36/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Ir. CETO DWI SAPTONO, MM
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut di atas - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 21 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ir., CETO DWI SAPTONO, MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer. 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa.,Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menghukum Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) dikonpensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa pada saat Penyidikan. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 8. Menyatakan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti berupa : 1. Berupa uang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi yang terdiri dari : No. Urut barang bukti Jumlah 1 Uang sejumlah Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) 2 Uang Tunai Rp. 411. 305. 000,- (empat ratus sebelas juta tiga ratus lima ribu rupiah) 4 Uang tunai sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) 5 Uang tunai sebesar Rp. 35. 000. 000,- (tiga puluh lima juta rupiah) 6 Uang tunai sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) 16 Uang tunai Rp. 47. 000. 000. - (empat puluh tujuh juta rupiah) 53 Uang Tunai sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) 60 Uang tunai sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) 64 Uang Tunai sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) 65 Uang Tunai sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) 66 Uang tunai Sebesar Rp. 101. 080. 000. - (seratus satu juta delapan puluh ribu rupiah) 69 Uang tunai sebesar Rp. 26. 650. 000. - (dua puluh enam juta enam ratus lima puluh rupiah) 71 Uang tunai Rp. 28. 631. 000. - (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) 73 Uang tunai sebesar Rp. 30. 830. 000. - (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) 75 Uang tunai sebesar Rp. 17. 953. 000. - (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) 78 Uang tunai sebesar Rp. 10. 000. 000. - (sepuluh juta rupiah) 79 Uang tunai sebesar Rp. 10. 000. 000. - (sepuluh juta rupiah) 80 Uang tunai sebesar Rp. 10. 000. 000. - (sepuluh juta rupiah) 81 Uang tunai sebesar Rp. 20. 000. 000. - (dua puluh juta rupiah) 84 Uang tunai sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) 85 Uang tunai sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah). Dirampas untuk Negara 2. Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 yaitu : - Nomor urut 3. - Nomor urut 7 s.d 15 - Nomor urut 17 s.d 52 - Nomor urut 54 s.d 59 - Nomor urut 61 s.d 63 - Nomor urut 67 dan 68 - Nomor urut 70 - Nomor urut 72 - Nomor urut 74 - Nomor urut 76 dan 77 - Nomor urut 82 dan 83. Terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 36/PID.SUS/TPK/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir. CETO DWI SAPTONO, MM.
Tempat lahir : Bogor.
Umur / Tanggal lahir : 60 tahun / 27 April 1956.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Taman Pendidikan No. 18 RT.003/10 Kelurahan Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pensiunan PNS.
Pendidikan : S-2.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Cipinang berdasarkan perintah penahanan oleh :
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Maret 2017 s/d tanggal 27 April 2017.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 28 April 2017 s/d tanggal 26 Juni 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 13 Juni 2017 No. 168/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI sejak tanggal 27 Juni 2017 s/d tanggal 26 Juli 2017 dirumah tahanan negara klas 1 Cipinang, Jakarta Timur .
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Juli 2017 No. 204/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI sejak tanggal 27Juli 2017 s/d tanggal 25 Agustus 2017 dirumah tahanan negara klas 1 Cipinang, Jakarta Timur ;
Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 24 Agustus 2017 No. 253/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI sejak tanggal 24 Agustus 2017 s/d tanggal 22 September 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 11 September 2017 No. 262/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI sejak tanggal 23 September 2017 s/d tanggal 21 Nopember 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yose Desman, SH, MM, CPHRM., Cepi Hendrayani, SH., Ricky Teguh Tri Ariwibowo, SH, dan Hadi Kurnia, SH kesemuanya advokat dari kantor “JOSE DESMAN, CEPI, ARIBOWO & PARTNERS LAW FIRM”, beralamat di : Jln. Mampang Prapatan XVIII C/3, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760 bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 April 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, sebagai berikut : -
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM., pada bulan September tahun 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007, bertempat di kantor Sekretaris Direktorat Jenderal PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. Giri Suryatmana(yang diajukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Perubahan) pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2007 yang mulai dialokasikan pada bulan September 2007 tersedia anggaran sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan milliar rupiah) untuk kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2007 dan anggaran yang dapat direalisasikan sebesar Rp147.258.006.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ribu rupiah).
Bahwa dalam kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Pada Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Tahun Anggaran 2007 berdasar keputusan Sekretaris Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Nomor: 5581/F1/KP/2007 tanggal 17 September 2007 yang ditandatanganni Ir. Giri Suryatmana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 17 September 2007, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM.menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan (merangkap anggota), sedangkan panitia pengadaan lainnya adalah Sekretaris: DUDI RUHYADI MUHARAM, S.Si, Anggota: Ir. MONANG SINAMBELA, Ir. RIZAL, SUHARI, KOMARUDDIN, PURNOMO, KAHLID MUSTAFA, ADE TANTRI MEILANI.
Bahwa mengacu pada besarnya dana kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Pada Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp147.258.006.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ribu rupiah) maka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dimana pengadaan dilakukan dengan metode pasca kualifikasi.
Bahwa sesuai Rencana Anggaran Biaya dalam rangka Kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan pada PMPTK, PPPTK, LPMP dan KKG/MGMP Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2007 yang disusun dan ditandatangani oleh SURYADI maka kegiatan telah dibagi pada 4 (empat) paket yaitu :
Paket I Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel (PPPPTK) bidang Otomotif dan Elektronika Malang, PPPPTK bidang Matematika Jogjakarta dan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Bandung.
Paket II Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel PPPPTK IPA Bandung; PPPPTK Seni dan Budaya Yogjakarta dan PPPPTK Pertanian Cianjur.
Paket III pekerjaan pengadaan Peralatan Informasi Teknologi ICT untuk 30 LPMP, untuk 5 P4TK; untuk P4TK Jakarta, untuk P4TK Bandung, untuk P4TK BMTI Bandung dan untuk P4TK Matematika Yogyakarta.
Paket IV Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Multi Media LPMP, P4TK Bidang Bahasa Jakarta, pengadaan Laboratorium IPA P4TK IPA Bandung, pengadaan Laboratorium Sains P4TK Bidang Mesin dan Tekhnologi Industri Bandung dan pengadaan Mobil Pintar (mobile laoratory).
Bahwa dua hari setelah dikeluarkan Surat Keputusan PPK Setditjen PMPTK No. 5581/F1/KP/2007 tanggal 17 September 2007, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. sebagai ketua panitia pengadaan (merangkap anggota) telah diberitahu olehIr. Giri Suryatmana di Ruang Lobby C Gedung Kementerian Pendidikan Nasional: “Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini, kita hanya melaksanakan pekerjaan saja karena pekerjaan ini punya orang DPR”; Setelah tahu pengadaan akan dilakukan oleh orang DPR,Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM.sebagai ketua Panitia Pengadaan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun hanya berdasarkan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) yang diberikan oleh SURYADI selaku Kabag Umum Setditjen PMPTK yang tidak masuk dalam panitia pengadaan, di mana SURYADI menjelaskan kepada panitia pengadaan bahwa RAB sudah disusun tim ahli dari Ir. Giri Suryatmana dan waktu yang tersedia untuk menjelaskan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) hanya satu hari, sehingga setelah menambah sedikit informasi dari internet, kemudian Terdakwa menyusun HPS di ruang Ir. Giri Suryatmana Gedung E Lt. 14 Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap data harga yang sebenarnya pada saat penyusunan HPS tersebut maupun pengecekan terhadap data yang menjadi dasar penyusunan RAB yang diserahkan SURYADI tersebut; Bahkan dokumen RAB yang menjadi dasar panitia menyusun HPS, Dokumen lelang yang terdiri dari RKS, Spesifikasi tekhnis, BQ saat itu masih dalam pembahasan dan belum ditandatangani; padahal sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang diubah terakhir dengan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyusunan HPS oleh panitia dengan kalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dipertanggungjawabkan untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
Bahwa HPS yang disusun Terdakwa selaku ketua panitia pengadaan tanpa dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut tetap diajukan oleh Terdakwa kepada PPK (Ir. Giri Suryatmana), yakni HPS yang disusun panitia pengadaan tanggal 4 Oktober 2007 setelah acara di hotel Peninsula, dan saat itu Ir. Giri Suryatmana juga menyetujui HPS paket III di mana Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak melakukan penyusunannya, melainkan disusun oleh IRFAN DEWANTARA yang tidak termasuk panitia pengadaan. Adapun nilai HPS yang disetujui Ir. Giri Suryatmana untuk masing-masing paket adalah
Paket I Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel (PPPPTK) bidang Otomotif dan Elektronika Malang, PPPPTK bidang Matematika Jogjakarta dan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Bandung sebesar Rp32.900.000.000,00(tiga puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah).
Paket II Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel PPPPTK IPA Bandung; PPPPTK Seni dan Budaya Yogjakarta dan PPPPTK Pertanian Cianjur sebesar Rp31.900.000.000,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
Paket III pekerjaan pengadaan Peralatan Informasi Teknologi ICT untuk 30 LPMP, untuk 5 P4TK; untuk P4TK Jakarta, untuk P4TK Bandung, untuk P4TK BMTI Bandung dan untuk P4TK Matematika Yogyakarta sebesar Rp38.538. 500.000,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Paket IV Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Multi Media LPMP, P4TK Bidang Bahasa Jakarta, pengadaan Laboratorium IPA P4TK IPA Bandung, pengadaan Laboratorium Sains P4TK Bidang Mesin Dan Tekhnologi Industri Bandung dan pengadaan Mobil Pintar (mobile laboratory) sebesar Rp39.400.000.000.00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus juta rupiah).
Bahwa setelah HPS ditetapkan, Terdakwa dan anggota panitia pengadaan melanjutkan kepada tahap pengadaan, namun Terdakwa melakukan semua tahapan hanya secara formalitas demi kelengkapan administrasi saja tanpa melakukan EVALUASI MAUPUN PENGECEKAN kemampuan perusahaan secara rinci karena panitia sebelumnya sudah ada gambaran bahwa pemenang lelang adalah perusahaan dari pihak DPR yaitu PT. Anugrah Nusantara, PT. Mahkota Negara, PT. Alfindo Nuratama dan PT. Taruna Bakti Perkasa sehingga Terdakwa selaku Ketua panitia pengadaan (merangkap anggota) tidak melakukan proses pengadaan sebagaimana disyaratkan perundang undangan antara lain :
Tidak melakukan pengecekan kebenaran dokumen pendukung penawaran setiap rekanan.
Tidak memeriksa “pengalaman 4 tahun” dan kemampuan pada sub bidang yang sesuai” sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Bahkan dokumen pengalaman yang dilampirkan perusahaan pemenang tidak satupun yang menjelaskan mereka memiliki pengalaman.
Perhitungan Nilai Kemampuan Dasar dilakukan secara asal asalan yang semestinya tidak dapat dihitung karena petunjuk Ir. Giri Suryatmana selaku PPK dan SURYADI agar panitia pengadaan meloloskan perusahaan perusahaan milik Nazaruddin (PT. Anugrah dkk).
Tidak melakukan evaluasi tekhnis dan negosiasi harga.
Saat PROSES PEMBUKAAN penawaran untuk paket III ada 2 (dua) orang yang ikut datang namanya NAZARUDDIN dan HASYIM, kedua orang itu tiba tiba ikut menentukan bahwa PT. MII (punya orang golkar) dan PT. Esatex (punya sdr EGGY/golkar) harus digugurkan karena tidak lengkap dokumennya
Perusahaan yang diusulkan sebagai calon pemenang tidak dilengkapi dokumen penawaran yang didukung agen tunggal serta semua barang yang ditawarkan dilengkapi dengan brosur asli bahkan beberapa brosur hanya foto copy. Surat penawaran juga tidak ada surat garansi dan jaminan purna jual minimal 2 bulan dan ketersediaan suku cadang minimal 60 bulan dari agen tunggal di Indonesia secara lengkap.
Perusahaan yang ditunjuk dalam pekerjaan Paket III pengadaan Peralatan Informasi Teknologi ICT tidak punya pengalaman di bidang ICT dan peralatan laboratorium.
Bahwa saat itu, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM juga telah mengetahui bahwa perusahaan tersebut dinilai kurang mampu dilihat dari tampilan pengalaman yang ada di dokumen maupun tampilan dokumen penawaran yang kurang baik, perusahaan yang masuk merupakan perusahaan tidak berkualifikasi baik,dan yang memasukkan dokumen merupakan perusahaan grup Nazaruddin karena Terdakwa mengetahui alamat perusahaan pemenang berbeda beda tapi kenyataannya semua berlokasi di Apartemen Rasuna Said Kuningan Jakarta, namun Terdakwa tetap mengusulkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, dan hal tersebut secara lisan Terdakwa sampaikan kepada Ir. Giri Suryatmana selaku PPK sudah secara lisan, namun Ir. Giri Suryatmana tetap menetapkan perusahaan yang diusulkan panitia sebagai pemenang yang hanya dinilai berdasarkan penawaran terendah dan kelengkapan dokumen saja, sehingga perbuatan tersebut melawan hukum karena tanpa mempedomani prosedur pengadaan barang / jasa sebagaimana dalam Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah; Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang masing-masing paket kegiatan adalah :
Penetapan pemenang paket I tanggal 7 November 2007 kepada PT. Taruna Bakti Perkasa dengan penawaran sebesar Rp32.598.000.000,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Penetapan pemenang paket II tanggal 7 November 2007 kepada PT.Alfindo Nuratama Perkasa Rp31.594.500.000,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
Penetapan pemenang paket III tanggal 7 November 2007 kepada PT.Mahkota Negara, Rp37.900.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus ribu rupiah).
Penetapan pemenang paket IV tanggal 7 November 2007 kepada PT.Anugrah Nusantara, Rp39.009.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan juta rupiah).
Bahwa setelah terjadi penyesuaian harga, PPK yang dijabat oleh Ir. Giri Suryatmana menandatangani kontrak pekerjaan masing-masing berupa :
Paket I dengan Herlina Siturus selaku Direktur PT. Taruna Bakti Perkasa tanggal 19 November 2007,.
Paket II dengan Arifin Ahmad selaku Direktur Utama PT.Alfindo Nuratama Perkasa tanggal 19 November 2007,.
Paket III dengan Hamdani Erwin Manurung selaku Direktur Utama PT.Mahkota Negara tanggal 19 November 2007.
Paket IV dengan Rizal Ahmad selaku Direktur Utama PT.Anugrah Nusantara tanggal 19 November 2007.
Bahwa setelah PPK tersebut menandatangani masing-masing kontrak pelaksanaan empat paket kegiatan maka terjadilah pertemuan antara Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM., Ir. Giri Suryatmana, SURYADI, dan saksi DUDI RUHYADI MUHARAM,S.Si dengan MUHAMMAD NAZARUDIN, MUHAMMAD NASIR, HASYIM, MARISI MATONDANG di ruang rapat gedung E lantai 14 di mana MUHAMMAD NAZARUDDIN menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan padahal dalam keempat perusahaan kontrak yang telah ditandatangani Ir. Giri Suryatmana tidak terdapat nama MUHAMMAD NAZARUDIN, MUHAMMAD NASIR, HASYIM, MARISI MATONDANG karena masing-masing hanya memakai keempat perusahaan pemenang sebagai “bendera” saja agar dapat melaksanakan kegiatan.
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan, ternyata sampai akhir tahun anggaran 2007 sesuai masa akhir jangka waktu pelaksanaan masing-masing kontrak yang hanya 26 (dua puluh enam) hari kalender, masing-masing rekanan atau Perusahaan (yang sejak awal Terdakwa ketahui tidak memenuhi syarat atau kualifikasi) tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara keseluruhandalam tiap paket kegiatan/pengadaan karena beberapa alat yang kurang, tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat berfungsi, ada yang rusak atau bekas, bahkan ada perubahan pelaksanaan paket IV dari mobil pintar ke mobil pasca bencana yang harganya selisih jauh lebih murah tanpa ada adendum kontrak (bahkan dalam kenyataannya kemudian ada kegiatan yang dilaksanakan sampai tahun 2009);
Bahwa meskipun kegiatan belum selesai dilaksanakan sesuai waktu pelaksanaan masing-masing kontrak namun Ir. Giri Suryatmanadengan melawan hukum tanpa mempedomani :
Syarat pencairan dalam kontrak yang mensyaratkan pencairan tahap pertama sebesar 95% setelah pekerjaan 100% yang dibuktikan dengan BAST (Berita Acara Serah Terima Barang) dan pencairan tahap kedua sebesar 5% dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah BAST dan tidak ada klaim dari pihak pertama,.
Persyaratan pengeluaran uang negara sebagimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
tetap menyetujui pencairan atas semua paket kegiatan tersebut bahkan pencairan yang seharusnya dilakukan sebanyak dua tahap sesuai kontrak dicairkan sekaligus 100%. Untuk memenuhi persyaratan pencairan sesuai persyaratan kontrak maka Ir. Giri Suryatmana bersama masing-masing direktur keempat perusahaan yang melaksanakan pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang keempat paket pekerjaan dengan progres 100% yang tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya tanggal 10 Desember 2007 sehingga persyaratan pencairan anggaran terpenuhi dan berhasil dicairkan dengan rincian :
Surat Perintah Membayar nomor: 00826/PMPTK/A.3/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007, dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp29.066.021.145,00 (dua puluh sembilan milliar enam puluh enam juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh lima rupiah) kepada PT. Taruna Bakti Perkasa sebagai pembayaran pengadaan alat bengkel P4TK Otomotif dan Elektronika Malang, P4TK Matematika Yogyakarta dan P4TK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Bandung sesuai dengan kontrak nomor: 6781/F1/LK/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan BAST No. 105/BA.TBP/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007. diserahkan kepada PT.Taruna Bakti Perkasa melalui Rekening di Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta dengan nomor 0329 – 01 – 002056 – 30.0.
Surat Perintah Membayar nomor: 00827/PMPTK/A.3/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp29.297.638.523,00 (dua puluh sembilan milliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) kepada PT.Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pembayaran pengadaan alat bengkel P4TK IPA Bandung, P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta dan P4TK Pertanian Cianjur sesuai dengan kontrak nomor: 6784/F1/LK/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan BAST No. 087/BA.1.ANP/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007. diserahkan kepada PT.Alfindo Nuratama Perkasa melalui Rekening di Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta dengan nomor 0329 – 01 – 002055 – 30.4.
Surat Perintah Membayar nomor: 00824/PMPTK/A.3/XII/2007 tanggal13 Desember 2007 dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp32.946.127.325,00 (tiga puluh dua milliar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) kepada PT. Mahkota Negara sebagai pembayaran pengadaan alat laboratorium ICT Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan kontrak nomor: 6783/F1/LK/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan BASTP No. 175/BAP/MHK/PMPTK/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 diserahkan kepada PT. Mahkota Negara melalui Rekening di Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta dengan nomor 0329 – 01 – 001982 – 30.4.
Surat Perintah Membayar atas nama PT. Anugerah Nusantara, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar nomor: 00825/PMPTK/A3.2/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007, dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp40.466.713.912,00 (empat puluh milliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah) untuk pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Anugrah Nusantara sesuai dengan Berita Acara Serah Pekerjaan Nomor: 210/BAP.ANG.PMPTK/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. Giri Suryatmana dan Direktur Utama PT. Anugerah Nusantara (RIZAL AHMAD).
Bahwa karena pekerjaan belum selesai sehigga masih menyulitkan untuk dicairkan 100% maka Ir. Giri Suryatmana juga mensiasati dengan membuat surat pemblokiran ke bank sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan padahal surat pemblokiran tersebut hanya akal akalan Ir. Giri Suryatmana saja karena Ir. Giri Suryatmana pada tanggal 18 Desember 2007 sudah menyetujui “Acc dicairkan” dana yang ada di rekening masing-masing rekanan sehingga dana tetap masuk ke rekening masing-masing perusahaan.
Bahwa dari pengadaan-pengadaan tersebut, Terdakwa telah memperoleh kick-back atau pemberian sejumlah uang yakni sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu yang bukan termasuk gaji atau penghasilan sahnya.
Bahwa rangkaian perbuatan-perbuatan Terdakwa dan Ir. Giri Suryatmanasebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya MUHAMMAD NAZARUDDIN selaku selaku Kuasa Direktur Utama PT Anugrah Nusantara yang berwenang mencairkan uang dalam perusahaan, memperkaya perusahaan lainnya yang termasuk dalam Grup Permai milik MUHAMMAD NAZARUDDIN dan memperkaya pihak lain yang tidak berhak atas uang tersebut, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.630.425.913,47(tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah empat puluh tujuh sen) yang dihitung berdasarkan kemahalan harga barang, keuntungan yang tidak berhak diperoleh oleh masing-masing rekanan serta adanya beberapa jenis barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengadaan peralatan dalam rangka revitalisasi sarana pendidikan TA 2007 pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor 06/HP/XIX/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM.selaku Ketua Panitia Pengadaan (merangkap anggota) berdasarkan Surat Keputusan PPK Setditjen PMPTK No. 5581/F1/KP/2007 tanggal 17 September 2007, pada bulan September tahun 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007, bertempat di kantor Sekretaris Direktorat Jenderal PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. Giri Suryatmana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (yang diajukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Perubahan) pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2007 yang mulai dialokasikan pada bulan September 2007 tersedia anggaran sebesar Rp149.000.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan milliar rupiah) untuk kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2007 dan anggaran yang dapat direalisasikan sebesar Rp147.258.006.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ribu rupiah).
Bahwa dalam kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Pada Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Tahun Anggaran 2007 berdasar keputusan Sekretaris Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Nomor: 5581/F1/KP/2007 tanggal 17 September 2007 yang ditandatanganni Ir. Giri Suryatmana selaku PPK tanggal 17 September 2007, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM.menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan (merangkap anggota), sedangkan panitia pengadaan lainnya adalah Sekretaris : DUDI RUHYADI MUHARAM, S.Si, Anggota: Ir. MONANG SINAMBELA, Ir. RIZAL, SUHARI, KOMARUDDIN, PURNOMO, KAHLID MUSTAFA, ADE TANTRI MEILANI. \
Bahwa Terdakwa selaku Panitia Pengadaan (merangkap anggota) seharusnya melakukan pengadaan tersebut dengan metode pasca kualifikasi secara benar sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena dana kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan Pada Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp147.258.006.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ribu rupiah).
Bahwa sesuai Rencana Anggaran Biaya dalam rangka Kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan pada PMPTK, PPPTK, LPMP dan KKG/MGMP Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2007 yang disusun dan ditandatangani oleh SURYADI maka kegiatan telah dibagi pada 4 (empat) paket yaitu :
Paket I Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel (PPPPTK) bidang Otomotif dan Elektronika Malang, PPPPTK bidang Matematika Jogjakarta dan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Bandung.
Paket II Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel PPPPTK IPA Bandung; PPPPTK Seni dan Budaya Yogjakarta dan PPPPTK Pertanian Cianjur.
Paket III pekerjaan pengadaan Peralatan Informasi Teknologi ICT untuk 30 LPMP, untuk 5 P4TK; untuk P4TK Jakarta, untuk P4TK Bandung, untuk P4TK BMTI Bandung dan untuk P4TK Matematika Yogyakarta.
Paket IV Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Multi Media LPMP, P4TK Bidang Bahasa Jakarta, pengadaan Laboratorium IPA P4TK IPA Bandung, pengadaan Laboratorium Sains P4TK Bidang Mesin dan Tekhnologi Industri Bandung dan pengadaan Mobil Pintar (mobile laboratory).
Bahwa dua hari setelah dikeluarkan Surat Keputusan PPK Setditjen PMPTK No. 5581/F1/KP/2007 tanggal 17 September 2007, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. sebagai ketua panitia pengadaan (merangkap anggota) telah diberitahu olehIr. Giri Suryatmana di Ruang Lobby C Gedung Kementerian Pendidikan Nasional : “Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini, kita hanya melaksanakan pekerjaan saja karena pekerjaan ini punya orang DPR”; Setelah tahu pengadaan akan dilakukan oleh orang DPR, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. sebagai ketua Panitia Pengadaan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun hanya berdasarkan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) yang diberikan oleh SURYADI selaku Kabag Umum Setditjen PMPTKyang tidak masuk dalam panitia pengadaan, di mana SURYADI menjelaskan kepada panitia pengadaan bahwa RAB sudah disusun tim ahli dari Ir. Giri Suryatmana dan waktu yang tersedia untuk menjelaskan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) hanya satu hari, sehingga setelah menambah sedikit informasi dari internet, kemudian Terdakwa menyusun HPS di ruang Ir. Giri Suryatmana Gedung E Lt. 14 Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap data harga yang sebenarnya pada saat penyusunan HPS tersebut maupun pengecekan terhadap data yang menjadi dasar penyusunan RAB yang diserahkan SURYADI tersebut; Bahkan dokumen RAB yang menjadi dasar panitia menyusun HPS, Dokumen lelang yang terdiri dari RKS, Spesifikasi tekhnis, BQ saat itu masih dalam pembahasan dan belum ditandatangani; padahal sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang diubah terakhir dengan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyusunan HPS oleh panitia dengan kalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dipertanggungjawabkan untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
Bahwa HPS yang disusun Terdakwa selaku ketua panitia pengadaan tanpa dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut tetap diajukan oleh Terdakwa kepada PPK (Ir. Giri Suryatmana), yakni HPS yang disusun panitia pengadaan tanggal 4 Oktober 2007 setelah acara di hotel Peninsula, dan saat itu Ir. Giri Suryatmana juga menyetujui HPS paket III di mana Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak melakukan penyusunannya, melainkan disusun oleh IRFAN DEWANTARA yang tidak termasuk panitia pengadaan. Adapun nilai HPS yang disetujui Ir. Giri Suryatmana untuk masing masing paket adalah
Paket I Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel (PPPPTK) bidang Otomotif dan Elektronika Malang, PPPPTK bidang Matematika Jogjakarta dan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Bandung sebesar Rp32.900.000.000,00(tiga puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah).
Paket II Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel PPPPTK IPA Bandung; PPPPTK Seni dan Budaya Yogjakarta dan PPPPTK Pertanian Cianjur sebesar Rp31.900.000.000,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
Paket III pekerjaan pengadaanPeralatan Informasi Teknologi ICT untuk 30 LPMP, untuk 5 P4TK; untuk P4TK Jakarta, untuk P4TK Bandung, untuk P4TK BMTI Bandung dan untuk P4TK Matematika Yogyakarta sebesar Rp38.538. 500.000,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Paket IV Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Multi Media LPMP, P4TK Bidang Bahasa Jakarta, pengadaan Laboratorium IPA P4TK IPA Bandung, pengadaan Laboratorium Sains P4TK Bidang Mesin Dan Tekhnologi Industri Bandung dan pengadaan Mobil Pintar (mobile laboratory) sebesar Rp39.400.000.000.00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus juta rupiah).
Bahwa setelah HPS ditetapkan, Terdakwa dan anggota panitia pengadaan melanjutkan kepada tahap pengadaan, namun Terdakwa melakukan semua tahapan hanya secara formalitas demi kelengkapan administrasi saja tanpa melakukan EVALUASI MAUPUN PENGECEKAN kemampuan perusahaan secara rinci karena panitia sebelumnya sudah ada gambaran bahwa pemenang lelang adalah perusahaan dari pihak DPR yaitu PT. Anugrah Nusantara, PT. Mahkota Negara, PT. Alfindo Nuratama dan PT. Taruna Bakti Perkasa sehingga Terdakwa selaku Ketua panitia pengadaan (merangkap anggota) tidak melakukan proses pengadaan sebagaimana disyaratkan perundang undangan antara lain :
Tidak melakukan pengecekan kebenaran dokumen pendukung penawaran setiap rekanan.
Tidak memeriksa “pengalaman 4 tahun” dan kemampuan pada sub bidang yang sesuai” sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Bahkan dokumen pengalaman yang dilampirkan perusahaan pemenang tidak satupun yang menjelaskan mereka memiliki pengalaman.
Perhitungan Nilai Kemampuan Dasar dilakukan secara asal asalan yang semestinya tidak dapat dihitung karena petunjuk Ir. Giri Suryatmana selaku PPK dan SURYADI agar panitia pengadaan meloloskan perusahaan perusahaan milik Nazaruddin (PT. Anugrah dkk).
Tidak melakukan evaluasi tekhnis dan negosiasi harga.
Saat PROSES PEMBUKAAN penawaran untuk paket III ada 2 (dua) orang yang ikut datang namanya NAZARUDDIN dan HASYIM, kedua orang itu tiba tiba ikut menentukan bahwa PT MII (punya orang golkar) dan PT Esatex (punya sdr EGGY/golkar) harus digugurkan karena tidak lengkap dokumennya
Perusahaan yang diusulkan sebagai calon pemenang tidak dilengkapi dokumen penawaran yang didukung agen tunggal serta semua barang yang ditawarkan dilengkapi dengan brosur asli bahkan beberapa brosur hanya foto copy. Surat penawaran juga tidak ada surat garansi dan jaminan purna jual minimal 2 bulan dan ketersediaan suku cadang minimal 60 bulan dari agen tunggal di Indonesia secara lengkap.
Perusahaan yang ditunjuk dalam pekerjaan Paket III pengadaan Peralatan Informasi Teknologi ICT tidak punya pengalaman di bidang ICT dan peralatan laboratorium.
Bahwa saat itu, Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM sebagai ketua panitia pengadaan (merangkap anggota) juga telah mengetahui bahwa perusahaan tersebut dinilai kurang mampu karena tampilan pengalaman yang ada di dokumen maupun tampilan dokumen penawaran yang kurang baik, perusahaan yang masuk merupakan perusahaan tidak berkualifikasi baik, dan yang memasukkan dokumen merupakan perusahaan grup Nazaruddin karena Terdakwa mengetahui alamat perusahaan pemenang berbeda beda tapi kenyataannya semua berlokasi di Apartemen Rasuna Said Kuningan Jakarta, namun Terdakwa tetap mengusulkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, dan hal tersebut secara lisan Terdakwa sampaikan kepada Ir. Giri Suryatmana selaku PPK sudah secara lisan namun Ir. Giri Suryatmana masih menetapkan perusahaan yang diusulkan panitia sebagai pemenang yang hanya dinilai berdasarkan penawaran terendah dan kelengkapan dokumen saja, sehingga perbuatan tersebut melawan hukum karena tanpa mempedomani prosedur pengadaan barang / jasa sebagaimana dalam Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah; Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang masing masing paket kegiatan adalah :
Penetapan pemenang paket I tanggal 7 November 2007 kepada PT. Taruna Bakti Perkasa dengan penawaran sebesar Rp32.598.000.000,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Penetapan pemenang paket II tanggal 7 November 2007 kepada PT.Alfindo Nuratama Perkasa Rp31.594.500.000,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
Penetapan pemenang paket III tanggal 7 November 2007 kepada PT.Mahkota Negara, Rp37.900.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus ribu rupiah).
Penetapan pemenang paket IV tanggal 7 November 2007 kepada PT.Anugrah Nusantara, Rp39.009.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan juta rupiah).
Bahwa setelah terjadi penyesuaian harga, PPK yang dijabat oleh Ir. Giri Suryatmana menandatangani kontrak pekerjaan masing masing berupa :
Paket I dengan Herlina Siturus selaku Direktur PT. Taruna Bakti Perkasa tanggal 19 November 2007,.
Paket II dengan Arifin Ahmad selaku Direktur Utama PT.Alfindo Nuratama Perkasa tanggal 19 November 2007,.
Paket III dengan Hamdani Erwin Manurung selaku Direktur Utama PT.Mahkota Negara tanggal 19 November 2007.
Paket IV dengan Rizal Ahmad selaku Direktur Utama PT.Anugrah Nusantara tanggal 19 November 2007.
Bahwa setelah PPK tersebut menandatangani masing masing kontrak pelaksanaan empat paket kegiatan maka terjadilah pertemuan antara Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM., Ir. Giri Suryatmana, SURYADI, dan saksi DUDI RUHYADI MUHARAM,S.Si dengan MUHAMMAD NAZARUDIN, MUHAMMAD NASIR, HASYIM, MARISI MATONDANG di ruang rapat gedung E lantai 14 di mana MUHAMMAD NAZARUDDIN menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan padahal dalam keempat perusahaan kontrak yang telah ditandatangani Ir. Giri Suryatmana tidak terdapat nama MUHAMMAD NAZARUDIN, MUHAMMAD NASIR, HASYIM, MARISI MATONDANG karena masing masing hanya memakai keempat perusahaan pemenang sebagai “bendera” saja agar dapat melaksanakan kegiatan.
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan, ternyata sampai akhir tahun anggaran 2007 sesuai masa akhir jangka waktu pelaksanaan masing masing kontrak yang hanya 26 (dua puluh enam) hari kalender, masing masing rekanan atau Perusahaan (yang sejak awal Terdakwaketahui tidak memenuhi syarat atau kualifikasi) tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara keseluruhandalam tiap paket kegiatan/pengadaan karena beberapa alat yang kurang, tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat berfungsi, ada yang rusak atau bekas, bahkan ada perubahan pelaksanaan paket IV dari mobil pintar ke mobil pasca bencana yang harganya selisih jauh lebih murah tanpa ada adendum kontrak (bahkan dalam kenyataannya kemudian ada kegiatan yang dilaksanakan sampai tahun 2009).
Bahwa meskipun kegiatan belum selesai dilaksanakan sesuai waktu pelaksanaan masing masing kontrak namun Ir. Giri Suryatmana dengan kewenangannya sebagai PPK, tanpa mempedomani :
Syarat pencairan dalam kontrak yang mensyaratkan pencairan tahap pertama sebesar 95% setelah pekerjaan 100% yang dibuktikan dengan BAST (Berita Acara Serah Terima Barang) dan pencairan tahap kedua sebesar 5% dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah BAST dan tidak ada klaim dari pihak pertama,.
Persyaratan pengeluaran uang negara sebagimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
tetap menyetujui pencairan atas semua paket kegiatan tersebut bahkan pencairan yang seharusnya dilakukan sebanyak dua tahap sesuai kontrak dicairkan sekaligus 100%. Untuk memenuhi persyaratan pencairan sesuai persyaratan kontrak maka Ir. Giri Suryatmana bersama masing masing direktur keempat perusahaan yang melaksanakan pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang keempat paket pekerjaan dengan progres 100% yang tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya tanggal 10 Desember 2007 sehingga persyaratan pencairan anggaran terpenuhi dan berhasil dicairkan dengan rincian :
Surat Perintah Membayar nomor: 00826/PMPTK/A.3/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007, dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp29.066.021.145,00 (dua puluh sembilan milliar enam puluh enam juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh lima rupiah) kepada PT. Taruna Bakti Perkasa sebagai pembayaran pengadaan alat bengkel P4TK Otomotif dan Elektronika Malang, P4TK Matematika Yogyakarta dan P4TK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Bandung sesuai dengan kontrak nomor: 6781/F1/LK/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan BAST No. 105/BA.TBP/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007. diserahkan kepada PT.Taruna Bakti Perkasa melalui Rekening di Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta dengan nomor 0329 – 01 – 002056 – 30.0.
Surat Perintah Membayar nomor: 00827/PMPTK/A.3/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp29.297.638.523,00 (dua puluh sembilan milliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) kepada PT.Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pembayaran pengadaan alat bengkel P4TK IPA Bandung, P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta dan P4TK Pertanian Cianjur sesuai dengan kontrak nomor: 6784/F1/LK/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan BAST No. 087/BA.1.ANP/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007. diserahkan kepada PT.Alfindo Nuratama Perkasa melalui Rekening di Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta dengan nomor 0329 – 01 – 002055 – 30.4.
Surat Perintah Membayar nomor: 00824/PMPTK/A.3/XII/2007 tanggal13 Desember 2007 dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp32.946.127.325,00 (tiga puluh dua milliar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) kepada PT. Mahkota Negara sebagai pembayaran pengadaan alat laboratorium ICT Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan kontrak nomor: 6783/F1/LK/2007 tanggal 19 Nopember 2007 dan BASTP No. 175/BAP/MHK/PMPTK/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 diserahkan kepada PT.Mahkota Negara melalui Rekening di Bank BRI Cabang Veteran,Jakarta dengan nomor 0329 – 01 – 001982 – 30.4.
Surat Perintah Membayar atas nama PT. Anugerah Nusantara, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar nomor: 00825/PMPTK/A3.2/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007, dan telah dilakukan pembayaran melalui transfer tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp40.466.713.912,00 (empat puluh milliar empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah) untuk pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Anugrah Nusantara sesuai dengan Berita Acara Serah Pekerjaan Nomor: 210/BAP.ANG.PMPTK/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. Giri Suryatmana dan Direktur Utama PT. Anugerah Nusantara (RIZAL AHMAD).
Bahwa karena pekerjaan belum selesai sehigga masih menyulitkan untuk dicairkan 100% maka Ir. Giri Suryatmana juga mensiasati dengan membuat surat pemblokiran ke bank sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan padahal surat pemblokiran tersebut hanya akal-akalan Ir. Giri Suryatmana saja karena Ir. Giri Suryatmana pada tanggal 18 Desember 2007 sudah menyetujui “Acc dicairkan” dana yang ada di rekening masing masing rekanan sehingga dana tetap masuk ke rekening masing masing perusahaan.
Bahwa dari pengadaan-pengadaan tersebut, Terdakwatelah memperoleh kick-back atau pemberian sejumlah uang yakni sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu yang bukan termasuk gaji atau penghasilan sahnya.
Bahwa rangkaian perbuatan-perbuatan TerdakwaIr. CETO DWI SAPTONO, MM dan Ir. Giri Suryatmanasebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan MUHAMMAD NAZARUDDIN selaku selaku Kuasa Direktur Utama PT Anugrah Nusantara yang berwenang mencairkan uang dalam perusahaan, memperkaya perusahaan lainnya yang termasuk dalam Grup Permai milik MUHAMMAD NAZARUDDIN dan menguntungkan pihak lain yang tidak berhak atas uang tersebut, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.630.425.913,47 (tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah empat puluh tujuh sen) yang dihitung berdasarkan kemahalan harga barang, keuntungan yang tidak berhak diperoleh oleh masing masing rekanan serta adanya beberapa jenis barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengadaan peralatan dalam rangka revitalisasi sarana pendidikan TA 2007 pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor 06/HP/XIX/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan: ----------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Ceto Dwi Saptono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan Terdakwa Ir. Ceto Dwi Saptono, MM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menghukum TerdakwaIr. CETO DWI SAPTONO, MM membayar uang pengganti sebesar Rp.36.630.425.913,47 (tiga puluh enam milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas ribu rupiah empat puluh tujuh sen) dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp. 1.288.449.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Sisa dari uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp.35.341.976.913,47 (tiga puluh lima milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh sen) dibebankan kepada pihak ke-3 sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 06/LHP/XIX/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 yaitu :
Menyatakan barang bukti sebagaimana daftar barang bukti:
Berupa uang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi yang terdiri dari :
| No. | Nama Paket | Nilai Kontrak | Harga Barang Dalam Kontrak yang Dapat diperbandingkan | Harga Perolehan Rekanan/Harga Pasar | Selisih Harga / Kerugian Negara |
| 1. | Paket 1 : PT. Taruna Bakti Perkasa | 32.459.516.000,00 | 17.485.649.309,95 | 8.832.663.420,25 | 8.652.985.889,70 |
| 2. | Paket 2 : PT. Alfindo Nuratama Perkasa | 32.716.175.000,00 | 24.652.886.630,50 | 14.827.690.254,74 | 10.587.280.637,00 |
| 3. | Paket 3 : PT. Mahkota Negara | 36.792.629.500,00 | 24.670.514.955,00 | 13.465.922.118,20 | 11.204.592.836,80 |
| 4. | Paket 4 : PT. Anugrah Nusantara | 40.679.356.000,00 | 16.547.280.285,66 | 10.361.713.735,69 | 6.185.566.549,97 |
| Jumlah | 142.649.676.500,00 | 83.356.331.181,11 | 47.487.989.528,88 | 36.630.425.913,47 | |
-
-
No. Urut barang bukti Jumlah 1 Uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 2 Uang Tunai Rp. 411.305.000,- (empat ratus sebelas juta tiga ratus lima ribu rupiah); 4 Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 5 Uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 6 Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 16 Uang tunai Rp.47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah); 53 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 60 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 64 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 65 Uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 66 Uang tunai sebesar Rp.101.080.000.- (seratus satu juta delapan puluh ribu rupiah); 69 Uang tunai sebesar Rp.26.650.000.- (dua puluh enam juta enam ratus lima puluh rupiah); 71 Uang tunai Rp.28.631.000.- (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 73 Uang tunai sebesar Rp. 30.830.000.- (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); 75 Uang tunai sebesar Rp.17.953.000.- (tujuhbelasjuta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) 78 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 79 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 80 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 81 Uang tunai sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah); 84 Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); 85 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
Dirampas untuk Negara.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 yaitu :
Nomor urut 3;
Nomor urut 7 s.d 15;
Nomor urut 17 s.d 52;
Nomor urut 54 s.d 59;
Nomor urut 61 s.d 63;
Nomor urut 67 dan 68;
Nomor urut 70;
Nomor urut 72;
Nomor urut 74;
Nomor urut 76 dan 77;
Nomor urut 82 dan 83.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
3. Salinan Resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid. Sus / TPK / 2017/PN.JKT.PST tanggal 21 Agustus 2017, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir., CETO DWI SAPTONO, MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
Menyatakan TerdakwaIr., CETO DWI SAPTONO, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikonpensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa pada saat Penyidikan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti berupa :
Berupa uang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi yang terdiri dari :
-
-
No. Urut barang bukti Jumlah 1 Uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 2 Uang Tunai Rp.411.305.000,- (empat ratus sebelas juta tiga ratus lima ribu rupiah); 4 Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 5 Uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 6 Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 16 Uang tunai Rp.47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah); 53 Uang Tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 60 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 64 Uang Tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 65 Uang Tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 66 Uang tunai Sebesar Rp.101.080.000.- (seratus satu juta delapan puluh ribu rupiah); 69 Uang tunai sebesar Rp.26.650.000.- (dua puluh enam juta enam ratus lima puluh rupiah); 71 Uang tunai Rp.28.631.000.- (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 73 Uang tunai sebesar Rp.30.830.000.- (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); 75 Uang tunai sebesar Rp.17.953.000.- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) 78 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 79 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 80 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 81 Uang tunai sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah); 84 Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); 85 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
Dirampas untuk Negara
Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 yaitu :
Nomor urut 3.
Nomor urut 7 s.d 15;
Nomor urut 17 s.d 52;
Nomor urut 54 s.d 59;
Nomor urut 61 s.d 63;
Nomor urut 67 dan 68;
Nomor urut 70;
Nomor urut 72;
Nomor urut 74;
Nomor urut 76 dan 77;
Nomor urut 82 dan 83.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah membaca pula :
Akta Permintaan Banding No.30/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Bukaeri SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2017, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 21 Agustus 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Agustus 2017 ;
Memori banding Penuntut Umum yang diterima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Oktober 2017 , selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Oktober 2017 ;--
Pemberitahuan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.U1/16492/HN.05.X.20-17.03 tertanggal 28 September 2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, yang memberikan kesempatan masing-masing mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2017 ;
Menimbang bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Agustus 2017 menyatakan Menghukum Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikonpensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa pada saat Penyidikan dan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut : dalam surat tuntutannya Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. Ceto Dwi Saptono,MM untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.36.630.425.913,47 (tiga puluh enam milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah empat puluh tujuh sen) dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp. 1.288.449.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Sisa dari uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp.35.341.976.913,47 (tiga puluh lima milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas rupiah empat puluh tujuh sen) dibebankan kepada pihak ke-3 sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 06/LHP/XIX/05/2015 tanggal 27 Mei 2015;
Dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta hukum bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir. Ceto Dwi Saptono , MM telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp.36.630.425.913,47 (tiga puluh enam milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas ribu rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), oleh karena itu maka Terdkwa harus dibebani pidana membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara sidang berisi keterangan saksi, pendapat ahli, surat-surat dan keterangan Terdakwa serta barang-barang bukti, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 21 Agustus 2017, dihubungkan dengan memori banding dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Subsidair dan kemudian menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, putusan tersebut telah didasarkan pada alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui alasan-alasan dan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sama-sama, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena Terdakwa yang menduduki jabatan yang penting sebagai Ketua Panitia Pengadaan barang untuk kegiatan revitalisasi sarana Pendidikan tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) kementian Pendidikan Nasional, yang berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tersebut diatas, dengan jabatannya tersebut terdakwa mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa in casu, seharusnya menjadi panutan dan memberikan suri teladan yang baik kepada pegawai dibawahnya, bukan melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga pidana tersebut belum setimpal dengan kesalahan Terdakwa dan juga belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, karena itu agar ada efek jera pada Terdakwa dan untuk mencegah orang lain yang potensial berbuat hal yang serupa dengan yang dilakukan Terdakwa, maka pidana tersebut harus diperberat ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
Menimbang, bahwa akibat tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional khususnya pada sektor pendidikan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan alasan banding Penuntut Umum yang menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum setimpal dengan kesalahan Terdakwa, oleh karenanya dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa, ditambah dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding seperti tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus diubah dengan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan yang dinilai tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Agustus 2017 yang dimintakan banding aquo harus diubah sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan yang selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam tahanan dan tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengalihkan status penahanan maupun untuk mengeluarkannya Terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam ditahan, sesuai dengan Pasal 242 KUHAP ;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan–ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut di atas;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 21 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir., CETO DWI SAPTONO, MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
Menyatakan Terdakwa.,Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa Ir. CETO DWI SAPTONO, MM. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikonpensasikan dengan uang yang telah disita dari Terdakwa pada saat Penyidikan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti berupa :
Berupa uang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi yang terdiri dari :
-
-
No. Urut barang bukti Jumlah 1 Uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 2 Uang Tunai Rp.411.305.000,- (empat ratus sebelas juta tiga ratus lima ribu rupiah); 4 Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 5 Uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 6 Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 16 Uang tunai Rp.47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah); 53 Uang Tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 60 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 64 Uang Tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 65 Uang Tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 66 Uang tunai Sebesar Rp.101.080.000.- (seratus satu juta delapan puluh ribu rupiah); 69 Uang tunai sebesar Rp.26.650.000.- (dua puluh enam juta enam ratus lima puluh rupiah); 71 Uang tunai Rp.28.631.000.- (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 73 Uang tunai sebesar Rp.30.830.000.- (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); 75 Uang tunai sebesar Rp.17.953.000.- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) 78 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 79 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 80 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah); 81 Uang tunai sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah); 84 Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); 85 Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
Dirampas untuk Negara
Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kegiatan Revitalisasi Sarana Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 yaitu :
Nomor urut 3.
Nomor urut 7 s.d 15;
Nomor urut 17 s.d 52;
Nomor urut 54 s.d 59;
Nomor urut 61 s.d 63;
Nomor urut 67 dan 68;
Nomor urut 70;
Nomor urut 72;
Nomor urut 74;
Nomor urut 76 dan 77;
Nomor urut 82 dan 83.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 oleh kami DANIEL DALLE PAIRUNAN,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE.SH.MH, dan SRI ANGGARWATI,SH.MHum Hakim-hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta JELDI RAMADHAN,SH.MH, dan ANTHON R SARAGIH.SH.MH.,Hakim-hakim Ad.Hoc Tindak Pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 11 Oktober 2017, No. 36/PID.SUS/TPK/2017/PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 1 November 2017 oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DEWI RAHAYU,SH.MH, sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan surat penunjukan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/PID.SUS/TPK/2017/PT.DKI tanggal 11 Oktober 2017, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa ; -
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HUMUNTAL PANE,SH. MH DANIEL DALLE PAIRUNAN,SH.MH.
SRI ANGGARWATI.SH.MHum.
JELDI RAMADHAN,SH,MH
ANTHON R, SARAGIH,SH.MH
Panitera Pengganti,
DEWI RAHAYU, SH.MH