98/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 98/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARSO Bin SATUHAR
Mengingat akan ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim ; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan/Pengangkutan Kayu/bamboo di luuar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Pasrujambe dengan Nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013 yang ditandatangi oleh Plt. Kepala Desa Pasrujambe (ABDUL ROZAK) ; Tetap terlampir dalam berkas ; - 90 (Sembilan puluh) batang kayu damar berbentuk balok sebanyak 8,618 M3 (ukuran sebagaimana berikut di bawah ini sesuai hasil ukuran perhutani) : JUMLAH BATANG (BTG) UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG (cm) LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618 Dikembalikan kepada Pihak Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe ; - 1 (satu) unit truk Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ Noka : MHMFE74P4BK054872, Nosin : 4D34TGX4779 ; - 1 (satu) lembar STNK An. Muhammad Lepas, alamat Dusun Rojobalen Rt. 23 Rw.11 Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ; - 1 (satu) buah terpal warna biru ; Dikembalikan kepada saksi MOHAMMAD LEPAS ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 98/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : MUDAMA
Tempat lahir : Bondowoso.
Umur/tanggal lahir : 45 tahun.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Dusun Karanganyar RT. 52 desa Sumbergading Kec SumberwringinKab.Bondowoso.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan.
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SUDARSO Bin SATUHAR ;
Lumajang ;
39 tahun / 12 April 1974 ;
Laki - laki ;
Indonesia ;
Dsn.Rojobalen Rt.23 Rw.XI.Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang ;
Islam ;
Swasta ;
SD.Kelas V. (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 5 Februari 2014 s/d tanggal 24 Februari 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 5 April 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 2 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014 ;
Majelis Hakim, tanggal 8 April 2014 s/d tanggal 7 Mei 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, tanggal 8 Mei 2014 s/d tanggal 5 Juli 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang tanggal 8 April 2014 No. B-96/0.5.26/Euh.2/04/2014 ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang No. 98/Pid.Sus /2014/PN.Lmj, tanggal 8 April 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 98/Pid.Sus /2014/PN.Lmj tanggal 8 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah memperhatikan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perkara :PDM -033/Lumaj/04/2014, tertanggal 7 April 2014, yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 17 April 2014 ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo.Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan, dalam dakwaan KESATU ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit mobil truk Mitsubishi FE74S warna kuning No.Pol.: N-8903-UZ No.Ka.:MHMFE74P4BK054872 No.Sin.:4D34TGX4779, dan
- 1(satu) lembar STNK An.Muhamad Lepas, alamat Dusun Rojobalen RT.23 Rw.11, Desa Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, semuanya dirampas untuk Negara ;
- 1(satu) buah terpal warna biru, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 2 (dua) lembar surat keterangan penebangan dan mengangkut kayu/bambu diluar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasrujambe dengan nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Plt. Kades/Kepala Desa Pasrujambe ( ABDUL ROZAK), tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Sedang,
- 90 (Sembilan puluh) batang kayu damar berbentuk balok sebanyak 8,618 M3 (ukuran sebagaimana berikut di bawah ini sesuai hasil ukuran perhutani) :
-
JUMLAH
BATANG (BTG)
UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG
(cm)
LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618
semuanya dikembalikan kepada Pihak Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe ;
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan melainkan hanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon agar truk milik dari MOHAMMAD LEPASyang teah dipergunakannya untuk mengakut kayu damar tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MOHAMMAD LEPAS ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan umum Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, sebagai orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU.No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Pebruari sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR ditelepon oleh ABDUL KADIR Bin H.ALI/saksi (terdakwa dalam perkara lain) yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu (tanpa menyebutkan jenis kayunya) pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 dari Pasrujambe, dan terdakwa disuruh bertemu dengan ABDUL KADIR Bin H.ALI sekitar pukul 15.00 Wib di Pasrujambe ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa ditelepon kembali oleh ABDUL KADIR Bin H.ALI untuk bertemu, namun bertemu di jalan Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, dan terdakwapun dengan mengemudikan 1(satu) unit mobil truk Mitsubishi FE74S warna kuning No.Pol.: N-8903-UZ No.Ka.:MHMFE74P4BK054872 No.Sin.:4D34TGX4779 pergi menjumpai ABDUL KADIR Bin H.ALI di jalan Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, dan setelah terdakwa bertemu dengan ABDUL KADIR Bin H.ALI di jalan Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, kemudian terdakwa diajak oleh ABDUL KADIR Bin H.ALI menuju ke Pasrujambe, lalu terdakwa dengan mengendarai mobil truk tersebut sedang ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI dengan mengendarai sepeda motor, pergi bersama-sama menuju ke arah Pasrujambe, dan setelah sampai di Pasar Pasrujambe, mobil truk yang dikendarai terdakwa berhenti karena menunggu ABDUL KADIR Bin H.ALI yang sedang menitipkan sepeda motor ABDUL KADIR Bin H.ALI di Pasar Pasrujambe tersebut, dan setelah itu ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buahnya ikut naik diatas mobil truk yang dikemudikan terdakwa, yang selanjutnya mobil truk yang dikemudikan terdakwa yang diatasnya ada ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buahnya pergi bersama-sama menuju ke Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang ;
Bahwa setelah sampai di Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang, kemudian terdakwa memarkir mobil truk yang dikemudikan terdakwa, setelah itu terdakwa duduk-duduk di rumah warga, sedangkan ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI dari Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang tersebut mengangkati dan mengatur beberapa batang kayu jenis kayu damar (damaran) berbentuk balok ke dalam mobil truk yang diparkir terdakwa tersebut, dan setelah kayu damar berbentuk balok tersebut selesai diangkat dan disusun ke dalam mobil truk tersebut, kemudian terdakwa menutup kayu damar berbentuk balok yang ada di mobil truk tersebut dengan menggunakan sebuah terpal warna biru, setelah itu ABDUL KADIR Bin H.ALI memberikan kepada terdakwa 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan Pohon yang memuat surat keterangan penebangan dan mengangkut kayu/bambu diluar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasrujambe dengan nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Desa (Kades) Pasrujambe yang bernama ABDUL ROZAK, dan setelah terdakwa menerima Surat Keterangan Penebangan Pohon tersebut, terdakwa mengangkut kayu damar berbentuk balok yang ada di mobil truk tersebut yang menurut terdakwa milik ABDUL KADIR Bin H.ALI, dengan mengemudikan mobil truk tersebut dari Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang menuju ke Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, namun terdakwa terlebih dahulu mengantar ABDUL KADIR Bin H.ALI ke Pasar Pasrujambe tempat dimana sebelumnya ABDUL KADIR Bin H.ALI menitipkan sepeda motornya, setelah itu terdakwa mengangkut kayu damar berbentuk balok tersebut dengan mobil truk yang dikemudikan terdakwa menuju ke Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, dan di dalam mobil truk tersebut, anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI ikut di dalam truk bersama terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa mengemudikan mobil truk yang mengangkut kayu damar berbentuk balok tersebut berada di jalan umum Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang, Petugas Kepolisian dari Polsek Pasrujambe melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sedang anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI yang pada saat penangkapan tersebut disuruh terdakwa mencari ABDUL KADIR Bin H.ALI melarikan diri, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Pasrujambe beserta barang bukti kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut dan mobil truk yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa setelah di Polsek Pasrujambe, kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut semuanya berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi, dan kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut bukanlah milik ABDUL KADIR Bin H.ALI, melainkan milik Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe, yang berasal dari lokasi Kawasan Hutan Perhutani petak 7 B Klas Hutan TKL Wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang, yang beberapa pohonnya hilang sebelum kejadian tersebut ;
Bahwa menurut keterangan Ahli yaitu: HANDRY YUSBIANTORO, Surat Keterangan Penebangan Pohon dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasrujambe dengan nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Desa (Kades) Pasrujambe tersebut adalah tidak sah dan tidak berlaku untuk pengangkutan kayu hutan yang berasal dari Kawasan Hutan ;
Bahwa adapun Ukuran dan Volume 90 (sembilan puluh) batang kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut, sesuai dengan Uji Ukur Kayu Hutan dari Perum Perhutani Besuksat terdiri dari :
-
JUMLAH
BATANG (BTG)
UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG
(cm)
LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618
yang jumlah Volume keseluruhannya adalah sebesar 8,618 M3 ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe mengalami kerugian sebesar Rp.175.958.000,- (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo.Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan ;
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan umum Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, sebagai orang perseorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU.No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Pebruari sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR ditelepon oleh ABDUL KADIR Bin H.ALI/saksi (terdakwa dalam perkara lain) yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu (tanpa menyebutkan jenis kayunya) pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 dari Pasrujambe, dan terdakwa disuruh bertemu dengan ABDUL KADIR Bin H.ALI sekitar pukul 15.00 Wib di Pasrujambe ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa ditelepon kembali oleh ABDUL KADIR Bin H.ALI untuk bertemu, namun bertemu di jalan Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, dan terdakwapun dengan mengemudikan 1(satu) unit mobil truk Mitsubishi FE74S warna kuning No.Pol.: N-8903-UZ No.Ka.:MHMFE74P4BK054872 No.Sin.:4D34TGX4779 pergi menjumpai ABDUL KADIR Bin H.ALI di jalan Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, dan setelah terdakwa bertemu dengan ABDUL KADIR Bin H.ALI di jalan Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, kemudian terdakwa diajak oleh ABDUL KADIR Bin H.ALI menuju ke Pasrujambe, lalu terdakwa dengan mengendarai mobil truk tersebut sedang ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI dengan mengendarai sepeda motor, pergi bersama-sama menuju ke arah Pasrujambe, dan setelah sampai di Pasar Pasrujambe, mobil truk yang dikendarai terdakwa berhenti karena menunggu ABDUL KADIR Bin H.ALI yang sedang menitipkan sepeda motor ABDUL KADIR Bin H.ALI di Pasar Pasrujambe tersebut, dan setelah itu ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buahnya ikut naik diatas mobil truk yang dikemudikan terdakwa, yang selanjutnya mobil truk yang dikemudikan terdakwa yang diatasnya ada ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buahnya pergi bersama-sama menuju ke Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang ;
Bahwa setelah sampai di Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang, kemudian terdakwa memarkir mobil truk yang dikemudikan terdakwa, setelah itu terdakwa duduk-duduk di rumah warga, sedangkan ABDUL KADIR Bin H.ALI dan anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI dari Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang tersebut mengangkati dan mengatur beberapa batang kayu jenis kayu damar (damaran) berbentuk balok ke dalam mobil truk yang diparkir terdakwa tersebut, dan setelah kayu damar berbentuk balok tersebut selesai diangkat dan disusun ke dalam mobil truk tersebut, kemudian terdakwa menutup kayu damar berbentuk balok yang ada di mobil truk tersebut dengan menggunakan sebuah terpal warna biru, setelah itu ABDUL KADIR Bin H.ALI memberikan kepada terdakwa 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan Pohon yang memuat surat keterangan penebangan dan mengangkut kayu/bambu diluar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasrujambe dengan nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Desa (Kades) Pasrujambe yang bernama ABDUL ROZAK, dan setelah terdakwa menerima Surat Keterangan Penebangan Pohon tersebut, terdakwa mengangkut kayu damar berbentuk balok yang ada di mobil truk tersebut yang menurut terdakwa milik ABDUL KADIR Bin H.ALI, dengan mengemudikan mobil truk tersebut dari Dsn.Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang menuju ke Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, namun terdakwa terlebih dahulu mengantar ABDUL KADIR Bin H.ALI ke Pasar Pasrujambe tempat dimana sebelumnya ABDUL KADIR Bin H.ALI menitipkan sepeda motornya, setelah itu terdakwa mengangkut kayu damar berbentuk balok tersebut dengan mobil truk yang dikemudikan terdakwa menuju ke Ds.Kloposawit Kec.Candipuro Kab.Lumajang, dan di dalam mobil truk tersebut, anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI ikut di dalam truk bersama terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib, ketika terdakwa mengemudikan mobil truk yang mengangkut kayu damar berbentuk balok tersebut berada di jalan umum Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang, Petugas Kepolisian dari Polsek Pasrujambe melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sedang anak buah ABDUL KADIR Bin H.ALI yang pada saat penangkapan tersebut disuruh terdakwa mencari ABDUL KADIR Bin H.ALI melarikan diri, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Pasrujambe beserta barang bukti kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut dan mobil truk yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa setelah di Polsek Pasrujambe, kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut semuanya berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi, dan kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut bukanlah milik ABDUL KADIR Bin H.ALI, melainkan milik Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe, yang berasal dari lokasi Kawasan Hutan Perhutani petak 7 B Klas Hutan TKL Wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari Ds.Pasrujambe Kec.Pasrujambe Kab.Lumajang, yang beberapa pohonnya hilang sebelum kejadian tersebut ;
Bahwa menurut keterangan Ahli yaitu: HANDRY YUSBIANTORO, Surat Keterangan Penebangan Pohon dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasrujambe dengan nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Desa (Kades) Pasrujambe tersebut adalah tidak sah dan tidak berlaku untuk pengangkutan kayu hutan yang berasal dari Kawasan Hutan ;
Bahwa seharusnya terdakwa mengetahui bahwa untuk mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, namun terdakwa lalai ;
Bahwa adapun Ukuran dan Volume 90 (sembilan puluh) batang kayu damar berbentuk balok yang diangkut terdakwa tersebut, sesuai dengan Uji Ukur Kayu Hutan dari Perum Perhutani Besuksat terdiri dari :
-
JUMLAH
BATANG (BTG)
UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG
(cm)
LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618
yang jumlah Volume keseluruhannya adalah sebesar 8,618 M3 ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe mengalami kerugian sebesar Rp.175.958.000,- (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo.Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dipersidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi PURWANTO, SH ;
Bahwa saksi sebagai Anggota Polsek Pasrujambe ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Umum di Desa Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang, saksi telah menangkap terdakwa SUDARSO bin SATUHAR karena telah mengangkut 90 (sembilan puluh) batang kayu Damar berbentuk balok tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa SUDARSO tersebut adalah diakui sebagai miliknya saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi mendapat informasi dari masyarakat kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi melihat ada sebuah Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N-8903-UZ dengan bak warna biru dan ditutupi terpal warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa SUDARSO, terus saksi stop hentikan truk tersebut kemudian saksi melakukan pengecekan dan ternyata benar saat itu truk mengangkut kayu damar ;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan mengenai dokumennya, yang mana saat itu terdakwa SUDARSO menujukkan Surat Keterangan Penebangan Pohon Damar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Desa Pasrujambe (saksi ABDUL ROZAK) ;
Bahwa kemudian saksi menyuruh terdakwa SUDARSO untuk membawa truknya menuju ke Polsek Pasrujambe dan pada saat dalam perjalanan menuju ke Polsek Pasrujambe tiba - tiba truk dihentikan oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI yang saat itu mengaku sebagai pemilik kayu Damar ;
Bahwa kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa SUDARSO agar jalan menuju ke Kantor Polsek Pasrujambe dengan diikuti oleh saksi dan saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu Damar sebanyak 90 (sembilan puluh) batang berbentuk balok yang rencananya akan diangkut menuju ke Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang dengan menggunakan Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N-8903-UZ, milik saksi MUHAMMAD LEPAS ;
Bahwa saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI mengakui kalau saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI membeli kayu Damar dari P. MAT warga Dusun Magersari, Desa Pasrujambe sebanyak 10 pohon, dan yang diakui oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI hanya 4 pohon yang ditebangnya ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi MISTOYIP dan saksi EKO HARIYONO serta anggota Polsek Pasrujambe lainnya mengecek ke lokasi yang digarap oleh P. MAT yakni berada di kawasan hutan Petak 7 B TKL wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari, Ds. Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang ;
Bahwa saat melakukan pengecekan di lokasi penebangan diketahui ada 15 (lima belas) tonggak pohon Damar yang habis ditebang ;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi EKO HARIYONO ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Polhut RPH Besuksat Pasrujambe ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2014 sekira malam hari, saksi bersama dengan saksi MISTOYIP (KRPH Besuksat Pasrujambe) datang ke Polsek Pasrujambe karena sebelumnya telah diberitahu oleh saksi PURWANTO kalau telah menangkap terdakwa SUDARSO yang telah mengangkut 90 (sembilan puluh) batang kayu damaran ;
Bahwa terdakwa SUDARSO ditangkap saksi PURWANTO (anggota Polisi Polsek Pasrujambe) karena mengangkut kayu damaran tanpa dilengkapi dengan SKSHH melainkan hanya memperlihatkan Surat Keterangan Penebangan Pohon yang dibuat oleh Plt. Kepala Desa Pasrujambe ;
Bahwa setahu saksi Kepala Desa tidak punya hak unuk mengeluarkan surat izin tebang, karena kayu damaran tersebut adalah milik Perhutani ;
Bahwa kayu damaran tersebut diangkut oleh terdakwa SUDARSO dengan menggunakan Truck Mitsubhisi warna kuning Nopol. N-8903-UZ dengan bak warna biru dan ditutupi terpal warna biru dan truck tersebut adalah milik dari MOHAMMAD LEPAS dengan tujuan Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI yang diperolehnya dengan cara membeli dari Pak MAT, warga Desa Magersari dan sesuai data yang ada di pihak Perhutani Pak MAT adalah penggarap lahan milik Perhutani di kawasan hutan 7 B TKL wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari, Ds. Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang ;
Bahwa didalam kawasan hutan 7 B tersebut sudah jarang terdapat pohon damar karena pada tahun 1998 telah terjadi penjarahan secara besar – bersaran yang dilakukan oleh warga masyarakat dan akibat dari penjarahan tersebut sekitar 2000 hektar hutan mengalami kerusakan ;
Bahwa setahu saksi kayu damar tersebut ditanam oleh perhutani pada tahun 1973 dan perhutani tidak pernah memanen pohon damar tersebut karena pohon – pohon tersebut sengaja dibiarkan tumbuh dengan maksud untuk perlindungan ;
Bahwa akibat dari penebangan pohon damar tersebut perhutani mengalami kerugian ekosistem dan kerugian materiil sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi juga pernah melakukan pengecekan dilahan yang dikuasai oleh Pak MAT bersama dengan saksi MISTOYIP, saksi PURWANTO dan Sdr. BENI AAN dan lahan garapan milik P. MAT terletak di kawasan hutan 7 B TKL wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari, Ds. Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang tersebut ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan diketahui kalau di kawasan hutan petak 7 B tersebut terdapat 15 (lima belas) tonggak pohon Damar yang telah ditebang ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran terhadap tonggak pohon Damar yang telah ditebang tersebut, diketahui kalau diameternya rata - rata 1,50 m dan di lokasi penebangan ditemukan ada bekas penggergajian / pemotongan pohon dengan menggunakan gergaji sensaw ;
Bahwa jarak lokasi kawasan hutan petak 7 B tersebut dengan jalan raya sekitar kurang lebih 1 km, dan untuk bisa mengangkut kayu ke lokasi jalan dilakukan dengan cara dipanggul atau dengan menggunakan gerobak ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi MISTOYIP telah melakukan pengujian dan pengukuran terhadap kayu Damar yang telah dibeli oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI yang diangkut oleh terdakwa SUDARSO tersebut dan setelah dilakukan pengujian dan pengukuran diketahui kalau kayu Damar tersebut berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi dan volume sebanyak 8,618 m³ ;
Bahwa kawasan hutan milik Perhutani tersebut dilengkapi dengan peta dan batas - batas kawasan hutan berupa beton dan kawasan hutan petak 7 B tersebut merupakan kawasan hutan produksi, dan saat ini tanaman yang dominan adalah tanaman kopi ;
Bahwa masyarakat yang menggarap lahan tersebut dilarang untuk menebang atau memungut pohon yang sudah ada / yang telah tumbuh di lahan tersebut ;
Bahwa dalam melakukan penebangan / pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan, dimana 2 (dua) tahun sebelumnya telah diperlukan perencanaan penebangannya, yang kemudian setelah diajukan ijin penebangan dan setelah disetujui kemudian pihak Perhutani membayar Provisi ;
Bahwa akibat dari penebangan pohon damaran tersebut perhutani mengalami kerugian ekosistem yang tak terhingga harganya dan kerugian materiil sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh lima juta rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya ;
Saksi MISTOYIP ;
Bahwa saksi bekerja sebagai KRPH Besuksat Pasrujambe ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2014 sekira malam hari, saksi MISTOYIP (KRPH Besuksat Pasrujambe) datang ke Polsek Pasrujambe karena sebelumnya telah diberitahu oleh saksi PURWANTO kalau telah menangkap terdakwa SUDARSO yang telah mengangkut 90 (sembilan puluh) batang kayu damaran ;
Bahwa terdakwa SUDARSO ditangkap karena mengangkut kayu damar tanpa dilengkapi dengan SKSHH melainkan hanya memperlihatkan Surat Keterangan Penebangan Pohon yang dibuat oleh Plt. Kepala Desa Pasrujambe, dan seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dalam hal mengangkut, menebang, menguasai maupun membeli harus dilengkapi dengan SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) ;
Bahwa setahu saksi Kepala Desa tidak punya hak untuk mengeluarkan surat izin tebang, karena kayu damaran tersebut adalah milik Perhutani ;
Bahwa kayu damar tersebut diangkut oleh terdakwa SUDARSO dengan menggunakan Truck Mitsubhisi warna kuning Nopol. N-8903-UZ dengan bak warna biru dan ditutupi terpal warna biru dan truck tersebut adalah milik dari MOHAMMAD LEPAS dengan tujuan Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI memperoleh kayu tersebut dengan cara membeli dari Pak MAT, warga Desa Magersari dan sesuai data yang ada di pihak Perhutani Pak MAT adalah penggarap lahan milik Perhutani di kawasan hutan 7 B TKL wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari, Ds. Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang ;
Bahwa didalam kawasan hutan 7 B tersebut sudah jarang terdapat pohon damar karena pada tahun 1998 telah terjadi penjarahan secara besar – bersaran yang dilakukan oleh warga masyarakat dan akibat dari penjarahan tersebut sekitar 2000 hektar hutan mengalami kerusakan ;
Bahwa setahu saksi kayu damar tersebut ditanam oleh perhutani pada tahun 1965 dan perhutani tidak pernah memanen pohon damaran tersebut karena pohon – pohon tersebut sengaja dibiarkan tumbuh dengan maksud untuk perlindungan ;
Bahwa akibat dari penebangan pohon damaran tersebut perhutani mengalami kerugian ekosistem yang tak terhingga harganya dan kerugian materiil sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi juga pernah melakukan pengecekan dilahan yang dikuasai oleh Pak MAT pada tanggal 15 Februari 2014 bersama dengan saksi MISTOYIP, saksi PURWANTO dan Sdr. BENI AAN (anggota Polsek Pasrujambe) dan lahan garapan milik P. MAT terletak di kawasan hutan 7 B TKL wilayah RPH Besuksat Dsn. Magersari, Ds. Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan diketahui kalau di kawasan hutan petak 7 B tersebut terdapat 15 (lima belas) tonggak pohon Damar yang telah ditebang dan waktu ditebangnya sekitar 5 hari ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran terhadap tonggak pohon Damar yang telah ditebang tersebut, diketahui kalau diameternya rata - rata 1,50 m dan di lokasi penebangan ditemukan ada bekas penggergajian / pemotongan pohon dengan menggunakan gergaji sensaw ;
Bahwa jarak lokasi kawasan hutan petak 7 B tersebut dengan jalan raya sekitar kurang lebih 1 km ;
Bahwa kayu Damar yang diangkut oleh terdakwa SUDARSO tersebut berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dengan ukuran panjang rata - rata 4 meter atau sekitar 8,618 m³ dan kalau dihitung jumlah pohonnya kurang lebih 4 pohon ;
Bahwa kawasan hutan milik Perhutani tersebut dilengkapi dengan peta dan batas-batas kawasan hutan berupa beton dan kawasan hutan petak 7 B tersebut merupakan kawasan hutan produksi, dan saat ini tanaman yang dominan adalah tanaman kopi ;
Bahwa masyarakat yang menggarap lahan tersebut dilarang untuk menebang atau memungut pohon yang sudah ada / yang telah tumbuh di lahan tersebut tetapi hanya bisa menikmati hasil dari tanaman jagung, pisang dan kopi yang mereka tanam ;
Bahwa dalam melakukan penebangan / pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan, dimana 2 (dua) tahun sebelumnya telah diperlukan perencanaan penebangannya, yang kemudian setelah diajukan ijin penebangan dan setelah disetujui kemudian pihak Perhutani membayar Provisi ;
Bahwa perhutani tidak pernah mengadakan perjanjian tentang penggarapan lahan dikawasan hutan dengan petani manapun ;
Bahwa kawasan hutan perhutani petak 7 B sudah berubah fungsi karena digarap oleh ribuan petani dan para penggarap tersebut tidak ada satupun yang terdaftar diperhutani sehingga terhadap para penggarap tersebut adalah ilegal ;
Bahwa kawasan hutan perhutani tersebut didasarkan pada Peta Perhutani dan sudah tercatat dalam Buku Obor atau buku Pedoman Kerja (mirif dengan buku letter C Desa dan Krawangan Desa) dan pada blok 7 B pohon damaran tidak tercantum namun secara de facto pohon damaran tersebut masih ada dan tertanam di kawasan hutan Petak 7 B milik Perhutani ;
Bahwa Peta Perhutani tersebut dibuat pada jaman Belanda ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi ABDUL ROZAK ;
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai Sekretaris Desa Pasrujambe dan pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Pasrujambe ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian pada tanggal 26 Desember 2013 saksi selaku Plt. Kepal Desa Pasrujambe telah menerbitkan/mengeluarkan Surat Keterangan Penebangan Pohon Nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 atas nama P. KUS tentang keterangan untuk melakukan penebangan / pengangkutan 10 pohon Damar yang berada di luar kawasan hutan ;
Bahwa awalnya pada tanggal 26 Desember 2013, saksi BUASAN (mandor Perhutani) datang ke rumah saksi dan meminta dibuatkan surat keterangan penebangan pohon Damar berdasarkan atas permintaan dari saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa atas permintaan saksi BUASAN tersebut, kemudian saksi membuatkan surat keterangan penebangan pohon dimaksud namun saksi tidak meminta rekomendasi apapun kepada saksi BUASAN karena saksi BUASAN adalah petugas Perhutani (Mandor pada Perhutani) ;
Bahwa menurut saksi BUASAN kayu damaran yang akan ditebang tersebut milik dari Pak KUS dan saksi tidak mengecek akan keberadaan kayu tersebut karena sudah percaya dengan saksi BUASAN ;
Bahwa surat keterangan Penebangan tersebut saksi keluarkan tanpa minta biaya tetapi saksi hanya dijanjikan akan diberikan HT oleh saksi BUASAN ;
Bahwa terhadap surat keterangan tersebut, saksi hanya mengetik saja dan menandatanganinya, adapun mengenai materi/isi saksi BUASAN yang menjelaskan/ memberikan keterangan ;
Bahwa saksi selaku Plt. Kepala Desa Pasrujambe sudah sering mengeluarkan surat keterangan penebangan/pengangkutan pohon yang serupa/sejenis, namun saksi selalu minta rekomendasi dari pihak Perhutani ;
Bahwa setahu saksi prosedur untuk dapat melakukan penebangan / pengangkutan pohon/kayu yang berasal dari kawasan hutan perhutani, harus dilampiri surat rekomendasi dari pihak Perhutani, dan yang melakukan pengecekan lahan / lokasi juga pihak perhutani ;
Bahwa setahu saksi pada tahun 1998 pernah terjadi penjarahan hutan milik Perhutani yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasrujambe, hingga akhirnya sejak saat itu banyak masyarakat Desa Pasrujambe yang menggarap lahan / komplangan milik perhutani ;
Bahwa dalam hal ini terdakwa diperiksa karena telah mengakut kayu damar yang telah dibeli oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dengan menggunakan truck Mitsubhisi dan saksi mengetahui kejadian tersebut dari polisi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukannya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
5.Saksi MUHAMMAD LEPAS ;
Bahwa saksi adalah pemilik 1 (satu) unit Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. 8903-UZ yang telah ditangkap oleh petugas Polsek Pasrujambe karena mengangkut kayu damar sebanyak 90 batang dan yang mengemudikan truk tersebut adalah terdakwa SUDARSO ;
Bahwa saksi membeli 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N-8903-UZ tersebut pada tahun 2011 dengan cara mengkredit selama 4 tahun dengan cicilan sebesar Rp.7.300.000,- / per bulan di dealer Mayangsari Jember dan sekarang kreditnya masih 8 angsuran lagi baru lunas ;
Bahwa 1 (satu) truk Mitsubishi Nopol. N-8903-UZ tersebut sejak dibeli sampai dengan sekarang dipakai oleh terdakwa SUDARSO dengan system setoran yang setiap bulannya sebesar Rp.6.000.000,- ;
Bahwa uang setoran sebesar Rp.6.000.000,- dari terdakwa SUDARSO tersebut saksi pergunakan untuk membayar kreditnya, dan kekurangannya diambilnya dari usaha saksi sendiri sebagai petani ;
Bahwa saksi telah mempercayakan penggunaaan truk tersebut kepada terdakwa dan sejak truk tersebut dioperasikan oleh terdakwa SUDARSO, saksi telah mengingatkan terdakwa SUDARSO agar truknya tersebut jangan dipakai mengangkut barang – barang yang melanggar hukum dan saksi selalu mengingatkan terdakwa agar selalu berhati - hati ;
Bahwa saksi dan terdakwa SUDARSO adalah ipar, dan tinggal dalam satu halaman rumah ;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2014, saksi baru mengetahui kalau truk milik saksi tersebut telah dipergunakan untuk mengangkut kayu damar setelah diberitahu oleh petugas Polsek Pasrujambe ;
Bahwa saat di Polsek Pasrujambe, saksi sempat bertanya kepada terdakwa SUDARSO dan saat itu terdakwa SUDARSO memberi tahu kalau truk dipakai untuk mengangkut kayu damar milik saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dari daerah Pasrujambe ;
Bahwa terdakwa SUDARSO, mengangkut kayu damar tersebut dengan cara diberi ongkos, oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI namun berapa jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi mohon agar truck tersebut dikembalikan kepada saksi karena truck tersebut sebagai sumber mata pencaharian saksi ;
Bahwa dipersidangan saksi MUHAMMAD LEPAS juga telah mengajukan surat permohonan izin pinjam pakai, KTP atas nama MUHAMMAD LEPAS, dan Kartu Angsuran Adira Finance atas nama MUHAMMAD LEPAS ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa ;
6.Saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian terdakwa telah mengangkut kayu damar milik saksi, sebanyak 90 batang pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2014 sekira pukul 11.00 WIB, dengan mengendarai Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N- N-8903-UZ bertempat di Jalan Umum di Desa Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang ;
Bahwa kayu damar tersebut saksi beli pada bulan Oktober 2013, dari P. MAT sebanyak 10 pohon, dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi mengetahui kalau P. MAT merupakan orang yang menggarap lahan milik perhutani yang terletak di Dsn. Magersari Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang ;
Bahwa setelah membeli pohon damar dari P. MAT tersebut kemudian pada bulan Desember 2013 terdakwa mendatangi saksi BUASAN (mandor perhutani) dan mengatakan kalau telah membeli 10 pohon dari P. MAT dan terdakwa mau menebang pohon damar tersebut dan atas inisiatif dari saksi BUASAN untuk menguruskan ijin penebangan pohon tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi BUASAN ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi BUASAN menyerahkan 2 (dua) lembar surat keterangan penebangan pohon yang ditandatangani oleh saksi ABDUL ROZAK selaku Plt. Kades/Kepala Desa Pasrujambe ;
Bahwa kayu tersebut rencanya akan diangkut terdakwa menuju ke Ds. Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang, tempat usaha saksi ;
Bahwa lokasi penebangan berada di dalam lahan garapan Pak MAT yang terletak di Dsn. Magersari Ds. Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh P. KUS dan P. TIAN untuk memotong-motong kayu damar tersebut sesuai dengan ukuran yang terdakwa kehendaki dan terdakwa memberikan ongkos penebangan / pemotongan kepada P. KUS dan P. TIAN sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per balok ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu damar tersebut bersama saksi dan Pak KUS, tetapi sampai di Pasar Pasrujambe saksi minta turun karena saksi akan mengambil sepeda motor yang saksi titipkan di penitipan sepeda Motor yang ada di Pasar Pasrujambe ;
Bahwa saat itu terdakwa juga menyerahkan 2 (dua) lembar surat keterangan penebangan pohon kepada terdakwa SUDARSO dan surat tersebut saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI peroleh dari saksi BUASAN ;
Bahwa pertama terdakwa mengangkut kayu sebanyak 50 batang, kedua sebanyak 60 batang dan yang ketiga sebanyak 90 balok batang, yang kemudian terdakwa tertangkap ;
Bahwa adapun ongkos untuk mengangkut kayu tersebut Per Rit adalah sebesar Rp.300.000,-, dan saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI telah membayar ongkos untuk mengangkut yang pertama dan kedua masing - masing sebesar Rp.300.000,-, sedangkan untuk yang ketiga saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI belum membayar ongkos angkutnya kepada terdakwa SUDARSO karena akan dibayar setelah kayu sampai di Ds.Kloposawit ;
Bahwa saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI berani membeli dan menebang kayu damar tersebut karena telah memiliki 2 (dua) lembar surat keterangan penebangan dan mengangkut kayu/bambu diluar kawasan hutan, tertanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh saksi ABDUL ROZAK yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kades/Kepala Desa Pasrujambe ;
Bahwa surat keterangan tersebut yang saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI serahkan kepada terdakwa SUDARSO setiap mengangkut kayu damar tersebut;
Bahwa saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI mau membeli pohon damar tersebut karena sudah ada janji dari saksi BUASAN akan mengurus semua dokumen kayu damar tersebut dan saksi BUASAN adalah selaku mandor Perhutani ;
Bahwa kayu – kayu tersebut rencananya akan dijual karena saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI adalah bekerja dibidang jual beli kayu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan 2 orang saksi ahli, dan ke 2 saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi Ahli HANDRY YUSBIANTORO ;
Bahwa ahli bekerja sebagai pegawai Perhutani dengan pangkat Penguji Tingkat I pada KPH Probolinggo ;
Bahwa sebagai penguji ahli bertugas melakukan pengukuran dan pengujian produk kayu hasil hutan ;
Bahwa sepengetahuan ahli untuk dapat melakukan pengangkutan kayu hasil hutan diperlukan dokumen berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) untuk pengangkutan kayu bulat / glondongan dan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) untuk pengangkutan kayu olahan.Yang mana kedua dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi ;
Bahwa untuk pengangkutan kayu yang berasal dari hutan masyarakat diperlukan dokumen berupa SKAU (Surat Keterangan Asul Usul Kayu) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ;
Bahwa mekanisme untuk dapat melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, dipelukan adanya rencana teknis tahunan untuk penebangan pohonn yang diajukan 2 (dua) tahun sebelumnya kepada Biro Keuangan dan Perencanaan Malang, setelah ijin keluar kemudian pihak perhutani membayar Provisi ke Dinas Kehutanan Provinsi melalui Dinas Kehutanan Kabupaten sebagai Penerimaan Negara Bulan Pajak (PNBP) ;
Bahwa setelah ijin terbit dan provisi sudah dibayar baru kemudian dilakukan penebangan, yang kemudian kayu disimpan di TPK untuk selanjutnya baru dijual dan pihak perhutani tidak bisa menjual secara langsung kayu hutan berbentuk tegakan kepada masyarakat ;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Kehutanan, masyarakat tidak boleh masuk dan memanen pohon yang tumbuh di dalam kawasan hutan kecuali ada izin dari Menteri Kehutanan ;
Bahwa sepengetahuan ahli, kayu Damar adalah pohon yang dikelola dan dipanen oleh pihak Perhutani ;
Bahwa saksi pernah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) batang kayu yang diakui milik saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dan telah diangkut oleh terdakwa SUDARSO, dan setelah diuji diketahui kayu tersebut merupakan kayu damar ;
Bahwa karena 90 (sembilan puluh) batang kayu damar tersebut berbentuk balok, maka untuk dokumen pengangkutan berupa FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) ;
Bahwa berdasarkan peta kerja hutan pasrujambe petak 7 B adalah masih termasuk Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana Peta kerja Hutan KPH Probolinggo yang dibuat pada jaman Belanda, dan Peta tersebut dibuat atas dasar BATB (berita acara tanpa batas) yang telah ditetapkan pada tahun 1933 yang hingga kini masih tetap berlaku ;
Bahwa untuk batas – batas hutan tersebut tidak bisa berubah namun untuk tanaman yang tumbuh diatasnya bisa berubah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi Ahli WARIMAN, SH ;
Bahwa ahli bekerja sebagai karyawan Perum Perhutani dengan jabatan Kepala Sub Seksi Tata Batas Biro Perencanaan Malang dan saksi menduduki jabatan tersebut sudah sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas saksi adalah menghimpun dan menyiapkan dokumen penguasaan kawasan hutan serta pengukuran batas kawasan hutan wilayah jawa timur ;
Bahwa saksi dalam memberikan kesaksian dalam perkara ini hanya dengan kegiatan sebagai petugas yang melindungi dokumen penguasaan kawasan hutan dan pengukuran kawasan hutan ;
Bahwa kawasan hutan petak 7 B di Dusun Magersari, Desa Pasrujambe, Kecamatan Parujambe, Kabpaten Lumajang masih termasuk dalam kawasan hutan KPH Probolinggo sebagaimana dasarnya adalah Peta Kerja Hutan Pasrujambe dengan tata batas garis merah sebagaimana terdapat pada Peta kerja ;
Bahwa kawasan hutan petak 7 B, sesuai dengan peta yang dimiliki oleh pihak Perum Perhutani merupakan kawasan produksi dengan tanaman pokoknya adalah kopi ;
Bahwa kawasan hutan di RPH Besuksat Pasrujambe mempunyai luas kurang lebih 2.000 ha ;
Bahwa kawasan hutan petak 7 B tersebut berdasarkan Berita Acara Tata Batas (BATB) Nomor 4 a yang dibuat pada tanggal 28 Nopember 1933 dan telah disyahkan pada tanggal 7 Juli 1935, dan bukti pendukungnya adalah berupa SK 417 tahun 1999 dan SK.395 tahun 2011, masuk dalam lampiran peta dari dokumen dan surat keputusan tersebut ;
Bahwa selain didukung oleh dokumen tersebut diatas telah pula didukung dengan Undang – undang Nomor. 41 tahun 1999 ;
Bahwa selain dokumen tersebut diatas dokumen yang mendukungnya kalau Petak 7 B tersebut masih kawasan hutan milik perhutani adalah adanya peta kerja Perum Perhutani yang menggambarkan wilayah dan batas kawasan hutan, buku RPKH yang memuat sejarah pengelolaan kawasan hutan, buku daftar luas, yang memuat luas kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dan buku sejarah Pengukuran, yang memuat penataan batas yang dilakukan secara Periodik untuk pemantapan kawasan hutan ;
Bahwa peta kerja tersebut diperbaiki setiap 10 tahun sekali, namun mengenai luas dan batas-batas kawasan hutan adalah tetap, yang berubah adalah mengenai tanaman / potensi tanaman yang ada di dalam kawasan hutan tersebut ;
Bahwa Peta Kerja Hutan KPH Probolinggo dibuat sejak jaman Belanda ;
Bahwa jenis tanaman yang dominan atau cocok yang tertulis di Peta Kerja, seperti mislanya di petak 7 B tertulis TKL (tanaman kayu lain) seperti sengon, kopi dan lain – lain hal yang telah dicatat dalam buku potensi ;
Bahwa potensi tanaman yang cocok untuk petak 7 B tersebut adalah tanaman kopi sehingga yang domminan adalah tanaman kopi, namun tidak menutup kemungkinan kalau di kawasan petak 7 B tersebut tidak ada tanaman selain kopi, bisa jadi juga ada tanaman damar, pisang atau tanaman lainnya ;
Bahwa kawasan hutan secara normative tidak boleh dikurangi, dan pihak perhutani yang berhak mengelolanya ;
Bahwa meskipun ada konflik dengan masyarakat mengenai kawasan hutan, maka kawasan tersebut tetap merupakan kawasan hutan ;
Bahwa setelah saksi melakukan peninjauan ke lokasi perhutani tersebut ternyata adalah benar dilokasi perhutani tersebut sebagiannya telah digarap oleh masyarakat ;
Bahwa masyarakat di sekitar hutan bisa menggarap lahan yang ada di dalam kawasan hutan dengan perjanjian system bagi hasil antara masyarakat penggarap dengan pihak perhutani ;
Bahwa masyarakat yang menggarap kawasan hutan yang tidak ada perjanjian dengan pihak perhutani maka dianggap liar / perambah hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ahli tersebut akan ditanggapi oleh terdakwa dalam pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 19.30 WB bertempat di jalan di Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap petugas Polsek Pasrujambe karena mengangkut kayu damar yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa terdakwa disuruh oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI mengangkut kayu damar tersebut pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 11.00 Wib ;
Bahwa kemudian kayu damar tersebut terdakwa angkut pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB dengan mengunakan Truk Mitsubishi warna kuning dengan bak warna biru Nopol. N-8903-UZ yang diangkut dari kawasan hutan petak 7 B Klas Hutan TKL Wilayah Besukat Dusun Magersari, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa terdakwa bersama saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI berangkat menuju ke Dsn.Magersari Desa Pasrujambe tempat kayu damar berada selanjutnya kayu damar berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dimuat ke dalam truk oleh kuli ;
Bahwa setelah selesai kemudian saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI menyerahkan surat yang ada di dalam amplop kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dan seorang kuli yang tidak terdakwa kenal namanya naik ke atas truk, terus bersama - sama mengangkut kayu damar tersebut dengan tujuan ke Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ;
Bahwa saat di tengah perjalanan, saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI turun dari truk untuk mengambil sepeda motornya, setelah itu terdakwa kembali melakukan perjalanan bersama dengan seorang kulinya saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB ketika sampai di Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe truk yang terdakwa kemudikan disetop oleh petugas Polsek Pasrujambe (saksi PURWANTO) ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Polisi dan diketahui kalau terdakwa mengangkut kayu Damar, kemudian ditanyakan mengenai dokumennya dan saat itu terdakwa menyerahkan amplop berisi 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan Pohon yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasrujambe yang diberikan oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti disuruh ke Polsek Pasrujambe, dan ketika di tengah perjalanan dihentikan oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa kemudian petugas polisi menyuruh terdakwa agar datang ke Polsek Pasrujambe dengan mengemudikan truk bermuatan kayu damar tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut kayu milik saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI, yang pertama kayu dimuat dari dekat Kecamatan Pasrujambe dan yang kedua yang ditangkap saat ini ;
Bahwa rencananya terdakwa akan diberi upah angkut sebesar Rp.250.000,-, namun belum dibayar karena sudah tertangkap polisi terlebih dahulu ;
Bahwa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N-8903-UZ tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD LEPAS dan saksi mengemudikan truk tersebut sejak tahun 2011 dengan system setoran sebesar Rp.6.000.000,- per bulan ;
Bahwa selama saksi mengemudikan truk tersebut, saksi MUHAMMAD LEPAS mempercayakan sepenuhnya kepada terdakwa tentang pengoperasian truk tersebut dan saksi MUHAMMAD LEPAS selalu mengigatkan terdakwa agar selalu berhati – hati dan tidak menggunakan truk tersebut mengangkut barang – barang yang melanggar hukum ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi – saksi tersebut diatas dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit truk Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ Noka : MHMFE74P4BK054872, Nosin : 4D34TGX4779 ;
1 (satu) lembar STNK An. Muhammad Lepas, alamat Dusun Rojobalen Rt. 23 Rw.11 Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ;
1 (satu) buah terpal warna biru ;
2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan/Pengangkutan Kayu/bamboo di luar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Pasrujambe dengan Nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013 yang ditandatangi oleh Plt. Kepala Desa Pasrujambe (ABDUL ROZAK) ;
90 (sembilan puluh) batang kayu Damar berbentuk balok dengan volume 8,618 m³ (ukuran sebagaimana berikut di bawah ini sesuai hasil ukuran perhutani) :
-
JUMLAH
BATANG (BTG)
UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG
(cm)
LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618
Dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan ketika ditunjukkan kepada saksi – saksi dan terdakwa, yang bersangkutan telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti barang bukti yang diajukan dipersidangan yang semuanya saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim menemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari selasa, tanggal 4 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, terdakwa SUDARSO telah ditangkap oleh saksi PURWANTO (anggota Polsek Pasrujambe) karena telah mengangkut kayu damar dengan mengendarai truck Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ tanpa dapat menunjukan SKSHH ;
Bahwa kayu damar yang diangkut oleh terdakwa SUDARSO tersebut adalah milik dari saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI yang diperolehnya dengan cara membeli dari Pak MAT seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa disuruh oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI mengangkut kayu damar tersebut pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 11.00 Wib namun kayu damar tersebut baru bisa terdakwa angkut pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB ;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ABDUL KADIR pergi ke kawasan hutan petak 7 B Klas Hutan TKL Wilayah Besukat Dusun Magersari, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang dengan mengunakan Truk Mitsubishi warna kuning dengan bak warna biru Nopol. N-8903-UZ ;
Bahwa setelah kayu damar berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dimuat ke dalam truk oleh kulinya saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI kemudian saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI menyerahkan surat yang ada di dalam amplop kepada terdakwa setelah itu saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dan kulinya yang tidak saksi kenal namanya naik ke atas truk, terus bersama - sama mengangkut kayu damar tersebut dengan tujuan ke Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ;
Bahwa saat di tengah perjalanan kemudian saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI turun dari truk untuk mengambil sepeda motornya, setelah itu terdakwa kembali melakukan perjalanan bersama dengan kulinya saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB ketika sampai di Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe truk yang terdakwa kemudikan disetop oleh petugas Polsek Pasrujambe (saksi PURWANTO) dan setelah dilakukan pengecekan diketahui kalau terdakwa mengangkut kayu Damar, kemudian ditanyakan mengenai dokumennya dan saat itu terdakwa menyerahkan amplop berisi 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan Pohon yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasrujambe yang diberikan oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang buktinya disuruh ke Polsek Pasrujambe, dan ketika di tengah perjalanan dihentikan oleh saksi ABDUL KADIR, kemudian petugas polisi menyuruh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI agar datang ke Polsek Pasrujambe dengan truk bermuatan kayu damar tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut kayu milik saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI, yang pertama kayu dimuat dari dekat kantor Kecamatan Pasrujambe dan yang kedua yang ditangkap saat ini ;
Bahwa rencananya terdakwa akan diberi upah angkut sebesar Rp.250.000,-, namun belum dibayar karena sudah tertangkap polisi terlebih dahulu ;
Bahwa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N-8903-UZ tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD LEPAS dan saksi mengemudikan truk tersebut sejak tahun 2011 dengan system setoran sebesar Rp.6.000.000,- per bulan ;
Bahwa selama saksi mengemudikan truk tersebut, saksi MUHAMMAD LEPAS mempercayakan sepenuhnya kepada terdakwa tentang pengoperasian truk tersebut dan saksi MUHAMMAD LEPAS selalu mengigatkan terdakwa agar berhati – hati dan tidak menggunakan truk tersebut mengangkut barang – barang yang melangar hukum ;
Bahwa kayu damar yang terdakwa angkut pada saat itu sebanyak 90 (sembilan puluh) batang berbetuk balok dengan ukuran yang berpariasi yang panjang 4 meter, dan keseluruhan volume kayu tersebut adalah sekitar 8,618 M3 ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut pihak perhutani mengalami kerugian materiilnya sebanyak Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan kerugian non materiilnya tidak bisa terhitung karena dapat merusak ekosistem dihutan ;
Bahwa dengan kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu ;
Dakwaan Kesatu : terdakwa didakwa dengan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, atau ;
Dakwaan Kedua ; terdakwa didakwa dengan melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dibuktikan dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan memilih dakwaan Kesatu untuk dibuktikan karena menurut Majelis Dakwaan Kesatu tersebutlah yang mendekati terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalan Dakwaan Kesatu terdakwa didakwa dengan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur pasal tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad 1. Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana dalam pasal 1 angka 21 UU No. 18 Tahun 2013 adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara teroganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah SUDARSO Bin SATUHAR dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari pasal ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu elemen dari unsur pasal tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, terdakwa SUDARSO telah disetop oleh saksi PURWANTO (anggota Polsek Pasrujambe) karena telah mengangkut kayu damar dengan mengendarai truck Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ, dan terdakwa pada saat dimintai menunjukkan dokumen dari kayu tersebut terdakwa hanya menunjukkan surat keterangan izin menebang pohon yang dikeluarkan oleh ABDUL ROZAK selaku Pjs. Kepala Desa Pasrujambe dan kayu damar yang diangkut oleh terdakwa SUDARSO tersebut diakui sebagai milik saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI yang diperolehnya dengan cara membeli dari Pak MAT seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekitar bulan Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa disuruh oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI mengangkut kayu damar tersebut pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2014 sekira pukul 11.00 Wib namun kayu damar tersebut baru bisa terdakwa angkut pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 19.00 WIB, dan kayu tersebut terdakwa angkut dari kawasan hutan petak 7 B Klas Hutan TKL Wilayah Besukat Dusun Magersari, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ;
Menimbang, bahwa saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ikut naik ke truk yang terdakwa kendarai untuk berangkat menuju ke Dsn.Magersari, Desa Pasrujambe tempat kayu damar berada selanjutnya kayu damar berjumlah 90 (sembilan puluh) batang dimuat ke dalam truk oleh kuli dan setelah itu saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI menyerahkan surat yang ada di dalam amplop kepada terdakwa, setelah itu saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dan kulinya yang tidak saksi kenal namanya naik ke atas truk, terus bersama - sama mengangkut kayu damar tersebut dengan tujuan Desa Kloposawit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang yang merupakan tempat usaha saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Menimbang, bahwa saat di tengah perjalanan kemudian saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI turun dari truk untuk mengambil sepeda motornya, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan bersama dengan kulinya saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI dan sekira pukul 19.30 WIB ketika sampai di Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe truk yang terdakwa kemudikan disetop oleh petugas Polsek Pasrujambe (saksi PURWANTO) dan setelah dilakukan pengecekkan oleh petugas Polisi dan diketahui kalau terdakwa mengangkut kayu damar, kemudian ditanyakan mengenai dokumennya dan saat itu terdakwa menyerahkan amplop berisi 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan Pohon yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasrujambe yang diberikan oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut kayu milik saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI, yang pertama kayu dimuat dari dekat kantor Kecamatan Pasrujambe dan yang kedua yang ditangkap saat ini dan terdakwa diberi upah angkut sebesar Rp.250.000,-, namun biaya angkut yang kedua belum dibayar karena sudah tertangkap polisi terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi warna kuning Nopol. N-8903-UZ tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD LEPAS dan terdakwa mengemudikan truk tersebut sejak tahun 2011 dengan system setoran sebesar Rp.6.000.000,- per bulan dan selama terdakwa mengemudikan truk tersebut, saksi MUHAMMAD LEPAS mempercayakan sepenuhnya kepada terdakwa tentang pengoperasian truk tersebut dan saksi MUHAMMAD LEPAS selalu mengingatkan terdakwa agar berhati – hati dan juga mengingatkan agar tidak menggunakan truk tersebut dengan mengangkut barang – barang yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa kayu damar yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik dari Perhutani, karena sesuai dengan peta kawasan hutan milik perhutani RPH Besuksat, lahan/komplangan yang digarap oleh Pak MAT yang merupakan tempat tumbuhnya pohon damar yang telah dibeli dan ditebang oleh saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI tersebut merupakan kawasan hutan petak 7 B Klas Hutan TKL RPH Besuksat Dsn. Magersari, Desa Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang ;
Menimbang, bahwa saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang (dalam hal ini izin dari menteri kehutanan) dalam melakukan penebangan pohon damar di dalam kawasan hutan petak 7 B Klas hutan TKL RPH Besuksat, Dsn. Magersari, Desa Pasrujambe, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang dan saksi ABDUL KADIR Bin H. ALI membeli pohon damar tersebut rencananya akan diangkut menuju ke Desa Kloposawit Kec. Candipuro, Kab. Lumajang tempat usaha terdakwa, dengan maksud kayu – kayu tersebut untuk dijual lagi ;
Menimbang, bahwa kayu damar yang terdakwa angkut pada saat itu sebanyak 90 (sembilan puluh) batang berbentuk balok dengan ukuran yang berpariasi yang panjang 4 meter, dan keseluruhan volume kayu tersebut adalah sekitar 8,618 M3 dan terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tersebut tanpa dilengkapai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut pihak perhutani mengalami kerugian materiilnya sebanyak Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan kerugian non materiilnya tidak bisa terhitung karena dapat merusak ekosistem dihutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian tersebut diatas, bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perum Perhutani dan terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan SKSHH, melainkan hanya dilengkapi dengan surat penebangan pohon yang dikeluarkan oleh saksi ABDUL ROZAK (Pjs. Kepala Desa Pasrujambe) dan menurut Majelis surat penebangan pohon yang dikeluarkan oleh ABDUL ROZAK (Pjs. Kepala Desa Pasrujambe) adalah tidak sah sebagai surat pengangkutan hasil hutan karena Kepala Desa tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengangkutan terhadap hasil hutan sehingga berdasarkan atas uraian tersebut diatas menurut Majelis unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama – sama surat keterangan sahnya hasil hutan, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa dan menurut Majelis Hakim terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap kesalahannya tersebut dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang – undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, selain memuat pidana penjara juga memuat pidana denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas perusakkan hutan ;
Hal – hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa maka oleh karena itu menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa ;
- 2 (dua) lembar surat keterangan penebangan dan mengangkut kayu/bambu diluar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasrujambe dengan nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Plt. Kades/Kepala Desa Pasrujambe ( ABDUL ROZAK), oleh karena bukti surat tersebut merupakan satu kesatuan dengan berkas maka terhadap bukti surat tersebut haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Sedang ;
- 90 (Sembilan puluh) batang kayu damar berbentuk balok sebanyak 8,618 M3 (ukuran sebagaimana berikut di bawah ini sesuai hasil ukuran perhutani) :
-
JUMLAH
BATANG (BTG)
UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG
(cm)
LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618
Oleh karena fakta dipersidangan membuktikan bahwa kayu damar tersebut adalah milik dari Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe maka semua kayu tersebut haruslah dikembalikan kepada Pihak Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe ;
Sedangkan terhadap barang bukti dibawah ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit truk Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ Noka : MHMFE74P4BK054872, Nosin : 4D34TGX4779 ;
1 (satu) lembar STNK An. Muhammad Lepas, alamat Dusun Rojobalen Rt. 23 Rw.11 Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ;
1 (satu) buah terpal warna biru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat 15 dinyatakan bahwa “semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat - alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara”. Di dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon, tugboat, perahu layar, helicopter dan lain-lain ;
Menimbang, bahwa di dalam KUHAP status barang bukti dan persoalan kepada siapa barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali ditentukan lain oleh undang - undang (Putusan MA No.100 K/KR/1974 Tanggal 6 Mei 1975) ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya aturan mengenai barang bukti diatur dalam pasal 39 KUHAP yang isinya adalah :
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya ;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana ;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan ;
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga diista untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1) ;
Juga ketentuan dalam pasal 39 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Voorwerpen danveroordeelde toebehoorende, door middle van misdrijf verkregen of waarmede misdrijf opzettelijk is gepleegd, kunnen worden verbeurd verklaard”.
Artinya yaitu “Benda - benda kepunyaan terpidana, yang diperoleh karena kejahatan atau dengan benda - benda mana kejahatan itu telah dilakukan dengan sengaja, dapat dinyatakan sebagai disita” ;
Dijelaskan bahwa pernyataan sebagai disita (verbeurd verklaard) dalam pasal 39 ayat (1) KUHP adalah pernyataan dari hakim bahwa sesuatu benda tertentu itu disita untuk Negara atau juga sering disebutkan dalam istilah “dirampas untuk Negara”. (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Drs.P.A.F.Lamintang, S.H. Penerbit Sinar Baru Bandung, H.173) ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut maka sebenarnya putusan pidana yang memuat perintah untuk supaya benda tertentu dirampas untuk Negara adalah dalam hal ketika benda yang terkait dengan tindak pidana adalah kepunyaan terdakwa sendiri. Atau apabila benda yang terkait dengan tindak pidana adalah milik pihak lain yang tidak terlibat secara langsung dalam suatu tindak pidana tetapi pemilik benda tersebut dalam kondisi mengetahui bahwa benda miliknya akan digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 10 KUHP menjelaskan bahwa ada dua jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yaitu :
Pidana Pokok ;
Hukuman Mati ;
Hukuman Penjara ;
Hukuman Kurungan ;
Hukuman Denda ;
Pidana Tambahan ;
Pencabutan Beberapa Hak Yang Tertentu ;
Perampasan Barang Yang Tertentu ;
Pengumuman Keputusan Hakim ;
(R.Soesilo, 1986 : 34)
Terhadap perumusan kategori hukuman pokok dan hukuman tambahan a quo, R. Soesilo menjelaskan bahwa ‘Undang-undang membedakan dua macam hukuman : hukuman pokok dan hukuman tambahan. Bagi satu kejahatan atau pelanggaran hanya boleh dijatuhkan satu hukuman pokok, cumulatie lebih dari satu hukuman pokok tidak diperkenankan, hukuman tambahan gunanya menambah hukuman pokok, jadi tidak mungkin dijatuhkan sendirian” ;
(R.Soesilo, 1986:36)
Dari uraian penjelasan tersebut maka pada dasarnya perampasan terhadap harta milik seseorang adalah bentuk hukuman atau pidana tambahan. Sedangkan pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan terhadap seseorang yang pada saat yang sama telah dijatuhi hukuman pokok. Atau dengan kata lain pidana perampasan barang tertentu bisa dilakukan dalam hal :
Pemiliknya adalah pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman pokok ;
Tambahan atas hukuman pokok yang dijatuhkan pada orang yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa bukanlah pemilik dari 1 (satu) unit truk Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ Noka : MHMFE74P4BK054872, Nosin : 4D34TGX4779 dan 1 (satu) lembar STNK An. Muhammad Lepas, alamat Dusun Rojobalen Rt. 23 Rw.11 Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang serta 1 (satu) buah terpal warna biru ;
Menimbang, bahwa pemilik dari Truck dan STNK tersebut adalah saksi MOHAMMAD LEPAS sebagaimana bukti yang telah diajukannya dipersidangan yang berupa Kartu Angsuran Adira Finance dan Dalam pemeriksaan terungkap pula bahwa saksi MUHAMMAD LEPAS sebagai pemilik Truck dan STNK tersebut tidak mengetahui mengenai penggunaan truck tersebut. Terdakwa hanya sopir yang wajib menyetor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juat rupiah) tiap bulannya kepada saksi MOHAMMAD LEPAS, dan dari uang tersebut dipergunakan untuk membayar kredit Truk tersebut di ADIRA FINANCE yang tiap bulannya sebesar Rp. 7.340.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang hingga saat in kredit tersebut tinggal 8 kali lagi untuk pelunasannya. Bahwa truk tersebut mulai diopersikan oleh terdakwa sejak truk tersebut dibeli oleh saksi MUHAMMAD LEPAS yaitu pada tahun 2011 sampai saat ini, dan saksi MUHAMMAD LEPAS sebelum menyerahkan truknya tersebut kepada terdakwa, telah menggingatkan terdakwa agar selalu berhati 0 hati mempergunakan truk tersebut dan tidak dipergunakan mengankut barang – banrang yang melanggar hukum. Bahwa saksi MUHAMMAD LEPAS tidak tahu barang apa saja yang dimuat dan kemana saja tujuan truk tersebut, tetapi terdakwa hanya wajib menyetor uang sewa truck tersebut setiap bulannya yang akan dipergunakan untuk membayar kredit truk tersebut di ADIRA ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 10 KUHP tersebut diatas hukuman tambahan hanya bisa dijatuhkan pada seseorang yang telah dijatuhi hukuman pokok. Dalam perkara ini pemilik kendaraan Truck yaitu saksi MOHAMMAD LEPAS bukanlah pihak yang dijatuhi hukuman pokok. Kehadiran MOHAMMAD LEPAS dipersidangan adalah sebagai saksi untuk menerangkan kepemilikan yang sebenarnya dari truck tersebut. Orang yang tidak dijatuhi pidana pokok jelas juga tidak bisa dijatuhi pidana tambahan. I Gede Widhiana Suarda, S.H, M.Hum menjelaskan bahwa “Karena pidana tambahan hanya bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan. Pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri (fakultatif)” (I Gede Widhiana Suarda, S.H, M.Hum, Bayumedia, 2011, 34). Perampasan benda milik seseorang yang tidak terlibat dalam tindak pidana tertentu atau tidak dijatuhi hukuman pidana pokok pada dasarnya merupakan pelaksanaan pidana tambahan yang bersifat berdiri sendiri (fakultatif) dimana hal tersebut dilarang oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa pemilik dari Truck dan STNK tersebut tidak mengetahui bahwa truck miliknya digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tanpa dilengkapi SKSHH. Jadi dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat 1 KUHP dalam perkara ini tidak terdapat hubungan sebab akibat (Causal Verband) antara kesalahan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan perampasan truck dan STNK yang adalah milik pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Pula patut kita perhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 021/PUU-III/2005 dalam pertimbangan hukum di halaman 81 yaitu “ terlepas dari keabsahan perampasan hak milik sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law diatas, hak milik dari pihak ketiga yang beritikad baik (ter goeder trouw, good faith) tetap harus dilindungi”. Jadi hak milik pihak ketiga yang mempunyai Itikad baik harus dilindungi oleh undang - undang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih tidak berperan sebagai corong undang-undang (La Boushe De La Loi) tetapi berperan sebagai katalisator keadilan substantif yang aspek utamanya adalah menghasilkan suatu putusan yang mampu menampilkan rasa keadilan dalam masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Ahmad Ali, beliau menyatakan :
“ Karena akibat penggunaan kacamata positivistik kaku dalam menginterpretasikan berbagai undang-undang, maka berbagai kebijakan penegak hukum maupun putusan hakim, gagal untuk menghasilkan suatu keadilan yang substansial, melainkan hanya sekadar mampu menghasilkan keadilan yang prosedural”.
(Achmad Ali. “Dari Formal Legalistik ke Delegalisasi” dimuat dalam Wajah Hukum di Era Reformasi”, kumpulan karya ilmiah menyambut 70 tahun Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 2000, h. 27-40) ;
Menimbang, bahwa karena pemilik 1 (satu) unit truk Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ Noka : MHMFE74P4BK054872, Nosin : 4D34TGX4779 dan 1 (satu) lembar STNK An. MUHAMMAD LEPAS, alamat Dusun Rojobalen Rt. 23 Rw.11 Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang adalah saudara MOHAMMAD LEPAS dan saudara MOHAMMAD LEPAS bukanlah orang yang dijatuhi pidana pokok dalam perkara ini maka kepada yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang miliknya. Oleh karena itu mengenai barang bukti berupa Truck dan STNK dalam perkara ini status hukumnya haruslah dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya yaitu saudara MOHAMMAD LEPAS sedangkan 1 (satu) buah terpal warna biru karena menjadi satu kesatuan dengan truk tersebut maka terhadap 1 (satu) buah terpal warna biru haruslah dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD LEPAS ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat ;
Mengingat akan ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUDARSO Bin SATUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
2 (dua) lembar Surat Keterangan Penebangan/Pengangkutan Kayu/bamboo di luuar kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Pasrujambe dengan Nomor : 522.21/141/427.916.01/2013 tanggal 26 Desember 2013 yang ditandatangi oleh Plt. Kepala Desa Pasrujambe (ABDUL ROZAK) ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
- 90 (Sembilan puluh) batang kayu damar berbentuk balok sebanyak 8,618 M3 (ukuran sebagaimana berikut di bawah ini sesuai hasil ukuran perhutani) :
-
JUMLAH
BATANG (BTG)
UKURAN TAKSIRAN VOLUME (M3) JENIS PANJANG
(cm)
LEBAR (cm) TEBAL (cm) 1 400 24 10 0.096 Damar 1 400 23 8 0.074 Damar 1 400 22 16 0.140 Damar 3 400 22 14 0.360 Damar 1 400 22 12 0.106 Damar 1 400 21 16 0.134 Damar 1 400 21 15 0.126 Damar 1 400 21 13 0.109 Damar 1 400 21 5 0.042 Damar 1 400 20 17 0.136 Damar 6 400 20 16 0.768 Damar 14 400 20 15 1.680 Damar 2 400 20 14 0.224 Damar 4 400 20 13 0.416 Damar 7 400 20 12 0.672 Damar 1 400 20 10 0.080 Damar 3 400 19 17 0.388 Damar 2 400 19 16 0.243 Damar 1 400 19 11 0.084 Damar 1 400 18 17 0.122 Damar 1 400 18 14 0.101 Damar 2 400 18 12 0.173 Damar 1 400 18 7 0.050 Damar 1 400 17 16 0.109 Damar 1 400 17 14 0.095 Damar 1 400 16 14 0.090 Damar 1 400 16 13 0.083 Damar 3 400 15 15 0.270 Damar 4 400 15 13 0.312 Damar 4 400 15 12 0.288 Damar 4 400 15 10 0.240 Damar 1 400 15 8 0.048 Damar 1 400 14 14 0.078 Damar 2 400 14 13 0.146 Damar 1 400 14 12 0.067 Damar 1 400 14 10 0.056 Damar 1 400 12 8 0.038 Damar 1 400 10 6 0.024 Damar 1 400 6 6 0.014 Damar 1 370 15 15 0.083 Damar 1 310 20 15 0.093 Damar 1 310 14 12 0.052 Damar 1 250 18 14 0.063 Damar 1 220 20 10 0.044 Damar 90 8.618
Dikembalikan kepada Pihak Perum Perhutani RPH Besuksat Pasrujambe ;
1 (satu) unit truk Mitsubishi FE74S warna kuning Nopol. N-8903-UZ Noka : MHMFE74P4BK054872, Nosin : 4D34TGX4779 ;
1 (satu) lembar STNK An. Muhammad Lepas, alamat Dusun Rojobalen Rt. 23 Rw.11 Desa Kloposawit Kec. Candipuro Kab. Lumajang ;
1 (satu) buah terpal warna biru ;
Dikembalikan kepada saksi MOHAMMAD LEPAS ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari RABU, tanggal 14 MEI 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, SH.MH selaku Hakim Ketua, SUBAI, SH.MH dan I MADE BAGIARTA, SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari SENIN, tanggal 19 MEI 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HANARTO, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh ROSLEILY PURBA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang serta hadirnya terdakwa tersebut ;
Ketua Majelis
TTD
SUGIYO MULYOTO, SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
TTD TTD
SUBAI, SH. MH. I MADE BAGIARTA, SH.
Panitera Pengganti
TTD
HANARTO, SH.