263/Pid.Sus/2016/PN.Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN.Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Amrin Ujin Amping Alias Ambing
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN Lwk (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Amrin Ujin Amping Alias Ambing;
Tempat Lahir : Boyou;
Umur/Tgl Lahir : 26 tahun / 28 September 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN.Lwk tanggal 17 Oktober 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN.Lwk tanggal 17 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini ”Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Nur Aini Jumadin Saoleh Alias AINI sedang tertidur kemudian Saksi AINI mendengar suara orang mengucapkan salam namun Saksi AINI tidak menghiraukannya. Saksi AINI mendengar salam tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan selanjutnya Saksi AINI tidak mendengarkan apapun di karenakan Saksi AINI dalam keadaan tertidur dan tidak lama kemudian Saksi AINI merasa ada seseorang yang memeluk Saksi AINI dan pada saat itu juga Saksi AINI kaget dan langsung terbangun dan Saksi AINI langsung menyadari bahwa orang tersebut adalah terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mencium bibir Saksi AINI sambil memegang erat tangan sebelah kanan Saksi AINI kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi AINI “diam, jangan bilang siapa-siapa!“ Kemudian terdakwa memegang payudara dari luar baju sembari membuka baju Saksi AINI yang mana pada saat itu terdakwa dapat membuka setengah baju Saksi AINI kemudian Saksi AINI berkata kepada terdakwa “jangan, saksi tidak mau buka baju”. Namun Terdakwa tetap berusaha memaksa membuka baju dan celana Saksi AINI namun semua usaha Terdakwa untuk membuka baju dan celana Saksi AINI gagal dikarenakan pada saat itu Saksi AINI melakukan perlawanan terhadap Terdakwa yakni dengan cara Saksi AINI menendang Terdakwa sehingganya Terdakwa melepaskan pegangan tangannya dan keluar dari dalam kamar Saksi AINI. Setelah Terdakwa keluar dari kamar Saksi AINI langsung menelpon saksi ALIMUN ALASIA untuk memberitahukan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, saksi saksi Nur Aini Jumadin Saoleh masih berumur 16 (enam belas) tahun, hal mana sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kelahiran saksi Nur Aini Jumadin Saoleh yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tanggal 23 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Wahyudi Nazir, M.Si yang menyatakan bahwa saksi Nur Aini Jumadin Saoleh lahir di Leoknyo pada tanggal 23 Oktober 1999;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Rani Alasia, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Nuraini Jumadin Saole;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu, tanggal 7 Agustus 2016 bertempat di kamar rumah saksi di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi sedang bekerja di Rumah Ko Wempi, lalu datang saudara saksi yang bernama Alimun yang menyuruh saksi pulang karena ada kejadian dirumah saksi;
Bahwa setelah saksi pulang, Saksi mendapati anak saksi sedang menangis dan menceritakan kalau Terdakwa masuk ke kamar anak saksi dan mencium bibir anak saksi serta memegang payudaranya;
Bahwa anak saksi saat ini baru berumur 16 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMK I Luwuk;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi Nuraini Jumaidin Saoleh, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu, tanggal 7 Agustus 2016 bertempat di kamar rumah saksi di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang tidur, tiba-tiba saksi merasa ada orang yang memeluk saksi dan ketika saksi terbangun, saksi melihat Terdakwa yang langsung mencium bibir saksi dan memegang payudara saksi dari luar baju dan berusaha membuka baju saksi namun gagal karena saksi melawan dengan cara menendang Terdakwa sehingga terdakwa keluar dan pergi dari kamar saksi;
Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi langsung menelpon paman saksi dan menceritakan kejadian tersebut kepada paman saksi;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berumur 16 tahun dan masih duduk dikelas 3 SMK I Luwuk;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi Alimun Alasia Alias Alimun, yang dibacakan dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan terhadap Saksi Nuraini Jumadin Saole adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30 wita di Rumah milik Saksi Rani Alasia yang terletak di Desa Boyou Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi Nuraini Jumadin Saole dengn cara mencium bibir dan memegang payudaranya;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi ditelpon oleh Saksi Nuraini yang mengatakan kalau Terdakwa datang ke rumah saksi Nuraini dan mencium bibir serta memegang payudaranya;
Bahwa saksi yang memberitahukan kejadian yang dialami oleh saksi Nuraini kepada ibunya yang saat itu sedang bekerja di rumah Ko Wempi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
4. Saksi Mulianto Alimang Alias Mul, yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang saksi dengar dari saksi Nuraini, yang telah melakukan pencabulan terhadap Saksi Nuraini Jumadin Saole adalah Terdakwa dengan cara Terdakwa memeluk saksi Nuraini, mencium bibirnya, memegang payudaranya dan berusaha membuka bajunya;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut pada Hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30 wita di Rumah milik Saksi Rani Alasia yang terletak di Desa Boyou Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sebagai terdakwa di depan persidangan ini sehubungan masalah pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Nuraini;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi Nuraini pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 wita bertempat di dalam kamar saksi Nuraini di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai;
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Nuraini dengan cara mencium bibir dan meremas payudara serta berusaha membuka baju dan celana saksi Nuraini;
Bahwa terdakwa mencium bibir saksi Nuraini sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya dan ketika mau pulang, Terdakwa mampir ke rumah Saksi Nuraini untuk meminjam sekop dan melihat saksi Nuraini sedang tertidur di dalam kamar kemudian muncul keinginan terdakwa untuk mencium saksi Nuraini dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir saksi Nuraini tersebut;
Bahwa cara terdakwa mencium bibir saksi Nur Aini adalah memegang erat tangan sebelah kanan saksi sambil berkata kepada saksi “diam, jangan bilang siapa-siapa!...“, kemudian Terdakwa memegang payudara dari luar baju sembari membuka baju saksi Nuraini yang mana pada saat itu Terdakwa dapat membuka setengah baju saksi Nuraini kemudian saksi Nuraini berkata kepada Terdakwa “jangan, saya tidak mau buka baju....”;
Bahwa selain mencoba membuka baju, terdakwa juga berusaha untuk membuka celana saksi Nur Aini, akan tetapi usaha terdakwa tersebut tidak berhasil karena saksi Nur Aini melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara menendang Terdakwa;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-24072014-0013 atas nama Nuraini DJ Saoleh, lahir di Leoknyo, tanggal 23 Oktober 1999, anak dari pasangan suami isteri Djumaidin Saoleh dan Rani Alasia, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai, tanggal 23 Juli 2014;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi Nuraini pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 wita bertempat di dalam kamar rumah saksi Nuraini di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai dengan cara mencium bibir dan meremas payudara serta berusaha membuka baju dan celana saksi Nuraini;
Bahwa terdakwa mencium bibir saksi Nuraini sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya dan ketika mau pulang, Terdakwa mampir ke rumah Saksi Nuraini untuk meminjam sekop dan melihat saksi Nuraini sedang tertidur di dalam kamar kemudian muncul keinginan terdakwa untuk mencium saksi Nuraini dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir saksi Nuraini tersebut;
Bahwa cara terdakwa mencium bibir saksi Nur Aini adalah memegang erat tangan sebelah kanan saksi sambil berkata kepada saksi “diam, jangan bilang siapa-siapa!...“, kemudian Terdakwa memegang payudara dari luar baju sembari membuka baju saksi Nuraini yang mana pada saat itu Terdakwa dapat membuka setengah baju saksi Nuraini kemudian saksi Nuraini berkata kepada Terdakwa “jangan, saya tidak mau buka baju....”;
Bahwa selain mencoba membuka baju, terdakwa juga berusaha untuk membuka celana saksi Nur Aini, akan tetapi usaha terdakwa tersebut tidak berhasil karena saksi Nur Aini melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara menendang Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berumur 16 tahun dan masih duduk dikelas 3 SMK I Luwuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa sebagai unsur tindak pidana maka setiap orang dapat dimaknai sebagai orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana dan atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama Amrin Ujin Amping Alias Ambing yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian dengan orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa di persidangan sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur telah terbukti, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam kamus besar bahasa indonesia, yang dimaksud:
Kekerasan adalah (1) perihal (yang bersifat, berciri) keras, (2) perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, (3) paksaan;
Memaksa adalah (1) memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, (2) berbuat dengan kekerasan;
Tipu muslihat dapat diartikan sebagai siasat tentang perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;
Kebohongan adalah perihal bohong; sesuatu yang bohong;
Membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb); merayu;
Cabul adalah keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak“ menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekitar jam 14.30 wita bertempat di dalam kamar saksi Nuraini di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Terdakwa telah mencium bibir sebanyak 1 (satu) kali dan meremas payudara serta berusaha membuka baju dan celana saksi Nuraini;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian, Terdakwa minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya dan ketika mau pulang, Terdakwa mampir ke rumah Saksi Nuraini untuk meminjam sekop dan melihat saksi Nuraini sedang tertidur di dalam kamar kemudian muncul keinginan terdakwa untuk mencium saksi Nuraini dan kemudian terdakwa langsung mencium bibir saksi Nuraini tersebut dengan cara memegang erat tangan sebelah kanan saksi Nuraini sambil berkata kepada saksi Nuraini “diam, jangan bilang siapa-siapa!...“, kemudian Terdakwa memegang payudara dari luar baju sembari membuka baju saksi Nuraini yang mana pada saat itu Terdakwa dapat membuka setengah baju saksi Nuraini;
Menimbang, bahwa selain mencoba membuka baju, terdakwa juga berusaha untuk membuka celana saksi Nur Aini, akan tetapi usaha terdakwa tersebut tidak berhasil karena saksi Nur Aini melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara menendang Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, saksi berumur 16 tahun dan masih duduk dikelas 3 SMK I Luwuk sehingga masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perbuatan Terdakwa yang telah mencium bibir dan memegang payudara saksi Nuraini tanpa seijin saksi Nuraini dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan dibuktikannya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, maka berarti kepada terdakwa disamping dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, juga denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, dimana terdakwa hanya memegang payudara dari luar baju saksi Nuraini 1 (satu) kali dan mencium bibirnya 1 (satu) kali, dan pada saat ditanyakan di persidangan setelah kejadian, saks Nuraini mengatakan bahwa saat ini sudah sekolah dan melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa sebagaimana sebelum kejadian pencabulan oleh Terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim mengenai ketentuan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat sudah tidak adil dan tidak tepat bila ketentuan tersebut diterapkan kepada terdakwa yang melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan mabuk sehabis minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya sebelum melakukan perbuatan tersebut, sehingga oleh karenanya ketentuan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dalam perkara a quo demi keadilan dan rasa kemanusiaan harus disimpangi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat telah terjadi pertentangan antara kepastian hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ajaran Teori Tujuan Hukum dimana Tujuan Hukum adalah “Keadilan, Kepastian hukum dan Kemanfaatan”, yang bilamana terjadi pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan, maka sesuai dengan pendapat Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl. mantan Ketua Mahkamah Agung R.I., “dalam kaitannya dengan penerapan undang-undang dan rasa keadilan, maka seharusnya keadilanlah yang lebih diutamakan” (Wajah Hukum di Era Reformasi, Peran Hakim dalam Dekolonialisasi Hukum, Bandung Citra Aditya Bhakti, 2000, halaman 264-265) ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pendapat Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl., sebagaimana tersebut di atas, maka Prof. Bismar Siregar, SH., mantan Hakim Agung R.I. dalam bukunya, Prof. Darji Darmodiharjo, SH., dan Sudarta, SH. M.Hum., dengan judul “ Apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 1999, halaman 153 mengatakan : “Hakim adalah memberi keadilan, apabila ada pertentangan antara keadilan dengan kepastian hukum, hakim wajib memilih keadilan dan mengesampingkan hukum (undang-undang), bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana sedangkan tujuannya adalah keadilan, mengapa tujuan dikorbankan karena sarana ?” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kedua doktrin tersebut di atas dikaitkan dengan teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch dimana tujuan hukum modern adalah “Keadilan”, dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam Rumusan Hasil Diskusi Komisi IA Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus pada hasil Rakernas MA-RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 dinyatakan “bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus asalkan di dukung oleh bukti dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis”;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim mendasarkan pada adanya asas keadilan dan fakta keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku dan keadaan yang melingkupinya karena jika hakim menjatuhkan putusan lebih dekat kepada asas kepastian hukum, maka secara otomatis, hakim akan menjauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau hakim menjatuhkan putusan lebih dekat mengarah kepada keadilan, maka secara otomatis pula hakim akan menjauhi titik kepastian hukum. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dirinya berada di dekat titik kepastian hukum, dan kapan harus berada di dekat titik keadilan, sehingga dalam mejatuhkan pidana di bawah minimum khusus yang ditentukan oleh undang-undang, seorang hakim tidak hanya melihat normatifnya saja, tetapi harus melihat kasuistisnya. Karena tidak jarang terdapat kondisi kasuistis yang tidak sesuai dengan ketentuan normatifnya dalam hal ini peraturan perundang-undangannya sehingga pada saat dihadapkan dengan kasus pidana yang pengaturannya memuat ancaman sanksi pidana minimum khusus hakim harus fleksibel, tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak ragu untuk melakukan suatu terobosan hukum, tindakan contra lege, menemukan hukum serta membentuk hukum, jika dirasa aturan yang dimuat dalam undang-undang bersangkutan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jika ketentuan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perkara ini diterapkan pada diri terdakwa, maka ketentuan tersebut sudah tidak memenuhi rasa keadilan, karena ketentuan pidana paling singkat 5 (lima) tahun tersebut terlalu tinggi dan berat, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl., dan Prof. Bismar Siregar, SH., tersebut di atas dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, sehingga demi keadilan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak harus disimpangi ;
Menimbang bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 (tiga) unsur, yaitu :
Unsur yuridis ;
Unsur sosiologis dan ;
Unsur filosofis ;
Menimbang, bahwa adapun maksud dari unsur Yuridis diatas, artinya adalah suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Kemudian yang dimaksud dengan unsur sosiologis, artinya adalah suatu putusan harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur filosofis artinya adalah suatu putusan harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl., dan Prof. Bismar Siregar, SH serta ke 3 (tiga) unsur yang harus diakomodasi oleh putusan di atas, maka apabila Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi sebagai suatu proses pembinaan atau efek jera atau sarana pendidikan (edukatif), koreksi (korektif), dan pencegahan (preventif) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan tersebut, Terdakwa bisa kembali menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia berakhlak mulia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dipersidangan, saat ini Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga bagi 3 (tiga) orang isteri dan 5 (lima) anak yang masih kecil-kecil sehingga dengan memperhatikan fakta diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini sudah adil dan khusus untuk diri Terdakwa lamanya pidana yang dijatuhkan dirasa cukup untuk merenungi perbuatannya dan diharapkan setelah bebas Terdakwa bisa menjadi orang yang baik dan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Hukum dan Agama ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amrin Ujin Amping Alias Ambing, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2016 oleh kami Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Sudirman, SH., dan Sayuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Jeanny S Tambariki, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Juanda, SH., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd ttd
S u d i r m a n, SH. Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H.
ttd
S a y u t i, SH.
Panitera Pengganti
ttd
Jeanny S Tambariki
Untuk Salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK,
Drs. ABD. MAUJUD MANSYOER, SH