1077/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1077/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI.
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karpet warna hijau bercorak club sepak bola dunia, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 1077/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI. |
| Tempat Lahir | : | Bandung |
| Umur atau tanggal lahir | : | 18 Tahun / 05 Mei 1997 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Cipatat RT.04 RW.05 Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik, tanggal 27 Oktober 2015 ;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2015 s/d tanggal 16 Nopember 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2015 s/d tanggal 26 Desember 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d tanggal 10 Januari 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung sejak tanggal 28 Desember 2015 s/d tanggal 26 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung sejak tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 26 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari POSBAKUM Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung yang bernama M. RIDHO, SH.,MH. berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum Nomor : 1077 / Pen.Pid.Sus / BAKUM / 2015 / PN.Blb, tertanggal 18 Januari 2016
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 1077/Pid.Sus/2015/PN.Blb. tanggal 28 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1077/Pid.Sus/2015/PN.Blb. tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karpet warna hijau bercorak club sepak bola dunia, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa / Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan terhadap diri Terdakwa seringan-ringannya ;
Penuntut Umum di persidangan memberikan tanggapan atas Pembelaan dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, pada hari Senin tanggal 10 Agustus sekira jam 01.30 Wib sampai hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus bulan September dan bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Kampung Cipatat Rt. 04 Rw. 05 Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, berawal terdakwa kenal dengan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kemudian pacaran dan pada saat terdakwa mengetahui saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kabur dari rumah dan ikut tinggal dirumah Santi lalu terdakwa mengajak saksi Paulina Paskah Romaida Gultom agar ikut tinggal dirumah terdakwa dan ajakan tersebut disetujui oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom yang selanjutnya terdakwa menjemput saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan membawanya kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa antara terdakwa dengan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan keluarga terdakwa berbincang-bincang sampai jam 21.30 Wib dan dikarenakan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sudah mengantuk lalu pergi tidur dikamar bersama adik terdakwa yang bernama Euis. Pada saat saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sedang tidur datang terdakwa kekamar dan membangunkan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom lalu terdakwa menggendong Euis untuk dipindahkan kekamar orang tua terdakwa, setelah itu terdakwa mengajak saksi Paulina Paskah Romaida Gultom untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan ”mau kaya gitu” dan dijawab oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom “mau kaya apa” dijawab kembali oleh terdakwa “ngarti mereun” (ngerti mungkin) dan dijawab kembali oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom “gak mau”, setelah itu terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara paksa menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya langsung membuka celana panjang levis warna hitam dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga betis dan dengan posisi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom tidur terlentang
lalu terdakwa menindih tubuh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penisnya yang sudah tegang dimasukkan kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara paksa namun tidak masuk sepenuhnya dan dikarenakan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom merasa kesakitan pada vaginanya kemudian terdakwa mengeluarkan kembali penisnya dari vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom lalu masing-masing memakai kembali celananya dan tidur, pada keesokkan harinya terdakwa mengatakan kepada saksi Paulina Paskah Romaida Gultom bahwa akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 17.30 Wib, sehabis saksi Paulina Paskah Romaida Gultom pulang sekolah dijemput oleh terdakwa dan bersama-sama pergi kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa pada sekira jam 18.30 Wib, terdakwa membawa saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kedalam kamar terdakwa dan mengajak untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa langsung membuka rok seragam sekolah yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dengan cara melipatkan bagiah bawah rok keatas sampai ke perut dan membuka celana dalam warna biru yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis selanjutnya terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga telanjang namun tidak membuka baju dengan posisi saksi tidur terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu memasukkan penisnya yang sudah tegang dan sebelumnya dikasih air ludah kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penis terdakwa dikeluar masukkan kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga dari penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan diluar vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom yang selanjutnya masing-masing memakai kembali celananya lalu terdakwa mengantarkan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom pulang kerumahnya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara berulang kali sejak hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 hingga hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib dirumah terdakwa dalam sehari kadang-kadang melakukan persetubuhan antara 2 (dua) kali sampai 3 (tiga) kali dengan cara yang sama yaitu awalnya terdakwa membawa saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kedalam kamar terdakwa dan mengajak untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis selanjutnya terdakwa membuka sendiri
celana dan celana dalam yang dipakainya hingga telanjang namun tidak membuka baju dengan posisi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom tidur terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu memasukkan penisnya yang sudah tegang dan sebelumnya dikasih air ludah kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penis terdakwa dikeluar masukkan kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga dari penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan kadang didalam dan diluar vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom saat itu umur saksi Paulina Paskah Romaida Gultom masih berumur 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 23 April 2000, hal tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2726/2005 tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Johny Sulendjah Hidayat, M.Si, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kependudukan Kota Bandung dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Paulina Paskah Romaida Gultom mengalami selaput dara tidak utuh, hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 30/VISUM/RS AMC/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Akhmad Munawwar Giandra, SpOG, MKes, MBA,M, dokter Spesialis Kandungan di Rumah Sakit AMC Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Paulina Paskah Romaida Gultom, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Hymen : Tampak robekan di jam 7 yang mencapai dasar dan jam 3 yang tidak mencapai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU,
KEDUA :
Bahwa terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, pada hari Senin tanggal 10 Agustus sekira jam 01.30 Wib sampai hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus bulan September dan
bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Kampung Cipatat Rt. 04 Rw. 05 Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, berawal terdakwa kenal dengan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kemudian pacaran dan pada saat terdakwa mengetahui saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kabur dari rumah dan ikut tinggal dirumah Santi lalu terdakwa mengajak saksi Paulina Paskah Romaida Gultom agar ikut tinggal dirumah terdakwa dan ajakan tersebut disetujui oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom yang selanjutnya terdakwa menjemput saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan membawanya kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa antara terdakwa dengan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan keluarga terdakwa berbincang-bincang sampai jam 21.30 Wib dan dikarenakan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sudah mengantuk lalu pergi tidur dikamar bersama adik terdakwa yang bernama Euis. Pada saat saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sedang tidur datang terdakwa kekamar dan membangunkan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom lalu terdakwa menggendong Euis untuk dipindahkan kekamar orang tua terdakwa, setelah itu terdakwa mengajak saksi Paulina Paskah Romaida Gultom untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan ”mau kaya gitu” dan dijawab oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom “mau kaya apa” dijawab kembali oleh terdakwa “ngarti mereun” (ngerti mungkin) dan dijawab kembali oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom “gak mau”, setelah itu terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara paksa menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya langsung membuka celana panjang levis warna hitam dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga betis dan dengan posisi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom tidur terlentang lalu terdakwa menindih tubuh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penisnya yang sudah tegang dimasukkan kedalam vagina saksi Paulina Paskah
Romaida Gultom secara paksa namun tidak masuk sepenuhnya dan dikarenakan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom merasa kesakitan pada vaginanya kemudian terdakwa mengeluarkan kembali penisnya dari vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom lalu masing-masing memakai kembali celananya dan tidur, pada keesokkan harinya terdakwa mengatakan kepada saksi Paulina Paskah Romaida Gultom bahwa akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 17.30 Wib, sehabis saksi Paulina Paskah Romaida Gultom pulang sekolah dijemput oleh terdakwa dan bersama-sama pergi kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa pada sekira jam 18.30 Wib, terdakwa membawa saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kedalam kamar terdakwa dan mengajak untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa langsung membuka rok seragam sekolah yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dengan cara melipatkan bagiah bawah rok keatas sampai ke perut dan membuka celana dalam warna biru yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis selanjutnya terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga telanjang namun tidak membuka baju dengan posisi saksi tidur terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu memasukkan penisnya yang sudah tegang dan sebelumnya dikasih air ludah kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penis terdakwa dikeluar masukkan kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga dari penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan diluar vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom yang selanjutnya masing-masing memakai kembali celananya lalu terdakwa mengantarkan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom pulang kerumahnya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara berulang kali sejak hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 hingga hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib dirumah terdakwa dalam sehari kadang-kadang melakukan persetubuhan antara 2 (dua) kali sampai 3 (tiga) kali dengan cara yang sama yaitu awalnya terdakwa membawa saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kedalam kamar terdakwa dan mengajak untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis selanjutnya terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga telanjang namun tidak membuka baju dengan posisi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom tidur
terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu memasukkan penisnya yang sudah tegang dan sebelumnya dikasih air ludah kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penis terdakwa dikeluar masukkan kedalam vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga dari penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan kadang didalam dan diluar vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom saat itu umur saksi Paulina Paskah Romaida Gultom masih berumur 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 23 April 2000, hal tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2726/2005 tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Johny Sulendjah Hidayat, M.Si, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kependudukan Kota Bandung dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Paulina Paskah Romaida Gultom mengalami selaput dara tidak utuh, hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 30/VISUM/RS AMC/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Akhmad Munawwar Giandra, SpOG, MKes, MBA,M, dokter Spesialis Kandungan di Rumah Sakit AMC Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Paulina Paskah Romaida Gultom, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Hymen : Tampak robekan di jam 7 yang mencapai dasar dan jam 3 yang tidak mencapai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU,
KETIGA :
Bahwa terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, pada hari Senin tanggal 10 Agustus sekira jam 01.30 Wib sampai hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus bulan September dan bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Kampung Cipatat Rt. 04 Rw. 05 Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya disuatu
tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, berawal terdakwa kenal dengan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kemudian pacaran dan pada saat terdakwa mengetahui saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kabur dari rumah dan ikut tinggal dirumah Santi lalu terdakwa mengajak saksi Paulina Paskah Romaida Gultom agar ikut tinggal dirumah terdakwa dan ajakan tersebut disetujui oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom yang selanjutnya terdakwa menjemput saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan membawanya kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa antara terdakwa dengan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan keluarga terdakwa berbincang-bincang sampai jam 21.30 Wib dan dikarenakan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sudah mengantuk lalu pergi tidur dikamar bersama adik terdakwa yang bernama Euis. Pada saat saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sedang tidur datang terdakwa kekamar dan membangunkan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom lalu terdakwa menggendong Euis untuk dipindahkan kekamar orang tua terdakwa, setelah itu terdakwa mengajak saksi Paulina Paskah Romaida Gultom untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan ”mau kaya gitu” dan dijawab oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom “mau kaya apa” dijawab kembali oleh terdakwa “ngarti mereun” (ngerti mungkin) dan dijawab kembali oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom “gak mau”, setelah itu terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara paksa menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya langsung membuka celana panjang levis warna hitam dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis kemudian terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga betis dan dengan posisi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom tidur terlentang lalu terdakwa menindih tubuh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom sambil penisnya yang sudah tegang digesek-gesekkan ke vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dan dikarenakan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom merasa kesakitan pada vaginanya kemudian terdakwa mengeluarkan kembali penisnya dari vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom lalu masing-masing
memakai kembali celananya dan tidur, pada keesokkan harinya terdakwa mengatakan kepada saksi Paulina Paskah Romaida Gultom bahwa akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 17.30 Wib, sehabis saksi Paulina Paskah Romaida Gultom pulang sekolah dijemput oleh terdakwa dan bersama-sama pergi kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa pada sekira jam 18.30 Wib, terdakwa membawa saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kedalam kamar terdakwa dan mengajak untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa langsung membuka rok seragam sekolah yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom dengan cara melipatkan bagiah bawah rok keatas sampai ke perut dan membuka celana dalam warna biru yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis selanjutnya terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga telanjang namun tidak membuka baju dengan posisi saksi tidur terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu mengesek-gesekkan penisnya yang sudah tegang dan sebelumnya dikasih air ludah ke vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom yang selanjutnya masing-masing memakai kembali celananya lalu terdakwa mengantarkan saksi Paulina Paskah Romaida Gultom pulang kerumahnya;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Paulina Paskah Romaida Gultom secara berulang kali sejak hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 hingga hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 10.00 Wib dirumah terdakwa dalam sehari kadang-kadang melakukan persetubuhan antara 2 (dua) kali sampai 3 (tiga) kali dengan cara yang sama yaitu awalnya terdakwa membawa saksi Paulina Paskah Romaida Gultom kedalam kamar terdakwa dan mengajak untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi Paulina Paskah Romaida Gultom hingga betis selanjutnya terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalam yang dipakainya hingga telanjang namun tidak membuka baju dengan posisi saksi Paulina Paskah Romaida Gultom tidur terlentang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu menggesek-gesekkan penisnya yang sudah tegang dan sebelumnya dikasih air ludah ke vagina saksi Paulina Paskah Romaida Gultom;
Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Paulina Paskah Romaida Gultom saat itu umur saksi Paulina Paskah Romaida Gultom masih berumur 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 23 April
2000, hal tersebut sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2726/2005 tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Johny Sulendjah Hidayat, M.Si, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kependudukan Kota Bandung dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Paulina Paskah Romaida Gultom mengalami selaput dara tidak utuh, hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 30/VISUM/RS AMC/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Akhmad Munawwar Giandra, SpOG, MKes, MBA,M, dokter Spesialis Kandungan di Rumah Sakit AMC Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Paulina Paskah Romaida Gultom, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Hymen : Tampak robekan di jam 7 yang mencapai dasar dan jam 3 yang tidak mencapai dasar.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
WARTINI SAMOSIR Binti ATING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan keterangannya yang telah diberikan dihadapan Penyidik Polri sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 27 Oktober 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh : MOHAMAD YANA MULYANA Pangkat BRIGADIR Nrp. 86090846 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cileunyi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
PAULINA PASKAH ROMAIDA GULTOM Binti ERIKSON (Alm) tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan keterangannya yang telah diberikan dihadapan Penyidik Polri sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 27 Oktober 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh : MOHAMAD YANA MULYANA Pangkat BRIGADIR Nrp. 86090846 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cileunyi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
ROSARI HOTMAULI GULTOM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan keterangannya yang telah diberikan dihadapan Penyidik Polri sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pertama tanggal 29 Oktober 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh : ENDIN SAMSUDIN Pangkat AIPDA Nrp. 60110544 selaku Penyidik pada Kantor Kepolisian Sektor Cileunyi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa benar terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan keterangannya yang telah diberikan dihadapan
Penyidik Polri sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 28 Oktober 2015, yang dibuat atas sumpah jabatan oleh : INDRA GANDINA, SH. Pangkat BRIGADIR Nrp. 88010538 selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Cileunyi.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah karpet warna hijau bercorak club sepak bola dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa bertempat di rumahnya yang terletak di Kampung Cipatat RT.04 RW.05 Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut ;
Bahwa benar yang telah menjadi korban atas perbuatan terdakwa tersebut adalah Sdr. PAULINA PASKAH ROMAIDA GULTOM Binti ERIKSON (Alm) yang masih dibawah umur / masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa benar antara terdakwa dengan korban menjalani hubungan berpacaran ;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan terbut dengan cara membujuk dan merayu korban supaya mau melakukan persetubuhan dengannya ;
Bahwa benar terdakwa dengan korban melakukan persetubuhan tersebut lebih dari satu kali ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa bukan semata-mata kesalahan terdakwa melainkan kurangnya perhatian dan kewaspadaan orang tua ;
Bahwa benar awalnya korban menolak ajakan terdakwa, namun akhirnya korban merasa ketagihan sehingga korban sering melakukan perbuatan tersebut bersama terdakwa ;
Bahwa benar korban dapat dirumah terdakwa karena korban kabur dari rumah dikarenakan ada masalah dengan ibu korban dan menginap di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut jika dihubungkan dengan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi sebuah unsur dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah karpet warna hijau bercorak club sepak bola dunia yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban.
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesal serta berterus terang di persidangan sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa GILANG MULYADI Alias ACONG Bin KUSNADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karpet warna hijau bercorak club sepak bola dunia, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari : SELASA tanggal 02 Februari 2016, oleh kami : MOCH. SHOLEH, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, OJO SUMARNA, SH.,MH. dan ITONG ISNAENI HIDAYAT, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh LINA MARLINA, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh IRA IRAWATI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim Anggota 1. OJO SUMARNA, SH.,MH. | Hakim Ketua MOCH. SHOLEH, SH.,MH. |
| 2. ITONG ISNAENI HIDAYAT, SH.,MH. | Panitera Pengganti, LINA MARLINA, SH. |