506/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 506/PID/2014/PT-MDN
ERWINUS BANGUN
KUAT
P U T U S A N
NOMOR: 506/PID.SUS/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:------------------------------
| Nama Lengkap | : | ERWINUS BANGUN; |
| Tempat lahir | : | Sebajadi; |
| Umur/Tgl lahir | : | 34 Tahun /09 Desember 1981; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | PNS; |
| Pendidikan | : | SMA; |
Terdakwa ditahan oleh;-----------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2013 s/d 08 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d 17 Februari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 18 Februari 2014 s/d 19 Maret 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d tanggal 01 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 27 Maret 2014 s/d 25 April 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 26 April 2014 s/d 24 Juni 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang Pertama sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d 24 Juli 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang Kedua sejak tanggal 25 Juli 2014 s/d 23 Agustus 2014;
Hakim Tinggi Medan sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan U.b. Hakim Tinggi sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 17 Nopember 2014;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 September 2014 nomor 506/PID.SUS/2014/PT-MDN serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN.Sim dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar tertanggal 24 Maret 2014 No. Reg.Perkara: PDM-25/Siant/Ep.3/03/2014 yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa ERWINUS BANGUN secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan DIAN ENGGAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di dalam kantor Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar Jln.Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013, terdakwa yang sedang melaksanakan tugas di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar sebagai petugas jaga di Pintu Utama (P2U) lalu sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menerima bungkusan yakni 1 (satu) bungkus daun yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas lalu dibungkus lagi dengan plastik berwarna hijau dari seorang perempuan yang tidak dikenal dengan berpesan agar bungkusan tersebut diberikan kepada narapidana yang bernama DWI MARBUN yang menyatakan bahwa bungkusan tersebut berisikan baju kemudian tanpa memeriksanya terdakwa bermufakat dengan DIAN ENGGAL untuk memasukkan ganja tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar dengan cara terdakwa memanggil DIAN ENGGAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar yang statusnya sebagai Tamping (Tahanan Pemdamping) di Kantin dan bertugas untuk mengantarkan barang/ belanja ke kantin dimana apabila seorang Tamping bisa datang ke pintu porter hanya jika dipanggil oleh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar. Selanjutnya terdakwa memberikan bungkusan plastik berisikan ganja tersebut kepada DIAN ENGGAL melalui jerajak besi di dalam pintu pemeriksaan utama dimana DIAN ENGGAL mengetahui bahwa isi dari bungkusan tersebut adalah ganja kemudian terdakwa berpesan kepada DIAN ENGGAL agar menyerahkan bungkusan tersebut kepada narapidana yang bernama DWI MARBUN lalu setelah menerima bungkusan tersebut, kemudian DIAN ENGGAL membawa bungkusan tersebut dengan cara menyelipkan/memasukkan kedalam bajunya menuju kedalam Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar melewati Pos Jaga Utama dan pada saat DIAN ENGGAL menuju ruangan narapidana yaitu di pintu putar kemudian DIAN ENGGAL dipanggil oleh petugas LP yang bernama saksi BINSAR PANJAITAN dan saksi TAHAN DERITA MANIK yang pada saat itu bertugas di Penjagaan lalu kedua pegawai LP tersebut memanggil DIAN ENGGAL agar datang ke penjagaan kedua dan menginterogasinya mengenai barang/ bungkusan yang dibawa oleh DIAN ENGGAL tersebut dimana kemudian saksi BINSAR PANJAITAN dan saksi TAHAN DERITA MANIK melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawanya dan ditemukan ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau dimana oleh DIAN ENGGAL mengakui bahwa bungkusan yang berisikan ganja tersebut diterima dari terdakwa ERWINUS BANGUN. Dan karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I lalu saksi BINSAR PANJAITAN dan saksi TAHAN DERITA MANIK melaporkan kejadian tersebut kepada atasan mereka yakni Kepala Satuan Pengamanan (KA PLP) Lapas Pematang Siantar lalu terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Perum Pegadaian dengan Surat No:134/BAP-01200/XI/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABNER LUMBANGAOL, SH dan MUHAMADDIN BATUBARA yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus daun diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau milik terdakwa DIAN ENGGAL dan ERWINUS BANGUN yang menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah seberat 87,9 Gram dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No.LAB:221/NNF/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNIERMA dan DELIANA NAIBORHU,S.Si.Apt yang telah melakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat bruto 10 (sepuluh) gram diduga Narkotika milik terdakwa DIAN ENGGAL dan ERWINUS BANGUN dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Cannabinoid (Positif Ganja) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa ERWINUS BANGUN secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan DIAN ENGGAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di dalam kantor Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar Jln.Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013, terdakwa yang sedang melaksanakan tugas di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar sebagai petugas jaga di Pintu Utama (P2U) lalu sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menerima bungkusan yakni 1 (satu) bungkus daun yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas lalu dibungkus lagi dengan plastik berwarna hijau dari seorang perempuan yang tidak dikenal dengan berpesan agar bungkusan tersebut diberikan kepada narapidana yang bernama DWI MARBUN yang menyatakan bahwa bungkusan tersebut berisikan baju kemudian tanpa memeriksanya terdakwa bermufakat dengan DIAN ENGGAL untuk memasukkan ganja tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar dengan cara terdakwa memanggil DIAN ENGGAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar yang statusnya sebagai Tamping (Tahanan Pemdamping) di Kantin dan bertugas untuk mengantarkan barang/ belanja ke kantin dimana apabila seorang Tamping bisa datang ke pintu porter hanya jika dipanggil oleh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar. Selanjutnya terdakwa memberikan bungkusan plastik berisikan ganja tersebut kepada DIAN ENGGAL melalui jerajak besi di dalam pintu pemeriksaan utama dimana DIAN ENGGAL mengetahui bahwa isi dari bungkusan tersebut adalah ganja kemudian terdakwa berpesan kepada DIAN ENGGAL agar menyerahkan bungkusan tersebut kepada narapidana yang bernama DWI MARBUN lalu setelah menerima bungkusan tersebut, kemudian DIAN ENGGAL membawa bungkusan tersebut dengan cara menyelipkan/ memasukkan kedalam bajunya menuju kedalam Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar melewati Pos Jaga Utama dan pada saat DIAN ENGGAL menuju ruangan narapidana yaitu di pintu putar kemudian DIAN ENGGAL dipanggil oleh petugas LP yang bernama saksi BINSAR PANJAITAN dan saksi TAHAN DERITA MANIK yang pada saat itu bertugas di Penjagaan lalu kedua pegawai LP tersebut memanggil DIAN ENGGAL agar datang ke penjagaan kedua dan menginterogasinya mengenai barang/ bungkusan yang dibawa oleh DIAN ENGGAL tersebut dimana kemudian saksi BINSAR PANJAITAN dan saksi TAHAN DERITA MANIK melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawanya dan ditemukan ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau dimana oleh DIAN ENGGAL mengakui bahwa bungkusan yang berisikan ganja tersebut diterima dari terdakwa ERWINUS BANGUN. Dan karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lalu saksi BINSAR PANJAITAN dan saksi TAHAN DERITA MANIK melaporkan kejadian tersebut kepada atasan mereka yakni Kepala Satuan Pengamanan (KA PLP) Lapas Pematang Siantar lalu terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Perum Pegadaian dengan Surat No:134/BAP-01200/XI/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABNER LUMBANGAOL, SH dan MUHAMADDIN BATUBARA yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus daun diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau milik terdakwa DIAN ENGGAL dan ERWINUS BANGUN yang menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah seberat 87,9 Gram dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No.LAB:221/NNF/2014 tanggal 15 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNIERMA dan DELIANA NAIBORHU,S.Si.Apt yang telah melakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat bruto 10 (sepuluh) gram diduga Narkotika milik terdakwa DIAN ENGGAL dan ERWINUS BANGUN dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Cannabinoid (Positif Ganja) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar tertanggal 17 Juli 2014, No. Reg. Perk: PDM-25/Siant/Ep.3/03/2014, yang menuntut terdakwa sebagai berikut:--------
Menyatakan terdakwa ERWINUS BANGUN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERWINUS BANGUN dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan;-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Marlboro, 1 (satu) bungkus daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 87,9 gram yang dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau, digunakan dalam perkara An. Dian Enggal;-----
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014, Nomor: 191/Pid.Sus/2014/PN-Sim, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERWINUS BANGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ ;-----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-----------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini;----------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat 87,9 gram yang dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara a.n DIAN ENGGAL ;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun bahwa pada tanggal 21 Agustus 2014, terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014 nomor 191/Pid.Sus/2014/PN.Sim
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun bahwa pada tanggal 21 Agustus 2014, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014 nomor 191/Pid.Sus/2014/PN.Sim;
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh E. Siringoringo, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 21 Agustus 2014, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh E. Siringoringo, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 22 Agustus 2014, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa;
Memori banding tanggal 28 Agustus 2014 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siantar dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 Agustus 2014;
Relas pemberitahuan memori banding yang dibuat oleh E. Siringoringo, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 29 Agustus 2014, pemberitahuan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa;
Memori banding tanggal 04 September 2014 yang diajukan oleh terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 05 September 2014;
Relas pemberitahuan memori banding yang dibuat oleh E. Siringoringo, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 08 September 2014, pemberitahuan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Relas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 02 September 2014 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 03 September 2014 s/d tanggal 11 September 2014 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;---
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 Agustus 2014, yang pada pokoknya supaya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding ini dan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERWINUS BANGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ERWINUS BANGUN selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat 87,9 gram dibungkus dengan kertas dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Dian Enggal;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 04 September 2014, yang pada pokoknya supaya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding ini dan memutuskan sebagai berikut:
Primair:
Menyatakan surat dakwaan/surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Simalungun berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono );
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama memori banding Jaksa Penuntut Umum dan memori banding terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan ulangan dari nota pembelaan terdakwa/Penasehat Hukumnya dan tidak ada hal-hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karena itu alasan-alasan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum maupun alasan-alasan dan keberatan-keberatan dalam memori banding Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan;--
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014 Nomor: 191/Pid.Sus/2014/PN-Sim, serta memori banding Jaksa Penuntut Umum dan memori banding terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya, bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ter sebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014 nomor 191/Pid.Sus/2014/PN-Sim telah sesuai menurut hukum, karena itu dapat dipertahankan;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014, Nomor: 191/Pid.Sus/2014/PN-Sim yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan pengadilan negeri tersebut dikuatkan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;---------------------
Memperhatikan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta undang-undang lain yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2014, Nomor: 191/Pid.Sus/2014/PN-Sim, yang dimintakan banding tersebut;-------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;----------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);-------
----- DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari: SENIN, tanggal 29 SEPTEMBER 2014, oleh kami: SAUT H. PASARIBU, S.H. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, S.H dan ABDUL FATTAH,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Agustus 2014 Nomor: 478/PID/2014/PT-MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal: 1 OKTOBER 2014 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HERMAN SEBAYANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukumnya;--------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
SAMA RAJA MARPAUNG, S.H SAUT H. PASARIBU, S.H
ttd
ABDUL FATTAH, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERMAN SEBAYANG, S.H