61/Pid.Sus/2017/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 61/Pid.Sus/2017/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaJepri Irawan Bin Sudirman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam berupa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaJepri Irawan Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm bergagang kayu berwana kuning dan bersarung kayu warna kuning; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor61/Pid.Sus/2017/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8 | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Jepri Irawan Bin Sudirman; Pakuan Agung ; 27 Tahun / 25 Mei 1990 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dusun I Desa Pakuan Agung KecamatanMuara SungkaiKabupaten Lampung Utara ; Islam ; Petani ; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 31 Maret 2017 sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negaraoleh:
Penyidik sejak tanggal1 April 2017 sampai dengan tanggal20 April 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal21 April 2017sampai dengan tanggal 30 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal30 Mei 2017sampai dengan tanggal18 Juni 2017 ;
Majelis Hakim sejak tanggal14 Juni 2017 sampai dengan tanggal13 Juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal14 Juli 2017sampai dengan tanggal11 September 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 61/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 14 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2017/PN Kbutanggal 14 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah , melakukan tindak pidana“tanpa hak dan izin dari pihak yang berwenang menguasai, membawa atau mempunyai miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”sebagaimana dalam dakwaan Tunggal, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman selama 10 (Sepuluh)bulan , dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau jenis Badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang 16 cm ( enam belas centimeter) bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon Kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirman Hari Jumat Tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Tahun 2017, Bertempat di di Kios Bensin Desa Mulyorejo dua Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada suatu waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirman hendak mengisi bensin Sepeda Motor di kios bensin, kemudian melintas anggota polisi yang sedang berpatroli , lalu menghampiri terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa telah terdapat 1 (satu) bilah pisau jenis Badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang 16 cm ( enam belas centimeter) bergagang kayu warna kuning dan bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang kiri terdakwa ;
Bahwa Terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan profesi terdakwa sebagai petani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Endani Naro, S.H. Bin Nang Uning dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jumat Tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Mulyorejo Dua Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara saksi bersama dua orang rekan saksi bernama I NYOMAN BAGUS JIWA DAN JHON AFRIZAL BIN SUGIRI KARIM telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa JEFRI IRAWAN BIN SUDIRMAN;
Bahwa benar terdakwa JEFRI IRAWAN BIN SUDIRMAN tertangkap tangan membawa, memiliki meyimpan, dan menguasai sebilah senjata tajam;
Bahwa benar senjata tajam tersebut jenis badik bergagang dan bersarung terbuat dari kayu dan berwarna kuning di letakkan atai disimoan terdakwa di dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri dan tertutup baju
Bahwa benar ketita ditanya oleh saksi, terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa/ memiliki sejata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi adalah benar ;
I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa Bin (Alm) Made Suatnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jumat Tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Mulyorejo Dua Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara saksi bersama dua orang rekan saksi bernama I Nyoman Bagus Jiwa dan Jhon Afrizal Bin Sugiri Karim telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman;
Bahwa benar terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman tertangkap tangan membawa, memiliki meyimpan, dan menguasai sebilah senjata tajam;
Bahwa benar senjata tajam tersebut jenis badik bergagang dan bersarung terbuat dari kayu dan berwarna kuning di letakkan atai disimoan terdakwa di dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri dan tertutup baju
Bahwa benar ketita ditanya oleh saksi, terdakwa Jefri Irawan Bin Sudirman tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa/ memiliki sejata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 19.00 WIB di Ds Mulyorejo dua Kec. Bunga Mayang Kab Lampung Utara, terdakwa tertangkap tangan telah membawa/memiliki senjata tajam;
Bahwa senjata tajam tersebut jenis Badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm (enam belas) cm bergagang kayu berwarna kuning dan bersarung kayu warna kuning;
Bahwa sejata tajam tersebut diselipkan di pinggang kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dari Alm Kakek terdakwa dan sengaja dibawa dari rumah terdakwa untuk membela diri/berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa/menyimpan/memiliki senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu ) bilah senjata tajam sejenis Badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang 16 cm bergagang kayu berwarna kuning dan bersarung kayu warna kuning.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Hari Jumat Tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 19.00 WIB di Ds Mulyorejo dua Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, terdakwa tertangkap tangan telah membawa/memiliki senjata tajam ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut jenis Badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm (enam belas) cm bergagang kayu berwarna kuning dan bersarung kayu warna kuning ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang kiri terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dari Alm Kakek terdakwa dan sengaja dibawa dari rumah terdakwa untuk membela diri/berjaga-jaga ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa/menyimpan/memiliki senjata tajam tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan tanpa hak ;
Menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yaituJepri Irawan Bin Sudirmansebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Terdakwa juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa yaituJepri Irawan Bin Sudirmanadalah orang yang sehat akalnya, sehingga Ia adalah orang yang cakap danmampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Terdakwa yaituJepri Irawan Bin Sudirman diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “barang siapa” disini adalah Terdakwa yaituJepri Irawan Bin Sudirman, sehingga dengan demikian unsur ke-1 yaitu “barang siapa” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan tanpa hak” terletak di depan unsur-unsur perbuatannya, sehingga meliputi unsur-unsur perbuatannya, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatannya, selanjutnya apabila unsur-usur perbuatannya dapat dibuktikan maka akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan dengan tanpa hak ataukah tidak ;
Ad.3 Menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam unsur ke-3 “menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ke-3 tersebut telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang diajukan Penutut Umum yaitu Saksi Endani Naro, S.H. Bin Nang Uning,Saksi I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa Bin (Alm) Made Suatnya dan dibenarkan oleh Terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirman menerangkan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 31Maret2017 sekitar pukul19.00 WIB di Desa Mulyo Rejo Dua, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara Terdakwa tertangkap tangan dan diamankan oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam jenis badik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang diajukan Penutut Umum yaitu Saksi Endani Naro, S.H. Bin Nang Uning,Saksi I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa Bin (Alm) Made Suatnya dan dibenarkan oleh Terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirman menerangkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam jenis badikdengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm bergagang kayu berwana kuning dan bersarung kayu warna kuning ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirmandipersidangan menerangkan bahwa senjata tajam jenis badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm bergagang kayu berwana kuning dan bersarung kayu warna kuningtersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dipergunakan sebagai alat untuk menjaga diri, dan profesi terdakwa adalah petani ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas oleh karena adanya salah satu kualifikasi unsur ke-3 yaitu “membawa dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk”, maka Majelis Hakim menyatakan unsur ke-3 yaitu “menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan perbuatan terdakwa yang terbukti “membawa senjata penikam atau senjata penusuk”, tersebut apakah dilakukan “tanpa hak atau melawan hukum” atauka tidak ;
Ad.3 Dengan tanpa hak ;
Menimbang, bahwa pengertian“dengan tanpa hak”dalam hukum pidana pada asasnya adalah mempunyai pengertian yang sama, dan sama pula dengan pengertian bertentangan dengan hukum pada umumnya (wederechtelijk) yang menurut Arrest Hooge Rad tahun 1911 berarti tidak atau tanpa mempunyai hak sendiri, dan menurut Majelis Hakim istilah tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mempunyai pengertian yang lebih khusus lagi yaitu tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur ke-3 di atas, terdakwa mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang diajukan Penutut Umum yaitu Saksi Endani Naro, S.H. Bin Nang Uning,Saksi I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa Bin (Alm) Made Suatnya dan dibenarkan oleh Terdakwa Jepri Irawan Bin Sudirman menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam jenis badik tersebut, dan diakui oleh terdakwa sendiri bahwa profesi terdakwa adalah petani;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan terdakwa yang membawasenjata tajam jenis badik tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dihubungkan dengan unsur ke-2 yaitu “dengan tanpa hak”, maka Majelis Hakim menyatakan unsur ke-2 “dengan tanpa hak” telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm bergagang kayu berwana kuning dan bersarung kayu warna kuning, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahhun 1951 dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaJepri Irawan Bin Sudirman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam berupa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaJepri Irawan Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan mata pisau berbahan besi dengan panjang sekira 16 cm bergagang kayu berwana kuning dan bersarung kayu warna kuning;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, oleh Imam Munandar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Rika Emilia, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 9 Agustus 2017 oleh Imam Munandar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Suadi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dengan dihadiri oleh Indah Puspitarani, S.H. Penuntut Umum, dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim - Hakim Anggota, Miryanto, S.H., M.H. Rika Emilia, S.H., M.H. | Hakim Ketua , Imam Munandar, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti Suadi, S.H. | |