18/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHDI BIN M. DIAH
- Menyatakan Terdakwa MAHDI Bin M.DIAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; - Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ; - Menyatakan Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ; - Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; - Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - Menetapkan pula apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram, - 2 (dua) buah kardus merk Aqua. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model GT-E1200T, IMEI 359783/05/125537/8 Dikembalikan kepada Mahdi Bin M. Diah. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor: 18 / Pid.Sus / 2015 / PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MAHDI Bin M. DIAH .
Tempat lahir : Gampong Alue Barat .
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 13 Mei 1990 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Gampong Alue Barat, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ex Pelajar .
Pendidikan : SMA (berijazah) .
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 10 Nopember 2014 s/d tanggal 29 Nopember 2014 ;
Perpanjangan oleh Kajari Sigli sejak tanggal 30 Nopember 2014 s/d tanggal 08 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2015 s/d tanggal 27 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 16 Januari 2015 s /d tanggal 14 Februari 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 15 Februari 2015 s/d tanggal 15 April 2015 ;
Terdakwa dipersidangan di dampingi oleh Penasihat Hukum SANUSI HAMZAH, SH Pengacara Praktek yang beralamat di PB HAM Pidie Jln. Cempaka No. 06 Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli, berdasarkan Penetapan Nomor: 259/Pid.Sus/2014/PN-Sgi tertanggal 06 November 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah melihat dan memperhatikan tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 24 Februari 2015 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Mahdi Bin M. Diah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagai mana dakwaan subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahdi Bin M. Diah dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram, 2 (dua) buah kardus merk Aqua .
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) unit handphone merk Samsung model GT-E1200T, IMEI 359783/05/125537/8 Dikembalikan kepada Mahdi Bin M. Diah.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pula pembelaan terdakwa dipersidangan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum dan selanjutnya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM – 01 / SGL /01 / 2015 tertanggal 15 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pr i ma i r :
Bahwa terdakwa Mahdi Bin M. Diah pada hari Jumat tanggal 7 Nopember 2014 sekira jam22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonberupa 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram yang dimasukkan dalam 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 Nopember 2014sekira jam 21.00 Wib Anggota Kepolisian dari POLRES Pidie melakukan razia berupa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie, kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi Syahril Yuda melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil penumpang mini bus L-300 yang melintas dari arah Banda Aceh menuju kearah Medan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor, penumpang beserta barang bawaan yang ada didalam mobil penumpang tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pidie meminta kepada pengemudi mobil penumpang mini bus tersebut untuk membuka pintu belakang mobil guna dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik penumpang, kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut melihat 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua yang mencurigakan terbungkus rapi, setelah ditanyakan kepada pengemudi mini bus siapa pemilik barang tersebut, terdakwa Mahdi Bin M. Diah langsung turun dari mobil dan mengatakan bahwa 2 (dua) buah kardus tersebut adalah miliknya.
Bahwa kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi meminta terdakwa untuk membuka kardus miliknya tersebut dan setelah dibuka ditemukan 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram dalam 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua milik terdakwa, ketika ditanyakan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Adam (DPO) di rumah makan Indah Saree Kabupaten Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar oleh terdakwa sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis ganja tersebut habis terjual oleh terdakwa..
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PERUM Pegadaian Cabang Syariah Sigli Nomor: 717/JL.14.01S05/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Acmad Sugeng, SE. NIK. P.71.91.0438 dan diperiksa oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK. P.85.10.5852 atas permintaan POLRES PIDIE dengan nomor surat B/1582/XI/2014/Res Narkoba tanggal 10 Nopember 2014, telah melakuna penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja milik terdakwa Mahdi Bin M. Diahmemiliki berat 20.000 (dua puluh ribu) gram dengan rincian disisihkan sebagai barang bukti pembuktian di persidangan pengadilan Negeri seberat 19, 850 (Sembilan belas delapan ratus lima puluh) gram, disisihkan 150 (seratus lima puluh) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 7860/NNF/2014 tanggal 21 Nopember 2014 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp. 6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S. Si., Apt. Penata Nip. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa tangkai, daun dan biji kering seberat150 (dua ratus) gram yang dianalisis milik terdakwa Mahdi Bin M. Diah adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subs i da i r :
Bahwa terdakwa Mahdi Bin M. Diah pada hari Jumat tanggal 7 Nopember 2014 sekira jam22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonberupaberupa 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram yang dimasukkan dalam 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 Nopember 2014sekira jam 21.00 Wib Anggota Kepolisian dari POLRES Pidie melakukan razia berupa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie, kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi Syahril Yuda melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil penumpang mini bus L-300 yang melintas dari arah Banda Aceh menuju kearah Medan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor, penumpang beserta barang bawaan yang ada didalam mobil penumpang tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pidie meminta kepada pengemudi mobil penumpang mini bus tersebut untuk membuka pintu belakang mobil guna dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik penumpang, kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut melihat 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua yang mencurigakan terbungkus rapi, setelah ditanyakan kepada pengemudi mini bus siapa pemilik barang tersebut, terdakwa Mahdi Bin M. Diah langsung turun dari mobil dan mengatakan bahwa 2 (dua) buah kardus tersebut adalah miliknya.
Bahwa kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi meminta terdakwa untuk membuka kardus miliknya tersebut dan setelah dibuka ditemukan 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram dalam 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua milik terdakwa, ketika ditanyakan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Adam (DPO) di rumah makan Indah Saree Kabupaten Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar oleh terdakwa sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis ganja tersebut habis terjual oleh terdakwa..
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PERUM Pegadaian Cabang Syariah Sigli Nomor: 717/JL.14.01S05/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Acmad Sugeng, SE. NIK. P.71.91.0438 dan diperiksa oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK. P.85.10.5852 atas permintaan POLRES PIDIE dengan nomor surat B/1582/XI/2014/Res Narkoba tanggal 10 Nopember 2014, telah melakuna penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja milik terdakwa Mahdi Bin M. Diahmemiliki berat 20.000 (dua puluh ribu) gram dengan rincian disisihkan sebagai barang bukti pembuktian di persidangan pengadilan Negeri seberat 19, 850 (Sembilan belas delapan ratus lima puluh) gram, disisihkan 150 (seratus lima puluh) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 7860/NNF/2014 tanggal 21 Nopember 2014 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp. 6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S. Si., Apt. Penata Nip. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa tangkai, daun dan biji kering seberat150 (dua ratus) gram yang dianalisis milik terdakwa Mahdi Bin M. Diah adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonberupa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, disamping itu juga telah diajukan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. SYAHRIL YUDHA .
Bahwa pada hari Jum’attanggal 07 Nopember 2014sekira jam 21.00 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari POLRES Pidie bertempat dijalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie.
Bahwa saksi merupakan anggota Polisi dari Polres Pidie yang pada malam tersebut ikut melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang melewati didepan Polsek Pidie tersebut sesuai dengan perintah pimpinan ;
Bahwa pada sekira jam 22.00 WIB saksi Syahril Yuda melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil penumpang L-300 yang melintas dari arah Banda Aceh menuju kearah Medan guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan barang bawaan penumpang yang ada didalam mobil penumpang tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi yang merupakan sama-sama anggota Kepolisian dari Polres Pidie meminta kepada pengemudi mobil penumpang L 300 yang ditumpangi oleh terdakwa tersebut untuk membuka pintu belakang ;
Bahwa tujuan saksi menyuruh pintu bagian belakang pada sopir L-300 guna dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan milik penumpang, dan sopir L-300 tersebut langsung membuka pintu bagian belakang ;
Bahwa kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi melalkukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang tersebut lalu saksi melihat 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua yang mencurigakan ;
Bahwa kedua kardus Aqua tersebut telah terbungkus dengan sangat rapi dan dengan lakban warna kuning, lalu saksi menyuruh sama sopir L-300 tersebut untuk membuka kedua kardus tersebut ;
Bahwa setelah kedua kardus tersebut dibuka ternyata isi kedua kardus tersebut adalah narkotika jenis ganja, lalu saksi menanyakan kepada sopir L-300 tersebut siapa pemilik dari kedua kardus tersebut ;
Bahwa selanjutnya sopir L-300 menjawab bahwa kedua kardus tersebut adalah milik terdakwa yaitu Mahdi Bin M. Diah, dan saksi meminta kepada yang namanya Mahdi untuk segera turun dan Mahdipun langsung turun dari mobil dan mengatakan bahwa ke 2 (dua) buah kardus yang berisikan ganja kering tersebut adalah miliknya.
Bahwa kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi meminta terdakwa untuk membuka kardus miliknya tersebut dan setelah dibuka ditemukan 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram ;
Bahwa ganja tersebut telah dimasukan kedalam 2 (dua) buah kardus minuman mineral merk Aqua milik terdakwa, ketika ditanyakan terdakwa dan terdakwapun mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Adam (DPO) di rumah makan Indah Saree Kabupaten Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa ketika terdakwa baru membayar harga ganja tersebut kepada Adam (DPO) sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan sedangkan yang sisanya belum dbayar ;.
Bahwa terhadap harganya yang belum lunas dibayar oleh terdakwa atau sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis ganja tersebut telah habis terjual, dan terdakwa dalam menjualkan ganja tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk itu .
Saksi 2. JIMMI .
Bahwa pada hari Jum’ats tanggal 07 Nopember 2014sekira jam 21.00 Wib dimana Anggota Kepolisian dari Polres Pidie melakukan razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie.
Bahwa kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi Syahril Yuda bersama saksi melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil penumpang L-300 yang melintas dari arah Banda Aceh menuju kearah Medan ;
Bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kelengkapan mobil saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang ada didalam mobil tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Pidie meminta kepada sopir mobil penumpang tersebut untuk membuka pintu belakang mobil guna dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan milik penumpang ;
Bahwa kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut ada melihat 2 (dua) buah kardus minuman mineral merk Aqua yang mencurigakan oleh karena telah terbungkus dengan sangat rapi ;
Bahwa setelah ditanya kepada sopir mini bus tersebut siapa pemilik kedua kardus tersebut, lalu sopir tersebut menjawab milik terdakwa Mahdi Bin M. Diah dan M. Diah langsung disuruh turun dan mengatakan bahwa 2 (dua) buah kardus tersebut adalah miliknya.
Bahwa kemudian saksi Syahril Yuda bersama dengan saksi Jimmi meminta terdakwa untuk membuka kardus miliknya tersebut dan setelah dibuka ditemukan 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram dalam 2 (dua) buah kotak kardus minuman mineral merk Aqua ;
Bahwa kedua kardus tersebut yang berisikan ganja kering benar milik terdakwa, ketika ditanyakan oleh saksi sama terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Adam (DPO) di rumah makan Indah Saree Kabupaten Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa dan ganja tersebut baru dibayar oleh terdakwa sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis ganja tersebut habis terjual oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah menyampaikan akan haknya untuk mengadirkan saksi Ad Chad, namun setelah ditanyakan kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan tidak ada saksi Ad Chad ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 07 Nopember 2014sekira jam 22.00 Wib oleh Anggota Kepolisian dari Polres Pidie, di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie.
Bahwa terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram yang dimasukan dalam 2 (dua) buah kardus minuman mineral merk Aqua milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap ketika sedang berangkat menuju ke Lhokseumawe dengan menggunakan mobil L-300 dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang pada saat itu barang terdakwa ditaruk dibagasi belakang ;
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Adam (DPO) di rumah makan Indah Saree Kabupaten Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa terhadap ganja tersebut baru dibayar oleh terdakwa kepada Adam (DPO) sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis ganja tersebut habis terjual oleh terdakwa ;
Bahwa sebelumnya terdakwa berangkat dari Lhokseumawe menuju ke Saree untuk mengambil ganja tersebut untuk dibawa kembali ke Lhokseumawe dan ganja tersebut akan terdakwa jual ;
Bahwa setelah sampai di Saree terdakwa langsung menuju kerumah makan Indah Saree dan bertemu dengan Adam (DPO) lalu oleh Adam (DPO) langsung menyerahkan kedua kardus yang telah berisikan ganja kering ;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan kedua kardus yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut berangkat menuju ke Lhokseumawe dengan menumpang mobil L-300 yang saat itu kedua kardus tersebut ditempatkan dibagasi belakang ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut, dan terdakwa merupakan masyarakat biasa yang tidak punya hak untuk mengangkut atau lainnya ;.
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di masa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram, 2 (dua) buah kardus merk Aqua dan 1(satu) unit handphone merk Samsung model GT-E1200T, IMEI 359783/05/125537/8 ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang-barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Pengadilan berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti/surat bukti dipersidangan apabila antara satu dengan yang lainnya dihubungkan maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 07 Nopember 2014sekira jam 22.00 Wib oleh Anggota Kepolisian dari Polres Pidie, di jalan Banda Aceh - Medan didepan Polsek Pidie Kecamatan Pidie Kabuapten Pidie.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram yang dimasukan dalam 2 (dua) buah kardus minuman mineral merk Aqua milik terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap ketika sedang berangkat menuju ke Lhokseumawe dengan menggunakan mobil L-300 dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang pada saat itu barang terdakwa ditaruk dibagasi belakang ;
Bahwa benar narkotika jenis ganja tersebut diperoleh oleh terdakwa dari Adam (DPO) di rumah makan Indah Saree Kabupaten Aceh Besar dengan cara membeli seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar terhadap ganja tersebut baru dibayar oleh terdakwa kepada Adam (DPO) sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis ganja tersebut habis terjual oleh terdakwa ;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa berangkat dari Lhokseumawe menuju ke Saree untuk mengambil ganja tersebut untuk dibawa kembali ke Lhokseumawe dan ganja tersebut akan terdakwa jual ;
Bahwa benar setelah sampai di Saree terdakwa langsung menuju kerumah makan Indah Saree dan bertemu dengan Adam (DPO) lalu oleh Adam (DPO) langsung menyerahkan kedua kardus yang telah berisikan ganja kering ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa bersama dengan kedua kardus yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut berangkat menuju ke Lhokseumawe dengan menumpang mobil L-300 yang saat itu kedua kardus tersebut ditempatkan dibagasi belakang ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut, dan terdakwa merupakan masyarakat biasa yang tidak punya hak untuk mengangkut atau lainnya ;.
Bahwa benar atas kejadian tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di masa yang akan datang ;
Bahwa benar Berita Acara Analisis Laboratorium No: Lab: 7860 / NNF / 2014 tanggal 21 Nopember 2014, barang bukti milik terdakwa Positif Cannabinoid (Positif Ganja) Golongan I terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah perbuatan terdakwa Mahdi Bin M. Diah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dapat dibuktikan di persidangan atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Menimbang, bahwa seseorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu :
P R I M A I R : Melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
S U B S I D A I R : Melanggar pasal 111 ayat (2) Uandang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair dan bila dakwaan Primair telah terbukti maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi akan tetapi hal sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang/pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya,
dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa Mahdi Bin M. Diah;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menguasai, menyimpan atau menanam ganja tersebut sebagaimana keterangan dari saksi-saksi sebagai anggota Polisi Polres Pidieyang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh karena telah ditemukan ganja didalam kardus milik terdakwa, dari pejabat yang berwenang untuk itu, maka dengan demikian terdakwa merupakan masyarakat biasa dalam hal ini tidak berhak untuk menanam, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta terdakwa tahu bahwa ganja itu dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009, menentukan bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan selain sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut tidak punya hak atau tidak dapat dipergunakan oleh siapapun apalagi dalam hal ini terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berhak untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hal-hal tersebut di atas maka unsur “tanpa hak danmelawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membawa ataupun menjual seta membeli secara umum dapat disimpulkan bahwa memindahkan dari satu tempat ketempat lain atau ketempat yang dikehendaki oleh terdakwa, sedangkan untuk mnjual dapat dikatakan melepaskan haknya dari sesuatu benda dalam hal ini ganja milik terdakwa kepada sipembeli yang telah disepakati bersama baik harganya ataupun tempat transaksinya juga hal sebaliknya membeli yaitu menyerahkan sejumlah uang kepada sipenjual agar barang yang ada dipihak penjual dapat dimiliki oleh sipembeli, maka hal tersebut dapat dikatakan belum sah terjadi transaksi jual beli tersebut oleh karena belum ada transaksi antara terdakwa dengan pihak pembeli ;
Menimbang, bahwa untuk agar jual beli tersebut terlaksana maka baik barang yaitu narkotika dan juga terdakwa harus sampai kepihak yang membeli untuk dapat dipastikan bersama-sama bahwa baik barang ataupun orang yang memiliki barang tersebut tidak salah dan sesuai dengan yang mau dibeli oleh pembeli tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan keterangan para saksi yang mana barang bukti ganja 20 (dua puluh) bal tersebut yang ada didalam kardus yang sedang terdakwa membawanya menuju ke Lhoksemawe dengan mengunakan mobil penumpang L-300, tiba-tiba mobil L-300 diberhentikan oleh Polisi didepan Polsek Pidie dan ketika digeledah ditemukan ganja kering didalam kardus milik terdakwa, maka pada saat tersebut terdakwa tidak sedang melakukan jual beli ataupun hal lain sebagainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka dengan demikian unsur ini dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
Beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur ini tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan didalam pertimbangan unsur dakwaan Primair dan dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis juga telah membuktikan didalam pembuktian unsur dakwaan Primair, maka dengan demikian Majelis berpendapat terhadap unsur tidak perlu dibuktikan lagi ;
Ad. 3. Unsur “Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan yaitu secara harfiah bawa perbuatan terdakwa dalam membawa ganja sebagaimana yang telah ditemukan oleh aparat kepolisian ketika sedang dilakukan razia didepan Polsek Pidie, dimana didalam kardus milik terdakwa telah ditemuka ganja kering sebanyak 20 (dua puluh) bal, dan ganja kering tersebut telah diserahkan oleh seseorang ketika terdakwa berada diwarung didaerah Saree;
Menimbang, bahwa ketika itu terdakwa telah mengetahui yang mana kalau terdakwa yang ketika itu berangkat dari Lhokseumawe menuju ke Saree untuk menjemput ganja kering tersebut dan terdakwa juga dijanjikan akan diberikan upah setelah barang ganja kering tersebut sampai di Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa ketika ganja kering tersebut telah diterima oleh terdakwa, dimana ganja kering tersebut telah duluan dimasukkan kedalam kardus agar ketika terdakwa membawanya tidak mudah orang mengetahuinya sehingga niat terdakwa dalam menguasai, memiliki, menyimpan dan juga menyediakan narkotika jenis ganja kering tidak mudak diketahui oleh orang lain selain terdakwa dan juga orang yang menyerahkan ganja kering tersebut ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa memiliki, serta juga menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis ganja dimana ketika itu terdakwa telah memperhitungkan untung ruginya yaitu kalau barang yang dikuasai atau dimilikinya lolos sampai ketempat tujuan maka terdakwa sudah pasti memperoleh keuntungan dan bila tertangkap oleh pihak berwajib maka terdakwa akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan juga dari keterangan terdakwa yang mana ketika mobil diberhentikan oleh pihak kepolisian tepatnya didepan Polsek Pidie yang ketika itu sedang dilakukan pemeriksaan atau razia rutin oleh pihak berwajib, maka ketika mobil yang ditumpangi oleh terdakwa yaitu L-300 diberhentikan dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap - bawaan penumpang, maka pada saat itu pihak berwajib telah menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak 20 (dua puluh) bal dan ganja kering tersebut telah dimasukkan kedalam kardus ;
Menimbang, bahwa setelah pihak berwajib menemukan ganja kering didalam kardus lalu pihak berwajib menanyakan kepada setiap penumpang siapa pemilik dari kardus yang berisikan ganja kering tersebut, lalu oleh terdakwa mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah miliklnya dan akan terdakwa bawa menuju ke Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum;
Beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang disampaikan baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa yang mana ganja yang ditemukan oleh anggota Polisi dari Polres Pidie ketika melakukan razia didepan Mapolsek Pidie, didalam mobil L- 300 yang sedang melaju dari arah Banda Aceh menuju ke Medan, ketika dilakuikan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang mencurigakan ternyata isinya adalah ganja kering seberat 20 (dua puluh) kilogram ;
Menimbang, bahwa ganja kering tersebut yang telah dibungkus sedemikian rupa oleh pemiliknya, dapat diketahui bahwa ganja tersebut yang sebelumnya telah ditanam dan dijaga oleh pemilkiknya sehingga sampai pada saat dapat dipanen maka ganja tersebut telah dipotong dari dalam kebunnya lalu dilakukan pembungkusan dengan tujuan bahwa ganja kering tersebut ingin diperjual belikan ;
Menimbang, bahwa adapun ganja kering tersebut yang telah dibungkus oleh pemiliknya dapat disimpulkan bahwa hasil terakhir jumlah berat dari ganja kering tersebut adalah melebihi dari 1 (satu) kilogram, dan ataupun melebihi dari jumlah 5 (lima) batang pohon untuk mencapai berat sebagaimana jumlah ganja yang sedang dikuasai oleh terdakwa yaitu mencapai 20 (dua puluh) kilkogram ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini juiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa didalam penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP diatas, dapat disimpulkan bahwa keyakinan hakim merupakan faktor penentu untuk dapat dijatuhkannya pidana terhadap seseorang, sehingga walaupun terdapat dua alat bukti yang sah namun jika Hakim tidak mempunyai keyakinan, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur delik yang terkandung dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka Dakwaan Subsidair tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa dari jalannya pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan dan/atau pertanggungan jawab pidana pada diri terdakwa, baik karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga karenanya atas perbuatannya tersebut di atas terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bersifat kumulatif yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan putusan ini jika sekiranya telah berkekuatan hukum tetap, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram, 2 (dua) buah kardus merk Aqua dan 1(satu) unit handphone merk Samsung model GT-E1200T, IMEI 359783/05/125537/8, maka status keberadaannya terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki,menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak pertumbuhan generasi muda lainnya ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku menyesal, bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini, akan tetapi belum tercakup dalam putusan ini dan guna menpersingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan faktor hukum, sosial dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan
benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum dan mendidik terdakwa agar timbul penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak meniru perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa, maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk baginya untuk tidak mengulagi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya ke arah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa;
Mengingat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaMAHDI Bin M.DIAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menyatakan TerdakwaMAHDI Bin M. DIAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menetapkan pula apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) bal narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid dengan berat 20.000 (dua puluh ribu) gram,
2 (dua) buah kardus merk Aqua.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) unit Hand Phone merk Samsung model GT-E1200T, IMEI 359783/05/125537/8 Dikembalikan kepada Mahdi Bin M. Diah.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015, dengan YUSMADI, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD KASIM, SH.dan MAIMUNSYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 oleh Ketua Mejelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh NYAK NAZAR KURNIA ALLAH sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, dihadiri oleh DARMA MUSTIKA, SH selakuJaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli serta dihadapan Penasihat Hukum dan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, SH YUSMADI, SH.MH
d.t.o.
MAIMUNSYAH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
NYAK NAZAR KURNIA ALLAH