482/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 482/Pdt/2018/PT SMG
Other Participants (1)
Opponent (1)
Tn. Krisnanto Hadiwidjaya Sutrisno (d/h. Tan Kheng Han), lawan Ny. dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h Tan Liang Giok), dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 10/Pdt..G/2017/PN Tgl, tanggal 7 Desember 2017, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 482/Pdt/2018/PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :
Tn. Krisnanto Hadiwidjaya Sutrisno (d/h. Tan Kheng Han), Umur 67 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln Sadang No 5 RT 006 RW 008 Kelurahan Bungur Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat ;
Dalam perkara ini Penggugat memberikan kuasa kepada Siti Ghoyatin Nufus, SH dan Retnowati, SH masing – masing Advokat/Pengacara yang berkantor di Jl. R.A. Kartini No 3 Kota Tegal berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2017, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 21 Desember 2017 dengan Nomor 148/SK/2017/PN.Tgl ;
L A W A N
Ny. dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h Tan Liang Giok), Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Suyudono No 76 Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat I ;
Dalam perkara ini Tergugat I memberikan Kuasa Subsitusi kepada Wahid Budiman, S.H., Advokat Law Office Dedi Wasono & Partners yang berkantor di Jalan Kimar I Nomor 236 Semarang, berdasarkan surat Kuasa Subsitusi tanggal 25 Februari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 19 Maret 2018 Nomor 59/SK/2018/PN Tgl;
Ny. EllyNinaningsih, SH Notaris/PPAT, Perkerjaan Notaris/PPAT berkantor di Jl. Moch Suyudi No 15-17 Miroto, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai Tergugat II ;
Tn. H. SarnoEryanto, SH, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Klampis Indah 3 No 21 (B-17) RT 001 RW 005 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula disebut sebagai Tergugat III ;
Ny. Suprihatin, SH, Notaris/PPAT, Pekerjaan Notaris/PPAT berkantor di Jl. AR. Hakim No 108 A Kota Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula disebut sebagai Tergugat IV;
D A N
1. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tegal, berkantor di Jl. Hang Tuah No 13 Kota Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula disebut sebagai Turut Tergugat I;
2. Tn. dr. Victor Sugiarto Sutrisno (d/h Tan Kheng Tjiok), Umur 64 Tahun, Pekerjaan Dokter, Alamat Jl. Sukawarni No 28 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula disebut sebagai Turut Tergugat II ;
3. Ny. dr. E. Rita Herawati Sutrisno (d/h Tan Liang Heng), Umur 60 Tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perumahan Semarang Indah Blok E V No 9 RT 02 RW 10 Tawangmas, Semarang Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula disebut sebagai Turut Tergugat III;
4. Tn. Lokyanto Hoetomo, SH., M.Kn., Notaris/PPAT, berkantor di Jl. Kauman Tengah No 15 Kota Tegal, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, selaku Pemegang Protokoler Notaris/PPAT Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH (sudah meninggal dunia, dahulu berkantor di Jl. A.R. Hakim No 6 Kota Tegal), untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula disebut sebagai Turut Tergugat IV;
Pengadillan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara, yang diregister di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 23 Oktober 2018 dengan register perkara Nomor 482/Pdt/2018/PT SMG, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13 Maret 2017 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 16 Maret 2017 dengan register perkara Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Tgl telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2009 Ny. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) yang merupakan ibu kandung Penggugat maupun Tergugat I , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang saat itu ikut dan tinggal dirumah Turut Tergugat II ; Dr. Victor Sugiarto Sutrisno (d/h. Tan Kheng Tjiok) di Bandung mendengar informasi bahwa harta miliknya yang berupa ; sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya SHM No. 553 tercatat a/n. Helena Herlina seluas 765 M2 yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 88 RT.01/RW. 02, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dengan batas – batas ;
Sebelah Utara ; Toko Ban Roda Mulia ;
Sebelah Timur ; Jl. Gajah Mada ;
Sebelah Selatan ; Gang
Sebelah Barat ; Sekolah TK – SD Ihsaniyah ;
Selanjutnya disebut obyek sengketasedang ditawarkan akan di jual. Hal mana membuat ibu Penggugat ; Ny. Helena Herlinasangat terkejut karena sama sekali tidak merasa akan menjual ataupun menyuruh orang untuk menjual rumahnya tersebut – yang merupakan satu – satunya harta (tidak bergerak ) miliknya , tidak ada rumah lainnya.
Untuk mana Ny. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee) menyuruh Penggugat ; Krisnanto Hadiwidjaya Sutrisno (d/h. Tan Kheng Han) sebagai anak tertua (yang sering mendampingi dan menjenguknya di Bandung), untuk mengecek kebenarannya dengan meminta keterangan baik ke tetangga sekitarmaupun keKantor Pertanahan (BPN) Kota Tegal ; Turut Tergugat I .
Bahwa dari keterangan yang diperoleh Penggugat menyatakan bahwa obyek sengketaSHM No. 553milik dan tercatat atas nama Ny. Helena Herlina tersebut ternyata telah beralih hak/dibalik namamenjadi tercatat atas nama dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (Tergugat I) yang merupakan salah satu anaknya -- berdasarkan Hibah vide Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 ttgl. 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ny.Anna Sulistijana Santoso, SH. sekarang sudah meninggal dunia dan sebagai Pemegang Protokoler (minuta) adalah Notaris/PPAT Tn. Lokyanto Hoetomo, SH (Turut Tergugat IV) dan ternyata benar obyek sengketamilikNy. Helena Herlina tersebut sedang ditawar - tawarkan oleh makelar untuk dijual meskipun saat itu masih/sedang disewa (dikontrak) pihak Ketiga (teman suami Tergugat I) dari tahun 2007 s/d 2010, yang kemudian di sewakan lagi dari tahun 2010 s/d 2015 oleh Tergugat I.
Informasi ini membuat Ny. Helena Herlina dan Penggugat sangat terkejut dan marah, karena beliau sama sekali tidak pernah merasa membuat ataupun menanda tangani Akta Hibah ataupun peralihan hak lainnya baik di depan Notaris/PPAT Ny. Elly Ninaningsih, SH di Semarang (Tergugat II) maupun Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH di Tegal bahkan sama sekali tidak pernah menghadap dan mengenal mereka.
Yang jelas dan pasti, almarhum Helena Herlina selama hidupnya tidak pernah menghibahkan, membagi waris ataupun menjual obyek sengketa baik sebagian ataupun seluruhnya pada siapapun, tidak juga pada Tergugat I dimana waktu itu almarhum Helena Herlina pernah ikut tinggal bersamanya di Semarang (sekitar tahun 2004 s/d tahun 2008) ;
Bahwa sesuai “keterangan” yang diperoleh Penggugat menyatakan, “dasar peralihan hak” obyek sengketa SHM No. 553 tercatat a/n. Helena Herlina berdasarkan Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris/PPAT Ny. Anna Sulistijana Santoso , SH (almarhum) tersebut adalah berdasarkan Surat Kuasa “Untuk Menghibahkan” tgl. 15 Juni 2007 (dibawah tangan) dari Ny. Helena Herlina pada Tergugat 1 ; Ny. M. T. Nancy Tressita Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok) yang ditandatangani dihadapan/dilegalisir NotarisNy. Elly Ninaningsih, SH ; Tergugat II serta adanya “Surat Pernyataan Persetujuan” Hibah dari ketiga anak Ny. Helena Herlina yakni ; Penggugat dan Turut Tergugat III yang dibuat /ditandatangani dihadapan (dilegalisir) Tergugat II, sedangkan Turut Tergugat IIdihadapan / dilegalisir Notaris almarhum Suryana, SH, (meninggal dunia pada bulan Februari 2017). Semuanya dilakukan secara dibawah tangan, bukan dengan Akta Notariil.
Hal mana sama sekali tidak benar, karena Ny. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwe Nio) sama sekali tidak tahu dan tidak pernah “memberi Kuasa“ untuk melakukan perbuatan Hibah, melainkan hanya memberi ijin Tergugat I untuk mengontrakkan/menyewakan obyek sengketa pada Pihak Ketiga ; teman suami Tergugat I dari pada kosong.
Keberadaan “Surat Kuasa” untuk memberikan Hibah pada “Penerima Kuasa” selain mengandung unsur “penipuan”, tanpa alas hak yang sah juga suatu hal yang sangat janggal dan aneh, merupakan hal yang dilarang dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena termasuk Surat Kuasa Mutlak sebagaimana tersebut dalam Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 ttgl. 6 Maret 1982, karenanya cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum ,berikut tindakan hukum selanjutnya.
4. Bahwa Penggugat ; Tn. Krisnanto H Sutrisno ( d/h. Tan Kheng Han ) dan Turut Tergugat II ; dr. Victor Sugiarto (d/h. Tan Kheng Tjiok) serta Turut Tergugat III ; E. Rita Herawati (d/h. Tan Liang Heng) sama sekali tidak pernah membahas masalah “Hibah” tersebut dengan Ny. Helena Herlina maupun Tergugat I ; Ny. M. T. Nancy Tressita (d/h. Tan Liang Giok), apalagi membuat dan menanda tangani “Surat Pernyataan Persetujuan” (bawah tangan) mengenai “Hibah” dari Ny. Helena Herlina kepada Tergugat I didepan Notaris Ny. Elly Ninaningsih , SH ; Tergugat II dan almarhumNotaris Suryana, SH yang melegalisir surat tersebut, tidak pernah .
Perbuatan tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan rekayasa Tergugat I dengan bantuan Tergugat II serta almarhum Notaris Suryana, SH, fiktif belaka, karenanya Surat Pernyataan Persetujuan tersebut tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum dengan semua konsekuensi yuridisnya, merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa perlu kiranya diketahui, obyek sengketa ; SHM No. 553 tercatat a/n. Helena Herlina tersebut sebelumnya adalah merupakan tanah HGB no. 7 / Pekauman tercatat a/n. Liem Siok Bwee Nio isteri Tan Hian Boen (Sutrisno)yang berdasarkan SK Gubernur Jateng tgl. 31 Desember 1976 ditingkatkan menjadi SHM No. 553 tercatat a/n. Helena Herlina .
Jadi jelas, obyek sengketa SHM No. 553 adalah merupakan harta bersama (guna kaya) almarhumSutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almarhum. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio), satu -satunya .
Selain itu masing - masing anak semuanya telah dibelikan dan diberi rumah oleh orang tuanya setelah mereka menikah, langsung diatas namakan si anak (termasuk Turut Tergugat II yang diberi “Rumah Kedelai” di Jl. AR. Hakim Tegal yang kemudian diminta dan dijual oleh Tergugat I untuk tambahan biaya anaknya kuliah di Australia).
Sehingga dengan meninggalnya almarhum Sutrisno ( d/h. Tan Hian Boen ) pada tahun 1999 maka seharusnya atas obyek SHM No. 553 tersebut, dimana yang sebagian (1/2) merupakan harta warisan almarhum Sutrisno dibagi waris pada isteri dan ke empat (4) orang anaknya, masing – masing 1/5 bagian yakni ;
1. Ny. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) .
2. Krisnanto Hadiwidjaya Sutrisno (d/h. Tan Kheng Han) ; (Penggugat)
Dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok) ( Tergugat I) ,
Dr. Victor Sugiarto Sutrisno (d/h. Tan Kheng Tjiok) (Turut Tergugat II ),
5. Dr. Elisabeth Rita Herawati Sutrisno (d/h. Tan Liang Heng) (Turut Tergugat III) ,
Akan tetapi hal tersebut ; pembagian waris atas harta peninggalan hak bagian almarhum Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) sebagaimana tersebut diatas, sampai dengan “dibuatnya” Akta Hibah No. 62/VII/2007 tanggal 11 Juli 2007 oleh Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH atas permintaan Tergugat I tanpa alas hukum yang sah ; tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yang sah ; almarhum Helena Herlina karenanya tidak sah, batal demi hukum sama sekali belum pernah dilakukan pembagian waris pada semua ahli warisnya, karenanya obyek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhum Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almarhum Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) yang belum dibagi waris.
6. Bahwa beberapa tahun sepeninggal almarhum Sutrisno, karena Ny. Helena Herlinasendirian di Tegal dan sedang sakit (setelah ditabrak) sehingga harus rutin kontrol berobat di RS Telogorejo di Semarang, Ny. Helena Herlina untuk sementara ikut dirumah Tergugat I ; Ny. M. Theresia Nancy Tressita di Semarang sejak sekitar tahun 2004 sampai pertengahan tahun 2008 (± selama 4 tahun ).
Sehingga karena rumah obyek sengketa sering kosong, Penggugat hanya datang sesekali, maka pada sekitar akhir tahun 2006 sewaktu Tergugat I ; Ny. MT. Nancy Tressyta (d/h. Tan Liang Giok) menyarankan dan meminta ijin pada ibunya ; Ny. Helena Herlina agar obyek sengketa (SHM No. 553) di kontrakkan pada teman suami Tergugat I dari pada kosong dan rusak.
Maka setelah meminta pendapat/saran Penggugat sebagai anak tertua (yang menyerahkan sepenuhnya pada ibunya) maka Ny. Helena Herlina(d/h. Liem Bwee Siok Nio) menyetujui dan memberi ijin Tergugat I untuk menyewakan/mengontrakkan obyek sengketa pada Pihak Ketiga ; teman suami Tergugat I sebagai tempat tinggal dan usaha yakni ;
Disewakan pada Johanes dari tahun 2007 s/d 2010 dengan uang sewa sebesar Rp50.000.000,00 / tahun = 3 x Rp 50.000. 000,00 = Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Disewakan pada Anton (untuk toko meubel) dari tahun 2010 s/d 2015 dengan uang sewa sebesar Rp60.000.000,00 / tahun = 5 x Rp60.000.000,00 = Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) .
Sehingga seluruh hasil uang sewa obyek sengketa sebesar Rp450. 000. 000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) .
Akan tetapi semua uang hasil sewa rumah tersebut diterima dan disimpan Tergugat I, bukan Ny. Helena Herlina, beliau hanya diberi sedikit/tidak seberapa oleh Tergugat I dari hasil uang sewa obyek sengketa (sewa pertama, yang “dibagikan“ pada salah 1 adiknya sebesar Rp750.000,00 sewaktu kumpul di Bandung dirumah Turut Tergugat II sekitar tahun 2008) sedangkan uang sewa periode kedua sama sekali tidak diberi.
Jadi jelas dan nyata - seandainya ada Surat Kuasa yang diberikan Ny. Helena Herlina pada Tergugat I sesuai ijin dan permintaan Tergugat I adalah untuk menyewakan/mengontrakkan rumah obyek sengketa pada Pihak Ketiga, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan beliau, bukan kuasa untuk “memberikan Hibah” pada Tergugat I ; Ny. Nancy yang juga Penerima Hibah, sangat janggal dan aneh, diluar kelaziman, , termasuk merupakan Kuasa Mutlak, hanya rekayasa Tergugat I .
Seandainya -- qua non -- benar, ada “pemberian Hibah” dari almarhum Helena Herlina pada Tergugat I ; Ny. Nancy, seharusnya hal tersebut dilakukan secara langsung di hadapan Notaris/PPAT vide Akta Hibah -- dengan Akta Otenthik -- sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melalui Surat Kuasa (apalagi dibawah tangan) sedangkan “Penerima Kuasa adalah juga Penerima Hibah”, satu orang yang sama.
Hal tersebut sesuatu diluar kepatutan dan sangat kontroversi, adanya ketidak wajaran apalagi almarhum Helena Herlina sama sekali tidak pernah menghadap dan tanda tangan didepan Tergugat II ; Notaris Ny. Elly Ninaningsih, SH -- yang melegalisir Surat Kuasa Hibah --.
Dari fakta tersebut membuktikan adanya “konspirasi” dan kerja sama antara Tergugat I dengan Tergugat II, karenanya Surat Kuasa “Pemberian Hibah” a/n. Ny. Helena Herlina ttgl. 15 Juni 2007 tersebut adalah cacat, tidak sah, batal demi hukum berikut tindakan hukum selanjutnya,(antara lain ; Akta Hibah dan peralihan hak atas SHM No. 553). Tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut termasuk merupakan perbuatan melawan hukum .
7. Bahwa ternyata setelah Ny. Helena Herlina mengijinkan Tergugat I untuk menyewakan rumahnya ; obyek sengketa pada teman suaminya, pada tahun 2008 setelah Penggugat “mantu” (menikahkan anak) dan Ny. Helena Herlina ikut Penggugat selama sekitar 1 bulan lebih dan karena beliau tidak betah/tidak nyaman dengan situasi dan kondisi Jakarta yang bising, sibuk dan panas, Ny. Helena Herlina minta pulang ke Semarang (tidak bisa ke Tegal sudah disewa orang lain), tapi ditolak oleh Tergugat I ; Ny. M. T. Nancy Tressyta (d/h. Tan Liang Giok), dengan alasan supaya gantian, sehingga akhirnya beliau ikut dan tinggal di Bandung di rumah Turut Tergugat II, sampai beliau meninggal dunia (tgl. 14 Februari 2011) .
Akan tetapi sebelum beliau meninggal dunia, sudah mempermasalahkan perbuatan melawan hukum TergugatI tersebut ; pembuatan Surat Kuasa Hibah tgl. 15 Juni 2007 (bawah tangan) dan Akta Hibah No. 62/ VII/TB / 2007 tgl. 11 Juli 2007 oleh Notaris/PPAT Ny. Anna Sulistijana Santoso , SHyang dilakukan tanpa alas hak yang sah, karenanya tidak sah, batal demi hukum, dan baru diketahui akhir tahun 2009 dan memberikan Somasi/Teguran pada Tergugat I pada tanggal 10 Juni 2010, akan tetapi sama sekali tidak ada tanggapan ataupun penyelesaian dari Tergugat I, sehingga memberikan pesan (“amanat”) pada Penggugat ; Tn. Krisnanto Hadiwidjaja untuk mengurus masalah ini – “Pemberian Kuasa Hibah“ dan peralihan hak atas obyek sengketa ( SHM No. 553 ) berikut tindakan hukum selanjutnya -- yang tidak sah dan cacat hukum tersebut sampai selesai, supaya dikembalikan dalam keadaan semula, hak milik dan tercatat a/n. Helena Herlina.
Untuk mana Penggugat telah mengajukan permohonan Mediasi pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tegal; Turut Tergugat I pada pertengahan tahun 2015, akan tetapi Tergugat I berulangkali diundang Turut Tergugat I sama sekali tidak pernah datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di Kantor Pertanahan Kota Tegal ; Turut Tergugat I, sehingga gagal, tidak ada mediasi. Membuktikan Tidak adanya itikad baik (Teer kwadee throuw) dari Tergugat I, sehingga akhirnya Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini untuk melaksanakan “amanat” dan tugas yang diberikan mendiang Ibunya ; almarhum. Helena Herlina kepadanya.
8. Bahwa perlu kiranya diterangkan disini, pada awal tahun 2007 Turut Tergugat III ; Ny. dr. E. Rita Herawati Sutrisno (d/h. Tan Liang Heng) mengalami kesulitan dan sangat membutuhkan uang sehingga mendesak dan meminta Penggugat melakukan pembagian waris atas harta warisan bapaknya ; almarhum Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) ; sebagian / separoh dari obyek sengketa. Tentu saja Penggugat tidak mau dan keberatan karena sang ibu ; Ny. Helena Herlina masih hidup , tapi sudah meributkan pembagian warisan almarhum Sutrisno, suatu hal yang sangat tidak pantas .
Akan tetapi karena Turut Tergugat III terus mendesak, hal tersebut “dirundingkan” dan dicarikan solusinya diantara anak – anak Ny. Helena Herlina dan almarhum Sutrisno ; Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, secara diam - diam tanpa sepengetahuan ataupun seijin bahkan tidak melibatkan ibunya ;Ny. Helena Herlina , karena khawatir akan marah dan sakit hati dan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dan atas “inisiatif” Tergugat I ; dr. M. T. Nancy Tressyta Sutrisno sendiri secara lisan akan “njujuli” hak bagian waris anak – anak ; Penggugat , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III atas harta warisan almarhum Sutrisno yakni ; sebagian ( ½ ) obyek sengketa (SHM No. 553), dimana semestinya isteri dan anak masing - masing mendapat hak 1/10 bagian.
Karenanya masing - masing anak ; Penggugat , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menerima “jujulan” sebesar Rp 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dari Tergugat I, sedangkan haknya Ny. Helena Herlina ; 1/10 bagian juga sama sekali tidak diberikan bahkan tidak tahu menahu.
Sebagai tanda penerimaan uang tersebut Penggugat (dan isteri) dan Turut Tergugat III disuruh tanda tangan diatas kertas kosong (bermaterai) di depan Tergugat II ; Notaris Ny. Elly Ninaningsih, SH yangmenurut Tergugat I dan Tergugat II berlaku sebagai kwitansi/bukti tanda penerimaan uang (uang ditransfer via Bank), sedangkan Turut Tergugat IIdidepan Notaris Suryana, SH. (almarhum) ;
Bahwa ternyata tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat (khususnya) ataupun Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, kertas kosong tersebut telah disalahgunakan dan dimanipulasi oleh Tergugat I dan Tergugat II, menjadi “Surat Pernyataan Persetujuan” ttgl. 09 Mei2007 dan ttgl. 6 Juni 2007 (dibawah tangan, hanya dilegalisir) dimana seolah - olah adanya “Persetujuan” dan sepengetahuan dari Penggugat, dkk – sebagai ahli waris Ny. Helena Herlina-- atas Hibah obyek sengketa (SHM No. 553) yang akan diberikan ibunya ; Ny. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) kepada Tergugat I , seluruhnya.
Dimana dengan “Surat Kuasa” Hibah ttgl. 15 Juni 2007 dan “Surat Pernyataan Persetujuan” ttgl. 9 Mei 2007 dan ttgl. 6 Juni 2007 -- yang kesemuanya Surat dibawah tangan -- dipergunakan Tergugat I dan menjadi dasar penerbitan “Akta Hibah” No. 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang dibuat dan ditanda tangani Notaris/PPAT Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH, (almarhum) tanpakehadiran, tidak disaksikan ataupun dibenarkan pihak – pihak yang bersangkutan ; Ny. Helena Herlina (almarhum), Penggugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagaimana seharusnya, hanya Tergugat I .
Dari uraian diatas jelas dan nyata semuanya merupakan rekayasa dan adanya manipulasi/ “pemalsuan” serta pelanggaran hukum, dilakukan tanpa alas hak yang sah dan adanya Itikad tidak baik (Teer kwadeer Trouw) karenanya Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 tersebut tidak sah, batal demi hukum , setidak- tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum, berikut tindakan hukum selanjutnya, merupakan perbuatan melawan hukum .
Bahwa perlu kiranya ditekankan disini, berkaitan Surat Kuasa a/n. “ Ny. Helena Herlina” tertanggal 15 Juni 2007 tersebut selain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ny. Helena Herlina, juga “Kabur” (abscuurd) dan rancu karena justru tertulis ; sebagai “Pemberi Kuasa” ; Ny. janda Helena Herlina (dh. Liem Siok Bwee Nio) dicoret namanya seluruhnya, (jadi tidak sah) apalagi beliau sama sekali tidak pernah menghadap dan menanda tangani Surat Kuasa tgl. 15 Juni 2007 tersebut didepan Tergugat II (legalisasi) sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan beliau teratanggal 17 Desember 2009.
Dan “substansi” Surat Kuasa tersebut termasuk dan merupakan Surat Kuasa Mutlakyang dilarang/tidak boleh dipergunakan oleh Pejabat Agraria sesuai Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 tertanggal 6 Maret 1982 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, karenanya Surat Kuasa ttgl. 15 Juni 2007 tersebut tidak sah, batal demi hukum, berikut tindakan hukum selanjutnya, antara lain ; Penerbitan Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 ttgl. 11 Juli 2007 oleh Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH ( almarhum) dan peralihan hak SHM No. 553 menjadi a/n. dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno ( d/h. Tan Liang Giok ) maupun jual beli Tergugat I dengan Pihak Ketiga ; Tergugat III (H. Sarno Eryanto, SH) yang kesemuanya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat.
11. Bahwa Penggugat selain telah mengajukan Permohonan Mediasi pada Turut Tergugat I ; BPN Kota Tegal yang diabaikan Tergugat I, beberapa kali juga telah melakukan/mengajukan pemblokiranatas obyek sengketa (SHM No. 553/Pekauman) untuk mencegah kemungkinan terjadinya peralihan hak oleh Tergugat I pada Pihak Ketiga. Disamping itu Penggugat secara langsung telah menyatakan pada tetangga sekitar ( RT) bahwa obyek SHM No. 553 dalam keadaan sengketa. Sehingga bagi calon pembeli yang berminat tentunya akan mencari informasi pada Turut Tergugat I maupun tetangga sekitar obyek sengketa, mengenai “status” obyek SHM No. 553, sehingga akan mengurungkan niatnya, tidak jadi membeli.
Akan tetapi ternyata belum lama ini Penggugat mendapat informasi dan melihat obyek sengketa akan dibongkar dan direnovasi pihak luar, karenanya Penggugat mencari keterangan pada Turut Tergugat I ; BPN Kota Tegal.
Dan ternyata obyek sengketa telah dijual oleh Tergugat I pada Tergugat III ; H. Sarno Eryanto, SH vide Akta Jual Beli No. 201 / 2016 tertanggal 21 Juli 2016 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ny. Suprihatin, SH ; TergugatIV .
Jual beli mana dilakukan Tergugat I tanpa alas hak yang sah dan tidak ada Itikad baik -- sebagaimana telah diuraikan diatas – sehingga secara otomatis juga tidak sah dan batal demi hukum,setidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dengan semua konsekuensi hukumnya.
12. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat sebagaimana tersebut diatas yang sangat merugikan Penggugat, karenanya sudah pada tempatnya dan sesuai ketentuan hukum (pasal 1365 KUH Perdata) Penggugat hendak menuntut Ganti Rugi atas Kerugian yang telah diderita atau ditanggung Penggugatselama ini baik Kerugian Moril maupun Materiil antara lain :
Kerugian Moriil;
Hilangnya rasa aman dan ketenangan bathin serta sakit hati almarhumNy. Helena Herlina dan Penggugat karena obyek sengketa (SHM No. 553) telah beralih hak dan akan dijual Tergugat I tanpa persetujuan pemiliknya yang sah; Ny. Helena Herlina, sehingga Penggugat harus bolak balik dari Jakarta, Bandung dan Tegal untuk mengurus masalah ini dari tahun 2009 yang membuat ibu Penggugat sangat kecewa dan makan hati sehingga sakit sampai meninggal dunia, berbagai upaya Penggugat untuk melaksanakan amanat almarhum Helena Herlina ; Somasi dan Mediasi yang tidak ditanggapi Tergugat I sebagaimana mestinya, membuat Penggugat kecewa serta “capai” lahir bathin, yang ditaksir tidak kurang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ;
Kerugian Materiil ;
Hasil uang sewa/kontrak obyek sengketa yang diterima dan dikuasai oleh Tergugat I selama 2 periode sebagaimana diuraikan pada posita 6 ; a. Uang Sewa tahun 2007 s /d 2010 = 3 x Rp. 50.000.000, 00 = Rp150.000.000,00
b. Uang Sewa tahun 2010 s /d 2015 = 5 x Rp60.000.000, = Rp300.000.000, 00, sehingga seluruhnya berjumlah Rp450.000. 000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Biaya / honor Pengacara tidak kurang sebesar Rp250.000. 000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Biaya pengurusan masalah ini baik investigasi, Somasi, Mediasi,serta pemblokiran atas obyek sengketa, mondar mandir Jakarta, Bandung dan Tegal sejak tahun 2009 sampai sekarang ditaksir tidak kurang dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian atas pembongkaran / telah dirusaknya obyek sengketa SHM. No. 553 / Pekauman yang dilakukan pekerja bangunan atas perintah Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak / perintah dari padanya, yang ditaksir tidak kurang sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Sehingga seluruh ganti kerugian baik Moriil maupun Materiil sebesar Rp5.450.000.000,00 (lima milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
13. Bahwa untuk menghindari gugatan ini hanya sekedar halusinasi belaka dan untuk mencegah obyek sengketa berpindah tangan yang akan menambah ruwet persoalan ini, kiranya tepat dan pada tempatnya Penggugat memohon Pengadilan untuk meletakan Sita Jaminan atas obyek sengketa maupun obyek miliknya Tergugat Iyakni ;
a. Sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya SHM No. 553 semula tercatat a/n. Helena Herlina yang kemudian beralih tanpa alas hak yang sah menjadi a/n. dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok) dan sekarang tercatat a/n. H. Sarno Eryanto, SH seluas ± 765 M2 yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 88, RT. 01 / RW. 02, Kel. Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dengan batas – batas ;
- Sebelah Utara ; Toko Ban Roda Mulia ;
- Sebelah Timur ; Jl. Gajah Mada ;
- Sebelah Selatan ; Gang / jalan ;
- Sebelah Barat ; Sekolah TK – SD Ihsaniyah ;
b. Sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Suyudono No. 76, RT. 04 / RW. 01, Kelurahan Baru Sari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang ditempati / milik Tergugat I (data selengkapnya menyusul dalam persidangan) ;
14. Bahwa selain itu Penggugat juga bermaksud menuntut Uang Paksa (dwang soom) pada Para Tergugat atas keterlambatannya dalam memenuhi dan melaksanakan Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1. 000. 000 (satu juta rupiah) per harinya terhitung sejak putusan perkara ini dilaksanakan (eksekusi) secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah ;
15. Bahwa mengingat Turut Tergugat I ; Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tegal-yang mencacat semua peralihan hak atas obyek sengketa -- sehingga secara langsung maupun tidak langsung turut terlibat dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, maka sudah sepatutnya dihukum untuk mematuhi dan tunduk serta menindak lanjuti putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
16. Bahwa mengingat Turut Tergugat II ; dr. Victor Sugiarto Sutrisno (d/h. Tan Kheng Tjiok) dan Turut Tergugat III ; dr. Elisabeth Rita Herawati Sutrisno (d/h. Tan Liang Heng) yang juga sebagai ahli waris almarhum Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almarhum Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) yang juga mempunyai hak atas obyek sengketa dan menderita kerugian atas perbuatan Tergugat I tersebut, walaupun tidak diberi amanat langsung oleh almarhum Helena Herlina , karenanya sudah sepatutnya dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
17. Bahwa mengingat Turut Tergugat IV ; Notaris / PPAT Lokyanto Hoetomo, SH, M. Kn hanya sebagai Pemegang Protokoler (Minuta) dari mendiang Notaris / PPAT Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH, (sudah meninggal dunia) tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 tgl. 11 Juli 2007 yang cacat hukum ataupun Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat khususnya Tergugat I ; dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok) , karenannya sudah sepatutnya dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
18. Bahwa mengingat perkara ini diajukan dengan dasar hukum yang kuat dan bukti - bukti otentik maka sangat beralasan apabila putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu / Serta Merta (Uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet .
19. Bahwa sesuai fakta yang ada sekarang, ternyata obyek sengketa (SHM No. 553) telah dirusak dan dibongkar oleh pekerja bangunan atas perintah Tergugat III atau yang diberi hak / perintah olehnya yang jelas – jelas telah merusak obyek sengketa, yang akan menambah kerugian Penggugat dan memakan “korban” lebih banyak lagi, karenanya sangat penting dan mendesak, sangat urgen hal tersebut (pembongkaran dan pembangunan)harus secepatnyadihentikan sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menghindari kerugian lebih besar dan keruwetan hukum lebih lanjut bagi semua pihak khususnya Penggugat, untuk mana Penggugat mengajukan Tuntutan Provisionil ;
Maka berdasarkan hal - hal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tegal di Tegal sudi kiranya memerintahkan Juru Sita untuk memanggil para pihak yang bersengketa menghadap di Persidangan guna diperiksa dan diadili perkaranya dengan keputusan ;
DALAM PROVISI ;
Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat III ; H. Sarno Eryanto, SH atau siapa saja yang mendapat hak / perintah darinya (Pemborong dan para pekerja) untuk segera menghentikan pekerjaannya membongkar bangunan obyek sengketa (SHM No. 553) dan tidak melanjutkan pembangunan, renovasi / perbaikan atas rumah obyek sengketa sampai adanya putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap .
B E R M U L A ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III sebagai ahli waris / anak yang sahalmarhum Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almarhumNy. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) adalah sah dan dikuatkan adanya ;
3. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa yang berupa ; sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya SHM No. 553 / Pekauman, seluas ± 765 M2 semula tercatat a/n. Helena Herlina yang kemudian tanpa alas hak yang sah beralih menjadi a/n. dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok),dan sekarang tercatat a/n. H. Sarno Eryanto, SH yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 88 RT. 01 / RW. 02 , Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal adalah merupakan harta warisan peninggalan almarhum Sutrisno dan almarhumNy. Helena Herlina yang belum dibagi waris pada para ahli warisnya yang sah adalah sah dan dikuatkan adanya ;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa ttgl. 15 Juni 2007(dibawah tangan) dari Ny. Helena Herlina kepada Tergugat I ; Ny. Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok) untuk “memberikan Hibah” pada Penerima Kuasa yang ditandatangani didepan/dilegalisir Tergugat II adalah merupakan “rekayasa” yang dibuat dengan tanpa alas hak yang sah yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II serta merupakan Surat Kuasa Mutlak yang dilarang, cacat hukum karenanya tidak sah, Batal Demi Hukum, setidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum, berikut tindakan hukum selanjutnya ;
5. Menyatakan bahwa Surat “Hibah Pernyataan Persetujuan” (dibawah tangan) tercatat a/n. R. Krisnanto Hadiwidjaja (Penggugat) ttgl. 9 Mei 2007 dan tercatat a/n. E. Rita Herawati Sutrisno (Turut Tergugat III) ttgl. 9 Mei 2007 yang ditandatangani didepan / dilegalisir Tergugat IIserta SuratPernyataan Persetujuan “Hibah” tercatat a/n. dr. Victor Sugiarto (Turut Tergugat II) ttgl. 6 Juni 2007 yang ditandatangani didepan / dilegalisir almarhum Notaris Suryana, SH adalah merupakan “rekayasa” dan manipulasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta almarhum Suryana, SH dengan tanpa alas hak yang sah, cacat hukum, karenanya tidak sah, Batal Demi Hukum, setidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum, berikut tindakan hukum selanjutnya ;
6. Menyatakan bahwa tindakan hukum Hibah atas obyek sengketa SHM No. 553 / Pekauman vide Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 ttgl. 11 Juli 2007yang dibuat Notaris/PPAT Ny. Anna Sulistijana,SH dari Ny. Helena Herlina (d/h. Liem Siok Bwee Nio) kepada Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Hibah ttgl. 15 Juni 2007 dan Surat Pernyataan Persetujuan tertanggal 9 Mei 2007 dan tertanggal 6 Juni 2007 adalah tanpa alas hak yang sah, cacat hukum, karenanya tidak sah, batal demi hukum, setidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum, berikut tindakan hukum selanjutnya ;
7. Menyatakan bahwa tindakan hukum jual beli atas obyek sengketa SHM No. 553 / Pekauman antara Tergugat I dengan Tergugat III vide Akta Jual Beli No. 201 / 2016 tertanggal 21 Juli 2016 yang dibuat oleh Tergugat IV ;Notaris/PPAT Ny. Suprihatin , SHadalah tanpa alas hak yang sah dan adanya Itikat tidak baik (Teer kwadeer trouw), cacat hukum, karenanya tidak sah, batal demi hukum, setidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum, berikut tindakan hukum selanjutnya dengan semua konsekuensi hukumnya ;
8. Menyatakan bahwa semua tindakan hukum baik yang telah maupun yang akan dilakukan Para Tergugat berkaitan dengan peralihan hak atas obyek sengketa SHM No. 553 / Pekauman seluas ± 765 M2 semula tercatat a/n. Helena Herlina menjadi tercatat a/n dr. Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno (d/h Tan Liang Giok) yang berdasar kan Akta Hibah No. 62/VII/TB/2007 ttgl. 11 Juli 2007yang dibuat Notaris/PPAT Ny. Anna Sulistijana Santoso, SH, yang dilakukan tanpa alas hukum yang sah, merupakan rekayasa dan manipulasi serta adanya Itikad tidak baik (Teer kwadeer trouw) Tergugat I yang sangat merugikan almh. Ny. Helena Herlina maupun Penggugat, karenanya cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum, termasuk jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III vide Akta Jual Beli No. 201/2016 ttgl. 21 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat IV tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
9. Menyatakan bahwa Sita Jaminan atas obyek sengketa SHM No. 553 / Pekauman yang terletak di Jl. Gajahmada No. 88 Kota Tegal dan obyek milik Tergugat I yang terletak di Jl. Suyudono No. 76 , Kelurahan Baru Sari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sebagaimana tersebut pada posita point. 13 adalahsah dan berharga adanya ;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIIatau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerah-kan obyek sengketa SHM No. 553 / Pekauman dalam keadaan kosong dan terawat baik secara suka rela dan tanpa syarat apapun pada Penggugat untuk dibagi waris pada ahli waris almarhum Sutrisno dan almarhum Helena Herlina sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau bila tidak maka akan dilakukan secara paksa dengan bantuan perangkat Keamanan Negara ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas kerugian yang diderita dan ditanggung Penggugat baik Kerugian Moriil maupun Kerugian Materiil sebagaimana tersebut posita point. 12 antara lain ;
Kerugian Moriil ;
Hilangnya rasa aman dan ketenangan bathin serta sakit hati yang diderita dan ditanggung almarhum Helena Herlina dan Penggugat karena obyek sengketa (SHM No. 553) telah beralih hak dan akan dijual Tergugat I tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya yang sah ; Ny. Helena Herlina, sehingga Penggugat harus bolak – balik dari Jakarta, Bandung dan Tegal untuk mengurus masalah ini dari tahun 2009 yang membuat almarhum Helena Herlina kecewa dan makan hati sehingga sakit sampai meninggal dunia, berbagai upaya Penggugat untuk melaksanakan amanat almarhum Helena Herlina; Somasi, Mediasi yang tidak ditanggapi Tergugat I sebagaimana mestinya, membuat Penggugat kecewa serta “capai” lahir bathin, sehingga kerugian Moriil ini ditaksir tidak kurang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ;
Kerugian Materiil ;
Hasil uang sewa / kontrak obyek sengketa yang diterima dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat I selama 2 periode sebagaimana diuraikan pada posita point. 6 ;
a. Uang Sewa tahun 2007 s / d 2010 = 3 x Rp.50.000.000, 00 = Rp150.000.000,00
b. Uang Sewa tahun 2010 s / d 2015 = 5 x Rp.60.000.000,00 = Rp300.000.000, 00, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 450. 000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Biaya / honor Pengacara tidak kurang sebesar Rp250.000. 000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Biaya pengurusan masalah ini baik investigasi, Somasi, Mediasi , serta pemblokiran atas obyek sengketa, mondar – mandir Jakarta, Bandung dan Tegal sejak tahun 2009 sampai sekarang ditaksir tidak kurang dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian atas pembongkaran / telah dirusaknya obyek sengketa SHM. No. 553 / Pekauman, yang dilakukan pekerja bangunan atas perintah Tergugat III atau yang mendapat hak / perintah dari padanya, yang ditaksir tidak kurang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp5.450.000.000, 00 (lima milyar empatratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/ harinya atas keterlambatan nya dalam memenuhi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak dilaksanakannya putusan perkara ini (eksekusi) secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah pada Penggugat ;
13. Menghukum Turut Tergugat I ; Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tegal untuk tunduk dan patuh serta menindak lanjuti putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
14. Menghukum Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
15. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan Serta Merta (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet ;
16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sampai selesai :
A T A U :
Mengadili secara lain sesuai kebijaksanaan Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat .
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugatdiatas Tergugat I, II dan Turut Tergugat telah mengajukan jawabannya masing – masing tertanggal 19 Juli 2017 dengan dalil – dalil sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I
Bahwa pada dalil Posita Gugatan Penggugat disebutkan bahwa ayah kandung dari Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai Pewaris dari objek sengketa bernama d/h Tan Alm. Sutrisno Hian Boen;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Notaris Anna Sulistijana Santoso, S.H., Notaris di Kota Tegal, menerangkan dalam Premiss Akta sebagai berikut :
Bahwa tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen untuk selanjutnya disebut sebagai “PEWARIS” telah meninggal dunia di Tegal, tempat tinggal terakhir di jalan Gajah Mada Nomor 88, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat pada tanggal 28 Nopember 1998 dalam usia 73 (tujuh puluh tiga) tahun, sebagaimana ternyata pada Akta Kematian nomor : 44/1998, tanggal 09 Desember 1998, dst …;
Bahwa PEWARIS semasa hidupnya hanya menikah untuk pertama dan terakhir kalinya dengan nyonya Helena Herlina dahulu bernama Liem Siok Bwee Nio, di Tegal pada tanggal 01 Desember 1948, dst …;
Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak, yaitu sebagai berikut :
Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Han, laki - laki, lahir di tegal pada tanggal 25 September 1949;
Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno dahulu bernama Tan Liang Giok, perempuan, lahir di tegal pada tanggal 05 Nopember 1950;
Victor Sugiarto Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Tjiok, laki - laki, lahir di tegal pada tanggal 26 Oktober 1952;
Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno dahulu bernama Tan Liang Heng, perempuan, lahir di tegal pada tanggal 5 September 1956;
Bahwa berdasarkan keterangan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Notaris Anna Sulistijana Santoso, S.H., Notaris di Kota Tegal dan Akta Kematian nomor : 44/1998, tanggal 09 Desember 1998 diatas, jelas dan tegas dinyatakan bahwa nama PEWARIS adalah Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dan bukan sebagaimana diterangkan Penggugat dalam gugatan a quo adalah bernama Alm. Sutrisno (d/h Tan Hian Boen);
Bahwa Keberatan ini kami sampaikan dengan maksud memperoleh kejelasan dan ketegasan gugatan a quo untuk menyamakan persepsi bahwa benar yang dimaksud dalam gugatan a quo adalah ayah kandung dari Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III sebagai pewaris dari objek sengketa ;
Bahwa dengan demikian kami memninta dengan hormat kepada Penggugat untuk dapat merevisi/melakukan pembetulan ketikan terhadap penyebutan nama PEWARIS dalam jawabjinawab selanjutnya sebagai Alm. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen;
Dalam Eksepsi
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF (RELATIVE COMPETENTIE).
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT TIDAK TEPAT DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KOTA TEGAL, GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHARUSNYA DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KOTA SEMARANG (ASAS ACTOR SEQUITOR FORUM REI).
Bahwa dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo, Penggugat telah menarik pihak–pihak baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat antara lain :
Tergugat I bertempat tinggal di Jl. Suyudono No. 76, Kota Semarang;
Tergugat II, berkantor di Jl. Moch. Suyudi No. 15–17 Miroto, Kota Semarang;
Turut Tergugat III, bertempat tinggal di Perumahan Semarang Indah Blok E V No. 9, RT.002, RW.010, Tawangmas, Semarang Barat;
Bahwa suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata wajib diajukan sesuai dengan domisili dari Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR yang berbunyi :
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harusdimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau olehwakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapatergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggalsebetulnya.;
Bahwa hal tersebut diatas senada dengan pendapat Yahya M Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (2006, Sinar Grafika: Jakarta), halaman 194 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/1984 tanggal 20 Januari 1986, yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Meskipun Perbuatan Melawan Hukum itu timbul dari objek benda tidak bergerak yurisdiksi relatif penyelesaian sengketa, tetap berdasarkan actor sequitor forum rei yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR, bukan berdasarkan tempat terletak barang (forum rei sitae) yang diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR. Prinsip yang demikian, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/1984. Menurut putusan ini, oleh karena yang disengketakan bukan mengenai benda tetap (barang tidak bergerak), melainkan tentang ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kebun Penggugat terbakar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RGB (sama dengan Pasal 118 ayat (1) HIR), kompetensi relatif yang harus ditegakkan dalam penyelesaian perkara, berdasarkan asas actor sequitor forum rei, bukan asa forum rei sitae (letak barang) yang digariskan Pasal 142 (4) RBG (Pasal 118 ayat (3) HIR);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang, dalam ketentuan Pasal 6 akta dimaksud, telah ditegaskan oleh Penggugat selaku Pihak Pertama dan Tergugat I selaku Pihak Kedua mengenai Pilihan Domisili Hukum (choice of domicili) apabila terjadi sengketa mengenai permasalahan penghibahan objek sengketa yaitu di Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seharusnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat wajib dan harus diajukan sesuai dengan domisili Tergugat I yaitu di Pengadilan Negeri Semarang sebagai Kompetensi Relatif dari perkara a quo;
Bahwa dengan demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat telah terbukti tidak cermat dalam menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri mana yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka patut dan layak serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena merupakan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN ANTARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECTHMATIGE DAAD) DENGAN GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN DALAM SATU GUGATAN.
Bahwa dalam Posita Angka 5 dan 6,PENGGUGAT telah mendalilkan hal–hal sebagai berikut:
Posita Angka 5 :
“jadi jelas, objek sengketa SHM No. 553 adalah merupakan harta bersama (guna kaya) alm. Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almh. Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Herlina (d/h.Liem Siok Bwee Nio), dst … ;
sehingga dengan meninggalnya Alm. Bp. Sutrisno d/h Tan Hian Boen pada tahun 1999 maka seharusnya atas obyek SHM No. 553 tersebut, dimana yang sebagian (1/2) merupakan harta warisan alm. Sutrisno dibagi warispada istri dan keempat (4) orang anaknya masing–masing 1/5 bagian, dst …”;
akan tetapi hal tersebut ; pembagian warisan atas harta peninggalan hak bagian Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen sampai “dibuatnya” Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., atas permintaan Tergugat 1–tanpa alas hukum yang sah ; tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yang sah ; Alm. Helena Herlina karenanya tidak sah, batal demi hukum–sama sekali belum pernah dilakukan pembagian waris, dst …; “
Posita Angka 6 :
“bahwa beberapa tahun sepeninggal alm. Sutrisno, dst …;
Jadi jelas dan nyata seandainya ada Surat Kuasa yang diberikan Ny. Helena pada Tergugat 1, sesuai ijin dan permintaan Tergugat 1 adalah untuk menyewakan/mengontrakkan rumah objek sengketa pada Pihak Ketiga, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan beliau, bukan kuasa untuk “memberikan hibah” pada Tergugat 1, dst …;
Dari fakta tersebut membuktikan adanya “konspirasi” dan kerjasama antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2. Karenanya Surat Kuasa “pemberian hibah” a/n. NY. Helena Herlina tanggal 15 Juni 2007 tersebut adalah cacat, tidak sah, batal demi hukum berikut tindakan hukum selanjuntnya (antara lain Akta Hibah dan peralihan hak atas SHM No. 553), Tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 termasuk merupakan Perbuatan Melawan Hukum;”
Bahwa kemudian dalam Petitum Angka 2 dan 3,gugatan a quo, Penggugat telah menuntut Putusan Declaratoir dari Pengadilan Negeri Kota Tegal sebagai berikut :
Petitum Angka 2 :
“Menetapkan bahwa Penggugat, Tergugat 1. Turut Tergugtat 2 serta Turut Tergugat 3 sebagai ahli waris / anak yang sah Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen dan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee adalah sah dan dikuatkan adanya;
Petitum Angka 3 :
“Menyatakan bahwa objek sengketa… adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen yang belum dibagi waris pada para ahli warisnya yang sahadalah sah dan dikuatkan adanya;
Petitum Angka 8 :
“Menyatakan bahwa semua tindakan hukum baik yang telah maupun yang akan dilakukan Para Tergugat berkaitan dengan peralihan hak atas objek sengketa, dst … adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa apabila Posita Angka 5 dan 6, tersebut dihubungkan dengan Petitum Angka 2, 3, dan 8, maka terlihat sekali adanya kontradiksi/inkonsistensi antara Posita dengan Petitum tersebut. Bahwa dalam Pokok dalam gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad), namun dalam dalil maupun petitum gugatan didalilkan juga mengenai Gugatan Pembagian Waris yang mana jelas menunjukkan bahwa Penggugat mencampuradukkan antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Pembagian Warisan;
Bahwa ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., menegaskan bahwa apabila terjadi kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan akan menyebabkan suatu gugatan dapat dinyatakan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) sebagaimana pendapatnya yang mengemukakan :
“… posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal - hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara Posita dengan petitum.
Bahwa pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., tersebut sejalan dengan analogi tentang Penerapan eksepsi Gugatan Kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) mengenai penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001, yang menegaskan :
“Penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya haris diselesaikan tersendiri. Dalam posita, gugatan didasarkan atas perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar tergugat dinyatakan PMH, konstruksi gugatan seperti itu mengandung konradiksi, dan gugatan dikategorikan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan uraian hukum Tergugat I diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITHIS CONSORTIUM).
NOTARIS SURYANA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM POSITA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DIJADIKAN PIHAK DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa dalam Posita Angka 3 dan 4Penggugat telah mendalilkan hal - hal sebagai berikut:
Posita Angka 3 :
“Herlina d/h Liem Siok Bweeberdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., (alm) tersebut adalah berdasarkan Surat Kuasa “menghibahkan”, dst …; Bahwa sesuai “keterangan” yang diperoleh Penggugat menyatakan “dasar peralihan hak” objek sengketa SHM No. 553 tercatat a/n. Alm. Ibu Helena
Sedangkan Turut Tergugat 2 dihadapan / dilegalisir Notaris alm. Suryana, S.H. (meninggal dunia pada bulan Februari 2017), dst ; “
Posita Angka 4 :
“Bahwa Penggugat; Tn. Krisnanto H. Sutrisno d/h Tan Kheng Han dan Turut Tergugat 2; dr. Victor Sugiarto Sutrisno d/h Tan Kheng Tjiok serta dr. E. Rita Herawati Sutrisno d/h Tan Liang Heng sama sekali tidak pernah membahas masalah hibah, dst …
Perbuatan tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan rekayasa Tergugat 1 dengan bantuan Tergugat 2 serta alm. Notaris Suryana, S.H.,fiktif belaka, dst …;”
Bahwa sebagaimana diketahui Penggugat tidak menyertakan Notaris Suryana, S.H. sebagai pihak dalam gugatan a quo. Bahwa quadnonapabila Notaris Suryana, S.H., telah meninggal dunia, tentunya Penggugat dapat menarik Pejabat Sementara Notaris sebagai Pihak yang menggantikan posisi Notaris Suryana, S.H., yang telah meninggal dunia tersebut agar lebih dapat menjelaskan duduk persoalan dengan lebih jelas dan gamblang berdasarkan dokumen - dokumen yang disimpan kepadanya;
Bahwa ketentuan tentang penyerahan Protokol Notaris telah diatur secara tegas dan jelas dalam Ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 62 huruf a UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang menegaskan :
Pasal 1 angka 2
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Pasal 62
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
meninggal dunia;
telah berakhir masa jabatannya;
minta sendiri;
tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
diangkat menjadi pejabat negara;
pindah wilayah jabatan;
diberhentikan sementara; atau
diberhentikan dengan tidak hormat.
Bahwa sebagaimana diketahui pula bahwa Alm. Notaris Anna Sulistijana Santoso, S.H. juga telah meinggal dunia dan telah digantikan posisinya oleh Notaris Lokyanto Hoetomo, S.H., selaku Protokoler Notaris sebagai pihak Turut Tergugat IV, sehingga kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Penggugat dengan sengaja tidak menarik Protokoler Notarisyang menggantikan posisi dari Notaris Suryana, S.H., yang telah meninggal tersebut ?
Bahwa berdasarkan uraian hukum Tergugat I diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU UNTUK DIAJUKAN (EXCEPTIO TEMPORIS/EKSEPSI DALUWARSA).
PENGGUGAT KEHILANGAN HAKNYA UNTUK MENUNTUT TANAH OBJEK SENGKETA BERDASARKAN KETENTUAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
Bahwa sebagaimana dalil Posita Gugatannya Penggugat telah mengetahui bahwa objek sengketa telah beralih hak / dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., PPAT di Kota Tegal (vide Posita Gugatan Angka 2., 3., 5., 6., 7., 9., 10., dan 11., yang menerangkan secara tegas dan jelas peralihan hak atas objek sengketa terjadi berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., PPAT di Kota Tegal);
Bahwa dengan demikian sejak peralihan hak objek sengketa menjadi atas nama Tergugat I tahun 2007 sampai dengan diajukannya gugatan a quo tahun 2017, Penggugat tidak pernah mengajukan tuntutan hak apapun selama ±10 (kurang lebih sepuluh) tahun lamanya;
Bahwa berdasarkan data yuridis yang tercantum dalam Sertifikat objek sengketa telah dilakukan pencatatan peralihan hak dari dahulu Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee menjadi atas nama Tergugat I sejak tanggal 16 Agustus 2007 berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., PPAT di Kota Tegal;
Bahwa berdasarkan Penjelasan bagian Umum dari UU No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah alinea ke-8 (delapan) ditentukan mengenai masa daluwarsa pengajuan tuntutan hak atas penerbitan sertifikat hak atas tanah dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh UUPA. Untuk itu diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini), dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah besertifikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertifikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuannya (Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini).
Bahwa ditambahkan oleh Prof. Boedi Harsono, sebagai kelanjutan dari pemberian perlindungan hukum kepada para pemegang sertifikat, bahwa apa yang dinyatakan dalam penjelasan UU No. 24 tahun 1997 diatas mengandung pengertian :
“dalam hal hak yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifkat yang merupakan tanda buktinya, ketentuan pasal 32 ayat (2) pun berlaku bagi pihak penerima hak itu, juga terhitung sejak diterbitkannya sertifikat. Jadi bukan sejak terjadinya pemindahan hak. Dalam hal sesudah lampau waktu 5 tahun terjadi pemindahan hak, penerima hak juga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang sejak lewat waktu 5 tahun tersebut sudah kehilangan haknya berdasarkan pasal 32 ayat (2). Penguasaan tanah selanjutnya juga dilindungi oleh hukum terhadap gugatan pihak lain daripada pihak yan sudah kehilangan haknya itu, jika perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan sertifikat yang merupakan alat pembuktian yang kuat dan diikuti dengan pendaftarannya. Selain itikad baik yang mempunyai bobot penilaian yang tinggi dalam hukum, khususnya hukum adat yang merupakan dasar hukum tanah Nasional kita, penerima hak yang menguasai tanahnya masih selalu dapat mendalilkan berlakunya lembaga “rechtverweering”, yang sebagai lembaganya hukum adat masih tetap berlaku di samping Pasal 32 ayat (2).
Bahwa berdasarkan uraian hukum Tergugat I diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dan dijelaskan Tergugat I Dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat kembali (mutatis mutandis) dalam Jawaban Pokok Perkara Tergugat I ini;
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dan bulat dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas, bulat dan terang diakui Tergugat I dalam Jawaban ini;
Bahwa mengenai dalil-dalil yang dinyatakan Penggugat tersebut dalam Dalam Pokok Perkara Posita Gugatan Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19yang pada pokoknya Penggugat berdasarkan “keterangan” (Posita Gugatan Angka 3)telah mempermasalahkan secara hukum mengenai :
Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang;
Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dihadapan Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya;
Surat Kuasa dibawah tangan dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberi Kuasa kepada Tergugat I selaku Penerima Kuasa yang telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007 dibawah Akta Nomor : 280/L/VI/2007;
Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, selaku PPAT di Kota Tegal;
Bahwa atas pokok permasalahan tersebut dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud Tergugat I secara jelas dan tegas menyatakan sebagai berikut :
Tergugat I
Menyatakan :
Menolak dengan tegas, bulat, utuh dan jelas segala dan seluruh dalil PenggugatPosita gugatan Angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18 dan 19
Dengan argumentasi hukum yang akan diuraikan dan disusun sebatas pokok-pokoknya saja yang berkaitan dan berhubungan erat (innerlijke samenhang) dengan kepentingan hukum Tergugat I sebagai berikut :
Bahwa dalam Posita dan Petitum gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat telah berkali-kali dinyatakan oleh Penggugat mengenai “Surat Pernyataan Persetujuan Hibah” yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi baik oleh Tergugat II maupun Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya;
Bahwa dalam jawaban Tergugat I ini, Tergugat Imenegaskan bahwa apa yang dimaksud dengan “Surat Pernyataan Persetujuan Hibah” yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi baik oleh Tergugat II maupun Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya adalah tidak pernah ada dan tidak dibuat !
BAHWA YANG BENAR adalah :
Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang;
Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dihadapan Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya;
Bantahan Mengenai Duduk Perkara
Bahwasesuai dengan Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang dan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II dihadapan Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya, akta mana berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata adalah menjadi Undang-Undang bagi Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. Bahwa akta dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata tidak ditarik secara sepihak baik oleh Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II maupun Turut Tergugat III;
Bahwa sebagaimana tertuang dan tertulis dalam Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang,telah dinyatakan, diakui, ditegaskan, dan disepakati hal-hal sebagai berikut :
Premiss Akta yang menerangkan :
Bahwa dengan mengesampingkan bagian hak masing–masing sebagai pewaris/ahli waris dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut diatas, para ahli waris almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut diatas telah bersepakat melepaskan hak dan menyetujui penghibahan atas harta kekayaan dari nyonya janda Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang juga merupakan harta peninggalan dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut kepada pihak kedua, terutama atas sebidang tanah Hak Milik nomor :553/pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut, diatas.
Pasal 1 yang menerangkan :
Sehubungan dengan persetujuan penghibahan atas tanah Hak Milik nomor : 553/Pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut, dari nyonya janda Helena Herlina dahulu Liem Siok Bwee Nio, yang juga merupakan harta peninggalan dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen, kepada salah satu ahli warisnya yaitu penghadap nyonya Maria Theresa Nancy Tressyta Sutrisno dahulu Tan Liang Giok biada menyebut dirinya dokter Nancy Tresyta (pihak kedua), maka dengan ini pihak kedua (Tergugat I) akan memberikan kompensasi/penggantian dari bagian hak atas harta warisa tersebut kepada masing-masing ahli waris sebagai berikut :
Kepada pihak pertama (Penggugat) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Kepada pihak ketiga (Turut Tergugat III) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Yang dengan ini pihak pertama dan pihak ketiga mengaku telah menerima jumlah uang tersebut, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah/kuitansinya.
Pasal 2 yang menerangkan :
Bahwa dengan telah diterimanya penghibahan atas tanah hak milik nomor : 553/pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut diatas oleh pihak kedua (Tergugat I), dan dengan telah diberikannya uang kompensasi/penggantian atas penghibahan tersebut diatas, maka dengan demikian antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya tidak akan mengajukan penagihan dan/atau tuntutan berdasarkan apapun juga baik yang satu kepada yang lain dan yang satu terhadap yang lain.”
Pasal 3 yang menerangkan :
Bahwa dengan telah diterimanya hak bagian warisan atas harta peninggalan almarhum tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen tersebut, maka dengan demikian harus dianggap antara para ahli waris yang satu terhadap yang lain telah membuat perhitungan dengan seksama dan saling memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab dengan melepaskan semua hak untuk meminta perhitungan lagi.
Bahwa sedangkan untuk Turut Tergugat II, telah menyatakan kesepakatan dan persetujuannya untuk penghibahan objek sengketa dari seluruh Ahli Waris almarhum Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen kepada Tergugat I dengan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II beserta istrinya yang bernama NY. EllySusana dihadapan Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya;
Bahwa setelah penandatanganan Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007, Tergugat Itelah melakukan pembayaran kepada Penggugat secara tunaisebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang kemudian dilakukan penyetoran oleh Penggugat sendiri melalui setoran tunai diBank BCA dengan bukti Slip Bukti Setoran Bank BCA an. R. Krisnanto H. (Penggugat) dengan Nomor rekening : 002159815.1 tanggal 10 Mei 2007, dengan keterangan “Untuk Rumah Gajahmada Tegal 88”;
Bahwa selain pembayaran kompensasi/penggantian bagian hak warisan atas objek sengketa kepada Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Angka 3.7. diatas, Tergugat I juga telah melakukan pembayaran kompensasi/penggantian bagian hak warisan atas objek sengketa terhadap ahli waris yang lain yaitu Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, yang dapat diperinci sebagai berikut :
Pembayaran bagian hak waris Turut Tergugat III :
Atas pembayaran bagian hak waris Turut Tergugat III kemudian dibelikan sebuah Bangunan Rumah Tinggal yang berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1664, surat ukur No. : 22/tawangmas/2005 tanggal 03-05-2005, luas 99m², terletak di Kompleks Semarang Indah Blik E.V, Kav. No. 9, RT/RW : 000/000, Kel. Tawangmas, Kec. Semarang Barat. Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bangunan rumah tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak Andreas Adinata Budiyanto (anak dari Turut Tergugat III), berdasarkan Akta Jual–beli No. 19/2007 tanggal 06 Agustus 2007 yang dibuat oleh Mariati Hurip, SH. PPAT di Kota Semarang.
Bahwa pembelian Rumah Tinggal tersebut tercatat atas nama anak dari Turut Tergugat III adalah atas perintah dan permintaan dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Pembayaran bagianhak waris Turut Tergugat II:
Melalui setoran bank dengan Bukti setoran Bank Paninatas nama Tergugat I kepada Turut Tergugat IIPemilik nomor rekening Bank BCA No. : 2091004269 sebesarRp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) tanggal 21 Mei 2007, dengan keterangan ‘Untuk Rumah Gajah Mada 88, Tegal”;
Melalui setoran bank dengan Bukti setoran Bank Paninatas nama Kristianto (suami Tergugat I) kepada Turut Tergugat IIPemilik nomor rekening Bank BCA No. : 2091004269 sebesarRp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) tanggal 21 Mei 2007, dengan keterangan ‘Untuk Rumah Gajah Mada 88, Tegal”;
Bukti transfer via ATM dari Tergugat I kepada Turut Tergugat II sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat I telah memenuhi dan melaksanakan segala dan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dan tertulis dalam Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 9 Mei 2007 dan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, selaku PPAT di Kota Tegal tersebut adalah merupakan pelaksanaan dari Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 dan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang telah dibuat dan ditandatangani baik oleh Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II dan Alm. Suryana, S.H., selaku Notaris yang berkedudukan di domisili masing-masing pihak tersebut.
Bahwa perlu dicatat dan dipahami oleh Penggugat, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dalam Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 9 Mei 2007 dan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 2 Juni 2007, baik Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III telah mengesampingkan bagian hak masing - masing sebagai ahli waris dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boendan telah bersepakat melepaskan hak dan menyetujui penghibahan atas harta kekayaan dari nyonya janda Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang juga merupakan harta peninggalan dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut kepada Tergugat I atas sebidang tanah Hak Milik nomor : 553/pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut (objek sengketa).
Bantahan mengenai surat kuasa Alm Ibu Helena Herlina D/H Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberikuasa kepada Tergugat I selaku Penerima kuasa
Bahwa selanjutnya mengenai Surat Kuasa dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberi Kuasa kepada Tergugat I selaku Penerima Kuasa dan telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007 dibawah Akta Nomor : 280/L/VI/2007 adalah merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 dan Pasal 5 Akta Pernyataan No. 1 tanggal 2 Juni 2007, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4 Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 9 Mei 2007 :
Bahwa masing-masing ahli waris dengan ini berjanji dan mengikatkan diri, untuk memberikan bantuannya dalam menandatangani semua surat-surat dan /atau akta-kata yang diperlukan, sert melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penghibahan harta warisan tersebut diatas kepada penghadap nyonya Maria Theresa Nancy Tressyta Sutrisno dahulu Tan Liang Giok biasa menyebut dirinya dokter Nancy Tresyta, tanpa meminta kompensasi/penggantian berupa apapun juga.
Pasal 5 Akta Pernyataan No. 1 tanggal 2 Juni 2007 :
Bahwa para penghadap selaku ahli waris dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen dengan ini berjanji dan mengikatkan diri, untuk memberikan bantuannya guna menandatangani semua surat-surat dan/atau akta-akta yang diperlukan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penghibahan tersebut diatas kepada nyonya Maria Theresa Nancy Tressyta dahulu Tan Liang Giok biada menyebut dirinya dokter Nancy Tresyta, tanpa meminta kompensasi/penggantian berupa apapun juga.
Bahwa selain itu pembuatan Surat Kuasa dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberi Kuasa kepada Tergugat I selaku Penerima Kuasa dan telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007 dibawah Akta Nomor : 280/L/VI/2007 tersebut dilakukan agar supaya Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang saat itu sudah lanjut usia tidak direpotkan (tidak bolak-balik Kota Semarang – Kota Tegal) dalam proses pengurusan penghibahan berdasarkan Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 dan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 2 Juni 2007;
Bahwa dengan demikian segala hal yang berkaitan dengan proses Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, selaku PPAT di Kota Tegal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Bantahan mengenai sewa menyewa objek sengketa
Bahwa selanjutnya mengenai sewa – menyewa objek sengketa dan peralihan objek sengketa kepada Tergugat III pada periode waktu setelah tahun 2007. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya objek sengketa telah beralih secara hukum kepada Tergugat sejak tanggal 11 Juli 2007 berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Tegal;
Bahwa oleh karena objek sengketa telah sah secara hukum beralih kepada Tergugat I sejak dibuatnya Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 dan telah dilakukan pendaftaran peralihan hak berdasarkan ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka demi hukum Tergugat I adalah pemilik atau pemegang hak yang sah atas objek sengketa. Bahwa dengan demikian Tergugat I memiliki seluruh kewenanganyang diberikan hukum terhadap objek sengketa termasuk diantaranya adalah melakukan sewa-menyewa dan peralihan hak berdasarkan jual beli sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta peraturan pelaksanaannya;
Bantahan terhadap surat kuasa mutlak
Bahwa selanjutnya menanggapi penggunaan Kuasa Mutlak sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah, maka ada baiknya Penggugat rajin–rajin membaca dan memahami lebih dalam lagi apa yang tidak diperbolehkan dalam Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 agar tidak asal–asalan dalam menyusun dalil gugatannya!
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, Surat Kuasa dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberi Kuasa kepada Tergugat I selaku Penerima Kuasa dan telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007 dibawah Akta Nomor : 280/L/VI/2007 adalah merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 dan Pasal 5 Akta Pernyataan No. 1 tanggal 2 Juni 2007;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah, telah didefinisikan mengenai “Kuasa Mutlak” yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa;
Bahwa apabila dicermati secara seksama dan teliti Surat Kuasa dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberi Kuasa kepada Tergugat I selaku Penerima Kuasa dan telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007 dibawah Akta Nomor : 280/L/VI/2007, dalam klausul-klausulnya tidak terdapat suatu unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa (irrevocable);
Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dalam Surat Kuasa dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio selaku Pemberi Kuasa kepada Tergugat I selaku Penerima Kuasa dan telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007 dibawah Akta Nomor : 280/L/VI/2007 tidak terdapat pelanggaran terhadapketentuan Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah;
Bantahan mengenai Komposisi bagian hak waris
Bahwa berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal, disebutkan hal - hal sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian yang berhak atas seluruh harta peninggalan dalam mana termasuk harta peninggalan “pewaris” adalah :
Isterinya bernama nyonya Helena Herlina dahulu bernamaLiem Siok Bwee Nio tersebut menurut hukum berhak untuk ½ bagian dan berdasarkan hak waris untuk 1/5 bagian lainnya atau semuanya untuk = 6/10 bagian;
Keempat anak pewaris, yaitu :
Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Han;;
Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno, dahulu bernama Tan Liang Giok;
Victor Sugiarto Sutrisno, dahulu bernama Tan Kheng Tjiok,
Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno, dahulu bernama Tan Liang Heng;
Masing - masing untuk 1/10 bagian atau bersama-sama 4/10 bagian”
Bahwa berdasarkan kesepakatan keluarga mengenaiharga objek sengketatelah disepakati dengan harga sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), maka bagian hak warisan masing - masing ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen atas objek sengketa dapat dirinci sebagai berikut :
Tabel komposisi bagian ahli waris atas OBJEK SENGKETA.
-
-
No. Nama Bagian Hak Waris Harga OBJEK SENGKETA (Rp.) Uang Kompensasi / Penggantian Warisan (Rp.) 1. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee 6/10 800.000.000,00 480.000.000,00 2. Penggugat 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00 3. Tergugat I 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00 4. Turut Tergugat II 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00 5. Turut Tergugat III 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00
-
Bahwa dengan demikian, seharusnya masing–masing ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen mernerima kompensasi sebagaimana telah dirinci diatas. Namun oleh karena Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio memberikan bagian dari uang kompensasi/penggantian warisannya kepada 4 (empat) orang anaknya dengan besaran sama rata dan sama besar, maka kemudian komposisi terakhir dari bagian hak warisan tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
Tabel komposisi PEMBERIAN KOMPENSASI/PENGGANTIAN BAGIAN HAK WARIS.
-
-
No Nama Bagian Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee yang dibagi kepada 4 (empat anaknya)
(Rp.)
Komposisi awal penerimaan uang kompensasi / penggantian warisan.
(Rp.)
Komposisi akhir penerimaan uang kompensasi / penggantian warisan.
(Rp.)
1. Penggugat 120.000.000,00 80.000.000,00 200.000.000,00 2. Tergugat I 120.000.000,00 80.000.000,00 200.000.000,00 3. Turut Tergugat II 120.000.000,00 80.000.000,00 200.000.000,00 4. Turut Tergugat III 120.000.000,00 80.000.000,00 200.000.000,00
-
Bahwa berdasarkan perincian diatas, maka telah jelas bagian dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio telah dikonversikan dan diberikan sebagai tambahan bagian kepada masing - masing anaknya yaitu : Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, sehingga masing - masing pihak mendapatkan total uang kompensasi/penggantian bagian hak waris sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bantahan mengenai Penggugat diberikan amanat untuk pengurusan permasalahan Hibah Objek sengketa
Bahwa sebagaimana telah didalilkan Penggugat dalam gugatan Posita Angka 7, Penggugat mendalilkan telah diberikan “pesan (amanat) untuk melakukan pengurusan permasalahan hibah objek sengketa”;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 14 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, telah ditegaskan secara jelas dan tegas bahwa Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio tidak pernah memberikan pesan (amanat) kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan permasalahan Penghibahan objek sengketa kepada Tergugat I ;
Bantahan terhadap kerugian Materiil, Immateriil, Sita Jaminan, Uang Paksa, Putusan serta merta dan Tuntutan Provisi
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan diatas, dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat dalam Posita Gugatan Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahwa dalil-dalil mana telah dibantah seluruhnya oleh Tergugat I;
Bahwa oleh karena demikian maka segala dalil-dalil mengenai tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil, sita jaminan, uang paksa (dwangsom), putusan serta merta (uit voerbar bij voorrad), dan tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Angka 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19patut dan layak untuk dikesampingkan dan atau ditolak untuk seluruhnya oleh karena tidak berdasarkan hukum;
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian dan penjelasan Tergugat I tersebut diatas, sangat jelas dan terang bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam posita – posita gugatannya adalah dalil-dalil yang tidak berdasarkan hukum. Bahwa oleh karena demikian Tergugat I tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Bahwa maka layak dan pantas apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil Penggugat ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa untuk mempermudah dan menyederhanakan penyebutan dalam Gugatan Rekonpensi ini, maka untuk selanjutnya :
Penggugat dalam Rekonpensi mohon disebut dan terbaca sebagai Tergugat Rekonpensi ;
Tergugat I Dalam Konpensi mohon disebut dan terbaca sebagai Penggugat Rekonpensi ;
PERISTIWA HUKUM
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dan dijelaskan Penggugat Rekonpensi Dalam Eksepsi dan Pokok Perkara tersebut diatas mohon dianggap termuat kembali (mutatis mutandis) dalam Gugatan Rekopensi ini;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan Penggugat Rekonpensi dalam Jawaban Pokok Perkara tersebut dalam Posita Angka 3.2., 3.3., 3.4., 3.5., 3.6., 3.7., 3.8., 3.9., 3.10., 3.11., 3.12., 3.13., 3.14., 3.15., 3.16., 3.17., 3.18., 3.19., 3.20., 3.21., 3.22., 3.23., dan 3.24., yang dianggap termuat dan terulang kembali secara utuh dan bulat (mutatis mutandis) dalam Gugatan Rekopensi ini, Penggugat Rekonpensi telah dapat membuktikan bahwa Tergugat Rekonpensi telah mengingkari dan mengesampingkan segala hal yang telah dinyatakan, disepakati, dibuat, dan ditandatangani dalam Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 9 Mei 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi, dan Turut Tergugat III Dalam Konpensi dihadapan Tergugat II Dalam Konpensi selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang;
Bahwa selain itu Tergugat Rekonpensi juga telah melakukan tindakan dan atau perbuatan baik yang disengaja maupun dengan kelalaian terhadap Penggugat Rekonpensi yaitu sebagai berikut :
Tergugat Rekonpensi telah mengajukan pemblokiran atas objek sengketa kepada Turut Tergugat I Dalam Konpensi dengan tanpa ada kepentingan hukum yang patut dan layaksebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Angka 11;
Tergugat Rekonpensi telah memberitahukan secara tidak benar (fitnah) kepada para tetangga disekitar objek sengketa, bahwa status objek sengketa adalah dalam keadaan sengketa sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Angka 11;
Tergugat Rekonpensi telah bertindak seolah-olah sebagai Penerima Kuasa dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio untuk melakukan pengurusan atas penghibahan objek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana dinyatakan dalam Posita Gugatan Angka 7, padahal diketahuinya Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio tidak pernah memerintahkan dan atau meminta Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pengurusan dimaksud berdasarkan surat pernyataan tanggal 14 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Tergugat Rekonpensi telah menguasai secara sepihak harta warisan (boedel waris) Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang diantaranya adalah berupa :
Barang bergerak yaitu beberapa buah berlian dan emas yang merupakan harta peninggalan dari Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Barang bergerak yaitu simpanan tabungan dan deposito atas nama Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen di berbagai Bank di Indonesia;
Tergugat Rekonpensi telah membuat pengaduan yang bersifat fitnahmengenai “Dugaan adanya seseorang yang telah mengubah kepemilikan hak milik atas sertifikat tanah dan bangunan di Jl. Gajah Mada, No. 88, Kota Tegal” terhadap Penggugat Rekonpensi di Kepolisian Resor Kota Tegal sesuai Surat Pengaduan tanggal 10 Juni 2015;
Tergugat Rekonpensi telah menghalang-halangi proses jual beli objek sengketa yang merupakan hak kepemilikan atas tanah yang sah dari Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Angka 11;
DASAR HUKUM
Mengenai Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum atas adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diuraikan Posita Angka 2, 3.1., 3.2., 3.3., 3.4., 3.5., dan 3.6., di atas, maka atas tindakan–tindakan dan perbuatan–perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi telah memenuhi rumusan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa sebagaimana diketahui syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Ada perbuatan (daad);
Perbuatan tersebut harus melawan hukum (onrechtmatige);
Ada kerugian (schade);
Ada hubungan sebab akibat (causaliteit);
Ada kesalahan (schuld);
Bahwa selanjutnya menurut Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, 2003, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta halaman 38–40, menyebutkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)dalam arti luas mempunyai pengertian sebagai berikut:
Melanggar hak subyektif orang lain, berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Yurisprudensi memberi arti hak subyektif sebagai berikut :
Hak–hak perorangan seperti kebebasan, kehormatan, nama baik;
Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan dan hak mutlak lainnya.
Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku. Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang berdasarkan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis;
Bertentangan dengan kaedah kesusilaan, yaitu bertentangan dengan norma–norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma hukum;
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain. Yang termasuk kategori bertentangan dengan kepatutan adalah :
Perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak;
Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, yang berdasarkan pemikiran yang normal perlu diperhatikan;
Bahwa apabila syarat-syarat dan pengertian secara luas mengenai Perbuatan Melawan Hukum tersebut diatas dihubungkan dan dikaitkan dengan tindakan dan perbuatan dari Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam Posita Angka 2, 3.1., 3.2., 3.3., 3.4., 3.5., dan 3.6., maka jelas dan nyata bahwa tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)yaitu dengan penjelasan sebagai berikut:
Tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak subjektif dari Penggugat Rekopensi yaitu kehormatan dan nama baik;
Tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak kebendaan dari Penggugat Rekonpensi ;
Tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi sebagaimana tertuang dan tertulis dalam Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 9 Mei 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi, dan Turut Tergugat III Dalam Konpensi dihadapan Tergugat II Dalam Konpensi selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang;
Tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah bertentangan dengan norma - norma moral dalam hubungan bersaudara kandung yang hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia;
Tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah bertentangan dengan kepatutan yaitu dengan tanpa kepentingan yang layak telah melakukan pemblokiran, pengaduan secara tidak benar (fitnah), dan penyebarluasan informasi yang tidak benar mengenai proses penghibahan objek sengketa ;
Tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat Rekonpensi telah bertentangan dengan kepatutan yaitu dengan menguasai secara sepihak harta waris (boedel waris) dari Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
MENGENAI GANTI RUGI
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi tersebut diatas, maka jelas dan nyata Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Yang berupa :
-
-
Biaya Jasa Litigasi Advokat dan pengurusan perkara a quoadalah sebesar : Rp. 500.000.000,- Transportasi dan akomodasi untuk pengurusan perkara-perkara yang timbul dari adanya tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi : Rp. 50.000.000,- Biaya dokumentasi untuk pengurusan perkara-perkara yang timbul dari adanya tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi : Rp. 15.000.000,- Total kerugian materiil : Rp. 565.000.000,-
-
Kerugian immateriil :
Yang berupa :
Pandangan negatif dari masyarakat luas serta waktu yang terbuang yang semestinya bisa untuk mengerjakan pekerjaan lainnya terhadap Penggugat Rekonpensi ;
Perasaan dilecehkan dan dinjak-injak harga diri dan kehormatan Penggugat Rekonpensi ;
Perasaan dilecehkan dan diinjak–injak harga dirinya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum oleh karena fitnah yang telah dilakukan dengan mengadukan Penggugat Rekonpensi berdasarkan laporan pengaduan Nomor : B/255/VIII/2015/Reskrim tanggal 17 Juli 2015 terkait laporan dari Tergugat Rekonpensi mengenai “Dugaan adanya seseorang yang telah mengubah kepemilikan hak milik atas sertifikat tanah dan bangunan di Jl. Gajah Mada, No. 88, Kota Tegal”;
Perasaan terhina dan kehilangan harga diri sebagai anak yang berbakti kepada Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Hilangnya jaminan perlindungan atas hak-hak dasarnya sebagai Warga Negara Indonesia;
Secara keseluruhan tidak bisa dihargai dengan nilai uang yang bagaimanapun besarnya baik sekarang maupun di kemudian hari, namun apabila ditaksir adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milliar rupiah);
Bahwa total kerugian materiil dan immateriil Penggugat sebagaimana dirinci diatas, adalah sebesar Rp10.565.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah). Namun demi menjaga hubungan persaudaraan atau tali silaturahmi yang baik dengan Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diamanatkan oleh mendiang Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, maka Tergugat Rekonpensi cukup membayar kerugian baik materiil maupun immateriil tersebut sebesar Rp1,00 (satu rupiah);
MENGENAI SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat Rekonpensi ini agar tidak sia-sia atau illusoir di kemudian hari dan di samping pula adanya kekhawatiran yang sangat kuat dan beralasan atas tindakan Tergugat Rekonpensi untuk menghindari kewajibannya melaksanakan bunyi putusan, maka berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 227 ayat (1) dan Pasal 226 ayat (1) HIR, Penggugat Rekonpensi mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tegal atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) dan Revindicatoir Beslag terlebih dahulu terhadap seluruh harta benda baik yang merupakan benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi yaitu sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sadang No. 5 RT. 006 RW. 008 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Propinsi Jakarta Pusat;
Beberapa perhiasan berlian dan emas yang merupakan harta peninggalan dari Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Beberapa simpanan tabungan dan deposito atas nama Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen di berbagai Bank di Indonesia;
MENGENAI DWANGSOM
Bahwa jika dikemudian hari ternyata Tergugat Rekonpensi lalai untuk melaksanakan Putusan Majelis Hakim secara sukarela, Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan Majelis Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht/res judicata);
MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi ini berdasarkan pada surat bukti yang kuat dan tidak mungkin dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka berdasarkan bunyi Pasal 180 (1) HIR dan SEMA No. 3 Tahun 2000, maka Penggugat berhak mohon agar putusan nanti dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbar Bij Voorraad) meskipun Tergugat mohon verzet atau banding ataupun kasasi dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya.
MENGENAI BIAYA PERKARA
Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi maka pantas dan layak kepada Tergugat Rekonpensi untukdihukum untuk membayar biaya perkara ini.
PETITUM
Berdasarkan atas segala apa yang terurai dan dijelaskan diatas, maka bersama ini, Kami dengan segala kerendahan hati, mengajukan permohonan dengan hormat, sudilah kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini dengan bijaksana berkenan mengambil keputusan sebagai berikut :
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :
Meletakkan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) dan dan Revindicatoir Beslag terlebih dahulu terhadap seluruh harta benda baik yang merupakan benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sadang No. 5 RT. 006 RW. 008 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Propinsi Jakarta Pusat;
Beberapa perhiasan berlian dan emas yang merupakan harta peninggalan dari Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Beberapa simpanan tabungan dan deposito atas nama Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen di berbagai Bank di Indonesia;
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Otvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM KONPENSI :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal adalah sah dan berharga;
Menyatakan secara hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi yangtelah melakukan hal - hal sebagai berikut :
Tergugat Rekonpensi telah mengajukan pemblokiran atas objek sengketa kepada Turut Tergugat I Dalam Konpensi dengan tanpa ada kepentingan hukum yang patut dan layak;
Tergugat Rekonpensi telah memberitahukan secara tidak benar (fitnah) kepada para tetangga disekitar objek sengketa, bahwa status objek sengketa adalah dalam keadaan sengketa;
Tergugat Rekonpensi telah bertindak seolah-olah sebagai Penerima Kuasa dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio untuk melakukan pengurusan atas penghibahan objek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi, padahal diketahuinya Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio tidak pernah memerintahkan dan atau meminta Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pengurusan dimaksud berdasarkan surat pernyataan tanggal 14 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Tergugat Rekonpensi telah menguasai secara sepihak harta warisan (boedel waris) Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang diantaranya adalah berupa :
Barang bergerak yaitu beberapa buah berlian dan emas yang merupakan harta peninggalan dari Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Barang bergerak yaitu simpanan tabungan dan deposito atas nama Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen di berbagai Bank di Indonesia;
Tergugat Rekonpensi telah membuat pengaduan yang bersifat fitnah mengenai “Dugaan adanya seseorang yang telah mengubah kepemilikan hak milik atas sertifikat tanah dan bangunan di Jl. Gajah Mada, No. 88, Kota Tegal” terhadap Penggugat Rekonpensi di Kepolisian Resor Kota Tegal sesuai Surat Pengaduan tanggal 10 Juni 2015;
Tergugat Rekonpensi telah menghalang-halangi proses jual beli 0bjek sengketa yang merupakan hak kepemilikan atas tanah yang sah dari Penggugat Rekonpensi ;
Adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan dan tindakan Tergugata Rekonpensi telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonpensi baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara immateriil yang yaitu :
Kerugian Materiil :
Yang berupa :
-
-
Biaya Jasa Litigasi Advokat dan pengurusan perkara a quoadalah sebesar : Rp. 500.000.000,- Transportasi dan akomodasi untuk pengurusan perkara-perkara yang timbul dari adanya tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi : Rp. 50.000.000,- Biaya dokumentasi untuk pengurusan perkara-perkara yang timbul dari adanya tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonpensi : Rp. 15.000.000,- Total kerugian materiil : Rp. 565.000.000,-
-
Kerugian immateriil :
Yang berupa :
Pandangan negatif dari masyarakat luas serta waktu yang terbuang yang semestinya bisa untuk mengerjakan pekerjaan lainnya terhadap Penggugat Rekonpensi ;
Perasaan dilecehkan dan dinjak-injak harga diri dan kehormatan Penggugat Rekonpensi ;
Perasaan dilecehkan dan diinjak–injak harga dirinya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum oleh karena fitnah yang telah dilakukan dengan mengadukan Penggugat Rekonpensi berdasarakn laporan pengaduan Nomor : B/255/VIII/2015/Reskrim tanggal 17 Juli 2015 terkait laporan dari Tergugat Rekonpensi mengenai “Dugaan adanya seseorang yang telah mengubah kepemilikan hak milik atas sertifikat tanah dan bangunan di Jl. Gajah Mada, No. 88, Kota Tegal”;
Perasaan terhina dan kehilangan harga diri sebagai anak yang berbakti kepada Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio;
Hilangnya jaminan perlindungan atas hak-hak dasarnya sebagai Warga Negara Indonesia;
Secara keseluruhan tidak bisa dihargai dengan nilai uang yang bagaimanapun besarnya baik sekarang maupun di kemudian hari, namun apabila ditaksir adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milliar rupiah);
Bahwa total kerugian materiil dan immateriil Penggugat sebagaimana dirinci diatas, adalah sebesar Rp10.565.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah). Namun demi menjaga hubungan persaudaraan atau tali silaturahmi yang baik dengan Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diamanatkan oleh mendiang Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, maka Tergugat Rekonpensi cukup membayar kerugian baik materiil maupun immateriil tersebut sebesar Rp1,00 (satu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian baik baik kerugian materiil maupun immateriil dengan total sebesar Rp1,00 (satu rupiah), kepada Penggugat Rekonpensi terhitung sejak 1 (satu) minggu setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi untuk setiap hari apabila Tergugat Rekonpensi lalai tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi, dengan seketika dan tunai;
Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), meskipun Tergugat Rekonpensi mohon verzet atau banding ataupun kasasi dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini;
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
JAWABAN TURUT TERGUGATI
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Turut Tergugat I secara tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya.
2. Bahwa Turut Tergugat I , berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraraia/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara , dalam melaksanakan tugasnya Turut Tergugat I menyeleggarakan fungsi diantaranya Pelaksanaan pendaftaran dalam rangka menjamin kepastian hukum dan pelayanan administrasi umum dibidang pertanahan , terkait pencatatan peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor : 533/Kel. Pekauman , berdiri bangunan permanen, SU : No. 32/1953 , tgl. 14 Maret 1953 seluas : +- 765 M2 yang semula atas nama : Helena Herlina menjadi atas nama : Dokter Maria Theresa Nancy Tressyta Sutrisno (d/h. Tan Liang Giok) , berdasarkan Akta Hibah , tanggal : 11-07-2007 No. 62/VII/TB/2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Anna Sulilistijana Santoso, SH , selaku PPAT, (sebelumnya berasal dari Hak Milik bekas HGB. NO. 7 berdasarkan SK. Gubernur KDH. Propinsi Jawa Tengah , tanggal 31 Desember 1976, No. SK. DA. II/HM/1789/1976 , diterbitkan sertipikat tanggal 08-03- 1977), Yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 88 ,RT. 01, RW. 02, Kelurahan Pekauman ., Kecamatan Tegal Barat , Kota Tegal . Turut Tergugat I tidak ikut serta menyaksikan dan tidak terlibat dalam proses pembuatan dan penandatanganan akta hibah tersebut di atas , Surat Kuasa antara Ny. Janda Helena Herlina /dh. Liem Siok Bwee Nio dengan Ny. Maria Theresa Nancy Tressyta Sutrisnod/h. Tan Liang Giok , ditandatangani disemarang, tanggal : 15 Juni 2007 , melihat dan mengesahkan tanda tangan pada tanggal : 15-06-2007 oleh Nyonya Elly Ninaningsih, Sarjana Hukum , Notaris di Semarang , Nomor : 280/L/VI/2007 , Surat Pernyataan Persetujuan dari Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno, Robertus Krisnanto Hadiwijaya, Victor Sugiart Sutrisno. , Dengan demikian Turut tergugat I dalam melaksanakan tugasnya didalam pencatatan baliknama bukan merupakan perbuatan melawan hukum , karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; ( Pasal 37 s/d Pasal 40 ) ;
3. Bahwa benar Penggugat telah mengajukan Permohonan Mediasi pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tegal , pada tanggal : 08 Mei 2015 , Perihal : Permohonan Mediasi atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 553/Pekauman , seluas : 765 M2 atas nama : Dokter Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno d/h. Tan Liang Giok, Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI , Nomor : 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan , telah melaksanakan pemanggilan klarifikasi , mediasi pada tanggal : 26 – 27 Mei 2015 , 08 dan 23 Juni 2015, dengan Surat dari Kantor Pertanahan Kota Tegal Nomor : 490/13.33.76/600/V/2015 , tanggal 19 mei 2015 tentang undangan klarifikasi / Diminta keterangan terkait kasus pertanahan tersebut , Sdr. Kristianto (Purnawirawan TNI AD) selaku Suami dari Dokter Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno , hadir pada tanggal : 21-05-2015 , dengan menulis dalam daftar hadir , kami hormati undangan BPN dan sudah kami sampaikan permasalahan lisan persoalan cukup selesai , untuk pemanggilan berikutnya Dokter Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno tidak hadir , sehingga mediasi gagal atau tidak mendapatkan hasil untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
4. Bahwa benar Turut Tergugat I pada tanggal : 25 Juli 2016 telah menerbitkan Sertipikat atas Permohonan Peralihan/Baliknama Hak Milik Nomor : 553/Pekauman , semula atas nama Dokter Maria Theresia Nancy Tressyta d/h. Tan Liang Giok beralih atas nama Haji Sarno Eryanto ,SH.,berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 201/2016 , Tanggal : 21 Juli 2016 dibuat dan dihadapan Supriyatin, SH selaku PPAT / Notaris Kota Tegal ; adalah telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dengan demikian pencatatan peralihan hak adalah syah dan berkekuatan hukum ;
5. Bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah memutus perkara sesuai dengan peraturan perudang-undangan dengan benar, maka Turut Tergugat I sebagai Lembaga Pemerintah yang beritikad baik akan tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan jawaban atau alasan-alasan tersebut di atas Turut Tergugat I memohon agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Turut Tergugat I seluruhnya;
Menyatakan Turut Tergugat I adalah pihak yang beritikad baik dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
Membebaskan Turut Tergugat I dari segala biaya yang timbul atas adanya perkara a quo.
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.
JAWABAN TURUT TERGUGAT II
Bahwa pada dalil Posita Gugatan Penggugat disebutkan bahwa ayah kandung dari Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai Pewaris dari objek sengketa bernama Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal, menerangkan dalam Premiss Akta sebagai berikut :
Bahwa tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen untuk selanjutnya disebut sebagai “PEWARIS” telah meninggal dunia di Tegal, tempat tinggal terakhir di jalan Gajah Mada Nomor 88, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat pada tanggal 28 Nopember 1998 dalam usia 73 (tujuh puluh tiga) tahun, sebagaimana ternyata pada Akta Kematian nomor : 44/1998, tanggal 09 Desember 1998, dst …;
Bahwa PEWARIS semasa hidupnya hanya menikah untuk pertama dan terakhir kalinya dengan nyonya Helena Herlina dahulu bernama Liem Siok Bwee Nio, di Tegal pada tanggal 01 Desember 1948, dst …;
Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak, yaitu sebagai berikut :
Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Han, laki - laki, lahir di tegal pada tanggal 25 September 1949;
Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno dahulu bernama Tan Liang Giok, perempuan, lahir di tegal pada tanggal 05 Nopember 1950;
Victor Sugiarto Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Tjiok, laki – laki, lahir di tegal pada tanggal 26 Oktober 1952;
Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno dahulu bernama Tan Liang Heng, perempuan, lahir di tegal pada tanggal 5 September 1956;
Bahwa berdasarkan keterangan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal dan Akta Kematian nomor 44/1998, tanggal 09 Desember 1998 diatas, jelas dan tegas dinyatakan bahwa nama PEWARIS adalah Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dan bukan sebagaimana diterangkan Penggugat dalam Gugatan A Quo adalah bernama Alm. Sutrisno (d/h Tan Hian Boen);
Bahwa Keberatan ini kami sampaikan dengan maksud memperoleh kejelasan dan ketegasan Gugatan Aquo untuk menyamakan persepsi bahwa benar yang dimaksud dalam Gugatan Aquo adalah ayah kandung dari Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III sebagai pewaris dari objek sengketa ;
Bahwa dengan demikian kami memninta dengan hormat kepada Penggugat untuk dapat merevisi.pembetulan terhadap penyebutan nama PEWARIS dalam Jawab – jinawab selanjutnya sebagai Alm. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen;
Dalam Eksepsi
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF (RELATIVE COMPETENTIE).
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT TIDAK TEPAT DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KOTA TEGAL, GUGATAN SEHARUSNYA DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KOTA SEMARANG (ASAS ACTOR SEQUITOR FORUM REI).
1. Bahwa dalam Gugatan a quo, Penggugat telah menarik pihak - pihak
baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat antara lain :
Tergugat I bertempat tinggal di Jl. Suyudono No. 76, Kota Semarang;
Tergugat II, berkantor di Jl. Moch. Suyudi No. 15 – 17 Miroto, Kota Semarang;
Turut Tergugat III,bertempat tinggal di Perumahan Semarang Indah Blok E V No. 9, RT.002, RW.010, Tawangmas, Semarang Barat;
2. Bahwa berpatokan pada ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR yang berbunyi
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harusdimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau olehwakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapatergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.;
Bahwa hal tersebut diatas senada dengan pendapat Yahya M Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (2006, Sinar Grafika: Jakarta), halaman 194 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/1984 tanggal 20 Januari 1986, yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Meskipun Perbuatan Melawan Hukum itu timbul dari objek benda tidak bergerak yurisdiksi relatif penyelesaian sengketa, tetap berdasarkan actor sequitor forum rei yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR, bukan berdasarkan tempat terletak barang (forum rei sitae) yang diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR. Prinsip yang demikian, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/1984. Menurut putusan ini, oleh karena yang disengketakan bukan mengenai benda tetap (barang tidak bergerak), melainkan tentang ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kebun Penggugat terbakar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RGB (sama dengan Pasal 118 ayat (1) HIR), kompetensi relatif yang harus ditegakkan dalam penyelesaian perkara, berdasarkan asas actor sequitor forum rei, bukan asa forum rei sitae (letak barang) yang digariskan Pasal 142 (4) RBG (Pasal 118 ayat (3) HIR);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang, dalam ketentuan Pasal 6 akta dimaksud, telah ditegaskan oleh Penggugat selaku Pihak Pertama dan Tergugat I selaku Pihak Kedua mengenai Pilihan Domisili Hukum (choice ofdomicili) apabila terjadi sengketa mengenai permasalahan penghibahan objek sengketa yaitu di Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seharusnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat wajib dan harus diajukan sesuai dengan domisili Tergugat I yaitu di Pengadilan Negeri Semarang sebagai Kompetensi Relatif dari perkara a quo;
Bahwa dengan demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat telah terbukti tidak cermat dalam menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri mana yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka patut dan layak serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena merupakan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN ANTARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECTHMATIGE DAAD) DENGAN GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN DALAM SATU GUGATAN.
1. Bahwa dalam Posita Angka 5 dan 6.Penggugat telah mendalilkan hal -
hal sebagai berikut:
Posita Angka 5 :
“jadi jelas, objek sengketa SHM No. 553 adalah merupakan harta bersama (guna kaya) alm. Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almh. Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Herlina (d/h.Liem Siok Bwee Nio), dst … ;
sehingga dengan meninggalnya Alm. Bp. Sutrisno d/h Tan Kian Boen pada tahun 1999 maka seharusnya atas obyek SHM No. 553 tersebut, dimana yang sebagian (1/2) merupakan harta warisan alm. Sutrisno dibagi waris pada istri dan keempat (4) orang anaknya masing - masing 1/5 bagian, dst …”;
akan tetapi hal tersebut ; pembagian warisan atas harta peninggalan hak bagian Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen sampai “dibuatnya” Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., atas permintaan Tergugat 1 – tanpa alas hukum yang sah ; tanpa sepengetahua dan seijin pemiliknya yang sah ; Alm. Helena Herlina karenanya tidak sah, batal demi hukum -sama sekali belum pernah dilakukan pembagian waris, dst …; “
Posita Angka 6 :
“bahwa beberapa tahun sepeninggal alm. Sutrisno, dst …;
Jadi jelas dan nyata seandainya ada Surat Kuasa yang diberikan Ny. Helena pada Tergugat 1, sesuai ijin dan permintaan Tergugat 1 adalah untuk menyewakan / mengontrakkan rumah Obyek Sengketa pada Pihak Ketiga, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan beliau, bukan kuasa untuk “memberikan hibah” pada Tergugat 1, dst …;
Dari fakta tersebut membuktikan adanya “konspirasi” dan kerjasama antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2. Karenanya Surat Kuasa “pemberian hibah” a/n. NY. Helena Herlina tanggal 15 Juni 2007 tersebut adalah cacat, tidak sah, batal demi hukum berikut tindakan hukum selanjuntnya (antara lain Akta Hibah dan peralihan hak atas SHM No. 553), Tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 termasuk merupakan Perbuatan Melawan Hukum;”
2. Bahwa kemudian dalam Petitum Angka 2 dan 3. Gugatan aquo,
Penggugat telah menuntut Putusan Declaratoir dari Pengadilan Negeri
Kota Tegal sebagai berikut :
Petitum Angka 2 :
“Menetapkan bahwa Penggugat, Tergugat 1. Turut Tergugtat 2 serta Turut Tergugat 3 sebagai ahli waris / anak yang sah Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen dan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee adalah sah dan dikuatkan adanya;
Petitum Angka 3 :
“Menyatakan bahwa objek sengketa… adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen yang belum dibagi waris pada para ahli warisnya yang sahadalah sah dan dikuatkan adanya;
Petitum Angka 8 :
“Menyatakan bahwa semua tindakan hukum baik yang telah maupun yang akan dilakukan Para Tergugat berkaitan dengan peralihan hak atas obyek sengketa, dst … adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa apabila Posita Angka 5. dan 6. tersebut dihubungkan dengan Petitum Angka 2. 3., dan 8.,. maka terlihat sekali adanya kontradiksi/inkonsistensi antara Posita dengan Petitum tersebut. Bahwa dalam Pokok dalam Gugatan A Quo yang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad), namun dalam dalil maupun petitum gugatan didalilkan juga mengenai Gugatan Pembagian Waris yang mana jelas menunjukkan bahwa Penggugat mencampuradukkan antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Pembagian Warisan;
Bahwa ahli hukum M. Yahya Harahap, SH., menegaskan bahwa apabila terjadi kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan akan menyebabkan suatu gugatan dapat dinyatakan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) sebagaimana pendapatnya yang mengemukakan :
“… posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal–hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara Posita dengan petitum.
Bahwa pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., tersebut sejalan dengan analogi tentang Penerapan eksepsi Gugatan Kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) mengenai penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001, yang menegaskan :
“Penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya haris diselesaikan tersendiri. Dalam posita, gugatan didasarkan atas perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar tergugat dinyatakan PMH, konstruksi gugatan seperti itu mengandung konradiksi, dan gugatan dikategorikan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan uraian hukum Turut Tergugat II diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITHIS CONSORTIUM).
NOTARIS SURYANA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM POSITA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DIJADIKAN PIHAK DALAM PERKARA AQUO.
1. Bahwa dalam Posita Angka 3 dan 4. Penggugat telah mendalilkan
Hal - hal sebagai berikut:
Posita Angka 3 :
“Bahwa sesuai “keterangan” yang diperoleh Penggugat menyatakan “dasar peralihan hak” obyek sengketa SHM No. 553 tercatat a/n. Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee berdasarkan Akta Hibah Nomor 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., (alm) tersebut adalah berdasarkan Surat Kuasa “menghibahkan”, dst …;
Sedangkan Turut Tergugat 2 dihadapan / dilegalisir Notaris alm. Suryana, S.H. (meninggal dunia pada bulan Februari 2017),dst ; “
Posita Angka 4 :
“Bahwa Penggugat; Tn. Krisnanto H. Sutrisno d/h Tan Kheng Han dan Turut Tergugat 2; dr. Victor Sugiarto Sutrisno d/h Tan Kheng Tjiok serta dr. E. Rita Herawati Sutrisno d/h Tan Liang Heng sama sekali tidak pernah membahas masalah hibah, dst …
Perbuatan tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan rekayasa Tergugat 1 dengan bantuan Tergugat 2 serta alm. Notaris Suryana, S.H.,fiktif belaka, dst …;”
2. Bahwa sebagaimana diketahui Penggugat tidak menyertakan Notaris
Suryana, S.H. sebagai pihak dalam Gugatan Aquo. Quadnon apabila Notaris Suryana, S.H., telah meninggal dunia, tentunya Penggugat wajib menarik Pejabat Sementara Notaris sebagai Pihak yang menggantikan posisiNotaris Suryana, S.H., yang telah meninggal dunia tersebut agar lebih dapat menjelaskan duduk persoalan dengan lebih jelas dan gamblang berdasarkan dokumen – dokumen yang disimpan kepadanya;
Bahwa ketentuan tentang penyerahan Protokol Notaris telah diatur secara tegas dan jelas dalam Ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 62 huruf a UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang menegaskan :
Pasal 1 angka 2
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Pasal 62
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
meninggal dunia;
telah berakhir masa jabatannya;
minta sendiri;
tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
diangkat menjadi pejabat negara;
pindah wilayah jabatan;
diberhentikan sementara; atau
diberhentikan dengan tidak hormat.
Bahwa sebagaimana diketahui pula bahwaTurut Tergugat IV juga telah meinggal dunia dan telah digantikan posisinya oleh Notaris Lokyanto Hoetomo, S.H. selaku Protokoler Notaris sebagai pihak Turut Tergugat IV, sehingga kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Penggugatdengan sengaja tidak menarik Protokoler Notaris yang menggantikan posisi dari Notaris Suryana, S.H., yang telah meninggal tersebut ?
Bahwa berdasarkan uraian hukum Turut Tergugat II diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU UNTUK DIAJUKAN (EXCEPTIO TEMPORIS/EKSEPSI DALUWARSA).
PENGGUGAT KEHILANGAN HAKNYA UNTUK MENUNTUT TANAH OBYEK SENGKETA BERDASARKAN KETENTUAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
1. Bahwa sebagaimana dalil Posita Gugatannya Penggugat telah mengetahui bahwa objek sengketa telah beralih hak/dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, PPAT di Kota Tegal (vide Posita Gugatan Angka 2., 3., 5., 6., 7., 9., 10., dan 11., yang menerangkan secara tegas dan jelas peralihan hak atas objek sengketa terjadi berdasarkan Akta Hibah Nomor 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., PPAT di Kota Tegal);
Bahwa dengan demikian sejak peralihan hak objek sengketa menjadi atas nama Tergugat I tahun 2007 sampai dengan diajukannya Gugatan Aquo tahun 2017, Penggugat tidak pernah mengajukan tuntutan hak apapun selama ± 10 (kurang lebih sepuluh) tahun lamanya;
Bahwa berdasarkan data yuridis yang tercantum dalam Sertifikat objek sengketa telah dilakukan pencatatan peralihan hak dari dahulu Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee menjadi atas nama Tergugat I sejak tanggal 16 Agustus 2007 berdasarkan Akta Hibah Nomor 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turat Tergugat IV, PPAT di Kota Tegal;
Bahwa berdasarkan Penjelasan bagian Umum dari UU No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah alinea ke-8 (delapan) ditentukan mengenai masa daluwarsa pengajuan tuntutan hak atas penerbitan sertifikat hak atas tanah dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh UUPA. Untuk itu diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini), dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah besertifikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertifikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuannya (Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini).
Bahwa ditambahkan oleh Prof. Boedi Harsono, sebagai kelanjutan dari pemberian perlindungan hukum kepada para pemegang sertifikat, bahwa apa yang dinyatakan dalam penjelasan UU No. 24 tahun 1997 diatas mengandung pengertian :
“dalam hal hak yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifkat yang merupakan tanda buktinya, ketentuan pasal 32 ayat (2) pun berlaku bagi pihak penerima hak itu, juga terhitung sejak diterbitkannya sertifikat. Jadi bukan sejak terjadinya pemindahan hak. Dalam hal sesudah lampau waktu 5 tahun terjadi pemindahan hak, penerima hak juga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang sejak lewat waktu 5 tahub tersebut sudah kehilangan haknya berdasarkan pasal 32 ayat (2). Penguasaan tanah selanjutnya juga dilindungi oleh hukum terhadap gugatan pihak lain daripada pihak yan sudah kehilangan haknya itu, jika perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan sertifikat yang merupakan alat pembuktian yang kuat dan diikuti dengan pendaftarannya. Selain itikad baik yang mempunyai bobot penilaian yang tinggi dalam hukum, khususnya hukum adat yang merupakan dasar hukum tanah Nasional kita, penerima hak yang menguasai tanahnya masih selalu dapat mendalilkan berlakunya lembaga “rechtverweering”, yang sebagai lembaganya hukum adat masih tetap berlaku di samping Pasal 32 ayat (2).
Bahwa berdasarkan uraian hukum Turut Tergugat II diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil yang telah Turut Tergugat IIdiuraikan dan dijelaskan diatas Dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat kembali (mutatis mutandis) dalam Jawaban Pokok Perkara Turut Tergugat II ini;
Bahwa Turut Tergugat II menolak secara tegas dan bulat dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas, bulat dan terang diakui Turut Tergugat II dalam Jawaban ini;
Bahwa mengenai dalil-dalil yang dinyatakan Penggugat tersebut dalam Dalam Pokok Perkara Posita Gugatan Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 :
TURUT TERGUGAT II:
MENYATAKAN :
Menolak dengan Tegas, Bulat Utuh dan Jelas segala dan seluruh dalil Penggugat Posita Angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18 dan 19.
Dengan argumentasi hukum yang akan diuraikan dan disusun sebatas pokok-pokoknya saja yang berkaitan dan berhubungan erat (innerlijke samenhang) dengan kedudukan hukum Turut Tergugat II sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Aquo;
Bahwa untuk menyangkal dan menepis dalil – dalil yang telah secara tegas, bulat, utuh dan jelas sebagaimana dimaksud pada Posita Angka 3. diatas, maka Turut Tergugat II akan menerangkan mengenai kronologi terjadinya HIBAH atas objek sengketa yang telah disetujui oleh Para Ahli Waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen, yaitu : Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, Penggugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai berikut :
KRONOLOGI HIBAH ATAS OBYEK SENGKETA :
Bahwa pada mulanya sekitar awal tahun 200, Turut Tergugat III membutuhkan biaya untuk membeli rumah karena kontrak rumah yang dahulu ditempati akan segera habis masa berlakunya. Kemudian setelah dirundingkan dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, Penggugat, Tergugat I, Tutur Tergugat II dan Turut Tergugat III bahwa HARTA WARISAN peninggalan Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen adalah berupa baik barang - barang benda bergerak dan tidak bergerak sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 553/kelurahan pekauman, surat ukur No : 32/1953 tanggal 14 Maret 1953 seluas 765m², yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kel. Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, setempat dikenal dengan nama Jl. Gajah Mada No. 88 (objek sengketa). Sertifikat objek sengketa pada saat itu dibawa oleh Turut Tergugat II;
Beberapa buah berlian dan emas yang berada dalam penguasaan Penggugat ;
Sejumlah tabungan di Bank yang besar jumlahnya hanya diketahui oleh Penggugat ;
Bahwa kemudian guna membantu keinginan Turut Tergugat III untuk membeli rumah sebagaimana dikemukakan pada Posita Angka 4.1. diatas, maka telah disepakati oleh seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen bahwa harta warisan yang akan dibagi waris adalah objek sengketa ;
Bahwa atas kesepakatan seluruh ahli waris sebagaimana dimaksud pada Posita Angka 4.2. diatas, Turut Tergugat II menginformasikan kepada para ahli waris lainnya bahwa harga objek sengketa sesuai dengan harga tanah pada Tahun 2007 ditaksir sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan objek sengketa akan dialihkan menjadi milik Tergugat I dengan memberikan kompensasi/penggantian bagian hak warisan sesuai bagian masing – masing ahli waris yang telah ditetapkan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV., Notaris di Kota Tegal;
Bahwa oleh karena para ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tidak mengetahui secara jelas prosedur perailhan objek sengketa kepada Tergugat I yang notabene merupakan harta warisan, maka Turut Tergugat II beserta istrnya datang ke semarang pada tanggal 5 Maret 2007 bersama dengan Tergugat I dan suaminya untuk menemui dan menghadap Tergugat II guna menanyakan dan mengetahui prosedur hukum dan cara peralihan atas objek sengketa tersebut;
Bahwa dalam pertemuan dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud pada Posita Angka 4.4. diatas, Tergugat II menjelaskan bahwa peralihan hak objek sengketa kepada Tergugat Idapat dilakukan dengan carahibah, yang mana terlebih dahulu seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen memberikan persetujuannya dalam Akta Pernyataan Persetujuan untuk melakukan hibah kepada Tergugat I;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari Tergugat II sebagaimana dijelaskan pada Posita Angka 4.5. diatas, maka Tergugat II memberikan contoh Akta Pernyataan Persetujuan Bersama kepada Turut Tergugat II, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Turut Tergugat II dengan mengirimkan contoh Akta Pernyataan Persetujuan tersebut kepada Penggugat yang berdomisili di Jakarta untuk dapat dipelajari;
Bahwa oleh karena Turut Tergugat II sudah mendapat contoh Akta Pernyataan Persetujuan yang telah diberikan oleh Tergugat II sebagaimana disebutkan pada Posita Angka 4.6. diatas, maka Turut Tergugat II menindaklanjutinya dengan menghadap Notaris Suryana, S.H., Notaris di Tasikmalaya untuk dibuatkan Akta Pernyataan Persetujuan dimaksud;
Bahwa kemudian oleh Notaris Suryana, SH selaku Notaris di Kota Tasikmalaya dibuatkanAkta Pernyataan Persetujuan Hibah atas objek sengketa dari Tergugat III beserta istrinya yang bernama Ny. Elly Susana kepada Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan No. 1 tanggal 2 Juni 2007, yang pada intinya menegaskan mengenai hal – hal sebagai berikut :
“bahwa dengan mengesampingkan bagian hak masing – masing sebagai pewaris/ahli waris dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut diatas, para ahli waris almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut diatas telah bersepakat menyetujui penghibahan atas harta kekayaan dari nyonya janda Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang juga merupakan harta peninggalan dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut kepada salah satu ahli warisnya, yaitu nyonya Maria Theresia Nancy Tressyta dahulu Tan Liang Giok (Tergugat I), biasa menyebut dirinya dokter Nancy Tresyta”
Bahwa atas persetujuan penghibahan objek sengketa kepada Tergugat I sebagaimana dijelaskan pada Posita Angka 4.7. diatas, telah pula disetujui adanya kompensasi / penggantian bagian hak waris atas objek sengketa sebagaimana yang telah ditentukan bagiannya masing – masing dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal, yang menyebutkan :
“Bahwa dengan demikian yang berhak atas seluruh harta peninggalan dalam mana termasuk harta peninggalan “pewaris” adalah :
Isterinya bernama nyonya Helena Herlina dahulu bernama Liem Siok Bwee Nio tersebut menurut hukum berhak untuk ½ bagian dan berdasarkan hak waris untuk 1/5 bagian lainnya atau semuanya untuk = 6/10 bagian;
Keempat anak pewaris, yaitu :
Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Han;
Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno, dahulu bernama Tan Liang Giok;
Victor Sugiarto Sutrisno, dahulu bernama Tan Kheng Tjiok,
Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno, dahulu bernama Tan Liang Heng;
Masing – masing untuk 1/10 bagian atau bersama-sama 4/10 bagian”
Bahwa oleh karena harga objek sengketa telah disepakati oleh seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maka bagian hak warisan masing – masing ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen atas objek sengketa dapat dirinci sebagai berikut :
Tabel komposisi bagian ahli waris atas OBYEK SENGKETA.
-
-
No. Nama Bagian Hak Waris Harga OBJEK SENGKETA (Rp.) Uang Kompensasi / Penggantian Warisan (Rp.) 1. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee 6/10 800.000.000,00 480.000.000,00 2. Penggugat 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00 3. Tergugat I 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00 4. Turut Tergugat II 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00 5. Turut Tergugat III 1/10 800.000.000,00 80.000.000,00
-
Bahwa dengan demikian, seharusnya masing – masing ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen mernerima besaran uang kompensasi sebagaimana telah dirinci pada tabel komposisi bagian ahli waris atas objek sengketa diatas. Namun oleh karena Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio memberikan bagian dari uang kompensasi/penggantian warisannya kepada 4 (empat) orang anaknya dengan besaran sama rata dan sama besar, maka kemudian komposisi terakhir dari bagian hak warisan tersebut berubahmenjadi sebagai berikut:
Tabel komposisi PEMBERIAN KOMPENSASI/PENGGANTIAN BAGIAN HAK WARIS.
-
-
No. Nama Bagian Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee yang dibagi kepada 4 (empat anaknya)
(Rp.)
Komposisi awal penerimaan uang kompensasi / penggantian warisan.
(Rp.)
Komposisi akhir penerimaan uang kompensasi / penggantian warisan.
(Rp.)
1. Penggugat 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,- 2. Tergugat I 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,- 3. Turut Tergugat II 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,- 4. Turut Tergugat III 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,-
-
Bahwa sebagai realisasi penerimaan kompensasi/penggantian bagian hak waris Turut Tergugat II sebagaimana disebutkan pada Posita Angka 4.10. diatas, maka Tergugat I telah melakukan pembayaran sebagaimana dapat dirinci sebagai berikut:
Pembayaran melalui setoran bank dengan Bukti setoran Bank Panin a.n. Nancy Tresyta (Tergugat I) kepada dr. Victor Sugiarto (Turut Tergugat II)Pemilik nomor rekening Bank BCA No. : 2091004269 sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) tanggal 21 May 2007, dengan keterangan ‘Untuk Rumah Gajah Mada 88, Tegal”;
Pembayaran melalui setoran bank dengan Bukti setoran Bank Panin a.n.Kristianto (suami Tergugat I) kepada dr. Victor Sugiarto (Turut Tergugat II)Pemilik nomor rekening Bank BCA No. : 2091004269 sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) tanggal 21 May 2007, dengan keterangan ‘Untuk Rumah Gajah Mada 88, Tegal”;
Bukti transfer via ATM kepada dr. Victor Sugiarto Sutrisno (Turut Tergugat II) d/h Tan Kheng Tjiok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa setelah Turut Tergugat II menerima uang pembayaran kompensasi/penggantian bagian hak waris atas objek sengketa sebagaimana disebutkan pada Posita Angka 4.9. diatas, maka Sertifikat objek sengketa dikirimkan kepada Tergugat I agar bisa dllakukan balik nama setelah dilakukannya segala prosedur hibah atas objek sengketa ;
Bahwa dengan demikian, hak atas objek sengketa milik Turut Tergugat II telah beralih sepenuhnya kepada Tergugat I sejak dilakukannya penandatanganan Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang kemudian dilanjutkan dengan dibuatnya Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, PPAT di Kota Tegal;
Bahwa oleh karena objek sengketa telah sah merupakan hak milik dari Tergugat I, maka segala tindakan hukum Tergugat I untuk menyewakan dan menjual objek sengketa kepada pihak ketiga dan mengambil keuntungan daripadanya merupakan hak sepenuhnya dari Tergugat I;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana telah dijelaskan pada Posita Angka 4. diatas, maka Turut Tergugat II menyatakan dengan tegas, utuh, bulat dan jelas mengakui adanya persetujuan peralihan objek sengketa secara hibah sebagaimana telah ditegaskan dalam Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II beserta istrinya yang bernama Ny. Elly Susana dihadapan Alm. Suryana, S.H., Notaris berkedudukan di Tasikmalaya;
Bahwa oleh karena Akta Pernyataan No. 1 tanggal 02 Juni 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Suryana, S.H., Notaris di Tasikmalaya, merupakan sebuah perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memberikan kewenangan bertindak kepada Tergugat I, maka berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum perjanjian sebagaimana ditentukan dalam :
Pasal 1313 KUHPerdata yang menegaskan :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1320 KUHPerdata yang menegaskan :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan :
Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa dalam peralihan hak atas tanah secara hibah atas objek sengketa, telah dipenuhi secara formil dan materiil persetujuan dari semua ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen sebagaimana tertuang dalam :
Surat Kuasa dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio kepada Tergugat I yang telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007, sebagai landasan untuk menyerahkan dan menghibahkan objek sengketa kepada Tergugat I;
Akta Pernyataan Bersama No : 16, tertanggal 09-05-2007 (sembilan Mei dua ribu tujuh), yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, selaku Notaris di Semarang, sebagai landasan pelepasan hak atas objek sengketa dan persetujuan hibah dari Penggugat dan Turut Tergugat III kepada Tergugat I;
Akta Pernyataan No. 1, tertanggal 02 Juni 2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Suryana, S.H. sebagai pelepasan hak atas objek sengketa dan persetujuan hibah dari Turut Tergugat II kepada Tergugat I:
Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, selaku PPAT di Kota Tegal;
Maka dengan mengingat ketentuan perundang – undangan berikut ini :
Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi :
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan - penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang – undang Pokok Agraria, yang menyebutkan :
“Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.”
Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang – undang Pokok Agraria, yang menyebutkan :
Pasal 23
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 26 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang – undang Pokok Agraria, yang menyebutkan :
“Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan :
Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Bahwa oleh karena hibah atas objek sengketa dari seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen kepada Tergugat I telah sah dan berdasarkan hukum, maka peralihan objek sengketa tersebut tentu bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan diatas, sehingga dalil-dalil Penggugat mengenai adanya kerugian baik materiil maupun immateriil; Sita Jaminan (Conservatoir Beslag); Dwangsom; dan Putusan serta merta (Uit Voerbar Bij Voorraad) wajib dan harus untuk dikesampingkan seluruhnya tanpa terkecuali;
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian dan penjelasan Turut Tergugat II tersebut diatas, sangat jelas dan terang tidak terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan tidak ada kerugian baik materiil maupun inmateriil yang diderita oleh Turut Tergugat II. Bahwa dengan demikian layak dan pantas apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil Penggugat ;
JAWABAN TURUT TERGUGAT III
Bahwa pada dalil Posita Gugatan Penggugat disebutkan bahwa ayah kandung dari Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai Pewaris dari objek sengketa bernama Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal, menerangkan dalam Premiss Akta sebagai berikut :
Bahwa tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen untuk selanjutnya disebut sebagai “PEWARIS” telah meninggal dunia di Tegal, tempat tinggal terakhir di jalan Gajah Mada Nomor 88, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat pada tanggal 28 Nopember 1998 dalam usia 73 (tujuh puluh tiga) tahun, sebagaimana ternyata pada Akta Kematian nomor : 44/1998, tanggal 09 Desember 1998, dst …;
Bahwa PEWARIS semasa hidupnya hanya menikah untuk pertama dan terakhir kalinya dengan nyonya Helena Herlina dahulu bernama Liem Siok Bwee Nio, di Tegal pada tanggal 01 Desember 1948, dst …;
Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak, yaitu sebagai berikut :
Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Han, laki – laki, lahir di tegal pada tanggal 25 September 1949;
Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno dahulu bernama Tan Liang Giok, perempuan, lahir di tegal pada tanggal 05 Nopember 1950;
Victor Sugiarto Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Tjiok, laki – laki, lahir di tegal pada tanggal 26 Oktober 1952;
Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno dahulu bernama Tan Liang Heng, perempuan, lahir di tegal pada tanggal 05 September 1956;
Bahwa berdasarkan keterangan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal dan Akta Kematian nomor : 44/1998, tanggal 09 Desember 1998 diatas, jelas dan tegas dinyatakan bahwa nama PEWARIS adalah Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen dan bukan sebagaimana diterangkan Penggugat dalam Gugatan A Quo adalah bernama Alm. Sutrisno (d/h Tan Hian Boen);
Bahwa Keberatan ini kami sampaikan dengan maksud memperoleh kejelasan dan ketegasan Gugatan A Quo untuk menyamakan persepsi bahwa benar yang dimaksud dalam Gugatan A Quo adalah ayah kandung dari Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III sebagai pewaris dari objek sengketa ;
Bahwa dengan demikian kami memninta dengan hormat kepada Penggugat untuk dapat merevisi/pembetulan terhadap penyebutan nama PEWARIS dalam Jawab – jinawab selanjutnya sebagai Alm. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen;
Dalam Eksepsi
A. EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF (RELATIVE COMPETENTIE).
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT TIDAK TEPAT DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KOTA TEGAL, GUGATAN SEHARUSNYA DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KOTA SEMARANG (ASAS ACTOR SEQUITOR FORUM REI).
1. Bahwa dalam Gugatan a quo, Penggugat telah menarik pihak – pihak
baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat antara lain :
Tergugat I bertempat tinggal di Jl. Suyudono No. 76, Kota Semarang;
Tergugat II, berkantor di Jl. Moch. Suyudi No. 15 – 17 Miroto, Kota Semarang;
Turut Tergugat III, bertempat tinggal di Perumahan Semarang Indah Blok E V No. 9, RT.002, RW.010, Tawangmas, Semarang Barat;
Bahwa berpatokan pada ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR yang berbunyi :
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harusdimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau olehwakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapatergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggalsebetulnya.;
Bahwa hal tersebut diatas senada dengan pendapat Yahya M Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (2006, Sinar Grafika: Jakarta), halaman 194 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/1984 tanggal 20 Januari 1986, yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut
Meskipun Perbuatan Melawan Hukum itu timbul dari objek benda tidak bergerak yurisdiksi relatif penyelesaian sengketa, tetap berdasarkan actor sequitor forum rei yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR, bukan berdasarkan tempat terletak barang (forum rei sitae) yang diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR. Prinsip yang demikian, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2558 K/Pdt/1984. Menurut putusan ini, oleh karena yang disengketakan bukan mengenai benda tetap (barang tidak bergerak), melainkan tentang ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kebun Penggugat terbakar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) RGB (sama dengan Pasal 118 ayat (1) HIR), kompetensi relatif yang harus ditegakkan dalam penyelesaian perkara, berdasarkan asas actor sequitor forum rei, bukan asa forum rei sitae (letak barang) yang digariskan Pasal 142 (4) RBG (Pasal 118 ayat (3) HIR);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Bersama No. 16 tanggal 09 Mei 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II selaku Notaris yang berkedudukan di Semarang, dalam ketentuan Pasal 6 akta dimaksud, telah ditegaskan oleh Penggugat selaku Pihak Pertama dan Tergugat I selaku Pihak Kedua mengenai Pilihan Domisili Hukum (choice of domicili) apabila terjadi sengketa mengenai permasalahan penghibahan objek sengketa yaitu di Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seharusnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat wajib dan harus diajukan sesuai dengan domisili Tergugat I yaitu di Pengadilan Negeri Semarang sebagai Kompetensi Relatif dari perkara aquo;
Bahwa dengan demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat telah terbukti tidak cermat dalam menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri mana yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka patut dan layak serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena merupakan Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN ANTARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECTHMATIGE DAAD) DENGAN GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN DALAM SATU GUGATAN.
1.Bahwa dalam Posita Angka 5 dan 6. Penggugat telah mendalilkan hal - hal
sebagai berikut:
Posita Angka 5 :
“jadi jelas, objek sengketa SHM No. 553 adalah merupakan harta bersama (guna kaya) alm. Sutrisno (d/h. Tan Hian Boen) dan almh. Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Herlina (d/h.Liem Siok Bwee Nio), dst … ;
sehingga dengan meninggalnya Alm. Bp. Sutrisno d/h Tan Hian Boen pada tahun 1999 maka seharusnya atas obyek SHM No. 553 tersebut, dimana yang sebagian (1/2) merupakan harta warisan alm. Sutrisno dibagi waris pada istri dan keempat (4) orang anaknya masing – masing 1/5 bagian, dst …”;
akan tetapi hal tersebut ; pembagian warisan atas harta peninggalan hak bagian Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen sampai “dibuatnya” Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., atas permintaan Tergugat 1 – tanpa alas hukum yang sah ; tanpa sepengetahua dan seijin pemiliknya yang sah ; Alm. Helena Herlina karenanya tidak sah, batal demi hukum – sama sekali belum pernah dilakukan pembagian waris, dst …; “
Posita Angka 6 :
“bahwa beberapa tahun sepeninggal alm. Sutrisno, dst …;
Jadi jelas dan nyata seandainya ada Surat Kuasa yang diberikan Ny. Helena pada Tergugat 1, sesuai ijin dan permintaan Tergugat 1 adalah untuk menyewakan / mengontrakkan rumah Obyek Sengketa pada Pihak Ketiga, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan beliau, bukan kuasa untuk “memberikan hibah” pada Tergugat 1, dst …;
Dari fakta tersebut membuktikan adanya “konspirasi” dan kerjasama antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2. Karenanya Surat Kuasa “pemberian hibah” a/n. Ny. Helena Herlina tanggal 15 Juni 2007 tersebut adalah cacat, tidak sah, batal demi hukum berikut tindakan hukum selanjuntnya (antara lain Akta Hibah dan peralihan hak atas SHM No. 553), Tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 termasuk merupakan Perbuatan Melawan Hukum;”
Bahwa kemudian dalam Petitum Angka 2 dan 3. Gugatan a quo, Penggugat telah menuntut Putusan Declaratoir dari Pengadilan Negeri Kota Tegal sebagai berikut :
Petitum Angka 2 :
“Menetapkan bahwa Penggugat, Tergugat 1. Turut Tergugtat 2 serta Turut Tergugat 3 sebagai ahli waris / anak yang sah Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen dan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee adalah sah dan dikuatkan adanya;
Petitum Angka 3 :
“Menyatakan bahwa objek sengketa… adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm. Sutrisno d/h Tan Hian Boen yang belum dibagi waris pada para ahli warisnya yang sahadalah sah dan dikuatkan adanya;
Petitum Angka 8 :
“Menyatakan bahwa semua tindakan hukum baik yang telah maupun yang akan dilakukan Para Tergugat berkaitan dengan peralihan hak atas obyek sengketa, dst … adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa apabila Posita Angka 5. dan 6. tersebut dihubungkan dengan Petitum Angka 2. 3., dan 8.,. maka terlihat sekali adanya kontradiksi/inkonsistensi antara Posita dengan Petitum tersebut. Bahwa dalam Pokok dalam Gugatan A quo yang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad), namun dalam dalil maupun petitum gugatan didalilkan juga mengenai Gugatan Pembagian Waris yang mana jelas menunjukkan bahwa Penggugat mencampuradukkan antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Pembagian Warisan;
Bahwa ahli hukum M. Yahya Harahap, SH., menegaskan bahwa apabila terjadi kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan akan menyebabkan suatu gugatan dapat dinyatakan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) sebagaimana pendapatnya yang mengemukakan :
“… posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal–hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara Posita dengan petitum.
Bahwa pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, S.H., tersebut sejalan dengan analogi tentang Penerapan eksepsi Gugatan Kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) mengenai penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001, yang menegaskan :
“Penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya haris diselesaikan tersendiri. Dalam posita, gugatan didasarkan atas perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar tergugat dinyatakan PMH, konstruksi gugatan seperti itu mengandung konradiksi, dan gugatan dikategorikan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan uraian hukum Turut Tergugat III diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITHIS CONSORTIUM).
Notaris Suryana Sebagaimana disebutkan Dalam Posita Gugatan Penggugat tidak dijadikan pihak dalam perkara A quo.
1. Bahwa dalam Posita Angka 3 dan 4. Penggugat telah mendalilkan
Hal - hal sebagai berikut:
Posita Angka 3 :
“Bahwa sesuai “keterangan” yang diperoleh Penggugat menyatakan “dasar peralihan hak” obyek sengketa SHM No. 553 tercatat a/n. Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., (alm) tersebut adalah berdasarkan Surat Kuasa “menghibahkan”, dst …;
Sedangkan Turut Tergugat 2 dihadapan / dilegalisir Notaris alm. Suryana, S.H. (meninggal dunia pada bulan Februari 2017), dst ; “
Posita Angka 4 :
“Bahwa Penggugat; Tn. Krisnanto H. Sutrisno d/h Tan Kheng Han dan Turut Tergugat 2; dr. Victor Sugiarto Sutrisno d/h Tan Kheng Tjiok serta dr. E. Rita Herawati Sutrisno d/h Tan Liang Heng sama sekali tidak pernah membahas masalah hibah, dst …
Perbuatan tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan rekayasa Tergugat 1 dengan bantuan Tergugat 2 serta alm. Notaris Suryana, S.H.,fiktif belaka, dst …;”
Bahwa sebagaimana diketahui Penggugat tidak menyertakan Notaris Suryana, S.H. sebagai pihak dalam Gugatan A quo. Quadnon apabila Notaris Suryana, S.H., telah meninggal dunia, tentunya Penggugat wajib menarik Pejabat Sementara Notaris sebagai Pihak yang menggantikan posisi Notaris Suryana, S.H., yang telah meninggal dunia tersebut agar lebih dapat menjelaskan duduk persoalan dengan lebih jelas dan gamblang berdasarkan dokumen – dokumen yang disimpan kepadanya;
Bahwa ketentuan tentang penyerahan Protokol Notaris telah diatur secara tegas dan jelas dalam Ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 62 huruf a UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang menegaskan :
Pasal 1 angka 2
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Pasal 62
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
meninggal dunia;
telah berakhir masa jabatannya;
minta sendiri;
tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
diangkat menjadi pejabat negara;
pindah wilayah jabatan;
diberhentikan sementara; atau
diberhentikan dengan tidak hormat.
Bahwa sebagaimana diketahui pula bahwa Turut Tergugat IV. juga telah meinggal dunia dan telah digantikan posisinya oleh Notaris Lokyanto Hoetomo, S.H. selaku Protokoler Notaris sebagai pihak Turut Tergugat IV, sehingga kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Penggugat dengan sengaja tidak menarik Protokoler Notaris yang menggantikan posisi dari Notaris Suryana, S.H., yang telah meninggal tersebut ?
Bahwa berdasarkan uraian hukum Turut Tergugat III diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU UNTUK DIAJUKAN (EXCEPTIO TEMPORIS/EKSEPSI DALUWARSA).
PENGGUGAT KEHILANGAN HAKNYA UNTUK MENUNTUT TANAH OBYEK SENGKETA BERDASARKAN KETENTUAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
1. Bahwa sebagaimana dalil Posita Gugatannya Penggugat telah mengetahui bahwa objek sengketa telah beralih hak / dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, PPAT di Kota Tegal (vide Posita Gugatan Angka 2., 3., 5., 6., 7., 9., 10., dan 11., yang menerangkan secara tegas dan jelas peralihan hak atas objek sengketa terjadi berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh PPAT Anna Sulistijana Santoso, SH., PPAT di Kota Tegal);
Bahwa dengan demikian sejak peralihan hak objek sengketa menjadi atas nama Tergugat I tahun 2007 sampai dengan diajukannya Gugatan A Quo tahun 2017, Penggugat tidak pernah mengajukan tuntutan hak apapun selama ±10 (kurang lebih sepuluh) tahun lamanya;
Bahwa berdasarkan data yuridis yang tercantum dalam Sertifikat objek sengketa telah dilakukan pencatatan peralihan hak dari dahulu Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee menjadi atas nama Tergugat I sejak tanggal 16 Agustus 2007 berdasarkan Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, PPAT di Kota Tegal;
Bahwa berdasarkan Penjelasan bagian Umum dari UU No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah alinea ke-8 (delapan) ditentukan mengenai masa daluwarsa pengajuan tuntutan hak atas penerbitan sertifikat hak atas tanah dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh UUPA. Untuk itu diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini), dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah besertifikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertifikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuannya (Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini).
Bahwa ditambahkan oleh Prof. Boedi Harsono, sebagai kelanjutan dari pemberian perlindungan hukum kepada para pemegang sertifikat, bahwa apa yang dinyatakan dalam penjelasan UU No. 24 tahun 1997 diatas mengandung pengertian :
“dalam hal hak yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifkat yang merupakan tanda buktinya, ketentuan pasal 32 ayat (2) pun berlaku bagi pihak penerima hak itu, juga terhitung sejak diterbitkannya sertifikat. Jadi bukan sejak terjadinya pemindahan hak. Dalam hal sesudah lampau waktu 5 tahun terjadi pemindahan hak, penerima hak juga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang sejak lewat waktu 5 tahun tersebut sudah kehilangan haknya berdasarkan pasal 32 ayat (2). Penguasaan tanah selanjutnya juga dilindungi oleh hukum terhadap gugatan pihak lain daripada pihak yan sudah kehilangan haknya itu, jika perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan sertifikat yang merupakan alat pembuktian yang kuat dan diikuti dengan pendaftarannya. Selain itikad baik yang mempunyai bobot penilaian yang tinggi dalam hukum, khususnya hukum adat yang merupakan dasar hukum tanah Nasional kita, penerima hak yang menguasai tanahnya masih selalu dapat mendalilkan berlakunya lembaga “rechtverweering”, yang sebagai lembaganya hukum adat masih tetap berlaku di samping Pasal 32 ayat (2).
Bahwa berdasarkan uraian hukum Turut Tergugat III diatas, maka sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil yang telah Turut Tergugat IIIdiuraikan dan dijelaskan diatas Dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat kembali (mutatis mutandis) dalam Jawaban Pokok Perkara Turut Tergugat III ini;
Bahwa Turut Tergugat III menolak secara tegas dan bulat dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas, bulat dan terang diakui Turut Tergugat III dalam Jawaban ini;
Bahwa mengenai dalil-dalil yang dinyatakan Penggugat tersebut dalam Dalam Pokok Perkara Posita Gugatan Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 :
TURUT TERGUGAT III
MENYATAKAN :
MENOLAK DENGAN TEGAS, BULAT, UTUH DAN JELAS SEGALA DAN SELURUH DALIL PENGGUGAT POSITA GUGATAN ANGKA 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19
Dengan argumentasi hukum yang akan diuraikan dan disusun sebatas pokok-pokoknya saja yang berkaitan dan berhubungan erat (innerlijke samenhang) dengan kedudukan hukum Turut Tergugat III sebagaimana diuraikan dalam Gugatan A quo;
Bahwa untuk menyangkal dan menepis dalil – dalil yang telah secara tegas, bulat, utuh dan jelas sebagaimana dimaksud pada Posita Angka 3. diatas, maka Turut Tergugat III akan menerangkan mengenai kronologi terjadinya hibah atas objek sengketa yang telah disetujui oleh Para Ahli Waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen, yaitu : Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, Penggugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai berikut :
KRONOLOGI HIBAH ATAS OBYEK SENGKETA :
Bahwa pada mulanya sekitar awal tahun 2007, Turut Tergugat III membutuhkan biaya untuk membeli rumah karena kontrak rumah yang dahulu ditempati akan segera habis masa berlakunya. Kemudian setelah dirundingkan dengan Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio, Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III bahwa harta warisan peninggalan Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen adalah berupa baik barang – barang benda bergerak dan tidak bergerak sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 553/kelurahan pekauman, surat ukur No : 32/1953 tanggal 14 Maret 1953 seluas 765m², yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kel. Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, setempat dikenal dengan nama Jl. Gajah Mada No. 88 (objek sengketa). Sertifikat objek sengketa pada saat itu dibawa oleh Turut Tergugat II;
Beberapa buah berlian dan emas yang berada dalam penguasaan Penggugat ;
Sejumlah tabungan di Bank yang besar jumlahnya hanya diketahui oleh Penggugat ;
Bahwa kemudian guna membantu keinginan Turut Tergugat III untuk membeli rumah sebagaimana dikemukakan pada Posita Angka 4.1. diatas, maka telah disepakati oleh seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen bahwa harta warisan yang akan dibagi waris adalah objek sengketa ;
Bahwa atas kesepakatan seluruh ahli waris sebagaimana dimaksud pada Posita Angka 4.2. diatas, Turut Tergugat II menginformasikan kepada para ahli waris lainnya bahwa harga objek sengketa sesuai dengan harga tanah pada Tahun 2007 ditaksir sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan objek sengketa akan dialihkan menjadi milik Tergugat I dengan memberikan kompensasi/penggantian bagian hak warisan sesuai bagian masing – masing ahli waris yang telah ditetapkan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV., Notaris di Kota Tegal;
Bahwa oleh karena para ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tidak mengetahui secara jelas prosedur peralihan objek sengketa kepada TergugatI yang notabene merupakan harta warisan, maka Turut Tergugat II beserta istrnya datang ke semarang pada tanggal 05 Maret 2007 bersama dengan Tergugat I dan suaminya untuk menemui dan menghadap Tergugat II guna menanyakan dan mengetahui prosedur hukum dan cara peralihan atas objek sengketa tersebut;
Bahwa dalam pertemuan dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud pada Posita Angka 4.4. diatas, Tergugat II menjelaskan bahwa peralihan hak objek sengketa kepada Tergugat Idapat dilakukan dengan cara hibah, yang mana terlebih dahulu seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen memberikan persetujuannya dalam Akta Pernyataan Persetujuan untuk melakukan hibah kepada Tergugat I;
Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari Tergugat II sebagaimana dijelaskan pada Posita Angka 4.5. diatas, maka Tergugat II memberikan contoh Akta Pernyataan Bersama kepada Turut Tergugat II, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Turut Tergugat II dengan mengirimkan contoh Akta Pernyataan Persetujuan tersebut kepada Penggugat yang berdomisili di Jakarta untuk dapat dipelajari;
Bahwa setelah dipelajari dan disetujui oleh Penggugat perihal Akta Pernyataan Persetujuan sebagaimana dikemukakan pada Posita Angka 4.6. diatas, maka pada tanggal 9 Mei 2007 para ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen menandatangani Akta Pernyataan Bersama No : 16, tertanggal 9 Mei 2007 (sembilan Mei dua ribu tujuh), yang dibuat oleh dan dihadapan TERGUGAT II, Notaris di Semarang, yaitu :
Penggugat beserta istrinya, yang bernama Ny. Katherina Nelly Gunawan sebagai Pihak Pertama;
Tergugat I sebagai Pihak Kedua;
Turut Tergugat IIIsebagai Pihak Ketiga;
yang dalam Akta Pernyataan Bersama tersebut telah ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Premiss Akta yang menerangkan :
Bahwa dengan mengesampingkan bagian hak masing - masing sebagai pewaris/ahli waris dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut diatas, para ahli waris almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut diatas telah bersepakat melepaskan hak dan menyetujui penghibahan atas harta kekayaan dari nyonya janda Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio yang juga merupakan harta peninggalan dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen tersebut kepada pihak kedua, terutama atas sebidang tanah Hak Milik nomor :553/pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut, diatas.
Pasal 1 yang menerangkan :
Sehubungan dengan persetujuan penghibahan atas tanah Hak Milik nomor : 553/Pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut, dari nyonya janda Helena Herlina dahulu Liem Siok Bwee Nio, yang juga merupakan harta peninggalan dari almarhum tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen, kepada salah satu ahli warisnya yaitu penghadap nyonya Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno dahulu Tan Liang Giok menyebut dirinya dokter Nancy Tresyta (pihak kedua), maka dengan ini pihak kedua (Tergugat I) akan memberikan kompensasi/penggantian dari bagian hak atas harta warisa tersebut kepada masing-masing ahli waris sebagai berikut :
Kepada pihak pertama (Penggugat) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Kepada pihak ketiga (Turut Tergugat III) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Yang dengan ini pihak pertama dan pihak ketiga mengaku telah menerima jumlah uang tersebut, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah/kuitansinya.
Pasal 2 yang menerangkan :
Bahwa dengan telah diterimanya penghibahan atas tanah hak milik nomor : 553/pekauman berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut diatas oleh pihak kedua (Tergugat I), dan dengan telah diberikannya uang kompensasi/penggantian atas penghibahan tersebut diatas, maka dengan demikian antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya tidak akan mengajukan penagihan dan/atau tuntutan berdasarkan apapun juga baik yang satu kepada yang lain dan yang satu terhadap yang lain.”
Pasal 3 yang menerangkan :
Bahwa dengan telah diterimanya hak bagian warisan atas harta peninggalan almarhum tuan Jacobus Sutrisno dahulu bernama Tan Kian Boen tersebut, maka dengan demikian harus dianggap antara para ahli waris yang satu terhadap yang lain telah membuat perhitungan dengan seksama dan saling memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab dengan melepaskan semua hak untuk meminta perhitungan lagi.
Bahwa atas persetujuan penghibahan objek sengketa kepada Tergugat I sebagaimana dijelaskan pada Posita Angka 4.7. diatas, telah pula disetujui adanya kompensasi / penggantian bagian hak waris atas objek sengketa sebagaimana yang telah ditentukan bagiannya masing – masing dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 36/IV/1999 tanggal 22 April 1999 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, Notaris di Kota Tegal, yang menyebutkan :
“Bahwa dengan demikian yang berhak atas seluruh harta peninggalan dalam mana termasuk harta peninggalan “pewaris” adalah :
Isterinya bernama nyonya Helena Herlina dahulu bernama Liem Siok Bwee Nio tersebut menurut hukum berhak untuk ½ bagian dan berdasarkan hak waris untuk 1/5 bagian lainnya atau semuanya untuk = 6/10 bagian;
Keempat anak pewaris, yaitu :
Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno dahulu bernama Tan Kheng Han;;
Maria Theresia Nancy Tressyta Sutrisno, dahulu bernama Tan Liang Giok;
Victor Sugiarto Sutrisno, dahulu bernama Tan Kheng Tjiok,
Elisabeth Rita Herawaty Sutrisno, dahulu bernama Tan Liang Heng;
Masing - masing untuk 1/10 bagian atau bersama-sama 4/10 bagian”
Bahwa oleh karena harga objek sengketa telah disepakati oleh seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maka bagian hak warisan masing – masing ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen atas objek sengketa dapat dirinci sebagai berikut :
Tabel komposisi bagian ahli waris atas OBYEK SENGKETA.
-
-
No. Nama Bagian Hak Waris Harga OBJEK SENGKETA (Rp.) Uang Kompensasi / Penggantian Warisan (Rp.) 1. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee 6/10 800.000.000,- 480.000.000,- 2. Penggugat 1/10 800.000.000,- 80.000.000,- 3. Tergugat I 1/10 800.000.000,- 80.000.000,- 4. Turut Tergugat II 1/10 800.000.000,- 80.000.000,- 5. Turut Tergugat III 1/10 800.000.000,- 80.000.000,-
-
Bahwa dengan demikian, seharusnya masing – masing ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen mernerima besaran uang kompensasi sebagaimana telah dirinci pada tabel komposisi bagian ahli waris atas objek sengketa diatas. Namun oleh karena Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio memberikan bagian dari uang kompensasi/penggantian warisannya kepada 4 (empat) orang anaknya dengan besaran sama rata dan sama besar, maka kemudian komposisi terakhir dari bagian hak warisan tersebut berubahmenjadi sebagai berikut:
Tabel komposisi PEMBERIAN KOMPENSASI/PENGGANTIAN BAGIAN HAK WARIS.
-
-
No. Nama Bagian Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee yang dibagi kepada 4 (empat anaknya)
(Rp.)
Komposisi awal penerimaan uang kompensasi / penggantian warisan.
(Rp.)
Komposisi akhir penerimaan uang kompensasi / penggantian warisan.
(Rp.)
1. Penggugat 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,- 2. Tergugat I 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,- 3. Turut Tergugat II 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,- 4. Turut Tergugat III 120.000.000,- 80.000.000,- 200.000.000,-
-
Bahwa atasrealisasi penerimaan kompensasi/penggantian dari bagian hak atas harta warisan kepada Turut Tergugat III sebagaimana disebutkan pada Posita Angka 4.9. diatas, maka Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio menyuruh Tergugat I untuk melakukan pembelian sebuah Bangunan Rumah Tinggal yang berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1664, surat ukur No. : 22/tawangmas/2005 tanggal 03-05-2005, luas 99m², terletak di Kompleks Semarang Indah Blik E.V, Kav. No. 9, RT/RW : 000/000, Kel. Tawangmas, Kec. Semarang Barat. Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kemudian diatasnamakan anak dari Turut Tergugat IIIyang bernama Andreas Adinata Budiyanto, berdasarkan Akta Jual – beli No. 19/2007 tanggal 06 Agustus 2007 yang dibuat oleh Mariati Hurip, SH. PPAT di Kota Semarang
Bahwa dengan demikian, hak atas objek sengketa milik Turut TergugatIII telah beralih sepenuhnya kepada Tergugat I sejak dilakukannya penandatanganan Akta Pernyataan Bersama No : 16, tertanggal 9 Mei 2007 (sembilan Mei dua ribu tujuh), yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, selaku Notaris di Semarang, yang kemudian dilanjutkan dengan dibuatnya Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, PPAT di Kota Tegal;
Bahwa oleh karena objek sengketa telah sah merupakan hak milik dari Tergugat I, maka segala tindakan hukum Tergugat I untuk menyewakan dan menjual objek sengketa kepada pihak ketiga dan mengambil keuntungan daripadanya merupakan hak sepenuhnya dari Tergugat I;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana telah dijelaskan pada Posita Angka 4. diatas, maka Turut Tergugat III menyatakan dengan tegas, utuh, bulat dan jelas mengakui adanya persetujuan peralihan objek sengketa secara hibah sebagaimana telah ditegaskan dalam Akta Pernyataan Bersama No : 16, tertanggal 09-05-2007 (sembilan Mei dua ribu tujuh), yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, selaku Notaris di Semarang kepada Tergugat I;
Bahwa oleh karena Akta Pernyataan Bersama No : 16, tertanggal 9 Mei 2007 (sembilan Mei dua ribu tujuh), yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Tergugat II di Semarang, merupakan sebuah perjanjian yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memberikan kewenangan bertindak kepada Tergugat I, maka berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum perjanjian sebagaimana ditentukan dalam :
Pasal 1313 KUHPerdata yang menegaskan :
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1320 KUHPerdata yang menegaskan :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan :
Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa dalam peralihan hak atas tanah secara hibah atas objek sengketa, telah dipenuhi secara formil dan materiil persetujuan dari semua ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen sebagaimana tertuang dalam :
Surat Kuasa dari Alm. Ibu Helena Herlina d/h Liem Siok Bwee Nio kepada Tergugat I yang telah dilegalisasi oleh Tergugat II tanggal 15 Juni 2007, sebagai landasan untuk menyerahkan dan menghibahkan objek sengketa kepada Tergugat I;
Akta Pernyataan Bersama No : 16, tertanggal 9 Mei 2007 (sembilan Mei dua ribu tujuh), yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II, selaku Notaris di Semarang, sebagai landasan pelepasan hak atas objek sengketa dan persetujuan hibah dari Penggugat dan Turut Tergugat III kepada Tergugat I ;
Akta Pernyataan No. 1, tertanggal 2 Juni 2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Suryana, S.H. sebagai pelepasan hak atas objek sengketa dan persetujuan hibah dari Turut Tergugat II kepada Tergugat I:
Akta Hibah No : 62/VII/TB/2007 tertanggal 11 Juli 2007 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV, selaku PPAT di Kota Tegal;
Maka dengan mengingat ketentuan perundang – undangan berikut ini :
Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi :
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan - penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang – undang Pokok Agraria, yang menyebutkan :
“Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.”
Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang – undang Pokok Agraria, yang menyebutkan :
Pasal 23
1. Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 26 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang – undang Pokok Agraria, yang menyebutkan :
“Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan :
Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksiyang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Bahwa oleh karena hibah atas objek sengketa dari seluruh ahli waris Alm. Bp. Jacobus Sutrisno d/h Tan Kian Boen kepada Tergugat I telah sah dan berdasarkan hukum, maka peralihan objek sengketa tersebut tentu bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan diatas, sehingga dalil-dalil Penggugat mengenai adanya kerugian baik materiil maupun immateriil; Sita Jaminan (Conservatoir Beslag); Dwangsom; dan Putusan serta merta (Uit Voerbar Bij Voorraad) wajib dan harus untuk dikesampingkan seluruhnya tanpa terkecuali;
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian dan penjelasan Turut Tergugat III tersebut diatas, sangat jelas dan terang tidak terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan tidak ada kerugian baik materiil maupun inmateriil yang diderita oleh Turut Tergugat III. Bahwa dengan demikian layak dan pantas apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tegal telah menjatuhkan putusan Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Tgl, tanggal 7 Desember 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.846.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Tgl, tanggal 21 Desember 2017 yang dibuat oleh Sugiharto, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Tegal, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Tgl, tanggal 7 Desember 2017 dan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 5 Januari 2018, diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 5 Januari 2018, diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 14 Februari 2018, diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 28 Desember 2017, diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 28 Desember 2017, serta diberitahukan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 19 Februari 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 22 Februari 2018, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 5 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 27 Februari 2018, diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 27 Februari 2018, serta diberitahukan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 27 Februari 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 19 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 19 Maret 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 28 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 22 Maret 2018, diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 22 Maret 2018, serta diberitahukan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan tambahan kontra memori banding tanggal 2 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 4 April 2018, dan tambahan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 April 2018, diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 17 April 2018, diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 April 2018, diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 6 April 2018, diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 6 April 2018, serta diberitahukan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 6 April 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 30 Januari 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat, diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 5 Februari 2018, diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 Februari 2018, diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 8 Maret 2018, diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 30 Januari 2018, diserahkan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 30 Januari 2018, serta diberitahukan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 30 Januari 2018, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak yang berperkara telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Tgl tanggal 7 Desember 2017, telah diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam tenggang waktu dan sesuai tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, dalam Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan bahwa :
Pertimbangan Hukum Yudex Factie - Pengadilan Negeri, tidak tepat dan tidak proporsional / tidak komprehensif serta keliru dalam “menilai” dan mempertimbangkan bukti – bukti yang diajukan para pihak ;
Adanya Kesalahan dan Kekeliruan yang dilakukan Yudex Factie baik dalam Penulisan maupun “penafsiran” bukti – bukti, baik kesaksian para saksi maupun bukti Surat – khususnya Bukti dari Terbanding I / Tergugat I , Turut Terbanding II / Turut Tergugat II serta Turut Terbanding III / Turut Tergugat III serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tampak secara jelas dalam Surat Putusannya yang rancu dan membingungkan , tidak proporsional ;
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie – Pengadilan Negeri -- dalam “mempertimbangkan” mengenai Eksepsi yang diajukan Terbanding I / Tergugat I serta Turut Terbanding II / Turut Tergugat II , Turut Terbanding III / Turut Tergugat III selain Eksepsi mengenai Kompetensi Relatif – yang sudah ditolak dalam Putusan Sela -- baik mengenai Eksepsi ; Obscuurd Libel ( Kabur ), Gugatan Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium ) maupun Gugatan telah Lewat Waktu ( Temporis ) yang kesemuanya telah masuk dalam ranah Pokok Perkara
Bahwa Kesimpulan dan “pendapat” Yudex Factie terhadap perkara ini sangat keliru dan terbalik - balik , sangat tidak proporsional tidak berdasarkan pada bukti – bukti dan fakta hukum yang terungkap , termasuk Pengakuan Terbanding I / Tergugat I melainkan berdasarkan subyektivitas belaka ;
Bahwa Yudex Factie - Pengadilan Negeri, tidak menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, telah melanggar tertib beracara ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I, dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan bahwa :
Bahwa TERBANDING I menyatakan “sependapat” dengan Pertimbangan Hukum dari Judex Factie Pengadilan Negeri Tegal yang telah mempertimbangkan dengan tepat mengenai “Provisi” pada Halaman 107-108 Putusan a quo ;
Bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan dalam perkara a quo, PEMBANDING tidak dapat menunjukan bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenaran isi dan tanda tangannya sesuai dengan ketentuan UU mempunyai kekuatan sebagai bukti yang sah, maka telah tepat Pertimbangan dari Judex Factie Pengadilan Negeri Tegal untuk tidak mengabulkan Tuntutan Provisi yang diajukan oleh PEMBANDING ;
Bahwa segala dalil-dalil PEMBANDING yang menyangkal mengenai Berita Acara Sidang yang telah dibuat oleh Panitera Pengganti dalam perkara a quo, tidak dapat dilakukan sepanjang PEMBANDING tidak dapat menunjukan dan atau membuktikan kepalsuan atau kesalahannya dalam sidang pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1530 K/Sip/1974 ;
Bahwa dengan demikian segala dalil-dalil PEMBANDING sepanjang mengenai keberatan dari Berita Acara Sidang dalam perkara a quo, layak dan pantas untuk dikesamping seluruhnya ;
Bahwa TERBANDING I menyatakan bahwa Bukti T.I-1 adalah sama dengan Bukti TT.III-2 berupa Akta Pernyataan Bersama No. 16 Tanggal 09 Mei 2007 dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama oleh PEMBANDING (PENGGUGAT), TERBANDING I (TERGUGAT I), dan TURUT TERBANDING III, dihadapan Ny. ELLY NINANINGSIH, S.H., (TERBANDING II) Notaris yang berkedudukan di Semarang, kedua mempunyai Nomor Akta ;
Bahwa TERBANDING I menyatakan bahwa Akta Pernyataan Bersama No. 16 Tanggal 09 Mei 2007 dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama oleh PEMBANDING (PENGGUGAT), TERBANDING I (TERGUGAT I), dan TURUT TERBANDING III, dihadapan Ny. ELLY NINANINGSIH, S.H., (TERBANDING II) Notaris yang berkedudukan di Semarang (Bukti T.I-1) dan Akta Pernyataan No. 1 Tanggal 2 Juni 2007 dibuat dan ditandatangani oleh VICTOR SUGIARTO SUTRISNO (TURUT TERBANDING II) yang telah mendapatkan persetujuan dari istrinya (ELLY SUSANNA) dihadapan Alm. SURYANA, S.H., Notaris di Tasikmalaya adalah telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuatan akta, oleh karena demikian mempunyai kekuatan pembuktian lahir, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil sehingga mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht) sesuai dengan ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat maupun terhadap Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan didalam gugatannya oleh Pembanding semula Penggugat, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya perbuatan melawan hukum berupa pengalihan hak objek sengketa yang terletak di Jalan Gajah Mada No 88 RT 01/RW 02 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 553 dengan luas 765 M2 awalnya pemilik tercatat Helena Herlina kemudian pemilikannya berubah menjadi Dr. Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno (Tergugat I) berdasarkan Akta Hibah No 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang setelah beralihnya kepemilikan lalu Tergugat I (Dr. Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno) dengan Tergugat III (H. Sarno Eryanto, SH) melakukan jual beli objek perkara berdasarkan Akta Jual beli No.201/2016 tertanggal 21 Juli 2016, sedangkan menurut Tergugat I berdasarkan Akta Pernyataan bersama Nomor 16 tanggal 9 Mei 2007 yang dibuat Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat II (Elly Ninaningsih SH) selaku Notaris telah menyepakati Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah sepakat melepaskan hak dan menyetujui penghibahan harta kekayaan dari Nyonya janda Helena Herlina (Liem Siok Bwee Nio) kepada Dr. Maria Theresia Nancy Tressyta (Tergugat I) yang atas kesepakatan tersebut Dr. Maria Theresia Nancy Tressyta memberikan kompensasi / penggantian sebagai bagian hak atas harta warisan kepada Penggugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III masing – masing uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
Meimbang, bahwa selanjutnya dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, ternyata bahwa sebelum keluarnya bukti P-1 atau T.I-5, ternyata terlebih dahulu telah ada surat kuasa tertanggal 15 Juni 2007 nomor 280/L/VI/2007 (Vide bukti lampiran P-1 yang isi surat kuasa tersebut menyatakan Ny. Janda Helena Herlina telah memberikan hibah pada Ny. Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno berupa sebidang tanah dengan sertipikat hak milik no 553 seluas kurang lebih 765 M2 yang terletak di kotamadya daerah tingkat II Tegal, kecamatan Tegal Barat Desa Pekauman atau Vide bukti T.I-4 ataupun Vide bukti T.T.III-3) yang setelah mendapatkan hibah dari Helena Herlina kemudian Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno mendapatkan persetujuan dari Robertus Krisnanto Hadiwidjaja (vide lampiran bukti P-1 berupa surat pernyataan berikut identitas KTP nya tertanggal 9 Mei 2007), persetujuan dari Victor Sugiarto Sutrisno (Vide Lampiran bukti P-1 berupa surat pernyataan berikut identitas KTP nya tertanggal 6 Juni 2007) dan persetujuan dari Elisabeth Rita Herawati (Vide bukti P-1 lampiran berupa surat pernyataan berikut dengan identitas KTP nya tertanggal 9 Mei 2007) yang keseluruhan lampiran surat pernyataan tersebut menerangkan Penggugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah menyetujui dan tidak keberatan serta tidak akan melakukan tuntutan jika objek perkara yang tercatat atas nama Helena Herlina sebagaimana dikeluarkan sub direktotar agraria kotamadya Daerah Tingkat II Tegal untuk dihibahkan pada Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno ;
Bahwa dengan adanya surat pernyataan persetujuan, kemudian tanggal 9 Mei 2007 Penggugat selaku Pihak Pertama, Tergugat I sebagai pihak kedua dan Turut Tergugat III selaku pihak ketiga (vide bukti T.I-1 atau T.T.III-1) secara bersama sama telah menghadap Ny. Elly Ninaningsih, SH (Tergugat II) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah telah membuat pernyataan bersama nomor 16 yang isinya menerangkan Penggugat selaku pihak pertama dan Turut Tergugat III selaku pihak ketiga telah bersepakat melepaskan hak dan menyetujui penghibahan atas harta kekayaan dari Ny Janda Helena Herlina dan almarhum Tuan Jacobus Sutrisno kepada Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisna selaku pihak kedua berupa sebidang tanah hak milik nomor 553/pekauman berikut dengan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang untuk penghibahan ini Maria Theresia Nancy Tresyta Sutrisno akan memberikan kompensasi / penggantian dari bagian hak atas harta waris pada Robertus Krisnanto Hadiwidjaja Sutrisno (Penggugat) dan Elisabeth Rita Herawati Sutrisno (Turut Tergugat III) berupa uang masing-masing menerima sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya antara lain telah menyatakan bahwa permasalahan perkara ini diawali dengan adanya peralihan kepemilikan tanah perkara yang mana peralihan tanah perkara didasarkan atas Akta Hibah Nomor 62/VII/TB/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang dibuat Almarhum notaris Anna Sulistijana Santoso, SH dan sebelum akta hibah ini keluar ternyata telah didahului surat pernyataan dari Penggugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang surat pernyataan masing – masing dibuat pada tempat dan dihadapan Notaris yang berbeda akan tetapi dari kenyataan sebenarnya ternyata Notaris Anna Sulistijana Santoso sebagai pembuat Akta Hibah telah meninggal dunia namun meskipun telah meninggal dunia kuasa Hukum Penggugat telah menarik Tn Lokyanto Hoetomo, SH., M.Kn selaku protokoler dari almarhum notaries Anna Sulistijana Santosa, SH sebagai pihak dalam perkara ini, sedangkan disisi lain Suryana, SH diketahui telah meninggal dunia
namun pihak Kuasa hukum tidak ada menarik Protokolernya sebagai pihak dalam perkara ini sedangkan diketahui senyatanya Suryana, SH mempunyai peran penting timbulnya Akta Hibah diatas dengan demikian maka eksepsi kuasa hukum Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang menyatakan notaris Suryana, SH ataupun Protokoler tidak ditariksebagai pihak dalam perkara ini sangat beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan dari Pembanding semula Penggugat yang diuraikan di dalam Memori Bandingnya yang antara lain menyatakan “ pertimbangan Hukum Yudex Factie-Pengadilan Negeri, tidak tepat dan tidak proporsional / tidak komprehensif serta keliru dalam “menilai” dan mempertimbangkan bukti – bukti yang diajukan para pihak “, adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tegal, Nomor 10/Pdt..G/2017/PN. Tgl, tanggal 7 Desember 2017, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, seta membaca pula Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding I semula Tergugat I, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan - pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 10/Pdt..G/2017/PN Tgl, tanggal 7 Desember 2017, dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang - undangan yang berlaku;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 10/Pdt..G/2017/PN Tgl, tanggal 7 Desember 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 oleh kami : Rangkilemba Lakukua, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua Majelis, Sudaryadi, S.H., M.H., dan Eddy Risdianto, S.H., M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, Nomor 482/Pdt/2018/PT SMG, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Ira Indriati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
Sudaryadi, S.H.., M.H Rangkilemba Lakukua, S.H., M.H.
t.t.d.
Eddy Risdianto, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
Ira Indriati, S.H., M.H.
Perincian biaya banding :
Redaksi Putusan………Rp 5.000,00
Materai…………………..Rp 6.000,00
Pemberkasan..…………Rp139.000,00
Jumlah………………….Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).