23/ Pid Sus/2017/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 23/ Pid Sus/2017/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dean Dwi Ardani Bin Ariyanto
1. Menyatakan Terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penusuk ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) Centimeter tanpa merk dengan cirri pada bagian tengah ada tulisan “STAINLESS” dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis warna hitam serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul; - 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (wei-Etech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak; Dirampas untuk di musnahkan; - 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk “ABSOLUTE UNSCRD 308”, ukuran XL made in Indonesia; Dikembalikan kepada terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO; - 1 (satu) unit KBM merk HONDA ACCORD warna hitam metalik, tahun 1983, Nopol AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : EL1908568, atas nama STNK L UNTUNG SAYEKTI, alamat Perum Pamungkas E. 35 2/32, Ds. Umbul Martini, Ngemplak, Sleman beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada pemilik yakni saksi OKTA DANANG PRAKOSA Anak dari SARKOWI 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 23/ Pid Sus/2017/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Dean Dwi Ardani Bin Ariyanto
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 26 Maret 1995
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp Jlagran GT II/112 RT.01 RW.01 Kelurahan
Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen Kota yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Desember 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/153/XI/2016/Reskrim tanggal 10 Desember 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30
Desember 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret 2017
5. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun
Majelis Hakim telah menerangkan hak terdakwa di depan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 23/Pid.Sus/2017/PN.Mkd. tanggal 27 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 23/Pid.Sus/2017/PN.Mkd. tanggal 27 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO bersalah melakukan tindak pidana ““tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam atau senjata penusuk” “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) Centimeter tanpa merk dengan cirri pada bagian tengah ada tulisan “STAINLESS” dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis warna hitam serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul;
1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (wei-Etech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak;
Dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk “ABSOLUTE UNSCRD 308”, ukuran XL made in Indonesia;
Dikembalikan kepada terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO;
1 (satu) unit KBM merk HONDA ACCORD warna hitam metalik, tahun 1983, Nopol AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : EL1908568, atas nama STNK L UNTUNG SAYEKTI, alamat Perum Pamungkas E. 35 2/32, Ds. Umbul Martini, Ngemplak, Sleman beserta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada pemilik yakni saksi OKTA DANANG PRAKOSA Anak
dari SARKOWI
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi karena Tuntutan Penuntut Umum masih terasa berat bagi Terdakwa oleh karena itu Terdakwa memohon keringanan hukuman;
S
Menimbang…..
etelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa ia Terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pada pukul 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat di jalan raya Magelang – Jogja tepatnya didepan Dealer Toyota Nasmoco Dsn. Mungkidan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA mengajak terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO ke Magelang untuk menghadang supporter PSS Sleman yang kembali dari Kabupaten Jepara Kemudian terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO mengambil dari dalam rumah berupa senjata penusuk atau penikam yaitu 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat dengan ciri-ciri panjang sekitar 23 cm yang di masukkan kedalam saku jaket lengan panjang model jamper warna cokelat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA dan terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO menuju kerumah saksi OKTA DANANG PRAKOSA alias DANANG anak dari SARKOWI selanjutnya menuju ketempat saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO yang membawa 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-Etech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak yang diambil dilaci meja kamar saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO dan diselipkan di pinggang kanan saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO selanjutnya menuju ke café hanggar di daerah Kauman Yogyakarta untuk bermain bilyard;
Bahwa sekira pukul 23.00 wib saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA mengajak terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO, saksi OKTA DANANG PRAKOSA alias DANANG anak dari SARKOWI dan saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO untuk menjemput Saksi ADE LUCKY RISNANDAR Bin SUKAMTO dan saksi DANANG PONCO PAMUNGKAS BAGUS S. Bin TIMBUL HARTONO Selanjutnya berangkat menuju ke Magelang dengan mengendarai 1 unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopol AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : EL 1908568, milik saksi OKTA DANANG PRAKOSA alias DANANG anak dari SARKOWI yang di kemudikan oleh saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA;
Bahwa sekira pukul 00.30 wib terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO, saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA, saksi OKTA DANANG PRAKOSA alias DANANG anak dari SARKOWI, saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO, Saksi ADE LUCKY RISNANDAR Bin SUKAMTO dan saksi DANANG PONCO PAMUNGKAS BAGUS S. Bin TIMBUL HARTONO sampai didaerah Artos Mall Magelang, selanjutnya berhenti di SPBU di daerah Mertoyudan dan melihat kendaraan bermotor merk TOYOTA AVANZA warna hitam pada bagian belakang terdapat banner bertuliskan SLEMANER. Kemudian terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO, saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA, saksi OKTA DANANG PRAKOSA alias DANANG anak dari SARKOWI, saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO, Saksi ADE LUCKY RISNANDAR Bin SUKAMTO dan saksi DANANG PONCO PAMUNGKAS BAGUS S. Bin TIMBUL HARTONO mengejar kendaraan tersebut sampai didaerah bambu runcing Muntilan akan tetapi tidak terkejar selanjutnya kembali menuju ke arah Magelang dan sampai di depan Dealer Toyota Nasmoco Dusun Mungkidan Desa Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopol AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : EL 1908568 mengalami kerusakan;
Bahwa pada saat memperbaiki kendaraan tersebut datang kendaraan patroli dari Polsek Mertoyudan menghampiri dan menanyakan identitas, menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan ciri-ciri panjang sekitar 25 cm, ujung pisau patah, dengan gagang warna kuning garis-garis hitam dan diakui bahwa pemiliknya adalah terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO dan juga menemukan senjata air soft gun milik saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO, selanjutnya membawa terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO, saksi DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA, saksi OKTA DANANG PRAKOSA alias DANANG anak dari SARKOWI, saksi FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO, Saksi ADE LUCKY RISNANDAR Bin SUKAMTO dan saksi DANANG PONCO PAMUNGKAS BAGUS S. Bin TIMBUL HARTONO ke Polsek Mertoyudan.
Bahwa terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO secara tanpa hak telah menguasai, membawa, memiliki, menyimpan senjata penusuk atau penikam berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat dengan ciri-ciri panjang sekitar 23 cm,tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul yang dibawa terdakwa dari rumah terdakwa Kp Jlagran GT II/112 RT.01 RW.01 Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen Kota yogyakarta sampai dengan jalan raya Magelang – Jogja tepatnya didepan Dealer Toyota Nasmoco Dusun Mungkidan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang dengan maksud dan tujuan untuk berjaga-jaga, tidak ada kaitan dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk melakukan pekerjaan dan tanpa memiliki ijin dari aparat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang…..
| Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; |
M
4......
enimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang bersumpah menurut agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:DENI TRI SAPUTRA Bin SUHARNA
.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. dipinggir jalan depan dealer Nasmoco wilayah Mertoyudan, Magelang, saat itu saksi bersama rombongan termasuk terdakwa, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah saudara saksi, dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik saksi Danang dan saksi yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin Selatan Artos Magelang, saksi mau mengecas HP di Apotik K 24 sedang rekan-rekan tetap berada di mobil selanjutnya saksi melihat rombongan lewat satu unit mobil dengan ciri-ciri bagian belakang ada Baner bertuliskan Slemaner dan saksi bersama rekan-rekan langsung mengejar untuk menakut-nakuti seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang. Sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang saksi kendarai mengalami macet kemudian saksi keluar untuk membenahi mobil dan langsung membuka kap depan, saat itu saksi meminjam pisau lipat milik terdakwa Dean untuk saksi gunakan membuka filter ternyata filter tidak ada masalah lalu dicek lagi ternyata kabel kopling lepas setelah dibetulkan mesin mobil sempat hidup akan tetapi tidak bisa jalan lalu kami minta bantuan tidak ada mobil yang mau berhenti lalu ada mobil polisi berhenti di depan saksi dan saksi sempat minta bantuan dan petugas langsung menanyakan identitas kami berenam dan mengecek KTP, setelah itu kami dimasukkan mobil polisi lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa sudah membawa pisau lipat;
Bahwa saksi sering pergi dengan terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari- hari terdakwa adalah penjaga asesoris HP;
Bahwa pisau lipat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di depan mobil;
Bahwa sejak hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. saksi berangkat dari rumah menuju rumah terdakwa dan saksi masuk rumah dan menyampaikan kepada terdakwa Ayo melu ngadang bcs ra” (ayo ikut menghadang suporter PSS Sleman tidak) dan dijawab “yo” Kemudian saksi melihat terdakwa mengambil sebuah senjata tajam jenis pisau lipat dibawah Aquarium rumahnya kemudian dimasukkan ke dalam saku jemper sebelah kanan;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta
bagian ujung mata pisau sedikit tumpul; 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia; 1 (satu) unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak dibenarkan oleh saksi;
Bahwa yang membawa senjata Air Soft Gun jenis pistol warna abu-abu adalah saksi Fajrul Falaq yang ditemukan di depan mobil dekat pisau lipat;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
FAJRUL FALAQ Bin SUNARTO
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. dipinggir jalan depan dealer Nasmoco wilayah Mertoyudan, Magelang, saat itu saksi bersama rombongan termasuk terdakwa, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman, dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik Sdr. Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin Selatan Artos Magelang, saksi DENI mau mengecas HP di Apotik K 24 sedang rekan-rekan tetap berada di mobil selanjutnya saksi DENI melihat rombongan lewat satu unit mobil dengan ciri-ciri bagian belakang ada Baner bertuliskan Slemaner dan saksi bersama rekan-rekan langsung mengejar untuk menakut-nakuti seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang. Sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang kami kendarai mengalami macet kemudian saksi DENI keluar untuk membenahi mobil dan langsung membuka kap depan, saat itu saksi DENI meminjam pisau lipat milik terdakwa Dean untuk saksi DENI gunakan membuka filter ternyata filter tidak ada masalah lalu dicek lagi ternyata kabel kopling lepas setelah dibetulkan mesin mobil sempat hidup akan tetapi tidak bisa jalan lalu kami minta bantuan tidak ada mobil yang mau berhenti lalu ada mobil polisi berhenti di depan kami dan kami sempat minta bantuan dan petugas langsung menanyakan identitas kami berenam dan mengecek KTP, setelah itu kami dimasukkan mobil polisi lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari- hari terdakwa adalah penjaga asesoris HP;
Bahwa pisau lipat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di depan mobil;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul; 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia; 1 (satu) unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi membenarkan senjata berupa Air soft gun tersebut adalah milik saksi yang dipergunakan untuk menakuti- nakuti rombongan pss Sleman;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
OKTA DANANG PRAKOSO Alias DANANG
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. dipinggir jalan depan dealer Nasmoco wilayah Mertoyudan, Magelang, saat itu saksi bersama rombongan termasuk terdakwa, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman, dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik Sdr. Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin Selatan Artos Magelang, saksi DENI mau mengecas HP di Apotik K 24 sedang rekan-rekan tetap berada di mobil selanjutnya saksi DENI melihat rombongan lewat satu unit mobil dengan ciri-ciri bagian belakang ada Baner bertuliskan Slemaner dan saksi bersama rekan-rekan langsung mengejar untuk menakut-nakuti seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang. Sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang kami kendarai mengalami macet kemudian saksi DENI keluar untuk membenahi mobil dan langsung membuka kap depan, saat itu saksi DENI meminjam pisau lipat milik terdakwa Dean untuk saksi DENI gunakan membuka filter ternyata filter tidak ada masalah lalu dicek lagi ternyata kabel kopling lepas setelah dibetulkan mesin mobil sempat hidup akan tetapi tidak bisa jalan lalu kami minta bantuan tidak ada mobil yang mau berhenti lalu ada mobil polisi berhenti di depan kami dan kami sempat minta bantuan dan petugas langsung menanyakan identitas kami berenam dan mengecek KTP, setelah itu kami dimasukkan mobil polisi lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari- hari terdakwa adalah penjaga asesoris HP;
Bahwa pisau lipat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di depan mobil;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul; 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia; 1 (satu) unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ADE LUKY RISNANDAR Bin SUKAMTO
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. dipinggir jalan depan dealer Nasmoco wilayah Mertoyudan, Magelang, saat itu saksi bersama rombongan termasuk terdakwa, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman, dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik Sdr. Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin Selatan Artos Magelang, saksi DENI mau mengecas HP di Apotik K 24 sedang rekan-rekan tetap berada di mobil selanjutnya saksi DENI melihat rombongan lewat satu unit mobil dengan ciri-ciri bagian belakang ada Baner bertuliskan Slemaner dan saksi bersama rekan-rekan langsung mengejar untuk menakut-nakuti seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang. Sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang kami kendarai mengalami macet kemudian saksi DENI keluar untuk membenahi mobil dan langsung membuka kap depan, saat itu saksi DENI meminjam pisau lipat milik terdakwa Dean untuk saksi DENI gunakan membuka filter ternyata filter tidak ada masalah lalu dicek lagi ternyata kabel kopling lepas setelah dibetulkan mesin mobil sempat hidup akan tetapi tidak bisa jalan lalu kami minta bantuan tidak ada mobil yang mau berhenti lalu ada mobil polisi berhenti di depan kami dan kami sempat minta bantuan dan petugas langsung menanyakan identitas kami berenam dan mengecek KTP, setelah itu kami dimasukkan mobil polisi lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari- hari terdakwa adalah penjaga asesoris HP;
Bahwa pisau lipat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di depan mobil;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul; 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia; 1 (satu) unit mobil merk HONDA
ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
DANANG PONCO PAMUNGKAS BAGUS S Bin TIMBUL HARTONO
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. dipinggir jalan depan dealer Nasmoco wilayah Mertoyudan, Magelang, saat itu saksi bersama rombongan termasuk terdakwa, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman, dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik Sdr. Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin Selatan Artos Magelang, saksi DENI mau mengecas HP di Apotik K 24 sedang rekan-rekan tetap berada di mobil selanjutnya saksi DENI melihat rombongan lewat satu unit mobil dengan ciri-ciri bagian belakang ada Baner bertuliskan Slemaner dan saksi bersama rekan-rekan langsung mengejar untuk menakut-nakuti seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang. Sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang kami kendarai mengalami macet kemudian saksi DENI keluar untuk membenahi mobil dan langsung membuka kap depan, saat itu saksi DENI meminjam pisau lipat milik terdakwa Dean untuk saksi DENI gunakan membuka filter ternyata filter tidak ada masalah lalu dicek lagi ternyata kabel kopling lepas setelah dibetulkan mesin mobil sempat hidup akan tetapi tidak bisa jalan lalu kami minta bantuan tidak ada mobil yang mau berhenti lalu ada mobil polisi berhenti di depan kami dan kami sempat minta bantuan dan petugas langsung menanyakan identitas kami berenam dan mengecek KTP, setelah itu kami dimasukkan mobil polisi lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa;
Bahwa pekerjaan sehari- hari terdakwa adalah penjaga asesoris HP;
Bahwa pisau lipat tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di depan mobil;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul; 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia; 1 (satu) unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. saat itu terdakwa telah diamankan Polisi, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik saksi Okta Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin selatan Artos Magelang, Deni pergi sendiri sedang terdakwa dan rekan-rekan menunggu di SPBU, saat itu rombongan seporter PSS Sleman lewat dengan mengendarai kendaraan bermotor yang terdakwa tidak tahu merknya dengan atribut bendera PSS Sleman selanjutnya saksi Deni datang dan terdakwa bersama rekan-rekan langsung mengejar seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang;
Bahwa sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang terdakwa kendarai mengalami macet kemudian kami keluar untuk membenahi mobil dan saat itu terdakwa mengeluarkan pisau lipat dari saku sebelah kanan jaket yang terdakwa pakai, selanjutnya pisau untuk mencongkel tutup filter mobil selanjutnya beberapa jam kemudian seporter PSS Leman lewat dari arah Magelang ke Jogya karena mobil kita mogok sehingga kami tidak melakukan penghadatangan, kemudian ada petugas kepolisian lalu kami di cek oleh petugas dan ditemukan pisau lipat milik terdakwa diatas batu depan mobil kami dan petugas menemukan air sofh gun milik Fajrul kemudian kami diamankan lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan;
Bahwa sejak hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. saksi berangkat dari rumah menuju rumah terdakwa dan saksi DENI masuk rumah dan menyampaikan kepada terdakwa Ayo melu ngadang bcs ra” (ayo ikut menghadang suporter PSS Sleman tidak) dan dijawab “yo” Kemudian terdakwa mengambil sebuah senjata tajam jenis pisau lipat dibawah Aquarium rumah kemudian dimasukkan ke dalam saku jemper sebelah kanan;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menghadang seporter PSS Sleman adalah saksi Deni;
Bahwa terdakwa membawa pisau lipat tersebut buat jaga- jaga saat menghadang rombongan PSS Sleman tersebut;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul;
1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia;
1 (satu) unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya;
1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. saat itu terdakwa telah diamankan Polisi, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik saksi Okta Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin selatan Artos Magelang, Deni pergi sendiri sedang terdakwa dan rekan-rekan menunggu di SPBU, saat itu rombongan seporter PSS Sleman lewat dengan mengendarai kendaraan bermotor yang terdakwa tidak tahu merknya dengan atribut bendera PSS Sleman selanjutnya saksi Deni datang dan terdakwa bersama rekan-rekan langsung mengejar seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang;
Bahwa sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang terdakwa kendarai mengalami macet kemudian kami keluar untuk membenahi mobil dan saat itu terdakwa mengeluarkan pisau lipat dari saku sebelah kanan jaket yang terdakwa pakai, selanjutnya pisau untuk mencongkel tutup filter mobil selanjutnya beberapa jam kemudian seporter PSS Leman lewat dari arah Magelang ke Jogya karena mobil kita mogok sehingga kami tidak melakukan penghadatangan, kemudian ada petugas kepolisian lalu kami di cek oleh petugas dan ditemukan pisau lipat milik terdakwa diatas batu depan mobil kami dan petugas menemukan air sofh gun milik Fajrul kemudian kami diamankan lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menghadang seporter PSS Sleman adalah saksi Deni;
Bahwa sejak hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. saksi berangkat dari rumah menuju rumah terdakwa dan saksi DENI masuk rumah dan menyampaikan kepada terdakwa Ayo melu ngadang bcs ra” (ayo ikut menghadang suporter PSS Sleman tidak) dan dijawab “yo” Kemudian terdakwa mengambil sebuah senjata tajam jenis pisau lipat dibawah Aquarium rumah kemudian dimasukkan ke dalam saku jemper sebelah kanan;
Bahwa terdakwa membawa pisau lipat tersebut buat jaga- jaga saat menghadang rombongan PSS Sleman tersebut;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Barang siapa;
Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk Jenis Pisau;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa” adalah unsur yang menunjuk pada subyek hukum yaitu orang atau pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang mampu dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO yang diajukan Penuntut umum di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani rohani, mampu menjawab setiap petanyaan yang diajukan kepadanya serta mampu bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya.
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad.2 Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk Jenis Pisau”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta didalam persidangan diketahui berdasarkan keterangan para saksi serta Keterangan terdakwa, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 Wib. saat itu terdakwa telah diamankan Polisi, setelah dari main bilyard di Pakualaman Yogyakarta lalu kami jalan-jalan ke arah Magelang dengan tujuan mau ke rumah teman dengan mengendarai mobil Honda Accord warna hitam metalik milik saksi Okta Danang dan saksi Deni yang menyetir, diperjalanan kita dapat kabar kalau seporter PSS Sleman rusuh di Jepara lalu kami berhenti di Pom bensin selatan Artos Magelang, Deni pergi sendiri sedang terdakwa dan rekan-rekan menunggu di SPBU, saat itu rombongan seporter PSS Sleman lewat dengan mengendarai kendaraan bermotor yang terdakwa tidak tahu merknya dengan atribut bendera PSS Sleman selanjutnya saksi Deni datang dan terdakwa bersama rekan-rekan langsung mengejar seporter PSS Sleman sampai Bambu Runcing tidak terkejar lalu kami kembali ke Utara/arah Magelang;
Menimbang, bahwa sesampai depan Nasmoco daerah Mertoyudan mobil yang terdakwa kendarai mengalami macet kemudian kami keluar untuk membenahi mobil dan saat itu terdakwa mengeluarkan pisau lipat dari saku sebelah kanan jaket yang terdakwa pakai, selanjutnya pisau untuk mencongkel tutup filter mobil selanjutnya beberapa jam kemudian seporter PSS Leman lewat dari arah Magelang ke Jogya karena mobil kita mogok sehingga kami tidak melakukan penghadatangan, kemudian ada petugas kepolisian lalu kami di cek oleh petugas dan ditemukan pisau lipat milik terdakwa diatas batu depan mobil kami dan petugas menemukan air sofh gun milik Fajrul kemudian kami diamankan lalu dibawa ke Polsek Mertoyudan;
Menimbang, bahwa sejak hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. saksi berangkat dari rumah menuju rumah terdakwa dan saksi DENI masuk rumah dan menyampaikan kepada terdakwa Ayo melu ngadang bcs ra” (ayo ikut menghadang suporter PSS Sleman tidak) dan dijawab “yo” Kemudian terdakwa mengambil sebuah senjata tajam jenis pisau lipat dibawah Aquarium rumah kemudian dimasukkan ke dalam saku jemper sebelah kanan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengaku pisau lipat tersebut adalah miliknya dan dipergunakan oleh terdakwa untuk jaga- jaga karena mau menghadang supporter atau rombongan PSS Sleman, terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwajib menyimpan, menguasai dan memiliki serta mempergunakan pisau lipat yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari atau sebagai mata pencaharian terdakwa sebagai penjaga aksesoris HP;
Dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang sekitar 23 cm, tanpa merk dengan ciri pada bagian tengah ada tulisan stainless dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis hitam, serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul dan 1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (Wei-ETech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak, menurut Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu tindak kriminal yang dalam perkara ini adalah untuk menakut- nakuti dan berjaga- jaga saat menghadang tim supporter PSS Sleman sehingga barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Sedangkan barang buklti berupa 1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk ABSOLUTE UNSCRD 308, ukuran XL, made in Indonesia menurut Majelis Hakim karena barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis dan telah disita dari pemiliknya sehingga barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa ; dan 1 (satu) unit mobil merk HONDA ACCORD, warna hitam metalik, tahun 1983, dengan Nopci : AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : ELI908568, atas nama S.TNK L UNTUNG SAYEKTI alamat: Perum Pamungkas E.35 2/32, Umbul martini, Ngemplak Sleman beserta kunci kontaknya, menurut Majelis Hakim karena barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis dan telah disita dari pemiliknya sehingga barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi OKTA DANANG PRAKOSO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa membawa senjata tanpa hak berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penusuk ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau lipat panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) Centimeter tanpa merk dengan cirri pada bagian tengah ada tulisan “STAINLESS” dan pada bagian gagang berwarna kuning kombinasi garis-garis warna hitam serta bagian ujung mata pisau sedikit tumpul;
1 (satu) buah senjata AIR SOFT GUN jenis Pistol, merk WE (wei-Etech) dengan laras berwarna abu-abu dan gagang berwarna hitam, dalam kondisi sudah rusak;
Dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) buah jaket lengan panjang model jamper warna coklat merk “ABSOLUTE UNSCRD 308”, ukuran XL made in Indonesia;
Dikembalikan kepada terdakwa DEAN DWI ARDANI Bin ARIYANTO;
1 (satu) unit KBM merk HONDA ACCORD warna hitam metalik, tahun 1983, Nopol AB-1231-SZ, Noka : JHM84464586, Nosin : EL1908568, atas nama STNK L UNTUNG SAYEKTI, alamat Perum Pamungkas E. 35 2/32, Ds. Umbul Martini, Ngemplak, Sleman beserta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada pemilik yakni saksi OKTA DANANG PRAKOSA Anak dari SARKOWI
M
1 (satu)....
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017, oleh kami ARIS GUNAWAN, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, DAVID DARMAWAN, S.H dan NURJENITA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh MAFTUCHAH, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mungkid dihadiri W.CHORUL SALEH, S.H Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAVID DARMAWAN, S.H ARIS GUNAWAN, S.H
NURJENITA, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
MAFTUCHAH, S.H