49/Pid.sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 49/Pid.sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN SUGIANTO als JUWER bin JUWARI
terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan
P U T U S A N
Nomor:49/Pid.sus/2012/PN.TL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:-----------------------------------------------------
Terdakwa
-
Nama lengkap : Wawan Sugianto als. Juwer bin Juwari; Tempat lahir : Trenggalek; Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun /15 maret 1989; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia; Tempat tinggal : Rt.07 RW.02 Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kab. Trenggalek, Prop. Jawa Timur; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Nelayan;
Penahanan :----------------------------------------------
Ditahan oleh Penyidik Polres Trenggalek dengan penahanan RUTAN sejak tgl 28 Januari 2012 s/d 16 Pebruari 2012; ---------------------------------------------------
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan penahanan RUTAN sejak tgl 17 Pebruari 2012 s/d tgl 27 Maret 2012;----------------------------------------------
Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan penahanan RUTAN sejak tgl 20 Maret 2012 s/d tgl 08 April 2012;------------------------------
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 28 Maret 2012 s/d 26 April 2012;
Perpanjangan ....
Perpanjangan penahanan oleh Ketua pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 27 April 2012 s/d 25 Juni 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; ------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;---------------------------------------
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;---------------------------------------
----- Setelah mendengar pula tuntutan Jaksa penuntut umum tertanggal 03 Mei 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------------
1. Menyatakan terdakwa Wawan Sugianto als Juwer bin Juwari bersalah melakukan tindak pidana “Sengajamengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar” melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Sugianto als. Juwer bin Juwari dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan; -----------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa ;---------------------------
100 (seratus) butir pil dobel L yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus) plastic klip @ isi 50 butir dalam bekas rokok merk Score Mild , 4 (empat) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip , 1 (satu) buah HP merek Gitel type G 41 warna hitam kombinasi putih dengan sim card 087 755231866 dirampas untuk dimusnahkan ; -------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------
Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ; --------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------
Menetapkan ....
4. Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); -------------
----- Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ; --------------------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 27 Maret 2012 No.Reg.Perk: PDM-29/TRGAL/03/2012 telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:--------------------------------------
Primair : --------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa WAWAN SUGIANTO Als. JUWER Bin JUWARI pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Rt.07 Rw.02 Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu lainnya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : --------------------------------------
----- Pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah menjual pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip @ berisi 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok Score Mild dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN Bin KEVIN SISWANTO selain itu terdakwa juga menjual pil dobel L kepada teman-temannya nama BASIR , umur 15 tahun alamat Ds. Tasikmadu Watulimo sebanyak 1 kali jumlah 1 box/100 butir , JAMBUL , laki-laki alamat Banyuwangi sebanyak 2 kali jumlah 1 box/100 -
butir ....
butir adapun terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara melalui SMS atau datang langsung kerumah terdakwa sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui petugas Opsnal Polres Trenggalek selanjutnya terdakwa ditangkap karena terdakwa yang berpendidikan SLTP tidak tamat dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan telah mengedarkan pil dobel L dengan tidak mempunyai ijin mengedarkan dan saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan barang-barang berupa 4 (empat) butir pil dobel L , 1 (satu) buah Handphone merk G-Tel dan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L pada saksi Mei Arfinando selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk barang bukti selanjutnya pil dobel L milik saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN Bin KEVIN SISWANTO dan pil dobel L milik terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorim pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya dan Hasil Pemeriksaannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0922/NOF/2012 dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa An. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.SI. MT , Komisaris Polisi NRP. 73050625 beserta team menyimpulkan bahwa barang bukti No. 1034/2012/NOF berupa tablet warna putih logo LL milik terdakwa WAWAN SUGIANTO Als. JUWER Bin JUWARI dan barang bukti No. 1035/2012/NOF berupa tablet warna putih logo LL milik saksi MEI ARFINANDO Bin KEVIN SISWANTO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil ( tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat Keras);
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 ; ----
Subsidair : ------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa WAWAN SUGIANTO Als. JUWER Bin JUWARI pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Rt.07 Rw.02 Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu lainnya dalam daerah-
hukum .....
hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , mutu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : -------------------
----- Pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah menjual pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip @ berisi 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok Score Mild dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN Bin KEVIN SISWANTO selain itu terdakwa juga menjual pil dobel L kepada teman-temannya nama BASIR , umur 15 tahun alamat Ds. Tasikmadu Watulimo sebanyak 1 kali jumlah 1 box/100 butir , JAMBUL , laki-laki alamat Banyuwangi sebanyak 2 kali jumlah 1 box/100 butir adapun terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara melalui SMS atau datang langsung kerumah terdakwa sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui petugas Opsnal Polres Trenggalek selanjutnya terdakwa ditangkap karena terdakwa yang berpendidikan SLTP tidak tamat dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan telah mengedarkan pil dobel LL dengan tidak lazim yaitu dalam kemasan plastik klip /bekas bungkus rokok sehingga standar khasiat , keamanan, serta kemanfaatan dan mutu obat tidak dapat dipertanggung jawabkan yang seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 , prosedur pembelian dan kepemilikan obat keras harus dengan resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat dan peredaran tablet warna putih berlogo LL dilakukan oleh apotek dan saat dilakukan penangkapan di rumah terdakwa ditemukan barang-barang berupa 4 (empat) butir pil dobel L , 1 (satu) buah Handphone merk G-Tel dan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L pada saksi Mei Arfinando selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk barang bukti , selanjutnya pil dobel L milik terdakwa dan pil dobel L milik saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN
Bin KEVIN .....
Bin KEVIN SISWANTO dilakukan pemeriksaan laboratorim pada ----
----- Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya dan Hasil Pemeriksaannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0922/NOF/2012 dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa An. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.SI. MT , Komisaris Polisi NRP. 73050625 beserta team menyimpulkan bahwa barang bukti No. 1034/2012/NOF berupa tablet warna putih logo LL milik terdakwa WAWAN SUGIANTO Als. JUWER Bin JUWARI dan barang bukti No. 1035/2012/NOF berupa tablet warna putih logo LL milik saksi MEI ARFINANDO Bin KEVIN SISWANTO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil ( tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat Keras);------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (1) , (2) UURI No. 36 tahun 2009 ; ---------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing bernama:-----------------------------------------------
1. Saksi ENDRO TRI WAHYONO : -------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira pukul 13.00 wib bersama-sama anggota Opsnal Polres Trenggalek dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/16/I/2012/Reskoba melakukan penyelidikan disebuah warung kopi yang terletak di Dsn. Cengkrong Ds. Karanggandu Kec. Watulimo Trenggalek sehubungan adanya informasi warung tersebut banyak dikunjungi anak muda yang mengkonsumsi pil dobel L; -------------------------
Bahwa dari hasil penyelidikan saksi bersama-sama anggota Opsnal Polres Trenggalek berhasil mengamankan saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN dan saksi BILLY BRILIYAN karena ---
saat .....
saat itu saksi MEI ARFINANDO kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 100 butir; ---------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi MEI ARFINANDO dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi tersebut saksi bersama-sama anggota Opsnal Polres Trenggalek memancing terdakwa dengan cara menghubungi melalui HP selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 03.00 wib terdakwa berhasil ditangkap ketika sedang tidur diruko miliknya yang terletak di Rt.07 Rw.02 Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek bersama-sama seorang perempuan; -------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 4 (empat) butir pil dobel L , 1 (satu) buah Handphone merk G-Tel dan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L pada saksi Mei Arfinando selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;---------------------
Bahwa setelah ditangkap terdakwa dilakukan interogasi dan diperoleh data terdakwa menjual pil dobel L kepada teman-temannya yaitu : saksi ARFIN Als. TOMEN , BASIR dan JAMBUL; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari ARIS alamat Kediri sekira bulan Desember 2011 sebanyak 5 box @ berisi 100 butir dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); -
Bahwa terdakwa mengaku tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi karena terdakwa hanya lulusan SLTP dan dirumah terdakwa tidak terdapat apotik; ----------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------
2. Saksi DIAN WISNU : --------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira --
pukul .....
pukul 13.00 wib bersama-sama dengan Bripka Endro Triwahyono dan beberapa anggota Opsnal Polres Trenggalek dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/16/I/2012/Reskoba melakukan penyelidikan disebuah warung kopi yang terletak di Dsn. Cengkrong Ds. Karanggandu Kec. Watulimo Trenggalek karena ada informasi warung tersebut banyak dikunjungi anak muda yang mengkonsumsi pil dobel L; --------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penyelidikan saksi bersama-sama anggota Opsnal Polres Trenggalek berhasil mengamankan saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN dan saksi BILLY BRILIYAN karena saat itu saksi MEI ARFINANDO kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 100 butir yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip @ berisi 50 (lima) puluh butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok Score Mild; -------------
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi MEI ARFINANDO dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi tersebut saksi bersama-sama anggota Opsnal Polres Trenggalek memancing terdakwa dengan cara menghubungi melalui HP selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 03.00 wib terdakwa berhasil ditangkap ketika sedang tidur diruko miliknya yang terletak di Rt.07 Rw.02 Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek; ---------------
Bahwa pada saat ditangkap di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 4 (empat) butir pil dobel L , 1 (satu) buah Handphone merk G-Tel dan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L pada saksi Mei Arfinando selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;---------------------
Bahwa setelah ditangkap terdakwa dilakukan interogasi dan diperoleh data terdakwa menjual pil dobel L kepada teman-temannya yaitu : ARFIN Als. TOMEN , BASIR ,
alamat ....
alamat Ds. Tasikmadu Watulimo , JAMBUL;-----------------
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari ARIS alamat Kediri sekira bulan Desember 2011 sebanyak 5 box @ berisi 100 butir dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);--
Bahwa terdakwa mengaku tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi karena terdakwa hanya lulusan SLTP;------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; --
3. Saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN Bin KEVIN SISWANTO :---
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira pukul 13.00 wib saksi bersama-sama dengan temannya nama BILLY BRILIYAN diamankan polisi karena telah membawa pil dobel L; -----------------------------------------------
Saksi ditangkap pada saat sedang minum kopi disebuah warung kopi yang terletak di Dsn. Cengkrong Ds. Karanggandu Kec. Watulimo Trenggalek dan saat ditangkap saksi sedang membawa pil dobel L berjumlah 100 (seratus) yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip @ berisi 50 (lima) puluh butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok Score Mild;---------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil dobel L tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 70.000,-;------------------------------
Bahwa saksi membeli pil dobel L terdakwa lebih kurang 3 kali dan saat membeli pil dobel L tersebut saksi biasanya mengajak temannya nama BILLY BRILIYAN;---------
Bahwa saksi membeli pil dobel L dari terdakwa dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan sebagian diberikan kepada temannya nama BILLY BRILIAN .
Bahwa saksi membeli pil dobel L kepada terdakwa dengan cara memesan melalui SMS ke HP terdakwa nomor Sim Card 087 755231866;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak mempunyai apotik.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak punya pekerjaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Saksi ......
4. Saksi BILLY BRILIYAN Bin JARJITO : -----------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira pukul 13.00 wib saksi diajak temannya nama MEI ARFINANDO Als. TOMEN minum kopi yang terletak di Dsn. Cengkrong Ds. Karanggandu Kec. Watulimo Trenggalek; --------------
Bahwa sebelum minum kopi saksi diajak oleh MEI ARFINANDO kerumah terdakwa yang terletak di dekat terminal Tawang Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo membeli pil dobel L; ------
Bahwa saksi mengetahui saksi MEI ARFINANDO membeli pil dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 70.000,-;-----------
Bahwa saksi melihat MEI ARFINANDO membeli pil dobel L sebanyak 2 bungkus plastik klip selanjutnya saksi disuruh untuk mengambil bekas bungkus rokok Scoro Mild untuk tempat pil dobel L tersebut; ---------------------
Bahwa pada saat saksi dan saksi MEI ARFINANDO minum kopi tiba-tiba datang polisi selanjutnya saksi dan saksi MEI ARFINANDO digeledah dan ditemukan pil dobel L yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Score Mild selanjutnya saksi dan temannya diamankan di kantor polisi;-----------------------------
Bahwa saksi mengetahui MEI ARFINANDO membeli pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 3 kali;------------------------
Bahwa saksi mengetahui saksi MEI ARFINANDO membeli pil dobel L dari terdakwa untuk dipakai sendiri kadang-kadang saksi diberi secara gratis; ---------------------
Bahwa saksi mengetahui saksi MEI ARFINANDO membeli pil dobel L kepada terdakwa dengan cara memesan melalui SMS ke HP terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membeli pil dobel L pada terdakwa namun hanya mengantarkan MEI ARFINANDO membeli pil dobel L pada terdakwa; -----------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak mempunyai apotik;-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.; ------
5. Ahlidr. PIRANTO T. BARUS , S.H. : ------------------------------------
Bahwa ahli adalah seorang dokter bekerja sebagai PNS ---
dengan .....
dengan Jabatan sebagai Kepala Seksi Farmasi , makanan dan minuman pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek; -------------
Bahwa ahli menerangkan bahwa barang bukti berupil pil warna putih yang ditunjukkan Majelis Hakim , dilihat secara fisik adalah benar pil dobel L; -----------------
Bahwa pil dobel L merupakan sediaan farmasi sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2009 , yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetika; ----------------------
Bahwa pil dobel L termasuk dalam obat keras , prosedur kepemilikannya harus dengan resep dokter dan untuk peredarannya harus dilakukan oleh apotek sebagaimana ketentuan Pereturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek;--
Bahwa untuk peredarannya pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan / menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat; ---------------------------------------
Bahwa dalam ketentuan pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 menyebutkan praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi , pengamanan , pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat , pelayanan obat atas resep dokter , pelayanan informasi obat serta pengembangan obat , bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan akewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ----------------
Bahwa UU Nomor 36 tahun 2009 tidak menyebutkan definisi ”mengedarkan” , definisi ”mengedarkan” sebagaimana Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat jadi baik dalam rangka perdagangan , bukan perdagangan maupun pemindahtanganan;------------
Bahwa .....
Bahwa ketentuan mengenai penyimpanan , peredaran sediaan farmasi yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu bahwa obat harus disimpan dalam kemasan asli , terlidung dari sinar matahari langsung , suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi tersebut; -------------------------
Bahwa peredaran pil dobel dalam kemasan botol dalam hal diberikan oleh orang yang berwenang pil dobel L biasanya diberikan dalam kemasan plastik; -----------------------
Bahwa yang dimaksud dengan memiliki keahlian dan kewenangan adalah tenaga kesehatan / kefarmasian yang meliputi apoteker , analis farmasi dan asisten apoteker , dimana tenaga kefarmasian tersebut wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dinyatakan dengan ijasah dari lembaga pendidikan . Kewenangan tersebut adalah kewenangan yang diberikan pemerintah berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian ijin dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------------
Bahwa orang yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah apoteker , asisten apoteker yang mempunyai ijin kerja dimana yang bersangkutan bekerja di suatu apotek atau suatu perusaahaan farmasi maupun institusi pemerintah;--------
Bahwa obat yang dibungkus dalam plastik klip / bekas rokok adalah tidal lazim disamping itu standar khasiat , keamanan, serta kemanfaatan dan mutu obat tidak dapat dipertanggung jawabkan; --------------------------------
Bahwa perlu diketahui pil/obat yang diberikan dalam plastik apabila sudah berubah warna, bau dan rasa harus diwaspadai hal tersebut berkaitan dengan mutu dan khasiat obat;-------------------------------------------
Bahwa pil dobel L adalah obat untuk penyakit “buyuten”;-
Bahwa ....
Bahwa Pil dobel L apabila diminum dengan dosis yang tidak benar bisa menimbulkan efek samping yang membahayakan karena pada dasarnya obat yang digunakan secara tidak benar adalah racun ; ----------------------
Efek samping penggunaan pil dobel L yang tidak sesuyai-- dosis adalah :------------------------------------------
Efek samping untuk otak : halusinasi , gangguan daya ingat dan konsentrasi , kesulitan bernafas bahkan koma ; -----------------------------------------------
Efek samping secara fisik : menyebabkan mata kabur bisa mengalami kebutaan , mulut kering, hidung , trenggorokan pada kasus berat terjadi kesulitan menelan dan berbicara, depresi , kekurangan cairan, kulit kering ; ---------------------------------------
----- Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:--------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekira pukul 03.00 wib saat terdakwa sedang tidur diruko miliknya yang terletak di Rt.07 Rw.02 Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek telah ditangkap anggota Opsnal Polres Trenggalek karena telah menjual pil dobel L kepada saksi ARFIN Als. TOMEN; ;------------------------
Bahwa dirumah terdakwa ditenemukan barang berupa 4 (empat) butir pil dobel L , 1 (satu) buah Handphone merk G-Tel dan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L pada saksi Mei Arfinando selanjutnya barang-barang tersebut disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 saksi ARFIN Als. TOMEN menghubungi terdakwa melalui SMS untuk memesan pil dobel L sebanyak 100 butir kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 saksi ARFIN Als.---
TOMEN .....
TOMEN mengambil pil dobel L di rumah terdakwa dengan ---
mengajak temannya seorang laki-laki; -------------------
Bahwa Pil dobel L yang dibeli saksi ARFIN Als. TOMEN dari terdakwa sebanyak 100 butir yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus) plastic klip @ isi 50 butir dalam bekas rokok merk Score Mild yang dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) ; ----------
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi ARFIN Als. TOMEN lebih kurang sebanyak 3 kali;----------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L sekira bulan Desember 2011 dengan cara membeli dari Sdr. ARIS alamat Desa Maesan Ploso Kediri sebanyak 5 box @ isi 100 butir dengan harga Rp. 250.000,-; ----------------------------
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil dobel L tersebut adalah untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual bila ada yang membutuhkan; -----------------------------
Bahwa selain kepada saksi ARFIN Als. TOMEN , terdakwa juga menjual pil dobel L kepada teman-temannya yaitu : BASIR jumlah 1 box/100 butir , JAMBUL jumlah 1 box/100 butir; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan transaksi menjual pil kepada teman-temannya dan pembelian pil dobel L dengan ARIS melalui HP kadang-kadang bertemu langsung di Watulimo kadang terdakwa datang ke Kediri;-----------------------
Bahwa terdakwa membenarkan 1 (satu) buah HP merek Gitel type G 41 warna hitam kombinasi putih dengan sim card 087 755231866 adalah miliknya yang dipergunakan untuk memesan pil dobel L pada ARIS;--------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tidak ada ijin dari yang berwenang;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang obat-obatan karena terdakwa karena terdakwa adalah pengangguran yang mengenyam pendidikan umum sampai dengan kelas 2 SLTP; -----------------------------------
Bahwa .....
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk membantu mencari nafkah neneknya yang bekerja sebagai pemulung dan sebagian hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya berupa rokok , bensin , pulsa dan lain-lain ; --------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:---------------------------
100 (seratus) butir pil dobel L yang dikemas dalam 2 (dua) bungkus) plastic klip @ isi 50 butir dalam bekas rokok merk Score Mild;-----------------------------------
4 (empat) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip;
1 (satu) buah HP merek Gitel type G 41 warna hitam kombinasi putih dengan sim card 087 755231866; ----------
Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);-------
----- Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;----
----- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Subsidair melanggar ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat(1),(2) UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan lebih dulu mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi unsur-unsurnya dakwaan
selanjutnya ......
selanjutnya yakni dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi demikian sebaliknya;-------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dari penuntut umum yakni melanggar ketentuan Pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;----
Unsur Barang Siapa; ----------------------------------
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (1); ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Ad .1. Unsur Barang Siapa : -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha ; --------
----- Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ; --------------------
----- Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Wawan Sugianto als Juwer bin Juwari dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
selanjutnya .....
----- Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------------------
Ad.2UnsurDengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (1);-----------
----- Menimbang Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi telah dianggap cukup;
----- Menimbang bahwa dalam pemeriksaan persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekira pukul 13.00 wib saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN mengajak temannya nama BILLY BRILIYAN kerumah terdakwa yang terletak di Ds. Tasikmadu Kec. Watulimo membeli pil dobel L dan Saksi BILLY BRILIYAN melihat saksi MEI ARFINANDO membeli pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) plastic klip @ berisi 50 (lima) puluh butir dengan harga Rp. 70.000,- ;----------------
----- Menimbang bahwa terdakwa membenarkan dirinya telah menjual pil dobel L kepada saksi MEI ARFINANDO Als. TOMEN dan kepada teman-temannya yang lain antara lain BASIR dan JAMBUL dan terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari temannya nama ARI alamat Kediri sebanyak 5 box @ isi 100 butir dengan harga Rp. 250.000,- selanjutnya pil dobel L tersebut dijual ke teman-temannya untuk tujuan mencari keuntungan yaitu setiap box dijual dengan harga @ bok Rp. 70.000,- dan dari keuntungan yang didapatnya digunakan untuk membantu nafkah neneknya yang bekerja sebagai pemulung dan sebagian hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya berupa rokok , bensin , pulsa dan lain-lain;----------------------------------------------------
----- Menimbang bahwa surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Surabaya No. Lab.------------
0922/NOF/2012 ....
0922/NOF/2012 tanggal 09 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa An. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.SI. MT , Komisaris Polisi NRP. 73050625 beserta team menyimpulkan bahwa barang bukti No. 1034/2012/NOF berupa tablet warna putih logo LL milik terdakwa WAWAN SUGIANTO Als. JUWER Bin JUWARI dan barang bukti No. 1035/2012/NO berupa tablet warna putih logo LL milik saksi MEI ARFINANDO Bin KEVIN SISWANTO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil ( tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat Keras); ------------------------------------------
----- Menimbang bahwa ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek Dokter PIRANTO T BARUS , SH menerangkan bahwa barang bukti berupil pil warna putih yang ditunjukkan Majelis Hakim dilihat secara fisik adalah benar pil dobel L , pil dobel L merupakan sediaan farmasi sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2009 , yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------
----- Menimbang bahwa UU Nomor 36 tahun 2009 tidak menyebutkan definisi ”mengedarkan” , definisi ”mengedarkan” sebagaimana Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat jadi baik dalam rangka perdagangan , bukan perdagangan maupun pemindahtanganan; -------------------------------------
----- Menimbang bahwa ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek Dokter PIRANTO T BARUS , SH menerangkan pil dobel L termasuk dalam obat keras , prosedur kepemilikannya harus dengan resep dokter dan untuk peredarannya harus dilakukan oleh apotek sebagaimana ketentuan Pereturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek adapun yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah apoteker , asisten apoteker yang mempunyai ijin kerja dimana yang bersangkutan --
bekerja .....
bekerja di suatu apotek atau suatu perusaahaan farmasi maupun institusi pemerintah; ----------------------------------------
----- Menimbang bahwa saksi Endro Tri W, Dian Wisnu , Mei Arfinando Bin Kevin Santoso , Billy Brilyan dan terdakwa menerangkan terdakwa tidak mempunyai pekerjaan , pendidikan terdakwa adalah SLTP tidak tamat sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi dan pula terdakwa tidak mempunyai apotik; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (1) telah terpenuhi secara sah menurut hukum; -----------------------------------------------
----- Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan Primair Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;---------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; -------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini;----
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------
----- Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan yakni 100 (seratus) butir pil dobel L yang dikemas --
dalam ....
dalam 2 (dua) bungkus) plastic klip @ isi 50 butir dalam bekas rokok merk Score Mild, 4 (empat) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 1 (satu) buah HP merek Gitel type G 41 warna hitam kombinasi putih dengan sim card 087 755231866 majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang menjadi obyek terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan Dirampas Untuk Dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan Dirampas Untuk Negara; -------------------
---- Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :--
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;------------------
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; --------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;---------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------
---- Mengingat ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan ; -------------------------------------
----------------- M E N G A D I L I -----------------
Menyatakan terdakwa WAWAN SUGIANTO als JUWER bin JUWARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”; -------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar----
Rp.1.000.000,- …..
Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;----------------------------
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;---
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------
Dirampas untuk negara ; --------------------------------- |
6.Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); ------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 oleh JOKO SAPTONO,S.H.,M.H. selaku ketua majelis, YUDI EKA PUTRA,S.H. dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh S O N I selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RIRIN SUSILOWATI,S.H.----
Jaksa .....
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. YUDI EKA PUTRA,S.H JOKO SAPTONO,S.H.,M.H.
A.A.AYU DIAH INDRAWATI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
S O N I