setelah itu Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, dan pada saat Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya mengejar Terdakwa, Terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam dan setelah Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya berhasil mengamankan Terdakwa, Saksi dan Petugas Kepolisian lainnya meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tadi dibuang oleh Terdakwa yang ternyata setelah Terdakwa buka berisi 300 (tiga ratus) obat carnophen;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat-obatan jenis carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat-obatan jenis Carnophen tersebut hendak Terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang ada disekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433 yang di perlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si, Apt, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli oleh penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis carnophen;
Bahwa syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza No.Pol DA 2537 MG milik Terdakwa di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala tiba-tiba ada Petugas Kepolisian mencoba memberhentikan Terdakwa;
Bahwa kemudian karena takut Terdakwa langsung melarikan diri namun pada saat melarikan diri secara tidak sengaja bungkusan plastik warna hitam yang Terdakwa bawa terjatuh dan setelah Terdakwa di amankan oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa diminta oleh Petugas Kepolisian untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tadi terjatuh lalu setelah Terdakwa buka bungkusan plastik tersebut diketemukan 300 (tiga ratus) butir carnophen;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan jenis carnophen tersebut untuk Terdakwa jual kembali kepada orang-orang di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan cara orang-orang mendatangi Terdakwa di rumah atau dengan menelpon Terdakwa terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan Terdakwa sudah ± 1 (satu) bulan menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut dan dari menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus emapt puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis Carnophen tersebut sudah dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan jenis carnophen;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433 yang di perlihatkan di persidangan, Terdakwa mengenali dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 300 (tiga ratus) butir Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen, dan setelah Petugas Kepolisian melakukan pengintaian, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza No.Pol DA 2537 MG di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Petugas Kepolisian mencoba menghentikan Terdakwa namun Terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, Terdakwa ada membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam dan setelah Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tadi dibuang oleh Terdakwa yang ternyata setelah Terdakwa buka berisi 300 (tiga ratus) obat carnophen;
Bahwa obat-obatan jenis carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan jenis carnophen tersebut untuk Terdakwa jual kembali kepada orang-orang di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan cara orang-orang mendatangi Terdakwa di rumah atau dengan menelpon Terdakwa terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan Terdakwa sudah ± 1 (satu) bulan menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut dan dari menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus emapt puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut sudah dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan jenis carnophen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, oleh karena itu Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan Saksi-Saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan YUNUS Bin JUMANSYAH adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Marabahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya,
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”:
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” dapat diartikan sebagai keinginan, kemauan, atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang telah disadari dan atau diketahuinya akan akibat-akibat dari perbuatannya tersebut dan memang disadari bahwa tidaklah mudah untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, Oleh karena itulah untuk mengetahui sikap bathinnya tersebut, haruslah disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar atau dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyampaikan atau mengeluarkan atau membawa barang sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternative, yang apabila salah satu terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu di buktikan lagi oleh karena itulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan awalnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen, dan setelah Petugas Kepolisian melakukan pengintaian, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza No.Pol DA 2537 MG di Desa Sungai Rasau Rt.04 Kec.Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Petugas Kepolisian mencoba menghentikan Terdakwa namun Terdakwa langsung melarikan diri dan pada saat Petugas Kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, Terdakwa ada membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam dan setelah Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tadi dibuang oleh Terdakwa yang ternyata setelah Terdakwa buka berisi 300 (tiga ratus) obat carnophen;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan obat-obatan jenis carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Pasar Lima Banjarmasin sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli obat-obatan jenis carnophen tersebut untuk Terdakwa jual kembali kepada orang-orang di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan cara orang-orang mendatangi Terdakwa di rumah atau dengan menelpon Terdakwa terlebih dahulu dan sebagaimana pula fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir dan Terdakwa sudah ± 1 (satu) bulan menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut dan dari menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar” oleh karena itu Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan apakah obat-obatan jenis carnophen yang dijual oleh Terdakwa tersebut terdapat izin edarnya atau tidak?;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli SALWATI, S.Si, Apt, obat-obatan jenis carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya oleh Badan POM RI. Oleh karena itu kalaulah sudah jelas dan terang bahwa obat-obatan jenis carnophen yang dijual oleh Terdakwa telah ditarik izin edarnya dan Terdakwa di persidangan telah pula menerangkan bahwa ia mengetahui obat-obatan jenis carnophen telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah namun kenyataannya ia tetap menjual obat-obatan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yang terdapat dalam diri Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bisa membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi obat-obatan yang telah dilarang peredarannya;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 300 (tiga ratus) butir Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433 telah digunakan sebagai pembuktian dalam perkara aquo maka perlu terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YUNUS Bin JUMANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
300 (tiga ratus) butir Carnophen;
1 (satu) buah Hp merk cross type C5 dengan No 082153071669;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam DA 2537 MG Nosin KC52E1197448 Noka MH1KC5212EK199433;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari RABU tanggal 09 SEPTEMBER 2015 oleh kami : MUJIONO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RECHTIIKA DIANITA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh SUHARSONO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh DYAH AYU PURWANINGTYAS, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan dihadapan Terdakwa tersebut;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
RECHTIKA DIANITA,S.H.,M.H. MUJIONO, S.H., M.H.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H.
| PANITERA PENGGANTI |
ttd
SUHARSONO, S.H.