289/Pid/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 289/Pid/2016/PT SMG
HERDDY UTOMO, ST Bin SUSILO MARWOTO
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 08 Agustus 2016 Nomor 337 / Pid.B / 2016 / PN.Smg - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,00 ( lima ribu rupiah )
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 289 / PID / 2016 / PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
HERDDY UTOMO, ST Bin SUSILO MARWOTO ;
Semarang;
36 tahun /29 Mei 1980;
Laki-laki;
Indonesia;
Jl. Seroja Selatan No. 26 Rt. 004 Rw. 001 Kel. Karangkidul Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau Jl. Mutiara A.21 Perum Intan Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang ;
Islam ;
Swasta ( Direktur Utama PT Sivek Fashion Indonesia ) ;
Terdakwa tersebut :
Ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan : -------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2016 s/d 16 April 2016 ; --------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2016 s/d tanggal 26 Mei 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2016 s/d tanggal 05 Juni 2016 ; ---
Hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 ; -------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016 ; ------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan 10 September 2016 ; -----------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 11 September 2016 sampai dengan 09 Nopember 2016 ; -------
PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH :
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 September 2016 No. 289/Pid/2016/PT.SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ; -------------------------------------
Berkas Perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 08 Agustus 2016 No.337/Pid.B/2016/PN.Smg. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Semarang tanggal 20 Mei 2016, Nomor Register Perkara : PDM - 151 / Semar / Epp.1 / 05 / 2016. Terdakwa didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
KESATU : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HERDDY UTOMO, ST Bin SUSILO MARWOTO pada hari tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia/Sivex Fashion Cafe, Resto dan Karaoke di jalan Sompok Raya Nomor 68 Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian perbuatan dan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Sivex Fashion Indonesia yang salah satunya bergerak dalam Bisnis Sivex Fashion Cafe, Resto dan Karaoke yang beralamat di jalan Sompok Raya Nomor 68 Semarang ; ---------------
Selanjutnya pada sekitar bulan bulan Mei tahun 2015 Terdakwa telah mengajak saksi dr. SUHARTOJO Bin SUKARNO untuk menginvestasikan sejumlah dana guna pembangunan 10 ruang karaoke beserta perlengkapannya yang terletak di jalan Sompok Raya Nomor 68 Semarang. ----------------------------------------------------------------------------------
Guna meyakinkan saksi dr. SUHARTOJO Bin SUKARNO, Terdakwa mengatakan apabila saksi korban menginvestasikan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam pembangunan 10 (sepuluh ruang karaoke dan perlengkapannya tersebut, yang pembangunannya akan dilakukan selama 4 (empat) bulan sejak 1 Juni 2015 sampai dengan 1 September 2015 Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan akan mengembalikan uang pokok dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan secara bertahap setiap 6 (enam) bulannya sebesar Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) sebanyak 3 ( tiga ) kali dan sisanya akan di kembalikan sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa juga menyatakan kepada saksi korban sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan komisaris PT. Sivex Fashion Indonesia untuk membangun 10 (sepuluh) ruang karaoke tersebut, dan Terdakwa juga mengajak saksi korban untuk melihat tempat karaoke yang pembangunan sudah berjalan dan 4 (empat) ruang karaoke sudah selesai dan telah dioperasionalkan. --------------------------------------------------------------------------
Karena merasa tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut saksi korban kemudian mau menginvestasikan uangnya dan kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama antara Dr. Suhartojo selaku Pihak Pertama dan Terdakwa Herddy Utomo, ST yang bertindak atas nama PT. SIVEX FASHION INDONESIA dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, selaku Pihak Kedua. ----------------------------------------------------------------------
Untuk lebih meyakinkan korban Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah sertifikat SHM nomor 3555 an Sri Sunarni Sriyati milik orang tua saksi ANISAH Binti KASNADI (yang merupakan karyawan di CV. Sivex Artis Management) yang dipinjam Terdakwa dari saksi ANISAH. Dimana Terdakwa pada saat meminjam sertifikat tersebut mengatakan dipinjam untuk waktu 1 (satu) minggu karena akan digunakan sebagai modal usaha membeli bahan makanan untuk di Cafe, namun ternyata sertifikat tersebut diserahkan kepada saksi Dr. Suharjono. --------------------------------
Bahwa karena telah merasa tertarik dan merasa yakin dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa selanjutnya saksi korban menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu : -----------------------------------------
pada tanggal 22 Mei 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia Jl. Sompok Raya No. 68 Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi korban menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Herddy Utomo senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ). -----------------------------------
pada tgl 25 Mei 2015 sekira pukul. 12.30 wib saksi menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa. Herddy Utomo senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ). ----------------------------------------
pada tanggal 27 Mei 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia Jl. Sompok Raya No. 68 Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi korban menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Herddy Utomo senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). -----------------------------------------
pada tgl 3 Juni 2015 saksi korban menyerahkan uang tunai ke saksi. Anisah senilai Rp. 108.000.000,00 ( seratus delapan juta rupiah ) di BPR Gunung Riski Jl. Soekarno hatta Semarang. ----------------------------
pada tanggal 8 Juni 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia Jl. Sompok Raya No. 68 Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa. Herddy utomo senilai Rp. 392.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah ). -------------
pada tanggal 15 Juni 2015 di Jl. Mayjend Sutoyo Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi. Sholeh Ari Wibowo (yang merupakan sopir dari saksi korban) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Herddy utomo senilai Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ). -----------------
Seluruh Penyerahan uang dari saksi korban tersebut telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa. --------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi korban yang dikatakan Terdakwa untuk pembangunan 10 (sepuluh) ruang karaoke dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, ternyata sesuai waktu yang dikatakan Terdakwa tersebut ruang karaoke tidak juga dibangun, dan sekitar bulan Nopember saat saksi korban menanyakan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) lembar cek Bank BCA secara bertahap kepada korban masing-masing senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yang kemudian oleh saksi korban cek tersebut dicairkan ke Bank BCA namun ditolak dengan keterangan bahwa Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena merasa telah ditipu dan dirugikan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) oleh Terdakwa kemudian perbuatan Terdakwa tersebut oleh saksi korban dilaporkan ke Polda Jawa Tengah -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HERDDY UTOMO, ST Bin SUSILO MARWOTO pada hari tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti sekira bulan Mei 2015 sampai dengan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia/Sivex Fashion Cafe, Resto dan Karaoke di jalan Sompok Raya Nomor 68 Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan serangkaian perbuatan dan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Sivex Fashion Indonesia yang salah satunya bergerak di bidang Cafe, Resto dan Karaoke beralamat di jalan Sompok Raya Nomor 68 Semarang --------------------------------------------------
Selanjutnya pada sekitar bulan bulan Mei tahun 2015 Terdakwa telah mengajak saksi dr. SUHARTOJO Bin SUKARNO untuk menginvestasikan sejumlah dana guna pembangunan 10 ruang karaoke beserta perlengkapannya yang terletak di jalan Sompok Raya Nomor 68 Semarang. ----------------------------------------------------------------------------------
Guna meyakinkan saksi dr. SUHARTOJO Bin SUKARNO, Terdakwa mengatakan apabila saksi korban menginvestasikan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam pembangunan 10 (sepuluh) ruang karaoke dan perlengkapannya tersebut, yang pembangunannya akan dilakukan selama 4 (empat) bulan sejak 1 Juni 2015 sampai dengan 1 September 2015 Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan akan mengembalikan uang pokok dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan secara bertahap setiap 6 (enam) bulannya sebesar Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) sebanyak 3 ( tiga ) kali dan sisanya akan di kembalikan sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah ). --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa juga menyatakan kepada saksi korban sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan komisaris PT. Sivex Fashion Indonesia untuk membangun 10 (sepuluh) ruang karaoke tersebut, dan Terdakwa juga mengajak saksi korban untuk melihat tempat karaoke yang pembangunan sudah berjalan dan 4 (empat) ruang karaoke sudah selesai dan telah dioperasionalkan. --------------------------------------------------------------------------
Karena merasa tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut saksi korban kemudian mau menginvestasikan uangnya dan kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama antara Dr. Suhartojo selaku Pihak Pertama dan Terdakwa Herddy Utomo, ST yang bertindak atas nama PT. SIVEX FASHION INDONESIA dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, selaku Pihak Kedua. ----------------------------------------------------------------------
Untuk lebih meyakinkan korban Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah sertifikat SHM nomor 3555 an Sri Sunarni Sriyati milik orang tua saksi ANISAH Binti KASNADI (yang merupakan karyawan di CV. Sivex Artis Management) yang dipinjam Terdakwa dari saksi ANISAH. Dimana Terdakwa pada saat meminjam sertifikat tersebut mengatakan dipinjam untuk waktu 1 (satu) minggu karena akan digunakan sebagai modal usaha membeli bahan makanan untuk di Cafe, namun ternyata sertifikat tersebut diserahkan kepada saksi Dr. Suharjono ---------------------------------
Bahwa karena telah merasa tertarik dan merasa yakin dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa selanjutnya saksi korban menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu : -----------------------------------------
pada tanggal 22 Mei 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia Jl. Sompok Raya No. 68 Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi korban menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Herddy Utomo senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ). -----------------------------------
pada tgl 25 Mei 2015 sekira pukul. 12.30 wib saksi menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa. Herddy Utomo senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ). ----------------------------------------
pada tanggal 27 Mei 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia Jl. Sompok Raya No. 68 Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi korban menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Herddy Utomo senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). -----------------------------------------
pada tgl 3 Juni 2015 saksi korban menyerahkan uang tunai ke saksi. Anisah senilai Rp. 108.000.000,00 ( seratus delapan juta rupiah ) di BPR Gunung Riski Jl. Soekarno hatta Semarang. ----------------------------
pada tanggal 8 Juni 2015 di PT. Sivex Fashion Indonesia Jl. Sompok Raya No. 68 Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa. Herddy utomo senilai Rp. 392.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah ). --------------
pada tanggal 15 Juni 2015 di Jl. Mayjend Sutoyo Semarang sekira pukul. 12.30 wib saksi. Sholeh Ari Wibowo (yang merupakan sopir dari saksi korban) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa Herddy utomo senilai Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ). -----------------
Seluruh Penyerahan uang dari saksi korban tersebut telah dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa. -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi korban yang dikatakan Terdakwa untuk pembangunan 10 (sepuluh) ruang karaoke dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, ternyata sesuai waktu yang dikatakan Terdakwa tersebut ruang karaoke tidak juga dibangun, dan sekitar bulan Nopember saat saksi korban menanyakan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) lembar cek Bank BCA secara bertahap kepada korban masing-masing senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yang kemudian oleh saksi korban cek tersebut dicairkan ke Bank BCA namun ditolak dengan keterangan bahwa Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut telah digunakan oleh Terdakwa bukan untuk pembangunan 10 (sepuluh) ruang karaoke dan perlengkapannya, namun telah digunakan Terdakwa untuk keperluannya sendiri dan keperluan lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban dr. SUHARJONO. --------------------------------------------------
Bahwa sampai perkara ini dilaporkan oleh saksi korban, pembangunan ruang karaoke seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah dilakukan. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban dr. SUHARJONO merasa dirugikan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polda Jawa Tengah ---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam sesuai dengan Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2016, Nomor Register Perkara : PDM - 151 / Semar / Epp.1 / 05/ 2016, Jaksa Penuntut Umum memohon / menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERDDY UTOMO, ST. Bin SUSILO MARWOTO bersalah “melakukan tindak pidana penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; --------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERDDY UTOMO, ST. Bin SUSILO MARWOTO dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa ditahan ; ------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo tanggal 22 Mei 2015 uang senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), -----------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 25 Mei 2015 uang senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), -----------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 27 Mei 2015 uang senilai Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ), ---------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 11 Juni 2015 uang tunai senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ----------
1 (satu) Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 15 Juni 2015 uang tunai senilai Rp. 100.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), -----------------------
3 (tiga) lembar surat perjanjian kerjasama nomor :1/SPK/ORS/06/2015 tanggal 1 Juni 2015 antara Sdr. dr. Suhartojo dengan Sdr. Herddy Utomo, ST, -------------------------------------------------
Surat perjanjian kerjasama tanggal 11 September 2014 antara Sdr. Herddy Utomo, Sdr. Jimmy Widiharsanto dan Sdr. dr. Ari Kurniawan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara ----------------------------------------------
1 (satu) bendel sertifikat tanah SHM No. 2555 an. Sri Sunanrni Sriyati . Jalan Gaharu Raya No. 229 Srondol Wetan Kec. Banyumanik Semarang. -----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ANISAH Binti KASNADI ---------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan tanggal 08 Agustus 2016 No.337/Pid. B/2016/PN.Smg . sebagai berikut : --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERDDY UTOMO, ST. Bin SUSILO MARWOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan ” ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; ---------------------------
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------------------
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu : ------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo tanggal 22 Mei 2015 uang senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), -----------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 25 Mei 2015 uang senilai Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), -----------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 27 Mei 2015 uang senilai Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ), ----------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 11 Juni 2015 uang tunai senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ---------------------------
1 (satu) Kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. dr. Suhartojo kepada Sdr. Herddy Utomo pada tanggal 15 Juni 2015 uang tunai senilai Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), -------------------------------------------
3 (tiga) lembar surat perjanjian kerjasama nomor :1/SPK/ORS/06/2015 tanggal 1 Juni 2015 antara Sdr. dr. Suhartojo dengan Sdr. Herddy Utomo, ST, -------------------------------------------------------------------------------
Surat perjanjian kerjasama tanggal 11 September 2014 antara Sdr. Herddy Utomo, Sdr. Jimmy Widiharsanto dan Sdr. dr. Ari Kurniawan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara ------------------------------------------
1 (satu) bendel sertifikat tanah SHM No. 2555 an. Sri Sunanrni Sriyati . Jalan Gaharu Raya No. 229 Srondol Wetan Kec. Banyumanik Semarang. -----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ANISAH Binti KASNADI ----------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ratus rupiah); ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 Agustus 2016 No. 337 / Pid. B / 2016 / PN.Smg., dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 15 Agustus 2016 dan 15 No. 337 / Pid. B / 2016 / PN.Smg.; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2016 No. 337 / Pid. B / 2016 / PN.Smg. Jo Nomor : 63/Banding/Akta.Pid/2016/PN.Smg. ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Semarang telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 September 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 September 2016 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Semarang telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 06 Oktober 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2016 ; -----
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara / inzage baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa masing – masing tertanggal 31 Agustus 2016 ; ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perkara Terdakwa Nomor 337 / Pid. B / 2016 / PN.Smg. yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 08 Agustus 2016, sedangkan permintaan banding oleh Jaksa Penutut Umum pada tanggal 12 Agustus 2016 dan Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan demikian permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengajukan keberatan – keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 337/Pid.B/2016/PN.Smg. yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------A. Hakim Yudex Facti Telah Bersekongkel Dengan Penyidik Serta Penuntut
Umum Dalam Menjatuhkan Pidana ; ------------------------------------------------
- Dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terbukti adanya
berbagai pertimbangan hukum Yang memojokan dan memberatkan
Terdakwa dan dalam mmenetukan Tersangka sangat direkayasa ; ----
- Dan perkara ini adalah murni perkara Perdata bukan perkara Pidana ;
B. Hakim Telah Tidak Obyektif dalam Memutuskan Perkara ; --------------------
- Bahwa Saudara dr. Suhartojo jelas bukan saksi korban karena secara
Sadar dirinya membuat Perikatan Perdata bersama Terdakwa dan
Tanpa adanya bujuk rayu tetapi atas kehendaknya sendiri dan juga
Menikmati hasilnya ; -------------------------------------------------------------------
C. Putusan Majelis Hakim / Judex Facti Telah Melenggar Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana ; -------------------------------------------------------
- Majelis Hakim telah melanggar ketentuan pasal 197 ayat (2) KUHAP ;
Dari uraian tersebut diatasPenasehat Hukum Terdakwa mohon supaya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan : ---------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor : 337/Pid.B/2016/PN.Smg. atas nama Terdakwa / Pembanding HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO, Denga mengadili sendiri sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa / Pembanding HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO tersebut diatas telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ PENGGELAPAN ‘
Membebaskan terhadap Terdakwa / Pembanding HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO oleh karena itu dari segala tuntutan Hukum;
Menetapkan Terdakwa / Pembanding HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO segera di bebaskan dari segala jenis tahanan ; -----
Memerintahkan Terdakwa / Pembanding HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO untuk segera dikeluarkan dari tahanan ; --------------
Mengembalikan nama baik Terdakwa / Pembanding HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO ; --------------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; ----
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 06 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jaksa Penuntut Umum keberatan dan menolak semua alasan dan keterangan atau dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam memori bandingnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah nyata-nyata melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ;---------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan tersebut diatas maka memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berkenan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERDDY UTOMO, ST bin SUSILO MARWOTO sesuai tuntutan kami tertanggal 06 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 08 Agustus 2016 Nomor 337 / Pid.B/ 2016 / PN.Smg. serta membaca dan memperhatikan memori banding dan kontra memori banding, Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama, dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGGELAPAN “ sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 337/Pid.B/2016/PN.Smg. tanggal 08 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ; -------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan. ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan. ; ------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat :
Mengingat akan ketentuan Pasal 372 KUHP , Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal - pasal
lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa ; ----------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 08 Agustus 2016 Nomor 337 / Pid.B / 2016 / PN.Smg ; -------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ); --------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 oleh EDDY RISDIANTO, SH.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, WINARYO,S.H. dan SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H. Masing masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta HADI PITONO, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis,
Ttd
EDDY RISDIANTO, SH.,M.H.
Hakim Anggota ,
Ttd Ttd
WINARYO, S.H. SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
HADI PITONO, S.H.