281/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIRI ARDIANSYAH Bin. UNIS.
“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Izin Edar”;
P U T U S A N
Nomor 281/PID.SUS/2016/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RIRI ARDIANSYAH Bin. UNIS.
Tempat lahir : Halunuk.
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 15 juli 1976.
Jenis Kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds. Halunuk RT. 001 RW. I Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh tani.
Bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017;
Penuntut Umum : sejak tanggal 28 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016;
Majelis Hakim, ditahan sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017;
Bahwa Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum MUS NURAN RASYIDI, SH., Pengacara/Penasihat Hukum, alamat Jln. May.Jend. Soetoyo S. Nomor 67 A Kandangan Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 281/Pen.Pid/2016/PN Kgn tentang Penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar ketengan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 17 Januari 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RIRI ARDIANSYAH Bin UNIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIRI ARDIANSYAH Bin UNIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2300 (dua ribu tiga ratus) butir obat jenis carnophen.
1 (satu) buah karung plastik warna putih.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan atau permohonan dari Terdakwa yang disampaikan di Persidangan yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum pada pokoknya tetap dengan tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa RIRI ARDIANSYAH bin UNIS pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Ds. Halunuk Rt. 001 Rw. 001 Kec. Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat jenis CARNOPHEN di Desa Halunuk Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI beserta Anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa di Desa Halunuk RT 001 RW 001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di rumah tersebut saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI bertemu dengan istri terdakwa lalu membangunkan terdakwa yang sedang tidur di kamar, ketika terdakwa bangun kemudian saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan obat-obatan kemudian saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI menanyakan kepada terdakwa: “ dimana Sdr. menyimpan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen?” dijawab terdakwa: “saya menyimpan di seberang rumah saya samping kanan belakang garasi mobil saya sendiri” kemudian terdakwa menunjukkan tempat dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut, lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box yang dibungkus di dalam karung plastik warna putih yang disimpan di semak-semak dan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Loksado;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis CARNOPHEN tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Papah (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 skj 15.00 Wita sebanyak 25 (dua puluh lima) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap bok yang berisi 100 (seratus) butir yang mana obat CARNOPHEN tersebut kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk setiap keping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut di rumah terdakwa sendiri dimana pembeli langsung datang ke rumah terdakwa sedangkan terdakwa sudah melakukan perbuatannya menjual obat tersebut selama 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa menaruh obat Carnophen disemak-semak dengan maksud disembunyikan agar tidak diketahui oleh orang lain kalau terdakwa menyimpan obat Carnophen untuk dijual.
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kaffein, dan Karisoprodol sebagaimana kesimpulan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP. Nar.K.16.1120 tanggal 12 Oktober 2016 terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Cahrnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa RIRI ARDIANSYAH bin UNIS pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Ds. Halunuk Rt. 001 Rw. 001 Kec. Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat jenis CARNOPHEN di Desa Halunuk Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa sebagai pengedar, kemudian saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI beserta Anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa di Desa Halunuk RT 001 RW 001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di rumah tersebut saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI bertemu dengan istri terdakwa lalu membangunkan terdakwa yang sedang tidur di kamar, ketika terdakwa bangun kemudian saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan obat-obatan kemudian saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M.AINI (Alm) dan saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI menanyakan kepada terdakwa: “ dimana Sdr. menyimpan obat-obatan sediaan farmasi jenis Carnophen?” dijawab terdakwa: “saya menyimpan di seberang rumah saya samping kanan belakang garasi mobil saya sendiri” kemudian terdakwa menunjukkan tempat dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut, lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box yang dibungkus di dalam karung plastik warna putih yang disimpan di semak-semak dan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Loksado;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis CARNOPHEN tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Papah (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 skj 15.00 Wita sebanyak 25 (dua puluh lima) box dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap bok yang berisi 100 (seratus) butir yang mana obat CARNOPHEN tersebut kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk setiap keping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut di rumah terdakwa sendiri dimana pembeli langsung datang ke rumah terdakwa sedangkan terdakwa sudah melakukan perbuatannya menjual obat tersebut selama 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa menaruh obat Carnophen disemak-semak dengan maksud disembunyikan agar tidak diketahui oleh orang lain kalau terdakwa menyimpan obat Carnophen untuk dijual.
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak memiliki apotek atau toko obat dan terdakwa juga bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kaffein, dan Karisoprodol sebagaimana kesimpulan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP. Nar.K.16.1120 tanggal 12 Oktober 2016 terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Cahrnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi MUSLIM HIDAYAT Bin ACHMAD EFFENDI (dibawah sumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat di dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah mengamankan terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat tanpa ijin;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seorang warga yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi KHAIDIR NOR ILMI serta rekan yang lainnya mendatangi rumah terdakwa lalu bertemu dengan istri terdakwa, selanjutnya saksi dan saksi KHAIDIR NOR ILMI beserta istri terdakwa langsung membangunkan terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa sudah terbangun lalu saksi dan saksi KHAIDIR NOR ILMI melakukan pemeriksaan dibadan terdakwa namun saat itu tidak menemukan apa-apa, selanjutnya saksi dan saksi KHAIDIR NOR ILMI menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan jenis carnophen, lalu terdakwa mengatakan kalau dia menyimpan obat jenis carnophen di seberang rumahnya samping kanan belakang garasi mobilnya tepatnya di semak-semak yang dibungkus dalam karung plastik warna putih;
Bahwa setelah diperiksa karung plastik tersebut berisi obat jenis carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box atau 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir yang mana dalam 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan sebelah kanan;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama PAPAH (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa kemudian obat jenis carnophen tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kerumahnya dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per keping sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkepingnya, untuk penjualan obat jenis carnophen per box (100 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah bukan apoteker/ memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi korban tersebut diatas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin M. AINI (Alm) (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi telah mengamankan terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan/menjual obat tanpa ijin;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seorang warga yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi MUSLIM HIDAYAT serta rekan yang lainnya mendatangi rumah terdakwa lalu bertemu dengan istri terdakwa, selanjutnya saksi dan saksi MUSLIM HIDAYAT beserta istri terdakwa langsung membangunkan terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa sudah terbangun lalu saksi dan saksi MUSLIM HIDAYAT melakukan pemeriksaan dibadan terdakwa namun saat itu tidak menemukan apa-apa, selanjutnya saksi dan saksi MUSLIM HIDAYAT menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan jenis carnophen, lalu terdakwa mengatakan kalau dia menyimpan obat jenis carnophen di seberang rumahnya samping kanan belakang garasi mobilnya tepatnya di semak-semak yang dibungkus dalam karung plastik warna putih;
Bahwa setelah diperiksa karung plastik tersebut berisi obat jenis carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box atau 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir yang mana dalam 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan sebelah kanan;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama PAPAH (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa kemudian obat jenis carnophen tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kerumahnya dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per keping sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkepingnya, untuk penjualan obat jenis carnophen per box (100 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah bukan apoteker/ memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. KETERANGAN AHLI NUZULA EVA RAHMAN, S.Si Apt Binti BACRUN, bahwa keterangan ahli tersebut telah disumpah di BAP, dan keterangannya dibacakan di Persidangan menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan berbekalan kesehatan termasuk peredaran psikotropika dan narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa untuk obat jenis carnophen termasuk golongan obat keras yang kegunaannya untuk mengobati rematik, namun demikian penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya;
Bahwa obat jenis carnophen sekarang sudah dicabut ijin edar dan ijin produksinya jadi tidak diperbolehkan beredar/dijual bebas dipasaran;
Bahwa obat jenis carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk di edarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut jadi tidak boleh lagi di edarkan;
Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan atau mengedarkan/menjual obat dan bahan yang berkhasiat obat, untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga membahayakan masyarakat karena yang bersangkutan tidak memiliki toko atau apotek atau tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian serta ijin dari pihak yang berwenang dan juga ijin edar dan ijin produksi sudah dicabut oleh pihak yang berwajib;
Bahwa apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan standar penggunaannya maka akan menyebabkan terjadinya tekanan system pernafasan dan tekanan susunan saraf pusat;
Bahwa obat jenis carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis carnophen;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menerangkan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disita barang bukti berupa : 2300 (dua ribu tiga ratus) butir obat jenis carnophen, 1 (satu) buah karung plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula dilampirkan bukti surat dalam berkas perkara berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Cabtab Salut Selaput 200MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical; tertanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula dilampirkan bukti surta berupa Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1120, tanggal 12 Oktober 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.16.09.E.994 berupa 2 (dua) butir tablet contoh warna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika diamankan oleh petugas kepolisian saat itu terdakwa sedang tertidur di dalam rumah yang mana sebelumnya petugas kepolisian tersebut bertemu dengan istri terdakwa, kemudian petugas kepolisian dan istri terdakwa membangunkan terdakwa lalu terdakwa langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa saat itu petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat jenis carnophen lalu terdakwa menjawab kalau obat jenis carnophen tersebut disimpan di seberang rumah samping kanan belakang garasi mobil tepatnya di semak-semak yang dibungkus dalam karung plastik warna putih;
Bahwa setelah itu petugas kepolisian memeriksa karung plastik tersebut yang berisi obat jenis carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box atau 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir yang mana dalam 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan sebelah kanan;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama PAPAH (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa kemudian obat jenis carnophen tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kerumahnya dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per keping, sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkepingnya, untuk penjualan obat jenis carnophen per box (100 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), jadi keuntungan seluruhnya apabila obat tersebut laku terjual dalam 25 (dua puluh lima) box adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat membeli sampai diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa sudah menjual obat jenis carnophen sebanyak 2 box (200 butir);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa sesaat sebelum terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian saat itu terdakwa sedang tertidur di dalam rumah yang mana sebelumnya petugas kepolisian tersebut bertemu dengan istri terdakwa, kemudian petugas kepolisian dan istri terdakwa membangunkan terdakwa lalu terdakwa langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa ketika Petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat jenis carnophen, kemudian terdakwa menjawab kalau obat jenis carnophen tersebut disimpan di seberang rumah samping kanan belakang garasi mobil tepatnya di semak-semak yang dibungkus dalam karung plastik warna putih;
Bahwa setelah itu petugas kepolisian memeriksa karung plastik tersebut yang berisi obat jenis carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box atau 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir yang mana dalam 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan sebelah kanan;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama PAPAH (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kerumahnya dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per keping, sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkepingnya, untuk penjualan obat jenis carnophen per box (100 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), jadi keuntungan seluruhnya apabila obat tersebut laku terjual dalam 25 (dua puluh lima) box adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat membeli sampai diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa sudah menjual obat jenis carnophen sebanyak 2 box (200 butir);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa dari hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1085, tanggal 03 Oktober 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.16.09.E.994 berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Bahwa obat jenis carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk di edarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut jadi tidak boleh lagi di edarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Cabtab Salut Selaput 200MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical; tertanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini harus lah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut harus lah memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif. Yaitu : dakwaan Pertama : perbuatan terdawa diatur dan diancam pidana berdasakan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; atau dakwaan Kedua : perbuatan terdawa diatur dan diancam pidana berdasakan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, oleh karena dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis hanya akan membuktikan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan dari fakta yang diperoleh di persidangan, maka Majelis akan membuktikan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu perbuatan terdawa diatur dan diancam pidana berdasakan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwa RIRI ARDIANSYAH Bin. UNIS yang sewaktu ditanya identitasnya sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama Setiap Orang telah terbukti;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini adalah alternatif. Artinya, jika salah satunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur tersebut;
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, media dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan membentuk sruktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis carnophen tanpa ijin pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di Desa Halunuk Rt.001 Rw.001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa sesaat sebelum terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian saat itu terdakwa sedang tertidur di dalam rumah yang mana sebelumnya petugas kepolisian tersebut bertemu dengan istri terdakwa, kemudian petugas kepolisian dan istri terdakwa membangunkan terdakwa lalu terdakwa langsung mengamankan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa ketika Petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat jenis carnophen, kemudian terdakwa menjawab kalau obat jenis carnophen tersebut disimpan di seberang rumah samping kanan belakang garasi mobil tepatnya di semak-semak yang dibungkus dalam karung plastik warna putih;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa setelah itu petugas kepolisian memeriksa karung plastik tersebut yang berisi obat jenis carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) box atau 2.300 (dua ribu tiga ratus) butir yang mana dalam 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama PAPAH (DPO) di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa obat jenis carnophen tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang datang kerumahnya dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per keping, sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkepingnya, untuk penjualan obat jenis carnophen per box (100 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), jadi keuntungan seluruhnya apabila obat tersebut laku terjual dalam 25 (dua puluh lima) box adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa pada saat membeli sampai diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa sudah menjual obat jenis carnophen sebanyak 2 box (200 butir);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dari hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1085, tanggal 03 Oktober 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.16.09.E.994 berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa obat jenis carnophen sudah tidak diperbolehkan untuk di edarkan atau dijual di toko-toko atau apotek karena ijin edar dan ijin produksinya sudah dicabut jadi tidak boleh lagi di edarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Cabtab Salut Selaput 200MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical; tertanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ditambah dengan keyakinan Majelis, maka terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Dengan demikian, maka unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam pembuktian semua unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dari ketentuan Pasal yang terbukti tersebut adalah ancaman pidana penjara dan denda, maka dalam hal ini terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tentunya mempertimbangkan pula dari segi rasa keadilan dengan memperhatikan Causa Delicti, maka kiranya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak boleh mencederai rasa keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat tanpa izin;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 2300 (dua ribu tiga ratus) butir obat jenis carnophen, 1 (satu) buah karung plastik warna putih, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; serta Uang sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini dan mempedomani ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIRI ARDIANSYAH Bin. UNIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
2300 (dua ribu tiga ratus) butir obat jenis carnophen;
1 (satu) buah karung plastik warna putih; dan
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari Selasa, tanggal 31 JANUARI 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH. sebagai Hakim Ketua. BUKTI FIRMANSYAH, SH., MH. dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BAIDHOWI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dihadiri oleh YOSEPHINE DIAN E.W, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa, tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
B. FIRMANSYAH, SH., MH. SYAMSUNI, SH.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH.
Panitera Pengganti
BAIDHOWI.