110 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 110 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIPUDIN Als TOMPEL Bin NOAR
1. Menyatakan Terdakwa SARIPUDIN Alias TOMPEL Bin NOAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah klotok tanpa nama dengan mesin penggerak alkon/ces tanpa merk ; - Kayu olahan jenis trantang : Dengan ukuran 1,8 cm x 17 cm x 390 cm sebanyak 119 keping/potong atau sama dengan 1,4201 m3 ; Dengan ukuran 1 cm x 12 cm x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 2,1268 m3 ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 110 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SARIPUDIN Als TOMPEL Bin NOAR |
| Tempat Lahir di | : | Basarang |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 40 Tahun / 10 April 1975 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal di | : | Jl. Lunuk Ramba I, Desa Saka Tamiang RT. 4 , Kecamatan Kapuas Barat, Propinsi Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Tani) |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 10 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Saripudin Als Tompel Bin Noar, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) “ sebagaimana diatur Pasal 83 Ayat (a) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kelotok tanpa nama dengan mesin penggerak alkon/ces tanpa merek;
Kayu olahan jenis terantang :
- Dengan ukuran 1,8 cm x 17 cm x 390 cm = sebanyak 119 keping/potong atau sama dengan 1,4201 m3;
- Dengan ukuran 1 cm x 12 cm x 390 cm sebanyak 151 keping/potong atau sama dengan 0,7067 m3;
Dengan jumlah keseluruhan 270 keping/potong atau sama dengan 2,1268 m3;
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan secara lisan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya ;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak yang masih kecil ;
Maka terdakwa memohon kepada Majelis hakim supaya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa terhadap replik dari jaksa penuntut umum tersebut terdakwa secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN
Bahwa Ia, terdakwa Saripudin Als Tompel Bin Noar pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2015 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan DAS Kapuas Desa Pantai Rt. 2 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi Ramadinata Bin Kartel bersama dengan saksi M. Arif Juniarso Bin Jamhir dari satuan Polair Polres Kapuas sedang melaksanakan patroli perairan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas tepatnya di depan pelabuhan Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, melintas 1 (satu) buah kelotok dengan mesin penggerak Alkon/ Ces tanpa merek dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dan kedalaman 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) meter warna hitam les biru bermuatan kayu olahan yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian saksi Ramadinata dan saksi M. Arif Juniarso mendatangi klotok terdakwa untuk melakukan pengecekan dan pada saat diminta surat/dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai kayu tersebut yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/ dokumen yang diminta tersebut, dan menurut terdakwa kayu olahan tersebut merupakan miliknya yang dibelinya di Desa Terantang Kecamatan Mantangai dan rencananya kayu olahan tersebut akan dibawa dan dijual kembali kepada masyarakatdi Desa Basarang kemudian terdakwa beserta kayu dan klotoknya diamankan ke Satpolair Polres Kapuas;
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Pengukuran Kayu (DUK) yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Barag Bukti berupa Kayu Olahan tanggal 13 Maret 2015 an. terdakwa SARIPUDIN Als TOMPEL Bin NOAR dan Daftar Ukur Kayu Nomor : 06/DUK-KO/DPK-KPS/III/2015 tanggal 13Maret 2015 yang ditandatangani oleh Tim Pengukur dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Kapuas diperoleh jumlah kayu olahan bentuk balok yang diangkut oleh terdakwa adalah kelompok jenis kayu Terantang sebanyak 270 potong/keping dengan volume 2,1268 m³. ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia, terdakwa Saripudin Als Tompel Bin Noar pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2015 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan DAS Kapuas Desa Pantai Rt. 2 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi Ramadinata Bin Kartel bersama dengan saksi M. Arif Juniarso Bin Jamhir dari satuan Polair Polres Kapuas sedang melaksanakan patroli perairan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas tepatnya di depan pelabuhan Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, melintas 1 (satu) buah kelotok dengan mesin penggerak Alkon/ Ces tanpa merek dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dan kedalaman 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) meter warna hitam les biru bermuatan kayu olahan yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian saksi Ramadinata dan saksi M. Arif Juniarso mendatangi klotok terdakwa untuk melakukan pengecekan dan pada saat diminta surat/dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai kayu tersebut yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/ dokumen yang diminta tersebut, dan menurut terdakwa kayu olahan tersebut merupakan miliknya yang dibelinya di Desa Terantang Kecamatan Mantangai dan rencananya kayu olahan tersebut akan dibawa dan dijual kembali kepada masyarakatdi Desa Basarang kemudian terdakwa beserta kayu dan klotoknya diamankan ke Satpolair Polres Kapuas;
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Pengukuran Kayu (DUK) yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Barag Bukti berupa Kayu Olahan tanggal 13 Maret 2015 an. terdakwa SARIPUDIN Als TOMPEL Bin NOAR dan Daftar Ukur Kayu Nomor : 06/DUK-KO/DPK-KPS/III/2015 tanggal 13Maret 2015 yang ditandatangani oleh Tim Pengukur dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Kapuas diperoleh jumlah kayu olahan bentuk balok yang diangkut oleh terdakwa adalah kelompok jenis kayu Terantang sebanyak 270 potong/keping dengan volume 2,1268 m³.;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat Dakwaan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami maksud dan isi dari surat Dakwaan dan melalui Penasehat hukumnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat Dakwaan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yaitu:
Saksi RAMADINATA Bin BARTEL, dalam persidangan dan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwasaksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah Anggota Polri ;
Bahwa saksi menerangkan telah menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, sekitar jam 21.00 WIB di DAS Kapuas Desa Pantai RT. 2 Kecamatan Kapuas Barat, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan ARIF JUNIARSO dari satuan Polair sedang melakukan patrol perairan di DAS Kapuas dan pada saat didepan Pelabuhan Desa Pantai Kecamatan Kapuas barat Kabupaten Kapuas melintas 1 (satu) buah klotok bermuatan kayu olahan kemudian saksi dan ARIF JUNIARSO mendatangi klotok tersebut ;
Bahwa klotok yang digunakan terdakwa berpenggerak mesin alkon/ces tanpa merk, dengan panjang badan kurang lebih 5 (lima) meter, lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter berwaran hitam dengan les biru ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah kayu olahan dalam bentuk balok ;
Bahwa kayu tersebut dibeli terdakwa di desa Trantang, Kecamatan Mantangai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ketrangan saksi ;
Saksi ARIF JUNIARSO Bin JAMHIR, dalam persidangan dan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah Anggota Polri ;
Bahwa saksi menerangkan telah menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, sekitar jam 21.00 WIB di DAS Kapuas Desa Pantai RT. 2 Kecamatan Kapuas Barat, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan RAMADINATA dari satuan Polair sedang melakukan patrol perairan di DAS Kapuas dan pada saat didepan Pelabuhan Desa Pantai Kecamatan Kapuas barat Kabupaten Kapuas melintas 1 (satu) buah klotok bermuatan kayu olahan kemudian saksi dan RAMADINATA mendatangi klotok tersebut ;
Bahwa klotok yang digunakan terdakwa berpenggerak mesin alkon/ces tanpa merk, dengan panjang badan kurang lebih 5 (lima) meter, lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter berwaran hitam dengan les biru ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah kayu olahan dalam bentuk balok ;
Bahwa kayu tersebut dibeli terdakwa di desa Trantang, Kecamatan Mantangai ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Saksi HARIYONO Bin WARTO TAWAR, dalam persidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa bekerja membantu kebersihan dikantor Satpolair yaitu membersihkan ruangan, membersihkan kapal dan speedboat ;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekitar jam 08.00 WIB membantu menambat sebuah klotok yang bermuatan kayu ;
Bahwa klotok tersebut berpenggerak mesin alkon/ces tanpa merk, dengan panjang badan kurang lebih 5 (lima) meter, lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter berwaran hitam dengan les biru ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kayu yang dibawa oleh terdakwa karena terdakwa hanya membantu menambatkan klotok ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Saksi SUPARNO, SE Bin WIRYO SUPARTO, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kuala Kapuas ;
Bahwa saksi ada diminta untuk melakukan pengukuran kayu oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan atas permintaan dari Polres Kapuas ;
Bahwa saksi melakukan pengukuran pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2015 di kantor Satplair Polres Kapuas ;
Bahwa kayu yang diukur adalah kayu olah jenis rimba campuran ;
Bahwa dari hasil pengukuran, jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa berjumlah 2,1268 M3 ;
Bahwa kayu-kayu yang diukur oleh saksi sudah dalam bentuk balokan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Saksi Ahli MUSTAPA KAMAL Bin H.M. ARNI, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan ;
Bahwa saksi adalah ahli dalam bidang perhitungan kubikasi, jenis kayu dan kerugian Negara yang ditimbulkan dari kegiatan kehutanan ;
Bahwa ahli pernah diperiksa sebagai saksi ahli oleh pihak Kepolisian dalam perkara ini ;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kapuas ;
Bahwa ahli diperiksa untuk menghitung kerugian Negara sehubungan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dilakukan oleh terdakwa SARIPUDIN Alias TOMPEL Bin NOAR ;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah kayu olahan kelompok jenis rimba campuran ;
Hasil dari penghitungan saksi ahli adalah sebagai berikut :
Dengan ukuran 1 x 12 x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 0,7067 M3 ;
Dengan ukuran 1,8 x 17 x 390 cm sebanyak 119 potong atau sama dengan 1,4201 M3 ;
Dengan jumlah keseluruhan 270 keping/potong atau sama dengan 2,1268 M3 ;
Sebagaimana tercantum dalam Daftar Ukur Kayu (DUK) Nomor : 106/DUK/KO/DPK-KPS/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 ;
Bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah tidak terpenuhinya pendapatan Negara berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) untuk kayu olahan kelompok jenis kayu meranti, dengan rincian sebagai berikut ;
Membayar PSDH kayu olahan kelompok kayu jenis rimba campuran sebanyak 2,1268 M3 x 2 = 4,2536 M3 x Rp. 45.000, 00 = Rp. 191.412, 00 (seratus Sembilan puluh ribu empat ratus dua belai ribu Rupiah) ;
Dana Reboisasi (DR) kayu olahan kelompok kayu jenis rimba campuran sebanyak 2,1268 M3 x 2 = 4,2536 M3 x US$ 13,5 = US$ 57,43 (lima puluh tujuh koma empat puluh tiga dolar Amerika yang apabila dirupiahkan dengan kurs 13.000,00 per dolar maka seharusnya dana reboisasi (DR) yang harus dibayarkan terdakawa adalah sebesar Rp. 746.590, 00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh Rupiah) ;
Apabila dijumlahkan keseluruhan yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 938.002, 00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah) ;
Bahwa dasar hukum dari PSDH adalah PERMENHUT RI No. 68/Menhut-II/2014 tanggal 15 September 2014 ;
Bahwa dasar hukum Dana Reboiasi (DR) yitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ahli, terdakwa menyatakan tidak mengetahui dan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan terhadap diri terdakwa, akan tetapi terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-saksi yang meringankan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa menerangkan telah ditangkap anggota Polri pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, sekitar jam 21.00 WIB di DAS Kapuas Desa Pantai RT. 2 Kecamatan Kapuas Barat, Propinsi Kalimantan Tengah karena membawa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa klotok yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu berupa klotok berpenggerak mesin alkon/ces tanpa merk, dengan panjang badan kurang lebih 5 (lima) meter, lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter berwaran hitam dengan les biru ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah kayu olahan dalam bentuk balok ;
Bahwa kayu tersebut dibeli terdakwa di desa Trantang, Kecamatan Mantangai dengan harga 1.300.000, 00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan rencananya akan dijual lagi di daerah Basarang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah klotok tanpa nama dengan mesin penggerak alkon/ces tanpa merk ;
Kayu olahan jenis trantang :
Dengan ukuran 1,8 cm x 17 cm x 390 cm sebanyak 119 keping/potong atau sama dengan 1,4201 m3 ;
Dengan ukuran 1 cm x 12 cm x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 2,1268 m3 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah yaitu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap anggota Polri pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, sekitar jam 21.00 WIB di DAS Kapuas Desa Pantai RT. 2 Kecamatan Kapuas Barat, Propinsi Kalimantan Tengah karena membawa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa benar klotok yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu berupa klotok berpenggerak mesin alkon/ces tanpa merk, dengan panjang badan kurang lebih 5 (lima) meter, lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter berwaran hitam dengan les biru ;
Bahwa benar kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah kayu olahan dalam bentuk balok ;
Bahwa benar kayu tersebut dibeli terdakwa di desa Trantang, Kecamatan Mantangai dengan harga 1.300.000, 00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan rencananya akan dijual lagi di daerah Basarang ;
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Bahwa benar dari hasil dari penghitungan saksi ahli adalah sebagai berikut :
Dengan ukuran 1 x 12 x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 0,7067 M3 ;
Dengan ukuran 1,8 x 17 x 390 cm sebanyak 119 potong atau sama dengan 1,4201 M3 ;
Dengan jumlah keseluruhan 270 keping/potong atau sama dengan 2,1268 M3 ;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam Daftar Ukur Kayu (DUK) Nomor : 106/DUK/KO/DPK-KPS/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 ;
Bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah tidak terpenuhinya pendapatan Negara berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) untuk kayu olahan kelompok jenis kayu meranti, dengan rincian sebagai berikut ;
Membayar PSDH kayu olahan kelompok kayu jenis rimba campuran sebanyak 2,1268 M3 x 2 = 4,2536 M3 x Rp. 45.000, 00 = Rp. 191.412, 00 (seratus Sembilan puluh ribu empat ratus dua belai ribu Rupiah) ;
Dana Reboisasi (DR) kayu olahan kelompok kayu jenis rimba campuran sebanyak 2,1268 M3 x 2 = 4,2536 M3 x US$ 13,5 = US$ 57,43 (lima puluh tujuh koma empat puluh tiga dolar Amerika yang apabila dirupiahkan dengan kurs 13.000,00 per dolar maka seharusnya dana reboisasi (DR) yang harus dibayarkan terdakawa adalah sebesar Rp. 746.590, 00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh Rupiah) ;
Apabila dijumlahkan keseluruhan yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 938.002, 00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah) ;
Bahwa dasar hukum dari PSDH adalah PERMENHUT RI No. 68/Menhut-II/2014 tanggal 15 September 2014 ;
Bahwa dasar hukum Dana Reboiasi (DR) yitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014 ;
Bahwa benar terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa dapat terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun dalam bentuk alternative yaitu Pertama melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Kedua melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga menurut ketentuan dalam Hukum Acara maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta di persidangan yaitu Dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
SETIAP ORANG;
DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa SARIPUDIN Alias TOMPEL Bin NOAR dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata Terdakwa SARIPUDIN Alias TOMPEL Bin NOAR mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “SETIAP ORANG” telah terpenuhi;
Ad.2.DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan materiil dalam unsur ini terbukti, maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan sengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada sebagai perwujudan daripada kehendak orang yang melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur dengan sengaja adalah unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casu Terdakwa) di mana niat atau kehendak tersebut merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja, maka harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (vide Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan);
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan (vide Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan);
Menimbang, bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang meliputi :
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat;
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O)
Surat Angkutan Lelang (SAL);atau
Nota Angkutan;
(vide Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tantang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam)
Menimbang, bahwa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan diluar sektor kehutanan dan Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungutdari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutandari hutan alam yang berupa kayu (vide Pasal 1 angka 3 dan angka 4Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum bahwa terdakwa ditangkap anggota Polri pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, sekitar jam 21.00 WIB di DAS Kapuas Desa Pantai RT. 2 Kecamatan Kapuas Barat, Propinsi Kalimantan Tengah karena membawa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan sebuah klotok berpenggerak mesin alkon/ces tanpa merk, dengan panjang badan kurang lebih 5 (lima) meter, lebar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter berwaran hitam dengan les biru ;
Menimbang, bahwa benar kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah kayu olahan dalam bentuk balok kayu tersebut dibeli terdakwa di desa Trantang, Kecamatan Mantangai dengan harga 1.300.000, 00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan rencananya akan dijual lagi di daerah Basarang ;
Menimbang, bahwa benar dari hasil dari penghitungan saksi ahli adalah ukuran 1 x 12 x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 0,7067 M3, dengan ukuran 1,8 x 17 x 390 cm sebanyak 119 potong atau sama dengan 1,4201 M3, dengan jumlah keseluruhan 270 keping/potong atau sama dengan 2,1268 M3 ;
Menimbang, bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah tidak terpenuhinya pendapatan Negara berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) untuk kayu olahan kelompok jenis kayu meranti, dengan rincian sebagai berikut ;
Membayar PSDH kayu olahan kelompok kayu jenis rimba campuran sebanyak 2,1268 M3 x 2 = 4,2536 M3 x Rp. 45.000, 00 = Rp. 191.412, 00 (seratus Sembilan puluh ribu empat ratus dua belai ribu Rupiah) ;
Dana Reboisasi (DR) kayu olahan kelompok kayu jenis rimba campuran sebanyak 2,1268 M3 x 2 = 4,2536 M3 x US$ 13,5 = US$ 57,43 (lima puluh tujuh koma empat puluh tiga dolar Amerika yang apabila dirupiahkan dengan kurs 13.000,00 per dolar maka seharusnya dana reboisasi (DR) yang harus dibayarkan terdakawa adalah sebesar Rp. 746.590, 00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh Rupiah) ;
Apabila dijumlahkan keseluruhan yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 938.002, 00 (Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya, maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaafyang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau Terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan denda, maka Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa semua masa penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk kepentingan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Jaksa/Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan serta penahanan yang dilakukan oleh Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan, diperhitungkan seluruhnya dan akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok tanpa nama dengan mesin penggerak alkon/ces tanpa merk, kayu olahan jenis trantang dengan ukuran 1,8 cm x 17 cm x 390 cm sebanyak 119 keping/potong atau sama dengan 1,4201 m3 dan dengan ukuran 1 cm x 12 cm x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 2,1268 m3 Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu mempertimbangkan faktor - faktor yang dapat dijadikan alasan - alasan memberatkan dan meringankan hukuman bagiTerdakwa;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa Kooperatif dan berterus terang selama proses Persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat,Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARIPUDIN Alias TOMPEL Bin NOAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah klotok tanpa nama dengan mesin penggerak alkon/ces tanpa merk ;
Kayu olahan jenis trantang :
Dengan ukuran 1,8 cm x 17 cm x 390 cm sebanyak 119 keping/potong atau sama dengan 1,4201 m3 ;
Dengan ukuran 1 cm x 12 cm x 390 cm sebanyak 150 keping/potong atau sama dengan 2,1268 m3 ;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari SELASA, tanggal 16 JUNI 2015 oleh kami REZA APRIADI, S.H, sebagai Hakim Ketua, SATRIADI, S.H. danSONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh M. YUNAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeritersebut, dengan dihadiri oleh FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, SATRIADI,S.H. SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H. | Hakim Ketua, REZA APRIADI, S.H |
Panitera Pengganti,
M. YUNAN, S.H.