474 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Mra Jl. Tb. Simatupang No. 19
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. SURYA SEJAHTERA OTOMOTIF
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 474/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
BAMBANG SUMARSONO, S.H., M.M., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
PRIJO ANDONO, S.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
HARI KRISTIANTO W.K., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. FIRMANSYAH, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RUSDIANTO KUSUMA M., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4/BC/2011, tanggal 28 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SURYA SEJAHTERA OTOMOTIF, tempat kedudukan di Jalan TB Simatupang Nomor 19, RT.006/RW.004, Cilandak Barat-Jakarta Selatan 12430;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-22795/PP/M.III/19/2010, tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Maserati Quattroporte yang diselesaikan dengan PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Bahwa atas PIB tersebut Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan SPKPBM Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 sebesar Rp1.000.482.868,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh delapan Rupiah) Jatuh tempo
28 Agustus 2008;Bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SSO-SPKPBMIVI/08 tanggal 4 Juni 2008, dengan meletakkan jaminan Bank sejumlah Rp1.000.482.868,00 tanggal 3 Juni 2008 (Bukti Penerimaan Jaminan Bank Nomor 003258/JB/KBR/2008 tanggal 05-06-2008);
Bahwa setelah diteliti Kepala Kantor kedapatan lengkap dan benar maka oleh Kepala Kantor Pelayanan diteruskan ke Terbanding;
Bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding tersebut telah dilakukan audit oleh pegawai dari Verifikasi dan Audit;
Bahwa Dir. PPKC atas nama Terbanding dengan keputusannya Nomor KEP-3180/KPU.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 8 September 2008 telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Nilai Pabean tidak dapat diterima;
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pemohon Banding keberatan terhadap keputusan Terbanding dengan alasan:
Bahwa SPKPBM Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 yang menolak Nilai Pabean Pemohon Banding dengan alasan Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 sebesar CIF USD 43,000.00;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding keberatan terhadap keputusan Terbanding dengan alasan Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding meminta keadilan pada Pengadilan Pajak, khususnya Majelis Hakim yang menangani kasus ini untuk membatalkan keputusan Terbanding tersebut Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 dan meneruskan ke dalam pemeriksaan materi;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-22795/PP/M.III/19/2010, tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3180/KPU.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Surya Sejahtera Otomotif terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT. Surya Sejahtera Otomotif, NPWP: 01.900.578.4-016.000, alamat: Jalan TB Simatupang Nomor 19, RT.006/RW.004, Cilandak Barat -Jakarta Selatan 12430, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte CA 4,2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan Nomor Engine 1230760, negara asal Italia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008, yaitu sebesar CIF USD 43,000.00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-22795/PP/M.III/19/2010, tanggal 23 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4/BC/2011, tanggal 28 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) menyatakan "Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf b UU 14/2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan putusan Pengadilan Pajak a quo kepada Mahkamah Agung sebagai penegak supremasi hukum di Indonesia;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas diberitahukan secara resmi melalui Surat Nomor P 690/SP.23/2010 tanggal 9 April 2010 dan telah ditemukan bukti baru (novum) tertulis yang bersifat sangat menentukan. Oleh karenanya baik permohonan Peninjauan Kembali maupun pengajuan Memori Peninjauan Kembali a quo, diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 92 ayat (2) UU 14/2002 dan Pasal 6 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 03/2002) yang menyatakan "Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak: Ditemukan surat-surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang", sehingga permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali a quo secara formal dapat diterima;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam UU 14/2002:
Pasal 77 Ayat (1) menyatakan, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;
Pasal 77 Ayat (3) menyatakan, “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Pasal 89 Ayat (1) menyatakan, "Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.";
Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-22795/PP/M.III/19/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
Bukti Tertulis Baru (Novum) Yang Bersifat Menentukan:
Bahwa esensi dari alasan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 91 huruf b UU Pengadilan Pajak adalah bukti yang diajukan harus “tertulis” dan "baru”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukan sebuah bukti tertulis yang bersifat baru dan menentukan atas fakta yang belum terungkap yang baru ditemukan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan ditemukannya novum dan Sumpah Ditemukan/ Diperolehnya Novum oleh Pejabat Bea dan Cukai (yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Memori Peninjauan Kembali ini) dan akan menghasilkan putusan yang berbeda jika bukti tersebut juga diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahap persidangan Judex Facti yakni berupa Berita Faksimil dari Duta Besar RI di Roma Italia Nomor BB-340/ROMA/XI/10 tanggal
22 November 2010 Perihal Penelitian Kebenaran Data Pemasok Kendaraan Merk Maserati dan Ferarri di Italia yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa pada tanggal 17 November 2010 telah dilayangkan surat ke perusahaan DM Motor Corp melalui faksimili untuk menanyakan transaksi pembelian kendaraan dimaksud, namun tidak diperoleh jawaban karena nomor fax yang dituju sebagaimana tertera dalam invoice (fax: 0596597582) ternyata perusahaan/gudang daging dan nomor telepon yang tertera (0596598741) adalah nomor telepon Rumah Sakit "Carpi" di Modena;
Bahwa telah dilakukan penelusuran melalui Kamar Dagang Wilayah Modena untuk meminta klarifikasi kebenaran perusahaan DM Motor Corp Modena, yang pada tanggal 19 November 2010 diperoleh jawaban dari bidang Legalisasi dan Sertifikasi Kamar Dagang Modena - Mrs. Mirella Dell'Onte bahwa pihaknya tidak menemukan data perusahaan DM Motor Corp di wilayah Modena dan menjelaskan melalui telepon pada tanggal 22 November 2010 bahwa nomor pajak "Partiva Iva” (sejenis NPWP) perusahaan tersebut tidak benar karena hanya 8 (delapan) digit, seharusnya 11 (sebelas) digit;
Bahwa bukti baru tersebut diterbitkan pada tanggal 22 November 2010 oleh Duta Besar Republik Indonesia di Roma Italia yang sangat berkompeten yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan validitasnya dan merupakan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht);
Bahwa segala hal yang telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan yang kemudian dituangkan dalam Put.22795/2010, Surat Pemberitahuan B Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 (SPKPBM-014567), Keputusan Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara Keberatan Nomor KEP-3180/KPU.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan I terhadap SPKPBM Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 I (KEP-3180/2008), Surat Uraian Banding Nomor SR-16/KPU.01/2009 tanggal 12 Januari I 2009 (SR-16/2009), dan Surat Nomor SR-1363/KPU.01/2009 tanggal 14 September 2009 I (SR-1363/2009), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian-uraian di I bawah ini. Sehingga hal-hal yang telah diuraikan di dalamnya dianggap telah termuat I kembali di dalam Memori Peninjauan Kembali ini;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan kembali karena pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga putusan tersebut mutlak harus dibatalkan. Adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan peninjauan kembali atas perkara a quo adalah sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 12 s.d. halaman 23 putusan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding menyatakan status importir high risk ditetapkan oleh Tim Penyusun Tim Profil Importir yang dilakukan atas berbagai pertimbangan namun Terbanding tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut pertimbangan tersebut untuk mengkategorikan importir dalam kategori high risk tersebut;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Profil Harga Pusat Nomor 30321 tanggal 21-12-2006 diketahui bahwa data base harga tersebut bukan merupakan harga barang identik tetapi data base harga barang serupa sehingga tidak dapat digunakan untuk pengujian kewajaran sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK. 05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Niat Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) terkait PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 diketahui alasan Terbanding yang menyatakan harga yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan dengan Metode tersebut di atas tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK. 0571996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Profil Harga Pusat tersebut diketahui PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 sedangkan Data Basa Harga I Nomor. 30321 tanggal 21 Desember 2006 sehingga harga yang digunakan melebihi jangka waktu 90 hari dan tidak sesuai ketentuan butir 5 2 Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC71999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor. P-01/BC/2007 tanggal
17 Januari 2007;Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam Nota Dinas Direktur Audit Nomor ND-704/KPU.01/BD.10/2008 tanggal 22 Juli 2008, Laporan Hasil Audit Nomor LHA-494/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 22 Juli 2008 bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode dalam penetapan nilai pabean;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup memadai yang mendukung eksistensi keberadaan DM Motor Corp yang bertindak sebagai Supplier atas Importasi 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte C A 4.2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan Nomor Engine 1230760, negara asal Italia yang diimpor oleh Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding, keenam mobil tersebut juga dibeli dan diimpor oleh Pemohon Banding dari DM Motor Corp. dan dilakukan pasca surat Deplu cq Ditjen Amerika dan Eropa tertanggal 15 Desember 2008 yang intinya tidak menemukan DM Motor Corp terdaftar di Italia. Faktanya terhadap importasi Pemohon Banding dari DM Motor Corp. tersebut, 4 dari 6 importasi diterima dan diakui langsung oleh Terbanding, sedangkan 2 lainnya dikenakan NOTUL dan masuk kepada proses keberatan oleh Pemohon Banding yang pada ujungnya Keberatan Pemohon Banding dinyatakan diterima;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas ketentuan KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai" ternyata tidak mengatur perlunya dilakukannya investigasi mengenai supplier;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4077/KPU.01/2008 tanggal 29 Agustus 2008;
Bahwa berdasarkan Majelis atas PIB Nomor Pengajuan 040400-300238-20080303-000001 tanggal 13 Maret 2008, Purchase Order Nomor 1531048-08 tanggal 08 Januari 2008, Sales Contract Nomor SC-1531048-08 tanggal 14 Januari 2008, Invoice Nomor 0002129 tanggal 18 Januari 2008, Billof Lading Nomor 085129104 tanggal
30 Januari 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi pembanding yaitu 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte Nomor Chasis ZAMFD39C000036821 dan Nomor Engine 128450 sebesar CIF USD 43,000.00;Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 1 Unit Brand New Maserati Quattroprle CA 4.2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan Nomor Engine 1230760, negara asal Italia sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008, yaitu sebesar ClF USD 43,000.00;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti) sebagaimana tersebut di atas, sama sekali tidak mempertimbangkan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan tentang Penetapan Nilai Pabean, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU 17/2006). juncto. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organazation, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (KMK 690/1996) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009 (PMK 125/2007) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 (PMK 51/2008) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 (P-01/BC/2007). Hal tersebut menujukan bahwa Pengadilan Pajak selain telah tidak mempergunakan kewenangannya secara maksimal juga telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Pajak yang menjadi alasan Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, “Bahwa Terbanding menyatakan status importir high risk ditetapkan oleh Tim Penyusun Tim Profil Importir yang dilakukan atas berbagai pertimbangan namun Terbanding tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut pertimbangan tersebut untuk mengategorikan importir dalam kategori high risk tersebut", dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penetapan Profil Importir dilakukan oleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana telah diatur dalam P-01/BC/2007 Pasal 22 Ayat (2) yang menyatakan, "Profil importir dibuat dan diterbitkan oleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal', dan Pasal 22 Ayat (3) yang menyatakan, "Profil importir terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu Importir Low Risk, Importir Medium Risk, dan Importir High Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)";
Bahwa mekanisme profiling importir dalam rangka pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan ditentukan sebagai berikut:
Importir baru dikelompokkan ke dalam importir risiko sangat tinggi, kecuali:
Importir baru yang berstatus sebagai perusahaan Terbuka (Tbk); dan/atau
Importir produsen;
yang memiliki skor registrasi sama dengan di atas 50;
Dalam rangka pemutakhiran profil importir dilakukan penilaian dengan filter sebagai berikut:
Adanya bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana (ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan);
Sedang diblokir;
Importir Produsen (IP) yang Nature of Business (NOB)-nya tidak jelas (NOB dapat dilihat dari persentase perulangan komoditi impor ataupun hubungan komoditi dengan core business perusahaan);
Melakukan pelanggaran fisik signifikan dalam 3 bulan terakhir, yang diindikasikan dengan:
Adanya perbedaan jenis barang; atau
Adanya perbedaan jumlah barang ≥ 5% atau SPTNP fisik ≥ 5%;
Eksistensi dan responsibility tidak jelas (tidak sesuai dengan data yang ada di databse DJBC);
Tidak ada importasi dalam 12 bulan terakhir;
Berdasarkan hasil audit kepabeanan menunjukkan perusahaan tidak menyelenggarakan pembukuan atau pembukuan yang dilaksanakan perusahaan tidak lengkap;
Berdasarkan hasil audit kepabeanan (reguler) menunjukkan kebenaran nilai transaksi tidak dapat diyakini yang menyebabkan metode nilai transaksi tidak dapat diterima;
Pemberitahuan satuan atau spesifikasi barang pada ED1100% tidak jelas;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Komite yang telah bekerja secara independen dalam menentukan profil importir, kemudian memasukkan hasil dari profiling ke dalam Sistem Komputer untuk dapat diakses secara otomatis (komputerisasi) oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen sebagai acuan dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang berdasarkan hasil pengujian kewajaran tidak terdapat harga barang identik pada DBH I;
Bahwa sampai dengan pada saat Pemberitahuan Impor Pabean (PIB) kepada Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008, Termohon Peninjauan Kembali dikategorikan sebagai Importir High Risk;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Profil Harga Pusat Nomor 30321 tanggal 21-12-2006 diketahui bahwa data base harga tersebut bukan merupakan harga barang identik tetapi data base harga barang serupa sehingga tidak dapat digunakan untuk pengujian kewajaran sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Profil Harga Pusat tersebut diketahui PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 sedangkan Data Base Harga I Nomor 30321 tanggal 21 Desember 2006 sehingga harga yang digunakan melebihi jangka waktu 90 hari dan tidak sesuai ketentuan butir 5.2. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal
17 Januari 2007;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam P-01/BC/2007:
Pasal 20 Ayat (2) menyatakan, “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
Penelitian profil Importir terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang Identik;
...”;
Pasal 21 Ayat (1) menyatakan, "Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I";
Pasal 21 Ayat (3) huruf b menyatakan, "Dalam hal hasil uji kewajaran kedapatan: nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik pada DBH I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian profil importir sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat f 2) huruf h";
Pasal 23 Ayat (3) menyatakan, “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk. maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.”;
Bahwa Data Base Harga I (DBH I) Nomor 30321 tanggal 21-12-2006 memang bukan merupakan harga barang identik melainkan harga barang serupa yang digunakan sebagai pembanding dalam hal tidak ditemukan harga barang identik pada DBH l. sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) huruf b tersebut di atas, maka dilakukan penelitian terhadap profil importir dan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) merupakan Importir High Risk;
Bahwa Lampiran VI P-01/BC/2007, menyebutkan:
1.3. Penggunaan Data Informasi:
a. Data Base Harga I digunakan oleh semua Pejabat Bea dan Cukai yang tugasnya berkaitan dengan penelitian dan penetapan nilai pabean;
b. Apabila DBH I tidak dapat digunakan maka digunakan data harga pasar telah dilakukan perhitungan kembali atau data lain yang obyektif dan terukur;
1.4. Jangka Waktu Penggunaan Data Base Harga I:
Data Base Harga I digunakan sejak diterimanya DBH I sampai dengan diterbitkannya/diterimanya DBH I yang baru;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa penggunaan DBH I Nomor 30321 tanggal 21-12-2006 oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai harga pembanding untuk penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III bukan untuk melakukan uji kewajaran berdasarkan harga barang identik dan DBH I sebagaimana Lampiran VI P-01/BC/2007 masih dapat dipergunakan sepanjang belum ada DBH I yang baru;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) terkait PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 diketahui alasan Terbanding yang menyatakan harga yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan dengan Metode I tersebut di atas tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal
8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk", dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan KMK 690/1996 dalam penetapan nilai pabean, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007, sebagai peraturan pelaksanaannya;
b. Bahwa dalam penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi (Metode I), ketentuan Pembatasan Penggunaan Metode I yakni Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 menyatakan, “Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
c. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berwenang berdasarkan data objektif dan terukur meragukan keakuratan nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d P-01/BC/2007, dan status Termohon Peninjauan Kembali merupakan Importir High Risk serta berdasarkan penelitian kewajaran nilai pabean tidak ditemukan data pembanding barang identik, maka terhadap PIB atas nama Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat ditetapkan berdasarkan Metode I;
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, "Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam Nota Dinas Direktur Audit Nomor ND-704/KPU.01/BD. 10/2008 tanggal 22 Juli 2008, Laporan Hasil Audit Nomor LHA- 494/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 22 Juli 2008 bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean" dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 2 PMK 125/2007 menyatakan, “Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan "
b. Bahwa berdasarkan hasil audit ditemukan adanya transaksi biaya-biaya yang termasuk harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tetapi belum ditambahkan dalam PIB 162255, sehingga biaya-biaya tersebut harus ditambahkan dalam nilai pabeannya, antara lain:
- Terdapat bukti pengeluaran Bank BCA Nomor Voucher CDV0085 tanggal 16 April 2008 atas pembayaran kepada ABX Tabitha Logistics (Forwarding Agent di Italy) untuk MQP Chs 37963 sebesar USD 2,553.13 = Rp. 23.525.747,31;
- Terdapat bukti transfer Bank BCA tanggal 17 April 2008 dengan nama penerima PT ABX Tabitha Logistics (Forwarding Agent) untuk Chs 37963 dan Chs 38289 sebesar USD 5,104 86 yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
- Terdapat Invoice tanggal 8 April 2008 dengan Nomor Invoice: 7110404169 yang dikeluarkan oleh PT ABX Tabitha Logistics untuk Chs 37963 sebesar USD 2,553.13;
Dengan demikian, Laporan Hasil Audit PT. Surya Sejahtera Otomotif yang menyatakan adanya inkonsistensi data adalah benar sebagaimana tersebut di atas, sehingga berdasar fakta tersebut cukup menjadi alasan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menggugurkan nilai transaksi dalam PIB 162255;
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, "Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup memadai yang mendukung eksistensi keberadaan DM Motor Corp yang bertindak sebagai Supplier atas Importasi 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte C A 4.2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan No Engine 1230760, negara asal Italia yang diimpor oleh Pemohon Banding' dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan terkait sengketa keberadaan pemasok adalah DM Motor Co Sri. yang beralamat di Via Del Circuito 13 - 41100 Moden - Italia, dengan nomor telepon 0596598741, fax: 0596597582 Nomor Partiva Iva (sejenis NPWP) 03166589, bukan DM Motor Corp. yang didirikan dengan akta pendirian perusahaan berupa Memorandum and Articles of Association of DM Motor Corp (dengan Certificate of Incorporation Nomor 038883) tertanggal 17 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Pemerintah Negara Republik Seychelles cq Seychelles International Business, Registrar Of International Business Companies;
b. Bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia telah melakukan pengusutan lebih lanjut untuk menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-1385/KPU 01/2010 dan surat Nomor S-1386/KPU 01/2010 tanggal 19 Oktober 2010 perihal kebenaran data pemasok, untuk dilakukan pengecekan sesuai alamat DM Motor Co Sri. yang beralamat di Via Del Circuito 13 - 41100 Modena - Italia, dengan nomor telepon 0596598741, fax: 0596597582, Nomor Partiva Iva (sejenis NPWP) 03166589, sesuai yang tertera pada Invoice (Invoice terlampir);
c. Bahwa Duta Besar RI di Roma telah mengirimkan surat Nomor BB- 340/ROMA/XI/10 tanggal 22 Nopember 2010 Perihal Penelitian Kebenaran Data Pemasok Kendaraan Merk Maserati dan Ferrari di Italia, yang merupakan tindak lanjut hasil pengusutan atas DM Motor Co Sri. yang beralamat di Via Del Circuito 13 - 41100 Modena - Italia, dengan nomor telepon 0596598741, fax: 0596597582, Nomor Partiva Iva (sejenis NPWP) 03166589;
d. Bahwa Surat Duta Besar RI di Roma Nomor BB-340/ROMA/XI/10 tanggal 22 November 2010, pada intinya menyampaikan:
1) Bahwa pada tanggal 17 November 2010 telah dikirim surat kepada DM Motor Corp melalui faksimili untuk menanyakan transaksi pembelian kendaraan dimaksud, namun tidak diperoleh jawaban karena nomor faksimili yang dituju ternyata perusahaan/gudang daging. Kemudian ditelpon langsung ke perusahaan tersebut ternyata pengguna nomor telepon adalah Rumah Sakit “Carpi" di Modena;
2) Mengingat pendaftaran perusahaan di Italia dikeluarkan oleh masing-masing Kamar Dagang di wilayahnya, maka kami menyurati Kamar Dagang Wilayah Modena untuk meminta klarifikasi kebenaran perusahaan DM Motor Corp Modena. Pada tanggal 19 November 2010, bidang Legalisasi dan Sertifikasi Kamar Dagang Modena - Mrs Mirella Dell’Onte telah memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak menemukan data perusahaan DM Motor Corp di wilayah Modena. Bahwa Mrs. Mirella Dell'Onte menjelaskan kembali melalui telepon tanggal 22 November 2010 bahwa nomor pajak "Partiva Iva" (sejenis NPWP) perusahaan tersebut tidak benar karena hanya 8 (delapan) digit seharusnya 11 (sebelas) digit;
e Bahwa terdapat pula inkonsistensi penggunaan nama perusahaan sebagai berikut:
1) Pada Sales Contract disebutkan HDM Motor Corp” (terlampir);
2) Pada Purchase Order disebutkan “DM Motor Co. Sri" (terlampir);
3) Pada Invoice disebutkan “DM Motor Corp"
Sehingga andaikata benar Invoice tersebut diterbitkan oleh DM Motor Corp di Italia sebagaimana alamat yang tertera di Invoice tersebut (Via Del Circuito 13 - 41100 Modena - tel. 0596598741, fax 0596597582, Partiva Iva 03166589), maka penulisan yang seharusnya adalah “DM Motor Co. Sri." sebagaimana didalilkan juga oleh Termohon Peninjauan Kembali (PT Surya Sejahtera Otomotif) dalam persidangan di Pengadilan Pajak, yang menyatakan "... DM Motor Corp., menggunakan nama "S. r l." di belakang namanya yang dalam bahasa Italia berarti “Societa a responsabilitia Limitada” (Perseroan Terbatas) sehingga menjadi “DM Motor Co. SM” yang dituangkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukum halaman 19 paragraf 4;
f. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka sudah nyata-nyata bahwa transaksi yang dilakukan dalam PIB 162255 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi untuk ditetapkan dalam penetapan nilai pabean, karena pihak Termohon Peninjauan Kembali/importir bertransaksi dengan penjual/supplier yang keberadaanya diragukan, yakni DM Motor Co Sri yang beralamat di Via Del Circuito 13 - 41100 Modena - Italia, dengan nomor telepon 0596598741, fax: 0596597582, Nomor Partiva Iva (sejenis NPWP) 03166589;
g. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, “Bahwa menurut Pemohon Banding, keenam mobil tersebut juga dibeli dan diimpor oleh Pemohon Banding dari DM Motor Corp. dan dilakukan pasca surat Deplu cq Ditjen Amerika dan Eropa tertanggal 15 Desember 2008 yang intinya tidak menemukan DM Motor Corp terdaftar di Italia. Faktanya terhadap importasi Pemohon Banding dari DM Motor Corp. tersebut, 4 dari 6 importasi diterima dan diakui langsung oleh Terbanding, sedangkan 2 lainnya dikenakan NOTUL dan masuk kepada proses keberatan oleh Pemohon Banding yang pada ujungnya Keberatan Pemohon Banding dinyatakan diterima" dan pertimbangan hukum yang menyatakan “Bahwa berdasarkan Majelis atas PIB Nomor Pengajuan 040400- 300238-20080303-000001 tanggal 13 Maret 2008, Purchase Order Nomor 1531048-08 tanggal 08 Januari 2008, Sales Contract Nomor SC-1531048-08 tanggal 14 Januari 2008, Invoice No 0002129 tanggal 18 Januari 1008, Bill of Lading Nomor 085129104 tanggal 30 Januari 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi pembanding yaitu 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte Nomor Chasis ZAMFD39C000036821 dan Nomor Engine 128450 sebesar CIF USD 43,000.00r dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sejak diterimanya surat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Italia Nomor RR-255/ROMP/XII/08 tanggal 03 Desember 2008 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri yang intinya menjelaskan bahwa DM Motor Co Sri tidak terdaftar pada Italia dan tidak terdapat nama Jalan Via Del Circuito 13-41100 Modena pada kota Modena, masih dilakukan upaya penelusuran terkait keberadaan pemasok;
b. Bahwa perbandingan terhadap importasi sebagai acuan dalam penetapan nilai pabean telah ditetapkan dalam Data Base Harga sebagaimana diatur dalam P- 01/BC/2007 yang mana mensyaratkan pula dalam penyusunan DBH adalah Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi yang diterima (ditetapkan berdasarkan Metode I) bukan dengan Metode II s.d. Metode VI, sehingga nilai pabean yang dapat dijadikan sebagai harga pembanding adalah nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan Metode I;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, pada pokoknya menyatakan bahwa keputusan atas keberatan hanya berlaku untuk pengajuan keberatan yang diajukan sehingga pertimbangan-pertimbangan dalam keputusan tersebut hanya untuk sengketa tersebut, sehingga tidak dapat digunakan untuk pengajuan keberatan yang lainnya;
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, “Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas ketentuan KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai" ternyata tidak mengatur perlunya dilakukannya investigasi mengenai supplier” dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, yang menyatakan “Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) PMK 146/PMK.04/2007 tersebut di atas, untuk kepentingan penelitian dan pengamanan hak-hak keuangan negara, maka diberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pencarian data/bukti pendukung dalam rangka memberikan keputusan yang objektif dan terukur. Salah satunya adalah dengan meminta keterangan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma yang telah dijawab dengan Surat Nomor BB-340/ROMA/XI/10 tanggal 22 November 2010 Perihal Penelitian Kebenaran Data Pemasok Kendaraan Merk Maserati dan Ferrari di Italia, yang merupakan tindak lanjut hasil pengusutan atas DM Motor Co Sri. yang beralamat di Via Del Clrcuito 13 - 41100 Modena - Italia, dengan nomor telepon 0596598741, fax: 0596597582, Nomor Partiva Iva (sejenis NPWP) 03166589;
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan, “Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4077/KPU.01/2008 tanggal 29 Agustus 2008” dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa “Nothing in this Agreement shall be construed as restricting or calling into question the rights of customs administrations to satisfy themselves a valuation accuracy of any statement, document or declaration presented for customs valuation purposes";
b. Bahwa poin 6 Annex III WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa "Article 17 recognizes that in applying the Agreement, customs administrations may need to make enquiries concerning the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented to them for customs valuation purposes. The Article thus acknowledges that enquiries may be made which are, for example, aimed at verifying that the elements of value declared or presented to customs in connection with a determination of customs value are complete and correct";
c. Bahwa dalam Ministerial Decisions 61 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa “When a declaration has been presented and where the customs administration has reason to doubt the truth or accuracy of the particulars or of documents produced in support of this declaration, the customs administration may ask the importer to provide further explanation, including documents or other evidence, that the declared value represents the total amount actually paid or payable for the imported goods, adjusted in accordance with the provisions of Article 8. If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bearing in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1";
d. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas (huruf a, b dan c), dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan {Metode I) Agar harga barang impor (nilai pabean) yang diberitahukan dalam PIB dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I), harga barang impor (nilai pabean) yang diberitahukan dalam PIB tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu mengenai kebenaran atau akurasi data atau dokumen-dokumen pendukung yang diberitahukan atau diserahkan kepada pihak pabean (customs administrations) untuk ditetapkan nilai pabeannya. Dan apabila Pemohon Peninjauan Kembali (in casu pejabat bea dan cukai) berdasarkan data yang objektif dan terukur tersebut mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran atau akurasi pemberitahuan nilai transaksi maka Metode I (metode nilai transaksi) tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean (Metode I gugur);
e. Bahwa berdasarkan penelitian data yang obyektif dan terukur terhadap nilai pabean yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas barang impor sebagaimana tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 162255 tanggal 17 Mei 2008 (PIB 162255), Pemohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa nilai pabean dalam PIB 162255 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur);
f. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kebenaran nilai transaksi dan uji kewajaran, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU 17/2006 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade OrganazationjunctoArticle 17 WTO Agreement on Customs Valuation junctopoint 6 Annex III WTO Agreement on Customs Valuation, KMK 690/1996, Pasal 7 huruf d P- 01/BC/2007, harga barang yang diberitahukan Termohon Peninjauan Kembali atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB 162255 tidak dapat ditetapkan sebagai harga transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur);
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 P-01/BC/2007, dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pemohon Peninjauan Kembali (in casu pejabat bea dan cukai) melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. Penelitian tersebut antara lain meliputi: penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB, penelitian profil Importir terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik, dan penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik;
h. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen terkait impor, diketahui bahwa dokumen-dokumen dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak didukung dengan dokumen dan/atau pembukuan yang konsisten/memadai terkait dengan dokumen dan/atau pembukuan dalam hal jangka waktu pembayaran dan keberadaan supplier;
i. Bahwa oleh karena nilai pabean dalam PIB 162255 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode/gugur), maka berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU 17/2006 dan Pasal 5 ayat (1) KMK 690/1996, Pemohon Peninjauan Kembali melakukan proses penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (Metode II);
j. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU 17/2006, Pasal 5 KMK 690/1996, Pasal 9 ayat (2) P-01/BC/2007 di atas, pada pokoknya menyatakan bahwa nilai transaksi barang identik yang dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan: a) berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi (Metode I) oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, b) tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; dan c) tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif. Dan berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali, nilai pabean yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam PIB 162255 tidak dapat ditetapkan dengan nilai transaksi barang identik (Metode II gugur) karena tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut di atas;
k. Bahwa karena nilai pabean dalam PIB 162255 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi barang identik (metode II gugur), maka berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU 17/2006 dan Pasal 6 ayat (1) KMK 690/1996, proses penetapan nilai pabean selanjutnya yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III);
l. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU 17/2006, Pasal 6 KMK 690/1996, Pasal 11 ayat (2) P-01/BC/2007 di atas, pada pokoknya menyatakan Nilai transaksi barang serupa yang dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode III sepanjang memenuhi syarat: a) berasal dari PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, b) tanggal B/L atau AWB-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dan c) tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Dan apabila tidak terdapat barang serupa yang berasal dari tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, maka digunakan barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian: a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau c. jumlah dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda;
m. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan Metode III dan setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sebagaimana diatur dalam metode tersebut, ternyata nilai pabean yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam PIB 162255 tidak dapat ditetapkan dengan nilai transaksi barang serupa (Metode III gugur) sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU 17/2006 dan Pasal 7 ayat (1) KMK 690/1996, proses penetapan nilai pabean selanjutnya yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah dengan menggunakan metode deduksi (Metode IV);
n. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU 17/2006, Pasal 7 KMK 690/1996, Pasal 13 ayat (1) P-01/BC/2007 di atas, pada pokoknya menyatakan “Metode Deduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas: barang impor yang bersangkutan, barang identik; atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya yang timbul setelah pengimporan”. Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Metode Deduksi harus memenuhi persyaratan, yaitu:
1) Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan;
2) Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest aggregate quantity),
3) Penjualan tersebut huruf a adalah penjualan tangan pertama;
4) Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
5) Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan;
6) Bukan merupakan penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok assist untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
Dan keenam persyaratan tersebut bersifat kumulatif;
o. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan Metode IV, ternyata tidak terdapat harga satuan yang memenuhi persyaratan untuk menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam PIB 162255 berdasarkan metode IV, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU 17/2006, Pasal 8 ayat (1) KMK 690/1996, dalam proses penetapan nilai pabean selanjutnya, Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan Metode Komputasi (Metode V);
p. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU 17/2006, Pasal 8 KMK 690/1996, Pasal 17 ayat (2) P-01/BC/2007, pada pokoknya menyatakan “Metode Komputasi adalah penetapan nilai pabean dengan cara menjumlahkan sejumlah unsur biaya: a) Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan yang dilakukan dalam memproduksi barang impor; b) Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati dengan keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis; c) Biaya transportasi dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan di Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan di Daerah Pabean, dan d) Biaya asuransi;
q. Bahwa Pasal 17 ayat (5) P-01/BC/2007 menyatakan Metode Komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada pihak pabean mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan;
r. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, nilai pabean yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam PIB 162255 tidak dapat ditetapkan berdasarkan Metode Komputasi (Metode V) karena sangat sulit untuk membuktikan bahwa antara penjual (eksportir di luar negeri/supplier) dan pembeli (importir yang dalam hal ini adalah Pemohon Peninjauan Kembali) “saling berhubungan”. “Saling berhubungan” dalam hal ini harus mengacu pada Pasal 1 huruf a P-01/BC/2007;
s. Bahwa oleh karena berdasarkan penelitian dalam upaya penetapan nilai pabean yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam PIB 162255 dengan menggunakan Metode I s.d. Metode V tidak dapat dilaksanakan, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (6) juncto Pasal 9 KMK 690 KMK/1996 dan Pasal 18 P-01/BC/2007, Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan nilai pabean dengan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan Pasal VII G ATT 1994 dengan pembatasan tertentu berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean (Metode VI fleksibel I, II, III, IV atau V);
t. Bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PIB 162255 a.n Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF USD 72,448.78 dengan menggunakan Metode VI fleksibel III sebagaimana tersebut di atas telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
u. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan khususnya dalam penetapan Nilai Pabean sehingga layak dan/atau patut untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex facti perkara a quo yang menyatakan "Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas Importasi 1 Unit Brand New Maserati Quattroprte CA 4 2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan Nomor Engine 1230760, negara asal Italia sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008, yaitu sebesar CIF USD 43,000.00" karena Judex facti tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa pertimbangan hukum Judex facti Pengadilan Pajak telah salah menerapkan hukum dan melakukan kelalaian sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22795/PP/M.III/19/2010 tanggal 23 Maret 2010;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukan sebuah bukti tertulis yang bersifat baru dan menentukan atas fakta yang belum terungkap yang baru ditemukan yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan ditemukannya novum dan Sumpah Ditemukan/Diperolehnya Novum oleh Pejabat Bea dan Cukai (yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Memori Peninjauan Kembali ini) dan akan menghasilkan putusan yang berbeda jika bukti tersebut juga diketahui dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tahap persidangan Judex facti yakni berupa Berita Faksimil dari Duta Besar RI di Roma Italia Nomor BB- 340/ROMA/XI/10 tanggal 22 Nopember 2010 Perihal Penelitian Kebenaran Data Pemasok Kendaraan Merk Maserati dan Ferarri di Italia;
b. Bahwa pertimbangan Judex facti Pengadilan Pajak dalam sengketa banding a quo sebagaimana disebutkan pada halaman 3 s.d 5 Memori Peninjauan Kembali ini adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat layak untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Yang Terhormat;
c. Bahwa Penetapan Profil Importir dilakukan oleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana telah diatur dalam P-01/BC/2007 Pasal 22 Ayat (2) yang menyatakan, “Profil importir dibuat dan diterbitkan oleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal”, dan Pasal 22 Ayat (3) yang menyatakan, "Profil importir terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu Importir Low Risk, Importir Medium Risk, dan Importir High Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”;
d. Bahwa Data Base Harga I (DBH I) Nomor 30321 tanggal 21-12-2006 memang bukan marupakan harga barang Identik melainkan harga barang serupa, dan tidak ditemukan harga barang Identik pada DBH I, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) huruf b tersebut di atas, maka dilakukan penelitian terhadap profil Importir dan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) merupakan Importir High Risk;
e. Bahwa penggunaan DBH I Nomor 30321 tanggal 21-12-2006 oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai harga pembanding untuk penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III bukan untuk melakukan uji kewajaran berdasarkan harga barang identik;
f. Bahwa dalam penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi (Metode I), ketentuan Pembatasan Penggunaan Metode I yakni Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana beberapa kail telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 menyatakan, “Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
g. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan terkait sengketa keberadaan pemasok adalah DM Motor Co Sri. yang beralamat di Via Del Circuito 13 - 41100 Modena - Italia, dengan nomor telepon 0596598741, fax: 0596597582 Nomor Partlva Iva (sejenis NPWP) 03166589, bukan DM Motor Corp. yang didirikan dengan akta pendirian perusahaan berupa Memorandum and Articles of Association of DM Motor Corp (dengan Certificate of Incorporation Nomor 038883) tertanggal 17 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Pemerintah Negara Republik Seychelles cq Seychelles International Business, Registrar Of International Business Companies;
h. Bahwa berdasarkan Surat Duta Besar RI di Roma Nomor BB-340/ROMA/XI/10 tanggal 22 Nopember 2010, diketahui nomor faksimili yang digunakan Supplier (DM Motor Co.Srl Via Del Circuito 13 - 41100 Modena - telp. 0596598741, fax: 0596597582, Partiva Iva 03166589) ternyata perusahaan/gudang daging, sedangkan nomor perusahaan tersebut ternyata pengguna nomor adalah Rumah Sakit "Carpi" di Modena;
I, Bahwa berdasarkan Surat Duta Besar RI di Roma Nomor BB-340/ROMA/XI/10 tanggal 22 Nopember 2010, diperoleh informasi dari bidang Legalisasi dan Sertifikasi Kamar Dagang Modena yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data perusahaan DM Motor Corp di wilayah Modena dan juga nomor pajak "Partiva Iva" (sejenis NPWP) perusahaan tersebut tidak benar karena hanya 8 (delapan) digit seharusnya 11 (sebelas) digit;
j. Bahwa terdapat inkonsistensi penggunaan nama perusahaan;
k. Bahwa telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, yang menyatakan “Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait”;
l. Bahwa penetapan nilai pabean oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PIB 162255 a.n. Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF USD 72,448.78 dengan menggunakan Metode VI fleksibel III sebagaimana tersebut di atas telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa putusan Judex facti Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan lagi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat layak untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Yang Terhormat;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor Kep-3180/KPU.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-014567/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 Mei 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.900.578.4-016.000, dan Penetapan Nilai Pabean atas importasi 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte CA 4,2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan Nomor Engine 1230760, Negara Asal Italia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008, yaitu sebesar CIF USD 43,000.00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan atas importasi berupa 1 Unit Brand New Maserati Quattroporte CA 4,2 GTS Nomor Chasis ZAMFD39C000037963 dan Nomor Engine 1230760, Negara Asal Italia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 162255 tanggal 17 Mei 2008, yaitu sebesar CIF USD 43,000.00 menjadi CIF USD 72,448.78 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, di mana PFPD dalam BCF 2.7 menggunakan Metode VI Fleksible III dengan PIB Pembanding Nomor 303321 tanggal 21-12-2006 dibanding dengan perkara a quo atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 162255 tanggal17 Mei 2008 telah melampaui jangka waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (6) huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999. Lagipula novum yang dipergunakan sebagai alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak memenuhi kualitas sebagai novum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu bukti baru setelah Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkuatan hukum tetap;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 ttd.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754