249/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nurdin AL
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nurdin AL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana dalam warna kuning; - 1 (satu) potong kain sarung kotak-kotak berwarna ungu bercampur hijau; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor249/Pid.Sus/2016/PN Kis.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Nurdin AL
Tempat lahir : Perupuk
Umur/tanggal lahir : 73 Tahun/ 27 Juni 1942
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh
Kabupaten Batu Bara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tulang Kusuk
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN-Kis tanggal 10 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 28 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 249/Pid.Sus/2015/PN-Kis tanggal 28 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURDIN AL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURDIN AL berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna kuning;
1 (satu) potong kain sarung kotak-kotak berwarna ungu bercampur hijau;
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar nota pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Terdakwa mohon keringanan hukumannya;
Terdakwa selama persidangan bersikap sopan;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa yang sudah lanjut usia dan juga sakit-sakitan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa terdakwa NURDIN AL, pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksi korban di Dusun I Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh Kab. Batubara yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Siti Zahra (berdasarkan Kartu Keluarga No. 1219042810100043 tanggal 27 Februari 2013 saksi Siti Zahra lahir tanggal 17 Februari 2010 dan saat ini terdakwa masih anak-anak yang berumur 06 tahun) baru pulang sekolah dan masuk kedalam rumah untuk mengganti pakaian, tiba-tiba terdakwa Nurdin Al masuk kedalam rumah saksi Siti Zahra dan melihat saksi Siti Zahra sedang mengganti pakaian dengan membuka baju dan celana dalamnya, lalu setelah saksi Siti Zahra telanjang terdakwa menyuruh saksi Siti Zahra untuk tidur terlentang dengan cara mendorong badan saksi Siti Zahra, lalu terdakwa langsung menaikkan sarung yang dipakainya kemudian berlutut dan mengarahkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Siti Zahra dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Siti Zahra hingga saksi Siti Zahra merasa sakit, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) kepada saksi Siti Zahra kemudian terdakwa pulang kerumahnya;
Akibat perbuatan terdakwa NURDIN AL tersebut, saksi Siti Zahra mengalami rasa sakit perih pada bagian Kemaluan (Vagina) sewaktu saksi Siti Zahra buang air kecil, hal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor : 83/VER/III/2016 tanggal 01 Maret 2016 atas nama SITI ZAHRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, Â setelah dilakukan pemeriksaan pada alat kelamin saksi Siti Zahra, dijumpai:
bibir kemaluan besar tidak ada kelainan;
bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan;
liang senggama tidak ada kelainan;
selaput dara robek sampai dasar pada jam 1,11;
sisa sperma tidak dijumpai;
perdarahan tidak dijumpai;
dan kesimpulan : selaput dara robek diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;
Atau;
Kedua;
Bahwa terdakwa NURDIN AL, pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksi korban di Dusun I Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh Kab. Batubara yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Siti Zahra (berdasarkan Kartu Keluarga No. 1219042810100043 tanggal 27 Februari 2013 saksi Siti Zahra lahir tanggal 17 Februari 2010 dan saat ini terdakwa masih anak-anak yang berumur 06 tahun) baru pulang sekolah dan masuk kedalam rumah untuk mengganti pakaian, tiba-tiba terdakwa Nurdin Al masuk kedalam rumah saksi Siti Zahra dan melihat saksi Siti Zahra sedang mengganti pakaian dengan membuka baju dan celana dalamnya, lalu setelah saksi Siti Zahra telanjang terdakwa menyuruh saksi Siti Zahra untuk tidur terlentang dengan cara mendorong badan saksi Siti Zahra, lalu terdakwa langsung menaikkan sarung yang dipakainya kemudian berlutut dan mengarahkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Siti Zahra dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Siti Zahra lalu terdakwa juga menggesek-gesekkan tangan kanannya ke alat kelamin saksi Siti Zahra hingga saksi Siti Zahra merasa sakit, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) kepada saksi Siti Zahra kemudian terdakwa pulang kerumahnya;
Akibat perbuatan terdakwa NURDIN AL tersebut, saksi Siti Zahra mengalami rasa sakit perih pada bagian Kemaluan (Vagina) sewaktu saksi Siti Zahra buang air kecil, hal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor : 83/VER/III/2016 tanggal 01 Maret 2016 atas nama SITI ZAHRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, Â setelah dilakukan pemeriksaan pada alat kelamin saksi Siti Zahra, dijumpai:
bibir kemaluan besar tidak ada kelainan;
bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan;
liang senggama tidak ada kelainan;
selaput dara robek sampai dasar pada jam 1,11;
sisa sperma tidak dijumpai;
perdarahan tidak dijumpai;
dan kesimpulan : selaput dara robek diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Siti Zahra, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB ketika Saksi baru pulang sekolah dan masuk ke dalam rumah untuk mengganti pakaian, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi dan melihat Saksi sedang mengganti pakaian dengan membuka baju dan celana dalamnya, lalu setelah Saksi telanjang, Terdakwa menyuruh Saksi untuk tidur terlentang di lantai dengan cara mendorong badan Saksi, lalu Terdakwa langsung menaikkan sarung yang dipakainya kemudian berlutut dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi sehingga Saksi merasa sakit dan setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) kepada Saksi kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi dan Terdakwa sering memasukkan jarinya ke alat kelamin Saksi;
Bahwa perbuatan memasukkan jarinya ke alat kelamin Saksi dilakukan Terdakwa saat orangtua atau ibu Saksi tidak ada dirumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami sakit sangat perih pada alat kelaminnya sewaktu buang air kecil;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada memasukkan alat kelaminnya ke kelamin Saksi;
Lindawati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari Saksi Siti Zahra;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah Saksi di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Saksi Siti Zahra telah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa, namun Saksi Siti Zahra menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 februari 2016 sekira pukul 18.00 WIB sepulang dari ladang dan Saksi mendengar Saksi Siti Zahra bercerita pada kakaknya di dalam kamar "kak tadi aku dikerjai sama atok" lalu setelah mendengar, Saksi bertanya kepada Saksi Siti Zahra "diapain sama atok kau tadi" dan dijawab Saksi Siti Zahra "celanaku ditanggalkan atok tadi lalu atok buka kainnya dan telor atok dimasukkan ke kemaluanku.
Bahwa pada saat kejadian Saksi Siti Zahra sedang berada sendiri di rumah sedangkan Saksi dan suami Saksi sedang berada di ladang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Siti Zahra merasa sakit pada alat kemaluannya;
Bahwa Saksi ada datang kerumah Terdakwa pukul 20.00 WIB bersama Saksi Rosina untuk mempertanyakan kebenaran kejadian tersebut dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun terdakwa mengatakan ada datang kerumah Saksi pada saat Saksi tidak berada di rumah pada hari dengan tujuan membantu mengangkat air di dalam jerigen yang ada di depan rumah ke dalam rumah;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 maret 2016 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ada datang ke rumah Saksi dengan tujuan meminta maaf dan mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa khilaf telah menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra dimana pada saat Terdakwa datang kerumah Saksi sedang tidak berada di rumah dan bertemu dengan suami Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada memasukkan alat kelaminnya ke kelamin Saksi Siti Zahra;
Rosina, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah nenek kandung Saksi Siti Zahra;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara , Saksi Siti Zahra telah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa Saksi ada datang kerumah Terdakwa pukul 20.00 WIB bersama Saksi Lindawati untuk mempertanyakan kebenaran kejadian tersebut dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun Terdakwa mengatakan Terdakwa datang ke rumah Saksi pada saat saksi tidak berada di rumah pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 11.00 WIB dengan tujuan membantu mengangkat air di dalam jerigen yang ada di depan rumah ke dalam rumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Siti Zahra merasa sakit (perih) pada alat kemaluannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada memasukkan alat kelaminnya ke kelamin Saksi Siti Zahra;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah Saksi Siti Zahra di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada saat itu Terdakwa sedang berada di depan rumah Saksi Siti Zahra dan melihat Saksi Siti Zahra pulang sekolah dan membuka pintu, lalu Terdakwa melihat Saksi Siti Zahra sedang berupaya menggeser jerigen berisi air didepan pintu karena tidak bergeser, kemudian Saksi Siti Zahra masuk ke dalam rumah dan saat itu Terdakwa berupaya membantu memasukkan jerigen lalu mengikuti masuk ke dalam rumah, saat itu Terdakwa melihat Saksi Siti Zahra dan memberikan uang Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk jajan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat Saksi Siti Zahra sedang membuka baju dan celana dalamnya, lalu karena Terdakwa datang tiba-tiba Saksi Siti Zahra terkejut dan langsung duduk dalam keadaan telanjang bulat, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Siti Zahra dan menaikkan kain sarungnya lalu berlutut kemudian mengarahkan buah zakar kelamin kearah alat kelamin Saksi Siti Zahra lalu Terdakwa menggesek-gesekkan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa menggesek-gesekkan buah zakar alat kelamin ke arah alat kelamin Saksi Siti Zahra adalah untuk memberi pelajaran kepada Saksi Siti Zahra untuk tidak sering telanjang di rumah;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pengacaman ataupun kekerasan terhadap Saksi Siti Zahra;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 maret 2016 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa datang untuk meminta maaf kepada orang tua Saksi Siti Zahra dan mengakui perbuatannya karena khilaf;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana dalam warna kuning;
1 (satu) potong kain sarung kotak-kotak berwarna ungu bercampur hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, ketika Saksi Siti Zahra baru pulang sekolah dan masuk ke dalam rumah untuk mengganti pakaian, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Siti Zahra dan melihat Saksi Siti Zahra sedang mengganti pakaian dengan membuka baju dan celana dalamnya, lalu setelah Saksi Siti Zahra telanjang, Terdakwa menyuruh Saksi Siti Zahra untuk tidur terlentang di lantai dengan cara mendorong badan Saksi Siti Zahra, lalu Terdakwa langsung menaikkan sarung yang dipakainya kemudian berlutut dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra sehingga Saksi Siti Zahra merasa sakit dan setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) kepada Saksi Siti Zahra kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa perbuatan memasukkan jarinya ke alat kelamin Saksi dilakukan Terdakwa saat orangtua atau ibu Saksi tidak ada dirumah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami sakit sangat perih pada alat kelaminnya sewaktu buang air kecil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Nurdian AL kemuka persidangan yang dari masing-masing terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan Saksi-saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat kalau unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana secara khusus digambarkan dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
Kesengajaan sebagai tujuan, berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atas tujuan dan pengetahuan dari si pelaku/ Terdakwa ;
Kesengajaan dengan berinsyaf keharusan yang menjadi sandaran Terdakwa tentang tindakan dan akibat tertentu itu, dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan yang menjadi sandaran adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran Terdakwa tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Bahwa dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan Terdakwa dalam bentuk apapun, yang dilakukan secara sadar, dimana dia menghendaki dan menginsyafi perbuatannya tersebut dapat membawa akibat buruk kepada Anak, termasuk dalam unsur sengaja ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah suatu hubungan yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah “mengenakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam buku KUHP, memberikan penjelasan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, ketika Saksi Siti Zahra baru pulang sekolah dan masuk ke dalam rumah untuk mengganti pakaian, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Siti Zahra dan melihat Saksi Siti Zahra sedang mengganti pakaian dengan membuka baju dan celana dalamnya, lalu setelah Saksi Siti Zahra telanjang, Terdakwa menyuruh Saksi Siti Zahra untuk tidur terlentang di lantai dengan cara mendorong badan Saksi Siti Zahra, lalu Terdakwa langsung menaikkan sarung yang dipakainya kemudian berlutut dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra sehingga Saksi Siti Zahra merasa sakit dan setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) kepada Saksi Siti Zahra kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang telah memasukkan alat kelaminnya ke kelamin Saksi Siti Zahra, dengan adanya niat yang timbul dari Terdakwa dimana awalnya Terdakwa, sehingga untuk melakukan perbuatan tersebut dengan dorongan dari dalam diri Terdakwa sendiri secara sadar Terdakwa langsung mendorong badan Saksi Siti Zahra, lalu Terdakwa langsung menaikkan sarung yang dipakainya kemudian berlutut dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Siti Zahra dan perbuatan Terdakwa tersebut bersesuain bila dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 83/VER/III/2016 tanggal 01 Maret 2016 atas nama SITI ZAHRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, Â setelah dilakukan pemeriksaan pada alat kelamin saksi Siti Zahra, dijumpai:
bibir kemaluan besar tidak ada kelainan;
bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan;
liang senggama tidak ada kelainan;
selaput dara robek sampai dasar pada jam 1,11;
sisa sperma tidak dijumpai;
perdarahan tidak dijumpai;
dan kesimpulan : selaput dara robek diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Kutipan Kartu Keluarga No. 1219042810100043 tanggal 27 Februari 2013 Saksi Siti Zahra lahir tanggal 17 Februari 2010 dan saat ini Terdakwa masih anak-anak yang berumur 6 (enam) tahun sehingga dapat digolongkan sebagai anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung semangat terhadap Perlindungan Anak;
Perbuatan Terdakwa sudah merusak masa depan Saksi Siti Zahra;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nurdin AL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna kuning;
1 (satu) potong kain sarung kotak-kotak berwarna ungu bercampur hijau;
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016, oleh Dinahayati Syofyan, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, SH, dan Rahmat H. A. Hasibuan, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Helmi, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Julita Rismayadi Purba, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eva Rina Sihombing, SH Dinahayati Syofyan, SH, MH
Rahmat H. A. Hasibuan, SH
Panitera Pengganti,
Helmi, SH, MH