02/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
Putusan PN MANADO Nomor 02/Pid.Sus/2012/PN.Mdo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yospin Losa, S. Sos.
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Yospin Losa, S. Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
PUTUSAN
Nomor : 02 /Pid.Sus /2012 /PN.Mdo
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
Nama : Yospin Losa, S. Sos. ;
Tempat lahir : Poso ;
Umur / tgl lahir : 47 tahun / 04 Nopember 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal: Lingkungan XI Malalayang I Kota Manado ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil ( Juru Bayar PNBP / P.U.M.K FISIP UNSRAT MANADO ) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum : Tahanan Kota sejak tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan tanggal 07 Februari 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado : Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 06 Februari 2012 sampai dengan tanggal 06 Maret 2012 ;
Pembantaran sejak tanggal 15 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Februari 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado : Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 29 Februari 2012 sampai dengan tanggal 15 Maret 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 16 Maret 2012 sampai dengan tanggal 14 Mei 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa yakni : Daniel Pangemanan , SH, MH , Michael Barama, SH, MH, Philip Tambayong, SH, MH. - kesemuanya Tim Konsultan / Penasihat Hukum pada Pusat Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan alamat kantor LPM / PBH Jl. Kampus Unsrat Bahu Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Februari 2012 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 26 Januari 2012 Nomor : 02 / Pid. Sus / 2012 / PN.Manado tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 27 Januari 2012 Nomor : 02/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Mdo tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli,
keterangan terdakwa serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir Reg. No.Perk : PDS - 01 / M.Ndo / Ft / 1 / 03 / 2009 tanggal 12 Maret 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut “sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yospin Losa, S.Sos berupa Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, potong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Membebani terdakwa Yospin Losa, S. Sos membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
| 1.1 1. | Foto Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2007 tanggal 31 Desember 2006 |
| 2. | Asli Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor:238/H12.6/KP/2007. Tanggal 19 Juni 2007. Tentang Pemberian Bantuan Duka. |
| 3. | Foto Copy Kuitansi Bantuan duka atas meninggalnya orang tua a.n Shirley Goni,S.Sos,MSi tanggal 3 Mei 2007 Dosen FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- |
| 4. | Foto Copy Kuitansi Bantuan duka atas meninggalnya orang tua Dra.S.A.P. Sambul tanggal 9 mei 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000.- |
| 5. | Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. Ferdinand Adrian tanggal 15 Mei 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- |
| 6. | Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra.Femmy Tulusan, tanggal 3 juni 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- |
| 7. | Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnya Prof.Drs.J.Ingkiriwang Guru Besar pada FISIP Unsrat tanggal 28 Mei 2007 Jumlah uang Rp.7.500.000,- |
| 8. | Foto Copy Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor:1501a/H12.6/KP/2007. Tanggal 1 November 2007. Tentang Pemberian Bantuan Duka. |
| 9. | Foto copy surat perintah membayar (SPM) Nomor : 01435 kantor pusat Unsrat tanggal 7 Desember 2007 |
| 10. | Asli Surat Permintaan Pembayaran No.:1039/415171/PNBP-LS/2007 tanggal 06 Desember 2007 |
| 11. | Asli Surat Pernyataan Tanggang Jawab Belanja No.:1040/SPTB-LS/PNBP/2007 tangaal 6 Desember 2007. |
| 12. | Asli Daftar Perhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) Satker Unsrat Pengguna PNBP tanggal 06 Desember 2006 |
| 13. | Transkrip Rekapitulasi Tupoksi Anggaran Fisip Unsrat Tahun 2007 tanggal Desember 2007 |
| 14. | Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya Drs.N.Tulus, MA Dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 4 september 2007. Jumlah uang Rp.10.000.000,- |
| 15. | Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya Drs.S.A.Moningka,MA dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 13 sept. 2007 Jumlah uang Rp.10.000.000,- |
| 16. | Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. J. Montolalu,dose oktober 2007. Jumlah uang Rp.5.000.000,- |
| 17. | Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs.Alex Tampi, Ketua Jurusan Sosiologi pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal tanggal 11 November 2007.Jumlah uang Rp.5.000.000,- |
| 18. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2007 |
| 19. | Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor:02/H12/KU/2008. Tanggal 3 Januari 2008 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan Dilingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2008. |
| 20. | Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor:158/H12/KU/2008. Tanggal 9 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pemegang Uang Muka (Pum) Dilingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2008. |
21. 22. 23. | Foto Copy Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor:162/H12.6/KP/2008. Tanggal 9 Januari 2008. Tentang Pemberian Bantuan Duka. Foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 846376H/049/110 tanggal 5 Maret 2008. Foco copy surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00107 kantor Pusat Unsrat tanggal 3 Maret 2008. |
| 24. | Asli Daftar Permintaan Bantuan Duka Bagi Dosen dan Keluarga Dosen Fisip Unsrat. |
| 25. | Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. Fonny Wanni,dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 9 Januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- |
| 26. | Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs.Ferry Kongow pada tanggal 5 Januari 2008 Dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat.Jumlah uang Rp.10.000.000,- |
| 27. | Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. A.C.R. Sumilat, dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 27 januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- |
| 28. | Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. Tommi Golung, Dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 25 januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- |
| 29. | Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Hopni Gandawari, pegawai pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 16 Januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Setelah mendengar pledooi / pembelaan dari Penasihat Hukum maupun terdakwa sendiri yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan / repliek Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaaan / Pledooi Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan serta dupliek Penasihat Hukum terdakwa, yang juga pada pokoknya tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Register Nomor Perkara : PDS – 01 / M. Ndo / Ft /.1 / 03 / 2009 tanggal 25 Januari 2012 , yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Sam Ratulangi di Manado, berdasarkan
SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 21/J12/KU/2007 tanggal 3 Januari 2007 dan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 158/H12/KU/2008 tanggal 9 Januari 2008 diangkat sebagai Juru Bayar/Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, sejak bulan Nopember tahun 2007 sampai dengan bulan Januari tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2007 sampai tahun 2008, bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado di anggarkan bantuan duka (dana duka) bagi keluarga dosen atau pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado yang meninggal dunia;
- Bahwa sumber dana duka tersebut yaitu berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04/XXVII/2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670;
- Bahwa dana tersebut dapat dicairkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado tentang Pemberian Bantuan Duka;
- Bahwa terdakwa berdasarkan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 21/J12/KU/2007 tanggal 3 Januari 2007 dan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 158/H12/KU/2008 tanggal 9 Januari 2008 diangkat sebagai Juru Bayar/Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Bendahara Pengeluaran untuk mengelola uang persediaan;
- Mengajukan permohonan permintaan uang kepada Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau Penaggung jawab Kegiatan yang ditunjuk;
- Membayar sesuai dengan kegiatan yang telah diajukan;
- Memungut dan melaporkan kepada Bendahara, Pajak PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai;
- Melakukan pembukuan sesuai dengan kegiatan yang berlaku;
- Menyetorkan dokumen pengeluaran-pertanggung jawaban kepada Bendahara Pengaluaran selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima uang muka kerja dengan
membuat Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Pengeluaran PUM;
- Pemegang Uang Muka pada setiap unit kerja bertanggung jawab atas uang yang diambil dari Bendahara.
Selanjutnya pada kurun waktu tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan beberapa kali permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran Rektorat untuk Bantuan Duka bagi Dosen/Keluarga Dosen pada FISIP Unsrat yang mengalami kedukaan dengan perincian sebagai berikut :
1. TAHUN ANGGARAN 2007.
- Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2007 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado No.: 1501a/H12.6/KP/2007 tentang Pemberian Bantuan Duka maka terdakwa membuat pengajuan permohonan kepada Dosen dan Keluarga Dosen yang ditimpa Duka dengan perincian sebagai berikut :
1. Drs. N. Tulus, MA : Rp.10.000.000.-
2. Drs. S.A. Moningka, MS : Rp.10.000. 000.-
3. Drs. Johny Montolalu : Rp. 5.000.000.-
4. Drs. Alex Tampi : Rp. 5.000.000.-
- Bahwa dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- diatas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) FISIP UNSRAT yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04/XXVII/2007 tanggal
31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670.
- Bahwa kenyataannya, setelah dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- dicairkan oleh KPPN dan diterima oleh terdakwa selaku Juru Bayar PNBP/P.U.M.K FISIP UNSRAT Manado tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sampai ketangan yang berhak yaitu :
1. Drs. N. Tulus, MA : Rp.10.000.000.-
2. Drs. S.A. Moningka, MS : Rp.10.000.000.-
3. Drs. Johny Montolalu : Rp. 5.000.000.-
4. Drs. Alex Tampi : Rp. 5.000.000.-
Namun terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- untuk kepentingan pribadinya dan atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. TAHUN ANGGARAN 2008.
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2008 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmsu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi No.:162/H12.6/KP/2008 tentang Pemberian Bantuan Duka maka terdakwa membuat permohonan bantuan duka kepada Dosen dan Keluarga Dosen yang ditimpa Duka dengan perincian sebagai berikut :
1. Dra. Fonny Waani : Rp.10.000.000.-
2. Drs. Ferry V.I.A. Koagouw, M.Si : Rp.10.000.000.-
3. Dra. A.C.R. Sumilat : Rp.10.000.000.-
4. Drs. A.M. Golung, S.Sos : Rp.10.000.000.-
5. Hopni Gandawari : Rp.10.000.000.-
- Bahwa dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- diatas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) FISIP UNSRAT yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04.0/XXVII/2008 tanggal 31 Desember 2007, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670.
- Bahwa kenyataannya, setelah dana dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- dicairkan oleh KPPN dan diterima oleh terdakwa selaku Juru Bayar PNBP/P.U.M.K FISIP UNSRAT Manado tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sampai ketangan yang berhak yaitu :
1. Dra. Fonny Waani : Rp.10.000.000.-
2. Drs. Ferry V.I.A. Koagouw, M.Si : Rp.10.000.000.-
3. Dra. A.C.R. Sumilat : Rp.10.000.000.-
4. Drs. A.M. Golung, S.Sos : Rp.10.000.000.-
5. Hopni Gandawari : Rp.10.000.000.-
Namun terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos secara melawan hukum telah menggunakan dana dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima
puluh juta rupiah),- untuk kepentingan pribadinya dan atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dari perbuatan TerdakwaYOSPIN LOSA, S.Sos tersebut, mengakibatkan Negara cq. Universitas Sam Ratulangi Manado mengalami kerugian sebesar Rp.105.500.000,- (Seratus Lima juta Lima ratus ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos tersebut diatas adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Sam Ratulangi di Manado, berdasarkan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 21/J12/KU/2007 tanggal 3
Januari 2007 dan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 158/H12/KU/2008 tanggal 9 Januari 2008 diangkat sebagai Juru Bayar/Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, sejak bulan Nopember tahun 2007 sampai dengan bulan Januari tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2007 sampai tahun 2008, bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, telah melakukan beberapa perbuatan yang
ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado terdapat di anggarkan bantuan duka (dana duka) bagi keluarga dosen atau pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado yang meninggal dunia;
- Bahwa sumber dana duka tersebut yaitu berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04/XXVII/2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670;
- Bahwa dana tersebut dapat dicairkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado tentang Pemberian Bantuan Duka;
- Bahwa terdakwa berdasarkan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 21/J12/KU/2007 tanggal 3 Januari 2007 dan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 158/H12/KU/2008 tanggal 9 Januari 2008 diangkat sebagai Juru Bayar/Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial
dan Politik Universitas Sam Ratulangi yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Bendahara Pengeluaran untuk mengelola uang persediaan;
- Mengajukan permohonan permintaan uang kepada Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembauat Komitmen atau Penaggung jawab Kegiatan yang ditunjuk;
- Membayar sesuai dengan kegiatan yang telah diajukan;
- Memungut dan melaporkan kepada Bendahara, Pajak PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai;
- Melakukan pembukuan sesuai dengan kegiatan yang berlaku;
- Menyetorkan dokumen pengeluaran-pertanggung jawaban kepada Bendahara Pengaluaran selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima uang muka kerja dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Pengeluaran PUM;
- Pemegang Uang Muka pada setia unit kerja bertanggung jawab atas uang yang diambil dari Bendahara.
Selanjutnya pada kurun waktu tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan beberapa kali permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran Rektorat untuk Bantuan Duka bagi Dosen/Keluarga Dosen pada FISIP Unsrat yang mengalami kedukaan dengan perincian sebagai berikut :
1. TAHUN ANGGARAN 2007.
- Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2007 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado No.: 1501a/H12.6/KP/2007 tentang Pemberian Bantuan Duka maka terdakwa membuat pengajuan permohonan kepada Dosen dan Keluarga Dosen yang ditimpa Duka dengan perincian sebagai berikut :
1. Drs. N. Tulus, MA : Rp.10.000.000.-
2. Drs. S.A. Moningka, MS : Rp.10.000. 000.-
3. Drs. Johny Montolalu : Rp. 5.000.000.-
4. Drs. Alex Tampi : Rp. 5.000.000.-
- Bahwa dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- diatas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) FISIP UNSRAT yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04/XXVII/2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670.
- Bahwa kenyataannya, setelah dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- dicairkan oleh KPPN dan diterima oleh terdakwa selaku Juru Bayar PNBP/P.U.M.K FISIP UNSRAT Manado tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sampai ketangan yang berhak yaitu :
1. Drs. N. Tulus, MA : Rp.10.000.000.-
2. Drs. S.A. Moningka, MS : Rp.10.000.000.-
3. Drs. Johny Montolalu : Rp. 5.000.000.-
4. Drs. Alex Tampi : Rp. 5.000.000.-
Namun terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- untuk kepentingan pribadinya dan atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. TAHUN ANGGARAN 2008.
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2008 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmsu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi No.:162/H12.6/KP/2008 tentang Pemberian Bantuan Duka maka terdakwa membuat permohonan bantuan duka kepada Dosen dan Keluarga Dosen yang ditimpa Duka dengan perincian sebagai berikut :
1. Dra. Fonny Waani : Rp.10.000.000.-
2. Drs. Ferry V.I.A. Koagouw, M.Si : Rp.10.000.000.-
3. Dra. A.C.R. Sumilat : Rp.10.000.000.-
4. Drs. A.M. Golung, S.Sos : Rp.10.000.000.-
5. Hopni Gandawari : Rp.10.000.000.-
- Bahwa dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- diatas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) FISIP UNSRAT yang dibebankan pada anggaran DIPA
No.0215.O/023-04.0/XXVII/2008 tanggal 31 Desember 2007, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670.
- Bahwa kenyataannya, setelah dana dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- dicairkan oleh KPPN dan diterima oleh terdakwa selaku Juru Bayar PNBP/P.U.M.K FISIP UNSRAT Manado tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sampai ketangan yang berhak yaitu :
1. Dra. Fonny Waani : Rp.10.000.000.-
2. Drs. Ferry V.I.A. Koagouw, M.Si : Rp.10.000.000.-
3. Dra. A.C.R. Sumilat : Rp.10.000.000.-
4. Drs. A.M. Golung, S.Sos : Rp.10.000.000.-
5. Hopni Gandawari : Rp.10.000.000.-
Namun terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos secara melawan hukum telah menggunakan dana dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- untuk kepentingan pribadinya dan atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dari perbuatan TerdakwaYOSPIN LOSA, S.Sos tersebut, mengakibatkan Negara cq. Universitas Sam Ratulangi Manado mengalami kerugian sebesar Rp.105.500.000,- (Seratus Lima juta Lima ratus ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos tersebut diatas adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah
dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Sam Ratulangi di Manado, berdasarkan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 21/J12/KU/2007 tanggal 3 Januari 2007 dan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 158/H12/KU/2008 tanggal 9 Januari 2008 diangkat sebagai Juru Bayar/Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, sejak bulan Nopember tahun 2007 sampai dengan bulan Januari tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2007 sampai tahun 2008, bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja mengelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau
surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado terdapat di anggarkan bantuan duka (dana duka) bagi keluarga dosen atau pegawai di lingkungan Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado yang meninggal dunia;
- Bahwa sumber dana duka tersebut yaitu berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04/XXVII/2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670 dan DIPA No.0215.O/023-04.0/XXVII/2008 tanggal 31 Desember 2007, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670;
- Bahwa dana tersebut dapat dicairkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado tentang Pemberian Bantuan Duka;
- Bahwa terdakwa berdasarkan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 21/J12/KU/2007 tanggal 3 Januari 2007 dan SK Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 158/H12/KU/2008 tanggal 9 Januari 2008 diangkat sebagai Juru Bayar/Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Bendahara Pengeluaran untuk mengelola uang persediaan;
- Mengajukan permohonan permintaan uang kepada Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen atau Penaggung jawab Kegiatan yang ditunjuk;
- Membayar sesuai dengan kegiatan yang telah diajukan;
- Memungut dan melaporkan kepada Bendahara, Pajak PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai;
- Melakukan pembukuan sesuai dengan kegiatan yang berlaku;
- Menyetorkan dokumen pengeluaran-pertanggung jawaban kepada Bendahara Pengaluaran selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima uang muka kerja dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Pengeluaran PUM;
- Pemegang Uang Muka pada setia unit kerja bertanggung jawab atas uang yang diambil dari Bendahara.
Selanjutnya pada kurun waktu tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan beberapa kali permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran Rektorat untuk Bantuan Duka bagi Dosen/Keluarga Dosen pada FISIP Unsrat yang mengalami kedukaan dengan perincian sebagai berikut :
1. TAHUN ANGGARAN 2007.
- Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2007 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado No.: 1501a/H12.6/KP/2007 tentang Pemberian Bantuan Duka maka terdakwa membuat
pengajuan permohonan kepada Dosen dan Keluarga Dosen yang ditimpa Duka dengan perincian sebagai berikut :
1. Drs. N. Tulus, MA : Rp.10.000.000.-
2. Drs. S.A. Moningka, MS : Rp.10.000. 000.-
3. Drs. Johny Montolalu : Rp. 5.000.000.-
4. Drs. Alex Tampi : Rp. 5.000.000.-
- Bahwa dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- diatas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) FISIP UNSRAT yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04/XXVII/2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670.
- Bahwa kenyataannya, setelah dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- dicairkan oleh KPPN dan diterima oleh terdakwa selaku Juru Bayar PNBP/P.U.M.K FISIP UNSRAT Manado tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sampai ketangan yang berhak yaitu :
1. Drs. N. Tulus, MA : Rp.10.000.000.-
2. Drs. S.A. Moningka, MS : Rp.10.000.000.-
3. Drs. Johny Montolalu : Rp. 5.000.000.-
4. Drs. Alex Tampi : Rp. 5.000.000.-
Namun terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan dana sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),- untuk
kepentingan pribadinya dan atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. TAHUN ANGGARAN 2008.
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2008 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmsu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi No.:162/H12.6/KP/2008 tentang Pemberian Bantuan Duka maka terdakwa membuat permohonan bantuan duka kepada Dosen dan Keluarga Dosen yang ditimpa Duka dengan perincian sebagai berikut :
1. Dra. Fonny Waani : Rp.10.000.000.-
2. Drs. Ferry V.I.A. Koagouw, M.Si : Rp.10.000.000.-
3. Dra. A.C.R. Sumilat : Rp.10.000.000.-
4. Drs. A.M. Golung, S.Sos : Rp.10.000.000.-
5. Hopni Gandawari : Rp.10.000.000.-
- Bahwa dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- diatas bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) FISIP UNSRAT yang dibebankan pada anggaran DIPA No.0215.O/023-04.0/XXVII/2008 tanggal 31 Desember 2007, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 Kegiatan 6670.
- Bahwa kenyataannya, setelah dana dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- dicairkan oleh KPPN dan diterima oleh terdakwa selaku Juru Bayar PNBP/P.U.M.K FISIP UNSRAT
Manado tidak dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak sampai ketangan yang berhak yaitu :
1. Dra. Fonny Waani : Rp.10.000.000.-
2. Drs. Ferry V.I.A. Koagouw, M.Si : Rp.10.000.000.-
3. Dra. A.C.R. Sumilat : Rp.10.000.000.-
4. Drs. A.M. Golung, S.Sos : Rp.10.000.000.-
5. Hopni Gandawari : Rp.10.000.000.-
Namun terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos secara melawan hukum telah menggunakan dana dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah),- untuk kepentingan pribadinya dan atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dari perbuatan TerdakwaYOSPIN LOSA, S.Sos tersebut, mengakibatkan Negara cq. Universitas Sam Ratulangi Manado mengalami kerugian sebesar Rp.105.500.000,- (Seratus Lima juta Lima ratus ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa YOSPIN LOSA, S.Sos tersebut diatas adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi Dra. Fonny Jeane Waani, MSi. ; yang di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa keluarga Saksi pernah mengalami duka yakni meninggalnya Mertua saksi pada tanggal 28 September 2007 ;
Bahwa sebagaimana kebiasaan di FISIP UNSRAT selalu diberikan uang duka / santunan ;
Bahwa uang duka yang diberikan berjumlah Rp. 1.600.000,- yang diberikan dua kali ;
Bahwa yang menyerahkan uang duka tersebut adalah Pembantu Dekan II sebesar Rp. 500.000,- diberikan saat pemakaman dan pemberian santunan yang kedua oleh Pak Yospin Losa sebesar Rp. 1.100.000,- diberikan di Kantor pada bulan berikutnya kesemuanya tanpa tanda terima ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi bukti surat berupa kuitansi atas nama saksi, kemudian saksi menyatakan tidak pernah melihat kuitansi tersebut dan tandatangan yang ada dikuitansi tersebut adalah bukan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang santunan dari Rektorat ;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima uang sejumlah yang ada dikuitansi tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Saksi Hopni Gandawari ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa keluarga saksi pernah mengalami peristiwa duka yakni kematian orang tua mertua laki-laki / mertua saksi pada tahun 2007 yang tanggal dan bulannya saksi sudah lupa ;
Bahwa untuk peristiwa tersebut saksi mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.000.000,- dari para dosen / rekan sekerja saksi, yang diberikan oleh Yospin Losa di Kantor beberapa hari setelah peristiwa duka ..
Uang duka tersebut diperoleh dari mengumpulkan / iuran dari para dosen yang dipotoing dari gaji bulan berikutnya bilama ada peristiwa duka ;
Bahwa saksi menerima uang duka tersebut tanpa ada tanda terima ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi kuitansi yang dijadikan barang bukti di persidangan, saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah melihat dan menandatangani kuitansi tersebut ;
Bahwa saksi baru melihat kuitansi tersebut setelah di Kejaksaan ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi jumlah / nominal yang ada di kuitansi
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi Drs. Alex Tampi ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa saksi juga pernah mengalami duka sekitar antara bulan Februari – Maret tahun 2007 namun tanggalnya saksi lupa ;
Bahwa yang meninggal adalah mertua saksi ;
Bahwa saksi menerima dana bantuan / santunan duka Rp. 500.000,- dari keluarga besar FISIP ;
Bahwa yang menyerahkan dana duka tersebut adalah Pembantu Dekan II Drs. Hanny Posumah ;
Bahwa selain dana bantuan duka sejumlah tersebut, saksi mendapat lagi bantuan lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- lebih, sehingga semuanya berjumlah Rp. 1.500.000,- ;
Bahwa pemberian dana bantuan duka tersebut ada kuitansi tapi kuitansi biasa dan masih kosong, tidak tercantum nominalnya ;
Bahwa dana duka yang kedua saksi terima dari bendahara , dan ketika saksi tanya mengapa kuitansi kosong dijawab bendahara bahwa nanti akan diketik supaya rapih ;
Ketika saksi diperlihatkan kuitansi di persidangan, saksi menyatakan nama dan tandatangan saksi adalah benar, namun nominal yang diterima saksi tidak benar, karena saksi tidak pernah terima uang sebesar itu ;
Bahwa yang pasti saksi hanya terima uang sebesar Rp.1.600.000,- ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
4. Saksi Drs. Johni Montolalo, M.Si. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa saksi pernah mengalami musibah kematian ayah kandung saksi pada tanggal 22 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi mendapat santunan uang duka sebesar Rp.1.600.000,- yang diserahkan olehn terdakwa di Kantor ;
Dana santunan tersebut diberikan setiap ada kejadian dan dikumpulkan dari para dosen yang diperoleh dari pemotongan gaji sebesar Rp. 25.000,- setiap ada kejadian duka ;
Bahwa ketika di persidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa kuitansi, saksi menyatakan bahwa nama dan tandatangan yang ada dalam kuitansi tersebut adalah benar nama dan tandatangan saksi, namun saksi memnyatakan tidak pernah menerima uang sebesar itu ;
Bahwa saksi menandatangani kuitansi tersebut masih dalam keadaan kosong, belum ditulis nominalnya ;
Bahwa saksi menegaskan bahwa uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.1.600.000,- ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
5. Saksi Sherly Y.V.I. Goni S. Sos, M.Si. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi Juga sebagai Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa saksi pernah mengalami peristiwa duka tanggal 20 April 2007 yakni meninggalnya ibu mertua saksi ;
Bahwa saksi menerima santunan uang duka saat kejadian di rumah duka, dan menyerahkan adalah Pembantu Dekan II sebesar Rp. 250.000,- kemudian saya terima lagi di ruang kerja saya sebesar Rp. 1.350.000,- yang diserahkan oleh terdakwa, sehingga jumlah dana bantuan yang saya terima semuanya adalah sebesar Rp. 1.600.000,-
Bahwa dana bantuan diterima dengan kuitansi / tandaterima, tetapi tidak ditulis nominalnya atau masih kosong ;
Bahwa saksi memang ada tandatangan pada kuitansi tersebut , dimana terdakwa menyodorkan kuitansi kepada saksi dan minta tolong ditandatangnai tapi tidak menyebutkan jumlahnya ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi barang bukti kuitansi, saksi menyatakan bahwa tandatangan adalah bukan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 4.500.000,-, tetapi hanya menerima uang sebesar Rp. 1.600.000,-
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
6. Saksi Romy Ronald Moningka, S. Sos. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS pada UNSRAT Manado ;
Bahwa sakai pernah mengalami duka dengan meninggalnya ayah kandung saksi pada tanggal 13 September 2007 ;
Bahwa saat duka tersebut, ibu saksi pernah menerima santunan dana duka yang diserahkan oleh Dekan FISIP, saat menerima tidak ada tanda terimanya ;
Bahwa berapa jumlahnya saksi tidak tahu, karena saksi tidak pernah menanyakan kepada ibu saksi ;
Bahwa ketika diperlihatkan kuitansi dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- saksi menyatakan bahwa nama dan tandatangan yang ada dalam kuitansi adalah benar nama dan tangan saksi, tetapi saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut (Rp.10.000.000,-) ;
Bahwa kuitansi tersebut saksi tandatangani dalam keadaan kosong, yang disodorkan oleh terdakwa dan ketika saksi tanyakan hal itu kepada terdakwa ; terdakwa mengatakan tidak masalah lalu saksi tandatangani ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
7. Saksi Ferdinand Adrian, SIP ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa saksi pernah mengalami duka dengan meninggalnya ibu kandung saksi pada tanggal 07 Mei 2007 ;
Bahwa saksi menerima dana duka saat kejadian dan ketika itu saya harus berangkat ke jawa lebih kurang 1 minggu dikarenakan ibu saya meninggal di jawa ;
Bahwa uang yang saya terima sebesar Rp. 1.600.000,- waktu saya terima uang tidak dibuatkan tandaterima, karena saat itu saya terburu-buru mau berangkat ke jawa, tetapi kemudian beberapa hari setelah itu terdakwa ada menelpon saksi dan mengatakan : Pak tolong tandatangan kuitansinya itu, lalu saya menyuruh terdakwa untuk tandatangani saja kuitansi itu dengan menirukan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi menyuruh terdakwa menirukan tandatangan saksi karena saksi sudah percaya dengan terdakwa ;
Bahwa ketika diperlihatkan kuitansi di persidangan saksi menyatakan bahwa nama benar, tapi tandatangan bukan tandatangan saksi dan jumlah yang tertulis dalam kuitansi tersebut tidak pernah saksi terima ;
Bahwa saksi hanya terima uang sebesar Rp. 1.600.000,-
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
8. Saksi Ferry V.I.A. Koagoauw, M.Si. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa saksi pernah mengalami duka dengan meninggalnya mantu saksi pada tanggal 11 Desember 2007 ;
Bahwa saksi menerima bantuan dana duka atau uang duka rukun ;
Bahwa besarnya uang duka tersebut adalah Rp. 1.600.000,- tapi uang tersebut saksi terima secara bertahap, waktu itu libur dan saksi hanya diberi uang muka sebesar Rp. 200.000,- dan sisanya diberikan 2 bulan sesudah itu ;
Pemberian yang pertama diserahkan oleh Pembantu Dekan II Bapak Harry Posumah di rumah saksi, sedangkan yang kedua di ruangan terdakwa dengan tanda terima ;
Bahwa yang tertera dalam tanda terima adalah sebesar Rp. 1.600.000,- dalam kuitansi biasa ;
Bahwa dana rukun tersebut berasal dari potongan gaji setiap kali kejadian ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada bantuan dari negara / pemerintah untuk uang duka ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan saksi tidak pernah mendengar ada bantuan duka sebesar itu ;
Bahwa ketika diperlihatkan kuitansi kepada saksi, saksi menyatakan bahwa nama yang tercantum pada kuitansi benar dan tandatangan bukan tandatangan saksi, serta saksi tidak pernah terima uang tersebut ;
9. Saksi Anthonius Moses Gulung, SIP, M.Si. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Dosen FISIP UNSRAT Manado ;
Bahwa saksi pernah mengalami duka dengan meninggalnya ayah kandung saksi pada awal 2008. Tanggalnya saksi lupa ;
Bahwa waktu kejadian saksi ada terima bantuan duka berupa uang, namun jumlahnya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saat peristiwa dari Fakultas ada berkunjung ke rumah saya hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,-, selain itu saksi tidak ingat lagi terima atau tidak ;
Bahwa uang duka tersebut setahu saksi dari uang duka rukun ;
Bahwa yang menyerahkan uang tersebut adalan mantan PD II Bapak Posumah ;
Bahwa selain uang, saksi terima karangan bunga dari Jurusan ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada bantuan duka dari Negara ataupun pemerintah ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang bantuan sebesar Rp. 10.000.000,- dan saksi pun tidak pernah mendengar ada bantuan sebesar itu ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi kuitansi , saksi menyatakan bahwa nama yang di kuitansi tersebut adalah benar nama saksi, namun tandatangan bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah menerima uang tersebut ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan : bahwa bohong Rp. 200.000,- , yang benar saat kedukaan diserahkan Rp.200.000,- dan sisanya nanti diserahkan kemudian ;
10. Saksi Drs. Johny Lumolos, M.Si. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Dosen sekaligus Dekan FISIP UNSRAT Manado sejak tahun 2004 selama 2 periode sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi tahu PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 ada Keputusan Rektor No. 67 tahun 2004 ; Pengelolaan PNBP Unsrat dan di Fakultas dalam rangka kebutuhan kegiatan Pendidikan ;
Bahwa sumber penerimaannya dari dana SPP Mahasiswa, ada juga dana dari masyarakat, dan dana dari kontrak-kontrak lainnya ;
Bahwa saksi sebagai Dekan pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 1501 A / H12.6/KP2007 tahun 2007, Nomor : 238 / H12.6 / KP / 2007 tahun 2007 dan No. 162 ? H12.6 / KP / 2008 tahun 2008 menyangkut Surat Keputusan tentang Pembayaran dana duka Dosen, orang tua berlaku sejak ada Keputusan , Contoh No. 1501 A / H12.6 / KP / 2007 tahun 2007 maka di atas bantuan uang duka ada Rp. 10.000.000,- dan Rp. 5.000.000,- lihat kriteria sakitnya ;
Bahwa setiap ada kejadian duka, ada proses waktu itu baru diajukan ke Pembantu Dekan II, lalu ke saksi (Dekan) untuk ditantangani baru kemudian diajukan dalam rangka pencairan ;
Bahwa melakjukan pencairan adalah pihakl Rektorat ;
Bahwa dana tersebut sebagai dana duka,
Bahwa yang mencairkan adalah bendahara / juru bayar dalam hal ini terdakwa dan dia pula yang membayarkan ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa Surat Keputusan oleh saksi dibenarkan ;
Bahwa pernah ada pemeriksaan oleh Inspektorat dan hasilnya ada temuan persoalan keuangan dana PNBP menyangkut uang duka ;
Pemeriksaan oleh Inspektorat sekitar bulan Agustus tahun 2009 ;
Bahwa hasil investigasi Inspektorat ada temuan masalah uang duka sebesar Rp.105.000.000,- yang tidak disetorkan / dibayarkan kepada
keluarga penerima, melainkan disalahgunakan oleh bendahara / Juru bayar dalam hal ini oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar.
11. Saksi Drs. Johnny Hanny Posumah, M.Si ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Dosen FISIP UNSRAT Manado dan pernah menjadi Pembantu Dekan II pada tahun 2004 sampai dengan 2009 ;
Bahwa saksi pernah dan seingat saksi setiap ada duka saya serahkan uang Rp. 500.000,- kepada keluarga yang berduka yang dikumpulkan dari para dosen dan pegawai yang jadi anggota rukun ;
Bahwa saksi selaku PD II pernah menyetujui adeanya uang bantuan duka yang diberikan kepada keluarga dosen nyang ditimpa duka ;
Bahwa dananya diambil dari PNBP ;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keputusan sebanyak 3 kali yakni SK No. 1501 A/H12.6/KP/2007 taHUN 2007, SK No. 238/H12.6/KP/2007 tahun 2007 dan SK No. 162/H12.6/KP/2008 tahun 2008 ;
Bahwa saat ada kejadian duka pencairannya dari PNBP yang prosesnya melalui pengajuan oleh terdakwa selaku bendahara, lalu saksi pelajari hingga ke Dekan, setelah disetujui oleh Dekan diajukan ke pihak rektorat untuk dicairkan ;
Bahwa yang mengurus pencairannya adalah terdakwa selaku bendahara / juru bayar ;
Bahwa setelah dana cair kemudian diberikan kepada keluarga penerima yang dibayarkan juga oleh terdakwa ;
Bahwa uang duka berasal dari dana PNBP berdasarkan Surat Keputusan No. 1501A/H12.6/KP/2007 tahun 2007, yang menurut aturan tersebut ada uang duka sebesar Rp.10.000.000,- dan Rp.5.000.000,- ;
Bahwa setelah dicairkan dana tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi dan saksi tidak mengontrol lagi ;
Bahwa ketika ditunjukkan bukti surat No. 14, 15 dan bukti surat No. 21, saksi membenarkan bahwa paraf yang ada dalam surat-surat tersebut adalah benar paraf saksi ;
Bahwa pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan ada hasil temuan permasalahan yang menyangkut dana duka sebesar Rp. 105.000.000,- ;
Bahwa pemeriksaan tersebut sekitar bulan Agustua tahun 2009 ;
Bahwa masalah temuan berupa uang sebesar Rp.105.000.000,- yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima, melainkan disalahgunakan oleh bendahara ;
Bahwa bendahara saat itu adalah terdakwa ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangannya benar.
12. Saksi Melchior Velentino Jostein ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Bandahara Pembantu Pengeluaran yang bertugas menerima seluruh penerimaan khusus SPP yang ada di Kantor Pusat ;
Bahwa dana PNBP berasal dari SPP, biaya KKN, sumbangan pembangunan, praktikum, uang ujian, KRS, uang wisuda serta banyak lagi item-item pemasukan yang menjadi sumber dana PNBP ;
Dana tersebut dikelola untuk operasinal civitas kampus ;
Bahwa selaku bendahara tidak menerima uang tunai melainkan setor ke Kas Negara ;
Bahwa penerimaannya disetorkan ke Bank ;
Bahwa untuk penggunaannya bendahara pengeluaran yang mengambilnya ke Bank ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa yang mengambil dan menyalurkan ;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebagai setoran ke keas negara untuk pengembalian dana yang tidak tersalurkan ;
Bahwa yang menyetorkan ke bank ada terdakwa sendirei, saksi hanya membuat slip setoran saja ;
Bahwa pengembalian dana tersebut dari FISIP ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
13. Saksi Siance K. Lomboan, SE. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Bandahara Pengeluaran di Rektorat tahun 2007 ;
Bahwa saat saksi jadi bendahara saksi mencairkan dana sebesar Rp. 55.500.000,- yang rinciannya seingat saksi ada Rp. 4.500.000,- Rp. 5.000.000,- dengan ada juga yang Rp.10.000.000,-
Bahwa pencaiaran tersebut ada SK Dekan ;
Pencaiarannya diproses dulu ke KPN menunggu SP2D lalu membuat perincian ;
Bahwa yang membuat perincian adalah terdakwa ;
Bahwa yang mencairkan ke Bank adalah saksi, dan setelah cair lalu saya serahkan secara tunai kepada jurubayar yaitu terdakwa ;
Bahwa penyerahan tersebut ada kuitansi dan sebagai laporan pun ada kuitansi yang ditandatangani oleh yang terima bantuan ;
Bahwa dasar pengeluaran dana tahun 2007 dan 2008 adalah Surat Keputusan ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangan saksi benar
14. Saksi Troyda Seny Sigar, SE. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Bandahara Pengeluaran di Rektorat tahun 2008 ;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan pencairan dana yang diajukan terdakwa ;
Bahwa saat saksi jadi bendahara saksi pernah cairkan dana kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- ;
Bahwa saat itu secara administrasi tidak ada masalah karena ada lampiran bukti yang sudah ditandatangani, namun dalam kenyataannya saksi baru tahun bahwa penerimaan tidak sesuai dengan bantuan yang dikeluarkan dimana yang menerima tidak menerima sebanyak itu ;
Ketika diperlihatkan barang bukti surat, saksi menyatakan benar dan uangnya sudah diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mendengar ada pengembalian dana dan saksi pernah melihat surat penyetoran tersebut ke kas negara melalui BNI ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangannya benar.
15. Saksi Ny. Elsye Mangindaan Kambey, SE, MH. ; menerangkan di bawah janji sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan UNSRAT ;
Bahwa saksi ada tahu mekanisme pengeluaran atas permintaan dari Fakultas ke bagian keuangan ;
Bahwa saksi ada paraf untuk dibuatkan SPP, namun sebelumnya diteliti lebih dulu ;
Bahwa dasar pengeluaran dana bantuan duka adalah SK Dekan dan dalam DIPA tercantum dengan kode M.a ;
Bahwa saksi pernah dperiksa oleh Inspektorat tentang bantuan dana duka di FISIP, dan memang ada kesalahan ;
Bahwa saksi kemudian perintahkan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang duka sebesar Rp. 105.000.000,- yang dipermasalahkan tersebut atas rekomendasi dari Inspektorat ;
Bahwa terdakwa memang sudah mengembalikan uang tersebut ke kas negara melalui bank BNI ;
Bahwa ketika kepada saksi diperlihatkan barang bukti No. 16 dan 17, saksi menyatakan benar ;
Bahwa demikian juga dengan barang bukti No. 28, saksi juga membenarkan ;
Bahwa saksi juga menandatangani SPM untuk pencairan ;
Bahwa kepada terdakwa juga telah diberi sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan kembalikan uang sebesar Rp. 105.000.000,- ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, Bahwa telah pula didengar keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan namun oleh Jaksa Penuntut Umum keterangannya dibacakan di persidangan, sebagai berikut :
16. Saksi Dra. Richie Antje Carolien Sumilat, M.Si ;
Bahwa benar saksi sejak Tahun 1993 menjadi Dosen pada FISIP UNSRAT sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima Bantuan Dana Duka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) seperti dalam kuitansi yang diperlihatkan oleh Penyidik, tetapi memang saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi terima pada bulan Pebruari 2008 ;
Bahwa benar saksi menerima karangan bunga dari Fakultas juga dari masing – masing Jurusan yaitu : jurusan Antropologi, Jurusan komunikasi, Jurusan Pemerintahan, Jurusan Administrasi, Jurusan Sosiologi dan untuk biaya karangan Bunga dari jurusan dibiayai oleh masing – masing Jurusan dan bukan dari Fakultas ;
Bahwa benar saksi pernah dihubungi oleh terdakwa Yospin Losa, S.Sos. selaku Juru Bayar PNBP (Bendahara) FISIP UNSRAT melalui HP, setelah kasus ini diperiksa oleh Kejaksaan intinya, agar membenarkan kalau saksi pernah mengetahui tentang dana bantuan duka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dan mengijinkan pihak Fakultas untuk menggunakan dana tersebut ;
Bahwa benar uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi terima pada bulan Pebruari 2008 adalah asalnya dari bantuan Rukun Duka Fakultas yang dananya dari Dosen dan Pegawai FISIP yang dipotong setiap kali ada kedukaan ;
Tanggapan terdakwa yaitu membenarkan keterangan saksi;
17. Saksi Dra. Emmy Kalangi ;
Bahwa benar saksi diperlihatkan oleh Penyidik kuitansi Nomor Bukti : 1103/FISIP MAK :521114 dari Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado dengan jumlah uang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk Bantuan Dekan atas meningganya Prof. J. INKIRIWANG Guru Besar pada FISIP UNSRAT tanggal 28 Mei 2007 dan dalam kuitansi terdapat tanda tangan saksi tertanggal 06 Juli 2007 selaku penerima.
Bahwa benar kuitansi yang diperlihatkan kepada saksi sekarang ini baru saksi lihat dan tidak saksi tanda tangani, dan uang yang tercantum didalam kuitansi tidak pernah saksi terima, saksi juga ingin mengoreksi tanggal kematian suami saksi bukan tanggal 28 Mei 2007 sebagaimana dalam kuitansi yang diprlihatkan tetapi yang sebenarnya adalah tanggal 10 Mei 2007.
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima Bantuan Duka dari Fakultas maupun dari Rukun Duka Fakultas pada saat meninggalnya suami saksi sampai dengan hari ini dan keluarga juga tidak pernah terima.
Tanggapan terdakwa yaitu membenarkan keterangan saksi;
18. Saksi Dra. Femmy Maria G. Tulusan , M. Si ;
Bahwa benar saksi sejak tahun 1988 diangkat menjadi CPNS (Dosen) pada FISIP Universitas Sam Ratulangi dengan jabatan sebagai sekretaris Laboratorium Jurusan Ilmu Administrasi.
Bahwa benar saksi diperlihatkan oleh Penyidik kuitansi dari Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado dengan jumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk Bantuan Duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. FEMMY MARIA G.TULUSAN, M.Si tanggal 03 Juni 2007.
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan duka dari Sdr. Yospin Losa, S.Sos., sebagaimana dalam kuitansi yang diperlihatkan Penyidik kepada saya.
Bahwa saksi mengaku telah menerima dana Bantuan Duka atas meninggalnya Bapak mertua saksi saksi yaitu (Alm) JAN KORENGKENG dari Pembantu Dekan (PDII), yaitu J. H POSUMAH, M.Si pada tanggal 04 Juni 2007 di Rumah Duka di Jalan Durian I No. 1 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada sekitar awal bulan Juli 2007 di Ruang kerja Bendahara Fakultas yaitu terdakwa Yospin Losa, S.Sos saksi menerima sisa dana Bantuan Duka sebesar Rp. 1.132.500,- (satu juta seratus tiga puluh dua lima ratus).
Bahwa benar jumlah dana Bantuan Duka yang saksi terima adalah sebesar Rp. 1.632.500,- (satu juta enam ratus tiga puluh dua lima ratus). Dan setahu saksi dana Bantuan Duka yang saksi terima adalah diperoleh dari pemotongan Gaji Pegwai yang besar potongan perbulannya disesuaikan per golongan pegawai.
Bahwa benar saksi tidak pernah menandatangani kuitansi yang diperlihatkan Penyidik namun pada tanggal 13 Maret 2009, saksi ditelpon oleh Juru Bayar PNBP (Bendaharawan) terdakwa Yospin Losa, S.Sos yang mengatakan kalau saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri Manado.
Bahwa benar saat itu saksi agak kaget, namun atas keterangan terdakwa Yospin Losa, S.Sos kemudian saksi tahu bahwa ada masalah dengan dana Bantuan Duka yang pernah saksi terima. Kemudian saksi menanyakan ada masalah apa, dan dijawab oleh terdakwa Yospin Losa, S.Sos
bahwa dirinya telah membuat kuitansi yang tidak benar isinya yaitu dana Bantuan Duka yang seharusnya saksi terima sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), ternyata hanya sebesar Rp. 1.632.500,- (satu juta enam ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah) yang diserahkan terdakwa Yospin Losa, S.Sos kepada saksi,namun dirinya tetap melaporkan seolah – olahnya saksi telah menerima dana Bantuan Duka tersebut sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan bukti kuitansi yang tertulis atas nama saksi selaku yang menerima kenyataannya saksi tidak pernah mengetahui ataupun menandatangani kuitansi tersebut.
Tanggapan terdakwa yaitu membenarkan keterangan saksi;
19. Saksi Dra. Sofia A.P. Sambul M.Si ;
Bahwa benar saksi menjadi CPNS pada Tahun 1987 sebagai Asisten Dosen pada FISIP UNSRAT dan menjadi PNS per 01 Oktober 1987 sebagai Dosen pada FISIP UNSRAT sampai dengan sekarang.
Bahwa benar saksi diperlihatkan oleh Penyidik kuitansi dari Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado No. Bukti : 1098/FISIP, MAK : 521114 tertanggal 06 Juli 2007 dengan jumlah uang Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk Bantuan Duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. S. A. P. SAMBUL tanggal 09 Mei 2007 Dosen pada FISIP UNSRAT dan dalam kuitansi tersebut terdapat tanda tangan Sdr. Drs. B. M. KASENDA selaku Pembantu Rektor Bidang Adminstrasi Umum dan Sdri. SIANSJE K. LOMBOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan sudah diberi cap Universitas
dan tercantum nama dan tanda tangan saksi selaku yang menerima dana Bantuan Duka.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kuitansi seperti yang diperlihatkan Penyidik dan tanda tangan yang tertera dalam kuitansi tersebut adalah bukan tanda tangan saksi, dan setelah saksi melihat kuitansi tersebut saksi baru tahu kalau dana Bantuan Duka yang harus saksi terima dari Fakultas sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang bersal dari PNBP Fakultas namun kenyataannya dana Bantuan Duka tersebut tidak pernah saksi terima, dan sumber dana sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) seperti tertera dalam kuitansi adalah berasal dari PNBP Fakultas.
Bahwa benar saksi pernah menerima dari Rukun Sosial sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 01 Juni 2007, dan setahu saksi yang disodorkan saat itu kepada saksi adalah kuitansi kosong oleh terdakwa Yospin Losa, S.Sos, sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan bukan seperti kuitansi yang diperlihatkan Penyidik.
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) maupun menandatangani 2 (dua) kuitansi yang telah diperlihatkan oleh Penyidik.
Bahwa benar saksi pernah menerima dana Bantuan Duka dari Rukun Duka Sosial FISIP UNSRAT jumlahnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Juru Bayar PNBP (Bendahara) terdakwa Yospin Losa, S.Sos pada tanggal 01 Juni 2007 di ruang kerja Juru Bayar PNBP (Bendahara) FISIP UNSRAT.
Tanggapan terdakwa yaitu membenarkan keterangan saksi;
20. Saksi Jenny Tulus ;
Bahwa benar penyidik telah memperlihatkan kuitansi Nomor Bukti : 2732/FISIP MAK : 521114 dari Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado dengan jumlah uang Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Bahwa dalam kuitansi disebutkan ada Bantuan Dekan atas meninggalnya Drs. N. Tulus, MA Dosen pada FISIP Unsrat yang meninggal pada tanggal 4 September 2007 dan terdapat tanda tangan Saksi tertanggal 13 Desember 2007 selaku yang menerima;
Bahwa benar Alm. Drs. N. Tulus, MA adalah kakak kandung Saksi yang meninggal tanggal 3 September 2007 dan bukan tanggal 4 September 2007 seperti tertulis dalam kuitansi;
Bahwa tidak benar kalau Saksi pernah menerima uang bantuan duka sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah),- seperti yang terdapat dalam Kuitansi yang diperlihatkan oleh penyidik kepada Saksi;
Bahwa Saksi juga baru melihat kuitansi itu di penyidik namun mengenai tandatangan Saksi dalam kuitansi adalah benar tandatangan Saksi;
Bahwa benar waktu kakak Saksi Alm. Drs. N. Tulus, MA meninggal ada bantuan duka yang diserahkan oleh PD.II. Drs. J. Hanny Posumah yang diserahkan pada saat ibadah sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus Lima puluh ribu rupiah),namun dari sumber dananya Saksi tidak tahu;
Bahwa benar Saksi juga pernah menerima bantuan Fakultas dari Bendahara Fakultas terdakwa Yospin Losa sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta Dua ratus Lima puluh juta rupiah),- beberapa hari setelah meninggalnya kakak Saksi namun Saksi sendiri tidak tahu dari mana sumber dananya.
Tanggapan terdakwa yaitu membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Ahli Fachrudin Jaspinoe, di bawah sumpah memberikan keterangan / pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Auditor investigasi Inspektorat Jendral (Irjen) Mendikbud ;
Bahwa ahli tahu dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan masalah dana duka di FISIP UNSRAT yang anggarannya bersumber dari PNBP ;
Bahwa masalah tersebut sudah sampai pada pemeriksaan di Inspektorat ;
Bahwa prosedur pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP adalah berdasarkan PERMA No. 15 tahun 2001 ;
Bahwa mekanisme perencanaan dan pengelolaannya ditetapkan dalam DIPA ;
Bahwa kalau sudah dimasukkan ke dalam DIPA maka setiap anggaran yang diusulkan melalui prosedur pengajuan SPP, SPM akan dibayar atau dicairkan oleh KPN ;
Bahwa temuan inspektorat ada kekeliruan dan kesalahan dalam pengelolaan dana duka di FISIP, maka Inspektorat menurunkan Tim untuk memeriksa ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut terdakwa diberi sanksi adminstrasi berupa penurunan pangkat dan pengembalian kerugian negara sesuai dengan Kepres No. 42 ;
Bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 105.000.000,- yang disetorkan ke kas negara, sehingga ahli
berpendapat sudah tidak ada kerugian negara karena sudah kembali ;
Bahwa pengembalian kerugian negara menurut UU TIPIKOR ahli kurang paham ;
Bahwa menurut Inspektorat kerugian negara tersebut hanya kesalahan administrasi, dan sanksinya ada berat, sedang dan ringan ;
Bahwa Inspektorat hanya berwenang memberikan sanksi administrasi ;
Atas keterangan ahli terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai .Juru Bayar / Pemegang Uang Muka Kerja FISIP Unviversitas Sam Ratulangi tahun 2007 – 2008 ;
.Bahwa yang dibayarkan uang-uang yang dimintakan ke kantor pusat sesuai kebutuhan yang diminta ;
Bahwa pengelolaan keuangan macam-macam, sepanjang anggarannya sudah tersusun, ada honor-honor, bantuan studi, sesuai kebutuhan yang ada di Fakultas ;
Bahwa prosedurnya saya sebagai juru bayar menyusun proposal lalu saya ajukan ;
Bahwa yang menandatangani proposal adalah Dekan setelah diparaf terlebih dahulu oleh PD II lalu dikirim ke bagian keuangan kantor pusat ;
Bahwa setelah disetujui lalu diproses ke KPN yang menurus ke KPN adalah bagian keuangan rektorat ;
Bahwa seelah cair di KPN maka dana tersebut diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa anggaran dana duka ada dalam mata anggaran 1 dan ada di SK ;
Bahwa sumber dana duka dari PNBP FISIP ;
Bahwa PNBP dipungut dari SPP, dana Pembangunan, dan lain-lain yang disetor ke rektorat lalu disetor ke Kas Negara ;
Bahwa terdakwa mencairkan dana duka tahun 2007 dan 2008 sebanyak Rp.105.000.000,- yang diperuntukkan untuk duka ;
Bahwa dana tersebut tidak diberikan kepada yang bersangkutan, tapi sebagian dipergunakan untuk keperluan atau operasional fakultas dan kebutuhan lainnya antara lain untuk bantuan mahasiswa yang ada kegiatan, membayar uang makan di kantin untuk mahasiswa yang sedang seminar atau saat penerimaan mahasiswa baru, untuk bantu dosen daftar S.3, untuk bantu kegiatan rapat, untuk kesejahteraan pegawai dan bantuan untuk natal, transport ke Kanonang rombongan FISIP UNSRAT karena mantan Dosen FISIP UNSRAT (Pak Sondakh) meninggal dunia ;
Bahwa tindakan itu atas inisiatif terdakwa sendiri, bukan perintah pimpinan fakultas ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak sepengetahuan dekan ;
Bahwa uang Rp. 105.000.000,- tidak ada yang untuk dekan ;
Bahwa dana duka dari rukun diberikan kepada yang bersangkutan yakni yang terkena duka ;
Bahwa ketika terdakwa menyodorkan kuitansi kepada keluarga yang terkena duka, tertulis bantuan duka dari dana FISIP ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada koordinasi dengan dekan ;
Bahwa laporan pertanggungjawabannya bantuan duka ;
Bahwa pengembalian uang duka berasal dari uang terdakwa sendiri pinjam dari Bank ;
Bahwa dosen-dosen tidak keberatan karena dana itu bukan saya yang pakai tetapi untuk fakultas ;
Bahwa ketika diperlihatkan bukti surat oleh Jaksa Penutut Umum di persidangan, terdakwa mengakui tandatangan terdakwa, sedangkan penerima tidak ada tandatangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada terdakwa yaitu berupa :
-
1. Foto Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2007 tanggal 31 Desember 2006 ; Asli Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor:238/H12.6/KP/2007. Tanggal 19 Juni 2007. Tentang Pemberian Bantuan Duka ;
Foto Copy Kuitansi Bantuan duka atas meninggalnya orang tua a.n Shirley Goni,S.Sos,MSi tanggal 3 Mei 2007 Dosen FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- ;
Foto Copy Kuitansi Bantuan duka atas meninggalnya orang tua Dra.S.A.P. Sambul tanggal 9 mei 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000.- ;
Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. Ferdinand Adrian tanggal 15 Mei 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra.Femmy Tulusan, tanggal 3 juni 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnya Prof.Drs.J.Ingkiriwang Guru Besar pada FISIP Unsrat tanggal 28 Mei 2007 Jumlah uang Rp.7.500.000,- ;
Foto Copy Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor:1501a/H12.6/KP/2007. Tanggal 1 November 2007. Tentang Pemberian Bantuan Duka ;
Foto copy surat perintah membayar (SPM) Nomor : 01435 kantor pusat Unsrat tanggal 7 Desember 2007 ;
Asli Surat Permintaan Pembayaran No.:1039/415171/PNBP-LS/2007 tanggal 06 Desember 2007 ;
Asli Surat Pernyataan Tanggang Jawab Belanja No.:1040/SPTB-LS/PNBP/2007 tangaal 6 Desember 2007 ;
Asli Daftar Perhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) Satker Unsrat Pengguna PNBP tanggal 06 Desember 2006 ;
Transkrip Rekapitulasi Tupoksi Anggaran Fisip Unsrat Tahun 2007 tanggal Desember 2007 ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya Drs.N.Tulus, MA Dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 4 september 2007. Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas
meninggalnya Drs.S.A.Moningka,MA dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 13 sept. 2007 Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. J. Montolalu,dose oktober 2007. Jumlah uang Rp.5.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs.Alex Tampi, Ketua Jurusan Sosiologi pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal tanggal 11 November 2007.Jumlah uang Rp.5.000.000,- ;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2007 ;
Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor:02/H12/KU/2008. Tanggal 3 Januari 2008 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan Dilingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2008 ;
Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor:158/H12/KU/2008. Tanggal 9 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pemegang Uang Muka (Pum) Dilingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2008 ;
Foto Copy Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor:162/H12.6/KP/2008. Tanggal 9 Januari 2008. Tentang Pemberian Bantuan Duka ;
Foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 846376H/049/110 tanggal 5 Maret 2008 ;
Foto copy surat perintah membayar (SPM) Nomor : 00107 kantor Pusat
Unsrat tanggal 3 Maret 2008 ;
Asli Daftar Permintaan Bantuan Duka Bagi Dosen dan Keluarga Dosen Fisip Unsrat ;
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. Fonny Wanni,dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 9 Januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs.Ferry Kongow pada tanggal 5 Januari 2008 Dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat.Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. A.C.R. Sumilat, dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 27 januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. Tommi Golung, Dosen pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 25 januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Hopni Gandawari, pegawai pada Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 16 Januari 2008.Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perlu Majelis
Hakim kemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini, dan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya serta yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan harus dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti surat yang diajukan ke persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta keterangan terdakwa di persidangan tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Juru Bayar / Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi pada tahun 2007 dan 2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 21 / J12 / KU / 2007 tanggal 3 Januari 2007 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 158 / H12 / KU / 2008 tanggal 9 Januari 2008 ;
Bahwa benar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi - Manado terdapat anggaran untuk bantuan duka (dana duka) yang diperuntukkan bagi keluarga dosen atau pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi yang meninggal dunia ; yang dananya bersumber pada atau berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibebankan pada anggaran DIPA No. 0215.O / 023 - 04 / XXVII / 2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan
(MAK) 512111 kegiatan 6670 serta Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;
Bahwa benar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan sumber penerimaan / pemasukan negara yang tidak berasal dari penerimaan pajak, melainkan penerimaan dari masyarakat di Universitas Sam Ratulangi, yang diperoleh dari penerimaan : iuran SPP Mahasiswa ; biaya seleksi ujian masuk Perguruan Tinggi ; sumbangan mahasiswa baru / pindahan ; dana pengembangan, praktek laboratorium, komputer dan teknologi informasi telekomunikasi ; hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Perguruan Tinggi ; hasil penjualan produk dari penyelenggaran pendidikan tinggi ; bimbingan studi mahasiswa baru ; kartu mahasiswa, kartu anggota perpustakaan, denda perpustakaan, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), ijazah, wisuda, legalisir ijazah ; dana asuransi dan dana sehat ; serta penerimaan dari masyarakat lainnya ;
Bahwa benar pemberian bantuan duka tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Nomor : 238 / H12 .6 / KP / 2007 tanggal 19 Juni 2007 ; Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Nomor : 1501 a / H12 .6 / KP / 2007 tanggal 1 November 2007 ; serta Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Nomor : 162 / H12.6 / KP / 2008 tanggal 9 Januari 2008 ;
Bahwa benar selain dana duka yang bersumber dari PNBP, ada pula dana duka dari RUKUN yang terkumpul dari sumbangan para dosen setiap ada kejadian duka, dan diserahkan kepada keluarga dosen yang terkena duka ;
Bahwa benar telah dilakukan pencairan dana duka dari PNBP yang diajukan oleh terdakwa selaku juru bayar / PUMK dengan cara membuat surat pengajuan berupa daftar permintaan yang diajukan kepada PD II untuk diperiksa dan diberi paraf , kemudian diteruskan kepada Dekan untuk ditandatangani, kemudian diajukan kepada bagian keuangan Rektorat dan selanjutnya diproses ke KPKN, sehingga melalui proses demikian telah dicairkan dana untuk bantuan duka masing-masing :
Tahun Anggaran 2007 dicairkan sebesar Rp. 55.500.000,-
Tahun Anggaran 2008 dicairkan sebesar Rp. 50.000.000,-
Total keseluruhan (tahun 2007 dan 2008) Rp.105.500.000,-
Terbilang : (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa benar seluruh dana yang dicairkan dari PNBP tersebut tidak ada yang diserahkan kepada yang berhak menerima, namun bukti penerimaan berupa kuitansi telah dibuat oleh terdakwa seakan-akan dana duka aquo telah diterima oleh keluarga yang berhak menerima (keluarga dosen yang terkena duka) sebagaimana terbukti dalam barang bukti sebagai berikut :
Kuitansi bantuan duka tanggal 3 Mei 2007 a.n Shirley Goni, S.sos , M. Si nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 9 Mei 2007 a.n Dra. S.A.P Sambul nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 6 Juli 2007 a.n Drs. Ferdinand Adrian nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 6 Juli 2007 a.n Dra. Femmy Tulusan nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 6 Juli 2007 a.n Keluarga Prof. Drs. J. Inkiriwang nominal Rp. 7.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. N. Tulus MA nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. S.A. Moningka, MA nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. J. Montolalu nominal Rp. 5.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. Alex Tampi nominal Rp. 5.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Dra. Fonny Waani nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Drs. Ferry Kongow nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Dr. A.C.R. Sumilat nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Drs. Tommi Golung nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Dra. Hopni Gandawari nominal Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa benar keluarga dosen yang terkena duka hanya menerima uang yang berasal dari dana RUKUN yang dikumpulkan oleh para dosen yang rata-rata nominalnya hanya sebesar Rp. 1.600.000,- sedangkan dana
duka yang berasal dari Anggaran dana duka FISIP yang bersumber dari PNBP tidak pernah mereka terima, namun mereka pernah diminta tandatangan oleh terdakwa di atas kuitansi kosong (yang belum ditulis nominalnya) ;
9. Bahwa benar dana duka yang berasal dari PNBP telah disalahgunakan oleh terdakwa dengan cara tidak diserahkan kepada keluarga yang berhak menerima, melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, kepentingan fakultas antara lain untuk membantu mahasiwa yang sedang mengadakan seminar, membantu dosen yang mendaftar Program S.3, dan kegiatan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan dana duka sebagaimana tujuan dan peruntukan yang semestinya ;
10. Bahwa benar ada temuan dari Inspektorat mengenai penyalahgunaan dana duka sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) dan atas hasil pemeriksaan dan temuan tersebut, terdakwa dikenakan sanksi administratif berupa penurunan pangkat serta perintah untuk mengembalikan dana yang disalhgunakan tersebut ;
11. Bahwa benar terdakwa telah mengembalikan dana duka sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 Oktober 2009 melalui Bank BNI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terurai di atas, Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada terdakwa adalah berbentuk alternatif, sehingga oleh karena itu, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa terdakwa benar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Juru Bayar PNBP / PUMK FISIP UNSRAT Manado ; maka untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan memilih dakwaan KEDUA sebagai dakwaan yang akan dibuktikan ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan KEDUA, terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang- undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
perbuatan berlanjut ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, Bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K / Pid / 1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu
perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa adalah orang yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang bahwa menurut ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud “setiap orang” yang dapat melakukan tindak pidana korupsi menurut ketentuan pasal tersebut adalah ”harus memangku jabatan atau kedudukan”, maka oleh karena itu yang dapat memangku suatu jabatan atau kedudukan adalah hanya orang perseorang; sedangkan korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Juru Bayar / Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi tahun 2007
dan tahun 2008, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 21 / J12 / KU / 2007 tanggal 3 Januari 2007 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 158 / H12 / KU / 2008 tanggal 9 Januari 2008 ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim, Terdakwa Yospin Losa, S. Sos. dengan identitas dan kapasitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, telah memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana dakwaan kedua ;
Menimbang bahwa oleh karena telah terbukti pula secara sah bahwa terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Juru Bayar PNBP / PUMK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado, maka dalam kedudukan terdakwa sedemikian tersebut, berarti telah memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kedua ;
Ad. 2 . Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” menurut Majelis hakim adalah perkataan lain dari kata “sengaja”, dimana kata sengaja mengandung arti bahwa si pelaku mengetahui apa yang dilakukannya dan adanya akibat yang timbul adalah merupakan tujuannya ;
Menimbang bahwa perkataan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung arti bahwa si pelaku dalam menggunakan keuangan negara tidak diperuntukkan bagi kepentingan negara, tetapi untuk kepentingan diri si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi. Pengertian menguntungkan tidak selalu identik dengan penambahan harta kekayaan tetapi dapat berupa perolehan keuntungan yang bersifat immateriil, berupa fasiilitas kemudahan untuk melakukan suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti berupa kuitansi-kuitansi yang diperlihatkan di persidangan, serta dari keterangan terdakwa, terungkap
fakta ; bahwa terdakwa dalam kedudukannya selaku Jurubayar / PUMK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado, telah memiliki niat ataupun tujuan untuk mencari keuntungan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain dengan cara mencairkan dana duka sebagaimana dianggarkan dalam DIPA, yang anggarannya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008, selanjutnya terdakwa membuat kuitansi atau tanda terima fiktif seakan-akan dana duka yang dicairkan tersebut telah dibayarkan / didistribusikan kepada keluarga penerima (yang berhak menerima) dalam hal ini keluarga dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado yang sedang terkena duka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang bahwa, dalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, disebutkan bahwa pengertian dari :
“Menyalahgunakan gunakan “ adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ( halaman 983 ) ;
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ( halaman 1272 ) ;‘
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk ( halaman 1030 ) ;
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media ( halaman 999 ) ;
“Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan ( halaman 448 ) ;
“Kedudukan” adalah tempat / pegawai perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan ( halaman 278 ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkan dengan kata kerena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diperolehnya ;
Menimbang,bahwa terdakwa selaku Juru Bayar / Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado, telah memanfaatkan kewenangan yang ada padanya selaku Juru Bayar / Pemegang Uang Muka Kerja, dan menggunakan kesempatan atau moment duka yang dialami oleh keluarga dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado untuk melakukan pencairan dana duka yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun Anggaran 2007 dan 2008, selanjutnya dana duka tersebut dipergunakan untuk kepentingan yang bukan peruntukan atau tujuan semestinya, sebagaimana tercantum dalam DIPA Nomor : 0215.0/023-04/XXVII/2007 tanggal 31 Desember 2006, Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 512111 kegiatan 6670 ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan dana duka oleh terdakwa adalah dengan cara menggunakannya untuk kepentingan terdakwa sendiri, juga untuk kepentingan fakultas antara lain untuk membantu mahasiwa yang sedang mengadakan seminar, membantu dosen yang mendaftar Program S.3, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan dana duka sebagaimana tujuan dan peruntukannya ;
Menimbang, bahwa seluruh dana untuk bantuan duka yang dicairkan oleh terdakwa dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Rp.105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ; tidak ada yang diserahkan kepada keluarga yang berhak menerima, akan tetapi bukti penerimaan dari keluarga atau dosen yang terkena duka berupa kuitansi, telah dibuat oleh terdakwa seakan-akan dana duka aquo telah diterima oleh yang bersangkutan ( kuitansi fiktif ) , sebagaimana terungkap melalui barang bukti sebagai berikut :
Kuitansi bantuan duka tanggal 3 Mei 2007 a.n Shirley Goni, S.sos , M. Si nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 9 Mei 2007 a.n Dra. S.A.P Sambul nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 6 Juli 2007 a.n Drs. Ferdinand Adrian nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 6 Juli 2007 a.n Dra. Femmy Tulusan nominal Rp. 4.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 6 Juli 2007 a.n Keluarga Prof. Drs. J. Inkiriwang nominal Rp. 7.500.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. N. Tulus MA nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. S.A. Moningka, MA nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. J. Montolalu nominal Rp. 5.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 13 Desember 2007 a.n keluarga Drs. Alex Tampi nominal Rp. 5.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Dra. Fonny Waani nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Drs. Ferry Kongow nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Dr. A.C.R. Sumilat nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Drs. Tommi Golung nominal Rp. 10.000.000,- ;
Kuitansi bantuan duka tanggal 10 Maret 2008 a.n keluarga Dra. Hopni Gandawari nominal Rp. 10.000.000,- ;
Menimbang, bahwa di persidangan para saksi menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima dana duka sebagaimana yang tercantum dalam kuitansi tersebut di atas, mereka hanya menerima dana duka dari dana RUKUN yang dikumpulkan atau hasil sumbangan para dosen setiap ada kejadian duka ;
Menimbang, dengan fakta demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Yospin Losa, S. Sos telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yakni selaku Juru Bayar / PUMK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, dengan cara melakukan penyimpangan atas dana duka FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado .tahun 2007 dan tahun 2008 ;
Menimbang, berdasarkan uraian-uraian pada pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim “unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad. 4 Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban negara yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada sekuruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frase merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata “dapat” dalam unsur ke – 4 ini memberikan pengertian pula bahwa walaupun kerugian negara belum benar-benar terjadi, akan tetapi apabila perbuatannya berpotensi untuk adanya kerugian negara , maka perbuatan tersebut telah masuk atau memenuhi unsur ke-4 ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ; terdakwa telah melakukan proses pencairan dana duka sebagaimana DIPA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado tahun Anggaran 2007 dan tahun Anggaran 2008 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan sebagai bantuan dana duka bagi dosen dan pegawai FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado yang terkena duka, namun dana duka aquo ternyata digunakan untuk kepentingan lain yang bukan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dekan tentang Pemberian Dana Duka, justru terdakwa meng gunakan dana duka tersebut untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan lainnya, sehingga tujuan dari pencairan dana duka dimaksud tidak tercapai dengan kata lain meskipun negara telah mengeluarkan anggaran sejumlah demikian, namun kepentingan umum atau kepentingan sosial sebagaimana maksud dan tujuannya tidak terlaksana atau tidak terlayani ;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa pada akhirnya telah mengembalikan dana duka tersebut pada tanggal 16 Oktober 2009, namun Majelis Hakim menilai bahwa dengan pengembalian dana duka sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, bukan berarti negara sudah tidak lagi mengalami kerugian, mengingat perbuatan terdakwa sangat berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi negara, apalagi terungkap di persidangan bahwasanya pengembalian dana tersebut bukan semata-mata atas kehendak yang timbul karena kesadaran dari diri terdakwa, dan bukan pula karena kepatuhannya atas perintah Inspektorat yang telah memberikan sanksi berupa penurunan pangkat dan perintah pengembalian kerugian negara ; melainkan karena terdakwa telah terdesak oleh rasa ketakutannya dalam menghadapi proses hukum yang ketika itu dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Manado ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi ;
Ad. 5 Unsur merupakan “ Perbuatan berlanjut “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut ( voortgezette handeling ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) KUHP adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
Menimbang bahwa menurut ajaran, perbuatan berlanjut ( vortgezette handeling mempunyai 3 (tiga) syarat, yaitu :
Adanya niat ;
Perbuatan sejenis ;
Waktunya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Juru Bayar / Pemegang Uang Muka (PUMK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado telah mencairkan dana untuk bantuan duka bagi keluarga dosen dan pegawai FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, tahun Anggaran 2007 dan tahun Anggaran 2008 secara berturut-turt dan terus menerus sehingga merupakan perbuatan yang berlanjut, yang jumlahnya sebesar Rp. 55.500.000,- (Lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2007 dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tahun Anggaran 2008, sehingga keseluruhan berjumlah Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) ; AKAN TETAPI tidak ada dana duka tersebut yang dibayarkan atau diberikan kepada yang berhak menerima, melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan lain yang bukan peruntukannya sebagai dana untuk bantuan duka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pula bahwa unsur “perbuatan berlanjut”, juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka berarti terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa telah mengembalikan dana untuk bantuan duka sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) ke kas negara melalui Bank BNI pada tanggal 16 Oktober 2009, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 4 Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 ;
MAKA : pengembalian kerugian negara oleh terdakwa tidak menghapuskan pidana terhadap diri terdakwa, namun hal demikian hanya merupakan faktor yang meringankan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa selaku Juru Bayar / PUMK FISIP UNSRAT memanfaatkan peristiwa duka yang dialami para dosen / akademisi FISIP UNSRAT untuk keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi ;
Terdakwa cenderung tidak terbuka dan mengabaikan prinsip transparansi dalam mengungkap kasus ini, sehingga terkesan melindungi pihak lain yang terkait dalam permasalahan ini ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat, bagi negara serta rasa keadilan bagi Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses perkara telah ditahan berdasarkan perintah dan penetapan penahanan yang sah, maka masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) , serta berdasarkan penafsiran Majelis Hakim terhadap bunyi pasal 3 Undang-undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan kata dan atau yang berarti ketentuan tersebut bersifat fakultatif ; maka kepada terdakwa tidak dijatuhi pidana denda serta tidak pula dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa Yospin Losa, S. Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007 tanggal 31 Desember 2006 ;
Asli Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor : 238/Hi2.6/K/2007. Tanggal 19 Juni 2007. Tentang Pemberian Bantuan Duka ;
Fotocopy Kuitansi Bantuan Duka atas meninggalnya orang tua a.n Shirley Goni, S.Soso,MSi tanggal 3 Mei 2007 Dosen FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- ;
Foto Copy Kuitansi Bantuan duka atas meninggalnya orang tua Dra.S.A.P. Sambul tanggal 9 mei 2007 Dosen pada FISIP Unsrat
Jumlah uang Rp.4.500.000.- ;
Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan Duka atas meninggalnya orang tua dari Drs. Ferdinand Adrian tanggal 15 Mei 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,-
Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan duka atas meninggalnyaorang tua dari Dra.Femmy Tulusan, tanggal 3 juni 2007 Dosen pada FISIP Unsrat Jumlah uang Rp.4.500.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 6 Juli 2007 Bantuan Duka atas meninggalnya Prof.Drs.J.Ingkiriwang Guru Besar pada FISIP Unsrat tanggal 28 Mei 2007 Jumlah uang Rp. 7.500,- ;
Fotocopy Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi No.1501a/H12.6/KP/2007. Tanggal 1 November 2007 Tentang Pemberian Bantuan Duka ;
Fotocopy surat perintah membayar (SPM) Nomor : 01235 kantor pusat Unsrat tanggal 7 Desember 2007 ;
Asli Surat Permintaan Pembayaran No.:1039/415171/PNPB-LS/2007 tanggal 06 Desember 2007 ;
Asli Surat Pernyataan Tanggang Jawab Belanja No.:1040/SPTB-LS/PNBP/2007 tanggal 06 Desember 2007 ;
Asli Daftar Perhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) Satker Unsrat Pengguna PNBP tanggal 06 Desember 2006 ;
Transkrip Rekapitulasi Tupoksi Anggaran Fisip Unsrat Tahun 2007 tanggal Desember 2007 ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya Drs.A,N,tulus,MA Dosen pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 4 september 2007, Jumlah uang Rp.10.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 bantuan duka atas meninggalnya Drs.S.A.Moningka,MA dosen pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 13 September 2007 Jumlah uang Rp.10.000.000.- ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan Duka atas meninggalnya orang tua Drs.J.Montolalu, dosen oktober 2007, jumlah uang Rp.5.000.000,- ;
Asli Kuitansi tanggal 13 Desember 2007 Bantuan duka atas meninggalnya orang tua daru Drs. Alex Tampi, Ketua Jurusan Sosiologi pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal tanggal 11 November 2007 Jumlah uang Rp.5.000.000,-
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2007 ;
Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 02/H12/KU/2008. Tanggal 3 Januari 2008 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan Dilingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2008 ;
Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor : 158/H12/KU/2008. Tanggal 9 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pemegang Uang Muka (PUM) dilingkungan Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2008 ;
Foto Copy Keputusan Dekan Fakultas ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Nomor 162/H12.6/KP/2008 Tanggal 9 Januari 2008.Tentang Pemberian Bantuan Duka.
Foto Copy surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 846376H/049/110 tanggal 5 Maret 2008 ;
Foto copy surat perintah membayar (SPM) Nomor :00107 Kantor Pusat Unsrat tanggal 3 Maret 2008 ;
Asli Daftar Permintaan Bantuan Duka Bagi Dosen dan Keluarga Dosen Fisip Unsrat ;
Asli Kuitansi tanggal 10 maret 2008 untuk namtuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra. Fonny Wanni, dosen pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 9 Januari 2008 Jumlah uang Rp.10.000.000,-
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs.Ferry Kongow pada tanggal 5 Januari 2008 Dosen pada fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat, Jumlah uang Rp.10.000.000,-
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Dra.A.C.R. Sumilat, dosen pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 27 Januari 2008. Jumlah uang Rp.10.000.000.-
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk Bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Drs.Tommi Golung Dosen pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 25 Januari 2008 Jumlah uang Rp.10.000.000,-
Asli Kuitansi tanggal 10 Maret 2008 untuk bantuan duka atas meninggalnya orang tua dari Hopni Gandawari, pegawai pada Fakultas ilmu social dan ilmu politik Unsrat yang meninggal pada tanggal 16 Januari 2008, Jumlah Uang Rp.10.000.000,- ;
Tetap dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari SENIN tanggal 26 Maret 2012 oleh kami : MARYANA, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLINDUNGAN SINAGA, SH, dan H. ARIZON MEGA JAYA, SH. (Hakim Ad Hoc TIPIKOR) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 27 Maret 2012, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : DETJE D. WIOR, SH, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado,
dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado, terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim - hakim Anggota Hakim K e t u a
PARLINDUNGAN SINAGA, SH MARYANA, SH., MH
H. ARIZON MEGA JAYA, SH. Panitera Pengganti,
( Hakim Ad Hoc TIPIKOR )
Detje D. Wior, SH