1/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
PENDI KIANTONO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa PENDI KIANTONO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa PENDI KIANTONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000. - (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 493. 680. 000. - (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa PENDI KIANTONO dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. Menetapkan barang bukti berupa : DST
P U T U S A N
NOMOR : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PTKALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PENDI KIANTONO ;
Tempat lahir : Pontianak ;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/ 06 Januari 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Adisucipto Gang Siaga Makmur C-6 RT.007 / RW.005 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 12 Mei 2016 No. Printh-04/Q.1./Fd.1/05/2016, sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d. tanggal 31 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak tanggal 19 Mei 2016 No. 04/Q.1.12/Fd.1/05/2016 sejak tanggal 01 Juni 2016 s/d 10 Juli 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 20 Juni 2016 No. 03/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN Ptk sejak tanggal 11 Juli 2016 s/d 09 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 14 Juli 2016 No. PRINTH-1072/Q.1.15/Ft.3/07/2016 sejak tanggal 14 Juli 2016 s/d 02 Agustus 2016;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 25 Juli 2016 No. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/ 2016 / PN Ptk sejak tanggal 21 Juli 2016 s/d. tanggal 19 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Surat No. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk, sejak tanggal 20 Agustus 2016 s/d 18 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 19 Oktober 2016 s/d 17 November 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 18 November 2016 s/d 17 Desember 2016 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 14 Desember 2016 s/d 12 Januari 2017 ;
Perpanjangan penahanan Plh.Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 13 Januari 2017 s/d 13 Maret 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Advokat & Legal Consultant FIHAR & Partners berkedudukan di Jalan Jatinegara Timur IV No 12 RT 002 / 097 Rawa Bunga Jatinegara Timur , Jakarta Timur , terdiri dari HAMID DJA’FAR, S.H, FIRYAMANZURI, S.H, ETINAWATI, S.H dan TUTI SIMANJUNTAK, S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Agustus 2016, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 08 Agustus 2016 No. 125/SK.Pid/2016/PN.Ptk, dan di tingkat banding terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Advokat SETIADY GUNAWAN & REKAN yang beralamat di Jl.Tanjung Pura No.353 Pontianak yang terdiri dari SETIADY GUNAWAN, SH dan ETINAWATI, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut :
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadlan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 19 Januari 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-04/Pidsus/Mempa/07/2016 tanggal 21 Juli 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada, bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya serta saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md. selaku Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Sungai Kakap, sekitar bulan Oktober tahun 2014, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kantor BP3K Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU. No. 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitusecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menerima alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp. 24.477.600.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) pada DIPA Nomor : SP-DIPA-018.03.04.139098/2014 tanggal 5 Desember 2013 yang diperuntukan bagi belanja Bansos SLPTT TA. 2014 Kabupaten Kubu Raya. Bahwa alokasi anggaran tersebut meliputi 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan dana Bansos SLPTT TA. 2014 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis SLPTT Padi dan Jagung Tahun 2014.
Bahwa untuk melaksanakan anggaran sebesar Rp. 24.477.600.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), yang didalamnya termasuk sebesar Rp. 5.722.778.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) khusus untuk Kecamatan Sungai Kakap yang diperuntukan bagi pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya melalui Kabid Tanaman Pangan dan Ka. BP3K Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya meminta agar masing – masing Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di Kecamatan Sungai Kakap mengusulkan nama – nama kelompok tani yang akan diajukan sebagai Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) penerima dana Bansos SLPTT Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap dan nantinya akan ditetapkan didalam SK Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya sebagai Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, yang dimaksud dengan SLPTT adalah suatu tempat pendidikan non formal bagi petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali potensi, menyusun rencana usaha tani, mengatasi permasalahan, mengambil keputusan dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan kondisi sumberdaya setempat secara sinergis dan berwawasan lingkungan sehingga usaha taninya menjadi efisien, berproduktivitas tinggi dan berkelanjutan, dengan sasaran penerima adalah kelompok – kelompok tani yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Bahwa setelah menerima usulan CPCL dari masing – masing PPL yang ada di Kecamatan Sungai Kakap, saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md. selaku Kepala BP3K Sungai Kakap meneruskan usulan CPCL tersebut kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan beberapa kali surat keputusan, dengan rincian sebagai berikut :
1. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang penetapan Poktan pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana untuk Kec. Sungai Kakap ditetapkan sebanyak 133 Poktan pelaksana SLPTT Padi Inbrida Pasang Surut Kawasan Pertumbuhan.
2. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 127 Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang perubahan lampiran SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang penetapan Poktan pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana untuk Kec. Sungai Kakap ditetapkan 173 Poktan penerima Bansos.
3. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 156 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana ditetapkan 173 Poktan penerima dana Bansos SLPTT untuk Laboratorium Lapangan (LL) dan Sekolah Lapangan (SL) SLPTT Padi Inbrida pasang surut kawasan pertumbuhan.
4. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 190 Tahun 2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang penetapan Poktan pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana untuk Kec. Sungai Kakap ditetapkan 211 Poktan pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014.
5. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 221 Tahun 2014 tanggal 28 November 2011 tentang penetapan kelompok tani penerima dana bantuan sosial (Bansos) SLPTT Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana ditetapkan sebanyak 39 Poktan penerima dana Bantuan Sosial untuk Laboratorium Lapangan (LL) dan Sekolah Lapangan (SL) SLPTT Padi Inbrida pasang surut kawasan pertumbuhan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014.
Bahwa adanya SK Penetapan Kelompok Tani (Poktan) penerima atau pelaksana Bansos SLPTT Tahun 2014 untuk Kecamatan Sungai Kakap dengan rincian sebagaimana tersebut di atas, menunjukan tidak adanya arahan yang jelas dan tidak dilaksanakannya mekanisme penetapan penerima Bansos SLPTT Tahun 2014 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, sehingga menyebabkan data kelompok tani penerima atau pelaksana Bansos SLPTT Tahun 2014 tidak jelas jumlahnya dan bentuk SLPTT apa yang dilaksanakan.
Bahwa selain menetapkan kelompok – kelompok tani sebagai penerima Bansos SLPTT Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya juga mengeluarkan surat keputusan dengan rincian sebagai berikut :
1. SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan pelaksana pengelola keuangan kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, yang kemudian diubah dengan SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 121 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan pelaksana pengelola keuangan kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ir. HASRUL, M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Ir. FIRMANSYAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Ir. HASRUL, M.Si., selaku Pejabat Penguji/Penandatangan SPM.
4. MELTINA, SP., selaku Bendahara Pengeluaran.
5. TRI JOKO WIBOWO, SP., selaku staf pengelola keuangan.
6. USWATUN HASANAH, A.Md., selaku staf pengelola keuangan.
2. SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2016 tentang penetapan petugas pemandu lapangan SLPTT Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 yang kemudian diubah dengan SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 203 Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2016 tentang penetapan petugas pemandu lapangan SLPTT Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dengan susunan PPL / Pemandu Lapangan SLPTT Kecamatan Sungai Kakap sebagai berikut :
1. H. DADANG SUTISNA, A.Md. – Kepala BP3K Sungai Kakap.
2. RISIN SUSANTO, A.Md. – PPL Desa Sungai Kakap.
3. SUDIBYO, SP. – PPL Desa Pal 9.
4. YUYUN SUDRAJAT, SP. – PPL Desa Kalimas.
5. H. LILI ENDE SURNALI, SP. – PPL Desa Jeruju Besar.
6. IRMAYANI, SP. – PPL Desa Sungai Itik.
7. IKA NILAWATI, SP-PPL Desa Sungai Kupah dan Desa Sungai
Itik.
8. ARMIN, SP. – PPL Desa Sungai Belidak.
9. INDRAWATI, SP. – PPL Desa Sungai Rengas.
10. SUGIONO, SP. – PPL Desa Tanjung Saleh dan Desa Sungai
Kakap.
11. URAY JUANG PERDANA – THL-TB Desa Punggur
Kapuas/Punggur Besar.
12. IDA SURYANI, SP. – THL-TB Desa Punggur Besar.
Bahwa sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran Bansos SLPTT Tahun 2014 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, prosedur pengajuan dan penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
a. Masing – masing Poktan membuat RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan disahkan/ditandatangani oleh Ketua Poktan dan dua anggota.
b. Poktan membuka rekening tabungan pada Bank pemerintah terdekat dan memberitahukannya kepada PPK Kabupaten / Kota.
c. Ketua Poktan mengusulkan RUK kepada PPK Kabupaten / Kota, setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian / Petugas Lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.
d. PPK meneliti RUK dari masing – masing Poktan yang akan dibiayai dan selanjutnya mengajukan RUK kepada KPA.
Dalam proses pencairannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan melampirkan :
- Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan kelompok sasaran.
- Rekapitulasi RUK secara umum mencantumkan :
1. Nama Poktan.
2. Nama Ketua Poktan.
3. Nama petani anggota Poktan.
4. No. Rekening atas nama Poktan / Ka. Poktan.
5. Nama bank pemerintah terdekat.
6. Jumlah dana dan susunan keanggotaan Poktan.
- Kwitansi yang sudah ditandatangani oleh Ka. Poktan yang disetujui oleh PPK Kabupaten / Kota.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dengan Poktan tentang pemanfaatan dana Bansos.
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, yang seharusnya menerima dan memanfaatkan langsung dhi. membelanjakan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 adalah masing – masing kelompok tani yang sudah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan dinas yang diwakili oleh saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya, dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk membeli Sarana Produksi (Saprodi), bukan dalam bentuk pengadaan barang.
Bahwa dalam pelaksanaan atau pemanfaatan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH dan H. DADANG SUTISNA, A.Md., telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu :
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada telah bertindak selaku penyedia Sarana Produksi (Saprodi) dari 48 (empat puluh delapan) Poktan dalam pelaksanaan Bansos SLPTT tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap. Hal ini berawal sekitar Bulan Maret tahun 2014 terdakwa mendapatkan informasi akan adanya kegiatan penyaluran dana Bansos SLPTT pada Tahun Anggaran 2014 dari Kelompok Tani peserta kegiatan Demontartion Plot (Demplot) Saprodi pertanian yang dilakukan oleh terdakwa tentang adanya penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014. Dengan dasar informasi tersebut terdakwa kemudian menghubungi Ka. BP3K Sungai Kakap untuk menanyakan kebenarannya dan menyatakan kesanggupannya untuk bertindak sebagai penyediaan Sarana Produksi (Saprodi) Pertanian di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya pada pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014. Bahwa agar dapat bertindak sebagai penyedia Saprodi bagi Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, terdakwa PENDI KIANTONO menggunakan CV. CAHAYA AGRO PERSADA dimana terdakwa sendiri menjabat selaku Direkturnya. Setelah menjalani komunikasi yang intensif dengan Kepala BP3K Sungai Kakap, terdakwa PENDI KIANTONO kemudian ditunjuk secara lisan oleh H. DADANG SUTISNA, A.Md. sebagai penyedia Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan yang ada di 4 (empat) desa, sedangkan mengenai mekanisme pembayarannya dari masing – masing Poktan, disepakati oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md dan terdakwa, yaitu melalui No. Rekening milik terdakwa yang ada di BNI Cabang Pontianak.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan ke- 48 Ketua Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, masing – masing Poktan dikumpulkan oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md di Kantor BP3K Sungai Kakap dan diminta untuk membuka rekening (tabungan) pada BNI Cabang Pontianak. Beberapa waktu setelah No. Rekening / tabungan masing – masing Poktan tersebut tersedia, kemudian dilakukan transfer dana tersebut sesuai dengan besaran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam lampiran SK penerima dana Bansos SLPTT kepada No. Rekening masing – masing Poktan. Setelah dananya tersedia didalam rekening masing – masing Poktan dan mendapat konfirmasi tentang ketersediaan dana tersebut dari saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md, kemudian dana Bansos SLPTT tersebut atas permintaan dari H. DADANG SUTISNA, A.Md ditarik oleh masing – masing Ketua Poktan dan ditransfer ke rekening terdakwa PENDI KIANTONO pada rekening No. 3459113331 pada BNI Cabang Pontianak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.247.830.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Saprodi yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari telah menyediakan Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap yang meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Tanjung Saleh, Desa Jeruju Besar, Desa Pal IX dan Desa Sungai Itik, dengan cara menggunakan CV. Cahaya Agro Persada yang merupakan perusahaannya sendiri sebagai penyedia Saprodi, sehingga dengan demikian Toko Agrotani Lestari membeli Saprodi dari CV. Cahaya Agro Persada kemudian terdakwa mengarahkan masing – masing Poktan untuk menandatangani dan menyetujui Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat olehnya dengan mencantumkan jenis dan macam Saprodi yang sudah terdakwa tentukan sendiri, disisi lain masing – masing Poktan tidak memiliki alternative penyedia Saprodi lain kecuali terdakwa yang dapat memberikan hutangan atas pembelian Saprodi dimaksud. Adapun Saprodi yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi ke- 48 Poktan di Kecamatan Sungai Kakap adalah sebagai berikut :
1. Urea @ 50 kg.
2. NPK Phonska @ 50 kg.
3. Pupuk organic Extragen @100ml, 200ml, 500ml.
4. Herbisida Kontak Brantaxone 276 SL @ 1ltr.
5. Herbisida Pratumbuh Ally 10/10WP @ 10gr.
6. Insektisida Hypo Text 500 SL @500 ml.
7. Insektisida Throids 250 EC @200ml.
Bahwa dari 7 (tujuh) Saprodi untuk 4 (empat) desa yang ada di Kecamatan Sungai Kakap yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO, ternyata ada yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, yaitu : Pupuk Organic EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml.
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada yang telah bertindak sebagai penyedia Saprodi, menerima dana Bansos SLPTT Tahun 2014 sebesar Rp. 1.247.380.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan mengarahkan 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap untuk menandatangani/menyetujui RUK yang berisi Saprodi yang dijual oleh terdakwa bertentangan dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2014, BAB IV. Pembiayaan, Mekanisme Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Pengadaan,
Sub B butir 2 angka 2.1 tentang Pengajuan Dana yang menyatakan : (a) Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh Kelompok Tani/Lembaga Terpilih dan disahkan/ditandatangani ketua kelompok/lembaga serta dua anggota kelompok.
Butir 3 angka 3.1 tentang prosedur pencairan dana yang menyatakan : (c). Kelompok tani/Gapoktan/Lembaga Terpilih berhak menarik uang yang ada di rekening Bank secara bertahap sesuai dengan tahapan pengadaan yang akan dilakukan kelompok dan jadwal kegiatan. (d) besarnya uang pada setiap penarikan dari rekening bank disesuaikan dengan besaran kebutuhan belanja yang bersangkutan. (e). proses pengadaan dilakukan dengan didahului survey pasar, survey harga, dan mempelajari jenis/kualitas barang yang akan dibeli. (f). proses pengadaan barang oleh kelompok tani terpilih dilakukan secara transparan dan memperhatikan prinsip – prinsip efisiensi dan evektifitas dari barang yang akan dibeli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau aparat desa setempat.
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada yang telah menerima dana Bansos SLPTT Tahun 2014 sebesar Rp. 1.247.380.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan menggunakan dana Bansos tersebut untuk membeli Saprodi berupa pupuk organic EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml, yang ternyata tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, dapat menyebabkan hasil yang tidak maksimal dalam penggunaan pupuk tersebut pada lahan pertanian dan bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Pertanian No : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pupuk An Organik, Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan : Pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya. Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan : Pupuk an-organik yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula pupuk an-organik yang akan diedarkan. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan : Produsen dan/atau importir bertanggungjawab atas mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik yang didaftarkannya, serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk. Pasal 8 yang menyatakan : Mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus didasarkan atas hasil pengujian mutu dan pengujian efektivitas dari Lembaga Pengujian yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan : Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri. Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan : Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya, dan Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan : Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula yang akan diedarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO yang telah menggunakan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 yang bersumber dari APBN TA. 2014, untuk membeli Saprodi merek EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, merupakan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya serta H. DADANG SUTISNA, A.Md. selaku Kepala BP3K Sungai Kakap telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pembelian Saprodi merek EXTRAGEN yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Saprodi Volume Harga Satuan
/Liter
Jumlah
(Rp)
1. EXTRAGEN 2.468,4 liter Rp. 200.000.- Rp. 493.680.000.-
Sebagaimana Berita Acara Hasil Peghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 17 Mei 2016.
----------- Perbuatan ia terdakwa PENDI KIANTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada, bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya serta saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md. selaku Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Sungai Kakap, sekitar bulan Oktober tahun 2014, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kantor BP3K Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU. No. 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menerima alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp. 24.477.600.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) pada DIPA Nomor : SP-DIPA-018.03.04.139098/2014 tanggal 5 Desember 2013 yang diperuntukan bagi belanja Bansos SLPTT TA. 2014 Kabupaten Kubu Raya. Bahwa alokasi anggaran tersebut meliputi 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan dana Bansos SLPTT TA. 2014 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis SLPTT Padi dan Jagung Tahun 2014.
Bahwa untuk melaksanakan anggaran sebesar Rp. 24.477.600.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), yang didalamnya termasuk sebesar Rp. 5.722.778.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) khusus untuk Kecamatan Sungai Kakap yang diperuntukan bagi pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya melalui Kabid Tanaman Pangan dan Ka. BP3K Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya meminta agar masing – masing Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di Kecamatan Sungai Kakap mengusulkan nama – nama kelompok tani yang akan diajukan sebagai Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) penerima dana Bansos SLPTT Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap dan nantinya akan ditetapkan didalam SK Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya sebagai Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, yang dimaksud dengan SLPTT adalah suatu tempat pendidikan non formal bagi petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali potensi, menyusun rencana usaha tani, mengatasi permasalahan, mengambil keputusan dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan kondisi sumberdaya setempat secara sinergis dan berwawasan lingkungan sehingga usaha taninya menjadi efisien, berproduktivitas tinggi dan berkelanjutan, dengan sasaran penerima adalah kelompok – kelompok tani yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Bahwa setelah menerima usulan CPCL dari masing – masing PPL yang ada di Kecamatan Sungai Kakap, saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md. selaku Kepala BP3K Sungai Kakap meneruskan usulan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) tersebut kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan beberapa kali surat keputusan, dengan rincian sebagai berikut :
1. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang penetapan Poktan pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana untuk Kec. Sungai Kakap ditetapkan sebanyak 133 Poktan pelaksana SLPTT Padi Inbrida Pasang Surut Kawasan Pertumbuhan.
2. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 127 Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang perubahan lampiran SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang penetapan Poktan pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana untuk Kec. Sungai Kakap ditetapkan 173 Poktan penerima Bansos.
3. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 156 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana ditetapkan 173 Poktan penerima dana Bansos SLPTT untuk Laboratorium Lapangan (LL) dan Sekolah Lapangan (SL) SLPTT Padi Inbrida pasang surut kawasan pertumbuhan.
4. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 190 Tahun 2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang penetapan Poktan pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana untuk Kec. Sungai Kakap ditetapkan 211 Poktan pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014.
5. SK. Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 221 Tahun 2014 tanggal 28 November 2011 tentang penetapan kelompok tani penerima dana bantuan sosial (Bansos) SLPTT Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dimana ditetapkan sebanyak 39 Poktan penerima dana Bantuan Sosial untuk Laboratorium Lapangan (LL) dan Sekolah Lapangan (SL) SLPTT Padi Inbrida pasang surut kawasan pertumbuhan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014.
Bahwa adanya SK Penetapan Kelompok Tani (Poktan) penerima atau pelaksana Bansos SLPTT Tahun 2014 untuk Kecamatan Sungai Kakap dengan rincian sebagaimana tersebut di atas, menunjukan tidak adanya arahan yang jelas dan tidak dilaksanakannya mekanisme penetapan penerima Bansos SLPTT Tahun 2014 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, sehingga menyebabkan data kelompok tani penerima atau pelaksana Bansos SLPTT Tahun 2014 tidak jelas jumlahnya dan bentuk SLPTT apa yang dilaksanakan.
Bahwa selain menetapkan kelompok – kelompok tani sebagai penerima Bansos SLPTT Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya juga mengeluarkan surat keputusan dengan rincian sebagai berikut :
1. SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan pelaksana pengelola keuangan kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, yang kemudian diubah dengan SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 121 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan pelaksana pengelola keuangan kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ir. HASRUL, M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Ir. FIRMANSYAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Ir. HASRUL, M.Si., selaku Pejabat Penguji/Penandatangan SPM.
4. MELTINA, SP., selaku Bendahara Pengeluaran.
5. TRI JOKO WIBOWO, SP., selaku staf pengelola keuangan.
6. USWATUN HASANAH, A.Md., selaku staf pengelola keuangan.
2. SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2016 tentang penetapan petugas pemandu lapangan SLPTT Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 yang kemudian diubah dengan SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 203 Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tanggal 26 Maret 2016 tentang penetapan petugas pemandu lapangan SLPTT Kabupaten Kubu Raya TA. 2014, dengan susunan PPL / Pemandu Lapangan SLPTT Kecamatan Sungai Kakap sebagai berikut :
1. H. DADANG SUTISNA, A.Md. – Kepala BP3K Sungai Kakap.
2. RISIN SUSANTO, A.Md. – PPL Desa Sungai Kakap.
3. SUDIBYO, SP. – PPL Desa Pal 9.
4. YUYUN SUDRAJAT, SP. – PPL Desa Kalimas.
5. H. LILI ENDE SURNALI, SP. – PPL Desa Jeruju Besar.
6. IRMAYANI, SP. – PPL Desa Sungai Itik.
7. IKA NILAWATI, SP. – PPL Ds Sungai Kupah dan Ds Sungai Itik.
8. ARMIN, SP. – PPL Desa Sungai Belidak.
9. INDRAWATI, SP. – PPL Desa Sungai Rengas.
10. SUGIONO, SP. – PPL Ds Tanjung Saleh dan Ds Sungai Kakap.
11. URAY JUANG PERDANA – THL-TB Desa Punggur Kapuas/ Punggur Besar.
12. IDA SURYANI, SP. – THL-TB Desa Punggur Besar.
Bahwa sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran Bansos SLPTT Tahun 2014 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, prosedur pengajuan dan penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
a. Masing – masing Poktan membuat RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan disahkan/ditandatangani oleh Ketua Poktan dan dua anggota.
b. Poktan membuka rekening tabungan pada Bank pemerintah terdekat dan memberitahukannya kepada PPK Kabupaten / Kota.
c. Ketua Poktan mengusulkan RUK kepada PPK Kabupaten / Kota, setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian / Petugas Lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.
d. PPK meneliti RUK dari masing – masing Poktan yang akan dibiayai dan selanjutnya mengajukan RUK kepada KPA.
Dalam proses pencairannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan melampirkan :
- Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan kelompok sasaran.
- Rekapitulasi RUK secara umum mencantumkan :
1. Nama Poktan.
2. Nama Ketua Poktan.
3. Nama petani anggota Poktan.
4. No. Rekening atas nama Poktan / Ka. Poktan.
5. Nama bank pemerintah terdekat.
6. Jumlah dana dan susunan keanggotaan Poktan.
- Kwitansi yang sudah ditandatangani oleh Ka. Poktan yang disetujui oleh PPK Kabupaten / Kota.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dengan Poktan tentang pemanfaatan dana Bansos.
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, prosedur pencairan dana antara lain :
a. Kelompok tani/Gapoktan/Lembaga Terpilih berhak menerima dana belanja Bansos melalui transfer rekening kelompok dari bank pemerintah.
b. Kelompok tani/Gapoktan/Lembaga Terpilih berhak menggunakan dana belanja Bansos tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui PPK.
c. Kelompok tani/Gapoktan/Lembaga Terpilih berhak menarik uang yang ada direkening bank secara bertahap sesuai dengan tahapan pengadaan yang akan dilakukan kelompok dan jadwal kegiatan.
d. Besarnya uang pada setiap penarikan dari rekening bank disesuaikan dengan besarnya kebutuhan belanja yang bersangkutan.
e. Proses pengadaan dilakukan dengan didahului survey pasar, survey harga, dan mempelajari jenis/kualitas barang yang akan dibeli.
f. proses pengadaan barang oleh kelompok tani terpilih dilakukan secara transpara dan memperhatikan prinsip – prinsip efisiensi dan efektifitas dari barang yang akan dibeli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau aparat desa setempat; dan,
g. Hasil dari pembelian dimanfaatkan oleh kelompok tani terpilih dan dicatat/dibukukan menjadi aset kelompok.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014, yang seharusnya menerima dan memanfaatkan langsung dhi. membelanjakan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 adalah masing – masing kelompok tani yang sudah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan dinas yang diwakili oleh saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya, dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk membeli Saprodi, bukan dalam bentuk pengadaan barang. Namun faktanya pelaksanaan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 di dilaksanakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari dengan menggunakan CV. CAHAYA AGRO PERSADA dimana terdakwa sendiri selaku Direkturnya, untuk mengadakan Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di 4 (empat) desa di Kecamatan Sungai Kakap dengan menerima serta membelanjakan dana Bansos SLPTT sebesar Rp. 1.247.380.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) termasuk didalamnya untuk membeli Saprodi berupa EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml yang ternyata tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014.
Bahwa dalam pelaksanaan atau pemanfaatan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. CAHAYA AGRO PERSADA bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH dan H. DADANG SUTISNA, A.Md., telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya yaitu :
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada telah bertindak selaku penyedia Sarana Produksi (Saprodi) dari 48 (empat puluh delapan) Poktan dalam pelaksanaan Bansos SLPTT tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap. Hal ini berawal sekitar Bulan Maret tahun 2014 terdakwa mendapatkan informasi akan adanya kegiatan penyaluran dana Bansos SLPTT pada Tahun Anggaran 2014 dari Kelompok Tani peserta kegiatan Demonstration Plot (Demplot) Saprodi pertanian yang dilakukan oleh terdakwa tentang adanya penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014. Dengan dasar informasi tersebut terdakwa kemudian menghubungi Ka. BP3K Sungai Kakap untuk menanyakan kebenarannya dan menyatakan kesanggupannya untuk bertindak sebagai penyediaan Sarana Produksi (Saprodi) Pertanian di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya pada pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014. Bahwa agar dapat bertindak sebagai penyedia Saprodi bagi Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, terdakwa PENDI KIANTONO menggunakan CV. CAHAYA AGRO PERSADA dimana terdakwa sendiri menjabat selaku Direkturnya. Setelah menjalani komunikasi yang intensif dengan Kepala BP3K Sungai Kakap, terdakwa PENDI KIANTONO kemudian ditunjuk secara lisan oleh H. DADANG SUTISNA, A.Md sebagai penyedia Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan yang ada di 4 (empat) desa, sedangkan mengenai mekanisme pembayarannya dari masing – masing Poktan, disepakati oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md dan terdakwa, yaitu melalui No. Rekening milik terdakwa yang ada di BNI Cabang Pontianak.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan ke- 48 Ketua Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, masing – masing Poktan dikumpulkan oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md di Kantor BP3K Sungai Kakap dan diminta untuk membuka rekening (tabungan) pada BNI Cabang Pontianak. Beberapa waktu setelah No. Rekening / tabungan masing – masing Poktan tersebut tersedia, kemudian dilakukan transfer dana tersebut sesuai dengan besaran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam lampiran SK penerima dana Bansos SLPTT kepada No. Rekening masing – masing Poktan. Setelah dananya tersedia didalam rekening masing – masing Poktan dan mendapat konfirmasi tentang ketersediaan dana tersebut dari saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md, kemudian dana Bansos SLPTT tersebut atas permintaan dari H. DADANG SUTISNA, A.Md ditarik oleh masing – masing Ketua Poktan dan ditransfer ke rekening terdakwa PENDI KIANTONO pada rekening No. 3459113331 pada BNI Cabang Pontianak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.247.830.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Saprodi yang dilakukan oleh terdakwa, padahal seharusnya penyaluran dan pemanfaatan Bansos SLPTT dilakukan langsung oleh Poktan.
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada sebagaimana tersebut di atas, bertentangan dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2014, BAB IV. Pembiayaan, Mekanisme Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Pengadaan, Sub B butir 2 angka 2.1 tentang Pengajuan Dana.
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari telah menyediakan Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap yang meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Tanjung Saleh, Desa Jeruju Besar, Desa Pal IX dan Desa Sungai Itik, dengan cara menggunakan CV. Cahaya Agro Persada yang merupakan perusahaannya sendiri sebagai penyedia Saprodi, sehingga dengan demikian Toko Agrotani Lestari membeli Saprodi dari CV. Cahaya Agro Persada kemudian terdakwa mengarahkan masing – masing Poktan untuk menandatangani dan menyetujui Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat olehnya dengan mencantumkan jenis dan macam Saprodi yang sudah terdakwa tentukan sendiri, disisi lain masing – masing Poktan tidak memiliki alternative penyedia Saprodi lain kecuali terdakwa yang dapat memberikan hutangan atas pembelian Saprodi dimaksud. Adapun Saprodi yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi ke- 48 Poktan di Kecamatan Sungai Kakap adalah sebagai berikut :
1. Urea @ 50 kg.
2. NPK Phonska @ 50 kg.
3. Pupuk organic Extragen @100ml, 200ml, 500ml.
4. Herbisida Kontak Brantaxone 276 SL @ 1ltr.
5. Herbisida Pratumbuh Ally 10/10WP @ 10gr.
6. Insektisida Hypo Text 500 SL @500 ml.
7. Insektisida Throids 250 EC @200ml
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO sebagaimana tersebut di atas, bertentangan dengan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2014, BAB IV. Pembiayaan, Mekanisme Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Pengadaan, Sub B butir 3 angka 3.1 tentang Prosedur Pencairan Dana.
3. Bahwa dari 7 (tujuh) Saprodi untuk 4 (empat) Desa yang ada di Kecamatan Sungai Kakap yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO, ternyata ada yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, yaitu : Pupuk Organic EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml.
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada sebagaimana tersebut di atas, bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Pertanian No : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pupuk An Organik, Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan : Pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya. Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan : Pupuk an-organik yang didaftarkan harusdiberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formulapupuk an-organik yang akan diedarkan. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan : Produsen dan/atau importir bertanggungjawab atas mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik yang didaftarkannya, serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk. Pasal 8 yang menyatakan : Mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus didasarkan atas hasil pengujian mutudan pengujian efektivitas dari Lembaga Pengujian yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan : Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri. Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan : Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya, dan Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan : Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula yang akan diedarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada yang telah menggunakan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 yang bersumber dari APBN TA. 2014, untuk membeli Saprodi merek EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, dapat menyebabkan tidak maksimalnya hasil penggunaan pupuk tersebut pada lahan pertanian dan merupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku penyedia Saprodi / mitra Kelompok Tani yang ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mana akibat dari perbuatannya tersebut terdakwa PENDI KIANTONO telah mendapatkan untung sebesar Rp. 787.569.920.- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya serta H. DADANG SUTISNA, A.Md. selaku Kepala BP3K Sungai Kakap telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pembelian Saprodi merek EXTRAGEN yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Saprodi Volume Harga Satuan/ Liter
(Rp)
Jumlah (Rp) 1. EXTRAGEN 2.468,4 liter 200.000.- 493.680.000.-
Sebagaimana Berita Acara Hasil Peghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 17 Mei 2016.
------------- Perbuatan ia terdakwa PENDI KIANTONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membaca surat tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-04/Pidsus/Mempa/07/2016 tanggal 14 Nopember 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa PENDI KIANTONO bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PENDI KIANTONO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Limapuluh juta rupiah ) subsidair 4 ( empat ) bulan kurungan ;
3. Membebankan kepada terdakwa PENDI KIANTONO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun.
4. Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
| Nomor | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. | 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama Nomor : 511/SPK-SLPTT/Distannak/2014 tanggal 2 Desember 2014 (Fotocopy). |
| 2. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 3. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 127 Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Nomor : 71 Tahun 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 4. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 190 Tahun 2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 5. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan PeternakKab. Kubu Raya Nomor : 129 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 6 | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 7. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 160 Tahun 2014 tanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli) |
| 8. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 177 Tahun 2014 tanggal 25 September 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 9. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 129 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 10. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 193 Tahun 2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 140 Tahun 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Kubu, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). |
| 11. | 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 197 Tahun 2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli) |
| 12. | 1 (satu) berkas fotocopy realisasi kegiatan SLPTT Tahun 2014 Kabupaten Kubu Raya. |
| 13. | 1 (satu) bundel fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2014 (awal). |
| 14. | 1 (satu) bundel fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2014 (revisi). |
| 15. | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 203 Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tentangPenetapan Petugas Pemandu Lapangan SLPTT Kab. Kubu Raya A. 2014. |
| 116 | 1 (sau) bundel fotocopy Surat Pengesahan DIPA petikan TA. 2014 No. SP. DIPA-018.03.4.139098/2014. |
| 17. | 1 (satu) bundel fotocopy SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 129 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 17 Juni 2014. |
| 18. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 156 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 20 Agustus 2014. |
| 19. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 140 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima Bansos SLPTT Kecamatan Kubu, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 18 Juli 2014. |
| 20. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 160 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 4 September 2014. |
| 21. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 177 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 25 September 2014. |
| 22. | 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 197 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 15 Oktober 2014. |
| 23. | 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 221 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 28 November 2014. |
| 24. | 1 (satu) berkas fotocopy rekapitulasi belanja Bansos SLPTT Tahun 2014. |
| 25. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli RUK Tahun 2014 Kecamatan Sungai Kakap. |
| 26. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap. |
| 27. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli BA Serah Terima Barang. |
| 28. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Kalimas. |
| 29. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Punggur Kapuas. |
| 30. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Punggur Besar. |
| 31. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sei. Rengas. |
| 32. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sei. Belidak. |
| 33. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sungai Kakap. |
| 34. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 35. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 36. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 37. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 38. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat Kementerian Pertanian Setjen Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian tanggal 29 Maret 2011 perihal nomor pendaftaran pupuk organic. |
| 39. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 40. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 41. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 42. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 43. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 44. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. |
| 45. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat pemerintah Kabupaten Kubu Raya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Balai Penyuluhan Kecamatan Sungai Kakap tanggal 3 Oktober 2014 perihal permohonan rekomendasi pencairan dana SLPTT 2014. |
| 46. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya salinan Keputusan Bupati Kubu Raya No. 147/DISTANNAK/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Tim Pelaksana Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu tingkat Kabupaten dan tingkat kecamatan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014. |
| 47. | 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli BA Pengangkatan Sumpah Jabatan atas nama H. Dadang Sutisna. |
| 48. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Usaha Bersama di Desa Jeruju Besar. |
| 49. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Mulya di Desa Jeruju Besar. |
| 50. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Subur I di Desa Jeruju Besar. |
| 51. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Makmur Lestari I di Desa Jeruju Besar. |
| 52. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Setia Bersama di Desa Jeruju Besar. |
| 53. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Subur II di Desa Jeruju Besar. |
| 54. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Gapura II di Desa Jeruju Besar. |
| 55. | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Makmur di Desa Jeruju Besar. |
| 56. | 1 (satu) bundel fotocopy rincian daftar kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Sungai Kakap. |
| 57. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Punggur Besar. |
| 58. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Kalimas. |
| 59. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Punggur Kapuas. |
| 60. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Kakap. |
| 61. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Rengas. |
| 62. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Itik. |
| 63. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Jeruju Besar. |
| 64. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Tanjung Saleh. |
| 65. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Pal IX. |
| 66. | 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Belidak. |
| 67. | 15 (lima belas) lembar fotocopy formulir setoran BNI Desa SungaiBelidak. |
| 68. | 10 (spuluh) lembar fotocopy formulir kiriman uang BNI dan 1 (satu) lembar formulir setoran rekening BNI Desa Punggur Kapuas. |
| 69. | 13 (tiga belas) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Punggur Besar. |
| 70. | 21(dua puluh satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Kalimas. |
| 71. | 41 (empat puluh satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Kakap. |
| 72. | 24 (duapuluh empat) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Rengas. |
| 73. | 3 (tiga) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI dan 10 (sepuluh) formulir kiriman uang BNI Desa Pal IX. |
| 74. | 8 (delapan) lembar fotocopy formulir kiriman uang BNI Desa Jeruju Besar. |
| 75. | 3 (tiga) lembar fotocopy formulir setoran rekening Desa Tanjung Saleh. |
| 76. | 24 (dua) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Itik. |
| 77. | 1 (satu) lembar fotocopy rekapitulasi penyaluran dana Bansos kegiatan SLPTT Tahun 2014 Kecamatan Sungai Kakap. |
| 78. | 1 (satu) botol Insektisida merek Hypotext 500 SL. |
| 79. | 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merek Extragen 500 ml. |
| 80. | 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merek Ekstragen 200 ml. |
| 81. | 1 (satu) botol Insektisida merek Throids 250 EC. |
| 82. | 1 (satu) bungkus herbisida merek Ally 10/10 WP. |
| 83. | 1 (satu) botol herbisida merek Brantaxone 276 SL |
| 84. | 4 (empat) lembar fotocopy CPCL SLPTT Padi Inhibrida Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2014; |
| 85. | 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap; |
| 86. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 313/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan BINA TANI; |
| 87. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 312/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan SungaiKakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTRI dengan USAHA TANI III; |
| 88. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 311/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan ABDI TANI; |
| 89. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 309/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan CEMPAKA; |
| 90. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 308/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI I; |
| 91. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 317/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan MANDIRI; |
| 92. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 306/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan SRI KENCANA; |
| 93. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 305/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI II; |
| 94. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 304/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan KENANGAN II; |
| 95. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 296/SPPS/ATL//Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaen Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI IV; |
| 96. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 290/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan DANDAN SETIA II; |
| 97 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 310/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan KENANGAN; |
| 98. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 299/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan JAYA BERSAMA; |
| 99. | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 247/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan MEKAR WANGI; |
| 100 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 292/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan DANDAN SETIA III; |
| 101 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 291/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan TERBUKA; |
| 102 | 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Cahaya Rejeki di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap; |
| 103 | 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Gotong Royong di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap; |
| 104 | 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Catur Prima di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap |
| 105 | 4 (empat) lembar fotocopy CPCL SLPTT Padi Inhibrida Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2014; |
| 106 | 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap; |
| 107 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 313/SPPS/ATL/V/Kaw/SL PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan BINA TANI; |
| 108 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 312/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI III; |
| 109 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 311/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan ABDI TANI; |
| 110 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 309/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan CEMPAKA; |
| 111 | 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 308/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI I; |
| 112 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani KARYA BERSAMA Nomor Rekening 4646992332 (Asli). |
| 113 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646992536 (Asli). |
| 114 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Makmur Nomor Rekening 4646759634 (Asli). |
| 115 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Berkat Usaha Bersama Nomor Rekening 4646852963 (Asli). |
| 116 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Tunas Muda II Nomor Rekening 4646992668 (Asli). |
| 117 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646993335 (Asli). |
| 118 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Sungai Belidak Nomor Rekening 4646759634 (Asli). |
| 119 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Kembang Sukun Nomor Rekening 4646992547 (Asli). |
| 120 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Maju Terus Nomor Rekening 4646993562 (Asli). |
| 121 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Juwita Nomor Rekening 4646353544 (Asli). |
| 122 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani SERBA USAHA II Nomor Rekening 4646992274 (Asli) |
| 123 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646973147 (Asli). |
| 124 | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 287/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. |
| 125 | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 285/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. |
| 126 | 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 286/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. |
| 127 | 1 (satu) lembar fotocopy penyaluran dana SLPTT padi musim tanam gadu 2014. |
| 128 | 1 (satu) lembar fotocopy rincian daftar kebutuhan Saprodi SLPTT Kec. Kakap. |
| 129 | 1 (satu) bundel fotocopy surat jalan Gapoktan Mas Mandiri T. Saleh – S. Kakap. |
| 130 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Karya Mas Nomor Rekening 4646989997 (Asli). |
| 131 | 1 (satu) lembar Surat Tanda Uji Nomor : 2967/AK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 atas nama produk MCN dari Gapoktan Cahaya RezekiSungai Itik (Asli). |
| 132 | 1 (satu) lembar Surat Tanda Uji Nomor : 2966/AK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 atas nama produk Nitroganik (Asli) |
| 133 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 134 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 135 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 136 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 137 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 138 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 139 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 140 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 141 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 142 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 143 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 144 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 145 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 146 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 147 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 148 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 149 | 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL |
| 150 | Asli buku tabungan BNI dengan No. Rek. 4646901569 atas nama Poktan Delta Makmur. |
| 151 | Asli 1 (satu) lembar surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 No. 321/SPPS/ATLV/Kaw/SL-PTT/2014 tanggal 30 Mei 2014. |
| 152 | Fotocopy 1 (satu) lembar surat pesanan pupuk dan pestisida dari toko Agro Tani Lestari tanggal 22 Mei 2014. |
| 153 | Fotocopy 1 (satu) lembar RUK Bansos SLPTT padi Inbrida kawasan pertumbuhan laboratorium lapangan tahun 2014 kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar luas lahan 1 Ha untuk 25 org. |
| 154 | Fotocopy 1 (satu) lembar RUK Bansos SLPTT padi Inbrida kawasan pertumbuhan laboratorium lapangan tahun 2014 kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar luas lahan 24 Ha untuk 25 org. |
| 155 | Fotocopy 1 (satu) lembar rekapitulasi rencana definitive kebutuhan kelompok RDKK pupuk bersubsidi atas kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap. |
| 156 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Kenangan II Nomor Rekening 4646555574 (Asli). |
| 157 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Tunas Muda II Nomor Rekening 4646999531 (Asli). |
| 158 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Terbuka Nomor Rekening 4646934674 (Asli). |
| 159 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Budi Mulya Nomor Rekening 46465555363 (Asli). |
| 160 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Gemar Usaha Nomor Rekening 4646992252 (Asli). |
| 161 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Mekar Wangi Nomor Rekening 4646992423 (Asli) |
| 162 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Dandan Setia II Nomor Rekening 4646900724 (Asli) |
| 163 | 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Abdi Tani Nomor Rekening 4646300818 (Asli). |
| 164 | 1 (satu) berkas foto copy Salinan Akta Perseroan Komanditer “CV CAHAYA AGRO PERSADA” tanggal 03 Oktober 2013 No.02. |
| 165 | 1 (satu) berkas foto copy Rekap Rekening Koran atas nama PENDI KIANTONO Nomor Rekening 3459113331 Bank BNI Cabang Pontianak. |
| 166 | 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1482/Kpts/SR.140/4/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida beserta lampirannya. |
| 167 | 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 87/Kpts/SR.140/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida beserta lampirannya. |
| 168 | 1 (satu) berkas foto – foto dokumentasi pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 dari Pendi Kiantono (Fotocopy). |
| 169 | 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Tanjung Saleh Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). |
| 170 | 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Jeruju Besar Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). |
| 171 | 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Pal IX Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). |
| 172 | 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Sungai Itik Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). |
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. FIRMANSYAH dan H. DADANG SUTISNA, A.Md.
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 13 Desember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PENDI KIANTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan .
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 493.680.000,00 ( Empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa PENDI KIANTONO dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No. Nama/Jenis Barang Bukti 1. 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama Nomor : 511/SPK-SLPTT/Distannak/2014 tanggal 2 Desember 2014 (Fotocopy). 2. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 3. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 127 Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Nomor : 71 Tahun 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 4. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 190 Tahun 2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 5. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 129 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 6. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 7. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 160 Tahun 2014 tanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli) 8. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 177 Tahun 2014 tanggal 25 September 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 9. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 129 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 10. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 193 Tahun 2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 140 Tahun 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Kubu, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 11. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 197 Tahun 2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli) 12. 1 (satu) berkas fotocopy realisasi kegiatan SLPTT Tahun 2014 Kabupaten Kubu Raya. 13. 1 (satu) bundel fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2014 (awal). 14. 1 (satu) bundel fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2014 (revisi). 15. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 203 Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tentang Penetapan Petugas Pemandu Lapangan SLPTT Kab. Kubu Raya TA. 2014. 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan DIPA petikan TA. 2014 No. SP. DIPA-018.03.4.139098/2014. 17. 1 (satu) bundel fotocopy SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 129 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 17 Juni 2014. 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 156 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 20 Agustus 2014. 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 140 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima Bansos SLPTT Kecamatan Kubu, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 18 Juli 2014. 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 160 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 4 September 2014. 21. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 177 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 25 September 2014. 22. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 197 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 15 Oktober 2014. 23. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 221 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 28 November 2014. 24. 1 (satu) berkas fotocopy rekapitulasi belanja Bansos SLPTT Tahun 2014. 25. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli RUK Tahun 2014 Kecamatan Sungai Kakap. 26. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap. 27. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli BA Serah Terima Barang. 28. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Kalimas. 29. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Punggur Kapuas. 30. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Punggur Besar. 31. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sei. Rengas. 32. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sei. Belidak. 33. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sungai Kakap. 34. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 35. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 36. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 37. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 38. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat Kementerian Pertanian Setjen Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian tanggal 29 Maret 2011 perihal nomor pendaftaran pupuk organic. 39. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 40. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 41. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 42. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 43. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 44. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 45. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat pemerintah Kabupaten Kubu Raya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Balai Penyuluhan Kecamatan Sungai Kakap tanggal 3 Oktober 2014 perihal permohonan rekomendasi pencairan dana SLPTT 2014. 46. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya salinan Keputusan Bupati Kubu Raya No. 147/DISTANNAK/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Tim Pelaksana Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu tingkat Kabupaten dan tingkat kecamatan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014. 47. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli BA Pengangkatan Sumpah Jabatan atas nama H. Dadang Sutisna. 48. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Usaha Bersama di Desa Jeruju Besar. 49. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Mulya di Desa Jeruju Besar. 50. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Subur I di Desa Jeruju Besar. 51. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Makmur Lestari I di Desa Jeruju Besar. 52. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Setia Bersama di Desa Jeruju Besar. 53. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Subur II di Desa Jeruju Besar. 54. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Gapura II di Desa Jeruju Besar. 55. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Makmur di Desa Jeruju Besar. 56. 1 (satu) bundel fotocopy rincian daftar kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Sungai Kakap. 57. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Punggur Besar. 58. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Kalimas. 59. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Punggur Kapuas. 60. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Kakap. 61. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Rengas. 62. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Itik. 63. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Jeruju Besar. 64. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Tanjung Saleh. 65. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Pal IX. 66. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Belidak. 67. 15 (lima belas) lembar fotocopy formulir setoran BNI Desa Sungai Belidak. 68. 10 (sepuluh) lembar fotocopy formulir kiriman uang BNI dan 1 (satu) lembar formulir setoran rekening BNI Desa Punggur Kapuas. 69. 13 (tiga belas) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Punggur Besar. 70. 21(dua puluh satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Kalimas. 71. 41 (empat puluh satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Kakap. 72. 24 (duapuluh empat) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Rengas. 73. 3 (tiga) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI dan 10 (sepuluh) formulir kiriman uang BNI Desa Pal IX. 74. 8 (delapan) lembar fotocopy formulir kiriman uang BNI Desa Jeruju Besar. 75. 3 (tiga) lembar fotocopy formulir setoran rekening Desa Tanjung Saleh. 76. 24 (dua) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Itik. 77. 1 (satu) lembar fotocopy rekapitulasi penyaluran dana Bansos kegiatan SLPTT Tahun 2014 Kecamatan Sungai Kakap. 78. 1 (satu) botol Insektisida merek Hypotext 500 SL. 79. 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merek Extragen 500 ml. 80. 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merek Ekstragen 200 ml. 81. 1 (satu) botol Insektisida merek Throids 250 EC. 82. 1 (satu) bungkus herbisida merek Ally 10/10 WP. 83. 1 (satu) botol herbisida merek Brantaxone 276 SL 84. 4 (empat) lembar fotocopy CPCL SLPTT Padi Inhibrida Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2014; 85. 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap; 86. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 313/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan BINA TANI; 87. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 312/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI III; 88. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 311/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan ABDI TANI; 89. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 309/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan CEMPAKA; 90. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 308/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI I; 91. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 317/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan MANDIRI; 92. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 306/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan SRI KENCANA; 93. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 305/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI II; 94. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 304/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan KENANGAN II; 95. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 296/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI IV; 96. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 290/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan DANDAN SETIA II; 97. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 310/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan KENANGAN; 98. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 299/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan JAYA BERSAMA; 99. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 247/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan MEKAR WANGI; 100. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 292/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan DANDAN SETIA III; 101. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 291/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan TERBUKA; 102. 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Cahaya Rejeki di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap; 103. 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Gotong Royong di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap; 104. 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Catur Prima di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap 105. 4 (empat) lembar fotocopy CPCL SLPTT Padi Inhibrida Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2014; 106. 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap; 107. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 313/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan BINA TANI; 108 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 312/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI III; 109. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 311/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan ABDI TANI; 110. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 309/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan CEMPAKA; 111. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 308/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI I; 112. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani KARYA BERSAMA Nomor Rekening 4646992332 (Asli). 113. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646992536 (Asli). 114. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Makmur Nomor Rekening 4646759634 (Asli). 115. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Berkat Usaha Bersama Nomor Rekening 4646852963 (Asli). 116. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Tunas Muda II Nomor Rekening 4646992668 (Asli). 117. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646993335 (Asli). 118. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Sungai Belidak Nomor Rekening 4646759634 (Asli). 119. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Kembang Sukun Nomor Rekening 4646992547 (Asli). 120. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Maju Terus Nomor Rekening 4646993562 (Asli). 121. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Juwita Nomor Rekening 4646353544 (Asli). 122. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani SERBA USAHA II Nomor Rekening 4646992274 (Asli) 123. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646973147 (Asli). 124. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 287/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. 125. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 285/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. 126. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 286/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. 127. 1 (satu) lembar fotocopy penyaluran dana SLPTT padi musim tanam gadu 2014. 128. 1 (satu) lembar fotocopy rincian daftar kebutuhan Saprodi SLPTT Kec. Kakap. 129. 1 (satu) bundel fotocopy surat jalan Gapoktan Mas Mandiri T. Saleh – S. Kakap. 130. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Karya Mas Nomor Rekening 4646989997 (Asli). 131. 1 (satu) lembar Surat Tanda Uji Nomor : 2967/AK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 atas nama produk MCN dari Gapoktan Cahaya Rezeki Sungai Itik (Asli). 132. 1 (satu) lembar Surat Tanda Uji Nomor : 2966/AK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 atas nama produk Nitroganik (Asli) 133. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 134. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 135. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 136. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 137. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 138. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 139. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 140. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 141. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 142. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 143. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 144. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 145. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 146. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 147. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 148. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 149. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 150. Asli buku tabungan BNI dengan No. Rek. 4646901569 atas nama Poktan Delta Makmur. 151. Asli 1 (satu) lembar surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 No. 321/SPPS/ATLV/Kaw/SL-PTT/2014 tanggal 30 Mei 2014. 152. Fotocopy 1 (satu) lembar surat pesanan pupuk dan pestisida dari toko Agro Tani Lestari tanggal 22 Mei 2014. 153. Fotocopy 1 (satu) lembar RUK Bansos SLPTT padi Inbrida kawasan pertumbuhan laboratorium lapangan tahun 2014 kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar luas lahan 1 Ha untuk 25 org. 154. Fotocopy 1 (satu) lembar RUK Bansos SLPTT padi Inbrida kawasan pertumbuhan laboratorium lapangan tahun 2014 kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar luas lahan 24 Ha untuk 25 org. 155. Fotocopy 1 (satu) lembar rekapitulasi rencana definitive kebutuhan kelompok RDKK pupuk bersubsidi atas kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap. 156. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Kenangan II Nomor Rekening 4646555574 (Asli). 157. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Tunas Muda II Nomor Rekening 4646999531 (Asli). 158. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Terbuka Nomor Rekening 4646934674 (Asli). 159. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Budi Mulya Nomor Rekening 46465555363 (Asli). 160. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Gemar Usaha Nomor Rekening 4646992252 (Asli). 161. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Mekar Wangi Nomor Rekening 4646992423 (Asli) 162. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Dandan Setia II Nomor Rekening 4646900724 (Asli) 163. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Abdi Tani Nomor Rekening 4646300818 (Asli). 164. 1 (satu) berkas foto copy Salinan Akta Perseroan Komanditer “CV CAHAYA AGRO PERSADA” tanggal 03 Oktober 2013 No.02. 165. 1 (satu) berkas foto copy Rekap Rekening Koran atas nama PENDI KIANTONO Nomor Rekening 3459113331 Bank BNI Cabang Pontianak. 166. 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1482/Kpts/SR.140/4/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida beserta lampirannya. 167. 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 87/Kpts/SR.140/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida beserta lampirannya. 168. 1 (satu) berkas foto – foto dokumentasi pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 dari Pendi Kiantono (Fotocopy). 169. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Tanjung Saleh Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). 170. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Jeruju Besar Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). 171. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Pal IX Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). 172. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Sungai Itik Kec. Sungai Kakap (Fotocopy).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. FIRMANSYAH dan H. DADANG SUTISNA, A.Md.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-- ( Sepuluh ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Muda Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 14 Desember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :10/Akta.Pid.TPK/2016/PN.Ptk.,dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2016, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Desember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid.TPK/2016/PN.Ptk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Desember 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding masing-masing tertanggal 12 Januari 2017 dan tanggal 16 Januari 2017;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing tanggal 12 Januari 2017 dan tanggal 18 Januari 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 19 Januari 2017, dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2017, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memori banding atas memori banding dari Penuntut Umum ;
Membaca Akta Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE) Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk masing-masing tanggal 9 Januari 2017 dan tanggal 5 Januari 2017, telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa PENDI KIANTONO, mengingat terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mempunyai kedudukan atau peranan selaku mitra Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Sungai Kakap Kab.Kubu Raya dalam pelaksanaan penyaluran Bansos SLPTT tahun 2014, oleh karenanya Penuntut Umum memohon kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat untuk menerima permintaan banding ini dan mengubah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pid.Sus-PTK/2016/PN.Ptk tanggal 13 Desember 2016 tersebut sebagaimana tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang,bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak tepat dan tidak benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan alasan-alasan keberatan yang diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 13 Desember 2016 Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk dengan memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa serta kontra memori banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tentang penerapan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair, apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lebiih lanjut, demikian sebaliknya apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya, yaitu dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur secara melawan hukum ;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan Primair tersebut oleh Penuntut Umum masih dijunctokan lagi dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 yang esensinya adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud, bahwa pengertian setiap orang mengandung pengertian yuridis bahwa yang menjadi subyek hukum dari delik / tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perorangan, swasta maupun Pegawai Negeri termasuk Pejabat Negara yang memenuhi unsur delik dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan. Subyek hukum atau pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ditujukan kepada setiap orang secara umum.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi - saksi, surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti, membenarkan bahwa yang dimaksud sebagai subyek / pelaku tindak pidana dalam hal ini adalah terdakwa PENDI KIANTONO, yang didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dan kepadanya tiada alasan pembenar dan pemaaf untuk melakukan tindak pidana tersebut. Selama pemeriksaan terdakwa sehat jasmani dan rokhani, dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan padanya, dapat mengingat kejadiannya, dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi .
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa secara melawan hukum dalam unsur pasal ini adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 pada Pasal 2 ayat (1) yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” dalam pasal ini adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana cukup dengan dipenuhinya unsur - unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 maka pengertian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945, dan selanjutnya dalam diktum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memutuskan : “ menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN Republik Indonesia Tahun 2001 No. 134, Tambahan LN Republik Indonesia No. 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pengertian Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan saksi-saksi, terdakwa, ahli, dengan dihubungkan barang bukti yang diajukan di persidangan, didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran Bansos SLPTT Tahun 2014 yang diatur dalam Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, prosedur pencairan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
a. RUK (Rencana Usaha Kelompok) disusun oleh Poktan dan disahkan/ditandatangani oleh Ketua Poktan dan dua anggota.
b. Poktan membuka rekening tabungan pada Bank pemerintah terdekat dan memberitahukannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten / Kota.
c. Ketua Poktan mengusulkan RUK kepada PPK Kabupaten / Kota, setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian / Petugas Lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.
d. PPK meneliti RUK dari masing – masing Poktan yang akan dibiayai dan selanjutnya mengajukan RUK kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang seharusnya menerima dan memanfaatkan langsung dalam hal ini membelanjakan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 adalah masing – masing Kelompok Tani (POKTAN) yang sudah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan dinas yang diwakili oleh PPK, dengan berpedoman pada Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Poktan dan 2 (dua) orang anggota Poktan serta diketahui oleh PPL dan Kepala BP3K Kecamatan Sungai Kakap ;
Bahwa ternyata dalam pelaksanaan atau pemanfaatan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, dilakukan bukan oleh Kelompok Tani dimaksud, melainkan dilaksanakan secara aktif oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari dan juga selaku Direktur CV. Cahaya Agro Persada, sehingga terdakwa secara aktif berhubungan dengan Kelompok Tani (POKTAN) dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan permintaan saprodi penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014 dengan menggunakan Toko AGROTANI LESTARI maupun dengan menggunakan CV. CAHAYA AGRO PERSADA yang keduanya adalah miliknya terdakwa, yang antara lain dilakukan dengan cara :
1. Berawal sekitar bulan Maret 2014 terdakwa mendapatkan informasi akan adanya kegiatan penyaluran dana Bansos SLPTT pada Tahun Anggaran 2014 dari Kelompok Tani peserta kegiatan Demontartion Plot (Demplot) Saprodi pertanian yang dilakukan oleh terdakwa tentang adanya penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014. Dengan dasar informasi tersebut terdakwa kemudian menghubungi saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md selaku Ka. BP3K Sungai Kakap untuk menanyakan kebenarannya dan menyatakan kesanggupannya untuk bertindak sebagai penyediaan Sarana Produksi (Saprodi) Pertanian di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya pada pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014.
2. Bahwa agar dapat bertindak sebagai penyedia Saprodi bagi Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, terdakwa PENDI KIANTONO menggunakan CV. CAHAYA AGRO PERSADA dimana terdakwa sendiri menjabat selaku Direkturnya. Setelah menjalani komunikasi yang intensif dengan saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md selaku Kepala BP3K Sungai Kakap, terdakwa PENDI KIANTONO kemudian ditunjuk secara lisan oleh Poktan sebagai penyedia Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan yang ada di 4 (empat) desa di Kecamatan Sungai Kakap, sedangkan mengenai mekanisme pembayarannya dari masing – masing Poktan, disepakati oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md dan terdakwa, yaitu melalui No. Rekening milik terdakwa yang ada di BNI Cabang Pontianak.
3. Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan ke- 48 Ketua Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, masing – masing Poktan dikumpulkan oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md di Kantor BP3K Sungai Kakap dan diminta untuk membuka rekening (tabungan) pada BNI Cabang Pontianak. Beberapa waktu setelah No. Rekening / tabungan masing – masing Poktan tersebut tersedia, kemudian dilakukan transfer dana tersebut sesuai dengan besaran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam lampiran SK penerima dana Bansos SLPTT kepada No. Rekening masing – masing Poktan. Setelah dananya tersedia didalam rekening masing – masing Poktan dan mendapat konfirmasi tentang ketersediaan dana tersebut dari saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md, kemudian dana Bansos SLPTT tersebut atas permintaan dari H. DADANG SUTISNA, A.Md ditarik oleh masing – masing Ketua Poktan dan ditransfer ke rekening terdakwa PENDI KIANTONO pada rekening No. 3459113331 pada BNI Cabang Pontianak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.247.830.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Saprodi yang dilakukan oleh terdakwa ;
4. Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari telah menyediakan Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap yang meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Tanjung Saleh, Desa Jeruju Besar, Desa Pal IX dan Desa Sungai Itik, dengan cara menggunakan CV. Cahaya Agro Persada yang merupakan perusahaannya sendiri sebagai penyedia Saprodi, sehingga dengan demikian Toko Agrotani Lestari membeli Saprodi dari CV. Cahaya Agro Persada kemudian terdakwa mengarahkan masing – masing Poktan untuk menandatangani dan menyetujui Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat olehnya dengan mencantumkan jenis dan macam Saprodi yang sudah terdakwa tawarkan pada saat sosialisasi, disisi lain masing – masing Poktan tidak memiliki alternative penyedia Saprodi lain kecuali terdakwa yang dapat memberikan hutangan atas pembelian Saprodi dimaksud. Adapun Saprodi yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi ke- 48 Poktan di Kecamatan Sungai Kakap adalah sebagai berikut :
1. Urea @ 50 kg ;
2. NPK Phonska @ 50 kg ;
3. Pupuk organic Extragen @100ml, 200ml, 500ml ;
4. Herbisida Kontak Brantaxone 276 SL @ 1ltr ;
5. Herbisida Pratumbuh Ally 10/10WP @ 10gr ;
6. Insektisida Hypo Text 500 SL @500 ml ;
7. Insektisida Throids 250 EC @200ml ;
5. Bahwa dari 7 (tujuh) Saprodi untuk 4 (empat) desa yang ada di Kecamatan Sungai Kakap yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO, ternyata pada tahun 2014 pada saat penyaluran Bansos SLTPP Tahun 2014 ada saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, yaitu : Pupuk Organic EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml.
Bahwa benar menurut keterangan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menggantikan HERCULANUS GUNAWAN pada tahun 2014, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya pernah melihat didalam buku pupuk secara on line ternyata pupuk organic Extragen pada tahun 2014 yang dijual kepada Kelompok Tani (POKTAN) tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, dan tidak masuk dalam buku hijau ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian RI Nomor 149/Pupuk/PPI/8/2007 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Nomor Pendaftaran Pupuk Organik dengan data sebagai berikut :
- Nomor L125/ORGANIK/PPI/VIII/2007
- Nama Dagang PUJA 168
- Jenis Formula Pupuk : Organik ( Cair )
- berlaku selama 5 ( lima ) tahun
- berakhir tanggal 22 Agustus 2012.
Bahwa benar berdasarkan Surat Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian RI Nomor 3761/SR.130/A.10/8/2009 tanggal 13 Agustus 2009 perihal Persetujuan Perubahan Nama Dagang yang memberikan persetujuan perubahan nama dagang Puja 168 menjadi nama dagang Puja 168 ExtraGen dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya penulisan nama dagang dalam label kemasan formula tersebut harus menggunakan nama dagang Puja 168 ExtraGen dan tidak dibenarkan lagi menggunakan nama dagang Puja 168 ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 57/Kpts/SR.310/B/02/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang pemberian nomor pendaftaran pupuk hayati dengan nama dagang Extragen, telah memutuskan dan menetapkan bahwa :
Kesatu : Memberikan Nomor Pendaftaran Pupuk Hayati kepada : PT. Indoraya Mitra Persada, alamat The Belleza Permata Hijau Office Tower No. 1 Lt. 10 Jl. Letjen Soepeno No. 34 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan ;
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Nama Dagang : ExtraGEN
b. Nomor Pendaftaran : 03.02.2015.010
c. Jenis Pupuk : Pupuk Hayati Cair
d. Warna : Coklat
e. Ukuran Kemasan : 200 ml, 500 ml, 6.000 ml
f. Bahan Kemasan : Botol Plastik
g. Hasil Analisa : Azospirillum sp : 2,09 X 107 cfu/ml
Azotobacter sp : 2,13 X 107 cfu/ml
Bacillus sp : 3,74 X 107 cfu/ml
Lactobacillus sp : 1,43 X 10 8 cfu/ml
pH : 3,87
KEDUA : Perusahaan Pemegang nomor pendaftaran pupuk hayati sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU , apabila terbukti tidak mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan pada label, tidak menjamin mutu pupuk yang diproduksi dan/atau diedarkan dan /atau tidak memproduksi pupuk hayati yang didaftarkannya, tidak menyampaikan laporan pengadaan serta peredaran pupuk hayati, dikenakan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.
KETIGA : Nomor Pendafataran Pupuk Hayati sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku mitra dari Kelompok Tani (POKTAN) dalam penyaluran dana Bansos SLTPP tahun 2014 bertentangan dengan :
Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2014, BAB IV. Pembiayaan, Mekanisme Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Pengadaan, Sub B butir 2 angka 2.1 tentang Pengajuan Dana yang menyatakan : (a) Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh Kelompok Tani/Lembaga Terpilih dan disahkan/ditandatangani ketua kelompok/lembaga serta dua anggota kelompok. Butir 3 angka 3.1 tentang prosedur pencairan dana yang menyatakan : (c). Kelompok tani/Gapoktan/Lembaga Terpilih berhak menarik uang yang ada di rekening Bank secara bertahap sesuai dengan tahapan pengadaan yang akan dilakukan kelompok dan jadwal kegiatan. (d) besarnya uang pada setiap penarikan dari rekening bank disesuaikan dengan besaran kebutuhan belanja yang bersangkutan. (e). proses pengadaan dilakukan dengan didahului survey pasar, survey harga, dan mempelajari jenis/kualitas barang yang akan dibeli. (f). proses pengadaan barang oleh kelompok tani terpilih dilakukan secara transparan dan memperhatikan prinsip – prinsip efisiensi dan evektifitas dari barang yang akan dibeli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau aparat desa setempat.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan : Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri. Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan : Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya, dan Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan : Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula yang akan diedarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan pada saat pelaksanaan penyaluran dana Bansos SLTPP Tahun Anggaran 2014 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dengan Terdakwa PENDI KIANTONO selaku mitra 48 Kelompok Tani (POKTAN) untuk penyedia Sarana Produksi (SAPRODI) sekaligus pemilik Toko Agrotani Lestari dan Direktur CV. Cahaya Agro Persada (distributor), ternyata terdapat satu jenis sarana produksi (saprodi) berupa pupuk cair yang tidak terdaftar dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun 2014, yaitu pupuk cair Organik Extragen kemasan 100 ml, 200 ml dan 500 ml ;
Menimbang, bahwa namun demikian pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pengertian melawan hukum yang bersifat general, sementara terdakwa Pendi Kiantono menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dalam kapasitasnya sebagai mitra kelompok tani dalam pengadaan Saprodi selama pelaksanaan kegiatan SLPTT Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, di mana penunjukan mitra ini diatur di dalam Petunjuk Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, sehingga lebih tepat jika kepada terdakwa perbuatan melawan hukum tersebut masuk ke dalam kwalifikasi sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur secara melawan hukum menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidaklah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, maka unsur-unsur selanjutnya dari pasal ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan pula dakwaan berikutnya, yakni dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Subsidair, Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair di atas, unsur setiap orang ini telah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” ini haruslah dinyatakan telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur ini telah terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini dapar dinyatakan telah terbukti, misalnya apabila terbukti unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri saja, maka dianggap telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan “mendapatkan untung”, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pada pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh, dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan “mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, oleh karena itu selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam perkara ini dimaksudkan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 24.477.600.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) pada DIPA Nomor : SP-DIPA-018.03.04.139098/2014 tanggal 5 Desember 2013 yang diperuntukan bagi belanja Bansos SLPTT TA. 2014 Kabupaten Kubu Raya. Bahwa alokasi anggaran tersebut meliputi 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya ;
Bahwa untuk melaksanakan anggaran sebesar Rp. 24.477.600.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), atau sebesar Rp. Rp. 5.722.778.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) khusus untuk Kecamatan Sungai Kakap yang diperuntukan bagi pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya melalui Kabid Tanaman Pangan dan Ka. BP3K Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya meminta agar masing – masing PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) yang ada di Kecamatan Sungai Kakap untuk mengusulkan nama – nama kelompok tani yang akan diajukan sebagai Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) penerima dana Bansos SLPTT Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap ;
Bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang dimaksud dengan SLPTT adalah suatu tempat pendidikan non formal bagi petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali potensi, menyusun rencana usaha tani, mengatasi permasalahan, mengambil keputusan dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan kondisi sumberdaya setempat secara sinergis dan berwawasan lingkungan sehingga usaha taninya menjadi efisien, berproduktivitas tinggi dan berkelanjutan, dengan sasaran penerima adalah kelompok – kelompok tani yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ;
Bahwa ternyata dalam pelaksanaan atau pemanfaatan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, tidak dilakukan oleh Kelompok Tani dimaksud, melainkan dilaksanakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari dan Direktur CV. Cahaya Agro Persada, dengan cara:
Setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan ke- 48 (empat puluh delapan) Ketua Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, masing – masing Poktan dikumpulkan di Kantor BP3K Sungai Kakap dan diminta untuk membuka rekening (tabungan) pada BNI Cabang Pontianak yang dikoordinir oleh saksi H. Dadang Sutisna, A.Md ;
Beberapa waktu setelah No. Rekening / tabungan masing – masing Poktan tersebut tersedia, kemudian dilakukan transfer dana tersebut sesuai dengan besaran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam lampiran SK penerima kepada No. Rekening masing – masing Poktan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko AGRO TANI LESTARI (Pengecer/penjual) dan Direktur CV. CAHAYA AGRO PERSADA (distributor) dalam penyaluran dana Bansos SLTPP TA 2014 bagi 48 Kelompok Tani (POKTAN) di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya telah mendapatkan kekayaan dari hasil penjualan saprodi berupa pupuk organic cair merk Extragen yang tidak terdaftar edar dari Kementerian Pertanian RI sebesar Rp. 493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya tidak boleh diperjual belikan sebelum terdaftar dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti ;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri atau tercantum dalam suatu anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya “kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sarana” dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 adalah “cara kerja atau methode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perumusan Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 juga terdapat kata “jabatan atau kedudukan”, maka perumusan kata “jabatan” tersebut menunjuk dan hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “jabatan” sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.43 Tahun 1999 adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi Negara, jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karir ;
Menimbang, bahwa kata “kedudukan” kalau diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur Bank Swasta juga mempunyai “kedudukan” meskipun bukan sebagai pegawai negeri dapat juga melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tersebut dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional ;
2. Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai “fungsi” dalam suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah terdakwa menduduki jabatan tertentu atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur melawan hukum dalam Dakwaan Primair, bahwa terdakwa dalam kasus ini adalah berkedudukan sebagai mitra kelompok tani dalam pengadaan Saprodi di Kecamatan Sungai Kakap, di mana penunjukan mitra ini diatur di dalam Petunjuk Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di muka persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari telah menyediakan Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap yang meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Tanjung Saleh, Desa Jeruju Besar, Desa Pal IX dan Desa Sungai Itik, dengan cara menggunakan CV. Cahaya Agro Persada yang merupakan perusahaannya sendiri sebagai penyedia Saprodi, sehingga dengan demikian Toko Agrotani Lestari membeli Saprodi dari CV. Cahaya Agro Persada kemudian terdakwa mengarahkan masing – masing Poktan untuk menandatangani dan menyetujui Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat olehnya dengan mencantumkan jenis dan macam Saprodi yang sudah terdakwa tawarkan pada saat sosialisasi, disisi lain masing – masing Poktan tidak memiliki alternatif penyedia Saprodi lain kecuali terdakwa yang dapat memberikan hutangan atas pembelian Saprodi dimaksud. Adapun Saprodi yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi ke- 48 Poktan di Kecamatan Sungai Kakap adalah sebagai berikut :
1. Urea @ 50 kg.
2. NPK Phonska @ 50 kg.
3. Pupuk organic Extragen @100ml, 200ml, 500ml.
4. Herbisida Kontak Brantaxone 276 SL @ 1ltr.
5. Herbisida Pratumbuh Ally 10/10WP @ 10gr.
6. Insektisida Hypo Text 500 SL @500 ml.
7. Insektisida Throids 250 EC @200ml.
- Bahwa dari 7 (tujuh) Saprodi untuk 4 (empat) desa yang ada di Kecamatan Sungai Kakap yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO, ternyata pada tahun 2014 pada saat penyaluran Bansos SLTPP Tahun 2014 ada saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, yaitu : Pupuk Organic EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml ;
- Bahwa benar menurut keterangan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menggantikan HERCULANUS GUNAWAN pada tahun 2014, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya pernah melihat didalam buku pupuk secara on line ternyata pupuk organic Extragen pada tahun 2014 yang dijual kepada Kelompok Tani (POKTAN) tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, dan tidak masuk dalam buku hijau ;
- Bahwa berdasarkan Surat Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian RI Nomor 149/Pupuk/PPI/8/2007 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Nomor Pendaftaran Pupuk Organik dengan data sebagai berikut :
- Nomor L125/ORGANIK/PPI/VIII/2007 ;
- Nama Dagang PUJA 168 ;
- Jenis Formula Pupuk : Organik ( Cair ) ;
- berlaku selama 5 ( lima ) tahun ;
- berakhir tanggal 22 Agustus 2012 ;
- Bahwa berdasarkan Surat Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian RI Nomor 3761/SR.130/A.10/8/2009 tanggal 13 Agustus 2009 perihal Persetujuan Perubahan Nama Dagang yang memberikan persetujuan perubahan nama dagang Puja 168 menjadi nama dagang Puja 168 ExtraGen dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya penulisan nama dagang dalam label kemasan formula tersebut harus menggunakan nama dagang Puja 168 ExtraGen dan tidak dibenarkan lagi menggunakan nama dagang Puja 168 ;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 57/Kpts/SR.310/B/02/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang pemberian nomor pendaftaran pupuk hayati dengan nama dagang Extragen, telah memutuskan dan menetapkan bahwa :
Kesatu : Memberikan Nomor Pendaftaran Pupuk Hayati kepada : PT. Indoraya Mitra Persada, alamat The Belleza Permata Hijau Office Tower No. 1 Lt. 10 Jl. Letjen Soepeno No. 34 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan ;
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Nama Dagang : Extragen ;
b. Nomor Pendaftaran : 03.02.2015.010 ;
c. Jenis Pupuk : Pupuk Hayati Cair ;
d. Warna : Coklat ;
e. Ukuran Kemasan : 200 ml, 500 ml, 6.000 ml ;
f. Bahan Kemasan : Botol Plastik ;
g. Hasil Analisa : Azospirillum sp : 2,09 X 107 cfu/ml ;
Azotobacter sp : 2,13 X 107 cfu/ml ;
Bacillus sp : 3,74 X 107 cfu/ml ;
Lactobacillus sp : 1,43 X 10 8 cfu/ml ;
pH : 3,87 ;
Kedua : Perusahaan Pemegang nomor pendaftaran pupuk hayati sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu , apabila terbukti tidak mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan pada label, tidak menjamin mutu pupuk yang diproduksi dan/atau diedarkan dan /atau tidak memproduksi pupuk hayati yang didaftarkannya, tidak menyampaikan laporan pengadaan serta peredaran pupuk hayati, dikenakan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran ;
Ketiga : Nomor Pendaftaran Pupuk Hayati sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO selaku mitra dari Kelompok Tani (POKTAN) dalam penyaluran dana Bansos SLTPP tahun 2014 bertentangan dengan :
Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan No. 13/KPA/SK.310/C/1/2014 22 Januari 2014 tentang Pedoman Teknis Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2014, BAB IV. Pembiayaan, Mekanisme Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Pengadaan, Sub B butir 2 angka 2.1 tentang Pengajuan Dana yang menyatakan : (a) Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh Kelompok Tani/Lembaga Terpilih dan disahkan/ditandatangani ketua kelompok/lembaga serta dua anggota kelompok. Butir 3 angka 3.1 tentang prosedur pencairan dana yang menyatakan : (c). Kelompok tani/Gapoktan/Lembaga Terpilih berhak menarik uang yang ada di rekening Bank secara bertahap sesuai dengan tahapan pengadaan yang akan dilakukan kelompok dan jadwal kegiatan. (d) besarnya uang pada setiap penarikan dari rekening bank disesuaikan dengan besaran kebutuhan belanja yang bersangkutan. (e). proses pengadaan dilakukan dengan didahului survey pasar, survey harga, dan mempelajari jenis/kualitas barang yang akan dibeli. (f). proses pengadaan barang oleh kelompok tani terpilih dilakukan secara transparan dan memperhatikan prinsip – prinsip efisiensi dan evektifitas dari barang yang akan dibeli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau aparat desa setempat.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan : Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri. Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan : Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya, dan Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan : Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula yang akan diedarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan pada saat pelaksanaan penyaluran dana Bansos SLTPP Tahun Anggaran 2014 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dengan Terdakwa PENDI KIANTONO selaku mitra 48 Kelompok Tani (POKTAN) untuk penyedia Sarana Produksi (SAPRODI) sekaligus pemilik Toko Agrotani Lestari dan Direktur CV. Cahaya Agro Persada (distributor), ternyata terdapat satu jenis sarana produksi (saprodi) berupa pupuk cair yang tidak terdaftar dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun 2014, yaitu pupuk cair Organik Extragen kemasan 100 ml, 200 ml dan 500 ml ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding perbuatan terdakwa selaku mitra Poktan dalam pelaksanaan SPLTT tahun 2014 mempunyai dasar hukum, namun dengan adanya kesempatan atau sarana yang diatur di dalam Juknis tersebut telah disalahgunakan oleh terdakwa dengan menjual pupuk organik cair EXTRAGEN yang ternyata tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak termasuk dalam buku pupuk yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti ;
Ad.4.Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan Delik Formil, artinya adanya tindak pidana korupsi tersebut cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan akibat itu tidak perlu harus terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut juga digunakan untuk kata “dapat” dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut unsur ini tidak harus ada atau terjadi, tetapi cukup dibuktikan adanya suatu perbuatan yang berpotensi (berkemungkinan) dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bagian umum penjelasan Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang merupakan modal negara atau perusahaan negara yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut pada unsur ad.3 telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dari keterangan saksi – saksi, surat, dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta bahwa perbuatan terdakwa PENDI KIANTONO yang menggunakan Toko Agrotani Lestari maupun CV. Cahaya Agro Persada dimana keduanya adalah milik terdakwa, untuk menjual Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya berupa pupuk organic cair EXTRAGEN yang ternyata tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, sehingga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perhitungan 2.468,4 liter X Rp. 200.000,- = Rp. 493.680.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sumber dana yang digunakan untuk membeli saprodi berupa pupuk organic cair merek Extragen sebesar Rp. 493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa PENDI KIANTONO selaku mitra dari POKTAN tersebut adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014 yaitu sebagai bagian dari dana BANSOS SLTPP Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 24.477.600,000,- dari DIPA Nomor : SP-DIPA-018.03.04.139098/2014 tanggal 5 Desember 2013 yang dipergunakan bagi belanja Bansos SLPTT Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Kubu Raya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa mengenai unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagaimana termuat dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimaksudkan adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Dalam penyertaan (Delneeming), pelaku/subyek disyaratkan lebih dari seorang, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dan bersekutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi–saksi, surat dan keterangan terdakwa, dengan dihubungkan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014 untuk 48 Kelompok Tani (POKTAN) di Kecamatan Sungai Kakap, yaitu dengan cara :
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari atau Direktur CV. Cahaya Agro Persada telah bertindak selaku penyedia Sarana Produksi (Saprodi) dari 48 (empat puluh delapan) Poktan dalam pelaksanaan Bansos SLPTT tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap. Hal ini berawal sekitar Bulan Maret tahun 2014 terdakwa mendapatkan informasi akan adanya kegiatan penyaluran dana Bansos SLPTT pada Tahun Anggaran 2014 dari Kelompok Tani peserta kegiatan Demontartion Plot (Demplot) Saprodi pertanian yang dilakukan oleh terdakwa tentang adanya penyaluran dana Bansos SLPTT Tahun 2014. Dengan dasar informasi tersebut terdakwa kemudian menghubungi saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md selaku Ka. BP3K Sungai Kakap untuk menanyakan kebenarannya dan menyatakan kesanggupannya untuk bertindak sebagai penyediaan Sarana Produksi (Saprodi) Pertanian di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya pada pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014. Bahwa agar dapat bertindak sebagai penyedia Saprodi bagi Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014, terdakwa PENDI KIANTONO menggunakan CV. CAHAYA AGRO PERSADA dimana terdakwa sendiri menjabat selaku Direkturnya. Setelah menjalani komunikasi yang intensif dengan saksi H. DADANG SUTISNA selaku Kepala BP3K Sungai Kakap, terdakwa PENDI KIANTONO kemudian ditunjuk secara lisan oleh Poktan sebagai penyedia Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan yang ada di 4 (empat) desa di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, sedangkan mengenai mekanisme pembayarannya dari masing – masing Poktan, disepakati oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md dan terdakwa, yaitu melalui No. Rekening milik terdakwa yang ada di BNI Cabang Pontianak.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya dengan ke- 48 Ketua Poktan yang ada di Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, masing – masing Poktan dikumpulkan oleh saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md di Kantor BP3K Sungai Kakap dan diminta untuk membuka rekening (tabungan) pada BNI Cabang Pontianak. Beberapa waktu setelah No. Rekening / tabungan masing – masing Poktan tersebut tersedia, kemudian dilakukan transfer dana tersebut sesuai dengan besaran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam lampiran SK penerima dana Bansos SLPTT kepada No. Rekening masing – masing Poktan. Setelah dananya tersedia didalam rekening masing – masing Poktan dan mendapat konfirmasi tentang ketersediaan dana tersebut dari saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md, kemudian dana Bansos SLPTT tersebut atas permintaan dari H. DADANG SUTISNA, A.Md ditarik oleh masing – masing Ketua Poktan dan ditransfer ke rekening terdakwa PENDI KIANTONO pada rekening No. 3459113331 pada BNI Cabang Pontianak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.247.830.000.- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk pembayaran Saprodi yang sediakan oleh terdakwa, padahal seharusnya penyaluran dan pemanfaatan Bansos SLPTT dilakukan langsung oleh Poktan ;
Bahwa terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari telah menyediakan Saprodi bagi 48 (empat puluh delapan) Poktan di Kecamatan Sungai Kakap yang meliputi 4 (empat) desa yaitu Desa Tanjung Saleh, Desa Jeruju Besar, Desa Pal IX dan Desa Sungai Itik, dengan cara menggunakan CV. Cahaya Agro Persada yang merupakan perusahaannya sendiri sebagai penyedia Saprodi, sehingga dengan demikian Toko Agrotani Lestari membeli Saprodi dari CV. Cahaya Agro Persada kemudian terdakwa mengarahkan masing – masing Poktan untuk menandatangani dan menyetujui Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang dibuat olehnya dengan mencantumkan jenis dan macam Saprodi yang sudah terdakwa sosialisasikan sebelumnya, disisi lain masing – masing Poktan tidak memiliki alternative penyedia Saprodi lain kecuali terdakwa yang dapat memberikan hutangan atas pembelian Saprodi dimaksud. Adapun Saprodi yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO selaku pemilik Toko Agrotani Lestari ataupun Direktur CV. Cahaya Agro Persada dalam pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 bagi ke- 48 Poktan di Kecamatan Sungai Kakap adalah sebagai berikut :
1. Urea @ 50 kg ;
2. NPK Phonska @ 50 kg ;
3. Pupuk organic Extragen @100ml, 200ml, 500ml ;
4. Herbisida Kontak Brantaxone 276 SL @ 1ltr ;
5. Herbisida Pratumbuh Ally 10/10WP @ 10gr ;
6. Insektisida Hypo Text 500 SL @500 ml ;
7. Insektisida Throids 250 EC @200ml ;
Bahwa terdapat Saprodi yang ada di Kecamatan Sungai Kakap yang diadakan oleh terdakwa PENDI KIANTONO, ternyata ada yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dan tidak masuk dalam buku pupuk dan pestisida yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Pupuk dan Pestisida Tahun tahun 2014, yaitu : Pupuk Organic EXTRAGEN kemasan 100ml, 200ml dan 500ml ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah ternyata bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa PENDI KIANTONO bersama – sama dengan saksi Ir. FIRMANSYAH selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya dan saksi H. DADANG SUTISNA, A.Md., selaku Kepala BP3K Kecamatan Sungai Kakap. Sehingga perbuatan terdakwa di kualifikasi turut serta melakukan perbuatan korupsi, dalam arti bersama-sama, hal tersebut didasarkan pada :
HR 29 Juni 1936 : “ pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik. Apabila dua orang bersama – sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan tiap – tiap pelaku sendiri – sendiri tidak menghasilkan kejahatan itu, dapat terjadi “ turut melakukan “ ;
HR 9 Juni 1941 : “ terdapat suatu turut melakukan, jika kerjasama para pelaku adalah demikian lengkapnya sehingga perbuatan seorang dari mereka tidak berbentuk suatu badan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” telah terbukti ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum masih dijunctokan lagi dengan ketentuan 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidair , maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara lengkap berbunyi;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sudah jelas, sehingga dalam hal penerapannya tidak perlu ditafsirkan lagi, dan Majelis Hakim menetapkan besarnya uang pengganti adalah sebesar uang yang nyata-nyata diperoleh dari perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa PENDI KIANTONO yaitu sebesar Rp. 493.680.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut, sehingga layak menurut hukum terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang selayaknya dijatuhkan terhadap diri terdakwa, hal ini perlu dipertimbangkan dengan tujuan bahwa pidana yang dijatuhkan pada terdakwa semata-semata bukanlah bertujuan untuk menderitakan / menista terdakwa, tetapi bertujuan menerapkan rasa keadilan baik terhadap terdakwa maupun keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di mana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan / pengajaran atau pengayoman agar di satu pihak terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukup adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memandang perlu dan sudah sewajarnya pula menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada terdakwa terlebih lagi dalam perkara yang sama terdakwa lainnya atas nama Trisnomo dan Ujang Sukandar dituntut oleh Penuntut Umum telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, oleh karena itu sebagai pelajaran adalah adil apabila terdakwa dipidana dengan pidana yang lebih ringan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pid.Sus-PTK/2016/PN.Ptk tanggal 13 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan tetap dalam tahanan ;
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa PENDI KIANTONO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa PENDI KIANTONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.493.680.000.- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa PENDI KIANTONO dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No. Nama/Jenis Barang Bukti 1. 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama Nomor : 511/SPK-SLPTT/Distannak/2014 tanggal 2 Desember 2014 (Fotocopy). 2. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 71 Tahun 2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 3. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 127 Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Nomor : 71 Tahun 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi dan Kedelai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 4. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 190 Tahun 2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Pelaksana SLPTT Padi Inbrida Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 5. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 129 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 6. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 7. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 160 Tahun 2014 tanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli) 8. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 177 Tahun 2014 tanggal 25 September 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 9. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 129 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 10. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 193 Tahun 2014 tanggal 10 Oktober 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 140 Tahun 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Kubu, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli). 11. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya Nomor : 197 Tahun 2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Dana Bansos SLPTT Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 (Asli) 12. 1 (satu) berkas fotocopy realisasi kegiatan SLPTT Tahun 2014 Kabupaten Kubu Raya. 13. 1 (satu) bundel fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2014 (awal). 14. 1 (satu) bundel fotocopy Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2014 (revisi). 15. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 203 Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2014 tentang Penetapan Petugas Pemandu Lapangan SLPTT Kab. Kubu Raya TA. 2014. 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan DIPA petikan TA. 2014 No. SP. DIPA-018.03.4.139098/2014. 17. 1 (satu) bundel fotocopy SK. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 129 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 17 Juni 2014. 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 156 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 20 Agustus 2014. 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kubu Raya No. 140 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima Bansos SLPTT Kecamatan Kubu, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 18 Juli 2014. 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 160 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 4 September 2014. 21. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 177 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 25 September 2014. 22. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 197 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 15 Oktober 2014. 23. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya No. 221 Tahun 2014 tentang penetapan kelompok tani penerima dana Bansos SLPTT Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya TA. 2014 tanggal 28 November 2014. 24. 1 (satu) berkas fotocopy rekapitulasi belanja Bansos SLPTT Tahun 2014. 25. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli RUK Tahun 2014 Kecamatan Sungai Kakap. 26. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap. 27. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli BA Serah Terima Barang. 28. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Kalimas. 29. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Punggur Kapuas. 30. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Punggur Besar. 31. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sei. Rengas. 32. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sei. Belidak. 33. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli rekap pengiriman Saprodi Kecamatan Sungai Kakap Bansos SLPTT musim tanam gadu Tahun 2014 Desa Sungai Kakap. 34. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 35. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 36. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 37. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 38. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat Kementerian Pertanian Setjen Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian tanggal 29 Maret 2011 perihal nomor pendaftaran pupuk organic. 39. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 40. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 41. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 42. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 43. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 44. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat perjanjian pengadaan Saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 45. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli surat pemerintah Kabupaten Kubu Raya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Balai Penyuluhan Kecamatan Sungai Kakap tanggal 3 Oktober 2014 perihal permohonan rekomendasi pencairan dana SLPTT 2014. 46. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya salinan Keputusan Bupati Kubu Raya No. 147/DISTANNAK/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Tim Pelaksana Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu tingkat Kabupaten dan tingkat kecamatan Kabupaten Kubu Raya TA. 2014. 47. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai asli BA Pengangkatan Sumpah Jabatan atas nama H. Dadang Sutisna. 48. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Usaha Bersama di Desa Jeruju Besar. 49. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Mulya di Desa Jeruju Besar. 50. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Subur I di Desa Jeruju Besar. 51. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Makmur Lestari I di Desa Jeruju Besar. 52. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Setia Bersama di Desa Jeruju Besar. 53. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Subur II di Desa Jeruju Besar. 54. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Gapura II di Desa Jeruju Besar. 55. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi penyedia saprodi AGRO TANI LESTARI dan pembeli saprodi Delta Makmur di Desa Jeruju Besar. 56. 1 (satu) bundel fotocopy rincian daftar kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Sungai Kakap. 57. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Punggur Besar. 58. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Kalimas. 59. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Punggur Kapuas. 60. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Kakap. 61. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Rengas. 62. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Itik. 63. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Jeruju Besar. 64. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Tanjung Saleh. 65. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Pal IX. 66. 1 (satu) lembar asli penyaluran dana SLPTT Padi musim tanam Gadu 2014 Desa Sungai Belidak. 67. 15 (lima belas) lembar fotocopy formulir setoran BNI Desa Sungai Belidak. 68. 10 (sepuluh) lembar fotocopy formulir kiriman uang BNI dan 1 (satu) lembar formulir setoran rekening BNI Desa Punggur Kapuas. 69. 13 (tiga belas) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Punggur Besar. 70. 21(dua puluh satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Kalimas. 71. 41 (empat puluh satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Kakap. 72. 24 (duapuluh empat) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Rengas. 73. 3 (tiga) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI dan 10 (sepuluh) formulir kiriman uang BNI Desa Pal IX. 74. 8 (delapan) lembar fotocopy formulir kiriman uang BNI Desa Jeruju Besar. 75. 3 (tiga) lembar fotocopy formulir setoran rekening Desa Tanjung Saleh. 76. 24 (dua) lembar fotocopy formulir setoran rekening BNI Desa Sungai Itik. 77. 1 (satu) lembar fotocopy rekapitulasi penyaluran dana Bansos kegiatan SLPTT Tahun 2014 Kecamatan Sungai Kakap. 78. 1 (satu) botol Insektisida merek Hypotext 500 SL. 79. 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merek Extragen 500 ml. 80. 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merek Ekstragen 200 ml. 81. 1 (satu) botol Insektisida merek Throids 250 EC. 82. 1 (satu) bungkus herbisida merek Ally 10/10 WP. 83. 1 (satu) botol herbisida merek Brantaxone 276 SL 84. 4 (empat) lembar fotocopy CPCL SLPTT Padi Inhibrida Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2014; 85. 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap; 86. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 313/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan BINA TANI; 87. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 312/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI III; 88. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 311/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan ABDI TANI; 89. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 309/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan CEMPAKA; 90. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 308/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI I; 91. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 317/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan MANDIRI; 92. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 306/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan SRI KENCANA; 93. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 305/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI II; 94. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 304/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan KENANGAN II; 95. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 296/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI IV; 96. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 290/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan DANDAN SETIA II; 97. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 310/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan KENANGAN; 98. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 299/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan JAYA BERSAMA; 99. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 247/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan MEKAR WANGI; 100. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 292/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan DANDAN SETIA III; 101. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 291/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan TERBUKA; 102. 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Cahaya Rejeki di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap; 103. 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Gotong Royong di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap; 104. 1 (satu) bundel fotocopi surat jalan Gapoktan Catur Prima di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap 105. 4 (empat) lembar fotocopy CPCL SLPTT Padi Inhibrida Kecamatan Sungai Kakap Tahun 2014; 106. 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Kecamatan Kakap; 107. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 313/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan BINA TANI; 108 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 312/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI III; 109. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 311/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan ABDI TANI; 110. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 309/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan CEMPAKA; 111. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pengadaan Saprodi Kawasan Pertumbuhan SL-PTT Padi Tahun 2014 No. 308/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 di Desa Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Pihak AGROTANI LESTARI dengan USAHA TANI I; 112. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani KARYA BERSAMA Nomor Rekening 4646992332 (Asli). 113. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646992536 (Asli). 114. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Makmur Nomor Rekening 4646759634 (Asli). 115. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Berkat Usaha Bersama Nomor Rekening 4646852963 (Asli). 116. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Tunas Muda II Nomor Rekening 4646992668 (Asli). 117. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646993335 (Asli). 118. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Sungai Belidak Nomor Rekening 4646759634 (Asli). 119. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Kembang Sukun Nomor Rekening 4646992547 (Asli). 120. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Maju Terus Nomor Rekening 4646993562 (Asli). 121. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Juwita Nomor Rekening 4646353544 (Asli). 122. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani SERBA USAHA II Nomor Rekening 4646992274 (Asli) 123. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Beringin Jaya I Nomor Rekening 4646973147 (Asli). 124. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 287/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. 125. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 285/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. 126. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengadaan saprodi No. 286/SPPS/ATL/V/Kaw/SL-PTT/2014 Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. 127. 1 (satu) lembar fotocopy penyaluran dana SLPTT padi musim tanam gadu 2014. 128. 1 (satu) lembar fotocopy rincian daftar kebutuhan Saprodi SLPTT Kec. Kakap. 129. 1 (satu) bundel fotocopy surat jalan Gapoktan Mas Mandiri T. Saleh – S. Kakap. 130. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Karya Mas Nomor Rekening 4646989997 (Asli). 131. 1 (satu) lembar Surat Tanda Uji Nomor : 2967/AK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 atas nama produk MCN dari Gapoktan Cahaya Rezeki Sungai Itik (Asli). 132. 1 (satu) lembar Surat Tanda Uji Nomor : 2966/AK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 atas nama produk Nitroganik (Asli) 133. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 134. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 135. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 136. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 137. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 138. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 139. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 140. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 141. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 142. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 143. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 144. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 145. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 146. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 147. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 148. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 149. 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Usaha Kelompok Bansos LL 150. Asli buku tabungan BNI dengan No. Rek. 4646901569 atas nama Poktan Delta Makmur. 151. Asli 1 (satu) lembar surat perjanjian pengadaan saprodi kawasan pertumbuhan SLPTT Padi Tahun 2014 No. 321/SPPS/ATLV/Kaw/SL-PTT/2014 tanggal 30 Mei 2014. 152. Fotocopy 1 (satu) lembar surat pesanan pupuk dan pestisida dari toko Agro Tani Lestari tanggal 22 Mei 2014. 153. Fotocopy 1 (satu) lembar RUK Bansos SLPTT padi Inbrida kawasan pertumbuhan laboratorium lapangan tahun 2014 kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar luas lahan 1 Ha untuk 25 org. 154. Fotocopy 1 (satu) lembar RUK Bansos SLPTT padi Inbrida kawasan pertumbuhan laboratorium lapangan tahun 2014 kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar luas lahan 24 Ha untuk 25 org. 155. Fotocopy 1 (satu) lembar rekapitulasi rencana definitive kebutuhan kelompok RDKK pupuk bersubsidi atas kelompok tani Delta Makmur Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap. 156. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Kenangan II Nomor Rekening 4646555574 (Asli). 157. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Tunas Muda II Nomor Rekening 4646999531 (Asli). 158. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Terbuka Nomor Rekening 4646934674 (Asli). 159. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Budi Mulya Nomor Rekening 46465555363 (Asli). 160. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Gemar Usaha Nomor Rekening 4646992252 (Asli). 161. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Mekar Wangi Nomor Rekening 4646992423 (Asli) 162. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Dandan Setia II Nomor Rekening 4646900724 (Asli) 163. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Pontianak atas nama Kelompok Tani Abdi Tani Nomor Rekening 4646300818 (Asli). 164. 1 (satu) berkas foto copy Salinan Akta Perseroan Komanditer “CV CAHAYA AGRO PERSADA” tanggal 03 Oktober 2013 No.02. 165. 1 (satu) berkas foto copy Rekap Rekening Koran atas nama PENDI KIANTONO Nomor Rekening 3459113331 Bank BNI Cabang Pontianak. 166. 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1482/Kpts/SR.140/4/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida beserta lampirannya. 167. 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 87/Kpts/SR.140/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida beserta lampirannya. 168. 1 (satu) berkas foto – foto dokumentasi pelaksanaan Bansos SLPTT Tahun 2014 dari Pendi Kiantono (Fotocopy). 169. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Tanjung Saleh Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). 170. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Jeruju Besar Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). 171. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Pal IX Kec. Sungai Kakap (Fotocopy). 172. 1 (satu) berkas Rincian Daftar Kebutuhan Saprodi SLPTT Desa Sungai Itik Kec. Sungai Kakap (Fotocopy).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. FIRMANSYAH dan H. DADANG SUTISNA, A.Md.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan pada peradilan tingkat banding sebesar Rp10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh kami Ronius, SH., Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai Ketua Majelis dengan H.Yulman, S.H.,MH, Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Andi Suryanusa.,SH.,MSi, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai hakim-hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 19 Januari 2017 Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/ PT KALBAR untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Dr. H. M. Juliadi Razali.,SH.,S.Ip.,MH, Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum, terdakwa maupun Penasihat Hukumya ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua
Ttd
Ttd Ttd
H.Yulman, SH.,MH R o n i u s, SH
Hakim Anggota II
TtTtd
Andi Suryanusa,SH.,MSi
Panitera Pengganti,
Ttdtd
Dr. H. M. Juliadi Razali,SH.,S.Ip.,MH