314/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 314/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAHAGIA BIN ABDULLAH
1. Menyatakan terdakwa Bahagia Bin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat Membeli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ena) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetap agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg ; - 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau ; - 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi ; - 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al ; - 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) buah dompet dikembalikan kepada saksi Syukri Bin Syarkani ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 314/Pid.Sus/2014/PN.Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama lengkap :Bahagia Bin Abdullah
Tempat lahir : Kunyet
Umur / Tgl. Lahir : 36 tahun/8 April 1978
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gampong Pangoe Kec. Delima Kab. Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : Min (tidak tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d tanggal 05 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Sigli sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 21 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sanusi Hamzah, SH. berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, No. 314/Pen.Pid/2014/PN-Sgi ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Majelis Hakim tentang pelaksanaan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa Bahagia Bin Abdullah bersama-sama dengan Syukri Bin Syarkani (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2014 bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru yang mengandung Cannabinoid dengan berat 1 kg (satu kilogram), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.00 WIB Anggota Kepolisian dari POLSEK Grong-Grong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie sedang ada transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut saksi Yudi Romizal, saksi Farlianto dan bersama anggota Kepolisian lainnya langsung menindak lanjuti informasi yang diterima dan melakukan pengintaian ;
Bahwa kemudian sekira jam 15.30 WIB setelah Anggota Kepolisian dari POLSEK Grong-Grong tiba dilokasi, saksi Yudi Romizal, saksi Farlianto dan bersama anggota Kepolisian lainnya melihat terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani (dalam penuntutan terpisah) dan Yudi (DPO) sedang duduk diatas bukit, selanjutnya Anggota Kepolisian langsung mendekati tempat terdakwa bersama dengan saksi Syukri dan Yudi (DPO) sedang duduk dan langsung memegang tangan terdakwa dan saksi Sukri Bin Syarkani sedangkan Yudi langsung melarikan diri sehingga dapat lolos dari sergapan anggota Kepolisian ;
Bahwa ketika dilakukan penyergapan terhadap terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani ditemukan narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru dengan berat 1 kg (satu ) kilogram yang terletak didepan terdakwa dan saksi Bahagia Bin Abdullah sedang duduk ;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ikut juga ditangkap Syukri Bin Syarkani (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PERUM Pegadaian Cabang Syariah Sigli Nomor: 650/JL.14.01S05/2014 tanggal 16 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Acmad Sugeng, SE. NIK. P.71.91.0438 dan diperiksa oleh Lidya Nasrita. S.Si NIK P.85.10.5852 atas permintaan POLRES PIDIE dengan nomor surat B/77/X/2014/Polsek tanggal 16 Oktober 2014, melakukan penimbangan barang bukti berupa daun ganja kering yang terbungkus dengan plastic warna biru seberat 1 (satu) kg dengan rincian disisihkan pemeriksaan laboratorium forensic seberat 33 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 7295/NNF/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp. 6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S. Si., Apt. Penata Nip. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) gram yang disisihkan dari barang bukti sitaan seberat 1 (satu) kg yang dianalisis milik terdakwa Bahagia Bin Abdullah dan Syukri Bin Syarkani adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ;
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) kg narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid yang terbungkus dengan plastic biru tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Bahagia Bin Abdullah bersama-sama dengan Syukri Bin Syarkani (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2014 bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru yang mengandung Cannabinoid dengan berat 1 kg (satu kilogram), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.00 WIB Anggota Kepolisian dari POLSEK Grong-Grong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie sedang ada transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut saksi Yudi Romizal, saksi Farlianto dan bersama anggota Kepolisian lainnya langsung menindak lanjuti informasi yang diterima dan melakukan pengintaian ;
Bahwa kemudian sekira jam 15.30 WIB setelah Anggota Kepolisian dari POLSEK Grong-Grong tiba dilokasi, saksi Yudi Romizal, saksi Farlianto dan bersama anggota Kepolisian lainnya melihat terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani (dalam penuntutan terpisah) dan Yudi (DPO) sedang duduk diatas bukit, selanjutnya Anggota Kepolisian langsung mendekati tempat terdakwa bersama dengan saksi Syukri dan Yudi (DPO) sedang duduk dan langsung memegang tangan terdakwa dan saksi Sukri Bin Syarkani sedangkan Yudi langsung melarikan diri sehingga dapat lolos dari sergapan anggota Kepolisian ;
Bahwa ketika dilakukan penyergapan terhadap terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani ditemukan narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru dengan berat 1 kg (satu ) kilogram yang terletak didepan terdakwa dan saksi Bahagia Bin Abdullah sedang duduk ;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ikut juga ditangkap Syukri Bin Syarkani (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PERUM Pegadaian Cabang Syariah Sigli Nomor: 650/JL.14.01S05/2014 tanggal 16 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Acmad Sugeng, SE. NIK. P.71.91.0438 dan diperiksa oleh Lidya Nasrita. S.Si NIK P.85.10.5852 atas permintaan POLRES PIDIE dengan nomor surat B/77/X/2014/Polsek tanggal 16 Oktober 2014, melakukan penimbangan barang bukti berupa daun ganja kering yang terbungkus dengan plastic warna biru seberat 1 (satu) kg dengan rincian disisihkan pemeriksaan laboratorium forensic seberat 33 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB: 7295/NNF/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp. 6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S. Si., Apt. Penata Nip. 197410222003122002 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) gram yang disisihkan dari barang bukti sitaan seberat 1 (satu) kg yang dianalisis milik terdakwa Bahagia Bin Abdullah dan Syukri Bin Syarkani adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ;
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) kg narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid yang terbungkus dengan plastic biru tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa selanjutnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Bahagia Bin Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja yang mengandung Cannabinoid sebagaimana dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahagia Bin Abdullah dengan pidana penjara selama selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih,
dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi terdakwa ;
(satu) buah dompet dikembalikan kepada Syukri Bin Syarkani ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa juga tetap pada pledoinya ;
Menimbang, untuk menguatkan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 1. Ferlianto Bin Ramli :
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Resor Pidie Sektor Grong-Grong.
dan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan Tindak Pidana Narkotika bersama-sama dengan saksi Syukri (dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.00 WIB Petugas Kepolisian dari POLSEK Grong-grong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie sedang ada transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut saksi bersama dengan saksi Yudi Romizal beserta anggota Kepolisian lainnya langsung menindak lanjuti informasi yang diterima dan melakukan pengintaian ;
Bahwa sekira jam 15.30 WIB setelah saksi bersama dengan saksi Yudi Romizal beserta anggota Kepolisian lainnya tiba di tempat kejadian, saksi melihat terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Abdullah (dalam perkara terpisah) dan Yudi (DPO) sedang duduk diatas bukit dengan posisi mengeliling narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa dan Syukri (dalam perkara terpisah) sedang membersihkan narkotika jenis ganja tersebut untuk dipaketkan dengan menggunakan 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi yang telah disediakan ;
Bahawa selanjutnya saksi dan rekan langsung mendekati tempat terdakwa bersama dengan saksi Syukri dan Yudi (DPO) sedang membersihkan ganja tersebut dan memegang tangan terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani, sedangkan Yudi langsung melarikan diri;
- Bahwa selain ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg (satu kilogram), ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah karung Merk Glutinous 100 persen Broken Rice A1 yang berada dihadapan terdakwa dan Bahagia Bin Abdullah ;
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani tidak ada izin dari dari pihak yang berwajib ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi 2. Yudi Romizal Bin M. Yusuf :
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Resor Pidie Sektor Grong-Grong.
dan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan Tindak Pidana Narkotika bersama-sama dengan saksi Syukri (dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.00 WIB Petugas Kepolisian dari POLSEK Grong-grong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie sedang ada transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut saksi bersama dengan saksi . Ferlianto beserta anggota Kepolisian lainnya langsung menindak lanjuti informasi yang diterima dan melakukan pengintaian ;
Bahwa sekira jam 15.30 WIB setelah saksi bersama dengan saksi Farlianto beserta anggota Kepolisian lainnya tiba di tempat kejadian, saksi melihat terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani (dalam perkara terpisah) dan Yudi (DPO) sedang duduk diatas bukit dengan posisi mengeliling narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa dan Syukri (dalam perkara terpisah) sedang membersihkan narkotika jenis ganja tersebut untuk dipaketkan dengan menggunakan 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi yang telah disediakan ;
Bahawa selanjutnya saksi dan rekan langsung mendekati tempat terdakwa bersama dengan saksi Syukri dan Yudi (DPO) sedang membersihkan ganja tersebut dan memegang tangan terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani, sedangkan Yudi langsung melarikan diri;
- Bahwa selain ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg (satu kilogram), ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah karung Merk Glutinous 100 persen Broken Rice A1 yang berada dihadapan terdakwa dan Bahagia Bin Abdullah ;
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani tidak ada izin dari dari pihak yang berwajib ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi MaKdi SP Bin M. Tahir :
Bahwa saksi Kepala Desa Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie ;
Bahwa selain ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg (satu kilogram), ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al yang berada dihadapan terdakwa dan Bahagia Bin Abdullah ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi 4. Syukri Bin Abdullah :
Nahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB petugas Polsek Grong-grong telah melakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie ;
Bahwa saksi hanya membantu untuk membersihkan ganja, ganja tersebut milik Yudi (DPO) saksi hanya mebersikan, sedangkan terdakwa datang untuk membeli ;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa ditemukan narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru dengan berat 1 kg (satu kilogram) yang terletak didepan terdakwa dan saksi Syukri yang sedang duduk ;
Bahwa selain ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg (satu kilogram), ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia
warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al yang berada dihadapan terdakwa dan saksi Syukri;Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Syukri tidak ada izin dari piha yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Carge (saksi yang menguntungkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah meberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Syukri ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong- Grong Kabupaten Pidie ;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syukri ditemukan narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru dengan berat 1 kg (satu kilogram) yang terletak didepan terdakwa dan saksi Syukri yang sedang duduk ;
Bahwa selain ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg (satu kilogram), ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al yang berada dihadapan terdakwa dan Syukri ;
Bahwa ganja tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi milik Yudi(DPO), tujuan saksi berada di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie adalah untuk membeli ganja sebanyak 1 (satu) amp yang dengan harga 10.000. (sepuluh ribu rupiah) meminta terdakwa untuk datang membeli ganja di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie adalah terdakwa, terdakwa ditangkap bersama dengan saksi Syukri sebelum sempat terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis ganja ;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Syukri tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa sebagai berikut :
Narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, ,1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Kesemua barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa sehinggga barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari bukti keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan terdakwa bilamana satu dengan lainnya dihubungkan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.30 WIB bertempat di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie terdakwa dan saksi Syukri telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Grong-grong ;
Bahwa benar tujuan terdakwa untuk membeli ganja, namun sebelum terjadi jual beli ganja tersebut terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Polres Grong-grong ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani ditemukan narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru dengan berat 1 kg (satu ) kg yang terletak didepan terdakwa dan saksi Bahagia Bin Abdullah yang sedang duduk ;
Bahwa selain ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg (satu kilogram), ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia
warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al yang berada dihadapan terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani ;Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, bukti keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yaitu :
Primair: Melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair: Melanggar pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertibangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwa Primair tidak terbukti maka baru dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat, Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan ;
Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman ;
Unsur ke I Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini sebagai terdakwa dan setelah disesuaikan dengan identitas terdakwa pada Surat Dakwaan Penuntut Umum benar bernama Bahagi Bin Abdullah maka terdakwa adalah termasuk juga dalam pengertian setiap orang sebagai subjek hukum atau yang di dakwa melakukan tindak Pidana dan oleh karena itu pula terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. II Tanpa hak atau melawan hukum :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak harus semua unsur terpenuhi, salah satu saja terpenuhi, maka unsur ini telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih jauh, maka Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud secara tanpa hak atau melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah sama dengan pengertian tanpa memperoleh izin dari yang berwenang dan bertentangan dengan kehendak atau aturan hukum dalam hal perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang itu sendiri tidak menentukan apakah yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum, maka oleh sebab itu haruslah diartikan bahwa segala aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika golongan I haruslah mendapat izin terlebih dahulu dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud, bila tidak ada izin maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Meteri atas atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa dalam melakukan perbuatan Narkotika tersebut tanpa dilandasi izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke III. Percobaan atau permufakatan jahat, Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak perlu semua unsure harus terpenuhi, salah satu saja unsure ini terpenuhi maka unsure ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjut maka majelis hakim akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan
Yang dimaksud dengan Percobaan adalah menurut penjelasan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendanya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan Permufakatan jahat dalam pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, mengajurkan, memfasiKtasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri, bahwa benar anggota Polsek Grong-grong yang bernama saksi Farlianto dan saksi Yudi Romizal telah melakukan pengkapan terhadap terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira jam 15.00 WIB Anggota Kepolisian dari POLSEK Grong-Grong mendapatkan yang namanya tersebut di atas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Beureuleng Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie sedang ada transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut saksi Yudi Romizal, saksi Farlianto dan bersama anggota Kepolisian lainnya langsung menindak lanjuti informasi yang diterima dan melakukan pengintaian.
Menimbang, bahwa kemudian sekira jam 15.30 WIB setelah Anggota Kepolisian dari POLSEK Grong-Grong tiba dilokasi, saksi Yudi Romizal, saksi Farlianto dan bersama anggota Kepolisian lainnya melihat terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani (dalam perkara terpisah) dan Yudi (DPO) sedang duduk diatas bukit, selanjutnya Anggota Kepolisian langsung mendekati tempat terdakwa bersama dengan saksi Syukri Bin Syarkani dan Yudi (DPO) sedang duduk dan langsung memegang tangan terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani, sedangkan Yudi langsung melarikan diri sehingga dapat lolos dari sergapan anggota Kepolisian ;
Menimbang, bahwa ketika penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani ditemukan narkotika jenis ganja yang terdapat dalam plastic warna biru dengan berat 1 kg (satu) kilogram yang terletak didepan terdakwa dan saksi Bahagia Bin Abdullah sedang duduk , selain ganja penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke V. Narkotika Golongan I bukan tanaman :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa benar barang bukti yang didapatkan oleh petugas Polsek Grong-grong yaitu berdasarkan hasil analisis Leboratorium barang bukti Nomor: LAB: 7295/NNF/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan mengetahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M. Si. Nrp. 6310830, pemeriksa AKBP Zulni Erma Nrp. 60051008 dan Deliana Naiborhu, S. Si., Apt. berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa dan saksi Syukri Bin Syarkani adalah benar mengandung cannabinoid terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa bersadasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair Jaksa Penunutut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa paling lama 15 (lima belas) tahun paling singkat 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah), akan tetapi dengan memperhatikan Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penutut Umum, Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa, tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan terdakwa, sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini, menurut hemat Majeli Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan ternyata dalam amar putusan ini adalah telah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipidana maka terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau, 13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi, 3 (tiga) unit Handohone masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna putih, 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al.
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Hakim bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;
Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah bersifat akumulatif yaitu berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum pula untuk membayar sejumlah uang yang besarnya akan titentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa jujur dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Mengingat akan ketentuan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Bahagia Bin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat Membeli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ena) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetap agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus besar plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering seberat ± 1 (satu) kg ;
1 (satu) buah timbangan kecil warna hijau ;
13 (tiga belas) lembar kertas bungkus nasi ;
1 (satu) bungkus rokok NUU MILD, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pisau silet, 1 (satu) buah karung merk Glutinoous 100 % Broken Rice Al ;
1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna pink ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah dompet, uang tunai berjumlah Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) buah dompet dikembalikan kepada saksi Syukri Bin Syarkani ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada Senin tanggal 5 Februari2015, oleh kami Yusmadi,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Kasim.SH. dan Maimunsyah, SH.,MH Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Manjelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu oleh Musa, S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli dan dihadiri oleh Darma Mustika, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli dihadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
(Muhammad Kasim, SH)(Yusmadi, SH.,MH)
d.t.o.
(Maimusyah, SH.,MH) PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
( M u s a, S. Sos)