35/Pid.Sus/2015/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Snt.
-HUKUM
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Nio Arismadono alias Nio Bin Polani;
Tempat Lahir : Bajubang;
Umur / Tanggal Lahir : 24 Tahun/02 April 1990;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. 13/04 Desa Karanganyar, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN Snt. tanggal 26 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN Snt. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nio Arismadono Alias Nio Bin Polani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Nio Arismadono Alias Nio Bin Polani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Mesin air merk Sumizu;
Tangki kotak dari besi yang berisi 152 liter BBM jenis solar
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah buku catatan solar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Nio Arismadono Alias Nio Bin Polani pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan September Tahun 2014, bertempat di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Wahidin Bin Muhammad Ali dengan mengendarai mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 membeli BBM jenis solar di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi yang disi oleh pegawai SPBU yaitu Saksi Al Jufri Bin Abdul Rahman dengan cara memasukkan noozle (mulut pipa untuk mengisi bahan bakar minyak) kedalam tangki mesin kendaraan tersebut. Ketika hendak keluar dari SPBU tersebut, mobil yang dikendarai Terdakwa dihentikan oleh Saksi Feri Susanto Bin Nasarudin dan Saksi Salpandri dari Subdit Paminal Unit II Polda Jambi yang sedang melakukan patroli selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap diri dan mobil yang Terdakwa gunakan kemudian Saksi Feri Susanto bin Nasarudin dan Saksi Salpandri menemukan mobil tersebut sedang membawa 152 liter BBM jenis solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi yang disimpan dalam tengki modifikasi di bak mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut.
Bahwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang Terdakwa gunakan tersebut dimodifikasi dengan cara memasang mesin pompa air yang digunakan sebagai penyedot BBM jenis solar yang terdapat dalam tengki mobil menuju tengki telah dimodifikasi pada bak mobil tersebut untuk menampung BBM jenis solar lebih banyak daripada kapasitas tengki mobil tersebut serta accu yang digunakan untuk menyalakan mesin pompa air saat digunakan untuk menyedot BBM jenis solar tersebut dimana Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga bersubsidi dan akan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal.
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut BBM jenis solar tersebut tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin usaha pengangkutan dari Menteri ESDM melalui Dirjen Migas serta Terdakwa juga bukan merupakan penyalur atau transportir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Rambo Bin Sujasmin, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Feri Susanto Bin Nasarudin pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berasal dari Informasi yang di dapatkan oleh Saksi bahwa di SPBU tersebut sering terjadi pengisian BBM yang tidak semestinya;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi bersama-sama dengan anggota yang lain menuju ke SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, setelah itu Saksi melakukan pemantauan dan sekira pukul 17.00 WIB Saksi melihat sebuah mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG mengisi BBM dengan waktu yang lama yaitu sekitar setengah jam;
Bahwa karena merasa curiga dengan waktu pengisian BBM yang lama maka Saksi memberhentikan dan menggeledah mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan seorang temannya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dikendarai Terdakwa ditemukan bak mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut sudah dimodifikasi dengan memuat tangki kotak dari besi setinggi bak mobil berisikan solar dan alat penyedot air pada jok belakang untuk menyedot solar dari tangki mobil keatas masuk ke tangki kotak dari besi di bak mobil tersebut yang dapat memuat solar lebih kurang 160 (seratus enam puluh) liter, serta ditemukan juga buku catatan solar warna kuning;
Bahwa menurut Saksi setelah diinterogasi Terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk mengangkut 160 (seratus enam puluh) liter BBM jenis solar tersebut dan menurut pengakuan Terdakwa BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali ke Sungai Bahar dengan harga yang lebih mahal;
Bahwa menurut Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa dia bisa sampai 4 (empat) kali sehari mengantar BBM jenis solar ke Sungai Bahar dan Terdakwa digaji sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh Bujang;
Bahwa menurut Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut adalah milik Bujang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Feri Susanto Bin Nasarudin, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Rambo Bin Sujasmin pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berasal dari Informasi yang di dapatkan oleh Saksi bahwa di SPBU tersebut sering terjadi pengisian BBM yang tidak semestinya;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi bersama-sama dengan anggota yang lain menuju ke SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, setelah itu Saksi melakukan pemantauan dan sekira pukul 17.00 WIB Saksi melihat sebuah mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG mengisi BBM dengan waktu yang lama yaitu sekitar setengah jam;
Bahwa karena merasa curiga dengan waktu pengisian BBM yang lama maka Saksi memberhentikan dan menggeledah mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan seorang temannya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dikendarai Terdakwa ditemukan bak mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut sudah dimodifikasi dengan memuat tangki kotak dari besi setinggi bak mobil berisikan solar dan alat penyedot air pada jok belakang untuk menyedot solar dari tangki mobil keatas masuk ke tangki kotak dari besi di bak mobil tersebut yang dapat memuat solar lebih kurang 160 (seratus enam puluh) liter, serta ditemukan juga buku catatan solar warna kuning;
Bahwa menurut Saksi setelah diinterogasi Terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk mengangkut 160 (seratus enam puluh) liter BBM jenis solar tersebut dan menurut pengakuan Terdakwa BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali ke Sungai Bahar dengan harga yang lebih mahal;
Bahwa menurut Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa dia bisa sampai 4 (empat) kali sehari mengantar BBM jenis solar ke Sungai Bahar dan Terdakwa digaji sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh Bujang;
Bahwa menurut Saksi berdasarkan pengakuan Terdakwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut adalah milik Bujang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Al Jufri Bin Abdul Rahman, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai operator SPBU 36339 Desa Tanjung Paug, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi sejak tahun 2005 yang bertugas melayani konsumen untuk mengisi BBM pada kendaraan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi mengisi BBM jenis solar pada mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang dikendarai oleh Terdakwa dan temannya sebanyak lebih kurang 36 (tiga puluh enam) liter atau senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut Saksi, Terdakwa bersama dengan temannya mengisi BBM jenis solar pada mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG kira-kira selama setengah jam;
Bahwa setelah selesai mengisi BBM pada mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG kemudian Saksi melihat mobil tersebut ditangkap dan menurut keterangan polisi yang menangkapnya mobil tersebut telah dimodifikasi sehingga bisa memuat hingga 160 (seratus enam puluh) liter BBM jenis solar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kapasitas tangki mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG dan Saksi juga tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan 160 (seratus enam puluh) liter BBM jenis solar yang terdapat didalam tangki mobil tersebut;
Bahwa menurut Saksi seharusnya Terdakwa tidak boleh membeli BBM untuk dijual lagi tanpa seizin dari Pertamina;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Edi Yahya Alias Bujang Bin A. Talib, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pemilik mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut BBM jenis solar;
Bahwa menurut Saksi, Terdakwa adalah supir yang sudah bekerja sekitar 1 (satu) bulan kepada Saksi dan bertugas membawa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG untuk mengangkut panen sawit;
Bahwa selama tidak dipergunakan untuk mengangkut panen sawit, mobil tersebut diletakkan dirumah Terdakwa;
Bahwa Saksi baru mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB ketika sedang berobat di Puskesmas dan mendapat berita bahwa mobil Saksi dibawa ke Kantor Polisi karena sopirnya yaitu Terdakwa diduga mengisi BBM jenis solar di SPBU KM 39 Desa Tanjung Paug, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa terakhir Saksi memerintahkan dan memberikan uang kepada Terdakwa untuk membeli BBM sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), karena BBM dalam mobil tersebut sudah habis sedangkan mobil akan digunakan untuk ke kebun pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bak mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, karena setahu Saksi bak mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sawit, namun Saksi tidak pernah melihat kedalam mobil dan Saksi tidak mengetahui jika didalam mobil ada tangki tambahan;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa membawa mobilnya untuk mengangkut BBM jenis solar tetapi Saksi menyuruh Terdakwa membawa mobilnya untuk mengangkut sawit;
Bahwa Saksi menerangkan mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut adalah milik Saksi sendiri akan tetapi atas nama Omtomides yang merupakan menantu Saksi yang saat ini bekerja di Sarolangun;
Bahwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut masih terikat dengan pihak leasing dengan angsuran sebesar Rp3.738.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan terakhir Saksi membayar cicilan pada bulan September 2014 (cicilan ke-6), saat mobil tersebut ditahan oleh polisi dan tidak dapat digunakan lagi untuk usaha;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Yuspiyanto, dibawah sumpah dan pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Cabang PT. Arthabuana Margausaha Finance cabang Jambi sejak 3 (tiga) bulan terakhir;
Bahwa ketika pertama kali Saksi menjadi Kepala Cabang, Saksi mendapat informasi dari Kepala Cabang sebelumnya bahwa ada unit mobil yang saat ini sedang di Kepolisian terkait tindak pidana akan tetapi Saksi tidak mengetahui dengan pasti tindak pidana yang dimaksud;
Bahwa Saksi menerangkan benar mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG saat ini masih terikat pembiayaan dengan PT. Arthabuana Margausaha Finance, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fiducia Nomor 03-03016-10-1000000121 tanggal 27 Maret 2014 antara PT. Arthabuana Margausaha Finance dengan Omtomides;
Bahwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut atas nama Omtomides dan terikat pembiayaan selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran Rp3.738.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut terakhir dibayarkan angsuran keenam pada bulan September 2014, selanjutnya sampai dengan saat ini pemilik kendaraan tersebut tidak membayarkan cicilannya;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 huruf a angka 8 Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut yang berbunyi sebagai berikut: apabila kendaraan dipergunakan sebagai sarana/alat untuk melakukan tindak pidana sehingga disita sebagai barang bukti di Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan/atau Pengadilan dan/atau kendaraan tersebut dilelang oleh Negara setelah ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka PT. Arthabuana Margausaha Finance berhak untuk mengambil dimanapun dan ditempat siapa pun kendaraan tersebut berada dan menjual dengan perantaraan siapa pun kendaraan tersebut;
Bahwa terhadap kasus unit mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG ini maka perusahaan memberikan kebijakan memperbolehkan pemilik melanjutkan angsuran akan tetapi harus tetap dilakukan pelunasan terhadap tunggakan dan denda bulan-bulan sebelumnya;
Bahwa Saksi mengatakan pihak perusahaan telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan pertama pada tanggal 08 Oktober 2014 yang intinya memberi peringatan bahwa pemilik unit kendaraan Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut belum melunasi angsurannya dan ketika pihak marketing dan petugas yang menagih dan mendatangi rumah pemilik, pemilik menyampaikan kemampuannya untuk tetap menyelesaikan angsuran mobil meskipun mobil saat itu sedang berada di kantor polisi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permintaan Jaksa Penuntut Umum maka Keterangan Ahli masing-masing bernama, yaitu: Parlagutan Tambunan, S.H., M.H. dan Saidina Akasah akan dibacakan dipersidangan;
1. Parlagutan Tambunan, S.H., M.H., adalah ahli dalam bidang minyak dan gas bumi, yang telah memberikan sumpah sebelumnya saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, tidak dapat hadir dipersidangan dimana Saksi tersebut menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah ahli dalam bidang minyak dan gas bumi berdasarkan Surat Tugas dari Direktur BBM selaku koordinator PPNS Migas BPH Migas Nomor: 450/07,12/DBM/BPH/2014 tanggal 24 November 2014 yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang bertugas membuat regulasi berupa Keputusan Kepala BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi;
- Bahwa Saksi menerangkan sesuai Pasal 23 dan 32 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, untuk melakukan kegiatan usaha niaga maupun pengangkutan BBM harus didasarkan pada izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan yang diberikan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Pajak;
- Bahwa Saksi menerangkan apabila seseorang atau badan hukum melakukan kegiatan usaha pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, maka perbuatan tersebut telah patut diduga melanggar ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
- Bahwa Saksi menerangkan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa wajib memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
- Bahwa Saksi menerangkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU dengan total sebanyak lebih kurang 152 (seratus lima puluh dua) liter solar yang kemudian dikumpulkan terlebih dahulu tidak dapat dibenarkan dan atas perbuatan tersebut telah patut diduga Terdakwa menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan/atau Niaga BBM jenis solar usaha hilir Migas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saidina Akasah, adalah ahli ukur Metrologi, yang telah memberikan sumpah sebelumnya saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, tidak dapat hadir dipersidangan dimana Saksi tersebut menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah ahli ukur metrologi dari kepala balai pelayanan kementerian Jambi berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Jambi atas nama Saidina Akasah dan telah memiliki sertifikasi/kualifikasi mengenai ahli metrologi sejak tahun 2001 dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Bahwa Saksi melakukan pengukuran pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB dilapangan hitam Polda Jambi;
- Bahwa Saksi menerangkan alat ukur yang Saksi gunakan untuk melakukan pengukuran BBM milik Terdakwa adalah 1 (satu) buah meteran baja, kalkulator dan alat tulis dengan diukur panjang dan tinggi tangki dengan menggunakan meteran baja, kalkulator dan alat tulis dengan diukur panjang dan tinggi tangki dengan metode geometris lalu dilakukan penghitungan volumenya menggunakan kalkulator kemudian dibuat Berita Acara hasil pengukuran barang bukti BBM jenis solar;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa adalah supir yang bekerja kepada Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib dengan tugas untuk mengangkut hasil panen kelapa sawit dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG;
Bahwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut Terdakwa modifikasi tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib dengan memasang pompa air yang berfungsi sebagai penyedot BBM jenis solar dalam tangki mobil menuju tangki kotak dari besi setinggi bak mobil yang terletak pada bak mobil tersebut dengan tujuan agar dapat menampung bensin melebihi dari kapasitas mobil tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa mengisi BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 36 (tiga puluh enam) liter atau senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG dengan ditemani oleh seorang temannya;
Bahwa Terdakwa mengisi BBM jenis solar tersebut menghabiskan waktu kurang lebih hampir setengah jam, dan setelah selesai mengisi bensin Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muhammad Rambo Bin Sujasmin dan Saksi Feri Susanto Bin Nasarudin yang merupakan anggota polisi;
Bahwa pada saat digeledah ditemukan BBM jenis solar didalam tangki yang sudah dimodifikasi didalam bak mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG sebanyak kira-kira 150 (seratus lima puluh) liter;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut sedikit demi sedikit tanpa sepengetahuan dari pemilik mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut yaitu Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib, setiap kali pulang dari kebun Terdakwa mengisi BBM jenis solar dan diisi kedalam mobil tersebut sampai akhirnya tertangkap oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga bersubsidi dan akan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal di Sungai Bahar;
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut BBM jenis solar tersebut tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin usaha pengangkutan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG;
Mesin air merk Sumizu;
Tangki kotak dari besi yang berisi 152 liter BBM jenis solar;
1 (satu) buah buku catatan solar;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga membacakan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis solar tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh petugas pengukur Saidina Akasah diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Edy Sungkono, S.E. dengan hasil pengukuran volume tersebut adalah 152 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muhammad Rambo Bin Sujasmin dan Saksi Feri Susanto Bin Nasarudin pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi Muhammad Rambo Bin Sujasmin dan Saksi Feri Susanto Bin Nasarudin melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa karena mendapat Informasi bahwa di SPBU tersebut sering terjadi pengisian BBM yang tidak semestinya dan Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar pada mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG dalam waktu yang cukup lama yaitu sekitar setengah jam sehingga menimbulkan kecurigaan;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG ditemukan BBM jenis solar didalam tangki yang sudah dimodifikasi didalam bak mobil tersebut sebanyak kira-kira 150 (seratus lima puluh) liter, dan ditemukan juga Mesin air merk Sumizu untuk memompa BBM jenis solar dari tangki mesin mobil naik ke tangki didalam bak mobil tersebut, serta ditemukan juga 1 (satu) buah buku catatan solar;
Bahwa Terdakwa adalah supir yang bekerja kepada Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib dengan tugas untuk mengangkut hasil panen kelapa sawit dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG dan mobil tersebut jika tidak dibuat mengangkut sawit dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut Terdakwa modifikasi tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib dengan memasang pompa air yang berfungsi sebagai penyedot BBM jenis solar dalam tangki mobil menuju tangki kotak dari besi setinggi bak mobil yang terletak pada bak mobil tersebut dengan tujuan agar dapat menampung bensin melebihi dari kapasitas mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut sedikit demi sedikit tanpa sepengetahuan dari pemilik mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG tersebut yaitu Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib, setiap kali pulang dari kebun Terdakwa mengisi BBM jenis solar dan diisi kedalam mobil tersebut sampai akhirnya terkumpul sekitar 152 (seratus lima puluh dua) liter BBM jenis solar;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga bersubsidi dan akan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal di Sungai Bahar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis solar tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh petugas pengukur Saidina Akasah diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Edy Sungkono, S.E. dengan hasil pengukuran volume tersebut adalah 152 (seratus lima puluh dua) liter;
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut BBM jenis solar tersebut tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin usaha pengangkutan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan Pasal yang didakwakan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohani, yang dapat bertindak sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban, dan dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Nio Arismadono Alias Nio Bin Polani sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa diawal persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenai unsur ini, maka akan diuraikan terlebih dahulu pengertian-pengertian yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu sebagai berikut:
Pengangkutan, adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga maupun pengangkutan BBM harus didasarkan pada izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan yang diberikan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Pajak dan apabila seseorang atau badan hukum melakukan kegiatan usaha pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, maka perbuatan tersebut telah patut diduga melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang ada apabila dikaitkan dengan ketentuan diatas bahwa jelaslah bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU KM 39 Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan sarana sebuah mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang telah dimodifikasi oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, dengan memasang pompa air yang berfungsi sebagai penyedot BBM jenis solar dalam tangki mobil menuju tangki kotak dari besi setinggi bak mobil yang terletak pada bak mobil tersebut dengan tujuan agar dapat menampung bensin melebihi dari kapasitas mobil tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi terhadap mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG yang dikendarai oleh Terdakwa ditemukan BBM jenis solar didalam tangki yang sudah dimodifikasi didalam bak mobil tersebut sebanyak kira-kira 150 (seratus lima puluh) liter, dan ditemukan juga Mesin air merk Sumizu untuk memompa BBM jenis solar dari tangki mesin mobil naik ke tangki didalam bak mobil tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan dirinya mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga bersubsidi dan akan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal di Sungai Bahar, hal ini membuktikan bahwa selain tindakan pengangkutan Terdakwa juga telah melakukan tindakan niaga karena berniat untuk menjual BBM jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga dilampirkan oleh Penuntut Umum Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis solar tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh petugas pengukur Saidina Akasah diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Edy Sungkono, S.E., dengan hasil pengukuran volume tersebut adalah 152 (seratus lima puluh dua) liter, yang membuktikan bahwa barang bukti tersebut adalah solar yaitu salah satu dari bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa apa yang diperbuatnya itu tidak benar menurut aturan/hukum yang berlaku dan Terdakwa juga mengetahui bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga maupun pengangkutan BBM harus didasarkan pada izin usaha niaga dan izin usaha pengangkutan yang diberikan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Pajak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim melihat ada persesuaian antara keterangan Para Saksi, Keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini sehingga dari hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dalam hal ini berupa solar, maka dari itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, yang mana barang bukti tersebut berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, namun berdasarkan keterangan Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib sebagai pemilik yang sah dari kendaraan tersebut yang tidak mengetahui jika mobil miliknya tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana ini, hal ini didukung pula oleh keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa pemilik mobil tidak mengetahui mengenai tindak pidana yang dilakukan olehnya;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat pemilik mobil tetap harus bertanggung jawab terhadap barang miliknya dan tidak dapat berdalih tidak mengetahui jika mobil miliknya digunakan sebagai alat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, karena modifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap mobil tersebut adalah sangat signifikan dan pemilik mobil seharusnya mengetahui adanya perubahan pada mobil tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib dalam keterangannya menerangkan bahwa mobil tersebut adalah benar miliknya namun atas nama menantunya yang bernama Omtomides dan mobil tersebut masih terikat dengan pihak leasing, dengan angsuran keenam pada bulan September 2014 sebesar Rp3.738.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi Tambahan yaitu Saksi Yuspiyanto yang mengaku sebagai Kepala Cabang dari PT. Arthabuana Margausaha Finance, perusahaan leasing yang berkepentingan untuk menarik mobil tersebut oleh karena angsurannya sudah tidak dibayar sejak Oktober 2014 oleh Saksi Edy Yahya alias Bujang Bin A. Talib serta karena mobil tersebut disita oleh polisi dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa menurut Saksi Yuspiyanto terdapat ketentuan Pasal 4 huruf a angka 8 dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 03-03016-10-1000000121 antara PT. Arthabuana Margausaha Finance dengan Omtomides yang berbunyi sebagai berikut: apabila kendaraan dipergunakan sebagai sarana/alat untuk melakukan tindak pidana sehingga disita sebagai barang bukti di Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan/atau Pengadilan dan/atau kendaraan tersebut dilelang oleh Negara setelah ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan Pasal 4 huruf b memberi wewenang kepada PT. Arthabuana Margausaha Finance untuk mengambil dimanapun dan ditempat siapa pun kendaraan tersebut berada dan menjual dengan perantaraan siapa pun kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Saksi Yuspiyanto terhadap kasus unit mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG ini maka PT. Arthabuana Margausaha Finance memberikan kebijakan memperbolehkan pemilik melanjutkan angsuran akan tetapi harus tetap dilakukan pelunasan terhadap tunggakan dan denda bulan-bulan sebelumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut masih membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak dan hal tersebut dapat dilakukan diluar persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut adalah milik PT. Arthabuana Margausaha Finance oleh karena itu sudah sepantasnya bila dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT Arthabuana Margausaha Finance melalui Saksi Yuspiyanto sebagai pegawai PT Arthabuana Margausaha Finance;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, yang mana barang bukti tersebut berupa:
Mesin air merk Sumizu;
Tangki kotak dari besi yang berisi 152 liter BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas walaupun merupakan alat dan hasil dari kejahatan, namun karena masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga sudah sepantasnya bila barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, yang mana barang bukti tersebut berupa:
1 (satu) buah buku catatan solar;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, Menurut ketentuan Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka terhadap barang bukti ini pun Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program subsidi bahan bakar minyak bagi kalangan tidak mampu oleh pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Nio Arismadono alias Nio Bin Polani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada warna hijau dengan nomor polisi BH 9335 AG;
Dikembalikan kepada PT. Arthabuana Margausaha Finance melalui Saksi Yuspiyanto;
- Mesin air merk Sumizu;
- Tangki kotak dari besi yang berisi 152 liter BBM jenis solar;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah buku catatan solar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 oleh Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., dan Yudha Dinata, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Sri Wahyuni, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti dan dihadiri oleh Lenna Andriyani, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.,Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H.,
Yudha Dinata, S.H.,
PANITERA PENGGANTI
Endang Sri Wahyuni, S.H.