10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.BENFRID C.M. FOEH, SH 2.S. HENDRIK TIIP, SH Terdakwa: JOHAN SAHERTIAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan pidana penjara selama, 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 s/d 66 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel dokumen berisi photo-photo pembangunan Tambak Garam sebanyak 7 hektar yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi, yang termasuk di dalamnya pekerjaan tambahan 1 hektar Tetap terlampir dalam berkas perkara Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR : 10/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JOHAN SAHERTIAN
Tempat Lahir : Kupang
Umur/Tanggal Lahir : 47 tahun/ 23 Mei 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaaan : Indenesia
Tempat Tinggal : Jln. Jend. A. Yani No. 48 A, Kelurahan Fatubesi,
Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Pedro Jaya Abadi)
Pendidikan : SMA
PENAHANAN :
Terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara oleh
Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2018 s/d tanggal 25 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum : Sejak tanggal 13 Maret 2018 s/d tanggal 01 April 2018;
Majelis Hakim PN Tipikor Pada PN Kupang Sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan pertama ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2018;
Perpanjangan kedua ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 13 Juli 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018.
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa JOHAN SAHERTIAN didampingi oleh Penasihat Hukum, LESLY ANDERSON LAY, SH., SAN ALBRENUS FATTU, SH., dan YOHANIS KORNELIUS TALAN, SH, kesemuanya Advokat dari Kantor Advokat LESLY ANDERSON LAY, SH & Rekan, yang beralamat Kantor di Jln. Alfonsius Nisnoni No. 14, Kelurahan Airnona, Kecamatan. Kota Raja, Kota Kupang, NTT, sesuai Surat kuasa Khusus yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 15 Maret 2018, dibawah Register Nomor : 21 / LGS / SK /TPK/ 2018 / PN. Kpg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2018/PN.KPG tanggal 15 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/PID. SUS/2018/PN.KPG tanggal 16 Maret 2018 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis RUTAN
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enem) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.259.878.843,00 (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015. 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015. 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan penasihat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya meminta majelis hakim membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari dakwaan
Setelah mendengar replik dari penuntut umum yang pada pokonya bertetap pada tuntutan, dan Dupilk penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaan yang diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN oleh Penuntut Umum di Dakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat terdakwa) selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015, bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE , NICODEMUS R. TARI, ST, MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST, baik sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu-waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan dana untuk program peningkatan kapasitas Iptek Sistem Produksi ( Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi) dengan Kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 2.07.01.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan perincian sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah) diperuntukan untuk melaksanakan 8 (delapan) paket kegiatan pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA yang tersebar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan rincian:
1. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Sabu Timur-1) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
2. Paket Pembangunan fisik tambak garam 6 HA (Paket Sabu Timur -2) dengan Pagu Anggaran 3 Milyar;
3. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Timur -3) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
4. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Liae) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
5. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Hawu Mehara ) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
6. Paket Pembangunan fisik tambak garam 16 HA (Paket Sabu Barat-1) dengan Pagu Anggaran 8 Milyar
7. Paket Pembangunan fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-2) dengan Pagu Anggaran 7 Milyar
8. Pembangunan tambak fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-3) dengan Pagu 7 Milyar
Bahwa untuk pelaksanaan angaran dan kegiatan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha tahun anggaran 2015, Bupati Sabu Raijua pada tanggal 07 Januari menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/ KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 yang mengangkat LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JUBLINA M. SIOKAIN, Amd sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE setelah diangkat sebagai Pengguna Angaran, pada tanggal 8 Januri 2015 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP- SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penata Usaha keuangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan NICODEMUS R TARI, ST sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan/ Pejabat Pembuat Komitmen, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2015 LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna anggaran telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 melalui Website LPSE Kabupaten Sabu Raijua, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa pada saat diumumkannya rencana umum pengadaan tersebut belum ada kepastian mengenai lokasi pekerjaan dari 8 Paket pekerjaan yang diumumkan. Perbuatan LEWI TANDIRURA, SE tersebut bertentangan dengan pasal 25 ayat (1.a) dan (2) Perpres No. 70 tahun 2012 yang menyebutkan :
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE, pada tanggal 28 Januari 2015 telah menyetujui kontrak perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 yang dibuat antara Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan pihak CV. Konindo sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan nilai kontrak Rp.99.817.000 (Sembilan puluh sembilan juta Delapan Ratus Tujuh Belas Juta), padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui Nicodemus R. Tari selaku PPK pada saat menandatangani kontrak tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV.Koninda sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan perencanaan serta mengetahui bahwa tandatangan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV. Koninda dalam Surat Peritah Kerja tersebut dipalsukan oleh Melianus Tupamahu, serta mengetahui bahwa Melianus Tupamahu sebagai pihak yang secara nyata ditunjuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 HA tahun 2015 tidak termasuk sebagai Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Koninda, serta tidak termasuk sebagai tenaga kerja tetap CV. Koninda sehingga berhak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Konida untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 86 Ayat (5) dan Ayat (6) yang menyebutkan:
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE, walaupun mengetahui MELIANUS TUPAMAHU yang juga pada tahun 2014 merupakan pihak yang secara nyata melakukan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha tahun anggaran 2014 dengan menggunakan CV. Koninda bukan merupakan pihak yang ditunjuk dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melaksanakan perencanaan, namun LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan Melianus Tupamahu bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE melakukan identifikasi lokasi potesi pembangunan fisik tambak garam dan selanjutnya terdakwa menunjuk dan menetapkan lokasi pembangunan fisik tambak garam 100 HA di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Sabu Barat seluas 44 Ha dengan titik Desa Raimedia seluas 16 HA, Desa Koloudju seluas 28 HA, Sabu Timur seluas 31 HA dengan titik lokasi di Desa Bodae seluas 25 HA, dan Desa Eiyada seluas 6 HA, Kecamatan Liae seluas 5 HA dengan titik lokasi desa Halapadji , Kecamatam Hawu Mehara seluas 20 HA dengan titik lokasi tersebar di desa Wadu Medhi seluas 12 HA, Desa Ledeae seluas 6 HA, dan Desa Lobo Hede seluas 2 HA, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui terhadap lokasi yang ditunjuk tersebut belum seluruhnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik dan atau penggarap lahan sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat yang berakibat pelaksanaan pengadaan barang/ jasa berupa pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua menjadi tidak efektif, tidak efisien, tidak ekonomis serta tidak mencapai sasaran dan tidak bermanfaan sehingga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b) dan penjelasan serta asas-asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (4),(5) dan (6) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 , yang menyebutkan :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b)dan penjelasan, yang menyebutkan:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisien b. efektif; c. transparan d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.
dalam penjelasannya disebutkan:
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Pasal 4 Permendagri No. 13 tahun 2006 yang menyebutkan :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab denganmemperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil programdengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yangmaksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukandengankualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(11)Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selanjutnya meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun produk perencanaan berupa gambar rencana, enginer’s estimate, spesifikasi teknis, dan bill of quantity (BOQ) dan untuk kepentingan pembuatan Enginer’s Estimate yang akan menjadi dasar bagi Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, LEWI TANDIRURA, SE bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST meminta Melianus Tupamahu menggunakan Surat penawaran harga HDPE Geomembrane GSE Made In Thailand Technology USA dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia yang diminta dari Ferdinand Latuheru sebagai satu-satunya data untuk menentukan harga geomembran tanpa melalui survey harga pembanding untuk mendapatkan kewajaran harga. LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST walaupun mengetahui bahwa tujuan dan sasaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 adalah terwujudnya 100 Ha Tambak Garam terpasang yang siap dimanfaatkan dan bukan pada tersedianya bahan berupa Geomembran, Pipa dan Asesoris serta mesin-mesin pompa serta mengetahui bahwa pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan konstruksi sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya adalah senilai pekerjaan terpasang, namun LEWI TANDIRURA, SE dan NICODEMUS R. TARI, ST meminta Melianus Tupamahu merubah komposisi item pekerjaan yaitu semula item pekerjaan pengadaaan dan pemasangan menjadi satu pekerjaan sebagaimana dalam Enginer’s Estimate yang dibuat oleh Melianus Tupamahu untuk pekerjaan fisik tambak garam 20 Ha Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014 menjadi item pekerjaan yang terpisah dengan maksud agar terdapat alasan untuk membayar perusahaan atau pihak-pihak yang sejak awal sudah diatur untuk memenangkan tender yaitu perusahaan PT. Pedro Jaya Abadi milik terdakwa JOHAN SAHERTIAN, sebesar nilai pengadaan bahan geomembran, pipa dan asesoris serta mesin-mesin pompa walaupun terhadap barang-barang tersebut belum terpasang sebagai suatu pekerjaan konstruksi tambak garam. Perbuatan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST menyalahgunakan kewenangannya yang menyebabkan Melianus Tupahamu tidak mandiri dan profesional dalam menyusun Enginer’s Estimate serta dapat berdampak pada terjadi kebocoran keuangan negara akibat dari kemahalan harga geomembran dan pembayaran melebihi pekerjaan fisik terpasang bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (b), (f) dan g serta penjelasan yang menyebutkan : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk kepentingan proses lelang 8 paket pembangunan fisik tambak garam tahun 2015, atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, Nicodemus R. Tari selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun Harga Perkiraan sendiri dengan komposisi dan nilai yang sama seperti Enginer’s Estimate, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa penyusunan HPS bukanlah tugas dan tanggungjawab Melianus Tupamahu melainkan tugas dan tanggungjawab dari Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui bahwa Enginer’s Estimate yang dijadikan dasar penyusunan HPS tidak didasarkan pada hasil survey sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan HPS. Perbuatan Nicodemus R. Tari, ST dan LEWI TANDIRURA, SE bertentangan dengan :
Pasal 11 ayat 1 huruf a.2 Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:(2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2010 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan: Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (enginenginer’s estimate r’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima Produk perencanaan dari Melianus Tupamahu berupa Dokumen gambar rencana, Engginer Estimate, Spesifikasi Teknis, dan Bill Of Quantity serta Harga Perkiraan Sendiri selanjutnya atas sepengetahun LEWI TANDIRURA, SE , Nicodemus R. Tari menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku ketua kelompok Kerja Jasa Kostruksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun angaran 2015 yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sabu Raijua Nomor: 307/KEP/HK/2014 Tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 dan pada saat tersebut NICODEMUS R. TARI,ST berpesan agar JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST dapat mengatur proses lelang untuk memenangkan teman-temannya yang mengikuti proses lelang paket-paket pekerjaan tambak garam tahun 2015 tersebut.
Bahwa setelah JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST menerima Rencana Pengadaan dari Nicodemus R. Tari selanjutnya membuat Dokumen pengadaan untuk kepentingan proses pelelangan Paket Pembangunan fisik tambak garam Lokasi Sabu Raijua selanjutnya atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST selaku Ketua kelompok Kerja Jasa Konstruksi bersama sama dengan Dedy Shamhadi, S.PI selaku Sekretaris Kelompok Kerja , Rowi Hau Dima , Herry O. Korenguru, ST dan Roynal A. Lepang, SE masing-masing sebagai anggota Kelompok Kerja Jasa Kontruski mulai melaksanakan proses pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan tersebut secara manual dengan alasan LPSE Kabupaten Sabu Raijua belum siap dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik, padahal LEWI TANDIRURA, SE , Nicodemus R. Tari selaku, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST mengetahui bahwa proses lelang harus dilaksanakan secara elektronik dan bila tidak memungkinkan secara elektronik di Kabupaten Sabu raijua dapat dilakukan dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 106 Ayat (1) yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 111 ayat 3 yang menyatakan ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 Kelompok Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 menerbitkan surat pengumuman untuk 4 (empat) paket Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 dengan masa pengumuman selama 10 hari terhitung tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2015 yaitu :
1. Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Hektar (Paket Sabu Timur -1 ) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 10 M
2. Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Timur-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 3 Milyar
3. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 8 M
4. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan nilai 7 M
Bahwa setelah adanya pengumuman tersebut, pihak-pihak yang sejak awal sudah direncanakan akan melaksanakan pekerjaan tersebut mendaftarkan perusahaannnya untuk ikut dalam proses pelelangan, dan untuk dapat mengatur proses pelelangan sehingga pihak yang sejak awal sudah direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan paket tambak garam tersebut dapat memenangkan proses lelang maka masing-masing mereka tersebut mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang pada masing-masing paket yang rencananya akan dikerjakan serta meminjam dan membawa perusahaan peserta lainnya untuk ikut mendaftar sebagai pendamping yang mendukung perusahaannya dalam proses pelelangan paket tersebut serta masing-masing dari mereka juga mendaftarkan perusahaannya pada paket-paket pekerjaan tambak garam lainnya dengan maksud untuk mendukung perusahaan lain yang sejak awal sudah ditentukan sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 pukul 09.00 wita, terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya mendaftarkan perusahaannya pada paket Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) yang sejak semula telah direncanakan untuk dikerjakannya dan untuk mendukung PT. Pedro Jaya agar dapat memenangkan paket tersebut maka terdakwa JOHAN SAHERTIAN juga meminta WILIAM BUNDA mendaftarkan PT. Anisa Prima Lestari yang surat surat perusahaan serta Cap perusahaan didapatkan dari FRIET OLDRIN ANGI untuk mendukung perusahaannya pada paket tersebut, selain itu JOHN TITARIUW selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Manguns Karya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara meminta Samuel Maure mendaftarkan PT. Mojo Wijaya Karya pada paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Februari 2015 pukul 11.00 wita, FRANSISKUS X.E LIE juga mendukung dengan cara melalui stafnya Jeskiel Ndun meminta Didrikson Albert Orapao alias Dedi mendaftarkan PT. Arison Karya Sejahtera pada paket pekerjaan tambak garam tersebut tanggal 24 Februari 2015 jam 09.59 Wita dan HENRY JHONSONS WENJI selaku kuasa direktur PT. Marga Rafiqi Jaya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara mendaftar pada tanggal 24 februari 2015 pukul 10.15 wita.
Bahwa setelah terdakwa JOHAN SAHERTIAN mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang, selanjutnya, JOHN TITARIUW melalui handphone menghubungi MUSANGWAH selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia sebagai Distributor Geomembran dan meminta MUSANGWAH datang ke kupang untuk dapat memberikan dukungan pabrik geomembrane bagi perusahaan yang mengikuti proses lelang, selanjutnya pada tanggal 20 sampai dengan 22 Februari 2015 ketika MUSANGWAH berada di Kupang dan menginap di Hotel On The Rock, John Titariuw menghubungi terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk datang ke Hotel on the rock untuk mengambil dukungan pabrik geomembrane sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang dan setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa JOHAN SAHERTIAN, datang ke hotel On the rock dan mengambil surat dukungan pabrik geomembran yang dibuat oleh MUSANGWAH selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia.
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN setelah mendapatkan dukungan pabrik tersebut selanjutnya menyiapkan dokumen penawaran untuk dimasukan dalam proses pemasukan dokumen penawaran baik pada paket yang sudah direncanakan untuk dimenangkan maupun memasukannya pada paket lain sebagai perusahaan yang hanya mendukung perusahaan lainnya dalam proses pelelangan yang dilakukan secara manual dan bukan secara elektronik tersebut. Adapun proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Sabu Barat -2 TA.2015 tersebut adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai HPS Rp.7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah)
Bahwa dalam proses pelelangan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, tidak ada rekanan yang hadir dalam proses anwizing pada tanggal 17 Februari 2015, selanjutnya dalam tahap pemasukan dokumen tanggal 25 Februari 2015 dari 5 perusahaan yang mendaftar hanya 3 rekanan yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT.Pedro Jaya Abadi dengan Direkturnya terdakwa JOHAN SAHERTIAN dan nilai penawaran sebesar Rp.6.997.552.000 dan 2 perusahaan yang mendukung yaitu PT. Anisa Prima Lestari yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp.7.000.000.000 dan PT. Marga Rafiqi Jaya dengan nilai penawaran Rp. 6.999.496.000. Sesuai dengan hasil pembukaan dokumen penawaran, PT.Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap dalam evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga sedangkan 2 Perusahahan lain yaitu PT. Marga Rafiqi Jaya dan PT. Anisa Prima Lestari yang sejak awal hanya sebagai perusahaan yang mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan tidak lengkap administrasi, selanjutnya dalam evaluasi kualifikasi yaitu pembuktian dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannnya PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap, dan berdasarkan hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Barat -2) Lokasi Sabu Raijua sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor :07.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 9 Maret 2015, PT. Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai Calon Pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp.6.997.522.000 yang ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 08.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua POKJA Konstruksi J.M. ROBINSON TAGA, ST dan diumumkan pada tanggal 11 maret 2015 berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor :09.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh J.M. ROBINSON TAGA, ST.
Bahwa perbuatan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi mengatur proses pelelangan yang menyebabkan penetapan pemenang tidak didasarkan pada proses persaingan yang sehat, serta perbuatan J.M. Robinson Taga, ST selaku ketua Kelompok Kerja Jasa Konstruksi yang tidak menyatakan pelelangan gagal padahal mengetahui telah terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan Paket pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 tersebut bertentangan dengan:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah padaPasal 83 ayat (1) huruf (e) Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 menyebutkan ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila : (e) dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah padaPasal 118 Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 menyebutkan :
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
Bahwa Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran, walaupun mengetahui terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan 8 (Delapan ) Paket pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 diantaranya adalah Paket Sabu Barat -2 yang dikerjakan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN namun tidak menolak untuk menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebagai dasar bagi LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran membatalkan pelelangan Paket pekerjaan tersebut, akan tetapi telah menandatangani dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk paket Sabu Barat -2 pekerjaan tambak fisik garam seluas 14 Ha tahun 2015 yaitu berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembuatan Fisik Tambak Garam 14 HA (Paket Sabu Barat -2 ) Kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi berdasarkan Surat Nomor : 536/004/Perindagkop/SPPBJ-FTG/III/2015 Tanggal 23 Maret 2015
Perbuatan Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (3) huruf (a) menyebutkan :
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila: (a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
Bahwa Nicodemus R. Tari, ST dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE , telah menandatangani Kontrak Pembangunan fisik Tambak Garam tahun 2015 paket Sabu Barat -2 yaitu Penandatangan kontrak antara PPK Nicodemus R. Tari dengan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abdi berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Angaran dan Nicodemus R.Tari, ST selaku PPK dalam pelaksanaan 8 (empat kontrak tersebut), walaupun mengetahui terdapat 4 rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan diantaranya pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari sesuai Perpres No. 4 tahun 2015, namun LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebaliknya LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST telah melakukan pembayaran melebihi dari realisasi pekerjaan terpasang terhadap PT. Pedro Abadi Jaya sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua.
Bahwa pelaksanaan kontrak antara terdakwa JOHAN SAHERTIAN Direktur PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Nicodemus R. Tari selaku PPK berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan terjadi Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 .
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA yang harus dilakukan menurut Kontrak sedangkan total bobot pekerjaan baik pekerjaan terpasang maupun bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang sebesar 76,79 %.
Bahwa walaupun ternyata pekerjaan yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA sebagaimana ditentukan kontrak atau baru sebesar 42,86 %, namun atas permintaan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO ABADI JAYA kepada Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA telah menyetujui dan melakukan pembayaran kepada rekanan dengan total pembayaran Rp.5.440.573.358. dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000 atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran :
1. Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 dengan nilai Rp1.399.504.400
2. Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp. 2.847.641.579
3. Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866
4. Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin IV Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513
Bahwa perbuatan terdakwa JOHAN SAHERTIAN bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran, Nicodemus R. Tari selaku PPK menyetujui untuk melakukan pembayaran melebihi pekerjaan terpasang bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kenempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :
a) Pasal 89 Ayat (2) menyatakan Pembayaran prestasipekerjaandiberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
b) Pasal 89 Ayat (2a) bahwa Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 55 Ayat (2) kontrak tentang Prestasi pekerjaan yang menyebutkan :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan dalam SSK;
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan;
4) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5) Untuk kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan;
3. Huruf J syarat khusus kontrak Tentang Pembayaran prestasi pekerjaan pada bagian a disebutkan sebagai berikut :
a. Pembayaran prestasi pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan ;
2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara monthly Cartificate (sertifikat bulanan)
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang atau berdasarkan prestasi/ kemajuan pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan, tidak termasuk bahan/ material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka sebesar 20 % dari kemajuan pekerjaan tersebut, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi/jaminan pemeliharaan;
Bahwa akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI,ST selaku PPK, MELIANUS TUPAMAHU, selaku Konsultan Pengawas, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku Ketua Pokja ULP, telah memperkaya terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO ABADI JAYA sebesar Rp. 2.441.635.358 (dua miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima aribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) terhadap pekerjaan yang belum terpasang yang tidak berhak diterima terdakwa JOHAN SAHERTIAN yaitu dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Volume
(HA)
Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai Pembayaran menurut Kontrak 14 100 6.997.522.000 2 Nilai Pembayaran yang diterima rekanan 10,88 77,75 5.440.573.358 . 3 Nilai Pekerjaan terpasang 6 42,85 2.998.938.000 Selisih lebih pembayaran atas pekerjaan tidak terpasang yang tidak berhak diterima JOHAN SAHERTIAN. 4,88 34,89 2.441.635.358
-
Bahwa dengan memperhitungkan seluruh pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN baik pekerjaan terpasang ditambah bahan bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terdapat selisih lebih pembayaran yang memperkaya terdakwa JOHAN SAHERTIAN sebesar Rp.67.176.211 (enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sebelas rupiah yang dihitung dari total nilai pembayaran yang diterima terdakwa JOHAN SAHERTIAN sebesar Rp. 5.440.573.358 atau 77,75 % terhadap kontrak dikurangkan dengan total pekerjaan yang telah dilaksanakan baik pekerjaan terpasang maupun bahan bahan dilokasi pekerjaan yang belum terpasang yaitu 76,79 % dengan rincian perhitungan:
-
-
No Uraian Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai sesuai Kontrak 100 6.997.522.000 2. Nilai Pembayaran yang telah diterima terdakwa Johan Sahartian terhadap kontrak 77,75 5.440.573.358 3. Nilai Pekerjaan terpasang ditambah bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terhadap kontrak 76,79 5.373.397.144 Selisih lebih pembayaran yang tidak berhak diterima JOHAN SAHERTIAN (2-3) 67.176.211
-
Bahwa selain memperoleh kekayaan sebesar 67.176.211 dari adanya kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan baik terpasang maupun yang belum terpasang sebagaimana dalam tabel diatas, terdakwa JOHAN SAHERTIAN juga memperoleh pertambahan kekayaan dari keuntungan atas pekerjaan pengadaan geomembran sebesar Rp.432.096.000 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Harga satuan
(Rp)
Volume
(m2)
Nilai Total
Rp
1 Nilai Kontrak Geomembran yang telah dibayarkan 23.500 144.032 3.384.752.000 2 Nilai pekerjaan pengadaan geomembran yang telah diterima 23.500 144.032 3.384.752.000 3. Nilai/harga geomembaran yang dibeli dari PT. Multipro Enviro sampai lokasi pekerjaan 20.500 144.032 2.952.656.000 Selisih Sebagai Keuntungan yang memperkaya terdakwa John Sahartian (2-3) 3.000 144.032 432.096.000
-
Bahwa dengan demikian total pertambahan kekayaan terdakwa JOHAN SAHERTIAN yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah sebesar Rp.499.272.211 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah)
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, NICODEMUS TARI,ST selaku PPK, MELIANUS TUPAMAHU selaku Konsultan Pengawas, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku Ketua Pokja ULP, dalam Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 HA Paket Sabu Barat -2 TA. 2015 mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp. 2.441.635.358 (dua miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima aribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
No Nama Perusahaan Kelebihan Pembayaran atas pekerjaan yang belum terpasang
(Rp)
Nilai Kerugian Negara 1 2 3 4 1. PT. Pedro Abadi Jaya 2.441.635.358 2.441.635.358 Jumlah 2.441.635.358 2.441.635.358
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat terdakwa) selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015, bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE , NICODEMUS R. TARI, ST, MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST, baik sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu-waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan dana untuk program peningkatan kapasitas Iptek Sistem Produksi ( Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi) dengan Kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 2.07.01.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 50.000.000.0000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) diperuntukan untuk melaksanakan 8 (delapan) paket kegiatan pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA yang tersebar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan rincian:
1. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Sabu Timur-1) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
2. Paket Pembangunan fisik tambak garam 6 HA (Paket Sabu Timur -2) dengan Pagu Anggaran 3 Milyar;
3. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Timur -3) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
4. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Liae) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;.
5. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Hawu Mehara ) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
6. Paket Pembangunan fisik tambak garam 16 HA (Paket Sabu Barat-1) dengan Pagu Anggaran 8 Milyar,
7. .Paket Pembangunan fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-2) dengan Pagu Anggaran 7 Milyar
8. Pembangunan tambak fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-3) dengan Pagu 7 Milyar
Bahwa untuk pelaksanaan angaran dan kegiatan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha tahun anggaran 2015, Bupati Sabu Raijua pada tanggal 07 Januari menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/ KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 yang mengangkat LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JUBLINA M. SIOKAIN, Amd sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa dalam jabatannya sebagai pengguna Anggaran LEWI TANDIRURA, SE adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKUM dan berdasarkan pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010, terdakwa sebagai Pengguna anggaran mempunyai kewenangan:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
dan berdasarkan Pasal 10 Permendagri nomor 13 tahun 2006 terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna mempunyai tugas:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telahditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggun
g jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yangdipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPDyang dipimpinnya;
l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE setelah diangkat sebagai Pengguna Angaran, pada tanggal 8 Januri 2015 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP- SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen,Pejabat Penata Usaha keuangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan NICODEMUS R TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang berdasarkan pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No.70 tahun 2012 Jo Perpres Nomor 4 tahun 2015 mempunyai kewenangan:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapana anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna Anggaran dan Nikodemus R. Tari selaku PPK dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan jasa wajib mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 Perpres No.54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya yang meyebutkan :
1. Pasal 5 menyebutkan : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisien b. efektif;c. transparan d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.
dalam penjelasannya disebutkan:
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pasal 6 yang menegaskan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran dan Nicodemus R. Tari Selaku PPK dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD berkewajiban mematuhi asas-asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang menyebutkan :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab denganmemperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerahdikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil programdengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yangmaksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukandengankualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudankewajibanseseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaandan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
(9) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusikewenangan danpendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
(10) Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
(11)Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah bahwakeuangan daerahdiutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna anggaran yang berdasarkan pasal pasal 25 ayat (1.a) dan (2) Perpres No. 70 tahun 2012 berwenang untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan, pada tanggal 10 Januari 2015 telah mengumumkan Rencana Umum Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 melalui Website LPSE Kabupaten Sabu Raijua, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa pada saat diumumkannya rencana umum pengadaan tersebut belum ada kepastian mengenai lokasi pekerjaan dari 8 Paket pekerjaan yang diumumkan yang dapat berakibat tidak terlaksanannya kegiatan pembangunan secara efektif,efisien, ekonomis dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
. Bahwa LEWI TANDIRURA, SE sebagai pengguna anggaran yang memiliki tugas melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan (l) pada tanggal 28 Januari 2015 dan Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK yang berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf d Perpres Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No.70 tahun 2012 Jo Perpres Nomor 4 tahun 2015 memiliki tugas melaksanakan kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dan oleh karenanya berwenang untuk menandatangani Kontrak, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara LEWI TANDIRURA, SE menyetujui kontrak perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 yang dibuat antara Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan pihak CV. Konindo sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan nilai kontrak Rp.99.817.000 (Sembilan puluh sembilan juta Delapan Ratus Tujuh Belas Juta), padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui Nicodemus R. Tari selaku PPK pada saat menandatangani kontrak tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV.Koninda sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan perencanaan serta mengetahui bahwa tandatangan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV. Koninda dalam Surat Peritah Kerja tersebut dipalsukan oleh Melianus Tupamahu, serta mengetahui bahwa Melianus Tupamahu sebagai pihak yang secara nyata ditunjuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 HA tahun 2015 tidak termasuk sebagai Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Koninda, serta tidak termasuk sebagai tenaga kerja tetap CV. Koninda sehingga berhak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Konida untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 86 Ayat (5) dan Ayat (6) yang menyebutkan:
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan melaksanakan anggaran dan mengawasi anggaran dan sebagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan barang dan jasa yang memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta asas asas umum dalam pengelolaan keuangan daerah walaupun mengetahui MELIANUS TUPAMAHU yang juga pada tahun 2014 merupakan pihak yang secara nyata melakukan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha tahun anggaran 2014 dengan menggunakan CV. Koninda bukan merupakan pihak yang ditunjuk dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melaksanakan perencanaan, namun LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan Melianus Tupamahu bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE melakukan identifikasi lokasi potesi pembangunan fisik tambak garam dan selanjutnya LEWI TANDIRURA, SE menunjuk dan menetapkan lokasi pembangunan fisik tambak garam 100 HA di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Sabu Barat seluas 44 Ha dengan titik Desa Raimedia seluas 16 HA, Desa Koloudju seluas 28 HA, Sabu Timur seluas 31 HA dengan titik lokasi di Desa Bodae seluas 25 HA, dan Desa Eiyada seluas 6 HA, Kecamatan Liae seluas 5 HA dengan titik lokasi desa Halapadji , Kecamatam Hawu Mehara seluas 20 HA dengan titik lokasi tersebar di desa Wadu Medhi seluas 12 HA, Desa Ledeae seluas 6 HA, dan Desa Lobo Hede seluas 2 HA, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui terhadap lokasi yang ditunjuk tersebut belum seluruhnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik dan atau penggarap lahan sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat yang berakibat pelaksanaan pengadaan barang/ jasa berupa pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua menjadi tidak efektif, tidak efisien,tidak ekonomis serta tidak memberikan manfaat sehingga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b) dan penjelasan serta Asas asas umum pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 13 tahun 2006.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selanjutnya meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun produk perencanaan berupa gambar rencana, enginer’s estimate, spesifikasi teknis, dan bill of quantity (BOQ) dan untuk kepentingan pembuatan Enginer’s Estimate yang akan menjadi dasar bagi Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, LEWI TANDIRURA, SE bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta Melianus Tupamahu menggunakan Surat penawaran harga HDPE Geomembrane GSE Made In Thailand Technology USA dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia yang diminta dari Ferdinand Latuheru sebagai satu-satunya data untuk menentukan harga geomembran tanpa melalui survey harga pembanding untuk mendapatkan kewajaran harga. LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST walaupun mengetahui bahwa tujuan dan sasaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 adalah terwujudnya 100 Ha Tambak Garam terpasang yang siap dimanfaatkan dan bukan pada tersedianya bahan berupa Geomembran, Pipa dan Asesoris serta mesin-mesin pompa serta mengetahui bahwa pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan konstruksi sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya adalah senilai pekerjaan terpasang, namun LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST meminta Melianus Tupamahu merubah komposisi item pekerjaan yaitu semula item pekerjaan pengadaaan dan pemasangan menjadi satu pekerjaan sebagaimana dalam Enginer’s Estimate yang dibuat oleh Melianus Tupamahu untuk pekerjaan fisik tambak garam 20 Ha Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014 menjadi item pekerjaan yang terpisah dengan maksud agar terdapat alasan untuk membayar perusahaan atau pihak-pihak yang sejak awal sudah diatur untuk memenangkan tender yaitu salah satunya milik terdakwa JOHAN SAHERTIAN yaitu PT.Pedro Jaya Abadi sebesar nilai pengadaan bahan geomembran, pipa dan asesoris serta mesin-mesin pompa walaupun terhadap barang-barang tersebut belum terpasang sebagai suatu pekerjaan konstruksi tambak garam. Perbuatan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST menyalahgunakan kewenangannya yang menyebabkan Melianus Tupahamu tidak mandiri dan profesional dalam menyusun Enginer’s Estimate serta dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan yang tidak efektif, tidak efisien, tidak ekonomis ,tidak bermanfaat dan menimbulkan kebocoran keuangan negara akibat dari kemahalan harga geomembran dan pembayaran melebihi pekerjaan fisik terpasang bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (b), (f) dan g serta penjelasan dan Pasal 4 Permendagri Nomor:13 tahun 2006.
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk kepentingan proses lelang 8 paket pembangunan fisik tambak garam tahun 2015, atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, Nicodemus R. Tari selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugasnya untuk menyusun HPS melainkan meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun Harga Perkiraan sendiri dengan komposisi dan nilai yang sama seperti Enginer’s Estimate, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa penyusunan HPS bukanlah tugas dan tanggungjawab Melianus Tupamahu melainkan tugas dan tanggungjawab dari Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui bahwa Enginer’s Estimate yang dijadikan dasar penyusunan HPS tidak didasarkan pada hasil survey sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan HPS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a.2 Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut : menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :(2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 20120 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan: Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (enginenginer’s estimate r’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima Produk perencanaan dari Melianus Tupamahu berupa Dokumen gambar rencana, Engginer Estimate, Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity serta Harga Perkiraan Sendiri selanjutnya atas sepengetahun LEWI TANDIRURA, SE, Nicodemus R. Tari menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku ketua kelompok Kerja Jasa Kostruksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun angaran 2015 yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sabu Raijua Nomor: 307/KEP/HK/2014 Tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015, dan pada saat tersebut NICODEMUS R. TARI,ST selaku PPK menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi Proses Pelelangan dengan cara meminta JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST dapat mengatur proses lelang untuk memenangkan teman-temannya yang mengikuti proses lelang paket-paket pekerjaan tambak garam tahun 2015 tersebut.
Bahwa setelah JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST menerima Rencana Pengadaan dari Nicodemus R. Tari selanjutnya membuat Dokumen pengadaan untuk kepentingan proses pelelangan Paket Pembangunan fisik tambak garam Lokasi Sabu Raijua selanjutnya atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST selaku Ketua kelompok Kerja Jasa Konstruksi bersama sama dengan Dedy Shamhadi, S.PI selaku Sekretaris Kelompok Kerja , Rowi Hau Dima , Herry O. Korenguru, ST dan Roynal A. Lepang, SE masing-masing sebagai anggota Kelompok Kerja Jasa Kontruski mulai melaksanakan proses pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan tersebut secara manual dengan alasan LPSE kabupaten Sabu Raijua belum siap dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik, padahal LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, Nicodemus R. Tari selaku PPK, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST mengetahui bahwa proses lelang harus dilaksanakan secara elektronik dan bila tidak memungkinkan secara elektronik di Kabupaten Sabu Raijua dapat dilakukan dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 106 Ayat (1) yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 111 ayat 3 yang menyatakan ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 Kelompok Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 menerbitkan surat pengumuman untuk 4 (empat) paket Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 dengan masa pengumuman selama 10 hari terhitung tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2015 yaitu :
1. Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Hektar (Paket Sabu Timur -1 ) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 10 M
2. Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Timur-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 3 Milyar
3. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 8 M
4. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan nilai 7 M
Bahwa setelah adanya pengumuman tersebut, pihak-pihak yang sejak awal sudah direncanakan akan melaksanakan pekerjaan tersebut mendaftarkan perusahaannnya untuk ikut dalam proses pelelangan dan untuk dapat mengatur proses pelelangan sehingga pihak yang sejak awal sudah direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan paket tambak garam tersebut dapat memenangkan proses lelang maka masing-masing mereka tersebut mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang pada masing-masing paket yang rencananya akan dikerjakan serta meminjam dan membawa perusahaan peserta lainnya untuk ikut mendaftar sebagai pendamping yang mendukung perusahaannya dalam proses pelelangan paket tersebut serta masing-masing dari mereka juga mendaftarkan perusahaannya pada paket-paket pekerjaan tambak garam lainnya dengan maksud untuk mendukung perusahaan lain yang sejak awal sudah ditentukan sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 pukul 09.00 wita, terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya mendaftarkan perusahaannya pada paket Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) yang sejak semula telah direncanakan untuk dikerjakannya dan untuk mendukung PT. Pedro Jaya agar dapat memenangkan paket tersebut maka terdakwa JOHAN SAHERTIAN juga meminta WILIAM BUNDA mendaftarkan PT. Anisa Prima Lestari yang Surat surat perusahaan serta Cap perusahaan didapatkan dari FRIET OLDRIN ANGI untuk mendukung perusahaannya pada paket tersebut, selain itu JOHN TITARIUW juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara meminta Samuel Maure mendaftarkan PT. Mojo Wijaya Karya pada paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Februari 2015 pukul 11.00 wita, FRANSISKUS X.E LIE juga mendukung dengan cara melalui stafnya Jeskiel Ndun meminta Didrikson Albert Orapao alias Dedi mendaftarkan PT. Arison Karya Sejahtera pada paket pekerjaan tambak garam tersebut tanggal 24 Februari 2015 jam 09.59 Wita dan HENRY JHONSONS WENJI selaku kuasa direktur PT. Marga Rafiqi Jaya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara mendaftar pada tanggal 24 februari 2015 pukul 10.15 wita.
Bahwa setelah terdakwa JOHAN SAHERTIAN mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang, selanjutnya, JOHN TATARIUW melalui handphone menghubungi MUSANGWAH selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia sebagai Distributor Geomembran dan meminta MUSANGWAH datang ke Kupang untuk dapat memberikan dukungan pabrik geomembrane bagi perusahaan yang mengikuti proses lelang, selanjutnya pada tanggal 20 sampai dengan 22 Februari 2015 ketika MUSANGWAH berada di kupang dan menginap di Hotel On The Rock, John Titariuw menghubungi terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk datang ke Hotel on the Rock untuk mengambil dukungan pabrik geomembrane sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang dan setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa JOHAN SAHERTIAN datang ke hotel On the Rock dan mengambil surat dukungan pabrik geomembran yang dibuat oleh Musangwah selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia.
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN setelah mendapatkan dukungan pabrik tersebut selanjutnya menyiapkan dokumen penawaran untuk dimasukan dalam proses pemasukan dokumen penawaran baik pada paket yang sudah direncanakan untuk dimenangkan maupun memasukannya pada paket lain sebagai perusahaan yang hanya mendukung perusahaan lainnya dalam proses pelelangan yang dilakukan secara manual dan bukan secara elektronik tersebut. Adapun proses pelelangan pada pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 tersebut adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai HPS Rp.7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah)
Bahwa dalam proses pelelangan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, tidak ada rekanan yang hadir dalam proses anwizing pada tanggal 17 Februari 2015, selanjutnya dalam tahap pemasukan dokumen tanggal 25 Februari 2015 dari 5 perusahaan yang mendaftar hanya 3 rekanan yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT.Pedro Jaya Abadi dengan Direkturnya terdakwa JOHAN SAHERTIAN dan nilai penawaran sebesar Rp. 6.997.552.000 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan 2 perusahaan yang mendukung yaitu PT. Anisa Prima Lestari yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) dan PT. Marga Rafiqi Jaya dengan nilai penawaran Rp. 6.999.496.000. (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai dengan hasil pembukaan dokumen penawaran , PT.Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap dalam evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga sedangkan 2 Perusahahan lain yaitu PT. Marga Rafiqi Jaya dan PT. Anisa Prima Lestari yang sejak awal hanya sebagai perusahaan yang mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan tidak lengkap administrasi, selanjutnya dalam evaluasi kualifikasi yaitu pembuktian dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannnya maka perusahaan terdakwa JOHAN SAHERTIAN yakni PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Barat -2) Lokasi Sabu Raijua sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor: 07.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 9 Maret 2015, PT. Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai Calon Pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp.6.997.522.000 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puuh dua rupiah) yang ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 08.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua POKJA Konstruksi J.M. ROBINSON TAGA, ST dan diumum kan pada tanggal 11 maret 2015 berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor: 09.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh J.M. ROBINSON TAGA, ST.
Bahwa perbuatan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Lewi Tandirura, SE, Nicodemus R Tari, ST, Junion Robinson Taga, ST menyalahgunakan kesempatan dilakukannya pelelangan secara manual dengan cara mengatur proses pelelangan yang menyebabkan penetapan pemenang tidak didasarkan pada proses persaingan yang sehat sehingga berpotensi pada terjadinya kebocoran uang negara sebagaimana yang diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf b,c, e.
Bahwa J.M. Robinson Taga, ST selaku ketua Kelompok Kerja Jasa Konstruksi yang berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf (e) Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres Nomor 70 tahun 2012 berwenang menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyatakan pelelangan gagal akan tetapi meneruskan proses pelelangan sampai dengan penetapan pemenang padahal J.M ROBINSON TAGA dalam proses evaluasi sudah mengetahui telah terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan 8 (Delapan) Paket pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 tersebut .
Bahwa Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran, yang berdasarkan Pasal 83 ayat (3) huruf (a) Perpres Nomor 54 tahun 2010 Jo Perpres No.70 tahun 2012 Jo Perpres Nomor 4 tahun 205 berwenang untuk tidak menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini sebagai dasar bagi LEWI TANDIRURA, SE selaku PA menyatakan pelelangan gagal walaupun mengetahui terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 paket Sabu Barat -2 milik terdakwa Johan Sahertian namun tidak menolak untuk menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebagai dasar bagi LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran membatalkan pelelangan Paket pekerjaan tersebut, akan tetapi telah menandatangani dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pekerjaan tambak fisik garam PAKET sabU Barat -1 TA. 2015 yaitu berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembuatan Fisik Tambak Garam 14 HA (Paket Sabu Barat -2 ) Kepada Direktur PT. Pedro Jaya Abadi berdasarkan Surat Nomor : 536/004/Perindagkop/SPPBJ-FTG/III/2015 Tanggal 23 Maret 2015.
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK dengan sepengetahuan Lewi Tandirura, SE, telah menandatangani Kontrak Pembangunan fisik Tambak Garam Paket Sabu barat -2 tahun 2015 berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Lewi Tandirura, SE selaku Pengguna Angaran yang memiliki tugas dan kewenangan antara lain mengawasi kontrak, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM dan Nicodemus R.Tari, ST selaku PPK yang memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan dan mengendalikan kontrak dalam pelaksanaan kontrak tersebut walaupun mengetahui pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari sesuai Perpres No. 4 tahun 2015, menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebaliknya LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST telah melakukan pembayaran melebihi dari realisasi pekerjaan terpasang kepada terdkwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Abadi Jaya sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua.
Bahwa pelaksanaan kontrak antara terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan berdasarkan Kontrak Nomor :536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan terjadi Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 .
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA yang harus dilakukan menurut Kontrak sedangkan total bobot pekerjaan baik pekerjaan terpasang maupun bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang sebesar 76,79 %.
Bahwa walaupun ternyata pekerjaan yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA sebagaimana ditentukan kontrak atau baru sebesar 42,86 %, namun atas permintaan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Abadi Jaya, LEWI TANDIRURA, SE selaku PA dan NICODEMUS R. TARI SE selaku PPK telah menyetujui dan melakukan pembayaran kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan total pembayaran Rp.5.440.573.358,00 (Lima miliar empat ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran :
1. Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 dengan nilai Rp1.399.504.400
2. Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp. 2.847.641.579
3. Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin II Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866
4. Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513
Bahwa akibat rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang dimiliki terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, NICODEMUS R. TARI,ST selaku PPK, MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST telah Menguntungkan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI melebihi pekerjaan terpasang sebesar nilai uang atas pekerjaan yang belum terpasang yang tidak berhak diterima JOHAN SAHERTIAN yaitu sebesar Rp.2.441.635.358 dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Volume
(HA)
Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai Pembayaran menurut Kontrak 14 100 6.997.522.000 2 Nilai Pembayaran yang diterima rekanan 10,88 77,75 5.440.573.358 3 Nilai Pekerjaan terpasang 6 42,85 2.998.938.000 Selisih lebih pembayaran atas pekerjaan tidak terpasang yang tidak berhak diterima terdakwa JOHAN SAHERTIAN. 4,88 34,89 2.441.635.358
-
Bahwa dengan memperhitungkan seluruh pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN baik pekerjaan terpasang ditambah bahan bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terdapat selisih lebih pembayaran yang menguntungkan terdakwa JOHAN SAHERTIAN sebesar Rp. 67.176.211 (enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sebelas rupiah) yang dihitung dari total nilai pembayaran yang diterima terdakwa JOHAN SAHERTIAN sebesar Rp.5.440.573.358 atau 77,75 % terhadap kontrak dikurangkan dengan total pekerjaan yang telah dilaksanakan baik pekerjaan terpasang maupun bahan bahan dilokasi pekerjaan yang belum terpasang yaitu 76,79 % dengan rincian perhitungan:
-
-
No Uraian Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai sesuai Kontrak 100 6.997.522.000 2. Nilai Pembayaran yang telah diterima Johan Sahartian terhadap kontrak 77,75 5.440.573.358 3. Nilai Pekerjaan terpasang ditambah bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terhadap kontrak 76,79 5.373.397.144 Selisih lebih pembayaran yang tidak berhak diterima JOHAN SAHERTIAN (2-3) 67.176.211
-
Bahwa selain keuntungan nyata sebesar 67.176.211 dari adanya kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan baik terpasang maupun yang belum terpasang sebagaimana dalam tabel diatas, terdakwa JOHAN SAHERTIAN juga memperoleh keuntungan nyata atas pekerjaan pengadaan geomembran sebesar Rp.432.096.000 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Harga satuan
(Rp)
Volume
(m2)
Nilai Total
Rp
1 Nilai Kontrak Geomembran yang telah dibayarkan 23.500 144.032 3.384.752.000 2 Nilai pekerjaan pengadaan geomembran yang telah diterima 23.500 144.032 3.384.752.000 2. Nilai/harga geomembaran yang dibeli dari PT. Multipro Enviro sampai lokasi pekerjaan 20.500 144.032 2.952.656.000 Selisih Sebagai Keuntungan yang memperkaya JOHAN SAHERTIAN (2-3) 3.000 144.032 432.096.000
-
Bahwa dengan demikian total Keuntungan yang nyata diterima terdakwa JOHAN SAHERTIAN yang diperoleh karena kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Direktur Pedro Abadi Jaya adalah sebesar Rp. 499.272.211 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah)
Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan jabatan dan kesempatan serta sarana yang dimiliki terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK bersama-sama dengan MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST dalam Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 HA pada paket Sabu Barat -2 di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp.2.441.635.358 (dua miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
No Nama Perusahaan Kelebihan Pembayaran atas pekerjaan yang belum terpasang
(Rp)
Nilai Kerugian Negara 1 2 3 4 1. PT. Pedro Abadi Jaya 2.441.635.358 2.441.635.358 Jumlah 2.441.635.358 2.441.635.358
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat hukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN mengajukan eksepsi / keberatan secara dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 9/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG, hari Kamis tanggal 19 April 2018, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, tidak dapat di terima;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa JOHAN SAHERTIAN;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk :PDS– 03/S.R/ 03/2018;
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
Ir. CHARLES FOXLON YUSTUS MEYOK;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saat ini saksi sebagai PLT. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten SABu Raijua yang pada tahun 2015 adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, saya diangkat sebagai PLT. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten SABu Raijua berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari PLT. Bupati Sabu Raijua Nomor : 879/223/BKDPP-SR/IV/2017 tanggal 5 April 2017 dengan Tupoksi secara garis besar adalah Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan Kebijakan urusan di bidang PM. PTSP, Urusan Perindustrian dan Urusan bidang perdagangan.
Bahwa, sesuai dengan data yang saya dapatkan dari Staf pada saat saya melaksanakan tugas di Dinas Perindag diperoleh data bahwa pada tahun 2015 ada pekerjaan pembangunan fisik tambak garam tahun 2015 yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi seluas 14 Ha.
Bahwa, sesuai data dan laporan staf bahwa PT. Pedro Jaya Abadi sudah menyelesaikan pekerjaan seluas 6 Ha per September 2017.
Bahwa, setahu saksi pada saat saksi melaksanakan tugas pada tahun 2017 ada penambahan pekerjaan sebanyak 1 Ha sehingga sudah 7 Ha fisik tambak garam yang terpasang di lapangan.
Bahwa, mengenai 7 Ha fisik tambak garam yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya sesuai data yang ada di Dinas sudah diserahkan kepada Dinas dan sudah dicatat sebagai aset Pemda Sabu Raijua.
Bahwa, hasil produksi tambak garam tahun 2015 yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi sudah masuk sebagai PAD Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, untuk Tahun 2018 tidak ada kontrak atau Addendum Kontrak dengan PT. Pedro Jaya Abadi.
Bahwa, setahu saksi sampai dengan tahun 2018 juga tidak ada penambahan anggaran kepada PT. Pedro Jaya Abadi .
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
LEWI TANDIRURA, SE;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 saksi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua sekaligus Pengguna Anggaran.
Bahwa, saksi sebagai Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua.
Bahwa, Tupoksi saksi selaku kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dibidang perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM adalah :
Menyusun RKA-SKPD dan perubahan RKA – SKPD
Menyusun DPA – SKPD dan DPPA-SKPD
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan Anggaran yang dipimpinnya
Melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditatapkan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas – tugas pengguna Anggaran / pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkannya.
Menunjuk dan menetapkan pejabat pada SKPD selaku PPTK dan Pejabat yang melaksanakan fungsi tata Usaha Keuangan pada SKPD selaku PPK SKPD
Melaksanakan pengelolaan Keuangan secara tertib , taat pada peraturan perundang – undangan, efektif , efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melakukan pengawasan dan pengendalian intern secara memadai atas seluruh proses pengelolaan keuangan pada SKPD yang dipimpinnya.
Bahwa dalam penyusunan anggaran yang dilakukan terkait dengan pekerjaan tambak garam adalah adanya Musrenbang tingkat Desa dan dari hasil Musrembang tingkat Desa dilakukan lagi Musrembang Tingkat Kecamatan dan pada saat itu kami dari pihak Dinas juga turut serta selanjut dari hasil Musrenbang Tingkat kecamatan dilakukan pembahasan di tingkat Kabupaten dan pihak Dinas hanya memfasilitasi pelaksanaan pekerjaan tambak garam untuk dibahas ditingkat Kabupaten dan dari hasil ini pembahasan ini kemudian dituangkan dalam KUAPPAS yang nantinya akan dibahas di tingkat Kabupaten dan saya pernah menyampaikan permasalahann tahun –tahun sebelumnya bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan ini ada permasalahan lahan karena tanah yangg akan dibangun tambak garam bukan milik individu melainkan milik suku yang ada di Sabu dan dari hasil pembahasan Tim Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan adanya ketersediaan dana adalah untuk 100 Ha. Jadi Dinas Perindagkop dan UKM hanya memfasilitasi saja.
Bahwa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) juga sudah dibahas mengenai permasalahan terkait dengan masalah lahan karena sejak Musrembang sudah disampaikan dan karena masyaraat mengusulkan maka ditampung. dan hasil Out Put dari RKA khusus mengenai kesiapan lahan sudah dibahas dalam pembahasan Musrembang Kabupaten pihak Dinas Perindustrian , Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan bahwa permasalahan menyangkut kesiapan lahan , apabila ada Kecamatan mengusulkan tambak garam agar lahan benar – benar sudah sia[ sehingga pelaksanaannya tidak terhambat. Namun pihak Kecamatan yang mengusulkan menyanggupi menyiapkan lahan yang tidak bermasalah sedangkan terkait dengan pembahasan Anggaran tingkat DPRD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan dalam pembahasan ini sudah disampaikan juga mengenai permasalahan lahan dalam pelaksanaan pekerjaan tambak garam dan saya menyampaikan bahwa sesuai hasil diskusi di Musrenbang kesiapan lahan sudah siap.
Dan saya ingat pernah Bupati Sabu Raijua menanyakan saya mengenai kesiapan pekerjaan tambak garam dan saya menjawab secara Teknis Pekerjaan tambak Garam siap dan tidak pernah menanyakan terkait dengan kesiapan lahan .
Mengenai pembahasan anggaran ditingkat Tim Banggar sampai dengan pengesahan APBD tidak ada pembahasan anggaran mengenai lahan.
Mengenai kesiapan lahan dalam pembahasan oleh TPA Kabupaten sudah dibahas juga mengenai permasalahan lahan ini.
Mengenai kesiapan lahan sudah kami sampikan juga dalam pembahasan ditingkat Musrembang Kabupaten terkait dengan permasalah lahan ini.
Mengenai kesiapan lahan ada sehingga kami tetap melaksanakan pekerjaan tambak garam.
Bahwa, Alokasi dana untuk pekerjaan tambak garam tahun 2015 adalah :
Perencanaan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pelaksanaan Fisik tambak garam sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Pekerjaan pengawasan Rp.300.000.000,00
Bahwa, PPK Tahun 2015 adalah NICODEMUS R TARI, ST
Bahwa, Pejabat Pengadaan adalah CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kabid Perdagangan.
Bahwa, yang mengangkat PPK dan Pejabat pengadaan , Panitai Peneliti Kontrak dan Panitia PHO adalah saksi selaku PA
Bahwa, Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan adalah
Christian Tambengi
Nurfaisal
Kevin Esthon Funai
Bahwa, Setahu saksi yang ditunjuk untuk pelaksanaan perencanaan tambak garam tahun 2015 adalah CV. KONINDO dengan pelaksana pak MELIANUS TUPAMAHU.
Bahwa, untuk pekerjaan perencanaan saksi juga turun untuk melakukan pengukuran dan sosialisasi kepada warga pemilik lahan.
Bahwa, Out Put dari perencanaan adalah BoQ, Gambar , RAB
Bahwa, untuk pekerjaan tahun 2015 tidak ada Berita Acara Penyerahan Lokasi pekerjaan.
Bahwa, dalam dokumen perencanaan ada pemisahan pekerjaan pengadaan Geomembran dan pekerjaan konstruksi dengan tujuan untuk penyerapan anggaran.
Bahwa, untuk pekerjaan tahun 2015 sebanyak 8 paket pekerjaan dianataranya Paket (Paket Sabu Barat – 2
Bahwa, rekapitulasi rencana anggaran biaya sebagaimana barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan yaitu:
| No | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH BIAYA |
| I | PEKERJAAN PEMBANGUNAN FISIK TAMBAK GARAM 1 Ha | |
| A | PENGADAAN EOMEMBRANE, MESIN POMPA, SELANG SPIRAL DAN PIPA & ASESSORIES | 276.849.830,00 |
| B | KONSTRUKSI / PEMASANGAN | |
| B.1 | Pekerjaan Persiapan | 54.062.800,04 |
| B.2 | Pekerjaan Tanah, Urugan dan Pengecoran | 28.604.844,42 |
| B.3 | Pekerjaan Pematang | 47.162.985,76 |
| B.4 | Pekerjaan Pemasangan Pintu Air, Geomembran dan Mesin Pompa | 30.685.937,60 |
| B.5 | Pekerjaan Tempat Penjemuran | 9.709.708,80 |
| C | PEKERJAAN UJI COBA | 7.469.400,00 |
| Jumlah (a – c) | 454.545.506,62 | |
| PPN 10 % | 45.454.550,66 | |
| Total | 500.000.057,28 | |
| Dibulatkan | 500.000.000,00 |
Bahwa, proses pelelangan pekerjaan fisik tambak garam dilakukan dengan proses pelelangan umum oleh Pokja ULP.
Bahwa, nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tambak garam tahun 2015 adalah
| No | Nama Kecamatan | Nama Desa/Lokasi Tambak garam | Jumlah Ha | Alokasi Dana | Pelaksana pekerjaan |
| 1 | Sabu Barat | Desa Mania | 14 Ha | 7.000.000.000,00 | PT. Pedro Jaya |
Bahwa, kontrak di tanda – tangani pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 antara PPK Nicodemus R Tari, ST selaku PPK dengan Johan Sahertian selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi.dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.997.522.000. dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015 dengan lokasi di Desa Kolo Uju , Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, Item Pekerjaan berupa :
Bahwa jenis kontrak adalah harga Satuan sebagaimana diatur dalam pasal kontrak namun yang bisa
Bahwa, pembayaran dilakukan dengan cara Termin masing – masing sesuai dokumen SP2D yang ada masing – masing :
| NO. | NO.DAN TANGGAL KONTRAK | NILAI KONTRAK (Rp.) | PEMBAYARAN | ||||
| TGL | JENIS TAGIHAN | NO. SP2D | NILAI | SISA | |||
536/008/Perindag-kop/SPK.FTG.PGD/ III/2015 Tgl 30 Maret. 2015 PT. Pedro Jaya Abadi (Sabu Barat-2//14 Ha) | 6.997.522.000 | 30/04/15 14/07/15 12/11/15 11/08/16 | UM 20 % Termin I Termin II (66,32%) Termin III (77,07 %) | 0368/SP2D-LS/1.15.0. 01/2015 0925/SP2DLS/1.15.01.01/2015 1846/SP2DLS/1.15.01.01/2015 1466/SP2DLS/1.15.01.01/2016 Jumlah | 1.399.504.400 2.847.641.579 632.925.866 560.501.513 5.440.573.358 | 1.556.948642 | |
Bahwa, untuk pekerjaan tambak garam seluas 14 Ha ada dilakukan Addendum sebanyak 2 kali masing – masing :
Adendum I Tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 .
Adendum II nomor : 536/081.1/Prindakop/SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Bahwa, setahu saksi sampai dengan akhir tahun 2015 terdakwa Johan Sahertian selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi hanya menyelesaikan 5 Ha fisik terpasang sehingga mengajukan Adendum.
Bahwa, saksi juga pernah ikut dalam pemeriksaan dengan Penyidik pada bulan Februari 2017 pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dikerjakan PT. Pedro Jaya Abadi sudah mencapai 6 Ha fisik terpasang.
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara pasti realisasi fisik pekerjaan saat ini, karena sesuai dengan informasi yang saya dengar bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai 7 Ha fisik terpasang.
Bahwa, mengapa sampai dengana adanya hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan karena adanya penolakan dari warga pemilik lahan sehingga pekerjaan tersebut menjadi kendala dan tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
NICODEMUS R TARI, ST ;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sebagai Sekretaris pada Dinas perindagkop dan UKM Kabupaten Sabu Raijua dan juga selaku PPK untuk pekerjaan tambak garam tahun 2015.
Bahwa, saksi diangkat sebagai PPK berdasarkan SK Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penata usaha Keuangan,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015, sedangkan tahun 2016 sesuai SK Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2016 tanggal 16 Januari 2016.
Bahwa, untuk tahun 2015 terdapat alokasi dana dari APBD Kabupaten Sabu Raijua untuk pekerjaan pembangunan Tambak garam seluas 100 Ha dengan alokasi dana sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah)
Bahwa, tugas saksi selaku PPK adalah :
Berdasarkan PP No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 (1) menyebutkan PPK memiliki tugas Pokok dan Kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi ;
1.Spesifikasi teknis Barang/Jasa
2.Harga Perkiraan sendiri
3.Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (Terlampir dalam Kontrak)
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi /Surat Perintah Kerja (SPK) surat perjanjian. (Terlampir dalam Kontrak)
MeMelaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/Jasa atau pihak ketiga
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/KPA .
Melaporkan Kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa, yang menyusun HPS tahun 2015 adalah melianus Tupamahu dan saksi yang meminta yang bersangkutan untuk membantu menyusun HPS dan saksi yang mengesahkan HPS yang sudah disusun tersebut.
Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan tambak garam tahun 2015 ada diumumkan Rencana Umum pengadaan
Bahwa, pelaksana pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 untuk Paket Sabu Barat 2 sesuai dokumen kontrak adalah PT. Pedro Jaya Abadi dengan RAB adalah :
Bahwa, perusahaan yang mengajukan Addendum Kontrak sesuai dokumen barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum PT. Pedro Jaya Abadi ( Adendum 2 Kali) masing – masing :
Addendum I 30 Maret 2015 s/d tanggal 24 Nopember 2015
Addendum II dari tanggal 30 maret 2015 s/d tanggal 20 Agustus 2016
Bahwa, untuk pelaksanaan pekerjaan tambak garam tahun 2015 tidak semuanya selesai dikerjakan tahun 2015 termasuk yang dikerjakan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi.
Bahwa, untuk pembayaran kepada rekanan pelaksana tambak garam tahun 2015 sesuai dokumen SP2D adalah :
| NO. | NO.DAN TANGGAL KONTRAK / NILAI KONTRAK (Rp.) | PEMBAYARAN | ||||
| Rek. Tujuan | JENIS TAGIHAN | NO. dan tgl SP2D | NILAI | SISA | ||
536/008/Perindag-kop/SPK.FTG.PGD/ III/2015 Tgl 30 Maret. 2015 PT. Pedro Jaya Abadi (Sabu Barat-2//14 Ha) Nilai Kontrak Rp. 6.997.522. 000.- | UM 20 % Termin I Termin II (66,32%) Termin III (77,07%) | 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 Tanggal 30/04/15 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 Tanggal 14/07/15 1846/SP2DLS/1.15.01.01/2015 Tanggal 12/11/15 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 Tanggal 11/08/16 Jumlah | 1.399.504.400 2.847.641.579 632.925.866 560.501.513 5.440.573.358 | 1.556.948642 | ||
Bahwa, untuk pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 sampai dengan saat tahun 2017 belum juga selesai dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi dan yang sudah diselesaian sebanyak 7 Ha pada bulan September 2017.
Bahwa, yang melaksanakan pekerjaan pengawasan tambak garam tahun 2015 adalah CV. Gakesa Consulindo.
Bahwa, yang menandatangani kontrak adalah Direktur PT. Pedro Jaya selaku Direktur selaku pemilik perusahaan.
Bahwa, identifikasi lokasi dilakukan tidak pada semua tempat namun hanya pada beberapa tempat yang akan dijadikan tempat tambak garam dan yang turun ke lokasi adalah Konsultan Perencana, PPK bersama Kadis Perindagkop UKM kab. Sabu Raijua.
Bahwa, produk yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana yakni CV. Konindo terkait Perencanaan pekerjaan fisik tambak garam Kab. Sabu Raijua tahun 2015 adalah :
Dokumen Gambar Perencanaan/Gambar Design, yaitu Produk berupa gambar kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
EE (Enginering Estimate)/ RAB, yaitu produk hasil perhitungan volume dan analisa harga satuan yang telah dihitung menurut keahlian dan disampaikan kepada pihak pengguna (Disperindag) untuk ditetapkan menjadi OE (Owner Estimate) atau Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK.
Spesifikasi Teknis yaitu Dokumen berupa syarat-syarat teknis dari barang yang akan digunakan dalam hal ini pekerjaan tambak garam, misalnya : Syarat ketebalan Geomembarne yang digunakan adalah 0,5 mm dengan bahan HDPE, peralatan-peralatan lainnya sebagaimana yang tertera dalam BOQ.
BOQ (Bill Off Quantity) yaitu Daftar Kuantitas atau daftar volume pekerjaan dan harga.
Bahwa, Harga Satuan Geomembran dalam HPS yang saksi buat untuk tahun 2015 harga geomembran yaitu Rp. 23.400/M2
Bahwa Estimate Enginering (EE) dan Owner Estimate (OE) Tahun 2014 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Goemembran dan kelengkapannya masuk dalam satu item pekerjaan yang sama sedangkan untuk tahun 2015 Pekerjaan Pengadaan dan Pekerjaan Pemasangan Geomembran diadakan terpisah karena Kalau dibuat menyatu maka dari sisi penyerapan anggaran akan susah yakni karena kegiatan pengadaan geomembran memiliki porsi paling besar sehingga apa bila pekerjaan pengadaan tetap disatukan dengan pekerjaan terpasang apabila dilapangan terjadi permasalahan lahan sehingga tidak dapat dilakukan proses pemasangan maka kemudian realisasi pembayaran kepada rekanan tidak bisa terealisasi dan berdampak pada realisasi anggaran dinas;
Bahwa, Sehubungan dengan Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a ke-3 Syarat-Syarat Umum Kontrak dalam Kontrak perihal Pembayaran Prestasi Pekerjaan menyebutkan “Pembayaran Prestasi pekerjaan yang terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang berada di lokasi pekerjaan;
Bahwa, saksi pernah mengikuti pemeriksaan dilapangan terhadap pekerjaan tambak garam tahun 2015 bersama – sama dengan Tim Ahli dari Politehnik Negeri Kupang dengan hasil pemeriksaan per Februari 2017 adalah :
Nilai yang sudah dibayarkan kepada masing – masing rekanan serta Prosentase pembayaran dibandingkan dengan nilai kontrak
Bahwa, Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang terpasang sebagai mana dalam SSUK dan SSKK.
Bahwa, pembayaran dilakukan melebihi presentase progres pekerjaan terpasang karena pembayaran yang dilakukan sudah terinklud di dalamnya berupa pengadaan geomembran di lokasi pekerjaan
Bahwa,sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran berjalan PT. Pedro Jaya Abadi belum dapat menyelesaikan pekerjaan terpasang sesuai dengan nilai yang dibayarkan dan baru menyelesaikan 7 Ha per bulan September 2017 dan sampai dengan saat ini per April 2018 saksi tidak mengetahui perkembangan terkait dengan realisasi fisik terpasang.
Bahwa, kontrak Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 masuk dalam pengadaan jasa konstruksi.
Bahwa, untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa belum dilakukan PHO karena belum selesai dikerjakan.
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
JUBLINA MARIANCE SIOKAIN, AMd;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, terkait pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Sabu Raijua TA.2015, saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kab Sabu Raijua yang memproses pencairan dana proyek dimaksud. Dasar pengangkatan saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kab Sabu Raijua
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa SK Pengangkatan sebagai Bendahara Pengeluaran masing – masing tahun 2015 : No. 7/KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemda Kab. Sabu Raijua TA. 2015.
Bahwa, tugas Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kab Sabu Raijua antara lain :
Tugas :
Menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan /SPP-UP, SPP Ganti Uang Persediaan /SPP-GU, SPP Tambah Uang Persediaan / SPP TU, SPP Pemmbayaran Langsung/ SPP-LS untuk Gaji dan Tunjangan serta penghasilan lainnya untuk mendapat persetujuan PA melalui PPK-SKPD.
Menyiapan dokumen yag diperlukan untuk menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran dan pertanggungjawaban pengeluaran.
Mengajukan permintaan pembayaran mengunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS;
Menerima dan menyimpan uang persediaan/tambahan uang persediaan;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya sesuai peruntukannya masing-masing atas persetujuan Pengguna Anggaran;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Wewenang :
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan / atau tidak lengkap.
Kewajiban :
Mempelajari dan mentaati seluruh ketentuan yang berkaitan dengan tugas perbendaharaan termasuk ketentuan perpajakan dan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran adalah LEWI TANDIRURA, SE
Bahwa, PPK pekerjaan tambak garam adalah NIKODEMUS R. TARI, ST
Bahwa, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 Tahun 2015 adalah Johan Sahertian selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi.
Bahwa, dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perindagkop dan UKM Kab Sabu Raijua, saksi bertanggungjawab Kepada atasan langsung saksi NIKODEMUS R. TARI, ST selaku Sekretaris Dinas Perindagop dan UKM.
Bahwa, untuk Pagu Anggaran Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 50.400.000.000.- (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah) untuk pembangunan 100 Ha Tambak Garam dengan rincian :
Fisik Tambak Garam 100 Ha senilai : Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah);
Telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan 8 (delapan) buah kontrak pekerjaan fisik.
Perencanaan senilai : Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Pengawasan senilai : Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa, mengenai prosedur pencairan Dana kas SKPD yang ada pada Kas Daerah adalah sebagai berikut :
Kontraktor mengajukan kepada SKPD berupa Permohonan Pembayaran terhadap pekerjaan dengan lampiran : Kontrak, lampiran kontrak, NPWP, Rekening Koran, Laporan kemajuan fisik pekerjaan.
SKPD membuatkan :
SPP yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bidang;
SPM yang ditandatangani oleh Kadis;
Surat Pernyataan kelengkapan Dokumen yang ditandatangani PPK;
BUD meneliti dokumen SPP dan SPM apakah sudah dilengkapi dengan lampiran antara lain berupa Kontrak, Laporan kemajuan fisik;
Mencocokan ketersediaan Pagu Anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD yang bersangkutan, bila dana tersedia maka Kuasa BUD menandatangani dokumen SP2D;
Mencairkan Dana ke rekening rekanan sebagaimana tertuang dalam SP2D.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa SP2D kepada masing-masing rekanan terhadap Pembangunan/Pekerjaan Tambak Garam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kab. Sabu Raijua TA. 2015 sebagai berikut :
| NO. | NO.DAN TANGGAL KONTRAK | NILAI KONTRAK (Rp.) | PEMBAYARAN | ||||
| TGL | JENIS TAGIHAN | NO. SP2D | NILAI | SISA | |||
| 1 | 536/008/Perindag-kop/SPK.FTG.PGD/ III/2015 Tgl 30 Maret. 2015 PT. Pedro Jaya Abadi (Sabu Barat-2//14 Ha) | 6.997.522.000 | 30/04/15 14/07/15 12/11/15 11/08/16 | UM 20 % Termin I Termin II (66,32%) Termin III (77,07 %) | 0368/SPD-LS/1.15.0. 01/2015 0925/SPD-LS/1.15.0. 01/2015 1846/SP2DLS/1.15.1 01/2015 1466/SPD-LS/1.15.0101/2016 Jumlah | 1.399.504.400 2.847.641.579 632.925.866 560.501.513 5.440.573.358 | 1.556.948642 |
Bahwa, sisa dana tersebut dikarenakan dari Pengguna Anggaran Dinas Perindagkop dan UKM tidak mengajukan permohonan pencairan karena proyek tidak selesai dikerjakan. Sisa dana tersebut (silpa) sampai saat ini masih tersimpan dalam rekening Kas Umum Daerah pada bank NTT Cab. Sabu Raijua.
Bahwa, yang melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelayakan dokumen pencairan/pembayaran adalah PPK sendiri, saksi hanya mengecek kelengkapan dokumen yang akan dicairkan.
Bahwa, Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Untuk pekerjaan utama yang ada addendumnya, addendum tersebut tidak boleh melampaui tanggal 31 Desember tahun berjalan namun bila ada kegiatan yang belum selesai pada tahun berjalan maka SKPD harus mengajukan Permohonan Kegiatan Lanjutan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi untuk kemudian pada tahun anggaran berikutnya dapat digunakan dana SiLPA Tahun sebelumnya yang ada di Kas Daerah, dengan cara Tim TAPD mengesahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) hanya untuk 1 kali ke tahun berikutnya.
Bahwa, setahu saksi pada saat dilakukan pembayaran uang muka sudah ada jaminan uang muka yang diserahkan oleh rekanan melalui PPK
Bahwa, untuk jaminan pelaksanaan yang diserahkan oleh rekanan kepada PPK saksi tidak mengetahui karena menjadi tugas PPK untuk memastikan kebenaran dan keberadaan Jaminan tersebut sebelum saksi mengajukan pembayaran
Bahwa, setahu saksi terhadap rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan tidak ada yang melakukan pembayaran denda.
Bahwa, sepengetahuan saksi kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kab. Sabu Raijua TA. 2015 dan 2016 ini belum mencapai 100 % dan masih ada sisa dana.
Bahwa, yang membuat Permohonan Pembayaran Kepada BUD adalah LEWI TANDIRURA, SE Selaku Pengguna Anggaran Membuatkan Surat Pernyataan yang menjelaskan bahwa benar uang tersebut digunakan untuk membiayai pekerjaan fisik tambak garam.
Bahwa, pada tahun 2015 ada Surat Pernyataan yang dilengkapi dokumen pendukung/pelengkap berupa :
SPM –LS yang ditandatangani Pengguna Anggaran
SPP, yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Rekomendasi Kadis Perindagkop dan UKM kepada Bendahara Pengeluaran untuk segera mengajukan SPP dan SPM.
Surat Pernyataan Tangung Jawab yang pada pokoknya Kadis Perindagkop dan UKM bertanggungjawab penuh atas kebenaran Laporan Realisai Penyerapan Anggaran Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran bersangkutan.
Jaminan Uang Muka/Jaminan Pelaksanaan;
Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
Rincian Penggunaan Uang Muka yang dibuat oleh rekanan;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani PPK Pak. Nicodemus Tari, ST selaku PIHAK KESATU dan Direktur/Kuasa Direktur selaku PIHAK KEDUA;
Kwitansi Pembayaran UM/Termin/Retensi yang ditandatangani oleh Rekanan selaku yang menerima Uang Mengetahui LEWI TANDIRURA selaku Pengguna Anggaran dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran.
Rekening Koran Rekanan untuk dicocokan.
NPWP.
Bahwa, untuk Tahun 2016 Surat Pernyataan Tersebut dilengkapi dokumen pendukung/pelengkap berupa :
SPM –LS yang ditandatangani Pengguna Anggaran
SPP, yanng ditandatangani Bendahara Pengeluaran mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Rekomendasi Kadis Perindagkop dan UKM kepada Bendahara Pengeluaran untuk segera mengajukan SPP dan SPM.
Surat Pernyataan Tangung Jawab yang pada pokoknya Kadis Perindagkop dan UKM bertanggungjawab penuh atas kebenaran Laporan Realisai Penyerapan Anggaran Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran bersangkutan.
Surat Pernyataan Verifikasi pada pokoknya menerangkan bahwa dokumen SPM telah diverifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan Peraturan perundang-undangan.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa kelengkapan dokumen penerbitan SPM LS telah Lengkap sah dan diteliti sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan serta siap menerima sanksi administrasi dan sanksi hukum.
Jaminan Uang Muka/Jaminan Pelaksanaan;
Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
Rincian Penggunaan Uang Muka yang dibuat oleh rekanan;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani PPK Pak. Nicodemus Tari, ST selaku PIHAK KESATU dan Direktur/Kuasa Direktur selaku PIHAK KEDUA;
Kwitansi Pembayaran UM/Termin/Retensi yang ditandatangani oleh Rekanan selaku yang menerima Uang Mengetahui LEWI TANDIRURA selaku Pengguna Anggaran dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran.
Rekening Koran Rekanan untuk dicocokan.
NPWP.
Bahwa, terhadap pengajuan SPP / SPM harus dilengkapi dengan dokumen pendukung/pelengkap sebagai mana sebagaimana sudah saksi jelaskann dalam persidangan karena dokumen pendukung/pelengkap tersebut bersifat mutlak sesuai dengan tahapan pengajuannya sehingga apabila ada salah satu dokumen tersebut yang kurang maka proses pengajuannya tidak dapat kami teruskan ke BUD untuk diterbitkan SP2D.
Bahwa,saksi menjelaskan bahwa tidak ada rekanan yang melakukan pembayaran denda terhadap keterlambatan terhadap penyelesaian pekerjaan.
Bahwa, mengenai pekerjaan tambak garam sesuai dengan data dan bukti pengeluaran yang saksi miliki masih terdapat sisa anggaran Pembangunan/Pekerjaan Tambak Garam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kab. Sabu Raijua untuk Tahun Anggaran 2015 adalah senilai Rp. 5,325,974,098 yang sampai saat ini tersimpan dalam rekening Kas Umum Daerah pada bank NTT Cab. Sabu Raijua sebagaimana tertuang dalam rekening Kas Umum Daerah pada bank NTT Cab. Sabu Raijua.
Bahwa, sumber anggaran untuk Pekerjaan fisik, perencanaan dan pengawasan pekerjaan tambak garam Kaupaten Sabu Raijua untuk tahun anggaran 2015 bersumber dari APBD Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, setahu saksi PPK tidak pernah melakukan klaim atas Jaminan Pelaksanaan pekerjaan untuk rekanan yang tidak selesai mengerjakan pekerjaan tepat waktu.
Bahwa, besar Jaminan pelaksanaan sebagaimana data yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan untuk maasing – masing adalah sebagai berikut :
Tahun 2015
PT. Pedro Jaya : 349.876.100,00
Bahwa, sepengetahuan saksi, PPK dan Lewi Tandirura selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan penagihan atas denda keterlambatan karena data yang saksi miliki tidak ada penagihan/ pemotongan atas denda keterlambatan.
Bahwa, setahu saksi sampai dengan TA. 2018 untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi tidak ada kontrak baru maupun perubahan kontrak
Bahwa, dalam TA. 2018 tidak ada penambahan anggaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
MELIANUS TUPAMAHU;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah,saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada TA.2015 saksi sebagai Konsultan Perencana dengan menggunakan bendera perusahaan CV. Konindo untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan tambak garam TA2015 seluas 100 Ha.
Bahwa, Direktur CV. Konindo adalah Ir. Arief Abdul Kahar dan saksi tidak masuk dalam kepengurusan perusahaan melainkan hanya sebagai pihak yang meminjam bendera perusahaan.
Bahwa, nilai pengadaan untuk pekerjaan perencanaan untuk TA.2015 adalah Nilai Kontrak Perencanaan Rp 49.940.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa, untuk TA.2015 ada dilakukan survey untuk mengidentifikasi lokasi yang akan dipakai sebagai daerah tambak garam.
Bahwa, mengenai kepastian lokasi belum dapat dipastikan oleh Dinas Perindagkop, Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, saksi melakukan identifikasi lahan bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, Nicodeus R Tari , ST selaku PPK serta beberapa pegawai pada Dinas Perindutrian Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, ketika dilakukan identifikasi lokasi lahan yang ada merupakan lahan / tanah milik Hak Ulayat/ Tanah adat masyarakat dan bukan lahan milik Pemda Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, adapun lokasi yang diidentifikasi seingat saksi antara lain di Desa Lede Ana, Desa Lobohede, Desa Kolo Uju, Pantai bali, Desa Menia , Desa Wolomedi dan Desa Halapdji.
Bahwa, terkait dengan penyusunan EE / Estimate enginering saksi menggunakan acuan dari data yang diserahkan oleh LEWI TANDIRURA, SE yang katanya agar saksi menggunakan referensi harga dan review saja atas HPS dan RAB TA. 2014 sebagai dasar penyusunan HPS
Bahwa, selain itu referensi harga melalui Ferdinand Latuheru sedangkan Geomembran dan lainnya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua atas rekomendasi Lewi Tandirura, SE.
Bahwa, mengenai lokasi pekerjaan sesuai dengan penyampaian LEWI TANDIRURA, SE bahwa tanah tersebut menjadi tanggungjawab pemda Kabupaten Sabu Raijua sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua tidak menyiapkan lahan.
Bahwa, dokumen / file penyusunan RAB yang sudah dibuat oleh saksi, kemudian atas perintah dari LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R Tari maka saksi memberikan soft copy file dokumen RAB kepada rekanan yang mengikuti tender pekerjaan pembangunan fisik tambak garam TA.2015 di Kabupten Sabu Raijua antara lain kepada Helri Pniel Oktavianus dari CV. Rientria, Henry Wenji dari Kuasa Direktur PT. Marga Rafiqi Jaya, Daniel Kitu dari CV. Tehnik Mandiri Sejati.
Bahwa, harga Geomembran yang saksi susun dalam Dokumen perencanaan tahun 2015 adalah sebesar Rp.23.400/M2
Bahwa, dalam hal penyusunan HPS saksi diminta oleh Nicodemus R Tari untuk menyusunnya kemudian saksi menyerahkan kepada Nicodemus R Tari, ST untuk ditanda – tangani dan disahkan selaku PPK.
Bahwa, Estimate Engginering dan HPS adalah Identik karena saksi yang menyusunnya dan bukan oleh PPK.
Bahwa, dalam hal Item pengadaan Geomembran dan Pekerjaan pemasangan untuk 2015 saksi memisahkannya dengan tujuan agar rekanan juga diuntungkan sesuai saran dari Lewi Tandirura, SE
Bahwa, untuk Tahun 2015, sebelum saksi menyusun RAB dan Estimate Engginering saksi masih berkonsultasi dengan LEWI TANDIRURA dan PPK Nicodemus R Tari dan dari Konsultasi tersebut saksi diminta untuk melakukan pemisahan Estimate engginering antara Pengadaan Geomembran dan Pekerjaan Pemasangan karena pada tahun 2014 saksi menggabungkan EE untuk pekerjaan Pengadaan Geomembran dan Pekerjaan pasangan.
Bahwa, alasan pemisahan EE antara Pengadaan Geomembran dan Pekerjaan pasangan adalah karena kondisi Kabupaten Sabu Raijua yang sangat sulit dengan BBM jika tidak dipisahkan akan berakibat terjadi pekerjaan berulang yang merugikan rekanan.
Bahwa, produk yang dihasilkan dari kegiatan perencanaan oleh CV. Konindo adalah Estimate Engginering (EE), Gambar Rencana, Spesifikaasi Teknis.
Bahwa, untuk pekerjaan pengawasan, saksi juga sebagai Konsultan Pengawas dengan menggunakan bendera perusahaan CV. Gakesa Consulindo dengan Direktur adalah ALFRED S. J. TUALAKA .
Bahwa, saksi tidak masuk dalam kepengurusan perusahaann CV. Gakesa Consulindo melainkan saksi hanya meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan tambak garam seluas 100 Ha.
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan pengawasan sebesar Rp.297.990.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan yang menandatangani kontrak adalah saksi dan PPK Nicodemus R Tari, ST
Bahwa, mengenai harga geomembran saksi peroleh dari Dinas dan juga dari Pak Ferdinand Latuhere di Dinas Perindag Propinsi NTT.
Bahwa, saksi juga diminta oleh PPK untuk membuat HPS dan yang menandatangani dan mengesahkan adalah PPK Pak Nicodemus Tari.
Bahwa, saksi pernah diminta PPK agar Penyusunan harga yang dibuat oleh saksi Identik dengan HPS.
Bahwa, kegiatan pengawasan yang saksi lakukan adalah :
Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2.
Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Dengan kontraktor PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya bernama terdakwa JOHN SEHERTIAN
Masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Aguustus 2015
Bahwa, untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua terdapat 2 (dua) Kali Addendum Kontrak yang melampaui TA.2015 salah satunya adalah Adendum kepada perusaahaan PT. Pedro Jaya Abadi dengan Direktur terdakwa Johan Sahertian dengan perician :
Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2.
Dengan kontraktor PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya bernama JOHN SEHERTIAN
Masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Aguustus 2015.
Adendum I nomor : 536/025/Prindakop/SR/AD-FTG/VII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015.
Adendum II nomor : 536/081.1/Prindakop/SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Bahwa, untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam TA.2015 sampai dengan batas akhir Adendum belum juga dilakukan PHO salah satunya adalah PT. Pedro Jaya Abadi dengan Direktur atas nama Johan Sahertian.
Bahwa, saksi juga ikut dalam pemeriksaan bersama - sama dengan Ahli dari Politehnik Negeri Kupang
Bahwa, sepengetahuan saksi, untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam kontrak berlaku Tahun Tunggal dengan jenis kontrak adalah Kontrak Harga Satuan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
BB No urut 30 Tentang 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015.
BB No urut 48 Tentang 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo
BB No urut 105 Tentang 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015
BB No urut 128 Tentang 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo.
BB No urut 169 Tentang 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan tambak garam 100 Ha TA.2015 oleh CV. Konindo
BB No urut 276 Tentang 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Bahwa, sesuai sampai dengan batas akhir Addendum II PT. Pedro Jaya Abadi hanya menyelesaikan 5 Ha fisik terpasang
Bahwa, setahu saksi, terdakwa Johan Sahertian sampai dengan tahun 2017 ada menyelesaian 6 Ha fisik tambak garam dan pada saat melakukan pemeriksaan setempat pada bulan September 2017 sudah mencapai 7 Ha fisik tambak garam terpasang.
Bahwa, masa kontrak pengawasan saksi sesuai kontrak berakhir pada tahun 2015 dan tidak ada perpanjangan waktu.
Bahwa, jika diperhitungkan sesuai dengan nilai uang yang sudah diterima dan sesuai dengan kontrak, maka terdakwa seharusnya terdakwa Johan Sahertian harus menyelesaikan 11, 5 Ha fisik tambak garam dan bukan 5 Ha.
Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kendala terutama mengenai lokasi pekerjaan / tanah lokasi tambak karena banyak masyarakat pemilik hak ulayat yang tidak bersedia memberikan tanah untuk dijadikan sebagai lokasi pekerjaan tambak garam serta faktor cuaca yang tidak mendukung.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, terkait dengan pekerjaan tambak fisik tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua saksi sebagai Ketua Pokja ULP untuk TA. 2015
Bahwa, yang duduk sebagai Pokja Pengadaan 2015 adalah :
J.M. Robinson Taga, ST ( selaku Ketua)
Dedy Syahmadi, SPI (selaku Sekretaris)
Rowi Hau Dima (selaku anggota )
Herry O. Korenguru, ST (selaku Anggota )
Roynal A. Lepang, SE (selaku Anggota )
Bahwa, mengenai Rencana Umum pengadaan setahu saksi sudah diumumkan oleh Lewi Tandirura, SE melalui LPSE Kabupaten Sabu Raijua untuk 8 (delapan paket pekerjaan di tahun 2015
Bahwa, Tugas pokok saksi selaku Pokja ULP adalah :
Menetapkan dokumen pengadaan Barang / Jasa
Menetapkan nilai jaminina penawaran
Menilai kualifikasi penyedia
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga
Menjawab sanggahan
Mengumumkan paket pekerjaan ke Website dan Papan pengumuman resmi
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
Menetapkan pemenang lelang.
Bahwa, seingat saksi Pak Nicodemus R Tari pernah bertemu dengan saksi di Kantor ULP kabupaten Sabu Raijua dan saksi pada saat itu hendak menyerahkan HPS, Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis kepada Pokja ULP.
Bahwa, mengenai Pengumuman dilakukan melalui LPSE akan tetapi untuk pelaksanaan Pendaftaran, Pemasukan dokumen penawaran, Aanwisjing, Evaluasi sampai dengan penetapan pemenang lelang dilakuan secara manual.
Benar, bahwa yang menjabat sebagai Kepala ULP adalah Pak Ir. Lay Rohi, MT
Bahwa, mengenai merk tidak disebutkan, hanya volume Geomembran yang disebutkan dalam Pengumuman.
Bahwa, dalam pelaksanaan Aanwisjing tidak ada perubahan Klausal pasal dokumen Pengadaan yang dibuat oleh Panitia dan terkait dengaan jenis pekerjaan pembangunan tambak garam adalah Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak garam.
Bahwa, mengenai tata Cara pembayaran sesuai dokumen kontrak adalah Pembayaran dilakukan sesuai dengan pekerjaan yang terpasang dilapangan , tidak termasuk alat dan bahan yang ada di lapangan.
Bahwa oleh karena tidak ada perubahan klausal dalam dokumen lelang, maka tata cara pembayaran adalah sesuai dengan pekerjaan terpasang dan bukan bahaan atau material di lapangan.
Bahwa, sesuai dengan Klausal Dokumen lelang bahwa Jenis Kontrak yang disepakati sesuai Berita Acara Aanwisjing adalah Kontrak Harga Satuan dan Kontrak tahun jamak.
Bahwa, saksi membenarkan Barang Bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam Persidangan berupa Dokumen Pelelangan untuk paket pekerjaan pembanguann fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 Tahun 2015 yang dimenangan oleh PT. Pedro Jaya Abadi.
Bahwa, Yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam TA.2015 sesuai hasil evaluasi Pokja adalah salah satunya adalah Paket Sabu Barat -2 adalah PT. Pedro Jaya Abadi dengan Direkturnya adalah terdakwa Johan Sahertian dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.997.552.000,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
CHRISTIAN TAMBENGI;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, terkait dengan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam saksi sebagai Panitia Peneliti Kontrak dan Panitia Pemeriksa pekerjaan.
Bahwa, Yang menjabat sebagai Panitia Peneliti Kontrak adalah saksi sendiri, Nurfaisal, Esthon Funai dan kami juga sebagai Panitia Pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa, tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Panitia peneliti Kontrak adalah melakukan penelitian dan usulan Addendum Kontrak sesuai dengan permohonan addendum dari rekanan.
Bahwa, selaku Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan tugas pokok saksi adalah melakuan pemeriksaan hasil pekerjaan , melakukan pengujian, dan menandatangani kontrak.
Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2.
Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Dengan kontraktor PT.PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya adalah terdakwa JOHAN SAHERTIAN
Masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Aguustus 2015
Bahwa, untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua terdapat 2 (dua) Kali Addendum Kontrak yang melampaui TA.2015 salah satunya adalah
Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2.
Dengan kontraktor PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya bernama JOHN SEHERTIAN
Masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Aguustus 2015.
Adendum I nomor : 536/025/Prindakop/SR/AD-FTG/VII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015.
Adendum II nomor : 536/081.1/Prindakop/SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Bahwa, saksi dan beberapa anggota Panitia peneliti Kontrak tidak pernah diundang oleh PPK untuk melakukan rapat pembahasan mengenai Addendum Kontrak yang diajukan oleh rekanan.
Bahwa, saksi hanya menandatangani saja dokumen yang diberikan oleh PPK karena semuanya sudah dibuat oleh PPK.
Bahwa, menganai kenapa sampai dilakukan Addendum sampai 2 kali sesuai dengan apa yang disampaikan oleh PPK karena ada masalah lahan yang dikomplain oleh warga pemilik hak ulayat.
Bahwa, saksi dan tim tidak melakukan penelitian tentang kemampuan dari perusahaan yang mengajukan addendum
Bahwa, sepengetahuan saksi dengan adanya addendum karena adanya permohonan dari rekanan melalui PPK kemudian Panitiapeneliti Kontrak melakukan evaluasi dan menandatangani usulan perpanjangan waktu.
Bahwa, sebagai Panitia pemeriksa pekerjaan fisik tambak garam setahu saya untuk 2015 hanya 3 perusahaan saja yang sudah dilakukan PHO yaitu CV Rientria, CV, PT. Marga Rafiqi Jaya, PT. Tehnik Mandiri Sejati sedangkan yang dikerjakan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi belum dilakukan PHO karena belum selesai dikerjakan.
Bahwa, kalau FHO sampai dengan saat ini belum dilakukan.
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan yang di kerjakan oleh terdakwa Johan Sahertian sampai dengan batas Akhir Adendum ke-2 baru menyelesaikan 5 Ha fisik tambak garam terpasang.
Bahwa, saksi juga pernah mengikuti pemeriksaan bersama tim Ahli dari Politehnik Negeri Kupang dan dari hasil pemeriksaan sudah 7 Ha fisik terpasang pada tahun 2017.
Bahwa, sampai dengan saat ini tahun 2018 saksi juga belum mengetahui berapa Ha yang sudah diselesaikan karena saksi juga sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan.
Atas keterangan saksi , terdakwa membenarkannya.
MUSANGWAH BUDIMAN
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, terkait dengan pekerjaan tambak garam di Sabu Raijua saksi sebagai penyedia Geomembran dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia.
Bahwa, jabatan saksi di PT. Multi Pro Inviro adalah sebagai direktur Marketing dan Dirutnya adalah Pak Theodorus Tiara.
Bahwa, pada tahun 2015 Almarhum Jhon Titariuw menghubungi saksi terkait dengan pengadaan Geomembran di Sabu Raijua.
Bahwa, saksi pernah ke Sabu Raijua bersama – sama dengan Pak Theodorus Tiara untuk melihat proyek tambak garam milik Jhon Titariuw 2014.
Bahwa, pada tahun 2015 saksi diminta oleh John Titaruw ke Sabu dan bertemu dengan LEWI TANDIRURA
Bahwa, pada saat pertemuan dengan terdakwa adalah membicarakan mengenai pekerjaan Jhon Titariuw
Bahwa, saksi pernah memberikan surat dukungan pengadaan Geomembran dan saksi menginap di Kupang tepatnya di Hotel On The Rock sekitar bulan Maret 2015.
Bahwa, pada saat 2015 saksi memberikan surat dukungan Geomembran kepada terdakwa Johan Sahertian
Bahwa, selain pada bulan Maret 2015, pada akhir tahun 2015 saksi juga pernah datang ke Kupang dan menginap di Hotel Kristal dalam rangka untuk memberikan surat dukungan Geomembran untuk pekerjaan Tambak Garam 2016
Bahwa, sepengetahuan saksi penyuplai geomembran bukan hanya PT. Multi Pro Inviro Indonesia akan tetapi masih banyak yang lainnya namun saksi tidak mengetahui persis.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa BB Nomor urut 190 tentang 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia. yang harga sebelum PPN dan PPH adalah sebesar Rp.18.700/M2
Bahwa, sepengetahun saksi selain surat dukungan , ada juga pemesanan Geomembran kepada Perusahaan PT. Multi Pro Inviro Indonesia untukk pekerjaan tambak garam di Sabu Raijua diantaranya kepada PT.Pedro jaya Abadi.
Bahwa, PT. Pedro Jaya Abadi, yang dipesan oleh JOHAN SAHERTIAN, berdasarkan konfirmasi order tanggal 04 Mei 2015 .
Bahwa, untuk PT. Pedro Jaya Abadi yang dipesan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN, dengan harga Rp. 20.250,- x 140.154 M², total = Rp.2.838.118.500,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) dengan perhitungan barang diambil sendiri/langsung gudang (ekswork gudang) oleh pembeli di Gudang PT. Multi Pro Enviro Indonesia di Jalan Weringin Anom Legundi Gresik – Jawa Timur.
Bahwa, Geomembran pesanan PT. Pedro Jaya Abadi, yang dipesan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN, diambil dari Gudang PT. Multi Pro Enviro Indonesia di Jalan Weringin Anom Legundi Gresik - Jawatimur pada tanggal :
20 Mei 2015 sebanyak 16 rol = 47.712 M²
21 Mei 2015 sebanyak 16.rol = 47.712 M²
21 Mei 2015 sebanyak 15 rol = 44.730 M²
untuk pengambilan geomembrane tersebut pihak pemesan mengirimkan kontainer ke gudang PT. Multi Pro Enviro Indonesia selanjutnya kami melakukan loading goemembran kedalam kontainer. Untuk tujuan pengiriman nya ke Kupang.
Bahwa, Dari total pesananan sebesar Rp. 2.838.118.500,- ditambah ongkos pengiriman sebesar Rp. 140.154.000,- PT. Pedro Jaya Abadi melakukan pembayaran :
Tanggal 15 Juli 2015 sebesar Rp. 2.400.000.000,-
Sedangkan sisa pembayaran + ongkos pengiriman sebesar Rp.578.272.500,- belum dibayarkan sampai dengan saat ini
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
NURFAISAL;
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, keterkaitan saksi dengan pekerjaan Tambak garam pada tahun 2015 saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak, pada kegiatan Pembangunan/Pekerjaan Tambak Garam pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua dan Tahun 2015 dan 2016 saksi ditujuk sebagai Sekretaris PHO dalam kegiatan Pembangunan/Pekerjaan Tambak Garam pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua dan Tahun 2015 dan 2016 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua Nomor : 536/04/Perindag/SR/SK/VIII/2015 Tanggal 06 Agustus 2015 sesuai dengan Barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan.
Bahwa, tugas saksi sebagai Panitia peneliti Kontrak dan Panitia PHO adalah tugas dan tanggung jawab saksi selaku sekretaris peneliti kontrak adalah : Melakukan pemeriksaan kontrak apabila ada perubahan terkait waktu, volume, dan biaya.
Bahwa, selaku Panitia Peneliti Kontrak selain saksi ada juga Pak Cristian Tambengi selaku Ketua, saksi sendiri selaku Sekretaris dan Pak Kevin Esthon Funay, Amd selaku Anggota.
Bahwa, selaku Sekretaris Panitia peneliti Kontrak juga ada pak Cristian Tambengi selaku Ketua dan Pak Kevin Esthon Funay, Amd selaku Anggota
Bahwa TA. 2015 sumber anggrannya bersumber dari APBD Kab. Sabu Raijua yang nilai nominalnya saksi tidak ingat secara paasti
Bahwa, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran tahun 2015 adalah Lewi tandirura, SE
Bahwa, yang menjabat sebagai PPK tahun 2015 adalah Nicodemus R Tari, ST
Bahwa, bendahara Pengeluaran Dinas Perindagkop adalah Ibu Jublina M Siokain.
Bahwa, untuk pekerjaan Tambak Garam yang dilaksanakan dalam Tahun 2015 sebanyak 8 Paket salah satunya yang dikerjakan oleh terdakwa Johan Sahertian selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2. Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 26 Agustus 2015
Bahwa, setahu saksi untuk pekerjaan fisik tambak garam pada Tahun 2015 ada dilakukan Addendum sebanyak 2 (dua) kali untuk beberapa perusahaan dan ada yang Addendumnya melampaui tahun anggaran 2015 salah satunya untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Johan Sahertian.
Bahwa, setahu saksi untuk Addendum harus ada permohonan dari rekanan pelaksana pekerjaan tambak garam kepada PPK, selajutnya PPK memerintahkan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Addendum dan memberikan Pendapat/ Justifikasi kepada PPK apakah permohonan Addendum itu dapat atau tidak disetujui.
Bahwa, saksi selaku panitia peneliti kontrak tidak pernah melakukan pemeriksaan bersama dengan pihak PPK, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas atas permohonan Addendum dan pemeriksaan dilapangan, karena semua dokumen sudah dipersiapkan oleh PPK sehingga kami selaku Panitia peneliti Kontrak hanya menandatangani saja persetujuan Addendum Kontrak.
Bahwa, sepengetahuan saksi Pekerjaan Fisik Tambak Garam tahun 2015 ada dilakukan addendum kontrak untuk paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam.
Bahwa, setahu saksi adapun addendum kontrak TA. 2015 yaitu :
Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2.
Dengan kontraktor PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya bernama JOHAN SAHERTIAN
Masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015
Adendum I nomor : 536/025/Prindakop/SR/AD-FTG/VII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015.
Adendum II nomor : 536/081.1/Prindakop/SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
Barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa Addendum Surat Perjanjian Kontrak. Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2. Dengan kontraktor PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya bernama JOHAN SEHERTIAN. :
Adendum I nomor : 536/025/Prindakop/SR/AD-FTG/VII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015.
Adendum II nomor : 536/081.1/Prindakop/SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Ya, saksi kenal dengan dokumen tersebut.
Bahwa benar nama dan tandatangan dalam dokumen/surat yaitu :
Surat Nomor : 536/009/Perindagkop-SR/UN-FTG/VIII/2015 Tanggal 19 Agustus 2015. Perihal undangan Rapat yang ditujukan kepada Para Anggota Panitia Peneliti Kontrak, Kuasa Direktur PT. Gakesa Consulindo dan Direktur Utama PT. Pedro Jaya Abdi.
Surat Nomor : 536/077/Perindagkop-SR/UN-FTG/XI/2015 Tanggal 17 Nopember 2015. Perihal undangan Rapat yang ditujukan kepada Para Anggota Panitia Peneliti Kontrak, Kuasa Direktur PT. Gakesa Consulindo dan Direktur Utama PT. Pedro Jaya Abdi
Daftar Hadir Rapat Evaluasi Tanggal 22 Agustus 2015.
Risalah Rapat Perhitungan Kembali Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2 TA. 2015.
Berita Acara Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2 TA. 2015 Nomor : 536/014/Perindagkop-SR/BAE-FTG/VIII/2015, Tanggal 22 Agutus 2015.
Adalah nama dan tandatangan saksi
Saksi menandatanganinya di Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sabu raijua, waktunya pasti saksi sudah lupa tapi antara satu atau dua hari dari tanggal surat.
Saksi tidak tahu siapa yang membuat konsep atas surat-surat yang saksi tandatangani akan tetapi yang menyerahkan dokumen/surat-surat tersebut untuk saksi tandatangani adalah Kontraktor PT.Pedro Jaya Abadi.
Saksi sendiri tidak pernah mengikuti rapat, sebagaimana dalam berita Acara tersebut, saksi tidak tahu apakah ada rapat tersebut atau tidak.
Alasan saksi mau tandatangan karena alasan memperpanjang masa kontrak karena ada masalah masalah lahan, sehingga terhadap kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan .
Pihak yang meminta saksi untuk tandatangan yaitu Kontraktor PT. Pedro Jaya Abdi.
tidak ada paksaan saat saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut hanya karena pertimbangan yang disampaikan oleh Kontraktor maka saksi pun mau untuk tandatangan.
Saksi tidak pernah menerima barang sesuatu berupa uang atau hadiah atas tandatangan yang saksi lakukan tersebut.
Perpanjangan waktu yang diberikan PT. Pedro Jaya Abadi selama 90 hari dari jangka waktu kontrak awal 150 hari sehingga menjadi 240 hari terhitung mulai 30 Maret 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015; dan Addendum ke-2 510 hari terhitung mulai tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Saksi tidak tahu berapa progres fisik pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi pada saat dilakukan addendum.
Sampai dengan berakhirnya kontrak saksi tidak tahu berapa progres fisik pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan PT Pedro Jaya Abadi
Belum dilakukan PHO dan FHO sampai dengan sekarang.
Saksi tidak tahu Berapa nilai pembayaran yang telah diberikan kepada rekanan PT. Pedro Jaya Abadi;
Sampai saat ini saksi tidak tahu berapa berapa fisik tambak garam yang diselesaikan oleh PT. Pedro Jaya Abadi.
Bahwa, mengenai penyelesaian pekerjaan setahu saksi untuk PT. Pedro Jaya Abadi pada akhir Addendum Kontrak sudah menyelesaikan 6 Ha fisik terpasang pekerjaan tambak garam untuk paket Sabu Barat -1.
Bahwa, pada tahun 2017 saksi juga ikut dalam pemeriksaan fisik pekerjaan bersama – sama dengan Ahli dari Politehnik Negeri Kupang pada bulan September 2015 dan terlihat pekerjaan yang dikerjakan terdakwa Johan Sahertian sudah mencapai 7 Ha fisik terpasang
Bahwa, sampai dengan saat ini bulan April tahun 2018 saksi tidak mengetahui realisasi fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi karena saksi tidak pernah mengikuti / melakukan pemeriksaan, sehingga setahu saksi masih tetap 7 Ha fisik tambak garam yang sudah terpasang dilapangan.
Bahwa, kalau mengenai PHO belum dilakukann melainkan hasil produksi tambak garam dan hasil penjualannya masuk sebagai aset Pemda Kabupaten Sabu Raijua dan dicatat sebagai PAD.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
KEVIN ESTON FUNAY;
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, keterkaitan saksi dengan pelaksanaan pekerjaan fisik tambak garam TA 2015 pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua yaitu saksi selaku Panitia Penliti Kontrak sekaligus sebagai Panitia PHO.
Bahwa, sebagai Panitia Peneliti Kontrak dan Panitia PHO dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tambak garam 2015 pada Dinas pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 536/04/Perindag-SR/SK/VII/2015 tanggal 06 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh LEWI TANDIRURA, SE
Bahwa, selain saksi ada juga saksi lain yang masuk dalam Panitia peneliti Kontrak dan Panitia PHO antara lain CHRISTIAN TAMBENGI selaku Ketua dan NURFAISAL selaku Sekretaris.
Bahwa untuk Panitia PHO untuk pekerjaan tambak garam tahun 2016 selain saksi, ada juga teman – temna saksi yang lainnya antara lain SAMUEL MODOK selaku Ketua dan NURFAISAL selaku Sekretaris.
Tugas dan tanggung jawab Panitia Peneliti kontrak yaitu :
Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan evaluasi hasil kajian terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Membuat justifikasi terhadap hasil pemeriksaan pekerjaan di lapangan.
Selaku Panitia Peneliti kontrak kami bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemilik pekerjaan.
Bahwa, sedangan tugas dan tanggungjawab selaku Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO) yaitu :
Melakukan pemeriksaan administrasi, pengukuran dilapangan dan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan lapangan.
Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Selaku Panitia Peneliti kontrak kami bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemilik pekerjaan.
Bahwa, sumber anggaran untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2015 bersumber dari APBD II Kabupaten Sabu Raijua yang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Bahwa benar, pada tahun 2015 selaku KPA adalah LEWI TANDIRURA, SE, sedangkan PPK adalah Pak NICODEMUS R. TARI, ST, sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah JUBLINA MARYANCE SIOKAIN. Sedangkan pelaksana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 adalah terdakwa JOHAN SAHERTIAN.
Bahwa, mengenai pemeriksaan dan Penelitian Kontrak, saksi tidak mengetahui sama sekali karena saksi tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah melihat dokumen kontrak maupun dokumen lainnya terkait dengan tugas saksi sebagai Panitia Peneliti Kontrak maupun Panitia PHO.
Bahwa, setahu saksi untuk Addendum harus ada permohonan terlebih dahulu dari rekanan kepada PPK kemudian PPK memerintahkan kepada Panitia Peneliti Kontrak untuk melakukan penelitian atas permohonan dengan melakukan pemeriksaan dilapangan selanjutnya memberikan Justifikasi apakah dapat atau tidak diberikan addendum kontrak.
Bahwa, setahu saksi sebelum disetujui Addendum PPK wajib mengetahui kemampuan dari pelaksana pekerjaan .
Bahwa, setahu saksi selaku panitia peneliti kontrak saksi tidak pernah ikut dalam pemeriksaan bersama dilapangan sehingga saksi tidak mengetahui apakah sebelum diterbitkannya SPMK ada dilakukan pemeriksaan bersama atau tidak.
Bahwa, seingat saksi dalam Pekerjaan Fisik Tambak Garam Di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 ada beberapa kontrak yang dilakukan addendum namun saksi tidak ingat pasti berapa banyak kontrak pekerjaan yang dilakukan addendum. saksi hanya disodorkan dokumen-dokumen terkait addendum untuk dindatangani kemudian saksi tandatangani saja.
Bahwa, saksi membenarkan Barang Bukti yang dihadiran Penuntut Umum dalam persidangan berupa :
Barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa Addendum Surat Perjanjian Kontrak. Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2. Dengan kontraktor PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Kuasa Direkturnya bernama JOHN SEHERTIAN. :
Adendum I nomor : 536/025/Prindakop/SR/AD-FTG/VII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015.
Adendum II nomor : 536/081.1/Prindakop/SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Ya, saksi kenal dengan dokumen tersebut.
Bahwa benar nama dan tandatangan dalam dokumen/surat yaitu :
Surat Nomor : 536/009/Perindagkop-SR/UN-FTG/VIII/2015 Tanggal 19 Agustus 2015. Perihal undangan Rapat yang ditujukan kepada Para Anggota Panitia Peneliti Kontrak, Kuasa Direktur PT. Gakesa Consulindo dan Direktur Utama PT. Pedro Jaya Abdi.
Surat Nomor : 536/077/Perindagkop-SR/UN-FTG/XI/2015 Tanggal 17 Nopember 2015. Perihal undangan Rapat yang ditujukan kepada Para Anggota Panitia Peneliti Kontrak, Kuasa Direktur PT. Gakesa Consulindo dan Direktur Utama PT. Pedro Jaya Abdi
Daftar Hadir Rapat Evaluasi Tanggal 22 Agustus 2015.
Risalah Rapat Perhitungan Kembali Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2 TA. 2015.
Berita Acara Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar paket Sabu Barat – 2 TA. 2015 Nomor : 536/014/Perindagkop-SR/BAE-FTG/VIII/2015, Tanggal 22 Agutus 2015.
Adalah nama dan tandatangan saksi
Saksi menandatanganinya di Kantor Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sabu raijua, waktunya pasti saksi sudah lupa tapi antara satu atau dua hari dari tanggal surat.
Saksi tidak tahu siapa yang membuat konsep atas surat-surat yang saksi tandatangani akan tetapi yang menyerahkan dokumen/surat-surat tersebut untuk saksi tandatangani adalah Kontraktor PT.Pedro Jaya Abadi.
Saksi sendiri tidak pernah mengikuti rapat, sebagaimana dalam berita Acara tersebut, saksi tidak tahu apakah ada rapat tersebut atau tidak.
Alasan saksi mau tandatangan karena alasan memperpanjang masa kontrak karena ada masalah masalah lahan, sehingga terhadap kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan .
Pihak yang meminta saksi untuk tandatangan yaitu Kontraktor PT. Pedro Jaya Abdi.
tidak ada paksaan saat saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut hanya karena pertimbangan yang disampaikan oleh Kontraktor maka saksi pun mau untuk tandatangan.
Saksi tidak pernah menerima barang sesuatu berupa uang atau hadiah atas tandatangan yang saksi lakukan tersebut.
Perpanjangan waktu yang diberikan PT. Pedro Jaya Abadi selama 90 hari dari jangka waktu kontrak awal 150 hari sehingga menjadi 240 hari terhitung mulai 30 Maret 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015; dan Addendum ke-2 510 hari terhitung mulai tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 20 Agustus 2016.
Saksi tidak tahu berapa progres fisik pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi pada saat dilakukan addendum.
Sampai dengan berakhirnya kontrak saksi tidak tahu berapa progres fisik pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan PT Pedro Jaya Abadi
Belum dilakukan PHO dan FHO sampai dengan sekarang.
Saksi tidak tahu Berapa nilai pembayaran yang telah diberikan kepada rekanan PT. Pedro Jaya Abadi;
Sampai saat ini saksi tidak tahu berapa berapa fisik tambak garam yang diselesaikan oleh PT. Pedro Jaya Abadi.
Bahwa, yang menyerahkan dokumen-dokumen addendum kontrak pekerjaan tambak garam untuk saksi tandatangani yaitu dari pihak kontraktor (pelaksana lapangan) dari perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tambang garam di Sabu Raijua
Bahwa, pernah juga saksi dipanggil pak NICODEMUS R. TARI, ST selaku PPK untuk menandatangani addendum kontrak pekerjaan di kantor Dinas Peridustrian dan Perdagangan Sabu Raijua.
Bahwa, mengenai tanggal pasti penandatanganan dokumen-dokumen tersebut saksi sudah tidak ingat lagi karena para rekanan pelaksana yang membawa dokumen-dokumen tersebut tidak datang sekaligus, namun dalam waktu yang berbeda, namun biasanya pada saat akan mengajukan addendum para rekanan (pelaksana lapangan) menghubungi saksi melalui HP kemudian mereka membawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor saksi yaitu di Dinas PU dan kemudian saksi tandatangani dan juga saksi pernah menandatangani dokumen-dokumen addendum diruang kerjanya pak NICODEMUS R. TARI, ST selaku PPK di kantor Dinas Peridustrian dan Perdagangan Sabu Raijua.
Bahwa, dokuemen-dokumen terkait dengan addendum yang saksi tandatangani yaitu Berita Acara Rapat dan Pertimbangan Teknis.
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen tersebut karena pada saat diantarkan kepada saksi dokumen-dokumen tersebut sudah dijilid.
Bahwa, tidak pernah dilakukan rapat bersama antara Panitia Peneliti Kontrak, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pemeriksaan lapangan dan sebelum pantia peneliti kontrak membuat Pertimbangan Teknis.
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa progres pekerjaan dari masing-masing paket pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh rekanan pelaksana pada saat dilakukan addendum, karena saat akan mendatangani dokumen-dokumen tersebut saksi hanya melihat permasalahan yang dijadikan sebagai alasan dilakukannya addendum, dan juga saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan sehingga tidak mengetahui berapa perogres pekerjaan yang telah dikerjakan oleh rekanan.
Bahwa, untuk pekerjaan tambak garam tahun 2015 ada 3 paket pekerjaan yang dilakukan PHO di tahun 2015 sedangkan yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi dengan direkturnya atas nama terdakwa JOHAN SAHERTIAN belum dilakukan PHO karena belum selesai dikerjakan
Bahwa, saksi mengetahui sudah adanya PHO berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari pak CHRISTIAN TAMBENGI selaku Ketua Panitia PHO bahwa ada dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan yang dilakukan oleh CHRISTIAN TAMBENGI selaku Ketua Panitia PHO bersama-sama dengan Kontraktor pelaksana dan Konsultan Pengawas.
Bahwa, pada tahun 2015 saksi selaku anggota panitia peneliti kontrak pernah menolak mendatangani dokumen addendum 1 paket pekerjaan di lokaksi Sabu Barat-Kolouju, yang diantar oleh Staf dari PT. Pedro Jaya Abadi, karena tidak melampirkan surat keterangan dari desa maupun kecamatan bahwa benar ada terjadi permaasalahan sosial (masalah lahan), namun setelah Staf dari PT. Pedro Jaya Abadi saksi dihubungi melalui HP oleh pak NICODEMUS TARI selaku PPK dan menyampaikan kepada saksi agar saksi menandatangani dekumen tersebut dan pak NICO juga mengatakan bahwa ini kebijakan pimpinan jadi tandatangani saja sehingga saksi mengatakan iya nanti saksi tandatangan, dan beberapa waktu kemudian datang Staf dari PT. Pedro Jaya Abadi membawa dokumen addendum tersebut dan saksi tandatangani.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa Adenddum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015, Pekerjaan Pembuatan Tambak Garam seluas 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) di Kabupaten Sabu raijua Dengan Nilai Kontrak Rp.6.997.522.000 TA. 2015 Antara Satker Perangkat Daerah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua dan PT. Pedro Jaya Abadi dan saksi kenal dengan dokumen tersebut.
Bahwa, nama dan tandatangan yang ada pada Daftar Hadir Rapat Evaluasi dan Berita Acara Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah nama dan tandatangan saksi sebagaimana Barang Bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan.
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen tersebut.
Bahwa, Saksi menandatangani dokumen tersebut di kantor saksi yaitu di Dinas PU Sabu Raijua.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa Adenddum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :536/081.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015, Pekerjaan Pembuatan Tambak Garam seluas 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) di Kabupaten Sabu raijua Dengan Nilai Kontrak Rp.6.997.522.000 TA. 2015 Antara Satker Perangkat Daerah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua dan PT. Pedro Jaya Abadi, dan saksi kenal dengan dokumen tersebut.
Bahwa, nama dan tandatangan yang ada pada Berita Acara Panitia Peneliti Kontrak dan Pertimbangan Teknis (tecknical justification) adalah nama dan tandatangan saksi sebagaimana barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum.
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen tersebut Berita Acara Penelitian Permohonan Addendum
Bahwa, walaupun saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilapangan namun sesuai dengan penyampaian Ketua Panitia PHO Pak Christian Tambengi bahw apekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa Johan Sahertian selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sudah mencapai 6 Ha fisik terpasang.
Bahwa, saksi juga ikut dalam pemeriksaan dengan Tim Ahli Politehnik Negeri Kupang pada saat pemeriksaan setempat dengan Majelis hakim dan diketahui bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Pedro Jaya Abadi sudah diselesaikan 7 Ha fisik terpasang pada bulan September 2017.
Bahwa, mengenai penyelesaian pekerjaan di Tahun 2018 saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah terlibat dalam melakukan pemeriksaan dilapangan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa juga mengajukan 2 (dua) orang saksi A De Charge / saksi meringankan masing – masing sebagai berikut :
PETRUS PENU :
Didepan persidangan dan dibawah sumpah saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga .
Bahwa, saksi sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang diperjakan oleh terdakwa Johan Sahertian dilapangan untuk mengkoordinir pelaksanaan fisik dilapangan.
Bahwa, saksi mulai dipekerjakan sejak tahun 2015 pada awal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan saat ini.
Bahwa, bahan dan peralatan setahu saksi sudah siap 100 % dilapangan dan tinggal dilakukan pemasangan akan tetapi masih terhalangi dengan tidak adanya lahan.
Bahwa, setelah pelaksanaan pekerjaan sempat ada penolakan dari warga pemilik lahan sehingga pekerja kemudian meninggalkan pekerjaan karena tidak merasa nyaman dengan adanya penolakan dan pencurian yang dilakukan dilapangan.
Bahwa, sesuai dengan yang saksi kerjakan bersama – sama dengan tim pekerjaan tahun 2015 diselesaikan sejumlah 5 Ha.
Bahwa, sampai dengan bulan September 2017 sudah selesai 7 Ha fisik terpasang dilapangan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
DEDDY NDOLU;
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga
Bahwa, saksi juga sebagai orang yang juga dipekerjakan terdakwa untuk pembangunan fisik tambak garam
Bahwa, saksi bekerja sejak tahun 2015 pada saat kontrak ditanda tangani.
Bahwa, persoalan keterlambatan pekerjaan karena pada saat pekerjaan dimulai sudah ada penolakan dari warga pemilik lahan sehingga menghambat pelaksanaan dilapangan.
Bahwa, mengenai semua bahan dan peralatan sudah 100 % disiapkan dilapangan.
Bahwa, sampai dengan tahun 2015 baru 6 Ha yang diselesaikan
Bahwa, sampai dengan bulan September 2017 sudah 7 Ha fisik pembangunan tambak garam sudah terpasang di lapangan.
Bahwa, sampai dengan tahun 2018 ini tidak ada penambahan progres fisik dilapangan.
Bahwa, setahu saksi terhadap 7 Ha fisik tambak garam yang telah terpasang dilapangan sudah berproduksi dan hasilnya sudah dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten Sabu Raijua.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
KETERANGAN AHLI
Menimbang,bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum juga menghadirkan 2 (dua) orang Ahli untuk memberikan keterangan yaitu :
Dr. Ir. MARSINTHA SIMARMORA, ST
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa, Ahli pernah memberikan keterangan yang sudah Ahli sampaikan dalam BAP di Penyidikan Penyidik Kejati NTT
Bhwa benar, Pekerjaan Ahli sebagai Dosen Teknik Sipil di Politeknik Negeri Kupang sejak 1997
Bahwa, Ahli memiliki keahlian dalam manajemen konstruksi bangunan sipil. Bidang keilmuan Ahli pada dasarnya adalah bidang teknik sipil yang pada studi lanjutan S2 dan S3 secara spesifik menekuni manajemen konstruksi.
Bahwa, Keahlian Ahli teregistrasi di Persatuan Insinyiur Indonesia (PII) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan menjadi anggota dewan pakar Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) NTT. Saya juga sebagai ahli perencanaan jalan dan jembatan, dan ahli gedung
Bahwa, Ahli pernah melakukan pemeriksaan secara teknis atas pelaksanaan paket pekerjaan Tambak Garam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kab. Sabu Raijua TA. 2014, 2015 dan 2016
Bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli sejak tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di lokasi pekerjaan fisik tambak garam sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bahwa, dalam pemeriksaan tersebut Ahli sebagai ketua Tim Teknis bersama 3 orang ahli lainnya yaitu Kusa Nope, ST.MT, Aloysius Lake, ST.MT danKolial Alo Kabe, SST.MT. Selain tim Teknis turut hadir pemeriksaan adalah Tim jaksa Penyidik, pihak dari Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, Pihak Kontraktor Pelaksana, kecuali perwakilan PT. Bumi Manguns Karya tidak ada, Pihak Konsultan pengawas.
Bahwa, dasar Ahli melakukan pemeriksaan adalah adanya Surat Permintaan tenaga Ahli dari Kejaksaan Tinggi Nusa tenggara Timur Nomor: B-439/P.3.5/Fd.1/02/2017 tanggal 22 Februari 2017 dan Surat Penugasan dari Pimpinan Politeknik negeri Kupang Nomor Surat tugas : 399/PL.23/HK/2017 tanggal 03 Maret 2017.
Bahwa, tujuan melakukan pemeriksaan adalah :
Untuk menentukan nilai prestasi fisik terhadap kontrak pekerjaan fisik tambak garam tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016;
Untuk menentukan nilai prestasi fisik terpasang kontrak pekerjaan fisik tambak garam tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016;
Bahwa, pemeriksan pekerjaan dilakukan Ahli dengan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Mempelajari dokumen-dokumen pekerjaan;
2. Mencatat material-material yang ada dilapangan;
3. Mengukur pekerjaan yang telah terpasang;
4.Menentukan prestasi fisik terhadap kontrak dan prestasi fisik terpasang;
Bahwa Ahli mendapatkan fotokopi kontrak dari penyidik dan dari kontrak yang saya pelajari tersebut, pekerjaan sesuai kontrak adalah pekerjaan jasa konstruksi;
Bahwa defisini pekerjaan konstruksi menurut pasal 1 ayat 3 Undang-undang No.2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruski adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Bahwa, dari pemeriksaan yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut sebagaimana dalam tabel dibawah ini :
-
-
TAHUN 2015 NO NAMA PERUSAHAAN TARGET (HA) TERPASANG PRESTASI FISIK THDP KONTRAK TERPASANG (HA) (HA) (%) (%) 1 2 3 4 5 6 2 PT. PEDRO JAYA ABADI 14 6 76,79 42,86
-
Bahwa, dari hasil pemeriksaan di lapangan disimpulkan:
Pekerjaan Fisik Tambak Garam TA. 2014 selesai 100% (target 20 HA, terpasang 20 HA).
Pekerjaan Fisik Tambak Garam TA 2015, target luasan 99 HA terpasang 45 HA. Empat kontrak selesai 100% (PHO), dan 4 kontrak tidak selesai.
Pekerjaan Fisik Tambak Garam TA 2015, target luasan 40 HA terpasang 6 HA. Satu kontrak dengan target 30 HA yang terpasang 6 HA. Dua kontrak dengan target masing-masing 5 HA, tidak ada yang terpasang.
Bahwa, Prestasi terhadap kontrak adalah seluruh pekerjaan yang ada dilapangan baik yang terpasang maupun belum terpasang dibandingkan terhadap kontrak sedangkan prestasi fisik terpasang adalah luasan yang terpasang dibandingkan target terpasang yang diharapkan dalam kontrak.
Bahwa, dalam melakukan pemeriksaan , Ahli sudah melakukan pencatatan dan perhitungan atas pekerjaan terpasang, yang belum terpasang dan bahan dan Material yang ada dilapangan
Bahwa, dalam melakukan perhitungan Ahli berpatokan pada syarat Kontrak Yaitu pekerjaan Terpasang dari target yang seharusnya diselesaikan dan hasilnya sebagaimana yang sudah Ahli sebutkan dalam persidangan ini.
Bahwa, karena di dalam Kontrak adalah prestasi yang terpasang di lapangan maka terhadap material yang ada di Lapangan tidak dapat dilakukan perhitungan sebagai progres
Bahwa, terhadap pemeriksaan yang Ahli dan Tim laksanakan sudah dituangkan dalam laporan
Bahwa, Ahli dan Tim juga menghitung bobot ada dilapangan akan tetapi tidak dapat dihitung sebagai Progres karena yang dihitung adalah Proges Fisik terpasang , karena kontraknya mengatur demikian.
Menurut pendapat Ahli walaupun bahan bahan berupa geomembran, pipa dan asesoris serta mesin-mesin pompa telah berada dilokasi pekerjaan tetapi belum terpasang tidak bisa dikategorikan sebagai prestasi Pekerjaan terpasang karena yang dibuthkan oleh pemda adalah pekerjaan yang terpasang bukan bahan dan material
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Dr. Ir.YAHYAH, M.Si
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan.
Bahwa, Ahli pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Ahli membenarkan keterangan yang sudah disampaikan dalam BAP
Bahwa, keahlian yang Ahli miliki berdasarkan Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 020903432514736 tertanggal 07 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI), dan Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli Nomor LKPP/PSAL010/D.IV.3/03/2011 tertanggal 25 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI).
Bahwa, dalam suatu kegiatan perencanaan yang wajib menyiapkan Tempat untuk pelaksanaan pekerjaan adalah PPk dan Pengguna Anggaran
Bahwa dalam penyusunan HPS seharusnya dilakukan dengan mendapatkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan harga yang wajar yang tidak melebihi 15 %
Bahwa, tidak dapat dibenarkan penyusunan HPS dibuat oleh pihak lain , melainkan harus dibuat oleh PPK berdasarkan keahlian yang dimilikinya.
Bahwa, Bentuk kesiapan tempat pelaksanaan pekerjaan adalah harus ada Berita Acara Penyerahan Lokasi Pekerjaan yang diserahkan kepada rekanan oleh PPK.
Bahwa, apabila PPK dan Pengguna Anggaran tidak melakukan penyerahan Lokasi perencanaan pekerjaan maka itu menjadi kesalahgan PPK dan Pengguna Anggaran dan dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah Wajib bagi PPk dan Pengguna Anggaran untuk mempersiapkann lokasi pekerjaan dan jika tidak maka ada kesalahan dalam kegiatan perencanaan
Bahwa, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengguna Anggaran sudah wajib mencantumkan tentang Nilai Pengadaan, Tata Cara Pengadaan, Lokasi pekerjaan dan segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan suatu pekerjaan. Jika hal – hal itu tidak ada maka merupakan kesalahan dari Pengguna Anggaran yang tidak mempersiapkan secara baik pelaksanaan suatu keguatan pengadaan
Bahwa, Apabila dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengguna Anggaran melakukan pemisahan dalam antara pengadaan dan pekerjaan pemasangan , maka itu merupakan kesalahan dari Pengguna Anggaran karena Dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan jasa untuk suatu pekerjaan Konstruksi tidak boleh dipisahkan antara pengadaan dan konstruksi/ pekerjaan terpasang
Bahwa, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 106 Ayat (1) bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
Bahwa, Apabila proses pelelangan yang dilakukan adalah secara Manual maka itu merupakan kesalahan yang seharusnya PPK dan Pengguna Anggaran setelah menerima hasil evaluasi dari Pokja ULP maka wajib untuk menolak hasil evaluasi yang dilakukan secara manual tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 106 Ayat (1) bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik, sehingga proses pengadaan tidak dilakukan secara manual. Karena berdasarkan ketentuan ini maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib dilaksanakan secara elektronik saat Perpres 4/2015 berlaku.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 Ayat (7) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf g bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencengah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa, apabila dalam proses pelelangan terjadi gangguan internet untuk pelaksanaan pelelangan secara Elektronik tidak dimmungkinkan dilakukan dalam daerah kerja, maka proses pelelangan dapat dilakukan pada Daerah/ Kabupaten terdekat atau LPSE propinsi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelelangan secara Elektroik melalui LPSE.
Bahwa, sebelum dilakukan penandatangan SPM / Kontrak wajib dilakukan pengukuran dan pemeriksaan lapangan untuk dapat dilakukan Berita Acara Penyerahan Lokasi pekerjaan dan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 77 Ayat (2) bahwa Pemberian Penjelasan, ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Bahwa, jika tidak ada Berita Acara Penyerahan Lokasi pekerjaan, maka merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK dan pengguna Anggaran.
Bahwa, Pada Pasal 87 Ayat (1) bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadual pelaksanaan.
Kemudian dijelaskan pada Pasal 93 Ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Bahwa, karena dari jenis Kontrak pekerjaan tambak garam sebagaimana barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan adalah Jenis Kontrak Harga Satuan dan tahun tunggal maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 89 Ayat (2) bahwa Pembayaran prestasipekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.Lebih lanjut dijelaskan Pada Pasal 89 Ayat (2a) bahwa Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa, menurut Ahli Penyusunan Dokumen Kontrak yang dilakukan oleh PPK sebagaimana barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan jika dilihat dari tata cara Penyusunan dokumen Kontrak saja sudah salah yaitu PPK menggabungkan antara tata Cara Pembayaran dilakukan dengan 3 cara masing – masing sesuai Kontrak terpasang, Tata Cara Pembayaran Lumpsum sehingga menurut Ahli dokumen yang disusun oleh PPK adalah salah, karena tidak menentukan mengenai tata cara pembayaran.
Bahwa, jika dilihat dari dokumen yang dihadirkan dalam persidangan maka pembayaran harus dilakukan sesuai dengan progres fisik terpasang tidak termasuk material yang ada dilokasi , fisik terpasang ini terkait dengan pembayaran yang wajib dibayarkan kepada rekanan oleh PPK dan Kadis. Dan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 89 Ayat (2) bahwa Pembayaran prestasipekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak lanjut dijelaskan Pada Pasal 89 Ayat (2a) bahwa Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Kemudian Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 93 Ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1.berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2.setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Bahwa, Apabila seseorang yang bukan pegawai tetap/ pengurus suatu perusahaan tidak dapat bertindak mewakili perusahaan lain dengan cara meminjamkan bendera perusahaan untuk melaksanakan suatu pekerjaan karena sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 86 Ayat (5) dan Ayat (6) bahwa Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Penjelasan Pasal 89 Ayat (4) huruf b bahwa contoh kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, antara lain namun tidak terbatas pada sewa menyewa, jasa asuransi dan/ atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum. Lebih lanjut dijelaskan pada Penjelasan Pasal 89 Ayat (4) huruf c bahwa Peralatan dan /atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang, dibayar senilai peralatan dan/ atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji fungsi. Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan.
Bahwa, apabila pembayaran yang dibayarkan melebihi progres yag terpasang maka telah menyalahi ketentuan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan jasa karena kontrak pekerjaan untuk tambak garam adalah kontrak harga satuan sehingga kepada rekanan hanya dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang terpasang.
Bahwa, Addendum dapat dilakukan asalkan masih dalam tahun anggaran yang bersangkutan, jika melampaui tahun Anggaran bukan disebut sebagai Addendum waktu melainkan Addendum tentang Tata Cara Pembayaran.
Bahwa, Apabila Addendum Waktu dilakukan maka sejak tanggal ditanda – tanganinya Addendum tersebut wajib diperhitungkan denda keterlambatan sebesar 1/1000 X Nilai kontrak yang belum terpasang.
Bahwa mengenai Jaminan Pelaksanaan apabila sampai dengan habis jangka waktu pelaksanaan pekerjan dan Addendum tata Cara pembayaran setelah 14 hari sebelum tanggal jatuh tempo PPK wajib melakukan Klaim atas Jaminan pelaksanaan .
Bahwa, Apabila dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak ada dilakukan Addendum Waktu pelaksanaan pekerjaan, maka PPK wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan melakukan Black List atas perusahaan yang melakukan keterlambatan pekerjaan.
Bahwa, jika dilihat dari fakta hukum yang disampaikan oleh penuntut Umum dalam persidangan berupa adanya keterlambatan pekerjaan akibat dari adanya penolakan dari warga pemilik lahan yang mengakibatkan keterlambatan pekerjaan itu merupakan tanggungjawab PPK dan Pengguna Anggaran mengapa tidak mempersiapkan lahan / lokasi pekerjaan sebelumm dilaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa, pemberian Addendum Waktu hanya dapat dilakukan selama 50 hari Kalender dan dapat ditambah asalkan tidak melebihi 50 hari kalender dengan ketentuan Denda atas keterlambatan wajib ditagih oleh PPK.
Bahwa, mengenai surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan harus secara tegas menyebutkan tentang batas waktu penyelesaian pekerjaan dengan catatan tidak meminta penambahan dana, apabila surat pernyataan tidak menyebutkan batas waktu maka itu sudah menyalahi ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa .
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini, terdakwa juga menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yang menguntungkan terdakwa yaitu :
1. DR. SARYONO YOHANES, SH;
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa, Ahli memiliki spesifikasi keahlian pada Hukum Tata Negara.
Bahwa, Ahli sebagai Dosen pada Universitas Nusa Cendana Kupang.
Bahwa, didalam Ketatanegaraan satu – satunya lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara adalah BPK dan tidak ada lembaga lainnnya.
Bahwa, jika ada lembaga lain yang melakukan Audit kerugian negara maka wajib melaporkan kepada BPK.
Bahwa, didalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penjelasan pasal 32 Ayat (1) benar yang berwenang melakukan Audit adalah BPK dan Akuntan Publik.
Bahwa, dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka Yurisprudensi Mahkamah Agung juga dapat dipakai sebagai rujukan / perbandingan terhadap putusan terdahulu mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah.
Bahwa, Ahli juga mengetahui mengenai SEMA Tahun 2016 tentang Kamar Pidana yang menentukan bahwa yang dapat mendeclearkan kerugian negara hanya BPK.
Bahwa benar didalam SEMA itu juga menjelaskan bahwa HAKIM BERDASARAN FAKTA PERSIDANGAN DAN ALAT BUKTI DAPAT MENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.
Bahwa, setiap barang yang telah dibeli dengan uang negara/ uang daerah maka barang tersebut menjadi barang milik negara/ daerah dan bukan milik rekanan pelaksana pekerjaan/ swasta karena barang yang dibeli dari uang negara/ daerah.
Bahwa, dalam pelaksanaan pemerintahan ada hukum bersegi 2 yang mana pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan pembangunan maka harus melibatkan pihak swasta yang didalam pelaksanaannya menggunakan mekanisme perundang – undangan yang berlaku.
Bahwa, apabila dalam pelaksanaan suatu pekerjaan ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi maka penyelesaiannya dilakukan secara perdata karena pemerintah terikat dalam sistem kontrak
Bahwa, apabila didalam pelaksanaan kontrak / perjanjian kedua belah pihak melakukan perbuatan melawan hukum maka negara dengan kewenangannya dapat mengambil alih proses tersebut untuk diproses secara pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Atas pendapat Ahli tersebut terdakwa membenarkannya.
KETERANGAN TERDAKWA JOHAN SAHERTIAN
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa sebagai Direktur PT. Pedro Jaya Abadi dan selaku pelaksana pekerjaan tambak garam Paket Sabu Barat -2 Tahun 2015 di Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, terdakwa sendiri yang melakukan pendaftaran untuk ikut lelang paket pekerjaan tersebut.
Bahwa, setah terdakwa alokasi dana / HPS sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah)
Bahwa, saat pendaftaran sampai dengan pembuktian kualifikasi maupun pengumuman pemenang dilakukan secara manual oleh POKJA ULP.
Bahwa, yang menjadi pengguna Anggaran adalah Lewi Tandirura, SE
Bahwa, yang menjadi PPK adalah Nikodemus R Tari, ST
Bahwa, yang menjadi Bendahara Pengeluaran setahu terdakwa adalah Jublina M Siokain
Bahwa, penawaran yang terdakwa ajukan adalah sebesar Rp.6.997.552.000,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk 14 Ha Fisik Tambak garam di Sabu Barat -2
Bahwa, yang menandatangani kontrak adalah terdakwa bersama dengan Nicodemus R Tari, ST selaku PPK.
Bahwa, terdakwa tidak pernah mengajak PT. Prima Lestari utnuk mendukung terdakwa dalam pelelangan.
Bahwa, secara administrasi memenag tidak ada Berita Acara Serah Terima Lapangan.
Bahwa, pada saat itu Kepala Dinas dan PPK hanya menunjukan bentangan lahan sepanjang pesisir pantai Desa Koloudju yang akan dijadikan lahan tambak garam
Bahwa, pada saat pengukuran dan pematokan benar lahan yang tersedia hampir mencapai 14 Ha .
Bahwa, proses Clearing/ pembersihan lahan sudah dilakukan untuk 14 Ha tersebut, akan tetapi pada saat pelaksanaan pekerjaann pematokan kayu untuk lahan tambak sering mendaat gangguan dari pemilik lahan.
Bahwa, RAB sesuai dengan Dokumen Kontrak yang dihadirkan penuntut Umum didalam persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa, terhadap pekerjaan yang dikerjakan terdakwa terdapat 2 (dua) kali Addendum yang salah satunya melampaui tahun anggaran 2015 yakni sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016.
Bahwa benar dokumen Adendum sebagaimana yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan adalah sebagai berikut :
Pada Adendum I tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 .
Addendum II Kontrak mulai berlaku selama 510 hari Kalender mulai tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 20 Agustus 2016.
Bahwa, sampai dengan berakhirnya Addenum Kontrak terdakwa baru menyelesaikan 6 Ha pekerjaan tambak garam.
Bahwa, terdakwa juga ikut dalam pemeriksaan dengan Ahli Politehnik Negeri Kupang pada bulan Februari 2017 dan benar laporan Ahli tersebut adalah terdakwa baru menyelesasikan 6 Ha lahan fisik tambak garam.
Bahwa, terdakwa juga membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan yang ditanda tangani pada tanggal 19 Agustus 2016 dengan catatan dapat menyelesaikan pekerjaan tanpa meminta penambahan dana dan tanpa adanya batas waktu penyelesaian pekerjaan.
Bahwa, perusahaan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima pembayaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua senilai Rp.5.440.573.358,00 (lima miliar empat ratus empat puluh juta lima ratus tujuh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sesuai dengan Bukti SP2D yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan antara lain :
Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 dengan nilai Rp1.399.504.400
Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp. 2.847.641.579
Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866
Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin IV Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513
Bahwa, terdakwa sudah tidak mampu lagi untuk menyelesaikan pekerjaan dilapangan karena ketidakcukupan dana karena setiap kerusakan selalu terdakwa ganti karena waktu itu belum diserahkan ke Pemda melalui Dinas Perindag Kabupaten Sabu Raijua.
Bahwa, sampai dengan bulan Oktober 2017 terdakwa sudah menyelesaikan 7 (tujuh) Ha lahan tambak garam dari target 14 Ha yang harus diselesaikan.
Bahwa, terhadap pekerjaan ini PPK tidak melakukan Pemutusan Kontrak, PPK tidak melakukan penagihan Denda keterlambatan maupun tidak melakukan Klaim atas jaminan pelaksanaan yang sudah terdakwa serahkan pada saat permintaan pembayaran termin I.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan nya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu sebagai berikut:
-
1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015. 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015. 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan para Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa dipersidangan penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti 1 (satu) bundel dokumen berisi photo-photo pembangunan Tambak Garam sebanyak 7 hektar yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi, yang termasuk di dalamnya pekerjaan tambahan 1 hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi-saksi a de charge, keterangan ahli, keterangan ahli a de charge, keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat-surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan dana untuk program peningkatan kapasitas Iptek Sistem Produksi ( Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi) dengan Kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 2.07.01.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 50.000.000.0000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) diperuntukan untuk melaksanakan 8 (delapan) paket kegiatan pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA yang tersebar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan rincian:
Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Sabu Timur-1) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
Paket Pembangunan fisik tambak garam 6 HA (Paket Sabu Timur -2) dengan Pagu Anggaran 3 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Timur -3) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Liae) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Hawu Mehara ) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 16 HA (Paket Sabu Barat-1) dengan Pagu Anggaran 8 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-2) dengan Pagu Anggaran 7 Milyar;
Pembangunan tambak fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-3) dengan Pagu 7 Milyar
Bahwa untuk pelaksanaan angaran dan kegiatan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha tahun anggaran 2015 tersebut, Bupati Sabu Raijua pada tanggal 07 Januari menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/ KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 yang mengangkat LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JUBLINA M. SIOKAIN, Amd sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE setelah diangkat sebagai Pengguna Angaran, pada tanggal 8 Januri 2015 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP- SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penata Usaha keuangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan NICODEMUS R TARI, ST sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan/ Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2015 LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna anggaran telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 melalui Website LPSE Kabupaten Sabu Raijua, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa pada saat diumumkannya rencana umum pengadaan tersebut belum ada kepastian mengenai lokasi pekerjaan dari 8 Paket pekerjaan yang diumumkan;
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE pada tanggal 28 Januari 2015 telah menyetujui kontrak perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 yang dibuat antara Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan pihak CV. Konindo sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan nilai kontrak Rp.99.817.000 (Sembilan puluh sembilan juta Delapan Ratus Tujuh Belas Juta), padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui Nicodemus R. Tari selaku PPK pada saat menandatangani kontrak tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV.Koninda sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan perencanaan serta mengetahui bahwa tandatangan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV. Koninda dalam Surat Perintah Kerja tersebut dipalsukan oleh Melianus Tupamahu, serta mengetahui bahwa Melianus Tupamahu tidak termasuk sebagai Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Koninda, serta tidak termasuk sebagai tenaga kerja tetap CV. Koninda sehingga tidak berhak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Konida untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan Melianus Tupamahu bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE melakukan identifikasi lokasi potensi pembangunan fisik tambak garam dan selanjutnya menunjuk dan menetapkan lokasi pembangunan fisik tambak garam 100 HA di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Sabu Barat seluas 44 Ha dengan titik Desa Raimedia seluas 16 HA, Desa Koloudju seluas 28 HA, Sabu Timur seluas 31 HA dengan titik lokasi di Desa Bodae seluas 25 HA, dan Desa Eiyada seluas 6 HA, Kecamatan Liae seluas 5 HA dengan titik lokasi desa Halapadji , Kecamatam Hawu Mehara seluas 20 HA dengan titik lokasi tersebar di desa Wadu Medhi seluas 12 HA, Desa Ledeae seluas 6 HA, dan Desa Lobo Hede seluas 2 HA, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui terhadap lokasi yang ditunjuk tersebut belum seluruhnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik dan atau penggarap lahan sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat;
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selanjutnya meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun produk perencanaan berupa gambar rencana, enginer’s estimate, spesifikasi teknis, dan bill of quantity (BOQ) dan untuk kepentingan pembuatan Enginer’s Estimate yang akan menjadi dasar bagi Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, LEWI TANDIRURA, SE bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST meminta Melianus Tupamahu menggunakan Surat penawaran harga HDPE Geomembrane GSE Made In Thailand Technology USA dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia yang diminta dari Ferdinand Latuheru sebagai satu-satunya data untuk menentukan harga geomembran tanpa melalui survey harga pembanding untuk mendapatkan kewajaran harga;
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. tari, ST meminta Melianus Tupamahu merubah komposisi item pekerjaan yaitu semula item pekerjaan pengadaaan dan pemasangan menjadi satu pekerjaan sebagaimana dalam Enginer’s Estimate yang dibuat oleh Melianus Tupamahu untuk pekerjaan fisik tambak garam 20 Ha kabupaten Sabu Raijua tahun 2014 menjadi item pekerjaan yang terpisah dengan maksud agar terdapat alasan untuk membayar perusahaan atau pihak-pihak yang sejak awal sudah diatur untuk memenangkan tender yaitu salah satunya perusahaan milik ;
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk kepentingan proses lelang 8 paket pembangunan fisik tambak garam tahun 2015, atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, Nicodemus R. Tari selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun Harga Perkiraan sendiri dengan komposisi dan nilai yang sama seperti Enginer’s Estimate, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa penyusunan HPS bukanlah tugas dan tanggungjawab Melianus Tupamahu melainkan tugas dan tanggungjawab dari Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui bahwa Enginer’s Estimate yang dijadikan dasar penyusunan HPS tidak didasarkan pada hasil survey sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan HPS;
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima Produk perencanaan dari Melianus Tupamahu berupa Dokumen gambar rencana, Engginer Estimate, Spesifikasi Teknis, dan Bill Of Quantity serta Harga Perkiraan Sendiri selanjutnya atas sepengetahun LEWI TANDIRURA, SE , Nicodemus R. Tari menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku ketua kelompok Kerja Jasa Kostruksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun angaran 2015 yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sabu Raijua Nomor: 307/KEP/HK/2014 Tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015, dengan komposisi Pokja :
Robinson Taga, ST (Ketua);
Dedy Shamhadi, S.PI (Sekretaris);
Rowi Hau Dima (Angota);
Herry O. Korenguru, ST (Anggota);
Reynal A. Lepang, SE (Anggota
Bahwa setelah JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST menerima Rencana Pengadaan dari Nicodemus R. Tari selanjutnya membuat Dokumen pengadaan untuk kepentingan proses pelelangan Paket Pembangunan fisik tambak garam Lokasi Sabu Raijua;
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 Kelompok Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 menerbitkan surat pengumuman untuk 4 (empat) paket Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 secara manual dengan alasan LPSE kabupaten Sabu Raijua belum siap dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik dengan masa pengumuman selama 10 hari terhitung tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2015 yaitu :
1. Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Hektar (Paket Sabu Timur -1 ) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 10 M
2. Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Timur-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 3 Milyar
3. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 8 M
4. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan nilai 7 M
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 pukul 09.00 wita, terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya mendaftarkan perusahaannya pada paket Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) yang sejak semula telah direncanakan untuk dikerjakannya dan untuk mendukung PT. Pedro Jaya agar dapat memenangkan paket tersebut maka terdakwa JOHAN SAHERTIAN juga meminta WILIAM BUNDA mendaftarkan PT. Anisa Prima Lestari yang surat surat perusahaan serta Cap perusahaan didapatkan dari FRIET OLDRIN ANGI untuk mendukung perusahaannya pada paket tersebut, selain itu JOHN TITARIUW selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Manguns Karya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara meminta Samuel Maure mendaftarkan PT. Mojo Wijaya Karya pada paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Februari 2015, FRANSISKUS X.E LIE juga mendukung dengan cara melalui stafnya Jeskiel Ndun meminta Didrikson Albert Orapao alias Dedi mendaftarkan PT. Arison Karya Sejahtera pada paket pekerjaan tambak garam tersebut tanggal 24 Februari 2015 dan HENRY JHONSONS WENJI selaku kuasa direktur PT. Marga Rafiqi Jaya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara mendaftar pada tanggal 24 februari 2015 ;
Bahwa setelah terdakwa JOHAN SAHERTIAN mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang, selanjutnya, JOHN TITARIUW melalui handphone menghubungi MUSANGWAH Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia sebagai Distributor Geomembran dan meminta MUSANGWAH datang kekupang untuk dapat memberikan dukungan pabrik geomembrane bagi perusahaan yang mengikuti proses lelang;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 sampai dengan 22 Februari 2015 ketika MUSANGWAH berada di kupang dan menginap di Hotel On The Rock, terdakwa JOHAN SAHERTIAN datang ke Hotel on the rock untuk mengambil dukungan pabrik geomembrane sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang yang dibuat oleh Musangwah selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia;
Bahwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya, setelah mendapatkan dukungan pabrik tersebut selanjutnya menyiapkan dokumen penawaran untuk dimasukan dalam proses pemasukan dokumen penawaran pada paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) yang sudah direncanakan untuk dimenangkan,maupun memasukannya pada paket lain sebagai perusahaan yang hanya mendukung perusahaan lainnya;
Bahwa adapun perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen dalam Lelang paket sabu barat 2, sebanyak 5 perusahaan yaitu :
PT. Pedro Jaya Abdi;
PT. Anisa Prima Lestari;
PT. Mojo Wijaya Karya;
PT. Arison Karya Sejahtera;
PT. Marga Rafiqi Jaya.
Dokumen penawaran disampaikan dengan metode satu sampul, dan Perusahaan yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 perusahaan yaitu :
PT. Pedro Jaya Abadi, dengan harga penawaran Rp6.997.522.000,-
PT. Anisa Prima Lestari, dengan harga penawaran Rp7.000.000.000,-
PT. Marga Rafiqi Jaya, dengan harga penawaran Rp6.999.496.000
Bahwa dalam proses pelelangan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua, oleh karena rekanan lainnya hanya sebagai pendukung, para rekanan lainnya tidak serius dan tidak lengkap dalam mengikuti seluruh tahapan lelang, sehingga berdasarkan hasil koreksi aritmatik, evaluasi adminstrasi, teknis, harga dan kualifikasi PT. Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai Calon Pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp.6.997.522.000, yang ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 08.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua POKJA Konstruksi J.M. ROBINSON TAGA, ST dan diumum kan pada tanggal 11 Maret 2015 berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor: 09.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh J.M. ROBINSON TAGA, ST;
Bahwa berdasarkan surat Penetapan pemenang lelang tersebut, selanjutnya Lewi tandi Rura menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 HA (Paket Sabu Barat -2) Kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi berdasarkan Surat Nomor : 536/004/Perindagkop/SPPBJ-FTG/III/2015 Tanggal 23 Maret 2015;
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia, selanjutnya terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, menandatangani Kontrak Pembangunan fisik Tambak Garam Paket Sabu Barat -2 seluas 14 HA, berdasarkan kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah, dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015;
Bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi, sesuai kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015, adalah pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2);
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2, dalam pengerjaannya di lapangan sering mendapat gangguan dari para pekerja galian c tambang pasir di lokasi sekitar, sehingga menghambat pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan dilakukannya Addendum sebanyak 2 kali masing-masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015, dengan jangka waktu sampai tanggal 13 september 2016;
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA;
Bahwa walaupun pekerjaan pembangunan tambak garam yang dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN baru selesai 6 Ha, dari yang direncanakan sesuai kontrak seluas 14 Ha, tetapi Terdakwa JOHAN SAHERTIAN telah mendatangkan 100% PENGADAAN GEOMEMBRANE, MESIM POMPA, SELANG SPIRAL DAN PIPA, serta ASESSORIES lainnya untuk kebutuhan pembangunan tambak garam;
Bahwa kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 adalah kontrak tahun tunggal yang harus dilaksanakan dalam tahun 2015;
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kontrak, dan adendum Kontrak, ternyata Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang hanya seluas 6 HA atau baru sebesar 42.85% ;
Bahwa terhadap pekerjaan yang telah selesai 6 HA, dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, belum ada serah terima pekerjaannya kepada Panitia PHO, tetapi hasil pekerjaan tersebut telah dimanfaatkan dan di kelolah oleh PEMDA Kab. Sabu Raijua, dimana salah satu manfaatnya adalah menambah Pendapatan Asli Daerah Kab.Sabu Raijua;
Bahwa walaupun Terdakwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI baru menyelesaikan pekerjaan seluas 5 HA atau baru sebesar 42.85% tetapi telah meminta dan menerima pembayaran dari Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK dengan sepengetahuan Lewi Tandirura, SE selaku Pengguna Anggaran dengan total pembayaran Rp 5.440.573.358, dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000 atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran:
Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015dengan nilai Rp1.399.504.400;
Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp2.847.641.579;
Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866;
Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin IV Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513.
Menimbang, bahwa sesuai Surat perintah pencairan Dana (SP2D) uang muka, Termin I, Termin II, dan termin III, terdapat pemotongan Pajak penghasilan dan Pajak pertambahan Nilai, seluruhnya sejumlah Rp612.976.852 (Enam ratus dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO ABADI JAYA, adalah sejumlah Rp4.827.596.506. (Empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah);
Bahwa pada antara bulan Agustus dan September 2017, Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, melanjutkan pekerjaan pembangunan tambak garamnya tersebut, dan pada akhir September 2017, berhasil menyelesaikan pekerjaan tambahan sebanyak 1 Ha;
Bahwa pekerjaan lanjutan yang dilakukan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, sebanyak 1 Ha tersebut, dilakukan tanpa ada addendum atau kontrak kerja baru antara Terdakwa JOHAN SAHERTIAN. dengan PPK dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua, dimana dalam pengerjaanya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, tidak meminta atau menerima dana dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua;
Bahwa pekerjaan lanjutan pembangunan tambak garam yang telah dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tersebut sudah diserahkan dan di kelolah oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua, dan telah pula menambah pendapatan asli daerah kabupaten Sabu;
Bahwa terhadap pekerjaan tambahan 1 ha yang sudah dikerjakan, dilakukan sendiri oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tanpa ada perjanjian kerja baru ataupun addendum antara dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Sabu Raijua sehingga harus diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara;
Bahwa pekerjaan tambahan 6 ha terpasang yang sudah dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tersebut, bila dihitung adalah senilai dengan 7.15%, atau setara Rp500.322.823. (lima ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), sehingga seluruh pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, menjadi 7 Ha mencapai bobot pekerjaan terpasang 50%;
Bahwa penyidik dan penuntut umum tidak melakukan penyitaan terhadap GEOMEMBRANE, MESIM POMPA, SELANG SPIRAL DAN PIPA, serta ASESSORIES lainnya untuk kebutuhan pembangunan tambak garam, yang masih ada sehingga terdakwa melanjutkan pekerjaan tambahan pembangunan tambak garam sampai dengan bulan September 2017;
Bahwa terkait pengadaan geomembran, dimana dari pengadaannya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO ABADI JAYA telah membeli geomembran dengan harga lebih rendah dari harga kontrak, sesuai keterangan saksi ahli Dr. Yahya, pembelian barang dalam kontrak pengadaan sepanjang tidak melebihi harga kontrak adalah diperbolehkan, dan Peraturan perundang-undangan tentang barang dan jasa tidak mengatur atau menjangkau tentang keuntungan dari pembelian harga barang yang masih di bawah harga kontrak, serta HPS tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidiair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan subsidiair, namun jika Dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan Dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
Setiap orang;
secara melawan hukum ;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” ;
mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai Pegawai Negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggara Negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat Dakwaan, maka berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan barang bukti, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik Tambak Garam Paket Sabu Barat -2 seluas 14 HA, berdasarkan kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah;
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwa JOHAN SAHERTIAN mampu bertanggung jawab dan dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur secara Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam Dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negaradan perekonomian Negarayang semakin canggih dan rumit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya, yang merupakan pelaksana Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua Tahun 2015 berdasarkan kontrak Nomor: 536/006/Perindagkop/SPK-PTG/IV/2015 Tanggal 30 Maret 2015, apakah dalam pelaksana Pembangunan Fisik Tambak Garam dimaksud telah melawan hukum atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan dana untuk program peningkatan kapasitas Iptek Sistem Produksi (Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi) dengan Kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 2.07.01.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 50.000.000.0000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) diperuntukan untuk melaksanakan 8 (delapan) paket kegiatan pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA yang tersebar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan rincian:
Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Sabu Timur-1) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
Paket Pembangunan fisik tambak garam 6 HA (Paket Sabu Timur -2) dengan Pagu Anggaran 3 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Timur -3) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Liae) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Hawu Mehara ) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 16 HA (Paket Sabu Barat-1) dengan Pagu Anggaran 8 Milyar;
Paket Pembangunan fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-2) dengan Pagu Anggaran 7 Milyar;
Pembangunan tambak fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-3) dengan Pagu 7 Milyar
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan angaran dan kegiatan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha tahun anggaran 2015 tersebut, Bupati Sabu Raijua pada tanggal 07 Januari menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/ KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 yang mengangkat LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JUBLINA M. SIOKAIN, Amd sebagai Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa LEWI TANDIRURA, SE setelah diangkat sebagai Pengguna Angaran, pada tanggal 8 Januri 2015 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP- SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penata Usaha keuangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan NICODEMUS R TARI, ST sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan/ Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2015 LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna anggaran telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 melalui Website LPSE Kabupaten Sabu Raijua, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa pada saat diumumkannya rencana umum pengadaan tersebut belum ada kepastian mengenai lokasi pekerjaan dari 8 Paket pekerjaan yang diumumkan;
Menimbang, bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima Produk perencanaan dari Melianus Tupamahu berupa Dokumen gambar rencana, Engginer Estimate, Spesifikasi Teknis, dan Bill Of Quantity serta Harga Perkiraan Sendiri selanjutnya atas sepengetahun LEWI TANDIRURA, SE , Nicodemus R. Tari menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku ketua kelompok Kerja Jasa Kostruksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun angaran 2015 yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sabu Raijua Nomor: 307/KEP/HK/2014 Tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015, dengan komposisi Pokja :
Robinson Taga, ST (Ketua);
Dedy Shamhadi, S.PI (Sekretaris);
Rowi Hau Dima (Angota);
Herry O. Korenguru, ST (Anggota);
Reynal A. Lepang, SE (Anggota
Menimbang, bahwa setelah JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST menerima Rencana Pengadaan dari Nicodemus R. Tari selanjutnya membuat Dokumen pengadaan untuk kepentingan proses pelelangan Paket Pembangunan fisik tambak garam Lokasi Sabu Raijua;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 Kelompok Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 menerbitkan surat pengumuman untuk 4 (empat) paket Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 secara manual dengan alasan LPSE kabupaten Sabu Raijua belum siap dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik dengan masa pengumuman selama 10 hari terhitung tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2015 yaitu :
1. Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Hektar (Paket Sabu Timur -1 ) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 10 M;
2. Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Timur-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 3 Milyar;
3. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 8 M ;
4. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan nilai 7 M.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Februari 2015, terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya mendaftarkan perusahaannya pada paket Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) yang sejak semula telah direncanakan untuk dikerjakannya dan untuk mendukung PT. Pedro Jaya agar dapat memenangkan paket tersebut maka terdakwa JOHAN SAHERTIAN juga meminta WILIAM BUNDA mendaftarkan PT. Anisa Prima Lestari yang surat surat perusahaan serta Cap perusahaan didapatkan dari FRIET OLDRIN ANGI untuk mendukung perusahaannya pada paket tersebut, selain itu JOHN TITARIUW selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Manguns Karya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara meminta Samuel Maure mendaftarkan PT. Mojo Wijaya Karya pada paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Februari 2015, FRANSISKUS X.E LIE juga mendukung dengan cara melalui stafnya Jeskiel Ndun meminta Didrikson Albert Orapao alias Dedi mendaftarkan PT. Arison Karya Sejahtera pada paket pekerjaan tambak garam tersebut tanggal 24 Februari 2015 dan HENRY JHONSONS WENJI selaku kuasa direktur PT. Marga Rafiqi Jaya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara mendaftar pada tanggal 24 februari 2015;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa JOHAN SAHERTIAN mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang, selanjutnya, JOHN TITARIUW melalui handphone menghubungi MUSANGWAH Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia sebagai Distributor Geomembran dan meminta MUSANGWAH datang kekupang untuk dapat memberikan dukungan pabrik geomembrane bagi perusahaan yang mengikuti proses lelang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 20 sampai dengan 22 Februari 2015 ketika MUSANGWAH berada di kupang dan menginap di Hotel On The Rock, terdakwa JOHAN SAHERTIAN datang ke Hotel on the rock untuk mengambil dukungan pabrik geomembrane sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang yang dibuat oleh Musangwah selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya, setelah mendapatkan dukungan pabrik tersebut selanjutnya menyiapkan dokumen penawaran untuk dimasukan dalam proses pemasukan dokumen penawaran pada paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) yang sudah direncanakan untuk dimenangkan,maupun memasukannya pada paket lain sebagai perusahaan yang hanya mendukung perusahaan lainnya;
Menimbang, bahwa adapun perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen dalam Lelang paket Sabu Barat 2, sebanyak 5 perusahaan yaitu :
PT. Pedro Jaya Abdi;
PT. Anisa Prima Lestari;
PT. Mojo Wijaya Karya;
PT. Arison Karya Sejahtera;
PT. Marga Rafiqi Jaya.
Dokumen penawaran disampaikan dengan metode satu sampul, dan Perusahaan yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 3 perusahaan yaitu :
PT. Pedro Jaya Abadi, dengan harga penawaran Rp6.997.522.000,-
PT. Anisa Prima Lestari, dengan harga penawaran Rp7.000.000.000,-
PT. Marga Rafiqi Jaya, dengan harga penawaran Rp6.999.496.000
Bahwa dalam proses pelelangan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, oleh karena rekanan lainnya hanya sebagai pendukung, para rekanan lainnya tidak serius dan tidak lengkap dalam mengikuti seluruh tahapan lelang, sehingga berdasarkan hasil koreksi aritmatik, evaluasi adminstrasi, teknis, harga dan kualifikasi PT. Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai Calon Pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp.6.997.522.000, yang ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 08.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua POKJA Konstruksi J.M. ROBINSON TAGA, ST dan diumum kan pada tanggal 11 maret 2015 berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor: 09.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh J.M. ROBINSON TAGA, ST;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Penetapan pemenang lelang tersebut, selanjutnya Lewi tandi Rura menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 HA (Paket Sabu Barat -2) Kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi berdasarkan Surat Nomor : 536/004/Perindagkop/SPPBJ-FTG/III/2015 Tanggal 23 Maret 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia, selanjutnya terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, menandatangani Kontrak Pembangunan fisik Tambak Garam Paket Sabu Barat -2 seluas 14 HA, berdasarkan kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah, dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi, sesuai kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015, adalah pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2);
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2, dalam pengerjaannya di lapangan sering mendapat gangguan dari para pekerja galian c tambang pasir di lokasi sekitar, sehingga menghambat pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan dilakukannya Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015, dengan jangka waktu sampai tanggal 13 september 2016;
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA atau baru sebesar 42.85%;
Menimbang, bahwa walaupun pekerjaan pembangunan tambak garam yang dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN baru selesai 6 Ha, dari yang direncanakan sesuai kontrak seluas 14 Ha, tetapi Terdakwa JOHAN SAHERTIAN telah mendatangkan 100% PENGADAAN GEOMEMBRANE, MESIM POMPA, SELANG SPIRAL DAN PIPA, serta ASESSORIES lainnya untuk kebutuhan pembangunan tambak garam;
Menimbang, bahwa kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 adalah kontrak tahun tunggal yang harus dilaksanakan dalam tahun 2015;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang telah selesai 6 HA, dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, belum ada serah terima pekerjaannya kepada Panitia PHO, tetapi hasil pekerjaan tersebut telah dimanfaatkan dan di kelolah oleh PEMDA Kab. Sabu Raijua, dimana salah satu manfaatnya adalah menambah Pendapatan Asli Daerah Kab.Sabu Raijua;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI baru menyelesaikan pekerjaan seluas 6 HA atau baru sebesar 42.85% tetapi telah meminta dan menerima pembayaran dari Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK dengan sepengetahuan Lewi Tandirura, SE selaku Pengguna Anggaran dengan total pembayaran Rp5.440.573.358,dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000 atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran:
Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015dengan nilai Rp1.399.504.400;
Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp2.847.641.579;
Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866;
Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin IV Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis berpendapat perbuatan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN yang mengatur proses pelelangan yang menyebabkan penetapan pemenang tidak didasarkan pada proses persaingan yang sehat, adalah telah melawan hukum dan bertentangan dengan :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah padaPasal 118 Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 menyebutkan :
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
serta perbuatan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, yang mengajukan pembayaran uang muka Termin I, Termin II, dan termin III, seluruhnya sejumlah Rp5.440.573.358, (Lima milyar empat ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang, walaupun mengetahui bahwa sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu pekerjaan, pekerjaan terpasang yang dikerjakan belum senilai 77,75 % dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang hanya seluas 6 HA atau baru sebesar 42.85% adalah telah melawan hukum dan bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 89 Ayat (2):
“ Pembayaran prestasipekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
Pasal 89 Ayat (2a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“ Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Syarat-syarat khusus huruf O angka (3) dalam Kontrak Tentang Pembayaran prestasi pekerjaan yang menyebutkan:
“Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang atau berdasarkan prestasi/kemajuan pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan”
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ketiga tahun 1990 arti memperkaya adalah ”menjadikan lebih kaya” dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara,misalnya:menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Sedangkan menurut rumusan pertimbangan hukum pengertian memperkaya dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor. 18/Pid/B/1992/PN/TNG, dimana yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya serta Putusan MA No. 241 K/Pid/1987 tanggal 21 Januari 1989;
Menimbang bahwa unsur memperkaya diri sendiri bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud / tujuan di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorikan sebagai Opzet als oogmerk, sehingga unsure ini bermakna harus adanya unsure kesengajaan sebagai maksud dan tujuan dari Terdakwa .
Menimbang, bahwa pengertian koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir secara baik dan merupakan badan hukum maupun bukan berbadan hukum. Sedangkan Koorporasi yang berbentuk badan hukum adalah badan
hukum adalah Koorporasi yang oleh Undang - Undang yang dibentuk sebagai badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “ diri sendiri “ atau Koorporasi ini bersifat Alternatif sehingga tidak semua unsur harus di buktikan dalam uraian unsur pasal ini tetapi cukup salah satu unsur saja yang dibuktikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya, yang merupakan pelaksana Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua Tahun 2015 berdasarkan kontrak Nomor: 536/006/Perindagkop/SPK-PTG/IV/2015 Tanggal 30 Maret 2015, apakah dalam pelaksana Pembangunan Fisik Tambak Garam dimaksud telah memperkaya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 yang telah ditandatangani terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah, dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi, sesuai kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015, adalah pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2);
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2, dalam pengerjaannya di lapangan sering mendapat gangguan dari para pekerja galian c tambang pasir di lokasi sekitar, sehingga menghambat pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan dilakukannya Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 dengan jangka waktu sampai tanggal 13 September 2016;
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA atau baru sebesar 42.85%;
Menimbang, bahwa walaupun pekerjaan pembangunan tambak garam yang dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN baru selesai 6 Ha, dari yang direncanakan sesuai kontrak seluas 14 Ha, tetapi Terdakwa JOHAN SAHERTIAN telah mendatangkan 100% PENGADAAN GEOMEMBRANE, MESIM POMPA, SELANG SPIRAL DAN PIPA, serta ASESSORIES lainnya untuk kebutuhan pembangunan tambak garam;
Menimbang, bahwa kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 adalah kontrak tahun tunggal yang harus dilaksanakan dalam tahun 2015;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang telah selesai 6 HA, dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, belum ada serah terima pekerjaannya kepada Panitia PHO, tetapi hasil pekerjaan tersebut telah dimanfaatkan dan di kelolah oleh PEMDA Kab. Sabu Raijua, dimana salah satu manfaatnya adalah menambah Pendapatan Asli Daerah Kab.Sabu Raijua;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI baru menyelesaikan pekerjaan seluas 6 HA atau baru sebesar 42.85% tetapi telah meminta dan menerima pembayaran dari Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK dengan sepengetahuan Lewi Tandirura, SE selaku Pengguna Anggaran dengan total pembayaran Rp5.440.573.358,dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000 atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran:
Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015dengan nilai Rp1.399.504.400;
Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp2.847.641.579;
Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin II Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866;
Pada tanggal 08 Desember 2016,Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513.
Menimbang, bahwa sesuai Surat perintah pencairan Dana (SP2D) uang muka, Termin I, Termin II, dan termin III, terdapat pemotongan Pajak penghasilan dan Pajak pertambahan Nilai, seluruhnya sejumlah Rp612.976.852 (Enam ratus dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI, adalah sejumlah Rp4.827.596.506. (Empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah);
Menimbang, bahwa terkait pengadaan geomembran, dimana dari pengadaannya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI telah membeli geomembran dengan harga lebih rendah dari harga kontrak, sesuai keterangan saksi ahli Dr. Yahya, pembelian barang dalam kontrak pengadaan sepanjang tidak melebihi harga kontrak adalah diperbolehkan, dan Peraturan perundang-undangan tentang barang dan jasa tidak mengatur atau menjangkau tentang keuntungan dari pembelian harga barang yang masih di bawah harga kontrak, serta HPS tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan kerugian keuangan
Negara, sehingga menurut majelis keuntungan yang diperoleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dalam pembelian geomembran, tidak dapat di hitung sebagai telah memperkaya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, telah melaksaanakan pekerjaan lanjutan pembangunan fisik tambak garam sebanyak 1 (satu) Ha pada akhir bulan September 2017, maka pekerjaan lanjutan yang diselesaikan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tersebut, haruslah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, dan apabila di hitung pekerjaan tambahan 1 Ha tersebut adalah senilai 7.15% atau setara dengan Rp500.322.823. (lima ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat sesuai pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017, menyebutkan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI telah mengerjakan 6Hektar dari 14 Hektar yang harus dikerjakan menurut Kontrak, sehingga nilai pekerjaannya mencapai 42.85% atau bila di hitung senilai Rp. 2.998.938.000,(dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga dari total pembayaran yang telah diterima Terdakwa JOHAN SAHERTIAN setelah di potong pajak (PPN dan PPH) adalah sebesar Rp4.827.596.506. (Empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah) terdapat lebih bayar sebesar Rp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah), namun berdasarkan alat bukti surat berupa Dokumen berisi photo-photo pembangunan Tambak Garam yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi, yang diajukan oleh terdakwa dan tidak dibantah oleh penuntut umum, terdapatpekerjaan tambahan sebanyak 1 (satu) Ha pada akhir bulan September 2017, maka terhadap pekerjaan tambahan yang telah dikerjakan terdakwa tersebut yang senilai 7.15% atau setara dengan Rp500.322.823. (lima ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) haruslah dikurangkan dengan uang lebih bayar yang diterima terdakwa sebesarRp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah), sehingga pada pekerjaan tambak garam ini telah memperkaya terdakwa sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan :
Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang bahwa pengertian kerugian Negara salah satunya dapat ditemui dalam Undang-undang Nomor .1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 1 angka 22 menyebutkan :
“Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
Jadi Kerugian Negara terjadi jika :
Ada uang yang seharusnya diterima negara tapi tidak masuk ke kas negara;
Terjadi situasi yang mana surat berharga (berarti bisa termasuk sertifikat hak atas tanah atau aset lain, jaminan bank seperti jaminan pelaksanaan proyek atau sejenisnya atau mungkin bilyet deposito dan sejenisnya) yang menjadi hak negara dikuasai pihak lain secara tidak sah atau ternyata tidak bisa di-uang-kan;
Kekurangan barang yang seharusnya menjadi hak negara.
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya, yang merupakan pelaksana Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua Tahun 2015 berdasarkan kontrak Nomor: 536/006/Perindagkop/SPK-PTG/IV/2015 Tanggal 30 Maret 2015, apakah dalam pelaksana Pembangunan Fisik Tambak Garam dimaksud telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau tidak, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 yang telah ditandatangani terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah, dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi, sesuai kontrak Nomor: 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015, adalah pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2);
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2, dalam pengerjaannya di lapangan sering mendapat gangguan dari para pekerja galian c tambang pasir di lokasi sekitar, sehingga menghambat pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan dilakukannya Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 dengan jangka waktu sampai tanggal 13 september 2016;
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA atau baru sebesar 42.85%;
Menimbang, bahwa walaupun pekerjaan pembangunan tambak garam yang dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN baru selesai 6 Ha, dari yang direncanakan sesuai kontrak seluas 14 Ha, tetapi Terdakwa JOHANSAHERTIAN telah mendatangkan 100% PENGADAAN GEOMEMBRANE, MESIM POMPA, SELANG SPIRAL DAN PIPA, serta ASESSORIES lainnya untuk kebutuhan pembangunan tambak garam;
Menimbang, bahwa kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 adalah kontrak tahun tunggal yang harus dilaksanakan dalam tahun 2015;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang telah selesai 6 HA, dikerjakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, belum ada serah terima pekerjaannya kepada Panitia PHO, tetapi hasil pekerjaan tersebut telah dimanfaatkan dan di kelolah oleh PEMDA Kab. Sabu Raijua, dimana salah satu manfaatnya adalah menambah Pendapatan Asli Daerah Kab.Sabu Raijua;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI baru menyelesaikan pekerjaan seluas 6 HA atau baru sebesar 42.85% tetapi telah meminta dan menerima pembayaran dari Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK dengan sepengetahuan Lewi Tandirura, SE selaku Pengguna Anggaran dengan total pembayaran Rp5.440.573.358,dari Nilai Kontrak Rp6.997.522.000 atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran:
Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015dengan nilai Rp1.399.504.400;
Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp2.847.641.579;
Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin II Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp632.925.866;
Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp560.501.513.
Menimbang, bahwa sesuai Surat perintah pencairan Dana (SP2D) uang muka, Termin I, Termin II, dan termin III, terdapat pemotongan Pajak penghasilan dan Pajak pertambahan Nilai, seluruhnya sejumlah Rp612.976.852 (Enam ratus dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI, adalah sejumlah Rp4.827.596.506. (Empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah);
Menimbang, bahwa terkait pengadaan geomembran, dimana dari pengadaannya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI telah membeli geomembran dengan harga lebih rendah dari harga kontrak, sesuai keterangan saksi ahli Dr. Yahya, pembelian barang dalam kontrak pengadaan sepanjang tidak melebihi harga kontrak adalah diperbolehkan, dan Peraturan perundang-undangan tentang barang dan jasa tidak mengatur atau menjangkau tentang keuntungan dari pembelian harga barang yang masih di bawah harga kontrak, serta HPS tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan kerugian keuangan Negara, sehingga menurut menurut majelis keuntungan yang diperoleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dalam pembelian geomembran, tidak dapat di hitung sebagai telah merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dari instansi yang berwenang, maka majelis hakim menilai dan menghitung sendiri besarnya kerugian Negara, sesuai SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam pasal 6 menyebutkan :
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat sesuai pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017, menyebutkan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI telah mengerjakan 6Hektar dari 14 Hektar yang harus dikerjakan menurut Kontrak, sehingga nilai pekerjaannya mencapai 42.85% atau bila di hitung sebesar Rp2.998.938.000,(dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sehingga dari total pembayaran yang telah diterima Terdakwa JOHAN SAHERTIAN setelah di potong pajak (PPN dan PPH) adalah sebesar Rp4.827.596.506. (Empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah) sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah);
Menimbang, bahwa adanya lebih bayar sebesar Rp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah) yang diterima Terdakwa JOHAN SAHERTIAN inilah yang di hitung oleh majelis hakim sebagai telahmerugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternative, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap terlihat bahwa ada kerjasama yang erat antara Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, bersama-sama Lewi Tandi Rura, SE., NICODEMUS R. TARI, ST, MELIANUS TUPAMAHU, ST, dan JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST, yang menyebabkan tidak selesainya proyek pekerjaan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat 2) tahun 2015, di mulai dari rencana umum pengadaan, kontrak perencanaan pembangunan, penyusunan enginer’s estimate, spesifikasi teknis, dan bill of quantity (BOQ), penyusunan HPS, proses pelelangan, pencairan uang muka dan termin, hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah), dimana Terdakwa JOHAN SAHERTIAN di kualifikasi sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Pasal 18 ayat (1) “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;”
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada Terdakwa yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi nya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan, dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah) adalah telah memperkaya Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, sehingga kepada Terdakwa JOHAN SAHERTIAN haruslah dibebani untuk membayar uang penggganti kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, telah melaksaanakan pekerjaan lanjutan pembangunan fisik tambak garam sebanyak 1 (satu) Ha pada akhir bulan September 2017, maka pekerjaan lanjutan yang diselesaikan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tersebut, haruslah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, dan apabila di hitung pekerjaan tambahan 1 Ha tersebut adalah senilai 7.15% atau setara dengan Rp500.322.823. (lima ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negaranya di hitung dari jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.828.658.506. (Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah) di kurangkan dengan nilai pekerjaan tambahan 1 Ha senilai 7.15% atau setara dengan Rp500.322.823. (lima ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), sehinggabesarnya uang pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian di atas semua unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan, yang pada pokoknya menyatakan perbuatan yang di dakwakan kepada Terdakwa adalah tidak terbukti dan karenanya membebaskan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dari Dakwaan dengan alasan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN telah mendatangkan 100% peralatan dan bahan serta geomembran yang dibutuhkan yang harus di nilai sebagai prestasi pekerjaan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang demikian majelis berpendapat sesuai kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya adalah pekerjaan Konstruksi Pembangunan fisik Tambak Garam Paket Sabu Barat -2 seluas 14 HA, di samping itu yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat Daerah/Institusi, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Sehingga menurut majelis selesainya pekerjaan pembangunan fisik tambak garam tahun 2015 Paket Sabu Barat 2, adalah pada saat telah dapat digunakan serta dimanfaatkannya 14 ha tambak garam dalam kontrak oleh pemerintah Daerah kabupaten Sabu raijua bersama masyarakat, bukan pada ketersediaan peralatan dan bahan serta geomembran yang dibutuhkan;
Menimbang, bahwa terkait persoalan lahan walaupun memang penyediaannya adalah tanggung jawab Pengguna anggaran dan Pejabat pembuat komitmen, tetapi oleh karena Terdakwa sudah menyetujui dan menandatangani kontrak, dimana lokasi lahan pembangunan fisik tambak garam paket Sabu Barat 2 sudah ditentukan 14 Ha di Kecamatan Sabu Raijua, maka terdakwa pun harus menerima resiko konsekwensinya, menyangkut persoalan yang timbul kemudian atas lahan dimaksud, sudah semestinya Terdakwa dapat menyelesaikannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa selain dan selebihnya oleh karena semua unsur dalam dakwaan primair telah di buktikan dan dinyatakan terbukti, maka terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah di kesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tidak melihat, baik adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, maka Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, harus dinyatakan bersalah dan untuk itu di jatuhi hukuman yang setimpal;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa JOHAN SAHERTIAN;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perrbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa telah mengadakan geomembran yang merupakan komponen utama pembangunan tambak garam, sesuai dengan yang di butuhkan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa JOHAN SAHERTIAN, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa JOHAN SAHERTIAN sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diuabah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, , Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan pidana penjara selama, 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 2 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 3. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015. 4 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015. 5 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 6 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 7 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 8 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 9 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 10 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 11 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 12 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 13 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 14 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 15 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015. 16 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 17 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 18 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 19 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 20 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 21 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 22 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 23 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 24 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 25 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 26 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 27 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 28 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 29 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 30 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 31 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 32 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 33 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 34 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 35 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 36 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 37 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 38 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 39 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 40 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 41 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 42 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 43 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 44 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 45 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 46 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 47 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 48 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 49 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 50 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 51 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 52 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 53 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 54 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 55 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 56 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 57 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 58 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 59 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 60 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 61 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 62 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 63 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 64 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 65 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 66 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen berisi photo-photo pembangunan Tambak Garam sebanyak 7 hektar yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi, yang termasuk di dalamnya pekerjaan tambahan 1 hektar
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, oleh kami : JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H., sebagai Ketua, ALI MUHTAROM, S.H., M.H. dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis t v anggal 26 Juli 2018 oleh Majelis hakim yang sama, dibantu oleh ANDERIAS BENU, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA ttd | HAKIM KETUA ttd |
| ALI MUHTAROM, S.H., M.H. | JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H. |
| ttd |
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ANDERIAS BENU, S.H.
Foto Copy Turunan Putusan ini,
Sesuai dengan Aslinya,
Panitera Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
DRS. H. L.M. SUDISMAN, SH. MH
Nip. 19641007.198503.1.003