- 74/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 74/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUKARNO BIN SUPARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUKARNO Bin SUPARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERTEMPAT TINGGAL DI SEKITAR KAWASAN HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu)batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3. • 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3. • 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3. • 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3. • 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3. • 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3. • 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3. • 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3. Seluruhnya dirampas untuk Negara (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Sukolilo, BKPH Sukolilo, KPH Pati). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 74/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUKARNO BIN SUPARDI.
Tempat lahir : Pati
Umur/ tgl lahir : 51 tahun / Tahun 1964.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 02 September 2015 s/d tanggal 21September 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 22 September 2015 s/d tanggal 21 Oktober 2015.
Penuntut Umum : sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d tanggal 03 November 2015.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal : 04 Nopember 2015 s/d tanggal 03 Desember 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d tanggal 01 Februari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 74/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 04 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 74/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 04 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Hutan, turut serta dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 82 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan diikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) Bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu)batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dirampas untuk Negara (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Sukolilo, BKPH Sukolilo, KPH Pati).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI (dua nama terakhir belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di dalam kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat kawasan hutan yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, sebagai yang melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI (dua nama terakhir belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) pergi bersama menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati dengan membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI, dan sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihanya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang, setelah selesai Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihnya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian, bahwa selanjutnya setelah masing masing berhasil memotong kayu jati sesuai pilihannya lalu kayu jati tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI dititipkan di belakang rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dan Terdakwa juga sudah berhasil membawa pulang kayu jati dari hasil tebangannya sebanyak 4 (empat) batang dan juga ditaruh di belakang rumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa SUKARNO bin SUPARDI diketahui oleh petugas polisi hutan lalu diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo, selanjutnya petugas perhutani melakukan pengecekan ke rumah terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dan kedapatan 10 (sepuluh) batang kayu jati yang di taruh di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI beserta barang bukti 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran masing masing :
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dibawa untuk diamankan dikantor Polhut Pati dan dari pihak perhutani pati melaporkan ke Polres Pati untuk penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati dalam kawasan Hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atas perbuatan Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI tersebut Perum Perhutani Pati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK ( nama panggilan ) dan Sdr. KAMDI (dua nama terakhir belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di dalam kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat kawasan hutan yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, sebagai yang melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dimana Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan Hutan tersebut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut
Bahwa awalnya Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati, pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI (dua nama terakhir belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) pergi bersama menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati dengan membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI, dan sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihanya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang, setelah selesai Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihnya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian, bahwa selanjutnya setelah masing masing berhasil memotong kayu jati sesuai pilihannya lalu kayu jati tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI dititipkan di belakang rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dan Terdakwa juga sudah berhasil membawa pulang kayu jati dari hasil tebangannya sebanyak 4 (empat) batang dan juga ditaruh di belakang rumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa SUKARNO bin SUPARDI diketahui oleh petugas polisi hutan lalu diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo, selanjutnya petugas perhutani melakukan pengecekan ke rumah terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dan kedapatan 10 (sepuluh) batang kayu jati yang di taruh di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI beserta barang bukti 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran masing masing :
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dibawa untuk diamankan dikantor Polhut Pati dan dari pihak perhutani pati melaporkan ke Polres Pati untuk penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati dalam kawasan Hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atas perbuatan Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI tersebut Perum Perhutani Pati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Ketiga:
Bahwa Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI, pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, Dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa SUKARNO BIN SUPARDI bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI (dua nama terakhir belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) pergi bersama menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati dengan membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI, dan sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihanya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang, setelah selesai Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihnya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian, bahwa selanjutnya setelah masing masing berhasil memotong kayu jati sesuai pilihannya lalu kayu jati tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI dititipkan dan di simpan di belakang rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dan Terdakwa juga sudah berhasil membawa pulang kayu jati dari hasil tebangannya sebanyak 4 (empat) batang dan juga ditaruh di belakang rumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa SUKARNO bin SUPARDI diketahui oleh petugas polisi hutan lalu diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo, selanjutnya petugas perhutani melakukan pengecekan ke rumah terdakwa SUKARNO bin SUPARDI dan kedapatan 10 (sepuluh) batang kayu jati yang di taruh di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI beserta barang bukti 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran masing masing :
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dibawa untuk diamankan dikantor Polhut Pati dan dari pihak perhutani pati melaporkan ke Polres Pati untuk penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini;
Bahwa kayu jati yang diterima dititipkan, dan disimpan, dan/atau dimiliki di rumah Terdakwa tersebut adalah merupakan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan atas perbuatan Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI tersebut Perum Perhutani Pati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
HARTONO bin SYAMSIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KRPH Sukolilo KPH Pati ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 September 2015 sekitar jam 05.00 wib saksi telah menangkap Terdakwa di dalam kawasan Hutan Negara petak 1G luas 16,2 H tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H tahun1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo sering terjadi pencurian kayu jati ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan mandor polter yaitu saksi AGUNG ROYID BUDIAWAN dan saksi SOLEH bin NURHADI melakukan patroli dan sesampainya di Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H tahun1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo saksi beserta Team melihat Terdakwa sedang memikul/memanggul kayu jati ;
Bahwa setelah diinterogasi oleh saksi dan team, terdakwa mengaku telah mengambil kayu dari dalam kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo dengan cara menebangnya dengan menggunakan gergaji bersama dengan TONGGOK (DPO) ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk mengambil kayu jati milik Perhutani tersebut ;
Bahwa Terdakwa bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati ;
Bahwa jarak antara rumah Terdakwa dengan kawasan Hutan Negara kurang lebih 50 meter dan jarak antara Terdakwa menebang kayu jati dalam Hutan Negara dengan rumah Terdakwa berjarak kurang lebih 200 meter ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Pati mengalami kerugian dengan jumlah total 2 (dua) pohon yang ditebang Rp 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dan 2 (dua) pohon yang ditebang Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI perhutani mengalami kerugaian Rp. 408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah), perhutani mengalami kerugian total Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ini berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
AGUNG ROSYID BUDIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KRPH Sukolilo KPH Pati ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 September 2015 sekitar jam 05.00 wib saksi telah menangkap Terdakwa di dalam kawasan Hutan Negara petak 1G luas 16,2 H tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H tahun1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo sering terjadi pencurian kayu jati ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan mandor polter yaitu saksi HARTONO Bin SYAMSIR dan saksi SOLEH bin NURHADI melakukan patroli dan sesampainya di Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H tahun1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo saksi beserta Team melihat Terdakwa sedang memikul/memanggul kayu jati ;
Bahwa setelah diinterogasi oleh saksi dan team, terdakwa mengaku telah mengambil kayu dari dalam kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo dengan cara menebangnya dengan menggunakan gergaji bersama dengan TONGGOK (DPO) ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk mengambil kayu jati milik Perhutani tersebut ;
Bahwa Terdakwa bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati ;
Bahwa jarak antara rumah Terdakwa dengan kawasan Hutan Negara kurang lebih 50 meter dan jarak antara Terdakwa menebang kayu jati dalam Hutan Negara dengan rumah Terdakwa berjarak kurang lebih 200 meter ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Pati mengalami kerugian dengan jumlah total 2 (dua) pohon yang ditebang Rp 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dan 2 (dua) pohon yang ditebang Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI perhutani mengalami kerugaian Rp. 408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah), perhutani mengalami kerugian total Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ini berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SOLEH bin NURHADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KRPH Sukolilo KPH Pati ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 September 2015 sekitar jam 05.00 wib saksi telah menangkap Terdakwa di dalam kawasan Hutan Negara petak 1G luas 16,2 H tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H tahun1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo sering terjadi pencurian kayu jati ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan mandor polter yaitu saksi AGUNG ROYID BUDIAWAN dan saksi HARTONO BIN SYAMSIR melakukan patroli dan sesampainya di Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H tahun1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo saksi beserta Team melihat Terdakwa sedang memikul/memanggul kayu jati ;
Bahwa setelah diinterogasi oleh saksi dan team, terdakwa mengaku telah mengambil kayu dari dalam kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo dengan cara menebangnya dengan menggunakan gergaji bersama dengan TONGGOK (DPO) ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk mengambil kayu jati milik Perhutani tersebut ;
Bahwa Terdakwa bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati ;
Bahwa jarak antara rumah Terdakwa dengan kawasan Hutan Negara kurang lebih 50 meter dan jarak antara Terdakwa menebang kayu jati dalam Hutan Negara dengan rumah Terdakwa berjarak kurang lebih 200 meter ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Pati mengalami kerugian dengan jumlah total 2 (dua) pohon yang ditebang Rp 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dan 2 (dua) pohon yang ditebang Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI perhutani mengalami kerugaian Rp. 408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah), perhutani mengalami kerugian total Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ini berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama TONGGOK telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI sepakat pergi bersama menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati untuk mencari kayu jati untuk digunakan membuat mebeleir atau alat rumah tangga yang lain ;
Bahwa Terdakwa dan TONGGOK serta KAMDI membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI ;
Bahwa sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihanya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang ;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menebang dan memotong kayu jati, alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihnya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian ;
Bahwa selanjutnya setelah masing masing berhasil memotong kayu jati sesuai pilihannya lalu kayu jati tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah dan ditaruh di bawah jembatan belakang rumah Terdakwa dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI juga di taruh di belakang rumah Terdakwa ;
Bahwa oleh karena kayu milik Terdakwa masih ada yang ketinggalan satu potong di lokasi pemotongan, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa diketahui oleh petugas polisi hutan ;
Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Bahwa selanjutnya petugas perhutani melakukan pengecekan ke rumah Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI tepatnya di belakang rumah Terdakwa di kolong jembatan dan kedapatan 10 (sepuluh) batang kayu jati yang di taruh di kolong jembatan belakang rumah Terdakwa ;
Bahwa rumah Terdakwa terletak di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati dan jarak antara rumah Terdakwa dengan kawasan Hutan Negara kurang lebih 50 meter dan jarak antara Terdakwa menebang kayu jati dalam Hutan Negara dengan rumah Terdakwa berjarak kurang lebih 200 meter ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran masing masing :
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dibawa untuk diamankan dikantor Polhut Pati dan dari pihak perhutani pati melaporkan ke Polres Pati untuk penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati dalam kawasan Hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu)batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 07 September 2015 Nomor : 314/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 02 September 2015 sekitar jam 05.00 wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Hartono, saksi Agung dan saksi Soleh karena telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan Hutan Negara petak 1G luas 16,2 H tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo bersama TONGGOK ;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI sepakat pergi bersama menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati dengan membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI untuk mencari kayu jati yang akan digunakan untuk membuat mebeleir atau alat rumah tangga yang lain ;
Bahwa benar sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihannya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang ;
Bahwa benar setelah Terdakwa selesai menebang dan memotong kayu jati, alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihnya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian ;
Bahwa benar selanjutnya setelah masing masing berhasil memotong kayu jati sesuai pilihannya lalu kayu jati tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah dan ditaruh di bawah jembatan belakang rumah Terdakwa dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI juga di taruh di belakang rumah Terdakwa ;
Bahwa benar oleh karena kayu milik Terdakwa masih ada yang ketinggalan satu potong di lokasi pemotongan, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa diketahui oleh petugas polisi hutan ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Bahwa benar rumah Terdakwa terletak di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati dan jarak antara rumah Terdakwa dengan kawasan Hutan Negara kurang lebih 50 meter dan jarak antara Terdakwa menebang kayu jati dalam Hutan Negara dengan rumah Terdakwa berjarak kurang lebih 200 meter ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran masing masing :
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dibawa untuk diamankan dikantor Polhut Pati dan dari pihak perhutani pati melaporkan ke Polres Pati untuk penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini ;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati dalam kawasan Hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa benar akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Pati mengalami kerugian dengan jumlah total 2 (dua) pohon yang ditebang Rp 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dan 2 (dua) pohon yang ditebang Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI perhutani mengalami kerugaian Rp. 408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah), perhutani mengalami kerugian total Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ini berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan ;
Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan ;
Orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “orang perseorangan” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “orang perseorangan” adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “orang perseorangan” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SUKARNO Bin SUPARDI dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pohon sebagaimana Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin sebagaimana penjelasan Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 September 2015 sekitar jam 05.00 wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Hartono, saksi Agung dan saksi Soleh karena telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan Hutan Negara petak 1G luas 16,2 H tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh kayu jati hasil hutan milik perhutani tersebut dengan cara terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK (nama panggilan) dan Sdr. KAMDI sepakat pergi bersama menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati dengan membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI untuk mencari kayu jati yang akan digunakan untuk membuat mebeleir atau alat rumah tangga yang lain dan sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa SUKARNO bin SUPARDI memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihannya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang kemudian setelah Terdakwa selesai menebang dan memotong kayu jati, alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihnya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah dan ditaruh di bawah jembatan belakang rumah Terdakwa dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI juga di taruh di belakang rumah Terdakwa dan oleh karena kayu milik Terdakwa masih ada yang ketinggalan satu potong di lokasi pemotongan, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa diketahui oleh petugas polisi hutan dan akhirnya Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo ;
Menimbang, bahwa ditempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa : 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ukuran masing masing :
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Sedangkan gergaji yang digunakan untuk menebang kayu jati sudah dibawa lagi oleh pemiliknya yaitu Sdr. KAMDI ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati dan pohon kayu jati yang ditebang oleh terdakwa merupakan milik Perum Perhutani sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan Perum Perhutani KPH Pati berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/dir/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian dengan jumlah total 2 (dua) pohon yang ditebang Rp 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) dan 2 (dua) pohon yang ditebang Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI perhutani mengalami kerugian Rp. 408.000,-(empat ratus delapan ribu rupiah), perhutani mengalami kerugian total Rp. 1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan menurut penjelasan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa tempat tinggal terdakwa adalah di kawasan hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati yaitu tepatnya di Dk. Ledok Rt.03/ V, Desa Sukolilo Kec. Sukolilo, Kab.Pati dan jarak antara rumah Terdakwa dengan kawasan Hutan Negara kurang lebih 50 meter dan jarak antara Terdakwa menebang kayu jati dalam Hutan Negara dengan rumah Terdakwa berjarak kurang lebih 200 meter dan terdakwa melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah bersama sama dengan Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI (keduanya DPO) dimana pada awalnya Terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB bersama-sama dengan Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI (keduanya DPO) pergi menuju kawasan hutan Negara di daerah Sukolilo Kab. Pati dengan membawa alat berupa Gergaji tangan milik Sdr. KAMDI, dan sesampainya di kawasan Hutan Negara Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo Kabupaten Pati, Terdakwa memilih kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon sesuai dengan pilihannya selanjutnya ditebang menggunakan gergaji tangan milik Sdr. KAMDI dan dipotong/dibagi menjadi 5 (lima) batang, setelah selesai alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut diambil Sdr. KAMDI karena alat tersebut akan digunakan Sdr. KAMDI untuk memotong kayu jati sesuai dengan pilihannya sendiri sebanyak 1(satu) pohon dan dipotong/dibagi menjadi 3(tiga) batang begitu juga dengan Sdr. TONGGOK memotong kayu jati sesuai pilihannya sebanyak 1(satu) pohon dipotong/dibagi menjadi tiga bagian, bahwa selanjutnya setelah masing masing berhasil memotong kayu jati sesuai pilihannya lalu kayu jati tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa dengan cara dipanggul, dimana untuk milik Sdr. TONGGOK dan Sdr. KAMDI dititipkan di belakang rumah Terdakwa dan Terdakwa juga sudah berhasil membawa pulang kayu jati dari hasil tebangannya sebanyak 4 (empat) batang dan juga ditaruh di belakang rumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 September 2015 Terdakwa mengambil kayu jati yang masih di tinggal di hutan negara sebanyak 1(satu) batang, namun pada saat kayu jati tesebut di panggul terdakwa diketahui oleh petugas polisi hutan lalu diamankan oleh petugas dari perhutani di Petak 1G luas 16,2 H Tahun 1997 RPH Sukolilo BKPH Sukolilo, selanjutnya petugas perhutani melakukan pengecekan ke rumah terdakwa dan kedapatan 10 (sepuluh) batang kayu jati yang di taruh di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1(satu) batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3 yang dipanggul terdakwa dan kayu jati yang kedapatan di belakang rumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) batang dibawa ke kantor Polhut Pati, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sesuai bunyi Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka selain pidana penjara terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu)batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 160 cm,volume 0,054 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
- 2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
- 1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Karena dipersidangan terbukti adalah milik Perum Perhutani RPH Sukolilo, BKPH Sukolilo, KPH Pati maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk Negara (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Sukolilo, BKPH Sukolilo, KPH Pati).
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas pembalakan liar ;
Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan tindak pidana yang sama ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUKARNO Bin SUPARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERTEMPAT TINGGAL DI SEKITAR KAWASAN HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu)batang kayu jati dengan panjang 80 cm, Diameter 16 Cm Volume 0,017 M3.
2(dua) batang dengan panjang 180 cm, diameter 13 cm,volume 0,054 M3.
2(dua) batang dengan panjang 160 cm, diameter 16 cm,volume 0,070 M3.
2(dua) batang dengan panjang 150 cm, diameter 13 cm,volume 0,048 M3.
1(satu) batang dengan panjang 260 cm, diameter 13 cm,volume 0,041 M3.
1(satu) batang dengan panjang 220 cm, diameter 13 cm,volume 0,034 M3.
1(satu) batang dengan panjang 170 cm, diameter 16 cm,volume 0,038 M3.
1(satu) batang dengan panjang 150 cm, diameter 19 cm,volume 0,045 M3.
Seluruhnya dirampas untuk Negara (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Sukolilo, BKPH Sukolilo, KPH Pati).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari SENIN, tanggal 14 Desember 2015 oleh ETRI WIDAYATI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH, S.H.M.Hum dan TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 16 Desember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SAMIYONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh SRI HARNA, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
OKTAFIATRI K., S.H.M.Hum ETRI WIDAYATI, S.H., M.H.
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SAMIYONO