85/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 85/PID/2018/PT TJK
APIN Bin SUHARJONO dkk
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor:933/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. tanggal 27 Juli 2018,. yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara,
P U T U S A N
Nomor85/PID/2018/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para terdakwa:
| Nama lengkap | : | APIN Bin SUHARJONO |
| Tempat Lahir | : | Tanjung Karang |
| Umur/ Tgl Lahir | : | 33 Tahun / 18 Oktober 1985 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Takuban Perahu Gg. Malabar No. 17 Kel. Kupang kota Kec. Teluk Betung Bandar Lampung. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
| Pendidikan | : | SMK |
| Nama lengkap | : | SUHAIMI Bin SANTARI |
| Tempat Lahir | : | Pandeglang |
| Umur/ Tgl Lahir | : | 36 Tahun / 10 April 1983 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Cut Nyak Dien Gg. Sukajadi No. 17 Kel. Kaliawi Bandar Lampung |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SD |
| Nama lengkap | : | MAWARDI Bin NAZARUDIN |
| Tempat Lahir | : | Bandar Lampung |
| Umur/ Tgl Lahir | : | 45 Tahun / 27 September 1981 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | JL. Hayam muruk Macan No. 44 LK. II RT/RW 002 Tanjung Karang Timur Bandar Lampung |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tukang Ojek |
| Pendidikan | : | STM |
Dipersidangan para terdakwa didampingi Penasihat Hukum : Gunawan Raka,SH.,dkk., Advokat dari Kantor Hukum GUNAWAN RAKA & Rekan, beralamat di Jalan Sriwijaya No.19 Enggal Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2018 ;
Dalam perkara A Quo para terdakwa tidak ditahan tetapi para terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara lain;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjunkarang Nomor:933/Pid.Sus/ 2018/PN.Tjk., tanggal 27 Juli 2018 dalam perkara Para terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2018 Nomor Reg.Perkara:PDM-667/TJKAR/07/2018, terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
--------Bahwa Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO, Terdakwa II SUHAIMI Bin SANTARI dan Terdakwa III MAWARDI Bin NAZARUDIN pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di dalam lingkungan Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah , memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-
--------Bermula pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2018, setelah penghuni lapas Rajabasa melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah di Masjid yang berada didalam lapas, sekira pukul 16.30 wib, saksi Herman melihat saksi Mgs. Intan membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas Rajabasa diantaranya Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO, Terdakwa II SUHAIMI Bin SANTARI dan Terdakwa III MAWARDI Bin NAZARUDIN, melihat kejadian tersebut saksi Herman mengamankan Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO, Terdakwa II SUHAIMI Bin SANTARI dan Terdakwa III MAWARDI Bin NAZARUDIN dengan disaksikan pula oleh saksi A. ABE RONALDO dan saksi Herman berhasil mengamankan uang dari tangan terdakwa dengan nilai total Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian dari tangan Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dari tangan Terdakwa II SUHAIMI Bin SANTARI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III MAWARDI Bin NAZARUDIN sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
---------Bahwa maksud dan tujuan saksi Mgs. Intan memberi uang tersebut, agar terdakwa memilih pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ARINAL JUNAIDI-NUNIK (pasangan nomor 3) pada pemiihan kepala daerah Lampung pada tanggal 27 Juni 2018. Bahwa pada saat saksi Mgs. Intan memberikan uang kepada Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Mgs. Intan mengatakan agar Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang lain yang terdakwa I kenal dan disuruh untuk memilih Paslon No. 3 (ARINAL JUNAIDI-NUNIK). Bahwa terdakwa terdaftar sebagai pemilih tetap di Lapas Rajabasa kelas I Bandar Lampung.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat 4 Undang undang RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati , dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.REG.PERK:PDM :667/TJKAR/07/2018, yang dibacakan pada tangal 25 Juli 2018 pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO, Terdakwa II SUHAIMI Bin SANTARI dan Terdakwa III MAWARDI Bin NAZARUDIN, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah , memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat 4 Undang undang RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati , dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I APIN Bin SUHARJONO, Terdakwa II SUHAIMI Bin SANTARI dan Terdakwa III MAWARDI Bin NAZARUDIN, dengan pidana penjara masing-masing selama 38 (tiga puluh delapan) bulan dan denda masing-masing Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
2 (dua) lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
1 (satu) eksemplar data pemilih tetap Kel Rajabasa Pemuka TPS 010 yang sudah dilagalisir
Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya terdakwa masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjunkarang Nomor:93/Pid.Sus/ 2018/PN.Tjk., tanggal 27 Juli 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. APIN BIN SUHARJONO, terdakwa 2. SUAHAIMI BIN SANTANI dan terdakwa 3 MAWARDI BIN NAZARUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187 A ayat (2) Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Membebaskan terdakwa 1. APIN BIN SUHARJONO, terdakwa 2. SUAHAIMI BIN SANTANI dan terdakwa 3 MAWARDI BIN NAZARUDIN oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Mgs. Intan dermawan, 1 (satu) Eksamplar data pemilih tetap Kel. Rajabasa Pemuka TPS No.010 dinyatakan terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor:54/Akta.Pid.Banding/ 2018/PN.Tjk., yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018M.RANDY AL KAISYA, S.H.,/Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjunkarang kepada Para terdakwa pada tanggal 31 Juli 2018;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon banding dalam perkara ini, telah mengajukan memori banding tanggal 31 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 1 Agustus 2018, dan salinanannya telah diberitahukan kepada para terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2018 dengan cara yang sah dan seksama;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut para terdakwa melalui Kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 1 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018, dan salinanannya telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tangggal 2 Agustus 2018 dengan cara sah dan seksama;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana surat mempelajari berkas perkara Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 31Juli 2018 Nomor: W9.UI/374/HK.1/VII/18 dan No. W9.UI/375/HK.1/VII/18 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkeberatan terhadap putusan Hakim tingkat pertama dengan alasan :
Bahwa Hakim tingkat pertama dalam pemeriksaan saksi saksi dan para terdakwa dipersidangan telah mengesampingkan semua keterangan saksi saksi dan para terdakwa yang saling bersesuaian dalam berkas perkara Kepolisian yang sepatutnya menjadi pemeriksaan saksi dan para terdakwa dipersidangan;
Bahwa Judex factie dalam persidangan tidak mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang bermohon untuk mengajukan verbalisan terhadap Penyidik dipersidangan;
Bahwa Judex factie dalam pertimbangannya terhadap pasal 187 A ayat 1 Undang Undang N. 10 tahun 2016 telah mengartikan pasal 187 A tersebut sebagai delik materiil yang harus timbul akibat dari perbuatan yang disangkakan;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut tidak berdaya tangkal, educative, preventif maupun represif yang tidak membuat jera pelaku lain dalam tindak pidana yang sama;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menolak seluruh dalil memori banding dari Penuntut Umum dan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. 933/Pid.Sus/2018/PN.Tjk, tanggal 27 Juli 2018 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor:933/Pid.Sus/2017/PN.Tjk. tanggal 27 Juli 2018,serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari para terdakwa, ternyata memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Para terdakwa tersebut hanya merupakan pengulangan saja dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan surat pembelaan dari para para terdakwa dan tidak merupakan hal hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah mempertimbangkan berdasarkan fakta yang dihubungkan dengan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan kepada para terdakwa dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor:933/Pid.Sus /2017/PN.Tjk.tanggal 27 Juli 2018, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan kepada para para terdakwa, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negera;
Memperhatikan pasal 97, pasal 191 ayat (1) dan pasal 241 Undang-Undang RI Nomor 81 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana dan pasal pasal lain dari Undang Undang yang bersankutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor:933/Pid.Sus/2018/PN.Tjk.tanggal 27 Juli 2018,. yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara,
Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari RABU tanggal 8 AGUSTUS 2018 oleh kami SYAMSI,S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. dan I. NYOMAN SUPARTHAS.H.. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 2 Agustus 2018 Nomor:85/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs. SAMSIR,S.H.M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o d.t.o
1. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. SYAMSI,S.H.,
d.t.o
2. I. NYOMAN SUPARTHAS.H. Panitera Pengganti,
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
d.t.o
Drs. SAMSIR,S.H.M.H,