81/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI MUSTOFA bin SUDINO
− Menyatakan terdakwa ALI MUSTOFA BIN SUDINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”
P U T U S A N
Nomor : 81/Pid.Sus/2014/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------
N a m a : ALI MUSTOFA bin SUDINO ; ------------------------------------------
Tempat lahir : Magetan ; -------------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 28 Tahun / 22 Pebruari 1986 ; -----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Ceme RT.025 RW.002 Desa / Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun ; ------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; ------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa didampingi penasehat hukum MAS SRI MULYONO, SH., MH., advokat, beralamat di Jl. Mastrip, Komplek Pertokoan Stadion Wilis No.G-13 Kota Madiun, berdasar penetapan No. 10/Pid/2014/PN.Kd.Mn, tanggal 24 April 2014 ; --
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 1 April 2014 Nomor : PRIN-12/T-7/Euh.2/04/2014 sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 ; ----------------
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 17 April 2014 Nomor : 77/Pid/2014/PN.Kd.Mn. sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 16 Mei 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, tanggal 8 Mei 2014 Nomor : 77/Pid/2014/PN.Kd.Mn. sejak tanggal 17 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 81/Pid.Sus/2014/PN. Kd. Mn ; -------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; -------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan Nomor REG. PERK. NO. PDM-12/MDN/ Euh.2/04/2014 tanggal 14 April 2014, dengan dakwaan sebagai berikut : ------------
KESATU ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------Bahwa ia terdakwa ALI MUSTOFA bin SUDINO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kota Madiun atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : ------
Bahwa saksi Ichwan Mardiyanto dan saksi Yanes Setiawan (selanjutnya disebut saksi) selaku anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menjual kemasan obat tradisional yang tidak memenuhi standart farmakope, atas dfasar informasi tersebut selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan ketika Terdakwa keluar dari Apotik Sehat Subur 2 di Jl. Yos Sudarso, saksi mengikutinya dan saat melintas di Jl. Kompol Sunaryo, tepatnya didepan Mapolresta Madiun, selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa kemasan obat-obatan tradisional yaitu jamu merk daun Binahong sebanyak 100 sacket, jamu pegel linu merk wantong sebanyak 5 (lima) kardus kecil, jamu pegel linu merk Montalin sebanyak 5 (lima) kardus kecil, jamu pegel linu merk Tawon Liar sebanyak 2 (dua) kardus kecil, obat kuat pria dewasa merk madu lanang sebanyak 2 (dua) kardus kecil, obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu sebanyak 2 (dua) kardus kecil, Obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu Black sebanyak 1(satu) kardus kecil dan berdasarkan pengakuan, Terdakwa menjual obat tradisional bertindak selaku sales keliling selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolresta Madiun untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berharap barang-barang tersebut diatas dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdadarkan keterangan Terdakwa, obat tradisional tersebut diambil dari saksi Endang Muryanti Binti kemis selanjutnya Terdakwa jual kepada took-toko kelontong juga kepada Apotik salah satunya Apotik Sehat Subur 2 di Jl. Yos Sudarso Madiun, Terdakwa menjual jamu atau obat tradisional dengan harga sebagai berikut: Jamu merk Daun Binahong derngan harga Rp.20.000,-per renteng, jamu pegel linu merk Wantong dengan harga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per pak jamu pegel linu merk Montalin dengan harga Rp.27.00,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per pak, Jamu pegel loinu merk tawon Liar dengan harga Rp.27.000,- (dua puluh ribu rupiah) per pak,, Obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu Black dengan harga mendapatkan keuntungan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) sampai Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per pak dan apabila obat atau jamu diambil dari saksi Endang Muryanti Binti Sastro Kemis habis terjual semua maka yterdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual jamu obat tradisional tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Keterangan Ahli nomor : PY.07.974.11.13.11062. BA tertanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani Drs. Mustadjab, Apt Nip.19601011 198903 1 002. menerangkan : ---------------------------------------------
Dasar surat permintaan Kepala Kepolisian Resort Madiun Kota No.R/573/X/2013/Resnarkoba tanggal 31 Oktober 2013 dalam kasus tersangka ALI MUSTOFA bin SUDINO alamat Dsn.Ceme RT.025 RW.022 Ds./Kec. Wungu Kab. Madiun ; ----------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima : --------------------------------------------------------------
Jamu pegel lionu Wan Tong ; --------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; ------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; ---------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; -------------------------------------------------------------------
Urat Madu Black ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; ----------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; ---------------------------------------------------------
Pemeriksaan/Identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada kemasan, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Penilian Produk Obat Tradisional dan Kosmetik badan POM RI tentang Produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut : “Barang Bukti tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar” ; -------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------
A T A U ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia terdakwa ALI MUSTOFA bin SUDINO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kota Madiun atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kota Madiun Tidak memiliki atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa saksi Ichwan Mardiyanto dan saksi Yanes Setiawan (selanjutnya disebut saksi) selaku anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menjual kemasan obat tradisional yang tidak memenuhi standart farmakope, atas dfasar informasi tersebut selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan ketika Terdakwa keluar dari Apotik Sehat Subur 2 di Jl. Yos Sudarso, saksi mengikutinya dan saat melintas di Jl. Kompol Sunaryo, tepatnya didepan Mapolresta Madiun, selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa kemasan obat-obatan tradisional yaitu jamu merk daun Binahong sebanyak 100 sacket, jamu pegel linu merk wantong sebanyak 5 (lima) kardus kecil, jamu pegel linu merk Montalin sebanyak 5 (lima) kardus kecil, jamu pegel linu merk Tawon Liar sebanyak 2 (dua) kardus kecil, obat kuat pria dewasa merk madu lanang sebanyak 2 (dua) kardus kecil, obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu sebanyak 2 (dua) kardus kecil, Obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu Black sebanyak 1 (satu) kardus kecil dan berdasarkan pengakuan, Terdakwa menjual obat tradisional bertindak selaku sales keliling selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolresta Madiun untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berharap barang-barang tersebut diatas dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdadarkan keterangan terdakwa, obat tradisional tersebut diambil dari saksi Endang Muryanti Binti kemis selanjutnya Terdakwa jual kepada took-toko kelontong juga kepada Apotik salah satunya Apotik Sehat Subur 2 di Jl. Yos Sudarso Madiun, terdakwa menjual jamu atau obat tradisional dengan harga sebagai berikut : Jamu merk Daun Binahong derngan harga Rp.20.000,- per renteng, jamu pegel linu merk Wantong dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per pak jamu pegel linu merk Montalin dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per pak, Jamu pegel loinu merk tawon Liar dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh ribu rupiah) per pak, Obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu Black dengan harga mendapatkan keuntungan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sampai Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per pak dan apabila obat atau jamu diambil dari saksi Endang Muryanti Binti Sastro Kemis habis terjual semua maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa menjual jamu obat tradisional tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara Keterangan Ahli nomor : PY.07.974.11.13.11062. BA tertanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani Drs. Mustadjab, Apt Nip.19601011 198903 1 002, menerangkan : ---------------------------------------------
Dasar surat permintaan Kepala Kepolisian Resort Madiun Kota No.R/573/X/2013/Resnarkoba tanggal 31 Oktober 2013 dalam kasus tersangka ALI MUSTOFA bin SUDINO alamat Dsn.Ceme RT.025 RW.022 Ds./Kec. Wungu Kab. Madiun ; ----------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima : -------------------------------------------------------------
Jamu pegel lionu Wan Tong ; --------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; ------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; ---------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; -------------------------------------------------------------------
Urat Madu Black ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; ----------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; ---------------------------------------------------------
Pemeriksaan/Identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada kemasan, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Penilian Produk Obat Tradisional dan Kosmetik badan POM RI tentang Produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut : “Barang Bukti tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar” --------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menerangkan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ; ------------------------------------------------------------
Keterangan ahli KRYSNA MULYA WULAN SARI, S. Farm. Apt ; -------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Madiun Kota No. Pol. : BP/32/XII/2013/Resnarkoba atas nama tersangka ALI MUSTOFA BIN SUDINO ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti surat : ----------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Cab. Surabaya Nomor : PY.07.947.11.13.11062.BA tanggal 25 November ; --------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.886, 27 Februari 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.887, 27 Februari 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.888, 27 Februari 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ALI MUSTOFA BIN SUDINO ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------
Saksi 1. YANES SETIAWAN ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan perkara peredaran jamu tanpa izin edar ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena mengedarkan jamu tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama team satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, dan setelah di interogasi terdakwa mengatakan bahwa jamu-jamu atau obat tersebut didapat
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa : --------
5 (lima) kardua kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; ---------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu lanang ; -----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat urat merk Tawon liar ; ---------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu kuning ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat tahan lama merk Urat Madu Black ; ------------------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi jamu pegal linumerk Montalin ; ----------------
100 (seratus) sachet yang berisi asam urat merk daun binahong ; ------------
4 (empat) Nota pemebelian ; -------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; ----
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan adalah yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap ; ------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, jamu-jamu tersebut diperoleh dari saksi ENDANG MURYANTI ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan jamu-jamu tersebut kepada Apotek Subur Madiun ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jamu-jamu ini diedarkan harus ada surat ijin edar dari BP POM Surabaya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada permintaan pemeriksaan secara Laboratoris mengenai ijin edar ke Badan POM Surabaya, namun hasilnya saksi tidak mengetahui ; ------------------
Bahwa saksi mengetahui dari BPOM Surabaya kalau jamu-jamu tersebut boleh dijual atau tidak harus ada izin edarnya ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena diduga jamu-jamu tersebut tidak memiliki izin edar ; -------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; -----------------
Saksi 2. ICHWAN MARDIYANTO ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama team Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 Wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sales keliling yang mengedarkan obat atau jamu-jamu tradisional di Apotek Sehat Subur 2 Jl. Yos Sudarso Kota Madiun ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya informasi tersebut saksi dan team melakukan pemantauan di sekitar Jl. Yos Sudarso Kota Madiun, selanjutnya petugas mencurigai seseorang sales keliling keluar dari apotek sehat subur dan pada saat melintas di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Polres Madiun saksi hentikan dan saksi lakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang-barang berupa obat atau jamu tradisional, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan menangkap terdakwa dibawa ke Polresta Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ; -----
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; ---------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; ------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ----------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; ------------
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; -
4 (empat) nota pembelian ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan adalah yang ditemukan saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; -------------------
Bahwa saksi mengetahui obat tradisional tersebut dilarang untuk diedarkan karena ada pengumuman dari Balai POM ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan jamu-jamu tersebut ke apotek, salah satunya Apotek Subur ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, jamu-jamu tersebut diperoleh dari saksi ENDANG MURYANTI ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tunai dan nota disita dari terdakwa hasil penjualan jamu-jamu tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; -----------------
Saksi 3. ENDANG MURYANTI binti SASTRO KEMIS ; ----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan menjual jamu tanpa izin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Polisi pernah datang ke rumah saksi untuk melakukan penggeledahan karena ada hubungannya dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 Wib di rumah saksi di Jl. Sentul Gang Lori Barat, RT.006, RW.002, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang : ------------------
1 (satu) kardus kecil jamu wantong untuk pegel linu ; ----------------------------
3 (tiga) sachet daun binahong untuk asam urat plus pegel linu ; ---------------
1 (satu) sachet urat madu obat kuat dan tahan lama ; -----------------------------
1 (satu) kardus kecil godong ijo jamu pegel linu ; ----------------------------------
1 (satu) kardus kecil jamu gatot kaca untuk stamina pria dewasa ; ------------
Bahwa barang-barang tersebut ditemukan di dalam gudang belakang rumah, selanjutnya terdakwa diajak ke kantor Polisi dan barang bukti disita ; --------------
Bahwa awal saksi kenal dengan terdakwa, awalnya terdakwa datang ke toko saksi menawarkan korek api gas dan juga menawarkan jamu, lalu saksi bilang kalau mau dapat jamu dengan harga murah, banyak dijual di pasar Nguter Sukoharjo, lalu terdakwa bilang pada saksi“ kalau lebih murah harganya, saya ambil ke mbak saja”, selanjutnya terdakwa memesan jamu-jamu tersebut pada saksi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang pada terdakwa sekitar 3 sampai 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang dipesan terdakwa pada saat itu obat pegel linu merk Wantong, obat kuat merk Madu Lanang, obat Asam Urat merk Tawon Liar, obat kuat merk Madu Kuning, obat kuat merk Madu Black, asam urat merk Daun Binahong ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memperoleh barang tersebut dari membeli dari pasar Nguter Sukoharjo Solo ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir terdakwa mengambil barang tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013, semuanya seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ; --
Bahwa saksi menjual jamu-jamu pada terdakwa : ---------------------------------------
Daun Binahong dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per renteng ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pegel Linu merk Wantong dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per sachet ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pegel Linu merk Godong Ijo dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per pack ; ----------------------------------------------------------------------------
Stamina Pria Dewasa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Urat Madu Kuning dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Urat Madu Black dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ; -----
Montalin dengan harga Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) ; -------------
Gatot Kaca tidak dijual ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali menjual jamu-jamu pada terdakwa ; -----------
Bahwa saksi juga menjual jamu-jamu tersebut kepada tetangga ; ------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; -----------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan ahli HENY PUSPITA SARI, S. Farm. Apt, dibawa sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang farmasi, lulusan Sarjana Farmasi Apoteker di Universitas Airlangga Surabaya ; --------------------------------------------
Bahwa jabatan ahli sebagai staff seksi farmasi dan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kota Madiun ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dalam perkara pengedaran jamu tanpa ijin edar dalam perkara Endang Muryanti Binti Sastro Kemis ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli diperiksa oleh penyidik pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2013 sekitar pukul 09.30 Wib di Resort Madiun Kota Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas ahli sesuai bertanggungjawab dalam perencanaan dan pengadaan obat dari pemerintah di lingkungan wilayah Kota Madiun ; ------------
Bahwa pada saat di penyidik, ahli ditunjukkan barang-barang berupa jamu pegel linu merk Wantong, jamu kuat merk Madu Lanang, jamu asam urat merk Tawon Liar, jamu kuat merk Urat Madu Kuning, jamu kuat merk Urat Madu Black dan jamu asam urat merk Daun Binahong ; ---------------------------------------
Bahwa menurut ahli, dari tampilan fisik, barang bukti tersebut merupakan sediaan farmasi dalam bentuk obat tradisional atau sering dikenal dengan sebutan jamu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu ahli, jamu tersebut pernah dilakukan uji laboratorium dan seingat ahli hasil uji laoratoriumnya positif mengandung BKO (bahan kimia obat), dari tampilan kasat mata layak dikonsumsi, tapi tidak layak untuk dikonsumsi dan diedarkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uji laboratorium BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.884, terhadap jamu Gatot Kaca mengandung BKO sildenafil sitrat, menurut pendapat ahli, di dalam jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis sildenafil sitrat, termasuk dalam golongan obat keras ; -----------------
Bahwa berdasarkan uji laboratorium BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.885, terhadap jamu Godong Ijo mengandung BKO paracetamol, menurut pendapat ahli, di dalam jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis paracetamol, termasuk dalam golongan obat bebas ; ----------------------------------
Bahwa berdasarkan uji laboratorium BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.886, terhadap jamu Madu Lanang mengandung BKO sildenafil sitrat, menurut pendapat ahli, di dalam jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis sildenafil sitrat, termasuk dalam golongan obat keras ; -----------------
Bahwa berdasarkan uji laboratorium BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.887, terhadap jamu Urat Madu Black, mengandung BKO sildenafil sitrat, menurut pendapat ahli, di dalam jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis sildenafil sitrat, termasuk dalam golongan obat keras ; -----------------
Bahwa berdasarkan uji laboratorium BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.888, terhadap jamu Daun Binahong mengandung BKO paracetamol, menurut pendapat ahli, di dalam jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis paracetamol, termasuk dalam golongan obat bebas ; ------------------
Bahwa jamu atau obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat, karena sudah diatur dalam Permenkes No. 6 dan 7 tahun 2012, yang didalamnya mengatur bahwa jamu dilarang mengandung bahan kimia obat, karena sangat berbahaya sebab tidak diketahui ukuran, takaran maupun dosisnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa efek samping penggunaan sildenafil sitrat bisa memicu kerja jantung dan bila dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kematian ; -----------
Bahwa efek samping penggunaan paracetamol salah satunya mempengaruhi fungsi ginjal dan apabila dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kematian ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nama dagang sildenafil sitrat yang ada di pasaran dikenal dengan viagra, sedangkan nama dagang paracetamol dikenal dengan panadol, pamol, sanmol ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa membeli jamu dari saksi ENDANG MURYANTI lalu menjual jamu kepada orang lain termasuk kategori mengedarkan karena terdakwa berperan sebagai perantara ; -----------------------------------------------------
Bahwa menurut aturan mengenai izin edar obat tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.6 tahun 2012 dan No.7 tahun 2012 ; ------------
Bahwa jamu sebagai obat tradisional harus memiliki izin edar karena obat tradisional termasuk sediaan farmasi, maka peredarannya harus dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Badan POM, selain itu juga kegunaan izin tersebut adalah untuk menjaga khasiat, mutu dan keamanan ; ----------------------
Bahwa yang harus diperhatikan dalam peredaran obat tradisional bahwa peredaran obat tradisional harus memenuhi syarat antara lain tidak boleh dicampur dengan bahan kimia obat, tidak mengandung etanol lebih dari 1 % ; --
Bahwa berdasarkan berita acara keterangan ahli BPOM RI, jamu pegel linu merk Wantong, jamu kuat merk Madu Lanang, jamu asam urat merk Tawon Liar, jamu kuat merk Urat Madu Kuning, jamu kuat merk Urat Madu Black dan jamu asam urat merk Daun Binahong, ahli berpendapat jamu-jamu tidak memiliki izin edar oleh karenanya dilarang untuk diedarkan ; -------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa membeli kemudian menjual menjual kembali jamu pegel linu merk Wantong, jamu kuat merk Madu Lanang, jamu asam urat merk Tawon Liar, jamu kuat merk Urat Madu Kuning, jamu kuat merk Urat Madu Black dan jamu asam urat merk Daun Binahong termasuk dalam kategori mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar ; -----------
Bahwa untuk mengetahui apakah jamu sudah memiliki izin edar, bisa dilihat di web site BPOM RI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari barang bukti berupa jamu-jamu tersebut, sudah ada nomor registrasi dari BPOM RI, dihubungkan dengan Berita Acara Keterangan Ahli dari BPOM RI, ahli berpendapat bahwa nomor register yang ada di kemasan jamu-jamu tersebut adalah palsu karena tidak sesuai dengan data yang ada di BPOM RI ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Cab. Surabaya Nomor : PY.07.947.11.13.11062.BA tanggal 25 November dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti (sample) terdiri dari : ----------------------
Jamu Pegel Linu Wan Tong ; -------------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; -----------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; --------------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; -----------------------------------------------------------------------
Urat Madu Balck ; ---------------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; ---------------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; --------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan : sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar ; --
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.886, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Madu Lanang (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; -------------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.887, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Urat Madu Black (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; -------------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.888, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Daun Binahong (pegel linu), kesimpulan TMS BKO (paracetamol positif) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Poles Madiun Kota ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mendapat sms dari Apotek Subur minta barang, kemudian terdakwa mengirimkan jamu-jamu tersebut ke Apotek Subur setelah terdakwa akan pulang melintas di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Polres Madiun Kota ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa jamu-jamu tersebut dibawa ke Polres Madiun Kota guna pemeriksaan lebih lanjut ; ----------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan berupa : -----------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; ---------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; ------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ----------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; ------------
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; -
4 (empat) nota pembelian ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jamu-jamu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi ENDANG MURYANTI pagi hari pada tanggal 25 Oktober 2013 satu hari sebelum terdakwa ditangkap ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jamu-jamu tersebut terdakwa bawa karena selain untuk dikirim ke Apotek Subur sebagian akan dijual kepada orang yang memesan dan juga terdakwa konsumsi sendiri ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bisa mengenal saksi ENDANG MURYANTI pada waktu itu terdakwa jualan korek api gas di rumah saksi ENDANG MURYANTI lalu bertanya kepada saksi ENDANG MURYANTI bisa membeli jamu seperti ini ; ---
Bahwa atas permintaan terdakwa, saksi ENDANG MURYANTI menjawab bisa tetapi harus menunggu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kali memesan, disuruh menunggu 3 sampai 4 hari dan terdakwa ditelpon saksi ENDANG MURYANTI kalau barangnya sudah ada ; -----------------
Bahwa saat itu yang dipesan oleh apotek Subur jamu Daun Binahong dan obat kuat tahan lama merek Urat Madu Black ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual jamu-jamu tersebut : -------------------------------------------
Jamu merk Daun Binahong membeli dengan harga Rp. 17.000,- sampai dengan Rp. 18.000,- dijual dengan harga Rp. 20.000,- per renteng ; ---------
Jamu merk Tawon Liar membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ------------------------------------------
Jamu merk Montalin membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ------------------------------------------
Jamu merk Wantong membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Lanang membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Black membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Kuning membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ------------------------------------------------------------
Bahwa apotek Subur bisa membeli dari terdakwa awalnya setiap terdakwa keliling ngobrol kemudian minta ; -------------------------------------------------------------
Bahwa seluruh barang bukti jamu tersebut terdakwa beli dari saksi ENDANG MURYANTI dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ; -----------------
Bahwa selain apotek subur saksi jual antara lain kepada apotik Griya Sehat Sogaten, apotik Griya Husada Magetan, apotik Kusuma Farma Magetan, apotik Ungkur Ngawi, Apotik Mubarok, apotik Makmur Maospati, Pak Saturi Dungus, Toko obat Magetan, Bu Kesi Jiwan ; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah mengirim ke apotek Subur dua sampai tiga kali ; --------
Bahwa terdakwa sudah menjual jamu-jamu kurang lebih 5 (lima) bulan ; ---------
Bahwa jamu-jamu tersebut terdakwa ambil sendiri ke rumah saksi ENDANG MURYANTI dan baru terdakwa bayar kalau sudah laku ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jual jamu harus ada izin edarnya ; ----------------------------
Bahwa tujuan terdakwa menjual jamu-jamu tersebut untuk mencari keuntungan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah jamu-jamu yang dijual sudah memiliki izin edar ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; --------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ---------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; -----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ---------------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ----------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; -----------------
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; ------
4 (empat) nota pembelian ; --------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana REG. PERK. NO. PDM-11/MDN/ Euh.2/04/2014 tertanggal 12 Mei 2014 , yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ------------------------------------
Menyatkan terdakwa ALI MUSTOFA bin SUDINO, terbukti bersalah melakukan tindak pidfana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kesatu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
5 (lima) kardua kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; ---------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu lanang ; -----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat urat merk Tawon liar ; ---------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat dan tahan lama merk Urat Madu kuning ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat tahan lama merk Urat Madu Black ; ------------------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi jamu pegal linumerk Montalin ; ----------------
100 (seratus) sachet yang berisi asam urat merk daun binahong ; ------------
4 (empat) Nota pemebelian ; -------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan yang diajukan di muka persidangan tertanggal 22 Mei 2014 hanya memohon keringanan hukuman ; -------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mendapat sms dari Apotek Subur minta barang, kemudian terdakwa mengirimkan jamu-jamu tersebut ke Apotek Subur setelah terdakwa akan pulang melintas di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Polres Madiun Kota ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi YANES SETIAWAN dan ICHWAN MARDIYANTO bersama team satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Poles Madiun Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sales keliling yang mengedarkan obat atau jamu-jamu tradisional di Apotek Sehat Subur 2 Jl. Yos Sudarso Kota Madiun; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; ---------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; ------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ----------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; ------------
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; -
4 (empat) nota pembelian ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa memperoleh jamu-jamu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi ENDANG MURYANTI pada pagi hari tanggal 25 Oktober 2013 satu hari sebelum terdakwa ditangkap ; -----------------------------
Bahwa benar, jamu-jamu tersebut oleh terdakwa dijual ke Apotek Subur sebagian akan dijual kepada orang yang memesan ; -----------------------------------
Bahwa benar, awal perkenalan terdakwa dengan saksi ENDANG MURYANTI binti SASTRO KEMIS, terdakwa datang ke toko saksi ENDANG MURYANTI sekitar 3 sapai 4 bulan sebelum ditangkap, menawarkan korek api gas dan juga menawarkan jamu, lalu saksi ENDANG MURYANTI bilang kalau mau dapat jamu dengan harga murah, banyak dijual di pasar Nguter Sukoharjo, lalu terdakwa bilang pada saksi ENDANG MURYANTI “kalau lebih murah harganya, saya ambil ke mbak saja”, selanjutnya terdakwa memesan jamu-jamu tersebut pada saksi ENDANG MURYANTI ; ---------------------------------------
Bahwa benar, barang yang dipesan terdakwa pada saat itu obat pegel linu merk Wantong, obat kuat merk Madu Lanang, obat Asam Urat merk Tawon Liar, obat kuat merk Madu Kuning, obat kuat merk Madu Black, asam urat merk Daun Binahong, dan selanjutnya saksi ENDANG MURYANTI membeli di pasar Nguter Sukoharjo Solo ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terakhir kali terdakwa mengambil barang tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013, semuanya seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual jamu-jamu tersebut : ---------------------------------
Jamu merk Daun Binahong membeli dengan harga Rp. 17.000,- sampai dengan Rp. 18.000,- dijual dengan harga Rp. 20.000,- per renteng ; ---------
Jamu merk Tawon Liar membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ------------------------------------------
Jamu merk Montalin membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ------------------------------------------
Jamu merk Wantong membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Lanang membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Black membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Kuning membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, selain apotek subur terdakwa menjual jamu tersebut antara lain kepada apotik Griya Sehat Sogaten, apotik Griya Husada Magetan, apotik Kusuma Farma Magetan, apotik Ungkur Ngawi, Apotik Mubarok, apotik Makmur Maospati, Pak Saturi Dungus, Toko obat Magetan, Bu Kesi Jiwan ; ----
Bahwa benar, terdakwa sudah mengirim ke apotek Subur dua sampai tiga kali ;
Bahwa benar, terdakwa sudah menjual jamu-jamu kurang lebih 5 (lima) bulan ;
Bahwa benar, tujuan terdakwa menjual jamu-jamu tersebut untuk mencari keuntungan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak mengetahui apakah jamu-jamu yang dijual sudah memiliki izin edar ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Cab. Surabaya Nomor : PY.07.947.11.13.11062.BA tanggal 25 November dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti (sample) terdiri dari: ------------------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Wan Tong ; --------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; ------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; ---------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; -------------------------------------------------------------------
Urat Madu Balck ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; ----------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; ---------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan : sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar ; -
Bahwa benar, menurut keterangan ahli, oleh karena obat tradisional dalam bentuk jamu termasuk dalam sediaan farmasi, maka peredarannya harus dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Badan POM yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 tahun 2012 dan No. 7 tahun 2012 ; ----------
Bahwa benar, kegunaan izin tersebut adalah untuk menjaga khasiat, mutu dan keamanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat : ----------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.884, tanggal 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Gatot Kaca (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; ------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.885, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Godong Ijo (pegel linu), kesimpulan TMS BKO (paracetamol positif) ; ----------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.886, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Madu Lanang (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; -------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.887, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Urat Madu Black (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; -------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.888, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Daun Binahong (pegel linu), kesimpulan TMS BKO (paracetamol positif) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, menurut pendapat ahli, dari bukti uji laboratorium tersebut, menunjukkan jamu-jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat, untuk sildenafil sitrat termasuk dalam golongan obat keras, sedangkan paracetamol termasuk golongan obat bebas ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar, jamu atau obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat, karena sudah diatur dalam Permenkes 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, yang didalamnya mengatur bahwa jamu dilarang mengandung bahan kimia obat, selain itu juga sangat berbahaya karena tidak diketahui ukuran, takaran maupun dosisnya ; --------------------------------------------
Bahwa benar, menurut ahli, efek samping penggunaan sildenafil sitrat bisa memicu kerja jantung dan bila dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kematian, sedangakn efek samping penggunaan paracetamol salah satunya mempengaruhi fungsi ginjal dan apabila dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kematian ; --------------------------------------------------
Bahwa benar, nama dagang sildenafil sitrat yang ada di pasaran dikenal dengan viagra, sedangkan nama dagang paracetamol dikenal dengan panadol, pamol, sanmol ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, dari barang bukti berupa jamu-jamu tersebut, sudah ada nomor registrasi dari BPOM RI, dihubungkan dengan Berita Acara Keterangan Ahli dari BPOM RI, ahli berpendapat bahwa nomor register yang ada di kemasan jamu-jamu tersebut adalah palsu karena tidak sesuai dengan data yang ada di BPOM RI ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan berita acara keterangan ahli BPOM RI tersebut, serta uji laboratorium, jamu pegel linu merk Wantong, jamu kuat merk Madu Lanang, jamu asam urat merk Tawon Liar, jamu kuat merk Urat Madu Kuning, jamu kuat merk Urat Madu Black dan jamu asam urat merk Daun Binahong, ahli berpendapat jamu-jamu tidak memiliki izin edar oleh karenanya dilarang untuk diedarkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, ahli berpendapat perbuatan terdakwa membeli kemudian menjual kembali jamu pegel linu merk Wantong, jamu kuat merk Madu Lanang, jamu asam urat merk Tawon Liar, jamu kuat merk Urat Madu Kuning, jamu kuat merk Urat Madu Black dan jamu asam urat merk Daun Binahong termasuk dalam kategori mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan kesatu Kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan mendasar antara dakwaan kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan dakwaan kedua Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu bahwa dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengacu pada izin edar ditujukan pada sedian farmasi dan/atau alat kesehatan, sedangkan dalam ketentuan Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menunjuk pada subjek atau pelaku yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian ; ------------------------------------------------------------
Bahwa dengan memperhatikan perbedaan yang mendasar tersebut di atas, dihubungkan dengan bukti surat berupa Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Cab. Surabaya Nomor : PY.07.947.11.13.11062.BA tanggal 25 November dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti (sample) terdiri dari : -----------------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Wan Tong ; --------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; ------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; ---------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; -------------------------------------------------------------------
Urat Madu Balck ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; ----------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; ---------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan : sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar, menunjukkan bahwa terdakwa telah mengedarkan jamu yang tidak memiliki izin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : ----------------
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ---------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; ----------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ----------
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa ALI MUSTOFA BIN SUDINO identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; -------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Vide Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; ----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sales keliling yang mengedarkan obat atau jamu-jamu tradisional di Apotek Sehat Subur 2 Jl. Yos Sudarso Kota Madiun, saksi YANES SETIAWAN dan ICHWAN MARDIYANTO bersama team satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Poles Madiun Kota, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; --------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ---------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; -----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ---------------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ----------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; -----------------
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; ------
4 (empat) nota pembelian ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mendapat sms dari Apotek Subur minta barang, kemudian terdakwa mengirimkan jamu-jamu tersebut ke Apotek Subur setelah terdakwa akan pulang melintas di Jl. Kompol Sunaryo Kota Madiun tepatnya di depan Polres Madiun Kota ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut terdakwa, jamu-jamu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi ENDANG MURYANTI pada pagi hari tanggal 25 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan mengakui telah mengedarkan jamu-jamu tersebut dengan cara menjual kepada Apotik Subur Madiun, apotik Griya Sehat Sogaten, apotik Griya Husada Magetan, apotik Kusuma Farma Magetan, apotik Ungkur Ngawi, Apotik Mubarok, apotik Makmur Maospati, Pak Saturi Dungus, Toko obat Magetan, Bu Kesi Jiwan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa ahli berpendapat perbuatan terdakwa membeli jamu pegel linu merk Wantong, jamu kuat merk Madu Lanang, jamu asam urat merk Tawon Liar, jamu kuat merk Urat Madu Kuning, jamu kuat merk Urat Madu Black dan jamu asam urat merk Daun Binahong dari saksi ENDANG MURYANTI lalu menjual jamu kepada orang lain termasuk kategori mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional karena terdakwa berperan sebagai perantara ; ---------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, dihubungkan dengan pendapat ahli, pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori mengedarkan, karena terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan terdakwa kepada pihak lain, yaitu Apotik Subur Madiun dan terdakwa berperan sebagai perantara ; ---------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; --------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan ia menjual jamu-jamu tersebut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Daun Binahong membeli dengan harga Rp. 17.000,- sampai dengan Rp. 18.000,- dijual dengan harga Rp. 20.000,- per renteng ; --------------
Jamu merk Tawon Liar membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; -----------------------------------------------
Jamu merk Montalin membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; -----------------------------------------------
Jamu merk Wantong membeli dengan harga Rp. 24.000,- sampai dengan 25.000,- dijual dengan harga Rp. 27.000,- ; ----------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Lanang membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Black membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Jamu merk Urat Madu Kuning membeli dengan harga Rp. 40.000,- dijual dengan harga Rp. 45.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan pula ia telah mengirim ke apotek Subur dua sampai tiga kali, sudah menjual jamu-jamu kurang lebih 5 (lima) bulan, dan tujuan terdakwa menjual jamu-jamu tersebut untuk mencari keuntungan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari dengan tujuan dari terdakwa mengedarkan dengan cara menjual jamu-jamu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ; ----------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa untuk mengedarkan obat tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa Jamu Pegel Linu Wan Tong, Jamu Madu Lanang, Asam Urat Tawon Liar, Urat Madu (Kuning), Urat Madu Balck, Jamu Pegel Linu Montalin, Asam Urat Daun Binahong yang disita dari terdakwa termasuk dalam kategori sediaan farmasi dan tidak memiliki izin edar ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli yang didengar di persidangan berpendapat bahwa, barang bukti berupa jamu-jamu yang diperlihatkan di persidangan termasuk dalam kategori sediaan farmasi dalam bentuk obat tradisional, maka peredarannya harus dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Badan POM yang diatur dalam Permenkes 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Cab. Surabaya Nomor : PY.07.947.11.13.11062.BA tanggal 25 November dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti (sample) terdiri dari : ---------------------------
Jamu Pegel Linu Wan Tong ; --------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; ------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; ---------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; -------------------------------------------------------------------
Urat Madu Balck ; -----------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; ----------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; ---------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan : sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar ; ------
Menimbang, bahwa jamu sebagai obat tradisional harus memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Permenkes 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional karena obat tradisional termasuk sediaan farmasi, maka peredarannya harus dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Badan POM, selain itu juga kegunaan izin tersebut adalah untuk menjaga khasiat, mutu dan keamanan ; -------
Menimbang, bahwa dari barang bukti berupa jamu-jamu tersebut, sudah ada nomor registrasi dari BPOM RI, dihubungkan dengan Berita Acara Keterangan Ahli dari BPOM RI, ahli berpendapat bahwa nomor register yang ada di kemasan jamu-jamu tersebut adalah palsu karena tidak sesuai dengan data yang ada di BPOM RI ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bukti surat Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Cab. Surabaya Nomor : PY.07.947.11.13.11062.BA tanggal 25 November, serta pendapat ahli tersebut, yang telah didasarkan pada keahlian tertentu untuk itu, maka Mejelis Hakim mengambil alih kesimpulan pemeriksaan tersebut sebagai pendapat Majelis Hakim bahwa barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Wan Tong ; -----------------------------------------------------------------
Jamu Madu Lanang ; ----------------------------------------------------------------------------
Asam Urat Tawon Liar ; ------------------------------------------------------------------------
Urat Madu (Kuning) ; ----------------------------------------------------------------------------
Urat Madu Balck ; --------------------------------------------------------------------------------
Jamu Pegel Linu Montalin ; --------------------------------------------------------------------
Asam Urat Daun Binahong ; -------------------------------------------------------------------
yang disita dari terdakwa, adalah digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dan dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; -----
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa ALI MUSTOFA BIN SUDINO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdapat fakta menarik yang perlu juga untuk dipertimbangkan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa : -----------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.886, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Madu Lanang (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; -------------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.887, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Urat Madu Black (Vitalitas), kesimpulan TMS BKO (sildenafil sitrat positif) ; -------------------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian BPOM RI No. PM.01.05.971.02.14.888, 27 Februari 2014, nama sediaan contoh Daun Binahong (pegel linu), kesimpulan TMS BKO (paracetamol positif) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut, terungkap fakta bahwa ternyata jamu-jamu yang diedarkan oleh terdakwa ternyata mengandung BKO (bahan kimia obat) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkes No. 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional telah mengatur bahwa : ----------------------
(1) Obat tradisional dilarang mengandung : --------------
a. etil alkohol lebih dari 1%, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran ; -------------------------------------------
b. bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat ; ---------
c. narkotika atau psikotropika; dan/atau -------------
d. bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan. -------------------------
Menimbang, bahwa ahli telah pula menerangkan bahwa jamu atau obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat, karena sudah diatur dalam Permenkes 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, yang didalamnya mengatur bahwa jamu dilarang mengandung bahan kimia obat, karena sangat berbahaya sebab tidak diketahui ukuran, takaran maupun dosisnya ; ------------------
Menimbang, bahwa, menurut pendapat ahli, dari bukti surat uji laboratorium tersebut di atas, menunjukkan jamu-jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat, untuk sildenafil sitrat termasuk dalam golongan obat keras dengan efek samping bisa memicu kerja jantung dan bila dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kematian, sedangkan paracetamol termasuk golongan obat bebas memiliki efek samping salah satunya mempengaruhi fungsi ginjal dan apabila dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kematian ; --------------------------
Menimbang, bahwa nama dagang sildenafil sitrat yang ada di pasaran dikenal dengan viagra, sedangkan nama dagang paracetamol dikenal dengan panadol, pamol, sanmol ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa selain perbuatan terdakwa mengedarkan obat tradisional berupa jamu telah melanggar ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, ternyata bahwa jamu-jamu yang diedarkan justru mengandung bahan kimia obat yang dilarang untuk dicampur didalamnya, sehingga sangat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya karena bahan kimia obat memiliki efek samping yang mematikan apabila dikonsumsi secara terus menerus ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa jamu-jamu yang diedarkan oleh terdakwa selain tidak layak untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar dan juga sangat membahayakan apabila dikonsumsi oleh orang karena di dalamnya terkandung bahan kimia obat yang dilarang ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan keringanan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, dengan memperhatikan segala pertimbangan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan sudah tepat, adil dan setimpal terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan terdakwa berada dalam tahanan kota, maka terhadap masa penahanan yang
telah dijalankan oleh terdakwa, pengadilan menetapkan dikurangkan seluruhnya dari lamannya pidana penjara yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; --------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ---------------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; -----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ---------------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ----------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; -----------------
4 (empat) nota pembelian ; --------------------------------------------------------------------
oleh karena terbukti tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat yang berbahaya, maka pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), pengadilan menetapkan dirampas untuk Negara ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ------------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-------------------------------
Menyatakan terdakwa ALI MUSTOFA BIN SUDINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI MUSTOFA BIN SUDINO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan dan pidana denda sebesarRp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi obat pegel linu merk Wantong ; ---------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Madu Lanang ; ----------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat asam urat merk Tawon Liar ; ------------
2 (dua) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Kuning ; ----------
1 (satu) kardus kecil yang berisi obat kuat merk Urat Madu Black ; ------------
5 (lima) kardus kecil yang berisi asam urat merk Daun Binahong ; ------------
4 (empat) nota pembelian ; ---------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), pengadilan menetapkan dirampas untuk Negara ; --------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari KAMIS tanggal 22 Mei 2014, oleh kami : AGUS AKHYUDI, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P, SH., MH,, dan SURYODIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu SUPARMAN, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri SAFIR, SH., M. Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAHENDRASMARA P., SH., MH. AGUS AKHYUDI, SH., MH.
SURYODIYONO, SH.
Panitera Pengganti