97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Plaza Aminta, Lantai 9, Suite 901, Jln. Tb. Simatupang Kav. 10
Also in 1 other case
- Kabul
P U T U S A N
Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
INDRA KUSUMAWIDJAYA TJONDRONEGORO, warga negara Indonesia, pekerjaan karyawan, beralamat di Jl. Niaga No.13 RT.011 RW.003 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada R.P. MOHAMAD PANDU WIRAWAN, S.H., H. AVIV GHUFROON, S.H., M.H., HARRY VAN SIDABUKKE, S.H., M.H., MELISSA BUTAR BUTAR, S.H., M.Sc., Para Advokat pada Kantor Hukum “LAMONT LAW OFFICE” (LLO) yang beralamat di Gedung Slipi Tower 16th floor , Unit K Jl. S. Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Maret 2016, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
MELAWAN :
PT PETRODRILL MANUFAKTUR INDONESIA, Perseroan, yang berkedudukan di Lodan Center Blok M-3A-5, Jl. Lodan Raya No. 2 Ancol, Jakarta Utara yang diwakili oleh SANI HANDOKO Jabatan Direktur PT. PETRODRILL MANUFAKTUR INDONESIA dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDRU BIMASETA SISWIDIHARJO, S.H., M.H., ARYA BAGUS PRASETYO, SH., M. Hum., PAULUS TIMBUL ANDES SAMOSIR, S.H., GATOT MURNIAJI, S.H., YUDHA HERPRASETYO, S.H., M.H., RIADHIL MUNIRA, S.H., AUFA TSANY FARADHITA, S.H., masing-masing Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum “SISWODIHARDJO HALIM AND PARTNER” yang beralamat di Siswodihardjo Office Building, Jl. AMD X No. 60, Petukangan Utara, Jakarta Selatan 12260, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1160/SK-SHNP-RM/IV/2016 tertanggal 25 April 2016, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan dari Penggugat dan Tergugat;
Setelah memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 5 April 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 April 2016 dengan nomor registrasi: 97/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST., telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa PENGGUGAT mulai bekerja pada PT. MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA yang merupakan Perusahaan yang menjadi satu kelompok usaha dengan TERGUGAT sebagai Finance Advisor pada pertengahan bulan Mei 2013 dengan upah sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah);
Bahwa PENGGUGAT diberikan tugas oleh PT. MULTIKARYA ASIA PASIFIK RAYA sebagai Acting Vice President Administrasi & Operations Support pada TERGUGAT terhitung mulai tanggal 02 Desember 2013;
Bahwa pada tanggal 28 April 2014, berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : 025/KTPS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/14, pada intinya memutuskan PENGGUGAT sebagai Karyawan Tetap TERGUGAT dan menempatkan PENGGUGAT di dalam Divisi Operation & Admin. Support dengan jabatan sebagai Wakil Direksi (Vice President) dengan upah Rp. 36.500.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan ketetapan upah tersebut terhitung mulai tanggal 28 Maret 2014 ;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2015 PENGGUGAT di panggil secara lisan oleh Saudara Sani Handoko selaku Direktur TERGUGAT, yang pada intinya Saudara Sani Handoko memerintahkan PENGGUGAT untuk segera membuat Surat Permohonan Pengunduran Diri, kemudian atas pengunduran diri PENGGUGAT tersebut maka pada saat itu TERGUGAT berjanji akan memberikan pesangon dan seluruh hak-hak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada PENGGUGAT. Selain itu juga, TERGUGAT memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk segera mengembalikan segala dokumen-dokumen perusahaan serta memberikan petunjuk dan informasi yang berkaitan dengan Perusahaan kepada Pekerja yang baru yang menggantikan posisi TERGUGAT di dalam Perusahaan;
Bahwa dengan itikad baik dari PENGGUGAT, maka pada tanggal 27 Oktober 2015 PENGGUGAT telah mengembalikan dokumen-dokumen Perusahaan sebagai berikut :
20 map Personal File Karyawan Pimpinan dan Karyawan Staff (daftar terlampir);
JOB Description VP Admin & Support (copy terlampir); dan
Materi Presentasi Key Performance Indicator/KPI (softcopy).
Serta memberitahukan tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh penggantinya PENGGUGAT, sebagai berikut :
Jadwal Trainning Kepala Logistik ke Lembaga PPM, formuir pendaftaran terlampir dan jadwal training tanggal 1-3 Desember 2015;
Pelaksanaan Trainning Penyusunan KPI kepada Karyawan Pimpinan;
Monitoring Program Trainning dan Install software Engineering;
Monitoring Penyusunan Laporan Keuangan Audited Tahun 2014; dan
Penyusunan ulang format Peraturan Perusahaan yang akan jatuh tempo tanggal 23 Desember 2015 (draft Perobahan Peraturan Perusahaan disusun oleh Kepala Departemen HR & GA).
Hal tersebut dilakukan serah terima pekerjaan dan dokumen yang dikelola oleh VP Admin & Support PT Petrodrill Manufaktur Indonesia dengan Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diterima oleh Charlie Dhungga ;
Atau setidak-tidaknya PENGGUGAT telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai pekerja kepada TERGUGAT ;
Bahwa perlu untuk diketahui berdasarkan permintaan, bujukan dan/atau rayuan dari TERGUGAT akhirnya PENGGUGAT mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 24 Oktober 2015, dan pengunduran diri tersebut telah efektif sejak tanggal 03 November 2015 ;
Bahwa pada tanggal 3 November 2015 PENGGUGAT menghubungi Saudara Sani Handoko selaku Direktur TERGUGAT via aplikasi Whatsapp, yang pada intinya untuk melakukan konfirmasi mengenai penyelesaian hak-hak PENGGUGAT yang dijanjikan oleh TERGUGAT pada tanggal 24 Oktober 2015, namun Saudara Sani Handoko di dalam percakapan tersebut menyatakan hanya akan memberikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagai uang tali kasih dan bukan sebagai uang pesangon, serta menyatakan kinerja TERGUGAT di dalam perusahaan “tidak bagus-bagus amat” ;
Bahwa pernyataan di dalam Whatsapp antara PENGGUGAT dengan Saudara Sani Handoko selaku Direktur TERGUGAT, sangat tidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta yang ada, juga terkesan merendahkan PENGGUGAT. Perlu untuk diketahui, hingga saat gugatan ini dibuat, PENGGUGAT tidak pernah satu kalipun mendapatkan surat teguran atau surat peringatan atau surat apapun dari perusahaan yang pada intinya menegur PENGGUGAT akibat melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab PENGGUGAT selaku karyawan ataupun melanggar tata tertib Perusahaan;
Bahwa berdasarkan itikad baik dari PENGGUGAT, maka PENGGUGAT telah menyerahkan sebuah unit kendaraan bermotor roda 4 dengan Merk Nissan Juke yang bernomor polisi B 1369 UOL lengkap dengan STNK, buku servis, dan ban serep kepada Hendri Andriyanto sebagai wakil dari TERGUGAT berdasarkan BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal 6 November 2015;
Bahwa hingga bulan November 2015, TERGUGAT sama sekali tidak memberikan hak-hak dari PENGGUGAT sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh TERGUGAT terlebih lagi sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku ;
Bahwa tanggal 17 Desember 2015, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Disnakertrans Jakut”) berdasarkan surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial PENGGUGAT, tanggal 15 Desember 2015 yang diterima oleh Disnakertrans pada tanggal 16 Desember 2015, perihal : Permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial, maka Disnakertrans Jakut memanggil PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk hadir memenuhi undangan Disnakertrans Jakut pada tanggal 23 Desember 2015. Namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh TERGUGAT, tanpa ada keterangan yang diberikan kepada Disnakertrans Jakut;
Bahwa, kemudian setelah undangan tersebut akhirnya Disnakertrans Jakut menjadi mediator dalam sidang mediasi di Disnakertrans Jakut, antara lain :
Sidang Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2015 ;
Sidang Mediasi II yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2016 ;
Sidang Mediasi III yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2016.
Bahwa, karena hingga tiga kali sidang mediasi tidak menemukan kesepakatan dan titik temu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka Mediator pada Disnakertrans Jakut memberikan anjuran dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
……..
……..
………
Bahwa karena pengunduran diri yang telah dibuat oleh pekerja dengan janji perusahaan akan memberikan uang pesangon kepada Pekerja, pengunduran diri pekerja adalah bersyarat.
Bahwa berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pihak pekerja mengundurkan diri dengan janji akan diberikan uang pesangon bukan didasarkan atas pelanggaran yang diatur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat dipersamakan dengan EFISIENSI yaitu sesuai dengan pasal 164 ayat (3) yaitu Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan guna untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelesaian permasalahan antara Sdr.Indra Kusumawidjaja den PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia, Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara.
M E N G A N J U R K A N
Pihak Pengusaha PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia Jl. Lodan Raya No. 2 Lodan Center Blok M-3 A Ancol Barat Jakarta Utara membayarkan kepada Sdr. Indra Kusumawidjaja Tjondronegoro yaitu :
Uang Pesangon: 2 x 3 x Rp.36.500.000,- = Rp.219.000.000,-
Uang Penggantian hak: 15% x Rp.219.000.000,- = Rp. 32.850.000,- +
Total = Rp.251.850.000,-
(Dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Pihak Pekerja Sdr. Indra Kusumawidjaja Tjondronegoro yang beralamat jl. Niaga No. 13 RT. 0011/03 Pejaten Barat Jakarta Selatan agar dapat menerima uang pesangon dan upah proses.
Bahwa PENGGUGAT sangat menghargai dan menghormati anjuran yang telah diberikan sebagaimana disebutkan dalam poin 12 (dua belas) tersebut di atas, namun karena keterbatasan PENGGUGAT dalam memahami isi dan substansi ANJURAN dari Disnakertrans Jakut maka pada tangga 04 Maret 2016, PENGGUGAT mengirimkan surat kepada Disnakertrans Jakut dengan perihal : Surat Nomor : 460/-1.831 tanggal 26 Februari 2016 tentang ANJURAN, pada intinya PENGGUGAT menyatakan MENOLAK terhadap anjuran tersebut.
PENGGUGAT dalam suratnya tersebut bermaksud untuk menolak pernyataan yang terdapat dalam butir B nomor 3 saja, artinya adalah anjuran dari Disnakertrans Jakut seluruhnya diterima oleh PENGGUGAT namun hanya menolak atau tidak setuju dengan pernyataan dari pihak Pengusaha/TERGUGAT yang menyatakan :
“B. KETERANGAN PIHAK PERUSAHAAN/KUASANYA :
1…
2…
3. Bahwa berdasarkan fakta yang ada pekerja telah mengajukan surat pengunduran diri tanggal 24 Oktober 2015 dan efektif tanggal 03 November 2015 atas pengunduran diri pekerja pihak perusahaan hanya memberikan uang Rp. 10.000.000,-“;
Bahwa, pengunduruan diri dari PENGGUGAT tertanggal 24 Oktober 2015 dan efektif pada tanggal 03 November 2015 adalah tidak patut dan tidak layak, karena Pengunduran diri tersebut adalah bukan karena kemauan sendiri dari PENGGUGAT namun karena bujuk rayu, dan intimidasi dari TERGUGAT dimana hal ini merupakan langkah dari TERGUGAT untuk menghindari biaya yang harus dikeluarkan oleh TERGUGAT yaitu dengan cara memberikan janji seolah-olah PENGGUGAT akan diberikan uang pesangon dan uang Penggantian hak lainnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan membatalkan Pengunduran Diri dari PENGGUGAT tertanggal 24 Oktober 2015 dan efektif 03 November 2015 karena adanya tekanan/intimidasi dari PENGGUGAT;
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil yang PENGGUGAT kemukakan di atas maka adalah layak dan patut TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan memperhatikan ketentuan pasal 155 jo Pasal 156 Jo. 157 UU Ketenagakerjaan ;
Bahwa, oleh karena hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Jakut, maka TERGUGAT berkewajiban untuk membayar secara tunai uang pesangon dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT yaitu dengan masa kerja kurang lebih selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan dibacakannya putusan perkara ini, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon: 2 x 4 x Rp.36.500.000,- = Rp.292.000.000,-
Uang penggantian hak: 15% x Rp.219.000.000,- = Rp. 43.800.000,- +
Total = Rp.335.800.000,-
(tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah)
Bahwa terhitung sejak November 2015 upah PENGGUGAT juga sudah dihentikan pembayarannya oleh TERGUGAT. Sehingga dengan demikian PENGGUGAT masih berhak atas upah bulan November 2015 sampai dengan bulan pada saat perkara ini diputusan/dibacakan oleh Majelis Hakim yang mulia;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Lodan Raya No. 2 Lodan Center Blok M-3 A Ancol Barat Jakarta Utara;
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT melaksanakan Putusan ini tepat pada waktunya maka sudah sepantasnya apabila dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT membayarnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengabulkan gugatan ini dengan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Surat Pengangkatan Karyawan Tetap No. 025/KTPS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/14 tertanggal 28 April 2014 ;
Menyatakan batal demi hukum Surat Pengunduran Diri PENGGUGAT tertanggal 24 Oktober 2015;
Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak dibacakannya putusan perkara ini;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai uang pesangon dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT yaitu dengan masa kerja kurang lebih selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan dibacakannya putusan perkara ini, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon: 2 x 4 x Rp.36.500.000,- = Rp.292.000.000,-
Uang penggantian hak: 15% x Rp.219.000.000,- = Rp. 43.800.000,- +
Total = Rp.335.800.000,-
(tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah)
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sejak bulan November 2015 sampai dengan bulan pada saat putusan atas perkara ini dibacakan di persidangan;
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Lodan Raya No. 2 Lodan Center Blok M-3 A Ancol Barat Jakarta Utara.
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT membayarnya;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah hadir diwakili oleh Kuasanya masing-masing;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Jawaban pada tanggal 27 April 2016;
DALAM EKSEPSI :
A. Gugatan Kurang Pihak Atau Tidak Lengkap (Plurium Litis Consortium).
Bahwa Penggugat didalam gugatannya halaman 1 menyatakan : “Penggugat mulai bekerja pada PT Multikarya Asia Pasifik Raya sebagai Finance Advisor pada pertengahan bulan Mei 2013 dengan upah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)”. Kemudian pada halaman 2 menyatakan “Penggugat diberikan tugas oleh PT Multikarya Asia Pasifik Raya sebagai Finance Advisor sebagai Acting Vice President Administrasi dan Operations Support pada Tergugat mulai tanggal 2 Desember 2013”;
Bahwa PT Multikarya Asia Pasifik Raya adalah merupakan subyek hukum tersendiri yang berbeda dengan Tergugat. Yang mana PT Multikarya Asia Pasifik Raya didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris H. Yunardi No. 43 tanggal 16 Mei 2002, sebagaimana telah diubah dengan Akta Notaris Rusman, SH No. 17 tanggal 29 Oktober 2015, sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C-17996 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 September 2002. Sedangkan Tergugat adalah merupakan subyek hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 01 tanggal 12 Desember 2006, yang dikeluarkan oleh Notaris Inne Kusumawati, SH, sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W29-00348 HT.01.01.TH.2007 tanggal 27 Februari 2007;
Bahwa dengan penyebutan adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan PT Multikarya Asia Pasifik Raya, maka sudah seharusnya Penggugat juga menarik PT Multikarya Asia Pasifik Raya sebagai Tergugat, dikarenakan yang mengetahui tugas, wewenang dan jabatan dari Penggugat pada saat bekerja di PT Multikarya Asia Pasifik Raya adalah PT Multikarya Asia Pasifik Raya dan bukanlah Tergugat;
Bahwa PT Multikarya Asia Pasifik Raya dan Tergugat adalah merupakan dua subyek hukum atau badan hukum (rechts persoon) yang berbeda, yang memiliki kekayaan, hak dan kewajiban yang berbeda satu dengan yang lain;
Bahwa dengan tidak ditariknya PT Multikarya Asia Pasifik Raya sebagai pihak dalam perkara aquo, mengakibatkan cacat plurium litis consortium pada gugatan Penggugat, sehingga secara hukum gugatan aquo harus sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet on valijke verklaard);
Bahwa hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“YMARI”) No. 151 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975, yaitu “Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“YMARI”) No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 23 Maret 1982, yaitu “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ditarik sebagai pihak dalam perkara”;
B. Formulasi Gugatan Kabur, Tidak Jelas Dan Isinya Gelap (Exceptio Obscuur Libel).
Tidak Jelasnya pengajuan Dasar Hukum Gugatan (rechts grond).
Bahwa Penggugat didalam gugatannya halaman 1 menyatakan : “................................................ Perihal : Gugatan pemutusan hubungan kerja”
Bahwa kemudian Penggugat didalam gugatannya juga menyatakan : “Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan hak terhadap ...................”
Bahwa pasal 1 angka 2 dan angka 4 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) telah menjelaskan mengenai pengertian dari perselisihan hak yaitu “Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”. Sedangkan pengertian dari perselisihan pemutusan hubungan kerja yaitu “Perselisihan yang timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”;
Bahwa konsekuensi dari adanya perbedaan pengertian dari perselisihan tersebut juga mengakibatkan prosedur penyelesaian perselisihannya juga berbeda. Dimana dalam hal ini perselisihan hak dapat dilakukan dengan jalan mediasi sedangkan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan jalan mediasi dan juga konsiliasi (vide pasal 1 angka 11 dan angka 14 UU 2/2004);
Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah dasar hukum yang sebenarnya hendak diajukan oleh Penggugat didalam gugatannya. Apakah didasarkan hanya pada perselisihan hak atau hanya perselisihan pemutusan hubungan kerja. Ataukah keduanya yaitu perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa apabila maksud Penggugat sebenarnya adalah mengenai perselisihan hak yang diikuti dengan pemutusan hubungan kerja, maka sekali lagi tata cara dan akibat hukumnya juga berbeda, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak (vide pasal 86 UU 2/2004);
Bahwa dengan tidak jelas dan gelapnya isi dari gugatan (onduidelijk), sehingga secara hukum gugatan aquo harus sepatutnya dinyatakan kabur (obscuur libel) dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet on valijke verklaard);
Ketidaksesuaian Antara Posita Dan Petitum (Saling Bertentangan).
Bahwa didalam posita gugatan halaman 2 dinyatakan “Bahwa pada tanggal 28 April 2014, berdasarkan surat keputusan No. 025/KTPS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/14, yang pada intinya memutuskan Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat dan menempatkan Penggugat didalam Divisi Operation and Admin Support dengan jabatan sebagai Wakil Direksi (Vice President) dengan upah Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ketetapan upah tersebut terhitung mulai tanggal 28 Maret 2014”;
Bahwa selanjutnya didalam petitum gugatan halaman 7 juga dinyatakan “Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai uang pesangon dan penggantian hak kepada Penggugat, yaitu dengan masa kerja kurang lebih selama 3 tahun yaitu sejak bulan Mei 2013”;
Bahwa dapat terlihat perbedaan tanggal, bulan dan tahun dari kedua dalil posita dan petitum Penggugat, yang satu menunjukan sejak tanggal 28 Maret 2014 dan yang lainnya menyatakan sejak bulan Mei 2013;
Bahwa kembali yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama sebenarnya Penggugat telah bekerja di tempat Tergugat, apakah sejak tanggal 28 Maret 2014 ataukah sejak bulan Mei 2013;
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian antara posita dan petitum gugatan khususnya mengenai penentuan masa kerja Tergugat yang satu dengan lainnya saling bertentangan, mengakibatkan secara hukum gugatan aquo sudah sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet on valijke verklaard);
Bahwa hal ini sejalan dengan doktrin dari M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” halaman 66, yang menyatakan “Suatu petitum mesti konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur atau obscuur libel”. Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“YMARI”) No. 1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982, yaitu “Karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat memohon agar hal-hal yang Tergugat sampaikan atau kemukakan dalam eksepsi diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang telah diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat;
Bahwa benar Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan No. 025/KPTS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/14, yang pada intinya mengangkat Penggugat sebagai karyawan tetap, dengan jabatan sebagai wakil Direksi (Vice President) dengan upah 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Penggugat menyatakan dalam posita gugatan nomor 1 bahwa Tergugat dengan PT. Multikarya Asia Pasifik Raya merupakan satu kelompok usaha namun Penggugat tidak menjelaskan dan tidak memberikan dasar hukum apapun dalam hal-hal apa saja yang menjadikan Tergugat dengan PT. Multikarya Asia Pasifik Raya merupakan satu kelompok usaha ;
Bahwa, mengingat jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai wakil Direksi (Vice President), maka secara umum Penggugat dapat dianggap mengetahui segala hal termasuk legalitas perusahaan Tergugat, maka apabila Penggugat tidak memberikan penjelasan dan dasar hukum apapun terkait hubungan Tergugat dengan PT. Multikarya Asia Pasifik Raya yang dianggap satu kelompok usaha, maka dengan demikian Posita gugatan nomor 1 menjadi tidak berdasar;
Bahwa Direktur Tergugat tidak pernah memerintahkan, meminta, membujuk/merayu ataupun melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada Penggugat untuk membuat surat pengunduran diri.Surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 24 Oktober 2015 merupakan inisiatif dari Penggugat sendiri, yang mana pengunduran diri Penggugat diajukan dengan alasan kesehatan Penggugat yang mengharuskan Penggugat untuk beristirahat. Direktur Tergugat juga tidak pernah menjanjikan pesangon terkait surat pengunduran diri Penggugat;
Bahwa karena surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 24 Oktober 2015 merupakan inisiatif Penggugat sendiri maka surat pengunduran diri Penggugat merupakan surat pengunduran diri yang sah secara hukum. Sebagaimana isi surat penguduran diri Penggugat maka pengunduran diri Penggugat efektif terhitung tanggal 3 November 2015;
Bahwa karena Penggugat telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil direksi yang mewakili kepentingan direksi secara langsung maka berlaku pasal 162 ayat 1 UU no. 13 tahun 2003 yang menyatakan sebagai berikut :
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4”;
Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 berbunyi sebagai berikut :
“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Bahwa untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pasal 162 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003, Penggugat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari)sebelum tanggal mulainya pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas;
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal mulai pengunduran diri;
Bahwa dalam peraturan perusahaan Tergugat yang telah disahkan oleh keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.116/PHIJSK-PKKAD/PP/XII/2013 tertanggal 24 Desember 2013 juga telah mengatur secara khusus bagi tenaga kerja yang mengundurkan diri pada pasal 42 ayat 2 sebagai berikut :
Seorang karyawan karena alasannya sendiri, dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana mestinya kepada perusahaan, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum mengenai maksudnya untuk mengundurkan diri maka karyawan akan mendapatkan uang pengganti hak sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan uang pisah yang besarnya adalah ½ dari metode perhitungan uang penghargaan masa kerja;
Bahwa apabila merujuk pada Surat Keputusan No. 025/KPTS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/14, yang pada intinya mengangkat Penggugat sebagai karyawan tetap dan merujuk kepada surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 24 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa pengunduran diri Penggugat efektif terhitung tanggal 3 November 2015 maka dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Masa kerja Penggugat kepada Tergugat kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian masa kerja Penggugat tidak memenuhi kriteria perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 karena penghitungan uang penghargaan masa kerja paling rendah minimal 3 tahun;
Surat pengunduran diri Penggugat diajukan 10(sepuluh) hari sebelum dinyatakan berlakunya pengunduran diri Penggugat;
Bahwa karena Penggugat telah mengajukan surat penggunduran diri maka berdasarkan pasal 162 ayat 1 UU no. 13 tahun 2003 Penggugat tidak lagi berhak atas pesangon, namun hanya berhak atas uang pengganti hak;
Bahwa surat pengunduran diri Penggugat telah melanggar ketentuan pasal 162 ayat 3 huruf (a) UU No. 13 tahun 2003 dan telah melanggar peraturan perusahaan Tergugat pasal 42 ayat 2 yang pada intinya mensyaratkan agar mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari)sebelum tanggal mulainya pengunduran diri, oleh karenanya Penggugat juga tidak lagi berhak atas uang pengganti hak;
Bahwa surat penggunduran diri Penggugat yang diajukan 10 (sepuluh) hari sebelum dinyatakan berlakunya pengunduran diri Penggugat telah merugikan Tergugat, mengingat jabatan Penggugat sebagai wakil Direktur cukup penting didalam perusahaan Tergugat. Oleh karenanya Tergugat harus mengeluarkan biaya tambahan guna mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan demi kelangsungan dan kelancaran jalannya perusahan Tergugat;
Bahwa dalam Posita nomor 17 dan Petitum nomor 25 Penggugat memohonkan kepada majelis hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Lodan Raya No. 2 Lodan Center Blok M-3 A Ancol Barat Jakarta Utara;
Bahwa tanah yang dimohonkan oleh Penggugat untuk diletakan sita jaminan bukanlah milik Tergugat karena tanah dan bangunan tersebut merupakan milik PT Multikarya Asia Pasifik Raya berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2346. Menurut HIR pasal 227 ayat 1 dan 261 ayat 1 RBG atau pasal 720 RV sita jaminan atau conservatoir beslag hanya dapat dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat. Dengan demikian Tergugat memohon untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag dari Penggugat;
Bahwa, dalam posita nomor 18 dan petitum nomor 26 Tergugat memohon kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 606a RV, uang paksa (dwangsom) hanya dapat dituntut apabila Putusan Hakim yang dijatuhkan tidak berupa pembayaran sejumlah uang sedangkan pada petitum Penggugat nomor 23 menuntut Tergugat untuk melakukan pembayaran uang pesangon dengan total Rp 335.800.000. (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Pasal 606a Rv dikutip sebagai berikut :
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang. Maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, oleh harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa;"
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia(YMARI) juga menyatakan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang (vide Yurisprudensi Indonesia Jilid I, Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 791 K/Sip/1972);
Bahwa, berdasarkan Pasal 606a Rv dan yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana telah dijelaskan diatas maka tidaklah cukup beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom), oleh karenanya Tergugat memohon kepada majelis untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa, benar Penggugat telah melakukan serah terima dokumen-dokumen perusahaan pada tanggal 27 Oktober 2015;
Bahwa, benar Penggugat telah mengembalikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) bermerek Nissan Juke yang bernomor B 1369 UOL secara lengkap, namun pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya teguran secara langsung melalui pesan dari aplikasi whatsaap dari Direktur perusahaan Tergugat;
Bahwa, benar sidang mediasi telah dilakukan antara Penggugat dan Tergugat dengan jadwal mediasi antara lain sebagai berikut :
Sidang mediasi pertama dilakukan pada tanggal 27 Januari 2015;
Sidang mediasi kedua dilakukan pada tanggal 3 Februari 2016;
Sidang mediasi ketiga dilakukan pada tanggal 10 februari 2016;
Bahwa, benar mediasi tersebut tidak menemui jalan keluar;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan diatas, maka TERGUGAT memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Surat Pengangkatan Karyawan Tetap No. 025/KTPS-DIR/KAR-HR/PMI/IV/14 tertanggal 28 April 2014;
Menyatakan surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 24 Oktober 2015 sah secara hukum;
Menyatakan masa kerja Penggugat kepada Tergugat kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan;
Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan Penggugat atas sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl Lodan Raya No 2 Lodan Center Blok M-3 A Ancol Barat Jakarta Utara;
Menyatakan Penggugat tidak lagi berhak atas uang pengganti hak karena surat pengunduran diri Penggugat telah melanggar ketentuan pasal 162 ayat 3 huruf (a) UU No. 13 tahun 2003 dan telah melanggar Peraturan Perusahaan Tergugat pasal 42 ayat 2 serta tidak memenuhi syarat penghitungan uang penghargaan masa kerja;
Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqueo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat diatas Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 04 Mei 2016;
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat diatas Tergugat telah mengajukan Dupliknya pada tanggal 26 Mei 2016;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sebagian berkesesuaian dan sebagian lainnya tidak ada aslinya lalu diberi tanda P-1 s/d P- 12, sebagai berikut :
| Bukti P – 1 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Peraturan perusahaan PT. petrodrill Manufaktur Indonesia Periode: 2014 – 2016, sebagamana diputuskan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. Kep 1161/PHIJSK-PPKAD/PP/XII/2013 tentang Pengesahan Peraturan Perusahan PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia; | |
| Bukti P – 2 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap tanggal 28 April 2014 dengan Nomor: 025/KPTS-Dir/kar-HR/PMI/IV/14; | |
| Bukti P – 3 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Job Description atas nama Indra Kusumawidjaja tertanggal 2 Desember 2013; | |
| Bukti P – 4 | Print-out Percakapan whatsapp pada tanggal 03 November 2015 dan tanggal 04 November 2015; | |
| Bukti P – 5 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita acara serah terima 1 unit Kendaraan bermotor roda empat, dengan merk Nissan Juke dengan nomor polisi B 1369 UOL, tertanggal 6 November 2015; | |
| Bukti P – 6 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dengan perihal : Pesangon kerja, tertanggal 3 November 2015 dan tanda terima pengiriman Pos Indonesia; | |
| Bukti P – 7 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat permohonan pengunduran diri dari perusahaan, tertanggal 24 Oktober 2015; | |
| Bukti P – 8 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Panggilan Penawaran tertanggal 17 Desember 2015 dengan nomor: 3324/-1.831 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara; | |
| Bukti P – 9 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Sidang Mediasi I tertanggal 11 Januari 2016 dengan nomor: 35/-1.831 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara; | |
| Bukti P – 10 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Sidang Mediasi II tertanggal 25 Januari 2016 dengan nomor: 139/-1.831 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara; | |
| Bukti P – 11 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Sidang Mediasi III tertanggal 5 Februari 2016 dengan nomor:200/-1.831 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara; | |
| Bukti P– 12 | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 27 Oktober 2015; |
Menimbang, bahwa demikian pula untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sebagian berkesesuaian dan sebagian lainnya tidak ada aslinya lalu diberi tanda T-1 s/d T- 8, sebagai berikut :
| 1. | T-1 : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat pengunduran diri Penggugat; |
| 2. | T-2 : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Peraturan Perusahaan Tergugat periode 2014-2016, yang telah disahkan oleh keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.1161/PHIJSK-PKKAD/PP/XII/2013; |
| 3. | T-3 : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Direktur TERGUGAT; |
| 4. | T-4 : | Fotocopy dari fotocopy Akta pendirian PT. Mudking Asia Pasifik Raya atau yang dikenal dengan PT. Multi Karya Asia Pasifik Raya yang dibuat oleh Notaris H. Yunardi No. 43 tanggal 16 Mei 2002 yang telah disahkan dengan keputusan menteri kehakiman No. C-17996.HT.01.01.TH 2002; |
| 5. | T-5 : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta pendirian perusahaan Tergugat/PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Inne Kusumawati, SH No. 1 tanggal 12 Desember 2006 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. W29-00348 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 27 Februari 2007 |
| 6. | T-6 : | Fotocopy dari fotocopy Surat tertanggal 2 Maret 2016, Nomor 024/DIR-PMI/EX-Disnaker/III/16 perihal: Menjawab anjuran; |
| 7. | T-7 : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Amandemen Perjanjian sewa ruangan antara Tergugat dengan PT. Multikarya Asia Pasifik Raya No. 059/MKAPR-PMI/SPSM/2015 Jo 001A/MKAPR-PMI/SPSM/I/2011 Tertanggal 15 Desember 2015; |
| 8. | T-8 : | Fotocopy dari fotocopy riwayat pesan Whatapp antara Penggugat dengan Direktur Tergugat ; |
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Para Pihak tersebut diatas, Majelis Hakim telah mencocokan dengan asilnya dan ternyata telah sesuai serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 tentang bea materai joncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 KUHPPerdata maka alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat tulis surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo , maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K / Pdt / 2006 tanggal 23 Januari 2008 );
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Penggugat tidak mengajukan saksi untuk menguatkan dalil gugatanya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, untuk menguatkan dalil sangkalanya Tergugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Charlie Dhungga dibawah sumpah memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Vice President menjadi pengganti Penggugat di perusahaan Tegugat;
Bahwa Saksi tidak terlalu kenal dengan Pengugat namun saksi kenal Direktur Tergugat;
Bahwa Saksi pernah bertemu lebih dari satu kali dengan Penggugat;
Bahwa seingat saksi, kurang lebih bulan Oktober 2015 Penggugat bertemu dengan saksi salah satunya adalah Penggugat melakukan serah terima pekerjaan dengan Saksi. Pada saat itu Penggugat menjelaskan satu per satu pekerjaan yang harus dilakukan oleh Vice President. Pada saat itu juga Penggugat memberikan 20 (dua puluh map) personal File Karyawanan Pimpinan dan Karyawan Staff Tergugat serta tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh Saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi kondisi kesehatan Penggugat adalah tidak terlihat suatu sakit apapun dan sangat sehat serta menurut saksi masih sangat produktif;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat Penggugat mengundurkan diri, tidak ada acara atau kegiatan apapun dalam rangka perpisahan dari Penggugat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengunduran diri Penggugat. Saksi mengetahui pengunduran diri Penggugat berdasarkan cerita dari Direktur Tergugat;
Bahwa Saksi menerangkan Penggugat tidak diberi uang pesangon atau hak-hak lain berdasarkan cerita dari Direktur Tergugat;
Bahwa Saksi menegaskan apabila saksi tidak mengetahui secara langsung duduk permasalahan Pengunduran Diri Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan Kesimpulan masing-masing pada tanggal 29 Juni 2016;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tercatat dalam berita acara sidang seluruhnya harus dianggap bagian dari dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa karena dalam surat jawabannya Tergugat telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat, maka sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa bagian eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Tergugat pada pokoknya mendalilkan Gugatan Kurang Pihak Atau Tidak Lengkap ( Plurium Litis Consortium), dimana Tergugat mendalilkan, dengan merujuk kepada posita gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat bekerja pada PT. Multikarya Asia Pasifik Raya yang seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo karena PT. multikarya Asia Pasisifik Raya dengan Tergugat merupakan badan hukum tersendiri yang menjadi subyek hukum (rechts persoon) yang berbeda yang memiliki kekayaan, hak dan kewajiban yang berbeda satu dengan yang lain, maka dengan tidak ditariknya PT. Multikarya Asia Pasifik Raya sebagai pihak dalam perkara a quo, mengakibatkan cacat plurium litis consortium pada gugatan Penggugat, sehingga secara hukum gugatan a quo harus sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan gugatan Penggugat dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan khususnya bukti T-4, T-5 dan dari keterangan saksi Tergugat dibawah sumpah bernama Charlie Dhungga, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat terhadap PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia tidak kurang pihak karena sejatinya hubungan antara PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia dengan PT. Multikarya Asia Pasifik Raya merupakan satu group perusahaan, dimana salah satu pendiri / pemilik / Direkturnya adalah sama yaiitu Sani Handoko pemegang KTP No.09.5305.180160.0228 yang beralamat di Jalan Johari Nomor 25, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Madya Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa selain itu ternyata berdasarkan surat anjuran Nomor 460/-1.835 yang dibuat oleh Mediator Hubungan Industral dari suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara pada tanggal 26 Februari 2016, diketahui bahwa Penggugat telah menempuh proses penyelesaian perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dengan PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia, sebelum mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang – undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,dengan demikian gugatan Penggugat yang diajukan terhadap PT. Petrodrill Manufaktur Indonesia dan tanpa menarik PT. Multikarya Asia Pasifik Raya sebagai turut Tergugat adalah tepat, sehingga gugatan tidak dapat dikategorikan kurang pihak atau Tidak Lengkap;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan formulasi gugatan tidak jelas dan isinya gelap (onduidelijk) serta saling bertentangan antara posita dengan petitum sehingga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan memperhatikan gugatan Penggugat ternyata gugatan Penggugat cukup jelas dan telah memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 118 HIR dan pasal 8 RV, karena jika diperhatikan dari gugatan, semuanya berkaitan dengan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Indra Kusumawidjaja Tjondronegoro yang berkedudukan sebagai Penggugat melawan PT Petrodrill Manufaktur Indonesia yang berkedudukan sebagai Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka (1) angka (4) dan pasal 2.(c) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kemudian dalam positanya Penggugat juga telah menguraikan mengenai pokok–pokok perselisihan yang dipersengketakan oleh Penggugat dengan Tergugat yaitu mengenai pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara sepihak dengan memerintahkan Penggugat membuat surat pengunduran diri oleh Tergugat, yang dikuatkan oleh petitum pokok Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon yang seluruhnya sebesar Rp. 335.800.000,- ditambah upah proses yang seharusnya diterima oleh Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat, karenanya eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur adalah tidak berdasar;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi ketidak sesuaian antara Posita dan Petitum ( saling bertentangan) karena adanya perbedaan tanggal, bulan dan tahun maka setelah mempelajari bukti Penggugat yang diakui oleh Tergugat, dari bukti P-2 mengenai Surat Keputusan Direksi tersebut, diketahui bahwa Penggugat bekerja di PT.Petrodrill Manufaktur Indonesia sejak 1 November 2013, dan diangkat menjadi karyawan tetap sejak 28 Maret 2014, melalui SK Direksi yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2014 , dan berdasarkan dari bukti tersebut, maka dalam petitum gugatan Penggugat yang tertulis bulan Mei 2013 merupakan kesalahan pengetikan saja, yang telah diralat didalam Replik Penggugat, sedangkan yang benar dalam penulisan tanggal tersebut adalah tanggal 1 November 2013, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi tersebut, dengan demikian hal tersebut secara substansial tidak mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur atau obscuur libel;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat eksepsi Tergugat adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Jawaban Tergugat angka (22), Tergugat mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 025/KPTS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/2014 Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap (= Bukti P-2), maka mengacu pada ketentuan pasal 174 dan 176 HIR jo pasal 1925 KUHPerdata pengakuan para pihak tersebut merupakan bukti yang sempurna sehingga petitum Penggugat angka (21) beralasan hukum untuk dikabulkan, dan oleh karenanya permohonan tersebut harus diterima, dan dari bukti P-2 tersebut ditemukan fakta hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja yang bersifat Tetap, dengan Masa kerja sejak 1 November 2013, jabatan Wakil Direksi (Vice President) dan upah per bulannya sebesar Rp. 36.500.000 (Tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan memperhatikan Gugatan Penggugat secara cermat, Majelis Hakim menemukan fakta yang menjadi substansi pokok gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah tentang perselisihan pemutusan hubugan kerja. Penggugat pada tanggaL 24 Oktober 2015 di mana Penggugat dipanggil secara lisan oleh saudara Sani Handoko selaku Direktur, berdasarakan permintaan, bujuk dan / atau rayuan Tergugat, Penggugat untuk membuat surat Pengunduran Diri dengan janji akan memberikan pesangon dan seluruh hak-hak yang terkait, dan setelah dokumen-dokumen perusahaan dan kendaraan di serahkan, Tergugat tidak memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sementara dalam jawabannya Tergugat tidak pernah memerintahkan, meminta, membujuk / merayu ataupun melakukan intimidasi kepada Penggugat membuat surat pengunduran diri, tetapi pengunduran diri Penggugat diajukan dengan alasan kesehatan, dan Tergugat tidak pernah menjanjikan pesangon terkait surat pengunduran diri Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat maka Majelis menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak, dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat diwajibkan membuktikan dalil-dalil bantahannya sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR Jo Pasal 1865 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dan mempelajari bukti T-1 = P-7 mengenai surat Pengunduran diri, bukti T-6 mengenai jawaban anjuran, bukti T-2 = bukti P-1 mengenai Peraturan Perusahaan, bukti P-6 mengenai surat pesangon kerja, bukti T-8 = bukti P-4 perihal pesan Whatsapp Penggugat dengan Tergugat, bukti bukti P-5 mengenai bukti serah terima kendaran, bukti P-12 mengenai serah terima pekerjaan dan keterangan saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Tergugat bernama Charlie Dhungga, dari bukti-bukti tersebut ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa alasan surat pengunduran diri Penggugat adalah karena kesehatan yang mengharuskan Penggugat harus istirahat ( bukti T-1 = P-7);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Tergugat bernama Charlie Dhungga yang pada pokoknya saksi menerangkan bahwa saksi sebagai pengganti posisi jabatan Penggugat, melihat bahwa kesehatan Penggugat dalam kondisi baik;
Bahwa telah terjadi ketidakharmonisan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebelum dibuatnya pengunduran diri Penggugat (24 Oktober 2015), hal ini dijelaskan oleh Tergugat bahwa Penggugat selaku Vice President Support dan Admin yang diharapkan bisa menjembatani antara Direktur Utama dan Direktur (Operasi) dalam hal pekerjaan di factory (Dawuan) dengan di Head Office (di Lodan), tetapi bukan menjembatani kedua direksi, tetapi malah Penggugat tidak menjalankan instruksi yang diberikan oleh Direktur Utama, bahkan ada beberapa tindakan yang cukup membahayakan perusahaan Tergugat, sehingga akibat perbuatan tersebut, Tegugat menegur Penggugat dan secara profesional Penggugat mengundurkan diri (bukti T-6);
Bahwa pekerja yang tidak dapat bekerjasama dengan dengan atasan atau teman sekerja akan diberikan surat Peringatan ketiga / terakhir karean dikategorikan pelanggaran Peraturan Perusahaan melanggar pasal 40 ayat 3 C (bukti T-2 = bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 3 November 2015, atas permintaan surat pengunduran dirinya , maka melalui surat kepada Tergugat, Penggugat menagih janji uang pesangon sesuai dengan perhitungan yang akan dihitung oleh bapak Gabriel ( bukti P-6), begitu pula melalui pesan Whatsapp, Penggugat menanyakan kepada Tergugat perihal penyelesaian PHK Penggugat, dan dijawab oleh Tergugat akan memberikan apabila masalah administrasi dan kendaraan yang ditahan Penggugat telah diserahkan pada perusahaan (bukti T-8 = bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 6 November 2015, Penggugat telah menyerahkan kendaraan dan administrasi seperti yang diperintahkan Tergugat (bukti P-5 dan P-12 ) untuk mendapatkan Pesangonnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat tidak akan melakukan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, apabila tidak ada janji / bujukan / rayuan pemberian Pesangon dari Tergugat. Dan atas pengunduran diri Penggugat, hal ini menunjukan bahwa Penggugat mengakui secara diam-diam atas kesalahaannya yaitu tidak dapat bekerja sama lagi dengan atasan seperti tidak dapat menjembatani kedua Direksi dan tidak dapat menjalankan instruksi yang diberikan oleh Direktur Utama, serta mengakui beberapa tindakannya, apabila Penggugat tidak mengundurkan diri akan membahayakan perusahaan Tergugat, dimana kesalahaan tersebut melanggar Peraturan Perusahaan pasal 40 ayat (3) huruf C;
Menimbang, bahwa terkait pelanggaran Peraturan Perusahaan tersebut, Tergugat tidak menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada Penggugat, karena menurut Majelis pemberian SP dalam Peraturan Perusahaan Tergugat menjadi wewenang Departemen Human Resources Departement (HRD), dimana tidak mungkin Departemen HRD memberikan SP kepada Vice President in casu Penggugat;
Menimbang, bahwa karena pengunduran diri yang dibuat oleh Penggugat bukan atas kemauan sendiri tetapi berdasarkan janji / bujukan / rayuan pemberian Pesangon (bersyarat) dari Tergugat, dan juga karena Penggugat melanggar Peraturan Perusahaan (vide pasal 40 ayat (3) huruf C, maka untuk mengakhiri hubungan kerja terhadap Penggugat harus tetap mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku in casu Undang – undang nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang – undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi Para Pihak di Perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri bukan atas kemauan sendiri, tetapi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja Penggugat dilakukan sebelum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka surat pengunduran diri pada 3 November 2015 harus dinyatakan batal demi hukum, oleh karena Surat Pengunduran Diri Penggugat tertanggal 24 Oktober 2015 harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga petitum Penggugat angka (21) beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat harus pula dinyatakan tidak pernah terputus, namun demikian atas perselisihannya dalam perkara a quo Penggugat juga tidak berkeinginan untuk melanjutkan hubungan kerjanya, hal ini terlihat dari Penggugat menuntut agar Tergugat membayar uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang proses sejak November 2015 menurut Majelis permohonan Penggugat tersebut adalah beralasan hukum yang cukup dan harus dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menemukan fakta bahwa antara penggugat dengan tergugat sudah tidak menghendaki dilanjutkannya hubungan kerja, karenanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan putus sejak 3 November 2015, sehingga petitum Penggugat angka (22) tidak beralasan hukum untuk dikabulkan, dan oleh karenanya permohonan tersebut harus ditolak;
Menimbang bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan putus sejak 3 November 2015, dimana diketahui bahwa Penggugat mengakui secara diam-diam atas kesalahaannya melanggar Peraturan Perusahaan, dan akibat dalam perselisihan perkara a quo, Penggugat juga tidak berkeinginan untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan Tergugat dan hanya mohon dibayarkan hak – haknya seperti uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang proses sejak November 2015, maka dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan berdasarkan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka atas pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat tersebut, Tergugat wajib membayar hak – hak Penggugat yaitu uang pesongan sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003; dengan demikian petitum Penggugat angka (19) dan (23) beralasan hukum dapat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum penggugat angka (19) dan angka (23) dikabulkan untuk sebagian, mengingat masa kerja Penggugat adalah mulai sejak 1 November 2013 sampai dengan 3 November 2015 (2 tahun 2 hari), maka Tergugat berkewajiban membayar uang kompensasi kepada Penggugat secara tunai berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | HAK-HAK PENGGUGAT : | TOTAL | ||||||
| 1 | Uang pesangon : | |||||||
| 1 | x | 3 | x | Rp. | 36.500.000,00 | Rp. | 109.500.000,00 | |
| 2 | Uang penghargaan masa kerja : | |||||||
| 0 | x | Rp. | 36.500.000,00 | Rp. | 0 | |||
| 3 | Uang penggantian hak : | |||||||
| 15% | x | Rp. | 109.500.000,00 | Rp. | 16.425.000,00 | |||
| 4 | TOTAL | Rp. | 125.925.000,00 | |||||
Menimbang, bahwa terkait dengan petitum Penggugat angka (24) yang meminta Tergugat membayar hak-hak Penggugat selama proses penyelesaian perkara sejak bulan November 2015 sampai putusan perkara ini dibacakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan putus sejak 3 November 2015 dan faktanya sejak bulan tersebut Penggugat sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat, maka berdasarkan pasal 93 ayat (1) UU no. 13 tahun 2003 yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”, maka berdasarkan ketentuan tersebut petitum Penggugat tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugat angka (25) untuk meletakan sita jaminan atas harta milik Tergugat dalam perkara a quo karena petitum tersebut tidak memenuhi syarat – syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 227 HIR jo SEMA RI No. 5 tahun 1975, syarat-syarat dimaksud yaitu tidak ada bukti-bukti yang sah menurut hukum yang menunjukan bahwa Tergugat sedang berusaha memindahkan dan / atau mengalihkan harta miliknya kepada pihak ketiga atau kepada pihak lain dengan tujuan agar tidak tersentuh oleh putusan perkara ini dan tidak ada pula bukti – bukti yang sah menurut hukum mengenai harta milik Tergugat yang diminta untuk disita oleh pengadilan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugat angka (26) untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai tergugat membayarnya, dimana petitum tersebut tidak memenuhi syarat – syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 606 RV, syarat-syarat dimaksud yaitu apabila petitum yang dikabulkan oleh Majelis Hakim bukan pembayaran sejumlah uang, oleh karenanya petitum Penggugat angka 26 dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa begitu pula Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugat angka (27) agar menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari Tergugat, karena petitum tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 180 HIR Jo SEMA RI NO. 3 tahun 2000 Jo. SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian sementara nilai gugatan lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp. .............;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan hukum lainnya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah secara hukum Surat Pengangkatan Karyawan Tetap No. 025/KTPS-Dir/Kar-HR/PMI/IV/14 tertanggal 28 April 2014;
Menyatakan batal demi hukum surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 24 Oktober 2015;
Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 3 November 2015 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat secara tunai berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang berjumlah Rp. 125.925.000,00 ( Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah) ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016, oleh kami DR. Binsar Gultom, S.H.. S.E., M.H., sebagai Ketua Majelis, Heri Hartanto, S.H., M.H. dan Mursito, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 25 JULI 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh LUKMAN HAKIM, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Asisten Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Heri Hartanto, SH. MH DR. Binsar Gultom, SH. SE. MH
Panitera Pengganti,
M u r s i t o, SH
LUKMAN HAKIM, SH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya proses : Rp. 75.000,-
Panggilan sidang: Rp. 250.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 366.000,-