240/Pid.Sus/2018/PN.Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 240/Pid.Sus/2018/PN.Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yansyah als Unyit Bin H. Muhammad Yani
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan
PUTUSAN
Nomor : 240/Pid.Sus/2018/PN.Pli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : Yansyah als Unyit Bin H. Muhammad Yani; Tempat lahir : Liang Anggang; Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 05 November 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Liang Anggang RT. 007 RW. 003,Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan; Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2018 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/30/VIII/2018/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Kelas II B Pelaihari, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 September 2018 sampai dengan tanggal 20 September 2018;
Penuntut sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2018;
Hakim Pengailan Negeri sejak tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 240/Pen.Pid/2018/PN.Pli. tanggal 21 September 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor : 240/Pen.Pid/2018/PN.Pli. tanggal 21 September 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YANSYAH Als UNYIT Bin H. MUHAMMAD YANI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANSYAH Als UNYIT Bin H. MUHAMMAD YANI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam;
1 (satu) buah tas Badminton warna biru merk Yonex.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6314 ABL dengan Noka: MH1JFK113EK279777 dan Nosin: JFK1E1280064.
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa YANSYAH Als UNYIT Bin H. MUHAMMAD YANI, pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Agustus 2018 bertempat di lokasi galian tanah Desa Liang Anggang RT. 04 RW. 02 Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika petugas Kepolisian Sektor Bati-Bati diantaranya saksi ANWAR WIDIARSO Bin S. PARMIN dan saksi NOOR SYAMSU SAVITRIE Bin SURIANSYAH ARIFFIN sedang melakukan patroli serta razia premanisme di lokasi galian tanah Desa Liang Anggang RT. 04 RW. 02 Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dan tiba-tiba melihat terdakwa sedang duduk didekat alat berat bersama sekelompok orang. Selanjutnya para saksi bersama dengan anggota Polsek Bati-Bati yang lain melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan sekelompok orang tersebut dimana kemudian ditemukan pada diri terdakwa yakni 1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centimeter yang diselipkan terdakwa di pinggang depannya bagian sebelah kanan. Setelah itu pihak Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan di area sekitar alat berat dan ditemukan lagi 1 (satu) buah tas Badminton warna biru merk Yonex yang tergantung di sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6314 ABL dengan Noka: MH1JFK113EK279777 dan Nosin: JFK1E1280064 milik terdakwa dimana dalam tas badminton tersebut setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam yang diakui terdakwa adalah miliknya. Adapun saat ditanyakan tentang ijin dari senjata tajam tersebut terdakwa tidak memilikinya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter, 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6314 ABL segera diamankan ke kantor Polsek Bati-Bati untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter serta 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan barang pusaka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. SaksiNOOR SYAMSU SAVITRIE Bin SURIANSYAH ARIFFIN
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 wita di lokasi tanah galian di Desa Liang anggang Rt 04/ Rw.02 Kec. Bati Bati Kab Tanah Laut Prov. Kalsel terdakwa diamankan karena sedang Membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Senjata Taj am tanpa di lengkapi dengan Surat Ijin yang Sah.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada Hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Skj 08.30 Wita pada saat saksi melaksanakan patroli dan Razia premanisme dengan sasaran senjata tajam, minuman keras dan penyakit masyarakat saksi dan saksi ANWAR WIDIARSO beserta anggota Polsek lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Bati Bati IPTU MATNUR , SH, MM dan sekitar jam 09.00 Wita saksi melihat sekelompok orang yang sedang duduk dekat alat berat yang sedang parkir atau tidak menyala , kemudian saksi dan anggota Polsek Bati-bati lainnya melakukan pemeriksaan badan dan ketika di lakukan pemeriksaan saksi menemukan senjata tajam yang di gantung di sepeda motor Honda Vario milik terdakwa dan akuinya adalah milik terdakwa,
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa yaitu jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisuanya sekitar 11 centi meter dan sebilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu wearna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam di bungkus dengan tas Badminton warna biru Merk.YONEX.
Bahwa terdakwa menyatakan bahwa tidak ada surat ijin yang Syah atas kepemilikan senjata Tajam tersebut.
Bahwa senjata tajam tersebut di gantung di sepeda motor terdakwa Merk Honda Vario Warna merah DA 6314 ABL yang sedang di parker.
Bahwa senjata tajam yang dibawanya tersebut digunakan untuk jaga diri pada saat terdakwa menjaga alat berat di lokasi galian tanah di Desa Liang anggang Rt.04 Rw.02 Desa liang anggang Kec.Bati-bati Kab.Tanah laut.
Bahwa senjata tajam tersebut kegunaanya sebagai senjata penikam, dan bisa melukai orang Iain karena terbuat dari besi berbentuk runcing dan tajam.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi ANWAR WIDIARSO Bin S.PARMIN;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 sekitar jam 09.00 wita di lokasi tanah galian di Desa Liang anggang Rt 04/ Rw.02 Kec. Bati Bati Kab Tanah Laut Prov. Kalsel terdakwa diamankan karena sedang Membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Senjata Taj am tanpa di lengkapi dengan Surat Ijin yang Sah.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada Hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Skj 08.30 Wita pada saat saksi melaksanakan patroli dan Razia premanisme dengan sasaran senjata tajam, minuman keras dan penyakit masyarakat saksi dan saksi NOOR SYAMSU SAVITRIE beserta anggota Polsek lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Bati Bati IPTU MATNUR , SH, MM dan sekitar jam 09.00 Wita saksi melihat sekelompok orang yang sedang duduk dekat alat berat yang sedang parkir atau tidak menyala , kemudian saksi dan anggota Polsek Bati-bati lainnya melakukan pemeriksaan badan dan ketika di lakukan pemeriksaan saksi menemukan senjata tajam yang di gantung di sepeda motor Honda Vario milik terdakwa dan akuinya adalah milik terdakwa,
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa yaitu jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisuanya sekitar 11 centi meter dan sebilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu wearna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam di bungkus dengan tas Badminton warna biru Merk.YONEX.
Bahwa terdakwa menyatakan bahwa tidak ada surat ijin yang Syah atas kepemilikan senjata Tajam tersebut.
Bahwa senjata tajam tersebut di gantung di sepeda motor terdakwa Merk Honda Vario Warna merah DA 6314 ABL yang sedang di parker.
Bahwa senjata tajam yang dibawanya tersebut digunakan untuk jaga diri pada saat terdakwa menjaga alat berat di lokasi galian tanah di Desa Liang anggang Rt.04 Rw.02 Desa liang anggang Kec.Bati-bati Kab.Tanah laut.
Bahwa senjata tajam tersebut kegunaanya sebagai senjata penikam, dan bisa melukai orang Iain karena terbuat dari besi berbentuk runcing dan tajam.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 31Agustus 2018 sekira jam 09.00 wita di lokasi galian tanah di Desa Liang Anggang Rt. 004/002Kec Bati-Bati Kab Tanah Laut terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bati -Bati karena telah membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang syah.
Bahwa Senjata tajam yang terdakwa bawa saat itu adalah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisuanya sekitar 11 centi meter ,dan sebilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter , kumpangnya dari kayu wearna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam di bungkus dengan tas Badminton warna biru Merk.YONEX.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut sudah sejak 4 (empat ) bulan yang lalu dan saya mendapatkan senjata tajam jenis Pisau tersebut dari membeli di Daerah Hulu sungai selatan dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),sedangkan untuk senjata Janis parang tersebut di peroleh dari warisan leluhur.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa, menguasai, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dokumen perijinan yang syah melanggar undang undang dan bisa dituntut pidana.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menguasai senjata tajam tersebut untuk menjaga diri pada saat jaga alat berat di Desa liang anggang Rt.004 Rw.002 Kec.Bati-bati.
Bahwa kegunaan senjata tajam tersebut adalah sebagai senjata penikam dan menusuk karena ujungnya runcing dan kecil bisa juga untuk mengiris karena memiliki mata pisau satu yang tajam dan apabila digunakan memang bisa melukai orang karena terbuat dari besi bentuknya runcing dan tajam.
Bahwa terdakwa tidak memiliki musuh atau bermasalah dengan orang lain , senjata tajam tersebut terdakwa bawa hanya untuk jaga diri saja.
Bahwa senjata tajam tersebut di gantung di sepeda motor pelaku Merk Honda Vario Warna merah DA 6314 ABL yang sedang di parkir.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam;
1 (satu) buah tas Badminton warna biru merk Yonex.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6314 ABL dengan Noka: MH1JFK113EK279777 dan Nosin: JFK1E1280064.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 31Agustus 2018 sekira jam 09.00 wita di lokasi galian tanah di Desa Liang Anggang Rt. 004/002Kec Bati-Bati Kab Tanah Laut terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bati -Bati karena telah membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang syah.
Bahwa sajam yang dibawa oleh terdakwa berupa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisuanya sekitar 11 centi meter ,dan sebilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter , kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam di bungkus dengan tas Badminton warna biru Merk.YONEX.
Bahwa Senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang di gantung di sepeda motor pelaku Merk Honda Vario Warna merah DA 6314 ABL yang sedang di parkir
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atas senjata tajam miliknya tersebut.
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
tanpa hak;
menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa Yansyah als Unyit Bin H. Muhammad Yani dengan identitas selengkapnya di atas dan diakui oleh para terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, para terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “tanpa hak “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan diperoleh fakta sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter ,dan sebilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter , kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam di bungkus dengan tas Badminton warna biru Merk.YONEX tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas oleh karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang maka unsur “tanpa hak” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu atau lebih dari sub unsur ini terpenuhi maka dianggap terpenuhi pula unsur ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu bahwa pada hari Jum'at tanggal 31Agustus 2018 sekira jam 09.00 wita di lokasi galian tanah di Desa Liang Anggang Rt. 004/002Kec Bati-Bati Kab Tanah Laut terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bati -Bati karena telah membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang syah.
Menimbang, bahwa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter, dan sebilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter , kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam di bungkus dengan tas Badminton warna biru Merk.YONEX tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi surat ijin.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka terdakwa kedapatan membawa sesuatu senjata penusuk, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam;
1 (satu) buah tas Badminton warna biru merk Yonex.
barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6314 ABL dengan Noka: MH1JFK113EK279777 dan Nosin: JFK1E1280064.
barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan ada pemiliknya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yansyah als Unyit Bin H. Muhammad Yani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat tua dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat tua yang panjang pisaunya sekitar 11 centi meter;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi tua dengan panjang 51 centimeter, kumpangnya dari kayu warna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam;
1 (satu) buah tas Badminton warna biru merk Yonex.
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah DA 6314 ABL dengan Noka: MH1JFK113EK279777 dan Nosin: JFK1E1280064.
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, oleh BOEDI HARYANTHO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH., dan AMEILIA SUKMASARI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NORIPANSYAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh ALBERT, SE., SH., Ak. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. BOEDI HARYANTHO, SH., MH.
AMEILIA SUKMASARI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
NORIPANSYAH, SH.