100/Pid.Sus/2014/PN.Met
Putusan PN METRO Nomor 100/Pid.Sus/2014/PN.Met
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Cahyo Bawono Jati bin Budi Setiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api, amunisi dan senjata tajam’; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan lamanya terdakwa didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet merk bertuliskan Columbia berwarna hitam bergagang platik warna hitam dan bersarung plastic hitam; - 1 (satu) butir amunisi FN caliber 9 (Sembilan) warna kuning emas; Untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) buah tas warna hitam merk ELEVEN; - 1 (satu) lembar kwitansi Bram Car Rental An. Cahyo Bawonojati BE 2340 YI; - 1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Andiyes Suhaimi No. Rek. 1140006609351 Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Cahyo Bawonojati No. Rek. 114000782684 Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) kwitansi titipan uang ke Rahmad Erman dari Cahyo Bawonojati; - 1 (satu) kwitansi tanda terima pembayaran Adira Kredit No. 2584607; - 1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014; - 1 (satu) surat kuasa penitipan mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014; - 1 (satu) lembar surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil Daihatsu BE 2064 GK dari Baiturrahman kepada Cahyo Bawonojati; - 1 (satu) lembar surat kuasa Pengambilan BPKB mobil Kijang Innova E Diesel BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014; - 1 (satu) lembar fotocopy KTP An. Cahyo Bawonojati. Dikembalikan kepada terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR :100/ PID.Sus/2014/ PN.Met
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Metro, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : CAHYO BAWONO JATI bin BUDI SETIYONO
Tempat lahir : Muara Bungo
Umur/ Tanggal lahir : 24 Tahun/ 23 Agustus 1990
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta Nomor .125 RT/RW 20/05 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan di Metro berdasarkan surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2014 s/d tanggal 25 Juni 2014 Rutan Polres Metro;
Ditangguhkan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 26 Juni 2014 s/d tanggal 08 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2014 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro ;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 Oktober 2014 s/d tanggal 7 November 2014 dengan jenis penahanan rumah ;
Perpanjangan penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro sejak tanggal 8 November 2014 s/d tanggal 6 Januari 2015 dengan jenis penahan rumah;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sejak tanggal 7 Januari 2015 s/d tanggal 5 Februari 2015 dengan jenis penahanan rumah;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sejak tanggal 6 Februari 2015 s/d tanggal 7 Maret 2015 dengan jenis penahanan rumah;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Panca Kesuma,SH. Dan Fauzi, SH, Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokad Fauzi, SH dan rekan yang beralamat di Jalan. Soekarno Hatta gg. Madya Praja Nonor.11 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro, berdasarkan suarat kuasa khusus N0. 015 /SK.PID/IX/CBJ/2014 tertanggal 30 September 2014 dibawah Nomor register 33/ SK/Pid/PN.M;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Metro yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 17 Februari yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Senjata Api, Amunisi serta Senjata Tajam” sebagaimana diatur dalam pasal pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI no 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet merk bertuliskan Columbia berwarna hitam bergagang platik warna hitam dan bersarung plastic hitam;
1 (satu) butir amunisi FN caliber 9 (Sembilan) warna kuning emas;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) buah tas warna hitam merk ELEVEN;
1 (satu) lembar kwitansi Bram Car Rental An. Cahyo Bawonojati BE 2340 YI;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Andiyes Suhaimi No. Rek. 1140006609351 Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Cahyo Bawonojati No. Rek. 114000782684 Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) kwitansi titipan uang ke Rahmad Erman dari Cahyo Bawonojati;
1 (satu) kwitansi tanda terima pembayaran Adira Kredit No. 2584607;
1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) surat kuasa penitipan mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil Daihatsu BE 2064 GK dari Baiturrahman kepada Cahyo Bawonojati;
1 (satu) lembar surat kuasa Pengambilan BPKB mobil Kijang Innova E Diesel BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy KTP An. Cahyo Bawonojati.
Dikembalikan kepada terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 26 Februari 2015 yang pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus dengan yang seadil – adilnya dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah mendengar permohonan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa, Jaksa /Penuntut Umum telah mengajukan replik (tanggapan) yang diajukan secara lisan atas pembelaan/pledooi yang telah diajukan Penasehat Hukum terdakwa dan permohonan lisan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan demikian pula terhadap replik (tanggapan) dari Jaksa/ Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota Pembelaan / Pledooi dan permohonan semula;
Menimbang , bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 atau waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kios Permak Levis yang beralamat di Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu Senjata Api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia tedakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh teman terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor Super Moto milik terdakwa yang terdakwa taruh di Vermak Levis milik teman terdakwa sdr. TONO Bin SUMARJO, saat pergi terdakwa membawa tas, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa tiba di warung Mak Sri yang tidak jauh dari Vermak Levis milik teman terdakwa namun karena menu makanannya sudah habis terdakwa tidak jadi makan namun hanya minum teh tarik. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Vermak Levis milik teman terdakwa dan kemudian meminta teman terdakwa untuk mengeluarkan sepeda motor Super moto milik terdakwa, kemudian terdakwa menaruh tas yang dibawa oleh terdakwa didekat pintu rollingdoor Vermak Levis tak lama kemudian terdakwa pergi menjauh beberapa meter dari tas yang diletakkan terdakwa di Pintu Vermak Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO untuk mengobrol dengan teman terdakwa. Tak lama kemudian datang Anggota Polisi Res Polres Metro dan segera melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam dari dalam tas yang selanjutnya ditanyakan oleh Anggota Polisi tas tersebut milik siapa diakui oleh terdakwa bahwa tas dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Satuan BRIMOB Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Nomor : BA/ 16/ VIII/2014/ Brimob tanggal 28 Agustus 2014yang dilakukan oleh IPDA KUSTIANA selaku pemeriksa, diperoleh hasil bahwa : Senjata api berikut amunisi dan senjata tajam/ pisau jenis Komando dilihat dari kondisinya senjata yang diteliti berfungsi dengan baik dan “ sangat berbahaya” apabila dipegang/ disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan yang dilakuakn oleh terdakwa telah melanggar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 nomor 1951.
DAN
Bahwa ia terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 atau waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kios Permak Levis yang beralamat di Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia tedakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh teman terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor Super Moto milik terdakwa yang terdakwa taruh di Vermak Levis milik teman terdakwa sdr. TONO Bin SUMARJO, saat pergi terdakwa membawa tas, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa tiba di warung Mak Sri yang tidak jauh dari Vermak Levis milik teman terdakwa namun karena menu makanannya sudah habis terdakwa tidak jadi makan namun hanya minum teh tarik. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Vermak Levis milik teman terdakwa dan kemudian meminta teman terdakwa untuk mengeluarkan sepeda motor Super moto milik terdakwa, kemudian terdakwa menaruh tas yang dibawa oleh terdakwa didekat pintu rollingdoor Vermak Levis tak lama kemudian terdakwa pergi menjauh beberapa meter dari tas yang diletakkan terdakwa di Pintu Vermak Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO untuk mengobrol dengan teman terdakwa. Tak lama kemudian datang Anggota Polisi Res Polres Metro dan segera melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam dari dalam tas yang selanjutnya ditanyakan oleh Anggota Polisi tas tersebut milik siapa diakui oleh terdakwa bahwa tas dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Satuan BRIMOB Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Nomor : BA/ 16/ VIII/2014/ Brimob tanggal 28 Agustus 2014yang dilakukan oleh IPDA KUSTIANA selaku pemeriksa, diperoleh hasil bahwa : Senjata api berikut amunisi dan senjata tajam/ pisau jenis Komando dilihat dari kondisinya senjata yang diteliti berfungsi dengan baik dan “ sangat berbahaya” apabila dipegang/ disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan yang dilakuakn oleh terdakwa telah melanggar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 nomor 1951.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 atau waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kios Permak Levis yang beralamat di Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu Senjata Api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia tedakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh teman terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor Super Moto milik terdakwa yang terdakwa taruh di Vermak Levis milik teman terdakwa sdr. TONO Bin SUMARJO, saat pergi terdakwa membawa tas, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa tiba di warung Mak Sri yang tidak jauh dari Vermak Levis milik teman terdakwa namun karena menu makanannya sudah habis terdakwa tidak jadi makan namun hanya minum teh tarik. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Vermak Levis milik teman terdakwa dan kemudian meminta teman terdakwa untuk mengeluarkan sepeda motor Super moto milik terdakwa, kemudian terdakwa menaruh tas yang dibawa oleh terdakwa didekat pintu rollingdoor Vermak Levis tak lama kemudian terdakwa pergi menjauh beberapa meter dari tas yang diletakkan terdakwa di Pintu Vermak Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO untuk mengobrol dengan teman terdakwa. Tak lama kemudian datang Anggota Polisi Res Polres Metro dan segera melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam dari dalam tas yang selanjutnya ditanyakan oleh Anggota Polisi tas tersebut milik siapa diakui oleh terdakwa bahwa tas dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Satuan BRIMOB Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Nomor : BA/ 16/ VIII/2014/ Brimob tanggal 28 Agustus 2014yang dilakukan oleh IPDA KUSTIANA selaku pemeriksa, diperoleh hasil bahwa : Senjata api berikut amunisi dan senjata tajam/ pisau jenis Komando dilihat dari kondisinya senjata yang diteliti berfungsi dengan baik dan “ sangat berbahaya” apabila dipegang/ disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.perbuatan yang dilakuakn oleh terdakwa telah melanggar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 nomor 1951.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 atau waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kios Permak Levis yang beralamat di Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia tedakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh teman terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor Super Moto milik terdakwa yang terdakwa taruh di Vermak Levis milik teman terdakwa sdr. TONO Bin SUMARJO, saat pergi terdakwa membawa tas, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa tiba di warung Mak Sri yang tidak jauh dari Vermak Levis milik teman terdakwa namun karena menu makanannya sudah habis terdakwa tidak jadi makan namun hanya minum teh tarik. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Vermak Levis milik teman terdakwa dan kemudian meminta teman terdakwa untuk mengeluarkan sepeda motor Super moto milik terdakwa, kemudian terdakwa menaruh tas yang dibawa oleh terdakwa didekat pintu rollingdoor Vermak Levis tak lama kemudian terdakwa pergi menjauh beberapa meter dari tas yang diletakkan terdakwa di Pintu Vermak Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO untuk mengobrol dengan teman terdakwa. Tak lama kemudian datang Anggota Polisi Res Polres Metro dan segera melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam dari dalam tas yang selanjutnya ditanyakan oleh Anggota Polisi tas tersebut milik siapa diakui oleh terdakwa bahwa tas dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam setelah dilakukan. Pemeriksaan oleh Satuan BRIMOB Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Nomor : BA/ 16/ VIII/2014/ Brimob tanggal 28 Agustus 2014yang dilakukan oleh IPDA KUSTIANA selaku pemeriksa, diperoleh hasil bahwa : Senjata api berikut amunisi dan senjata tajam/ pisau jenis Komando dilihat dari kondisinya senjata yang diteliti berfungsi dengan baik dan “ sangat berbahaya” apabila dipegang/ disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. perbuatan yang dilakuakn oleh terdakwa telah melanggar
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Nomor 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi I MADE DENA, SH., anak dari I WAYAN SULI, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah agama Hindu yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 22.00 wib Anggota Sat Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO atas dugaan Tindak Pidana melanggar UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Bahwa benar saksi menerangkan saat penangkapan tersebut bersama sdr. NUH EFFENDI turut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Senjata Api Non Pabrikan menyerupai jenis Revolver (rakitan) dan 1 (satu) butir amunisi serta 1 (satu) buah senjata tajam bayonet (komando) yang diakui tas tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan keadaan sekitar dalam keadaan penerangan yang cukup terang sehingganya cukup jelas.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi NUH EFFENDI Bin YUSUF BATIN TUAN di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 22.00 wib Anggota Sat Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO atas dugaan Tindak Pidana melanggar UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Bahwa benar saksi menerangkan saat penangkapan tersebut bersama sdr. NUH EFFENDI turut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Senjata Api Non Pabrikan menyerupai jenis Revolver (rakitan) dan 1 (satu) butir amunisi serta 1 (satu) buah senjata tajam bayonet (komando) yang diakui tas tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan keadaan sekitar dalam keadaan penerangan yang cukup terang sehingganya cukup jelas.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
3. Saksi TONO Bin SUMARJO di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti dan memahami perihal dimintai dan didengarkan keterangannya terkait dengan Penangkapan terhadap terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO yang ditangkap pada Kamis tanggal 05 Juni 2014 dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana yang melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Bahwa benar saksi menerangkan saat dilakukan penangkapan didepan Permak Levis milik saksi yang beralamat di Jl. Kenanga Depan SMA Utama Metro Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Senjata Api Non Pabrikan menyerupai jenis Revolver (rakitan) dan 1 (satu) butir amunisi serta 1 (satu) buah senjata tajam bayonet (komando) yang diakui tas tersebut adalah milik terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi telah mengenal terdakwa sebatas hubungan pertemanan kurang lebih selama 6 (enam) bulan.
Bahwa benar saksi menerangkan awalnya polisi terlebihdahulu menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ELEVEN yang terletak didekat pintu rollingdoor Vermak Levis milik saksi, yang sebelumnya tas tersebut ditinggalkan oleh terdakwa untuk mengobrol dengan teman terdakwa disamping ruko.
Bahwa benar saksi menerangkan sebelumnya saksi tidak mengetahui apa isi dari tas pinggang yang ditemukan tersebut hingga akhirnya tas tersebut di buka dan baru diketahui isinya ada Se njata Api dan Senjata Tajam.
Bahwa benar saksi menerangkan kurang lebih 1 (satu) mingu sebelum penangkapan terdakwa CAHYO BAWONOJATI saksi pernah melihat terdakwa membawa Senjata Api yang disimpan terdakwa di Pinggang sebelah kanan.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
4. Saksi JAIR Bin SUDRISNO (Alm) di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti dan memahami perihal dimintai dan didengarkan keterangannya terkait dengan Penangkapan terhadap terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO yang ditangkap pada Kamis tanggal 05 Juni 2014 dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana yang melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Bahwa benar saksi menerangkan saat dilakukan penangkapan didepan Permak Levis milik saksi yang beralamat di Jl. Kenanga Depan SMA Utama Metro Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Senjata Api Non Pabrikan menyerupai jenis Revolver (rakitan) dan 1 (satu) butir amunisi serta 1 (satu) buah senjata tajam bayonet (komando) yang diakui tas tersebut adalah milik terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi mengenal terdakwa selama kurang lebih sejak tahun 2013 dengan hubungan sebatas teman main,
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum penangkapan Kamis tanggal 05 Juni 2014 saksi tidak pernah mengetahui bahwa terdakwa memiliki Senjata Api dan Senjata Tajam.
Bahwa benar saksi menerangkan saat dilakukan penangkapan baru diketahui jika 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ELEVEN adalah milik terdakwa dan juga baru diketahui saksi isi dari tas tersebut adalah Senjata Api dan Senjata Tajam.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
5. Saksi ARDI JUNIANSYAH Bin DANI di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti dan memahami perihal dimintai dan didengarkan keterangannya terkait dengan Penangkapan terhadap terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO yang ditangkap pada Kamis tanggal 05 Juni 2014 dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana yang melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Bahwa benar saksi menerangkan saat dilakukan penangkapan didepan Permak Levis milik saksi yang beralamat di Jl. Kenanga Depan SMA Utama Metro Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Senjata Api Non Pabrikan menyerupai jenis Revolver (rakitan) dan 1 (satu) butir amunisi serta 1 (satu) buah senjata tajam bayonet (komando) yang diakui tas tersebut adalah milik terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
KETERANGAN SAKSI YANG MERINGANKAN (a Decharge)
MARYONO
Di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan mengerti dan memahami perihal dimintai dan didengarkan keterangannya terkait dengan Penangkapan terhadap terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO yang ditangkap pada Kamis tanggal 05 Juni 2014 dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana yang melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Bahwa saksi menerangkan saksi mengenal terdakwa sejak terdakwa kecil karena saksi bekerja pada keluarga terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Senjata Api yang ditunjukan dalam persidangan terdakwa saksi menerangkan bahwa Senjata Api tersebut beserta Amunisi diterima atau berada dalam penguasaan terdakwa karena sepengetahuan saksi terdakwa menerima Gadai Senjata Api tersebut dari sdr. BENDOL (DPO) seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dirumah saksi MARYONO.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi terdakwa menerima gadai Senjata Api dari sdr. BENDOL (DPO) sekira pada bulan Juni tahun 2014 sebelum terdakwa tertangkap Anggota Sat Reskrim Polres Metro.
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Senjata Tajam jenis Bayonet warna hitam yang ditunjukan pada persidangan saksi menerangkan Senjata Tajam tersebut tidak termasuk dalam Gadai yang diterima terdakwa dari sdr. BENDOL (DPO), dan saksi tidak mengetahui perihal Senjata Tajam tersebut.
Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti di mintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan terdakwa telah melakukan tindak pidana Membawa Senjata Api dan Senjata Tajam serta Amunisi yang melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 22.00 wib bertempat di Permal Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO yang beralamat di Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres Metro dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ELEVEN yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Tajam beserta Amunisi dan 1 (satu) buah Senjata Tajam.
Bahwa terdakwa menerangkan mengenai Senjata Api yang berada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa menerima Gadai Senjata Api beserta Amunisi tersebut dari sdr. BANDOL (DPO) seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Senjata Tajam Pisau Bayonet dibeli oleh terdakwa didekat Chandra Mart Kota Metro yang biasa digunakan oleh terdakwa untuk memancing.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa membawa Senjata Api dan Senjata Tajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena terdakwa bekerja dibidang Travel yang mengharuskan terdakwa untuk pergi/ berkendara di malam hari.
Bahwa terdakwa menerangakan terdakwa tidak memiliki ijin untuk kepemilikan ataupun membawa Senjata Api dan Senjata Tajam.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet merk bertuliskan Columbia berwarna hitam bergagang platik warna hitam dan bersarung plastic hitam;
1 (satu) butir amunisi FN caliber 9 (Sembilan) warna kuning emas;
1 (satu) buah tas warna hitam merk ELEVEN;
1 (satu) lembar kwitansi Bram Car Rental An. Cahyo Bawonojati BE 2340 YI;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Andiyes Suhaimi No. Rek. 1140006609351 Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Cahyo Bawonojati No. Rek. 114000782684 Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) kwitansi titipan uang ke Rahmad Erman dari Cahyo Bawonojati;
1 (satu) kwitansi tanda terima pembayaran Adira Kredit No. 2584607;
1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) surat kuasa penitipan mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil Daihatsu BE 2064 GK dari Baiturrahman kepada Cahyo Bawonojati;
1 (satu) lembar surat kuasa Pengambilan BPKB mobil Kijang Innova E Diesel BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy KTP An. Cahyo Bawonojati.
Yang telah dikenali dan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi dan telah disita dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan komulatif sebagai berikut :
Kesatu: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat
( 1) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951
Dan
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat
( 1) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951
Atau
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951
Atau
Ketiga : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat
(1) Undng-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Komulatif (campuran) maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut secara keseluruhan yaitu Melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 tentang senjata Tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak, yang unsur – unsurnya sebagai berikut ;
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Ad. 1. Unsur ”Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” ialah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana, dalam hal ini telah diajukan kepersidangan seorang terdakwa yang menurut pengakuannya bernama Cahyo bawono Jati yang identitas lengkapnya seperti telah tercantum pada awal putusan ini, dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “ tanpa hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang undangan yang berlaku) dan atau asas – asas hukum umum dari hukum tidak tertulis , atau dalam perkara ini tindakan atau perbuatan terdakwa tidak dalam pengertian yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 tentang senjata penikam, penusuk, pemukul dan bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi dan terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti , telah ternyata bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh teman terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor Super Moto milik terdakwa yang terdakwa taruh di Vermak Levis milik teman terdakwa sdr. TONO Bin SUMARJO, saat pergi terdakwa membawa tas, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa tiba di warung Mak Sri yang tidak jauh dari Vermak Levis milik teman terdakwa namun karena menu makanannya sudah habis terdakwa tidak jadi makan namun hanya minum teh tarik. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Vermak Levis milik teman terdakwa dan kemudian meminta teman terdakwa untuk mengeluarkan sepeda motor Super moto milik terdakwa, kemudian terdakwa menaruh tas yang dibawa oleh terdakwa didekat pintu rollingdoor Vermak Levis tak lama kemudian terdakwa pergi menjauh beberapa meter dari tas yang diletakkan terdakwa di Pintu Vermak Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO untuk mengobrol dengan teman terdakwa. Tak lama kemudian datang Anggota Polisi Res Polres Metro dan segera melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam dari dalam tas yang selanjutnya ditanyakan oleh Anggota Polisi. Tas tersebut milik siapa diakui oleh terdakwa bahwa tas dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Satuan BRIMOB Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Nomor : BA/ 16/ VIII/2014/ Brimob tanggal 28 Agustus 2014yang dilakukan oleh IPDA KUSTIANA selaku pemeriksa, diperoleh hasil bahwa : Senjata api berikut amunisi dan senjata tajam/ pisau jenis Komando dilihat dari kondisinya senjata yang diteliti berfungsi dengan baik dan “ sangat berbahaya” apabila dipegang/ disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa, Majelis Hakim berpendapat senjata tajam tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 , nyata – nyata untuk tujuan barang pusaka , barang kuno atau barang ajaib) , benda yang tidak dapat terpakai, atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan dan tanpa dibekali izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata api serta 1 butir amunisinya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur “ tanpa Hak” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan demikian apabila salah satu sub unsur terbukti maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur sebelumnya , telah didapat fakta bahwa terdakwa didapati telah membawa senjata api berupa 1 ( satu ) pucuk senjata api dan 1 (satu) butir amunisi yang terdakwa simpan di tas terdakwa, tanpa dibekali izin untuk membawa senjata api tersebut dan senjata api tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah ternyata salah satu sub unsur telah terpenuhi yaitu “membawa senjata api dan amunisi” maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dari dakwaan kesatu Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis hakim berpendirian bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan Jaksa /Penuntut Umum tersebut, karena telah memenuhi unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor.12 tahun 1951 tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak,;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 tentang senjata Tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak, yang unsur – unsurnya sebagai berikut ;
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur ”Barang siapa”
Menimbang, bahwa unsur yang dimaksud dengan “Barang siapa” telah di pertimbangkan dalam pertimbangan sebelumnya dan telah dinyatakan telah terpenuhi pada diri terdakwa, maka untuk itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ tanpa hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang undangan yang berlaku) dan atau asas – asas hukum umum dari hukum tidak tertulis , atau dalam perkara ini tindakan atau perbuatan terdakwa tidak dalam pengertian yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 tentang senjata penikam, penusuk, pemukul dan bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi dan terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti , telah ternyata bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh teman terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor Super Moto milik terdakwa yang terdakwa taruh di Vermak Levis milik teman terdakwa sdr. TONO Bin SUMARJO, saat pergi terdakwa membawa tas, selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa tiba di warung Mak Sri yang tidak jauh dari Vermak Levis milik teman terdakwa namun karena menu makanannya sudah habis terdakwa tidak jadi makan namun hanya minum teh tarik. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju Vermak Levis milik teman terdakwa dan kemudian meminta teman terdakwa untuk mengeluarkan sepeda motor Super moto milik terdakwa, kemudian terdakwa menaruh tas yang dibawa oleh terdakwa didekat pintu rollingdoor Vermak Levis tak lama kemudian terdakwa pergi menjauh beberapa meter dari tas yang diletakkan terdakwa di Pintu Vermak Levis milik sdr. TONO Bin SUMARJO untuk mengobrol dengan teman terdakwa. Tak lama kemudian datang Anggota Polisi Res Polres Metro dan segera melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam dari dalam tas yang selanjutnya ditanyakan oleh Anggota Polisi tas tersebut milik siapa diakui oleh terdakwa bahwa tas dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Api jenis revolver warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amunisi dan 1 (satu) buah senjata tajam bayonet warna hitam setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Satuan BRIMOB Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Nomor : BA/ 16/ VIII/2014/ Brimob tanggal 28 Agustus 2014yang dilakukan oleh IPDA KUSTIANA selaku pemeriksa, diperoleh hasil bahwa : Senjata api berikut amunisi dan senjata tajam/ pisau jenis Komando dilihat dari kondisinya senjata yang diteliti berfungsi dengan baik dan “ sangat berbahaya” apabila dipegang/ disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata senjata tajam jenis pisau yang terdakwa simpan di tas terdakwa, Majelis Hakim berpendapat senjata tajam tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 (nyata – nyata dipakai untuk alat pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan syah suatu pekerjaan, nyata – nyata untuk tujuan barang pusaka , barang kuno atau barang ajaib) dan tanpa dibekali izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur “ tanpa Hak” telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan demikian apabila salah satu sub unsur terbukti maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur sebelumnya , telah didapat fakta bahwa terdakwa didapati telah membawa senjata tajam berupa 1 ( satu ) bilah pisau yang terdakwa simpan di tas milik terdakwa , tanpa dibekali izin untuk membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor.12 tahun 1951 (nyata – nyata dipakai untuk alat pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan syah suatu pekerjaan, nyata – nyata untuk tujuan barang pusaka , barang kuno atau barang ajaib);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah ternyata salah satu sub unsur telah terpenuhi yaitu “membawa senjata penusuk” maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis hakim berpendirian bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan Jaksa /Penuntut Umum tersebut, karena telah memenuhi unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor .12 tahun 1951 tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor.12 tahun 1951 tentang Senjata Penikam, Penusuk, Pemukul dan Bahan Peledak;
Menimbang, bahwa karena dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum telah terbukti pada diri terdakwa selanjutnya Majelis Hakim tidak memeprtimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim didalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan dari perbuatannya itu atau kesalahan orang/error in persona dan juga tidak ditemukan sesuatu alasan pun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa , oleh karena itu sudah selayaknya dan adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas segala kesalahannya dan patut apabila dipidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat tuntutan keadilan bukan saja hanya untuk kepentingan korban, atau kepentingan masyarakat, tetapi juga kepentingan pelaku tindak pidana, baik dalam doktrin maupun perundang – undangan disebutkan tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku tindak pidana menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, karenanya pemidanaan yang di jatuhkan Hakim harus mengandung unsur – unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian pemidanaan yang di jatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian pemidanaan mampu membuat sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif (membangun) bagi usaha penanggulangan kejahatan; dan
Keadilan dalam artian pemidanaan tersebut dirasakan adil baik bagi terdakwa maupun korban ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa dari alasan – alasan yuridis diatas serta dikaitkan dengan kondisi keamanan di Kota Metro yang marak terjadi tindakan kriminal khususnya terhadap masyarakat pengguna jalan, Majelis Hakim mempunyai cukup alasan menentukan pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan baik itu dalam tahanan rutan maupun tahanan rumah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena didalam perkara ini telah diajukan barang bukti, berupa;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet merk bertuliskan Columbia berwarna hitam bergagang platik warna hitam dan bersarung plastic hitam;
1 (satu) butir amunisi FN caliber 9 (Sembilan) warna kuning emas;
Yang terbukti dikuasai secara tanpa hak dan sifatnya berbahaya makalayak dan adil barang bukti tersebut Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) buah tas warna hitam merk ELEVEN;
1 (satu) lembar kwitansi Bram Car Rental An. Cahyo Bawonojati BE 2340 YI;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Andiyes Suhaimi No. Rek. 1140006609351 Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Cahyo Bawonojati No. Rek. 114000782684 Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) kwitansi titipan uang ke Rahmad Erman dari Cahyo Bawonojati;
1 (satu) kwitansi tanda terima pembayaran Adira Kredit No. 2584607;
1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) surat kuasa penitipan mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil Daihatsu BE 2064 GK dari Baiturrahman kepada Cahyo Bawonojati;
1 (satu) lembar surat kuasa Pengambilan BPKB mobil Kijang Innova E Diesel BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy KTP An. Cahyo Bawonojati.
Karena terbukti tidak ada hubungan dengan peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut harus Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO.
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan lebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
-Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Hal - hal yang meringankan :
-Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
-Terdakwa belum pernah dihukum;
-Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no.12 tahun 1951 dan ketentuan pasal – pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang – undangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Cahyo Bawono Jati bin Budi Setiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api, amunisi dan senjata tajam’;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan lamanya terdakwa didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet merk bertuliskan Columbia berwarna hitam bergagang platik warna hitam dan bersarung plastic hitam;
1 (satu) butir amunisi FN caliber 9 (Sembilan) warna kuning emas;
Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) buah tas warna hitam merk ELEVEN;
1 (satu) lembar kwitansi Bram Car Rental An. Cahyo Bawonojati BE 2340 YI;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Andiyes Suhaimi No. Rek. 1140006609351 Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) rangkap slip setoran Bank Mandiri kepada Cahyo Bawonojati No. Rek. 114000782684 Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pengirim Cahyo Bawonojati tanggal 08 April 2014;
1 (satu) kwitansi titipan uang ke Rahmad Erman dari Cahyo Bawonojati;
1 (satu) kwitansi tanda terima pembayaran Adira Kredit No. 2584607;
1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) surat kuasa penitipan mobil Kijang Innova BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil Daihatsu BE 2064 GK dari Baiturrahman kepada Cahyo Bawonojati;
1 (satu) lembar surat kuasa Pengambilan BPKB mobil Kijang Innova E Diesel BE 2557 GD dari Paing Widodo kepada Cahyo Bawonojati tanggal 03 April 2014;
1 (satu) lembar fotocopy KTP An. Cahyo Bawonojati.
Dikembalikan kepada terdakwa CAHYO BAWONOJATI Bin BUDI SETIYONO
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2015 oleh kami NIKEN ROCHAYATI, SH.,MH, selaku Hakim Ketua Majelis, AGUS SAFUAN AMIJAYA,SH., dan YULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 didalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh kami Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dibantu oleh MAKMUN, sebagai Panitera Pengganti, CANDRAWATI REZKI P ,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUS SAFUAN AMIJAYA, SH. NIKEN ROCHAYATI, SH.,MH.
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
M A K M U N