171 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Mitra, Lantai 6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 21
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTI TAMBANGJAYA UTAMA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 171 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MULTI TAMBANGJAYA UTAMA, tempat kedudukan di Mitra Building lt. 9, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta-12930.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 392 tanggal 17 November 1989 yang dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 tertanggal 22 Mei 1990, sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Akta Nomor 52 tertanggal 22 Mei 2012 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Multi Tambangjaya Utama yang dibuat dihadapan SP. Henny Singgih, SH., Notaris di Jakarta, yang diwakili oleh: Hendrick Urbanus Ibrahim, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Multi Tambangjaya Utama, tempat tinggal Kelurahan Jaka Mulia, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Patuan Sinaga, SH.,MH., 2. Hanita Oktavia, SH., 3. M. Taufik Harahap, SH., 4. Indah Susanty, SH.,5. Frangky Sirait dan 6. Jeihan Hanum,SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum (law firm), NITA-DIAH-PATUAN, beralamat kantor di Gedung Intiland Tower, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 32, Jakarta Pusat 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2013;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
melawan:
1. BUPATI BARITO TIMUR, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 24, Tamiyang Layang, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1). EDEWAR HILMI, SH.,
2). FACHRIADI MAYRI, SH.,
3). SYAHRUZZAMAN, SH.,
4). BERDIE, SH., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum EDEWAR HILMI, SH. & REKAN, beralamat kantor di Jalan Sultan Adam Nomor 81 RT. 20, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2014.
5). JAYA PUTRA, SH., Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 10, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur 73611, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-4/180/HUK/ 02/2013 tanggal 19 Februari 2013, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada:
1. Dinar Kripsiaji, SH.,MH.
2. Agung Riyanto, SH.,MH.
3. Eka Hermawan, SH.
4. Arief Zein Nokthah, SH.,MH.
Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara, kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 10, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur 73611, berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKK-172/Q.2.16/Gtn.1/02/2013 tanggal 19 Februari 2013.
2. KOPERASI TUNAS DAYAK GEMILANG, tempat kedudukan di Dusun Malintut, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, diwakili oleh Unu Fransisco R., selaku Ketua berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16.A/BH/XVIII.7/II/2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tertanggal 13 Februari 2006,
Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Para Pembanding/Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Para Pembanding/Tergugat dan Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini adalah mengenai perbuatan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang (Objek Sengketa), in casu Tergugat yang memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
2. Bahwa Objek Sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Konkrit yang berarti bahwa keputusan TUN a quo tidak bersifat abstrak tapi berwujud tertentu dan dapat ditentukan. In casu Objek Sengketa tidak abstrak tetapi berwujud dan dapat ditentukan, yaitu Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
Individual yang berarti bahwa Keputusan Tata Usana Negara a quo tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat yang dituju, dan hanya berlaku khusus bagi pihak Koperasi Tunas Dayak Gemilang. In casu Objek Sengketa ditujukan dan atau diberlakukan secara khusus terhadap Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
Final yang berarti bahwa keputusan Tata Usaha Negara a quo sudah terakhir dan tidak (perlu) menunggu dan membutuhkan persetujuan lainnya dari badan/pejabat Tata Usaha Negara;
3. Bahwa Penggugat mengetahui Objek Sengketa yang diterbitkan Tergugat adalah dari Koperasi Tunas Dayak Gemilang, pihak yang dituju oleh Objek Sengketa, yang diterima langsung oleh pekerja Penggugat, in casu bernama Grace Joy Oroh, dalam pertemuan musyawarah yang dipandu oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ampah, Kabupaten Barito Timur, pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2012;
4. Bahwa dengan lain perkataan, merupakan fakta bahwa Objek Sengketa sampai dengan tanggal gugatan a quo didaftarkan Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya adalah belum pernah diberitahukan kepada atau diterima oleh Penggugat dari Tergugat;
5. Bahwa mengingat Objek Sengketa diketahui Penggugat pada tanggal 20 Desember 2012, maka pengajuan gugatan ini adalah masih dalam tenggat waktu sembilan puluh (90) hari sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian gugatan ini sangat berdasar dan secara formal harus dinyatakan dapat diterima;
ALASAN-ALASAN GUGATAN
1. Bahwa Penggugat adalah badan hukum perdata (Perseroan Terbatas) yang didirikan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, serta melakukan kegiatan usaha dibidang pertambangan batubara;
2. Bahwa adapun hak Penggugat untuk mengelola usaha pertambangan batubara didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Work Agreement For Coal Mining Enterprises) ("PKP2B") yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 November 1997 oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia (diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia) dan PT. Multi Tambangjaya Utama, in casu Penggugat;
3. Bahwa berdasarkan persetujuan yang diserahkan Pemerintah Republik Indonesia dalam PKP2B, Penggugat diberi hak mengelola dan mengusahakan pertambangan batubara pada suatu Wilayah Perjanjian yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, in casu Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditunjukkan dengan titik-titik koordinat sebagai berikut :
-
Nomor Titik Bujur Timur (BT)
-
Lintang Utara (LU) 0 ‘ “ 0 ‘ “ 1 115 18 29.7 1 26 13.1 2 115 _ 18 30.0 1 31 30.0 3 115 20 4.3 1 31 30.0 4 115 20 4.3 1 32 41.0 5 115 18 31.0 1 32 41.0 6 115 18 31.0 1 33 31.0 7 115 17 58.0 1 33 31.0 8 115 17 58.0 1 35 8.0 9 115 _ 17 18.0 1 35 8.0 10 115 17 18.0 1 37 59.0 11 115 16 21.0 1 37 59.0 12 115 16 21.0 1 38 38.0 13 115 15 0.0 1 38 38.0 14 115 15 0.0 1 43 58.0 15 115 14 11.0 1 43 58.0 16 115 14 11.0 1 48 22.0 17 115 13 7.0 1 48 22.0 18 115 13 7.0 1 53 23.0 19 115 11 38.0 1 53 23.0 20 115 11 38.0 1 3
8 38.0 21 115 9 0.0 1 38 38.0 22 115 8 59.5 1 19 19.0 23 115 9 51.0 1 19 19.0 24 115 9 51.0 1 18 6.0 25 115 11 37.0 1 18 6.0 26 115 11 37.0 1 16 53.0 27 115 13 59.0 1 16 53.0 28 115 14 0.0 1 26 0.0 29 115 12 0.0 1 26 0.0 30 115 12 0.0 1 30 0.0 31 115 13 0.0 1 30 0.0 32 115 13 0.0 1 28 0.0 33 115 16 0.0 1 28 0.0 34 115 16 0.0 1 26 13.0 35 115 26 37.0 1 0 0.0 36 115 30 59.4 1 59 59.6 37 115 31 0.0 1 15 47.0 38 115 28 44.0 1 15 47.0 39 115 28 44.0 1 17 45.0 40 115 28 0.0 1 17 45.0 41 115 28 0.0 1 19 0.0 42 115 27 44.0 1 19 0.0 43 115 27 44.0 1 21 16.0 44 115 27 0.0 1 21 16.0 45 115 27 0.0 1 23 0.0 46 115 26 17.0 1 23 0.0 47 115 26 17.0 1 24 0.0 48 115 26 0.0 1 24 0.0 49 115 26 0.0 1 25 0.0 50 115 25 44.0 1 25 0.0 51 115 25 44.0 1 26 0.0 52 115 25 0.0 1 26 0.0 53 115 25 0.0 1 26 13.1 54 115 23 55.0 1 26 13.1 55 115 23 55.0 1 15 0.0 56 115 26 37.0 1 15 0.0
4. Bahwa menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) PKP2B a quo, Penggugat diberi hak untuk menguasai tambang batubara di Wilayah PKP2B selama tigapuluh (30) tahun berturut-turut sejak tanggal dimulainya atau permulaan operasi kegiatan penambangan batubara dilakukan oleh Penggugat;
5. Bahwa keberadaan atau eksistensi hak Penggugat untuk mengelola dan mengusahai pertambangan batubara dalam Wilayah Pertambangan yang sudah disetujui Pemerintah Republik Indonesia dalam PKP2B a quo, masih tetap diakui keabsahannya dalam, atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
6. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan dengan tegas bahwa :
"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak / perjanjian;
7. Bahwa demikian juga menurut ketentuan Pasal 112 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa :
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir."
8. Bahwa kendatipun sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara itu pun Penggugat sedang melakukan pengelolaan tambang batubara pada Wilayah PKP2B yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi Tergugat secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 30 November 2012 memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang yang ditetapkan dalam Objek Sengketa pada titik-titik koordinat sebagai berikut :
-
Nomor
Titik
Bujur Timur (BT) Lintang Utara (LU) / Lintang Selatan (LS) ° ' " BT ° ' " LU/LS 1 115 13 28.99 BT - 01 40 12.40 LS 2 115 13 28.99 BT -01 40 24.56 LS 3 115 13 32.30 BT -01 40 24.56 LS 4 115 13 32.30 BT -01 40 34.23 LS 5 115 13 35.65 BT -01 40 34.23 LS 6 115 13 35.65 BT -01 40 42.82 LS 7 115 13 39.82 BT -01 40 42.82 LS 8 115 13 39.82 BT -01 40 51.64 LS 9 115 13 41.00 BT -01 40 51.64 LS 10 115 13 41.00 BT -01 40 54.99 LS 11 115 13 28.99 BT -01 40 54.99 LS 12 115 13 28.99 BT -01 40 59.00 L5 13 115 13 25.46 BT -01 40 59.00 LS 14 115 13 25.46 BT -01 40 51.64 LS 15 115 13 22.08 BT -01 40 51.64 LS 16 115 13 22.08 BT -01 40 42.82 LS 17 115 13 18.91 BT -01 40 42.82 LS 18 115 13 18.91 BT -01 40 34.23 LS 19 115 13 11.50 BT -01 40 34.23 LS 20 115 13 11.50 BT -01 40 40.00 LS 21 115 12 57.40 BT -01 40 40.00 LS 22 115 12 57.40 BT -01 40 34.10 LS 23 115 12 55.40 BT -01 40 34.10 LS 24 115 12 55.40 BT -01 40 24.80 LS 25 115 12 52.60 BT -01 40 24.80 LS 26 115 12 52.60 BT -01 40 20.30 LS 27 115 13 05.30 BT -01 40 20.30 LS 28 115 13 05.30 BT -01 40 24.56 LS 29 115 13 12.32 BT -01 40 24.56 LS 30 115 13 12.32 BT -01 40 12.40 LS
9. Bahwa dengan mencermati titik-titik koordinat yang ditetapkan Tergugat dalam Objek Sengketa a quo, terungkap dan didapati fakta yuridis bahwa Tergugat telah memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang di atas, atau menindih Wilayah PKP2B yang dikelola dan diusahai Penggugat;
10. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa jelas-jelas telah merugikan Penggugat. Sebab, selain mengakibatkan Wilayah PKP2B yang dapat dikelola oleh Penggugat menjadi berkurang ukuran luasnya, bahwa tindakan Tergugat a quo nyata-nyata dan langsung berdampak terhadap jumlah tonase batubara yang seharusnya diperoleh Penggugat;
11. Bahwa sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Penggugat, kandungan batubara yang terdapat dalam IUP Operasi Produksi dan dikuasai Koperasi Tunas Dayak Gemilang diperhitungkan sekurang-kurangnya adalah sebanyak 300.000 Metric Ton (MT). Menurut Index Newcastle tentang harga indeks batubara yang berlaku pada tanggal 12 Februari 2013 adalah US$ 97,25 (sembilan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat koma dua puluh lima sen) per MT. Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian karena hilangnya jumlah tonase batubara yang seharusnya diperoleh Penggugat dari wilayah IUP Operasi Produksi atas nama Koperasi Tunas Dayak Gemilang sampai dengan tanggal gugatan ini didaftarkan sudah mencapai sebesar US$ 29,175,000.00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat);
12. Bahwa selain kerugian itu, Penggugat juga mengalami kerugian yang dikarenakan kewajiban membayar royalti kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia sebesar 13,5% dari pendapatan Penggugat tanpa memandang apakah Penggugat sedang mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan, in casu berarti setara dengan (13,5% X USD US$ 29,175,000.00), serta kerugian akibat kewajiban menanggung dan membayar biaya untuk kewajiban reklamasi (pemulihan) lingkungan wilayah IUP Operasi Produksi Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
13. Bahwa dengan sudah adanya kerugian secara potensial terhadap kepentingan Penggugat maka pengajuan gugatan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur;
"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi";
14. Bahwa sesuai dengan fakta yuridis a quo, maka Objek Sengketa nyata-nyata telah bertentangan dengan, atau telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan yang berlaku, in casu setidaknya terhadap ketentuan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto ketentuan Pasal 112 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
15. Bahwa selain itu, tindakan Tergugat memberikan IUP Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang di atas Wilayah PKP2B milik Penggugat yang masih berlaku sah, adalah nyata-nyata telah bertentangan dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, in casu (i) asas kepastian hukum; (ii) asas keterbukaan; dan (iii) asas profesionalitas;
16. Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketa disebut melanggar asas kepastian hukum adalah karena tindakan Tergugat nyata-nyata telah menyebabkan terjadi tumpang-tindih (overlapping) perizinan mengelola usaha pertambangan batubara dalam suatu areal tambang, sehingga pada gilirannya menimbulkan pertentangan hak atau ketidakpastian (hukum) bagi Penggugat selaku pemegang hak dan pelaksana PKP2B, dengan pihak yang dituju Objek Sengketa, in casu Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
17. Bahwa tindakan Tergugat didalilkan telah melanggar asas keterbukaan adalah, karena Tergugat dalam kedudukannya selaku Pejabat Tata Usaha Negara (di Daerah) yang juga adalah menjadi pihak dalam PKP2B sehingga karena hukum sudah mengetahui secara pasti bahwa wilayah IUP Operasi Produksi yang dimaksud dalam Objek Sengketa termasuk atau berada dalam wilayah PKP2B Penggugat ternyata tidak pernah memberitahu fakta a quo kepada pihak yang dituju Objek Sengketa sebelum menerbitkan Objek Sengketa;
18. Bahwa tindakan Tergugat disebut telah melanggar asas profesionalitas adalah, karena Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang diwajibkan ketentuan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik (corporate governance), ternyata tidak menjalankan fungsi kelola pemerintahan secara benar. In casu Tergugat telah bertindak tidak cermat, dan tidak akurat, dan tidak profesional dalam menerapkan ketentuan hukum tentang usaha pertambangan batubara, di mana bahkan tindakan Tergugat telah mengakibatkan ketidakpastian dan pertentangan hak;
19. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yuridis a quo, maka tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa, secara yuridis, telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur:
"(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik";
20. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa yang tidak berdasarkan atau melanggar ketentuan hukum, atau yang cuma didasari kesewenang-wenangan, atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) a quo, secara faktual telah menimbulkan kerugian yang substansial terhadap hak dan kepentingan Penggugat;
PERMOHONAN PENUNDAAN
1. Bahwa Objek Sengketa yang diterbitkan Tergugat sangat berpotensi menjadi pembenaran bagi Koperasi Tunas Dayak Gemilang untuk secara besar-besaran melakukan kegiatan penambangan batubara di Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, sehingga mengakibatkan kandungan tonase batubara yang terdapat dalam Wilayah PKP2B Penggugat menjadi tergerus habis, dan pada gilirannya Penggugat menjadi tidak dapat mengelola batubara di Wilayah PKP2B seutuhnya;
2. Bahwa selain kerugian potensial yang ditaksasi sekurang-kurangnya sebesar US$ 29,175,000.00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dari wilayah IUP Operasi Produksi atas nama Koperasi Tunas Dayak Gemilang, Penggugat juga masih terikat dan wajib menjalankan kewajiban membayar royalty sebesar 13,5% dari pendapatan tambang batubara a quo kepada Pemerintah Republik Indonesia seperti yang disepakati dalam PKP2B meski tidak dinikmati Penggugat, maupun menanggung dan membayar biaya reklamasi lingkungan yang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
3. Bahwa mengingat fakta yuridis mengenai tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa yang nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang, atau sewenang-wenang, atau telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maupun untuk mencegah terjadinya kerugian finansial yang masih akan terus diderita Penggugat akibat tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa, maka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur:
"Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap";
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa TUN a quo, untuk menetapkan Penetapan Pengadilan yang menunda berlaku atau pelaksanaan Objek Sengketa sampai putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Tata Usaha Negara Palangka Raya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;
2. Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang, sampai adanya putusan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau, bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dan tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat ;
2. Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan secara formil, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan gugatan harus memuat :
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;
b. Nama, Jabatan, dan Tempat Kedudukan Tergugat;
c. Dasar gugatan, dan hal yang diminta diputuskan oleh Pengadilan;
3. Bahwa yang tercantum dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan Nama Tergugat, tetapi hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan Tergugat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b antara kata Nama dan Jabatan adalah dua kata yang berdiri sendiri dan bukan merupakan sinonim, hal itu dapat terlihat dari penulisan pasal tersebut terdapat tanda koma (,) setelah kata nama, dengan demikian dengan tidak mencantumkan nama Tergugat tersebut, gugatan Penggugat dapat dikategorikan mengandung cacat formil;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai berikut :
1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan;
2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri;
3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR apabila menyangkut eksploitasi golongan A sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang ini dan / atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing;
Dengan demikian berdasarkan uraian pasal tersebut dihubungkan dengan adanya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka Kedudukan Hukum/Legal Standing Penggugat hanyalah sebagai kontraktor, bukan sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan;
5. Bahwa hak Penggugat mengelola usaha pertambangan batubara didasarkan atas adanya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani antara pihak Penggugat selaku Kontraktor, dengan pihak Pemerintah Republik Indanesia, yang dimaksud dengan Pemerintah dalam Pasal 1 PKP2B adalah: Pemerintah Republik Indanesia; Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II, sehingga apapun yang terkait dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Penggugat perlu untuk menyelesaikan permasalahan perjanjian tersebut secara perdata atau ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, karena hal ini berdasarkan atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka Penggugat atau siapapun pihak-pihak yang terkait dalam pasal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut tunduk sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan: "semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik"; dengan demikian maka secara absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam hal ini tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo;
6. Bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna dan kurang lengkap, karena dalam hal ini Penggugat tidak menarik atau mengikutsertakan pihak Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga dapat dikategorikan gugatan Penggugat kurang lengkap pihaknya atau gugatan dianggap kabur (obscuur libel);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 03/G/2013/ PTUN.PLK. tanggal 19 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 November 2012, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 November 2012, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
3. Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Barito Timur) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 November 2012, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
4. Menghukum Tergugat (Bupati Barito Timur) dan Tergugat II Intervensi (Koperasi Tunas Dayak Gemilang) untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp5.762.000,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 200/B/2013/PT.TUN.JKT. tanggal 25 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya tanggal 19 Juni 2013 Nomor 03/G/2013/PTUN-PLK yang dimohonkan banding; dan dengan:
MENGADILI SENDIRI:
- Menerima eksepsi Tergugat /Pembanding;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 15 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/G/2013/PTUN.PLK. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya tersebut pada tanggal 5 Februari 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi I dan yang pada tanggal 5 Februari 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi I diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada tanggal 17 Februari 2014, namun Termohon Kasasi II tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi);
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
I. Judex Facti Tingkat Banding tidak berwenang menentukan kewenangan untuk mengadili pokok perkara, dan karenanya telah bertindak melampaui wewenang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk memutuskan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya memeriksa dan mengadili pokok perkara.
1. Bahwa pada bagian pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, halaman 9 alinea terakhir, Judex Facti Tingkat Banding menyatakan sebagai berikut:
”Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini yang dijadikan objek sengketa ini adalah: Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang (vide bukti P-1, T-1)”.
2. Bahwa sekalipun sudah dipertimbangkan demikian, tetapi Judex Facti Tingkat Banding pada alinea pertama halaman 12 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta masih memberi pertimbangan yang berbeda sebagai berikut:
”Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mengkaji secara saksama, dengan titik permasalahan: Apakah adanya suatu penyelesaian sengketa yang disepakati dalam suatu perjanjian tertulis sebelum dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa) mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa? Sebelum menilai keabsahan dari objek gugatan yang disengketakan”.
3. Bahwa selanjutnya pada alinea kedua halaman 13 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Judex Facti Tingkat Banding menyatakan pertimbangan sebagai berikut:
”Bahwa tentang keabsahan perjanjian bersama dan permasalahan hukum yang terkait dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding merupakan ranah penyelesaian permasalahan hukum perjanjian secara perdata yang penyelesaian sengketanya ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, ...”.
4. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding pada alinea terakhir halaman 13 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyimpulkan pertimbangannya dengan pendapat:
”Bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat/Pembanding mengenai kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini telah dapat dibuktikan secara hukum dan dengan demikian haruslah dikabulkan.”
5. Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding a quo. Sebab, pertimbangan hukum a quo bersifat kontroversial karena tidak atau tanpa kewenangan (yuridis) yang sah, dan bahkan nyata-nyata telah melampaui kewenangan yang dimiliki Judex Facti Tingkat Banding;
6. Bahwa semula oleh Judex Facti Tingkat Banding dinyatakan yang menjadi pokok (objek) sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara, in casu Termohon Kasasi (Bupati Barito Timur), namun kemudian berubah menjadi tentang keabsahan pokok/objek gugatan dan cara menyelesaian sengketa yang harus terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri, quod non;
7. Bahwa sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, gugatan Pemohon Kasasi terlebih dahulu sudah melalui tahapan Rapat Permusyawaratan (proses Dismissal) oleh Pengadilan Tata Usaha Negera yang pelaksanaannya menjadi dan termasuk dalam kewenangan secara ex officio dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
8. Bahwa melekat secara inheren kewenangan (yuridis) untuk mengadakan Rapat Permusyawaratan (proses Dismissal) a quo pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara adalah didasarkan ketentuan proses beracara yang diatur dalam) UU PTUN, di mana dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU PTUN diatur selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 62
1. Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b. …,”
9. Bahwa dari ketentuan Pasal 62 ayat 1 huruf (a) UU PTUN a quo dengan jelas dan tegas dipahami bahwa wewenang untuk menyatakan dan menetapkan suatu pokok gugatan Tata Usaha Negara termasuk atau tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah hanya berada pada Ketua Pengadilan Tata Usaha di mana gugatan Tata Usaha Negara didaftarkan. Selain Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak ada lagi yang dibenarkan menentukan dan memberikan pertimbangan perihal kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk memeriksa dan memutus suatu sengketa tata usaha negara);
10. Bahwa dengan lain perkataan, UU PTUN tidak (pernah) memberikan kewenangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat 1 huruf (a) UU PTUN a quo kepada (Hakim-hakim) Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa sengketa tata usaha negara pada tingkat selanjutnya, termasuk namun tidak terbatas kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa perkara pada tingkat banding;
11. Bahwa selanjutnya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya selaku Pejabat yang diserahi wewenang yuridis oleh UU PTUN untuk melakukan Rapat Permusyawaratan (proses Dismissal), menerbitkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 03/PEN-DIS/2013/PTUN.PLK tanggal 13 Februari 2013 tentang Lolos Dismissal, yang menyatakan dan menetapkan bahwa pokok gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Pemohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) adalah termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang memeriksa gugatan Pemohon Kasasi;
12. Bahwa kalaupun ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap penetapan Rapat Permusyawaratan (proses Dismissal) yang diterbitkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai hal-hal yang diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU PTUN, maka dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU PTUN diatur hak bagi pihak yang berkeberatan a quo untuk mengajukan perlawanan yang dilakukan dalam 14 (empat belas) hari sejak putusan proses Dismissal diucapkan Pengadilan;
13. Bahwa pada faktanya Termohon Kasasi I, Bupati Barito Timur tidak pernah menggunakan hak yang diberikan Pasal 62 ayat (3) UU PTUN untuk mengajukan perlawanan terhadap Penetapan (Ketua) Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 03/PEN-DIS/2013/ PTUN.PLK tanggal 13 Februari 2013 tentang ”Lolos Dismissal”, in casu yang memutuskan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang (berkompeten) untuk memeriksa dan mengadili pokok gugatan Tata Usaha Negara yang didaftarkan Pemohon Kasasi a quo;
14. Bahwa dengan demikian, terutama karena menurut ketentuan hukum Tata Usaha Negara: (i) wewenang memutuskan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa pokok gugatan Tata Usaha Negara merupakan wewenang eksklusif Ketua Pengadilan Tata Usaha Palangka Raya; dan (ii) tidak ada satupun ketentuan yang diatur dalam UU PTUN yang mengatur pemberian wewenang kepada Judex Facti Tingkat Banding untuk memutuskan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa pokok gugatan dalam kaitan dengan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menerima eksepsi tentang kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya a quo sudah ternyata hanya didasari tindakan sewenang-wenang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan atau nyata-nyata telah melampaui kewenangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
15. Bahwa oleh karenanya yang terhormat Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Tata Usaha Negara a quo di tingkat kasasi sangat berdasar, patut dan berkeadilan untuk membatalkan Putusan Judex Facti Tingkat Banding karena Judex Facti Tingkat Banding telah bertindak sewenang-wenang, atau tidak berwenang, maupun telah melampaui batas wewenang yang ditentukan oleh UU PTUN.
II. Judex Facti Tingkat Banding nyata-nyata telah melanggar Hukum Tata Usaha Negara karena telah lalai untuk menerapkan dan atau mengabaikan Pasal 1 Angka (9) dan Angka (10) UU PTUN Nomor 51 Tahun 2009.
1. Bahwa dalam Putusan PT TUN Jakarta, bagian pertimbangan hukum pada halaman 9 alinea terakhir, yang menyatakan dengan tegas dan alam bahasa yang runtun bahwa yang menjadi objek (pokok) gugatan TUN yang diajukan Pemohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
2. Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding a quo dengan jelas dapat dipahami bahwa yang menjadi objek/pokok gugatan Pemohon Kasasi adalah tentang “Keputusan Tata Usaha Negara”, in casu merupakan tindakan Termohon Kasasi, Bupati Barito Timur, selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Kasasi dalam kedudukan selaku badan hukum perdata;
3. Bahwa yang diatur dalam objek/pokok gugatan Pemohon Kasasi adalah tentang tindakan dan atau keputusan tata usaha negara Bupati Barito Timur, in casu Termohon Kasasi, yang memberi izin usaha kepada Termohon II Kasasi (Koperasi Tunas Dayak Gemilang/Pembanding/ Tegugat II Intervensi) untuk menjalankan usaha dalam wilayah pertambangan atas nama Pemohon Kasasi, dan bukan tentang sengketa pelaksanaan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Kasasi dengan Pemerintah Republik Indonesia;
4. Bahwa dengan perkataan lain, gugatan Pemohon Kasasi terhadap Bupati Barito Timur adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat tindakan (Pejabat) Tata Usaha Negara yang melanggar UU PTUN, dan bukan mengenai sengketa keperdataan mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam PKP2B;
5. Bahwa meskipun objek/pokok gugatan Pemohon Kasasi telah memenuhi syarat yuridis tentang keputusan tata usaha negara yang diatur dalam Pasal 1 angka (9) UU PTUN Nomor 51 Tahun 2009, dan perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi terjadi dalam bidang tata usaha negara yang diatur dan dimaksud ketentuan Pasal 1 angka (10) UU PTUN Nomor 51 Tahun 2009, tetapi Judex Facti Tingkat Banding menyatakan bahwa penyelesaian sengketa a quo harus diselesaikan melalui penyelesaian lembaga Arbitrase yang disepakati dalam PKP2B, quod non;
6. Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding a quo nyata-nyata telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tata usaha negara yang mengatur tentang objek/pokok sengketa dan sengketa tata usaha negara, sekaligus menciderai prinsip-prinsip keadilan;
7. Bahwa karena objek/pokok gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Pemohon Kasasi dalam faktanya adalah mempersoalkan keabsahan tindakan Bupati Barito Timur selaku (Pejabat) Tata Usaha Negara dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara, di mana tindakan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara a quo merupakan satu-satunya sebab dan alasan yang terutama bagi Pemohon Kasasi menggugat Bupati Barito Timur, dan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 itu pun bukan atau tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara oleh UU PTUN (vide Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 2004), maka pertimbangan dan putusan Judex Facti Tingkat Banding yang tidak menerapkan, atau telah mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (10) UU PTUN Nomor 51 Tahun 2009, merupakan tindakan yang melanggar UU PTUN;
8. Bahwa berdasarkan fakta dan uraian dalil-dalil Pemohon Kasasi a quo, maka adalah sangat berdasar hukum, kepatutan dan keadilan bagi Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili sengketa TUN di tingkat Kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
III. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding nyata-nyata telah melangar Hukum Tata Usaha Negara dan UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
1. Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam halaman 13, alinea kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pertimbangan yang antara lainnya sebagai berikut:
“..., tentang keabsahan perjanjian bersama tersebut dan permasalahan hukum yang terkait dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding merupakan ranah penyelesaian permasalahan hukum perjanjian secara perdata yang penyelesaian sengketanya ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, karena hal ini berdasarkan atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ...”
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding a quo tidak benar dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada satupun dalil posita maupun petitum gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Pemohon Kasasi yang mempersoalkan tentang keabsahan PKP2B. Gugatan Pemohon Kasasi dibuat/disusun dalam bahasa Indonesia yang jelas, terang dan runtun, yaitu untuk mempermasalahkan keabsahan tindakan Bupati Barito Timur dalam bidang ketatausahaan negara, in casu menerbitkan keputusan yang memberi izin usaha kepada pihak lain sehingga merugikan Pemohon Kasasi, dan bukan tentang keabsahan PKP2B;
Bahwa gugatan Pemohon Kasasi merupakan gugatan tata usaha negara selanjutnya ditegaskan bahwa yang menjadi pihak Tergugat dalam gugatan Pemohon Kasasi adalah Bupati Barito Timur, in casu Termohon Kasasi, dalam kedudukan dan kapasitasnya selaku (Pejabat) Tata Usaha Negara, dan bukan selaku pribadi perorangan;
Bahwa dengan begitu, tindakan dan atau pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang dengan sengaja mengubah objek/pokok, atau membelokkan orientasi gugatan Pemohon Kasasi, in casu dari sengketa (hukum) tata usaha negara menjadi perselisihan perdata, merupakan tindakan atau pertimbangan yang sengaja melanggar ketentuan hukum yang berlaku, in casu melanggar ketentuan Pasal 1 angka (11) UU PTUN Nomor 51 Tahun 2009, maupun melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasan Kehakiman yang: (a) mewajibkan Pengadilan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila; (b) mewajibkan Hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan;
Bahwa karena Putusan Judex Facti Tingkat Banding terbukti telah melanggar hukum tata usaha negara, in casu terutama telah melanggar ketentuan Pasal 1 angka (11) UU PTUN, maupun UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, in casu asas-asas penyelenggaran kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), maka sangat beralasan bagi (Majelis) Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili gugatan Pemohon Kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
IV. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding salah menerapkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dan atau Asas Pacta Sund Servanda dalam sistem hukum perjanjian.
1. Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding pada alinea kedua halaman 13 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya menyatakan:
“..., tentang keabsahan perjanjian bersama tersebut dan permasalahan hukum yang terkait dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding merupakan ranah penyelesaian permasalahan hukum perjanjian secara perdata yang penyelesaian sengketanya ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, karena hal ini berdasarkan atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka Penggugat atau siapapun pihak-pihak yang terkait dalam Pasal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut tunduk sebagai-mana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan: ...”
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding a quo nyata-nyata telah keliru dan atau salah menerapkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Sebab, PKP2B dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Pemohon Kasasi dengan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Sebagai konsekuensi yuridisnya, secara kontraktual, bahwa semua syarat dan ketentuan dalam PKP2B mengikat dan berlaku sebagai undang-undang hanya terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dan Pemohon Kasasi;
Bahwa sesuai dengan asas pacta sund servanda, PKP2B yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Pertambangan dan Energi dengan Pemohon Kasasi, tidak dapat merugikan atau menguntungkan pihak lain di luar para pihak yang membuat PKP2B a quo (vide Pasal 1340 KUH Perdata). Pada bagian lain, Bupati Barito Timur terikat pada PKP2B karena tertib hirarkhi ketatanegaraan dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang tunduk dan diatur dalam hukum tata negara, di mana keterikatan Bupati Barito Timur a quo adalah hanya dalam menjalankan syarat dan ketentuan PKP2B yang dibuat oleh Pemerintah yang derajat kedudukannya lebih tinggi;
Bahwa tentang kebenaran dari kedudukan yuridis Bupati Barito Timur, in casu Termohon Kasasi, yang hanya sebagai perangkat Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban Pemerintah Republik Indonesia di tingkat Pusat yang diatur dalam PKP2B, sudah terbukti dari fakta yuridis tentang adanya permintaan Bupati Barito Timur kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelepasan lahan PKP2B atas nama Pemohon Kasasi, dan kepada Menteri Dalam Negeri tentang keberadaan lahan PKP2B atas nama Pemohon Kasasi yang terletak di wilayah Kabupaten Barito Timur;
Bahwa dengan kedudukan yuridis yang demikian itu, menurut asas pacta sund servanda, bahwa Bupati Barito Timur, in casu Termohon Kasasi, tidak pernah akan bersengketa dengan Pemohon Kasasi selaku pihak (kontraktor) dalam PKP2B. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan syarat dan ketentuan dalam PKP2B, maka sudah dipastikan bahwa perselisihan a quo akan melibatkan pihak-pihak yang terbatas hanya pada Pemerintah Republik Indonesia Tingkat Pusat dengan Pemohon Kasasi selaku pihak-pihak yang membuat dan terikat pada PKP2B, dan bagi kedua belah pihak a quo terikat keharusan menyelesaikan sengketa dengan cara arbitrase (vide Pasal 26 ayat (1) PKP2B);
Bahwa dengan perkataan lain, sekalipun Bupati Barito Timur adalah Pejabat atau Badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat daerah (kabupaten) berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah), dan merupakan bagian integral dari penyelenggara kekuasaan Negara di Negara Republik Indonesia, akan tetapi Bupati Barito Timur sesungguhnya bukan pihak dalam PKP2B, sehingga karenanya ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata maupun ketentuan Pasal 26 ayat (1) PKP2B, tidak berlaku dan tidak dapat diberlakukan terhadap Bupati Barito Timur, in casu Termohon Kasasi;
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari kedudukan Bupati Barito Timur yang bukan dan tidak merupakan pihak dalam PKP2B, maka menurut asas pacta sund servanda yang inheren dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, perbuatan Termohon Kasasi menerbitkan keputusan pemberian izin usaha kepada pihak ketiga (Koperasi Tunas Dayak Gemilang) bukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap PKP2B, tetapi perbuatan melanggar hukum tata usaha negara;
Bahwa selanjutnya, karena secara faktual objek/pokok gugatan Pemohon Kasasi bukan mengenai perbuatan keperdataan, dan juga bukan tentang perbuatan wanprestasi (cidera janji) Termohon Kasasi dalam melaksanakan PKP2B, tetapi adalah tentang perbuatan melanggar hukum tata usaha negara, maka menjadi nyata bahwa Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dalam pertimbangan maupun memutus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
Bahwa mengingat pertimbangan dan putusan Judex Facti Tingkat Banding ternyata/terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dan asas pacta sund servanda dalam sistem hukum perjanjian, maka sangat beralasan bagi Hakim Agung yang memeriksa dan meng-adili gugatan Pemohon Kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
V. Putusan Judex Facti Tingkat Banding tidak memuat dan atau tidak cukup pertimbangan hukum (Ondoeldoende Gemotigverklaard).
1. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding menyatakan pertimbangan dalam halaman 12 dan halaman 13 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pada pokoknya bahwa:
a) Titik permasalahan dalam gugatan Pemohon Kasasi adalah mengenai apakah adanya suatu penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam suatu perjanjian tertulis sebelum keluarnya Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa) yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa;
b) Apabila terjadi konflik hukum, menurut Pasal 26 PKP2B, diselesaikan melalui lembaga Arbitrase; dan
c) Gugatan Pemohon Kasasi terkait dengan keabsahan PKP2B dan permasalahan hukum antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding merupakan ranah permasalahan hukum perjanjian secara perdata; dan
d) Eksepsi Tergugat/Pembanding mengenai kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini telah dapat dibuktikan secara hukum dan dengan demikian haruslah dikabulkan;
2. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta a quo ternyata tidak ada alasan/dasar apapun yang disebutkan Judex Facti Tingkat Banding untuk menjelaskan dan atau mendasari pertimbangan dalam angka 1 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tersebut di atas, maupun (kesimpulan) pertimbangan yang membenarkan dan mengabulkan eksepsi Termohon Kasasi (Pembanding/Tergugat) tentang kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
3. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding dalam putusannya juga tidak menyebut alasan/dasar pertimbangan yang jelas dan cuup dalam menyatakan bahwa hal yang dipersoalkan Pemohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) adalah tentang keabsahan perjanjian PKP2B, maupun dalam mengubah objek/pokok sengketa dalam gugatan Pemohon Kasasi (Terbanding/Penggugat) dari yang semula adalah gugatan Tata Usaha Negara diubah dalam pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding menjadi permasalahan hukum perjanjian secara perdata?;
4. Bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (vide Putusan Mahkamah Agung RI nomor 492 K/Sip/1970 juncto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 638 K/Sip/1969 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 67K/Sip/1972 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 903 K/Sip/1972), bahwa putusan pengadilan yang tidak didasari pertimbangan yang cukup (Ondoeldoende Gemotigverklaard) harus dibatalkan;
VI. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding salah menerapkan hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara tentang Pembuktian.
1. Bahwa kesalahan Judex Facti Tingkat Banding dalam menerapkan hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara tentang pembuktian, terlihat nyata dan jelas pada halaman 12, alinea kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:
”..., yang dimaksud dengan Pemerintah dalam Pasal 1 PKP2B adalah: Pemerintah Republik Indonesia; Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II / Pembanding dengan Penggugat/Terbanding.”
2. Bahwa ketentuan yang dirujuk dan atau dikutip Judex Facti Tingkat Banding a quo adalah ketentuan Pasal 1 angka (20) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara bertanggal 20 November 1997, di mana Termohon Kasasi maupun Pemohon Kasasi bukan pihak atau instansi yang termasuk atau merupakan Pemerintah;
3. Bahwa definisi istilah Pemerintah menurut ketentuan Pasal 1 angka (20) PKP2B a quo tidak berdasar untuk dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti Tingkat Banding. Sebab, ketentuan a quo telah diubah dalam Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Multi Tambangjaya Utama;
4. Bahwa selanjutnya Judex Facti Tingkat Banding secara sumir memberikan pertimbangan pada halaman 12, alinea terakhir, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. In casu Judex Facti Tingkat Banding berpendirian bahwa setiap konflik atau perselisihan hukum diselesaikan melalui lembaga arbitrase, quod non. Tetapi dalam pertimbangan a quo tidak jelas sengketa apa sajakah yang dimaksudkan oleh Judex Facti Tingkat Banding harus diselesaikan melalui arbitrase. Padahal yang dimaksud oleh ketentuan a quo adalah perselisihan dalam pelaksanaan syarat dan ketentuan PKP2B, dan bukan untuk semua permasalahan yang terjadi, termasuk karena pelanggaran hukum (tata usaha negara) yang dilakukan Termohon Kasasi harus dan atau dapat diselesaikan melalui arbitrase;
5. Bahwa oleh karenanya dimohon dengan hormat kepada yang mulia (Majelis) Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo untuk mencermati hak dan kewajiban (serta) pihak-pihak yang menandatangani PKP2B (vide bukti P-2a dan bukti P-2b) terlebih-lebih lagi mengenai fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
a) Bupati Barito Timur bukan merupakan pihak yang dimaksud dalam PKP2B;
b) Penyelesaian dengan cara konsiliasi atau arbitrase yang diatur PKP2B adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan syarat dan ketentuan PPK2B di mana hal-hal atau objek sengketa yang harus diselesaikan dengan cara-cara a quo telah ditentukan terlebih dahulu dalam PKP2B;
c) Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 bertanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang, senyatanya bukan tentang syarat dan ketentuan PKP2B, dan karena terjadi pada tanggal 30 November 2012 maka tidak mungkin menjadi objek PKP2B yang sudah ditandatangani terlebih dahulu pada tanggal 20 November 1997 dan diamandemen pada tanggal 17 Desember 2007;
6. Bahwa dengan demikian sudah nyata dan terbukti Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum acara pengadilan tata usaha negara tentang pembuktian. Dengan demikian, menurut ketentuan hukum yang berlaku dan sudah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1462 K/Pdt/1989 tanggal 29 November 1993 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2187K/Sip/1983 tanggal 27 Januari 1987), bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sangat beralasan untuk dibatalkan oleh Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah menerapkan hukum, oleh sebab itu harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Objek gugatan in casu adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012 tanggal 30 November 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat II Intervensi;
2. Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mempertimbangkan tentang Posisi Izin Usaha Pertambangan Penggugat/ Pemohon Kasasi yang disepakati dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemohon Kasasi dengan Pemerintah RI;
3. In casu pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak relevan dengan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, oleh sebab itu Putusan Judex Facti tingkat pertama sudah benar yaitu: Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkan bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 08.E/30/DJB/ 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP Baru sampai ditetapkannya wilayah pertambangan. Sehingga izin yang terbit tumpang tindih;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTI TAMBANGJAYA UTAMA;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 200/B/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 25 November 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 03/G/2013/PTUN.PLK., tanggal 19 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tentang permohonan penundaan terhadap pelaksanaan surat keputusan objek sengketa, tidak akan dipertimbangkan lagi dalam tingkat kasasi, karena putusan peradilan tata usaha negara dalam tingkat kasasi langsung berkekuatan hukum tetap yang berlaku publik (erga omnes ), sehingga harus dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh publik;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi dari Termohon Kasasi I, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., dengan pendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan:
- Hak Penggugat mengelola usaha pertambangan batubara berdasarkan kepada PKP3K antara Penggugat dan Pemerintah RI yang merupakan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut terdapat klausula bahwa apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak akan diselesaikan melalui arbitrase, oleh karena itu Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan demikian permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim setelah bermusyawarah dan diambil putusan berdasarkan suara terbanyak;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTI TAMBANGJAYA UTAMA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 200/B/2013/PT.TUN.JKT. tanggal 25 November 2013 yang membatal-kan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 03/G/2013/PTUN.PLK. tanggal 19 Juni 2013;
MENGADILI SENDIRI,
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 November 2012, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
3. Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Barito Timur) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 417 Tahun 2012, tanggal 30 November 2012, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Tunas Dayak Gemilang;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, oleh Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN. Ttd/Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.
Biaya-biaya:
1. Meterai …………........ Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi ..…......... Rp 489.000,00
Jumlah ………………. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754