56/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN Pwt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : XXXXXXXXXX;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun / 07 Juli 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sanggreman Rt. 02 / VII, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik tanggal 16 Pebruari 2015 no.Sp.Han./01-/II//2015/Reskrim ;
Sejak tanggal 16 Pebruari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 03 Maret 2015 ;
No. B-589/0.3.14/Euh.1/03/2015, Sejak tanggal 8 Maret 2015 s/d tanggal 16 April 2015
3. Penuntut Umum tanggal 06 April 2015, No. Print-551/0.3.14/Euh.2/04/2015 ; sejak tanggal 06 April 2015 s/d tanggal 25 April 2015 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 20 April 2015 No. 56/ Pen.Pid.Sus/ 2015/PN.Pwt.
sejak tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 19 Mei 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d tanggal 18 Juli 2015;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Advokat pada Lembaga bantuan hukum Perisai Kebenaran, yang berkantor di Jl. Mascilik No.34 Kranji Purwokerto, secara Cuma-cuma;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Purwokerto tentang penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Terdakwa XXXXXXXXXX, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan melakukan Persetubuhan dengan anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar Denda sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong switer warga ungu, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna krem, 1(satu) potong celana pendek kotak-kotak warna putih ungu, 1(satu) potong celana dalam warna Pink dikembalikan kepada saksi korban VVVVVVVVVV, 1 (satu) Unit Spm Yamaha jupiter No.Pol.R-2568-WK tahun 2007,No Ka : MH32P20037K397539, No sin : 2P2397432.Berikut STNK atas nama TUGIMAN alamat Jl Sirsidah Rt 03/05 Tritihkulon Cilacap dikembalikan kepada terdakwa XXXXXXXXXX;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis tertanggal 03 Juni 2015 di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Terdakwa ingin kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukakan replik yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa mengajukan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat Dijalan Desa Persawahan Desa Banjar Parakan Rt 03 Rw VIII Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan Saksi AAAAAAAAAA ( diajukan dalam berkas terpisah) menjemput saksi korban VVVVVVVVVV (berumur 15 tahun / 30 Mei 1999) dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut ke daerah Menganti kecamatan Rawalo;
Bahwa kemudian Saksi Ivan, Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor kedaerah menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib Saksi Ivan menghubungi via telephon kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya dengan saksi Agus, lalu Saksi AAAAAAAAAA, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah terdakwa dan dalam perjalanan Saksi AAAAAAAAAA yang berboncengan dengan saksi korban mampir kewarung untuk membeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban serta Saksi Ivan, saksi Agus dan Terdakwa mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya disebelah warung sate , berlima minum-minuman keras jenis ciu hingga habis;
Bahwa kemudian saksi korban mengajak untuk pergi mencari udara segara pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib kepada saksi AAAAAAAAAA lalu, saksi AAAAAAAAAA mengajak terdakwa untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti, sedangkan Saksi Ivan dan Saksi Agus pulang;
Bahwa kemudian Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa dan saksi Korban duduk-duduk ditepi jalan Persawahan Desa Menganti, karena kondisi dalam keadaam mabuk, Saksi Korban duduk dipangkuan Saksi AAAAAAAAAA, dan mengatakan “ apakah kamu ngga dicariin “ dan dijawab saksi korban “ tidak “ kemudian Saksi AAAAAAAAAA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi korban lalu Saksi AAAAAAAAAA melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sebatas mata kaki , sedangkan terdakwa duduk disamping saksi AAAAAAAAAA, melihat saksi korban yang setengah telanjang dipangkuan saksi AAAAAAAAAA, timbul nafsu dan alat kemaluan terdakwa tegang lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dengan posisi jongkok diatas tubuh saksi korban, terdakwa memasukan kelaminnya yang sudah tegang kedalam kelamin saksi korban hingga kurang lebih selama tiga menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah selesai terdakwa langsung memakai kembali celananya, dan kemudian saksi korban berada dipangkuan terdakwa dalam posisi setengah telanjang, Saksi AAAAAAAAAA langsung melepas celana dan celana dalamnya sebatas lutut lalu memasukan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam alat kelamin saksi korban.Setelah itu saksi AAAAAAAAAA memakai kembali celananya dan kemudian saksi korban dengan dibantu oleh saksi AAAAAAAAAA memakai kembali celana dalam dan celana pendeknya;
Bahwa kemudian Terdakwa, saksi korban, dan saksi AAAAAAAAAA dengan mengendarai sepeda motor Jupiter pulang kerumah Saksi Ivan;
Bahwa setelah berada dirumah saksi Ivan, saksi korban meminta untuk diantar pulang kerumah Saudaranya, setelah dirumah Saudaranya Saksi korban dijemput oleh pamannya untuk pulang kerumahnya karena ibunya yaitu saksi Mujiatai mencarinya dari semalam;
Bahwa setelah pulang kerumahnya, saksi korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, kemudian saksi Mujiati melaporkan ke Pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum et repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo 81 ayat (1) UU UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat Dijalan Desa Persawahan Desa Banjar Parakan Rt 03 Rw VIII Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan Saksi AAAAAAAAAA ( diajukan dalam berkas terpisah) menjemput saksi korban VVVVVVVVVV (berumur 15 tahun / 30 Mei 1999) dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut ke daerah Menganti kecamatan Rawalo;
Bahwa kemudian Saksi Ivan, Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor kedaerah menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib Saksi Ivan menghubungi via telephon kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumahnya dengan saksi Agus, lalu Saksi AAAAAAAAAA, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah terdakwa.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah terdakwa dan dalam perjalanan Saksi AAAAAAAAAA yang berboncengan dengan saksi korban mampir kewarung untuk membeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban serta Saksi Ivan, saksi Agus dan Terdakwa mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya disebelah warung sate , berlima minum-minuman keras jenis ciu hingga habis;
Bahwa kemudian saksi korban mengajak untuk pergi mencari udara segara pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib kepada saksi AAAAAAAAAA lalu, saksi AAAAAAAAAA mengajak terdakwa untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti, sedangkan Saksi Ivan dan Saksi Agus pulang;
Bahwa kemudian Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa dan saksi Korban duduk-duduk ditepi jalan Persawahan Desa Menganti, karena kondisi dalam keadaam mabuk, Saksi Korban duduk dipangkuan Saksi AAAAAAAAAA, dan mengatakan “ apakah kamu ngga dicariin “ dan dijawab saksi korban “ tidak “ kemudian Saksi AAAAAAAAAA mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi korban lalu Saksi AAAAAAAAAA melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sebatas mata kaki , sedangkan terdakwa duduk disamping saksi AAAAAAAAAA, melihat saksi korban yang setengah telanjang dipangkuan saksi AAAAAAAAAA, timbul nafsu dan alat kemaluan terdakwa tegang lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dengan posisi jongkok diatas tubuh saksi korban, terdakwa memasukan kelaminnya yang sudah tegang kedalam kelamin saksi korban hingga kurang lebih selama tiga menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa setelah selesai terdakwa langsung memakai kembali celananya, dan kemudian saksi korban berada dipangkuan terdakwa dalam posisi setengah telanjang, Saksi AAAAAAAAAA langsung melepas celana dan celana dalamnya sebatas lutut lalu memasukan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam alat kelamin saksi korban.Setelah itu saksi AAAAAAAAAA memakai kembali celananya dan kemudian saksi korban dengan dibantu oleh saksi AAAAAAAAAA memakai kembali celana dalam dan celana pendeknya;
Bahwa kemudian Terdakwa, saksi korban, dan saksi AAAAAAAAAA dengan mengendarai sepeda motor Jupiter pulang kerumah Saksi Ivan;
Bahwa setelah berada dirumah saksi Ivan, saksi korban meminta untuk diantar pulang kerumah Saudaranya, setelah dirumah Saudaranya Saksi korban dijemput oleh pamannya untuk pulang kerumahnya karena ibunya yaitu saksi Mujiatai mencarinya dari semalam;
Bahwa setelah pulang kerumahnya, saksi korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, kemudian saksi Mujiati melaporkan ke Pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum et repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo 81 ayat (2) UU UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberetan atau eksepsi atasnya dan mohon sidang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan yang diajukan oleh Penuntut Umum 4 (empat) orang saksi yaitu 1. VVVVVVVVVV., 2. Mujiati Binti Sudarman., 3. Agus Dwi Santosa Bin Kodir., 4.. Ivan Setiawan Bin Kasir ,5. AAAAAAAAAA yang masing-masing pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi 1. VVVVVVVVVV :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan dalam BAP yang pernah diberikan saksi mebenarkan seluruhnya ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang telah menyetubuhi saksi adalah XXXXXXXXXX, dan yang kedua adalah AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi Pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 wib,di jalan desa dekat sawah ikut Grumbul Glinggang turut Desa Banjarparakan Rt 03/10 Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Dengan cara XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA memberikan minuman ber alcohol sejenis Ciu yang di campur Sprite,setelah saksi I tidak berdaya akhirnya dengan posisi duduk saksi I di sandarkan atau dipangku oleh AAAAAAAAAA sambil diciumi dan di raba-raba,kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana pendek dan celana dalam saksi I sampai ke Paha,setelah itu dari posisi depan XXXXXXXXXX dengan poisis jongkok membuka celananya dan memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin saksi I dengan gerakan naik turun selama 10 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi I, dan yang kedua dengan posisi yang sama secara bergantian AAAAAAAAAA membuka celana panjang dan celana dalamnya kemudian memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi I dengan gerakan naik turun selama 5 menit dan saksi I tidak ingat saksi AAAAAAAAAA mengeluarkan spermanya di dalam apa diluar alat kelamin saksi I;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa pada hari Rabu 11 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 wib ,saksi I di telp oleh Saksi Ivan ” VVVVVVVVVV ntar malam ketemuan yuh, dan saksi I menjawab” Ya” Saksi Ivan tanya ”dimana” dan saksi I menjawab ”kamu nanti nunggu pinggir jalan yang ada counter warna kuning di jalan raya Ikut Desa Tambaknegara Kab.Banyumas,setelah itu sekitar pukul 21.30 wib Saksi Ivan bersama AAAAAAAAAA dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter warna merah menjemput saksi I di pinggir jalan raya ikut Desa Tambaknegara Kec.Rawalo Kab.Banyumas, tepatnya di tikungan setelah jembatan Desa Tambaknegara;
Bahwa kemudian saksi I keluar rumah dan saksi I bersama AAAAAAAAAA dan Saksi Ivan berboncengan tiga ke belakang Desa Menganti Kec.Rawalo Kab.Banyumas,setelah itu kami bertiga maen di SD Menganti, dan AAAAAAAAAA masuk kedalam SD dengan saksi I dan saksi Ivan menunggu di depan pintu gerbang SD;
Bahwa sekitar 30 ( menit ) AAAAAAAAAA dan saksi I keluar dari SD,kami bertiga naik sepeda motor ke arah Desa Karanganyar Jatilawang dan mampir di Desa Margasana, setelah itu saksi I diajak oleh AAAAAAAAAA dan saksi Ivan ke warung depan Pombensin Margasana kemudian saksi I dan AAAAAAAAAA beserta saksi Ivan maen ketempat teman AAAAAAAAAA yang bernama XXXXXXXXXX;
Bahwa setelah sampai di rumahnya XXXXXXXXXXdi Desa Sanggreman Kec.Rawalo Kab.Banyumas kami bertiga hanya duduk-duduk,dan di situ saksi I juga bertemu dengan teman AAAAAAAAAA yang bernama saksi Agus, setelah itu AAAAAAAAAA mengajak saksi I untuk makan, akhirnya sekitar pukul 23.00 wib saksi I berboncengan tiga dengan AAAAAAAAAA dan saksi Ivan menggunakan sepeda motor Yamaha jupiter warna merah;
Bahwa kemudian Terdakwa XXXXXXXXXX dan saksi Agus naik sepeda motor sendiri-sendiri kami berlima ke arah Margasana,di depan Pom bensin Margasana,setelah sampai di warung depan Pom Margasana AAAAAAAAAA mengajak saksi I bilang ” yuh ke Alfa mart ” beli minuman ” dan saksi I menjawab ” ya ”setelah itu saksi I berboncengan dengan AAAAAAAAAA menggunakan sepeda motor milik Terdakwa XXXXXXXXXX yaitu sepeda motor Yamaha jupiter warna biru silver ke arah Jatilawang di daerah Desa Adisara AAAAAAAAAA membeli 2(dua) plastik Ciu dan saksi I menunggu di luar penjual Ciu tersebut,setelah membeli Ciu saksi I dengan AAAAAAAAAA kembali ke warung depan Pom bensin Margasana tetapi saksi IVAN dan 2 teman AAAAAAAAAA yaitu XXXXXXXXXXdan saksi AGUS tidak ada di warung,akhirnya saksi I dan AAAAAAAAAA mencari mereka ke arah Menganti,tetapi setelah sampai di warung Sate Pak Mul ikut Desa Margasana saksi I di panggil oleh saksi IVAN,dan AAAAAAAAAAakhirnya berhenti di warung tersebut,dan saksi IVAN bilang kepada teman AAAAAAAAAA yaitu XXXXXXXXXX untuk maen ke Menganti,akhirnya sekitar pukul 23.30 wib kami berlima berangkat ke Menganti,saksi I membonceng AAAAAAAAAA dan saksi IVAN membonceng saksi AGUS dan XXXXXXXXXX naik motor sendiri ke arah Menganti. Setelah sampai di Menganti Kec.Rawalo Kab.Banyumas kami berlima duduk-duduk di pinggir sawah ikut Desa menganti,kemudian kami berlima ngobrol-ngobrol,
Bahwa saksi IVAN di suruh oleh AAAAAAAAAA ”VAN kamu beli makanan sama Sprite”, tak lama kemudian IVAN datang membawa makanan dan Sprite, setelah itu saksi I ditawari minum oleh AAAAAAAAAA ”mau minum apa nda” dan saksi I hanya diam aja;
Bahwa setelah itu saksi I tetap meminumnya dan saksi I rasakan tenggorakan saksi I menjadi panas,dan lama-lam saya menjadi pusing;
Bahwa setelah selesai minum-minum saksi I mengajak kepada AAAAAAAAAA untuk cari angin atau jalan-jalan, sekitar pukul 24.30 wib saksi I berboncengan dengan AAAAAAAAAA dan XXXXXXXXXXke arah Menganti, dan saksi IVAN dan saksi AGUS menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri;
Bahwa setelah sampai di Lampu merah Menganti kami berlima berhenti, saksi I bersama XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA jalan ke arah grumbul glinggang ikut Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas,sedangkan saksi IVAN dan saksi AGUS membeli bensin di Pom bensin Margasana Jatilawang,setelah sampai di persawahan ikut grumbul glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas, kami berhenti dan duduk –duduk;
Bahwa sekitar pukul 01.00 wib pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015, saksi I duduk disandarkan atau pangku oleh AAAAAAAAAA dan saksi I merasa celana pendek saksi I dilepas oleh AAAAAAAAAA dan di depan saksi I ada teman AAAAAAAAAA yang bernama XXXXXXXXXXdengan posisi jongkok membuka celana dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi I dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun selama 10 menit saksi I merasa sperma XXXXXXXXXX dimasukan ke dalam alat kelamin saksi I,setelah itu secara bergantian AAAAAAAAAAmembuka celananya dan saksi I duduk di pangku oleh XXXXXXXXXX;
Bahwa kemudian AAAAAAAAAA memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi I selama kurang lebih 5 menit dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun dan saksi I tidak tau sperma AAAAAAAAAA dikeluarin dimana.setelah itu saksi I dan AAAAAAAAAA dan XXXXXXXXXX berboncengan tiga kerumah IVAN di Menganti bersama saksi AGUS;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 Sekitar pukul 01.15 wib kami bertiga dan saksi AGUS sampai di rumah saksi IVAN dan tidur di rumah saksi IVAN,sekitar pukul 03.00 wib,saksi I mendengar ada suara ribut-ribut ternyata ada warga yang membangunkan kami, kemudian AAAAAAAAAA ditanya oleh salah satu warga Desa Menganti, ” itu anak mana cewenya ” dan AAAAAAAAAA juga ditanya ” kamu anak mana” kemudian saksi AAAAAAAAAA menjawab ”kalau yang cewe anak grumbul Bonjok Desa Tambaknegara Kec.Rawalo Kab.Banyumas, dan ”saya anak Desa Sanggreman Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 03.45 wib,saksi I bersama AAAAAAAAAAdan XXXXXXXXXXberboncengan pulang kerumah AAAAAAAAAA di Desa Sanggreman.Pada Hari Kamis 12 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 wib saksi I terbangun dan saksi I merasa masih pusing, saksi I juga bertemu dengan orang tua AAAAAAAAAA dan temanya AAAAAAAAAA yang bernama Terdakwa XXXXXXXXXX,dan sekitar pukul 10.30 wib saksi I tidur lagi di rumah AAAAAAAAAA karena kepala saksi I masih terasa pusing,sekitar pukul 13.00 pada hari yang sama wib saksi I bangun saksi I melihat sudah ada saksi IVAN di rumah AAAAAAAAAA;
Bahwa kemudian saksi I diajak makan oleh AAAAAAAAAA makan di warung Bakso di daerah Jatilawang Kab.Banyumas,setelah makan kemudian saksi I di ajak pulang lagi ke rumah AAAAAAAAAA di Desa Sanggreman;
Bahwa setelah sampai di rumah AAAAAAAAAA saksi I bertemu dengan saksi IVAN di warung yang dekat dengan rumah AAAAAAAAAA ,setelah itu sekitar pukul 15.00 wib pada hari yang sama kami bertiga saksi I, AAAAAAAAAA dan saksi IVAN maen ke WARNET di Desa Menganti Kec.Rawalo Kab.Banyumas sampai pukul 16.30 wib;
Bahwa selesai dari Warnet sekitar pukul 17.00 wib saksi I diajak minum kopi di warung pertigaan Desa Menganti sampai pukul 19.00 wib, dan pada waktu itu cuaca sedang hujan kemudian kami bertiga pulang ke rumah AAAAAAAAAA,dan sekitar pukul 21.00 wib saksi I di anter pulang naik sepeda motor bertiga oleh AAAAAAAAAA dan saksi IVAN di rumah saudara saksi I yang bernama DARSUN alamat Desa Kebasen Kec.Rawalo Kab.Banyumas dan saksi IVAN dan AAAAAAAAAApulang,setelah itu saksi I berencana mau tidur di rumah Sdr.DARSUN tetapi saudara saksi I yang bernama TOHIRIN yang beralamat di Desa Tambaknegara Kec.RAwalo Kab.Banyumas menjemput saksi I di rumah Sdr.DARSUN dan akhirnya saksi I pulang kerumah dengan Sdr.TOHIRIN;
Bahwa setelah sampai rumah sekitar pukul 21.30 wib di rumah saksi I sudah banyak orang, banyak tetangga saksi I bertanya kepada saksi I,dan IBU saksi I yang bernama MUJIATI bertanya “ kamu dari mana “ dan saya menjawab “ saya diajak minum temanya “ dan kemudian IBU saksi I menyuruh saksi I tidur karena saksi I masih merasa pusing dan badan saksi I merasa demam,Pada hari Jum’at 13 Februari 2015 sekitar pukul 10.30 wib Ibu saksi I datang ke Polsek Rawalo untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa Pada bulan Januari 2015 sekitar siang hari ada sms masuk ke HP saksi I mengaku temanya saksi IVAN yang bernama AAAAAAAAAA, kemudian AAAAAAAAAA sering telp ke Hp saksi I akhirnya kami kenal dan saksi AAAAAAAAAA mengungkapkan isi hatinya tetapi saksi I hanya diam saja,dan dengan Terdakwa XXXXXXXXXX,saksi I kenal waktu maen dengan AAAAAAAAAA maen di rumah XXXXXXXXXX,dan saksi I tidak ada hubungan khusus dengan keduanya ;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa setelah melakukan hubungan layaknya suami istri saksi I tidak pernah diberi imbalan apapun;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa ya, sebelum ke dua pelaku tersebut diatas menyetubuhi saksi I AAAAAAAAAA pernah mengungkapkan isi hatinya kepada saksi I dan memberi minuman jenis Ciu sehingga saksi I merasa kepala saksi I pusing dan mabuk sehingga tidak berdaya;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa Pada waktu AAAAAAAAAAmelepas celana pendek saksi I,saksi I sempat menolak dan sempat bilang “ janganlah “ tetapi ada yang memegang tangan saksi I sangat erat dan kuat ,akhirnya celana pendek dan celana dalam saksi I dibuka dan di setubuhi secara bergantian oleh XXXXXXXXXXdan saksi AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa yang tau kejadian tersebut adalah saksi AGUS, alamat Desa Sanggreman Rt 02/07 Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa ya saksi I dalam kondisi setengah sadar dan terpengaruh minuman keras;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Warna biru silver No Pol Lupa;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa pada saat saksi I disetubuhi yaitu oleh XXXXXXXXXXdan AAAAAAAAAA alat kelamin saksi I tidak mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa XXXXXXXXXXdan AAAAAAAAAA tidak pernah menyetubuhi saksi I lagi selain kejadian yang saksi I terangkan diatas;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa benar itu adalah XXXXXXXXXX dan saksi AAAAAAAAAA yang telah menyetubuhi saksi I;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa dengan Terdakwa XXXXXXXXXX, saksi I diberi minuman sehingga saksi I disetubuhi oleh Terdakwa XXXXXXXXXX, dengan AAAAAAAAAA sering menelpon saksi I mengungkapkan isi hatinya ( suka sama saksi I ) sehingga saksi I mau di ajak pacaran dan akhirnya saksi I disetubuhi;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa benar pakaian tersebut adalah pakaian yang saksi I kenakan pada saat disetubuhi oleh XXXXXXXXXXdan saksi AAAAAAAAAA;
Saksi I menerangkan bahwa benar sepeda motor tersebut yang dipergunakan oleh XXXXXXXXXX dan saksi AAAAAAAAAA pada waktu menyetubuhi saksi I ;
Bahwa Saksi I menerangkan bahwa keteranganya sudah benar semuanya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 2. MUJIATI Binti SUDARMAN,:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa menurut keterangan anak saksi II peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira jam 01.00 Wib, di Jalan Desa komplek persawahan turut Desa Banjarparakan Rt. 003/010 Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa Anak saksi II yang telah disetubuhi oleh seseorang perempuan, bernama VVVVVVVVVV, umur 16 tahun , Agama Islam , Alamat sekarang masih ikut dengan saksi II dalam satu rumah;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa saksi II tidak tahu dan kenal , yang saksi II tahu yang menyetubuhi anak saksi II adalah seorang laki laki berjumlah 2 ( dua ) orang;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa menurut keterangan anak saksi II kedua orang tersebut bernama XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA anak dari Desa Sanggreman Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa saksi II dengan kedua orang laki laki diatas tidak ada hubungan keluarga/ family;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa saksi II mengetahui kejadian tersebut diatas di beri tahu oleh anak saksi II yaitu saksi I VVVVVVVVVV menerangkan bahwa anak saksi II telah beri minuman beralkohol jenis ciu setelah diberi minuman kemudian disetubuhi layaknya suami istri oleh 2 ( dua ) orang laki laki yang menurut keterangan anak saksi II bernama XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA dari Desa Sanggreman Kec. Rawalo Kab. Banyumas dan menurut keterangan anak saksi II bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 wib, di Rumah Jalan Desa yang beraspal komplek persawahan turut Desa Banjarparakan Rt. 003/010 Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa benar itu adalah anak saksi II yang bernama VVVVVVVVVV Saksi II menerangkan bahwa Pada hari kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 04.00 wib. Saksi II terbangun dari tidurnya, selanjutnya saksi II menuju kekamar tidur saksi I VVVVVVVVVV, 16 Th, yang merupakan anak saksi II sendiri namun didapati saksi I VVVVVVVVVV tidak berada dikamar tidurnya, karena saksi II panik lalu saksi II mencari diluar rumah termasuk didalam Mushola dekat rumah saksi II , akan tetapi keberadaan anak saksi II, saksi I VVVVVVVVVV tidak ditemukan. Dan pada hari kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 21.30 wib. Saksi II ditelephone oleh adik ipar saksi II yang bernama Darsun yang beralamat di Desa Kebasen Kec. Kebasen Kab. Banyumas, bahwa anak saksi II sedang berada dirumahnya , setelah mendapatkan informasi tersebut saksi II menyuruh saudara sepupu saksi II yang bernama Tohirin untuk menjemput anak saksi II di rumah Sdra. Darsun, setelah itu sdra. Tohirin berangkat menuju rumah sdra. Darsun , dan pada pukul 22.00 wib. Sdra. Tohirin dengan membawa anak saksi II yaitu saksi I. VVVVVVVVVV sampai dirumah, namun didapati anak saksi II dalam keadaan mabok atau dalam keadaan setengah sadar karena pengaruh minuman beralkohol. setelah itu saksi I VVVVVVVVVV saksi II bawa ke Puskesmas Rawalo untuk dilakukan perawatan medis , setelah pulang dari Puskesmas kemudian saksi II menanyakan atas peristiwa yang dialaminya selama pergi dari rumah, lalu saksi I VVVVVVVVVV menceritakan kajadian yang sudah terjadi yaitu diberi minuman beralkohol jenis ciu oleh AAAAAAAAAA dan XXXXXXXXXX asal Desa Sanggreman Kec.Rawalo Kab.Banyumas, kemudian setelah diberi minuman anak saksi II di setubuhi oleh AAAAAAAAAA dan XXXXXXXXXXyang merupakan anak dari Desa Sanggreman tersebut diatas, dan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 wib. di Jalan desa yang beraspal komplek persawahan turut desa Banjarparakan Rt. 003/010 Kec. Rawalo Kab. Banyumas . Sedangkan temanya para pelaku diatas yaitu saksi Agus Dwi Santosa ( warga Sanggreman ) hanya menyaksikan saja dan saksi Ivan Setiawan ( warga menganti ) mengetahui jika korban dibawa oleh kedua pelaku, karena kedua pelaku menurut keterangan saksi I VVVVVVVVVV sudah terpengaruh minuman alkohol .atas kejadian tersebut kemudian saksi II melaporkan ke Polsek Rawalo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Saksi II menerangkan bahwa saksi II tidak tahu apakah masih perjaka atau mempunyai istri;
Bahwa Saksi II menerangkan bahwa yang mengetahui kejadian tersebutdiatas menurut keterangan saksi I VVVVVVVVVV adalah teman dari kedua pelaku yaitu saksi Agus Dwi Santosa dan saksi Ivan Setiawan;
Bahwa benar antara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian dan telah memberikan uang sebesar Rp15.000.000,00 ( lima belas juta );
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi 3. AGUS DWI SANTOSA Bin KODIR. :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi telah membenarkan semua keterangan yang ada dalam BAP;
BahwaSaksi III menerangkan bahwa saksi III mengerti sehubungan dengan adanya kasus persetubuhan dan atau terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur;
Bahwa Saksi III menerangkan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira jam 01.00 Wib, dipinggir sawah ikut Grumbul Glinggang Rt 03/10 Desa Banjarparakan Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi III menerangkan bahwa seseorang perempuan yang disetubuhi adalah saksi I VVVVVVVVVV ,umur 16 tahun alamat Desa Tambaknegara Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa Saksi III menerangkan bahwa yang telah menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV ada 2 (dua) orang anak laki laki;
Bahwa Saksi III menerangkan bahwa ya saksi III tau yang menyetubuhui saksi I Ridoati adalah XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi III menerangkan bahwa yang pertama dengan XXXXXXXXXX dengan posisi jongkok menghadap ke timur melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi I VVVVVVVVVV di pangku oleh AAAAAAAAAA dari belakang menghadap ke barat dan yang kedua dengan saksi AAAAAAAAAA dengan posisi yang sama AAAAAAAAAA melakukan hubungan layaknya suami istri dengan VVVVVVVVVV dan saksi VVVVVVVVVV dipangku dari belakang oleh XXXXXXXXXX;
Bahwa Saksi III menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 wib,saksi III sedang maen ke tempat XXXXXXXXXXdengan alamat Desa Sanggreman Rt 02/08 Kec.RAwalo Kab.Banyumas. Saksi III ngobrol-ngobrol dan minum kopi dengan XXXXXXXXXX, kemudian AAAAAAAAAA sms di hp saksi III yang isinya “kamu dimana” dan saksi III menjawab” lagi di rumah XXXXXXXXXXminum kopi” tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 wib saksi AAAAAAAAAA datang bersama saksi I VVVVVVVVVV dan saksi Ivan. Setelah itu Terdakwa XXXXXXXXXXbilang kepada AAAAAAAAAA ” cewe kui wis mangan apa urung ” ( cewe itu sudah makan apa belum ) dan AAAAAAAAAA bilang ”belum”;
Bahwa kemudian kami berlima berangkat saksi III menggunakan sepeda motor sendiri, AAAAAAAAAA naik sepeda motor bertiga dengan saksi I VVVVVVVVVV dan saksi Ivan dan XXXXXXXXXX mengunakan sepeda motor sendiri,setelah sampai di Gardu dekat rumah saksi III;
Bahwa saksi Ivan ikut membonceng saksi III, dan setelah sampai di perempatan Desa Margasana Kec.Jatilawang Kab.Banyumas,saksi Ivan turun dari motor saksi III dan ikut naik sepeda motor XXXXXXXXXX dan saski III bertiga dengan saksi AAAAAAAAAA dan saksi I. VVVVVVVVVV ke warung depan Pom bensin Margasana Kec.Jatilawang Kab.Banyumas dan AAAAAAAAAA menawarkan makan kepada saksi I VVVVVVVVVV ” mau makan apa ” saksi I VVVVVVVVVV menjawab ”tidak lah ” dan setelah itu hanya saksi I VVVVVVVVVV yang minum kopi;
Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 22.15 wib pada hari yang sama saksi Ivan dan Terdakwa XXXXXXXXXX datang ke warung depan Pom bensin Margasana dari arah Desa Rawalo Kec.Rawalo Kab Banyumas, kemudian AAAAAAAAAA keluar dan menyapa saksi Ivan dan Terdakwa XXXXXXXXXX setelah itu saksi III melihat AAAAAAAAAA mengajak saksi I VVVVVVVVVV pergi,dan saksi III melihat AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV menggunakan sepeda motor Yamaha jupiter warna Biru silver milik XXXXXXXXXX naik sepeda motor ke arah Jatilawang,dan saksi Ivan dan XXXXXXXXXX masuk ke warung dan mengobrol dengan saksi III;
Bahwa karena XXXXXXXXXX merasa tidak nyaman dengan pemilik warung karena pemilik warung agak menyidir kepada pembeli yang lain bilang ” jangan bawa cewe malam -malam kesini lah di kira di sini tempat pangkalan tlembug (cewek nakal), dan XXXXXXXXXX merasa risih dengan omongan seperti itu akhirnya XXXXXXXXXX bilang kepada saksi III “ayo lah keluar disini di sindirin terus jadi ga betah ” dan saksi III bilang ” mau kemana XXXXXXXXXX ” dan XXXXXXXXXX menjawab ”keluar kemana dulu lah”;
Bahwa kemudian saksi III keluar bertiga dengan XXXXXXXXXXdan saksi Ivan di dekat warung sate Pak Mul ikut Desa Margasana Kec.Jatilwang Kab.Banyumas duduk –duduk ,kemudian XXXXXXXXXXbilang kepada saksi III untuk menelpon atau sms AAAAAAAAAA bahwa saksi III bertiga menunggu di sebelah warung sate Pak Mul,dan saksi III telp tetapi tidak diangkat;
Bahwa tak lama kemudian sekitar pukul 22.30 wib AAAAAAAAAA dan saksi VVVVVVVVVV datang, dan AAAAAAAAAA bilang ”ya udah ayo ketempat biasa” kemudian kami berlima berangkat saksi III berboncengan dengan Terdakwa XXXXXXXXXX;
Bahwa saksi Ivan naik motor sendiri dan AAAAAAAAAA berboncengan dengan saksi I VVVVVVVVVV memakai sepeda motor XXXXXXXXXXke pinggir sawah ikut Desa Menganti Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa setelah sampai di pinggir sawah sekitar pukul 22.40 wib pada hari yang sama kami Berlima duduk –duduk,kemudian saksi III melihat sudah ada 2 ( dua ) kantong plastik minuman jenis Ciu dan saksi AAAAAAAAAA menawarkan minuman tersebut kepada saksi I VVVVVVVVVV ” SIH kamu mau apa nda ” dan saksi I VVVVVVVVVV bilang ”enak ga sih ” dan AAAAAAAAAA bilang ”enak ko sudah di campuri”;
Bahwa akhirnya saksi I VVVVVVVVVV meminumnya,bersama-sama dengan saksi III, AAAAAAAAAA, XXXXXXXXXXdan saksi Ivan sebanyak 2(dua) kantong plastik jenis Ciu tetapi tidak sampai habis,setelah itu selesai minum Ciu kami berlima saksi III sempat bilang beberapa kali kepada AAAAAAAAAA ,Nang coba tanyain sama cewenya apa tidak di cariin orang tuanya ” dan AAAAAAAAAA bilang ”nda ” dan AAAAAAAAAA juga sempat bilang kepada saksi I VVVVVVVVVV ayo pulang” dan saksi I VVVVVVVVVV bilang nda lah ” setelah sekitar pukul 23.30 wib kami berlima keluar dari pinggir sawah tersebut ke arah Desa Banjarparakan tepatnya di dekat jembatan Menganti,dan kemudian saksi III dan saksi Ivan membeli bensin di Pom Margasana, dan AAAAAAAAAA dan XXXXXXXXXX menunggu di jalan depan glinggang,kemudian setelah pulang dari beli bensin saksi III menyusul AAAAAAAAAA, XXXXXXXXXX, dan saksi I VVVVVVVVVV dan saksi Ivan pulang kerumahnya di Menganti, Kec.Rawalo Kab.Banyumas dan saksi III menyusul sendiri di pinggir sawah ikut grumbul glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas.Pada hari Kamis 12 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib,saya duduk –duduk di Pinggir sawah grumbul Glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas melihat XXXXXXXXXXdengan posisi jongkok menghadap ke timur dan saksi I VVVVVVVVVV duduk dipangku oleh AAAAAAAAAA menghadap ke barat,Terdakwa XXXXXXXXXXmelepas celana pendek warna hitam dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi VVVVVVVVVV dengan gerakan naik turun selama 5 (lima) menit,setelah selesai menyetubuhui saksi I VVVVVVVVVV kemudian bergantian dengan AAAAAAAAAA dengan posisi yang sama, saksi AAAAAAAAAA jongkok menghadap ke timur dan saksi I VVVVVVVVVV dipangku XXXXXXXXXXmenghadap ke barat, AAAAAAAAAA membuka celana panjang warna coklat dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi I VVVVVVVVVV dengan gerakan naik turun selama 5( lima ) menit, setelah selesai menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV kemudian saksi VVVVVVVVVV bilang ” ayo kerumah sdr. Ivan dan saksi III menanyakan kepada AAAAAAAAAA ” AAAAAAAAAA yuh gimana nih mau kemana ” apa kerumah Ivan aja” dan AAAAAAAAAA bilang ya ayuh kesana” kemudian sekitar pukul 01.30 wib kami berempat menggunakan sepeda motor sendiri dan AAAAAAAAAA, XXXXXXXXXX dan saksi I VVVVVVVVVV berboncengan ke rumah saksi Ivan, Setelah sampai di rumahnya saksi Ivan, saksi III melihat TV dan saksi III kemudian tidur –tiduran di Depan TV ber empat dengan XXXXXXXXXX, AAAAAAAAAA , dan saksi I VVVVVVVVVV sampai pukul 03.30 wib,sekitar pukul 03.45 wib rumah saksi Ivan di datangi oleh warga setempat dan Terdakwa XXXXXXXXXXmembuka pintu rumah saksi Ivan , AAAAAAAAAA keluar dengan saksi I VVVVVVVVVV dan saksi III dengan XXXXXXXXXX ditanya oleh warga setempat ” kamu orang mana dan saksi III menjawab saya orang Sanggreman dan warga bilang itu siapa” dan AAAAAAAAAA bilang ”teman saya Pak ” dan saksi III bilang masih 1(satu) Desa dengan saya ” dan warga bertanya kepada saksi III ”kamu bawa KTP nda ” dan saksi III jawab ” tidak bawa” kemudian XXXXXXXXXXmengeluarkan KTP dan di tulis oleh warga sekitar rumah saksi Ivan. kemudian saksi III di suruh pulang oleh warga setempat, dan AAAAAAAAAA memboncengkan saksi I VVVVVVVVVV, dan saksi III sempat bilang ke AAAAAAAAAA ”AAAAAAAAAA mau di bawa kemana lagi ” dan AAAAAAAAAA menjawab ”Ya udah kerumah saya ” setelah itu saksi III menggunakan sepeda motor bertiga dengan AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV dan Terdakwa XXXXXXXXXX menggunakan sepeda motor sendiri pulang ke rumah AAAAAAAAAA sampai depan rumah AAAAAAAAAA lalu saksi III pulang ke rumah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 4. IVAN SETIAWAN Bin KASIR :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi IV menerangkan bahwa mengerti sehubungan adanya seorang perempuan yang masih dibawah umur disetubuhi oleh orang laki laki;
Bahwa Saksi IV menerangkan bahwa menurut keterangan saksi III Agus, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira jam 01.00 Wib, dipinggir sawah ikut Grumbul Glinggang Rt 03/10 Desa Banjarparakan Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi IV menerangkan bahwa Seseorang perempuan yang disetubuhi adalah saudari VVVVVVVVVV, umur 16 tahun alamat Desa Tambaknegara Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa Saksi IV menerangkan bahwa yang saya tau yang menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV adalah XXXXXXXXXX, 26 ,Lk, belum bekerja, Desa Sanggreman Rt 02/08 Kec.Rawalo Kab.Banyumas dan AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi IV menerangkan bahwa Pada hari Jum’at 13 Februari 2015 sekitar 17.00 wib, saksi III Agus bercerita kepada saksi IV di rumah teman AAAAAAAAAA yang beralamat Desa Gerduren Kec. Purwojati Kab.Banyumas bahwa XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA telah menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV;
Bahwa Saksi IV menerangkan bahwa Pada hari Rabu 11 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 wib ,saksi IV telp dengan saksi I VVVVVVVVVV ” VVVVVVVVVV ntar malam ketemuan yuh,dan saksi I VVVVVVVVVV menjawab” Ya” saksi IV tanya ”dimana” saksi I VVVVVVVVVV menjawab ”kamu nanti nunggu pinggir jalan yang ada counter warna kuning di jalan raya Ikut Desa Tambaknegara Kec.Rawalo Kab.Banyumas,setelah itu sekitar pukul 20.00 wib saksi IV bersama saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter warna merah menjemput saksi I VVVVVVVVVV di pinggir jalan raya ikut Desa Tambaknegara Kec.Rawalo Kab.Banyumas,tepatnya di tikungan setelah jembatan Desa Tambaknegara kemudian saksi I VVVVVVVVVV keluar rumah dan saksi IV bersama AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV berboncengan tiga ke belakang Desa Menganti AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV berboncengan tiga ke belakang Desa Menganti dan AAAAAAAAAA masuk kedalam SD dan saksi IV menunggu di depan pintu gerbang SD,dan sekitar 30 ( menit ) AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV keluar dari SD,kami bertiga naik sepeda motor ke arah Desa Karanganya Jatilawang dan mampir di Desa Margasana dan sekitar pukul 22.00 wib pada hari yang sama saksi IV sempat bertanya dengan saksi VVVVVVVVVV ” VVVVVVVVVV apa kamu ga dicariin dah malam lho” dan saksi I VVVVVVVVVV menjawab ” nda tenang ga di cariin kok”kemudian saksi IV menanyakan kepada AAAAAAAAAA ”AAAAAAAAAA mau kemana lagi ” dan AAAAAAAAAA menjawab ”kerumah teman saya aja di Sanggreman ”. Dan kami bertiga berangkat berboncengan tiga ke arah Desa Sanggreman Kec.Rawalo Kab.Banyumas,setelah sampai di sanggreman AAAAAAAAAA bilang kepada saksi IV” berhenti dulu ” di warung dan AAAAAAAAAA turun bertemu dengan ayahnya dan minta uang Rp20.000,00 ( dua puluh ribu ) untuk membeli jajan,kemudian saksi IV bertiga ke rumah XXXXXXXXXX, alamat Desa Sanggreman dan di rumah XXXXXXXXXX, saksi IV bertemu dengan saksi Agus. Setelah masuk di rumah XXXXXXXXXXsaksi IV hanya mengambil rokok dan keluar rumahnya XXXXXXXXXX, dan saksi IV melihat XXXXXXXXXX, AAAAAAAAAA, saksi I VVVVVVVVVV keluar dari rumahnya XXXXXXXXXX. Sekitar pukul 23.00 wib saksi IV menggunakan sepeda motor saksi IV berboncengan dengan AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV, saksi Agus, XXXXXXXXXX Riyanto Al.Kenthu menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri.Dan setelah sampai di jalan Desa Sanggreman saksi IV sempat berhenti dan saksi IV turun dan membonceng saksi Agus, setelah sampai di perempatan Desa Margasana saksi IV di panggil oleh XXXXXXXXXX” Van nenemi aku yuh” saksi IV menjawab ” kemana” Terdakwa XXXXXXXXXXmenjawab ” Beli minuman ” dan XXXXXXXXXXBilang ” Kamu tau kan tempat yang jual miras di Rawalo ” dan kemudian saksi IV menggunakan sepeda motornya XXXXXXXXXXsepeda motor yamaha jupiter warna biru silver ke Rawalo untuk membeli minuman jenis Ciu .setelah sampai di warung yang jualan Ciu ternyata tutup akhirnya saksi IV bersama Terdakwa XXXXXXXXXXpulang dan bertemu dengan AAAAAAAAAA, saksi Agus dan saksi I VVVVVVVVVV di depan warung depan Pom bensin Margasana,dan saksi IV di tanya oleh XXXXXXXXXX” Panggilkan si AAAAAAAAAA ” dan saksi IV masuk ke dalam warung,dan saksi IV bilang dengan saksi Agus “saya pulang dulu sebentar ambil kunci di rumah, setelah saksi IV pulang dan ke warung depan Pom bensin ternyata AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV sudah tidak ada di warung,setelah itu saksi IV menanyakan kepada saksi Agus ”gus AAAAAAAAAA sama VVVVVVVVVV kemana ” dan saksi Agus bilang ke arah Jatilawang,dan saksi IV melihat yang punya warung merasa tidak nyaman saksi IV,saksi Agus dan XXXXXXXXXXberada di warungnya,kemudian sekitar pukul 23.15 wib saksi IV bersama XXXXXXXXXX,dan saksi Agus kemudian keluar warung dan menunggu AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV di sebelah warung sate Pak Mul ikut Desa Margasana,kemudian karena AAAAAAAAAA tidak kelihatan akhirnya saksi Agus sms AAAAAAAAAA ”sudah sampai mana” dan Smsnya tidak di balas,tak lama kemudian AAAAAAAAAA dan saksi I VVVVVVVVVV lewat dan saksi IV panggil, kemudian AAAAAAAAAA bilang kepada saksi IV ” ke tempat yang biasa apa Van,dan saksi IV menjawab ” tempat yang mana” dan AAAAAAAAAA bilang yang tempat dekat lapangan menganti di pinggir sawah, setelah itu kami berlima pergi ke pinggir sawah ikut Desa Menganti Kec.Rawalo Kab.Banyumas. Setelah sampai di pinggir sawah tersebut kemudian saksi IV di suruh oleh XXXXXXXXXXuntuk membeli sprite dan kacang sukro,dan saksi IV membeli di depan Pom Margasana,setelah itu saksi IV berlima minum-minuman jenis ciu sebanyak 2 ( dua) kantong plastik jenis Ciu,kemudian saksi IV melihat AAAAAAAAAA menawarkan minuman Ciu tersebut kepada saksi I VVVVVVVVVV ” mau apa nda ” dan saksi I VVVVVVVVVV meminumnya,setelah selesai minum-minum,saksi I VVVVVVVVVV bilang kepada AAAAAAAAAA” AAAAAAAAAA cari angin dulu ” AAAAAAAAAA bilang ”ya ayuh ” dan sekitar pukul 24.00 wib saya melihat AAAAAAAAAA, XXXXXXXXXX dan saksi I VVVVVVVVVV menggunakan sepeda motor milik Terdakwa XXXXXXXXXX pergi ke arah Desa Rawalo,dan saksi IV mengikuti dari belakangnya dengan sasksi Agus ,setelah sampai di Gardu PLN Banjarparakan kami berhenti,dan setelah berhenti kami berlima naik sepeda motor ke arah Menganti tepatnya di lampu merah Menganti,saksi IV tanya kepada XXXXXXXXXX, Geng bensin sepeda motor saya mau habis” dan XXXXXXXXXXmemberi uang kepada saksi Agus sebanyak Rp 50.000.,- ( lima puluh ribu) untuk berdua kamu sama Agus, kemudian saksi IV naik sepeda motor sendiri-sendiri dengan saksi Agus membeli bensin di Pom Bensin Margasana,dan setelah membeli bensin saksi Agus bilang ” Van saya mau pulang dulu” dan saya menjawab ” ya sana” setelah selesai membeli bensin kemudian saksi IV pulang lagi ke tempat lampu merah Menganti ternyata AAAAAAAAAA, Terdakwa XXXXXXXXXX dan saksi I VVVVVVVVVV tidak ada.akhirnya saksi IV mencari ke Rawalo sampai di jalan raya depan rumah saksi I VVVVVVVVVV tetapi tidak ada,akhirnya saksi IV pulang tidur ke rumah di Menganti. Pada hari Kamis 12 Februari 2015 Sekitar pukul 05.00 wib saya di tanya oleh nenek saya yang bernama Arsinah ” kamu di tinggal sama ibumu ke Jakarta malah masukin cewe ” dan saksi IV menjawab ” saya tidak tau ”.sekitar pukul 10.00 wib saksi IV bangun tidur dan melihat Hp ada smsnya AAAAAAAAAA ” Van ambilin HP saya dan cas-casanya” dan saksi IV membalas ” ya nanti antar”.Sekitar pukul 11.00 wib saksi IV ke rumah AAAAAAAAAA di Desa Sanggreman kaget melihat saksi I VVVVVVVVVV tidur di rumah AAAAAAAAAA,setelah itu saksi IV ngobrol dan minum kopi di rumah saksi AAAAAAAAAA,dan saksi IV melihat saksi I VVVVVVVVVV bangun tidur,dan saksi IV tanya kepada saksi I VVVVVVVVVV ” Kamu di cariin apa nda ” dan saksi I VVVVVVVVVV menjawab ” nda tidak di cariin ” sekitar pukul 12.00 wib kemudian saksi IV pulang kerumah di Menganti.Sekitar pukul 14.00 wib saksi IV kerumah saksi AAAAAAAAAA dan saksi IV tanya lagi sama VVVVVVVVVV ” kamu di cariin apa nda” mau pulang apa nda dan saksi I VVVVVVVVVV menjawab ” jangan sekarang ntar malam aja ” kamu kan tau orang sana ( tatangga VVVVVVVVVV) kaya gimana” dan saksi IV bilang Kok ntar malam sih kamu takut apa gimana ” dan saksi I VVVVVVVVVV bilang nda takut ” saya bilang kenapa ga takut di anterin pulang ga mau” VVVVVVVVVV bilang ya saya takut”;
Bahwa sekitar pukul 15.00 wib saksi IV bilang kepada saksi I VVVVVVVVVV ” maen ke warnet apa sih ” kemudian kami bertiga dengan menggunakan sepeda motor saksi IV ke warnet di pertigaan lampu merah Menganti sampai pukul 18.00 wib,kemudian karena posisi hujan akhirnya kami bertiga duduk di warung sebelah warnet. Kemudian AAAAAAAAAA bilang kepada saksi IV ” kerumah saya dulu yuh ” dan saksi IV jawab ya ayuh” ;
Bahwa setelah itu sekitar pukul 19.00 wib kami bertiga pulang kerumah AAAAAAAAAA di Desa Sanggreman,setelah itu sekitar pukul 19.30 wib saksi IV dan saksi AAAAAAAAAA mengantar saksi I VVVVVVVVVV pulang, tetapi saksi I VVVVVVVVVV minta di antar di Desa Kebasen Kec.Kebasen Kab.Banyumas tempat saksi I VVVVVVVVVV dan saksi IV pulamg bersama AAAAAAAAAA. Pada hari Jum’at 13 Februari 2015 sekitar pukul 09.00 wib saksi IV sms XXXXXXXXXX menjemput saksi IV di lampu merah Menganti;
Bahwa sekitar pukul 10.00 wib XXXXXXXXXXdan saksi IV pergi kerumah teman AAAAAAAAAA di Desa Gerduren Kec.Purwojati Kab Banyumas,setelah itu kami berdua berangkat, tetapi sampai di depan Pom bensin sekitar pukul 13.00 wib saksi Agus datang ke Pom bensin dan setelah itu kami bertiga maen ke rumah teman AAAAAAAAAA di Gerduren purwojati,di rumah dan pada waktu di rumah teman AAAAAAAAAA di Gerduren Purwojati,saksi Agus bercerita kepada saksi IV bahwa XXXXXXXXXXdan saksi AAAAAAAAAA telah menyetubuhui saksi I VVVVVVVVVV di glinggang tepatnya di pinggir sawah ikut glinggang Desa Banjarparakan Kab.Banyumas;
Saksi IV menerangkan bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah saksi Agus, alamat Desa Sanggreman Kec.Rawalo Kab. Banyumas;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 5. AAAAAAAAAA :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi telah menyetubuhi seorang perempuan yang bernama VVVVVVVVVV menyetubuhi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 wib, di Jalan Desa dekat sawah turut Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas;
Bahwa cara melakukanya adalah sebelum disetubuhi saksi I VVVVVVVVVV diberi minuman ber alkohol berupa Ciu yang dicampur dengan Sprite,dan saksi I VVVVVVVVVV mabuk dan keadaaan badanya lemas namun masih bisa bicara,dan minumnya di daerah pesawahan turut Desa Menganti , setelah dalam keadaan mabuk saksi I VVVVVVVVVV mau dianter pulang tetapi tidak mau lalu dibawa muter-muter menggunakan sepeda motor milik saksi berboncengan tiga dengan AAAAAAAAAA, lalu menuju jalan desa turut Desa banjarparakan daerah pesawahan lalu berhenti di jalan aspal;
Bahwa kemudian di jalan tersebut saksi melakukan persetubuhan dengan VVVVVVVVVV, pertama saksi I VVVVVVVVVV di peluk disandarkan/dipangku oleh AAAAAAAAAA lalu diciumi dan di raba-raba buah dada dan kemaluanya, lalu saksi AAAAAAAAAA menurunkan celana pendek dan celana dalam yang dipakai saksi I VVVVVVVVVV kemudian saksi lepas sehingga saksi I VVVVVVVVVV keadaanya telanjang dan kemaluanya keliatan,kemudian setelah itu Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Terdakwa sampai dibawah lutut dan kemaluan saksi sudah tegang lalu dengan cara posisi jongkok Terdakwa memasukan kemaluan saksi kedalam kemaluan saksi I VVVVVVVVVV lalu memaju mundurkan pantat Terdakwa kurang lebih 10 menit kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani dan Terdakwa keluarkan didalam kemaluan saksi I VVVVVVVVVV;
Bahwa kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan kemudian AAAAAAAAAA ganti yang melakukan dengan cara yang sama dan Terdakwa yang memangku saksi VVVVVVVVVV saat AAAAAAAAAA menyetebuhi. Setelah itu lalu Terdakwa yang memakaikan celana pendek dan celana dalam saksi I VVVVVVVVVV;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sewaktu Terdakwa menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV Terdakwa tidak bilang apa-apa hanya Terdakwa tahu kalau saksi I VVVVVVVVVV dipeluk dan diraba-raba serta diciumi oleh saksi AAAAAAAAAA yang kemudian Terdakw menyetubuhinya dan sebelum itu memang saksi I VVVVVVVVVV diberi minuman beralkohol berupa Ciu yang dicampur dengan Sprite hingga saksi I VVVVVVVVVV mabuk dan tidak berdaya,saat celana saksi I VVVVVVVVVV dilepas saksi I VVVVVVVVVV bilang “nanti kalau dimasukin jangan dikeluarkan didalam”;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat Terdakwa menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV yang melihat adalah saksi AAAAAAAAAA, dan saksi Agus Dwi Santosa, dan saat saksi AAAAAAAAAA yang menyetubuhi yang mengetahui Terdakwa dan saksi Agus Dwi Santosa juga;
Saksi menerangkan bahwa saksi Agus Dwi Santosa tidak ikut menyetubuhi hanya melihat dan mengetahui kejadian tersebut,karena saat itu saksi Agus Dwi Santosa ada ditempat kejadian dan berada disamping saat Terdakwa menyetubuhi yang hanya berjarak setengah meter;
Saksi menjelaskan bahwa saat Terdakwa menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV Terdakwa tidak tahu persis berapa umur saksi VVVVVVVVVV hanya sekitar berumur 16 tahun,dan belum pantas untuk dikawin;
Saksi menerangkan bahwa waktu itu Terdakwa baru minum alkohol dan Terdakwa khilaf,Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan Terdakwa berjanji tidak akan melanggar hukum lagi;
Saksi menerangkan bahwa waktu itu saksi VVVVVVVVVV menggunakan switer kain ada kerudung warna ungu, kaos lengan pendek warna krem,celana pendek motif kotak-kotak kecil putih ungu, celana dalam warna pink,sedangkan Terdakwa menggunakan celana pendek warna hitam,celana kolor warna abu-abu coklat,celana dalam warna merah maron,pakain jaket jemper warna biru;
Terhadap keterangan saksi , terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan 2 (tiga) saksi meringankan ( a de charge) dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Saksi SISWANTO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan anak saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa perihal terdakwa membawa pergi saksi VVVVVVVVVV ;
Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2015 terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA telah membawa pergi saksi VVVVVVVVVV dan tidak sepengetahuan orang tua saksi VVVVVVVVVV.;
Bahwa saksi VVVVVVVVVV telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah berdamai dengan orang tua korban ;
Bahwa saksi sudah bertemu keluarga saksi korban dan saksi memberi uang damai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk dua orang ;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi DUL ROKHIM :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan cucu saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa saksi tahunya para terdakwa pergi ke Polsek selama 3 (tiga) hari tidak pulang ;
Bahwa saksi dan perangkat desa kerumah orang tua korban untuk berdamai ;
Bahwa hasilnya korban mau dengan syarat dinikah dan minta denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan mau menikah dengan terdakwa AAAAAAAAAA;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa masih tetap pada keterangannya sebagaimana keterangan yang pernah diberikan dalam BAP ;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa mengerti, sehubungan dengan adanya kasus persetubuhan dan atau terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan persetubuhan adalah terdakwa dan XXXXXXXXXX;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi I VVVVVVVVVV kurang lebih 1 (satu ) bulan lebih lewat Hand Phone dan nomornya saksi I VVVVVVVVVV diberi oleh saksi Ivan Setiawan alamat Desa Menganti Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Terdakwa VVVVVVVVVV dia mengaku berumur 16 Tahun;
Terdakwa menerangkan Kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.10 wib di atas jalan desa komplek persawahan di Grumbul Glinggang Rt. 003/010 Desa Banjarparakan Kec. Rawalo Kab. Banyumas;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pertama tama Terdakwa merayu bahwa saksi I VVVVVVVVVV untuk jadikan pacar Via Telephone, dan pada saat bertemu dengan saksi I VVVVVVVVVV terdakwa berikan minuman beralkohol jenis Ciu, habis diberi minuman karena keadaanya sudah mabok, saksi I VVVVVVVVVV meminta jalan jalan menggunakan Sepeda Motor untuk mencari angin segar, kemudian setelah itu saksi V bawa ke Jalan desa komplek persawahan;
Bahwa di atas Jalan desa tersebut saksi I VVVVVVVVVV dalam keadaan mabok atau setengah tidak sadar sesudah disetubuhi oleh XXXXXXXXXX kemudian saksi V setubuhi layaknya suami istri dengan cara saksi I VVVVVVVVVV tidur terlentang diatas jalan Desa yang beraspal dengan kepala saksi I VVVVVVVVVV dipeluk / dipangku oleh kedua tangan XXXXXXXXXX dan sudah dalam keadaan celana pendek dan celana dalam sudah terlepas lalu saksi V menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV dengan cara saksi V berjongkok dibawah saksi I VVVVVVVVVV , lalu saksi V melepaskan celana panjang saksi V dan juga celana dalam saksi V , karena alat kelamin saksi V sudah tegang dan sudah sangat bernafsu lalu alat kelamin saksi V masukan kedalam alat kelamin saksi I VVVVVVVVVV setelah alat kelamin saksi V berada didalam alat kelamin saksi I VVVVVVVVVV kemudian pantat saksi V goyangkan maju mundur sehingga alat kelamin saksi V keluar masuk sampai kurang lebih 6 ( enam ) menit saksi V mencapai klimaks dan sperma saksi V keluarkan didalam alat kelamin saksi I VVVVVVVVVV;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa niat untuk menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV pada saat itu juga sewaktu saksi V berada di Jalan Desa komplek persawahan ( temapat kejadian ) dan rencana untuk menyetubuhi tidak ada karena kejadian tersebut hanya spontan ketika saksi I VVVVVVVVVV disuruh pulang tidak mau lalu oleh saksi V , bibir saksi I VVVVVVVVVV saya ciumi dan kedua payudara saksi V pegangin ketika itulah nafsu saksi V timbul dan berniat untuk melampiaskan nafsu bejat saksi V yaitu menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV , namun Terdakwa XXXXXXXXXXmendekati saksi I VVVVVVVVVV sambil jongkok dibawahnya dan kepala saksi I VVVVVVVVVV sedang saksi V peluk/ pangku dengan kedua tangan saksi V;
Bahwa pada saat itu saksi V melepaskan celana pendek dan celana dalam saksi I VVVVVVVVVV sampai batas lutut kakinya, dan saksi I VVVVVVVVVV bilang pada saya “ kalau mau dimasukin jangan dikeluarin didalam “ terus saksi V jawab “ ya “, pada saat saksi V menyiumi bibir dan meraba kedua payudara saksi I VVVVVVVVVV lagi, tiba tiba Terdakwa XXXXXXXXXX melepaskan celana pendek bermotif kotak kotak putih biru dan celana dalam warna pink dan Terdakwa XXXXXXXXXX melepas sampai celana pendek dan celana dalamnya pada kaki kiri sampai terlepas semua dan pada kaki kanan hanya sampai mata kaki dan pakaian atasnya yaitu Jaket kain warna ungu ada kerudungnya dan dalamnya memakai kaos oblong warna cream masih terpakai;
Bahwa karena alat kelamin Terdakwa XXXXXXXXXX sudah tegang kemudian dimasukan kedalam alat kelamin saksi I VVVVVVVVVV sampai kurang lebih 10 menit setelah itu bergantian dengan saksi V yang menyetubuhi saksi I VVVVVVVVVV;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan, sebagai berikut :
1 (satu) potong switer warna ungu;
1(satu) potong kaos lengan pendek warna cream bertuliskan MY BELOVED LIKE bergambar semut;
1(satu) celana pendek motif kotak kecil warna ungu putih, - 1(satu) potong celana dalam warna pink;
1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z no Pol R 2568 WK warna biru berikut STNK;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa diakui kebenarannya, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan Saksi AAAAAAAAAA menjemput saksi korban VVVVVVVVVV dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut pergi ke daerah Menganti Kecamatan Rawalo;
Bahwa benar kemudian Saksi Ivan, Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor kedaerah Menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib Saksi Ivan menghubungi via telephon kepada Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dengan saksi Agus, lalu Saksi AAAAAAAAAA, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah Terdakwa;
Bahwa benar sesampainya di rumah Terdakwa, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah Terdakwa dan dalam perjalanan Saksi AAAAAAAAAA yang berboncengan dengan saksi korban mampir ke warung untuk membeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian setelah membeli minuman keras, Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban serta Saksi Ivan, saksi Agus dan Terdakwa mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya di sebelah warung sate;
Bahwa benar setelah itu Saksi Korban ditawari minum oleh Saksi AAAAAAAAAA, “mau apa nda” dan Saksi Korban diam lalu Saksi Korban tetap meminumnya dan Saksi Korban merasakan sampai pusing;
Bahwa benar setelah selesai minum-minum kemudian saksi korban mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk pergi mencari udara segar, dini hari pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib lalu Saksi AAAAAAAAAA dengan mengajak Terdakwa untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi AAAAAAAAAA, bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti dimana tidak lama kemudian datang Saksi Agus ikut bergabung;
Bahwa benar sesampainya di persawahan ikut Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas, sekitar jam 01.00, Kamis tanggal 12 Februari 2015, saksi korban mengalami pusing dan merasa lemas lalu saksi I duduk disandarkan atau pangku oleh Saksi AAAAAAAAAA dan saksi Korban merasa celana pendek saksi I dilepas oleh Saksi AAAAAAAAAA dan di depan Saksi Korban ada teman Saksi AAAAAAAAAA yaitu Terdakwa dengan posisi jongkok membuka celana dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun selama 10 menit Saksi Korban merasa sperma Terdakwa di masukan kedalam alat kelamin saksi Korban, setelah itu secara bergantian Saksi AAAAAAAAAA membuka celananya dan saksi Korban duduk di pangku oleh Terdakwa, kemudian Saksi AAAAAAAAAA memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban selama kurang lebih 5 menit dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun dan saksi Korban tidak tahu sperma Saksi AAAAAAAAAA dikeluarin dimana;
Bahwa benar setelah itu saksi Korban, Saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa berboncengan tiga ke rumah Ivan di Menganti bersama saksi Agus;
Bahwa benar akibat perbuatan Saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum et repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa benar saksi korban VVVVVVVVVV lahir pada tanggal 30 Mei 1999, sehingga pada saat kejadian tersebut Saksi Korban berumur 15 tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan terdakwa maupun keterangan para saksi, bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat error in persona. Selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang dalam perkara ini adalah saksi korban VVVVVVVVVV lahir pada tanggal 30 Mei 1999, sehingga pada saat kejadian tersebut Saksi Korban berumur 15 tahun dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan adanya pengertian anak yang secara realita walaupun belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi telah dewasa, Majelis Hakim berpendapat, pengertian anak dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah ketentuan yang bersifat limitatif sudah tercantum di dalamnya, sehingga pembelaan ini sah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan atau ancaman kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani, termasuk pula membuat orang pingsan atau tidak berdaya Berdasarkan pengertian tersebut maka membuat orang menjadi mabuk adalah masuk dalam pengertian membuat orang tidak berdaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan terdakwa menjemput saksi korban VVVVVVVVVV dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut pergi ke daerah Menganti Kecamatan Rawalo;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Ivan, Terdakwa dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor kedaerah Menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib Saksi Ivan menghubungi via telephon kepada Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dengan saksi Agus, lalu , Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah saksi XXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah Terdakwa dan dalam perjalanan Saksi AAAAAAAAAA yang berboncengan dengan saksi korban mampir ke warung untuk membeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian setelah membeli minuman keras, Saksi AAAAAAAAAA dan Saksi korban serta Saksi Ivan, saksi Agus dan Terdakwa mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya di sebelah warung sate;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Korban ditawari minum oleh Saksi AAAAAAAAAA, “mau apa nda” dan Saksi Korban diam lalu Saksi Korban tetap meminumnya dan Saksi Korban merasakan sampai pusing. Setelah selesai minum-minum kemudian saksi korban mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk pergi mencari udara segar, dini hari pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib lalu Saksi AAAAAAAAAA dengan mengajak Terdakwa untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi AAAAAAAAAA, bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti dimana tidak lama kemudian datang Saksi Agus ikut bergabung;
Menimbang, bahwa sesampainya di persawahan ikut Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas, sekitar jam 01.00, Kamis tanggal 12 Februari 2015, saksi korban mengalami pusing dan merasa lemas lalu saksi Korban duduk disandarkan atau pangku oleh Saksi AAAAAAAAAA dan saksi Korban merasa celana pendek saksi I dilepas oleh Saksi AAAAAAAAAA dan di depan Saksi Korban ada Terdakwa dengan posisi jongkok membuka celana dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun selama 10 menit Saksi Korban merasa sperma Terdakwa di masukan ke dalam alat kelamin saksi Korban, setelah itu secara bergantian Saksi AAAAAAAAAA membuka celananya dan saksi Korban duduk di pangku oleh Terdakwa, kemudian Saksi AAAAAAAAAA memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban selama kurang lebih 5 menit dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun dan saksi Korban tidak tahu sperma Saksi AAAAAAAAAA dikeluarin dimana. Setelah itu saksi Korban, Saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa berboncengan tiga ke rumah Ivan di Menganti bersama saksi Agus;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka pada bagian kemaluannya akibat trauma tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur Pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka perbuatan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan pemaaf/alasan pembenar maka kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah terbukti tersebut, dan akan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan balas dendam akan tetapi untuk memperbaiki diri si pelaku agar setelah selesai menjalani pidananya, kelak apabila kembali ke dalam kehidupan masyarakat diharapkan dapat menjadi orang yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong switer warga ungu, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna krem, 1(satu) potong celana pendek kotak-kotak warna putih ungu, 1(satu) potong celana dalam warna Pink, 1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV yang telah disita dari VVVVVVVVVV maka dikembalikan kepada VVVVVVVVVV;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Spm Yamaha jupiter No.Pol.R-2568-WK tahun 2007,No Ka : MH32P20037K397539,No sin : 2P2397432, berikut STNK atas nama TUGIMAN alamat Jl Sirsidah Rt 03/05 Tritihkulon Cilacap yang telah disita dari terdakwa XXXXXXXXXX, maka dikembalikan kepada terdakwa XXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal–hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
Hal–hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dan telah mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah memberikan bantuan materiil kepada pihak korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang–Undang Nomor 8 Tahun l981 tentang KUHAP, Undang–Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal – pasal dari peraturan Perundang – undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan melakukan Persetubuhan dengan anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong switer warna ungu;
1(satu) potong kaos lengan pendek warna cream bertuliskan MY BELOVED LIKE bergambar semut;
1 (satu) celana pendek motif kotak kecil warna ungu putih;
1(satu) potong celana dalam warna pink;
1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV;
Seluruhnya dikembalikan kepada VVVVVVVVVV;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z no Pol R 2568 WK warna biru berikut STNK atas nama TUGIMAN alamat Jl Sirsidah Rt 03/05 Tritihkulon Cilacap;
Dikembalikan kepada XXXXXXXXXX;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 oleh Edi Subagiyo, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Anteng Supriyo, S.H.,M.H.dan Yulanto Prafifto Utomo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tusirin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, serta dihadiri oleh Afri Erawati, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto Penasehat Hukum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anteng Supriyo, S.H., M.H. Edi Subagiyo, S.H., M.H,
Yulanto Prafifto Utomo, SH.
Panitera Pengganti,
Tusirin, SH.