4/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan kepadanya tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ ; • 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ ; • 1 (satu) lembar SIM A an. Yuningsih ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi ; • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. : AD-4058-QP ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Parwoto ; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol. : AD-6928-WF ; Dikembalikan kepada ahli warisnya melalui saksi Sugito ; • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. : AD-5036-XZ ; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Agus Setyo Rahmat Murdany ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 04/PID.SUS/2016/PN Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI ;
Tempat Lahir : Magetan ;
Umur/Tanggal Lahir : 55 tahun/2 Januari 1961 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Raya Maospati No. 125, Rt. 12/Rw, 03, Kelurahan Maospati Kec. Maospati, Kab. Magetan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS/Guru SMP Negeri 3 Maospati ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan tentang Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara aquo ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi, bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Mobil Toyota Great Corolla Nomor Polisi AD 364 BJ ;
STNK Mobil Toyota Great Corolla Nomor Polisi AD 364 BJ ;
SIM A atas nama Yuningsih ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Sepeda motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi AD 4058 QP ;
Dikembalikan kepada saksi Parwoto ;
Sepeda motor Honda Grand Nomor Polisi AD 6928 WF ;
Dikembalikan kepada saksi Sugito ;
Sepeda motor Yamaha X Ride Nomor Polisi AD 5036 XZ ;
Dikembalikan kepada saksi Agus Setyo Rahmat Murdany ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringan vonis/keputusan terhadap perkara Terdakwa karena :
Saya sebagai PNS (guru SMP) yang masih dibutuhkan di Instansi kami SMPN 3 Maospati ;
Saya seorang janda mati yang masih memiliki tanggungan anak sekolah sejumlah 2 orang ;
Saya sebagai tulang punggung keluarga yang mengandalkan gaji PNS untuk memberi nafkah anak-anak saya ;
Saya memiliki cita-cita, jika saya dibebaskan dan masih diberi umur panjang ingin membantu membiayai 3 anak yatim anak dari korban ;
Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya dan duplik dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. Reg. Perkara : PDM-60/Knyar/Euh.2/12/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa YUNINGSIH, S.Pd. pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 17.30 WIB atau pada bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 di Jalan Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Ketika terdakwa YUNINGSIH, S.Pd. mengemudikan kendaraan bermotor sedan Toyota Great Corolla Nomor Polisi AD 364 BJ yang berjalan melaju dari arah timur menuju ke barat hendak ke daerah Kebakkramat-Karanganyar dengan kecepatan kurang lebih 70 KM/jam dalam keadaan terburu-buru, dengan kondisi rem kendaraan tidak berfungsi dengan baik, dan penglihatan terhalang kabut,
Sesampainya di Simpang Tiga Toko Pojok Desa Tawangmangu, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar terdakwa kaget dan panik melihat sebuah sepeda motor Honda Grand Nomor Polisi AD 6928 WF yang dikendarai oleh korban Sugiman yang membonceng korban Suparmi hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara, kemudian kendaraan bermotor Toyota Great Corolla Nomor Polisi AD 364 BJ yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda Grand Nomor Polisi AD 6928 WF,
Kemudian terdakwa membelokkan Toyota Great Corolla Nomor Polisi AD 364 BJ yang dikendarainya ke kanan hingga melalui jalur arah yang berlawanan lalu menabrak Sepeda Motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh saksi Parwoto berbocengan dengan saksi Septian Eko Prasetyo yang melaju dari arah barat ke timur, kemudian Toyota Great Corolla Nomor Polisi AD 364 BJ yang dikemudikan terdakwa masih melaju ke arah barat hingga menabrak lagi Sepeda Motor Yamaha X Ride Nomor Polisi AD 5036 XZ milik saksi Agus Setyo Rahmat Murdany yang sedang terparkir di jalan sebelah utara,
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Sugiman mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan, dan korban Suparmi mengalami luka pada bagian kepala, punggung, kaki dan tangan, hingga keduanya meninggal dunia, sebagaimana :
Visum et Repertum atas nama korban Sugiman Nomor : 07/V.et.R/V/PuskTW/2015, tanggal 1 Mei 2015, yang ditandatangani oleh dr. Nina Kurniawati, dokter pada Puskesmas Tawangmangu-Karanganyar, dengan kesimpulan korban meninggal akibat trauma berat pada kepala dan seluruh bagian badan yang disebabkan oleh benturan keras dengan benda keras dan tumpul, disertai gesekan dengan permukaan yang keras dan kasar;
Visum et Repertum atas nama korban Suparmi Nomor : 08/V.et.R/V/PuskTW/2015, tanggal 1 Mei 2015, yang ditandatangani oleh dr. Nina Kurniawati, dokter pada Puskesmas Tawangmangu-Karanganyar, dengan kesimpulan korban meninggal akibat trauma berat pada kepala dan seluruh bagian badan yang disebabkan oleh benturan keras dengan benda keras dan tumpul, disertai gesekan dengan permukaan yang keras dan kasar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan sebagai berikut :
Rebo :
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015, sekira jam 17.30 Wib, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa saksi melihat mobil Toyota Great Corolla No. Pol. : AE-364-BJ berjalan dari arah timur menuju barat atau dari arah Magetan menuju Tawangmangu, sesampai di TKP, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Grand No. Pol. : AD-6928-WF yang berada di depannya, kemudian mobil tersebut menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. : AD-4058-QP yang berjalan dari arah berlawanan, kemudian mobil tersebut menabrak gerobak molen dan warung soto yang berada di sebelah utara, kemudian mobil tersebut menabrak lagi sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. : AD-5036-XZ yang sedang diparkir, kemudian mobil tersebut terguling ;
Bahwa waktu kejadian saksi sedang berjualan roti di pinggir jalan dekat TKP ;
Bahwa saksi tidak mendengar klakson, hanya mendengar suara rem tapi mobil Toyota Great Corolla tidak berhenti ;
Bahwa jarak antara tabrakan pertama dengan tabrakan kedua kurang lebih 30 (tiga puluh) meter ;
Bahwa di dalam mobil Toyota Great Corolla ada 4 (empat) orang ;
Bahwa yang mengemudikan mobil sudah berada di luar mobil, sedangkan 3 (tiga) orang masih di dalam mobil ;
Bahwa mobil Toyota Great Corolla warnanya hijau tua ;
Bahwa kedua orang pengendara sepeda motor Grand memakai helm ;
Bahwa penumpang sepeda motor Jupiter 2 (dua) orang yang saru memakai helm ;
Bahwa suasana di TKP sewaktu kejadian kecelakaan, dalam keadaan cerah/kabut samar-samar dan lampu mobil Toyota Corolla menyala ;
Bahwa kecepatan mobil Toyota Great Corolla kira-kira 90 km ;
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu Terdakwa mengemudikan mobil hanya 70 km/jam ;
Agus Setyo Rahmad Murdany :
Bahwa saksi tahu kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekira jam 17.30 Wib, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada waktu itu, saksi sedang membuat adonan pisang molen, kemudian saksi melihat mobil Toyota Corolla berjalan dari arah Magetan menuju ke arah Tawangmangu, kemudian sepeda motor Toyota Corolla tersebut menabrak sepeda motor Honda Grand, setelah terjadi benturan, mobil tersebut menabrak sepeda motor X Ride, yang saksi parkir di sebelah gerobak molen ;
Bahwa setelah gerobak saksi ditabrak, saksi pingsan, saksi sadar setelah berada di puskesmas Tawangmangu ;
Bahwa waktu itu cuaca cerah, namun dari arah atas ada kabut ;
Bahwa setahu saksi korban yang meninggal ada 2 (dua) orang, sedangkan yang luka-luka ada 3 (tiga) orang ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa setelah kejadian baik, Terdakwa memberi ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Giyono Darso Sunarto :
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekitar jam 17.30 Wib, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada waktu itu, saksi berada di warung soto, kemudian saksi mendengar benturan keras seperti tabrakan, kemudian saksi keluar dan melihat mobil Toyota Corolla menabrak gerobak molen dan kemudian menabrak warung soto, setelah itu saksi tidak tahu kejadian selanjutnya, saksi dibawa ke Puskesmas Tawangmangu karena kepala saksi berdarah ;
Bahwa saksi menderita luka di bagian kepala dan 2 (dua) jari kaki patah ;
Bahwa Terdakwa memberi uang untuk ganti rugi warung dan untuk berobat ;
Bahwa selain sepeda motor saksi yang rusak, masih ada sepeda motor lain yang rusak, yaitu sepeda motor grand dan sepeda motor Jupiter ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Sugito :
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekitar jam 17.20 Wib, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi ada di rumah ;
Bahwa saksi adalah kakak kandung Suparmi yang meninggal dunia ;
Bahwa waktu itu saksi diberitahu oleh Parno bahwa adiknya mengalami kecelakaan di Tawangmangu, terus saksi ke TKP, sebelum sampai TKP, saksi pergi ke Puskesmas untuk mencari korban dan korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa korban Suparmi pergi dengan suaminya Sugiman dengan mengendarai sepeda motor Grand No. Pol. : AD-6928-WF ;
Bahwa korban mempunyai 4 (empat) orang anak yang sekarang dirawat oleh keluarga ;
Bahwa Terdakwa beritikad baik, Terdakwa sering datang ke rumah ahli waris dan sudah memberi santunan sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dibayar tunai ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan keluarga korban baik dan Terdakwa sering mengunjungi keluarga korban ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Parwoto :
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekitar jam 17.30 Wib, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada waktu sebelum kejadian kecelakaan saksi ditemani keponakan berangkat dari Matesih untuk mencari ayah saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter di daerah Tawangmangu. Sesampai di TKP, saksi melihat mobil Toyota Great Corolla No. Pol. EA-364-BJ berjalan dari arah timur menuju ke barat atau arah Magetan menuju Tawangmangu dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor grand, kemudian mobil tersebut meluncur ke arah utara dan menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang saksi kendarai bersama keponakan, setelah itu saksi tidak sadarkan diri ;
Bahwa jarak tabrakan pertama dengan saksi sekitar 7 (tujuh) meter ;
Bahwa saksi baru bisa bekerja 2 (dua) setelah kecelakaan ;
Bahwa saksi mendengar ada 2 (dua) orang yang meninggal tetapi saksi tidak tahu orang mana ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ;
Bahwa Terdakwa memberi santunan kepada saksi sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya berobat dan Terdakwa juga memberi pinjaman sepeda motor Mio untuk kegiatan sehari-hari ;
Bahwa lalu lintas pada waktu kejadian ramai dan cuaca cerah ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Septian Eko Prasetyo :
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekitar jam 17.30 Wib, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada waktu sebelum kejadian kecelakaan saksi ditemani paman berangkat dari Matesih untuk mencari kakek saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter di daerah Tawangmangu, sesampai di TKP, saksi melihat mobil Toyota Great Corolla No. Pol. : EA-364-BJ berjalan dari arah timur menuju ke barat atau arah Magetan menuju Tawangmangu dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor Grand, kemudian mobil tersebut meluncur ke arah utara dan menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang saksi boncengi. Setelah itu saksi dan paman bersama sepeda motor Jupiter terpental ke arah depan beberapa meter, setelah itu bagaimana kejadiannya saksi tidak tahu karena saksi fokus menolong paman ;
Bahwa saksi luka di bagian kaki kanan ;
Bahwa pada waktu kecelakaan, cuaca mulai gelap dan tidak berkabut ;
Bahwa saksi tahu ada 2 (dua) korban meninggal tetapi saksi tidak tahu orang mana ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan ahli bernama Hari Purnomo, yang di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, jam 17.30 Wib, di Jl. Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Great Corolla No. Pol. : AD-364-BJ di Kantor Lakalantas Polres Karanganyar ;
Bahwa kondisi fisik mobil Toyota Great Corolla No. Pol. : AD-364-BJ mengalami kerusakan di area rem, mesin depan, kemudian beberapa roda ada yang lepas serta body penyok ;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan di bagian suspense, stir dan rem ;
Bahwa di bagian suspensi ditemukan suspensi kiri bengkok karena adanya benturan ;
Bahwa di bagian stir, patah di bagian as akibat benturan ;
Bahwa di bagian rem, ahli menemukan minyak rem tidak bocor, kampas rem bagian belakang dalam keadaan baik, tetapi pada kampas rem cakram depan tipis + 1 milimeter, seharusnya lebih dari 1 milimeter dan dalam keadaan tidak rata bahkan ada yang habis ;
Bahwa minyak rem dalam keadaan keruh dan volumenya kurang ;
Bahwa minyak rem keruh menunjukan kualitas minyak rem sudah tidak standar ;
Bahwa kondisi body rusak tidak utuh, sehingga ahli hanya bisa memeriksa di area suspensi, stir dan rem. Suspensi ditemukan belakang kanan as bengkok karena benturan, di bagian stir as patah akibat benturan, kemudian di bagian rem tidak ada kebocoran. Untuk rem, kampas depan tipis kurang maksimal, kemudian sebelah kiri hancur karena stir patah ;
Bahwa dengan kecepatan 60-70 km/jam tidak bisa dilakukan pengereman secara optimal ;
Bahwa untuk perawatan yang standar dilakukan setiap 5000 Km atau 3 (tiga) bulan ;
Bahwa untuk perawatan rem dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau setiap 20.000 Km ;
Bahwa yang ahli temukan pada saat pemeriksaan mobil Toyota Great Corolla No. Pol. : AD-364-BJ adalah minyak rem keruh karena telat melakukan perawatan ;
Bahwa minyak rem keruh berarti kualitasnya sudah menurun dan titik didihnya rendah, sehingga tidak dapat melakukan pengereman secara maksimal ;
Bahwa secara keseluruhan, dari segi perawatan, mobil Toyota Corolla tersebut tidak dilakukan perawatan secara rutin ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekitar jam 17.30 WIB, di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa seingat Terdakwa, berangkat dari rumah Maospati, Magetan) sekitar jam 15.00 Wib, dengan tujuan ke rumah kakak di Kebakkramat Karanganyar ;
Bahwa Terdakwa mengemudi mobil sejak tahun 2007 dan sejak tahun 2007 pula Terdakwa sudah mempunyai SIM A ;
Bahwa pada waktu kecelakaan Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Great Corolla tahun 1994 ;
Bahwa waktu itu menjelang maghrib dan kebetulan jalan agak berkabut, tiba-tiba Terdakwa melihat sepeda motor Honda Grand No. Pol. : AD-6928-WF hendak menyeberang jalan dengan jarak kira-kira 50 meter di depan Terdakwa, tetapi pandangan Terdakwa tidak jelas, waktu itu Terdakwa panik dan berusaha mengerem, kemudian Terdakwa banting setir ke kanan, setelah itu Terdakwa tidak sadarkan diri ;
Bahwa Terdakwa dirawat di Rumah Sakit Kartini selama 1 (satu) bulan ;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu ada yang meninggal karena Terdakwa tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa diberitahu bahwa korban yang meninggal dunia ada 2 (dua) orang ;
Bahwa orang yang menyeberang berjarak 50 meter ;
Bahwa waktu itu gigi roda ada dipersneling 2 (dua) ;
Bahwa waktu itu penyeberang tidak begitu jelas dan Terdakwa sudah berusaha mengerem ;
Bahwa Terdakwa melakukan perawatan mobil secara rutin, sekitar 3 (tiga) bulan terakhir ;
Bahwa sebelum tabrakan Terdakwa tidak berbicara apa-apa, hanya mendengarkan musik ;
Bahwa di dalam mobil ada 4 (empat) orang, yang duduk di depan Terdakwa dan anak Terdakwa, kemudian yang duduk di belakang cucu Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa yakin kecelakaan pada kecepatan 60 km/jam, tetapi Terdakwa tidak melihat speedometer ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 155/Pen.Pid/2015/PN.Krg, dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ (dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar bersama-sama berkas perkara) ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. : AD-4058-QP ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol. : AD-6928-WF ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. : AD-5036-XZ ;
1 (satu) lembar SIM A an. Yuningsih (dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar bersama-sama berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa terhadap korban bernama Sugiman, telah dilakukan pemeriksaan medis, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 07/V.et.R/V/Pusk TW/2015, tertanggal 01 Mei 2015 dari Puskesmas Tawangmangu, yang dibuat oleh dr. Nina Kurniawati E. M., NIP. 19750619.200701.1.026, Dokter pada Puskesmas Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, dengan hasil-hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : - Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang sisi kiri atas dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 0,5 cm disertai tanda-tanda perdarahan di bawah kulit ;
Keluar darah melalui telinga kanan dan kiri ;
Kaki : - Terdapat patah tulang terbuka pada bagian tulang tumit dengan panjang 4 cm ;
Terdapat luka robek pada kaki kiri bagian tumit dengan panjang 4 cm ;
Terdapat luka robek tak beraturan pada seluruh bagian telapak kaki kanan ;
Tangan : - Terdapat luka lecet pada bahu kanan ;
Terdapat patah tulang pada lengan atas bagian kanan ;
Kesimpulan :
Korban meninggal akibat trauma berat pada kepala dan seluruh bagian badan yang disebabkan oleh benturan keras dengan benda keras dan tumpul, disertai gesekan dengan permukaan yang keras dan kasar ;
Menimbang, bahwa terhadap korban bernama Suparmi, telah dilakukan pemeriksaan medis, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 08/V.et.R/V/Pusk TW/2015, tertanggal 01 Mei 2015 dari Puskesmas Tawangmangu, yang dibuat oleh dr. Nina Kurniawati E. M., NIP. 19750619.200701.1.026, Dokter pada Puskesmas Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, dengan hasil-hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : - Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang sisi kiri atas dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 1/2 cm disertai tanda-tanda patah tulang tengkorak dan perdarahan di bawah kulit ;
Terdapat luka robek pada dahi kiri disertai tanda-tanda patah tertutup tulang dahi ;
Terdapat luka robek pada telinga kanan ;
Punggung : - Terdapat luka parut pada seluruh permukaan punggung ;
Kaki : - Terdapat tanda-tanda patah tulang pada bagian tulang tempurung kanan dan kiri, serta patah tulang pada bagian betis kanan dan kiri ;
Terdapat luka robek pada kaki kanan dengan panjang 2 cm ;
Tangan : - Terdapat luka lecet pada bahu kanan ;
Terdapat patah tulang pada lengan bawah bagian kanan ;
Kesimpulan :
Korban meninggal akibat trauma berat pada kepala dan seluruh bagian badan yang disebabkan oleh benturan keras dengan benda keras dan tumpul, disertai gesekan dengan permukaan yang keras dan kasar ;
Menimbang, bahwa terhadap korban bernama Giyono Darso, telah dilakukan pemeriksaan medis, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/RSUIK-Sekret-VISUM/V/2015, tertanggal 06 Mei 2015 dari R.S.U.I. Kustati, yang dibuat oleh dr. Tunjung S. Soeharso, Sp. OT., Dokter, dengan hasil-hasil sebagai berikut :
Terdapat :
Penderita datang di R.S.U.I. Kustati, Surakarta dalam keadaan sadar ;
Patah tulang jari 2, 4 kaki kiri ;
Kelainan-kelainan yang tertulis ini telah terjadi karena :
Benturan benda tumpul dan atau keras ;
Karena kelainan-kelainan ini si penderita :
Menjadi sebab atau terganggu dalam menjalankan tugasnya ;
Menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama : + 3 (tiga) bulan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan tercantum lengkap dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan satu dengan lainnya, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 30 April 2015, sekitar jam 17.30 Wib, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Karanganyar-Tawangmangu, Desa Tawangmangu, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa yang mengemudikan mobil Great Corolla AE-364-BJ melaju dari arah Magetan akan menuju rumah kakaknya di Kebakkramat, tiba-tiba muncul sepeda motor Honda Grand No. Pol. AD-6928-WF yang dikemudikan oleh korban Sugiman berboncengan dengan korban Suparmi dari sisi kiri dan langsung memutar arah dari Selatan ke utara ;
Bahwa benar Terdakwa yang melihat sepeda motor berputar arah dari jarak 50 meter, kemudian melakukan pengereman, namun karena panic, Terdakwa tetap menabrak sepeda motor Honda Grand No. Pol. : AD-6928-WF, selanjutnya Terdakwa membelokkan stir mobilnya ke sebelah kanan dan menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. : AD-4058-QP yang dikemudikan oleh saksi Parwoto berboncengan dengan saksi Septian Eko Prasetyo, namun mobil terus berjalan ke arah timur dan menabrak sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. AD 5036 XZ milik saksi Agus Setyo Rahmat Murdany yang sedang terparkir di jalan sebelah utara dan kemudian menabrak warung pisang molen milik saksi Agus Setyo Rahmat Murdany dan warung soto milik saksi Giyono Darso Sunarto ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, korban bernama Sugiman dan Suparmi meninggal dunia, saksi Parwoto dan Giyono Darso Sunarto mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah diuji antara unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa setiap orang dalam peristilahan hukum diartikan sebagai manusia yang didudukkan sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pula. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi sebagai Terdakwa dengan segala identitasnya, dimana identitas Terdakwa tersebut memiliki kecocokan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan tidak disangkal pula oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa berperilaku sebagai orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, dan tidak ditemukan hal-hal yang dapat membuktikan sebaliknya. Disamping itu, Terdakwa juga mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu menjalankan segala hak dan kewajibannya, serta mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang telah dapat dibuktikan, yaitu Terdakwa Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi ;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa Terdakwa adalah pengemudi mobil Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ. Dari Keterangan saksi-saksi terungkap bahwa setelah terjadi tabrakan, mobil tersebut berisi 4 (empat) orang dimana diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mengemudikan mobil tersebut dari Magetan hendak ke rumah kakaknya di daerah Kebakkramat bersama dengan anaknya yang duduk di sebelah Terdakwa dan cucunya yang duduk di bagian belakang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diuraikan tentang definisi kendaraan bermotor, yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. jika hal tersebut dihubungkan dengan mobil Toyota Great Corolla yang dikemudikan oleh Terdakwa, maka sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang dikemudian oleh Terdakwa adalah jenis mobil sedan yang menggunakan bahan bakar bensin dengan nomor mesin 4AK112317 yang memiliki isi silinder 01587 CC. Berdasarkan hal tersebut, maka kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam definisi kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah bersesuaian, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang mengemudikan mobil Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ, sehingga dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad. 3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa saksi Rebo, yang pada saat kejadian melihat mobil Toyota Great Corolla No. Pol. : AE-364-BJ berjalan kencang dari arah Magetan menuju Tawangmangu dengan medan jalan yang menurun dengan kecepatan kira-kira 90 Km/jam dengan keadaan cuaca pada waktu itu yang berkabut. Pada saat itu, saksi Rebo melihat korban Sugiman yang berboncengan dengan Suparmi berada di sebelah Selatan jalan memutar sepeda motor Honda Grand ke arah utara, sehingga pada akhirnya terjadi tabrakan, namun sebelum terjadi tabrakan saksi Rebo tidak mendengar suara klakson, hanya mendengar suara rem mobil. Mengenai kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut juga diterangkan oleh saksi Parwoto yang melihat mobil Terdakwa dari arah timur menuju barat atau arah Magetan menuju Tawangmangu dengan kecepatan tinggi menabrak Sepeda motor Honda Grand, kemudian mobil terus berjalan ke arah kanan, menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai saksi Parwoto berboncengan dengan saksi Septian Eko Prasetyo yang berada jalur berlawanan arah, dan kemudian menabrak sepeda motor Yamaha X Ride milik saksi Agus Setyo Rahmad Murdany yang terparkir di sebelah kanan, serta terus menabrak warung pisang molen milik saksi Agus Setyo Rahmad Murdany dan warung soto milik saksi Giyono Darso Sunarto, sampai akhirnya mobil tersebut terbalik dan berhenti sekitar 32,1 meter dari warung soto saksi Giyono Darso Sunarto ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di TKP yang dilakukan oleh Penyidik dari Polres Karanganyar, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Di TKP yang dibuat pada tanggal 30 April 2015 sekitar jam 19.00 Wib, ditemukan fakta dari titik pengukuran (tiang listrik) berjarak 16,10 meter dengan titik tabrakan (P1 s/d P2), sedangkan jarak dari titik pengukuran sampai dengan posisi kendaraan mobil Toyota Great Corolla berhenti (P1 s/d P9) adalah 61,40 meter. Dengan demikian jarak dari titik tabrakan hingga posisi mobil berhenti adalah 45,30 meter ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap mobil Toyota Great Corolla yang dilakukan oleh ahli Hari Purnomo, diperoleh keterangan bahwa kondisi kampas rem pada roda bagian depan/cakram sudah dalam keadaan tipis dengan ketebalan sekitar 1 milimeter, oli rem dalam keadaan keruh dan sudah tidak standar dan dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan dalam Technical Activity Report yang dibuat tanggal 18 Mei 2015, disimpulkan bahwa kondisi sistem rem dalam kondisi baik (tidak ditemukan kebocoran minyak rem dan sistem rem) karena kondisi kampas rem depan kanan dan kiri sudah tipis di bawah batas minimum, maka kemampuan pengereman tidak maksimal. Kondisi tersebut dikarenakan faktor perawatan kendaraan yang kurang baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan gambar sketsa TKP dalam Berita Acara Pemeriksaan di TKP tanggal 30 April 2015, dapat disimpulkan bahwa mobil Toyota Great Corolla yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan yang tidak wajar dengan kondisi/kontur jalan dari arah Magetan menuju Tawangmangu yang menurun dan jarak pandang terbatas/terhalang oleh kabut, serta kondisi rem mobil yang tidak baik. Kondisi-kondisi tersebut merupakan keadaan yang tidak diperhitungkan atau setidak-tidaknya dapat diduga oleh Terdakwa, sehingga apabila Terdakwa menyadari dan dapat memperhitungkannya dengan tepat, maka Terdakwa dapat mengendalikan mobil yang dikendarainya dan menghindari akibat yang akan timbul. Dalam hal tersebut, bila dikaitkan dengan Memori Penjelasan, maka dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan, kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan, kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan. Dalam kealpaan, akibat yang akan muncul tidak dikehendaki pelaku, walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya. Dengan demikian, maka gradasi kealpaan yang muncul dari perbuatan Terdakwa adalah berbentuk kealpaan yang tidak disadari, yaitu keadaan yang seharusnya dapat dibayangkan oleh Terdakwa mengenai bahaya yang dapat terjadi, jika dalam keadaan jalan yang menurun, kondisi cuaca berkabut dan keadaan sistem pengereman yang tidak berfungsi secara optimal, Terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan yang tinggi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari Visum Et Repertum Nomor : 07/V.et.R/V/Pusk TW/2015, tertanggal 01 Mei 2015, atas nama korban Sugiman dan Visum Et Repertum Nomor : 08/V.et.R/V/Pusk TW/2015, tertanggal 01 Mei 2015 atas nama korban Suparmi yang dibuat oleh dr. Nina Kurniawati E. M., NIP. 19750619.200701.1.026, Dokter pada Puskesmas Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, terungkap bahwa korban Sugiman dan Suparmi pada saat dilakukan pemeriksaan telah meninggal dunia. Visum Et Repertum tersebut menguatkan keterangan saksi Rebo, dan saksi Parwoto yang melihat korban Sugiman yang berboncengan dengan Suparmi menggunakan sepeda motor Honda Grand ditabrak oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum tersebut di atas, terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara matinya korban Sugiman dan Suparmi dengan peristiwa tabrakan antara Terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ dengan korban Sugiman dan Suparmi yang mengendarai sepeda motor Honda Grand No. Pol. 6928 WF. Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal telah dapat dibuktikan, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dihukum dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan ataupun menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan, Terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan sebagai berikut ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Agus Setyo Rahmad Murdany, Giyono Darso Sunarto dan Parwoto mengalami luka-luka dan kerusakan sepeda motor ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah beritikad baik dan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban ;
Terdakwa adalah janda yang menjadi tulang punggung anak-anaknya ;
Terdakwa adalah guru yang sangat diperlukan untuk mendidik dan membimbing murid-muridnya ;
Menimbang, bahwa, maka berdasarkan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis, yang dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat agar pidana yang dijatuhkan kepadanya tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mensyaratkan adanya pidana denda, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa selain pidana yang telah ditentukan di atas, maka Terdakwa harus pula dihukum dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan pula dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, oleh karena barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, maka barang-barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ (dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar bersama-sama berkas perkara) ;
1 (satu) lembar SIM A an. Yuningsih (dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar bersama-sama berkas perkara) ;
Haruslah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. : AD-4058-QP ;
Haruslah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Parwoto ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol. : AD-6928-WF ;
Haruslah dikembalikan kepada ahli warisnya melalui saksi Sugito ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. : AD-5036-XZ ;
Haruslah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Agus Setyo Rahmat Murdany ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan kepadanya tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa YUNINGSIH, S. Pd., Binti SOEBADI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Toyota Great Corolla No. Pol. AE-364-BJ ;
1 (satu) lembar SIM A an. Yuningsih ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Yuningsih, S. Pd., Binti Soebadi ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. : AD-4058-QP ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Parwoto ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol. : AD-6928-WF ;
Dikembalikan kepada ahli warisnya melalui saksi Sugito ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride No. Pol. : AD-5036-XZ ;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Agus Setyo Rahmat Murdany ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari SENIN tanggal 29 Februari 2016 oleh kami NURUL HIDAYAH, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis DWI HANANTA, SH., MH. dan JIMMY RAY IE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 1 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu TRI SURAMTI, SH., Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri ANON PRIHATNO, SH., M. Hum., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Terdakwa tersebut ;
HAKIM KETUA MAJELIS
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
NURUH HIDAYAH, SH., MH.
DWI HANANTA, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
JIMMY RAY IE, SH.
TRI SURAMTI, SH.