5/PDT/2012/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 5/PDT/2012/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Ny ZSUZI SJAFRIDA, Cs melawan . PT. JAYA REAL PROPERTY, Cs.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 Juli 2011 Nomor : 443/Pdt.G/2010/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 05/ PDT/ 2012/ PT.BTN.
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----------------------------------------------------------------
Ny ZSUZI SJAFRIDA, Cs, para ahli waris dari Alm. H.M.S. MINTAREDJA,SH, beralamat di Jl. Bangka XI C No. 21, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya Hukumnya yaitu : 1. P. SULISTIONO, B.Sc., SH. 2. WIDIANI, SH. 3. DENNY ADHITYA, SH. 4. ZAINUDDIN S., SH. dan masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Firma Hukum ’’WIDIANI-SULISTIONO & PARTNERS”, beralamat di Jl. Gandaria 2 No. 12 B,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 018/SK/WSP/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di bawah Register No. 853/SK Pengacara/2011/PN.Tng. tanggal 03 Agustus 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N
1. PT. JAYA REAL PROPERTY, beralamat di CSB Emerald Blok CE/A No. 1,Jl. Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang 15227, Propinsi Banten, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT ; ----------------------------
2. Sdr. POERWORO ARGOETOMO, yang beralamat di Jl. Puri Utama PB 33 No. 159, RW. 09 Perumahan Puri Bintaro, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, untuk selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ; ------------
3. Sdri. NATALIA PRAWITASARI, beralamat di Jl. Puri Utama, PB 33 No. 10, RW. 09, Perumahan Puri Bintaro, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputata, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ; ----------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca ; --
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 05/PEN/PDT/ 2012/PT.BTN. tanggal 12 Januari 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; ------------
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; --
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 Juli 2011 Nomor : 443/ Pdt.G/ 2010/ PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat I Konpensi dan Turut Tergugat II Konpensi ; ---------------------------------------------------------------
TENTANG POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;-------------------------------
DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai pihak yang sah dan berhak atas tanah seluas 3.525 m² yang terletak di Perumahan Puri Bintaro, JI. Puri Utama, Bintaro; ----------------------------------------------------
Menyatakan Akta Jual Beli No. 2124/JB/Agr/1975 berikut turunannya antara Sdri. Tjandrawati dengan Alm. Ludjuk Sunah melalui Ali Dahlan sah dan berkekuatan hukum; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Akta Jual Beli No. 56/JB/Agr/1976 berikut turunannya antara Alm H.M.S. Mintaredja, SH. dan Almh. Hj. Siti Romlah binti Abdul Kadir dengan Alm. Ludjuk Sunah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Girik. C 386 Ps. 13 D III atas nama H.M.S. Mintaredja, SH. tidak mempunyai kekuatan hukum; ------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; ---------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -----------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 1.241.000 ,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing – masing pada tanggal 12 Agustus 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2011, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing – masing pada tanggal 18 November 2011 secara patut ; -------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 02 Desember 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 02 Desember 2011 itu juga, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Desember 2011 secara patut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing – masing pada tanggal 19 Desember 2011 dan 03 Januari 2012 ; ----------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; - ---
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam memori banding telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya dapat disimpulkan : “ bahwa Hakim tingkat pertama telah sangat keliru dalam pertimbangan hukumnya terhadap fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan, oleh karenanya Pembanding memohon : -------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Tergugat / Terbanding / Penggugat Rekonpensi ;-
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; ----------------------------------------------------
Mengabulkan permohonan banding dari Para Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; --------------------------
Menyatakan bahwa Terbanding / Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------
Mengabulkan permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Pembanding / Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atas : -----------
Tanah waris milik Para Pembanding / Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang saat ini berada dalam penguasaan Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat, Turut Terbanding I/ Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, seluas 3.525 m² yang sekarang dikenal dengan nama Perumahan Puri Bintaro Jl. Puri Utama, Perumahan Puri Bintaro PB 33 No. 159 dan Perumahan Puri Bintaro PB 33 No. 10 ; -------------------------------
Tanah dan bangunan milik Terbanding/Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang terletak di CBD Emerald Blok CE/A No. 1, Jl. Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang 15227, Propinsi Banten ; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ; ---------------
Menyatakan sah dan berharga akta jual beli No. 56/JB/AGR/1976 tanggal 17 Januari 1976 antara Alm. H.M.S. Mintaredja, SH selaku Pembeli dan Alm. Ludjuk Sunah selaku Penjual ; -------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Surat Ketetapan IPEDA Letter C No. 2328 atas nama H.M.S. Mintaredja, SH yang dikeluarkan oleh Direktur Iuran Pembangunan Daerah tanggal 24 Juli 1976 ; ----------------------------
Menyatakan bahwa Para Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris yang sah dari Alm. H.M.S. Mintaredja dan Almarhum Hj. Siti Romlah binti Abdul Kadir ; -------------------------------------
Menyatakan bahwa Para Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah seluas 3.525 m² yang terletak : ------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Selokan / Jalan Setapak ; ----------------------------
Sebelah Selatan : Tanah milik Jasim ; --------------------------------------
Sebelah Timur : Taman / Tanah milik Singo Taruno ; ---------------
Sebelah Barat : Gang Kubur / Desa ; ------------------------------------
Yang saat ini telah dibangun Perumahan Puri Bintaro yang dibangun oleh Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; ----------
Menghukum Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.004.625.000,- (satu milyar empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan ; ---------------
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi maupun Verzet (uitvoorbar bij voorad) ; ---------------
Menghukum Turut Terbanding I / Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk mematuhi putusan ; -----------------------------
Menghukum Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Para Terbanding untuk seluruhnya ; ---------------------------------
Apabila Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; --
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat didalam Kontra Memori Bandingnya menolak seluruh dalil Pembanding dalam Memori Bandingnya, dan mohon kiranya Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak permohonan banding Pembanding dahulu Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; --------------------------------------------------------------------
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 443/Pdt.G/ 2010/PN.TNG. tanggal 20 Juli 2011 ; -------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan pada persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan secara cermat dan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam tingkat banding ; ---
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 Juli 2011 Nomor : 443/Pdt.G/2010/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan pasal 14 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim Anggota Sri Anggarwati, SH.MHum memberikan Dissenting Openion, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum, pendapat, kesimpulan dan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan identitas Penggugat NY.ZSUZI SJAFRIDA. CS para ahli waris dari Alm. H.M.S.MINTAREDJA,SH. Hal ini berarti Penggugat lebih dari seorang, akan tetapi identitas Penggugat yang disebutkan hanya seorang yaitu Ny. Zsuzi Sjafrida ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Penggugat selainnya disebutkan dalam fundamentum petendi/ posita, yang menerangkan bahwa alm. H.M.S. Mintaredja, SH (suami) dan Almarhumah Hj.Siti Romlah binti Abdul Kadir (istri) mempunyai anak : ---------------------------------------------------------------------------------
Alm. Ir. H.Evac Sjafrudin Mintaredja, dan meninggalkan istri dan anak-anak :
Ny. Sri Widiarsih (istri).
Lia Siti Syafruliana (anak perempuan).
Ari Syafriandi ( anak laki-laki).
Siti Halimah (anak perempuan).
Ny. Tety Syafristiani.
Sdr. Devi Syafrullah Mintaredja.
Ny. Maswanti Sjafrilia.
Ny. Zsuzi Sjafrida.
Sdr.Tito Syfrullatif Mintaredja.
Bahwa berdasarkan bukti P-1 para ahli waris memberikan kuasa kepada Ny. Zsuzi Sjafrida untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Tergugat dan Turut Tergugat I dan II, kemudian Ny. Zsuzi Sjafrida melimpahkan kuasa tersebut kepada Advokad Widiani,SH, Sulistiono,SH, Denny Addhitya, SH dan Zainudin, SH. ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Posita / Fundamentum petendi seharusnya bukan untuk menguraikan identitas para pihak akan tetapi menguraikan dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa identitas para pihak harus disebutkan dengan jelas, lengkap dan terperinci siapa saja yang menjadi pihak penggugat, karena identitas para Penggugat tersebut yang akan disebutkan dalam putusan Pengadilan yang tertulis sebagai para pihak, jika pihak penggugat lebih dari seorang dan hanya disebutkan seorang dan kawan- kawan, maka yang menjadi pihak penggugat menjadi tidak jelas/ kabur ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa identitas para pihak harus disebutkan dengan jelas, lengkap dan terperinci, karena ada kaitan dengan pelaksanaan/ eksekusi putusan tersebut, jika identitas tidak disebutkan dengan lengkap dan terperinci yaitu siapa saja yang menjadi pihak penggugat, sehingga pihak penggugat menjadi tidak jelas dan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan ; ---------------
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan wajib menyebutkan identitas para pihak sebagai syarat formal untuk keabsahan surat gugatan, hal ini sesuai dengan pendapat para ahli hukum yaitu : ---------------------------------------------------
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia hal 32 dan 33 menyebutkan :
Persyaratan isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no.3 RV yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat :
Identitas dari para pihak.
Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (middelen van den eis) atau lebih dikenal dengan fundamentum petendi.
Tuntutan (onderwerp van den eis wet een duidlijke) atau petitum.
Identitas adalah cirri-ciri dari pada Penggugat dan Tergugat yaitu nama serta tempat tinggalnya, umur serta status kawin atau tidak kawin, perlu juga dicantumkan.
Ny. Retnowulan Sutanto, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek hal 22 menyebutkan :
“ Surat gugatan harus bertanggal, menyebutkan dengan jelas nama Penggugat dan Tergugat, tempat tinggal mereka dan kalau perlu jabatan kedudukan Penggugat dan Tergugat “
M.Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 53, 54 dan 55 menyebutkan :
’’Menyebutkan Identitas dalam surat gugatan merupakan syarat formal keabsahan gugatan, surat gugatan yang tidak menyebutkan identitas para pihak, apalagi tidak menyebutkan identitas Tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada’’.
Syarat identitas harus disebutkan dalam surat gugatan bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR sebagai dasar untuk :
Menyampaikan panggilan, atau
Menyampaikan pemberitahuan.
Identitas wajib disebutkan, cukup meliputi :
Nama lengkap.
Alamat/ tempat tinggal.
Prof. Abdulkadir Muhammad, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 37 berpendapat :
Apabila Penggugat mengajukan surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri, maka tiga hal yang perlu diperhatikan dan dimuat dalam surat gugatan yaitu :
Keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang berperkara yaitu nama, umur, alamat, pekerjaan, agama (identity of the parties).
Dasar gugatan (fundamentum petendi) yang memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa (factual grounds) dan uraian tentang hukum, yaitu adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan itu (legal grounds).
Tuntutan yang dimohonkan Penggugat agar diputuskan oleh Hakim (petitum).
Menimbang, bahwa dalam HIR tidak menyebutkan dengan jelas persyaratan apa saja yang harus ada dalam surat gugatan, akan tetapi jika tidak ada ketentuan dalam HIR dapat menggunakan ketentuan dalam RV : -------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 8 RV pada intinya menyebutkan gugatan harus memuat : -------------------------------------------------------------------------
Identitas para pihak ( pasal 17 KUHPdt ).
Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi).
Tuntutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas saya berpendapat identitas para Penggugat harus disebutkan dengan lengkap dan terperinci satu persatu bukan disebut dengan CS , jika hanya disebutkan hanya seorang Penggugat dengan tambahan CS mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas siapa saja yang menjadi pihak penggugat dan hal tersebut akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan, sehingga putusan tidak dapat dilaksanakan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka kami Hakim Sri Anggarwati, SH.MHum berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Serang Nomor 443/ Pdt.G/2010/ PN.TNG. tanggal 20 Juli 2011 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, sehingga Pengadilan Tinggi Banten harus mengadili sendiri yang amarnya adalah : ’’ Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ’’
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi tidak dicapai mufakat bulat dalam musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding, maka putusan perkara ini dijatuhkan berdasarkan hasil pilihan suara terbanyak ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ; ----------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang– Undang No. 2 Tahun 1986 Jo. Undang – Undang No. 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan peraturan – peraturan lain yang berkaitan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 20 Juli 2011 Nomor : 443/Pdt.G/2010/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------- ----------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SENIN, tanggal 20 Februari2012, oleh kami H. ZARKASRI, SH.MHum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, SRI ANGGARWATI, SH,MHum. dan FIRZAL ARZY, SH,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 12 Januari 2011 Nomor : 05/PEN/PDT/2012/PT.BTN. putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh IDHAM CHOLIQ, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ; -----------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
SRI ANGGARWATI, SH,MHum. H. ZARKASRI, SH.MHum.
FIRZAL ARZY, SH,MH. PANITERA PENGGANTI ,
IDHAM CHOLIQ, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)