1149 /Pid.B/2014/PN.Jakarta Utara
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1149 /Pid.B/2014/PN.Jakarta Utara
SUDIONO alias AWI
MENGADILI 1. Menyatakan Tedakwa SUDIONO alias AWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum , menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIONO alias AWI oleh karena itu berupa pidana Penjara selama 12(dua belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu miliar rupiah) , jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun Penjara 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan barang bukti berupa: • 1. ( satu ) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 47,2634 gram ( sisa hasil Laboratorium kriminalistik ) • 1 ( satu ) unit Handphone merek Blarikut Simcard dirampas untuk dimusnahkan 5. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- ( limaribu rupiah )
P U T U S A N
No: 1149 /Pid.B/2014/PN.Jakarta Utara .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa atas nama:
Nama lengkap : SUDIONO alias AWI
Tempat lahir : Tanjung Balai
Umur / Tgl. lahir : 32 tahun / 29 September 1975 .
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan V No.17 Rt 007/017 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjanringan jakarta Utara
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta .
Pendidikan : S M A
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Penyidik, sejak tanggal 0-5 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 agustus 2014
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Jakarta Utara sejak tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2014 ;
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utaran sejak tanggal 06 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 04 Januari 2015
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Penetapan majelis hakim tanggal
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No.1149/Pid.Sus.2014/PN.JKT UT tertanggal 07 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca surat dakwaan;
Telah membaca dengan seksama Berita Acara Persidangan yang didalamnya termuat keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta uraian tentang barang bukti;
Telah membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan terdakwa SUDIONO alias AWI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum , Memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIONO alias AWI oleh karena itu berupa pidana Penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair selama 1 ( satu ) tahun Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. ( satu ) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 47,2634 gram ( sisa hasil Laboratorium kriminalistik )
1 ( satu ) unit Handphone merek Blarikut Simcard
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- ( limaribu rupiah );
Menimbang, bahwa membaca pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar memberi putusan dengan hukuman yang seringan-ringannya,-Telah pula mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya semula dan Duplik dari Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa SUDIONO alias AWI, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira jam 22.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di kamar 11101 Hotel Aston Pluit Jl. Pluit Selatan No. 01 Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dim ana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:.
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 19,00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. Andre (DPO) di daerah Pluit Jakarta Utara, kemudian Andre mengajak terdakwa ke Hotel Aston Pluit Jl. Pluit Selatan No. 01 Jakarta Utara ke kamar 11101 lalu Andre keluar lagi meninggalkan terdakwa di dalam kamar hotel untuk pergi mengambil narkotika jenis shabu, sekira jam 21.00 WIB Andre datang kembali menemui terdakwa di dalam kamar 11101 Hotel Aston Pluit dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 48,65 gram dan terdakwa bersama Andre mengkonsumsi shabu, sekitar jam 22.00 WIB Andre pamit kepada terdakwa untuk ke bawah menunggu orang lain yang akan mengambil shabu kemudian Andre menitipkan shabu yang berada dalam bungku plastik tersebut kepada terdakwa dengan meletakkan shabu tersebut diatas meja samping televisi kamar 11101 di Hotel Aston Pluit.
Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 23.15 WIB saksi Fitri Yulianto dan saksi Kembar Wahyu yang keduanya merupakan anggota Polri dari Subdit II Reserse Narkoba Poda Metro Jaya mendatangani kamar 11101 Hotel Aston Pluit Jakarta Utara dan kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menerima titipan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 48,65 gram dari Sdr. Andre, kemudian saksi Fitri Yulianto dan saksi Kembar Wahyu berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 48,65 gram yang disaksikan juga oleh saksi Anton (petugas keamanan Hotel Aston Pluit Jakarta Utara).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No.Lab : 1816/NNF/2014 tanggal 07 Juli 2014 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,629 gram adalah benar mengandung ivietamietapma teraanar aaiam uolongan i Aomor Lrut 61 Lampiran UUK1 No.35 Tahun 2009.
Bahwa terdakwa dalarn menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
114 avat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa AGUS KUSNOTO bin PAWIRO, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014
sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jl. RE Martadinata (tepatnya di pintu keluar Ancol) Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dimana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. Andre (DPO) di daerah Pluit Jakarta Utara, kemudian Andre mengajak terdakwa ke Hotel Aston Pluit Jl. Pluit Selatan No. 01 Jakarta Utara ke kamar 11101 lalu Andre keluar lagi meninggalkan terdakwa di dalam kamar hotel untuk pergi mengambil narkotika jenis shabu, sekira jam 21.00 WIB Andre datang kembali menemui terdakwa di dalam kamar 11101 Hotel Aston Pluit dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 48,65 gram dan terdakwa bersama Andre mengkonsumsi shabu, sekitar jam 22.00 WIB Andre pamit kepada terdakwa untuk ke bawah menunggu orang lain yang akan mengambil shabu kemudian Andre menitipkan shabu yang berada dalam bungku plastik tersebut kepada terdakwa dengan meletakkan shabu tersebut diatas meja samping televisi kamar 11101 di Hotel Aston Pluit.
Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekira jam 23.15 WIB saksi Fitri Yulianto dan saksi Kembar Wahyu yang keduanya merupakan anggota Polri dari Subdit II Reserse Narkoba Poda Metro Jaya mendatangani kamar 11101 Hotel Aston Pluit Jakarta Utara dan kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menerima titipan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 48,65 gram dari Sdr. Andre, kemudian saksi Fitri Yulianto dan saksi Kembar Wahyu berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 48,65 gram yang disaksikan juga oleh saksi Anton (petugas keamanan Hotel Aston Pluit Jakarta Utara).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No.Lab : 1816/NNF/2014 tanggal 07 Juli 2014 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik yang masing-masing berisikan kristal warna putili dengan berat netto 47,629 gram adalah benar mengandung Metamfetapina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
1.SAKSI FITRI YULIANTO di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan rekan saksi Kembar Wahyu Susilo mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikamar Hotel No.11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara sedang terjadi penyalahgunaan Narkoba
. Bahwa selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian berangkat dan sekira pukul 22.00 Wib saksi bersama tim tiba dihotel aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara kemudian melakukan pengamatan kemudian sekira pukul 23.15 Wib saksi dan rekan saksi Kembar Wahyu susilo mengetuk pintu kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit, setelah dibuka oleh Terdakwa saksi memperkenalkan diri Polisi , kemudian saksi melakukan penggeledahan badan /pakaian terdakwa , ditemukan 1 ( satu ) buah Handpone Blackberry berikut Sim Card dari tangan terdakwa
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara yang dihuni terdakwa ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 ( satu ) bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu dengan berat Bruto 48,65 gram yang diletakkan diatas meja ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara disaksikan oleh Anton Suhartono yang merupakan anggota keamanan Hotel Aston Pluit ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Andre yang dititipka kepada terdakwa , dan Andre sedang kebawah membeli makanan ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menguasai narkotik Golongan 1 ;
2. SAKSI KEMBAR WAHYU SUSILO di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan rekan saksi Kembar Wahyu Susilo mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikamar Hotel No.11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara sedang terjadi penyalahgunaan Narkoba
Bahwa selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian berangkat dan sekira pukul 22.00 Wib saksi bersama tim tiba dihotel aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara kemudian melakukan pengamatan kemudian sekira pukul 23.15 Wib saksi dan rekan saksi Kembar Wahyu susilo mengetuk pintu kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit, setelah dibuka oleh Terdakwa saksi memperkenalkan diri Polisi , kemudian saksi melakukan penggeledahan badan /pakaian terdakwa , ditemukan 1 ( satu ) buah Handpone Blackberry berikut Sim Card dari tangan terdakwa
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara yang dihuni terdakwa ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 ( satu ) bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu dengan berat Bruto 48,65 gram yang diletakkan diatas meja ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara disaksikan oleh Anton Suhartono yang merupakan anggota keamanan Hotel Aston Pluit ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Andre yang dititipka kepada terdakwa , dan Andre sedang kebawah membeli makanan ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menguasai narkotik Golongan 1 ;
3.SAKSI ANTON SUHARTONO di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah selaku pihak keamanan Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara;
Bahwa saksi melihat dikamar No. 11101 Hotel Aston Pluit ada terdakwa dan waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi –saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekira pukul 23.15 Wib dikamar No. 11101 Hotel Aston Pluit jakarta Utara terdakwa telah ditangkap oleh Petugas kepolisian ;
Bahwa kemudian saksi dari Kepolisian melakukan penggeledahan badan /pakaian terdakwa , ditemukan 1 ( satu ) buah Handpone Blackberry berikut Sim Card dari tangan terdakwa
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara yang terdakwa huni dan ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 ( satu ) bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu dengan berat Bruto 48,65 gram yang diletakkan diatas meja ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara disaksikan oleh Anton Suhartono yang merupakan anggota keamanan Hotel Aston Pluit ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Andre yang dititipka kepada terdakwa , dan Andre sedang kebawah membeli makanan ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menguasai narkotik Golongan 1 ;
Bahwa terdakwa membenarkan berita acara penyidik ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa:
1 ( satu) bungkus Plastik klip berisi nakotika jenis shabu seberat 47,2634 gram ( sisa hasil Laboratorium kriminalistik ) ;
1 ( satu ) unit Handphone Blackberry berikut Simcard
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1816 / NNF / 2014 terhadap 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 47,6296 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 ;
Surat Keterangan narkoba pada rumah sakit Jakarta yang ditanda tangani oleh dokter Binsar Ompusunggu yang menyatakan bahwa urine tedakwa positif mengandung narkoba
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini, maka hal-hal yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekira pukul 23.15 Wib dikamar No. 11101 Hotel Aston Pluit jakarta Utara terdakwa telah ditangkap oleh Petugas kepolisian ;
Bahwa kemudian saksi dari Kepolisian melakukan penggeledahan badan /pakaian terdakwa , ditemukan 1 ( satu ) buah Handpone Blackberry berikut Sim Card dari tangan terdakwa
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara yang terdakwa huni dan ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 ( satu ) bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu dengan berat Bruto 48,65 gram yang diletakkan diatas meja ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara disaksikan oleh Anton Suhartono yang merupakan anggota keamanan Hotel Aston Pluit ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Andre yang dititipka kepada terdakwa , dan Andre sedang kebawah membeli makanan ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menguasai narkotik Golongan 1 ;
Bahwa terdakwa membenarkan berita acara penyidik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta hukum yang telah terungkap tersebut majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa,
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun dengan bentuk subsidaritas dimana dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Subsidair Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang,
2.tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan,
3.Narkotika Golongan I;
Ad.1.Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum yaitu setiap orang atau siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yang bernama: SUDIONO alias AWI dengan identitas lengkapnya tercantum di awal putusan ini dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, serta semua saksi juga menunjuk pada diri Terdakwa yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang akan dibuktikan kebenarannya dalam pertimbangan unsur berikut ini;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapus dan dijadikan alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat pertanggungan jawab perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan Terdakwa adalah seorang yang merupakan subjek hukum dan dapat dimintai pertanggungan jawab atas perbuatannya, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan,
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak adalah seseorang tidak memiliki hak terhadap sesuatu yang dilakukannya, sedangkan melawan hukum perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa unsur –unsur menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan,adalah merupakan unsur alternatif , sehingga jika salah satu dari sub unsur terbukti maka sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekira pukul 23.15 Wib dikamar No. 11101 Hotel Aston Pluit jakarta Utara terdakwa telah ditangkap oleh Petugas kepolisian
Bahwa kemudian saksi dari Kepolisian melakukan penggeledahan badan /pakaian terdakwa , ditemukan 1 ( satu ) buah Handpone Blackberry berikut Sim Card dari tangan terdakwa
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara yang terdakwa huni dan ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 ( satu ) bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu dengan berat Bruto 48,65 gram yang diletakkan diatas meja ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara disaksikan oleh Anton Suhartono yang merupakan anggota keamanan Hotel Aston Pluit ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Andre yang dititipkn kepada terdakwa , dan Andre sedang kebawah membeli makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian petimbangan tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa unsur ke 2 yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ini tidak ada dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terbukti maka majelis berpendapat bahwa dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempetimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan ;
Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke 1 majelis mengambil alih semua pertimbangan unsur dari dakwaan primair dan terbukti, sehingga majelis berpendapat bahwa unsur ke 1 telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekira pukul 23.15 Wib dikamar No. 11101 Hotel Aston Pluit jakarta Utara terdakwa telah ditangkap oleh Petugas kepolisian ;
Bahwa kemudian saksi dari Kepolisian melakukan penggeledahan badan /pakaian terdakwa , ditemukan 1 ( satu ) buah Handpone Blackberry berikut Sim Card dari tangan terdakwa
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara yang terdakwa huni dan ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 ( satu ) bungkus berisi 4 plastik yang berisi shabu dengan berat Bruto 48,65 gram yang diletakkan diatas meja ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 11101 Hotel Aston Pluit di Jalan Pluit Selatan No.1 jakarta Utara disaksikan oleh Anton Suhartono yang merupakan anggota keamanan Hotel Aston Pluit ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Andre yang dititipkan kepada terdakwa , dan Andre sedang kebawah membeli makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian petimbangan tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa unsur ke 2 ini telah terenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.3 .Unsur Narkotika Golongan 1
Menimbang, bahwa shabu yang disita dari Terdakwa telah periksa di Laboratorium dan hasil pemeriksaan sebagaimana terurai pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1816 / NNF / 2014 terhadap 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 47,6296 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ TANPA HAK MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOL 1 BUKAN TANAMAN ‘
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menguraikan agar memberi putusan dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa merupakan pidana penjara dan pidana denda yang lama dan besarnya sebagaimana tercantum pada amar putusan ini untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa agar merobah sikap dan tingkah lakunya dimasa-masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipenyidikan, penuntutan dan persidangan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa:
1. ( satu ) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 47,2634 gram ( sisa hasil Laboratorium kriminalistik )
1 ( satu ) unit Handphone merek Blarikut Simcard
karena merupakan barang-barang terlarang dan terkait dengan tindak pidana narkotika, maka diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka diperintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana maka dibebani pula membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menghambat program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkoba;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji dimasa datang tidak akan berbuat lagi
Mengingat akan pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang berkenaan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Tedakwa SUDIONO alias AWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum , menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIONO alias AWI oleh karena itu berupa pidana Penjara selama 12(dua belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun Penjara;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1. ( satu ) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 47,2634 gram ( sisa hasil Laboratorium kriminalistik )
1 ( satu ) unit Handphone merek Blarikut Simcard
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- ( limaribu rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh kami: MARLIANIS, SH MH selaku Ketua Majelis, YULI HERYATI,SH.MH dan PURWANTO,SH selaku Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YETY SULISTIATI,SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh AKBAR SULISTIYO ,SH jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya,
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tsb,
YULI HERYATI,SH.MH Hj.MARLIANIS,SH.MH
PURWANTO,SH
Panitera Pengganti,
YETI SULISTIATI,SH