268/Pid.B/2015/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 268/Pid.B/2015/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO SUSANTO BIN YANTO SOPIAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JOKO SUSANTO BIN YANTO SOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : nihil. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 243/Pid.Sus/2015/PN.Sky
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama lengkap : JOKO SUSANTO BIN YANTO SOPIAN Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 16 Maret 1990 / 24 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Komplek Puspa Sari lorong Akio 7 Kel. Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap dan telah dilakukan penahanan oleh:
Penyidik tanggal 07 Februari 2015 No. Pol. SP-HAN/09/II/2015/Reskrim sejak 07 Februari 2015 s/d tanggal 26 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2015 No. 17/N.6.19.6/Epl/02/2015 Sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d tanggal 07 April Maret 2015.
Penuntut Umum tanggal 06 April 2015 No. Print-66/SPP/N.6.19.6/EPL/04/2015 Sejak tanggal 06 April 2015 s/d tanggal 25 April 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 21 April 2015 Nomor : 272/Pen.Pid/ 2015/PN.Sky Sejak tanggal 21 April 2015 s/d 20 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 21 Mei 2015 Nomor : 272/Pen.Pid/ 2015/PN.Sky Sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d 20 Juli 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI, tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor : 268/Pen.Pid/ 2015/PN.Sky tanggal 21 April 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum, dan berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memperhatikan pula barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa sendiri di persidangan ;
Memperhatikan pula Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JOKO SUSANTO BIN YANTO SOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menetapkan agar barang bukti berupa : nihil.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di jalan Talang Keramat Kec. Talang kelapa Kab. Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan seperti biasanya yaitu sekira pukul 17.00 wib pulan dari sekolah di SDN 10 Kenten Laut karena belum ada jemputan dari saksi Eli hartati yang merupakan ibu kandung korban, saksi berjalan menuju kedepan sekolah, sekira kurang lebih 30 menit menunggu belum ada jemputan, tiba-tiba datang terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam berhenti pas didepan korban, lalu mendekati korban dan membekap mulut sambil mengatakan “diam” kemudian mengangkat tubuh saksi korban naik keatas sepeda motornya dan dalam perjalanan saksi korban dipegang oleh terdakwa pinggangnya dengan menggunakan tangan sebelah kiri, lalu membawa korban menuju kebun kosong di Jalan Talang keramat kab. Banyuasin yang tidak tahu pemiliknya dan setibanya ditempat tersebut terdakwa mengehentikan kendaraanya kemudian dengan cara digendong saksi korban diturunkan oleh terdakwa lalu menggulingkan tubuh saksi korban dan membekap mulut sambil menindih, mendapat perlakuan tersebut kemudian saksi korban berontak dengan cara menjerit “tolong” sambil membekap saksi korban tersebut terdakwa mengangkat rok korban dan menurunkan celana pendek warna hijau sebatas lutut, saksi korban pun kembali menjerit dan menggigit tangan terdakwa yang membekap mulut korban tersebut, karena kesakitan digigit oleh korban, terdakwa melepaskan cengkramanya dan saksi korban berhasil melarikan diri ke pos satpam dan meminta pertolongan dengan mengatakan “om aku diculik” sambil menangis, kemudian saksi korban oleh satpam tersebut diantar pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban trauma.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
M
enimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa dan disidangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ely Hartati Bin Rahman, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi pelapor dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib bertempat dijalan Talang keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin;
Bahwa yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah anak saksi yang bernama Rika Gunawan;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi menjemput korban ke sekolahan namun disekolahan korban sudah tidak ada lagi lalu saya mencari korban kemana-mana namun tidak ditemukan lalu saya mendapat SMS dari anak saya yang pertama “Rika sudah dirumah” lalu saya pulang, kemudian setelah sampai dirumah saya melihat anak saya bersama seorang Satpam yang saya tidak kenal lalu berkata “anak ayuk kami temuke, kami tanyo-tanyo, balik kemano, katonyo balek kejalan baru kebun sayur, itulah kami anter kesini dan setelah kami tanyo katonyo celano aku diturunke”;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma serta ketakutan;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melapor ke Polres Banyuasin.
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.
Saksi Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai korban dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib bertempat dijalan Talang keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin;
Bahwa benar sewaktu menunggu jemputan didepan sekolah datang terdakwa yang sering mangkal di depan sekolah korban kemudian saksi dinaikkan ke atas motor sambil mulut dibekap;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa adalah merk Honda Revo warna biru hitam;
Bahwa saksi dibawa terdakwa kesebuah kebun kosong yang tidak diketahui pemiliknya;
Bahwa saksi merupakan anak berusia 10 tahun;
Bahwa saksi korban diturunkan oleh terdakwa lalu menggulingkan tubuh saksi korban dan membekap mulut sambil menindih, mendapat perlakuan tersebut kemudian saksi korban berontak dengan cara menjerit “tolong” sambil membekap saksi korban tersebut terdakwa mengangkat rok korban dan menurunkan celana pendek warna hijau sebatas lutut, saksi korban pun kembali menjerit dan menggigit tangan terdakwa yang membekap mulut korban tersebut, karena kesakitan digigit oleh korban, terdakwa melepaskan cengkramanya dan saksi korban berhasil melarikan diri ke pos satpam dan meminta pertolongan dengan mengatakan “om aku diculik” sambil menangis, kemudian saksi korban oleh satpam tersebut diantar pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban trauma.
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.
Saksi Zainal Arifin Bin M. yusuf, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib bertempat dijalan Talang keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi menjemput korban ke sekolahan namun disekolahan korban sudah tidak ada lagi lalu saya mencari korban kemana-mana namun tidak ditemukan lalu saya mendapat SMS dari anak saya yang pertama “Rika sudah dirumah” lalu saya pulang, kemudian setelah sampai dirumah saya melihat anak saya bersama seorang Satpam yang saya tidak kenal lalu berkata “anak ayuk kami temuke, kami tanyo-tanyo, balik kemano, katonyo balek kejalan baru kebun sayur, itulah kami anter kesini dan setelah kami tanyo katonyo celano aku diturunke”;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa adalah merk Honda Revo warna biru hitam;
Bahwa saksi dibawa terdakwa kesebuah kebun kosong yang tidak diketahui pemiliknya;
Bahwa saksi merupakan anak berusia 10 tahun;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma serta ketakutan;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melapor ke Polres Banyuasin.
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.
Saksi Deko Heriyadi Bin Yausah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib bertempat dijalan Talang keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin;
Bahwa saat kejadian saksi berada di pos satpam;
Bahwa ada saksi korban datang ke pos satpam tersebut sambil menangis dengan mengenakan seragam SD dengan muka pucat;
Bahwa saksi ada menanyai “ngapo dek” dan dijawab korban “ aku diculik, aku nak diperkosa”;
Bahwa saksi ada menghantar kerumah korban dan dirumah korban tersebut bertemu dengan keluarga korban;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma serta ketakutan;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi bersama keluarga korban melapor ke Polres Banyuasin.
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib bertempat dijalan Talang keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin;
Bahwa benar sewaktu menunggu jemputan didepan sekolah datang terdakwa yang sering mangkal di depan sekolah korban kemudian saksi dinaikkan ke atas motor sambil mulut dibekap;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa adalah merk Honda Revo warna biru hitam;
Bahwa saksi korban dibawa terdakwa kesebuah kebun kosong yang tidak diketahui pemiliknya;
Bahwa saksi merupakan anak berusia 10 tahun;
Bahwa saksi korban diturunkan oleh terdakwa lalu menggulingkan tubuh saksi korban dan membekap mulut sambil menindih, mendapat perlakuan tersebut kemudian saksi korban berontak dengan cara menjerit “tolong” sambil membekap saksi korban tersebut terdakwa mengangkat rok korban dan menurunkan celana pendek warna hijau sebatas lutut, saksi korban pun kembali menjerit dan menggigit tangan terdakwa yang membekap mulut korban tersebut, karena kesakitan digigit oleh korban, terdakwa melepaskan cengkramanya dan saksi korban berhasil melarikan diri ke pos satpam.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap telah termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang telah diperiksa di persidangan serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian pada hari senin tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 17.30, bertempat di jalan Talang Keramat Kec. Talang kelapa Kab. Banyuasin, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan,;
Bahwa benar Berawal dari saksi korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan seperti biasanya yaitu sekira pukul 17.00 wib pulan dari sekolah di SDN 10 Kenten Laut karena belum ada jemputan dari saksi Eli hartati yang merupakan ibu kandung korban, saksi berjalan menuju kedepan sekolah;
Bahwa benar sekira kurang lebih 30 menit menunggu belum ada jemputan, tiba-tiba datang terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam berhenti pas didepan korban, lalu mendekati korban dan membekap mulut sambil mengatakan “diam” kemudian mengangkat tubuh saksi korban naik keatas sepeda motornya;
Bahwa benar dalam perjalanan saksi korban dipegang oleh terdakwa pinggangnya dengan menggunakan tangan sebelah kiri, lalu membawa korban menuju kebun kosong di Jalan Talang keramat kab. Banyuasin yang tidak tahu pemiliknya;
Bahwa benar setibanya ditempat tersebut terdakwa mengenhentikan kendaraanya kemudian dengan cara digendong saksi korban diturunkan oleh terdakwa lalu menggulingkan tubuh saksi korban dan membekap mulut sambil menindih, mendapat perlakuan tersebut kemudian saksi korban berontak dengan cara menjerit “tolong” sambil membekap saksi korban tersebut terdakwa mengangkat rok korban dan menurunkan celana pendek warna hijau sebatas lutut, saksi korban pun kembali menjerit dan menggigit tangan terdakwa yang membekap mulut korban tersebut, karena kesakitan digigit oleh korban, terdakwa melepaskan cengkramanya;
Bahwa benar saksi korban berhasil melarikan diri ke pos satpam dan meminta pertolongan dengan mengatakan “om aku diculik” sambil menangis, kemudian saksi korban oleh satpam tersebut diantar pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban trauma dan ketakutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang dalam rumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan”.
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tersebut secara berturut-turut yaitu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur barang siapa adalah setiap orang ataupun badan hukum sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan barang siapa ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa JOKO SUSANTO BIN YANTO SOPIAN dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Yaitu Terhadap Saksi Korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan”.
Menimbang, Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti dan pengakuan terdakwa didapati fakta Berawal dari saksi korban Rika Gunawan Bin Sapta Gunawan seperti biasanya yaitu sekira pukul 17.00 wib pulan dari sekolah di SDN 10 Kenten Laut karena belum ada jemputan dari saksi Eli hartati yang merupakan ibu kandung korban, saksi berjalan menuju kedepan sekolah, sekira kurang lebih 30 menit menunggu belum ada jemputan, tiba-tiba datang terdakwa Joko Susanto Bin Yanto Sopian dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam berhenti pas didepan korban, lalu mendekati korban dan membekap mulut sambil mengatakan “diam” kemudian mengangkat tubuh saksi korban naik keatas sepeda motornya dan dalam perjalanan saksi korban dipegang oleh terdakwa pinggangnya dengan menggunakan tangan sebelah kiri, lalu membawa korban menuju kebun kosong di Jalan Talang Keramat Kab. Banyuasin yang tidak tahu pemiliknya dan setibanya ditempat tersebut terdakwa mengehentikan kendaraanya kemudian dengan cara digendong saksi korban diturunkan oleh terdakwa lalu menggulingkan tubuh saksi korban dan membekap mulut sambil menindih, mendapat perlakuan tersebut kemudian saksi korban berontak dengan cara menjerit “tolong” sambil membekap saksi korban tersebut terdakwa mengangkat rok korban dan menurunkan celana pendek warna hijau sebatas lutut, saksi korban pun kembali menjerit dan menggigit tangan terdakwa yang membekap mulut korban tersebut, karena kesakitan digigit oleh korban, terdakwa melepaskan cengkramanya dan saksi korban berhasil melarikan diri ke pos satpam dan meminta pertolongan dengan mengatakan “om aku diculik” sambil menangis, kemudian saksi korban oleh satpam tersebut diantar pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban trauma.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berkeyakinan unsur Kedua ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakaan pada atau kedua telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sehingga oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan dan denda Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair 4 (Empat) bulan Penjara, sedangkan terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengakui perbuatanya
Terdakwa seharusnya melindungi saksi korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JOKO SUSANTO BIN YANTO SOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : nihil.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2015, oleh kami ARLEN VERONICA, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, FITRIA SEPTRIANA, S.H. dan RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh AKHMAD HARTONI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, dengan dihadiri oleh HABIBI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan Terdakwa
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
FITRIA SEPTRIANA, S.H. ARLEN VERONICA, S.H.
RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
AKHMAD HARTONI, S.H.,M.H.