310/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO SUJATI BIN ROPIN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 310/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : EKO SUJATI Bin ROPIN
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 22 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Plajan, Kecamatan Tambakboyo,
Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2012 sampai dengan tanggal 28 Juni 2012;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2012 sampai dengan tanggal 25 Juli 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Juli 2012;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2012;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN telah bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran : 420 cm diameter 10 cm, dirampas untuk Negara cq. Perum Perhutani;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalam, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN bersama-sama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2012 sekitar pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012, bertempat di kawasan hutan petak 31b, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan di atas, awalnya terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN berangkat menuju hutan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ketika berada di dalam hutan, terdakwa bertemu dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) yang telah menebang pohon jati, selanjutnya terdakwa dengan tanpa ijin dari Perhutani menebang pohon jati yang masih hidup dan berdiri tegak dengan cara menebangnya menggunakan sebilah bendo hingga roboh dan kemudian memotongnya menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm, selanjutnya terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara memikulnya. Namun ketika sedang memikul kayu jati tersebut, terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) diketahui oleh petugas Perhutani yang bertugas saat itu, yakni MARWOTO, MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO, sehingga ketiganya bermaksud melakukan penangkapan kepada terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan SUMINDAR dan ANTO, namun ketika akan dilakukan penangkapan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO melarikan diri. Kemudian MARWOTO, MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO menyerahkan terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI beserta barang bukti ke Polsek Bancar guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani / Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612.720,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : MARWOTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perum Perhutani KPH Jatirogo;
Bahwa terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN bersama-sama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2012 sekitar pukul 11.45 Wib, bertempat di kawasan hutan petak 31b, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut saksi, beserta saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO mengetahui terdakwa bersama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO sedang memikul kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm;
Bahwa saksi beserta saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan SUMINDAR dan ANTO, namun ketika akan dilakukan penangkapan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO melarikan diri;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara tersebut;
Bahwa setelah ditanyakan dokumen / surat-surat penebangan pohon tersebut, terdakwa tidak mempunyainya;
Bahwa saksi beserta saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO kemudian menyerahkan terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI beserta barang bukti ke Polsek Bancar guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani / Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612.720,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2 : MOCH. MUNDIR Bin KAJAK,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perum Perhutani KPH Jatirogo;
Bahwa terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN bersama-sama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2012 sekitar pukul 11.45 Wib, bertempat di kawasan hutan petak 31b, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut saksi, beserta saksi MARWOTO, dan DOKO Bin MOROKANTO mengetahui terdakwa bersama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO sedang memikul kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm;
Bahwa saksi, beserta saksi MARWOTO, dan DOKO Bin MOROKANTO kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan SUMINDAR dan ANTO, namun ketika akan dilakukan penangkapan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO melarikan diri;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara tersebut;
Bahwa setelah ditanyakan dokumen / surat-surat penebangan pohon tersebut, terdakwa tidak mempunyainya;
Bahwa saksi beserta saksi MARWOTO, dan DOKO Bin MOROKANTO menyerahkan terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI beserta barang bukti ke Polsek Bancar guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani / Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612.720,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP adalah benar;
Bahwa terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN bersama-sama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2012 sekitar pukul 11.45 Wib, bertempat di kawasan hutan petak 31b, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah menebang pohon jati;
Bahwa awalnya terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN berangkat menuju hutan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ketika berada di dalam hutan, terdakwa bertemu dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) yang telah menebang pohon jati, selanjutnya terdakwa dengan tanpa ijin dari Perhutani menebang pohon jati yang masih hidup dan berdiri tegak dengan cara menebangnya menggunakan sebilah bendo hingga roboh dan kemudian memotongnya menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm, selanjutnya terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara memikulnya. Namun ketika sedang memikul kayu jati tersebut, terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) diketahui oleh petugas Perhutani yang bertugas saat itu, yakni saksi MARWOTO, saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO;
Bahwa petugas Perhutani yaitu saksi MARWOTO, saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan SUMINDAR dan ANTO, namun ketika akan dilakukan penangkapan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO melarikan diri;
Bahwa terdakwa telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara tersebut tanpa ada izin dari Perhutani;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN bersama-sama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2012 sekitar pukul 11.45 Wib, bertempat di kawasan hutan petak 31b, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah menebang pohon jati;
Bahwa benar awalnya terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN berangkat menuju hutan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ketika berada di dalam hutan, terdakwa bertemu dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) yang telah menebang pohon jati, selanjutnya terdakwa dengan tanpa ijin dari Perhutani menebang pohon jati yang masih hidup dan berdiri tegak dengan cara menebangnya menggunakan sebilah bendo hingga roboh dan kemudian memotongnya menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm, selanjutnya terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara memikulnya. Namun ketika sedang memikul kayu jati tersebut, terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) diketahui oleh petugas Perhutani yang bertugas saat itu, yakni saksi MARWOTO, saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO;
Bahwa benar petugas Perhutani yaitu saksi MARWOTO, saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan SUMINDAR dan ANTO, namun ketika akan dilakukan penangkapan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO melarikan diri;
Bahwa benar terdakwa telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara tersebut tanpa ada izin dari Perhutani;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani / Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612.720,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : ” Menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN bersama-sama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2012 sekitar pukul 11.45 Wib, bertempat di kawasan hutan petak 31b, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah menebang pohon jati;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN berangkat menuju hutan Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ketika berada di dalam hutan, terdakwa bertemu dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) yang telah menebang pohon jati, selanjutnya terdakwa dengan tanpa ijin dari Perhutani menebang pohon jati yang masih hidup dan berdiri tegak dengan cara menebangnya menggunakan sebilah bendo hingga roboh dan kemudian memotongnya menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm, selanjutnya terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara memikulnya. Namun ketika sedang memikul kayu jati tersebut, terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO (belum tertangkap) diketahui oleh petugas Perhutani yang bertugas saat itu, yakni saksi MARWOTO, saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO;
Menimbang, bahwa petugas Perhutani yaitu saksi MARWOTO, saksi MOCH. MUNDIR Bin KAJAK, dan DOKO Bin MOROKANTO kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa EKO SUJATI Bin ROPIN MULYANI, bersama dengan SUMINDAR dan ANTO, namun ketika akan dilakukan penangkapan MULYANI, SUMINDAR dan ANTO melarikan diri;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menebang pohon jati di dalam kawasan hutan negara tersebut tanpa ada izin dari Perhutani;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani / Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 612.720,- (enam ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm oleh karena merupakan milik Negara cq. Perum Perhutani maka dirampas untuk Negara cq. Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merugikan Negara cq Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa EKO SUJATI BIN ROPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENEBANG POHON HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 13 (tiga belas) hari dan Denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 420 cm diameter 10 cm dirampas untuk Negara cq. Perum Perhutani;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 18 OKTOBER 2012, oleh kami HARRIS TEWA, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, ANTENG SUPRIYO, SH. dan IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu WASIS SUDIBYO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh BUDI R, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANTENG SUPRIYO, SH. HARRIS TEWA, SH
IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum
PANITERA PENGGANTI
WASIS SUDIBYO, SH.