41/Pid.Sus/2015/PN.Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.Kds
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALDIK SUSILO Bin KEMADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALDIK SUSILO Bin KEMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.134.839.756,8 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam koma delapan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Rokok jenis SKM merek BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai. 2. Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang, jumlah 4.000 bungkus atau 80.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai. 3. Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 20 batang, jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai. 4. Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 16 batang, jumlah 600 bungkus atau 9.600 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai. 5. Telepon seluler merek Nokia Model 167 Type RM-961 dengan nomor IMEI 1: 359605/05/754660/1 dan IMEI 2: 359605/05/754661/9. 6. Nota penjualan rokok kepada Mas TIMUR tanpa nomor tertanggal 22 Januari 2015 yang tertera nilai Rp. 12.850.000,00. untuk dimusnahkan; 7. Mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY berikut kunci kontak. 8. STNK mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY atas nama Romlah. dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Aldik Susilo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 41/Pid.Sus/2015/PN.Kds.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ALDIK SUSILO Bin KEMADI ;
Tempat lahir : Jepara ;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/02 juni 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pendosawalan, Rt.04, Rw.02, Kecamatan
Kalinyamatan, Kabupaten Jepara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 30 April 2015, sampai dengan tanggal 28 Juni 2015 ;
Terdakwa menghadapi perkaranya sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Nomor 41/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kds., tanggal .31 Maret 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kds., tanggal 1 April 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa atas nama Aldik Susilo bin Kemadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama Aldik Susilo bin Kemadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 134.839.756,8 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan terhadap barang bukti yang telah disita berupa :
Rokok jenis SKM merek BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai
Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang, jumlah 4.000 bungkus atau 80.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 20 batang, jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 16 batang, jumlah 600 bungkus atau 9.600 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai
Telepon seluler merek Nokia Model 167 Type RM-961 dengan nomor IMEI 1: 359605/05/754660/1 dan IMEI 2: 359605/05/754661/9
Nota penjualan rokok kepada Mas TIMUR tanpa nomor tertanggal 22 Januari 2015 yang tertera nilai Rp. 12.850.000,-
Barang Bukti angka 1) sampai dengan 6) tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY berikut kunci kontak.
STNK mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY atas nama Romlah.
Barang Bukti angka 7) sampai dengan 8) dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Aldik Susilo.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan mengajukan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyadari akan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan permintaan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa Aldik Susilo bin Kemadi, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2015, bertempat di Jalan Raya Ngabul Kilometer 07 Kecamatan Ngabul Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kudus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan Agus alias Handoyo (DPO) pada bulan November 2014, dimana Agus alias Handoyo adalah pengusaha pabrik rokok tanpa pita cukai, dan terdakwa bekerja kepada Agus alias Handoyo sebagai mandor pengemasan rokok dengan tanpa dilekati pita cukai yang bertempat di rumah terdakwa di Desa Pendosawalan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara sekaligus sebagai kurir pengiriman rokok yang telah dikemas dan tidak dilekati pita cukai tersebut.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015, Agus alias Handoyo mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah bahan kemasan rokok merek “Black Hero”, merek “New GLS Black”, merek “Executive Elank 20” dan merek “Executive Elank 16”, dan menyuruh terdakwa untuk mengemas rokok batangan yang telah dikirimkan sebelumnya dengan kemasan-kemasan tersebut, selain itu Agus alias Handoyo juga menitipkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian kertas grenjeng, pembelian plastik OPP, dan upah buruh pengemas.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, terdakwa membeli kertas grenjeng dan plastik OPP pada sebuah toko di daerah Robayan, dan malam harinya terdakwa memerintahkan para buruh pengemas, diantaranya adalah saksi Ahmad Farikhul Kharir agar mereka melakukan pengemasan rokok pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 dengan upah kepada para buruh sebesar Rp 20.000,- untuk setiap bal rokoknya (1 bal = 200 bungkus).
Bahwa proses pengemasan rokok di rumah terdakwa berlangsung selama tiga hari yaitu mulai tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan 21 Januari 2015 dan hasil keseluruhan rokok yang dikemas dan tanpa dilekati pita cukai adalah rokok merek :
“Black Hero” sebanyak 5 karung (100.000 batang),
“New GLS Black” sebanyak 4 karung (80.000 batang),
“Executive Elank 20” sebanyak 6 bal (12.000 batang),
“Executive Elank 16” sebanyak 6 bal (9.600 batang).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 WIB, berlokasi di suatu tempat di Kecamatan Welahan, terdakwa menerima sebuah mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-UY dan nota penjualan rokok dari Agus alias Handoyo dan diperintahkan untuk melakukan pengiriman rokok-rokok yang selesai dikemas dirumah terdakwa beserta nota penjualan rokok tersebut dengan cara dititipkan melalui bus AKAP ”Bejeu” di terminal Jepara.
Bahwa mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-UY yang diserahkan Agus alias Handoyo tersebut sudah dikondisikan sedemikian rupa dengan tidak adanya semua bangku (seat) bagian belakang, sehingga mobil tersebut tidak lagi berfungsi sebagai mobil penumpang, namun telah berubah fungsi sebagai mobil pengangkut barang guna memuat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa sesuai perintah Agus alias Handoyo, terdakwa kemudian kembali kerumah dan memuat rokok-rokok yang telah dikemas dan tidak dilekati pita cukai ke dalam mobil Minibus Daihatsu Espass S92 dengan dibantu Ahmad Farikhul Kharir, dan sekitar pukul 14.00 WIB dengan ditemani oleh Ahmad Farikhul Kharir, terdakwa berangkat menuju terminal bus Jepara dengan mengemudikan mobil Minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY yang bermuatan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Bahwa petugas Bea Cukai Kudus yang sebelumnya memperoleh informasi adanya aktivitas pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-UY yang hendak dibawa menuju ke arah terminal Jepara, berusaha melakukan pengejaran ke daerah Jepara hingga kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, ketika sedang berada di Jalan Raya Ngabul Jepara saksi Rizky Nurul Qomar (anggota tim Bea Cukai Kudus) melihat mobil tersebut melintas lalu tim patroli Bea Cukai Kudus berusaha melakukan pengejaran dan berhasil mengehentikan mobil tersebut di depan pool bus ”Muji Jaya” di Jalan Raya Ngabul Km 07 Jepara dan guna pemeriksaan lebih lanjut kemudian mobil, penumpang dan muatannya dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Bahwa dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea dan Cukai Kudus, diketahui mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-UY tersebut dikemudikan oleh terdakwa bersama Ahmad Farikhul Kharir dan kedapatan adanya muatan paket sejumlah rokok-rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai berupa :
Rokok merek “Black Hero” sebanyak 5 karung (100.000 batang),
Rokok merek “New GLS Black” sebanyak 4 karung (80.000 batang),
Rokok merek “Executive Elank 20” sebanyak 6 bal (12.000 batang),
Rokok merek “Executive Elank 16” sebanyak 6 bal (9.600 batang), dan
Sebuah nota penjualan rokok yang tertera nilai sebesar Rp 12.850.000,-.
Bahwa terdakwa Aldik Susilo dalam menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual berupa rokok merk “Black Hero”, merk “New GLS Black”, merk “Executive Elank 20”, merk “Executive Elank 16” yang hendak dijual melalui kepada pemesan atau pembeli dengan jasa pengiriman melalui bus ”bejeu” ke terminal Jepara, pada kenyataannya tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan dan pembuatan rokok tersebut tidak memiliki Ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan berdasarkan perhitungan ahli ERWIN CORBUSIER AMRULLAH, SE selaku PNS pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kabupaten Kudus atas perbuatan Terdakwa maka Negara mengalami potensi kerugian sejumlah Rp 67.419.878,4 (enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang.
= Rp 265,- x 201.600 batang = Rp 53.424.000, -
PPN = 8,4 % x HJE/batang x Jumlah Batang.
= 8,4 % x Rp 511,- x 210.600 batang = Rp 8.653.478, 4
Pajak Rokok = 10 % x Nilai Cukai
= 10 % x Rp 53.424.000,- = Rp 5.342.400, -
Total Kerugian Negara : Rp 53.424.000, - + Rp 8.653.478, 4 + Rp 5.342.400, - = Rp 67.419.878,4
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa Aldik Susilo bin Kemadi, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2015, bertempat di Jalan Raya Ngabul Kilometer 07 Kecamatan Ngabul Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kudus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan terdakwa dengan Agus alias Handoyo (DPO) pada bulan November 2014, dimana Agus alias Handoyo adalah pengusaha pabrik rokok tanpa pita cukai, dan terdakwa bekerja kepada Agus alias Handoyo sebagai mandor pengemasan rokok dengan tanpa dilekati pita cukai yang bertempat di rumah terdakwa di Desa Pendosawalan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara sekaligus sebagai kurir pengiriman rokok yang telah dikemas dan tidak dilekati pita cukai tersebut.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015, Agus alias Handoyo mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah bahan kemasan rokok merek “Black Hero”, merek “New GLS Black”, merek “Executive Elank 20” dan merek “Executive Elank 16”, dan menyuruh terdakwa untuk mengemas rokok batangan yang telah dikirimkan sebelumnya dengan kemasan-kemasan tersebut, selain itu Agus alias Handoyo juga menitipkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian kertas grenjeng, pembelian plastik OPP, dan upah buruh pengemas.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015, terdakwa membeli kertas grenjeng dan plastik OPP pada sebuah toko di daerah Robayan, dan malam harinya terdakwa memerintahkan para buruh pengemas, diantaranya adalah saksi Ahmad Farikhul Kharir agar mereka melakukan pengemasan rokok pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 dengan upah kepada para buruh sebesar Rp 20.000,- untuk setiap bal rokoknya (1 bal = 200 bungkus).
Bahwa proses pengemasan rokok di rumah terdakwa berlangsung selama tiga hari yaitu mulai tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan 21 Januari 2015 dan hasil keseluruhan rokok yang dikemas dan tanpa dilekati pita cukai adalah rokok merek :
“Black Hero” sebanyak 5 karung (100.000 batang),
“New GLS Black” sebanyak 4 karung (80.000 batang),
“Executive Elank 20” sebanyak 6 bal (12.000 batang),
“Executive Elank 16” sebanyak 6 bal (9.600 batang).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 WIB, berlokasi di suatu tempat di Kecamatan Welahan, terdakwa menerima sebuah mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-U dan nota penjualan rokok dari Agus alias Handoyo dan diperintahkan untuk melakukan pengiriman rokok-rokok yang selesai dikemas dirumah terdakwa beserta nota penjualan rokok tersebut dengan cara dititipkan melalui bus AKAP ”Bejeu” di terminal Jepara.
Bahwa mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-U yang diserahkan Agus alias Handoyo tersebut sudah dikondisikan sedemikian rupa dengan tidak adanya semua bangku (seat) bagian belakang, sehingga mobil tersebut tidak lagi berfungsi sebagai mobil penumpang, namun telah berubah fungsi sebagai mobil pengangkut barang guna memuat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa sesuai perintah Agus alias Handoyo, terdakwa kemudian kembali kerumah dan memuat rokok-rokok yang telah dikemas dan tidak dilekati pita cukai ke dalam mobil Minibus Daihatsu Espass S92 dengan dibantu Ahmad Farikhul Kharir, dan sekitar pukul 14.00 WIB dengan ditemani oleh Ahmad Farikhul Kharir, terdakwa berangkat menuju terminal bus Jepara dengan mengemudikan mobil Minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY yang bermuatan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Bahwa petugas Bea Cukai Kudus yang sebelumnya memperoleh informasi adanya aktivitas pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-UY yang hendak dibawa menuju ke arah terminal Jepara, berusaha melakukan pengejaran ke daerah Jepara hingga kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, ketika sedang berada di Jalan Raya Ngabul Jepara saksi Rizky Nurul Qomar (anggota tim Bea Cukai Kudus) melihat mobil tersebut melintas lalu tim patroli Bea Cukai Kudus berusaha melakukan pengejaran dan berhasil mengehentikan mobil tersebut di depan pool bus ”Muji Jaya” di Jalan Raya Ngabul Km 07 Jepara dan guna pemeriksaan lebih lanjut kemudian mobil, penumpang dan muatannya dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Bahwa dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea dan Cukai Kudus, diketahui mobil Minibus Daihatsu Espass S92 nomor polisi H-9319-UY tersebut dikemudikan oleh terdakwa bersama Ahmad Farikhul Kharir dan kedapatan adanya muatan paket sejumlah rokok-rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai berupa :
Rokok merek “Black Hero” sebanyak 5 karung (100.000 batang),
Rokok merek “New GLS Black” sebanyak 4 karung (80.000 batang),
Rokok merek “Executive Elank 20” sebanyak 6 bal (12.000 batang),
Rokok merek “Executive Elank 16” sebanyak 6 bal (9.600 batang), dan
Sebuah nota penjualan rokok yang tertera nilai sebesar Rp 12.850.000,-.
Bahwa terdakwa Aldik Susilo dalam menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual berupa rokok merk “Black Hero”, merk “New GLS Black”, merk “Executive Elank 20”, merk “Executive Elank 16” yang hendak dijual melalui kepada pemesan atau pembeli dengan jasa pengiriman melalui bus ”bejeu” ke terminal Jepara, pada kenyataannya tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan dan pembuatan rokok tersebut tidak memiliki Ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan berdasarkan perhitungan ahli ERWIN CORBUSIER AMRULLAH, SE selaku PNS pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kabupaten Kudus atas perbuatan Terdakwa maka Negara mengalami potensi kerugian sejumlah Rp 67.419.878,4 (enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang.
= Rp 265,- x 201.600 batang = Rp 53.424.000, -
PPN = 8,4 % x HJE/batang x Jumlah Batang.
= 8,4 % x Rp 511,- x 210.600 batang = Rp 8.653.478, 4
Pajak Rokok = 10 % x Nilai Cukai
= 10 % x Rp 53.424.000,- = Rp 5.342.400, -
Total Kerugian Negara : Rp 53.424.000, - + Rp 8.653.478, 4 + Rp 5.342.400, - = Rp 67.419.878,4
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
QIYAMAL KHOIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus sejak tahun 2010 ;
Bahwa saksi bertugas sebagai pelaksana pada seksi Intelejen dan penindakan ;
Bahwa yang saksi ketahui, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 Seksi Intelejen Dan Penindakan KPPBC Kudus memperoleh informasi bahwa ada pengiriman rokok tanpa cukai dengan menggunakan Mobil Minibus Daihatsu Espas nomor Polisi H-9319-UY yang akan dikirim ke Jepara ;
Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan membentuk 3 tim, dimana tim 1 dan 2 bertugas melakukan patroli pencarian disekitar terminal Jepara, sedangkan saksi bersama tim 3 memantau disekitar bundaran Ngabul Jepara ;
Bahwa tim 3 berangkat dari KPPBC Kudus sekitar jam 16.00 Wib., dan sekitar jam 17.00 Wib., salah seorang anggota tim 3 yaitu Faisal Rizky Nurul Qomar melihat mobil Daihatsu Espass Nomor polisi H-9319-UY, sehingga kami tim 3 melakukan pengejaran dan selanjutnya mobil Daihatsu Espass tersebut berhasil dihentikan di depan pool bus Muji Jaya, Jalan Raya Ngabul, KM 7 Jepara ;
Bahwa didalam mobil tersebut terdapat satu orang penumpang dan pengemudinya adalah seorang laki-laki yang kemudian saksi ketahui bernama Aldik Susilo selanjutnya ddibawa k KPPBC Kudus ;
Bahwa setelah diperiksa di KPPBC Kudus, dalam mobil Daihatsu Espass tersebut juga didapati rokok yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dengan merk Black Hero sebanyak 5 karung, merk New GLS Black sebanyak 4 karung, merk Executive Elank 20, sebanyak 6 bal dan merk Executive Elang 16 sebanyak 6 bal, selain itu juga diemukan nota penjualan rokok kepada Mas Timur, tanggal 22 Januari2015 dengan nilai Rp 12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan, rokok tersebut terdiri dari : Rokok jenis SKM merk BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80 ribu batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 16 batang, jumlah 9.600 batang ;
Bahwa rokok-rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan saksi benar ;
RIZKI AGUNG PAMUJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus sejak bulan Oktober tahun 2013 ;
Bahwa saksi antara lain mencari informasi tentang beredarnya rokok tanpa cukai ;
Bahwa yang saksi ketahui, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 Seksi Intelejen Dan Penindakan KPPBC Kudus memperoleh informasi bahwa ada pengiriman rokok tanpa cukai dengan menggunakan Mobil Minibus Daihatsu Espas nomor Polisi H-9319-UY yang akan dikirim ke Jepara ;
Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan membentuk 3 tim, dimana tim 1 dan 2 bertugas melakukan patroli pencarian disekitar terminal Jepara, sedangkan saksi bersama tim 3 memantau disekitar bundaran Ngabul Jepara ;
Bahwa tim 3 berangkat dari KPPBC Kudus sekitar jam 16.00 Wib., dan sekitar jam 17.00 Wib., salah seorang anggota tim 3 yaitu Faisal Rizky Nurul Qomar melihat mobil Daihatsu Espass Nomor polisi H-9319-UY, sehingga kami tim 3 melakukan pengejaran dan selanjutnya mobil Daihatsu Espass tersebut berhasil dihentikan di depan pool bus Muji Jaya, Jalan Raya Ngabul, KM 7 Jepara ;
Bahwa didalam mobil tersebut terdapat dua orang sopir dan penumpang, dan pengemudinya adalah terdakwa ;
Bahwa didalam mobil terdapat karung-karung dan sekilas bau rokok, selanjutnya dibawa kekantor KPPBC Kudus ;
Bahwa setelah diperiksa di KPPBC Kudus, dalam mobil Daihatsu Espass tersebut didapati rokok yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dengan merk Black Hero sebanyak 5 karung, merk New GLS Black sebanyak 4 karung, merk Executive Elank 20, sebanyak 6 bal dan merk Executive Elang 16 sebanyak 6 bal, selain itu juga diemukan nota penjualan rokok kepada Mas Timur, teanggal 22 Januari2015 dengan nilai Rp 12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan, rokok tersebut terdiri dari : Rokok jenis SKM merk BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80 ribu batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 16 batang, jumlah 9.600 batang ;
Bahwa rokok-rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa rokok-rokok tersebut mau dititipkan di Bus di terminal Jepara ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan saksi benar ;
3. RANO FAUZI M., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus sejak bulan tahun 2011 ;
Bahwa yang saksi ketahui, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 Seksi Intelejen Dan Penindakan KPPBC Kudus memperoleh informasi bahwa ada pengiriman rokok tanpa cukai dengan menggunakan Mobil Minibus Daihatsu Espas nomor Polisi H-9319-UY yang akan dikirim ke Jepara ;
Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim penindakan membentuk 3 Tim, dimana Tim 1 dan Tim 2 bertugas melakukan patroli pencarian disekitar terminal Jepara, sedangkan Tim 3 memantau disekitar bundaran Ngabul Jepara ;
Bahwa saksi termasuk dalam anggota Tim 1 ;
Bahwa tim 1 berangkat dari KPPBC Kudus sekitar jam 16.00 Wib., dan tiba di terminal Jepara sekitar jam 16.50 Wib ;
Bahwa sekitar jam 17.15 Wib., tim 1 mendapat informasi bahwa tim 3 telah berhasil mendapatkan target dan selanjutnya tim 1 dan tim 2 diperintahkan agar kembali ke KPPBC Kudus ;
Bahwa setelah sampai di KPPBC Kudus, saksi melihat dua orang laki-laki yang sebelumnya tidak saksi kenal yang berdasarkan informasi dari Faizal Risky, dua orang tersebut bernama Aldik Susilo dan Ahmad Farikhul Kharir yang mana Aldik Susilo adalah pengemudi Daihatsu Espass sedangkan Ahmad Farikhul Kharir adalah penumpangnya ;
Bahwa setelah diperiksa di KPPBC Kudus, dalam mobil Daihatsu Espass tersebut didapati rokok yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dengan merk Black Hero sebanyak 5 karung, merk New GLS Black sebanyak 4 karung, merk Executive Elank 20, sebanyak 6 bal dan merk Executive Elang 16 sebanyak 6 bal, selain itu juga diemukan nota penjualan rokok kepada Mas Timur, teanggal 22 Januari2015 dengan nilai Rp 12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan, rokok tersebut terdiri dari : Rokok jenis SKM merk BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80 ribu batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 16 batang, jumlah 9.600 batang ;
Bahwa rokok-rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan saksi benar ;
4. AHMAD FARIKHUL KHARIR Bin SUGONDO,.dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih sepupu ;
- Bahwa saksi pernah mengemas rokok dirumah terdakwa di desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara ;
- Bahwa saksi mengemas rokok tersebut pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul pukul 17.00 Wib, kemudian pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015 dan hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, dan selesai pada pukul 15.00 Wib ;
- Bahwa selain saksi yang mengemas rokok dirumah terdakwa ada beberapa orang, yaitu dengan panggilan Pah (perempuan), Uss (perempuan), Siti (perempuan), Fat (perempuan), Yan (perempuan) dan Dwi (laki-laki) ;
- Bahwa saksi ikut mengemas rokok karena disuruh oleh terdakawa ;
- Bahwa rokok yang dikemas diberi merk Executive Elang, New GLS Black dan Black Hero ;
- Bahwa rokok-rokok yang dikemas tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
- Bahwa pada pengemasan tanggal 19 Januari 2015, saksi hanya dapat mengemas 1 (satu) bal) rokok tanpa dilekati pita cukai, pada pengemasan tanggal 20 Januari 2015 saksi saksi menyelesaikan 1 (satu) bal rokok merk Executive Elang, sedangkan pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 saksi dapat menyelesaikan setengah bal rokok merek New GLS Black ;
- Bahwa untuk kegiatan pengemasan tersebut, saksi mendapat upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) setiap bal dari terdakwa ;
- Bahwa upah buruh mengemas rokok pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, yang membayarkan adalah ibu angkat dari terdakwa Aldik Susilo yang bernama Munirah ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wib., saksi ditilpun terdakwa supaya datang kerumahnya diajak untuk mengirimkan rokok ke terminal Jepara. Selanjutnya saksi datang kerumah terdakwa lalu membantu terdakwa menaikkan rokok yang telah dikemas tanpa dilekati pita cukai kedaalam mobil Daihatsu Espass nopol H-9319-UY, setelah itu langsung menuju ke terminal Jepara ;
- Bahwa yang mengemudikan kendaraan tersenut adalah terdakwa sedangkan saksi duduk disamping terdakwa ;
- Bahwa ditengah perjalanan, di daerah Ngabul didepan pool bus Muji Jaya, kendaraan diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai Kudus, selanjutnya saksi dan terdakwa disuruh turun dan pindah naik ke mobil petugas, sedangkan kendaraan Daihatsu Espass dibawa petugas menuju ke Kantor Bea dan Cukai Kudus ;
- Bahwa setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai Kudus selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan mobil Daihatsu Espass tersebut yang disaksikan pula oleh terdakwa dan saksi ;
- Bahwa setelah diperiksa, didalam mobil Daihatsu Espass ditemukan muatan berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dengan merek Black Hero sebanyak 5 karung (100.000 batang), merek New GLS Black sebanyak 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 sebanyak 5 bal (12.000 batang) dan merek Executive Elank 16 sebanyak 6 bal (9.600 batang) ;
- Bahwa menurut terdakwa, rokok-rokok tersebut akan dijual dan dikirim melalui bus Bejeu di terminal Jepara ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kemana tujuan pengiriman rokok tersebut ;
- Bahwa saksi dijanjikan diberi upah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam membantu mengiirimkan rokok tersebut ;
- Bahwa menurut terdakwa rokok-rokok dan mobil Daihatsu adalah milik saudara Agus dan saksi tidak kenal dengan Agus ;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim berupa rokok dan Hp dan mobil minibus adalah benar, sedang ATNK danNota/kwitansi saksi tidak tahu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan saksi benar ;
5. MUNIRAH Binti KASAN ROSID, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui perkara ini masalah pengiriman barang berupa rokok ;
- Bahwa rokok yang dikirim tersebut sudah dikemas sebelumnya, di rumah saksi di Desa Pendosawalan, Kec. Kalinyatmatan, Jepara ;
- Bahwa pengemasan dilakukan selama 3 hari, mulai hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 ;
- Bahwa yang melakukan pengemasan ada sekitar empat sampai lima orang buruh ;
- Bahwa yang mengurusi kegiatan pengemasan adalah anak angkat saksi Aldik Susilo, saksi tidak ikut mengurusi karena sering keluar rumah mengikuti kegiatan pengajian ;
- Bahwa yang yang mengumpulkan buruh dan membayar upahnya adalah Aldik Susilo ;
- Bahwa rokok-rokok tersebut adalah milik dari Agus alias Handoyo, yang merupakan bos dari anak saksi tersebut ;
- Bahwa saksi mengetahui pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar jam 15.30 Wib., pergi mengirm rokok-rokok yang telah dikemas tersebut dengan menggunakan mobil minibus Daihatsu Espass warna coklat, namun saksi tidak tahu akan dibawa kemana ;
- Bahwa selanjutnya pada malam harinya Aldik Susilo tidak pulang kerumah dan saksi mendapat kabar kalau ia ditangkap petugas Bea dan Cukai ;
- Bahwa setahu saksi, rokok yang dikirim tersebut tidak ada pita cukainya;
- Bahwa terdakwa Aldik Susilo mengirim rokok tanpa cukai tersebut sudah dua kali, yang pertama selang satu bulan sebelum ia tertangkap ;
- Bahwa untuk kegiatan pengemasan rokok dirumah saksi, saksi pernah menerima uang sewa dari Aldik Susilo sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dengan Agus alias Handoyo, saksi pernah melihat saat datang kerumah saksi, tapi saksi tidak memperdulikan karena urusannya dengan anak saksi ;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar :
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ahli sebagai berikut:
ERWIN CORBUSIER AMRULLAH, SE., MH., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pendidikan ahli, lulus STAN Prodip III Bea dan Cukai tahun 1994, sarjana Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 tahun 2009, Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, lulus tahun 2012 ;
- Bahwa pekerjaan ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dan saat ini bertugas sebagai Kasubsi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus ;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa empat merk rokok dalam kemasan, menurut ahli barang bukti rokok yang sudah dikemas tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
- Bahwa pita cukai rokok tersebut seharusnya dilekatkan pada kemasan rokok dan apabila kemasan dibuka maka pita cukai menjadi rusak ;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan jenisnya merupakan rokok SKM (sigaret kretek mesin);
Bahwa dari barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa : Rokok jenis SKM merk BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80 ribu batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 16 batang, jumlah 9.600 batang, yang tidak dilekati pita cukai, maka jumlah kerugian Negara adalah sama dengan jumlah nilai cukai yang seharusnya dilunasi, ditambah dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dilunasi dan ditambah dengan pajak rokok yang seharusnya dilunasi atas Sigaret kretek mesin tersebut. Berdasarkan Permenkeu RI Nomor : 205/PMK.011/2014 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan bahwa tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.265,-/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.511,-/batang, sehingga perhitungan kerugian Negara adalah : Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x jumlah batang =Rp.265,- x 201.600 batang = Rp.53.424.000,- ; PPN = 8,4% x HJE/batang = Rp.8.653.478,4,- ;Pajak Rokok = 10 % x Rp.53.424.000,- = Rp.5.342.400,-. Jadi nilai kerugian Negara = Rp.53.424.000,- + Rp.8.653.478,4,- + Rp.5.342.400,- = Rp.67.419.878,4 (enam puluh tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma empat rupiah ) ;
Bahwa untuk dapat memperoleh pita Cukai pengusaha rokok harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ( NPPBKC ) yang diterbitkan Kantor Bea Cukai yang mengawasinya ;
Bahwa pita cukai dapat diperoleh dengan mengajukan pemesanan ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasinya.;
Bahwa untuk pemilik NPPBKC yang berada wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora, pemesanan pita Cukai hanya dapat dilakukan di KPPBC Tipe madya Cukai Kudus ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ALDIK SUSILO Bin KEMADI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar awal bulan Januari 2015 ada orang yang mengirimkan rokok batangan kerumah saya sejumlah 10 karton, dan terdakwa langsung menerima karena yang terdakwa ketahui rokok tersebut milik bos terdakwa bernama Agus alias Handoyo ;
Bahwa setelah menerima rokok batangan tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2015, Agus alias Handoyo datang ke rumah dengan membawa bahan kemasan rokok merek Black Hero, merek New GLS Black, merek Executive Elang 20 dan merek Executive 16, untuk mengemas rokok serta memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian kertas grenjeng, plastic OPP dan upah buruh pengemas ;
Bahwa Selanjutnya uang tersebut terdakwa belikan kertas grenjeng dan plastic OPP dan menghubungi buruh pengemas untuk melakukan pengemasan rokok ;
Bahwa buruh yang melakukan pengemasan adalah : Us (perempuan), Pah (perempuan), Siti (perempuan), Fatimah (perempuan), Yanti (perempuan), Dwi (laki-laki) dan Ahmad Farikhul Kharir (laki-laki) ;
Bahwa upah buruh sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap balnya ;
Bahwa pengemasan rokok selama 3 hari, dari hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, bertempat dirumah terdakwa saya ;
Bahwa hasil keseluruhan rokok yang dikemas selama 3 hari sejumlah : merek Black Hero sebanyak 5 karung (100.000 batang), merek New GLS BLACk sebanyak 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 sebanyak 6 bal (12.000 batang) dam merk Executive Elank 16 sebanyak 6 bal (9.600 batang ) ;
Bahwa rokok-rokok yang telah dikemas tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib., bertempat di Welahan, terdakwa bertemu dengan bos terdakwa yaitu Agus alias Handoko dan ketika itu terdakwa diserahi sebuah kendaraan minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY, dan menyuruh terdakwa untuk melakukan pengiriman rokok yang sudah dikemas dirumah terdakwa ke terminal Jepara untuk dikirim dengan dititipkan kepada bus Bejeu ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tujuan pengiriman karena hanya disuruh menitipkan pada bus Bejeu di terminal Jepara ;
Bahwa selain diserahi kendaraan minibus tersebut, terdakwa juga diserahi nota penjualan agar disertakan pada paket pengiriman tersebut;
Bahwa dalam nota tersebut tertera senilai Rp.12.850.000,- ( dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut lalu terdakwa pulang kerumah dan dengan dibantu oleh Ahmad Farikhul Kharir menaikkan rokok-rokok yang sudah dikemas tersebut kedalam minibus, lalu sekitar pukul 14.00 Wib.,dengan ditemani oleh Ahmad Farikhul Kharir, membawa mobil minibus yang sudah bermuatan rokok tersebut ke terminal Jepara, namun sampai di daerah Ngabul, depan pool bus Muji Jaya, diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai Kudus dan terdakwa beserta Ahmad Farikhul Kharir disuruh naik ke mobil petugas sementara itu mobil minibus Daihatsu Espass dibawa petugas menuju ke Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sampai di Kantor Bea dan Cukai Kudus lalu petugas memeriksa muatan mobil minibus dan didapati barang berupa rokok jenis SKM yang telah dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan merk : Black Hero isi 20 batang sebanyak 5000 bungkus dalam 5 karung (100.000 batang), merek New GLS BLACk sebanyak isi 20 batang sebanyak 4.000 bungkus dalam 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 isi 20 batang sebanyak 600 bungkus dikemas dalam 6 bal (12.000 batang) dan merk Executive Elank 16 isi 16 batang sebanyak 600 bungkus dikemas dalam 6 bal (9.600 batang ) ;
Bahwa atas kegiatan pengemasan rokok yang tidak dilekati pita cukai dirumah terdakwa tersebut, terdakwa memperoleh penghasilan dari Bos terdakwa ( Agus alias Handoyo) yaitu : Upah untuk terdakwa setiap bal Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), sewa rumah terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) setiap bal, uang belanja makan para buruh Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per hari, upah pengiriman barang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pengiriman dan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa berikan untuk Ahmad Farikhul Kharir yang menemani melakukan pengiriman ;
Bahwa terdakwa sudah 2 kali melakukan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai hasil pengemasan dirumah terdakwa, pengiriman pertama awal Januari 2015 dengan tujuan SPBU di Demak dengan dititipkan bus Bejeu ;
Bahwa barang bukti rokok dan mobil yang diperlihatkan adalah milik Agus alias Handoyo, sedangkan Hp milik terdakwa untuk komunikasi dengan Agus ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Mobil Minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor Polisi H-9319-UY berikut kunci kontak (diajukan foto-fotonya ) ;
STNK Mobil Minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor Polisi H-9319-UY atas nama Romlah ;
Rokok jenis SKM Merk BLACK HERO isi 20 batang jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, dengan tidak dilekati pita cukai ( disisihkan menjadi 30 bungkus atau 600 batang ) ;
Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80.000 batang, dengan tidak dilekati pita cukai ( disisihkan menjadi 30 bungkus atau 600 batang ) ;
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, dengan tidak dilekati pita cukai (disisihkan menjadi 30 bungkus atau 600 batang) ;
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 16 batang jumlah 600 bungkus atau 9.600 batang, dengan tidak dilekati pita cukai (disisihkan menjadi 30 bungkus atau 480 batang) ;
Telepon Seluler merk Nokia Model 167 Type RM-961 dengan nomor IMEI 1 : 359605/05/754660/1 dan IMEI 2 : 359605/05/754661/9 ;
Nota penjualan rokok kepada Mas TIMUR tanpa nomor tertanggal 22 Januari 2015 yang tertera nilai Rp.12.850.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar awal bulan Januari 2015 ada orang yang mengirimkan rokok batangan kerumah terdakwa sejumlah 10 karton, dan terdakwa langsung menerima karena yang terdakwa ketahui rokok tersebut milik bos terdakwa bernama Agus alias Handoyo ;
Bahwa setelah menerima rokok batangan tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2015, Agus alias Handoyo datang ke rumah terdakwa dengan membawa bahan kemasan rokok merek Black Hero, merek New GLS Black, merek Executive Elang 20 dan merek Executive 16, untuk mengemas rokok serta memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian kertas grenjeng, plastic OPP dan upah buruh pengemas ;
Bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa belikan kertas grenjeng dan plastic OPP dan menghubungi buruh pengemas untuk melakukan pengemasan rokok ;
Bahwa buruh yang melakukan pengemasan adalah : Us (perempuan), Pah (perempuan), Siti (perempuan), Fatimah (perempuan), Yanti (perempuan), Dwi (laki-laki) dan Ahmad Farikhul Kharir (laki-laki) ;
Bahwa upah buruh sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap balnya ;
Bahwa pengemasan rokok selama 3 hari, dari hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, bertempat dirumah terdakwa ;
Bahwa hasil keseluruhan rokok yang dikemas selama 3 hari sejumlah : merek Black Hero sebanyak 5 karung (100.000 batang), merek New GLS BLACk sebanyak 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 sebanyak 6 bal (12.000 batang) dam merk Executive Elank 16 sebanyak 6 bal (9.600 batang ) ;
Bahwa rokok-rokok yang telah dikemas tersebut tidak dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib., bertempat di Welahan, terdakwa bertemu dengan bos terdakwa yaitu Agus alias Handoko dan ketika itu terdakwa diserahi sebuah kendaraan minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY, dan menyuruh terdakwa untuk melakukan pengiriman rokok yang sudah dikemas dirumah terdakwa ke terminal Jepara untuk dikirim dengan dititipkan kepada bus Bejeu ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tujuan pengiriman karena hanya disuruh menitipkan pada bus Bejeu di terminal Jepara ;
Bahwa selain diserahi kendaraan minibus tersebut, terdakwa juga diserahi nota penjualan agar disertakan pada paket pengiriman tersebut;
Bahwa dalam nota tersebut tertera senilai Rp.12.850.000,- ( dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut lalu terdakwa pulang kerumah dan dengan dibantu oleh Ahmad Farikhul Kharir menaikkan rokok-rokok yang sudah dikemas tersebut kedalam minibus, lalu sekitar pukul 14.00 Wib.,dengan ditemani oleh Ahmad Farikhul Kharir, membawa mobil minibus yang sudah bermuatan rokok tersebut ke terminal Jepara, namun sampai di daerah Ngabul, depan pool bus Muji Jaya, diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai Kudus dan terdakwa beserta Ahmad Farikhul Kharir disuruh naik ke mobil petugas sementara itu mobil minibus Daihatsu Espass dibawa petugas menuju ke Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sampai di Kantor Bea dan Cukai Kudus lalu petugas memeriksa muatan mobil minibus dan didapati barang berupa rokok jenis SKM yang telah dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan merk : Black Hero isi 20 batang sebanyak 5000 bungkus dalam 5 karung (100.000 batang), merek New GLS BLACk sebanyak isi 20 batang sebanyak 4.000 bungkus dalam 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 isi 20 batang sebanyak 600 bungkus dikemas dalam 6 bal (12.000 batang) dan merk Executive Elank 16 isi 16 batang sebanyak 600 bungkus dikemas dalam 6 bal (9.600 batang ) ;
Bahwa atas kegiatan pengemasan rokok yang tidak dilekati pita cukai dirumah terdakwa tersebut, terdakwa memperoleh penghasilan dari Agus alias Handoyo yaitu : Upah untuk terdakwa setiap bal Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), sewa rumah terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) setiap bal, uang belanja makan para buruh Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per hari, upah pengiriman barang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pengiriman dan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa berikan untuk Ahmad Farikhul Kharir yang menemani melakukan pengiriman ;
Bahwa terdakwa sudah 2 kali melakukan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai hasil pengemasan dirumah terdakwa, pengiriman pertama awal Januari 2015 dengan tujuan SPBU di Demak dengan dititipkan bus Bejeu ;
- Bahwa pita cukai rokok tersebut seharusnya dilekatkan pada kemasan rokok dan apabila kemasan dibuka maka pita cukai menjadi rusak ;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan jenisnya merupakan rokok SKM (sigaret kretek mesin);
Bahwa dari barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa : Rokok jenis SKM merk BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80 ribu batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 16 batang, jumlah 9.600 batang, yang tidak dilekati pita cukai, maka jumlah kerugian Negara adalah sama dengan jumlah nilai cukai yang seharusnya dilunasi, ditambah dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dilunasi dan ditambah dengan pajak rokok yang seharusnya dilunasi atas Sigaret kretek mesin tersebut. Berdasarkan Permenkeu RI Nomor : 205/PMK.011/2014 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan bahwa tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.265,-/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.511,-/batang, sehingga perhitungan kerugian Negara adalah : Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x jumlah batang =Rp.265,- x 201.600 batang = Rp.53.424.000,- ; PPN = 8,4% x HJE/batang = Rp.8.653.478,4,- ;Pajak Rokok = 10 % x Rp.53.424.000,- = Rp.5.342.400,-. Jadi nilai kerugian Negara = Rp.53.424.000,- + Rp.8.653.478,4,- + Rp.5.342.400,- = Rp.67.419.878,4 (enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma empat rupiah ) ;
Bahwa untuk dapat memperoleh pita Cukai pengusaha rokok harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ( NPPBKC ) yang diterbitkan Kantor Bea Cukai yang mengawasinya ;
Bahwa pita cukai dapat diperoleh dengan mengajukan pemesanan ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasinya.;
Bahwa untuk pemilik NPPBKC yang berada wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora, pemesanan pita Cukai hanya dapat dilakukan di KPPBC Tipe madya Cukai Kudus ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Petama sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, atau Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007;
Menimbang bahwa oleh karena dakwan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan terhadap terdakwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama yaitu Pasal 54 Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya:
Setiap orang;
yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan adanya Terdakwa ALDIK SUSILO Bin KEMADI yang merupakan orang perorangan yang memiliki identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut diatas dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2 yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, sehingga untuk terpenuhinya unsur tersebut tidak perlu dibuktikan secara keseluruhan, melainkan apabila salah satu unsur telah terbukti maka sudah memenuhi dari unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan arti kata “menawarkan” adalah menunjukkan sesuatu kepada (dengan maksud supaya dibeli, disewa, dipakai, dan sebagainya).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan arti kata “menyerahkan” adalah proses memberikan kepada; proses mempercayakan kepada; proses menyampaikan kepada. Kemudian, yang dimaksud dengan arti kata “menjual” adalah memberikan sesuatu dengan mendapat ganti uang;
Menimbang, bahwa arti kata “menyediakan untuk dijual” yang terdiri atas kata: menyediakan adalah menyiapkan; mengadakan (menyimpan, mengatur, dsb) sesuatu untuk; mencadangkan. untuk adalah (digunakan, disediakan, dsb) bagi; (digunakan, dipakai) sebagai atau jadi; (dengan maksud, dsb) akan; (diberikan, dsb) kepada. Sedangkan dijual adalah diberikannya sesuatu kepada orang lain dengan mendapat ganti uang. Dengan demikian makna arti “menyediakan untuk dijual” dapat disimpulkan sebagai menyiapkan/mengadakan sesuatu dengan maksud akan diberikan kepada orang lain dengan mendapatkan ganti uang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Cukai, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan:
(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai barang kena cukai.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c di atas, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sedangkan sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, mengatur bahwa cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia harus dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan pelunasan cukai sebagaimana dimaksud menurut Pasal 7 ayat (3) adalah dengan pembayaran atau pelekatan pita cukai dan dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan maka cukai tersebut dianggap tidak dilunasi. Bahwa rokok termasuk hasil pengolahan tembakau yang cara pelunasan cukai-nya dengan pembayaran / pelunasan cukai dan pelekatan pita cukai;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, diterangkan bahwa Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, diketahui bahwa awalnya sekitar awal bulan Januari 2015 ada orang yang mengirimkan rokok batangan kerumah terdakwa sejumlah 10 karton, dan terdakwa langsung menerima karena yang terdakwa ketahui rokok tersebut milik bos terdakwa bernama Agus alias Handoyo;
Menimbang, bahwa setelah menerima rokok batangan tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2015, Agus alias Handoyo datang ke rumah terdakwa dengan membawa bahan kemasan rokok merek Black Hero, merek New GLS Black, merek Executive Elang 20 dan merek Executive 16, untuk mengemas rokok serta memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian kertas grenjeng, plastik OPP dan upah buruh pengemas;
Menimbang, bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa belikan kertas grenjeng dan plastik OPP dan menghubungi buruh pengemas untuk melakukan pengemasan rokok;
Menimbang, bahwa buruh yang melakukan pengemasan adalah : Us (perempuan), Pah (perempuan), Siti (perempuan), Fatimah (perempuan), Yanti (perempuan), Dwi (laki-laki) dan Ahmad Farikhul Kharir (laki-laki), dengan upah buruh sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap balnya;
Menimbang, bahwa pengemasan rokok selama 3 hari, dari hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, bertempat dirumah terdakwa;
Menimbang, bahwa hasil keseluruhan rokok yang dikemas selama 3 hari sejumlah : merek Black Hero sebanyak 5 karung (100.000 batang), merek New GLS BLACk sebanyak 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 sebanyak 6 bal (12.000 batang) dam merk Executive Elank 16 sebanyak 6 bal (9.600 batang);
Menimbang, bahwa rokok-rokok yang telah dikemas tersebut tidak dilekati dengan pita cukai;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib., bertempat di Welahan, terdakwa bertemu dengan bos terdakwa yaitu Agus alias Handoko dan ketika itu terdakwa diserahi sebuah kendaraan minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY, dan menyuruh terdakwa untuk melakukan pengiriman rokok yang sudah dikemas dirumah terdakwa ke terminal Jepara untuk dikirim dengan dititipkan kepada bus Bejeu, adapun terdakwa tidak mengetahui tujuan pengiriman karena hanya disuruh menitipkan pada bus Bejeu di terminal Jepara;
Menimbang, bahwa selain diserahi kendaraan minibus tersebut, terdakwa juga diserahi nota penjualan agar disertakan pada paket pengiriman tersebut, dimana dalam nota tersebut tertera senilai Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan mobil tersebut lalu terdakwa pulang kerumah dan dengan dibantu oleh Ahmad Farikhul Kharir menaikkan rokok-rokok yang sudah dikemas tersebut kedalam minibus, lalu sekitar pukul 14.00 Wib.,dengan ditemani oleh Ahmad Farikhul Kharir, membawa mobil minibus yang sudah bermuatan rokok tersebut ke terminal Jepara, namun sampai di daerah Ngabul, depan pool bus Muji Jaya, diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai Kudus dan terdakwa beserta Ahmad Farikhul Kharir disuruh naik ke mobil petugas sementara itu mobil minibus Daihatsu Espass dibawa petugas menuju ke Kantor Bea dan Cukai Kudus. Sampai di Kantor Bea dan Cukai Kudus lalu petugas memeriksa muatan mobil minibus dan didapati barang berupa rokok jenis SKM yang telah dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan merk : Black Hero isi 20 batang sebanyak 5000 bungkus dalam 5 karung (100.000 batang), merek New GLS BLACk sebanyak isi 20 batang sebanyak 4.000 bungkus dalam 4 karung (80.000 batang), merek Executive Elank 20 isi 20 batang sebanyak 600 bungkus dikemas dalam 6 bal (12.000 batang) dan merk Executive Elank 16 isi 16 batang sebanyak 600 bungkus dikemas dalam 6 bal (9.600 batang);
Menimbang, bahwa atas kegiatan pengemasan rokok yang tidak dilekati pita cukai dirumah terdakwa tersebut, terdakwa memperoleh penghasilan dari Agus alias Handoyo, yaitu : Upah untuk terdakwa setiap bal Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), sewa rumah terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) setiap bal, uang belanja makan para buruh Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) per hari, upah pengiriman barang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pengiriman dan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa berikan untuk Ahmad Farikhul Kharir yang menemani melakukan pengiriman;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 2 kali melakukan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai hasil pengemasan dirumah terdakwa, pengiriman pertama awal Januari 2015 dengan tujuan SPBU di Demak dengan dititipkan bus Bejeu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli menjelaskan bahwa cukai rokok tersebut seharusnya dilekatkan pada kemasan rokok dan apabila kemasan dibuka maka pita cukai menjadi rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dari barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa : Rokok jenis SKM merk BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang jumlah 4.000 bungkus atau 80 ribu batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 20 batang jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANG isi 16 batang, jumlah 9.600 batang, yang tidak dilekati pita cukai, maka jumlah kerugian Negara adalah sama dengan jumlah nilai cukai yang seharusnya dilunasi, ditambah dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dilunasi dan ditambah dengan pajak rokok yang seharusnya dilunasi atas Sigaret kretek mesin tersebut. Berdasarkan Permenkeu RI Nomor : 205/PMK.011/2014 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan bahwa tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.265,-/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.511,-/batang, sehingga perhitungan kerugian Negara adalah : Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x jumlah batang =Rp.265,- x 201.600 batang = Rp.53.424.000,- ; PPN = 8,4% x HJE/batang = Rp.8.653.478,4,- ;Pajak Rokok = 10 % x Rp.53.424.000,- = Rp.5.342.400,-. Jadi nilai kerugian Negara = Rp.53.424.000,- + Rp.8.653.478,4,- + Rp.5.342.400,- = Rp.67.419.878,4 (enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma empat rupiah);
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang secara aktif menerima rokok batangan dari Agus alias Handoyo, kemudian membeli kertas grenjeng dan plastik OPP dan menghubungi buruh pengemas untuk melakukan pengemasan rokok, serta melakukan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang sudah dikemas dirumah Terdakwa ke terminal Jepara untuk dikirim dengan dititipkan kepada bus Bejeu, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu bentuk “menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai” sebagaimana salah satu unsur ke dua dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan pertama tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan pertama, telah terbukti dan terpenuhi, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faKtor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 54 Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Rokok jenis SKM merek BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang, jumlah 4.000 bungkus atau 80.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 20 batang, jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 16 batang, jumlah 600 bungkus atau 9.600 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Telepon seluler merek Nokia Model 167 Type RM-961 dengan nomor IMEI 1: 359605/05/754660/1 dan IMEI 2: 359605/05/754661/9.
Nota penjualan rokok kepada Mas TIMUR tanpa nomor tertanggal 22 Januari 2015 yang tertera nilai Rp. 12.850.000,00.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Sedangkan untuk barang bukti berupa:
Mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY berikut kunci kontak.
STNK mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY atas nama Romlah.
harus dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Aldik Susilo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi merugikan keuangan Negara.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat, Pasal 54 Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALDIK SUSILO Bin KEMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.134.839.756,8 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam koma delapan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Rokok jenis SKM merek BLACK HERO isi 20 batang, jumlah 5.000 bungkus atau 100.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Rokok jenis SKM merek NEW GLS BLACK isi 20 batang, jumlah 4.000 bungkus atau 80.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 20 batang, jumlah 600 bungkus atau 12.000 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Rokok jenis SKM merek EXECUTIVE ELANK isi 16 batang, jumlah 600 bungkus atau 9.600 batang, dengan tidak dilekati Pita Cukai.
Telepon seluler merek Nokia Model 167 Type RM-961 dengan nomor IMEI 1: 359605/05/754660/1 dan IMEI 2: 359605/05/754661/9.
Nota penjualan rokok kepada Mas TIMUR tanpa nomor tertanggal 22 Januari 2015 yang tertera nilai Rp. 12.850.000,00.
untuk dimusnahkan;
Mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY berikut kunci kontak.
STNK mobil minibus Daihatsu Espass S92 dengan nomor polisi H-9319-UY atas nama Romlah.
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Aldik Susilo;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015, oleh kami ANDY SUBIYANTADI, SH. sebagai Hakim Ketua. EDWIN PUDYONO M., SH., MH. dan AHMAD SYAFIQ, S.Ag. SH., MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan WIJAWIYATA, SH. dan EDWIN PUDYONO M., SH., MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh BUDI HARSOYO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus, dan dihadiri pula oleh EKO YULIANTO, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
WIJAWIYATA, SH.ANDY SUBIYANTADI, SH.
EDWIN PUDYONO M, SH. MH.
Panitera Pengganti,
BUDI HARSOYO, SH.