214/PID.SUS/2012/PTR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 214/PID.SUS/2012/PTR
BADWI alias IWI bin IBRAHIM
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.181/PID.B/2012/PN.TPI tanggal 18 September 2012 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan dan mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I”; 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat di dalam kantong plastic warna hijau yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 1.047 Gram dan telah dimusnahkan seberat 1.014 Gram dan telah disisihkan 32,4 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 30 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ; - 1 (satu) paket sedang yang dibungkus dengan Koran yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat total dengan pembungkus 57,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 47,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ; - 1 (satu) unit hand phone Nokia tipe 1800 dengan kartu Simpati nomor 082172314049 ; - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastic putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 27,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 17,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ; Masing-masing dirampas untuk Negara ; - 1 (unit) sepeda motor RX King warna orange nomor polisi BP 4999 TS ; Dikembalikan kepada terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM ; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 214/PID.SUS/2012/PTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
: BADWI alias IWI bin IBRAHIM ;
: Bintan ;
: 33 tahun / 22 Juli 1978 ;
: Laki-laki ;
: Indonesia ;
:Jl. Sultan Sulaiman, Gg. Haji Husin RT.03 RW.IX No.34 Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang / Jl. Kampung Melayu No.61 B RT. 003 RW.003, Kel. Kampung Melayu Kota Piring, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang ;
: I s l a m ;
: Buruh Harian Lepas ;
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan No. SP.Kep/05/V/2012/Sat.Res Narkoba tanggal 4 Mei 2012 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 5 Mei 2012 sampai dengan tanggal 24 Mei 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juli 2012 sampai dengan tanggal 15 Juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sejak 15 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2012 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2012 berdasarkan Penetapan No.655/Pen.Pid/2012/PTR tertanggal 2 Oktober 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 25 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 23 Desember 2012 berdasarkan Penetapan No.732/Pen.Pid/2012/PTR tertanggal 23 Oktober 2012;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 8 November 2012 No. 214/PID.SUS/2012/PTR tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut dalam tingkat banding;
Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 3 Juli 2012 No.Reg.Perkara: PDM.46/TG.PIN/Ep.2/07/2012 atas nama Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa BADWI Alias IWI Bin IBRAHIM, pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar Pukul 19.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2012 bertempat di Jalan D.I Panjaitan Gg. Putri Mekarsari Km.7 Tanjung Pinang, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib, saksi BLONI DF SIMARMATA mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa BADWI Als IWI Bin IBRAHIM (terdakwa) sering menjual narkotika jenis ganja. Selanjutnya saksi BLONI DF SIMARMATA dan rekan lainnya mendapat perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buyer (pembelian secara terselubung) kepada BADWI Als IWI Bin IBRAHIM dengan cara saksi BLONI DF SIMARMATA menghubungi terdakwa dan mengatakan saksi akan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg (satu kilo gram) kepada terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa harga narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg (satu kilo gram) adalah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan saksi BLONI DF SIMARMATA menyepakati harga yang ditentukan terdakwa. Setelah mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi BLONI DF SIMARMATA menjumpai terdakwa di Hotel Sakura jalan Potong Lembu Tanjung Pinang, sesampainya saksi di Hotel Sakura jalan Potong Lembu Tanjung Pinang, kemudian saksi BLONI DF SIMARMATA menemui terdakwa, kemudian saksi BLONI DF SIMARMATA menyerahkan uang untuk pembelian narkotika jenis Ganja sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah penyerahan uang tersebut saksi dibonceng oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA RX King warna orange dengan nomor polisi BP 4999 TS ke arah Km.7 untuk membeli narkotika jenis ganja kepada Dian Tiara Lubis (penuntutan dilakukan terpisah). Sesampainya di Km. 7 Jalan DI Panjaitan simpang Gg. Putri Mekar Sari saksi diturunkan oleh terdakwa dan saksi disuruh menunggu di sebuah warung, sedangkan terdakwa pergi ke masuk ke dalam Gg. Putri Mekar Sari untuk menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Ganja dan mengambil Narkotika jenis Ganja kepada Dian Tiara Lubis (penuntutan dilakukan terpisah). Sekitar 15 (lima) belas menit kemudian terdakwa BADWI Als IWI Bin IBRAHIM datang dari arah dalam Gg. Putri Mekar Sari dengan membawa bungkusan plastik warna hijau yang diletakkan diatas tangki sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Pada saat terdakwa akan menyerahkan bungkusan plastik warna hijau tersebut saksi BLONI DF SIMARMATA memperkenalkan diri kepada terdakwa bahwa saksi BLONI DF SIMARMATA adalah anggota polri yang melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian terselubung dan terdakwa langsung ditangkap dengan bantuan AIPDA MISSYAMSU ALSON dan BIPTU RAJA RICKY PAJAR. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 2705/NNF/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA selaku Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan DELIANA NAIBORHU selaku Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotik milik terdakwa BADWI Alias IWI Bin IBRAHIM dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa An. BADWI Alias IWI Bin IBRAHIM adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam GolonganI (satu) nomor urut 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang - undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa BADWI Alias IWI Bin IBRAHIM, pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekitar Pukul 19.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2012 bertempat di Jalan D.I Panjaitan Gg. Putri Mekarsari Km.7 Tanjung Pinang, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2012 sekira pukul 18.30 Wib, saksi BLONI DF SIMARMATA mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa BADWI Als IWI Bin IBRAHIM (terdakwa) sering menjual narkotika jenis ganja. Selanjutnya saksi BLONI DF SIMARMATA dan rekan lainnya mendapat perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buyer (pembelian secara terselubung) kepada BADWI Als IWI Bin IBRAHIM dengan cara saksi BLONI DF SIMARMATA menghubungi terdakwa dan mengatakan saksi akan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg (satu kilo gram) kepada terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa harga narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg (satu kilo gram) adalah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan saksi BLONI DF SIMARMATA menyepakati harga yang ditentukan terdakwa. Setelah mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi BLONI DF SIMARMATA menjumpai terdakwa di Hotel Sakura jalan Potong Lembu Tanjung Pinang, sesampainya saksi di Hotel Sakura jalan Potong Lembu Tanjung Pinang, kemudian saksi BLONI DF SIMARMATA menemui terdakwa, kemudian saksi BLONI DF SIMARMATA menyerahkan uang untuk pembelian narkotika jenis Ganja sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah penyerahan uang tersebut saksi dibonceng oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA RX King warna orange dengan nomor polisi BP 4999 TS ke arah Km.7 untuk membeli narkotika jenis ganja kepada Dian Tiara Lubis (penuntutan dilakukan terpisah). Sesampainya di Km. 7 Jalan DI Panjaitan simpang Gg. Putri Mekar Sari saksi diturunkan oleh terdakwa dan saksi disuruh menunggu di sebuah warung, sedangkan terdakwa pergi ke masuk ke dalam Gg. Putri Mekar Sari untuk menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Ganja dan mengambil Narkotika jenis Ganja kepada Dian Tiara Lubis (penuntutan dilakukan terpisah). Sekitar 15 (lima) belas menit kemudian terdakwa BADWI Als IWI Bin IBRAHIM datang dari arah dalam Gg. Putri Mekar Sari dengan membawa bungkusan plastik warna hijau yang diletakkan diatas tangki sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Pada saat terdakwa akan menyerahkan bungkusan plastik warna hijau tersebut saksi BLONI DF SIMARMATA memperkenalkan diri kepada terdakwa bahwa saksi BLONI DF SIMARMATA adalah anggota polri yang melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian terselubung dan terdakwa langsung ditangkap dengan bantuan AIPDA MISSYAMSU ALSON dan BIPTU RAJA RICKY PAJAR. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 2705/NNF/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA selaku Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan DELIANA NAIBORHU selaku Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotik milik terdakwa BADWI Alias IWI Bin IBRAHIM dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti A, B dan C yang dianalisis milik terdakwa An. BADWI Alias IWI Bin IBRAHIM adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam GolonganI (satu) nomor urut 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) undang - undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-46/TG.PIN/Ep.2/07/2012 yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 6 September 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, seperti tersebut dalam dakwaan pertama kami ;
Menghukum terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat di dalam kantong plastic warna hijau yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 1.047 Gram dan telah dimusnahkan seberat 1.014 Gram dan telah disisihkan 32,4 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 30 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
1 (satu) paket sedang yang dibungkus dengan Koran yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat total dengan pembungkus 57,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 47,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
1 (satu) unit hand phone Nokia tipe 1800 dengan kartu Simpati nomor 082172314049 ;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastic putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 27,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 17,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (unit) sepeda motor RX King warna orange nomor polisi BP 4999 TS ;
Dikembalikan kepada terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.181/PID.B/2012/PN.TPI tanggal 18 September 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat di dalam kantong plastic warna hijau yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 1.047 Gram dan telah dimusnahkan seberat 1.014 Gram dan telah disisihkan 32,4 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 30 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
1 (satu) paket sedang yang dibungkus dengan Koran yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat total dengan pembungkus 57,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 47,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
1 (satu) unit hand phone Nokia tipe 1800 dengan kartu Simpati nomor 082172314049 ;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastic putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 27,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 17,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (unit) sepeda motor RX King warna orange nomor polisi BP 4999 TS ;
Dikembalikan kepada terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Akta Permintaan Banding No.17/PID.BDG/2012/PN.TPI yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 September 2012 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.181/PID.B/2012/PN.TPI tanggal 18 September 2012, dan permintaan banding mana telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2012 ;
6. Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
7. Surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada Penuntut Umum dan Terdakwa tanggal 23 Oktober 2012 No.17/PID.Bdg/2012/PN.TPI, tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka pengajuan permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum yang telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri akan tetapi tidak mengajukan memori banding maka Pengadilan Tinggi menganggap Penuntut Umum tidak bersungguh-sungguh dalam pengajuan bandingnya ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara secara seksama maupun turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.181/PID.B/2012/PN.TPI tanggal 18 September 2012, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat mengenai hukuman pengganti denda sesuai dengan pasal 148 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah penjara bukan kurungan sebagai mana dalam amar putusan Pengadilan Negeri dan mengenai barang bukti sesuai dengan pasal 101 ayat 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika harus dirampas untuk Negara, sedangkan didalam amar putusan Pengadilan Negeri terhadap barang bukti ada yang dirampas untuk dimusnahkan sehingga untuk hal-hal tersebut perlu diperbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.181/PID.B/2012/PN.TPI, tanggal 18 September 2012 haruslah diperbaiki mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan dan setatus barang bukti ,sedangkan putusan yang selain dan selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari tahanan yang telah dijalani terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 242 KUHAP maka sudah selayaknya terdakwa supaya tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, pasal 114 ayat 1, pasal 148 dan pasal 101 ayat 1 undang- undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga pada Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal – pasal lainnya yang terkait dalam undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.181/PID.B/2012/PN.TPI tanggal 18 September 2012 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan dan mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I”;
4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat di dalam kantong plastic warna hijau yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 1.047 Gram dan telah dimusnahkan seberat 1.014 Gram dan telah disisihkan 32,4 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 30 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
1 (satu) paket sedang yang dibungkus dengan Koran yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat total dengan pembungkus 57,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 47,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
1 (satu) unit hand phone Nokia tipe 1800 dengan kartu Simpati nomor 082172314049 ;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastic putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total dengan pembungkus 27,3 Gram dan telah dimusnahkan seberat 17,3 Gram dan telah disisihkan 10 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;
Masing-masing dirampas untuk Negara ;
1 (unit) sepeda motor RX King warna orange nomor polisi BP 4999 TS ;
Dikembalikan kepada terdakwa BADWI alias IWI bin IBRAHIM ;
8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 November 2012 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan SABAR TARIGAN SIBERO,SH. sebagai Hakim Ketua, BAHARUDDIN SIAGIAN, SH.MHum. dan AGUS HARIYADI,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh A. GINTING, SH. selaku Panitera-Pengganti, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
BAHARUDDIN SIAGIAN,SH.MHum. SABAR TARIGAN SIBERO,SH.
AGUS HARIYADI,SH.MH.
PANITERA-PENGGANTI;
A. GINTING, SH.