69-Pid-Sus-2014-PN-SOS
Putusan PN SOASIU Nomor 69-Pid-Sus-2014-PN-SOS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TAIB MAREHE alias IBE
- MENGADILI :  Menyatakan Terdakwa TAIB MAREHE alias IBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul” ;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;  Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju gamis warna orange dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih kuning, dikembalikan kepada saksi korban SARMIYANTI MISKIRIAL Alias AMI ;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 69/Pid.Sus/2014/PN.SOS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------
N a m a : TAIB MAREHE alias IBE ; ----------------------------
Tempat lahir : Lolobata ; -------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/ 11 Oktober 1993 ; ---------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Lolobata Kec. Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur ; ----------------------------------------
A g a m a : I s l a m ; ----------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; -------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : ------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/08/V/2014/Reskrim tertanggal 15 Mei 2014, sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014 ; ----------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-426/S.2.11/Euh.1/06/2014 tertanggal 02 Juni 2014, sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014 ; ---------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-311/S.2.11/Euh.2/06/2014 tertanggal 13 Juni 2014, sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014 ; -----------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 101/Pen.Pid/2014/PN.SS tertanggal 23 Juni 2014, sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014 ; ----------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 101/Pen.Pid/2014/PN.SOS tertanggal 14 Juli 2014, sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014 ; ---
Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ; -----------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio nomor : 69/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tertangal 23 Juni 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ; --------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 69/Pen.Pid/ 2014/PN.Sos tertanggal 30 Juni 2014, tentang penetapan hari sidang ; ------------
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Soasio tertanggal 23 Juni 2014, nomor : B-467/S.2.11/Euh.2/06/2014, yang dilimpahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 23 Juni 2014 ; --------------------------------------------------------
Setelah mendengar dan membaca bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan surat Penetapan Ketua majelis Hakim Nomor 13/Pen.Pid/PPH/2014/PN Sos tertanggal 07 Juli 2014, yaitu SOLEMAN RIDJAN, SH., dan M. BAHTIAR HUSNI, SH., ; --------------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, melihat dan memperhatikan surat-surat dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yang pada pokoknya sebagai berikut : -------
Pertama : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TAIB MAREHE alias IBE pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2014 bertempat di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI untuk melakukan atau membiarkan dilakukan kegiatan cabul, kejadian mana terjadi sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa memanggil korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI yang sedang berada di depan rumah dengan bahasa “ade ami mari iko ka IBE beli kui dan permen di ka NINDI pe rumah” sehingga korban pergi bersama terdakwa untuk pergi membeli permen, dalam perjalanan terdakwa membawa korban ke belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) dan setelah sampai di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) terdakwa langsung memeluk korban dan mencium pipi kiri dan kanan korban berkali-kali, kemudian terdakwa membuka celana korban hingga terlepas dan terdakwa juga membuka kancing celananya, kemudian terdakwa mencoba memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban namun terdakwa tidak bisa memasukkan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban dan memainkan jari telunjuknya di dalam kemaluan korban selama 1 menit dan korban menangis sambil memberontak dengan kedua tangannya ; ---------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Perawatan Subaim Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Asril Abdul Saad dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------
Dari anamnesis/wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kebidanan dan kandungan, dapat disimpulkan bahwa selaput darah korban tidak utuh dan tampak adanya robekan, dan terdapat cairan berwarna kuning keruh. Kemungkinan disebabkan karena adanya trauma benda tumpul dan kemungkinan kecurigaan adanya infeksi pada bagian kelamin korban ; ------------------------------
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 8206-LT-30042014-0001 tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh B. SUTARMAN, Spd selaku Kepala Dinas dan Kependudukan Kabupaten Halmahera Timur menerangkan bahwa SARMIYANTI MISKIRIAL lahir pada tanggal 12 (dua belas) Desember tahun dua ribu lima, sehingga saat peristiwa tindak pidana pencabulan terjadi, korban berusia 8 (delapan) tahun ; -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; ----------------------------------------
Atau
Kedua : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TAIB MAREHE alias IBE pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2014 bertempat di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio melakukan perbuatan cabul dengan seorang yakni korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata bahwa belum mampu dikawin, kejadian mana terjadi sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa memanggil korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI yang sedang berada di depan rumah dengan bahasa “ade ami mari iko ka IBE beli kui dan permen di ka NINDI pe rumah” sehingga korban pergi bersama terdakwa untuk pergi membeli permen, dalam perjalanan terdakwa membawa korban ke belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) dan setelah sampai di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) terdakwa langsung memeluk korban dan mencium pipi kiri dan kanan korban berkali-kali, kemudian terdakwa membuka celana korban hingga terlepas dan terdakwa juga membuka kancing celananya, kemudian terdakwa mencoba memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban namun terdakwa tidak bisa memasukkan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban dan memainkan jari telunjuknya di dalam kemaluan korban selama 1 menit dan korban menangis sambil memberontak dengan kedua tangannya ; ---------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Perawatan Subaim Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Asril Abdul Saad dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------
Dari anamnesis/wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kebidanan dan kandungan, dapat disimpulkan bahwa selaput darah korban tidak utuh dan tampak adanya robekan, dan terdapat cairan berwarna kuning keruh. Kemungkinan disebabkan karena adanya trauma benda tumpul dan kemungkinan kecurigaan adanya infeksi pada bagian kelamin korban ; ------------------------------
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 8206-LT-30042014-0001 tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh B. SUTARMAN, Spd selaku Kepala Dinas dan Kependudukan Kabupaten Halmahera Timur menerangkan bahwa SARMIYANTI MISKIRIAL lahir pada tanggal 12 (dua belas) Desember tahun dua ribu lima, sehingga saat peristiwa tindak pidana pencabulan terjadi, korban berusia 8 (delapan) tahun ; -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TAIB MAREHE alias IBE pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2014 bertempat di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio membujuk seseorang yakni korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata bahwa belum mampu dikawin untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar pernikahan dengan orang lain, kejadian mana terjadi sebagai berikut : -----------------------------------------
Pada awalnya terdakwa memanggil korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI yang sedang berada di depan rumah dengan bahasa “ade ami mari iko ka IBE beli kui dan permen di ka NINDI pe rumah” sehingga korban pergi bersama terdakwa untuk pergi membeli permen, dalam perjalanan terdakwa membawa korban ke belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) dan setelah sampai di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) terdakwa langsung memeluk korban dan mencium pipi kiri dan kanan korban berkali-kali, kemudian terdakwa membuka celana korban hingga terlepas dan terdakwa juga membuka kancing celananya, kemudian terdakwa mencoba memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban namun terdakwa tidak bisa memasukkan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban dan memainkan jari telunjuknya di dalam kemaluan korban selama 1 menit dan korban menangis sambil memberontak dengan kedua tangannya ; ---------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Perawatan Subaim Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. Asril Abdul Saad dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------
Dari anamnesis/wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kebidanan dan kandungan, dapat disimpulkan bahwa selaput darah korban tidak utuh dan tampak adanya robekan, dan terdapat cairan berwarna kuning keruh. Kemungkinan disebabkan karena adanya trauma benda tumpul dan kemungkinan kecurigaan adanya infeksi pada bagian kelamin korban ; ------------------------------
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 8206-LT-30042014-0001 tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh B. SUTARMAN, Spd selaku Kepala Dinas dan Kependudukan Kabupaten Halmahera Timur menerangkan bahwa SARMIYANTI MISKIRIAL lahir pada tanggal 12 (dua belas) Desember tahun dua ribu lima, sehingga saat peristiwa tindak pidana pencabulan terjadi, korban berusia 8 (delapan) tahun ; -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-3 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti, dan atas surat dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju gamis warna orange ; --------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih kuning ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk didengar keterangannya dan saksi-saksi tersebut telah bersumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing, kecuali Saksi SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI tidak disumpah dikarenakan belum berusia 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi I : SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI : ---------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan Saksi biasa memanggil Terdakwa dengan sebutan Kak IBE ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini Saksi bersekolah di SD Negeri Lolobata kelas III ; ----------------
Bahwa pada malam hari Terdakwa mengatakan kepada Saksi “adik mari ikut Kak IBE beli roti dan permen di Kak NINDI pe rumah” ; ---------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membawa Saksi pergi di rumah Kak NINDI namun Terdakwa membawa Saksi di belakang Sekolah TK Pembina 7 Lolobata dengan berjalan kaki ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di belakang Sekolah TK Pembina 7 Lolobata, Terdakwa memeluk Saksi dan mencium pipi Saksi berkali-kali lalu Terdakwa membuka celana dalam Saksi secara paksa dan Terdakwa membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa mencoba memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi tetapi tidak bisa masuk. Kemudian Terdakwa memegang-megang kemaluan saksi lalu menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan Saksi dan diselangkangan paha Saksi ; -----------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangannya ke dalam kemaluan Saksi dan memainkan jari telunjuk tangan Terdakwa tersebut didalam kemaluan Saksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Saksi, Saksi merasa sakit dan menangis dan Saksi berusaha melawan Terdakwa dengan cara meronta dan memukul dada Terdakwa dengan kedua tangan Saksi namun Terdakwa memukul tangan Saksi ; ---------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengancam Saksi untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang tua Saksi, karena kalau Saksi cerita maka Terdakwa akan memukul Saksi ; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa kemudian memakai celana dalamnya sendiri dan Saksi memakai celana dalamnya lalu Terdakwa mengantar Saksi pulang sampai di teras rumah Saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, kemaluan Saksi terasa sakit pada saat Saksi buang air kecil ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa ada yang tidak benar, sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan ia menangis, yang sebenarnya ia tidak menangis ; --
Bahwa saksi mengatakan ia berontak, yang sebenarnya ia tidak berontak ; ----
Bahwa saksi mengatakan ia memukul dada terdakwa, yang sebenarnya ia tidak memukul dada terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan ia memakai celana sendiri, yang sebenarnya terdakwa yang memakaikan celana saksi; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas sangkalan tersebut saksi tetap pada keterangannya;-
Saksi II : MAYA SALASA ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Ibu Kandung dari Saksi Korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Korban bersekolah di SD Negeri Lolobata Kec. Wasile Tengah Kab. Halmahera Timur dan masih duduk di kelas III ; ------------------------------
Bahwa Saksi Korban masih berusia 8 (delapan) tahun yang lahir di Lolobata pada tanggal 12 Desember 2005, anak dari Saksi dan ILYAS PUKPUK ; ---------
Bahwa Saksi Korban adalah anak Saksi yang ke dua dan mempunyai seorang kakak yang berusia 9 (sembilan) tahun ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah sepupu Saksi ; -----
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit Saksi sedang menyetrika pakaian di rumah Saksi di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur, kemudian datang Saksi Korban meminta ijin kepada Saksi untuk ikut Terdakwa pergi membeli permen ; -------
Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi Korban sudah pulang dalam keadaan menangis ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi lalu curiga melihat Saksi Korban menangis kemudian Saksi bertanya kepada Saksi Korban mengapa Saksi Korban menangis dan Saksi Korban menjawab bahwa Terdakwa membawa Saksi Korban di belakang Sekolah TK Pembina 7 (tujuh) lalu memeluk dan mencium pipi Saksi Korban kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Saksi Korban ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Korban juga menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban akan tetapi tidak bisa masuk ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kemudian membuka celana dalam Saksi Korban dan melihat darah di celana dalam Saksi Korban lalu Saksi memeriksa kemaluan Saksi Korban dan melihat bibir vagina Saksi Korban dan selangkangan Saksi Korban kemerahan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi mencari Terdakwa dan menanyakan kejadian tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa menyangkalnya ; -----------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut dari kemaluan Saksi Korban mengeluarkan nanah dan setelah Saksi membawa Saksi Korban periksa ke Puskesmas, dokter mengatakan bahwa kemaluan Saksi Korban mengalami infeksi ; --------
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi Korban juga sering merintih kesakitan ketika buang air kecil ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah supir dan Terdakwa sudah menikah dan memiliki 3 (tiga) orang Istri ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa suka minum minuman keras jenis Cap Tikus ; -----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi III : ILYAS PUKPUK ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Ayah kandung dari Saksi Korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Korban masih berusia 8 (delapan) tahun yang lahir di Lolobata pada tanggal 12 Desember 2005, anak dari Saksi dan MAYA SALASA ; ---------
Bahwa Saksi Korban bersekolah di SD Negeri Lolobata Kec. Wasile Tengah Kab. Halmahera Timur dan masih duduk di kelas III ; ------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit Saksi ditelfon oleh Istri Saksi (MAYA SALASA) dari rumah Saksi di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur lalu Istri Saksi menceritakan bahwa Terdakwa mengajak Saksi Korban pergi membeli roti dan permen di rumah NINDI namun Terdakwa membawa Saksi Korban di belakang Sekolah TK Pembina 7 (tujuh) lalu Terdakwa memegang-megang kemaluan Saksi Korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan Saksi Korban ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Istri Saksi juga menceritakan bahwa pada saat Istri Saksi membuka celana dalam Saksi Korban terdapat darah dan kemaluan Saksi Korban mengeluarkan nanah serta selangkangan dan kemaluan korban kemerah-merahan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak berada di rumah, Saksi berada di Desa Boki Make untuk mempersiapkan Pemilihan Legislatif karena Saksi adalah Panitia pemilihan tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah keponakan Saksi dan Terdakwa sering datang ke rumah jadi Saksi tidak curiga kepada Terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa sering minum minuman keras di kampung ; --------------------
Bahwa Terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada Saksi ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi Ahli : dr. ASRIL ABDUL SAAD, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara Pencabulan anak di bawah umur ; -----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 08 April 2014, di belakang TK Pembina 7 (tujuh) di Desa lolobata Kec. Wasile Tengah Kab. Haltim ; -----------
Bahwa yang menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut adalah Saudara TAIB MAREHE dan korbannya adalah Saudari SARMIYANTI MISKIRIAL ; --------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai Dokter kurang lebih 4 (empat) tahun dan untuk penanganan pencabulan anak di bawah umur sejak Saksi bertugas di Puskesmas Subaim ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari hasil wawancara dengan korban dan pemeriksaan pada bagian kandungan serta bagian kemaluan korban sudah tidak utuh lagi diakibatkan kena benda tumpul ; ------------------------------------
Bahwa benda tumpul kemaluan atau jari telunjuk diantara keduanya tidak bisa dipastikan yang mana yang mengakibatkan kemaluan korban tidak utuh lagi karena kemaluan dan telunjuk tangan dikatakan benda tumpul ; ----------------
Bahwa pada saat korban datang di Pusesmas Subaim, korban dalam keadaan sadar dan tenang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat yang dialami korban saat ini mengarah gejala stres dan depresi;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya robekan dari arah pukul 9 (sembilan) dan arah pukul 3 (tiga) ; -----------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdapat infeksi dibagian kemaluan korban terdapat cairan berwarna kuning keruh diakibatkan benda tumpul ; ----
Menimbang, bahwa Terdakwa TAIB MAREHE alias IBE dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa mengajak Saksi Korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI yang sedang berada di teras rumahnya di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur untuk pergi membeli rokok ; ------------------------
Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Ibu Saksi Korban yakni Saksi MAYA SALASA untuk mengajak Saksi Korban pergi membeli rokok dan Terdakwa mengetahui Ayah Saksi Korban yani Saksi ILYAS PUKPUK tidak berada di rumahnya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi membawa Saksi Korban dengan berjalan kaki menuju belakang Sekolah TK Pembina 7 (tujuh) di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur yang lokasinya tidak jauh dari rumah Saksi Korban ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di belakang TK Pembina & (tujuh) tersebut, Terdakwa kemudian melepas celana dalam Saksi Korban lalu Terdakwa menggendong Saksi Korban kemudian menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Korban dan selangkangan paha Saksi Korban lalu Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Korban ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah berusaha memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Korban, Terdakwa hanya menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Korban ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa memegang-megang dan menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Korban karena Terdakwa sudah bernafsu ; -------
Bahwa Terdakwa tidak menggoyang-goyangkan jari tangan Terdakwa di dalam kemaluan Saksi Korban ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa baru punya niat untuk mengajak Saksi Korban ke belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) dan melakukan perbuatan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suasana di belakang sekolah TK Pembina 7 (tujuh) tersebut sunyi dan gelap ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya 1 (satu) kali saja memegang kemaluan Saksi Korban dan Terdakwa tidak pernah memukul tangan Saksi Korban ; ---------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengantar pulang Saksi Korban sampai di Teras rumahnya, Ibu Saksi Korban yakni Saksi MAYA SALASA mendatangi Terdakwa dan mengatakan “mengapa memperlakukan Ade AMI seperti itu ?” namun Terdakwa hanya diam saja” ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam keadaan mabuk pada saat melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Korban ; --------------------------------------------------------
Bahwa rumah Terdakwa berhadapan dengan rumah Saksi Korban dan Saksi Korban sering datang bermain di rumah Terdakwa ; -------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menikah namun Istri pertama dan kedua Terdakwa sudah cerai sedangkan Istri ketiga masih bersama Terdakwa ; ------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Visum et Repertum Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tertanggal 15 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ASRIL ABDUL SAAD, dokter pada Puskesmas Perawatan Subaim Wasile, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SARMIYANTI MISKIRIAL, dengan kesimpulan pemeriksaan : Selaput dara korban tidak utuh dan tampak adanya robekan, dan terdapat cairan berwarna kuning keruh. Kemungkinan disebabkan karena adanya trauma dan benda tumpul dan kemungkinan kecurigaan adanya infeksi pada bagian kelamin Korban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TAIB MAREHE alias IBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan dengan anak dibawah umur”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAIB MAREHE alias IBE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; ------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) buah gamis warna orange ; ----------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih kuning ; -------------------------------
Dikembalikan kepada Korban SARMIYANTI MISKIRIAL ; --------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan nota pembelaan melainkan hanya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;-----------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama, yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak , yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ; ----------
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan sama artinya dengan manusia perorangan atau seorang manusia ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini menurut hemat dan pendapat Majelis Hakim yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah TAIB MAREHE alias IBE yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa di persidangan terungkap fakta hukum bahwa telah benar baik identitas maupun orangnya, Terdakwalah yang bernama TAIB MAREHE alias IBE, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum “setiap orang” telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dengan sengaja” terletak di depan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, maka perbuatan-perbuatan tersebut di atas harus diliputi oleh unsur ‘kesengajaan’ ; --------------------------------
Menimbang, bahwa tentang ‘kesengajaan’ ini Undang-Undang memang tidak memberikan pengertian yang tegas. Namun dalam memorie van toelichting (MvT) dinyatakan bahwa “Pada umumnya pidana hendaknya dijatuhkan hanya kepada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui (willens en wetens)”. Selanjutnya menurut teori hukum pidana, unsur sengaja / kesengajaan (opzet) dapat terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni : ----------------
Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold). (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuatan itu. (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia) ; ----------------------------------
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) / (dolus eventualis), jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul, dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh undang-undang timbul (P.A.F. LAMINTANG, Delik-Delik Khusus) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan surat berupa Visum et Repertum Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tertanggal 15 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ASRIL ABDUL SAAD, dokter pada Puskesmas Perawatan Subaim Wasile, terungkap fakta hukum sebagai berikut : ------
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa mengajak Saksi Korban SARMIYANTI MISKIRIAL alias AMI yang sedang berada di teras rumahnya di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur untuk pergi membeli roti permen di rumah Kak NINDI ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi Korban meminta ijin kepada Ibunya yakni Saksi MAYA SALASA yang sedang menyetrika didalam rumah untuk ikut Terdakwa pergi membeli roti dan permen di rumah Kak NINDI ; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membawa Saksi Korban pergi di rumah Kak NINDI membeli roti dan permen namun Terdakwa membawa Saksi Korban di belakang Sekolah TK Pembina 7 Lolobata yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban dengan berjalan kaki ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di belakang Sekolah TK Pembina 7 Lolobata tersebut, Terdakwa memeluk Saksi Korban dan mencium pipi Saksi Korban berkali-kali lalu Terdakwa membuka celana dalam Saksi Korban secara paksa dan Terdakwa membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa menggendong Saksi Korban lalu mencoba memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban tetapi tidak bisa masuk. Kemudian Terdakwa memegang-megang kemaluan Saksi Korban lalu menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan dan diselangkangan paha Saksi Korban ; ------------
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan Saksi Korban dan memainkan jarinya tersebut didalam kemaluan Saksi Korban ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan mengambil sikap bahwa perbuatan Terdakwa yang memegang-megang kemaluan Saksi Korban lalu menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan dan diselangkangan paha Saksi Korban kemudian memasukkan jari telunjuk tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi Korban dan memainkan jarinya tersebut didalam kemaluan Saksi Korban adalah suatu perbuatan yang dari sejak awal telah dikehendaki oleh terdakwa dan terdakwa mengetahui jika perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan dan perbuatan mana adalah bertentangan dengan undang-undang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur hukum “dengan sengaja” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ; -------
Ad.3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disamakan dengan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 552.K/Pid. 1994 tanggal 28 September 1994 bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan atau phsychis dwang) dimana paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya. Dikatakan terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran, dan dapat diterimanya adanya suatu rangkaian kebohongan tidaklah perlu bahwa pemberitaan-pemberitaan dalam keseluruhannya adalah tidak benar, dan cara atau jalan untuk membujuk ialah "pemberian atau janji" ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk juga anak yang masih dalam kandungan” ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa awalnya Terdakwa mengajak Saksi Korban pergi di rumah Kak NINDI untuk membeli roti dan permen namun Terdakwa membawa Saksi Korban di belakang Sekolah TK Pembina 7 Lolobata di tempat yang gelap dan sunyi lalu Terdakwa memeluk Saksi Korban dan mencium pipi Saksi Korban berkali-kali lalu Terdakwa membuka celana dalam Saksi Korban secara paksa dan Terdakwa membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa menggendong Saksi Korban lalu mencoba memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban tetapi tidak bisa masuk. Kemudian Terdakwa memegang-megang kemaluan Saksi Korban lalu menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan dan diselangkangan paha Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan Saksi Korban dan memainkan jarinya tersebut didalam kemaluan Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa sakit dan menangis dan Saksi Korban berusaha melawan Terdakwa dengan cara meronta dan memukul dada Terdakwa dengan kedua tangan Saksi Korban namun Terdakwa memukul tangan Saksi Korban sambil mengancam Saksi Korban untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang tua Saksi Korban, karena kalau Saksi Korban cerita maka Terdakwa akan memukul Saksi Korban sehingga Saksi Korban pun takut ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ibu Saksi Korban yakni Saksi MAYA SALASA di persidangan menerangkan bahwa pada saat Terdakwa membawa pulang Saksi Korban ke rumah, Saksi Korban dalam keadaan menangis dan ketika Saksi MAYA SALASA membuka celana dalam Saksi Korban terdapat darah di celana dalam Saksi Korban dan pada bibir vagina Saksi Korban dan selangkangan Saksi Korban nampak kemerah-merahan. Setelah kejadian tersebut dari kemaluan Saksi Korban mengeluarkan nanah dan pada saat buang air kecil Saksi Korban merintih kesakitan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi korban adalah anak-anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama SARMIYANTI MISKIRIAL yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur yang menerangkan bahwa SARMIYANTI MISKIRIAL lahir di Lolobata pada tanggal 12 Desember 2005, dan pada saat kejadian Saksi Korban baru berusia 8 (delapan) tahun ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, maka perbuatan terdakwa tersebut terlaksana oleh karena didahului oleh suatu perbuatan berupa kata-kata yang sifatnya berupa bujukan dengan mengajak Saksi Korban pergi membeli roti dan permen sehingga Saksi Korban pun mau pergi dengan Terdakwa dan Terdakwa telah memanfaatkan keadaan Saksi Korban yang masih anak-anak dimana seandainya Saksi Korban mengetahui maksud dan kehendak Terdakwa tersebut tidak akan menurutinya. Selain itu pada saat kejadian Terdakwa memukul tangan Saksi Korban sambil mengancam Saksi Korban untuk tidak menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang tua Saksi Korban, karena kalau Saksi Korban menceritakannya maka Terdakwa akan memukul Saksi Korban sehingga Saksi Korban pun takut dan posisi Saksi Korban pada saat itu dalam keadaan digendong oleh Terdakwa dan suasana gelap gulita, sunyi, jauh dari orang sehingga Saksi Korban sudah pasrah dan tidak berdaya untuk melakukan perlawanan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan kemaluan Saksi Korban sakit hingga saksi korban menangis dan pada saat buang air kecil Saksi Korban merasakan perih pada alat kelaminnya dan setelah kejadian kemaluan Saksi Korban mengeluarkan nanah, sehingga dengan demikian menurut Majelis Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau membujuk Anak” sebagai salah satu elemen dari unsur ketiga ini yaitu “Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ; --------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan, kesopanan atau perbuatan keji yang kesemuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju gamis warna orange dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih kuning dan dari surat berupa Visum et Repertum Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tertanggal 15 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ASRIL ABDUL SAAD, dokter pada Puskesmas Perawatan Subaim Wasile, maka terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa telah membawa Saksi Korban di belakang Sekolah TK Pembina 7 (tujuh) Lolobata kemudian Terdakwa memegang-megang kemaluan Saksi Korban lalu menggosok-gosokkan kemaluan Terdakwa diatas kemaluan dan diselangkangan paha Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan Saksi Korban dan memainkan jarinya tersebut didalam kemaluan Saksi Korban yang menyebabkan Saksi Korban merasa sakit dan menangis ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 094/94/PKM-SBM/IV/2014 tertanggal 15 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ASRIL ABDUL SAAD, dokter pada Puskesmas Perawatan Subaim Wasile, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SARMIYANTI MISKIRIAL, dengan kesimpulan pemeriksaan : Selaput dara korban tidak utuh dan tampak adanya robekan, dan terdapat cairan berwarna kuning keruh. Kemungkinan disebabkan karena adanya trauma dan benda tumpul dan kemungkinan kecurigaan adanya infeksi pada bagian kelamin Korban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis tidak menemukan adanya hal-hal lain sebagai penyebab dari terdapatnya lecet/kemerahan pada kemaluan saksi korban dan tidak utuhnya Selaput dara Saksi korban dan tampak adanya robekan, serta terdapat cairan berwarna kuning keruh pada kemaluan Saksi Korban selain daripada perbuatan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu perbuatan cabul yang tidak boleh dilakukan dan perbuatan mana adalah bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan kesopanan. Dengan demikian unsur hukum “melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah pula terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Dakwaan alternatif kedua dan ketiga tidak perlu dipertimbangkan lagi ; --------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terbukti bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, baik adanya alasan pembenar, alasan pemaaf maupun hapusnya kesalahan, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana ; ---
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka atas diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menganut sitem pemidanaan secara kumulatif (stelsel kumulatif), dimana selain penjatuhan pidana badan, terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda. Dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------
Menimbang, bahwa didalam perkembangan hukum pidana dewasa ini, tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun merupakan suatu prefensi dimasa yang akan datang dan semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif dalam sebuah Negara Hukum, baik terhadap masyarakat umumnya maupun terdakwa khususnya, sehingga terdakwa tidak melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan pidana pada umumnya, sehingga tercipta adanya keseimbangan, ketentraman dan keamanan dalam masyarakat didalam wadah Negara hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -----
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan keluarga korban serta menimbulkan rasa malu di masyarakat ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika, moral, hukum dan agama ; -----
Terdakwa tidak menghormati lembaga perkawinan, karena Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menikah dan pada saat kejadian Istri Terdakwa berada di rumah ; -----
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan baru melakukan tindak pidana yang pertama kali ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah mejalani masa penahanan di Rumah Tanahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah baju gamis warna orange dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih kuning, oleh karena adalah milik saksi korban SARMIYANTI MISKIRIAL Alias AMI, maka haruslah dikembalikan kepada saksi korban SARMIYANTI MISKIRIALAlias AMI ; ----------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -
Mengingat dan memperhatikan pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 64 KUHAP, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ---
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAIB MAREHE alias IBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul” ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahundandenda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; ------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju gamis warna orange dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih kuning, dikembalikan kepada saksi korban SARMIYANTI MISKIRIALAlias AMI ; -----------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari SENIN, tanggal 18 Agustus 2014, oleh kami Dr. GUTIARSO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, dengan DENIHENDRA ST. PANDUKO, SH.,MH dan SATRIANY ALWI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 03 September 2014 oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FARIDA ARDANAN sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh CHRISTOMY BONAR, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim tersebut, Hakim Ketua, Dr. G U T I A R S O, SH.,MH | ||||||
Hakim Angota I, DENIHENDRA ST. PANDUKO, SH.,MH | Hakim Anggota II, SATRIANY ALWI, SH.,MH | |||||
PANITERA PENGGANTI FARIDA ARDANAN | ||||||