95/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 95/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAT Bin MUHAMMAD AMIN
Nomor.95/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb. 1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Bin Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DA 4245 XX; - Dikembalikan kepada Rahmat Bin Muhammad Amin ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor.95/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama Lengkap : RAHMAT Bin MUHAMMAD AMIN.
Tempat Lahir : Kajang (Sulawesi Selatan)
Umur / Tgl Lahir : 33 Tahun / 27 Mei 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Tirawan Rt.03 Ds. Tirawan Kec.Pulau Laut Utara,
Kab. Kotabaru, Prop. Kalimantan Selatan ;
Agama :Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 23 Februari 2016, dan ditahan dengan jenis Penahanan Rutan berdasarkan surat penetapan penahanan oleh masing-masing:
PenyidikResort Kotabaru, tanggal 24 Februari 2016, sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal tanggal 14 Maret 2016, sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 19 April 2016, sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 2 Mei 2016,sejak tanggal 2 Mei 2016sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 17 Mei 2016, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor. 95/Pid.Sus/2016/ PN.Ktb tanggal2 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 95/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 2 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMAT Bin MUHAMMAD AMIN yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT Bin MUHAMMAD AMIN yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya dari kayu berwarna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DA 4245 XX
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman. Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RAHMAT Bin MUHAMMAD AMIN, pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Pebruari 2016 di jalan Brangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat dilaksanakan operasi sikat intan 2016 oleh Anggota Polres Kotabaru, saksi RIATMAN PURBA bersama anggota Polisi yang lain salah satunya adalah saksi NUR ALAM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama saksi MUHIYAR als IYAR Bin MAKMUR di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DA 4245 XX milik terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, bahwa sebelumnya terdakwa juga sempat membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik ke tanah, dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik terdakwa, dan pada saat ditanya oleh anggota polisi mengenai ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dan alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri ;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut selain tidak ada ijin dari pihak yang berwajib juga bukan untuk kepentingan melakukan bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nur Alam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi tindak pidana membawa senjata tajam jenis badik.
Bahwa pada saat saksi melaksanakan giat operasi pekat sikat intan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 Sekitar jam 21.15 Wita di Jl. Brangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Utara kab. Kotabaru, saksi menangkap terdakwa bersama dengan rekan saksi bernama saksi Riatman Purba.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam, yaitu pada saat saksi dan rekan saksi bernama RIATMAN PURBA sedang melaksanakan giat operasi sikat intan saksi dan rekan saksi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yaiu terdakwa dan rekannya yang bernama MUHIYAR Alias IYAR Bin MAKMUR, pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol DA 4245 XX milik terdakwa, dan sebelumnya terdakwa juga sempat menjatuhkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat ke bawah tanah.
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat adalah milik terdakwa.
Bahwa senjata tajam Jenis badik yang dibawa oleh terdakwa tersebut terbuat dari bahan besi bentuknya tajam pada bagian bawah dan ujungnya runcing (penusuk/penikam).
Bahwa terdakwa membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya tidak memiliki izin yang sah.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai wiraswasta, senjata tajam jenis badik yang dibawanya tersebut tidak ada hubunganya dengan pekerjaannya, dan terdakwa tidak memiliki izin membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Riatman Purba, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi tindak pidana membawa senjata tajam jenis badik.
Bahwa pada saat saksi melaksanakan giat operasi pekat sikat intan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 Sekitar jam 21.15 Wita di Jl. Brangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Utara kab. Kotabaru, saksi menangkap terdakwa bersama dengan rekan saksi beranamasaksi Nur Alam.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam, yaitu pada saat saksi dan rekan saksi bernama Nur Alam sedang melaksanakan giat operasi sikat intan saksi dan rekan saksi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yaiu terdakwa dan rekannya yang bernama MUHIYAR Alias IYAR Bin MAKMUR, pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol DA 4245 XX milik terdakwa, dan sebelumnya terdakwa juga sempat menjatuhkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat ke bawah tanah.
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis badik lengkap dengan kumpangnya warna coklat adalah milik terdakwa.
Bahwa senjata tajam Jenis badik yang dibawa oleh terdakwa tersebut terbuat dari bahan besi bentuknya tajam pada bagian bawah dan ujungnya runcing (penusuk/penikam).
Bahwa terdakwa membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya tidak memiliki izin yang sah.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai wiraswasta, senjata tajam jenis badik yang dibawanya tersebut tidak ada hubunganya dengan pekerjaannya, dan terdakwa tidak memiliki izin membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap, ditahan dan diperiksa sehubungan dengan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Bahwa rterdakwa di tangkap polisi pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar jam 21.15 Wita di Jl. Brangas Ds. Sigam kec. Pulau Laut Utara kab. Kotabaru, pada saat dilaksanakannya giat operasi pekat sikat intan oleh Polres Kotabaru dan pada saat diperiksa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol DA 4245 XX milik terdakwa, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat yang sebelumnya sempat terdakwa jatuhkan ke bawah tanah.
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut adalah jenis badik lengkap dengan kumpangnya terbat dari kayu dan senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
bahwa sebelum terdakwa ditangkap polisi, terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut dengan cara terdakwa simpan dijaket yang dipakai oleh terdakwa dan satunya terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol DA 4245 XX milik terdakwa.
Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai petugas pemasang instalasi listrik.
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut yaitu hanya menjaga diri saja dan terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada suat ijinya dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa, terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya dari kayu warna coklat, dan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi DA-4245-XX. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa,dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakahTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.15 WITA di jalan Brangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
Bahwa, berawal pada saat dilaksanakan operasi sikat intan 2016 oleh Anggota Polres Kotabaru, saksi Riatman Purba bersama anggota Polisi yang lain salah satunya adalah saksi Nur Alam melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama saksi Muhiyar Als Iyar Bin Makmur di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DA 4245 XX milik terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga sempat membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik ke tanah, dan terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik terdakwa, dan pada saat ditanya oleh anggota polisi mengenai ijin membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dan alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut selain tidak ada ijin dari pihak yang berwajib juga bukan untuk kepentingan melakukan bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib ;
Bahwa senjata tersebut dapat melukai orang jika terkena;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Unsur tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa Rahmat Bin Muhammad Amin yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 27 April 2016 No.Reg.Perkara : PDM-65/Q.3.12/Euh.2/05/2016beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Rahmat Bin Muhammad Amin; Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Rahmat Bin Muhammad Amin yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternative artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 Sekitar jam 21.15 Wita pada terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol DA 4245 XX milik terdakwa di Jl. Brangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa Bahwa bermula ketika sedang dilaksanakan giat operasi pekat sikat intan dilakukan oleh Polres Kotabaru dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di dalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol DA 4245 XX milik terdakwa, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat yang sebelumnya terdakwa sempat jatuhkan ke bawah tanah.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklatadalah milik terdakwa dan tujuan membawa bukan untuk maksud apa-apa, hanya untuk berjaga-jaga diri karena sudah malam dan melewati daerah rawan;
Menimbang, bahwa senjata jenis penikam tersebut, termasuk sebagai senjata tajam yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk menikam atau menusuk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur membawa senjata penikam atau penusuk telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Tanpa surat ijin sah dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagaimana unsur diatas yang telah terbukti, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini pun telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan dalam keadaan sadar normal bathin dan pikiran, dan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas, maka dipandang Terdakwa orang yang dapat mempertanggung jawabkan segala apa yang diperbuatannya, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat yang terbuat dari kainadalah benda terlarang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatanmaka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdawa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Rahmat Bin Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang dari kayu warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DA 4245 XX;
Dikembalikan kepada Rahmat Bin Muhammad Amin ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Senin, tanggal 6 Juni 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
t.t.d
Panitera Pengganti,
RAYSHA, S.H. t.t.d
MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H.