532 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kasir II No77,Pasir Jaya,Jati Uwung
GUSNADI, dkk. vs PT. BESAR INTI GLOBAL
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. GUSNADI, 2. ABDULLAH, 3. DRAJAT WIDODO tersebut;
P U T U S A N
No. 532 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. GUSNADI, bertempat tinggal di Kamp.Gembor RT.04/05 Kel.Pasir Jaya Kec.Jatiuwung Tangerang Banten ;
2. ABDULLAH, bertempat tinggal di Kamp. Cikoneng Ilir Rt.01/Rw.02 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Tangerang ;
3. DRAJAT WIDODO, bertempat tinggal di Perumahan Taman Walet Blok SH-9 No.08 Rt.02 Rw.010 Desa Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ;
Pemohon Kasasi I, II dan III dahulu Penggugat I, II dan III ;
m e l a w a n:
PT. BESAR INTI GLOBAL, berkedudukan di Jl. Kasir II No. 77 Kelurahan/Desa Pasir Jaya Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Alisati Siregar, SH., Advokat, berkantor di Ruko Niaga I No. 12. Lantai 3 Taman Royal 1, Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Juni 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I, II dan III dahulu sebagai Penggugat I, II dan III telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Penggugat adalah karyawan tetap di perusahaan Tergugat yang telah bekerja kurang lebih selama 13 tahun di bagian Satpam (Security) dengan upah terakhir setiap bulannya sebesar Rp 1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Para Penggugat selama bekerja di tempat Tergugat adalah telah bekerja dengan baik dan telah berusaha semaksimal mungkin mengikuti semua peraturan yang dibuat oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian tanpa alas hukum yang jelas Para Penggugat secara berturut-turut telah diberi surat peringatan oleh Tergugat yaitu tertanggal 19 Maret 2010 sebagai SP ke-1, pada tanggal 21 Maret 2010 sebagai SP ke-II dan pada tanggal 24 Maret 2010 sebagai SP ke-III ;
Bahwa setelah Tergugat mengeluarkan Surat Peringatan I, II dan III, maka Para Penggugat pada tanggal 05 April 2010 menerima surat sckorsing, setelah itu Tergugat mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 03 Mei 2010 yang pada pokoknya mengatakan ”Bahwa masa sckorsing Penggugat telah berakhir pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010, sehubungan dengan hal tersebut di atas proses berikutnya merupakan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang akan dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan sekaligus hak-haknya akan diberikan setelah adanya putusan mediasi/ Pengadilan Hubungan Industrial” ;
Bahwa atas fakta hukum tersebut di atas, setelah masa sckorsing para Penggugat berakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010 Penggugat meminta kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun tanpa alasan yang jelas Tergugat tidak mau mempekerjakan para Penggugat lagi. Oleh karena itu maka untuk mencari kepastian hukum maka Penggugat mengajukan hal tersebut melalui Pemerintahan Kota Tangerang DINAS KETENAGAKERJAAN yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol – Tangerang untuk dimediasi dengan mengeluarkan anjuran sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat (2) ;
Bahwa setelah melalui proses persidangan dengan mendengar keterangan keterangan dari Para Penggugat dan Tergugat serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, maka pihak Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan anjuran sebagaimana yang telah tercatat dalam suratnya nomor 567.2/4504/ Disnaker/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang pada pokoknya telah menganjurkan sebagai berikut: (1). Agar perusahaan PT. Besar Inti Global (BIG) memanggil pekerja Sdr. Abdullah dkk (3 orang) untuk bekerja kembali seperti biasa. (2). Agar pekerja Sdr. Abdullah dkk (3 orang) setelah menerima surat anjuran ini segera melaporkan kepada pihak perusahaan untuk bekerja kembali seperti biasa ;
Bahwa atas fakta hukum tersebut di atas sejak dikeluarkannya surat anjuran oleh pihak Mediator Pemerintahan Kota Tangerang DINAS KETENAGAKERJAAN yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol – Tangerang, sampai dengan gugatan – a quo – diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak mau melaksanakan surat anjuran tersebut. Oleh karena itu maka untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan bahwa oleh karena telah terbukti dengan jelas hubungan antara Para Penggugat dengan Tergugat secara yuridis tidak bisa dipertahan dengan baik, maka dengan demikian melalui gugatan – a quo – Penggugat tidak keberatan apabila Tergugat tidak mau menerima Para Penggugat sebagai karyawan lagi, namun demikian Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia memberikan hak-hak yang layak bagi Para Penggugat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku ;
Bahwa oleh karena sejak semula sampai dengan perkara tersebut disidangkan, secara yuridis status Para Penggugat adalah masih sebagai karyawan Tergugat, maka secara yuridis pula masih berhak menerima upah dan hak-hak lain yang biasa diterimanya termasuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2010 sebesar 1 (satu) bulan upah sebagaimana yang telah diatur dalam PER-04.MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan swasta, oleh karena itu maka sangatlah beralasan hukum apabila Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2010 sampai dengan perkara – a quo – mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan pasal 155 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan membayar uang tunjangan THR keagamaan tahun 2010 sebesar satu bulan upah ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, untuk mencari penyelesaian yang tuntas dan menyeluruh maka dengan demikian sangatlah beralasan hukum apabila Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Tergugat dihukum untuk memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat yaitu uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang Penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang Penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang dibayarkan kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
bahwa oleh karena putusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 151 Ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, maka sangatlah beralasan hukum apabila Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa gugatan Para Penggugat telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka sangatlah beralasan hukum apabila Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu dalam perkara tersebut dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara tersebut terhitung sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, serta menghukum Tergugat untuk membayar perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
I. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
II. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
III. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Para Penggugat upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2010 sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;
IV. Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2010 sebesar 1 (satu) bulan upah sebagaimana yang telah diatur dalam PER-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan swasta secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
V. Menghukum Tergugat untuk memberikan konpensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat yaitu uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) No. 13 Tahun 2003 secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
VI. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 158 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
VII. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (4)UU No. 13 Tahun 2003 yang dibayarkan kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
VIII. Menetapkan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi;
IX. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara tersebut terhitung sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;
X. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon berkenan kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya .
bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I Eksepsi Gugatan Obscuur Libeli .
1. Bahwa dalam gugatan Penggugat yang diberi judul ”Surat Gugatan” kemudian dihubungkan terhadap semua dalil-dalil gugatan Penggugat pada point ke-1 sampai point ke-10 dari halaman 2 sampai halaman 9, yang dalam dalilnya pada intinya menceritakan Para PENGGUGAT I, II, III, telah mendapatkan Surat Peringatan I, II, III, kemudian selanjutnya menerima surat schorsing tertanggal 03 Maret 2010 sampai tanggal 05 Mei 2010, kemudian mendalilkan pada point 5 yaitu adanya anjuran No. 567.2/4504/Disnaker/2010 Tertanggal 31 Agustus 2010 yang memberikan anjuran kepada TERGUGAT untuk mempekerjakan Para Penggugat ( 3 orang ) untuk bekerja kembali, namun Pihak TERGUGAT tidak mau mempekerjakan Para Penggugat hingga sampai gugatan a quo diajukan (point ke-6 gugatan), kemudian lebih lanjut mendalilkan pada point ke-6 gugatan halaman 6 baris ke-3 mengatakan ” ... tidak keberatan apabila Tergugat tidak mau menerima Para Penggugat, yang memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hak-hak yang layak bagi Para Penggugat ... dst” .
2. Setelah mencermati landasan fundamentum gugatan Para Penggugat di atas (Posita), telah menggambarkan bahwa gugatan para Penggugat tidak jelas apakah gugatan Para penggugat adalah gugatan mengenai upah yang belum dibayarkan??, atau gugatan minta dipekerjakan kembali??, atau gugatan agar diberhentikan statusnya sebagai karyawan alias penetapan pengesahan Pemutusan Hubungan Kerja?? Ataukah gugatan yang mana??, maka jelaslah cara berpikir Para Penggugat dalam menyusun gugatannya ada dalam pola/cara berpikir yang bimbang, ragu bahkan kacau, hal itu telah terlihat sangat jelas-jelas dan nyata dari judul gugatannya saja hanya menuliskan ”Surat Gugatan”, padahal judul suatu gugatan lazimnya harus jelas, misalnya apakah gugatan wanprestasi, gugatan pemutusan hubungan kerja dan uang pesangon dll, sehingga karena judul gugatan Para Penggugat tidak jelas, maka hasilnya Para Penggugat dalam menyusun posita gugatannya telah mencampur adukkan bermacam-macam konstruksi hukum yang berbeda, berdiri sendiri sebagai pokok persoalan yang berbeda-beda, bahkan bertolak belakang sehingga tidak bisa menggambarkan persoalan apa sesungguhnya yang menjadi persoalan utama Para penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, atau dengan kata lain Para Penggugat telah mencampur adukkan dua kombinasi hukum atau dua pokok persoalan hukum yang berbeda, contoh konkritnya Para Penggugat disatu sisi mendalilkan belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat, tetapi disisi lain meminta agar Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat untuk uang pesangon, padahal dalam posita yang lain pula menyatakan ”secara juridis status Para Penggugat masih karyawan Tergugat (point ke-7 gugatan), sehingga gugatan yang demikian haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, sebagaimana menurut putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997. Contoh misalnya dijelaskan bahwa ”penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan adalah melanggar tata tertib beracara”.
3. Bahwa disamping hal-hal yang telah disampaikan oleh Tergugat, ternyata gugatan Penggugat tidak sempurna khususnya mengenai uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 165 Ayat 2 ... dst, yang dimohonkan dalam petitum point III, IV, V, VI, VII, tidak dapat menguraikan dengan rinci nilai dan jumlah yang dituntutnya, maka gugatan yang demikian menggambarkan gugatan kovensasi tidak sempurna (baca gugatan a quo). Maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat telah memasuki kualifikasi gugatan tidak jelas, kabur, obscuur libel.
II. Eksepsi Tidak Jelas Hubungan Posita Dengan Petitum.
Bahwa setelah mencermati semua dalil-dalil posita Para Penggugat yang disatu sisi para Penggugat sampai saat ini merasa masih karyawan, tapi ”jika” Tergugat tidak mau mempekerjakannya, tetap disisi lain Para Penggugat mendalilkan lagi langsung menuntut uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali dst ... (point ke-8 gugatan), tapi tidak tegas dalam posita mendalilkan apakah hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir karena suatu sebab, atau disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tanpa sah oleh Tergugat tidak diuraikan sebagai alasan diajukannya gugatan ini, tapi mendalilkan dalil-dalil lain seperti, surat peringatan, schorsing, gaji yang tidak dibayar, tidak mau mempekerjakan para Penggugat, akan tetapi dalam petitum perihal mengadili halaman 9 ke-II yaitu menyatakan ”hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak ... dst, maka gugatan para Penggugat ini harus disampingkan seluruhnya karena tidak ada hubungan yang jelas antara posita dan petitum”. Dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 November 1975 No.28 K/Sip/1973, dinyatakan ”rechtsfeiten diajukan bertentangan dengan petitum, maka gugatan harus ditolak”. Dan gugatan Para Penggugat telah memasuki kualifikasi ini .
III. Eksepsi Gemis Aan Hodaning Heid.
Disamping penjelasan pada point-I, II eksepsi di atas, Tergugat juga menyimpulkan bahwa gugatan Para penggugat juga telah memasuki gugatan yang dikualifikasikan mengada-ngada dan tanpa alasan hukum, maka gugatan Penggugat yang demikian dapat dikualifikasikan gugatan yang keliru, atau gugatan tanpa landasan hukum yang jelas selaku Penggugat, maka sudah jelas dan teranglah bahwa gugatan a quo tidak memiliki legal standing/dasar hukum, sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat tidaklah dapat diterima ( Niet Onvankelikjke Verklaar ) .
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 15/G/ 2011/PHI.Srg. tanggal 28 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard) ;
- Menyatakan Biaya perkara sebesar Rp 494.000,- (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dibebankan Kepada Negara ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya para Penggugat pada tanggal 28 April 2011 terhadap putusan tersebut Penggugat I, II dan III mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 September 2007 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 14/K/ G//2011/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Muda Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Mei 2011;
bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 31 Mei 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat I, II dan III diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 10 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi atas Putusan No.15/G/2011/PHI.Srg tanggal 21 April 2011, pada tanggal 11 Mei 2011 sebagaimana yang telah tercatat dalam Akta pernyataan permohonan kasasi No. 14/K/G/2011/PHI.Srg. sedangkan Memori kasasi telah diajukan oleh Para Pemohon Kasasi pada tanggal 24 Mei 2011. Oleh karena itu maka Pernyataan kasasi dan pengajuan memori kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga dengan demikian sangatlah beralasan hukum apabila Judex Yuris menerima Pernyataan kasasi dan pengajuan memori kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi untuk seluruhnya, satu dan lain hal karena secara yuridis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bahwa Para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas Putusan No. 15/ G/2011/PHI.Srg tanggal 21 April 2011, yang dimohonkan kasasi — a quo-, satu dan lain hal karena baik di dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya adalah telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan tidak diterapkan hukum sebagaimana mestinya.
3. Bahwa Para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ Dan tuntutan Para Penggugat tersebut di atas sebagaimana ternyata kesemuanya tidak dirinci secara jelas satu persatu Para Penggugat berapa jumlah uang yang harus diterimanya, perincian dimaksud harus disebutkan nominal angkanya agar supaya jelas berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Pihak Lawan dalam hal ini adalah Tergugat, perincian tersebut adalah salah satu syarat formal gugatan, karena dalam menuntut uang, para Penggugat tidak dapat hanya menunjukkan peraturan dan Pasal-pasal yang berkaitan saja akan tetapi harus pula dibuat agar tidak salah dalam memutus ‘
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari maksud dalam Pasal 8 ayat 3 Rv dan Yurisprudensi tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat gugatan Para Penggugat, sebagaimana ternyata surat gugatan tersebut baik posita maupun petitum tidak ada nominal angka, berapa jumlah uang yang harus dituntut oleh Para Penggugat, itu artinya tidak merinci secara pasti berapa jamlah uang yang akan diterimanya per-orang, bahwa gugatan yang demikian adalah tidak jelas dan obscuur libel “
Pertimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang salah dalam menerapkan hukum, satu dan lain hal karena surat gugatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi secara yuridis cukup jelas, lengkap dan sempurna baik mengenai subjek, objek maupun posita dan petitumnya, sebab di dalam gugatannya Para Pemohon kasasi telah meminta secara jelas, lengkap dan sempurna memohon kepada Pengadilan untuk mengadili sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Bahwa sesuai dengan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, maka memutuskan dalam perkara tersebut dengan putusan sela dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Pemohon/Kasasi dan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan sela tersebut, maka menetapkan sita jaminan atas sebidang tanah milik Tergugat beserta bangunan Pabrik P.T. BESAR INTl GLOBAL (BIG) yang beralamat di JL. Kasir II No. 77 Pasir Jaya, Kota Tangerang, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Undang-undang No. 2 tahun 2004.
PRIMAIR:
I. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/sekarang Para Pemohon Kasasi untuk seluruhnya.
II. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
III. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Para Penggugat upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2010 sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
IV. Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2010 sebesar 1 (satu) bulan upah sebagaimana yang telah diatur dalam PER-04/MEN/1994 Tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan swasta secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
V. Menghukum Tergugat untuk memberikan konpensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Para Penggugat yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
VI. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
VII.Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
VIII. Menetapkan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi.
IX. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara tersebut terhitung sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
OIeh karena itu maka apabila petitum gugatan tersebut di atas apabila dihubungkan dengan posita gugatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon kasasi yang tidak dibantah kebenarannya oleh Termohon Kasasi adalah bahwa: upah Para Pemohon Kasasi dengan upah terakhir setiap bulannya sebesar Rp 1.130.000.,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Hal ini adalah jelas telah membuktikan berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Termohon Kasasi untuk para Pemohon kasasi akibat pemutusan hubungan kerja tersebut.
Untuk itu maka apabila Judex facti cermat dan teliti dalam memeriksa perkara tersebut, maka tidak akan mempertimbangkan putusan yang salah dalam menerapkan hukum, satu dan lain hal karena perincian sebagaimana yang diartikan oleh Judex facti secara yurudis adalah bukan merupakan syarat formal gugatan, karena hal tersebut adalah bersifat subjektif, namun dengan demikian yang terpenting adalah syarat formalnya adalah surat gugatan harus dibuat secara jelas, lengkap dan sempurna baik mengenai subjek, objek maupun posita dan petitumnya.
4. Bahwa dengan demikian atas fakta hukum tersebut, telah terbukti dengan jelas Judex facti salah dalam menerapkan Pasal 8 ayat 3 Rv dan Yurisprudensi MARl No. 616 K/Sip/1973 tanggal 1975, MARl No. 195 K/Sip/1955 Tanggal 28 November 1956 dan MARI No. 565 K/Sip/1973 Tanggal 21 Agustus 1974. Satu dan lain hal karena apabila dihubungkan surat gugatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi baik mengenai posita maupun petitum, secara yuridis telah jelas nominal yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi yaitu sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, bahwa Para Pemohon Kasasi selaku karyawan P.T. BIG dengan upah terakhir setiap bulannya sebesar Rp 1.130.000.,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) telah meminta kepada Judex facti untuk :
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar secara tunai kepada Para Pemohon Kasasi upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2010 sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Hal ini adalah jelas bahwa Para Pemohon Kasasi meminta upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2010 setiap bulannya sebesar Rp 1.130.000.,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Dan Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2010 sebesar 1 (satu) bulan upah sebagaimana yang telah diatur dalam PER-04/MEN/1994 Tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan swasta secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini adalah jelas bahwa Para Pemohon Kasasi meminta uang tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2010 sebesar 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp 1.130.000.,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Serta Menghukum Tergugat untuk memberikan konpensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Para Penggugat yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini adalah jelas dengan upah 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp 1.130.000.,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) kurang lebih yang diterima setiap karyawan adalah Rp 36. 386.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Dan Menghukum Tergugat untuk membayar uang Penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan secara sekaligus dan seketika setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini adalah jelas dengan upah 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp 1.130.000, - (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) kurang lebih yang diterima setiap karyawan adalah Rp 14. 690..000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp 51.076.000,- (lima puluh satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
5. Bahwa atas fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti dengan jelas Judex Facti secara yuridis salah dalam menerapkan hukum, oleh karena itu maka sangatlah beralasan hukum apabila Judex Yuris membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang dalam Perkara No.15/G/201 1/PHI.Srg tanggal 28 April 2011 untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan kasasi No. 1 s/d 5
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat I, II dan III sebagaimana tertuang dalam memori kasasi tanggal 24 Mei 2011 tidak dapat dibenarkan karena tidak didukung dengan alasan yang tepat dan dapat diterima serta tidak menunjukkan secara tepat adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi ;
Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO, dengan menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat obscuur libel;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Gusnadi dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. GUSNADI, 2. ABDULLAH, 3. DRAJAT WIDODO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Bernard, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./ Ttd./
Arsyad, SH.,MH. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Ttd./
Ttd./Bernard, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. PANITERA
Panitera Muda Perdata Khusus,
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002