294 /Pid.B/2012 /PN.TK
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISNASARI binti H.ROSIDI
1. Menyatakan bahwa Terdakwa RISNASARI binti H.ROSIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang –undang ini dan ketentuan peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku bagi Bank yang dilakukan secara berlanjut‘’ 2. Membebaskan Terdakwa RISNASARI binti H.ROSIDI tersebut oleh karenanya dari seluruh dakwaan . 3. Memulihkan hak Terdakwa RISNASARI binti H.ROSIDI tersebut, dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan bahwa barang bukti sebagaimana tersebut dalam barang bukti perkara ini dan telah diberi tanda huruf a sampai dengan w dan segala surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum yang diberi tanda no. 1 sampai dengan 19, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Sedangkan terhadap barang bukti yang diberi tanda huruf X, dikembalikan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) unit Pasar Induk -Teluk Betung - Bandar Lampung 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
Nomor : 294 /Pid.B/2012 /PN.TK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas I A TanjungKarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RISNASARI binti H.ROSIDI
Tempat Lahir : Menggala
Umur /tg lahir : 44 tahun/ tanggal 9 Mei 1966
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Kelapa I No.9 Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan
Kedaton Kota Bandar Lampung
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cab.Teluk Betung
Pendidikan : Diploma 3 ( D-3 )
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama :BAMBANG HARTONO .SH.M.Hum, SUTA RAMADAN.SH.MH dan SUJARWO.SH, masing-masing advokat pada kantor Advokat “MEGA LAWYER“ yang beralamat di Jl.Sagitarius No.25 Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 415 / AML/ IV/2012 tertanggal 24 April 2012 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang no. 175/SK/2012/PN.TK tanggal 30 April 2012
Di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di sidang pengadilan, Terdakwa tidak ditahan,
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar lampung No:B / N.8.10 / Ep.1/01/ 2012 tanggal 01 Februari 2012, berkas perkara atas nama Terdakwa .
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.294 /Pen.Pid/2012/PN.TK tertanggal 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.294/ Pen.Pid/2012/PN TK tanggal 5 April 2012 tentang penetapan hari dan tanggal persidangan serta perintah pemanggilan saksi-saksi ;
Berkas perkara dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan perkara ini.
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum di persidangan
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di Persidangan
Pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 16 Juli 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RISNASARI binti H. ROSIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Dengan sengaja menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang –undang ini dan ketentuan peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku bagi Bank yang dilakukan secara berlanjut ‘’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Dan dakwaan Kedua : Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa RISNASARI binti H. ROSIDI, selama 6 ( enam ) tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) subsidair selama 2 ( dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Berkas kredit atas nama 8 (delapan) orang Debitur An. BADAR ALI, ACHMAD ZAINAL, HARSANI, MERAWI, PENDI HASANUDDIN, MAMAT S, LINASARI MERAWI, SUNARYASARI MERAWI, dan JOHANI yang terdiri dari :
Keterangan – keterangan berhubungan dengan permintaan umum pedesaan (Kupedes) melalui BRI Unit
Laporan penilaian agunan untuk tanah yang tidak ada / ada bangunannya dan bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain.
Laporan hasil pemeriksaan di lapangan dan hasil analisis sehubungan dengan permohonan kredit umum pedesaan (Kupedes)
Tanda Terima
Kwitansi pencairan
Surat keputusan permintaan pinjaman
Asli dokumen yang dijaminkan
Data identitas Debitur (Kartu Tanda Penduduk / KTP, Kartu Keluarga / KK, dan Surat Keterangan Usaha yang dimiliki Debitur ).
Rekening koran tabungan nasabah antara lain atas nama Nasabah ALMA dengan No. Rek. 33-21-2489. RAKINEM No. Rek. 33-28-1913 dan atas nama HERFISA No. Rek. 33-21-6629.
Surat Keterangan Pengganti An. S. PRAYITNO No. 424.445.18.71.08.1003.XII.2007
Surat Keterangan Kelurahan Kedamaian No. 400/122/18.21.08.05/III/08. Tanggal 24 Maret 2008
Surat Keterangan Kelurahan Way Halim An. ARWANAH tanggal 17 Maret 2008
Surat Keterangan An. SANTO PARYATNO, RISNA SARI, WARTA, HENDRA dan SYAMSUDIN
Buku Register nomor pangkal
Buku register jaminan
Buku register SKPP
Surat Keputusan Pengangkatan An. SANTO PARYATMO selaku PINCA BRI Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. RISNASARI selaku KA UNIT BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. SYAMSUDIN Selaku AMBM BRI Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. HENDRA Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. MARTA NURWANSYAH Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. NURUL HUDA Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. MARLIA IMELDA Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. ALI NURDIN Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Laporan Print out Kas BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung periode tahun 2007
Surat Keputusan kewenangan Fiat bayar TELLER (MARLIA IMELDA), KA UNIT (RISNASARI), AMBM (SYAMSUDIN) dan PINCA BRI (SANTO PARYATMO)
Formulir Slip Pengambilan / penarikan Simpanan An. ALMA No. Rek. 33-21-2489, RAKINEM No. Rek. 33-28-1913, HERFISA No. Rek. 33-21-6629 periode tahun 2007
Standar Operasional Prosedur (SOP) kredit dan Simpanan nasabah BRI Cabang Teluk Betung
Struktur Organisasi BRI Unit Pasar Induk dan BRI Cabang Teluk Betung tahun 2007
Laporan Hasil Pemeriksaan TIM KANNIS BRI Palembang yang dilakukan di Kantor BRI Unit Pasar Induk BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung pada tanggal 22 Januari s/d 15 Februari 2008 dan Adendum Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan dari Kantor Cabang BRI Teluk Betung di BRI Pasar Induk pada tanggal 05 s/d 11 Februari 2008 dan pada bulan Maret 2008.
Huruf a s/d huruf w tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
5 ( lima ) buku Sertifikat Hak Milik (SHM) an. Harsani Merawi, SH No. 5124/2004, an. Mamat. S No. 448 / 2005, an. Ir. Vieke Sandranita No. 905/2004, an. Yongki Candra Purnama No. 3160/2005 dan an. Coryati No. 2657/1999.
Dikembalikan kepada PT. BRI Unit Pasar Induk Tanjungkarang.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
( dua ribu rupiah ).
Pembacaan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada satu buktipun yang menunjukkan adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Oleh karenanya mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RISNASARI binti H.ROSID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan ke-dua.
Membebaskan Terdakwa RISNASARI binti Hi.ROSIDI dari seluruh dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya .
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya .
Membebankan biaya perekara yang timbul kepada Negara.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik atas nota Pembelaan ) tersebut serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya .
Menimbang bahwa,Terdakwa oleh Penuntut umum dihadapkan ke muka persidangan ini karena telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa RISNASARI BINTI HI. ROSIDI selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung bersama-sama dengan MARLIA IMELDA Binti BASRI SALEH selaku teller di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung ( perkara terpisah ) dan saksi HENDRA Bin AAN SUMBARAN selaku mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, dalam kurun waktu tahun 2007 atau setidak -tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2007 bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Induk Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung di Jalan Tamin Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung terhitung mulai tanggal 01 September 2004 sampai tanggal 01 Januari 2008 berdasarkan surat keterangan Nomor : B- 3609/KC-IV/ YLYI / 07/2011 tanggal 25 Juli 2011 selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, dalam kapasitasnya sebagai selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang adalah :
Membuat RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) BRI Unit untuk mencapai target bisnis yang telah ditetapkan atas nama
Melaksanakan strategi bisnis berdasarkan analisis pesaing yang telah dilakukan untuk meningkatkan dan menguasai pangsa pasar mikro.
Pengembangan bisnis BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai laba maksimal.
Mengevaluasi/memonitor bisnis BRI Unit di wilayah kerjanya untuk mengetahui positioning BRI Unit dibandingkan Bank pesaing.
Melakukan kunjungan menjual / cross selling untuk mendukung sinergi bisnis BRI.
Melakukan pembinaan terhadap nasabah pinjaman dan simpanatas nama
Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan secara optimal.
Memimpin kantor BRI Unit dalam rangka menjamin kelancaran operasinal BRI Unit.
Mengelola manajemen kas BRI Unit untuk kelancaran operasional serta menghindari terjadinya kelebihan kas.
Melakukan pelayanan prima (baik secara ekstern maupun intern) untuk mencapai kepuasaan nasabah dan keamanan Bank.
Mengendalikan dan memecahkan sistem operasional BRI Unit agar tidak menghambat pelaksanaan operasional.
Mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI Unit untuk keamanan dan pelayanan operasional :
Memeriksa dan menyetujui transaksi pembukun atas nama
Memeriksa semua kelengkapan bukti kas dan dokumen lainnya setiap akhir hari.
Mengendalikan kualitas pelayanan kepada nasabah untuk meningkatkan kepuasan nasabah:
Mengawasi kelancaran pelayanan Nasabah.
Turut membantu menyelesaikan permasalahan keluhan nasabah.
Secara aktif membantu kegiatan nasabah dan memastikan bahwa nasabah telah dilayani dengan baik.
Melakukan waskat oprasional BRI Unit, pemeliharaan, Perawatan, penyediaan Material termasuk gedung atau ruangan kerja dan kelengkapan kantor lainnya unit untuk memastikan sistem waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta meneliminasi terjadinya penyimpangan
Mampu melaksanakan pekerjaan Mantri, Desman/Pemuku dan teler, serta menggantikan fungsinya dalam hal yang bersangkutan berhalangan untuk kelancaran oprasional dan keamanan bank.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro) / MBM ( Manager Bisnis Mikro ) / Pimpinan Cabang ( Pinca ).
Mengusulkan pemenuhan kebutuhan SDM BRI uninta untuk keperluan alokasi beban kerja secara seimbang.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan membina dan membimbing Sumber Daya Manusia ( SDM ) BRI Unit yang menjadi bawahannya agar kemampuan SDM dalam mendukung tercapainya kinerja dapat terwujud.
Melakukan evaluasi kinerja SDM di BRI Unit yang menjadi bawahannya (Mantri, Teller, Deskman, Penjaga Malam, Pramubhakti, Satpam) untuk menidentifikasi kekuatan dan kelemahan Sdm dan Penempatannya.
Merencanakan Logistik BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai tingkat efisiansi dan efektifitas yang maksimal.
Mengelola Logistik secara tepat ( Baik sisi quality control maupun distribusinya untuk mendukung kelancaran oprasional unit kerjanya.
Melaksanakan waskat logistik diwilayah kerjanya untuk memmastikan waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta mengeliminasi terjadinya penyimpangan
Menjamin keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor BRI Unit-nya untuk kenyamanan Nasbah.
Memonitor dan menganalisis laporan-laporan BRI unit untuk keperluan pentuan kebijakan menajemen yang disampaikan melalui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) yang meliputi Laporan MIR 01 s/d 06, Laporan Keragaan, Laporan Kekuatan Pegawai, Laporan temuan Kasus serta Laporan lainnya yang dianggap penting.
Analisi Waskat dan Wasnal (menganalisis laporan temuan Kanins, Laporan kasus dan laporan temuan penting triwulan, serta laporan / pengaduan dari masyarakat umum kemudian menetapkan apakah perlu tindak lanjut).
Melaksanakan rencana tindak lanjut.
Bahwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung dalam mengelola dana nasabah dan pemberian kredit harus mengacu kepada ketentuan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu :
Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi” Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”
Ayat (2) Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, ketentuan ini berlaku juga pada Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 yang berbunyi ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat, berikut dengan penjelasannya.
Proses kredit yang berlaku dan sesuai prosedur yang ada di BRI atau sesuai PPK-BM ( Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro ) antara lain :
Nasabah datang langsung ke kantor BRI Unit kemudian mengisi blangko permohonan kredit dan melampirkan foto copy identitas diri / KTP / KK / Rekening PBB / Rekening Telpon / Listrik, surat keterangan usaha dari instansi pemerintah / instansi berwenang, Asli Dokumen Jaminan, Pas Fhoto yang bersangkutan, blangko berikut lampiran persyaratan diterima oleh Staf Bagian DESKMAN untuk didaftarkan di SKPP ( Surat Keterangan Permohonan Pinjaman).
Setelah didaftar DESKMAN kemudian menyerahkan berkas kredit kepada Kepala Unit untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, bila mana berkas dinyatakan lengkap oleh KA Unit, Ia memberi disposisi dan meneyarhkan berkas kepada staf bagian Mantri.
Setelah itu Mantri melakukan Survey di lapangan dan menganalisa kelayakan permohonan pinjaman tersebut dan menuangkan hasil survey dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan
Bilamana kewenangan kredit masih batas putusan kepala unit ( Maksimal Rp. 10 Juta ) maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada Kaunit untuk memutus layak tidaknya fasilitas kredit diberikan
Jika ternyata kewenangan pinjaman tersebut diatas kewenangan Ka Unit Maka berkas kredit tersebut dikirimkan ke Kantor Cabang melaui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Jika berkas tersebut masih dalam batas kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) ( Maksimal Rp 25 Juta) maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) dapat memutus.
Jika melebihi kewenangan kepala unit dan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) mengirimkan berkas kepada Pemimpin Cabang ( Maksimal Rp. 100 Juta) untuk disetujui oleh Pemimpin Cabang.
Jika berkas pinjaman tersebut telah diputus oleh pemutus, sesuai kewenangannya masing-masing (Kepala unit), AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Pimpinan Cabang ( Pinca ) maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman untuk menyiapkan administrasi sehubungan dengan pinjaman tersebut, antara lain Kwitansi Pinjaman, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan, kemudian Deskman memmanggil Calon Debitur untuk menandatangani kwitansi, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan dihadapan langsung Deskman
Setelah Administrasi persiapan untuk realisasi pinjaman telah lengkap maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan cara melakukan Fiat / Pengesahan di Kwitansi, namun terlebih dahulu kepala unit harus memastikan bahwa kelengkapan administrasi dan persyaratan kredit telah dilakukan dengan benar sesuai dengan putusan kredit yang diputus oleh pihak yang berwenang.
Bila kepala unit telah mensetujui Fiat untuk dibayar maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman dan kwitansi pinjaman diserahkan kepada Teller untuk melakukan pembayaran realisasi pinjaman kepada debitur kemudian Teler memanggil secara resmi Debitur untuk menandatangani kwitansi bagian belakang sebagai croscek kebenaran orangnya, jika Teller telah yakin bahwa yang bersangkutan adalah yang berhak maka uang diserahkan kepada yang bersangkutan secara tunai.
Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung diberikan kewenangan dalam memberikan plafon kredit kepada para Debitur maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), sedangkan untuk kredit diatas Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sampai dengan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) adalah kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), untuk pemberian kredit diatas Rp. 25.000.000,_ ( dua puluh lima juta rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) adalah kewenangan Pimpinan Cabang.
Bahwa sekitar tahun 2007 saksi Hendra yang bertugas sebagai mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Telukbetung setiap akan melakukan survey ke tempat para debitur mendapat arahan / perintah dari terdakwa agar saksi Hendra menemui Pendi Hasanudin dalam rangka untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam pelaksanaan survey dan memberi kelayakan atas pinjaman para Debitur sedangkan para debitur tidak pernah hadir dan datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk Bandar Lampung untuk menyerahkan berkas permohonan kredit melainkan berkas kredit di dapat dari saksi MARLIA IMELDA ( Teller ). Setelah melakukan survey sesuai arahan terdakwa kemudian saksi Hendra menuangkan dalam dokumen yang berisi hasil survey dengan hasil kesimpulan bahwa para debitur memenuhi kelayakan untuk menerima fasilitas kredit kemudian saksi Hendra melapor kepada terdakwa baik secara lisan ataupun dalam bentuk dokumen hasil survey dan kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Hendra untuk memproses pemberian kredit tersebut dan terdakwa selaku Kepala Unit tidak melakukan survey ulang terhadap laporan hasil survey yang dibuat oleh saksi Hendra.
Dengan pemberian kredit kepada debitur yang menyalahi prosedur standar operasional prosedur PT. BRI adalah :
Debitur atas nama Badar Ali
Debitur atas nama Badar Ali pemilik SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit, ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.1003Xll.2007 adalah palsu dan berdasarkan keterangan Badar Ali hanya menanda tangani formulir / blangko dan tidak menerima uang pinjaman tersebut.
Pinjaman yang dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007 dengan jaminan berupa SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno diserahkan kepada notaris Herlina SH. Hum pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilakukan pengikatan jaminan yang seharusnya terdakwa menyerahkan jaminan untuk pengikatan kredit ke notaris pada tanggal 06 Desember 2007 kemudian baru membayarkan pencairan kredit tersebut. proses pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dengan nasabah Atas nama BADAR ALI yang menjelaskan bahwa SHM tidak dapat diikat, SPH tidak ada dalam berkas pinjaman, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang pinjaman dan tidak ada kewajiban untuk memeriksa keabsahan SHM maupun untuk mengetahui apakah debitur/nasabah yang meminjam uang tersebut menerima atau tidak uang pinjaman dan juga dalam tiap-tiap berkas kredit yang di periksa telah ada bukti kwitansi tanda terima uang.
Debitur atas nama Linasari Merawi.
Didalam putusan kredit tanggal 06 November 2007 pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan bahwa kendaraan roda empat yang akan dibeli dengan kredit tersebut diikat dengan fidusia dan dibuatkan kuasa jual untuk kendaraan truk tahun 1997 BE 4208 JK namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala unit.
Debitur atas nama Fendi Hasanuddin dan Harsani Merawi.
Didalam putusan kredit pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan agar dibuatkan cessie (hak tagih) kepada PT. Perkebunan Nusantara 7 unit usaha Way Lima namun hal tesebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala unit.
Kredit atas nama PENDI HASANUDIN dan HARSANI MERAWI yang lokasi usaha berada di luar wilayah kerja PT BRI Unit Pasar Induk ( wilayah Way Kanan ) serahusnya terdakwa selaku Kepala Unit menolak permohonan kredit tersebut, melainkan terdakwa menyetujui dan menanda tangani permohonan kredit tersebut.
Debitur atas nama Hi. Achmad Zainal :
Hi. Achmad Zainal pada tahun 2007 tidak pernah mengajukan kredit di PT. BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung dikarenakan Hi. Achmad Zainal sudah meninggal dunia pada tahun 1994.
Debitur atas nama Johani pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Johani satu alamat dengan Mamat peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
Debitur atas nama Rudi Kuswanto, saksi Hendra tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar dan agunannya dipinjam dan dipakai oleh Pendi Hasanudin sedangkan Rudi Kuswanto datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menanda tangani blangko pinjaman / kredit.
Para Nasabah yang datang ke BRI Unit Pasar Induk menyetorkan uangnya untuk ditabung diterima oleh MARLIA IMELDA yang tugasnya sebagai Teller selanjutnya saksi Marlia Imelda membukukan uang setoran tersebut ke rekening nasabah dan dicatat ke dalam buku rekening dan diserahkan kembali kepada nasabah, kemudian pada sore harinya saksi Marlia Imelda melakukan koreksi terhadap setoran – setoran para nasabah yang seolah olah terjadi kesalahan pencatatan nilai setoran nominal para nasabah dengan menggunakan password / sandi 07 yang mana password 07 diberikan terdakwa kepada saksi Marlia Imelda yang seharusnya sandi / password 07 hanya boleh diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Unit dan setelah saksi Marlia Imelda melakukan koreksi dengan menggunakan sandi 07 terdakkwa tidak melakukan pemeriksaan kembali kepada nasabah yang memiliki buku tabungan, hal tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan verifikasi bukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliiti. Bahwa verifikasi bukti pembukuan atau print out adalah tugas dan tanggung jab terdakwa dimana tugas dan tanggung jawab dalam proses setoran uang tabungan nasabah dan terdakwa selaku kepala unit tidak wajib memverifikasi terhadap kegiatan transaksi setoran sedangkan untuk penarikan uang nasabah terdakwa wajib menyetujui danmengetahui apabila penarikan diatas kewenangan Teller dengan cara memberikan tanda tangan pada slip pengambilan / penarikan dan sekira tahun 2008 ketika saksi Rakinem sebagai nasabah di BRI Unit Pasar Induk akan mengambil uang tabungan sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) telah mendapat penjelasan dari karyawan bank BRI Uniit Pasar Induk bahwa salso tabungan saksi Rakinem sudah kosong dan karyawan bank tersebut menjelaskan kepada bahwa saksi Rakinem telah mengambil uang tabungannya sebanyak 3 ( tiga ) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ) dan Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) sehingga berjumlah sebesar Rp. 46.000.000,- ( empat puluh enam juta rupiah ), sedangkan saksi Rakinem tidak pernah mengambil uang tabungan di PT. BRI Pasar Induk.
Bahwa sekitar bulan Januari 2008 saksi Pargaulan Pardosi selaku Ketua Tim Audit dari kantor Wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Tbk Palembang berdasarkan surat keputusan R./KI-111/01/2008 tanggal 16 Janauri 2008 melaksanakan audit regular yang dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran pemeriksaan transaksi simpanan nasabah (simpanan simpedes) yang meliputi pencatatan simpanan dan bukti kas dan kas fisik (uang yang ada dalam kekuasaan teller) meliputi pemeriksaan pinjaman dengan pokok pemeriksaan Aplikasi kredit, on the sport (OTS) terhadap debitur dan logistic (ATK) Kantor BRI Unit yang diperiksa dan salah satunya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Pasar Induk Kantor Cabang BRI Teluk Betung yang mana hasil pemeriksaan Tim audit dari kantor wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Palembang ditindaklanjuti oleh saksi SANTO PARYANTMO selaku Pimpinan Cabang PT BRI Kantor Cabang Telukbetung yang selanjutnya melakukan pemeriksaan sehubungan adanya indikasi berupa pemakaian setoran dana simpedes dan uang kas dan juga melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan di BRI Unit Pasar Induk dengan hasil sebagai berikut :
- Menemukan adanya penyimpangan / pelanggaran/penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansiil khususnya penyelewengan uang tabungan sebanyak 9 nasabah dan menyalahgunakan uang kas BRI di BRI Unit Pasar Induk Cabang Telukbetung dan penyaluran / pemberian fasilitas krdit kepada debitur yang tidak sesuai prosedur yaitu :
PENYALURAN / PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
Pinjaman atas nama Debitur BADAR ALI dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Pancasila Sakti Lk I RT.016 Kel Sumberrejo
Kec Kemiling Bandar Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2538
Tanggal Realisasi : 06 Desember 2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 80.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 33.333.400
Bunga : Rp. 800.000
Jaminan : SHM No. 9206/Labuhan Ratu Atas nama
S. PRIYITNO
PTK jaminan SHM No. 9206 : Diikat dengan SHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 600.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 540.000.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 76.666.600,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 8.266.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman
Pinjaman dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007, SHM No. 9206 Atas nama S. PRAYITNO diserahkan kepada Notaris HERLINA, SH., MH pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilaksanakan pengikatan jaminan
Asli SHM No. 9206 dan SHT tidak ada dalam berkas pinjaman
SPH ( Surat Pengakuan Hutang ) tidak ada dalam berkas pinjaman
Temuan Lapang :
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris Herlina, SH.M.Hum ternyata SHM No. 9206 ditahan oleh BPN, BPN meminta agar pemilik S. Prayitno menghadap langsung.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris tersebut diatas, maka tim mencari alamat pemilik SHM No. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit, ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.08.1003.XII.2007 adalah palsu.
Berdasarkan keterangan dari Staf Kelurahan Sdri. Arwanah, bahwa : Pas photo yang ditempelkan pada surat keterangan bukan S. Prayitno, tapi Sdr. HERIANTO, No. Surat keterangan 445 yang tercatat dalam buku agenda di Kantor Kelurahan adalah surat keterangan atas nama Herman Agusli.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Lokasi Jaminan, ternayata tersebut sudah dimiliki oleh beberapa orang dan bahkan sudah berdiri dua bangunan rumah, dan salah satu diantaranya dimiliki oleh Sdr. Mustaqim Majid yang telah disertifikatkan, sedangkan tanah yang masih kosong menurut informasi masih dalam sengketa.
Berdasarkan keterangan Sdr. Badar Ali, yang bersangkutan hanya menanda tangani formulir / blangko tetapi sampai saat ini tidak menerima uang pinaman tersebut.
Pengajuan Kredit atas nama Sdr. PENDI HASANUDDIN.
Uang Realisasi Kredit tidak diberikan Teller ( MARIA IMELDA ) kepada Debitur Atas nama BADAR ALI melainkan digunakan untuk menutupi ketekoran Kas.
b. Pinjaman atas nama Johani dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Way Mesuji No. 42 Pahoman
Nomor Rekening : 13-38-0131
Tanggal Realisasi : 28-01-2008
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 50.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti atas nama Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman :
Alamat pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Sdr. Johani satu alamat dengan Mamat Peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
c. Pinjaman atas nama Rudi Kuswanto dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Perum Antasari Permai BB 2 B. Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2430
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 40.000.000,-
Jangka waktu kredit : 6 Bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 40.000.000,-
Bunga : Rp. 7.204.400,-
Jaminan : Sertifikat HGB No. 852/sukabumiatas nama Rudi Kuswanto
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 69.200.000,-
T.H.L.S : Rp. 56.800.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 40.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 47.204.400,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri (Sdr. Hendra) tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
Agunannya dipinjam sdr. PENDI HASANUDDIN untuk mengajukan pinjaman / kredit namun atas nama RUDI KUSWANTO.
Uang realisasi pinjaman / kredit dipakai oleh sdr. PENDI HASANUDDIN.
RUDI KUSWANTO datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menandatangani blangko pinjaman / Kredit.
d. Pinjaman atas nama Yulius Irsa, SH dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Rajawali II/14 Tanjung Agung Balam
Nomor Rekening : 13-36-2431
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 25.000.000
Jangka waktu kredit : 6 bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti atas nama Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri yaitu saksi HENDRA tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
e. Pinjaman atas nama Pendi Hasanuddin dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 31 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0106 Tanggal realisasi
: 09-08-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 1767/BR atas nama Pendi Hasanuddin dan SHM No.2800/Skb atas nama Pendi Hasanuddin PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03439/2007 dan SHT No. 03437/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 209.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 183.700.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
f. Pinjaman atas nama Harsani Merawi dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0105 Tanggal realisasi
: 26-07-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03048/2007 dan SHT No. 03049/2007. Nilai pasar wajar
: Rp. 214.100.000,- T.H.L.S
: Rp. 180.290.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
Yang bersangkutan mengakui bertanggung jawab atas pinjaman Atas nama SUNARYASIH MERAWI.
g. Pinjaman atas nama Linasari Merawi dengan data-data sebagai berkut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 C Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-87-0076 Tanggal realisasi
: 07-11-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp.75.000.000,- Jangka waktu kredit
: 24 Bulan Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 3.125.000,- Bunga : Rp. 750.000,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan HT No. 04405/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 195.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 175.000.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 68.750.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 85.250.000,- Kolektibilitas
: DPK.
2. TABUNGAN
-
No. No. Rekening Transaksi Sandi Disalahgunakan Ket. Tanggal Jumlah 1. 2 3 4 5 6 1. 33-21-3505
Rohani
31-01-08 20.000.000 2 20.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 2. 33-21-2489
Alma
08-10-07 30.000.000 2 30.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 3. 33-28-1913
Rakinem
09-01-08 31.000.000 2 21.000.000 - Dari pengambilan Rp. 31.000.000,- yang diberikan kepada nasabah hanya Rp. 10.000.000,-
- Sesuai pengakuan pelaku Cap Jempol pada slip pengambilan bukan cap jempol nasabah.
- Voor fiat bukti kas oleh Kaunit (Risna Sari).
- Nafiat AMBM (Syamsuddin) dan Pinca (Santo Paryanto).
4. 33-21-6859
Hj. Yulimar
18-07-07 15.000.000 2 15.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 5. 33-21-4385
Feni Buamah
03-09-07
11-10-07
15.000.000
2.000.000
2 15.000.000
2.000.000
- Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari).
- Slip pengambilan tidak ada dalam arsip Bukti Kas.
6. 33-21-5130
Kartini
16-01-08 20.000.000 2 20.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Pjs. Kaunit (HENDRA).
7. 33-21-6629
Herfisa Apriani
22-01-08
22-01-08
22-01-08
28-01-08
65.000.000
65.000.000
45.000.000
25.000.000
1
7
1
2
20.000.000
25.000.000
- Setoran setelah dikoreksi hanya dibuku Rp. 45.000.000,-
- Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Suharman Ombo).
8. 33-21-6971
Agusri
09-01-08 45.000.000 2 45.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Voot fiat oleh Kaunit (Risna Sari).
- Nafiat oleh Pinca (Santo Paryanto)
9. 33-21-5932
Hasanah
28-11-07 15.000.000 2 15.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari).
Bahwa dari pemeriksaan simpedes dan adanya pemakaian dana kas di BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung uang tabungan / simpanan milik para nasabah sebagai berikut :
Nasabah Atas nama ALMA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama RAKINEM, dana yang dipakai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Nasabah Atas nama YULIMAR, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama AGUSRI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Nasabah Atas nama KARTINI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama FENI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama HASANAH, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama ROHANI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama HERFISA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari adanya pemakaian dana kas uang tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung sebesar Rp. 225.000.000,-.dan pemakaian dana kas yang dipergunakan pada tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp. 74.870.500,- Jumlah dana kas dan tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk yang dipergunakan sebesar Rp. 299.870.500,-.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MARIA IMELDA telah memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan / pengambilan kemudian mencairkan sendiri uang simpanan dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut serta dengan cara menggunakan sandi 07 ( koreksi ) yaitu pada saat nasabah menyetorkan uang tabungan kemudian Teller memvalidasi slip setoran dan buku tabungannya sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah dibukukan dalam saldo kas BRI akan tetapi saksi MARLIA IMELDA melakukan koreksi sandi 07 yang diberikan kode sandi 07 oleh terdakwa untuk membuat seolah-olah telah terjadi kesalahan rekening / nominal uang setoran dari nasabah sehingga dengan dibuatkannya Sandi 07 tersebut maka setoran dari nasabah tidak tercatat lagi dalam rekening / saldo nasabah yang bersangkutan maupun saldo kas PT. BRI. Bahwa terdakwa selaku kepala unit pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07 terdakwa selaku kepala unit harus mengetahuinya dikarenakan untuk melakukan koreksi harus menggunakan password Ka Unit dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pembuatan koreksi / pembetulan tersebut adalah tugas dari terdakwa selaku kepala unit.
Saksi MARLIA IMELDA selaku teller menandatangani sendiri pada kolom maker yang seharusnya adalah tanda tangan milik nasabah yang akan menarik uang tabungan pada slip Pengambilan kemudian apabila pengambilan dalam batas wewenang Teller maka dicairkan sendiri dengan membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer dan cheker, apabila pengambilan diatas batas wewenang Teller maka saksi MARLIA IMELDA menandatangani pada kolom Cheker kermudian Teller meminta persetujuan kepala unit yaitu terdakwa untuk membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer. Dan saksi MARIA IMELDA memberikan tanda tangan pada kolom maker tersebut tanpa sepengetahuan dari nasabah.
Terdakwa selaku kepala Unit tidak melakukan verifikasi bukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliti, dan Verifikasi bukti pembukuan atau print out pembukuan adalah tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku kepala unit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
D A N
K E D U A
Bahwa terdakwa RISNASARI BINTI HI. ROSIDI selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung bersama-sama dengan MARLIA IMELDA Binti BASRI SALEH selaku teller di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung ( perkara terpisah ) dan saksi HENDRA Bin AAN SUMBARAN selaku mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, dalam kurun waktu tahun 2007 atau setidak -tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2007 bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Induk Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung di Jalan Tamin Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang –undang ini dan ketentuan peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku bagi Bank;
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung terhitung mulai tanggal 01 September 2004 sampai tanggal 01 Januari 2008 berdasarkan surat keterangan Nomor : B- 3609/KC-IV/ YLYI / 07/2011 tanggal 25 Juli 2011 selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, dalam kapasitasnya sebagai selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang adalah :
Membuat RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) BRI Unit untuk mencapai target bisnis yang telah ditetapkatas nama
Melaksanakan strategi bisnis berdasarkan analisis pesaing yang telah dilakukan untuk meningkatkan dan menguasai pangsa pasar mikro.
Pengembangan bisnis BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai laba maksimal.
Mengevaluasi/memonitor bisnis BRI Unit di wilayah kerjanya untuk mengetahui positioning BRI Unit dibandingkan Bank pesaing.
Melakukan kunjungan menjual / cross selling untuk mendukung sinergi bisnis BRI.
Melakukan pembinaan terhadap nasabah pinjaman dan simpanatas nama
Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan secara optimal.
Memimpin kantor BRI Unit dalam rangka menjamin kelancaran operasinal BRI Unit.
Mengelola manajemen kas BRI Unit untuk kelancaran operasional serta menghindari terjadinya kelebihan kas.
Melakukan pelayanan prima (baik secara ekstern maupun intern) untuk mencapai kepuasaan nasabah dan keamanan Bank.
Mengendalikan dan memecahkan sistem operasional BRI Unit agar tidak menghambat pelaksanaan operasional.
Mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI Unit untuk keamanan dan pelayanan operasional :
Memeriksa dan menyetujui transaksi pembukuatas nama
Memeriksa semua kelengkapan bukti kas dan dokumen lainnya setiap akhir hari.
Mengendalikan kualitas pelayanan kepada nasabah untuk meningkatkan kepuasan nasabah:
Mengawasi kelancaran pelayanan Nasabah.
Turut membantu menyelesaikan permasalahan keluhan nasabah.
Secara aktif membantu kegiatan nasabah dan memastikan bahwa nasabah telah dilayani dengan baik.
Melakukan waskat oprasional BRI Unit, pemeliharaan, Perawatan, penyediaan Material termasuk gedung atau ruangan kerja dan kelengkapan kantor lainnya unit untuk memastikan sistem waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta meneliminasi terjadinya penyimpangan
Mampu melaksanakan pekerjaan Mantri, Desman/Pemuku dan teler, serta menggantikan fungsinya dalam hal yang bersangkutan berhalangan untuk kelancaran oprasional dan keamanan bank.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro) / MBM ( Manager Bisnis Mikro ) / Pimpinan Cabang ( Pinca ).
Mengusulkan pemenuhan kebutuhan SDM BRI uninta untuk keperluan alokasi beban kerja secara seimbang.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan membina dan membimbing Sumber Daya Manusia ( SDM ) BRI Unit yang menjadi bawahannya agar kemampuan SDM dalam mendukung tercapainya kinerja dapat terwujud.
Melakukan evaluasi kinerja SDM di BRI Unit yang menjadi bawahannya (Mantri, Teller, Deskman, Penjaga Malam, Pramubhakti, Satpam) untuk menidentifikasi kekuatan dan kelemahan Sdm dan Penempatannya.
Merencanakan Logistik BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai tingkat efisiansi dan efektifitas yang maksimal.
Mengelola Logistik secara tepat ( Baik sisi quality control maupun distribusinya untuk mendukung kelancaran oprasional unit kerjanya.
Melaksanakan waskat logistik diwilayah kerjanya untuk memmastikan waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta mengeliminasi terjadinya penyimpangan
Menjamin keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor BRI Unit-nya untuk kenyamanan Nasbah.
Memonitor dan menganalisis laporan-laporan BRI unit untuk keperluan pentuan kebijakan menajemen yang disampaikan melalui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) yang meliputi Laporan MIR 01 s/d 06, Laporan Keragaan, Laporan Kekuatan Pegawai, Laporan temuan Kasus serta Laporan lainnya yang dianggap penting.
Analisi Waskat dan Wasnal (menganalisis laporan temuan Kanins, Laporan kasus dan laporan temuan penting triwulan, serta laporan / pengaduan dari masyarakat umum kemudian menetapkan apakah perlu tindak lanjut).
Melaksanakan rencana tindak lanjut.
Bahwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung dalam mengelola dana nasabah dan pemberian kredit harus mengacu kepada ketentuan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu :
Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi” Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”
Ayat (2) Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, ketentuan ini berlaku juga pada Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 yang berbunyi ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat, berikut dengan penjelasannya.
Proses kredit yang berlaku dan sesuai prosedur yang ada di BRI atau sesuai PPK-BM ( Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro ) antara lain :
1. Nasabah datang langsung ke kantor BRI Unit kemudian mengisi blangko permohonan kredit dan melampirkan foto copy identitas diri / KTP / KK / Rekening PBB / Rekening Telpon / Listrik, surat keterangan usaha dari instansi pemerintah / instansi berwenang, Asli Dokumen Jaminan, Pas Fhoto yang bersangkutan, blangko berikut lampiran persyaratan diterima oleh Staf Bagian DESKMAN untuk didaftarkan di SKPP ( Surat Keterangan Permohonan Pinjaman).
2. Setelah didaftar DESKMAN kemudian menyerahkan berkas kredit kepada Kepala Unit untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, bila mana berkas dinyatakan lengkap oleh KA Unit, Ia memberi disposisi dan meneyarhkan berkas kepada staf bagian Mantri.
3. Setelah itu Mantri melakukan Survey di lapangan dan menganalisa kelayakan permohonan pinjaman tersebut dan menuangkan hasil survey dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan
Bilamana kewenangan kredit masih batas putusan kepala unit ( Maksimal Rp. 10 Juta ) maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada Kaunit untuk memutus layak tidaknya fasilitas kredit diberikan
Jika ternyata kewenangan pinjaman tersebut diatas kewenangan Ka Unit Maka berkas kredit tersebut dikirimkan ke Kantor Cabang melaui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Jika berkas tersebut masih dalam batas kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) ( Maksimal Rp 25 Juta) maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) dapat memutus.
Jika melebihi kewenangan kepala unit dan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) mengirimkan berkas kepada Pemimpin Cabang ( Maksimal Rp. 100 Juta) untuk disetujui oleh Pemimpin Cabang.
4. Jika berkas pinjaman tersebut telah diputus oleh pemutus, sesuai kewenangannya masing-masing (kepala unit), AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Pimpinan Cabang ( Pinca ) maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman untuk menyiapkan administrasi sehubungan dengan pinjaman tersebut, antara lain Kwitansi Pinjaman, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan, kemudian Deskman memmanggil Calon Debitur untuk menandatangani kwitansi, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan dihadapan langsung Deskman
5. Setelah Administrasi persiapan untuk realisasi pinjaman telah lengkap maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan cara melakukan Fiat / Pengesahan di Kwitansi, namun terlebih dahulu kepala unit harus memastikan bahwa kelengkapan administrasi dan persyaratan kredit telah dilakukan dengan benar sesuai dengan putusan kredit yang diputus oleh pihak yang berwenang.
6. Bila kepala unit telah mensetujui Fiat untuk dibayar maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman dan kwitansi pinjaman diserahkan kepada Teller untuk melakukan pembayaran realisasi pinjaman kepada debitur kemudian Teler Memanggil secara resmi Debitur untuk menandatangani kwitansi bagian belakang sebagai croscek kebenaran orangnya, jika Teller telah yakin bahwa yang bersangkutan adalah yang berhak maka uang diserahkan kepada yang bersangkutan secara tunai.
Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung diberikan kewenangan dalam memberikan plafon kredit kepada para Debitur maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), sedangkan untuk kredit diatas Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sampai dengan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) adalah kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), untuk pemberian kredit diatas Rp. 25.000.000,_ ( dua puluh lima juta rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) adalah kewenangan Pimpinan Cabang.
Bahwa sekitar tahun 2007 saksi Hendra yang bertugas sebagai mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Telukbetung setiap akan melakukan survey ke tempat para debitur mendapat arahan / perintah dari terdakwa agar saksi Hendra menemui Pendi Hasanudin dalam rangka untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam pelaksanaan survey dan memberi kelayakan atas pinjaman para Debitur sedangkan para debitur tidak pernah hadir dan datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk Bandar Lampung untuk menyerahkan berkas permohonan kredit melainkan berkas kredit di dapat dari saksi MARLIA IMELDA ( Teller ). Setelah melakukan survey sesuai arahan terdakwa kemudian saksi Hendra menuangkan dalam dokumen yang berisi hasil survey dengan hasil kesimpulan bahwa para debitur memenuhi kelayakan untuk menerima fasilitas kredit kemudian saksi Hendra melapor kepada terdakwa baik secara lisan ataupun dalam bentuk dokumen hasil survey dan kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Hendra untuk memproses pemberian kredit tersebut dan terdakwa selaku Kepala Unit tidak melakukan survey ulang terhadap laporan hasil survey yang dibuat oleh saksi Hendra.
Dengan pemberian kredit kepada debitur yang menyalahi prosedur standar operasional prosedur PT. BRI adalah :
a. Debitur atas nama Badar Ali
Debitur atas nama Badar Ali pemilik SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit , ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.1003Xll.2007 adalah palsu dan berdasarkan keterangan Badar Ali hanya menanda tangani formulir / blangko dan tidak menerima uang pinjaman tersebut.
Pinjaman yang dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007 dengan jaminan berupa SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno diserahkan kepada notaris Herlina SH. Hum pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilakukan pengikatan jaminan yang seharusnya terdakwa menyerahkan jaminan untuk pengikatan kredit ke notaris pada tanggal 06 Desember 2007 kemudian baru membayarkan pencairan kredit tersebut. proses pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dengan nasabah Atas nama BADAR ALI yang menjelaskan bahwa SHM tidak dapat diikat, SPH tidak ada dalam berkas pinjaman, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang pinjaman dan tidak ada kewajiban untuk memeriksa keabsahan SHM maupun untuk mengetahui apakah debitur/nasabah yang meminjam uang tersebut menerima atau tidak uang pinjaman dan juga dalam tiap-tiap berkas kredit yang di periksa telah ada bukti kwitansi tanda terima uang.
b. Debitur atas nama Linasari Merawi.
Didalam putusan kredit tanggal 06 November 2007 pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan bahwa kendaraan roda empat yang akan dibeli dengan kredit tersebut diikat dengan fidusia dan dibuatkan kuasa jual untuk kendaraan truk tahun 1997 BE 4208 JK namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala unit.
Debitur atas nama Fendi Hasanuddin dan Harsani Merawi.
Didalam putusan kredit pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan agar dibuatkan cessie (hak tagih) kepada PT. Perkebunan Nusantara 7 unit usaha Way Lima namun hal tesebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala unit.
Kredit atas nama PENDI HASANUDIN dan HARSANI MERAWI yang lokasi usaha berada di luar wilayah kerja PT BRI Unit Pasar Induk ( wilayah Way Kanan ) serahusnya terdakwa selaku Kepala Unit menolak permohonan kredit tersebut, melainkan terdakwa menyetujui dan menanda tangani permohonan kredit tersebut.
d. Debitur atas nama Hi. Achmad Zainal :
Hi. Achmad Zainal pada tahun 2007 tidak pernah mengajukan kredit di PT. BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung dikarenakan Hi. Achmad Zainal sudah meninggal dunia pada tahun 1994.
e. Debitur atas nama Johani pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Johani satu alamat dengan Mamat peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
f. Debitur atas nama Rudi Kuswanto, saksi Hendra tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar dan agunannya dipinjam dan dipakai oleh Pendi Hasanudin sedangkan Rudi Kuswanto datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menanda tangani blangko pinjaman / kredit.
Para Nasabah yang datang ke BRI Unit Pasar Induk menyetorkan uangnya untuk ditabung diterima oleh MARLIA IMELDA yang tugasnya sebagai Teller selanjutnya saksi Marlia Imelda membukukan uang setoran tersebut ke rekening nasabah dan dicatat ke dalam buku rekening dan diserahkan kembali kepada nasabah, kemudian pada sore harinya saksi Marlia Imelda melakukan koreksi terhadap setoran – setoran para nasabah yang seolah olah terjadi kesalahan pencatatan nilai setoran nominal para nasabah dengan menggunakan password / sandi 07 yang mana password 07 diberikan terdakwa kepada saksi Marlia Imelda yang seharusnya sandi / password 07 hanya boleh diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Unit dan setelah saksi Marlia Imelda melakukan koreksi dengan menggunakan sandi 07 terdakkwa tidak melakukan pemeriksaan kembali kepada nasabah yang memiliki buku tabungan, hal tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan verifikasi ukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliiti. Bahwa verifikasi bukti pembukuan atau print out adalah tugas dan tanggung jab terdakwa dimana tugas dan tanggung jawab dalam proses setoran uang tabungan nasabah dan terdakwa selaku kepala unit tidak wajib memverifikasi terhadap kegiatan transaksi setoran sedangkan untuk penarikan uang nasabah terdakwa wajib menyetujui danmengetahui apabila penarikan diatas kewenangan Teller dengan cara memberikan tanda tangan pada slip pengambilan / penarikan dan sekira tahun 2008 ketika saksi Rakinem sebagai nasabah di BRI Unit Pasar Induk akan mengambil uang tabungan sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) telah mendapat penjelasan dari karyawan bank BRI Uniit Pasar Induk bahwa salso tabungan saksi Rakinem sudah kosong dan karyawan bank tersebut menjelaskan kepada bahwa saksi Rakinem telah mengambil uang tabungannya sebanyak 3 ( tiga ) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ) dan Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) sehingga berjumlah sebesar Rp. 46.000.000,- ( empat puluh enam juta rupiah ), sedangkan saksi Rakinem tidak pernah mengambil uang tabungan di PT. BRI Pasar Induk.
Bahwa sekitar bulan Januari 2008 saksi Pargaulan Pardosi selaku Ketua Tim Audit dari kantor Wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Tbk Palembang berdasarkan surat keputusan R./KI-111/01/2008 tanggal 16 Januari 2008 melaksanakan audit regular yang dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran pemeriksaan transaksi simpanan nasabah (simpanan simpedes) yang meliputi pencatatan simpanan dan bukti kas dan kas fisik (uang yang ada dalam kekuasaan teller) meliputi pemeriksaan pinjaman dengan pokok pemeriksaan Aplikasi kredit, on the sport (OTS) terhadap debitur dan logistic (ATK) Kantor BRI Unit yang diperiksa dan salah satunya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Pasar Induk Kantor Cabang BRI Teluk Betung yang mana hasil pemeriksaan Tim audit dari kantor wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Palembang ditindaklanjuti oleh saksi SANTO PARYANTMO selaku Pimpinan Cabang PT BRI Kantor Cabang Telukbetung yang selanjutnya melakukan pemeriksaan sehubungan adanya indikasi berupa pemakaian setoran dana simpedes dan uang kas dan juga melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan di BRI Unit Pasar Induk dengan hasil sebagai berikut :
- Menemukan adanya penyimpangan / pelanggaran/penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansiil khususnya penyelewengan uang tabungan sebanyak 9 nasabah dan menyalahgunakan uang kas BRI di BRI Unit Pasar Induk Cabang Telukbetung dan penyaluran / pemberian fasilitas krdit kepada debitur yang tidak sesuai prosedur yaitu :
1. PENYALURAN / PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
a. Pinjaman atas nama Debitur BADAR ALI dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Pancasila Sakti Lk I RT.016 Kel Sumberrejo
Kec Kemiling Bandar Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2538
Tanggal Realisasi : 06 Desember 2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 80.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 33.333.400
Bunga : Rp. 800.000
Jaminan : SHM No. 9206/Labuhan Ratu Atas nama
S. PRIYITNO
PTK jaminan SHM No. 9206 : Diikat dengan SHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 600.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 540.000.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 76.666.600,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 8.266.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman
Pinjaman dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007, SHM No. 9206 Atas nama S. PRAYITNO diserahkan kepada Notaris HERLINA, SH., MH pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilaksanakan pengikatan jaminan
Asli SHM No. 9206 dan SHT tidak ada dalam berkas pinjaman
SPH ( Surat Pengakuan Hutang ) tidak ada dalam berkas pinjaman.
Temuan Lapangan :
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris Herlina, SH.M.Hum ternyata SHM No. 9206 ditahan oleh BPN, BPN meminta agar pemilik S. Prayitno menghadap langsung.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris tersebut diatas, maka tim mencari alamat pemilik SHM No. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit, ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.08.1003.XII.2007 adalah palsu.
Berdasarkan keterangan dari Staf Kelurahan Sdri. Arwanah, bahwa : Pas photo yang ditempelkan pada surat keterangan bukan S. Prayitno, tapi Sdr. HERIANTO, No. Surat keterangan 445 yang tercatat dalam buku agenda di Kantor Kelurahan adalah surat keterangan atas nama Herman Agusli.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Lokasi Jaminan, ternayata tersebut sudah dimiliki oleh beberapa orang dan bahkan sudah berdiri dua bangunan rumah, dan salah satu diantaranya dimiliki oleh Sdr. Mustaqim Majid yang telah disertifikatkan, sedangkan tanah yang masih kosong menurut informasi masih dalam sengketa.
Berdasarkan keterangan Sdr. Badar Ali, yang bersangkutan hanya menanda tangani formulir / blangko tetapi sampai saat ini tidak menerima uang pinaman tersebut.
Pengajuan Kredit atas nama Sdr. PENDI HASANUDDIN.
Uang Realisasi Kredit tidak diberikan Teller ( MARIA IMELDA ) kepada Debitur Atas nama BADAR ALI melainkan digunakan untuk menutupi ketekoran Kas.
b. Pinjaman atas nama Johani dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Way Mesuji No. 42 Pahoman
Nomor Rekening : 13-38-0131
Tanggal Realisasi : 28-01-2008
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 50.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti atas nama Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman :
Alamat pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Sdr. Johani satu alamat dengan Mamat Peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
c. Pinjaman atas nama Rudi Kuswanto dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Perum Antasari Permai BB 2 B. Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2430
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 40.000.000,-
Jangka waktu kredit : 6 Bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 40.000.000,-
Bunga : Rp. 7.204.400,-
Jaminan : Sertifikat HGB No. 852/sukabumiatas nama Rudi Kuswanto
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 69.200.000,-
T.H.L.S : Rp. 56.800.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 40.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 47.204.400,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri (Sdr. Hendra) tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
Agunannya dipinjam sdr. PENDI HASANUDDIN untuk mengajukan pinjaman / kredit namun atas nama RUDI KUSWANTO.
Uang realisasi pinjaman / kredit dipakai oleh sdr. PENDI HASANUDDIN.
RUDI KUSWANTO datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menandatangani blangko pinjaman / Kredit.
d. Pinjaman atas nama Yulius Irsa, SH dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Rajawali II/14 Tanjung Agung Balam
Nomor Rekening : 13-36-2431
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 25.000.000
Jangka waktu kredit : 6 bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti an. Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri yaitu saksi HENDRA tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
e. Pinjaman atas nama Pendi Hasanuddin dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 31 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0106 Tanggal realisasi
: 09-08-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 1767/BR atas nama Pendi Hasanuddin dan SHM No.2800/Skb atas nama Pendi Hasanuddin PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03439/2007 dan SHT No. 03437/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 209.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 183.700.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
f. Pinjaman atas nama Harsani Merawi dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0105 Tanggal realisasi
: 26-07-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03048/2007 dan SHT No. 03049/2007. Nilai pasar wajar
: Rp. 214.100.000,- T.H.L.S
: Rp. 180.290.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan atas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
Yang bersangkutan mengakui bertanggung jawab atas pinjaman Atas nama SUNARYASIH MERAWI.
g. Pinjaman atas nama Linasari Merawi dengan data-data sebagai berkut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 C Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-87-0076 Tanggal realisasi
: 07-11-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp.75.000.000,- Jangka waktu kredit
: 24 Bulan Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 3.125.000,- Bunga : Rp. 750.000,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan HT No. 04405/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 195.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 175.000.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 68.750.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 85.250.000,- Kolektibilitas
: DPK.
2. TABUNGAN
-
No. No. Rekening Transaksi Sandi Disalahgunakan Ket. Tanggal Jumlah 1. 2 3 4 5 6 1. 33-21-3505
Rohani
31-01-08 20.000.000 2 20.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 2. 33-21-2489
Alma
08-10-07 30.000.000 2 30.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 3. 33-28-1913
Rakinem
09-01-08 31.000.000 2 21.000.000 - Dari pengambilan Rp. 31.000.000,- yang diberikan kepada nasabah hanya Rp. 10.000.000,-
- Sesuai pengakuan pelaku Cap Jempol pada slip pengambilan bukan cap jempol nasabah.
- Voor fiat bukti kas oleh Kaunit (Risna Sari).
- Nafiat AMBM (Syamsuddin) dan Pinca (Santo Paryanto).
4. 33-21-6859
Hj. Yulimar
18-07-07 15.000.000 2 15.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 5. 33-21-4385
Feni Buamah
03-09-07
11-10-07
15.000.000
2.000.000
2 15.000.000
2.000.000
- Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari).
- Slip pengambilan tidak ada dalam arsip Bukti Kas.
6. 33-21-5130
Kartini
16-01-08 20.000.000 2 20.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Pjs. Kaunit (HENDRA).
7. 33-21-6629
Herfisa Apriani
22-01-08
22-01-08
22-01-08
28-01-08
65.000.000
65.000.000
45.000.000
25.000.000
1
7
1
2
20.000.000
25.000.000
- Setoran setelah dikoreksi hanya dibuku Rp. 45.000.000,-
- Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Suharman Ombo).
8. 33-21-6971
Agusri
09-01-08 45.000.000 2 45.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Voot fiat oleh Kaunit (Risna Sari).
- Nafiat oleh Pinca (Santo Paryanto)
9. 33-21-5932
Hasanah
28-11-07 15.000.000 2 15.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari).
Bahwa dari pemeriksaan simpedes dan adanya pemakaian dana kas di BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung uang tabungan / simpanan milik para nasabah sebagai berikut :
a. Nasabah Atas nama ALMA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama RAKINEM, dana yang dipakai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Nasabah Atas nama YULIMAR, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama AGUSRI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Nasabah Atas nama KARTINI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama FENI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama HASANAH, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama ROHANI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama HERFISA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari adanya pemakaian dana kas uang tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung sebesar Rp. 225.000.000,-.dan pemakaian dana kas yang dipergunakan pada tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp. 74.870.500,- Jumlah dana kas dan tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk yang dipergunakan sebesar Rp. 299.870.500,-.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MARIA IMELDA telah memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan / pengambilan kemudian mencairkan sendiri uang simpanan dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut serta dengan cara menggunakan sandi 07 ( koreksi ) yaitu pada saat nasabah menyetorkan uang tabungan kemudian Teller memvalidasi slip setoran dan buku tabungannya sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah dibukukan dalam saldo kas BRI akan tetapi saksi MARLIA IMELDA melakukan koreksi sandi 07 yang diberikan kode sandi 07 oleh terdakwa untuk membuat seolah-olah telah terjadi kesalahan rekening / nominal uang setoran dari nasabah sehingga dengan dibuatkannya Sandi 07 tersebut maka setoran dari nasabah tidak tercatat lagi dalam rekening / saldo nasabah yang bersangkutan maupun saldo kas PT. BRI. Bahwa terdakwa selaku kepala unit pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07 terdakwa selaku kepala unit harus mengetahuinya dikarenakan untuk melakukan koreksi harus menggunakan password Ka Unit dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pembuatan koreksi / pembetulan tersebut adalah tugas dari terdakwa selaku kepala unit.
Saksi MARLIA IMELDA selaku teller menandatangani sendiri pada kolom maker yang seharusnya adalah tanda tangan milik nasabah yang akan menarik uang tabungan pada slip Pengambilan kemudian apabila pengambilan dalam batas wewenang Teller maka dicairkan sendiri dengan membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer dan cheker, apabila pengambilan diatas batas wewenang Teller maka saksi MARLIA IMELDA menandatangani pada kolom Cheker kermudian Teller meminta persetujuan kepala unit yaitu terdakwa untuk membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer. Dan saksi MARIA IMELDA memberikan tanda tangan pada kolom maker tersebut tanpa sepengetahuan dari nasabah.
Terdakwa selaku kepala Unit tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang –undang ini dan ketentuan peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku bagi Bank dan tidak melakukan verifikasi bukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliti, dan Verifikasi bukti pembukuan atau print out pembukuan adalah tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku kepala unit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP;
A T A U
KEDUA ;
Bahwa terdakwa RISNASARI BINTI HI. ROSIDI dalam kapasitasnya sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung bersama-sama dengan MARLIA IMELDA Binti BASRI SALEH selaku teller di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung ( perkara terpisah ) dan saksi HENDRA Bin AAN SUMBARAN selaku mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung. dalam kurun waktu tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2007 bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Pasar Induk Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung di Jalan Tamin Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank;
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung terhitung mulai tanggal 01 September 2004 sampai tanggal 01 Januari 2008 berdasarkan surat keterangan Nomor : B- 3609/KC-IV/ YLYI / 07/2011 tanggal 25 Juli 2011 selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, dalam kapasitasnya sebagai selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang adalah :
Membuat RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) BRI Unit untuk mencapai target bisnis yang telah ditetapkatas nama
Melaksanakan strategi bisnis berdasarkan analisis pesaing yang telah dilakukan untuk meningkatkan dan menguasai pangsa pasar mikro.
Pengembangan bisnis BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai laba maksimal.
Mengevaluasi/memonitor bisnis BRI Unit di wilayah kerjanya untuk mengetahui positioning BRI Unit dibandingkan Bank pesaing.
Melakukan kunjungan menjual / cross selling untuk mendukung sinergi bisnis BRI.
Melakukan pembinaan terhadap nasabah pinjaman dan simpanatas nama
Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan secara optimal.
Memimpin kantor BRI Unit dalam rangka menjamin kelancaran operasional BRI Unit.
Mengelola manajemen kas BRI Unit untuk kelancaran operasional serta menghindari terjadinya kelebihan kas.
Melakukan pelayanan prima (baik secara ekstern maupun intern) untuk mencapai kepuasaan nasabah dan keamanan Bank.
Mengendalikan dan memecahkan sistem operasional BRI Unit agar tidak menghambat pelaksanaan operasional.
Mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI Unit untuk keamanan dan pelayanan operasional :
Memeriksa dan menyetujui transaksi pembukuatas nama
Memeriksa semua kelengkapan bukti kas dan dokumen lainnya setiap akhir hari.
Mengendalikan kualitas pelayanan kepada nasabah untuk meningkatkan kepuasan nasabah:
Mengawasi kelancaran pelayanan Nasabah.
Turut membantu menyelesaikan permasalahan keluhan nasabah.
Secara aktif membantu kegiatan nasabah dan memastikan bahwa nasabah telah dilayani dengan baik.
Melakukan waskat oprasional BRI Unit, pemeliharaan, Perawatan, penyediaan Material termasuk gedung atau ruangan kerja dan kelengkapan kantor lainnya unit untuk memastikan sistem waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta meneliminasi terjadinya penyimpangan
Mampu melaksanakan pekerjaan Mantri, Desman/Pemuku dan teler, serta menggantikan fungsinya dalam hal yang bersangkutan berhalangan untuk kelancaran oprasional dan keamanan bank.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh AMBM (Asisten Manager Bisnis Mikro) / MBM ( Manager Bisnis Mikro ) / Pimpinan Cabang ( Pinca ).
Mengusulkan pemenuhan kebutuhan SDM BRI uninta untuk keperluan alokasi beban kerja secara seimbang.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan membina dan membimbing Sumber Daya Manusia ( SDM ) BRI Unit yang menjadi bawahannya agar kemampuan SDM dalam mendukung tercapainya kinerja dapat terwujud.
Melakukan evaluasi kinerja SDM di BRI Unit yang menjadi bawahannya (Mantri, Teller, Deskman, Penjaga Malam, Pramubhakti, Satpam) untuk menidentifikasi kekuatan dan kelemahan Sdm dan Penempatannya.
Merencanakan Logistik BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai tingkat efisiansi dan efektifitas yang maksimal.
Mengelola Logistik secara tepat ( Baik sisi quality control maupun distribusinya untuk mendukung kelancaran oprasional unit kerjanya.
Melaksanakan waskat logistik diwilayah kerjanya untuk memmastikan waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta mengeliminasi terjadinya penyimpangan
Menjamin keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor BRI Unit-nya untuk kenyamanan Nasbah.
Memonitor dan menganalisis laporan-laporan BRI unit untuk keperluan pentuan kebijakan menajemen yang disampaikan melalui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) yang meliputi Laporan MIR 01 s/d 06, Laporan Keragaan, Laporan Kekuatan Pegawai, Laporan temuan Kasus serta Laporan lainnya yang dianggap penting.
Analisi Waskat dan Wasnal (menganalisis laporan temuan Kanins, Laporan kasus dan laporan temuan penting triwulan, serta laporan / pengaduan dari masyarakat umum kemudian menetapkan apakah perlu tindak lanjut).
Melaksanakan rencana tindak lanjut.
Bahwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung dalam mengelola dana nasabah dan pemberian kredit harus mengacu kepada ketentuan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu :
Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi” Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”
Ayat (2) Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, ketentuan ini berlaku juga pada Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 yang berbunyi ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat, berikut dengan penjelasannya.
Proses kredit yang berlaku dan sesuai prosedur yang ada di BRI atau sesuai PPK-BM ( Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro ) antara lain :
1. Nasabah datang langsung ke kantor BRI Unit kemudian mengisi blangko permohonan kredit dan melampirkan foto copy identitas diri / KTP / KK / Rekening PBB / Rekening Telpon / Listrik, surat keterangan usaha dari instansi pemerintah / instansi berwenang, Asli Dokumen Jaminan, Pas Fhoto yang bersangkutan, blangko berikut lampiran persyaratan diterima oleh Staf Bagian DESKMAN untuk didaftarkan di SKPP ( Surat Keterangan Permohonan Pinjaman).
2. Setelah didaftar DESKMAN kemudian menyerahkan berkas kredit kepada Kepala Unit untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, bila mana berkas dinyatakan lengkap oleh KA Unit, Ia memberi disposisi dan meneyarhkan berkas kepada staf bagian Mantri.
3. Setelah itu Mantri melakukan Survey di lapangan dan menganalisa kelayakan permohonan pinjaman tersebut dan menuangkan hasil survey dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan
Bilamana kewenangan kredit masih batas putusan kepala unit ( Maksimal Rp. 10 Juta ) maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada Kaunit untuk memutus layak tidaknya fasilitas kredit diberikan
Jika ternyata kewenangan pinjaman tersebut diatas kewenangan Ka Unit Maka berkas kredit tersebut dikirimkan ke Kantor Cabang melaui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Jika berkas tersebut masih dalam batas kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) ( Maksimal Rp 25 Juta) maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) dapat memutus.
Jika melebihi kewenangan kepala unit dan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) mengirimkan berkas kepada Pemimpin Cabang ( Maksimal Rp. 100 Juta) untuk disetujui oleh Pemimpin Cabang.
4. Jika berkas pinjaman tersebut telah diputus oleh pemutus, sesuai kewenangannya masing-masing (kepala unit), AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Pimpinan Cabang ( Pinca ) maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman untuk menyiapkan administrasi sehubungan dengan pinjaman tersebut, antara lain Kwitansi Pinjaman, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan, kemudian Deskman memmanggil Calon Debitur untuk menandatangani kwitansi, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan dihadapan langsung Deskman
5. Setelah Administrasi persiapan untuk realisasi pinjaman telah lengkap maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan cara melakukan Fiat / Pengesahan di Kwitansi, namun terlebih dahulu kepala unit harus memastikan bahwa kelengkapan administrasi dan persyaratan kredit telah dilakukan dengan benar sesuai dengan putusan kredit yang diputus oleh pihak yang berwenang.
6. Bila kepala unit telah mensetujui Fiat untuk dibayar maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman dan kwitansi pinjaman diserahkan kepada Teller untuk melakukan pembayaran realisasi pinjaman kepada debitur kemudian Teler Memanggil secara resmi Debitur untuk menandatangani kwitansi bagian belakang sebagai croscek kebenaran orangnya, jika Teller telah yakin bahwa yang bersangkutan adalah yang berhak maka uang diserahkan kepada yang bersangkutan secara tunai.
Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung diberikan kewenangan dalam memberikan plafon kredit kepada para Debitur maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), sedangkan untuk kredit diatas Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sampai dengan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) adalah kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), untuk pemberian kredit diatas Rp. 25.000.000,_ ( dua puluh lima juta rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) adalah kewenangan Pimpinan Cabang.
Bahwa sekitar tahun 2007 saksi Hendra yang bertugas sebagai mantra di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Telukbetung setiap akan melakukan survey ke tempat para debitur mendapat arahan / perintah dari terdakwa agar saksi Hendra menemui Pendi Hasanudin dalam rangka untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam pelaksanaan survey dan memberi kelayakan atas pinjaman para Debitur sedangkan para debitur tidak pernah hadir dan datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk Bandar Lampung untuk menyerahkan berkas permohonan kredit melainkan berkas kredit di dapat dari saksi MARLIA IMELDA ( Teller ). Setelah melakukan survey sesuai arahan terdakwa kemudian saksi Hendra menuangkan dalam dokumen yang berisi hasil survey dengan hasil kesimpulan bahwa para debitur memenuhi kelayakan untuk menerima fasilitas kredit kemudian saksi Hendra melapor kepada terdakwa baik secara lisan ataupun dalam bentuk dokumen hasil survey dan kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Hendra untuk memproses pemberian kredit tersebut dan terdakwa selaku Kepala Unit tidak melakukan survey ulang terhadap laporan hasil survey yang dibuat oleh saksi Hendra.
Dengan pemberian kredit kepada debitur yang menyalahi prosedur standar operasional prosedur PT. BRI adalah :
a. Debitur atas nama Badar Ali
Debitur atas nama Badar Ali pemilik SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit , ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.1003Xll.2007 adalah palsu dan berdasarkan keterangan Badar Ali hanya menanda tangani formulir / blangko dan tidak menerima uang pinjaman tersebut.
Pinjaman yang dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007 dengan jaminan berupa SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno diserahkan kepada notaris Herlina SH. Hum pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilakukan pengikatan jaminan yang seharusnya terdakwa menyerahkan jaminan untuk pengikatan kredit ke notaris pada tanggal 06 Desember 2007 kemudian baru membayarkan pencairan kredit tersebut. proses pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dengan nasabah Atas nama BADAR ALI yang menjelaskan bahwa SHM tidak dapat diikat, SPH tidak ada dalam berkas pinjaman, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang pinjaman dan tidak ada kewajiban untuk memeriksa keabsahan SHM maupun untuk mengetahui apakah debitur/nasabah yang meminjam uang tersebut menerima atau tidak uang pinjaman dan juga dalam tiap-tiap berkas kredit yang di periksa telah ada bukti kwitansi tanda terima uang.
b. Debitur atas nama Linasari Merawi.
Didalam putusan kredit tanggal 06 November 2007 pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan bahwa kendaraan roda empat yang akan dibeli dengan kredit tersebut diikat dengan fidusia dan dibuatkan kuasa jual untuk kendaraan truk tahun 1997 BE 4208 JK namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala unit.
Debitur atas nama Fendi Hasanuddin dan Harsani Merawi.
Didalam putusan kredit pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan agar dibuatkan cessie (hak tagih) kepada PT. Perkebunan Nusantara 7 unit usaha Way Lima namun hal tesebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala unit.
Kredit atas nama PENDI HASANUDIN dan HARSANI MERAWI yang lokasi usaha berada di luar wilayah kerja PT BRI Unit Pasar Induk ( wilayah Way Kanan ) serahusnya terdakwa selaku Kepala Unit menolak permohonan kredit tersebut, melainkan terdakwa menyetujui dan menanda tangani permohonan kredit tersebut.
d. Debitur atas nama Hi. Achmad Zainal :
Hi. Achmad Zainal pada tahun 2007 tidak pernah mengajukan kredit di PT. BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung dikarenakan Hi. Achmad Zainal sudah meninggal dunia pada tahun 1994.
Debitur atas nama Johani pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Johani satu alamat dengan Mamat peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
Debitur atas nama Rudi Kuswanto, saksi Hendra tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar dan agunannya dipinjam dan dipakai oleh Pendi Hasanudin sedangkan Rudi Kuswanto datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menanda tangani blangko pinjaman / kredit.
Para Nasabah yang datang ke BRI Unit Pasar Induk menyetorkan uangnya untuk ditabung diterima oleh MARLIA IMELDA yang tugasnya sebagai Teller selanjutnya saksi Marlia Imelda membukukan uang setoran tersebut ke rekening nasabah dan dicatat ke dalam buku rekening dan diserahkan kembali kepada nasabah, kemudian pada sore harinya saksi Marlia Imelda melakukan koreksi terhadap setoran – setoran para nasabah yang seolah olah terjadi kesalahan pencatatan nilai setoran nominal para nasabah dengan menggunakan password / sandi 07 yang mana password 07 diberikan terdakwa kepada saksi Marlia Imelda yang seharusnya sandi / password 07 hanya boleh diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Unit dan setelah saksi Marlia Imelda melakukan koreksi dengan menggunakan sandi 07 terdakkwa tidak melakukan pemeriksaan kembali kepada nasabah yang memiliki buku tabungan, hal tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan verifikasi ukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliiti. Bahwa verifikasi bukti pembukuan atau print out adalah tugas dan tanggung jab terdakwa dimana tugas dan tanggung jawab dalam proses setoran uang tabungan nasabah dan terdakwa selaku kepala unit tidak wajib memverifikasi terhadap kegiatan transaksi setoran sedangkan untuk penarikan uang nasabah terdakwa wajib menyetujui danmengetahui apabila penarikan diatas kewenangan Teller dengan cara memberikan tanda tangan pada slip pengambilan / penarikan dan sekira tahun 2008 ketika saksi Rakinem sebagai nasabah di BRI Unit Pasar Induk akan mengambil uang tabungan sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) telah mendapat penjelasan dari karyawan bank BRI Uniit Pasar Induk bahwa salso tabungan saksi Rakinem sudah kosong dan karyawan bank tersebut menjelaskan kepada bahwa saksi Rakinem telah mengambil uang tabungannya sebanyak 3 ( tiga ) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ) dan Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) sehingga berjumlah sebesar Rp. 46.000.000,- ( empat puluh enam juta rupiah ), sedangkan saksi Rakinem tidak pernah mengambil uang tabungan di PT. BRI Pasar Induk.
Bahwa sekitar bulan Januari 2008 saksi Pargaulan Pardosi selaku Ketua Tim Audit dari kantor Wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Tbk Palembang berdasarkan surat keputusan R./KI-111/01/2008 tanggal 16 Janauri 2008 melaksanakan audit regular yang dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran pemeriksaan transaksi simpanan nasabah (simpanan simpedes) yang meliputi pencatatan simpanan dan bukti kas dan kas fisik (uang yang ada dalam kekuasaan teller) meliputi pemeriksaan pinjaman dengan pokok pemeriksaan Aplikasi kredit, on the sport (OTS) terhadap debitur dan logistic (ATK) Kantor BRI Unit yang diperiksa dan salah satunya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Pasar Induk Kantor Cabang BRI Teluk Betung yang mana hasil pemeriksaan Tim audit dari kantor wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Palembang ditindaklanjuti oleh saksi SANTO PARYANTMO selaku Pimpinan Cabang PT BRI Kantor Cabang Telukbetung yang selanjutnya melakukan pemeriksaan sehubungan adanya indikasi berupa pemakaian setoran dana simpedes dan uang kas dan juga melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan di BRI Unit Pasar Induk dengan hasil sebagai berikut :
- Menemukan adanya penyimpangan / pelanggaran/penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansiil khususnya penyelewengan uang tabungan sebanyak 9 nasabah dan menyalahgunakan uang kas BRI di BRI Unit Pasar Induk Cabang Telukbetung dan penyaluran / pemberian fasilitas krdit kepada debitur yang tidak sesuai prosedur yaitu :
1. PENYALURAN / PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
a. Pinjaman atas nama Debitur BADAR ALI dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Pancasila Sakti Lk I RT.016 Kel Sumberrejo
Kec Kemiling Bandar Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2538
Tanggal Realisasi : 06 Desember 2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 80.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 33.333.400
Bunga : Rp. 800.000
Jaminan : SHM No. 9206/Labuhan Ratu an. S. PRIYITNO
PTK jaminan SHM No. 9206 : Diikat dengan SHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 600.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 540.000.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 76.666.600,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 8.266.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman
Pinjaman dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007, SHM No. 9206 Atas nama S. PRAYITNO diserahkan kepada Notaris HERLINA, SH., MH pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilaksanakan pengikatan jaminan
Asli SHM No. 9206 dan SHT tidak ada dalam berkas pinjaman
SPH ( Surat Pengakuan Hutang ) tidak ada dalam berkas pinjaman
Temuan Lapang :
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris Herlina, SH.M.Hum ternyata SHM No. 9206 ditahan oleh BPN, BPN meminta agar pemilik S. Prayitno menghadap langsung.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris tersebut diatas, maka tim mencari alamat pemilik SHM No. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit, ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.08.1003.XII.2007 adalah palsu.
Berdasarkan keterangan dari Staf Kelurahan Sdri. Arwanah, bahwa : Pas photo yang ditempelkan pada surat keterangan bukan S. Prayitno, tapi Sdr. HERIANTO, No. Surat keterangan 445 yang tercatat dalam buku agenda di Kantor Kelurahan adalah surat keterangan atas nama Herman Agusli.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Lokasi Jaminan, ternayata tersebut sudah dimiliki oleh beberapa orang dan bahkan sudah berdiri dua bangunan rumah, dan salah satu diantaranya dimiliki oleh Sdr. Mustaqim Majid yang telah disertifikatkan, sedangkan tanah yang masih kosong menurut informasi masih dalam sengketa.
Berdasarkan keterangan Sdr. Badar Ali, yang bersangkutan hanya menanda tangani formulir / blangko tetapi sampai saat ini tidak menerima uang pinaman tersebut.
Pengajuan Kredit atas nama Sdr. PENDI HASANUDDIN.
Uang Realisasi Kredit tidak diberikan Teller ( MARIA IMELDA ) kepada Debitur Atas nama BADAR ALI melainkan digunakan untuk menutupi ketekoran Kas.
b. Pinjaman atas nama Johani dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Way Mesuji No. 42 Pahoman
Nomor Rekening : 13-38-0131
Tanggal Realisasi : 28-01-2008
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 50.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti an. Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman :
Alamat pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Sdr. Johani satu alamat dengan Mamat Peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
c. Pinjaman atas nama Rudi Kuswanto dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Perum Antasari Permai BB 2 B. Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2430
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 40.000.000,-
Jangka waktu kredit : 6 Bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 40.000.000,-
Bunga : Rp. 7.204.400,-
Jaminan : Sertifikat HGB No. 852/sukabumiatas nama Rudi Kuswanto
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 69.200.000,-
T.H.L.S : Rp. 56.800.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 40.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 47.204.400,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri (Sdr. Hendra) tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
Agunannya dipinjam sdr. PENDI HASANUDDIN untuk mengajukan pinjaman / kredit namun atas nama RUDI KUSWANTO.
Uang realisasi pinjaman / kredit dipakai oleh sdr. PENDI HASANUDDIN.
RUDI KUSWANTO datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menandatangani blangko pinjaman / Kredit.
d. Pinjaman atas nama Yulius Irsa, SH dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Rajawali II/14 Tanjung Agung Balam
Nomor Rekening : 13-36-2431
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 25.000.000
Jangka waktu kredit : 6 bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti atas nama Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri yaitu saksi HENDRA tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
e. Pinjaman atas nama Pendi Hasanuddin dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 31 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0106 Tanggal realisasi
: 09-08-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 1767/BR atas nama Pendi Hasanuddin dan SHM No.2800/Skb atas nama Pendi Hasanuddin PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03439/2007 dan SHT No. 03437/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 209.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 183.700.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
f. Pinjaman atas nama Harsani Merawi dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0105 Tanggal realisasi
: 26-07-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03048/2007 dan SHT No. 03049/2007. Nilai pasar wajar
: Rp. 214.100.000,- T.H.L.S
: Rp. 180.290.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
Yang bersangkutan mengakui bertanggung jawab atas pinjaman Atas nama SUNARYASIH MERAWI.
g. Pinjaman atas nama Linasari Merawi dengan data-data sebagai berkut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 C Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-87-0076 Tanggal realisasi
: 07-11-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp.75.000.000,- Jangka waktu kredit
: 24 Bulan Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 3.125.000,- Bunga : Rp. 750.000,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan HT No. 04405/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 195.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 175.000.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 68.750.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 85.250.000,- Kolektibilitas
: DPK.
2. TABUNGAN
-
No. No. Rekening Transaksi Sandi Disalahgunakan Ket. Tanggal Jumlah 1. 2 3 4 5 6 1. 33-21-3505
Rohani
31-01-08 20.000.000 2 20.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 2. 33-21-2489
Alma
08-10-07 30.000.000 2 30.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 3. 33-28-1913
Rakinem
09-01-08 31.000.000 2 21.000.000 - Dari pengambilan Rp. 31.000.000,- yang diberikan kepada nasabah hanya Rp. 10.000.000,-
- Sesuai pengakuan pelaku Cap Jempol pada slip pengambilan bukan cap jempol nasabah.
- Voor fiat bukti kas oleh Kaunit (Risna Sari).
- Nafiat AMBM (Syamsuddin) dan Pinca (Santo Paryanto).
4. 33-21-6859
Hj. Yulimar
18-07-07 15.000.000 2 15.000.000 Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. 5. 33-21-4385
Feni Buamah
03-09-07
11-10-07
15.000.000
2.000.000
2 15.000.000
2.000.000
- Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari).
- Slip pengambilan tidak ada dalam arsip Bukti Kas.
6. 33-21-5130
Kartini
16-01-08 20.000.000 2 20.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Pjs. Kaunit (HENDRA).
7. 33-21-6629
Herfisa Apriani
22-01-08
22-01-08
22-01-08
28-01-08
65.000.000
65.000.000
45.000.000
25.000.000
1
7
1
2
20.000.000
25.000.000
- Setoran setelah dikoreksi hanya dibuku Rp. 45.000.000,-
- Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Suharman Ombo).
8. 33-21-6971
Agusri
09-01-08 45.000.000 2 45.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Voot fiat oleh Kaunit (Risna Sari).
- Nafiat oleh Pinca (Santo Paryanto)
9. 33-21-5932
Hasanah
28-11-07 15.000.000 2 15.000.000 - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah.
- Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari).
Bahwa dari pemeriksaan simpedes dan adanya pemakaian dana kas di BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung uang tabungan / simpanan milik para nasabah sebagai berikut :
Nasabah Atas nama ALMA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama RAKINEM, dana yang dipakai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Nasabah Atas nama YULIMAR, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama AGUSRI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Nasabah Atas nama KARTINI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama FENI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama HASANAH, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama ROHANI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama HERFISA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari adanya pemakaian dana kas uang tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung sebesar Rp. 225.000.000,-.dan pemakaian dana kas yang dipergunakan pada tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp. 74.870.500,- Jumlah dana kas dan tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk yang dipergunakan sebesar Rp. 299.870.500,-.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MARIA IMELDA telah memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan / pengambilan kemudian mencairkan sendiri uang simpanan dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut serta dengan cara menggunakan sandi 07 ( koreksi ) yaitu pada saat nasabah menyetorkan uang tabungan kemudian Teller memvalidasi slip setoran dan buku tabungannya sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah dibukukan dalam saldo kas BRI akan tetapi saksi MARLIA IMELDA melakukan koreksi sandi 07 yang diberikan kode sandi 07 oleh terdakwa untuk membuat seolah-olah telah terjadi kesalahan rekening / nominal uang setoran dari nasabah sehingga dengan dibuatkannya Sandi 07 tersebut maka setoran dari nasabah tidak tercatat lagi dalam rekening / saldo nasabah yang bersangkutan maupun saldo kas PT. BRI. Bahwa terdakwa selaku kepala unit pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07 terdakwa selaku kepala unit harus mengetahuinya dikarenakan untuk melakukan koreksi harus menggunakan password Ka Unit dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pembuatan koreksi / pembetulan tersebut adalah tugas dari terdakwa selaku kepala unit.
Saksi MARLIA IMELDA selaku teller menandatangani sendiri pada kolom maker yang seharusnya adalah tanda tangan milik nasabah yang akan menarik uang tabungan pada slip Pengambilan kemudian apabila pengambilan dalam batas wewenang Teller maka dicairkan sendiri dengan membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer dan cheker, apabila pengambilan diatas batas wewenang Teller maka saksi MARLIA IMELDA menandatangani pada kolom Cheker kermudian Teller meminta persetujuan kepala unit yaitu terdakwa untuk membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer. Dan saksi MARIA IMELDA memberikan tanda tangan pada kolom maker tersebut tanpa sepengetahuan dari nasabah.
Terdakwa selaku kepala Unit membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank dan tidak melakukan verifikasi bukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliti, dan Verifikasi bukti pembukuan atau print out pembukuan adalah tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku kepala unit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP;
A T A U
K E T I G A :
Bahwa terdakwa RISNASARI BINTI HI. ROSIDI dalam kapasitasnya sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung bersama-sama dengan MARLIA IMELDA Binti BASRI SALEH selaku teller di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung ( perkara terpisah ) dan saksi HENDRA Bin AAN SUMBARAN selaku mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung. dalam kurun waktu tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2007 bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Pasar Induk Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung di Jalan Tamin Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank;
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung terhitung mulai tanggal 01 September 2004 sampai tanggal 01 Januari 2008 berdasarkan surat keterangan Nomor : B- 3609/KC-IV/ YLYI / 07/2011 tanggal 25 Juli 2011 selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, dalam kapasitasnya sebagai selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang adalah :
Membuat RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) BRI Unit untuk mencapai target bisnis yang telah ditetapkatas nama
Melaksanakan strategi bisnis berdasarkan analisis pesaing yang telah dilakukan untuk meningkatkan dan menguasai pangsa pasar mikro.
Pengembangan bisnis BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai laba maksimal.
Mengevaluasi/memonitor bisnis BRI Unit di wilayah kerjanya untuk mengetahui positioning BRI Unit dibandingkan Bank pesaing.
Melakukan kunjungan menjual / cross selling untuk mendukung sinergi bisnis BRI.
Melakukan pembinaan terhadap nasabah pinjaman dan simpanatas nama
Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan secara optimal.
Memimpin kantor BRI Unit dalam rangka menjamin kelancaran operasinal BRI Unit.
Mengelola manajemen kas BRI Unit untuk kelancaran operasional serta menghindari terjadinya kelebihan kas.
Melakukan pelayanan prima (baik secara ekstern maupun intern) untuk mencapai kepuasaan nasabah dan keamanan Bank.
Mengendalikan dan memecahkan sistem operasional BRI Unit agar tidak menghambat pelaksanaan operasional.
Mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI Unit untuk keamanan dan pelayanan operasional :
Memeriksa dan menyetujui transaksi pembukuatas nama
Memeriksa semua kelengkapan bukti kas dan dokumen lainnya setiap akhir hari.
Mengendalikan kualitas pelayanan kepada nasabah untuk meningkatkan kepuasan nasabah:
Mengawasi kelancaran pelayanan Nasabah.
Turut membantu menyelesaikan permasalahan keluhan nasabah.
Secara aktif membantu kegiatan nasabah dan memastikan bahwa nasabah telah dilayani dengan baik.
Melakukan waskat oprasional BRI Unit, pemeliharaan, Perawatan, penyediaan Material termasuk gedung atau ruangan kerja dan kelengkapan kantor lainnya unit untuk memastikan sistem waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta meneliminasi terjadinya penyimpangan
Mampu melaksanakan pekerjaan Mantri, Desman/Pemuku dan teler, serta menggantikan fungsinya dalam hal yang bersangkutan berhalangan untuk kelancaran oprasional dan keamanan bank.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) / MBM ( Manager Bisnis Mikro ) / Pimpinan Cabang ( Pinca ).
Mengusulkan pemenuhan kebutuhan SDM BRI uninta untuk keperluan alokasi beban kerja secara seimbang.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dengan membina dan membimbing Sumber Daya Manusia ( SDM ) BRI Unit yang menjadi bawahannya agar kemampuan SDM dalam mendukung tercapainya kinerja dapat terwujud.
Melakukan evaluasi kinerja SDM di BRI Unit yang menjadi bawahannya (Mantri, Teller, Deskman, Penjaga Malam, Pramubhakti, Satpam) untuk menidentifikasi kekuatan dan kelemahan Sdm dan Penempatannya.
Merencanakan Logistik BRI Unit diwilayah kerjanya untuk mencapai tingkat efisiansi dan efektifitas yang maksimal.
Mengelola Logistik secara tepat ( Baik sisi quality control maupun distribusinya untuk mendukung kelancaran oprasional unit kerjanya.
Melaksanakan waskat logistik diwilayah kerjanya untuk memmastikan waskat telah berjalan sesuai ketentuan serta mengeliminasi terjadinya penyimpangan
Menjamin keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor BRI Unit-nya untuk kenyamanan Nasbah.
Memonitor dan menganalisis laporan-laporan BRI unit untuk keperluan pentuan kebijakan menajemen yang disampaikan melalui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) yang meliputi Laporan MIR 01 s/d 06, Laporan Keragaan, Laporan Kekuatan Pegawai, Laporan temuan Kasus serta Laporan lainnya yang dianggap penting.
Analisi Waskat dan Wasnal (menganalisis laporan temuan Kanins, Laporan kasus dan laporan temuan penting triwulan, serta laporan / pengaduan dari masyarakat umum kemudian menetapkan apakah perlu tindak lanjut).
Melaksanakan rencana tindak lanjut.
Bahwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung dalam mengelola dana nasabah dan pemberian kredit harus mengacu kepada ketentuan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu :
Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi” Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”
Ayat (2) Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, ketentuan ini berlaku juga pada Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 yang berbunyi ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat, berikut dengan penjelasannya.
Proses kredit yang berlaku dan sesuai prosedur yang ada di BRI atau sesuai PPK-BM ( Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro ) adalah antara lain :
1. Nasabah datang langsung ke kantor BRI Unit kemudian mengisi blangko permohonan kredit dan melampirkan foto copy identitas diri / KTP / KK / Rekening PBB / Rekening Telpon / Listrik, surat keterangan usaha dari instansi pemerintah / instansi berwenang, Asli Dokumen Jaminan, Pas Fhoto yang bersangkutan, blangko berikut lampiran persyaratan diterima oleh Staf Bagian DESKMAN untuk didaftarkan di SKPP ( Surat Keterangan Permohonan Pinjaman).
2. Setelah didaftar DESKMAN kemudian menyerahkan berkas kredit kepada Kepala Unit untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, bila mana berkas dinyatakan lengkap oleh KA Unit, Ia memberi disposisi dan meneyarhkan berkas kepada staf bagian Mantri.
3. Setelah itu Mantri melakukan Survey di lapangan dan menganalisa kelayakan permohonan pinjaman tersebut dan menuangkan hasil survey dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan
Bilamana kewenangan kredit masih batas putusan kepala unit ( Maksimal Rp. 10 Juta ) maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada Kaunit untuk memutus layak tidaknya fasilitas kredit diberikan
Jika ternyata kewenangan pinjaman tersebut diatas kewenangan Ka Unit Maka berkas kredit tersebut dikirimkan ke Kantor Cabang melaui AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Jika berkas tersebut masih dalam batas kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) ( Maksimal Rp 25 Juta) maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) dapat memutus.
Jika melebihi kewenangan kepala unit dan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), maka AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) mengirimkan berkas kepada Pemimpin Cabang ( Maksimal Rp. 100 Juta) untuk disetujui oleh Pemimpin Cabang.
4. Jika berkas pinjaman tersebut telah diputus oleh pemutus, sesuai kewenangannya masing-masing (kepala unit), AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), Pimpinan Cabang ( Pinca ) maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman untuk menyiapkan administrasi sehubungan dengan pinjaman tersebut, antara lain Kwitansi Pinjaman, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan, kemudian Deskman memmanggil Calon Debitur untuk menandatangani kwitansi, Surat Pengakuan hutang/Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan dihadapan langsung Deskman
5. Setelah Administrasi persiapan untuk realisasi pinjaman telah lengkap maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan cara melakukan Fiat / Pengesahan di Kwitansi, namun terlebih dahulu kepala unit harus memastikan bahwa kelengkapan administrasi dan persyaratan kredit telah dilakukan dengan benar sesuai dengan putusan kredit yang diputus oleh pihak yang berwenang.
6. Bila kepala unit telah mensetujui Fiat untuk dibayar maka berkas tersebut diserahkan kepada Deskman dan kwitansi pinjaman diserahkan kepada Teller untuk melakukan pembayaran realisasi pinjaman kepada debitur kemudian Teler Memanggil secara resmi Debitur untuk menandatangani kwitansi bagian belakang sebagai croscek kebenaran orangnya, jika Teller telah yakin bahwa yang bersangkutan adalah yang berhak maka uang diserahkan kepada yang bersangkutan secara tunai.
Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pasar Induk Cabang Telukbetung diberikan kewenangan dalam memberikan plafon kredit kepada para Debitur maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), sedangkan untuk kredit diatas Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sampai dengan Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) adalah kewenangan AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ), untuk pemberian kredit diatas Rp. 25.000.000,_ ( dua puluh lima juta rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) adalah kewenangan Pimpinan Cabang.
Bahwa sekitar tahun 2007 saksi Hendra yang bertugas sebagai mantri di Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Telukbetung setiap akan melakukan survey ke tempat para debitur mendapat arahan / perintah dari terdakwa agar saksi Hendra menemui Pendi Hasanudin dalam rangka untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam pelaksanaan survey dan memberi kelayakan atas pinjaman para Debitur sedangkan para debitur tidak pernah hadir dan datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk Bandar Lampung untuk menyerahkan berkas permohonan kredit melainkan berkas kredit di dapat dari saksi MARLIA IMELDA ( Teller ). Setelah melakukan survey sesuai arahan terdakwa kemudian saksi Hendra menuangkan dalam dokumen yang berisi hasil survey dengan hasil kesimpulan bahwa para debitur memenuhi kelayakan untuk menerima fasilitas kredit kemudian saksi Hendra melapor kepada terdakwa baik secara lisan ataupun dalam bentuk dokumen hasil survey dan kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Hendra untuk memproses pemberian kredit tersebut dan terdakwa selaku Kepala Unit tidak melakukan survey ulang terhadap laporan hasil survey yang dibuat oleh saksi Hendra.
Dengan pemberian kredit kepada debitur yang menyalahi prosedur standar operasional prosedur PT. BRI adalah :
a. Debitur atas nama Badar Ali
Debitur atas nama Badar Ali pemilik SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit , ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.1003Xll.2007 adalah palsu dan berdasarkan keterangan Badar Ali hanya menanda tangani formulir / blangko dan tidak menerima uang pinjaman tersebut.
Pinjaman yang dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007 dengan jaminan berupa SHM no. 9206 atas nama S. Prayitno diserahkan kepada notaris Herlina SH. Hum pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilakukan pengikatan jaminan yang seharusnya terdakwa menyerahkan jaminan untuk pengikatan kredit ke notaris pada tanggal 06 Desember 2007 kemudian baru membayarkan pencairan kredit tersebut. proses pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dengan nasabah Atas nama BADAR ALI yang menjelaskan bahwa SHM tidak dapat diikat, SPH tidak ada dalam berkas pinjaman, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang pinjaman dan tidak ada kewajiban untuk memeriksa keabsahan SHM maupun untuk mengetahui apakah debitur/nasabah yang meminjam uang tersebut menerima atau tidak uang pinjaman dan juga dalam tiap-tiap berkas kredit yang di periksa telah ada bukti kwitansi tanda terima uang.
b. Debitur atas nama Linasari Merawi.
Didalam putusan kredit tanggal 06 November 2007 pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan bahwa kendaraan roda empat yang akan dibeli dengan kredit tersebut diikat dengan fidusia dan dibuatkan kuasa jual untuk kendaraan truk tahun 1997 BE 4208 JK namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala unit.
c. Debitur atas nama Fendi Hasanuddin dan Harsani Merawi.
Didalam putusan kredit pemimpin cabang selaku pemutus kredit mensyaratkan agar dibuatkan cessie (hak tagih) kepada PT. Perkebunan Nusantara 7 unit usaha Way Lima namun hal tesebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala unit.
Kredit atas nama PENDI HASANUDIN dan HARSANI MERAWI yang lokasi usaha berada di luar wilayah kerja PT BRI Unit Pasar Induk ( wilayah Way Kanan ) serahusnya terdakwa selaku Kepala Unit menolak permohonan kredit tersebut, melainkan terdakwa menyetujui dan menanda tangani permohonan kredit tersebut.
d. Debitur atas nama Hi. Achmad Zainal :
Hi. Achmad Zainal pada tahun 2007 tidak pernah mengajukan kredit di PT. BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung dikarenakan Hi. Achmad Zainal sudah meninggal dunia pada tahun 1994.
e. Debitur atas nama Johani pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Johani satu alamat dengan Mamat peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
Debitur atas nama Rudi Kuswanto, saksi Hendra tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar dan agunannya dipinjam dan dipakai oleh Pendi Hasanudin sedangkan Rudi Kuswanto datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menanda tangani blangko pinjaman / kredit.
Para Nasabah yang datang ke BRI Unit Pasar Induk menyetorkan uangnya untuk ditabung diterima oleh MARLIA IMELDA yang tugasnya sebagai Teller selanjutnya saksi Marlia Imelda membukukan uang setoran tersebut ke rekening nasabah dan dicatat ke dalam buku rekening dan diserahkan kembali kepada nasabah, kemudian pada sore harinya saksi Marlia Imelda melakukan koreksi terhadap setoran – setoran para nasabah yang seolah olah terjadi kesalahan pencatatan nilai setoran nominal para nasabah dengan menggunakan password / sandi 07 yang mana password 07 diberikan terdakwa kepada saksi Marlia Imelda yang seharusnya sandi / password 07 hanya boleh diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Unit dan setelah saksi Marlia Imelda melakukan koreksi dengan menggunakan sandi 07 terdakkwa tidak melakukan pemeriksaan kembali kepada nasabah yang memiliki buku tabungan, hal tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan verifikasi ukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliiti. Bahwa verifikasi bukti pembukuan atau print out adalah tugas dan tanggung jab terdakwa dimana tugas dan tanggung jawab dalam proses setoran uang tabungan nasabah dan terdakwa selaku kepala unit tidak wajib memverifikasi terhadap kegiatan transaksi setoran sedangkan untuk penarikan uang nasabah terdakwa wajib menyetujui danmengetahui apabila penarikan diatas kewenangan Teller dengan cara memberikan tanda tangan pada slip pengambilan / penarikan dan sekira tahun 2008 ketika saksi Rakinem sebagai nasabah di BRI Unit Pasar Induk akan mengambil uang tabungan sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) telah mendapat penjelasan dari karyawan bank BRI Uniit Pasar Induk bahwa salso tabungan saksi Rakinem sudah kosong dan karyawan bank tersebut menjelaskan kepada bahwa saksi Rakinem telah mengambil uang tabungannya sebanyak 3 ( tiga ) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ) dan Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) sehingga berjumlah sebesar Rp. 46.000.000,- ( empat puluh enam juta rupiah ), sedangkan saksi Rakinem tidak pernah mengambil uang tabungan di PT. BRI Pasar Induk.
Bahwa sekitar bulan Januari 2008 saksi Pargaulan Pardosi selaku Ketua Tim Audit dari kantor Wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Tbk Palembang berdasarkan surat keputusan R./KI-111/01/2008 tanggal 16 Janauri 2008 melaksanakan audit regular yang dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran pemeriksaan transaksi simpanan nasabah (simpanan simpedes) yang meliputi pencatatan simpanan dan bukti kas dan kas fisik (uang yang ada dalam kekuasaan teller) meliputi pemeriksaan pinjaman dengan pokok pemeriksaan Aplikasi kredit, on the sport (OTS) terhadap debitur dan logistic (ATK) Kantor BRI Unit yang diperiksa dan salah satunya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Pasar Induk Kantor Cabang BRI Teluk Betung yang mana hasil pemeriksaan Tim audit dari kantor wilayah Palembang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Palembang ditindaklanjuti oleh saksi SANTO PARYANTMO selaku Pimpinan Cabang PT BRI Kantor Cabang Telukbetung yang selanjutnya melakukan pemeriksaan sehubungan adanya indikasi berupa pemakaian setoran dana simpedes dan uang kas dan juga melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan di BRI Unit Pasar Induk dengan hasil sebagai berikut :
- Menemukan adanya penyimpangan / pelanggaran/penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansiil khususnya penyelewengan uang tabungan sebanyak 9 nasabah dan menyalahgunakan uang kas BRI di BRI Unit Pasar Induk Cabang Telukbetung dan penyaluran / pemberian fasilitas krdit kepada debitur yang tidak sesuai prosedur yaitu :
1. PENYALURAN / PEMBERIAN FASILITAS KREDIT
Pinjaman atas nama Debitur BADAR ALI dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Pancasila Sakti Lk I RT.016 Kel Sumberrejo
Kec Kemiling Bandar Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2538
Tanggal Realisasi : 06 Desember 2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 80.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 33.333.400
Bunga : Rp. 800.000
Jaminan : SHM No. 9206/Labuhan Ratu an. S. PRIYITNO
PTK jaminan SHM No. 9206 : Diikat dengan SHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 600.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 540.000.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 76.666.600,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 8.266.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman
Pinjaman dibayarkan pada tanggal 06 Desember 2007, SHM No. 9206 Atas nama S. PRAYITNO diserahkan kepada Notaris HERLINA, SH., MH pada tanggal 21 Januari 2008 untuk dilaksanakan pengikatan jaminan
Asli SHM No. 9206 dan SHT tidak ada dalam berkas pinjaman
SPH ( Surat Pengakuan Hutang ) tidak ada dalam berkas pinjaman
Temuan Lapangan :
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris Herlina, SH.M.Hum ternyata SHM No. 9206 ditahan oleh BPN, BPN meminta agar pemilik S. Prayitno menghadap langsung.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Notaris tersebut diatas, maka tim mencari alamat pemilik SHM No. 9206 atas nama S. Prayitno dengan menggunakan identitas yang diserahkan kepada BRI pada saat mengajukan permohonan kredit, ternyata surat keterangan pengganti identitas S. Prayitno No. 474.445.18.71.08.1003.XII.2007 adalah palsu.
Berdasarkan keterangan dari Staf Kelurahan Sdri. Arwanah, bahwa : Pas photo yang ditempelkan pada surat keterangan bukan S. Prayitno, tapi Sdr. HERIANTO, No. Surat keterangan 445 yang tercatat dalam buku agenda di Kantor Kelurahan adalah surat keterangan atas nama Herman Agusli.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Lokasi Jaminan, ternayata tersebut sudah dimiliki oleh beberapa orang dan bahkan sudah berdiri dua bangunan rumah, dan salah satu diantaranya dimiliki oleh Sdr. Mustaqim Majid yang telah disertifikatkan, sedangkan tanah yang masih kosong menurut informasi masih dalam sengketa.
Berdasarkan keterangan Sdr. Badar Ali, yang bersangkutan hanya menanda tangani formulir / blangko tetapi sampai saat ini tidak menerima uang pinaman tersebut.
Pengajuan Kredit atas nama Sdr. PENDI HASANUDDIN.
Uang Realisasi Kredit tidak diberikan Teller ( MARIA IMELDA ) kepada Debitur Atas nama BADAR ALI melainkan digunakan untuk menutupi ketekoran Kas.
b. Pinjaman atas nama Johani dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Way Mesuji No. 42 Pahoman
Nomor Rekening : 13-38-0131
Tanggal Realisasi : 28-01-2008
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 50.000.000
Jangka waktu kredit : 24 Bulan
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti atas nama Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Administrasi Pinjaman :
Alamat pada identitas KTP atas nama Johani bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan melainkan alamat kantor DPD APERSI Lampung dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1871091104070012 Sdr. Johani satu alamat dengan Mamat Peminjaman Kupedes BRI Unit Pasar Induk Norek. 13-36-2464.
c. Pinjaman atas nama Rudi Kuswanto dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Perum Antasari Permai BB 2 B. Lampung
Nomor Rekening : 13-36-2430
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 40.000.000,-
Jangka waktu kredit : 6 Bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 40.000.000,-
Bunga : Rp. 7.204.400,-
Jaminan : Sertifikat HGB No. 852/sukabumi
an. Rudi Kuswanto
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 69.200.000,-
T.H.L.S : Rp. 56.800.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 40.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 47.204.400,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri (Sdr. Hendra) tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
Agunannya dipinjam sdr. PENDI HASANUDDIN untuk mengajukan pinjaman / kredit namun atas nama RUDI KUSWANTO.
Uang realisasi pinjaman / kredit dipakai oleh sdr. PENDI HASANUDDIN.
RUDI KUSWANTO datang ke Kantor BRI Unit Pasar Induk dan menandatangani blangko pinjaman / Kredit.
d. Pinjaman atas nama Yulius Irsa, SH dengan data-data sebagai berikut :
Alamat : Jl. Rajawali II/14 Tanjung Agung Balam
Nomor Rekening : 13-36-2431
Tanggal Realisasi : 03-08-2007
Besar Pinaman/Jlh. Realisasi : Rp. 25.000.000
Jangka waktu kredit : 6 bulan 1 kali lunas
Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 2.803.400
Bunga : Rp. 835.000
Jaminan : Sertifikat Hak Milik No. 1618/Kti an. Coryati
PTK jaminan SHM No. 1618 : Diikat dengan SKMHT
Nilai Pasar Wajar : Rp. 109.000.000,-
T.H.L.S : Rp. 89.600.000,-
Pinjaman, per 24 Maret 2008 : Rp. 50.000.000,-
Tunggakan (pokok + bunga) : Rp. 5.836.800,-
Kolektibilitas : DPK
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangan :
Mantri yaitu saksi HENDRA tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar. Sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Sdr. Hendra tgl 24 Maret 2008.
e. Pinjaman atas nama Pendi Hasanuddin dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 31 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0106 Tanggal realisasi
: 09-08-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 1767/BR atas nama Pendi Hasanuddin dan SHM No.2800/Skb atas nama Pendi Hasanuddin PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03439/2007 dan SHT No. 03437/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 209.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 183.700.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
f. Pinjaman atas nama Harsani Merawi dengan data-data sebagai berikut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-88-0105 Tanggal realisasi
: 26-07-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp. 100.000.000,- Jangka waktu kredit
: 6 Bulan 1 kali lunas Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 100.000.000,- Bunga : Rp. 10.582.900,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan Hak Tanggungan, SHT No. 03048/2007 dan SHT No. 03049/2007. Nilai pasar wajar
: Rp. 214.100.000,- T.H.L.S
: Rp. 180.290.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 100.000.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 110.582.900,- Kolektibilitas
: DPK.
Kasus yang ditemukan :
Temuan Lapangatas nama
Cesia tidak ditindak lanjuti oleh Kaunit/Mantri (tidak diserahkan kepada Pimpro / Bendahara Proyek).
Yang bersangkutan mengakui bertanggung jawab atas pinjaman Atas nama SUNARYASIH MERAWI.
g. Pinjaman atas nama Linasari Merawi dengan data-data sebagai berkut :
-
Alamat
: Jl. Hi. Said No. 85 C Kotabaru B. Lampung Nomor rekening
: 13-87-0076 Tanggal realisasi
: 07-11-2007 Besar pinjaman/jlh realisasi
: Rp.75.000.000,- Jangka waktu kredit
: 24 Bulan Angsuran bulanan
Pokok : Rp. 3.125.000,- Bunga : Rp. 750.000,- Jaminan
: SHM No. 10879/skb atas nama ir. Vieke Sandranita dan SHM No.3204/Skb atas nama Yongki Candra Permana PTK jaminan SHM no. 1618
: Diikat dengan HT No. 04405/2007 Nilai pasar wajar
: Rp. 195.000.000,- T.H.L.S
: Rp. 175.000.000,- Pinjaman per 24 Maret 2008
: Rp. 68.750.000,- Tunggakan (bunga+pokok)
: Rp. 85.250.000,- Kolektibilitas
: DPK.
2. TABUNGAN
| No. | No. Rekening | Transaksi | Sandi | Disalahgunakan | Ket. | |
| Tanggal | Jumlah | |||||
| 1. | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | 33-21-3505 Rohani | 31-01-08 | 20.000.000 | 2 | 20.000.000 | Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. |
| 2. | 33-21-2489 Alma | 08-10-07 | 30.000.000 | 2 | 30.000.000 | Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. |
| 3. | 33-28-1913 Rakinem | 09-01-08 | 31.000.000 | 2 | 21.000.000 | - Dari pengambilan Rp. 31.000.000,- yang diberikan kepada nasabah hanya Rp. 10.000.000,- - Sesuai pengakuan pelaku Cap Jempol pada slip pengambilan bukan cap jempol nasabah. - Voor fiat bukti kas oleh Kaunit (Risna Sari). - Nafiat AMBM (Syamsuddin) dan Pinca (Santo Paryanto). |
| 4. | 33-21-6859 Hj. Yulimar | 18-07-07 | 15.000.000 | 2 | 15.000.000 | Slip penarikan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. |
| 5. | 33-21-4385 Feni Buamah | 03-09-07 11-10-07 | 15.000.000 2.000.000 | 2 | 15.000.000 2.000.000 | - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah. - Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari). - Slip pengambilan tidak ada dalam arsip Bukti Kas. |
| 6. | 33-21-5130 Kartini | 16-01-08 | 20.000.000 | 2 | 20.000.000 | - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah. - Fiat Bukti Kas oleh Pjs. Kaunit (HENDRA). |
| 7. | 33-21-6629 Herfisa Apriani | 22-01-08 22-01-08 22-01-08 28-01-08 | 65.000.000 65.000.000 45.000.000 25.000.000 | 1 7 1 2 | 20.000.000 25.000.000 | - Setoran setelah dikoreksi hanya dibuku Rp. 45.000.000,- - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah. - Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Suharman Ombo). |
| 8. | 33-21-6971 Agusri | 09-01-08 | 45.000.000 | 2 | 45.000.000 | - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah. - Voot fiat oleh Kaunit (Risna Sari). - Nafiat oleh Pinca (Santo Paryanto) |
| 9. | 33-21-5932 Hasanah | 28-11-07 | 15.000.000 | 2 | 15.000.000 | - Sesuai pengakuan pelaku, tanda tangan pada slip pengambilan bukan tanda tangan nasabah. - Fiat Bukti Kas oleh Kaunit (Risna Sari). |
Bahwa dari pemeriksaan simpedes dan adanya pemakaian dana kas di BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung uang tabungan / simpanan milik para nasabah sebagai berikut :
Nasabah Atas nama ALMA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama RAKINEM, dana yang dipakai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Nasabah Atas nama YULIMAR, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama AGUSRI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Nasabah Atas nama KARTINI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama FENI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama HASANAH, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah Atas nama ROHANI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Nasabah Atas nama HERFISA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari adanya pemakaian dana kas uang tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung sebesar Rp. 225.000.000,-.dan pemakaian dana kas yang dipergunakan pada tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp. 74.870.500,- Jumlah dana kas dan tabungan / simpanan milik para nasabah BRI Unit Pasar Induk yang dipergunakan sebesar Rp. 299.870.500,-.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MARIA IMELDA telah memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan / pengambilan kemudian mencairkan sendiri uang simpanan dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut serta dengan cara menggunakan sandi 07 ( koreksi ) yaitu pada saat nasabah menyetorkan uang tabungan kemudian Teller memvalidasi slip setoran dan buku tabungannya sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah dibukukan dalam saldo kas BRI akan tetapi saksi MARLIA IMELDA melakukan koreksi sandi 07 yang diberikan kode sandi 07 oleh terdakwa untuk membuat seolah-olah telah terjadi kesalahan rekening / nominal uang setoran dari nasabah sehingga dengan dibuatkannya Sandi 07 tersebut maka setoran dari nasabah tidak tercatat lagi dalam rekening / saldo nasabah yang bersangkutan maupun saldo kas PT. BRI. Bahwa terdakwa selaku kepala unit pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07 terdakwa selaku kepala unit harus mengetahuinya dikarenakan untuk melakukan koreksi harus menggunakan password Ka Unit dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pembuatan koreksi / pembetulan tersebut adalah tugas dari terdakwa selaku kepala unit.
Saksi MARLIA IMELDA selaku teller menandatangani sendiri pada kolom maker yang seharusnya adalah tanda tangan milik nasabah yang akan menarik uang tabungan pada slip Pengambilan kemudian apabila pengambilan dalam batas wewenang Teller maka dicairkan sendiri dengan membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer dan cheker, apabila pengambilan diatas batas wewenang Teller maka saksi MARLIA IMELDA menandatangani pada kolom Cheker kermudian Teller meminta persetujuan kepala unit yaitu terdakwa untuk membubuhkan tanda tangan pada kolom Signer. Dan saksi MARIA IMELDA memberikan tanda tangan pada kolom maker tersebut tanpa sepengetahuan dari nasabah.
Terdakwa selaku kepala Unit sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank; dan tidak melakukan verifikasi bukti pembukuan dan print out pembukuan pada setiap hari transaksi dengan teliti, dan Verifikasi bukti pembukuan atau print out pembukuan adalah tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku kepala unit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) hurup b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan /eksepsi,di mana setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 10 Mei 2012, yang pada pokoknya, menolak Eksepsi/keberatan dari PH terdakwa dan memerintahkan agar persidangan perkara pidana yang memeriksa atas diri Terdakwa RISNASARI binti H. ROSIDI segera dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara hingga putusan akhir.
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Jakasa Penuntut Umum telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
BARANG BUKTI, berupa :
Berkas kredit atas nama 8 (delapan) orang Debitur An. BADAR ALI, ACHMAD ZAINAL, HARSANI, MERAWI, PENDI HASANUDDIN, MAMAT S, LINASARI MERAWI, SUNARYASARI MERAWI, dan JOHANI yang terdiri dari :
Keterangan – keterangan berhubungan dengan permintaan Kredit umum pedesaan (Kupedes) melalui BRI Unit
Laporan penilaian agunan untuk tanah yang tidak ada / ada bangunannya dan bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain.
Laporan hasil pemeriksaan di lapangan dan hasil analisis sehubungan dengan permohonan kredit umum pedesaan (Kupedes)
Tanda Terima
Kwitansi pencairan
Surat keputusan permintaan pinjaman
Asli dokumen yang dijaminkan
Data identitas Debitur (Kartu Tanda Penduduk / KTP, Kartu Keluarga / KK, dan Surat Keterangan Usaha yang dimiliki Debitur ).
Rekening koran tabungan nasabah antara lain atas nama Nasabah ALMA dengan No. Rek. 33-21-2489. RAKINEM No. Rek. 33-28-1913 dan atas nama HERFISA No. Rek. 33-21-6629.
Surat Keterangan Pengganti An. S. PRAYITNO No. 424.445.18.71.08.1003.XII.2007
Surat Keterangan Kelurahan Kedamaian No. 400/122/18.21.08.05/III/08. Tanggal 24 Maret 2008
Surat Keterangan Kelurahan Way Halim An. ARWANAH tanggal 17 Maret 2008
Surat Keterangan An. SANTO PARYATNO, RISNA SARI, WARTA, HENDRA dan SYAMSUDIN
Buku Register nomor pangkal
Buku register jaminan
Buku register SKPP
Surat Keputusan Pengangkatan An. SANTO PARYATMO selaku PINCA BRI Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. RISNASARI selaku KA UNIT BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. SYAMSUDIN Selaku AMBM BRI Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. HENDRA Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. MARTA NURWANSYAH Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. NURUL HUDA Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. MARLIA IMELDA Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Surat Keputusan Pengangkatan An. ALI NURDIN Selaku Mantri BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung
Laporan Print out Kas BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung periode tahun 2007
Surat Keputusan kewenangan Fiat bayar TELLER (MARLIA IMELDA), KA UNIT (RISNASARI), AMBM (SYAMSUDIN) dan PINCA BRI (SANTO PARYATMO)
Formulir Slip Pengambilan / penarikan Simpanan An. ALMA No. Rek. 33-21-2489, RAKINEM No. Rek. 33-28-1913, HERFISA No. Rek. 33-21-6629 periode tahun 2007
Standar Operasional Prosedur (SOP) kredit dan Simpanan nasabah BRI Cabang Teluk Betung
Struktur Organisasi BRI Unit Pasar Induk dan BRI Cabang Teluk Betung tahun 2007
Laporan Hasil Pemeriksaan TIM KANNIS BRI Palembang yang dilakukan di Kantor BRI Unit Pasar Induk BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung pada tanggal 22 Januari s/d 15 Februari 2008 dan Adendum Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan dari Kantor Cabang BRI Teluk Betung di BRI Pasar Induk pada tanggal 05 s/d 11 Februari 2008 dan pada bulan Maret 2008.
Huruf a s/d huruf w .
5 ( lima ) buku Sertifikat Hak Milik (SHM) an. Harsani Merawi, SHM No. 5124/2004, an. Mamat. S No. 448 / 2005, an. Ir. Vieke Sandranita No. 905/2004, an. Yongki Candra Purnama No. 3160/2005 dan an. Coryati No. 2657/1999.
SAKSI-SAKSI :
SAKSI SJAMSUDDIN bin BAHUSIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sesama Pegawai BRI Cabang Teluk Betung dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi selain sebagai Ketua Tim Pemeriksa saksi mempunyai Jabatan yaitu sebagai AMBM (Asisten Manager Bisnis Mikro pada BRI Cabang Teluk Betung) adapun tugas dan tangung jawab saksi selaku AMBM adalah Petugas Pemasaran Bisnis Mikro yang meliputi simpanan dan pinjaman BRI Unit.
Bahwa benar pada bulan Januari 2008 di Periksa dari Tim Kanin BRI Palembang salah satunya BRI Unit Pasar Induk. Saksi sebagai tim yang terpisah tidak ikut dalam pemeriksaan Kanins,tim saksi dibentuk bulan Maret 2008 .
Bahwa benar saksi selaku Ketua Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Kanin Palembang karena dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan keuangan nasabah berupa tabungan.
Bahwa benar dalam laporan temuan Kanins BRI, terutama kasus penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansil, khusus penyelewenagan uang tabungan sebanyak 9 (sembilan) Nasabah dan menyalah gunakan uang Kas BRI yang berjumlah sebesar Rp. 299.870.500,-
Bahwa benar hasil temuan tim saksi, ada pinjaman kredit yang sudah dibayarkan kepada nasabah tetapi tidak ada pengikatan agunan,kredit di atas Rp.50 Juta harus ada agunan sedangkan di bawah Rp.50 juta boleh ada boleh tidak,masalahnya di lapangan sertifikat tidak bisa diikat karena dalam sengketa .
Bahwa petugas lapangan pada waktu itu adalah Hendra.
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan di BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung dengan objek pemeriksaan Tabungan dan Pinjaman/Kredit dengan cara : Mengecek transaksi tabungan para nasabah serta mencocokan saldo tabungan para nasabah, Mengecek kebenaran dan kelengkapan Administrasi Kredit para Debitur, Mengecek langsung kepada para Debitur apakah benar mengajukan dan menerima kredit tersebut
Bahwa Pasword kewenangan ada pada terdakwa, mekanismenya ada Surat Keputusan kewenangan, specimen tanda tangan nasabah, tempat terkunci, dan tanggung jawab ada pada terdakwa.
Bahwa benar hasil validasi di lapangan buku tabungan tidak ada, seharusnya Terdakwa menolak untuk mengeluarkan uang tabungan.
Bahwa pada waktu diperiksa Terdakwa menyatakan untuk membuka rekening atau transaksi tidak ada teller,ada kemungkinan password diintip oleh Marlia Imelda.
Bahwa dalam keadaan tertentu Ka Unit memberikan paswod dimungkinkan dan diberikan pejabat yang ditunjuk yakni kepada Deskman atau Mantri sesuai SOP BRI bilamana Ka Unit berhalangan.
Bahwa benar 6 kredit yang bermasalah diatas Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar Ka Unit ( terdakwa ) berhak memeriksa ulang, ada yang janggal misalnya laporan yang diajukan.
Bahwa benar uang nasabah dan uang kas yang dipergunakan dan disalahgunakan sudah dikembalikan oleh Marlia Imelda seluruhnya .
Bahwa sesuai prosedur untuk peminjaman caranya calon nasabah mengajukan permohonan ,lalu diperiksa oleh petugas lapangan oleh mantri ( yakni sdr.Hendra ) ,dicek kemudian oleh Customer Service dicatat.
Bahwa benar pinjaman senilai Rp.80.000.000, atas nama Badar Ali itu, telah di acc oleh Pinca dan itu kewenangan Pinca unyuk memutuskannya, Ka unit hanya melaksanakan saja perintah Pinca.
Bahwa benar kredit itu sudah dicairkan, akan tetapi pengikatan agunannya belum dilaksanakan.
Bahwa benar saksilah yang melaporkan kasus ini ke polisi, sebenarnya sasaran nya adalah Pinca, tapi saksi telah mencabut laporan kasus ini karena perkembangannya malah nggak benar.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkebaratan dan membenarkan.
SAKSI SUHARMAN OMBO bin ABDUL NGALIM., dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar .
Bahwa benar saksi bekerja di Kantor BRI sejak sekira bulan September 1982, pernah menjabat sebagai Kepala Unit BRI Panjang Bandar Lampung, sebelum menjabat sebagai Ka Unit BRI Panjang sebagai Ka Unit BRI Pasar Induk Bandar Lampung dari tanggal 17 Januari 2008 namun efektif menjabat sekira tanggal 22 Januari 2008 S/d 09 Februari 2009, saat ini sebagai Ka Unit BRI Sidomulyo.
Bahwa benar pada sekira Bulan Januari 2008 Kanca BRI Teluk betung dikunjungi Tim Kanins BRI Palembang, untuk melakukan pemeriksaan baik di Kanca maupun BRI Unit Pasar Induk.
Bahwa benar setelah pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kanins berakhir, maka seluruh temuan terutama kasus penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansil, khusus penyelewenagan uang tabungan sebanyak 9 (sembilan) Nasabah dan menyalah gunakan uang Kas BRI yang berjumlah sebesar Rp. 299.870.500,-
Bahwa benar temuan penggunaan transaksi sandi 07 (koreksi), transaksi setoran dan penarikan simpanan secara tunai, tanpa menggunakan Buku tabungan, serta ketekoran Kas
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan dilakukan pada sekira Bulan Januari s/d Februari 2008, Tim Kanins mendapatkan fakta-fakta antara lain : Terdapat pemakaian uang tabungan para nasabah dan Kas BRI Unit yang dilakukan oleh Oknum Petugas BRI Unit Pasar Induk yang bernama Marlia Imelda jabatan Teller, caranya Teller menarik tabungan tanpa seijin nasabah, dengan koreksi sandi 7.
Bahwa Ka Unit melakukan verifikasi antar voucher dengan seluruh transaksi setiap hari,apakah ada kesalahan, dan untuk itu Ka unit bisa tahu,bisa tidak mengenai adanya koreksi yang dilakukan Teller. Sesuai prosedur ,teller harus melapor untuk koreksi kesalahan validasi.
Bahwa atas temuan pemeriksa, Marlia Imelda telah membuat surat pernyataan bahwa uang itu ia yang pakai dan akan diganti.
Bahwa benar Maria Imelda tidak pernah dijadikan Terdakwa di kepolisian ,saksi tidak tahu kenapa.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
SAKSI JAMALUDDIN, SE bin ROHIM KURIS, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi pada tanggal 1 Juni 1988 masuk menjadi Karyawan/Pegawai di BRI Cabang Tanjung Karang.
Bahwa benar sekira tahun 2007 dimutasikan ke BRI Cabang Teluk Betung sebagai Penilik, sekira tahun 2008 saya dimutasikan ke BRI Bandar Jaya dengan jabatan sebagai Asissten Manager Bisnis Mikro (AMBM), kemudian dimutasi di Cabang BRI Kotabumi.
Bahwa benar tugas saksi pada saat menjadi anggota Tim Pemeriksaan BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung yaitu menindak lanjuti temuan Kanins di BRI Unit Pasar Induk sehubungan dengan adanya indikasi berupa pemakaian setoran dana simpedes dan uang kas oleh Sdri. MARLIA IMELDA kemudian Tim melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan di BRI Unit Pasar Induk.
Bahwa benar pada tanggal 5 Februari 2008 sampai dengan tanggal 11 Februari 2008 saksi bersama Tim melakukan pemeriksaan simpedes dan kebenaran adanya pemakaian dana ketekoran kas di BRI Unit Pasar Induk Kanca Teluk Betung oleh pegawai BRI Unit Pasar Induk An. MARLIA IMELDA (Teller) antara lain :
Nasabah An. ALMA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nasabah An. RAKINEM, dana yang dipakai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Nasabah An. YULIMAR, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Nasabah An. AGUSRI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Nasabah An. KARTINI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah An. FENI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Nasabah An. HASANAH, dana yang dipakai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-
Nasabah An. ROHANI, dana yang dipakai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)-
Nasabah An. HERFISA, dana yang dipakai sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar adanya pemakaian dana ketekoran kas oleh MARLIA IMELDA (Teller) dikuatkan dengan Surat Pernyataan tanggal 12 Februari 2008 yang ditandatangani diatas materai oleh MARLIA IMELDA, yang isinya menyatakan bahwa kekurangan kas Teller pada tanggal 4 Februari 2008 sejumlah Rp. 74.870.500,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) adalah murni diambil dan dipergunakan sendiri oleh MARLIA IMELDA.
Bahwa benar setelah pemeriksaan dilanjutkan ke bagian pinjaman sesuai dengan laporan dari ZAINAL ARIFIN DULHAI berupa Kertas Kerja Hasil Pemeriksaan (KKHP) sewaktu menjabat sebagai Penilik di BRI Unit Pasar Induk sehubungan dengan adanya pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur adanya pemberian pinjaman Kupedes (kredit umum pedesan) kepada para Debitur yang tidak sesuai prosedur antara lain pemberian pinjaman kepada Debitur An. BADAR ALI, JOHANI, RUDI KUSWANTO, YULIUS IRSA, SH., FENDI HASANUDDIN, HARSANI MERAWI, LINA SARI MERAWI, SUNARIASARI, MAMAT,S dan ACHMAD ZAINAL.
Bahwa benar sandi 07 dimiliki oleh Ka Unit Risnasari, teller harus melapor ke Ka Unit untuk dikoreksi atau ada perubahan atau kesalahan.
Bahwa benar setiap Ka Unit mempunyai paswod masing-masing berbeda.
Bahwa benar sudah ada pengembalian uang Nasabah yang dipergunakan oleh Marlia Imelda.
Bahwa benar menurut saksi kebocoran sejumlah Rp.299 juta terjadi pada saat /kurun waktu tiga Ka Unit BRI unit Pasar Induk, yakni Terdakwa, Pjs.Hendra dan Suharman Ombo..
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
SAKSI MARTHA NURWANSYAH, SP bin SAYUTI HANUR, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar pada tahun 2001 saksi bekerja di BRI Unit Penengahan Lampung Selatan sebagai Deskman, dan tahun 2002 pindah ke BRI Unit Pendowo Lampung Selatan sebagai Deskman dan Teller, tahun 2004 pindah ke BRI Unit Sidomulyo Lampung Selatan sebagai Mantri, tahun 2005 pindah ke BRI Unit Jatimulyo sebagai Mantri, tahun 2007 pindah ke BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk betung sebagai Mantri.
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, saksi baru mengetahui melakukan pemakaian dana setoran simpanan para nasabah dan pemakaian dana Kas.
Bahwa benar yang melakukan pemakaian dana setoran simpanan para nasabah dan pemakaian dana Kas adalah Marlia Imelda sebagai Teller di BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung.
Bahwa benar Saksi pernah melakukan survai terhadap pemohon kredit bernama Hasani Merawi, hasil pemeriksaan yang bersangkutan layak mendapat kredit karena ada usaha yang nyata dan layak .
Bahwa apakah kredit dipakai oleh Pemohon kredit atau tidak saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
SAKSI MARLIA IMELDA binti BASRI SALEH, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, karena Terdakwa sebagai atasan saksi sejak tahun 2007 – 2008 dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi pernah bekerja di Kantor BRI Unit Pasar Induk Tanjungkarang
Bahwa benar pada saat itu saksi sebagai Teller, sedangkan terdakwa sebagai Ka. Unit BRI Pasar Induk Tanjungkarang.
Bahwa benar dalam pelaksanaan tugas saksi selaku Teller bertanggung jawab langsung kepada atasan yaitu Kepala Unit Pasar Induk cabang Teluk betung pada saat itu dijabat oleh Terdakwa.
Bahwa benar saksi dikeluarkan oleh Pihak Bank BRI, karena mengambil dana tabungan nasabah, atas perintah dari terdakwa. Kurang lebih Rp. 200 juta.
Bahwa benar uang tersebut dipergunakan untuk menutupi pinjaman nasabah dalam kurun waktu 1 tahun.
Bahwa benar yang pegang brankas adalah terdakwa sendiri, yang pegang kunci brankas adalah terdakwa sendiri dan terdakwa mengambil uang tunai dulu, selanjutnya baru dibukukan untuk kesiimbangan kas, pertama Rp. 100 juta.
Bahwa benar mengembalikan dengan cara dicicil, pengembaliannya lewat pengambilan uang nasabah dengan cara menarik dengan menggunakan slip pengambilan.
Bahwa benar dalam pengambilan dana nasabah untuk nominal saksi yang menulis rekening dan namanya para nasabah dan divalidasi di Teller dikumpulkan ke Ka Unit ( terdakwa ).
Bahwa benar terdakwa yang memberikan paswod koreksi sandi 07, lalu saksi yang mengeluarkan uang dari tabungan yang diambil dari nasabah.
Bahwa benar yang memasukn paswod kadang saksi, kadang terdakwa sendiri.
Bahwa benar paswod Ka Unit, tidak boleh orang lain yang tahu.
Bahwa benar pihak BRI dan terdakwa minta kepada saksi untuk ditutupi dulu uang kas yang diambil sekitar Rp. 300 juta.
Bahwa benar batas wewenang pengeluaran / pencairan / penarikan uang tabungan nasabah atau debitur untuk wewenang Teller sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diatas dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) harus sepengetahuan Ka Unit dengan menggunakan Password computer milik Ka Unit.
Bahwa benar saksi melalui suami mengembalikan uang nasabah dan uang kas yang telah dipergunakan.
Ketua Majelis Hakim menunda katerangan saksi, karena saksi dalam keadaan sakit / hamil dan atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena tidak benar .
SAKSI PARGAULAN PARDOSI bin RAHMAN PARDOSI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi melakukan Audit Operasional perkreditan dan Non Kredit di Kantor cabang dan unit di bawah wilayah Kantor Wilayah BRI Palembang.
Bahwa benar saksi dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah BRI Palembang.
Bahwa benar tugas saksi pada saat menjadi Ketua Tim Kanins BRI Palembang yaitu Melaksanakan audit reguler yang dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran pemeriksaan Transaksi Simpanan nasabah ( Simpanan Simpedes ) yang mmeliputri pencatatan simpanan dan bukti kas dan Kas Phisik ( uang yang ada dalam kekuasaan Teller ) melakukan pemeriksaan pinjaman dengan pokok pemeriksaan Aplikasi kredit, On the Sport ( OTS) terhadap debitur dan Logistik ( ATK ) kantor BRI Unit yang diperiksa.
Bahwa benar dalam pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan sampai Rp. 299 juta.
Bahwa benar kejanggalan dimaksud ada beberapa transaksi “ error koreksi “ berupa perbaikan koreksi dengan kode sandi 07 ternyata ada penyimpangan di dalamnya.
Bahwa benar misalnya ada transaksi Rp. 50 juta tetapi dibukukan tidak sesuai jumlah awal. 3 bulan kemudian transaksi itu disesuaikan.
Bahwa benar modusnya nasabah setor lalu dikoreksi dibukukan dan dicatat tidak sesuai dengan jumlah setor Rp. 50 juta rupiah .
Bahwa benar koreksi tersebut tidak layak, apakah benar koreksi tersebut.
Bahwa yang melakukan transaksi adalah Teller .
Bahwa benar prosedur kalau ada koreksi harus diketahui Ka unit ( terdakwa ) semua transaksi harus diteliti.
Bahwa benar pembukuan yang dibuat tidak benar dan tidak sesuai transaksi : contoh tanda tangan tidak sesuai dengan tanda tangan di slip pengambilan..
Bahwa benar setiap tansaksi koreksi oleh Teller harus diketahui Ka Unit, itu ada system di computer secara aturan harus tahu tapi tidak terdeteksi.
Bahwa benar koreksi harus sepengetahuan Ka Unit.
Bahwa benar ada sekitar 25 nasabah yang dikoreksi
Bahwa benar secara aturan transaski koreksi itu harus persetujuan Ka unit, dalam pemeriksaan Teller melakukan transaksi koreksi sudah persetujuan Ka Unit.
Bahwa benar seluruh transaksi pada sore hari harus dibuat print aut dan penyerahan fisik uangnya kepada Ka Unit ( terdakwa ).
Bahwa benar sebelum dilakukan koreksi terhadap tabungan nasabah itu Teller harus mendapat persetujuan Ka Unit dan seluruh transaksi sore harinya dilaporkan kepada Ka Unit
Bahwa benar Ka Unit tahu setelah ahir hari dari seluruh transasi Teller .
Bahwa benar kalau ada “ error Koreksi “” maka Ka Unit harus memanggil nasabah untuk mengetahui kebenarannya mengenai kesalahan penulisan nominal.
Bahwa benar yang menggunakan dana Kas BRI dengan cara mengambil uang dalam Kas BRI tanpa pembukuan yang syah yang mengakibatkan terjadinya selisih jumlah uang Kas secara phisik dengan uang kas sesuai pembukuan yang tercatat pada system komputerisasi Kantor unit Pasar Induk Teluk betung.
Bahwa benar uang simpanan milik para Nasabah dilakukan dengan cara melakukan penarikan atau pengambilan uang simpanan milik para Nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan para Nasabah pada Slip penarikan serta menggunakan sandi Koreksi 7 yaitu melakukan koreksi atau terjadi seolah-olah ada kekeliruan/kesalahan pencatatan/penulisan saat Nasabah melakukan penyetoran uang tabungan kerekeningnya.
Bahwa benar koreksi dilakukan pada saat setelah Nasabah meningalkan kantor BRI, kemudian Teller mengambil uang milik para Nasabah tersebut dan dipergunakan untuk keperluan pribadi Tller.
Bahwa benar dana kas yang dipergunakan oleh Teller Marlia Imelda sebesar Rp. 74.870.500,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar jumlah dana kas dan uang tabungan/simpanan milik para nasabah BRI Unit pasar induk yang dipergunakan oleh Marlia Imelda sebesar Rp. 299.870.500,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah.
Bahwa benar sudah ada pengembalian dari pihak Marlia Imelda.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
SAKSI JUNAIDI Bin SUHAIMI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi sebagai humas ESDM .
Bahwa benar ada Tim Pemeriksa ( auditor ) Inspektorat BRI Palembang Sumatra Selatan, hasil dari pemeriksaan telah ditemukan penyalahgunaan uang nasabah dengan cara mengambil uang Nasabah Bank BRI Unit Pasar Induk setelah Teller menerima setoran dari nasabah dikantor kemudian diprint pada buku tabungan nasabah, namun setelah Nasabah pulang/pergi transaksi tadi dikoreksi oleh Teller selaku Kasir dengan merubah input program komputer dengan mengetik kode sandi 7, yang arti kode sandi 7 tersebut adalah pembatalan transaksi, namun sudah tercatat pada buku tabungan Nasabah seolah-olah uang nasabah yang disetorkan masuk dalam rekening Nasabah.
Bahwa benar Teller diangkat berdasarkan Surat keputusan Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung dengan tugas dan kewenangan antara lain :
- Memberikan pelayanan kepada nasabah atau calon nasabah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bisnis BRI.
- Memelihara citra BRI Unit khususnya dan BRI pada umumnya untuk menjaga kepentingan bisnis BRI Unit.
- Pengurusan Kas bersama Kaunit untuk mengamankan asset bank.
- Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan penerimaan setoran dan pembayaran dari dan ke nasabah untuk kepentingan bisnis BRI.
- Menyetorkan setiap kelebihan maksimum kas selama jam kerja, dan menyetorkan sisa kas pada akhir hari ke Kas Induk untuk keamanan Kas BRI Unit.-
- Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada dalam ruang Teller untuk kelancaran pelayanan nasabah.
- Memastikan kelengkapan bukti-bukti kas tunai dan OB yang berada dalam pengawasannya untuk menghindari penyimpangan Kas Teller.
- Membuat register Kas Teller untuk tertib administrasi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SAKSI YOSERIZAL, SE Bin Hi. ABDURAHMAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi bekerja di Kantor BRI sejak sekira bulan Januari 1988.
Bahwa benar jabatan saksi saat ini adalah sebagai Auditor BRI Wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Bahwa benar saksi bertugas melakukan pemeriksaan / Audit internal terhadap oprasional perbankan diseluruh wilayah kerja Kantor Cabang BRI dan Kantor Unit BRI di wilayah Propinsi Lampung.
Benar benar saksi sebagai anggota tim Kanins dari BRI Palembang yang pada sekira Januari 2008 yang melakukan pemeriksaan / Audit di kantor Cabang BRI Teluk Betung dan Kantor Unit BRI Pasar Induk Bandar Lampung.
Bahwa benar untuk pemeriksaan berkaitan dengan penyimpangan / penggunaan dana nasabah dan Kas Bank BRI Unit.
Bahwa benar pemeriksa menemukan adanya penyimpangan pelanggaran / penyelewengan yang mengandung resiko kerugian finansil, khusus penyelewenangan uang tabungan sebanyak 9 (sembilan) Nasabah dan menyalah gunakan uang Kas BRI di BRI Unit Pasar Induk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Teluk Betung atau pemakaian uang tabungan para nasabah dan Kas BRI Unit yang diduga dilakukan oleh Petugas BRI Unit Pasar Induk.
Bahwa pada sekira bulan Mei 2008 Kantor Kanins Palembang menerima Laporan tertulis dari Kantor Cabang BRI Teluk Betung yang menerangkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit di BRI Unit Pasar Induk Bandar Lampung.
Bahwa benar dalam proses pengajuan kredit terdapat foto orang lain yang bukan mengajukan permohonan kredit.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
SAKSI RAKINEM binti KARYO RAJI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Benar benar saksi pernah menabung uang dalam bentuk Tabungan Simpedes BRI di Kantor Unit BRI Pasar Induk Bandar Lampung.
Bahwa benar tahun 2008 pada saat saksi akan mengambil uang tabungan sebesar Rp. 2. 000.000 ( dua juta rupiah ) mendapat penjelasan dari karyawan bank BRI Unit Pasar induk bahwa Saldo tabungan saksi sudah kosong.
Bahwa benar petugas Bank menjelaskan bahwa saksi telah mengambil uang tabungan saya sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah), Rp 21.000.000 ( dua puluh satu juta rupiah ) dan Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) sehingga berjumlah sebesar Rp 46.000.000 ( empat puluh enam juta rupiah ).
Bahwa benar saksi tidak pernah mengambil uang tabungan sebesar Rp 46.000.000 ( empat puluh enam juta rupiah ).
Bahwa benar buku tabungan saksi pernah mengalami penggantian 3 kali yang mengganti buku tabungan adalah pegawai Bank BRI unit Pasar induk alasan penggantian karena buku sudah penuh.
Bahwa benar saksi sampai saat ini belum menerima penggantian uang tabungan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahui.
SAKSI ANWAR ZALDY, BE bin Hi. ACHMAD ZAINAL, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Saksi tidak pernah menjadi Nasabah PT.BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung dan saya tidak pernah berhubungan dengan PT.BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung.
Bahwa benar saksi kenal dengan Hi. ACHMAD ZAINAL yang beralamat di Jl. Mawar Kel Tanjung Agung yang sekarang berganti nama Jl. Cendrawasih Kel tanjung Agung Kec Tanjung Karang Timur Bandar Lampung adapun hubungan saya adalah Hi. ACHMAD ZAINAL merupakan orang tua kandung saksi dan telah meninggal dunia pada tahun 1994.
Bahwa benar awal mulanya saksi tidak mengetahui bahwa orang tua saya yaitu Hi. ACHMAD ZAINAL telah mendapatkan kredit/pinjaman pada PT.BRI Unit pasar Induk pada tahun 2007.
Bahwa benar pada tahun 2008 saksi mendapatkan Informasi dari pegawai BRI yang menjelaskan bahwa Hi. ACHMAD ZAINAL pada tahun 2007 mengajukan dan telah menerima pencairan kredit di PT.BRI Unit Pasar Induk cabang Teluk Betung.
Bahwa benar orang tua saksi yaitu Hi. ACHMAD ZAINAL tidak pernah mengajukan ataupun menerima pencairan kredit dari PT.BRI Unit Pasar Induk cabang Teluk Betung.
Bahwa benar orang yang mengunakan identitas An. Hi. ACHMAD ZAINAL yang telah mengajukan kredit bukan orang tua saksi.
Bahwa benar sepengetahuan saksi sertifikat pada tahun 1999 saksi jadikan jaminan pinjaman uang kepada Sdri YUYUN melalui Sdr TONO sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari semenjak tahun 1999 sampai dengan tahun 2008 saksi tidak mengetahui dimana keberadaan sertifikat tersebut karena setelah meminjam uang sama Sdri YUYUN saksi tidak pernah bertemu dengannya lagi dan pada tahun 2008 saksi baru mengetahui bahwa sertifikat sudah menjadi jaminan di PT.BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung.
Bahwa benar sekarang ini sertifikat ada sama saksi yang diberikan oleh SUHERMAN OMBO pada tahun 2008.
Atas keterangan saksi tersbut terdakwa tidak keberatan.
SAKSI H. SANTO PARYATMO, SH., MM bin MARJUKI MARTOWIYOTO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena Terdakwa sebagai Kepala Unit BRI Unit Pasar induk waktu itu .
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi pernah bertugas di kantor BRI Cabang Teluk Betung dengan jabatan sebagai Pemimpin Cabang dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
Bahwa benar sewaktu pemeriksaan regular ada temuan penggunaan dana oleh Teller BRI unit Pasar induk bernama Maria Imelda.
Bahwa menindaklanjuti temuan tersebut saksi membentuk tim yang diketuai sdr Syamsuddin selaku AMBM untuk memeriksa BRI unit Pasar Induk.
Bahwa benar hasil audit menyatakan bahwa masalah penyalahgunaan dana simpanan /setoran nasabah yang dikoreksi diketahui pelakunya adalah Teller sendiri bernama Maria Imelda .
Bahwa benar menurut saksi koreksi adalah wewenang dan harus persetujuan Ka Unit,karena Ka unit pemegang password,kecuali orang lain tahu password nya .
Bahwa menurut aturan setiap kali menggunakan password, maka Ka Unit harus datang sendiri ke bagian Teller, tidak boleh ada orang lain yang tahu,setelah yakin tidak ada yang melihat,baru dilakukan . Saat entry harus yakin tidak ada yang melihat password tersebut.
Bahwa benar adanya penyalahgunaan koreksi berasal dari laporan tim pemeriksa intern sebagai lanjutan dari tim Kanins.
Bahwa mengenai apakah seorang Teller bisa mengetahui password, bisa saja terjadi,dan inii merupakan kelemahan sistim kerja di unit yang ruangannya memang sempit, semuanya tidak berbatas,bahkan kadang menyatu pada satu ruangan.
Bahwa benar menurut analisa saksi waktu itu password milik Ka Unit disalahgunakan oleh Teller.
Bahwa benar ada permasalah kredit yang waktu itu mulai menunggak,ada nasabah yang butuh dana namun yang menggunakan uangnya orang lain.
Bahwa jika ditilik secara procedural pinjaman tersebut tidak menyimpang,karena ada permohonan,ada agunan, dan syarat-syarat administrasinya terpenuhi, dan saksi memutuskan untuk meng acc kredit tersebut.
Bahwa terhadap penggunaan uang nasabah yang disalahgunakan oleh Marlia Imelda ,dan memang telah diakuinya sendiri,telah ada penyelesaian yaitu assat milik Maria Imelda ditahan,dan jumlah yang disalahgunakan senilai Rp.299 juta sudah diselesaikan dan sudah diterima pihak BRI .
Bahwa benar setiap hari tutup buku terdakwa selaku Ka Unit melakukan serifikasi dengan cara prin out yang keluar masuk uang pada hari itu koreksi juga terlihat, dan harus memberikan bukti, dicocokkan.
Bahwa benar ada tanda tangan terdakwa dibuku mutasi harian.
Bahwa benar sesuai prosedur tanggung jawab Ka Unit adalah mencocokan setiap transaksi pada hari itu atau disebut verifikasi diakhir hari setelah oprasional tutup.
Bahwa benar penyalahgunaan passsword oleh Maria Imelda sehingga terdapat kerugian sejumlah Rp.299 juta tersebut, terjadi pada tiga masa Kepala Unit,yakni masa terdakwa, Pjs.Hendra dan masa Suharman Ombo.
Bahwa simpanan nasabah, pelaporan tidak dilakukan kesaya selaku Pinca karena setiap dana yang masuk atau keluar berkaitan dengan dana simpanan nasabah langsung dibukukan dicatat dalam computer yang On Line sampai ke BRI Pusat Jakarta dan seluruh Indonesia, saya hanya melakukan pengecekan bulanan namun hanya berkaitan dengan target yang ditentukan oleh Kan Wil BRI apakah unit-unit telah dapat memenuhi target RKA (Rencana Kerja Anggaran).
BahwaUntuk system pelaporan dilakukan secara On Line juga langsung ke BRI Pusat dan seluruh Indonesia dan yang betugas untuk mendatakan ke computer adalah petugas / staf Desmen dan hal tersebut untuk Kredit yang di Acc / setujui sedangkan untuk kredit yang tidak disetujui / ACC dicatat dalam pembukuan tersendiri yang ada di Kantor Unit BRI.
Pembagian kewenangan berkaitan dengan nilai plafond kredit yang diajukan oleh Debitur adalah antara lain Untuk Ka Unit adalah maksimal Rp. 10 Juta, Untuk AMBM (Asisten Manager Bisnis Mikro) adalah maksimal Rp. 25 Juta dan Untuk Pinca adalah maksimal Rp. 100 Juta.
Bilamana kewenangan kredit masih batas putusan Ka Unit ( Maksimal Rp. 10 Juta ) maka berkas pinjaman tersebut diserahkan kepada Kaunit untuk memutus layak tidaknya fasilitas kredit diberikan.
Jika ternyata kewenangan pinjaman tersebut diatas kewenangan Ka Unit Maka berkas kredit tersebut dikirimkan ke Kantor Cabang melaui AMBM, Jika berkas tersebut masih dalam batas kewenangan AMBM ( Maksimal Rp 25 Juta) maka AMBM dapat memutus.-
Jika melebihi kewenangan Ka Unit dan AMBM, maka AMBM mengirimkan berkas kepada Pemimpin Cabang ( Maksimal Rp. 100 Juta) untuk disetujui oleh Pemimpin Cabang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
SAKSI HANIF NURDI, SE bin H. M. NUR, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi bekerja di Kantor BRI sejak tahun 1987. adapaun jabatan saya saat ini adalah sebagai Penilik di PT. BRI Persero Cabang Teluk Betung Bandar Lampung.
Bahwa benar terdakwa sebagai Ka Unit BRI Pasar Induk ada masalah berupa pemakaian uang simpanan Nasabah atas temuan dari Tim audit BRI Palembang tahun 2008, dengan cara pengambilan uang nasabah.
Bahwa benar saksi termasuk Tim Kasus untuk memeriksa BRI Unit Ppasar Induk sebagai anggota dengan ketua Timnya Sjamsuddin.
Bahwa benar saksi memeriksa dilapangan dan mencari debitur yang memperoleh pinjaman kredit dan pemakaian uang simpanan para nasabah dan pemakaian uang pinjaman kredit.
Bahwa benar nasabah melakukan penyetoran lalu dilakukan validasi ” misal 60 juta lalu ada tanda yang kosong lalu dikoreksi, blangko yang kosong di isi oleh Maria Imelda lalu divalidasi dimasukan kedalam komputer lalu dibukukan.
Bahwa benar lalu Teller ( Imelda ) menggunakan sandi,kemudian membukukan lagi, itu semua menggunakan password,yang pemakaiannya harus ijin Ka Unit ( Terdakwa ),oleh karenanya Terdakwa juga harus bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan.
Bahwa benar ada tanda tangan Terdakwa di buku mutasi harian .
Bahwa modus yang digunakan oleh Teller adalah mengambil uang nasabah dengan menggunakan sandi 7 sebagai koreksi,serta memalsukan tanda tangan.
Bahwa yang bertanggung jawab pemakaian password dalam koreksi adalah Ka unit..
Bahwa benar uang nasabah BRI pasar Unit yang dipakai sudah dikembalikan secara bertahap sebesar Rp. 299.870.500,- pada saat dilakukan pemeriksaan.
Bahwa benar setiap hari tutup buku terdakwa selaku Ka Unit melakukan serifikasi dengan cara prin out yang keluar masuk uang pada hari itu koreksi juga terlihat, dan harus memberikan bukti, dicocokkan.
Bahwa benar dalam proses pengajuan kredit yang bertugas memeriksa agunan nasabah adalah mantri, karena mantir bertugas ke lapangan memeriksa agunan dan kelayakan usaha nasabah .
Bahwa pada saat tim melakukan pemeriksaan di BRI unit Pasar Induk tahun 2008, Ka unitnya adalah Suharman Ombo, sedang Terdakwa sudah mutasi sebagai Ka Unit BRI Teluk Betung
Bahwa benar kredit atas nama Johani dilakukan pada saat Ka unit Suharman Ombo,bukan terdakwa .
Bahwa benar dalam proses pemberian kredit ada kesalahan yaitu tidak melakukan pengikatan agunan sesuai ketentuan,khususnya atas nama Badar Ali,karena kredit dibayarkan dulu,padahal belum ada pengikatan jaminan .
Bahwa benar kewenangan memutus kredit di atas Rp.10.000.000,- bukan pada Ka unit.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi antara lain benar ada koreksi tetapi terdakwa tidak tahu ada penyimpangan, password tidak diberikan oleh terdakwa kepada Imelda tetapi password dimasukkan ke komputer.
SAKSI BADAR ALI bin BAHTIAR, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar saksi sebagai karyawab Pendi Hasanuddin sebagai pemborong sejak tahun 2007/2008.
Bahwa benar yang memohon kepada saksi untuk pinjam ke BRI Unit Pasar Induk adalah Pa Pendi.
Bahwa benar saksi ketemu dengan Maria Imeda sebagai kasir.
Bahwa benar penanda tanganan akad kredit di rumah Pa Pendi disaksikan oleh Pa Hendra, dan saksi disuruh ke BRI Pasar Induk menemui Bu Marlia.
Bahwa benar saksi belum pernah terima uang pinjaman saksi dan dilakukan penagihan karena 2 bulan menunggak tagihan Rp. 3 juta perbulan.
Bahwa benar saksi tanyakan kepada Hendra siapa yang mengambil uang pinjaman dijawab tidak tahu, saksi Tanya kepada Pa Pendi dijawab uangnya sama orang BRI, saksi menemui Bu Marlia tidak ada jawaban dan saksi diminta tenang saja.
Bahwa benar saksi diberitahu bahwa agunannya bermasalah.
Bahwa benar saksi minta kepada Pa Pendi untuk menyelesaikan.
Atas keterangan saksi tersebut, tanggapan terdakwa BRI sudah mengembalikan uang.
SAKSI M. ALI NURDIN Bin ROMLI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan benar.
Bahwa benar sekira tahun 2007 ada pemeriksa Pemeriksa BRI Unit Pasar Induk Teluk Betung dari Tim Pemeriksa Palembang dan dari Tim BRI Cabang Telukbetung telah ditemukan ada pemakaian / penggunaan uang tabungan nasabah dan pembuatan atau pengajuan kredit kepada debitur yang tidak sesuai dengan standard operasional prosedur PT.BRI Unit Pasar induk cabang Teluk Betung.
Bahwa benar saksi teman kerja terdakwa di BRI Unit pasar induk tahun 2006 sebagai deskman ( coustomer servis ).
Bahwa benar tugas saksi antara lain buka rekening, melayani pinjaman, setelah penabung tanda tangan permohonan maka dokumen tersebut diserahkan kepada atasan ( Ka Unit terdakwa Risnasari. Setelah rekenoing diaktifkan maka dokumen diserahkan kepada teller ( Marlia Imelda ).
Bahwa benar ada melakukan pengambilan atau menggunakan uang tabungan nasabah dengan cara membuat pencatatan palsu dengan mengetik pada sistem komputer Sandi Koreksi (7) pada saat nasabah melakukan transaksi setoran dimana MARLIA IMELDA membuat seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan nominal setoran tabungan nasabah, misalnya nasabah menabung sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) namun dibuat sandi koreksi (7) diketik senilai Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) sehingga dana yang masuk kedalam catatan/kas Di kantor BRI sebesar Rp 1.000.000 dan sisa dana yang tidak dimasukan kedalam catatan Kas BRI digunakan untuk kepentingan pribadi MARLIA IMELDA.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa membenarkan identitas yang ada di dalam surat dakwaan dan terdakwa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar terdakwa telah mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.
Bahwa benar terdakwa bekerja di Bank Rakyat Indonesia kurang lebih 25 tahun;
Bahwa benar terdakwa terhitung sejak tanggal 01 September 2004 sampai tanggal 01 Januari 2008 berdasarkan surat keterangan Nomor : B- 3609/KC-IV/ YLYI / 07/2011 tanggal 25 Juli 2011 selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung;
Bahwa PT. BRI Unit Pasar Induk cabang Teluk Betung bergerak dalam bidang Simpanan / tabungan nasabah, pinjaman berupa kredit Kupedes, dan Jasa Bank Lainnya berupa Transfer uang nasabah.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala unit pada Kantor BRI Unit pasar Induk Cabang Teluk Betung antara lain :
Membuat rencana kerja anggarana BRI Unit.
Pengembangan usaha dalam rangka pencapaian laba BRI yang optimal misalnya expansi kredit ( mencari dan memberikan fasilitas kredit kepada debitur baru ).
Memimpin BRI Unit dalam rangka kelancaran operasional.
Melakukan kerja sama dengan instansi-instansi lain dalam rangka kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan usaha BRI .
Melakukan pembinaan kepada nasabah pinjaman maupun simpanan dalam hal pinjaman menanyakan / melakukan kontrol baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada debitur untuk mengetahui kondisi usaha apakah meningkat atau tidak berikut tentang kelancaran angsuran kreditnya, berkaitan dengan simpanan yaitu melakukan pelayanan dalam hal komplain dari nasabah simpanan.
Memverifikasi ( pemeriksaan ) akhir terhadap seluruh kegiatan operasional perbankan yang dituangkan dalam pembukuan di BRI Unit, misalnya tentang pembukuan Setoran maupun penarikan nasabah.
Bahwa benar dalam proses permohonan kredit terdakwa membubuhkan tanda tangan pada Blangko Model 70 b Kupedes yaitu Laporan penilaian sehubungan dengan permohonan Kupedes serta Hasil pemeriksaan dilapangan, kemudian Blangko model 71-78 yaitu Laporan Penilaian Agunan untuk tanah yang tidak ada / ada bangunannya dan bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain dan pada Kwitansi pinjaman terdakwa membubuhkan tanda tangan sebagai Signer ( persetujuan ) dan Checker (pemeriksa).
Bahwa benar berkas – berkas kredit An. BADAR ALI, ACHMAD ZAINAL, HARSANI MERAWWI, PENDI HASANUDDIN, MAMAT. S, LINASARI MERAWI, SUNARYASARI MERAWI terdakwa yang membubuhkan tanda tangan pada berkas kredit yaitu pada blangko Blangko Model 70 b Kupedes yaitu Laporan penilaian sehubungan dengan permohonan Kupedes serta Hasil pemeriksaan dilapangan, kemudian Blangko model 71-78 yaitu Laporan Penilaian Agunan untuk tanah yang tidak ada / ada bangunannya dan bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain dan pada Kwitansi pinjaman terdakwa membubuhkan tanda tangan sebagai Signer ( persetujuan ) dan Checker (pemeriksa).
Bahwa benar Plafon pemberian kredit kepada debitur pada PT.BRI (Persero) Tbk Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung antara lain : Batas plafon pemberian wewenang kredit yang ada pada Kepala unit maximal sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ), sedangkan untuk kredit diatas Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah) adalah kewenangan AMBM, kemudian pemberian kredit Diatas Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) adalah kewenangan Pimpinan Cabang.
Bahwa benar pada bulan Januari 2008 ada pemeriksaan PT. BRI Unit Pasar Induk Tanjungkarang dari Kanin Palembang dari hasil pemeriksaan ditemukan ada masalah pemakaian uang oleh Teller.
Bahwa benar pemeriksaan diteruskan oleh Tim BRI Cabang Telukbetung hasil pemeriksaan ada pemakaian uang tabungan para nasabah terhadap suatu tabungan, tanpa ada tanda tangan nasabah dengan mengisi slip penarikan.
Bahwa benar yang melakukan tanda tangan Teller dan di validasi.
Bahwa benar pemeriksaan dilanjutkan ke masalah pemberian kredit dan simpanan.
Bahwa benar ada 10 kredit yang bermasalah dan 8 sudah selesai.
Bahwa benar pasword 4 digit – 90 hari harus di ganti.
Bahwa benar Teller tidak bisa koreksi kalau tidak pakai pasword.
Bahwa benar sore hari selalu dibuat DMH dan dilaporkan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa, untuk menguatkan dalil-dalil Pembelaannya telah mengajukan surat-surat, yakni:
SURAT EDARAN, NOSE : S.22-DIR/MKR/07/2002 tentang BUKU PEDOMAN OPERASIONAL BRI UNIT STU, tanggal 17 Juli 2002;
SURAT KEPUTUSAN, NOKEP : S.39-DIR/ADK/02/2007, tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT BISNIS MIKRO PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO Tbk) (PPK BISNIS MIKRO BRI);
PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT BISNIS MIKRO, PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk (PPK BM-BRI);
Piutang Intern Kasus Dalam Penyelesaian, Rekening Penyimpanan Tabungan Terbeku, Pembukuan Kasus dalam Penyelesaian a.n. MARLIA IMELDA Teller BRI Unit Pasar Induk, sesuai dengan NOSE S.4-DIR/BUD/07/1997 tentang Proses Penyelesaian Kasus sebesar Rp 299.870.500,-
DAFTAR TRANSAKSI REKENING – PIUTANG INTERN, No.Rek. 29-91-001 ;
Tanda Setoran Piutang Intern Rp 85.000.000,- atas nama Maria Imelda;
Tanda Setoran Piutang Intern Rp 50.000.000,- atas nama Maria Imelda;
Tanda Setoran Piutang Intern Rp 164.870.500,- atas nama Maria Imelda;
BERITA ACARA PEMERIKSAAN atas nama : MARLIA IMELDA
Telukbetung, 11 Februari 2008, oleh AMBM, dan Penilik BRI.
AKTA No. 8 / KUASA, oleh Tuan ABDUL KARIM/Suami Marlia Imelda; tanggal 11 Maret 2008.
TANDA SETORAN PINJAMAN atas nama :
YULIUS IRSA ............................ Rp 28.070.500,-
RUDI KUSWANTO ................... Rp 47.204.400,-
PENDI / HARSANI M ............... Rp 94.332.900,-
LINASARI MERAWI ................ Rp 60.500.000,-
ACHMAD ZAINAL ................... Rp 4.857.500,-
MAMAT S ................................. Rp 7.204.400,- Catatan : L U N A S.
PIUTANG INTERN, SIMPEDES a.n : Alma, Rakinem, Hj.Yulimar, Agusri, Kartini, Feni, Hasanah, Rohani, Herfisa Apriani Rp 225.000.000,-
TABUNGAN TERBEKU, Pembukuan Pelimpahan Ketekoran Kas BRI Unit Pasar Induk tanggal 4 Februari 2008 ................. Rp 74.870.500,-
DAFTAR TRANSAKSI REKENING a.n. RAKINEM, Pembukuan Pelimpahan Ob. Piutang Intern lainnya ke Rekening Simpanan a/n. RAKINEM karena pemakaian oleh Teller Marlia Imelda sebesar Rp 21.000.000,-
DAFTAR TRANSAKSI REKENING a.n. RAKINEM, Pembukuan Pelimpahan Ob. Piutang Intern lainnya ke Rekening Simpanan a/n. HERFISA APRIANI karena pemakaian oleh Teller Marlia Imelda.
SURAT PERNYATAAN dari Marlia Imelda, tentang kredit/kupedes atas nama : HARSANI MERAWI; sepenuhnya atas Rekomendasi-nya pribadi, dan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal melunasi kredit tersebut; bersedia bertanggung jawab secara kedinasan tanpa melibatkan rekan-rekan kerja lainnya dalam hal ini terutama Mantri dan Ka Unit.
SURAT PERNYATAAN dari Marlia Imelda, tentang kredit/kupedes atas nama : PENDI HASANUDDIN; sepenuhnya atas Rekomendasi-nya pribadi, dan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal melunasi kredit tersebut; bersedia bertanggung jawab secara kedinasan tanpa melibatkan rekan-rekan kerja lainnya dalam hal ini terutama Mantri dan Ka Unit.
Penjelasan/Pengakuan dari Saksi BADARALI tentang Kronologis Kredit atas nama : PENDI HASANUDDIN bisa ter-realisasi melalui rekomendasi Marlia Imelda;
Piutang Intern, Rek. Simpedes ; Pemindahbukuan karena pemakaian setoran simpanan atas nama : Kartini Purwanti No. Rek. 33-21-5130 oleh Teller Sdri. Marlia Imelda tanggal 16 Januari 2008 sebesar Rp 20.000.000,- dan setoran Pemakaian Setoran oleh Sdri. Marlia Imelda atas Rekening 33 21 5130 an Kartini Purwanti sebesar Rp 3.000.000,-
Surat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Telukbetung Nomor : R/98/KC-IV/MKR/03/2008 Perihal : Tindak Lanjut Temuan Penting, ditujukan kepada Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia di Palembang; bahwa keseluruhan Potensi Kerugian BRI sebesar Rp 299.870.500,- telah diselesaikan dengan perincian sbb.:
Tanggal 29-02-2008 dibayar sebesar Rp 85.000.000,-
Tanggal 06-04-2008 dibayar kembali sebesar Rp 85.000.000,-
Sisanya sebesar Rp 164.870.500,- telah diselesaikan pada tanggal 14 Maret 2008, ditanda-tangani oleh Santo Paryatmo/Pinca dan Sjamsuddin/AMBM.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami laporkan bahwa saat ini potensi kerugian BRI akibat Penyalahgunaan Rekening Simpanan oleh Petugas dan Selisih Kas Fisik Teller dengan Pembukuan adalah NIHIL.
SURAT KEPUTUSAN, NOKEP : 001 D285/KC-IV/UMU/01/2008 tentang PEMINDAHAN UNIT KERJA
19. KETERANGAN –KETERANGAN BERHUBUNGAN DENGAN KREDIT
Menimbang bahwa,dari seluruh alat bukti baik berupa keterangan Saksi,keterangan Terdakwa dan surat-surat, juga bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit ( Ka-unit ) BRI-Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung terhitung mulai tanggal 1 september 2004 sampai dengan tanggal 1 Januari 2008.
Bahwa benar pada saat dilakukan audit regular Januari tahun 2008,oleh KANINS BRI Palembang ditemukan adanya kejanggalan transaksi yang dilakukan teller BRI Unit Pasar Induk dan setelah diperdalam benar terjadi penyimpangan penyimpangan dengan modus koreksi transaksi yaitu tindakan untuk mengoreksi atau membatalkan suatu transaksi yang telah terbuku.
Bahwa benar disamping pemeriksaan oleh KANINS BRI Palembang,juga dibentuk tim pemeriksa dari BRI Cabang Teluk Betung .
Bahwa benar hasil pemeriksaan menemukan penyalahgunaan uang nasabah dengan modus Teller menyalahgunakan transaksi error correction dan meniru /memalsu tanda tangan nasabah kemudian Teller mengambil uang sisa dari koreksi tersebut.
Bahwa penarikan atau pengambilan uang simpanan milik para Nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan para Nasabah pada Slip penarikan serta menggunakan sandi Koreksi 7 yaitu melakukan koreksi atau terjadi seolah-olah ada kekeliruan/kesalahan pencatatan/penulisan saat Nasabah melakukan penyetoran uang tabungan kerekeningnya.
Bahwa benar koreksi dilakukan pada saat setelah Nasabah meningalkan kantor BRI, kemudian Teller mengambil uang milik para Nasabah .
Bahwa secara bertahap rincian koreksi transaksi yang tidak benar serta jumlah dana yang disalahgunakan adalah sebagai berikut :
Tanggal 18 -07-2007 atas nama nasabah YULIMAR …. .... Rp. 15.000.000,-
Tanggal 03-09-2007 atas nama FENI BUAMAH ………….. Rp 15.000.000,-
Tanggal 08-10-2007 atas nama nasabah ALMA …………... Rp. 30.000.000,-
Tanggal 11-10-2007 atas nama FENI BUAMAH ………….. Rp. 2.000.000,-
Tanggal 28-11-2007 atas nama HASANAH ……………….. Rp. 15.000.000,-
Tanggal 09-01-2008 atas nama RAKINEM ……………… .. Rp. 21.000.000,-
Tanggal 09-01-2008 atas nama AGUSRI ………………….. .. Rp. 45.000.000,-
Tanggal 16-01-2008 atas nama KARTINI ………………….. Rp. 17.000.000,-
Tanggal 22-01-2008 atas nama HERFISA APRIANI …….. Rp. 45.000.000,-
Tanggal 28-01-2008 atas nama HERFISA APRIANI …….. Rp. 25.000.000,-
Tanggal 31-01-2008 atas nama ROHANI ………………… Rp. 21.000.000,-
Jumlah ………………............. Rp. 225.000.000,-
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2008 masih terjadi penyimpangan dengan modus yang sama oleh Teller,sebesar Rp. 74.870.500,-
Sehingga total jumlah uang yang disalahgunakan adalah Rp.299.870.500.-
Bahwa benar setelah penyimpangan tersebut ditemukan oleh tim pemeriksa,Teller tersebut yakni Saksi Maria Imelda telah mengembalikan seluruh sejumlah uang yang telah digunakannya tersebut dan sudah diterima pihak BRI .
Bahwa disamping adanya penyalahgunaan dana tabungan para nasabah, hasil audit tim pemeriksa juga telah menemukan beberapa proses pemberian kredit yang berpotensi menimbulkan masalah .
Bahwa benar dari beberapa permohonan kredit Kupedes di BRI Unit Pasar Induk Teluk Betung Bandar Lampung selama kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, ditemukan bebarapa kasus berikut :
Pinjaman atas nama debitur BADAR ALI,
kredit sebesar Rp.80.000.000,-
realisasi tanggal 6 Desember 2007
Jaminan berupa SHM no.9206/ Labuhan ratu atas nama S.PRAYITNO
PTK Jaminan SHM no. 9206 diikat dengan SHT .
Kasus yang ditemukan : pengikatan jaminan baru dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2008 .
Pinjaman atas nama JOHANI
Kredit sebesar Rp.50.000.000,-
Realisasi tanggal 28 -01-2008
Jaminan SHM no. 1618 / Kti atas nama Coryati
PTK Jaminan SHM no.1618 diikat dengan SKMHT
Kasus yang ditemukan : Alamat pada idetitas atas nama JOHANI bukan rumah tempat tinggal yang bersangkutan,melainkan alamat kantor DPD APRESI.
Pinjaman atas nama RUDI KUSWANTO
Kredit sebesar Rp. 40.000.000,-
Realisasi tanggal 03-08-2007
Jaminan Sertifikat HGB no. 852/ Sukabumi,atas nama Rudi Kuswanto
PTK jaminan diikat dengan SKMHT
Kasus yang ditemukan : Mantri tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar, uang realisasi kredit diambil dan dipakai PENDI HASANNUDDIN.
Pinjaman atas nama YULIUS IRSA .SH
Kredit sebesar Rp. 25.000.000,-
Realisasi tanggal 13-08-2007
Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik no.1618 atas nama Coryati
PTK Jaminan SHM no.1618,diikat dengan SKMHT
Kasus yang ditemukan : Mantri tidak melakukan pemeriksaan usaha secara benar .
Pinjaman atas nama PENDI HASANNUDIN
kredit sebesar Rp.100.000.000,-
realisasi tanggal 9 Agustus 2007
Jaminan SHM no. 1767 dan SHM No. 2800 seluruhnya atas nama PENDI HASANUDDIN
PTK Jaminan dengan SHT
Kasus yang ditemukan Cesie tidak diserahkan kepada pimpro atau bendahara proyek .
Pinjaman atas nama HARSANI MERAWI ,
kredit sebesar Rp. 100.000.000,-
realisasi tanggal 26-Juli 2007
Jaminan SHM No. 10879/ Skb atas nama Vieke Sandranita dan SHM no.3204 /Skb atas nama Yongki Candra Permana .
PTK jaminan dengan SHT
Kasus yang ditemukan : Cesie tidak ditindak lanjuti yakni tidak diserahkan kepada Pimpro atau Bendahara Proyek
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, akan dihubungkan dengan unsur-unsur delik Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian sebelumnya harus diperpertimbangkan tentang bentuk dan susunan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ternyata berbentuk alternative yang mengandung Kumulatif yakni dakwaan pilihan antara dakwaan ke satu dan dakwaan kedua secara kumulatif atau dakwaan kedua,atau dakwaan ketiga secara alternative, dimana jika disusun secara ringkas adalah sebagai berikut :
Dakwaan ke satu : pasal 49 ayat (1) huruf a UU .No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no, 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP
D A N
Dakwaan ke dua :
Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no, 7 tahun 1992 tentang Perbankkan jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Dakwaan ke dua :
Pasal 49 ayat ( 1 ) huruf a UU .No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no, 7 tahun 1992 tentang Perbankkan jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP
A T A U
Dakwaan ke tiga :
Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b UU .No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no, 7 tahun 1992 tentang Perbankkan jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa dakwaan alternative mengandung konsekwensi hukum formal bahwa Penuntut umum maupun Majelis Hakim dapat memilih dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta persidangan.
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan fakta persidangan sebagimana telah diuraikan di atas serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa secara kumulatif telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan Kedua : Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP; Oleh karenanya Majelis juga memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kesatu dan kedua tersebut ;
Menimbang bahwa unsur –unsur delik dakwaan Kesatu : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,adalah :
Unsur Anggota Dewan Komisaris, direksi atau pegawai bank
Unsur dengan sengaja
Unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan ,maupun dalam doumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank .
Unsur penyertaan .
Unsur sebagai perbuatan berlanjut .
Menimbang bahwa sedangkan dakwaan Kedua : Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, unsur-unsur deliknya adalah :
Unsur Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau Pegawai Bank
Unsur dengan sengaja
Unsur tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank .
Unsur Penyertaan
Unsur perbuatan berlanjut .
Menimbang bahwa setelah dihubungkan dengan fakta persidangan,maka tiap unsur delik dakwaan ke-satu,dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Anggota Dewan Komisaris, direksi atau pegawai bank
Menimbang bahwa fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi SYAMSUDDIN bin BAHUSIN, saksi SUHARMAN OMBO, saksi JAMALUDDIN .SE, saksi MARTHA NURWANSYAH,saksi PARGAULAN PARDOSI,saksi JUNAIDI bin SUHAIMI,saksi YOSERIZAL .SE, saksi H.SANTO PARYATMO .SH.MM dan saksi HANIF NURDI.SE yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar Terdakwa adalah karyawan BRI yang menduduki jabatan sebagai Kepala unit pada BRI Unit Pasar Induk Cabang Teluk Betung, demikian pula berdasarkan Surat Keterangan no. B-3609/KC-IV/YLYI/07/2011 tanggal 25 Juli 2011, menerangkan bahwa benar Terdakwa selaku Kapala Unit BRI Pasar Induk Cabang Teluk Betung Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 1 September 2004 sampai dengan tanggal 1 anuari 2008 . Berdasarkan pada fakta tersebut harus dinyatakan bahwa Unsur sebagai Pegawai Bank,terpenuhi oleh Terdakwa .
Unsur dengan sengaja
Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting ( MvT) Mentri kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel wetboek tahun 1881 yang menjadi KUHP Indonesia sekarang ini, di muat antara lain bahwa sengaja adalah sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Lebih luas dijabarkan oleh Prof. Satochid Kartanegara sengaja diartikan sebagai opzet willens en weten ( dikehendaki dan diketahui ) sehingga seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu. Sedangkan bentuk kesengajaan secara umum dapat berupa :
Kesengajaan sebagai maksud ( opzet als oogmerk )
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti ( opzet als ekerheidsbewustzijn)
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan ( dolus eventualis)
Menimbang bahwa untuk menentukan apakah unsur sengaja tersebut dilakukan sebagai maksud, atau dilakukan dengan keinsyafan pasti, atau dengan keinsyafan kemungkinan, maka terlebih dahulu harus diketahui apa dan bagaimana Terdakwa telah melakukan perbuatannya, dengan demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur sengaja, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur selanjutnya dalam delik ini, yaitu unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank, jika unsur ini telah diketahui dengan pasti, baru dapat dinyatakan apakah Terdakwa melakukannya sebagai suatu kesengajaan ataukah tidak .
Unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan ,maupun dalam doumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank .
Menimbang bahwa unsur ini dalam dakwaan ke-satu Jaksa Penuntut umum merupakan bagian inti delik (bestanddeel delik ) .
Menimbang bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa pada pokoknya didasarkan pada hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa bersama–sama dengan saksi MARIA IMELDA telah memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan / pengambilan kemudian mencairkan sendiri uang simpanan dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut serta dengan cara menggunakan sandi 07 ( koreksi ) yaitu pada saat nasabah menyetorkan uang tabungan kemudian Teller memvalidasi slip setoran dan buku tabungannya sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah dibukukan dalam saldo kas BRI akan tetapi saksi MARLIA IMELDA melakukan koreksi sandi 07 yang diberikan oleh terdakwa untuk membuat seolah-olah telah terjadi kesalahan rekening / nominal uang setoran dari nasabah sehingga dengan dibuatkannya Sandi 07 tersebut maka setoran dari nasabah tidak tercatat lagi dalam rekening / saldo nasabah yang bersangkutan maupun saldo kas PT. BRI.
Bahwa pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07, seharusnya selaku Kepala Unit terdakwa mengetahuinya dikarenakan untuk melakukan koreksi harus menggunakan password Ka Unit dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pembuatan koreksi / pembetulan tersebut adalah tugas dari terdakwa selaku kepala unit.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta yang terungkap di persidangan dari seluruh alat bukti yang telah diperiksa memperlihatkan demikian.
Menimbang bahwa fakta persidangan dari keterangan saksi SYAMSUDDIN bin BAHUSIN, saksi SUHARMAN OMBO, saksi JAMALUDDIN. SE, saksi MARTHA NURWANSYAH, saksi PARGAULAN PARDOSI, saksi JUNAIDI bin SUHAIMI, saksi YOSERIZAL .SE, saksi H.SANTO PARYATMO .SH.MM dan saksi HANIF NURDI.SE, pada pokoknya menerangkan bahwa hasil pemeriksaan oleh KANINS BRI Palembang, dan tim pemeriksa dari BRI Cabang Teluk Betung ditemukan penyalahgunaan uang nasabah dengan modus operandi :
Teller menyalahgunakan transaksi error correction dan meniru /memalsu tanda tangan nasabah kemudian Teller mengambil uang sisa dari koreksi tersebut.
Penarikan atau pengambilan uang simpanan milik para Nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan para Nasabah pada Slip penarikan serta menggunakan sandi Koreksi 7 yaitu melakukan koreksi atau terjadi seolah-olah ada kekeliruan/kesalahan pencatatan/penulisan saat Nasabah melakukan penyetoran uang tabungan kerekeningnya.
Bahwa benar koreksi dilakukan pada saat setelah Nasabah meningalkan kantor BRI, kemudian Teller mengambil uang milik para Nasabah .
Dan secara bertahap rincian koreksi transaksi yang tidak benar serta jumlah dana yang disalahgunakan adalah sebagai berikut :
Tanggal 18 -07-2007 atas nama nasabah YULIMAR …...... Rp. 15.000.000,-
Tanggal 03-09-2007 atas nama FENI BUAMAH ………….. Rp 15.000.000,-
Tanggal 08-10-2007 atas nama nasabah ALMA …………... Rp. 30.000.000,-
Tanggal 11-10-2007 atas nama FENI BUAMAH …………. Rp. 2.000.000,-
Tanggal 28-11-2007 atas nama HASANAH ………………. Rp.15.000.000,-
Tanggal 09-01-2008 atas nama RAKINEM ……………….. Rp.21.000.000,-
Tanggal 09-01-2008 atas nama AGUSRI ..………………….. Rp.45.000.000,-
Tanggal 16-01-2008 atas nama KARTINI ………………….. Rp.17.000.000,-
Tanggal 22-01-2008 atas nama HERFISA APRIANI …….. Rp.45.000.000,-
Tanggal 28-01-2008 atas nama HERFISA APRIANI …….. Rp.25.000.000,-
Tanggal 31-01-2008 atas nama ROHANI ………………… Rp. 21.000.000,-
Jumlah ………………....... Rp. 225.000.000,-
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2008 masih terjadi penyimpangan dengan modus yang sama oleh Teller,sebesar Rp. 74.870.500,-
Sehingga total jumlah uang yang disalahgunakan adalah Rp.299.870.500.-
Bahwa total sejumlah Rp. 299.870.500,- tersebut telah dikembalikan oleh Teller yang bersangkutan yang bernama MARIA IMELDA .
Menimbang bahwa fakta persidangan memperlihatkan bahwa baik dari temuan tim auditor KANINS Palembang maupun tim dari pemeriksa BRI Cab. Teluk Betung, perbuatan memalsu tanda tangan, membuat koreksi yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang sebenarnya,serta mengambil uang dari penyalahgunaan tersebut, seluruhnya dilakukan oleh Teller MARIA IMELDA Sehingga fakta persidangan juga memperlihatkan MARIA IMELDA telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada BRI dan telah diterima BRI Cab. Teluk Betung .
Menimbang bahwa dari keterangan seluruh saksi yang diperiksa di persidangan hanya satu keterangan dari saksi MARIA IMELDA yang menyatakan bahwa Teller MARIA IMELDA bekerja sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu,.
Menimbang bahwa terhadap Keterangan saksi MARIA IMELDA dengan memperhatikan reputasi saksi tersebut selama bekerja di BRI Unit Pasar induk tersebut, dan cara saksi memberi keterangan di persidangan,serta setelah dihubungkan dengan keberatan Terdakwa, keterangan saksi-saksi lainnya dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan juga fakta bahwa penyalahgunaan dan pengambilan uang oleh Teller MARIA IMELDA masih terus berlangsung meskipun Terdakwa sudah mutasi / pindah dari BRI Unit Pasar induk tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008 dan Kepala unit BRI Pasar Induk telah diganti oleh saksi SUHARMAN OMBO, yakni transaksi Tanggal 09-01-2008 atas nama RAKINEM sebesar Rp.21.000.000,, Tanggal 09-01-2008 atas nama AGUSRI sebesar Rp.45.000.000,-, Tanggal 16-01-2008 atas nama KARTINI sebesar Rp.17.000.000,-, Tanggal 22-01-2008 atas nama HERFISA APRIANI sebesar .Rp.45.000.000,-Tanggal 28-01-2008 atas nama HERFISA APRIANI sebesar .Rp.25.000.000,-, Tanggal 31-01-2008 atas nama ROHANI sebesar Rp. 21.000.000,-, Majelis berpendapat keterangan saksi MARIA IMELDA yang menerangkan bahwa Terdakwa telah memberikan password koreksi sandi 7,dan semua perbuatannya merupakan kerja sama dengan Terdakwa ,tidak dapat diyakini kebenarannya . Sedangkan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Bahwa pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07, seharusnya selaku Kepala Unit terdakwa mengetahuinya, Majelis memandang sebagai suatu asumsi yang tidak didukung oleh pembuktian,karena fakta persidangan ternyata tidak terdapat satu buktipun yang memperlihatkan peran serta perbuatn Terdakwa sebagai bentuk keterlibatan Terdakwa dalam penyalahgunaan transaksi koreksi yang dilakukan Teller MARIA IMELDA tersebut..
Menimbang bahwa dari seluruh uraian tentang fakta tersebut di atas, maka unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam doumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank tidak terpenuhi oleh Terdakwa .
Menimbang bahwa oleh karena telah dinyatakan bahwa tidak terdapat satu buktipun yang memperlihatkan adanya perbuatan Terdakwa, maka unsur menghendaki maupun mengerti yang merupakan unsur utama dari suatu kesengajaan, juga harus dinyatakan tidak ada.
Menimbang bahwa unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan ,maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank adalah inti delik dari dakwaan ke-satu, oleh karenanya dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainya yang selebihnya, Majelis harus menyatakan bahwa dakwaan ke satu tidak terbukti.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan ke satu tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ke satu tersebut .
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertmbangkan dakwaan ke–dua kumulatif, yakni : Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut :
Unsur Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau Pegawai Bank
Unsur dengan sengaja
Unsur tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank .
Unsur Penyertaan
Unsur perbuatan berlanjut .
Menimbang bahwa setelah dihubungkan dengan fakta persidangan, tiap unsure delik dari dakwaan ke-dua kumulatif dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau Pegawai Bank.
Menimbang bahwa oleh karena unsur anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank adalah identik dengan Unsur pertama pada dakwaan ke satu, dan telah dinyatakan telah terpenuhi oleh Terdakwa, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur tersebut pada dakwaan ke-satu, maka unsure anggota dewan komisaris,direksi atau pegawai bank, pda dakwaan ke-dua ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi oleh Terdakwa;
Unsur dengan sengaja
Menimbang bahwa demikian pula unsur sengaja, dengan mengambil alih pertimbangan sebagaimana dalam pertimbangan unsur sengaja pada dakwaan ke satu, maka unsur sengaja pada dakwaan ke-dua inipun baru dapat dipertimbangkan setelah majelis mengetahui unsur perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan ke dua kumulatih ini. Oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan unsur selanjutnya terlebih dahulu yakni unsur idak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank .
Unsur tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank .
Menimbang bahwa unsur ini dalam dakwaan ke-dua Jaksa Penuntut umum merupakan bagian inti delik (bestanddeel delik ) .
Menimbang bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa pada pokoknya menyatakan :
Bahwa pada saat Teller melakukan koreksi membuat sandi 07, seharusnya selaku Kepala Unit terdakwa mengetahuinya dikarenakan untuk melakukan koreksi harus menggunakan password Ka Unit dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pembuatan koreksi / pembetulan tersebut adalah tugas dari terdakwa selaku kepala unit, sehingga Terdakwa .
Bahwa pemberian kredit terhadap permohonan kredit atas nama : BADAR ALI, LINASARI MERAWI, PENDI HASSANUDDIN, HARSANII MERAWI, H.ACHMAD ZAINAL, JOHANI dan RUDI KUSWANTO,telah menyalahi standar oprasional prosedur ( SOP ) PT.BRI
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan fakta yang diperoleh dari pembuktian di persidangan,apakah fakta persidangan memperlihatkan hal-hal seperti itu
Menimbang bahwa tentang penggunaan password pada transaksi koreksi oleh Teller MARIA IMELDA dan pemalsuan tanda tangan nasabah serta pengambilan uang dari tabungan nasabah, fakta persidangan memperlihatkan bahwa tidak terdapat satu buktipun yang menyatakan bahwa Terdakwa telah memberitahukan password pada Teller MARIA IMELDA,atau setidaknya Terdakwa telah bekerja sama untuk itu, sedangkan sebagai Ka-unit yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa seluruh daftar mutasi harian,sehingga seharusnya Terdakwa mengetahui semuan penyimpangan yang dilakukan Teller MARIA IMELDA, adalah berupa asumsi yang tidak didukung bukti sebagai fakta persidangan.
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan pemberian kredit maka pasal 8 ayat (1) dan ayat ( 2 ) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan pada pokoknya menentukan bahwa dalam memberikan kredit , Bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan, dan Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia . Dalam hal ini BRI sebagai bank umum, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) no.Kep : S.39-DIR/ADK/02/2007 tanggal 14 Februari 2007 telah ditetapkan PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT BISNIS MIKRO PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO ) Tbk. Dengan demikian dalam pelaksanaan kredit bisnis mikro pada Bank Rakyat Indonesia disamping harus mentaati aturan perundang-undangan yang terkait yang berlaku juga harus mentaati seluruh ketentuan dalam peraturan ini, sebagai bentuk ketaatan bank pada undang-undang perbankan. Oleh karenanya tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam kasus ini dapat diartikan sebagai perbuatan organ bank yang meliputi Komisaris,direksi ataupun karyawan BRI yang dalam melaksanakan tugas kewajibannya,sengaja tidak mematuhi atau sengaja melanggar peraturan dimaksud disamping peraturan perundangan yang berlaku .
Menimbang bahwa selanjutnya tentang proses pencairan kredit dan permohonan kredit, fakta persidangan memperlihatkan hal-hal sebagai berikut di bawah ini .
Menimbang bahwa terhadap permohonan kredit atas nama BADAR ALI, JOHANI, RUDI KUSWANTO, YULIUS ISRA,SH, PENDI HASANNUDDIN, dan HARSANI MERAWI, besarnya kredit adalah antara Rp. 25.000.000, s/d Rp.100.000.000,- yang menurut PEDOMAN PELAKASANAAN KREDIT BISNIS MIKRO PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO ) Tbk, pada Flowchart alur proses Kupedes, bukanlah wewenang Terdakwa sebagai Kepala Unit, akan tetapi merupakan wewenang AMBM ( Asisten Manager Bisnis Mikro ) dan Pimpinan Cabang ( PINCA ) untuk memutuskanya, Terdakwa selaku Ka-unit yang bertugas sebagai Prakarsa, mempunyai tugas memeriksa kelengkapan berkas SKPP, memberikan disposisi pada Md.72 /75 untuk Mantri, Kepala Unit sebagai Pemrakasa tidak diwajibkan melakukan on the spot ke lapangan,kecuali pejabat yang bersangkutan meragukan kelengkapan data,kebenarana atau kelayakan data, dan pada saat penandatanganan perjanjian serta pencairan mempunyai tugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian berkas ,dan melakukan fiat bayar. Fakta persidangan memperlihatkan bahwa terjadinya penyimpangan terhadap SOP ( standard oprasional prosedur ) adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas dan kesalahan pemeriksaan lapangan yang menurut PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT BISNIS MIKRO PT.BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk. Pada hruf A sampai dengan F, bukanlah menjadi tanggung jawab Terdakwa akan tetapi tugas yang harus dijalankan oleh Deskman dan Mantri,sedangkan tentang jaminan sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI no. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991, yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 23 menentukan bahwa yang dimaksud dengan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitor, sehingga jaminan utama dalam kredit Kupedes adalah usaha debitor, dan keyakinan bank akan kemampuan debitor dengan usahanya itu untuk melunasi kredit. Oleh karenanya pengikatan agunan sebagai jaminan tambahan dalam praktek perbankan selama ini memperlihatkan bahwa hak tanggungan tidak serta merta dilakukan dengan alasan proses yang lama, biaya yang mahal, sehingga Pasal 15 ayat (1) Undang-undang no.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, memberikan solusi melalui SKMHT ( Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan ) terlebih dahulu, Demikian pula dalam hal penyerahan cesie sebagaimana dalam kredit atas nama PENDI HASANUDDIN dan HERSANI MERAWI, Perjanjian cesie no. 38 a dan no.125 a yang telah dibuat di hadapan Notaris HERLINA RATNA SAMBAWA NINGRUM.SH.MH ( Surat PH-19 ), dengan mendasarkan pada PEDOMAN PELAKASANAAN KREDIT BISNIS MIKRO PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), yang mempunyai kewajiban untuk memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak Pimpro atau Bendahara bukanlah Terdakwa ,akan tetapi menjadi tugas Deskman dan Mantri, demikian pula dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 613 KUHPerdata yang mengatur bahwa yang mempunyai kewajiban untuk memberitahukan adanya cessie ( pengalihan piutang atas nama ) adalah kreditur lama (cedent), dalam hal ini PENDII HASSANUDIN dan HARSANI MERAWI kepada pihak Pimpro atau bendahara proyek, bukan pihak bank sebagai kreditur baru ( cessionaries ) Dengan demikian tidak diserahkannya cessie oleh Terdakwa kepada Pimpro atau Bendahara proyek bukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang .
Menimbang bahwa terhadap dalil dan dasar tuntutan sebagaimana diuraikan dalam Surat dakwaan dan surat tuntutan tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan standard oprasional prosedur dalam penyaluran kredit KUPEDES ,selain yang telah dipertimbangkan di muka, fakta persidangan memperlihatkan bahwa ternyata selama persidangan tidak terungkap ataupun terbukti sebagai fakta, atau dengan kata lain segala hal yang disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan tentang pemberian fasilitas kredit Kupedes, akan tetapi tidak terungkap dalam persidangan sebagai fakta, maka tidak dipertimbangkan oleh Majelis.
Menimbang bahwa dari uraian fakta tentang penyalahgunaan password dan pengambilan uang nasabah oleh Teller MARIA IMELDA serta pencairan beberapa permohonan kredit Kupedes sebagaiamana telah dipertimbangkan di atas, maka harus dikonstituir bahwa Unsur tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank tidak terpenuhi oleh Terdakwa .
Menimbang bahwa oleh karena terdapat satu unsur delik yang tidak terpenuhi oleh Terdakwa, maka tanpa mempertimbangkan unsur yang selebihnya, dakwaan ke-dua Jaksa Penuntut Umum ini juga harus dinyatakan tidak terbukti . Dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut .
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua kumulatif, telah dinyatakan tidak terbukti, sedangkan surat dakwaan juga telah disusun secara alternatif, maka Majellis akan mempertimbangkan dakwaan yang selainnya dan selebihnya dari dakwaan alternatif tersebut .
Menimbang bahwa dalam dakwaan alternatif ke-dua atau ke-tiga, ternyata pasal-pasal yang dijadikan dasar dakwaan adalah sama persis /identik dengan dakwaan kesatu dan kedua kumulatif, sedangkan dakwaan ke-satu dan kedua kumulatif tersebut, telah dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dalam pertimbangan di atas. Oleh karenanya tanpa harus mempertimbangkan lagi, Majelis menyatakan dakwaan ke-dua atau ke tiga alternatif tersebut tidak terbukti .
Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada seluruh dakwaannya, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak )
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan makaTerdakwa haruslah diberikan rehabilitasi sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 97 KUHAP yaitu untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat dan martabatnya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung Negara.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti sebagaimana tersebut dalam barang bukti perkara ini dan telah diberi tanda huruf a sampai dengan huruf w, dan segala surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum yang diberi no. 1 sampai dengan 19, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Sedangkan terhadap barang bukti sebagaimana tersebut dan diberi tanda huruf x, fakta persidangan memperlihatkan sertifikat Hak milik tersebut adalah asli atas nama nasabah BRI Unit Pasar Induk, sehingga harus dikembalikan pada yang berhak .
Menimbang bahwa dalam perkara ini hakim anggota majelis Sri Suharini, SH. MH. memberikan pendapat berbeda (Dessenting Opinion), sebagai berikut : bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal Dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari Keterangan saksi-saksi, antara lain saksi JAMALUDDIN, SE dan saksi PARGAULAN PARDOSI yang melakukan pemeriksaan terhadap BRI Unit Pasar Induk telah menemukan ada penyimpangan-penyimpangan terhadap dana simpanan nasabah serta kas BRI antara lain yang dilakukan dengan cara pengambilan simpanan tunai nasabah dan koreksi oleh Kaunit, bahwa hasil pemeriksaaan Tim tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 18 Februari 2008 (surat bukti no.24, )dan juga berdasarkan keterangan saksi YOSERIZAL selaku auditor pemeriksa BRI Wilayah Sumatra Bagian Selatan , yang saat itu tergabung dalam Tim Pemeriksa Kanin BRI Palembang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap BRI Unit Pasar Induk, dengan hasil laporan pemeriksaan tertanggal 18 Februari 2008,; Bahwa [pemeriksaan dilakukan pada tanggal 05 Februari 2008 sampai dengan tanggal 11 Februari 2008. Bahwa laporan hasil pemeriksaan tertanggal 18 Februari 2008, menyebutkan bahwa benar terjadi adanya penyimpangan yang melibatkan pekerja-pekerja di BRI Unit Pasar Induk tersebut yang antara lain dilakukan oleh Teller (Maria Imelda), Kaunit (Risnasari), dan Deskman (M. Ali Nurdin), sehingga Teller dalam hal ini dapat melakukan perbuatan :
Melakukan penarikan dana simpanan para Debitur BRI Unit Pasar Induk dengan cara meniru contoh tanda tangan para Debitur, lalu simpanan para debitur dicairkan dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi maupun orang lain;
Melakukan koreksi dengan sandi Kaunit ( 1, 7) untuk penyetoran simpanan, dan uangnya dipakai untuk menutupi simpanan nasabah lain yang terlanjur dipakai;
Bahwa dari hasil audit Tim Pemeriksa BRI Cabang Teluk Betung, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian finansial BRI sejumlah Rp.710.870.500,- yang yang terdiri dari pengambilan Kas BRI dan pengambilan SIMPEDES atas nama 17 (tujuh belas) orang nasabah yang terdiri dari : a). 11 (sebelas )rekening nasabah dengan jenis transaksi pengambilan tunai/penarikan tabungan SIMPEDES, dimana ternyata para nasabah tersebut tidak merasa menarik/mengambil uang tabungannya, dan dalam buku kas juga tidak ada slip penarikannya. Dari 11 rekening nasabah tersebut terdapat 9 rekening nasabah yang terdapat Viat atai Voor Fiat terdakwa RISNASARI selaku Kaunit, yaitu nasabah atas nama ALMA (Rp.30.000.000,00), RAKINEM (Rp.21.000.000,00), Hj. YULIMAR (Rp.15.000.000,00), FENI BUAMAH (Rp.15.000.000,00 dan Rp.2.000.000,00), AGUSRI (Rp 45.000.000,00), HASANAH (Rp.15.000.000,00), Pokmas DALTIBNAH (Rp40.000.000,00), LULUK MARDIANAH (Rp55.000.000,00 dan Rp25.000.000,00), WIJATI(Rp80.000.000,00) . b). 6 (enam) rekening nasabah dengan transaksi setoran yang kemudian dikoreksi dengan sandi oleh Kaunit dengan jumlah setoran lebih kecil. Dari 6 rekening nasabah tersebut 5 diantaranya tercantum Fiat atau Voor Fiat dari Kaunit RISNASARI, yaitu nasabah atas nama KPRS Tenaga Kerja (Rp.211.000.000,00), SULIYANTI, BSc (Rp.15.000.000,00), SUMIATI (Rp.15.000.000,00 dan Rp.2.000.000,00), RAUDATUL JANNAH (Rp.45.000.000,00), ASRUL (Rp.15.000.000,00).
Bahwa berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, yakni Surat Edaran Direksi BRI Nose : S.22-DIR/MKR/07/2002 tanggal 17-07-20007 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU, Bab I. Administrasi Pembukuan, halaman 9 dari 18 butir B.2, kewenangan dan tanggung jawab Kaunit adalah :
Melaksanakan fiat pada STU (System Teller Unit) sesuai wewenangannya termasuk transaksi koreksi;
Melakukan fungsi checker dan signer pada bukti pembukuan sesuai dengan wewenangnya;
Mencocokkan DMH (Daftar Mutasi Harian) dengan bukti pembukuannya
Melakukan kegiatan verifikasi;
Bahwa dari kewenangan dan tanggung jawabnya selaku Kaunit sebagaimana tersebut diatas, maka dalam kejadian penyalahgunaan simpanan nasabah dan uang kas, Terdakwa selaku Kaunit tidak cermat dalam melakukan fiat (pengesahan) transaksi di STU( Sistem Teller Unit) yang meliputi transaksi pengambilan dan koreksi. Terdakwa selaku Kaunit juga tidak cermat dalam melakukan verifikasi akhir terhadap kebenaran dan kelengkapan bukti kas, karena verifikasi akhir harus dilakukan oleh Kaunit setiap hari diakhir kegiatan operasional bank. Kaunit dalam verifikasi tersebut seharusnya memastikan bahwa semua DMH (Daftar Mutasi Harian) telah dilengkapi dengan bukti pembukuan (yaitu berupa formulir-formulir yang telah diseragamkan bentuknya sebagai sarana pembukuan untuk transaksi tunai, kliring dan pemindahbukuan kedalam komputer), akan tetapi yang terjadi ternyata simpanan nasabah yang disalahgunakan dengan cara penarikan tunai tidak ada bukti pembukuannya yang berupa berkas slip penarikan. Bahwa slip penarikan tersebut adalah merupakan dokumen sumber yang bersifat mutlak untuk dijadikan sebagai dasar membuat bukti pembukuan dari suatu transaksi tunai maupun pemindah bukuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direksi BRI .NOSE : S.22-DIR/MKR/07.2002 tertanggal 17 JULI 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI UNIT STU, BAB I Administrasi Pembukuan huruf A.2. c.3) halaman 5 dari 18 .
Terdakwa selaku Kaunit tidak melakukan langkah yang diperlukan ketika bukti slip penarikan/pengambilan simpanan nasabah tidak ada dalam berkas , sedangkan dalam pembukuannya tertera sejumlah uang simpanan yang diambil oleh nasabah yang bersangkutan yaitu nasabah atas nama ALMA, RAKINEM, Hj. YULIMAR, FENI BUAMAH, AGUSRI, HASANAH, Pokmas DARTIBNAH, LULUK MARDIANA dan WIJATI. Demikian juga atas setoran tunai simpanan nasabah , yang kemudian dilakukan koreksi oleh Terdakwa RISNASARI selaku Kaunit dengan menggunakan sandi, sehingga jumlah yang dikoreksi tersebut menjadi jumlah yang lebih kecil dari pencatatan awalnya, yaitu atas nama nasabah KPRS Tenaga Kerja, Suliyanti, BSc, SUMIATI, RAUDATUL JANNAH dan ASRUL, Terdakwa tidak melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana Buku Pedoman Operasional BRI UNIT STU tersebut sebagai tindakan kehati-hatian bank untuk melindungi nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan yang dilakukan, yang terjadi karena koreksi yang dimintakan oleh Teller atas setoran simpanan nasabah. Dari bukti data simpanan nasabah yang dilakukan koreksi dengan jumlah yang jauh lebih kecil yang dimintakan oleh Teller dalam kurun waktu sekitar bulan Juni tahun 2007 sampai dengan bulan November 2007 terdapat koreksi dari 5 rekening nasabah dengan jumlah koreksi yang besar, Terdakwa selaku Kaunit mempunyai kewajiban untuk memastikan kebenarnya dalam verifikasi, akan tetapi Terdakwa tidak melakukan langkah apapun;
Bahwa selanjutnya terhadap penyimpangan prosedur pemberian pinjaman Kupedes atas nama 9 (sembilan) orang nasabah peminjam yaitu : BADAR ALI, JOHANI, RUDI KUSWANTO, YULIUS IRSA, SH, PENDI HASANUDDI, HARSANI MERAWI, LINASARI, SUNARIASARI, MAMAT.S;
Bahwa terhadap pinjaman –pinjaman tersebut sesuai dengan fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi SANTO PARYATMO, SH.MM selaku Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung saat itu telah memerintahkan pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan di BRI Unit Pasar Induk, selain itu juga berdasarkan keterangan saksi HANIF NURDIN, SE selaku Penilik di BRI Cabang Teluk Betung yang telah melakukan pemeriksaan terhadap BRI Unit Pasar Induk bersama Tim dan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam “Addendum Laporan Hasil Pemeriksaan “ tertanggal 18 Februari 2008, yang menemukan adanya penyimpangan terhadap pinjaman nasabah. Hal tersebut dapat terjadi karena peran Teller (MARIA IMELDA), Mantri (HENDRA), dan Kaunit (RISNASARI). Bahwa Tim pemeriksa menemukan adanya nasabah peminjam atas nama BADAR ALI , dimana Kaunit tidak melakukan pengikatan Hak Tanggungan terhadap jaminan, akan tetapi pinjaman telah disetujui oleh Kaunit (RISNASARI) untuk dicairkan;
Bahwa, terhadap pinjaman atas nama BADAR ALI tersebut, tidak dilakukan proses dengan benar sesuai dengan aturan “Pedoman Pelaksaan Kredit Bisnis Mikro – PT. BRI (Persero) Tbk” yaitu :
Jaminan SHM No.9206 yang diajukan sebagai agunan bermasalah sehingga tidak dapat diikat dengan SHT, tetapi pinjaman sudah dibayarkan;
Identitas pemilik agunan, surat keterangan Usaha direkayasa dan tidak benar adanya;
Uang pinjaman tidak diserahkan Teller kepada peminjam (Badar Ali), tetapi digunakan untuk menutupi ketekoran kas BRI Unit Pasar Induk karena telah diambil oleh Teller dan diserahkan kepada orang lain (Pendi Hasanudin);
Bahwa terhadap agunan untuk jaminan nasabah atas nama Badar Ali yang bermasalah tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan SHT, pihak Notaris telah memberitahukan permasalahannya melalui surat kepada BRI Unit Pasar Induk, seharusnya Terdakwa selaku Kaunit tidak memberikan persetujuan untuk pencairan pinjaman tersebut, akan tetapi terdakwa selaku Kaunit dalam hal ini tetap memberikan persetujuannya sehingga pinjaman cair;
Bahwa selanjutnya terhadap pinjaman atas nama RUDI KUSWANTO, JULIUS IRSA, SUNARIASARI dan MAMAT.S, prosesnya juga tidak dilakukan dengan benar, sesuai prosedur yang berlaku, karena usaha dari masing-masing debitur/peminjama tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh Mantri (Hendra), akan tetapi pinjaman sudah dibayarkan;
Bahwa pinjaman atas nama LINASARI MERAWI, disyaratkan bahwa kendaraan roda empat berupa Truck Tahun 1997 No. Pol BE .4208K yang akan dibeli diikat dengan fidusia dan dibuatkan surat kuasa jual, akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kaunit, tetapi pinjaman sudah dibayarkan;
Bahwa terhadap pinjaman atas nama PENDI HASANUDIN dan HARSANI MERAWI, disyaratkan agar dibuatkan cessie hak tagih, namun cessie tidak ditindak lanjuti oleh Terdakwa selaku Kaunit, dan pinjaman sudah dibayarkan;
Menimbang, bahwa atas kredit-kredit yang bermasalah tersebut dapat terjadi karena antara lain Terdakwa selaku Kaunit telah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni :
Tidak melaksanakan pengikatan agunan sesuai putusan kredit ;
Merealisasi atau melakukan disposisi pencairan kredit tidak sesuai dengan syarat-syarat putusan kredit pembiayaan dan melebihi batas-batas waktu berlakunya kredit;
Menyalahgunakan sebagian ata seluruh realisasi kredit pembiayaan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain;
Hal tersebut sesuai dengan ADDENDUM Laporan Hasil Pemeriksaan Tim intrn BRI tertanggal 28 Februari 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan Undang-Undang Perbankan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama dengan Teller (Maria Imelda), Mantri (Hendra), serta Deskman (ALI Nurdin) dalam kapasitas perbuatan mereka masing-masing yang dilakukan secara berlanjut dari bulan Juli 2007 sampai dengan awal Januari 2008;I Sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan Penuntut Umum , Alternatif Ketiga;
Menimbang, bahwa meskipun pada akhirnya penyimpangan-penyimpangan berupa pengambilan uang simpanan nasabah dan kredit yang bermasalah tersebut telah diselesaikan dengan cara dikembalikan, akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut dapat merusak citra BRI sebagai lembaga Perbankan yang mengelola uang masyarakat berkaitan dengan “prudentian banking” (praktek perbankan yang harus hati-hati) karena berintikan kepercayaan, sehingga pengurus dan karyawan haruslah orang-orang yang dapat dipercaya dan melakukan tindakan perbankan sesuai dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam prosedur yang berlaku;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 49 ayat (2 ) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jo Undang-undang no. 8 tahun 1982 tentang KUHAP dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa RISNASARI binti H.ROSIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang –undang ini dan ketentuan peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku bagi Bank yang dilakukan secara berlanjut‘’
Membebaskan Terdakwa RISNASARI binti H.ROSIDI tersebut oleh karenanya dari seluruh dakwaan .
Memulihkan hak Terdakwa RISNASARI binti H.ROSIDI tersebut, dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan bahwa barang bukti sebagaimana tersebut dalam barang bukti perkara ini dan telah diberi tanda huruf a sampai dengan w dan segala surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum yang diberi tanda no. 1 sampai dengan 19, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Sedangkan terhadap barang bukti yang diberi tanda huruf X, dikembalikan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) unit Pasar Induk -Teluk Betung - Bandar Lampung
Membebankan biaya perkara kepada Negara .
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis tanggal 2 Agustus 2012, dengan susunan Majelis Hakim yang terdiri dari BINSAR SIREGAR, SH. M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, SRI SUHARINI. SH. MH. dan ITONG ISNAENI HIDAYAT, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota,. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2012 oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : SUHAIDI AGUS. SH. MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dihadiri oleh AGUS PRIAMBODO.SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya .
HAKIM –HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
dto./ dto./
SRI SUHARINI.SH.MH. BINSAR SIREGAR.SH.M Hum
dto./
ITONG ISNAENI HIDAYAT.SH.MH
PANITERA. PENGGANTI
dto./
SUHAIDI AGUS. SH.MH