21/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 21/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUARDI Pgl SAM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUARDI Pgl. SAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Mati dan Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X BA 6846 VG Dikembalikan kepada keluarga korban saksi Andri Suryadinata. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
No. 21/Pid.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SYAMSUARDI Pgl SAM Pulau Punjung 36 tahun / tanggal 01 September 1977 Laki-laki Indonesia Jrg Jambu Lipo Ken. Lubuk Tarok Kec. Lubuk Tarok kab. Sijunjung. Islam Tani SMP (tamat) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tertanggal 5 Desember 2012, Nomor Pol.SP.Han/09/XII/2012/Lantas, sejak tanggal 5 Desember 2012 s/d 24 Desember 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 19 Desember 2012 No. B- 1169/N.3.24/Epp.3/12/2012, sejak tanggal 25 Desember 2012 s/d tanggal 2 Februari 2013;
Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2013 Nomor Print- 42/N.3.24/Ep.3/01/2013, sejak tanggal 21 Januari 2013 s/d 31 Januari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro tertanggal 31 Januari 2013 Nomor 29/Pen.Pid/B/21/2013.PN.MR. sejak tanggal 31 Januari 2013 s/d 1 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro tertanggal 24 September 2012 Nomor 29/Pen.Pid/21/2013/PN.MR. sejak tanggal 2 Maret 2013 s/d 30 April 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 21/Pen.Pid/2013/PN.MR. tertanggal 31 Januari 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 21/Pen.Pid/2013/PN.MR. tertanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan Hari sidang pertama perkara ini;
Telah membaca surat-surat dan Berita Acara Pendahuluan dari Kepolisian dalam perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana ( Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM. 15/N.3.24/Ep.1/03/2013 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 yang pada pokoknya Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa syamsuardi Pgl Sam bersalah melakukan “Tindak Pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas degan korban meninggal dunia an Amelia Efda dan korban luka ringan an. Jhonsnedi sebagaimana diatur dalam KesatuPasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDanKedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa syamsuardi Pgl sam berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X BA 6846 VG
Dikembalikan kepada keluarga korban saksi Andri Suryadinata.
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah memperhatikan replik secara lisan Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: NO. REG. PERKARA: PDM- 15/PL.PJG/Ep.3/01/2013 tertanggal 29 Januari 2013 dengan dakwaan KUMULATIF yaitu:
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa SYAMSUARDI Pgl SAM pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat Jalan Lintas sumatera depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia yakni korban Amelia efda, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa SYAMSUARDI Pgl SAM mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF berboncengan dengan saksi JHONSNEDI dengan kecepatan lebih kurang 60 (enam puluh) KM/Jam dan memakai gigi III (Tiga) datang dari arah Muaro Bungo menuju arah padang. Menjelang sampai di TKP depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dari jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter terdakwa sudah melihat korban AMELIA EFDA pengendara sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG, mengendarai sepeda motor nya secara pelan-pelan di depan terdakwa dengan tanda-tanda akan membelok ke kanan (kendaraan korban AMELIA EFDA sudah membelok ke kanan dengan pelan). Sesampai di TKP, kendaraan korban membelok ke kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa, namun terdakwa tetap membanting stang sepeda motor ke kanan dengan maksud untuk mendahului korban, sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai korban AMELIA EFDA di badan jalan sebelah kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa. Posisi akhir setelah tabrakan korban Amelia Efda pengendara Sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG berada di atas badan jalan aspal di lajur sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang, sedangkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo BA 2807 VF dan saksi Jhonsnedi yang berboncengan dengan terdakwa berada di luar bahu jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang.
Berdasarkan dari keterangan dari saksi Jhonsnedi bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF dengan kecepatan tinggi, sementara kondisi jalan bergelombang.
Seharusnya Terdakwa untuk menghindari supaya tidak terjadi kecelakaan harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya karena kondisi jalan yang bergelombang, dan terdakwa yang sudah melihat tanda-tanda korban AMELIA EFDA akan berbelok ke kanan seharusnya tetap mengambil jalur sebelah kiri dari arah datangnya kendaraan terdakwa dan tidak memaksa mendahului kendaraan korban AMELIA EFDA dengan mengambil jalur sebelah kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa. Terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson atau aba-aba lainnya untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban AMELIA EFDA meninggal dunia sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Sekretariat Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung tanggal 06 Desember 2012, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 174/VR/RSUD/2012 tanggal 26 Desember 2012, yang dibuat oleh dr. Deritci Jelani pada RSUD Sungai Dareh telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Amelia Efda pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 07.20 wib dengan hasil sebagai berikut :
Pasien di antar ke IGD dalam keadaan tidak sadar.
Pada pemeriksaan fisik didapatkan :
Tekanan darah tidak terukur , nadi teraba lemah, bernafas megap-megap dan reflek cahaya pada mata tidak ada.
Keluar darah dari mulut, hidung dan kedua telinga.
Kepala bagian belakang lebam dan bengkak serta tulang tengkorak teraba pecah dan lunak dengan ukuran diameter 10 cm.
Lebam pada pipi sebelah kiri berwarna kebiruan.
Lebam pada pipi sebelah kanan dan teraba tulang pipi remuk.
Luka lecet pada punggung tangan kanan sampai ke pergelangan tangan dengan ukuran tidak beraturan.
Luka lecet pada punggung tangan kiri.
Luka lecet pada lutut kanan bagian dalam dan lutut kiri bagian dalam.
Luka lecet pada mata kaki kanan bagian dalam.
Pasien dilakukan bantuan hidup dasar selama 5 menit, kemudian dinyatakan meninggal dunia di IGD.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa SYAMSUARDI Pgl SAM pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat Jalan Lintas sumatera depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yakni Saksi JHONSNEDI , perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa SYAMSUARDI Pgl SAM mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF berboncengan dengan saksi JHONSNEDI dengan kecepatan lebih kurang 60 (enam puluh) KM/Jam dan memakai gigi III (Tiga) datang dari arah Muaro Bungo menuju arah padang. Menjelang sampai di TKP depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dari jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter terdakwa sudah melihat korban AMELIA EFDA pengendara sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG, mengendarai sepeda motor nya secara pelan-pelan di depan terdakwa dengan tanda-tanda akan membelok ke kanan (kendaraan korban AMELIA EFDA sudah membelok ke kanan dengan pelan). Sesampai di TKP, kendaraan korban membelok ke kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa, namun terdakwa tetap membanting stang sepeda motor ke kanan dengan maksud untuk mendahului korban, sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai korban AMELIA EFDA di badan jalan sebelah kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa. Posisi akhir setelah tabrakan korban Amelia Efda pengendara Sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG berada di atas badan jalan aspal di lajur sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang, sedangkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo BA 2807 VF dan saksi Jhonsnedi yang berboncengan dengan terdakwa berada di luar bahu jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang.
Berdasarkan dari keterangan dari saksi JHONSNEDI bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF dengan kecepatan tinggi, sementara kondisi jalan bergelombang.
Seharusnya Terdakwa untuk menghindari supaya tidak terjadi kecelakaan harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya karena kondisi jalan yang bergelombang, dan terdakwa yang sudah melihat tanda-tanda korban AMELIA EFDA seharusnya tetap mengambil jalur sebelah kiri dari arah datangnya kendaraan terdakwa dan tidak memaksa mendahului kendaraan korban AMELIA EFDA dengan mengambil jalur sebelah kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa. Terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson atau aba-aba lainnya untuk menghindari terjadinya kecelakaan;
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jhonsnedi mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 173 /VR/RSUD/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang dibuat oleh dr. Deritci Jelani, pada RSUD Sungai Dareh, telah diperiksa korban nama JHONSNEDI pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 07.20 Wib dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bengkak dan lebam pada bibir di atas dan di bawah
Luka lecet pada pipi kanan, lengan kiri atas sampai ke siku, mata kaki sebelah kiri dan mata kaki sebelah kanan.
Kepala terasa pusing dan muuntah-muntah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengerti isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan dalam hal ini terdakwa tidak menaruh keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing bernama:
Saksi Saksi JHONSNEDI Pgl JON
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda;
Bahwa Saksi yang dibonceng oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam;
Bahwa awalnya Saksi dan terdakwa berangkat dari daerah Lubuk Bulang dengan tujuan ke rumah saksi di daerah Sungai Kambut.
Bahwa kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa lebih kurang 60 Km/Jam.
Bahwa sesampai di depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung, dari jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter saksi telah melihat sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai korban berjalan pelan di depan kendaraan terdakwa searah dengan datangnya kendaraan terdakwa.
Bahwa Saksi melihat kendaraan yang dikendarai oleh korban Amelia Efda sudah ada tanda-tanda akan membelok ke kanan dari arah datangnya kendaraan terdakwa;
Bahwa Terdakwa tetap melaju kendaraannya dengan maksud hendak mendahului kendaraan yang dikendarai oleh korban Amelia Efda tersebut.
Bahwa arena faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian setelah kecelakaan karena saksi tidak sadarkan diri dan setelah sadar saksi sudah berada di rumah sakit.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, sedangkan korban Amelia Efda meninggal dunia di RSUD Sungai Dareh;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian yaitu aspal dan bergelombang
Bahwa kondisi cuaca pada waktu kejadian cuaca cerah pada pagi hari itu;.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki SIM.
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson ataupun aba-aba lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ANDRI SURYADINATA Pgl ANDRI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut setelah diberitahu oleh masyarakat.
Bahwa setelah mengetahui kecelakaan tersebut saksi langsung berangkat menuju RSUD Sungai Dareh untuk melihat kondisi korban Amelia Efda yang merupakan istri syah saksi.
Bahwa sesampai di RSUD Sungai dareh saksi mendapati korban Amelia Efda sudah meninggal dunia.
Bahwa setahu saksi kondisi jalan di tempat kejadian beraspal dan bergelombang serta terdapat tikungan manis ke kanan.
Bahwa saksi setelah mendapat cerita dari masyarakat bahwa kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang, sedangkan kendaraan yang dikendarai oleh korban Amelia Efda berada di depan kendaraan yang dikendarai terdakwa satu arah dari datangnya kendaraan terdakwa.
Bahwa setahu saksi, korban Amelia Efda ditabrak dari belakang oleh terdakwa Karena terdakwa hendak mendahului kendaraan korban yang sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan dan faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Bahwa setahu saksi sewaktu berangkat dari rumah korban Amelia Efda ada memakai Helm.
Bahwa setahu saksi kondisi jalan di TKP beraspal dan bergelombang.
Bahwa tidak ada perdamaian antara keluarga korban Amelia Efda dengan terdakwa dan tidak ada itikad baik dari terdakwa ataupun keluarga nya setelah meninggalnya korban amelia Efda.
Kondisi cuaca pada waktu kejadian cuaca cerah pada pagi hari.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ZUARDI POLO
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi mendengar benturan keras di depan rumah saksi.
Bahwa setelah melihat ke luar rumah saksi melihat suara benturan keras tersebut berasal dari tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor.
Bahwa kemudian saksi pergi mengantarkan anak saksi sekolah.
Bahwa ketika saksi kembali dari mengantarkan anak saksi,baik korban maupun terdakwa dan masing-masing sepeda motornya sudah tidak berada di TKP.
Bahwa setahu saksi tabrakan tersebut terjadi di lajur sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang.
Bahwa setahu saksi berdasarkan cerita dari masyarakat kendaraan terdakwa dan kendaraan korban datang dari satu arah yaitu dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang, dimana kendaraan korban berada di depan kendaraan terdakwa.
Bahwa setahu saksi, korban Amelia Efda ditabrak dari belakang oleh terdakwa Karena terdakwa hendak mendahului kendaraan korban yang sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan dan faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Bahwa setahu saksi korban Amelia Efda membelok ke kanan menyebrang jalan adalah untuk membeli sarapan pagi di warung di depan TKP tersebut, karena saksi setiap pagi melihat korban Amelia Efda membeli sarapan di warung tersebut.
Bahwa kondisi cuaca pada waktu kejadian cuaca cerah pada pagi hari.
Bahwa kondisi jalan di TKP yaitu jalan beraspal dan bergelombang.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban amelia Efda meninggal dunia di rumah sakit.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini terdakwa membantahnya yaitu terdakwa mengatakan tidak ada benturan antara sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor korban melainkan korban jatuh sendiri.
Saksi AFRINALDI Pgl NALDI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat sewaktu saksi sedang piket di mako Polres Dharmasraya.
Bahwa Saksi langsung mendatangi TKP dan saksi mendapati kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah tidak berada di TKP begitu juga dengan korban ataupun terdakwa.
Bahwa setahu saksi berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa tabrakan tersebut terjadi di lajur sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang.
Bahwa setahu saksi berdasarkan cerita dari masyarakat kendaraan terdakwa dan kendaraan korban datang dari satu arah yaitu dari arah Muaro Bungo menuju arah Padang, dimana kendaraan korban berada di depan kendaraan terdakwa.
Bahwa setahu saksi, korban Amelia Efda ditabrak dari belakang oleh terdakwa Karena terdakwa hendak mendahului kendaraan korban yang sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan dan faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Bahwa setahu saksi kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi lebih kurang 60KM/Jam sedangkan kendaraan yang dikemudikan korban dengan kecepatan pelan karena akan membelok/menyebrang.
Bahwa kondisi cuaca pada waktu kejadian cuaca cerah pada pagi hari.
Bahwa kondisi jalan di TKP yaitu jalan beraspal dan bergelombang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini terdakwa membantahnya yaitu terdakwa mengatakan tidak ada benturan antara sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor korban melainkan korban jatuh sendiri.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ataupun alat bukti lainnya yang dapat meringankannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Syamsuardi Pgl Sam didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa berangkat dari daerah Lubuk Bulang dengan tujuan ke rumah saksi Jhonsnedi di daerah Sungai Kambut.
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF membonceng saksi Jhonsnedi.
Bahwa kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa lebih kurang 60 Km/Jam.
Bahwa sesampai di depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung, dari jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter terdakwa telah melihat sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai korban amelia Efda berjalan pelan di depan kendaraan terdakwa searah dengan datangnya kendaraan terdakwa yaitu dari arah Muaro Bungo
Bahwa Terdakwa tetap melaju kendaraannya dengan maksud hendak mendahului kendaraan yang dikendarai oleh korban Amelia Efda tersebut.
Bahwa setelah terdakwa berhasil mendahului kendaraan korban, terdakwa mendengar korban terjatuh sendiri dari sepeda motornya,dan karena kaget terdakwa pun ikut terjatuh.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Amelia Efda meninggal dunia.
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian yaitu aspal dan bergelombang
Bahwa kondisi cuaca pada waktu kejadian cuaca cerah pada pagi hari.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki SIM.
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson ataupun aba-aba lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Bahwa benar sket TKP yang ditunjukkan dalam BAP Kepolisian;;
Bahwa benar barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut umum di persidangan mengajukan Alat Bukti Surat dalam perkara ini berupa:
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Sekretariat Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung tanggal 06 Desember 2012;
Visum Et dari Repertum Rumah Sakit Sungai Dareh Nomor 173 /VR/RSUD/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang dibuat oleh dr. Deritci Jelani;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X BA 6846 VG
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti petunjuk untuk memperkuat alat bukti lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan Visum et Repertum atas nama saksi korban dan barang bukti maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF membonceng saksi Jhonsnedi dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/Jam sesampai di depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung, dari jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter terdakwa telah melihat sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai korban amelia Efda berjalan pelan di depan kendaraan terdakwa searah dengan datangnya kendaraan terdakwa kemudian Terdakwa bermaksud hendak mendahului kendaraan yang dikendarai oleh korban Amelia Efda tersebut setelah terdakwa berhasil mendahului kendaraan korban, terdengar korban terjatuh dari sepeda motornya, dan terdakwa pun ikut terjatuh;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Amelia Efda meninggal dunia.
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian yaitu aspal dan bergelombang
Bahwa kondisi cuaca pada waktu kejadian cuaca cerah pada pagi hari.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki SIM.
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson ataupun aba-aba lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Bahwa benar Visum Et dari Repertum RSUD Sungai Dareh, No: 174/VR/RSUD/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang di tanda tangani oleh dr. Deritci Jelani;
Bahwa benar Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Sekretariat Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung tanggal 06 Desember 2012;
Bahwa benar sket TKP kecelakaan tersebut;
Bahwa benar barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan keterangan Para Saksi, dan keterangan terdakwa serta melihat barang bukti di persidangan sebagaimana yang terungkap dalam fakta di persidangan tersebut diatas, apakah sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa? Untuk itu harus dibuktikan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan Kumulatif, yaitu:
KESATU
Pasal 310 ayat 43) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA
Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan tersebut setelah dakwaan Kestu terbukti kemudian Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua dengan cara menambahkan dakwaan tersebut satu persatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, yaitu dakwaan Kesatu yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
2. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
3. Unsur dengan korban Mati;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Ad. 1. Unsur Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja (manusia) yang padanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, serta padanya tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “Setiap Orang”, atau “Hij”, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai Subjek Hukum pendukung Hak dan Kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa pengertian mengemudi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah memegang kemudi ( untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang,dsb): pilot-pesawat terbang; (2) memimpin ( organisasi, perusahaan, pemerintahan, dsb); mengurus ( rumah tangga): pengurus harus dapat ̴ organisasi; kepala keluarga harus pandai ̴ rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini mengemudi yang dimaksud adalah memegang kemudi/ mengatur arah perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidangan seseorang yang bernama SYAMSUARDI Pgl. SAM sebagai Terdakwa, yang mana identitasnya yang tercantum dalam dakwaan dan berkas perkara ini telah dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri serta dikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan serta selama pemeriksaan di persidangan keadaan Terdakwa telah nyata dalam keadaan sehat wal’afiat dan cakap menurut hukum serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk tidak dipidananya Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa atas diri Terdakwa SYAMSUARDI Pgl. SAM dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikemudiakan oleh terdakwa (sebagaimana barang bukti a quo) yang digerakkan oleh peralatan mesin sehingga menurut Majelis Hakim sepeda motor yang dikendarai terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF membonceng saksi Jhonsnedi dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/Jam sesampai di depan Swalayan Rika Jalan lintas Sumatera Jrg Kubang Panjang Ken.Pulau Punjung, dari jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai korban Amelia Efda;
Menimbang, bahwa dengan demikian orang yang mengemudikan sepeda motor adalah terdakwa SYAMSUARDI Pgl. SAM sehingga unsur “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan menurut Pasal 1 angka 11 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejalan Kaki menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalahorang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/ kealpaan adalah culpa yang menurut SIMMONS culpa pada dasarnya mempunyai dua elemen yang penting yaitu:
1. Tidak adanya kehati-hatian;
2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul.
Kedua elemen tersebut melengkapi unsur subjektif yang terdapat dalam diri pelaku perbuatan pidana. Untuk terpenuhinya kedua elemen tersebut tidak cukup adanya sikap kurang yang hati-hati. Diperlukan adanya sikap kurang hati-hati teledor atau kesalahan yang sedikit atau banyak dapat dipersalahkan (arrest Hoge Raad 25 April 1916).
Menimbang, bahwa di dalam UULLAJ tidak terdapat perumusan kelalaian, Namun di ilmu pengetahuan hukum pidana diketahui bahwa ciri-ciri atau sifat-sifat adanya suatu kelalaian adalah:
- Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan ingatan/otaknya secara salah, seharusnya ia menggunakan ingatannya (sebaik-baiknya), tetapi ia tidak gunakan. Dengan perkataan lain ia telah melakukan suatu tindakan (aktif atau pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan;
- Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya. Sekiranya akibat itu pasti akan terjadi, dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan akibat itu. Tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karena bersifat melawan hukum (vide E.Y. Kanter, SH dan S.R Sianturi, SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, hal. 192, Storia Grafika, 2002);
Menimbang, bahwa HOGE RAAD 25 April 1916 mengartikan kelalaian sebagai:
“untuk dapat diberlakukannya ketentuan ini tidaklah setiap kekurang hati-hatian itu mencukupi. Untuk itu disyaratkan adanya sedikit atau banyak kekurang hati-hatian yang menyolok, tentang adanya sikap kurang perhatian ataupun sikap acuh”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas, menurut Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Adalah Suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Lintas sumatera depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda, dimana terdakwa dan korban sama-sama datang dari arah Muaro Bungo dengan posisi korban Amelia Efda berada di depan terdakwa. Korban Amelia Efda ditabrak dari belakang oleh terdakwa Karena terdakwa hendak mendahului kendaraan korban yang sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan dan faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Keadaaan jalan di TKP beraspal , bergelombang, tikungan manis ke kanan, cuaca cerah serta kiri kanan jalan terdapat pemukiman penduduk. Pada jarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter terdakwa sudah melihat korban Amelia Efda sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan, tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan tetap ingin mendahului kendaraan korban. Seharusnya korban tidak memaksakan untuk mendahului kendaraan koban dan pada kondisi jalan yng bergelombang seharusnya terdakwa mengurangi kecepatannya. Dalam hal ini terdakwa tidak berhati-hati dan tidak memikirkan kemungkinan akan terjadi kecelakaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori kurang waspada atau tidak konsentrasi ketika berlalu lintas dalam ruang lalu lintas dan lalai dengan tidak member kesempatan kepada pengguna kendaraan bermotor lainnya untuk berbelok, dengan demikian terhadap unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Dengan korban Mati :
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur objektif, maksudnya adalah akibat dari suatu perbuatan secara nyata terlihat dan dapat dirasa oleh korban. Dalam hal matinya orang akibat dari perbuatan Terdakwa yang bukan semata-mata atas kehendak dari dalam dirinya, sehingga unsur ketiga inipun berkaitan erat dengan unsur kedua yang merupakan perbuatannya (unsur subjektif) dari dalam diri Terdakwa. Untuk membuktikan unsur ketiga ini maka harus dilihat dari hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur ini kiranya sudah jelas, hal ini terbukti dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Lintas sumatera depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda, dimana terdakwa dan korban sama-sama datang dari arah Muaro Bungo dengan posisi korban Amelia Efda berada di depan terdakwa. Korban Amelia Efda ditabrak dari belakang oleh terdakwa Karena terdakwa hendak mendahului kendaraan korban yang sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan dan faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Amelia efda meninggal dunia sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Sekretariat Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung tanggal 06 Desember 2012, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 174/VR/RSUD/2012 tanggal 26 Desember 2012, yang dibuat oleh dr. Deritci Jelani pada RSUD Sungai Dareh telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Amelia Efda pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 07.20 wib.
Dengan demikian menurut Majelis hakim unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan maka dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif maka selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dengan menambahkan dakwaan Kedua a quo;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” :
Menimbang, bahwa unsur ke-1 Setiap Orang dalam pasal ini telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu dan telah terpenuhi maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini tidak perlu diuraikan lagi dan secara mutatis mutandis unsur kesatu dalam dakwaan Kesatu tersebut diambil alih menjadi unsur kesatu dalam dakwaan Kedua ini dan telah terbukti;
Dengan demikian unsure ini telah telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa unsur ke-2 dalam pasal ini telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu dan telah terpenuhi maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini tidak perlu diuraikan lagi dan secara mutatis mutandis unsur kedua dalam dakwaan Kesatu tersebut diambil alih menjadi unsur kesatu dalam dakwaan Kedua ini;
Dengan demikian unsur ini telah telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3).
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud luka ringan dalam Pasal 229 ayat (3) adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur ini kiranya sudah jelas, hal ini terbukti dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Lintas sumatera depan Swalayan Rika Jrg Kubang Panjang Ken. Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa Syamsuardi Pgl Sam menabrak sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda, dimana terdakwa dan korban sama-sama datang dari arah Muaro Bungo dengan posisi korban Amelia Efda berada di depan terdakwa. Korban Amelia Efda ditabrak dari belakang oleh terdakwa Karena terdakwa hendak mendahului kendaraan korban yang sudah ada tanda-tanda hendak membelok ke kanan dan faktor kecepatan kendaraan Honda Revo BA 2807 VF yang dikendarai oleh terdakwa dan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra X BA 6846 VG yang dikendarai oleh korban Amelia Efda membelok ke kanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jhonsnedi mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 173 /VR/RSUD/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang dibuat oleh dr. Deritci Jelani, pada RSUD Sungai Dareh, telah diperiksa korban nama JHONSNEDI pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 jam 07.20 Wib
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik dalam Dakwaan Kesatu Dan Dakwaan Kedua dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini sudah sesuai dengan kadar kesalahan dalam diri terdakwa dan setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 KUHP lamanya penahanan tersebut sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahknan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini (mengeksekusi) dan putusan ini melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta untuk mencegah Terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka Majelis Hakim perlu menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
Di persidangan terbukti merupakan barang bukti kendaraan bermotor yang dikemudikan terdakwa pada saat terjadi kecelakaan dan merupakan milik terdakwa a quo, maka layak kalau barang bukti tersebut Dikembalikan kepadaterdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X BA 6846 VG
Di persidangan terbukti merupakan barang bukti kendaraan bermotor yang dikemudikan korban pada saat terjadi kecelakaan dan merupakan milik korban a quo, maka layak kalau barang bukti tersebut Dikembalikan kepada keluarga korban saksi Andri Suryadinata.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penentuan Straftmaat (lamanya pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ANDRI SURYADINATA kehilangan istri;
- Terdakwa tidak mempunyai SIM;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan berterus terang;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor;
- Terdakwa belum pernah di hukum;
- Terdakwa masih muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki kesalahannya di masa mendatang;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang masih berlaku dan berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUARDI Pgl. SAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Mati dan Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA 2807 VF
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X BA 6846 VG
Dikembalikan kepada keluarga korban saksi Andri Suryadinata.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2013 oleh Kami SUSILO DYAH CATURINI, S.H. Sebagai Hakim Ketua, RIFAI, S.H., dan ABDUL BASYIR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013, oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZOSPRIDA sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SUCI LESTARI ASRAL, S.H. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
RIFAI, S.H. SUSILO DYAH CATURINI, S.H.
2. ABDUL BASYIR, S.H., MH.
PANITERA PENGGANTI
ZOSPRIDA