87/Pid.Sus/2014/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN Pbg
ST
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa STterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SToleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 1 (satu) potong celana pendek/Boxer warna hitam bertuliskan angri birds; - 1 (satu) potong kaos oblong hitam bertuliskan pimp your; - 1 (satu) potong BH warna crem; - 1 (satu) potong celana dalam warna hitam; - 1 (satu) unit telepon genggam HP merek Nokia Type 2600 warna hitam, No. Imei : 358394008954898; Dikembalikan kepada saksi korban NP; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS Type NC11A3CB A/T Nopol: R-3403-NL STNK An.Suswati alamat Desa Kutasari Rt.02/01 Kec.Kutasari Kab.Purbalingga beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada terdakwa ST - 1 (satu) unit telepon genggam / HP Nokia Type 1280 warna hitam, Nomor : 08574757774; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------- Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara–perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ST
Tempat lahir : Purbalingga; Umur/Tgl lahir : 47 Tahun / 19 September 1967; Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Purbalingga;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahan / Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2014 sampai dengan tanggal 08 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Juli 2014 Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014;
Terdakwa didampingi oleh SALEH DARMAWAN, SH., Advokat berkantor di Jl. Waru Raya I No. 109 Perumahan Bumi Tanjung Elok Purwokerto berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 059/SK.Pid./VII/2014 tanggal 03 Juli 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat terlampir yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM-11/PRBAL/Euh.2/06/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ST, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana pendek / boxer warna hitam bertuliskan “angry birds”;
1 (satu) potong kaos oblong hitam bertuliskan “pimp your”;
1 (satu) potong BH warna krem;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam HP merek Nokia Type 2600 warna hitam, No. Imei : 358394008954898;
Dikembalikan kepada saksi NP;
1 (satu) unit sepeda motor Honda, Type NC11A3CB A/T (Vario CBS), warna hitam merah No. Pol : R 3403 NL, Noka : MH1JF7117BK176290, No. Sin : JF1E1173533, An. STNK Suswati, alamat : Desa/Kec. Kutasari Rt. 02 Rw. 01 Kab. Purbalingga beserta kunci kontaknya;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit telepon genggam / HP Nokia Type 1280 warna hitam, Nomor : 08574757774;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pledoii atau nota pembelaan yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 Agustus 2014 yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penasehat Hukum sangat tidak setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa terhadap terdakwa diterapkan / terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena unsur terpenting dalam Pasal tersebut adalah melakukan persetubuhan dan berdasarkan fakta dipersidangan TIDAK ADA SATU SAKSI-PUN yang mengetahui adanya persetubuhan antara Terdakwa dengan korban, kecuali keterangan saksi korban. Sehingga menurut Penasehat Hukum terhadap terdakwa lebih tepat apabila diterapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Bahwa Penasehat Hukum tidak sependapat dalam hal lamanya pidana penjara yang harus dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara ini dan juga tentang barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda type NC11A3CB A/T (Vario CBS) warna hitam Nopol R 3403 NL Noka : MH1JF7117BK176290, Nosin : JF1E1173533 a/n STNK : Suswati yang oleh Penuntut Umum diminta dirampas untuk negara. Untuk itu mohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan pidana penjara yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan mengembalikan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda type NC11A3CB A/T (Vario CBS) warna hitam Nopol R 3403 NL Noka : MH1JF7117BK176290, Nosin : JF1E1173533 a/n STNK : Suswati tersebut kepada keluarga terdakwa;
Berdasarkan hal-hal diatas, maka Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (pledoii) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan;
Menyatakan TERDAKWA TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinakan melanggar Dakwaan Pertama 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario CBS Nopol R 3404 NL a/n STNK Suswati dikembalikan kepada keluarga Terdakwa;
Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dalam hal ini Penasehat Hukum mengharapkan Majelis Hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-11/PRBAL/Euh.2/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
----------Bahwa terdakwa ST, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 15.00 Wib., dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 14.30 Wib., atau pada waktu lain pada bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi NP pada sekitar bulan Januari 2014, yang mana orang tua saksi NP telah bercerai, dan saksi NP sempat mengutarakan keinginannya kepada terdakwa untuk bertemu dengan ayah saksi NP yang tidak tinggal bersama dengan saksi NP, sehingga pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa menyatakan akan mengantarkan saksi NP untuk bertemu dengan ayah saksi NP di Kalimanah, kemudian terdakwa dan saksi NP sepakat untuk bertemu disebelah Selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dengan cara berkomunikasi melalui pesan pendek (SMS) menggunakan handphone. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, terdakwa mendatangi saksi NP yang sudah menunggu di sebelah selatan Kuburan Desa Karangbanjar dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario CBS warna hitam merah nomor polisi R 3403 NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) buah, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi tetapi terdakwa tidak membawa saksi NP ketemu dengan ayah saksi NP tetapi membawa saksi NP ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di hotel Sridewi dengan tarif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan di dalam kamar hotel tersebut saksi NP sempat mengatakan ingin bertemu dengan ayahnya, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa, kemudian terdakwa merebahkan saksi NP di atas tempat tidur, lalu terdakwa menciumi bibir, leher, dan payudara saksi NP serta menarik celana yang dipakai oleh saksi NP, tetapi saksi NP memegangi celana sambil mengatakan “Awaslah Mas… ora usah macem-macem…”, tetapi terdakwa terus menarik celana saksi NP sampai terlepas, selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi NP, kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi NP sehingga saksi NP merasakan sakit pada bagian alat kelamin, lalu terdakwa mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi NP, sampai tidak berapa lama kemudian terdakwa mencabut alat kelamin terdakwa dari dalam alat kelamin saksi NP, lalu alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di atas sprei tempat tidur, lalu pada keesokan harinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) kepada saksi NP, karena saksi NP telah bersedia disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa mengirimkan pesan pendek (SMS) ke hand phone saksi NP yang isinya mengajak bertemu di kuburan seperti pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, sehingga terdakwa dan saksi NP bertemu di selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah bertemu ternyata terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di Hotel Kencana Sari, kemudian di kamar hotel tersebut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi NP sebanyak 1 (satu) kali sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi NP, dan pada saat mengantarkan saksi NP, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) karena saksi NP telah bersedia disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saksi NP mau disetubuhi oleh terdakwa karena terdakwa menjanjikan akan mempertemukan saksi NP dengan ayah saksi NP;
Bahwa berdasarkan photocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama NP, saksi NP dilahirkan di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000, sehingga pada saat terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi NP umur saksi NP adalah sekitar 13 (tiga belas) tahun 5 (lima) bulan;
Bahwa hasil Visum Et Revertum Nomor : B-6/169/VER/RSUHI/IV/2014 tanggal 14 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. RENO PANGGALIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap saksi NP adalah terdapat robek selaput dara jam 3 dan jam 11;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau,
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa ST, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 15.00 Wib., dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 14.30 Wib., atau pada waktu lain pada bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Banyumas, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi NP pada sekitar bulan Januari 2014, yang mana orang tua saksi NP telah bercerai, dan saksi NP sempat mengutarakan keinginannya kepada terdakwa untuk bertemu dengan ayah saksi NP yang tidak tinggal bersama dengan saksi NP, sehingga pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa menyatakan akan mengantarkan saksi NP untuk bertemu dengan ayah saksi NP di Kalimanah, kemudian terdakwa dan saksi NP sepakat untuk bertemu disebelah Selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dengan cara berkomunikasi melalui pesan pendek (SMS) menggunakan handphone. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, terdakwa mendatangi saksi NP yang sudah menunggu di sebelah selatan Kuburan Desa Karangbanjar dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario CBS warna hitam merah nomor polisi R 3403 NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) buah, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi tetapi terdakwa tidak membawa saksi NP ketemu dengan ayah saksi NP tetapi membawa saksi NP ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di hotel Sridewi dengan tariff sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan di dalam kamar hotel tersebut saksi NP sempat mengatakan ingin bertemu dengan ayahnya, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa, kemudian terdakwa merebahkan saksi NP di atas tempat tidur, lalu terdakwa menciumi bibir, leher, dan payudara saksi NP serta menarik celana yang dipakai oleh saksi NP, tetapi saksi NP memegangi celana sambil mengatakan “Awaslah Mas… ora usah macem-macem…”, tetapi terdakwa terus menarik celana saksi NP sampai terlepas, selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi NP, kemudian terdakwa mengocok alat kelamin terdakwa sendiri sampai mengeluarkan sperma, lalu pada keesokan harinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) kepada saksi NP;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa mengirimkan pesan pendek (SMS) ke hand phone saksi NP yang isinya mengajak bertemu di kuburan seperti pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, sehingga terdakwa dan saksi NP bertemu di selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah bertemu ternyata terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di Hotel Kencana Sari, kemudian di kamar hotel tersebut, terdakwa kembali mencabuli dengan cara menciumi bibir, leher, payudara dan alat kelamin saksi NP, selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi NP, kemudian terdakwa mengocok alat kelamin terdakwa sendiri sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa saksi NP mau dicabuli oleh terdakwa karena terdakwa menjanjikan akan mempertemukan saksi NP dengan ayah saksi NP;
Bahwa berdasarkan photocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama NP, saksi NP dilahirkan di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000, sehingga pada saat terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi NP umur saksi NP adalah sekitar 13 (tiga belas) tahun 5 (lima) bulan;
Bahwa hasil Visum Et Revertum Nomor : B-6/169/VER/RSUHI/IV/2014 tanggal 14 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. RENO PANGGALIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap saksi NP adalah terdapat robek selaput dara jam 3 dan jam 11:
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau,
KETIGA :
Bahwa terdakwa ST, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 15.00 Wib., dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 14.30 Wib., atau pada waktu lain pada bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Banyumas, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi NP pada sekitar bulan Januari 2014, yang mana orang tua saksi NP telah bercerai, dan saksi NP sempat mengutarakan keinginannya kepada terdakwa untuk bertemu dengan ayah saksi NP yang tidak tinggal bersama dengan saksi NP, sehingga pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa menyatakan akan mengantarkan saksi NP untuk bertemu dengan ayah saksi NP di Kalimanah, kemudian terdakwa dan saksi NP sepakat untuk bertemu disebelah Selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dengan cara berkomunikasi melalui pesan pendek (SMS) menggunakan handphone. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, terdakwa mendatangi saksi NP yang sudah menunggu di sebelah selatan Kuburan Desa Karangbanjar dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario CBS warna hitam merah nomor polisi R 3403 NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) buah, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi tetapi terdakwa tidak membawa saksi NP ketemu dengan ayah saksi NP tetapi membawa saksi NP ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di hotel Sridewi dengan tariff sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan di dalam kamar hotel tersebut saksi NP sempat mengatakan ingin bertemu dengan ayahnya, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa, kemudian terdakwa merebahkan saksi NP di atas tempat tidur, lalu terdakwa menciumi bibir, leher, dan payudara saksi NP serta menarik celana yang dipakai oleh saksi NP, tetapi saksi NP memegangi celana sambil mengatakan “Awaslah Mas… ora usah macem-macem…”, tetapi terdakwa terus menarik celana saksi NP sampai terlepas, selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi NP, kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi NP sehingga saksi NP merasakan sakit pada bagian alat kelamin, lalu terdakwa mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi NP, sampai tidak berapa lama kemudian terdakwa mencabut alat kelamin terdakwa dari dalam alat kelamin saksi NP, lalu alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di atas sprei tempat tidur, lalu pada keesokan harinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) kepada saksi NP, karena saksi NP telah bersedia disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa mengirimkan pesan pendek (SMS) ke hand phone saksi NP yang isinya mengajak bertemu di kuburan seperti pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, sehingga terdakwa dan saksi NP bertemu di selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah bertemu ternyata terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di Hotel Kencana Sari, kemudian di kamar hotel tersebut, terdakwa kembali menyetubuhi saksi NP sebanyak 1 (satu) kali sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi NP, dan pada saat mengantarkan saksi NP, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) karena saksi NP telah bersedia disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan photocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama NP, saksi NP dilahirkan di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000, sehingga pada saat terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi NP umur saksi NP adalah sekitar 13 (tiga belas) tahun 5 (lima) bulan;
Bahwa hasil Visum Et Revertum Nomor : B-6/169/VER/RSUHI/IV/2014 tanggal 14 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. RENO PANGGALIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap saksi NP adalah terdapat robek selaput dara jam 3 dan jam 11;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 287 ayat (1) KUHP;
Atau,
KEEMPAT :
Bahwa terdakwa ST, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 15.00 Wib., dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 14.30 Wib., atau pada waktu lain pada bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Hotel Sridewi dan di Hotel Kencana Sari, yang terletak di Jalan Raya Baturraden Barat, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk kawin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi NP pada sekitar bulan Januari 2014, yang mana orang tua saksi NP telah bercerai, dan saksi NP sempat mengutarakan keinginannya kepada terdakwa untuk bertemu dengan ayah saksi NP yang tidak tinggal bersama dengan saksi NP, sehingga pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa menyatakan akan mengantarkan saksi NP untuk bertemu dengan ayah saksi NP di Kalimanah, kemudian terdakwa dan saksi NP sepakat untuk bertemu disebelah Selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dengan cara berkomunikasi melalui pesan pendek (SMS) menggunakan handphone. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, terdakwa mendatangi saksi NP yang sudah menunggu di sebelah selatan Kuburan Desa Karangbanjar dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario CBS warna hitam merah nomor polisi R 3403 NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) buah, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi tetapi terdakwa tidak membawa saksi NP ketemu dengan ayah saksi NP tetapi membawa saksi NP ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di hotel Sridewi dengan tariff sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan di dalam kamar hotel tersebut saksi NP sempat mengatakan ingin bertemu dengan ayahnya, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa, kemudian terdakwa merebahkan saksi NP di atas tempat tidur, lalu terdakwa menciumi bibir, leher, dan payudara saksi NP serta menarik celana yang dipakai oleh saksi NP, tetapi saksi NP memegangi celana sambil mengatakan “Awaslah Mas… ora usah macem-macem…”, tetapi terdakwa terus menarik celana saksi NP sampai terlepas, selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi NP, kemudian terdakwa mengocok alat kelamin terdakwa sendiri sampai mengeluarkan sperma, lalu pada keesokan harinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) kepada saksi NP;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa mengirimkan pesan pendek (SMS) ke hand phone saksi NP yang isinya mengajak bertemu di kuburan seperti pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, sehingga terdakwa dan saksi NP bertemu di selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah bertemu ternyata terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di Hotel Kencana Sari, kemudian di kamar hotel tersebut, terdakwa kembali mencabuli dengan cara menciumi bibir, leher, payudara dan alat kelamin saksi NP, selanjutnya terdakwa melepaskan celana terdakwa sendiri, lalu terdakwa menciumi alat kelamin saksi NP, kemudian terdakwa mengocok alat kelamin terdakwa sendiri sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa berdasarkan photocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama NP, saksi NP dilahirkan di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000, sehingga pada saat terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi NP umur saksi NP adalah sekitar 13 (tiga belas) tahun 5 (lima) bulan;
Bahwa hasil Visum Et Revertum Nomor : B-6/169/VER/RSUHI/IV/2014 tanggal 14 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. RENO PANGGALIH, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap saksi NP adalah terdapat robek selaput dara jam 3 dan jam 11;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 290 ayat (2) KUHP;
Atau,
KELIMA :
Bahwa terdakwa ST, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.00 Wib., dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib., atau pada waktu lain pada bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi NP pada sekitar bulan Januari 2014, yang mana orang tua saksi NP telah bercerai, dan saksi NP sempat mengutarakan keinginannya kepada terdakwa untuk bertemu dengan ayah saksi NP yang tidak tinggal bersama dengan saksi NP, sehingga pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa menyatakan akan mengantarkan saksi NP untuk bertemu dengan ayah saksi NP di Kalimanah, kemudian terdakwa dan saksi NP sepakat untuk bertemu disebelah Selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dengan cara berkomunikasi melalui pesan pendek (SMS) menggunakan handphone. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, terdakwa mendatangi saksi NP yang sudah menunggu di sebelah selatan Kuburan Desa Karangbanjar dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario CBS warna hitam merah nomor polisi R 3403 NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) buah, kemudian terdakwa tanpa seizin dari saksi SUSWANTO Als. WANTO Bin HADI MARTOYO yang merupakan wali dari saksi NP, langsung mengajak saksi NP pergi tetapi terdakwa tidak membawa saksi NP ketemu dengan ayah saksi NP tetapi membawa saksi NP ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di hotel Sridewi dengan tariff sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan di dalam kamar hotel tersebut saksi NP disetubuti atau paling tidak dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa mengirimkan pesan pendek (SMS) ke hand phone saksi NP yang isinya mengajak bertemu di kuburan seperti pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, sehingga terdakwa dan saksi NP bertemu di selatan Kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah bertemu ternyata terdakwa langsung mengajak saksi NP pergi ke lokasi wisata Baturraden, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menyewa kamar di Hotel Kencana Sari, kemudian di kamar hotel tersebut, terdakwa kembali menyetubuhi atau paling tidak mencabuli saksi NP; `
Bahwa berdasarkan photocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama NP, saksi NP dilahirkan di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000, sehingga pada saat terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi NP umur saksi NP adalah sekitar 13 (tiga belas) tahun 5 (lima) bulan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang dihadirkan oleh Jaksa Penunutut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : NP;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah sekitar 2 (dua) tahun karena terdakwa teman akrab bapak saksi dan masih satu desa;
Bahwa saksi ikut tinggal bersama nenek saksi di Desa Karangbanjar, karena ayah dan ibu saksi sudah bercerai, dimana ayah saksi sudah menikah lagi sedangkan ibu saksi bekerja di Malaysia;
Bahwa pada sekitar bulan Januari saat saksi di jalan pulang dari toko milik Basis saksi bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa meminta nomor handphone saksi dan pada keesokan harinya terdakwa mengirim sms yang isinya minta nomor handphone bapak saksi sehingga kemudian saksi mengirim nomer handphone bapak saksi melalui sms kepada terdakwa;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa mengirim sms yang isinya “Kenapa nomor handphone bapaknya tidak aktif?” lalu terdakwa bertanya “Kamu sering ke Purbalingga?” saksi jawab “Tidak”, lalu terdakwa sms lagi “Kapan kapan ke Purbalingga nanti dibelikan baju”, dan saksi jawab “Iya insyaallah kalau ada waktu”, kemudian saksi di sms lagi oleh terdakwa yang isinya “Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau kita sms an”;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib saksi mendapat sms dari terdakwa yang isinya “Kamu kepengen ketemu bapakmu? dijawab oleh saksi “Kepengen”, lalu terdakwa sms lagi “Kamu besok nunggu dekat kuburan kidul, jam dua ya” dan saksi jawab “Iya, besok”;
Bahwa keesokan harinya yaitu Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 12.00 Wib karena saksi kepengin ketemu dengan bapak saksi lalu saksi jalan kaki menuju kuburan Desa Karangbanjar, dan tidak lama kemudian terdakwa datang memakai sepeda motor Vario dan membawa 2 (dua) buah helm, setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk membonceng sambil berkata “cepetan takut ada orang yang liat”;
Bahwa karena terdakwa tidak membawa saksi ke rumah istri bapak saksi yang setahu saksi di Desa Selabaya sehingga pada saat berboncengan saksi sempat berkata “kok lama banget gak sampai-sampai rumah bapak? kemudian saksi melihat tulisan “Selamat datang di Baturaden” lalu saksi bertanya “Lho kok ke Baturaden? kemudian saksi bilang “Pengin pulang”, yang dijawab oleh terdakwa “Nanti-nanti”;
Bahwa kemudian saksi diajak ke hotel dan sampai di parkiran hotel saksi minta pulang dengan berkata “Pengen pulang lah, mau ke rumah bapak saja”, dijawab terdakwa “Nanti-nanti”, lalu terdakwa masuk ke dalam hotel dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke parkiran dan mengajak saksi masuk ke kamar hotel, dan awalnya saksi menolak dan berkata “Ngapa jane neng kene?” yang dijawab oleh terdakwa “Ada urusan kerjaan” kemudian saksi mau ikut masuk ke dalam kamar;
Bahwa di dalam kamar hotel saksi minta ke rumah bapak saksi namun dijawab oleh terdakwa “Nanti-nanti”, kemudian terdakwa melepas celana panjangnya sehingga terdakwa hanya memakai celana boxer, lalu saksi bertanya “Kenapa buka celana?” Dijawab oleh terdakwa “Nggak ngapa-ngapain”, lalu saksi berkata lagi “Awas lho kalau ngapa-ngapa”
Bahwa kemudian terdakwa tiduran sedangkan saksi duduk dikasur, setelah itu tangan saksi ditarik dan saksi berkata “Awaslah awaslah…”, setelah itu terdakwa bangun dan mendorong saksi sambil berkata “Nggak apa-apa…nggak apa-apa”, lalu saksi berkata Awaslah… awaslah…” kemudian terdakwa menarik-narik baju dan celana saksi dan saksi berontak sambil berguling-guling dan saksi sempat menggigit pundak terdakwa agar terdakwa melepaskan saksi, namun karena terdakwa lebih kuat dan saksi sudah capek sehingga celana saksi terlepas dan saksi hanya tinggal memakai kaos dan celana dalam saja;
Bahwa kemudian terdakwa menciumi kelamin, dada dan bibir saksi dan untuk menghindari terdakwa kemudian saksi pura-pura ke kamar mandi dengan maksud untuk menelepon namun ternyata handphone saksi disembunyikan oleh terdakwa;
Bahwa ketika saksi keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa menarik dan mendorong saksi ke kasur, lalu terdakwa menarik celana dalam saksi hingga terlepas dan karena saksi sudah kelelahan sehingga saksi diam saja ketika terdakwa menciumi alat kelamin, dada dan bibir saksi, kemudian terdakwa sambil memegangi tangan saksi memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya, tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa mencabut kemaluanya dan mengeluarkan cairan putih disprei, setelah itu saksi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan saksi lalu saksi memakai celana saksi lagi, kemudian pada sekitar jam 17.00 Wib saksi diantar pulang oleh terdakwa dan saksi diturunkan di jalan Desa dekat kuburan Karangbanjar setelah itu saksi pulang;
Bahwa pada saat saksi dirumah terdakwa ada mengirim sms kepada saksi yang isinya terdakwa takut terjadi kenapa-kenapa kemudian terdakwa bertanya “Sakit apa nggak? dan saksi dijawab “Sakit”;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 terdakwa ngajak ketemuan, kemudian sepulang sekolah saksi dan terdakwa bertemu, lalu saksi minta untuk diperiksa karena takut kenapa-kenapa, setelah itu saksi diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah itu terdakwa masih mengirim sms yang isinya bertanya “Sakit apa nggak? dan saksi dijawab “Sakit”, kemudian saksi berkata “Aku udah digituin, tetapi aku tidak bisa ketemu dengan bapak saksi”, kemudian terdakwa mengajak saksi ketemuan lagi namun saksi tidak mau, lalu terdakwa berkata “Kalau kamu hamil bagaimana?” dan oleh karena saksi takut dan saksi mau minta pertanggungjawaban pada terdakwa akhirnya saksi mau ketemuan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib., terdakwa mengirimkan sms yang isinya mengajak bertemu di kuburan Desa Karangbanjar lagi, dan karena saksi mengira terdakwa mau mengantar ke rumah sakit maka pada sekitar jam 14.00 Wib saksi berjalan ke kuburan Desa Karangbanjar dan setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi langsung naik motor terdakwa, diatas motor saksi bilang “Takut hamil”, dan jawab terdakwa “Tidak apa-apa”, kemudian saksi minta dibawa ke Rumah Sakit namun terdakwa tidak membawa saksi ke rumah sakit melainkan mengajak saksi ke hotel yang beda lagi di daerah Baturraden, dan pada saat itu saksi sempat bertanya “lho kok ke hotel lagi?” namun saksi dicubit oleh terdakwa, setelah itu saksi dan terdakwa langsung masuk ke kamar;
Bahwa di dalam kamar hotel terdakwa membuka celana, setelah itu terdakwa menarik-narik baju dan celana saksi dan setelah terlepas kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi lalu digerakkan naik turun hingga saksi terasa sakit, tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan mengeluarkan cairan putih disprei, setelah itu saksi dan terdakwa memakai baju dan langsung pulang;
Bahwa karena hari sudah maghrib saksi minta diantar ke rumah teman saksi bernama Sdri. Barokah kemudian saksi diturunkan di pertigaan Desa Kajongan dan saat turun dari sepeda motor saksi diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang, kemudian terdakwa sms yang isinya “agar jangan bilang siapa-siapa” setelah itu tidak ada kontak lagi karena ketika saksi sms tidak dibalas oleh terdakwa;
Bahwa karena saksi takut dimarahi, pada sekitar jam 20.00 Wib Sdri. Barokah sms kepada kakak saksi bernama Sdr. Bobi yang isinya “Bob adimu neng kene soale udan terus”, dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar jam 12.00 Wib saksi diantar pulang oleh Sdri. Barokah namun sampai dipertigaan Desa Gembong bertemu dengan kakak saksi Sdr. Bobi dan temannya Sdr.Arif sehingga kemudian saksi membonceng Sdr. Bobi sampai rumah;
Bahwa sampai di rumah kemudian saksi ditanya oleh nenek saksi namun saksi tidak mengakui dan ketika saksi ditanya dengan dijambak dan diancam dijedotkan ke tembok oleh bibi saksi yang bernama Sdri. Dwi Parwati akhirnya saksi bercerita kalau siangnya sampai sore saksi pergi sama terdakwa ke Baturaden dan malamnya nginep di rumah Sdri. Barokah, dan setelah saksi bercerita kemudian nenek saksi lapor ke Polisi;
Bahwa pada waktu melakukan perbuatan yang pertama terdakwa ada bilang mau bertanggung jawab dan mempertemukan saksi dengan bapak kandung saksi, sedangkan yang kedua katanya mau mengantar saksi ke rumah sakit;
Bahwa pada terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi yang kedua saksi merasakan sakit di alat kelamin saksi;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi merasa dirugikan dan saksi merasa malu kepada tetangga dan keluarga;
Bahwa umur saksi sekarang 13 (tiga belas) tahun lebih karena saksi lahir di pada tanggal 25 Nopember 2000;
Tanggapan Terdakwa :
Bahwa terdakwa tidak menyetubuhi saksi;
Bahwa terdakwa dan saksi hanya cium-ciuman saja dan dilakukan mau sama mau;
Bahwa kejadian yang pertama hari Rabu tanggal 09 April 2014 berangkat jam 13.30 Wib dan pulang jam 16.00 Wib;
Bahwa terdakwa tidak mendorong dan tidak menarik tangan dan tidak memaksa saksi;
Saksi : DWI PARWATI Als DWI BINTI RUSMANTO;
Bahwa Sdri. NP adalah anak dari kakak kandung saksi yang bernama Sdr. Agus Priyono;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan terdakwa telah membawa pergi Sdri. NP tanpa seijin orang tuanya;
Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 Sdri. NP pergi tanpa pamit dan pihak keluarga sudah berusaha mencari tapi tidak ketemu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 pihak keluarga berhasil menemukan dan membawa Sdri. NP pulang ke rumah;
Bahwa setelah Sdri. NP di rumah, saksi menanyakan “habis pergi dengan siapa, lalu kemana?” dan pada awalnya Sdri. NP tidak mengaku namun setelah Sdr. NP diancam akan dijedotkan ke tembok oleh saksi, barulah Sdri. NP mau bercerita kalau siang sampai sore Sdri. NP pergi sama terdakwa ke hotel di Baturaden sedang malamnya nginep di rumah Sdri. Barokah;
Bahwa kemudian Sdri. NP bercerita kalau Sdr. NP telah dibawa pergi dan disetubuhi oleh terdakwa di kamar Hotel di daerah Baturaden sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 dan hari Sabtu tanggal 12 April 2014;
Bahwa Sdri. NP menceritakan pada saat di dalam hotel terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya namun Sdri. NP tidak menceritakan kejadian selanjutnya dan saksi juga tidak menanyakannya karena risih dan shock mendengarnya, selanjutnya saksi menyampaikan kejadian tersebut ke pihak keluarga dan setelah berembuk kemudian pihak kelurga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga;
Bahwa bapak dan ibu kandung Sdri. NP sudah bercerai dimana bapaknya Sdr. Agus Priyono bekerja di Jakarta dan ibunya bernama Nur Khasanah bekerja di Malaysia;
Bahwa setelah orang tuanya bercerai Sdri. NP tinggal bersama Mbah Ruswati dan adik saksi bernama Sdri. Sugiarti;
Bahwa saksi tidak tahu kalau setelah kejadian yang menimpa Sdri. NP berakibat terdakwa telah dipukuli oleh warga;
Bahwa saksi ketemu Sdri. NP satu minggu dua kali dan sebelum kejadian Sdri. NP tidak pernah menginap di rumah orang;
Bahwa status terdakwa sekarang duda 2 (dua) kali dan punya anak satu dari istri pertama dan punya anak dua dari istri kedua;
Bahwa sekarang umur Sdri. NP 13 (tiga belas) tahun lebih dan tabiat sehari-hari pemalas dan sukanya bermain-main;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : BOBY PURNOMO Als BOBY BIN AGUS PRIYONO;
Bahwa Sdri. NP adalah adik kandung saksi dan tinggal satu rumah dengan saksi di Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 13 April 2014 Sdri. NP tidak pulang rumah;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kemana perginya namun pada hari Sabtu tanggal 12 April 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi di sms seorang perempuan bernama Sdri. Barokah yang isinya Sdri. NP menginap di rumahnya, lalu saksi berusaha mencari tahu rumah Sdri. Barokah dengan bertanya lewat Sdr. Arif dan kemudian Sdr. Arif menunjukkan rumah Sdr. Barokah;
Bahwa setelah saksi mengetahui rumah Sdri. Barokah kemudian hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib saksi pergi ke rumah Sdri. Barokah, setelah sampai di rumah Sdri. Barokah ternyata benar Sdri. Nia berada di rumah Sdri. Barokah, lalu saksi mengajak Sdri. NP pulang namun Sdri. NP tidak mau pulang sehingga kemudian saksi memanggil paman saksi yang bernama Sdr. Triyono untuk menjemput Sdri. NP, setelah itu Sdri. NP mau pulang, dan setelah sampai dirumah kemudian pihak keluarga menanyai perihal kepergian Sdri. NP namun saksi tidak ikut menanyai karena saksi pergi bekerja;
Bahwa dalam kehidupan sehari-hari Sdr. NP tidak dekat dengan saksi;
Bahwa pada saat saksi menjemput Sdri. NP saksi melihat keadaan Sdri. NP lesu kumal dan saat itu Sdr. NP sedang main handphone;
Bahwa sebelum kejadian Sdri. NP tidak pernah pergi atau menginap di rumah orang lai;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang menimpa Sdri. NP dari cerita bibi / tante saksi yaitu Sdri. NP telah diperkosa / disetubuhi oleh terdakwa di Baturaden;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : SUSWANTO Als WANTO BIN HADI MARTOYO;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan cucu saksi yang bernama Sdri. NP telah dibawa pergi tanpa ijin oleh terdakwa dan kemudian disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh Sdri Dwi Parwati bahwa Sdri. NP tidak pulang ke rumah pada hari Sabtu tanggal 09 April 2014, dan kemudian ditemukan pada hari Minggu tanggal 12 April 2014, setelah ditanya awalnya Sdri. NP tidak mau bercerita jujur namun setelah ditanya oleh Sdri. Dwi Parwati akhirnya Sdri. NP mau bercerita kalau Sdri. NP telah dibawa pergi dan disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa Sdri. NP dibawa pergi oleh terdakwa yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 katanya mau diketemukan dengan bapak kandungnya tahu-tahu oleh terdakwa dibawa pergi ke hotel di Baturaden dan yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 kata terdakwa mau mengklarifikasi kejadian yang pertama, tahu-tahu Sdri. NP di bawa ke Hotel di Baturaden;
Bahwa menurut cerita Sdri. NP pada waktu berada di dalam kamar Hotel terdakwa sempat mendorong Sdri. NP ke tempat tidur kemudian Sdr. NP dilucuti semua pakaiannya dan kemudian Sdri. NP disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi lapor ke Polsek namun tidak ada petugas karena waktu itu suasana Pemilu sehingga kemudian saksi minta ijin ke Polsek untuk membawa terdakwa ke Polres Purbalingga;
Bahwa keluarga terdakwa tidak pernah datang meminta maaf kepada keluarga keluarga korban;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : WARSONO Als SONO BIN SUKAMTO MURWANTO;
Bahwa saksi bekerja sebagai Resepsionis di Hotel Sri Dewi yang terletak di kompleks wisata Baturraden;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 saat saksi sedang bekerja, saksi ada menerima tamu laki-laki yang bernama Sutikno (terdakwa) namun saksi tidak mencatat identitasnya karena tamu yang berkunjung short time (tidak menginap) memang hanya dicatat nomor polisi kendaraannya saja dan jika menginap baru menyerahkan dan dicatat identitasnya;
Bahwa pada waktu itu terdakwa menggunakan sepeda motor jenis Vario CBS warna hitam merah No. Polisi R-3403-NL dan terdakwa datang bersama seorang perempuan umurnya kurang lebih 17 tahun memakai kaos warna hitam, celana pendek kolor warna hitam;
Bahwa pada saat terdakwa menanyakan dan mengecek kamar, teman wanitanya terdakwa menunggu di atas sepeda motor di parkiran dan setelah terdakwa selesai mengecek kamar kemudian terdakwa menyewa salah satu kamar nomor B7 yang berada dilantai bawah bagian barat tarifnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk short time dan yang membayar adalah terdakwa;
Bahwa setelah mendapat kamar kemudian terdakwa mengajak teman wanitanya masuk kamar dan saat itu saksi melihat sepertinya teman wanitanya tersebut tidak mau diajak ke dalam kamar kemudian terdakwa menarik tangan teman wanitanya tersebut;
Bahwa terdakwa dan teman wanitanya tersebut datang pada sekitar jam 13.30 wib dan keluar kamar pada sekitar jam 17.30 Wib;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa bersama wanita tersebut di dalam kamar dan saksi tidak mendengar ada suara teriakan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : SUYITNO Als YITNO BIN RATAM;
Bahwa saksi bekerja sebagai resepsionis di Hotel Kencana Sari yang terletak di kompleks wisata Baturraden;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 saat saksi sedang bekerja, saksi ada menerima tamu laki-laki bernama ST(terdakwa) bersama teman wanita yang masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahunan, kemudian terdakwa menanyakan dan mengecek kamar sedangkan teman wanita terdakwa menunggu di atas sepeda motor di parkiran;
Bahwa kemudian terdakwa menyewa kamar hotel seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk yang short time, setelah itu terdakwa dan teman wanitanya masuk ke dalam kamar dan pada waktu di dalam kamar saksi melihat terdakwa sedang berdiri dan teman wanitanya sedang duduk di tempat tidur kemudian saksi pergi keluar;
Bahwa ketika itu terdakwa menggunakan sepeda motor jenis Vario CBS warna hitam merah No. Pol R-3403-NL, dimana No. Pol sepeda motor tersebut saksi catat dalam buku tamu hotel;
Bahwa terdakwa dan teman wanitanya tersebut datang pada sekitar jam 14.00 wib dan keluar kamar pada sekitar jam 17.00 Wib;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa bersama wanita tersebut di dalam kamar hotel;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa, oleh Penuntut Umum telah dibacakan keterangan saksi BAROKAH TUSRIANINGRUM Alias BAROKAH Binti TUSIRAN yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, karena setelah saksi tersebut dipanggil dengan patut, namun saksi dengan alasan yang sah tidak dapat hadir dipersidangan, yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. NP sejak tanggal 10 April 2014, ketika saksi sedang bermain dirumah family saksi di Desa Karangbanjar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekira pukul 16.00 wib Sdri. NP datang kerumah saksi lalu menginap dirumah saksi dan pada pagi harinya yaitu hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar jam 10.00 wib datang keluarga Sdri. NP yaitu Sdri. Bobi untuk menjemput Sdr. NP, dan awalnya Sdri. NP tidak mau pulang dengan Sdr. Bobi sehingga Sdr. Bobi marah, karena saksi kasihan dengan Sdri. NP akhirnya saksi memboncengkan Sdri. NP dengan maksud mengantarkan pulang sedangkan Sdr. Bobi membuntuti dari belakang, ditengah perjalanan bertemu dengan keluarga Sdri. NP yang lain, lalu Sdri. Pradita pindah membonceng Sdr. Bobi, setelah itu saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa tidak tahu Sdri. NP datang kerumahnya dengan siapa karena tahu-tahu Sdri. NP sudah sampai dirumah saksi, ketika ditanyakan kepada Sdri. NP dengan siapa dia datang Sdri. NP menjawab diantar oleh bapaknya dan datang kerumah saksi hanya ingin bermain saja;
Bahwa selama berada dirumah saksi dan menginap, saksi dan Sdri. NP juga jarang bicara / mengobrol karena Sdri. NP hanya sibuk telepon-telepon dengan seorang laki-laki;
Bahwa ketika Sdr. Bobi datang menjemput Sdri. NP ke rumah saksi dan Sdr. Bobi bertanya kepada Sdri. NP tentang siapa orang yang telah pergi bersamanya dan yang mengantar sampai dirumah saksi, Sdri. NP mengatakan bahwa dirinya pergi bersama temannya, hal ini berbeda ketika awal Sdri. NP datang mengatakan dirinya diantar oleh bapaknya;
Bahwa pada saat Sdri. NP datang kerumah saksi, kondisinya kummel / kucel seperti belum mandi, memakai celana kolor pendek, kaos warna kuning;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa STmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah teman dari ayah Sdri. NP yang bernama Sdr. Agus Priyono, dimana sekarang orang tua Sdri. NP sudah bercerai;
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdri. NP sejak bulan Januari 2014, dan setelah kenal kemudian terdakwa dan Sdr. NP berkomunikasi dengan cara sms an melalui handphone, dimana Sdri. NP pernah sms ke terdakwa yang isinya “Mas saya ingin jalan-jalan” dan dijawab oleh terdakwa “Ya besok saja”;
Bahwa Sdri. NP sempat mengutarakan keinginannya untuk bertemu dengan bapaknya, kemudian terdakwa dan Sdri. NP janjian melalui sms dan sepakat untuk ketemuan dimana terdakwa menyuruh Sdri. NP untuk menunggu di sebelah selatan Kuburan Desa Karangbanjar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 13.30 Wib terdakwa mendatangi Sdri. NP yang sudah menunggu di sebelah selatan kuburan Desa Karangbanjar dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam merah No. Pol : R-3403-NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) kemudian terdakwa langsung mengajak Sdri. NP pergi ke arah jalan di lokasi wisata Baturaden;
Bahwa setelah sampai di Baturaden selanjutnya terdakwa membawa Sdri. NP langsung masuk ke dalam hotel dan terdakwa menyewa kamar di Hotel Sri Dewi dengan tarif Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian di dalam kamar terdakwa dan Sdri. NP cipika cipiki, berciuman, berpeluk-pelukan dan terdakwa meraba-raba payudara serta alat kelamin Sdri. NP, setelah itu pada sekitar jam 16.30 Wib terdakwa dan Sdri. NP pulang ke Purbalingga dan pada keesokan harinya terdakwa memberikan uang kepada Sdri. NP sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib Sdri. NP kirim sms ke terdakwa yang katanya Sdri. NP lagi mumet/pusing dan minta keluar untuk jalan-jalan, kemudian seperti yang pertama terdakwa dan Sdr. NP janjian lewat sms untuk ketemuan di sebelah selatan kuburan Desa Karangbanjar, setelah itu terdakwa mendatangi Sdri. NP yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam merah No. Pol : R-3403-NL milik terdakwa dan membawa helm 2 (dua) kemudian terdakwa langsung mengajak Sdri. NP pergi ke arah jalan di lokasi wisata Baturaden;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa Sdri. NP langsung masuk dan menyewa kamar di Hotel Kencana Sari, kemudian di dalam kamar hotel terdakwa dan Sdri. NP cipika cipiki, berciuman, berpeluk-pelukan dan terdakwa meraba-raba payudara serta alat kelamin Sdri. NP dan saat di dalam kamar hotel Sdri. NP bercerita kalau sedang hamil sehingga terdakwa kaget dan berkata “Kamu mau menjebak saya?” kemudian pada sekitar jam 17.00 Wib terdakwa dan Sdri. NP pulang ke Purbalingga;
Bahwa Sdr. NP tidak pulang ke rumah tapi minta diantar ke rumah temannya di Desa Kajongan dan saat itu terdakwa kasih uang kepada Sdri. NP sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud terdakwa membawa Sdri. NP ke hotel adalah untuk disetubuhi namun Sdri. NP tidak mau;
Bahwa apa yang dilakukan terdakwa dan Sdri. NP lakukan di dalam kamar Hotel adalah atas dasar suka sama suka dan terdakwa tidak pernah memaksa Sdri. NP untuk melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena telah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seijin orang tuanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana pendek / boxer warna hitam bertuliskan “angry birds”, 1 (satu) potong kaos oblong hitam bertuliskan “pimp your”, 1 (satu) potong BH warna krem, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam HP merek Nokia Type 2600 warna hitam, No. Imei : 358394008954898, 1 (satu) unit telepon genggam / HP Nokia Type 1280 warna hitam, Nomor : 08574757774 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Type NC11A3CB A/T (Vario CBS), warna hitam merah No. Pol : R 3403 NL, Noka : MH1JF7117BK176290, No. Sin : JF1E1173533, An. STNK Suswati, alamat : Desa/Kec. Kutasari Rt. 02 Rw. 01 Kab. Purbalingga beserta kunci kontaknya, yang mana barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Pemeriksaan Penderita Untuk Visum Et Repertum Nomor : B-6/169/VER/RSUHI/IV/2014 tanggal 14 April 2014 terhadap seorang penderita perempuan bernama : NP Alias Nia Binti Agus Priyono yang ditandatangani oleh Dokter Reno Panggalih dengan hasil pemeriksaan : Rectal tussae : robek selaput dara jam 3 dan jam 11 dan Lendir putih bening +++;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta memperhatikan hasil Visum Et Repertum maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Sdri. NP kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah teman dari ayah Sdr. NP yang bernama Sdr. Agus Priyono;
Bahwa orang tua dari Sdri. NP sudah bercerai, dimana bapaknya sudah menikah lagi sedangkan ibunya bekerja di Malaysia, sehingga Sdri. NP tinggal bersama neneknya di Desa Karangbanjar Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga;
Bahwa awalnya terdakwa minta nomer handphone Sdri. NP dan Sdri. NP memberikannya sehingga antara terdakwa dan Sdri. NP sering berkomunikasi lewat sms, dan terdakwa pernah sms yang isinya “Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau kita smsan”;
Bahwa karena Sdr. NP sudah lama tidak bertemu dengan bapaknya kemudian Sdri. NP mengutarakan keinginannya untuk bertemu dengan bapaknya kepada terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa mengirim sms yang isinya “Kamu kepengen ketemu bapakmu? dijawab oleh Sdri. NP “Kepengen”, lalu terdakwa mengirim sms lagi “Kamu besok nunggu dekat kuburan kidul, jam dua ya” dan dijawab oleh Sdri. NP “Iya, besok”;
Bahwa setelah janjian lewat sms kemudian pada Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 12.00 Wib Sdri. NP menunggu terdakwa di kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah tidak lama menunggu kemudian terdakwa datang dengan memakai sepeda motor Vario CBS warna hitam merah No.Pol : R-3403-NL milik terdakwa serta membawa 2 (dua) helm, setelah bertemu kemudian terdakwa menyuruh Sdri. NP untuk membonceng sambil berkata “cepetan takut ada orang yang liat”;
Bahwa karena terdakwa tidak membawa Sdri. NP ke rumah bapaknya sehingga pada saat diboncengan Sdri. NP sempat berkata “kok lama banget nggak sampai-sampai rumah bapak? setelah itu Sdri. NP melihat tulisan “Selamat datang di Baturaden” lalu Sdri NP bertanya “Lho kok ke Baturaden? kemudian Sdri. NP mengatakan “Pengin pulang”, yang dijawab oleh terdakwa “Nanti-nanti”;
Bahwa kemudian terdakwa membawa Sdri. NP ke hotel Sri Dewi dan pada saat di parkiran hotel Sdri. NP minta pulang namun dijawab oleh terdakwa “Nanti-nanti”, setelah itu terdakwa masuk ke dalam hotel Sri Dewi sedangkan Sdri. NP menunggu di parkiran, tidak lama kemudian terdakwa kembali ke parkiran dan mengajak Sdri. NP masuk ke kamar hotel, dimana awalnya Sdri. NP menolak dan berkata “Ngapa jane neng kene?” yang dijawab terdakwa “Ada urusan kerjaan” sehingga kemudian Sdri. NP mau ikut masuk ke dalam kamar hotel bersama terdakwa;
Bahwa di dalam kamar hotel kemudian terdakwa melepas celana panjangnya sehingga terdakwa hanya memakai celana boxer saja, lalu Sdri. NP bertanya “Kenapa buka celana?” Dijawab oleh terdakwa “Nggak ngapa-ngapain”, lalu Sdri. NP berkata lagi “Awas lho kalau ngapa-ngapa”, setelah itu terdakwa memegang tangan Sdri. NP dan Sdri. NP berkata “Awaslah awaslah”, lalu terdakwa merebahkan Sdri. Nia Prdita diatas tempat tidur kemudian terdakwa menarik baju dan celana Sdri. NP sehingga Sdri. NP berontak, namun karena tenaga terdakwa lebih kuat dan Sdri. NP sudah capek membuat terdakwa berhasil melepas celana Sdri. Nia Pradaita sehingga Sdri. NP hanya tinggal memakai kaos dan celana dalam saja;
Bahwa setelah itu terdakwa menciumi bibir, meraba-raba payudara dan kelamin Sdri. NP, kemudian Sdri. NP pura-pura ke kamar mandi untuk menelepon namun handphonenya ternyata disembunyikan oleh terdakwa, dan ketika Sdri. NP keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa merebahkan Sdri. NP ke kasur, lalu terdakwa menarik celana dalam Sdri. NP hingga terlepas lalu terdakwa menciumi bibir, meraba-raba payu dara dan menciumi kelamin Sdri. NP, dan kemudian sambil memegangi tangan Sdr. NP terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Sdri. NP lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun, dan tidak lama kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma disprei, setelah terdakwa dan Sdri. NP membersihkan dan pada sekitar jam 17.00 Wib Sdri. NP diantar pulang dan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat Sdri. NP berada dirumah, terdakwa ada mengirim sms kepada Sdri. NP yang isinya terdakwa takut terjadi kenapa-kenapa pada Sdri. Mia Pradita, kemudian terdakwa bertanya “Sakit apa nggak? dan dijawab Sdri. NP “Sakit”, dan pada keesokan harinya yaitu Kamis tanggal 10 April 2014 sepulang sekolah terdakwa ada memberikan uang kepada Sdri. NP sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah itu terdakwa masih mengirim sms yang isinya bertanya “Sakit apa nggak? dan dijawab oleh Sdri. NP “Sakit”, kemudian Sdri. NP sms “Aku udah digituin, tetapi aku tidak bisa ketemu dengan bapak”, kemudian terdakwa mengajak ketemuan namun Sdri. NP tidak mau, kemudian terdakwa sms “Kalau kamu hamil bagaimana?” dan oleh karena Sdri. NP takut hamil serta Sdri. NP mau minta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa, akhirnya Sdri. NP mau ketemuan lagi dengan terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa mengirimkan sms yang isinya janjian bertemu di kuburan Desa Karangbanjar lagi, dan karena Sdri. Nia mengira terdakwa mau mengantar ke rumah sakit maka pada sekitar jam 14.00 Wib Sdri. NP menunggu terdakwa di kuburan Desa Karangbanjar, setelah itu terdakwa mendatangi Sdri. NP yang sudah menunggu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam merah No. Pol : R-3403-NL milik terdakwa dan membawa 2 (dua) helm, setelah bertemu kemudian Sdri. NP langsung membonceng terdakwa, dan pada dibonceng Sdri. NP sempat bilang “minta dibawa ke Rumah Sakit” namun terdakwa tidak membawa Sdri. NP ke rumah sakit melainkan ke hotel Kencana Sari di Baturraden selanjutnya terdakwa menyewa kamar;
Bahwa di dalam kamar hotel Kencana Sari kemudian terdakwa melepas celananya, setelaah itu terdakwa mencium bibir, meraba payudara serta menciumi kelamin Sdri. NP, setelah itu terdakwa menarik baju dan celana Sdri. NP dan setelah terlepas kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Sdri. NP lalu digerakkan naik turun, tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma disprei, setelah selesai kemudian terdakwa dan Sdri. NP memakai baju dan langsung pulang ke Purbalingga;
Bahwa karena hari sudah Maghrib dan Sdri. NP takut pulang ke rumah maka Sdri. NP minta diantar pulang ke rumah Sdri. Barokah di Desa Kajongan, kemudian terdakwa mengantarkan Sdri. NP sampai di pertigaan Desa Kajongan dan terdakwa memberi uang Sdri. NP sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang;
Bahwa pada sekitar jam 20.00 Wib Sdri. Barokah sms kepada Sdr. Bobi yang isinya memberitahu kalau Sdri. NP ada di rumah Sdri. Barokah, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 Sdr. Bobi menjumput Sdr. NP di rumah Sdr. Barokah namun Sdr. NP tidak mau pulang, dan kemudian pada sekitar jam 12.00 Wib Sdri. Barokah mengantar Sdri. NP pulang, namun pada saat sampai dipertigaan Desa Gembong Sdr. Barokah dan Sdr. Nia Pradia bertemu dengan Sdr. Bobi bersama saudara yang lain sehingga kemudian Sdri. NP pindah membonceng Sdr. Bobi untuk pulang ke rumah;
Bahwa sampai di rumah kemudian Sdri. NP ditanya oleh neneknya namun Sdri. NP tidak mau bercerita dan ketika Sdri. NP ditanya oleh Sdri. Dwi Parwati dengan dijambak dan diancam dijedotkan ke tembok akhirnya Sdri. NP bercerita kalau singnya sampai sore pergi sama terdakwa ke Baturaden dan malamnya nginep di rumah Sdri. Barokah, kemudian Sdri. NP bercerita bahwa terdakwa pernah membawa Sdri. NP ke Baturaden sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 dan pada saat di hotel di Baturaden Sdr. NP disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa mendengar cerita dari Sdri. NP keluarga kaget dan shok dan setelah rundingan keluarga kemudian nenek dari Sdri. NP melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa Sdri. NP di hotel di Baturaden adalah untuk disetubuhi;
Bahwa Sdri. NP mau diajak pergi oleh terdakwa yang pertama karena dijanjikan akan dipertemukan dengan bapak kandung dari. Sdri. NP sedangkan Sdri. NP mau diajak pergi yang kedua karena terdakwa mau mengantar Sdri. NP periksa atau ke rumah sakit;
Bahwa akibat kejadian tersebut Sdri. NP merasa dirugikan dan merasa malu kepada tetangga dan keluarga;
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010, Sdri. NP dilahirkan di Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang berkaitan (relevant) dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan turut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa dengan dakwaan : Kesatu : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 287 ayat (1) KUHP Atau Keempat : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 290 ayat (2) KUHP Atau Kelima : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim yang rumusan tindak pidananya paling sesuai dan mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Alternatif Kesatu yaitu : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1 Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung terdakwa STberada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan, terdakwa cukup cakap dalam menanggapi seluruh hal yang terjadi dalam persidangan dan terdakwa juga ditinjau dari segi usia sudah dikategorikan dewasa yang menjadi indikator penting bahwa terdakwa adalah seorang manusia yang cakap dihadapan hukum atau sebagai subyek hukum yang dapat memahami setiap perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya dan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya oleh karenanya terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawaban segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif karena purbuatan yang dimaksudkan dalam unsur ini tidak hanya perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat tetapi juga perbuatan dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan ataupun perbuatan dengan sengaja membujuk anak;
Menimbang, bahwa karena perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan perbuatan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dan mendekati fakta dipersidangan yaitu perbuatan “dengan sengaja membujuk anak”;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan memenuhi unsur “dengan sengaja” maka dalam diri pelaku haruslah ternyata adanya kehendak untuk mewujudkan tindak pidana yang didakwakan dan harus ternyata pula adanya pengetahuan terutama terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Pengertian membujuk adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu. Dengan demikian “dengan sengaja membujuk” mengandung pengertian kalau perbuatan tersebut termasuk dalam niatnya dikehendaki secara sadar oleh pelaku dengan cara-cara yang dikehendaki oleh pelaku dalam rangka mewujudkan tujuan atau maksud dari pelaku yaitu mempengaruhi seseorang agar menuruti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan awalnya terdakwa minta nomer handphone Sdri. NP dan Sdri. NP memberikannya sehingga antara terdakwa dan Sdri. NP sering berkomunikasi lewat sms, dan terdakwa pernah sms yang isinya “Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau kita sms an”;
Menimbang, bahwa karena Sdr. NP sudah lama tidak bertemu dengan bapaknya lalu Sdri. NP mengutarakan keinginannya untuk bertemu dengan bapaknya kepada terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa mengirim sms yang isinya “Kamu kepengen ketemu bapakmu? dijawab oleh Sdri. NP “Kepengen”, lalu terdakwa mengirim sms lagi “Kamu besok nunggu dekat kuburan kidul, jam dua ya” dan dijawab oleh Sdri. NP “Iya, besok”, kemudian pada Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 12.00 Wib Sdri. NP menunggu terdakwa di kuburan Desa Karangbanjar, dan setelah tidak lama menunggu kemudian terdakwa datang dengan memakai sepeda motor Vario CBS warna hitam merah No.Pol : R-3403-NL milik terdakwa serta membawa 2 (dua) helm, setelah bertemu kemudian terdakwa menyuruh Sdri. NP untuk membonceng sambil berkata “cepetan takut ada orang yang liat”;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak membawa Sdri. NP ke rumah bapaknya sehingga pada saat diboncengan Sdri. NP sempat berkata “kok lama banget nggak sampai-sampai rumah bapak? setelah itu Sdri. NP melihat tulisan “Selamat datang di Baturaden” lalu Sdri NP bertanya “Lho kok ke Baturaden? kemudian Sdri. NP mengatakan “Pengin pulang”, yang dijawab oleh terdakwa “Nanti-nanti”, kemudian terdakwa membawa Sdri. NP ke hotel Sri Dewi dan pada saat di parkiran hotel Sdri. NP minta pulang namun dijawab oleh terdakwa “Nanti-nanti”, setelah itu terdakwa masuk ke dalam hotel Sri Dewi sedangkan Sdri. NP menunggu di parkiran, tidak lama kemudian terdakwa kembali ke parkiran dan mengajak Sdri. NP masuk ke kamar hotel, dimana awalnya Sdri. NP menolak dan berkata “Ngapa jane neng kene?” yang dijawab terdakwa “Ada urusan kerjaan” sehingga kemudian Sdri. NP mau ikut masuk ke dalam kamar hotel bersama terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam kamar hotel kemudian terdakwa melepas celana panjangnya sehingga terdakwa hanya memakai celana boxer saja, lalu Sdri. NP bertanya “Kenapa buka celana?” Dijawab oleh terdakwa “Nggak ngapa-ngapain”, lalu Sdri. NP berkata lagi “Awas lho kalau ngapa-ngapa”, setelah itu terdakwa menarik tangan Sdri. NP dan Sdri. NP berkata “Awaslah awaslah”, lalu terdakwa merebahkan Sdri. Nia Prdita diatas tempat tidur kemudian terdakwa menarik-narik baju dan celana Sdri. NP sehingga Sdri. NP berontak, namun karena tenaga terdakwa lebih kuat dan Sdri. NP sudah capek membuat terdakwa berhasil melepas celana Sdri. Nia Pradaita sehingga Sdri. NP hanya tinggal memakai kaos dan celana dalam saja, setelah itu terdakwa menciumi bibir, meraba-raba payudara dan kelamin Sdri. NP, kemudian Sdri. NP pura-pura ke kamar mandi untuk menelepon namun handphonenya ternyata disembunyikan oleh terdakwa, dan ketika Sdri. NP keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa merebahkan Sdri. NP ke kasur, lalu terdakwa menarik celana dalam Sdri. NP hingga terlepas lalu terdakwa menciumi bibir, meraba-raba payudara dan menciumi kelamin Sdri. NP, dan kemudian sambil memegangi tangan Sdr. NP terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Sdri. NP lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun, dan tidak lama kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma disprei, setelah terdakwa dan Sdri. NP membersihkan dan pada sekitar jam 17.00 Wib Sdri. NP diantar pulang dan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat Sdri. NP berada dirumah, terdakwa ada mengirim sms kepada Sdri. NP yang isinya terdakwa takut terjadi kenapa-kenapa pada Sdri. Mia Pradita, kemudian terdakwa bertanya “Sakit apa nggak? dan dijawab Sdri. NP “Sakit”, dan pada keesokan harinya yaitu Kamis tanggal 10 April 2014 sepulang sekolah terdakwa ada memberikan uang kepada Sdri. NP sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa masih mengirim sms yang isinya bertanya “Sakit apa nggak? dan dijawab oleh Sdri. NP “Sakit”, kemudian Sdri. NP sms “Aku udah digituin, tetapi aku tidak bisa ketemu dengan bapak”, kemudian terdakwa mengajak ketemuan namun Sdri. NP tidak mau, kemudian terdakwa sms “Kalau kamu hamil bagaimana?” dan oleh karena Sdri. NP takut hamil serta Sdri. NP mau minta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa, akhirnya Sdri. NP mau ketemuan lagi dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa mengirimkan sms yang isinya janjian bertemu di kuburan Desa Karangbanjar lagi, dan karena Sdri. Nia mengira terdakwa mau mengantar ke rumah sakit maka pada sekitar jam 14.00 Wib Sdri. NP menunggu terdakwa di kuburan Desa Karangbanjar, setelah itu terdakwa mendatangi Sdri. NP yang sudah menunggu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam merah No. Pol : R-3403-NL milik terdakwa dan membawa 2 (dua) helm, setelah bertemu kemudian Sdri. NP langsung membonceng terdakwa, dan pada dibonceng Sdri. NP sempat bilang “minta dibawa ke Rumah Sakit” namun terdakwa tidak membawa Sdri. NP ke rumah sakit melainkan ke hotel Kencana Sari di Baturraden selanjutnya terdakwa menyewa kamar dan di dalam kamar hotel Kencana Sari kemudian terdakwa melepas celananya, setelah itu terdakwa mencium bibir, meraba payudara serta menciumi kelamin Sdri. NP, setelah itu terdakwa menarik-narik baju dan celana Sdri. NP dan setelah terlepas kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Sdri. NP lalu digerakkan naik turun, tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma disprei, setelah selesai kemudian terdakwa dan Sdri. NP memakai baju dan langsung pulang ke Purbalingga;
Menimbang, bahwa karena hari sudah Maghrib dan Sdri. NP takut pulang ke rumah maka Sdri. NP minta diantar pulang ke rumah Sdri. Barokah di Desa Kajongan, kemudian terdakwa mengantarkan Sdri. NP sampai di pertigaan Desa Kajongan dan terdakwa memberi uang Sdri. NP sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang dan pada sekitar jam 20.00 Wib Sdri. Barokah sms kepada Sdr. Bobi yang isinya memberitahu kalau Sdri. NP ada di rumah Sdri. Barokah;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 Sdr. Bobi menjumput Sdr. NP di rumah Sdr. Barokah namun Sdr. NP tidak mau pulang, dan kemudian pada sekitar jam 12.00 Wib Sdri. Barokah mengantar Sdri. NP pulang, namun pada saat sampai dipertigaan Desa Gembong Sdr. Barokah dan Sdr. Nia Pradia bertemu dengan Sdr. Bobi bersama saudara yang lain sehingga kemudian Sdri. NP pindah membonceng Sdr. Bobi untuk pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa sampai di rumah kemudian Sdri. NP ditanya oleh neneknya namun Sdri. NP tidak mau bercerita dan ketika Sdri. NP ditanya oleh Sdri. Dwi Parwati dengan dijambak dan diancam dijedotkan ke tembok akhirnya Sdri. NP bercerita kalau singnya sampai sore pergi sama terdakwa ke Baturaden dan malamnya nginep di rumah Sdri. Barokah, kemudian Sdri. NP bercerita bahwa terdakwa pernah membawa Sdri. NP ke Baturaden sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 dan pada saat di hotel di Baturaden Sdr. NP disetubuhi oleh terdakwa, setelah mendengar cerita dari Sdri. NP, keluarga kaget dan shok dan setelah rundingan keluarga kemudian nenek dari Sdri. NP melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa Sdri. NP di hotel di Baturaden adalah untuk disetubuhi dan Sdri. NP mau diajak pergi oleh terdakwa yang pertama karena dijanjikan akan dipertemukan dengan bapak kandung dari. Sdri. NP sedangkan Sdri. NP mau diajak pergi yang kedua karena terdakwa mau mengantar Sdri. NP periksa atau ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas Majelis Hakim berpendapat ketika terdakwa mengajak Sdri. NP pergi yaitu pertama hari Rabu tanggal 09 April 2014 dengan janji akan dipertemukan dengan bapak kandung Sdri. NP dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 dengan janji akan mengantar Sdri. NP periksa atau ke rumah sakit, maka terdakwa telah menanamkan pengaruh yang sedemikian rupa terhadap diri Sdri. NP sehingga Sdri. NP mau menuruti ajakan terdakwa untuk pergi tersebut, namun kenyataannya terdakwa tidak membawa / mengantar Sdri. NP untuk bertemu dengan bapak kandungnya dan tidak juga membawa/mengantar Sdri. NP periksa atau ke rumah sakit, melainkan terdakwa membawa Sdri. NP ke hotel di daerah Baturaden dengan maksud untuk disetubuhi oleh terdakwa dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatannya yaitu mengajak dan membawa pergi ke hotel di Baturaden dan kemudian terdakwa menyetubuhi Sdri. NP, pada saat itu terdakwa menyadari dan mengetahui akan perbuatannya dan akibat dari perbuatannya yang dilakukannya tersebut sehingga unsur “Dengan sengaja membujuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : Nomor : 26.078/TP/2010 tanggal 30 Nopember 2010 ternyata Sdri. NP dilahirkan di Purbalingga pada tanggal 25 Nopember 2000, sehingga pada waktu Sdri. NP diajak pergi dan disetubuhi oleh terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 umur Sdri. NP masih belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun oleh karena itu Sdri. NP masih termasuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak ada penjelasan mengenai pengertian persetubuhan namun sesuai dengan teori Arrest H.R 5 Februari 1912 bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota tubuh laki-laki harus masuk kedalam anggota tubuh perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa telah membawa Sdr. NP ke hotel Sri Dewi di Baturaden dimana setelah berada di dalam kamar hotel kemudian terdakwa melepas celana panjangnya sehingga terdakwa hanya memakai celana boxer saja, lalu Sdri. NP bertanya “Kenapa buka celana?” Dijawab oleh terdakwa “Nggak ngapa-ngapain”, lalu Sdri. NP berkata lagi “Awas lho kalau ngapa-ngapa”, setelah itu terdakwa memegang tangan Sdri. NP dan Sdri. NP berkata “Awaslah awaslah”, lalu terdakwa merebahkan Sdri. Nia Prdita diatas tempat tidur kemudian terdakwa menarik baju dan celana Sdri. NP sehingga Sdri. NP berontak, namun karena tenaga terdakwa lebih kuat dan Sdri. NP sudah capek membuat terdakwa berhasil melepas celana Sdri. Nia Pradaita sehingga Sdri. NP hanya tinggal memakai kaos dan celana dalam saja, setelah itu terdakwa menciumi bibir, meraba-raba payudara dan kelamin Sdri. NP, kemudian Sdri. NP pura-pura ke kamar mandi untuk menelepon namun handphonenya ternyata disembunyikan oleh terdakwa, dan ketika Sdri. NP keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa merebahkan Sdri. NP ke kasur, lalu terdakwa menarik celana dalam Sdri. NP hingga terlepas lalu terdakwa menciumi bibir, meraba-raba payu dara dan menciumi kelamin Sdri. NP, dan kemudian sambil memegangi tangan Sdr. NP terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Sdri. NP lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun, dan tidak lama kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma disprei, setelah terdakwa dan Sdri. NP membersihkan dan pada sekitar jam 17.00 Wib Sdri. NP diantar pulang dan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa mengirimkan sms yang isinya janjian bertemu di kuburan Desa Karangbanjar lagi, dan karena Sdri. Nia mengira terdakwa mau mengantar ke rumah sakit maka pada sekitar jam 14.00 Wib Sdri. NP menunggu terdakwa di kuburan Desa Karangbanjar, setelah itu terdakwa mendatangi Sdri. NP yang sudah menunggu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam merah No. Pol : R-3403-NL milik terdakwa dan membawa 2 (dua) helm, setelah bertemu kemudian Sdri. NP langsung membonceng terdakwa, dan pada dibonceng Sdri. NP sempat bilang “minta dibawa ke Rumah Sakit” namun terdakwa tidak membawa Sdri. NP ke rumah sakit melainkan ke hotel Kencana Sari di Baturraden selanjutnya terdakwa menyewa kamar dan di dalam kamar hotel Kencana Sari kemudian terdakwa melepas celananya, setelaah itu terdakwa mencium bibir, meraba payudara serta menciumi kelamin Sdri. NP, setelah itu terdakwa menarik baju dan celana Sdri. NP dan setelah terlepas kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Sdri. NP lalu digerakkan naik turun, tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma disprei, setelah selesai kemudian terdakwa dan Sdri. NP memakai baju dan langsung pulang ke Purbalingga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada kedua fakta tersebut diatas terdakwa telah memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Sdri. NP sebanyak 2 (dua) kali dan ketika terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin Sdri. NP tersebut maka telah ada peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, hal ini diperkuat pula dengan surat Pemeriksaan Penderita Untuk Visum Et Repertum Nomor : B-6/169/VER/RSUHI/IV/2014 tanggal 14 April 2014 yang ditandatangani oleh Dokter : Reno Penggalih, dokter Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap seorang penderita perempuan bernama Sdri. NP Alias Nia Binti Agus Priyono, dengan hasil pemeriksaan khusus : Rectal tussae : robek selaput dara jam 3 dan jam 11 dan Lendir putih bening +++; sehingga dengan demikan unsur “Melakukan persetubuhan dengannya” terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan (pledooi) Penasehat Hukum sangat tidak setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa terhadap terdakwa diterapkan / terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena unsur terpenting dalam Pasal tersebut adalah melakukan persetubuhan dan berdasarkan fakta dipersidangan TIDAK ADA SATU SAKSI-PUN yang mengetahui adanya persetubuhan antara Terdakwa dengan korban, kecuali keterangan saksi korban. Sehingga menurut Penasehat Hukum terhadap terdakwa lebih tepat apabila diterapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pledooi) tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam walaupun tidak ada orang yang mengetahui adanya perbuatan persetubuhan antara terdakwa dan korban namun Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan persetubuhan tersebut didasarkan pada alat bukti baik saksi, surat maupun petunjuk dan berdasarkan pada alat-alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa memang benar di dalam kamar hotel Sri Dewi dan di dalam kamar hotel Kencana Sari Batraden telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan Sdri. NP sebagaimana telah pertimbangan diatas, oleh karena itu pendapat Penasehat hukum bahwa terhadap terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum serta alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa trauma seumur hidup kepada korban Sdri. NP Alias Nia Binti Agus Priyono;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat adalah tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara yang strafmaatnya sama dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena selama proses peradilan pidana ini terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang dijatuhkan masih lebih lama dari masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, maka kepada terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS Type NC11A3CB A/T Nopol: R-3403-NL STNK An.Suswati alamat Desa Kutasari Rt.02/01 Kec.Kutasari Kab.Purbalingga beserta kunci kontaknya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut:
Menimbang, bahwa walaupun 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS Type NC11A3CB A/T Nopol: R-3403-NL STNK An.Suswati alamat Desa Kutasari Rt.02/01 Kec. Kutasari Kab. Purbalingga beserta kunci kontaknya telah digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya namun sepeda motor tersebut bukanlah sebagai hasil kejahatan dan bukan pula sebagai barang yang dilarang serta barang yang secara langsung digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, oleh karenanya Majelis Hakim berpandangan adalah tepat dan adil apabila status barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS Type NC11A3CB A/T Nopol: R-3403-NL STNK An.Suswati alamat Desa Kutasari Rt.02/01 Kec.Kutasari Kab.Purbalingga beserta kunci kontaknya statusnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang lain dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan statusnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa STterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SToleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa;
1 (satu) potong celana pendek/Boxer warna hitam bertuliskan angri birds;
1 (satu) potong kaos oblong hitam bertuliskan pimp your;
1 (satu) potong BH warna crem;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam HP merek Nokia Type 2600 warna hitam, No. Imei : 358394008954898;
Dikembalikan kepada saksi korban NP;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS Type NC11A3CB A/T Nopol: R-3403-NL STNK An.Suswati alamat Desa Kutasari Rt.02/01 Kec.Kutasari Kab.Purbalingga beserta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada terdakwa ST
1 (satu) unit telepon genggam / HP Nokia Type 1280 warna hitam, Nomor : 08574757774;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada HARI SELASA TANGGGAL 02 SEPTEMBER 2014 oleh kami : VILIA SARI, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, IVONNE TIURMA R, S.H. dan ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada HARI KAMIS TANGGAL 04 SEPTEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYANTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga dan dihadiri oleh ADENALLAH HARTO,S.E.S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, T.t.d.
T.t.d.
| Hakim Ketua, T.t.d. VILIA SARI, S.H.M.Kn. Panitera Pengganti, T.t.d. SUPRIYANTO, S.H. |
Untuk salinan resmi
Panitera/Sektretaris
Pengadilan Negeri Purbalingga,
S U M A ‘ U N, S.H.
NIP. 19590201 198003 1 006.