419/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 419/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Hukum
PUTUSAN
________________________________
Nomor 419 /Pid.Sus/2014/PN Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Terdakwa :
Nama : RIO WINANDA TANJUNG
Tempat lahir : LUBUK SIKAPING ;
Umur/tgl lahir : 35 tahun / 26 Pebruari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jln.ganesha II No. 11 RT/RW. 050/005, Muja
Muju, Umbulharjo, Yogyakarta
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikkan : Strata 1 ;
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak melakukan penahanan ,
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan kota, sejak tanggal 18 November 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan jenis penahanan kota, sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014.
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015 ;
Dalam perkara ini, Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Daris Purba, SH., Advocate dan Legal Konsultan dari Daris Purba, SH & Associates yang beralamat kantor di jl. Letjend. Suprapto No.71 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Nopember 2014.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 419/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Yyk tanggal 25 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 419/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Yyk tanggal 27 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIO WINANDA TANJUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ kekerasan fisik dalam rumah tangga ", sebagaimana didakwa melanggar pasal 44 ayat ( 4 ) UURI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan kedua
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 ( dua ) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) buku nikah asli untuk istri berwarna hijau an. RIO WINANDA TANJUNG dan ANGGRAENI dengan nomor : 398/X/2008 tanggal yang dikeluarkan KUA Wonogiri.
Dikembalikan kepada saksi Anggraeni.
Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan hukum/pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mendorong saksi Anggraeni, yaitu istri terdakwa pada saat itu, yang mengakibatkan mulut saksi Anggraeni berdarah dan jatuh dalam posisi terjonggkok, hal ini dilakukan Terdakwa karena dalam keadaan terpaksa yang dibenarkan hukum untuk melindungi hak milik, membela kepentingan orang yang lebih banyak dan secara hukum ada alasan pemaaf atas apa yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi Anggraeni dan oleh karena itu mohon putusan sebagai berikut :
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan sdr. Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan dan dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya seperti semula.
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan sebaliknya secara lisan Penasihat Hukum terdakwa pun menyatakan tetap pada permbelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa RIO WINANDA TANJUNG pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekitar jam 14.00 wib , atau setidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saksi Anggraeni yang merupakan istri sah terdakwa datang kekantor terdakwa di GCM Ednovation di Jalan Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta untuk membicarakan masalah rumah tangga antara terdakwa dan saksi Anggraeni, namun karena sedang sibuk mengurusi masalah kantor terdakwa tidak memperdulikan pertanyaan saksi Anggraeni tentang kucing milik anak mereka yang dijadikan permasalahan tersebut, kemudian karena tidak diperdulikan saksi Anggraeni mengambil tas milik terdakwa dan membawa keluar menuju halaman kantor selanjutnya terdakwa mengikuti saksi Anggraeni untuk meminta tas tersebut, namun oleh saksi Anggraeni tidak diberikan karena emosi terdakwa kemudian memukul saksi Anggraeni menggunakan tangan kanan menggegam mengenai muka bagian mulut saksi Anggraeni sampai saksi Anggraeni terjatuh dan mulut saksi Anggraeni berdarah.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anggraeni mengalami luka pada bibir bawah sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01398/VR.0043/VI/2013 tanggal 10 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Winny Frida yaitu dokter pada RSU Bethesda Yogyakarta yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Juni 2013, sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Keadaan Umum : Sadar,sedang
Pemeriksaan : Luka pada bibir bawah,berdarah
Nyeri tekan regio mandibula
Luka tumit kiri dengan ukuran penampang 1(satu) centimeter
Kesimpulan : Luka-luka dan nyeri tekan akibat kekerasan benda tumpul lecet tersebut dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa RIO WINANDA TANJUNG pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saksi Anggraeni yang merupakan istri sah terdakwa datang kekantor terdakwa di GCM Ednovation di Jalan Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta untuk membicarakan masalah rumah tangga antara terdakwa dan saksi Anggraeni, namun karena sedang sibuk mengurusi masalah kantor terdakwa tidak memperdulikan pertanyaan saksi Anggraeni tentang kucing milik anak mereka yang dijadikan permasalahan tersebut, kemudian karena tidak diperdulikan saksi Anggraeni mengambil tas milik terdakwa dan membawa keluar menuju halaman kantor selanjutnya terdakwa mengikuti saksi Anggraeni untuk meminta tas tersebut, namun oleh saksi Anggraeni tidak diberikan karena emosi terdakwa kemudian memukul saksi Anggraeni menggunakan tangan kanan menggegam mengenai muka bagian mulut saksi Anggraeni sampai saksi Anggraeni terjatuh dan mulut saksi Anggraeni berdarah.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anggraeni mengalami luka pada bibir bawah sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01398/VR.0043/VI/2013 tanggal 10 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Winny Frida yaitu dokter pada RSU Bethesda Yogyakarta yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Juni 2013, sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Keadaan Umum : Sadar,sedang
Pemeriksaan : Luka pada bibir bawah,berdarah
Nyeri tekan regio mandibula
Luka tumit kiri dengan ukuran penampang 1(satu) centimeter
Kesimpulan : Luka-luka dan nyeri tekan akibat kekerasan benda tumpul lecet tersebut dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004.
ATAU
Ketiga
Bahwa ia terdakwa RIO WINANDA TANJUNG pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sakit atau luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saksi Anggraeni yang merupakan istri sah terdakwa datang kekantor terdakwa di GCM Ednovation di Jalan Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta untuk membicarakan masalah rumah tangga antara terdakwa dan saksi Anggraeni, namun karena sedang sibuk mengurusi masalah kantor terdakwa tidak memperdulikan pertanyaan saksi Anggraeni tentang kucing milik anak mereka yang dijadikan permasalahan tersebut, kemudian karena tidak diperdulikan saksi Anggraeni mengambil tas milik terdakwa dan membawa keluar menuju halaman kantor selanjutnya terdakwa mengikuti saksi Anggraeni untuk meminta tas tersebut, namun oleh saksi Anggraeni tidak diberikan karena emosi terdakwa kemudian memukul saksi Anggraeni menggunakan tangan kanan menggegam mengenai muka bagian mulut saksi Anggraeni sampai saksi Anggraeni terjatuh dan mulut saksi Anggraeni berdarah.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anggraeni mengalami luka pada bibir bawah sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01398/VR.0043/VI/2013 tanggal 10 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Winny Frida yaitu dokter pada RSU Bethesda Yogyakarta yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Juni 2013, sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Keadaan Umum : Sadar,sedang
Pemeriksaan : Luka pada bibir bawah,berdarah
Nyeri tekan regio mandibula
Luka tumit kiri dengan ukuran penampang 1(satu) centimeter
Kesimpulan : Luka-luka dan nyeri tekan akibat kekerasan benda tumpul lecet tersebut dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut tedakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANGGRAENI , tanpa bersumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2008 dan mempunyai 1 orang anak laki-laki yang diberi nama MUHAMAD RIO ADITYA PRADANA TANJUNG yang sekarang berumur 5 tahun.
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah tidak satu rumah lagi karena pernah terjadi sesuatu masalah, saksi terus langsung pergi meninggalkan rumah bersama anak saksi ikut tinggal bersama Budenya di jln.Timohon no.3 Yogyakarta.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekira pukul 18.00 WIB , saksi datang kerumah Terdakwa di jln.Ganesha didepan rumah Terdakwa saksi melihat keadaan kucingnya lemes sakit dan kepalanya berdarah. Kemudian saksi berusaha masuk ke rumah Terdakwa ternyata pintunya dikunci akhirnya saksi menghubungi Terdakwa melalui HP menanyakan masalah kucing saksi tetapi tidak dijawab, selanjutnya saksi pulang kerumah Budhenya di Timoho,GendengYogyakarta
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 14 WIB saksi dengan mengendarai mobil bersama dengan anaknya dan pembantunya datang di kantor Terdakwa di Timoho No. 3 Gondokusuman Yogyakarta untuk menanyakan masalah kucing tapi akhirnya terjadi perang mulut kemudian saksi keluar dengan membawa Tas milik Terdakwa dengan diikuti Terdakwa karena Terdakwa berusaha merebut kembali Tasnya akan tetapi kemudian Terdakwa memukul muka saksi mengenai mulut dan saksi sempat jatuh.
Bahwa saat saksi jatuh, Terdakwa tidak menolong saksi tetapi Terdakwa justru keluar kantor namun anak buah Terdakwa yang bernama Aqge keluar dan mengajak saksi masuk ke kantor Terdakwa karena banyak anak buah Terdakwa yang ada disitu, tetapi saksi tidak mau akhirnya saksi pergi meninggalkan kantor Terdakwa bersama anak dan pembantu saksi dengan mengendarai mobil menuju kerumah Bude saksi ;
Bahwa akibat pukulan Terdakwa , saksi mengalami luka dibagian mulut dan sekitar mulut menjadi memar serta berdarah.
- Bahwa saat saksi pulang kerumah budhe saksi, kakak dan budhe saksi
menganjurkan kepada saksi agar masalah ini dilaporkan kepada yang berwajib yang
akhirnya jadi perkara ini.
Bahwa saksi sempat melakukan visum di Rumah Sakit karena arahan Polisi;
Bahwa saksi tidak menuntut apa- apa hanya minta agar semoga nanti kalau
Dia punya isteri lagi tidak melakukan kekerasan seperti yang dilakukan kepada saksi
Bahwa saat ini antara saksi dan Terdakwa bukan suami isteri lagi karena pekawinan nya telah putus karena perceraian sejak bulan Nopember 2014;
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan minta laporannya terhadap perbuatan Terdakwa kapada Kepolisian dicabut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menangggapinya bahwa Terdakwa tidak memukul tapi hanya mendorong dan karena saksi pakai kawat gigi, maka mungkin karena dorongan itu mulut saksi berdarah dan dia tidak jatuh tapi hanya jongkok.
Saksi AQGE PRIWIBOWO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik.
Bahwa saksi adalah karyawan di kantor GCM Ednovation di Jalan Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta dimana Terdakwa sebagai Direkturnya;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2013 di depan kantor milik Terdakwa yaitu di Jln.Timohon no 3 Yogyakarta sekitar jam 13.00 WIB.. ketika saksi sedang berada dikantor diberi tahu karyawan lainnya bahwa saksi Anggraeni (isteri terdakwa) jatuh lalu saksi keluar ruangan dan benar melihat saksi Anggraeni ada disitu tapi dalam posisi berdiri dan saksi Anggraeni kemudian saksi ajak masuk ruangan karena malu dilihat banyak karyawan juga saksi tawarkan untuk diantar pulang tetapi saksi Anggraeni tidak mau malah dia minta kunci dan pulang dengan menyetir mobil sendiri yang ternyata didalam mobilnya ada anak dan pembantunya.
Bahwa saksi Anggraeni mengatakan kalau dirinya telah dipukul Terdakwa dan saksi juga melihat saksi Anggraeni berdarah dibagian mulut sebelah kanan;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa dirinya telah dipukul saksi Anggraeni 4 )empat) kali dan Tas miliknya direbut saksi Anggreaeni ketika saksi tanyakan kepada Terdakwa mengapa mulut saksi Anggraeni berdarah yang dijawab oleh Terdakwa mungkin jatuh dan kena kawat giginya.
Bahwa sebenarnya saksi tidak mau tahu masalah mereka karena saat itu mereka masih suami isteri tetapi karena Terdakwa teman saksi sejak kuliah lalu saksi memberanikan diri untuk menanyakan permasalahannya dan ternyata hanya masalah kucing.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan. tetapi dalam hal ini Terdakwa hanya mendorong ;
Saksi SULISTYANI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada keluarga Terdakwa dan Saksi Anggraeni (Rani) selama 3(tiga) tahun;
Bahwa pada waktu yang tidak ingat lagi saksi bersama saksi Anggraeni dan anak saksi Angraeni berangkat dari rumah Budenya Saksi Anggraeni dengan mengendarai mobil pergi menuju rumah Terdakwa di Jalan Timoho No. 3 Yogyakarta untuk memngambil kucing yang sakit tetapi karena rumah Terdakwa tertutup/dikunci maka selanjutnya mendatangi kantor Terdakwa di Timoho;
Bahwa setelah sampai di kantor Terdakwa, saksi dan anak saksi Anggraeni ditinggal di dalam mobil sedangkan Saksi Anggraeni masuk kekantor Terdakwa tetapi tidak lama kemudian saksi melihat saksi Anggraeni dan Terdakwa keluar dari kantor dan terlihat mereka cek cok/adu mulut tetapi saksi berusaha menutupi posisi anak saksi biar tidak melihat kalau kedua orang tuanya cekcok;
Bahwa tidak lama kemudian saksi mendengar suara BRUK dan melihat saksi Anggraeni (Rani)i jatuh dan posisi Terdakwa berdiri didekat saksi Anggraeni ( Rani) jatuh dan mendengar suara saksi Anggraeni ( Rani) mengatakan mau melaporkan ke Polisi.
Bahwa jarak antara saksi yang ada dalam mobil dengan Terdakwa dan saksi Angraeni sekitar 2 meter dan cekcoknya disebelah teras kantor dan jatuhnya saksi Anggraeniu (Rani) disamping kanan mobil;
Bahwa saksi melihat saksi Anggraeni ( Rani) jatuh dan beberapa saat kemudian saksi Aqge keluar mengajak saksi Anggraeni ( Rani) masuk ke kantor;
Bahwa saksi melihat keadaan saksi Anggraeni (Rina ) mulutnya berdarah dan banyak menggunakan tissue;
Bahwa setelah sampai di rumah, Budhe saksi Anggraeni (Rani) menganjurkan untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa selanjutnya saksi Anggraeni ( Rina) bersama budhenya pergi ke kantor Polisi di Gondomanan , lalu pergi ke rumah sakit;
Bahwa setelah kejadian itu, saksi Anggraeni ( Rani) dapat melakukan kegiatan seperti biasa cuma sakit dimulutnya dan kalau makan hanya bisa yang halus-halus;
Bahwa saksi pernah dengar kalau antara saksi Anggraeni dengan Terdakwa akan bercerai tetapi sampai sekarang saksi tidak tahu kepastiannya karena saksi kemudian keluar dari bekerja pada rumah tangga saksi Anggraeni dan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memukul saksi Anggraeni dan tidak melihat soal tarik-tarikan Tas;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantah bahwa saksi Anggraeni tidak jatuh tetapi terjongkok;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah memanggil saksi NANIK OKTAVIANA secara patut akan tetapi pada hari sidang yang telah ditetapkan, tidak dapat hadir dikarenakan sakit. sesuai Surat Keterangan Dokter dari Rumah sakit Panti Rapih No. 60368/XII/2014/RSPR/SKE/606460 tertanggal 20 Desember 2014. selanjutnya atas permohonan Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, keterangan saksi Nanik Oktaviana dalam Berita Acara pemeriksaan ( BAP) Polisi dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal sdr.Anggraeni karena sebagai keponakan saksi dimana ayah kandung Anggraeni adalah adik kandung saksi, sedangkan Terdakwa sebagai suami dari sdr.Anggraeni.
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Anggraeni tetapi mendapat cerita dari saksi Anggraeni pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2013 sewaktu saksi Anggraeni tiba dirumah saksi dan mengatakan “ BUDHE BISA ANTER KE POLISI TIDAK ? SAYA HABIS DIANTEM SAMA MAS RIO “ dan saat itu saksi melihat bibir saksi Anggraeni berdarah kemudian saksi berganti pakaian dan langsung berangkat ke Kantor Polisi.
Bahwa saksi melihat luka yang dialami saksi Anggraeni yaitu bibir bawah luka dan berdarah, jari kelingking kaki sebelah kiri lecet dan saat itu saksi Anggraeni mengatakan sakit kalau untuk berjalan.
Bahwa setahu saksi penyebab kekerasan fisik tersebut adalah masalah kucing.
Bahwa saksi Anggraeni sebelumnya pernah bercerita kalau sebelumnya juga pernah terjadi kekerasan fisik tetapi waktunya kapan saksi tidak tahu karena saksi tahunya dari cerita saksi Anggraeni dan akibat kekerasan sebelumnya yang terluka adalah mata bengkak dan sempat opname dirumah sakit.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2012 sekitar pukul 13.00 WIB saksi Anggraeni ( waktu ini masih sebagai isteri Terdakwa ) datang ke kantor Terdakwa di GCM Ednovation di jalan Timoho no.3 Gondokusuman Yogyakarta yang katanya mau mengambil kunci rumah Terdakwa tetapi saat ituTerdakwa sedang pergi keluar kantor namun ketika kembali ke kantor Terdakwa melihat saksi Anggraeni keluar dengan membawa tas Terdakwa, dan Terdakwa bilang “ udahlah ga usah macem-macem, ga enak dilihat anak buah “ tapi saksi Anggraeni tetap saja tidak memperdulikan kemudian Terdakwa berusaha untuk merebutnya, akhirnya terjadi tarik menarik dan Terdakwa berhasil menarik tas miliknya Terdakwa denganmenggunakan tangan kirinya sedang tangan kanannya untuk mendorong saksi Anggraeni hingga saksi Anggraeni terjatuh;.
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengira kalau saksi Anggraeni akan jatuh karena Terdakwa hanya menghalau tangan saksi Anggraeni saja, akan tetapi ternyata saksi Anggraeni jatuh tetapi dalam posisi jongkok dan tidak lama kemudian saksi Anggraeni bisa bangun sendiri dan dimulutnya keluar darah.
Bahwa Terdakwa sadar betul dan tidak menolong saksi Anggraeni karena saat itu timbul emosi Terdakwa ( tapi masih tetap bisa menahan ) karena ketika saksi Anggraeni jatuh lalu bangun selanjutnya saksi Anggraeni memukul Terdakwa hingga 4 (empat) kali dan Terdakwa tetap bertahan tidak mau membalasnya meskipun terasa sakit;
Bahwa benar, sebelum peristiwa itu terjadi memang ada masalah diantara Terdakwa dan saksi Anggraeni yaitu masalah kucing.
Bahwa kucing itu merupakan kucing kesayangan milik saksi Anggraeni yang menurut saksi Anggraeni telah diterlantarkan oleh Terdakwa dan itu yang menimbulkan marah-marah saksi Anggraeni kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap saksi Anggraeni. Sedangkan ketika saksi Anggraeni mengalami keguguran itu bukan karena ulah Terdakwa tetapi karena saksi Anggraeni suka kucing dan saksi Anggraeni kena virus TOCSO dari kucingnya;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi Anggraeni dan Terdakwa bilang “ kenapa harus sampai ke Polisi, ini kan bisa diselesaikan dengan baik-baik saja “ Dan setelah kedatangan Terdakwa ketempat saksi Anggraeni akhirnya Terdakwa berkomunikasi baik dengan saksi Anggraeni maupun anak Terdakwa.
Bahwa sejak bulan Nopember 2013, Terdakwa sudah tidak berstatus sebagai suami saksi Anggraeni lagi karena telah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama;
Bahwa benar, dalam putusan tersebut, Terdakwa ada kewajiban untuk biaya hidup dan pendidikkan anak sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dan dengan suka rela Terdakwa juga mau memberi saksi Anggraeni sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluh juta rupiah ) dan Terdakwa juga punya hak untuk bertemu dengan anak Terdakwa dan saksi Anggraeni kapan dan dimanapun, saksi Anggraeni tidak boleh menghalanginya;
Bahwa Terdakwa tidak merasa melakukan kekerasan kepada saksi Anggraeni karena tujuan utama saat itu hanya menghalau saksi Anggraeni supaya Tas yang diperebutkan dapat didapatkannya tanpa mempertimbangkan efek yang terjadi terhadap saksi Anggraeni.
Bahwa saksi Anggraeni saat mengambil Tas Terdakwa tanpa ijin lebih dahulu dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa harus mempertahankan Tas yang dibawa saksi Anggraeni tersebut karena berisi dokumen – dokumen penting dan Terdakwa bisa mengalami kerugian terhadap sekitar 20 investor.
Bahwa posisi Terdakwa sebagai Direktur jadi malu terhadap anak buahnya apabila terjadi keributan antara Terdakwa dan saksi Anggraeni;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memukul saksi Anggraeni namun hanya mendorong, tetapi tidak tahunya waktu mendorong saksi tangannya mengenai mulut saksi Anggraeni yang saat itu dalam posisi memakai kawat gigi;
Bahwa hingga saat ini terdakwa masih memberikan uang untuk biaya hidup anak terdakwa yang sekarang ikut dengan saksi Anggraeni dan juga masih membayar uang cicilan mobil yang hingga sekarang dipakai oleh saksi Anggraeni ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 01398/VR.0043/VI/2013 tanggal 10 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Winny Frida yaitu dokter pada RSU Bethesda Yogyakarta yang telah melakukan pemeriksaan saksi korban pada tanggal 22 Juni 2013, dengan hasil pada pokoknya sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Keadaan Umum : Sadar,sedang
Pemeriksaan : Luka pada bibir bawah,berdarah
Nyeri tekan regio mandibula
Luka tumit kiri dengan ukuran penampang 1(satu) centimeter
Kesimpulan : Luka-luka dan nyeri tekan akibat kekerasan benda tumpul lecet tersebut dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, selain itu di persidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :1( satu ) buku Kutipan Akta Nikah untuk isteri yang, dikeluarkan oleh KUA Kec. Wonogiri Jawa Tengah No. 398/96/X/2008 tanggal 25 Oktober 2008 atas nama RIO WINANDA TANJUNG dengan ANGGRAENI, di mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut di atas, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
-- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekira pukul 13.00 WIB saksi Anggraeni telah mendatangi kantor suaminya ketika itu, yaitu terdakwa Rio Winanda Tanjung di jalan Timoho No.3 Gondomanan Yogyakarta, untuk menanyakan masalah kucing tetapi akhirnya terjadi pertengkaran mulut di antara mereka, yang kemudian saksi Anggraeni keluar ke halaman kantor dengan mengambil dan membawa Tas milik Terdakwa yang berisi dokumen-dokumen kantor ;
- Bahwa karena Tas tersebut berisi dokumen-dokumen kantor yang penting, maka Terdakwa meminta agar Tas tersebut dikembalikan namun karena tidak dikasihkan oleh saksi Anggraeni, selanjutnya terdakwa mengambil tas tersebut dengan cara menariknya dari tangan saksi Anggraeni dengan menggunakan tangan kiri terdakwa hingga terjadi tarik menarik Tas diantara mereka berdua dan karena saksi Anggraeni tidak juga melepaskan Tas tersebut, maka untuk dapat mengambil Tas tersebut dari tangan saksi Anggraeni, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mendorong saksi Anggraeni ke arah muka, tepat ke arah bagian mulut saksi anggraeni hingga saksi Anggraeni terjatuh akibatnya mulut saksi Anggraeni berdarah terkena dorongan tangan kanan terdakwa tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi Anggraeni, yaitu istri terdakwa ketika itu, telah menggunakan kawat gigi jauh hari sebelum kejadian tersebut ;
- Bahwa setelah peristiwa tersebut, saksi Anggraeni masih bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat ( 4 ) UU RI No. 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
barang siapa ;
melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “barangsiapa”.
Menimbang, bahwa “barang siapa” dalam undang-undang ini adalah orang sebagai subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa RIO WINANDA TANJUNG didalam persidangan mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaiman disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi Error In Persona atau kesalahan orang/ subjek ;
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab secara hUkum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan fisik dalam UU No. 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur ini Penuntut Umum berpendapat pada pokoknya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa di mana pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2013 sekitar jam 13.00 wib, bertempat di halaman kantor Terdakwa di jl. Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta, di awali pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan isteri Terdakwa, yaitu saksi Anggraeni, mengenai permasalahan kucing dan kemudian saksi Anggraeni tiba-tiba mengambil dan membawa Tas milik Terdakwa ke luar kantor, kemudian guna mendapatkan kembali Tas miliknya dalam penguasaannya selanjutnya Terdakwa mendorong saksi Anggraeni dengan tangan kanannya hingga saksi saksi Anggraeni terjatuh dan mengakibatkan saksi Anggraeni mengalami luka pada bibir bawah bagian depan hingga mulutnya berdarah ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaan/pledoinya berpendapat pada pokoknya bahwa unsur ini tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum karena pada saat itu terdakwa hanya untuk mengambil Tas itu yang berisi dokumen penting kantor dari tangan saksi Anggraeni dengan cara mendorong, dan bukan memukul, adalah dalam keadaan terpaksa, yaitu untuk mengamankan dokumen kantor yang penting, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat dibenarkan hukum untuk melindungi hak milik, membela kepentingan orang yang lebih banyak dan secara hukum ada alasan pemaaf atas apa yang dilakukan terdakwa atas diri saksi Anggraeni ;
Menimbang, bahwa atas dua pandangan hukum yang berbeda tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam UU No.23 tahun 2004 ini ternyata tidak ditentukan cara bagaimana seseorang (terdakwa) itu melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dalam hal ini, penekanannya adalah ada perbuatan seseorang, apapun dan bagaimanapun itu, yang (dapat) terkualifikasi sebagai perbuatan “kekerasan fisik”, yang dalam hal ini adalah tiap perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sehingga oleh karena itu tentulah tidak relevan untuk mempermasalahkan apakah perbuatan terdakwa itu memukul ataupun mendorong, yang penting dalam hal ini adalah apakah perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ataukah tidak ? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi Aggraeni, saksi Sulistyani, saksi Aqge Priwibowo, saksi Nanik Octaviana Kusumarini dan keterangan Terdakwa serta kesimpulan Visun Et Repertum atas nama saksi Anggraeni terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Timoho No.3 Gondokusuman Yogyakarta dengan maksud untuk menguasai kembali Tas miliknya Terdakwa mendorong saksi Anggraeni hingga saksi Anggraeni terjatuh yang mengakibatkan saksi Anggraeni luka pada bibir bawah bagian depan hingga mulutnya berdarah, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan fisik yang mengakibatkan saksi Anggraeni menderita rasa sakit karena mengalami luka pada bibir bawah bagian depan hingga mulutnya berdarah dan karenanya telah memenuhi pengertian kekerasan fisik sebagaimana yang dimaksud dakwaan alternative kedua Pasal 44 ayat (4) UU No. UU 23 Tahun 2003;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Aggraeni, saksi Sulistyani, saksi Aqge Priwibowo, saksi Nanik Octaviana Kusumarini dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Wonogiri No. 398/96/X/2008 tanggal 25 Oktober 2008 antara Rio Winanda Tanjung dan Anggraeni terbukti bahwa antaraTerdakwa dan saksi Anggraeni adalah pasangan suami isteri yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dalam perkara aquo terdapat alasan pemaaf karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan terpaksa, menurut Majelis Hakim tidaklah dapat diterima, oleh karena pada kondisi dan situasi saat itu, terdakwa masih memiliki pilihan-pilihan yang sangat bebas dan terdakwa tidak dalam keadaan yang sangat terdesak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.3. unsur “yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi Sulistyani dan saksi Anggraeni terbukti bahwa karena mengalami luka yang menimbulkan rasa sakit akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Anggraeni tidak terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-harinya tetapi hanya merasa sakit ketika makan atau minum, sehingga dengan demikian unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat ( 4 ) UU RI No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-dua ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternative sifatnya adalah saling mengecualikan, maka dengan telah terbuktinya dakwaan alternative kedua, maka dakwaan alternative selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab atas biaya hidup anaknya dari hasil perkawinan terdakwa dengan saksi Anggraeni, yang masih berumur 6 tahun dan juga masih menanggung pembayaran angsuran mobil yang dipakai saksi Anggraeni, sehingga dengan demikian untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk tetap bekerja agar dapat memenuhi kewajibannya tersebut dan lebih menjamin terpenuhinya biaya hidup anak yang masih di bawah umur tersebut serta kebutuhan untuk mengangsur cicilan mobil yang dipakai saksi Anggraeni, maka pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut hemat Majelis Hakim, lebih memenuhi rasa keadilan dan kepatutan untuk diterapkan dalam perkara Terdakwa ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana percobaan, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari tahanan kota yang dijalaninya segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1( satu ) buku Kutipan Akta Nikah untuk isteri yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Wonogiri Jawa Tengah No. 398/96/X/2008 tanggal 25 Oktober 2008 atas nama RIO WINANDA TANJUNG dengan ANGGRAENI, karena telah disita dari saksi Anggraeni, maka dikembalikan kepada saksi Anggraeni ;
Menimbang, bahwa selain apa yang dipertimbangkan tersebut di atas, maka untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak patut dilakukan sebagai seorang Kepala Keluarga ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa mempunyai tanggungan anak.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Memperhatikan, pasal 44 ayat ( 4 )UU RI No. 23 Tahun 2004 jo. Pasal 14 a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIO WINANDA TANJUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘”Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan berakhir.
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1( satu ) buku Kutipan Akta Nikah untuk isteri yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Wonogiri Jawa Tengah No. 398/96/X/2008 tanggal 25 Oktober 2008 atas nama RIO WINANDA TANJUNG dengan ANGGRAENI, dikembalikan kepada saksi Anggraeni.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta , pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015, oleh BAMBANG SUNANTO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, SUWARNO,SH.MH Dan IKHWAN HENDRATO, SH.MH. .masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.Y. SITI YURIAH,SH , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh MUNINGGAR, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUWARNO,SH.,MH. BAMBANG SUNANTO, SH.MH
IKHWAN HENDRATO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
M.Y. SITI YURIAH, SH