4/Pid.Sus/2013/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 4/Pid.Sus/2013/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BERNADUS TASEY alias NADUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BERNADUS TASEY alias NADUS telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak ,membuat, menyimpan, serta mempergunakan sesuatu senjata api” ;- 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : • 1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm; • 1 (satu) buah besi pipa laras dengan panjang ukuran 65 cm; • 1 (satu) buah potongan timah ukuran lebar 8mm dengan panjang sekitar 2 cm; • 1 (satu) buah besi penumbuk peluru dengan panjang 65 cm; • 1 (satu) potong kertas timah rokok; • 1 (satu) ikat sabut kelapa; • 1 (satu) utas tali plastik bulat berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; Demikianlah di putuskan dalam Rapat Permusyawarahan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 01 April 2013, oleh SUTAJI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, I KETUT MARDIKA, S.H., dan MARCELLINO G.S., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 04 April 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu KIA VIKTORIANUS, Panitera pada Pengadilan Negeri Lembata, dan dihadiri oleh JUPRIZAL, S.H.. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Terdakwa sendiri;
P U T U S A N
Nomor : 04/Pid.Sus/2013/PN.LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :--------------------
Nama Lengkap : BERNADUS TASEY alias NADUS;-------------------
Tempat lahir : Kupang;------------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 54 Tahun / 16 Desember 1958 ;----------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Lerahinga, Kec. Lebatukan, Kab.
Lembata ;--------------------------------------------------
Agama : Katolik;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani;--------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh ;--------------------------------------------------------------------------------
Penangkapan Penyidik Polres Lembata tanggal 12 November 2012 No.: SP-Kap/66/XI/2012/Reskrim, terhitung sejak tanggal 12 November 2012 s/d tanggal 13 November 2012;-------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 13 November 2012 No.: SP-Kap/66/XI/2012/Reskrim, terhitung sejak tanggal 13November 2012 s/d tanggal 02 Desember 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------
Pengeluaran Tahanan oleh Penyidik tanggal 02 Desember 2012 Nomor SP-Han/59a/XII/2012/Reskrim, terhitung sejak tanggal 02 Desember 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 12 Februari 2013 No. : PRINT-21/P.3.23/Euh.2/02/2013 terhitung sejak tanggal 12 Februari 2013 s/d tanggal 03 Maret 2013;------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lembata tanggal 20 Februari 2013 No. 11/Pen.Pid/2013/PN.LBT sejak 19 Februari 2013 s/d tanggal 20 Maret 2013;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lembata tanggal 19 Maret 2013 No. No. 11/Pen.Pid/2013/PN.LBT sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d tanggal 19 Mei 2013;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dalam perkara tersebut ;--------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :-----------------------------------------------------------------
Setelah Membaca :-------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa BERNADUS TASEY alias NADUS Nomor B-04/P.3.23/Euh.2/02/2013 tanggal 14 Februari 2013 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba;-------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata tanggal 20 Februari 2013 Nomor 04/Pen.Pid/2013/PN.LBT tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 20 Februari 2013 Nomor 04/Pen.Pid/2013/PN.LBT tentang penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;-------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut;-----------------------------------------
Setelah mendengar dan membaca :---------------------------------------------
Pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-04/LBT/02/2013 tanggal 14 Februari 2013;-------------------------------
Keterangan masing-masing saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta keterangan Terdakwa sendiri;------------------------------
c. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2013 No. Reg. Perk.: PDM-04/LBT/03/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BERNADUS TASEY secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak memasukkan ke indonesia,membuat, menerima, mecoba meperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau punya dalam miliknya menyimpan, mengangkut, sembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH “ORDONANNTIEJDELIJKE BIZJONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948”;--
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERNADUS TASEY berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;-----
Menetapkan agar barang bukti berupa :-----------------------------
1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah besi pipa laras dengan panjang ukuran 65 cm;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah potongan timah ukuran lebar 8mm dengan panjang sekitar 2 cm;--------------------------------------------------
1 (satu) buah besi penumbuk peluru dengan panjang 65 cm;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kertas timah rokok;--------------------------------
1 (satu) ikat sabut kelapa;--------------------------------------------
1 (satu) utas tali plastik bulat berwarna hitam;------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);----------------------
d. Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan karena terdakwa menyesali perbuatannya, dan mengaku bersalah, serta memiliki tanggungan istri dan anak mengingat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan berdasarkan surat dakwaan PDM-04/LBT/02/2013 tanggal 14 Februari 2013 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :-------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa ia terdakwa BERNADUS TASEY alias NADUS pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2012 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Desa Lerahinga, Kec. Lebatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak, menguasai, mempunyai, menyimpan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika saksi EMANUEL ALI LAZAR diberitahukan oleh istri terdakwa saksi an. URSULA LEMA LAZAR, bahwa terdakwa ada menyimpan dan menggunakan senjata api rakitan, selanjutnya pada hari senin tanggal 12 November 2012 pukul 15.00 wita saksi an.EMANUEL ALI LAZAR melaporkan terdakwa BERNADUS TASEY ke polisi karena memilik dan menyimpan senjata api rakitan, selanjutnya karena laporan saksi EMANUEL ALI LAZAR, maka terdakwa diperiksa oleh penyidik kepolisian Polres Lembata, dimana di depan penyidik terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa tanpa seijin dan sepengetahuan pejabat yang berwenang, terdakwa BERNADUS TASEY yang dalam kesehariannya bekerja petani telah membuat senjata api rakitan tersebut sekitar tahun 1995 bertempat di rumah terdakwa di Desa Lerahingga Kec. Lebatukan Kab. Lembata dengan menggunakan bahan yang dibuat dari kayu kenara sebagai popor dan badan senjata, pipa besi ¼ dim sebagai laras, besi 6 mm untuk penumbuk, karet binen ban motor sebagai penendang peluru keluar, kawat sebagai penyumbat laras dan peluru yang dibuat dari besi beton ukuran 8 mili yang dipotong-potong berukuran kecil menyerupai peluru, selanjutnya senjata rakitan tersebut terdakwa simpan di pondok kebun milik terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951;----------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi masing-masing dibawah sumpah/janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
Saksi EMANUEL ALI LAZAR alias EMAN:-----------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;--------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api rakitan yang dibuat oleh terdakwa BERNADUS TASEY;-----
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa membuat senjata api rakitan , tetapi menurut istri saksi pada hari minggu tanggal 28 oktober 2012 sekitar pukul 11.00 Wita pernah memberi tahu saksi bahwa terdakwa ada menyimpan dan menggunakan senjata api rakitan di pondok kebun milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu rusa dan babi hutan;-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan membuat senjata api rakitan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SaksiURSULA LEMA LAZAR alias SULA;----------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;--------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api rakitan yang dibuat oleh terdakwa BERNADUS TASEY;-----
Bahwa terdakwa membuat senjata api rakitan dengan menggunakan bahan-bahan dari kayu dan besi yang saksi tidak tahu persis;-------------
Bahwa tujuan terdakwa membuat senjata api rakitan tersebut untuk berburu binatang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata api tersebut menggunakan peluru beton;-------------------
Bahwa terdakwa menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu rusa dan babi hutan;-------------------------------------------------------.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan membuat senjata api rakitan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu adalah milik Terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;--
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;-------------
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api rakitan yang dibuat oleh terdakwa sendiri;----------------------------
Bahwa senjata api rakitan tersebut terdakwa buat sekitar tahun 1995 dan senjata tersebut dibuat dari bahan yang dibuat dari kayu kenara sebagai popor dan badan senjata, pipa besi ¼ dim sebagai laras, besi 6 mm untuk penumbuk, karet binen ban motor sebagai penendang peluru keluar, kawat sebagai penyumbat laras dan peluru yang dibuat dari besi beton ukuran 8 mili yang dipotong-potong berukuran kecil menyerupai peluru;----
Bahwa tujuan terdakwa membuat senjata api rakitan tersebut untuk berburu binatang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata api tersebut menggunakan peluru beton;------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu rusa dan babi hutan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan membuat senjata api rakitan tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah merupakan miliknya;-----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti, yaitu:------------------------------------------------------------
1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah besi pipa laras dengan panjang ukuran 65 cm;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah potongan timah ukuran lebar 8mm dengan panjang sekitar 2 cm;--------------------------------------------------
1 (satu) buah besi penumbuk peluru dengan panjang 65 cm;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kertas timah rokok;--------------------------------
1 (satu) ikat sabut kelapa;--------------------------------------------
1 (satu) utas tali plastik bulat berwarna hitam;------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api rakitan yang dibuat oleh terdakwa sendiri;----------------------------
Bahwa senjata api rakitan tersebut terdakwa buat sekitar tahun 1995 dan senjata tersebut dibuat dari bahan yang dibuat dari kayu kenara sebagai popor dan badan senjata, pipa besi ¼ dim sebagai laras, besi 6 mm untuk penumbuk, karet binen ban motor sebagai penendang peluru keluar, kawat sebagai penyumbat laras dan peluru yang dibuat dari besi beton ukuran 8 mili yang dipotong-potong berukuran kecil menyerupai peluru;----
Bahwa tujuan terdakwa membuat senjata api rakitan tersebut untuk berburu binatang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata api tersebut menggunakan peluru beton;------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu rusa dan babi hutan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan membuat senjata api rakitan tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah merupakan miliknya, yaitu;--------------
1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm;---
1 (satu) buah besi pipa laras dengan panjang ukuran 65 cm;-----
1 (satu) buah potongan timah ukuran lebar 8mm dengan panjang sekitar 2 cm;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah besi penumbuk peluru dengan panjang 65 cm;-----
1 (satu) ikat sabut kelapa;---------------------------------------------------
1 (satu) utas tali plastik bulat berwarna hitam;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa;---------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau punya dalam miliknya menyimpan, mengangkut, sembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak;-------
Add. 1. Unsur “Barang siapa;”----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa" dalam setiap perkara pidana adalah Subyek Hukum yakni orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum;----------------
Menimbang, bahwa Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang dalam persidangan setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yakni BERNADUS TASEY;--------------------------------------------
Add.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau punya dalam miliknya menyimpan, mengangkut, sembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak”
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau punya dalam miliknya menyimpan, mengangkut, sembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak tersebut sebagaimana tercantum dalam undang-undang darurat tersebut disusun dengan bentuk alternatif oleh pembuat undang-undang maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tindakan-tindakan mana yang dilakukan oleh Terdakwa yang mencocoki atau memenuhi salah satu anasir dalam unsur tersebut yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga apabila salah satu anasir dalam unsur tersebut telah terbukti maka tidak perlu dipertimbangkan lagi anasir-anasir lain dalam unsur tersebut;---------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang juga telah dibenarkan oleh Terdakwa yang setelah dikaitkan pula dengan alat-alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga telah menjadi sebuah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa terdakwa an BERNADUS TASEY pada hari Senin tanggal 12 November 2012 pukul 15.00 wita dilaporkan oleh saksi an.EMANUEL ALI LAZAR BERNADUS TASEY ke polisi karena telah memiliki dan menyimpan senjata api rakitan, selanjutnya karena laporan saksi EMANUEL ALI LAZAR, maka terdakwa diperiksa oleh penyidik kepolisian Polres Lembata, dimana di depan penyidik terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa tanpa seijin dan sepengetahuan pejabat yang berwenang Terdakwa telah membuat serta menyimpan sebuah senjata rakitan laras panjang yang mana berdasarkan penuturan Terdakwa dan juga bersesuaian dengan keterangan Saksi URSULA LEMA LAZAR alias SULA digunakan untuk berburu rusa atau babi di hutan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa telah memenuhi dua anasir dalam unsur tersebut;-------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata api, amunisi atau bahan peledak adalah mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (2) yaitu termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (2) juga dapat dijadikan acuan pula Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 Pasal 1dimana yang dimaksud dengan senjata api dalam Undang-undang ini, ialah :-----------------------------------------------------------------------------------------------
senjata api dan bagian-bagiannya;--------------------------------------------
alat penyembur api dan bagian-bagiannya;---------------------------------
mesiu dan bagian-bagiannya seperti "patroonhulsen", "slaghoedjes" dan lain-lainnya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan yang juga telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi bahwa 1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm, 1 (satu) buah besi pipa laras dengan panjang ukuran 65 cm, 1 (satu) buah potongan timah ukuran lebar 8mm dengan panjang sekitar 2 cm, 1 (satu) buah besi penumbuk peluru dengan panjang 65 cm, 1 (satu) ikat sabut kelapa, 1 (satu) utas tali plastik bulat berwarna hitam adalah merupakan salah satu atau sebagian dari bentuk senjata api yang dibuat serta disimpan oleh Terdakwa dan dari segi peruntukkannya dipergunakan untuk berburu hewan di hutan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah pula terbukti membuat, menyimpan serta menggunakan satu pucuk senjata api rakitan api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm;-----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah Terdakwa dalam membuat dan menyimpan serta mempergunakan senjata api rakitan tersebut telah memiliki izin dari pihak yang berwenang, yang mana dalam hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pula yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuain dan telah dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa telah membuat, menyimpan serta menggunakan senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa yaitu membuat, menyimpan serta menggukan senjata api rakitan tersebut dilakukan tanpa hak sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini, sehingga berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-----------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi secara keseluruhan unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan selama persidangan menurut penilaian Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab pidana, karena pada dirinya tidak ada alasan Pemaaf maupun alasan Pembenar yang dapat menghapus kesalahannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan masa penangkapan dan penahanan tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sejak tanggal 12 November 2012, maka Majelis Hakim akan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP, yaitu akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dan dapat ditunjukkan dipersidangan, Majelis akan memakai ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 194 KUHAP yang mana akan ditetapkan dalam amar putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :--------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------
- tidak ada ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;----------------------------------------
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;-------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;-----------------------------------------
Memperhatikan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;------------------------------------------
----------------------------------ME N G A D I L I :----------------------------------
Menyatakan Terdakwa BERNADUS TASEY alias NADUS telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak ,membuat, menyimpan, serta mempergunakan sesuatu senjata api” ;-
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;--------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------
5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa :--------------------------------------
1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang yang terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dengan panjang 107 cm;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah besi pipa laras dengan panjang ukuran 65 cm;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah potongan timah ukuran lebar 8mm dengan panjang sekitar 2 cm;--------------------------------------------------
1 (satu) buah besi penumbuk peluru dengan panjang 65 cm;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kertas timah rokok;--------------------------------
1 (satu) ikat sabut kelapa;--------------------------------------------
1 (satu) utas tali plastik bulat berwarna hitam;------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini
sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;--------------------------------------------------
Demikianlah di putuskan dalam Rapat Permusyawarahan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 01 April 2013, oleh SUTAJI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, I KETUT MARDIKA, S.H., dan MARCELLINO G.S., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 04 April 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu KIA VIKTORIANUS, Panitera pada Pengadilan Negeri Lembata, dan dihadiri oleh JUPRIZAL, S.H.. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Terdakwa sendiri;-------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I KETUT MARDIKA, S.H., SUTAJI, S.H.,M.H.
MARCELLINO G.S., S.H., M.Hum.
PANITERA
KIA VIKTORIANUS