33/PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 33/PID/2013/PT-BNA
ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI IBRAHIM BIN ZAINON MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON
MENGADILI -Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum tersebut -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi No.187/Pid.B/ 2012/PN-Idi tanggal 08 Januari 2013 yang dimintakan banding tersebut -Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk Peradilan tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp . 2. 000 -(dua ribu rupiah)
P
Salinan
UTUSANNOMOR : 33/PID/2013/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pegadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
| 1. Nama Lengkap | : | ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI ; |
| Tempat Lahir | : | Idi Rayeuk ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 65 Tahun / 01 Juli 1947 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ; |
| A g a m a | : | I s l a m ; |
| Pekerjaan | : | Nelayan ; |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) ; |
| 2. Nama Lengkap | : | IBRAHIM BIN ZAINON ; |
| Tempat Lahir | : | Gampong Aceh ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 28 Tahun / 07 September 1985 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ; |
| A g a m a | : | I s l a m ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : | MTsN (tidak tamat) ; |
| 3. Nama Lengkap | : | MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON ; |
| Umur .......... Tempat Lahir : Idi Rayeuk ; | ||
| Umur/Tanggal Lahir | : | 22 Tahun / 03 Agustus 1990 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ; |
| A g a m a | : | I s l a m ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : | MTsN (tidak tamat) ; |
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 08 Januari 2012 No.187/Pid.B/2012/PN-Idi.- dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut
Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 08 Oktober 2012 No. Reg perkara. PDM-116// IDI// E/pp 10/2012 ;
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI, bersama-sama dengan terdakwa IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON, pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korbanNURUL ULFA BINTI M. YUSUF, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
B
ditemani, .........
erawal pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012, adik korban yang bernama Abdul Muis kehilangan dompetnya yang berisi uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Abdul Muis sudah mencarinya tetapi tidak ketemu. Hingga pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 pukul 13.00 Wib, Abdul Muis denganditemani kakaknya yaitu saksi korban Nurul Ulfa pergi ke rumah Abdullah yang dipercaya dapat menerawang hal-hal ghaib;
Bahwa hasil penerawangan Abdullah mengatakan bahwa yang mengambil dompet Abdul Muis adalah teman Abdul Muis sendiri. Setelah pulang dari rumah Abdullah, Abdul Muis dan saksi korban Nurul Ulfa langsung mendatangi rumah Muazir Bin Abdul Manaf, teman Abdul Muis yang dicurigai telah mengambil dompet tersebut untuk menanyakan apakah ia telah mengambil dompet milik Abdul Muis;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 pukul 08.00 Wib, kak Nu (nama panggilan) dan kak Dah (nama panggilan), yang merupakan orang tua dari Muazir dan temannya Apon, mendatangi rumah saksi korban Nurul Ulfa untuk menanyakan tentang apa yang telah dituduhkan kepada anak mereka. Lalu saksi korban Nurul Ulfa beserta keluarga diajak ke rumah Geuchik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian Muazir dan Apon mengatakan bahwa mereka tidak mengambil dompet Abdul Muis dan mereka berdua bersedia untuk diambil sumpah untuk membersihkan nama baik mereka. Sekitar pukul 15.00 Wib dilakukanlah pengambilan sumpah di rumah Abu Wahab yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan disaksikan perangkat desa setempat;
Pada pukul 17.30 Wib datanglah terdakwa ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI bersama 2 orang anaknya, yaitu terdakwa IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON, ke rumah saksi korban Nurul Ulfa. Ketiga terdakwa hendak menanyakan perihal sumpah yang dilakukan terhadap saudara mereka beberapa waktu lalu. Karena ketiga terdakwa tidak terima dengan tuduhan tersebut,disertai marah-marah ketiga terdakwa langsung memukul saksi korban Nurul Ulfa dibagian wajah sebelah kiri sebanyak satu kali, sehingga menyebabkan luka memar dibagian wajah korban. Hingga datanglah saksi Muhammad Fakri alias Ayi melerai dan berusaha menghentikan pertengkaran tersebut;
Bahwa akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, saksi korban Nurul Ulfa mengalami :
Benjolan , .............
Benjolan di atas telinga kiri berdiameter 3x2 cm, nyeri tekan, eritem (+);
Luka lebam di atas tulang pipi kanan berdiameter 3x2 cm, nyeri tekan, eritem (+), bengkak (+);
Dengan kesimpulan : benjolan dan luka lebam tersebut akibat benturan benda tumpul. Hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 010/3457/RSU IDI tanggal 31 Agustus 2012, atas nama Nurul Ulfa Binti M. Yusuf yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rita Rosti, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Idi;
---------Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Desember 2012 No.Reg.Perkara PDM 116/IDI/ Epp/10/2012 yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa I ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI, terdakwa II IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa III MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI, terdakwa II IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa III MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Idi telah menjatuhkan putusan pada tanggal 08 Januari 2013 No.187/PID.B/2012/PN-Idi yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI, terdakwa II IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa III MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON sebagaimana
tersebut, .............
tersebut diatas telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN TERANG–TERANGAN DAN DENGAN MENGGUNAKAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG”;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa I ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI, terdakwa II IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa III MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh para terpidana, terkecuali dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim dikarenakan para terpidana telah melakukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa I ZAINON ALS PAK NON BIN CUT ALI, terdakwa II IBRAHIM BIN ZAINON dan terdakwa III MUHAMMAD JUMADIL AWAL BIN ZAINON masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan akta, permintaan banding yang dibuat oleh Amir Dahyar, SH panitera Pengadilan Negeri Idi pada tanggal 15 Januari 2013 No.01/Akta/Pid/2013/PN.-Idi. dimana Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Idi tertanggal 08 Januari 2013, No. 187/Pid.B/2012/PN-Idi dan meminta agar perkara tersebut diperiksa dan diputuskan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada para terdakwa sesuai dengan Akta pemberitahuan banding untuk Para Terdakda pada tanggal 15 Januari 2013 No.07/Akta.Pid/2013/PN.Idi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa secara resmi telah diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara masing-
masing , .............
masing tanggal 06 Pebruari 2013 dikepaniteraan Pengadilan Negeri Idi selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 6 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013 ;
Menimbang, bahwa Permintaan banding dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Idi
No.187/Pid.B/ 2012/PN-Idi tertanggal 08 Januari 2013, dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti kembali dengan seksama berkas perkara serta putusan Pengadilan Negeri Idi tertanggal 08 Januari 2013, No. 187/Pid.B/20012/PN-Idi. yang dimintakan banding,
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutuskan perkara ini,sehingga putusan Pengadilan Negeri Idi yang dimohon banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa di hukum, maka biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan di bebankan kepada para Terdakwa ;
Mengingat ketentuan pasal 170- Ayat (I) KUH Pidana, pasal 14 a ayat1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 KUHAP dan Ketentuan-ketentuan Hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan, ........
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi No.187/Pid.B/ 2012/PN-Idi tanggal 08 Januari 2013 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk Peradilan tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp .2.000 -(dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Selasa tanggal 16 April 2013, oleh kami MUZAINI ACHMAD, SH,MH Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selaku Ketua Majelis, HARTADI, SH dan HIDAYAT HASYIM, SH masing-masing Hakim anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 26 Pebruari 2013 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkar ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan SULAIMAN selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d, t. o, d. t. o.
HARTADI, SH MUZAINI ACHMAD SH, MH
d. t. o.
HIDAYAT HASYIM, SH PANITERA PENGGANTI
d. t. o.
S U L A I M A N
Salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H.RUSLAN,SH.M.H
Nip.195303131978031002