No. 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MALINA YULI
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa : MALINA YULI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ¬ sebagaimana dakwaan Primair ; - Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; - Menyatakan terdakwa : MALINA YULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ¬“ korupsi secara bersama-sama “ dalam dakwaan Subsidair ; - Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.(limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; - Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1. Fotocopy Legalisir Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : 03 / KPA / 3246-017 / BNNK-BLG / 2012 Tanggal 19 Maret 2012 2. Fotocopy Leglisir Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : 03 / KPA / 3246-017 / BNNK-BLG / 2012 Tanggal 29 Maret 2012 3. Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 15-06-2012 Nomor : 129130Z /151 / 111 Sebesar Rp.83.922.000,- (Delapan Puluh Tiga Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) 4. Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 01-05-2012 Nomor : 126485Z / 151 / 111 Sebesar Rp.83.922.000,- (Delapan Puluh Tiga Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) 5. Fotocopy Legalisir Kuintansi Bayar Biaya Konsumsi Kegiatan Peran Serta Sekolah dalam Ciptakan Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba Tahun 2012 6. Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Badan Narkotika Kabupaten Balangan Nomor : 500/07/BNNK/2012 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peran Serta Pekerja Dalam Ciptakan Lingkungan Instansi Pemerintah dan Swasta Bebas Narkoba di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012 7. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Kabupaten Balangan Nomor KEP/01/I/2012/BNNK/BLG Tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan dan Penerima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa dan Staf Pengelola Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012. 8. Fotocopy Legalisir Surat Pengesahan Daftar Isin Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0108/066-01.2.01/18/2012 9. Fotocopy Legalisir Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tes Narkoba Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan dalam Menciptakan Lingkungan Pemerintah Bebas Narkoba 10. Fotocopy Legalisir Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tes Narkoba Di Sekolah (SLTA SEDERAJAT) dalam Menciptakan Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba Di Kebupaten Balangan 11. Fotocopy Legalisir Laporan Pelaksanaan Kegiatan Iklan P4GN Melalui Media Cetak Kelembagaan Di Kabupaten Balangan 12. Alat Tes Narkoba dengan Merk MONOTM TEST. 13. Fotocopy faktur No. 0065/FK/V/BAM/2012 CV BERKAT ALKESTRON MANDIRI Tanggal 12 / 05 / 2012 Jumlah Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). 14. Fotocopy Buku Rekening Atas Nama Malina Yuli No. Rekening 004.03.01.16528.1 Cabang Amuntai. 15. Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 824/070/Bang.Peg/BKD/2011 Tentang Pegawai negeri Sipil Diperkerjakan / Diperbantukan Pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Atas Nama ARIEF RAKHMAN, S.Pi Tanggal 30 November 2011. 16. Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/324/XII/2011/BNN Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Atas Nama ARIEF RAKHMAN, S.Pt., MP Tanggal 30 Desember 2011. 17. Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/105/III/2013/BNN Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Atas Nama ARIEF RAKHMAN, S.Pt., MP Tanggal 22 Maret 2013. 18. Fotocopy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Balangan Nomor : KEP/813/055/BKD-BLG/2007 Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 diangkat manjadi Pegawai Negeri Sipil. Paringin Tanggal 28 Desember 2007. 19. Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Nomor : 500/06/BNNK/2012 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peran Serta Sekolah Dalam Ciptakan Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba Tahun Anggaran 2012. 20. Fotocopy Legalisir Kuintansi / Bukti Pembayaran Tahun Anggaran 2012 Nomor Bukti : 68 /GUP/VI/2012 MAK : 521219 sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Bayar Biaya Konsumsi Kegiatan peran serta Pekerja dalam ciptakan lingkungan Instansi Pemerintah dan Swasta bebas Narkoba Tahun 2012. 21. Fotocopy legalisir keputusan kepala badan narkotika nasional nomor : kep/324/XII/2011 BNN Tentang pengangkatan Dalam jabatan dilingkungan badan narkotika nasional kabupaten balangan 22. Fotocopy legalisir keputusan kepala badan narkotika nasional nomor : Kep/295/VI/2012/BNN tentang Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dilingkungan badan Narkotika Nasional kabupaten balangan Atas Nama Akhmad Khariadi. S.Pt 23. Fotocopy legalisir keputusan kepala badan narkotika nasional nomor : Kep/142/IV/2013/BNN tentang Penetapan Dala jabatan dilingkungan badan narkotika nasional 24. Fotocopy legalisir berita acara serah terima barang nomor : BASTB-43/x/2012/BNN 25. Fotocopy Legalisir Surat setoran pengembalian belanja (SSPB) Nomor :009288317735000 26. Fotocopy legalisir kwitansi Rp. 3.000.000,- an. Arif Rakhman dan kwitansi bukti pembayaran No. 49/GUP/VI/2012 27. Fotocopy legalisir Kuitansi bukti pembayaran Nomor 47/GUP/V/2012 Tahun 2012 28. Fotocopy legalisir Kuitansi bukti pembayaran Nomor 69/GUP/V/2012 Tahun 2012 29. Fotocopy Kuitansi Bukti pembayaran Nomor /GUP/VI/2012, MAK 521219 tahun anggaran 2012 30. Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan Nomor : KEP/03/1/2012/BNNK/BALANGAN Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan BNNK Kab. Balangan Tahun 2012. 31. Kwitansi dari BNNK BALANGAN Sebesar uang Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran Biaya pembelian Tenda / Tempat Parkir Sebanyak 4 (empat) buah Bulan Mei 2012 yang bertanda tangan An.HERRY 32. Kwitansi dari BNN KABUPATEN BALANGAN Uang sebesar Rp.11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk pembayaran Biaya Pembelian SIRTU untuk Halaman Kantor 23 Rit x Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 07 Mei 2012 yang bertanda tangan An.M. YUSRAN 33. Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Dari Bendahara Umum Negara Tanggal 03-07-2012 Nomor 129911Z / 151 /111 TA.2012 Sebesar Rp.21.420.000,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) 34. Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Dari Bendahara Umum Negara Tanggal 23-08-2012 Nomor 131769Z / 151 /111 TA.2012 Sebesar Rp.26.820.000,- (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). 35. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Atas Nama Bendahara Pengeluaran BNN Kabupaten Balangan sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Untuk keperluan Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran 2012 yang ditanda tangani oleh Muhammad Iqbal, Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 36. Menetapkan : Uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah). Uang sebesar Rp. 26.000.000,-(dua puluh enam juta Rupiah). Uang sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disetorkan kepada Kas Negara. 37. Menetapkan 1 (satu) set tenda. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti. - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ).
SALINAN
P U T U S A N
Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MAAT Bin YURDI (Alm);
Tempat lahir : Tabatan;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 01 Maret 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tabatan Rt.002 Kecamatan Kuripan,
Kabupaten Barito Kuala;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Pendidikan : SD (kelas III);
Telah ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan RUTAN masing-masing oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 01 Oktober 2014 s.d. 20 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Oktober 2014 s.d. 29 November 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 30 November 2014 s.d. 29 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Desember 2014 s.d. 17 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 18 Januari 2015 s.d. 16 Februari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 12 Februari 2015 s.d. 13 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 14 Maret 2015 s.d. 12 Mei 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama 1. SOHIBUL FADILLAH, SH., 2. HADI PERMANA, SH., 3. REDHAN YUSANDHI, SH., dan 4. BUCE ABRAHAM BERUAT, S.Sos., S.H., kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat - Konsultan Hukum SOHIBUL FADILLAH & Partners, berkedudukan atau berkantor di Jalan Sungai Andai Kompleks PWI No. 117 Banjarmasin 70121, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 22/PID/2015/PN.Bjm hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Banjarmasin Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm tanggal 3 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Banjarmasin Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm tanggal 3 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi A Carge maupun A Decharge, dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/ requisitoir dari Penuntut Umum pada persidangan tanggal 14 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAAT bin YURDI (alm), tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair, oleh karenanya membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa MAAT bin YURDI (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAAT bin YURDI (alm), dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) buah buku Rekening Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4528-01- 006458-53-8. An. Kelompok Tani Kuripan Bersatu QQ MAAT.
3 ( Tiga ) buah Surat Pertanggung Jawaban Keungan Kelompok Tani Kuripan Bersatu Tahp I,II, dan III.
1 (Satu) berkas Petunjuk Pelaksanaan Insentif Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
1 (Satu) berkas Proposal Bantuan Modal Usaha Penyelamatan Kerbau Betina Produktif dari Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :29/SKA/APBN-06/VI/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Bantuan Sosial Dana Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:28/SKJ/APBN/2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan (TP) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 dengan Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
1 (Satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kelompok Tani Kuripan Bersatu untuk Tahap I bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.200.000.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kelompok Tani Kuripan Bersatu untuk bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.500.000.000,-
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran dari PPK Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Tahap I bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran dari PPK Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.500.000.000,- untuk pembayaran bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 146739V/045/111 tanggal 03 Nopember 2011 Perihal pembayaran Tahap I pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 161951V/045/111 tanggal 20 Desember 2011 Perihal pembayaran Tahap II pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 161979V/045/111 tanggal 20 Desember 2011 Perihal pembayaran Tahap III pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
DIPA Kementerian Pertanian TA.2011 Nomor:1477 /018 /06.4.01/18/2011 pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 106/Kpts /KU.410/1/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima dana Bantuan Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Petunjuk Teknis Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2011 Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 030/DISNAK/2011 tanggal Juni 2011 tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan diKabupaten Barito Kuala TA 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 037/DISNAK/2011 tanggal Juni 2011 tentang Penetapan Tim Reproduksi Bantuan Sosial Dana Denkosentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Batola TA 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp.119.060.000,- (seratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari MAAT.
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), disita dari JURIANSYAH
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dari SYAMSI Bin (Alm) MASTUR.
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dari ABRANI SULAIMAN Bin (Alm) DUSAMD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari SALEH ARIFIN Bin (Alm) MUHAMMAD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari AGUS SALIM Bin (Alm) BAHTAR Bin MUHAMMAD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari HADIYAT Bin ASMUNI.
Hasil lelang 12 (dua belas) ekor kerbau sebesar Rp. 82.810.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi uang Pengganti.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi/ pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang tidak memberatkan bagi terdakwa karena di samping Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, juga agar selepas menjalani hukuman, Terdakwa bisa diterima kembali oleh masyarakat menjadi orang baik-baik lagi, sebagaimana kehendak pembuat UU Tipikor, di mana salah satu tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki perilaku Terdakwa setelah menjalani hukuman agar Terdakwa menjadi orang baik lagi di kemudian hari.:
Setelah mendengar replik (tanggapan) Penuntut Umum atas pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 21 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan selanjutnya pihak Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik secara lisan yang dibacakan di depan persidangan pada hari yang sama yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDS-05/MARB/12/2014, tertanggal 2 Februari 2015, dengan isi dakwaan sebagai berikut :
Primair :
---------- Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm), selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang diangkat berdasarkan rapat para Kepala Desa yaitu Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala Desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua, dalam kurun waktu antara bulan 22 Agustus 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sampai dengan 2012, bertempat di Desa Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Program Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 merupakan Program Swasembada Daging Kerbau diantaranya bertujuan untuk mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak rakyat baik secara individu maupun kelompok untuk mengembang-biakkan kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Nomor : 1477/018-06.4.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, sebagai berikut :
Prosedur Penyaluran Dana :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok sasaran dan disahkan/ditandatangani Ketua Kelompok serta dua anggota
Kelompok membuka Rekening tabungan pada kantor Cabang/Unit BRI/Bank Pos atau Bank lain terdekat dan memberikan kepada PPK
Ketua Kelompok mengajukan RUK kepada PPK provinsi setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian/petugas lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis Kab/Kota
PPK meneliti RUK dari masing-masing kelompok yang akan dibiayai, selanjutnya diajukan ke KPA Provinsi ;
atas dasar SPP-LS, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PP-SPM) menguji dan menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS), selanjutnya SPM disampaikan ke KPPN setempat
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan
penyaluran dana Bansos kepada kelompok mengacu pada Perpres RI nomor 54 tahun 2010 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya dalam hal penyaluran dana kepada kelompok masyarakat diatur sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari seluruh dana yang akan diterima oleh kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran kedua sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Penyaluran ketiga sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Kriteria kelompok Penerima bantuan
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan berpengalaman dibidang pengelolaan ternak sapi/kerbau.
Memiliki struktur organisasi kelompok.
Kelompok bukan bentukan baru.
Kelompok tersebut aktif, terdaftar dan telah mengajukan proposal kepada Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota.
Kelompok tersebut tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya.
Kelompok yang bersangkutan tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari Pemerintah pada tahun yang sama kecuali kegiatan yang diprogramkan.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, catatan perkawinan.
Kelompok memiliki anggota yang mau dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan prasarana dan sarana yang masih diperlukan baik yang belum maupun yang sudah masuk dalam RUK penyelaman sapi/kerbau betina produktif tahun 2011.
Menyetujui peraturan, Ketentuan, persyaratan dan perjanjian yang telah ditetapkan dan menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan.
memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Memiliki akses dan kerjasama yang baik dengan Unit Pelayanan kesehatan hewan dan atau pelayanan IB/kawin alam.
Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm), telah diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu berdasarkan rapat para Kepala Desa yaitu Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala Desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua;
Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm) bermaksud mendapatkan Dana Bantuan yang kemudian sesuai dengan surat Nomor : 524/001/KRP/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 telah mengajukan permohonan Bantuan Modal Usaha Penyelamatan Kerbau Betina Produktif kepada Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala dengan menyampaikan data Profil kelompok sesuai dengan kriteria kelompok penerima bantuan, sebagai berikut :
Nama kelompok : Kuripan Bersatu
Jenis Kelompok : Pemula
Jumlah anggota : 21 KK
Alamat Kelompok : Desa Tabatan Kec. Kuripan Kab Batola
Tanggal Pembentukan : 15 Maret 2010
Nama Ketua Kelompok : MAAT
Status Kelompok : Aktif
Usaha Kelompok : Buruh sawit dan perikanan
Jumlah kepemilikan ternak : 751 ekor
Jumlah luas lahan keseluruhan : 40 Ha
Jumlah lahan yg tidak produktif : 12 Ha
Susunan Kepengurusan Kelompok :
Ketua : MAAT bin YURDI (alm)
Wakil Ketua : H. SALEH ARIFIN
Sekretaris : HADIAT
Wakil Sekretaris : AGUS SALIM
Bendaharan : H.ABDUL RAHMAN
Anggota : sebanyak 16 orang masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWAR MUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN ;
yang kemudian diteruskan kepada Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan sehingga Kelompok Tani Kuripan Bersatu berhasil ditetapkan sebagai Kelompok Penerima Bantuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan Nomor : 29/SK/APBN-06/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Penetapan Kelompok Peternak Penerima Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif, padahal Data Profil Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang diajukan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Kelompok Tani Kuripan Bersatu :
Merupakan Kelompok Tani bentukan baru dan tidak berpengalaman dibidang pengelolaan ternak kerbau ;
Merupakan kelompok tani yang tidak aktif ;
Tidak ada memiliki sarana usaha ternak memadai seperti jumlah ternak, kandang dan lainnya dan juga tidak ada mempunyai catatan perkawinan;
Baru membuka rekening pada BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8 tanggal 22 Agustus 2011 ;
Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm) selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu pada tanggal 23 Agustus 2011 telah menerima pembayaran Dana Bantuan Sosial untuk Pemberian Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran yang pencairannya dilakukan dalam tiga tahap melalui Rekening Kelompok Tani Kuripan Bersatu BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8, yaitu :
Tahap Pertama Nomor SP2D 146739V/045/111 tanggal 3 Nopember 2011 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161951V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161979V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) tertanggal 23 Agustus 2011 yang dibuat oleh terdakwa MAAT bin YURDI (alm), dana bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan :
Penyelamatan kerbau betina dengan cara pembelian kerbau betina sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Operasional sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
namun dalam pelaksanaannya terdakwa MAAT bin YURDI (alm) telah melakukan pembelian Kerbau fiktif sebanyak 9 (sembilan) ekor kerbau seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian :
Kwitansi tanggal 17 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada AGUS SALIM sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada HADIAT sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Desember 2011 pembelian kerbau kepada SYAMSI sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 10 Januari 2012 pembelian kerbau kepada H. SALEH ARIFIN sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 28 Januari 2012 pembelian kerbau kepada IRUS sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
dan juga telah menjual 14 (empat belas) ekor kerbau Kelompok Tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang hasil pembelian fiktif sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan penjualan kerbau kelompok tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut berjumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) telah digunakan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa 16 (enam belas) orang anggota Kelompok tani Kuripan Bersatu masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWARMUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN tidak ada menerima bantuan dan tidak dilibatkan dalam Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif ;
Bahwa perbuatan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) menyampaikan data Profil Kelokpok Tani Kuripan Bersatu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, melakukan pembelian kerbau fiktif dan menjual kerbau kelompok tani tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan /OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan menyebabkan Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif pada Kelompok Tani Kuripan Bersatu menjadi tidak tepat sasaran dan tidak termanfaatkannya dana bantuan sosial sesuai pedoman tekhnis yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-705/PW16/5/2013 tanggal 6 Desember 2013 atau setidaknya sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
---------- Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm), selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang diangkat berdasarkan rapat para Kepala Desa yaitu Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala Desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua, dalam kurun waktu antara bulan 22 Agustus 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sampai dengan 2012, bertempat di Desa Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Program Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 merupakan Program Swasembada Daging Kerbau diantaranya bertujuan untuk mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak rakyat baik secara individu maupun kelompok untuk mengembang-biakkan kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Nomor : 1477/018-06.4.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, sebagai berikut :
Prosedur Penyaluran Dana :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok sasaran dan disahkan/ditandatangani Ketua Kelompok serta dua anggota
Kelompok membuka Rekening tabungan pada kantor Cabang/Unit BRI/Bank Pos atau Bank lain terdekat dan memberikan kepada PPK
Ketua Kelompok mengajukan RUK kepada PPK provinsi setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian/petugas lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis Kab/Kota
PPK meneliti RUK dari masing-masing kelompok yang akan dibiayai, selanjutnya diajukan ke KPA Provinsi ;
atas dasar SPP-LS, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PP-SPM) menguji dan menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS), selanjutnya SPM disampaikan ke KPPN setempat
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan
penyaluran dana Bansos kepada kelompok mengacu pada Perpres RI nomor 54 tahun 2010 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya dalam hal penyaluran dana kepada kelompok masyarakat diatur sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari seluruh dana yang akan diterima oleh kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran kedua sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Penyaluran ketiga sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Kriteria kelompok Penerima bantuan
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan berpengalaman dibidang pengelolaan ternak sapi/kerbau.
Memiliki struktur organisasi kelompok.
Kelompok bukan bentukan baru.
Kelompok tersebut aktif, terdaftar dan telah mengajukan proposal kepada Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota.
Kelompok tersebut tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya.
Kelompok yang bersangkutan tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari Pemerintah pada tahun yang sama kecuali kegiatan yang diprogramkan.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, catatan perkawinan.
Kelompok memiliki anggota yang mau dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan prasarana dan sarana yang masih diperlukan baik yang belum maupun yang sudah masuk dalam RUK penyelaman sapi/kerbau betina produktif tahun 2011.
Menyetujui peraturan, Ketentuan, persyaratan dan perjanjian yang telah ditetapkan dan menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan.
memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Memiliki akses dan kerjasama yang baik dengan Unit Pelayanan kesehatan hewan dan atau pelayanan IB/kawin alam.
Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm), telah diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu berdasarkan rapat para Kepala Desa yaitu Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala Desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua, dengan tugas dan kewenangan :
Melakukan identifikasi dan inventarisasi sapi/kerbau betina produktif diwilayah lokasi disekitar kelompok ;
Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan tim reproduksi ;
Membeli sapi/kerbau betina produktif diwilayahnya yang berpotensi untk dipotong dan menyelamatkan sapi/kerbau betina produktif ;
Melakukan pencatatan administrasi kelompok secara tertib menyangkut pengeluaran/penggunaan dana dan pemasukan hasil penjualan ;
Mnyediakan stok sapi/kerbau siap potong untuk pengganti sapi/kerbau betina produktif yang diselamatkan ;
Memelihara/mengelola sapi/kerbau betina produktif secara optimal hingga terjadi kebuntingan dan terjamin sehat ;
Menyalurkan/menjual sapi/kerbau betina produktif yang telah bunting 3 bulan atau lebih dan sehat kepada pembeli baik kelompok, koperasi, swasta maupun masyarakat umum ;
Mengelola uang hasil penjualan ternak sebagai modal kembali untuk penyelamatan sapi/kerbau betina produktif ;
Membuat laporan kegiatan secara berkala setiap bulan kepada Kepala Dinas Kab/Kota ;
Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi agribisnis berbasis ekonomi kerakyatan.
Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm) bermaksud mendapatkan Dana Bantuan yang kemudian sesuai dengan surat Nomor : 524/001/KRP/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 telah mengajukan permohonan Bantuan Modal Usaha Penyelamatan Kerbau Betina Produktif kepada Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala dengan menyampaikan data Profil kelompok sesuai dengan kriteria kelompok penerima bantuan, sebagai berikut :
Nama kelompok : Kuripan Bersatu
Jenis Kelompok : Pemula
Jumlah anggota : 21 KK
Alamat Kelompok : Desa Tabatan Kec. Kuripan Kab Batola
Tanggal Pembentukan : 15 Maret 2010
Nama Ketua Kelompok : MAAT
Status Kelompok : Aktif
Usaha Kelompok : Buruh sawit dan perikanan
Jumlah kepemilikan ternak : 751 ekor
Jumlah luas lahan keseluruhan : 40 Ha
Jumlah lahan yg tidak produktif : 12 Ha
Susunan Kepengurusan Kelompok :
Ketua : MAAT bin YURDI (alm)
Wakil Ketua : H. SALEH ARIFIN
Sekretaris : HADIAT
Wakil Sekretaris : AGUS SALIM
Bendaharan : H.ABDUL RAHMAN
Anggota : sebanyak 16 orang masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWARMUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN ;
yang kemudian diteruskan kepada Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan sehingga Kelompok Tani Kuripan Bersatu berhasil ditetapkan sebagai Kelompok Penerima Bantuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan Nomor : 29/SK/APBN-06/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Penetapan Kelompok Peternak Penerima Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif, padahal Data Profil Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang diajukan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Kelompok Tani Kuripan Bersatu :
Merupakan Kelompok Tani bentukan baru dan tidak berpengalaman dibidang pengelolaan ternak kerbau ;
Merupakan kelompok tani yang tidak aktif ;
Tidak ada memiliki sarana usaha ternak memadai seperti jumlah ternak, kandang dan lainnya dan juga tidak ada mempunyai catatan perkawinan ;
Baru membuka rekening pada BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8 tanggal 22 Agustus 2011 ;
Bahwa terdakwa MAAT bin YURDI (alm) selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu pada tanggal 23 Agustus 2011 telah menerima pembayaran Dana Bantuan Sosial untuk Pemberian Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran yang pencairannya dilakukan dalam tiga tahap melalui Rekening Kelompok Tani Kuripan Bersatu BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8, yaitu :
Tahap Pertama Nomor SP2D 146739V/045/111 tanggal 3 Nopember 2011 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161951V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161979V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) tertanggal 23 Agustus 2011 yang dibuat oleh terdakwa MAAT bin YURDI (alm), dana bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan :
Penyelamatan kerbau betina dengan cara pembelian kerbau betina sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Operasional sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
namun dalam pelaksanaannya terdakwa MAAT bin YURDI (alm) telah melakukan pembelian Kerbau fiktif sebanyak 9 (sembilan) ekor kerbau seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian :
Kwitansi tanggal 17 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada AGUS SALIM sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada HADIAT sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Desember 2011 pembelian kerbau kepada SYAMSI sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 10 Januari 2012 pembelian kerbau kepada H. SALEH ARIFIN sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 28 Januari 2012 pembelian kerbau kepada IRUS sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
dan juga telah menjual 14 (empat belas) ekor kerbau Kelompok Tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang hasil pembelian fiktif sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan penjualan kerbau kelompok tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut berjumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) telah digunakan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa 16 (enam belas) orang anggota Kelompok Tani Kuripan Bersatu masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWARMUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN tidak ada menerima bantuan dan tidak dilibatkan dalam Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif ;
Bahwa perbuatan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) menyampaikan data Profil Kelokpok Tani Kuripan Bersatu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, melakukan pembelian kerbau fiktif dan menjual kerbau kelompok tani tersebut merupakan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu karena menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala ;
Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan menyebabkan Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif pada Kelompok Tani Kuripan Bersatu menjadi tidak tepat sasaran dan tidak termanfaatkannya dana bantuan sosial sesuai pedoman tekhnis yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-705/PW16/5/2013 tanggal 6 Desember 2013 atau setidaknya sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo paal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut di atas Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengerti dan Dia menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| 1. | Drh. ALPIAN NOOR
Dan saksi menjelaskan bahwa saksi menandatangani kwitansi tersebut untuk pembelian microchip tersebut saudara MAAT meminta tolong kepada saya untuk melakukan pembelian microchip dimaksud dan saksi hanya sebagai penyalur saja, untuk pembelian 1 paket obat-obatan saksi hanya membantu saudara MAAT untuk pembelikan obat-obatan yang dimaksud, sedangkan untuk pembayaran pemeriksaaan kesehatan terhadap hewan ternak yang dilakukan sebanyak 2 kali tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi saya selaku dokter hewan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam juklak dan Juknis IPBP TA 2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66 / PERMENTAN / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian TA 2011.
| |||
| 2. | HENY DYAH ISTININGSIH, S.PT Binti (Alm) SUWARNO
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam juklak dan Juknis IPBP TA 2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66 / PERMENTAN / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian TA 2011.
| |||
| 3. | BAMBANG TRIONO
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam juklak dan Juknis IPBP TA 2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66 / PERMENTAN / OT.140 / 12 / 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian TA 2011.
| |||
| 4. | NOVERY IKHSAN Bin SARMAN
| |||
| 5. | FAUZAN, S.ST Bin (Alm) SYAHRUM
| |||
| 6. | HARTONO, A.Md Bin (Alm) SYAHRUDIN
| |||
| 7. | PANJI SUJARWO Bin (Alm) JUARI
| |||
| 8. | MUSTOFA Bin BUROJI
| |||
| 9. | HADIYAT Bin ASMUNI
| |||
| 10. | AGUS SALIM Bin (Alm) BAHTAR
| |||
| 11 | H. SALEH ARIFIN Bin (Alm) MUHAMMAD
| |||
| 12 | ALYAS Bin H. JURMIDI
| |||
| 13 | SAHDAN Bin AMAT (Alm)
| |||
| 14 | JURIANSYAHBin (Alm) LAMRI
| |||
| 15 | H. AMINSYAH Bin (Alm) HASAN
| |||
| 16 | SYAMSI Bin (Alm) MASTUR
| |||
| 17. | JAINAL HAKIM Bin H. JUMBRI
| |||
| 18. | ABRANI SULAIMAN Bin (Alm) DUSAMAD
| |||
| 19. | HUSANI Bin (Alm) NURI JUHRI
| |||
| 20. | ELA WATI Binti H. ANHAR
| |||
| 21. | BARDIANSYAH Bin (Alm) SAPRIANSYAH
| |||
| 22. | BERDIKARI Bin (Alm) H. HASIM
| |||
| 23. | ANWAR SADAT Bin ASNANI
| |||
| 24. | H. JUMARDAN Bin (Alm) BAHRAN
| |||
| 25. | H. JAINAL Bin (Alm) DUYAN
| |||
| 26. | SAPRUN Bin (Alm) SAHABU
| |||
| 27. | Ir. Hj. SITI WAHIDAH Binti (Alm) H. M. ZAINI
- Berdasarkan proposal dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota. - Dinas Peternakan Provinsi melaksanakan verifikasi kelapangan dan tanya jawab berdasarkan kuesioner yang ada. - Keberadaan kelompok dengan susunan anggotannya. - Jumlah populasi kerbau yang cukup banyak didaerah tersebut sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan. - Peternak berpengalaman memelihara kerbau. - Potensi pakan yang cukup melimpah. - Kelompok kerbau tersebut belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
| |||
| 28. | WIDAYATI Binti (Alm) H. JAWAWI
| |||
Keterangan Ahli :
BUDI SANTOSA
Bahwa ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 pada Kelompok Tani Kuripan Bersatu Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa jabatan ahli adalah Auditor Ahli Madya terhitung sejak 1 April 2007 dan tugas pokok ahli adalah sebagai pengendali teknis dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan penugasan lainnya sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa dalam melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut prosedur yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Review Dokumen Administrasi Kegiatan :
Mencakup penelaahan, penelitian dan mengevaluasi dokumen dan bukti yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif Tahun 2011, mulai dari petunjuk teknis kegiatan, petunjuk pelaksanaan kegiatan, penerimaan kas, pengeluaran kas, dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta dokumen-dokumen terkait lainnya dengan kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif Tahun 2011.
Review Berita Acara Pemeriksaan :
Mencakup penelaahan, penelitian dan mengevaluasi kecukupan informasi atas penyimpangan kegiatan Bantuan Sosial pada Penyelamatan Kerbau Betina Produktif Tahun 2011.
Rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari pihak penyidik Kepolisian Resort Barito Kuala pada saat audit perhitungan kerugian keuangan negara / daerah dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta didukung bukti audit yang cukup, relevan dan kompeten dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara menghitung jumlah SP2D yang telah dicairkan ke rekening Kelompok Tani Kuripan Bersatu, namun diketahui Kelompok Tani Kuripan Bersatu tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan dan petunjuk teknis yaitu :
Kelompok Tani Kuripan Bersatu merupakan kelompok tani bentukan baru dan tidak berpengalaman dibidang pengelolaan ternak kerbau.
Kelompok Tani Kuripan Bersatu merupakan kelompok tani yang tidak aktif.
Kelompok Tani Kuripan Bersatu tidak ada memiliki srana usaha ternak memadai seperti kandang dan lainnya dan juga tidak ada mempunyai catatan perkawinan.
Kelompok Tani Kuripan Bersatu baru membuka rekening bank (Bank Simpedes BRI Unit Bakumpai Marabahan dengan nomor rekening 4528-01-006458-53-8) pada tanggal 22 Agustus 2011.
Kelompok Tani Kuripan Bersatu tidak menyusun laporan fisik dan keuangan setiap tanggal 5 setiap bulannya.
Pelaksanaan pembelian kerbau tanpa melalui cek fisik genital oleh tim Reproduksi Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan penyelamatan betina produktif di Kabupaten Barito Kuala belum berhasil atau belum tepat sasaran.
Tidak termanfaatkannya dana bantuan sosial sesuai pedoman teknis yang ditetapkan.
Bahwa berdasarkan dengan metode sebagaimana disebutkan di atas, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Kegiatan Penyelamatan Kerbau Produktif (IPBP) Tahun 2011 pada Kelompok Tani Kuripan Bersatu Kabupaten Barito Kuala, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
SP2D No. 146739V/045/111 tgl 3 November 2011 Rp.200.000.000,-
SP2D No. 161951V/045/111 tgl 20 Desember 2011 Rp.150.000.000,-
SP2D No. 161979V/045/111 tgl 20 Desember 2011 Rp.150.000.000,-
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.500.000.000,-
Menimbang, di persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa atau Terdakwa mengajukan saksi-saksi A Decharge (menguntungkan), di bawah sumpah, dan sebagian lainnya tidak di sumpah, sebagai berikut :
AMRULLAH, tidak disumpah karena ada hubungan keluarga dengan tersangka, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang kasus tersangka MAAT ;
Bahwa saksi bukan anggota kelompok tani Kuripan Bersatu, dan tidak tahu tentang kelompok tani Kuripan Bersatu ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pencairan dana bantuan maupun pembelian kerbau, baik oleh tersangka MAAT maupun oleh kelompok tani Kuripan Bersatu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah H.ABDULRAHMAN ada atau tidak membawa uang bantuan kelompok tani.
SURIADI M NOOR, di bawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada bantuan dana untuk pembelian kerbau kelompok tani Kuripan bersatu tahun 2012 yang ketuanya H.ABDULRAHMAN hanya dari omongan atau dari mulut ke mulut saja;
Bahwa saksi bukan anggota kelompok tani kuripan bersatu ;
Bahwa saksi tidak melihat kerbau kelompok tani kuripan bersatu ;
Bahwa saksi tahu tersangka MAAT memelihara kerbau miliknya pribadi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui keterlibatan pembekal lain.
SYAHRANI als ANING, di bawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bukan anggota kelompok tani kuripan bersatu ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pembentukan kelompok tani Kuripan Bersatu, dan tahu ada kelompok tani tersebut pada saat sudah dibentuk ;
Bahwa ketua kelompok tani kuripan bersatu adalah terdakwa, MAAT ;
Bahwa saksi mendengar omongan kelompok tani kuripan bersatu dapat dana bantuan tapi tidak tahu jumlahnya ;
Bahwa saksi tidak tahu ada anggota kelompok tani yang dapat bantuan dana ;
Bahwa dari ketiga orang saksi adecharge yang dihadirkan tersebut keterangannya bersifat testimonium de auditu tanpa didasari serta didukung oleh alat bukti, dan substansi yang diterangkan pun bukanlah yang berkaitan dengan perkara a quo (in casu perkara bantuan kerbau tahun 2011, sedangkan yang diterangkan adalah tahun 2012), sehingga sudah selayaknya dikesampingkan.
Menimbang, bahwa di persidangan didengar keterangan Terdakwa, MAAT BIN YURDI (ALM.) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah sebagai pengurus kelompok Tani Kuripan Bersatu dan jabatan terdakwa adalah selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
Bahwa terdakwa menerangkan berdirinya Kelompok Tani Kuripan Bersatu sejak tahun 2010 dengan jumlah anggota sebanyak 21 (dua puluh satu ) orang, dan pembentukan kelompok tani kuripan bersatu tidak ada melakukan rapat resmi, hanya pada saat itu para Kepala Desa di Kecamatan Kuripan berkumpul di tempat / rumah pribadi Kepala Desa Kuripan dan memanggil tersangka kemudian terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Kelompok tani Kuripan Bersatu.
Bahwa terdakwa menjelaskan kelompok tani kuripan bersatu mempunyai 9 (sembilan) ekor kerbau rawa dan untuk anggota yang lain tersangka tidak tau dan tidak benar kelompok Tani Kuripan Bersatu memiliki 751 ( tujuh ratus Lima Puluh Satu ) ekor hewan ternak kerbau sesuai dengan profil kelompok tani dan Kelompok Tani Kuripan Bersatu juga tidak mempunyai lahan atau tanah untuk pemeliharaan Kerbau sebanyak 40 hektar, dan yang produktif 12 hektar
Bahwa terdakwa menjelaskan kelompok tani kuripan Bersatu ada mendapatkan bantuan Sosial untuk Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif ( PSBP ) tahun 2011 dari Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Selatan dan bantuan tersebut dalam bentuk Uang Sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah ).
Bahwa terdakwa menjelaskan Bantuan Sosial untuk Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif ( PSBP ) tahun 2011 dari Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Selatan atau Dinas Peternakan Kab. Batola tersebut dalam bentuk uang sebesar Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) yang diterima melalui transfer ke Rekening bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) a.n. KELOMPOK TANI KURIPAN BERSATU / MAAT alamat Desa Tabatan Rt. 02 Kel. Tabatan Kec kuripan Kab. Batola dengan nomor rekening BRI : 6304111003660002.
Bahwa terdakwa menjelaskan Sebelum menerima dana bantuan tersebut tersangka ada mendapatkan Sosialisasi dan Verifikasi dari Dinas peternakan Propinsi Kalimantan Selatan yang di laksanakan di HBI ( Hotel Banjarmasin International ) Banjarmasin yang di hadiri Oleh tersangka selaku ketua, H. ABDUL RAHMAN ( Bendahara ) Sdr. HADIYAT ( sekretaris ), dan kami didampingi oleh pihak Dinas Peternakan Kab. Batola Sdr. ALPIAN tersangka menjelaskan Kelompok Tani Kuripan Bersatu mengajukan Proposal Kepada Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan selatan atau Dinas Peternakan Kabupaten Batola untuk mendapatkan Bantuan Sosial tersebut dan siapa yang membuat Proposal dan yang membuat Proposal tersebut adalah para kepala Desa yaitu Sdr. H. ABDULRAHMAN, Sdr. AGUS SALIM, Sdr. H. SALEH ARIFIN, Sdr. HADIYAT dan tersangka juga terlibat dalam pembuatan proposal tersebut dan pengajuan proposal tersebut tidak diketuhui oleh anggota kelompok.
Bahwa terdakwa menerangkan dana tersebut dibelikan Kerbau dan peralatan penunjang lainnya dan Jumlah kerbau yang dibelikan sebanyak 38 ( Tiga Puluh Delapan ) Ekor dengan jenis kelamin jantan sebanyak 09 ( Sembilan ) ekor dan yang berkelamin Betina sebanyak 29 ( Dua Puluh Sembilan ) ekor.
Bahwa terdakwa menerangkan hewan Kerbau tersebut di beli dari Sdr MUHRAN ( Desa Tabatan ) dari sdr SAMSI ( Desa Tabatan ), dari sdr ARDANIANSYAH ( Desa Tabatan ), dari sdr H. M. YUSUF ( Desa Tabatan ), dari sdr H. SYARKANI ( Banjarmasin ) Lingkar Basirih Banjarmasin, dan sdr H. YANI ( Desa Sapala HSU ). Selanjutnya untuk rincian jumlah tiap-tiap pembelian tersangka tidak ingat.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum hewan kerbau tersebut dibeli sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Reproduksi Dinas Peternakan Kab. Batola.
Bahwa terdakwa menerangkan hewan kerbau – kerbau tersebut diberi / ditempel mikro chip pada bagian telinga sebelah kanan dan ada juga yang sebelah kiri dan Yang terpasang mikro chip hanya 19 ( Sembilan Belas ) ekor saja.
Bahwa terdakwa menerangkan dana bantuan tersebut diterima secara bertahap dan Dana Bantun tersebut masuk ke Rekening Kelompok Tani Kuripan Bersatu di Bank BRI Cab. Marabahan dan yang melakukan penarikan Dana Bantuan tersebut yaitu tersangka selaku ketua dan sdr H. ABDUL RAHMAN selaku Bendahara kelompok dan yang menyimpan dan mengelola uang dana bantuan tersebut adalah tersangka sendiri dan tersangka menjelaskan bahwa Dana bantuan tersebut tersangka yang pegang karena sdr H. ABDUL RAHMAN selaku Bendahara menyerahkan kepada tersangka.
Bahwa terdakwa menerangkan yang melakukan pembayaran setiap kali pembelian hewan kerbau atau pembelian yang lain adalah tersangka sendiri.
Bahwa tersangka menerangkan tersangka tidak ada membeli hewan kerbau dari sdr HADIAT, sdr SALEH ARIFFIN, sdr AGUS SALIM dan sdr H. ABDUL RAHMAN namun saya ada menyerahkan uang kepada sdr HADIAT sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua Puluh Juta Rupiah ), sdr H. SALEH ARIFFIN sebanyak RP. 20.000.000,- ( dua Puluh Juta Rupiah ), Kepada sdr AGUS SALIM sebanyak Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) dan uang yang tersangka serahkan tersebut adalah Uang dari Dana bantuan Sosial tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan Uang tersebut tersangka serahkan kepada sdr HADIAT, sdr SALEH ARIFFIN, sdr AGUS SALIM dan sdr H. ABDUL RAHMAN untuk membeli Hewan Kerbau.
Bahwa terdakwa menerangkan tersangka menyerahkan uang tersebut kepada sdr HADIAT, sdr SALEH ARIFFIN, sdr AGUS SALIM atas insiatif mereka bertiga yang pada saat itu mereka datang ke tempat kost tersangka kemudian menyampaikan niatnya tersebut untuk meminta uang dari dana bantuan tersebut yang katanya pada saat itu uang yang mereka ambil tersebut akan dibelikan hewan kerbau sesuai dengan program Bansos yang kami dapatkan dan tersangka langsung menyerahkan uang dengan jumlah sesuai dengan kwitansi yang ada tersebut namun uang tersebut tidak dibelikan kerbau.
Bahwa terdakwa menerangkan Dana tersebut selain di belikan hewan kerbau sebanyak 38 ( tiga puluh delapan ) ekor juga di belikan untuk pakan ternak berupa Mineral Feed, Mikro Chip, kayu galam, matrai dan untuk membeli Laptop merk AXIO, Printer serta digunakan untuk keperluan lainya dan dana tersebut juga sebagian ada yang di ambil oleh sdr AGUS SALIM sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua Puluh Juta Rupiah ), sdr HADIAT Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) dan sdr H. SALEH ARIFFIN sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan tersangka tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh sdr AGUS SALIM, sdr HADIAT dan sdr H. SALEH ARIFIN.
Bahwa terdakwa menerangkan Dana bantuan tersebut pada saat ini masih tersisa sekitar Rp. 21.100.000,- ( dua Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah ) dan Pada saat ini uang tersebut tidak ada di dalam Rekening Klompok Tani Kuripan Bersatu dan uang tersebut di pegang oleh sdr H. ABDUL RAHMAN selaku bendahara kelompok Tani Kuripan Bersatu.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimana proses / prosedur normatif penyaluran dana bantuan sosial kegiatan penyelamatan Kerbau Betina produktif di Kabupaten Barito Kuala TA 2011 dan tersangka melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang diberikan oleh Dinas Peternakan Propinsi yang diteruskan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, untuk pelaporan tersangka hanya membuat 3 (tiga) bulan selanjutnya tidak dibuat lagi.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan pasti tupoksi terdakwa selaku Ketua Kelompok, yang terdakwa tahu yaitu mengelola keuangan dan memelihara kerbau milik kelompok tani Kuripan Bersatu dan untuk dasar hukumnya terdakwa juga tidak tahu.
Bahwa terdakwa menjelaskan pengelolaan dana bantuan sosial Penyelamatan Kerbau betina Produktif Tahun 2011 dari pencairan Tahap I, II dan III sebagai berikut :
Tahap I Pencairan sebesar Rp. 200.000.000,
Tahap II Pencairan sebesar= Rp. 150.000.000,-
Tahap III pencairan sebesar Rp. 150.000.000,-
Bahwa terdakwa menjelaskan penyaluran atau penggunaan Dana Bantuan Sosial Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 digunakan tersangka untuk :
membeli Kerbau sebanyak 36 ekor sebesar Rp 360.000.000,-.
upah penggaduh Rp. 60.000.000,-.
membeli perahu kecil dengan mesinnya Rp. 1.500.000,-.
membuat Pondok dan membeli perahu kecil Rp. 15.000.000,-.
membeli Obat & Vitamin kerbau serta ongkos Dokter Hewan Rp.35.000.000,-
membuat kandang Rp. 20.000.000,-.
sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari – hari dan untuk ongkos memelihara Kerbau.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa Kelompok Tani Kuripan Bersatu tidak benar membeli kerbau dengan menggunakan Dana Bansos IPBP sebanyak 38 ekor dan 45 ekor, yang benar bahwa Kelompok Tani Kuripan Bersatu membeli kerbau dengan menggunakan Dana Bansos IPBP sebanyak 36 ekor.
Bahwa terdakwa menjelaskan ke 36 kerbau tersebut dibeli dari :
H. YANI di Sapala sebanyak 2 ekor dengan harga Rp. 20.000.000,-
MUHRAN di Tabatan Rt. 02 sebanyak 9 ekor dengan harga Rp.90.000.000,-
ADANG di Sapala sebanyak 4 ekor dengan harga Rp. 40.000.000,-
ARDANIANSYAH di Tabatan Rt. 01 sebanyak 3 ekor dengan harga 30.000.000,-
H. SYARKANI di Lingkar Basirih Kota Banjarmasin sebanyak 16 ekor dengan harga Rp. 160.000.000,-
HM. YUSUF di Tabatan Rt.02 sebanyak 2 ekor sebanyak Rp.20.000.000,-
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa ternak kerbau milik Kelompok Tani Kuripan bersatu ada yang mati dan ada yang dijual dengan rincian sebagai berikut :
7 ekor mati.
3 ekor dipelihara oleh sdr H. SALEH ARIFIN.
1 ekor saya jual untuk membayar honor Guru Madrasyah.
3 ekor saya jual kepada H. IMAN di Sapala untuk membayar Masyarakat.
1 ekor diserahkan kepada Aparat Desa Tabatan.
1 ekor sakit kemudian dipotong dan dagingnya diserahkan kepada masyarakat.
14 ekor dijual untuk keperluan kelompok dan keperluan pribadi.
Dan sisanya 6 ekor masih ada di kandang terdakwa, karena terdakwa takut jika ada pengecekan dari Dinas Peternakan maka dengan inisiatif terdakwa sendiri terdakwa meminjam Kerbau milik warga sekitar tempat tinggal terdakwa guna melengkapi Kerbau milik Kelompok Tani terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan ternak milik warga ang dipinjam untuk melengkapi kerbau milik Kelompok Tani Kuripan Bersatu yaitu sebagai berikut :
a. IRAWAN sebanyak 1 ekor berkembang menjadi 4 ekor.
b. H. ABDUL RAHMAN sebanyak 1 ekor berkembang menjadi 2 ekor.
c. SAPUANI (ISAP) sebanyak 4 tidak berkembang.
d. MARTONO (ONO) sebanyak 2 ekor tidak berkembang.
e. FIRDAUS sebanyak 2 ekor berkembang menjadi 3 ekor .
f. H. IYUS atau H. UJAL sebanyak 4 ekor tidak berkembang.
g. H. IDIN sebanyak 2 ekor tidak berkembang.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa dari semua Kerbau yang di beli ada tanda bukti pembeliannya misalnya kuitansi atau nota pembelian, namun ada kuitansi atau nota pembelian yang di rekayasa, yaitu :
kuitansi pembelian kerbau kepada H. SALEH ARIFIN sebanyak 2 ekor sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 10 – 01 – 2012.
kuitansi pembelian kerbau kepada IRUS sebanyak 2 ekor sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 28 – 01 – 2012.
kuitansi pembelian kerbau kepada AGUS SALIM sebanyak 2 ekor sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 17 – 11 – 2011.
kuitansi pembelian kerbau kepada HADIAT sebanyak 1 ekor sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 31 – 11 – 2011.
kuitansi pembelian kerbau kepada SYAMSI sebanyak 2 ekor sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 31 – 12 – 2011.
Dan yang membuat kuitansi tersebut adalah sdr HADIAT sedangkan untuk yang menandatangani pada kuitansi adalah masing – masing orang seperti tertera pada kuitansi tersebut sedangkan pada kuitansi IRUS yang menandatangani adalah sdr SALEH ARIFIN.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk sekarang ini jumlah Kerbau yang dibeli dari dana Bansos IPBP TA. 2011 setelah dikurangi dengan jumlah kerbau yang terdakwa pinjam pada masyarakat yaitu sebanyak 11 ekor di kandang milik terdakwa dan 1 ekor di kandang milik sdr H. SALEH ARIFIN sehingga total jumlah kerbau yang dibeli dari Bansos IPBP TA. 2011 yaitu sebanyak 12 ekor terdiri dari 7 ekor kerbau Dewasa dan 5 ekor anak kerbau.
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat (barang) bukti sebagai berikut :
1 ( Satu ) buah buku Rekening Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4528-01- 006458-53-8. An. Kelompok Tani Kuripan Bersatu QQ MAAT.
3 ( Tiga ) buah Surat Pertanggung Jawaban Keungan Kelompok Tani Kuripan Bersatu Tahp I,II, dan III.
1 (Satu) berkas Petunjuk Pelaksanaan Insentif Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
1 (Satu) berkas Proposal Bantuan Modal Usaha Penyelamatan Kerbau Betina Produktif dari Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :29/SKA/APBN-06/VI/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Bantuan Sosial Dana Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:28/SKJ/APBN/2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan (TP) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 dengan Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
1 (Satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kelompok Tani Kuripan Bersatu untuk Tahap I bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.200.000.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kelompok Tani Kuripan Bersatu untuk bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.500.000.000,-
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran dari PPK Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Tahap I bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran dari PPK Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.500.000.000,- untuk pembayaran bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 146739V/045/111 tanggal 03 Nopember 2011 Perihal pembayaran Tahap I pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 161951V/045/111 tanggal 20 Desember 2011 Perihal pembayaran Tahap II pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 161979V/045/111 tanggal 20 Desember 2011 Perihal pembayaran Tahap III pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
DIPA Kementerian Pertanian TA.2011 Nomor:1477 /018 /06.4.01/18/2011 pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 106/Kpts /KU.410/1/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima dana Bantuan Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Petunjuk Teknis Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2011 Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 030/DISNAK/2011 tanggal Juni 2011 tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan diKabupaten Barito Kuala TA 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 037/DISNAK/2011 tanggal Juni 2011 tentang Penetapan Tim Reproduksi Bantuan Sosial Dana Denkosentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Batola TA 2011.
Uang tunai sebesar Rp.119.060.000,- (seratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari MAAT.
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), disita dari JURIANSYAH
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dari SYAMSI Bin (Alm) MASTUR.
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dari ABRANI SULAIMAN Bin (Alm) DUSAMD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari SALEH ARIFIN Bin (Alm) MUHAMMAD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari AGUS SALIM Bin (Alm) BAHTAR Bin MUHAMMAD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari HADIYAT Bin ASMUNI.
Hasil lelang 12 (dua belas) ekor kerbau sebesar Rp. 82.810.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, baik saksi a charge maupun saksi a decharge, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti yang diajukan dalam kaitannya satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa identitas terdakwa adalah sebagaimana dijelaskan di atas;
Bahwa terdakwa Maat Bin Yurdi (Alm) adalah sebagai Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu Tahun 2010 berdasarkan hasil Rapat Kepala Desa masing-masing Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua, di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa terdakwa Maat Bin Yurdi bermaksud memperoleh Dana Bantuan Program Penyelamatan Kerbau Betina Produktif yang kemudian sesuai dengan Surat Nomor : 524/001/KRP/VII/2010 tanggal 1 juli 2010 telah mengajukan permohonan Bantuan Modal Usaha Penyelamatan Kerbau Betina Produktif Kepada Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala dengan menyampaikan data profil kelompok sesuai dengan kriteria kelompok penerima bantuan sebagai berikut :
Nama kelompok : Kuripan Bersatu
Jenis Kelompok : Pemula
Jumlah anggota : 21 KK
Alamat Kelompok : Desa Tabatan Kec. Kuripan Kab Batola
Tanggal Pembentukan : 15 Maret 2010
Nama Ketua Kelompok : MAAT
Status Kelompok : Aktif
Usaha Kelompok : Buruh sawit dan perikanan
Jumlah kepemilikan ternak : 751 ekor
Jumlah luas lahan keseluruhan : 40 Ha
Jumlah lahan yg tidak produktif : 12 Ha
Susunan Kepengurusan Kelompok :
Ketua : MAAT bin YURDI (alm)
Wakil Ketua : H. SALEH ARIFIN
Sekretaris : HADIAT
Wakil Sekretaris : AGUS SALIM
Bendaharan : H.ABDUL RAHMAN
Anggota : sebanyak 16 orang masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWARMUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN ;
yang kemudian diteruskan kepada Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan, sehingga Kelompok Tani Kuripan Bersatu berhasil ditetapkan sebagai Kelompok Penerima Bantuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan Nomor : 29/SK/APBN-06/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Penetapan Kelompok Peternak Penerima Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif, padahal Data Profil Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang diajukan terdakwa MAAT bin YURDI (alm.).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif selanjutnya terdakwa MAAT bin YURDI (alm) selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu pada tanggal 23 Agustus 2011 telah menerima pembayaran Dana Bantuan Sosial untuk Pemberian Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran yang pencairannya dilakukan dalam tiga tahap melalui Rekening Kelompok Tani Kuripan Bersatu BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8, yaitu :
Tahap Pertama Nomor SP2D 146739V/045/111 tanggal 3 Nopember 2011 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161951V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161979V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) tertanggal 23 Agustus 2011 yang dibuat oleh terdakwa MAAT bin YURDI (alm), dana bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan :
Penyelamatan kerbau betina dengan cara pembelian kerbau betina sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Operasional sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
namun dalam pelaksanaannya terdakwa MAAT bin YURDI (alm) telah melakukan pembelian Kerbau fiktif sebanyak 9 (sembilan) ekor kerbau seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian :
Kwitansi tanggal 17 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada AGUS SALIM sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada HADIAT sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Desember 2011 pembelian kerbau kepada SYAMSI sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 10 Januari 2012 pembelian kerbau kepada H. SALEH ARIFIN sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 28 Januari 2012 pembelian kerbau kepada IRUS sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
dan juga telah menjual 14 (empat belas) ekor kerbau Kelompok Tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang hasil pembelian fiktif sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan penjualan kerbau kelompok tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut berjumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) telah digunakan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa 16 (enam belas) orang anggota Kelompok tani Kuripan Bersatu masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWARMUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN tidak ada menerima bantuan dan tidak dilibatkan dalam Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif ;
Bahwa Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif di atas sebenarnya menyalahi ketentuan Petunjuk Teknis untuk Program dimaksud, artinya Kelompok Tani Kuripan Bersatu tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis tentang Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif karena profil Kelompok Tani Kuripan Bersatu :
Merupakan Kelompok Tani bentukan baru dan tidak berpengalaman dibidang pengelolaan ternak kerbau ;
Merupakan kelompok tani yang tidak aktif ;
Tidak ada memiliki sarana usaha ternak yang dipersyaratkan dan memadai seperti jumlah ternak, kandang dan lainnya dan juga tidak ada mempunyai catatan perkawinan ;
Baru membuka rekening pada BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8 tanggal 22 Agustus 2011 ;
Bahwa Program Insentif dan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 merupakan Program Swasembada Daging Kerbau diantaranya bertujuan untuk mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak rakyat baik secara individu maupun kelompok untuk mengembang-biakkan kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Nomor : 1477/018-06.4.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, sebagai berikut :
Prosedur Penyaluran Dana :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok sasaran dan disahkan/ditandatangani Ketua Kelompok serta dua anggota
Kelompok membuka Rekening tabungan pada kantor Cabang/Unit BRI/Bank Pos atau Bank lain terdekat dan memberikan kepada PPK
Ketua Kelompok mengajukan RUK kepada PPK provinsi setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian/petugas lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis Kab/Kota
PPK meneliti RUK dari masing-masing kelompok yang akan dibiayai, selanjutnya diajukan ke KPA Provinsi ;
atas dasar SPP-LS, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PP-SPM) menguji dan menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS), selanjutnya SPM disampaikan ke KPPN setempat
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan
penyaluran dana Bansos kepada kelompok mengacu pada Perpres RI nomor 54 tahun 2010 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya dalam hal penyaluran dana kepada kelompok masyarakat diatur sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari seluruh dana yang akan diterima oleh kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran kedua sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Penyaluran ketiga sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Kriteria kelompok Penerima bantuan
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan berpengalaman dibidang pengelolaan ternak sapi/kerbau.
Memiliki struktur organisasi kelompok.
Kelompok bukan bentukan baru.
Kelompok tersebut aktif, terdaftar dan telah mengajukan proposal kepada Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota.
Kelompok tersebut tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya.
Kelompok yang bersangkutan tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari Pemerintah pada tahun yang sama kecuali kegiatan yang diprogramkan.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, catatan perkawinan.
Kelompok memiliki anggota yang mau dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan prasarana dan sarana yang masih diperlukan baik yang belum maupun yang sudah masuk dalam RUK penyelaman sapi/kerbau betina produktif tahun 2011.
Menyetujui peraturan, Ketentuan, persyaratan dan perjanjian yang telah ditetapkan dan menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan.
memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Memiliki akses dan kerjasama yang baik dengan Unit Pelayanan kesehatan hewan dan atau pelayanan IB/kawin alam.
Bahwa perbuatan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) menyampaikan data Profil Kelokpok Tani Kuripan Bersatu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut di atas,, melakukan pembelian kerbau fiktif dan menjual kerbau kelompok tani tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan menyebabkan Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif pada Kelompok Tani Kuripan Bersatu menjadi tidak tepat sasaran dan tidak termanfaatkannya dana bantuan sosial sesuai pedoman tekhnis yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : SR-705/PW16/5/2013 tanggal 6 Desember 2013 atau setidaknya sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didakwa secara Subsidiaritas, yakni Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (30 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkritisi dakwaan primair terlebih dahulu, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang;
Melawan Hukum;
Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara;
Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ke-3 UU No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan , termasuk korporasi , dan korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ke-1 UU No. 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini (korupsi) adalah orang perseorangan yang diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan : MAAT BIN YURDI (ALM.) dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, yang oleh Terdakwa diakui bahwa dirinyalah yang dimaksud sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona), dengan demikian berdasarkan unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana sering diambil dari kata wederrechtelijke, yang artinya bisa perbuatan melawan hukum atau melawan hak orang lain.
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menurut Undang-Undang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi ditemukan pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, sebagai berikut : Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum“ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum formil maupun materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ” . Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian “melawan hukum” dalam UU PTPK. Semula pengertian “melawan hukum” dalam tindak pidana Korupsi mencakup pengertian melawan hukum formiel dan materiel menjadi pengertian melawan hukum formil saja ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan uraian doktrinair yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana, yang pada pokoknya menyoal pemahaman substantif tentang “melawan hukum” yaitu perlu dipertanyakan : apakah terdapat sikap batin (men rea) dari pelaku (Terdakwa) berupa “niat jahat (evil mind)” atau meminjam istilah Prof. Edi Setiadi sebagai criminal mind pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan “melawan hukum” ? ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka “perbuatan melawan hukum” dalam suatu tindak pidana pasti bersifat sengaja (dolus) sebagai suatu tujuan (oogmerk) yaitu perbuatan sengaja yang dilakukan karena mendasarkan suatu motivasi yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa tentu amat sulit untuk mengetahui dengan pasti yang tersembunyi pada niat batin seseorang, hal yang mungkin dapat dijadikan petunjuk adalah actus reus (perbuatan nyata) : realita yang Terdakwa lakukan serta elemen-elemen eksternal yang menyertai pada saat Terdakwa melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan terungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MAAT BIN YURDI (Alm.) sebagai Ketua Kelompok Kuripan Bersatu yang dipilih oleh para Pembakal (Kepala Desa), yakni Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala Desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua, saat Kelompok Tani Kuripan Bersatu ini dibentuk pada tahun 2010.
Bahwa Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM.) sebagai Ketua Kelompok Tani yang baru tersebut mengajukan permohonan untuk menjadi penerima Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif yang berasal dari dana APBN Tahun 2011 sebagaimana tertuang dalam Dftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Nomor : 1477/018-06.4.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2010.
Bahwa sekalipun masih baru dibentuk, Kelompok Tani Kuripan Bersatu dibawah kepemimpinan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) ditetapkan sebagai penerima Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011.
Bahwa sebagai penerima Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011, selanjutnya terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu pada tanggal 23 Agustus 2011 telah menerima pembayaran Dana Bantuan Sosial untuk Pemberian Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran yang pencairannya dilakukan dalam tiga tahap melalui Rekening Kelompok Tani Kuripan Bersatu BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8, yaitu :
Tahap Pertama Nomor SP2D 146739V/045/111 tanggal 3 Nopember 2011 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161951V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Tahap Kedua Nomor SP2D 161979V/045/111 tanggal 20 desember 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) tertanggal 23 Agustus 2011 yang dibuat oleh terdakwa MAAT bin YURDI (alm), dana bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan :
Penyelamatan kerbau betina dengan cara pembelian kerbau betina sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Operasional sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
namun dalam pelaksanaannya terdakwa MAAT bin YURDI (alm) telah melakukan pembelian Kerbau fiktif sebanyak 9 (sembilan) ekor seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian :
Kwitansi tanggal 17 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada AGUS SALIM sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Nopember 2011 pembelian kerbau kepada HADIAT sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 31 Desember 2011 pembelian kerbau kepada SYAMSI sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 10 Januari 2012 pembelian kerbau kepada H. SALEH ARIFIN sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Kwitansi tanggal 28 Januari 2012 pembelian kerbau kepada IRUS sebanyak 2 (dua) ekor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
dan juga telah menjual 14 (empat belas) ekor kerbau Kelompok Tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang hasil pembelian fiktif sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan penjualan kerbau kelompok tani sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut berjumlah Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) telah digunakan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa 16 (enam belas) orang anggota Kelompok tani Kuripan Bersatu masing-masing atas nama HUSANI, BARDIANSYAH, BERDIKARI, ANWAR MUSADAT, H.AMINSYAH, SYAMSI, JAINAL HAKIM, ABRANI SULAIMAN, SAPRUN, BADI, H, JUMARDAN, H. JAINAL, JURIANSYAH, ELAWATI, ALYAS dan SAHDAN tidak ada menerima bantuan dan tidak dilibatkan dalam Kegiatan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif ;
Bahwa Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif di atas sebenarnya menyalahi ketentuan Petunjuk Teknis untuk Program dimaksud, artinya Kelompok Tani Kuripan Bersatu tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis tentang Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif atau tidak berhak sebagai penerima program dimaksud karena profil Kelompok Tani Kuripan Bersatu adalah:
Merupakan Kelompok Tani bentukan baru dan tidak berpengalaman dibidang pengelolaan ternak kerbau ;
Merupakan kelompok tani yang tidak aktif ;
Tidak ada memiliki sarana usaha ternak yang dipersyaratkan dan memadai seperti jumlah ternak, kandang dan lainnya dan juga tidak mempunyai catatan perkawinan ;
Baru membuka rekening pada BRI Unit Bakumpai Nomor 4528-01-006458-53-8 tanggal 22 Agustus 2011 ;
Bahwa Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif melalui Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011 merupakan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau diantaranya bertujuan untuk mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak rakyat, baik secara individu maupun kelompok untuk mengembang-biakkan kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Nomor : 1477/018-06.4.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, serta Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi alimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, sebagai berikut :
Prosedur Penyaluran Dana :
Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok sasaran dan disahkan/ditandatangani Ketua Kelompok serta dua anggota
Kelompok membuka Rekening tabungan pada kantor Cabang/Unit BRI/Bank Pos atau Bank lain terdekat dan memberikan kepada PPK
Ketua Kelompok mengajukan RUK kepada PPK provinsi setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian/petugas lapangan lainnya dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis Kab/Kota
PPK meneliti RUK dari masing-masing kelompok yang akan dibiayai, selanjutnya diajukan ke KPA Provinsi ;
atas dasar SPP-LS, pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PP-SPM) menguji dan menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS), selanjutnya SPM disampaikan ke KPPN setempat
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan
penyaluran dana Bansos kepada kelompok mengacu pada Perpres RI nomor 54 tahun 2010 ttg pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya dalam hal penyaluran dana kepada kelompok masyarakat diatur sebagai berikut :
Penyaluran tahap pertama sebesar 40% dari seluruh dana yang akan diterima oleh kelompok, apabila kelompok telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK dan siap melaksanakan kegiatan.
Penyaluran kedua sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 30% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Penyaluran ketiga sebesar 30% dari keseluruhan dana yang akan diterima kelompok, apabila pekerjaan telah mencapai 60% dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kab/Kota.
Kriteria kelompok Penerima bantuan
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan berpengalaman dibidang pengelolaan ternak sapi/kerbau.
Memiliki struktur organisasi kelompok.
Kelompok bukan bentukan baru.
Kelompok tersebut aktif, terdaftar dan telah mengajukan proposal kepada Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota.
Kelompok tersebut tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya.
Kelompok yang bersangkutan tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari Pemerintah pada tahun yang sama kecuali kegiatan yang diprogramkan.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang, potensi sumber pakan, catatan perkawinan.
Kelompok memiliki anggota yang mau dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan prasarana dan sarana yang masih diperlukan baik yang belum maupun yang sudah masuk dalam RUK penyelaman sapi/kerbau betina produktif tahun 2011.
Menyetujui peraturan, Ketentuan, persyaratan dan perjanjian yang telah ditetapkan dan menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan.
memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Memiliki akses dan kerjasama yang baik dengan Unit Pelayanan kesehatan hewan dan atau pelayanan IB/kawin alam.
Bahwa perbuatan terdakwa MAAT bin YURDI (alm) menyampaikan data Profil Kelokpok Tani Kuripan Bersatu yang baru dibentuk dan tentu saja tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Program tersebut di atas,, melakukan pembelian kerbau fiktif dan menjual kerbau kelompok tani tersebut yang tidak tepat waktu, merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini bertentangan dengan (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/ 12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011, (2) Petunjuk Pelaksanaan tentang Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Propinsi kalimantan Selatan dan (3) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa walaupun perbuatan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) melanggar sejumlah peraturan dan produk hukum tersebut berada di bawah Undang-Undang atau Perda, namun perbuatan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) yang melanggar beberapa peraturan tersebut kemudian Terdakwa manfaatkan untuk melakukan pembelian Kerbau fiktif dan uang hasil pembelian kerbau fiktif tersebut dipergunakan oleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) untuk kepentingan Terdakwa pribadi.
Bahwa dari rangkaian fakta tersebut di atas, terutama dalam hal Terdakwa MAAT BIN YURDI tidak menjalankan tugasnya dengan baik, membeli kerbau fiktif dan menjual kerbau kelompok tani yang tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan program dimaksud, nampak bahwa terdapat dolus, (sengaja), yakni actus reus (perbuatan nyata) yang didasari oleh evil mind (niat jahat) Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur kedua, secara melawan hukum, terbukti secara hukum pada perbuatan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM).
Ad. 3.Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R. WIYONO dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan di persidangan, menunjukkan bahwa Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 66/Permentan/OT.140/12/2010, Petunjuk teknis tentang Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif dari Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif dari Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala yang dari pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut selanjutnya Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) melakukan pembelian Kerbau fiktif sebanyak sembilan ekor seharga Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan penjualan kerbau kelompok tani sesebar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) di mana dari uang jual beli kerbau tersebut yang sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), dananya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya, uang sebanyak itu, atau dana Program yang Terdakwa terima, Terdakwa belanjakan untuk membeli kerbau sebanyak Rp. 360.000.000,00 untuk 36 ekor; upah penggaduh sebesar Rp. 60.000.000,00; membeli perahu kecil dengan mesinnya Rp. 1.500.000,00; membeli obat dan vitamin kerbau Rp. 15.000.000,00; membuat kandang Rp. 20.000.000,00, yang jumlah keseluruhannya adalah Rp. 456.500.000,00 (empat raus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipakai oleh Terdakwa pribadi.
Menimbang, bahwa dari sisa dana sekitar Rp. 45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak dalam penguasaan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM), melainkan ada di pihak (-pihak) lain dan dalam pengamatan Majelis, tidak tampak ada perubahan dalam keseharian Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM). Apalagi untuk ukuran Terdakwa sebagai petani atau peternak kerbau, tidak tampak gaya hidup yang berlebihan, sangat sederhana. Hal ini dibuktikan bahwa Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) hanya bisa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk disita oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Marabahan. Dengan demikian, membuktikan, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) tidak memperkaya atau apalagi bertambah kaya.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, di mana salah satu saja tidak terpenuhi maka unsur ini tidak terbukti, maka dengan tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri, maka berarti unsur ini tidak terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) tidak terbukti secara hukum memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsudiair Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan wewenang, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang Dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara;
Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai Dakwaan Primair, maka Majelis tidak akan mengulang pertimbangan mengenai unsur ‘setiap orang’ ini dan akan langsung mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut menjadi pertimbangan mengenai unsur ‘setiap orang’ dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair terbukti, maka unsur kesatu, “setiap orang” dalam dakwaan subsidiair ini harus dinyatakan terbukti.
Ad. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si-pembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicantumkan unsur melawan hukum (menguntungkan diri dengan melawan hukum), walaupun demikian menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin si-pembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut dan menurut teori unsur ‘melawan hukum’ dan ‘menyalahgunakan wewenang’ adalah merupakan genus dan species delict dalam pengertian bahwa menyalahgunakan wewenang adalah salah satu bentuk/sifat dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebagai Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu yang menerima bantuan dana Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif, kendati tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima program dimaksud yang diatur dalam Petunjuk Teknis program dimaksud, Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) telah melakukan pembelian kerbau fiktif sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan menjual 14 ekor kerbau milik kelompok tani sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut, atau uang yang Terdakwa terima dari dana program tersebut, telah terdakwa pergunakan untuk membeli kerbau sebanyak 36 ekor sebesar Rp. 360.000.000,00; menggaji (upah) penggaduh Rp. 60.000.000,00; membeli perahu kecil beserta mesinnya Rp. 1.500.000,00; membuat pondok dan membeli perahu kecil Rp. 15.000.000,00; dan membuat kandang Rp. 20.000.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 45.500.000,00 dipergunakan sendiri oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa, tidak mengetahui dimana sisa uang tersebut berada, namun Terdakwa pun tidak bisa mempertanggungjawabkan sejumlah dana yang menurut keterangan Terdakwa diberikan kepada saksi-saksi Fauzan S, ST Bin Syahrum, Hadiyat Bin Asmuni dan Agus Salim Bin (ALM) Bahtar karena berdasarkan keterangan saksi-saksi Fauzan S, ST Bin Syahrum, Hadiyat Bin Asmuni dan Agus Salim Bin (ALM) Bahtar, bahwa uang yang telah diterima dari Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) telah dikembalikan kepada Terdakwa karena Terdakwa sedang dibelit masalah saat itu.
Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo telah memperoleh keuntungan, baik keuntungan diri sendiri, dalam hal ini hasil pembelian kerbau fiktif, penjualan sapi kelompok tani, dan dana pengembalian dari saksi-saksi Fauzan S, ST, Hadiyat dan Agus Salim. Menguntungkan orang lain, dalam hal ini saksi-saksi, dan saksi Abdul Rahman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi terbukti pada perbuatan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM).
Ad. 3. Menyalahgunakan Wewenang, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan selaku Pegawai Negeri Sipil atau bisa juga selaku Direktur suatu Badan Hukum, termasuk Ketua dari suatu kelompok di mana kelompok tersebut mengelola dana atau uang negara (APBN), kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ataupun menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Soedarto, jika pelakunya adalah penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka yang dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang yang ada padanya karena jabatannya, sedangkan jika pelakunya bukan penyelenggara negara atau PNS, maka yang dilakukan adalah memanfaatkan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) selaku Ketua Kelompok Kuripan Bersatu pada tahun 2010 mengajukan proposal bantuan dana Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 kepada Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, padahal Kelompok tani Kuripan Bersatu baru dibentuk saat itu.
Bahwa setelah Kelompok Tani Kuripan Bersatu diterima sebagai penerima Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011, selanjutnya Terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut :
melakukan identifikasi dan inventarisasi sapi/kerbau betina produktif diwilayah lokasi disekitar kelompok.
melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan tim reproduksi.
membeli sapi/kerbau betina produktif diwilayahnya yang berpotensi untk dipotong dan menyelamatkan sapi/kerbau betina produktif.
melakukan pencatatan administrasi kelompok secara tertib menyangkut pengeluaran/penggunaan dana dan pemasukan hasil penjualan.
menyediakan stok sapi/kerbau siap potong untuk pengganti sapi/kerbau betina produktif yang diselamatkan.
memelihara/mengelola sapi/kerbau betina produktif secara optimal hingga terjadi kebuntingan dan terjamin sehat.
menyalurkan/menjual sapi/kerbau betina produktif yang telah bunting 3 bulan atau lebih dan sehat kepada pembeli baik kelompok, koperasi, swasta maupun masyarakat umum.
mengelola uang hasil penjualan ternak sebagai modal kembali untuk penyelamatan sapi/kerbau betina produktif.
membuat laporan kegiatan secara berkala setiap bulan kepada Kepala Dinas Kab/Kota.
mengembangkan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi agribisnis berbasis ekonomi kerakyatan.
Menimbang, bahwa alih-alih Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) melakukan tugasnya di atas dengan baik, Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) malah melakukan penjualan kerbau kelompok tanpa memperhatikan syarat-syarat waktu dan berat badan, bahkan telah melakukan penipuan dengan cara membeli kerbau fiktif sebanyak 9 ekor sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan berdasarkan pengamatan Majelis, Terdakwa memang menghendaki pengelolaan administrasi dan fisik peternakan kerbau berjalan tidak tertib agar Terdakwa juga bisa memanfaatkan situasi tidak tertib tersebut untuk melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini memanfaatkan kesempatan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu misalnya menjual sapi kelompok tani tanpa memperhatikan ketentuan dan syarat, sebesar Rp. 140.000.000,00 dan membeli kerbau fiktif sebesar Rp. 90.000.000,00. Sehingga keseluruhan dana yang tidak sah dan melanggar hukum sebesar Rp. 230.000.000,00.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) sebagai Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu, yang mengelola dana dari APBN, atau keuangan negara, maka terhadap pengelolaan keuangan negara tersebut harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang itu. Apabila terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan negara tersebut, maka akan timbul kerugian negara.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur ke-tiga, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terbukti pada perbuatan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM),
Ad. 4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang;
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” , Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik
negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) negara mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana keterangan ahli, auditor dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan yang memberi keterangan di depan persidangan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-4, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terbukti pada perbuatan terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM).
Ad. 5. Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) dimulai sejak Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu oleh empat orang Kepala Desa, yakni Kepala Desa Tabatan, Kepala Desa Tabatan Baru, Kepala Desa Kuripan dan Kepala Desa Kabua pada tahun 2010, yang mengajukan permohonan (proposal) untuk menerima Dana Bantuan Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011, sementara kelompok tani Kuripan Bersatu jelas-jelas tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana bantuan program dimaksud sebagaimana telah dijelaskan pada pembuktian unsur ke-dua di atas. Kemudian, dari dana program sebesar Rp. 500.000000,00 (lima ratus juta rupiah), Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dipergunakan untuk membeli kerbau fiktif, sedangkan Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dipakai untuk menjual kerbau kelompok, yang baik waktu dan berat kerbaunya belum sesuai dengan syarat penjualan. Akibat serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut membuat program yang sebenarnya untuk mendukung swasembada daging sapi/kerbau, menjadi tidak berjalan dan menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur 5, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP semuannya telah terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair, maka Majelis Hakim mengesampingkan Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa, baik sebagian maupun untuk keseluruhannya, sedangkan mengenai adanya unsur delneming dalam perkara a quo, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, memang ada beberapa pihak yang turut terlibat dan memainkan peran dalam perkara a quo. Seperti H. Abdul Rahman selaku Bendahara Kelompok Tani Kuripan Bersatu dan PPK dari Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Ir. Hj. Siti Wahidah Binti (alm) H.M. Zaini .
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terungkap bahwa yang aktif berperan dalam perkara ini, mulai dari pembentukan kelompok tani, penunjukan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu, yakni Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) yang tidak mengerti soal managemen perkumpulan, pembelian kerbau, sampai dalam hal pembuatan proposal dan surat-surat ke Dinas Peternakan, adalah H. Abdul Rahman yang di dalam perkara ini selaku Bendahara Kelompok Tani Kuripan Bersatu, Kecamatan Simpang Empat kabupaten Barito Kuala (Batola).
Menimbang, bahwa selain saksi Abdul Rahman, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini, dari Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni saksi Ir. Hj. Siti Wahidah Binti (alm) H.M. Zaini, yang dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya seharusnya tidak memasukkan Kelompok Tani Kuripan Bersatu sebagai penerima Bantuan Dana Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011, oleh karena banyak persyaratan yang tidak dipenuhi sebagai syarat penerima program dimaksud, seperti Kelompok Kuripan Bersatu bentukan baru, yang seharusnya kelompok lama, kelompok Kuripan Bersatu karena masih baru dibentuk, maka kelompok ini tidak aktif, kelompok ini anggotanya hanya 16 orang, lebih sedikit dari syarat minimal sebanagi penerima, yakni 20 orang anggota, itupun mereka tidak ada yang memiliki sapi/kerbau dan kelengkapan peternakan kerbau misalnya kandang dan lahan (padang) rumput, tetapi dalam kenyataannya malah justru diterima sebagai penerima progra dimaksud, sehingga pelaksanannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian negara, setidak-tidaknya sebesar Rp. 228.750.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sekurang-kurangnya dengan keterlibatan kedua saksi tersebut yang menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) dan menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, seharusnya kedua saksi tersebut bisa dilakukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut demi terwujudnya rasa keadilan di dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus tanggungjawab Terdakwa, pada sisi lain Terdakwa seorang yang telah dewasa dan cakap berbuat hukum, maka atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya layak dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dengan tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Majelis memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, kepada terdakwa yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal ini, selain dihukum pidana penjara, dihukum pula membayar sejumlah denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa atas diri Terdakwa, selain dijatuhi hukuman badan atas diri Terdakwa oleh Penuntut Umum juga dituntut untuk dijatuhi pidana uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sebagai berikut : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) menerima dana bantuan Program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan, berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum, maka yang kepada bersangkutan, dalam hal ini Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM.) tidak berhak untuk memperoleh uang negara. Sehingga, uang yang diterima oleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah tidak sah, dan karenanya menjadi kerugian negara. Namun, Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) telah disita uangnya oleh Jaksa pada Kejaksanaan Negeri Marabahan sebesar Rp. 1.250.000,00 satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta uang dari pihak lain yang keseluruhannya sebesar Rp. 119.060.000,00 (seratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah), Sedangkan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) adalah uang untuk pembelian kerbau fiktif sebesar Rp. 90.000.000,00; uang penjualan kerbau kelompok tani Kuripan Bersatu sebesar Rp. 140.000.000,00, sehingga total keseluruhan Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp. 119.060.000,00 (seratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah). Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) yang merupakan uang yang diperoleh Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) dalam perkara a quo adalah kerugian negara, sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dikurangi dengan uang Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) dan pihak lain yang disita jaksa pada Kejaksaan Negeri Marabahan sebesar Rp. 119.060.000,00 (seratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah), sehingga uang pengganti jumlahnya adalah sebesar Rp. 380.940.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), atau besarnya hukuman sebagai pengganti uang pengganti tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan cukup alasan untuk menagguhkan ataupun mengalihkan jenis penahanan Terdakwa, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang- barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 11 ( sebelas ) ekor kerbau terdiri dari 6 (enam) ekor kerbau dewasa dan 5 (lima) ekor anak kerbau, ternyata sudah dilakukan lelang, dan sudah disertai risalah lelang, risalah lelang tersebut ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, khususnya dalam pengelolaan keungan Negara berkaitan dengan pemberian dana program Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2011;
Perbuatan Terdakwa kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan good and clean government (pemerintahan yang bersih dan baik);
Perbuatan Terdakwa tidak memberi contoh dan keteladanan yang baik bagi pengelola keuangan negara/daerah lainnya yang lebih menekankan asas kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai white collar crime, yang berdampak multiplier effect, terutama dalam hal pelanggaran hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat, dan karenanya telah dipandang sebagai common enemy (musuh bersama) masyarakat.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa terus terang dan sopan didalam persidangan ini.
Terdakwa seorang kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbagan-pertimbangan di atas, maka penjatuhan putusan sebagaimana diuraikan dalam amar menurut Majelis Hakim bersesuaian dengan keadilan menurut hukum yang berlaku maupun rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat;
Meningat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MAAT BIN YURDI (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Korupsi secara berlanjut);
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa: MAAT BIN YURDI (ALM) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar agar diganti dengan terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.380.940.000,00(tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) buah buku Rekening Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4528-01- 006458-53-8. An. Kelompok Tani Kuripan Bersatu QQ MAAT.
3 ( Tiga ) buah Surat Pertanggung Jawaban Keungan Kelompok Tani Kuripan Bersatu Tahp I,II, dan III.
1 (Satu) berkas Petunjuk Pelaksanaan Insentif Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun Anggaran 2011 Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
1 (Satu) berkas Proposal Bantuan Modal Usaha Penyelamatan Kerbau Betina Produktif dari Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :29/SKA/APBN-06/VI/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Bantuan Sosial Dana Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:28/SKJ/APBN/2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Dekonsentrsi dan Tugas Pembantuan (TP) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 dengan Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
1 (Satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kelompok Tani Kuripan Bersatu.
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kelompok Tani Kuripan Bersatu untuk Tahap I bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.200.000.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kelompok Tani Kuripan Bersatu untuk bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.500.000.000,-
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran dari PPK Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.200.000.000,- untuk pembayaran Tahap I bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran dari PPK Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ketua Kelompok Tani Kuripan Bersatu tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak Rp.500.000.000,- untuk pembayaran bantuan Sosial Penyelamatan Kerbau Betina Produktif tahun 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 146739V/045/111 tanggal 03 Nopember 2011 Perihal pembayaran Tahap I pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 161951V/045/111 tanggal 20 Desember 2011 Perihal pembayaran Tahap II pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 161979V/045/111 tanggal 20 Desember 2011 Perihal pembayaran Tahap III pekerjaan Penyelamatan Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial dengan Kontrak Nomor:014/SPK/APBN-06/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011.
DIPA Kementerian Pertanian TA.2011 Nomor:1477/018/06.4.01/18/2011 pada Satker Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 106/Kpts/KU.410/ 1/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima dana Bantuan Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) berkas Petunjuk Teknis Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2011 Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 030/DISNAK/2011 tanggal Juni 2011 tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan diKabupaten Barito Kuala TA 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 037/DISNAK/2011 tanggal Juni 2011 tentang Penetapan Tim Reproduksi Bantuan Sosial Dana Denkosentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Batola TA 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp.119.060.000,- (seratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), disita dari MAAT.
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), disita dari JURIANSYAH
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dari SYAMSI Bin (Alm) MASTUR.
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disita dari ABRANI SULAIMAN Bin (Alm) DUSAMD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari SALEH ARIFIN Bin (Alm) MUHAMMAD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari AGUS SALIM Bin (Alm) BAHTAR Bin MUHAMMAD.
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari HADIYAT Bin ASMUNI.
Hasil lelang 12 (dua belas) ekor kerbau sebesar Rp. 82.810.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 oleh kami GATOT SARWADI, S.H., selaku Hakim Ketua, Dr.MOCHAMMAD AGUS SALIM, S.H., MH. (Ad Hoc), dan MARDIANTOS, SH., (Ad Hoc.), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FULITZER PURBA, S.Sos. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dihadiri oleh MAULADI, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Majelis Hakim tsb,
K e t u a,
TTD
GATOT SARWADI, SH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II,
TTD TTD
Dr. MOCHAMMAD AGUS SALIM, S.H., MH. MARDIANTOS, SH.
Panitera Pengganti
TTD
FULITZER PURBA, S.Sos.