247/ Pid.Sus/ 2015/ PN - PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 247/ Pid.Sus/ 2015/ PN - PLW
1. Menyatakan terdakwa HENDRI Bin M. YUNUS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin M. YUNUS pada hari Rabu Tanggal 23 September 2015 sekira Jam 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2015, bertempat di Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 11.00 wib di jalan Marica Desa Simpang Beringin Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan terdakwa menyuruh anaknya yaitu saksi korban CANDA AULIA untuk menggambil HP di kamar terdakwa tetapi tidak ketemu, kemudian terdakwa menarik rambut saksi CANDA AULIA hingga saksi terjatuh ke lantai dan menekan pipi saksi korban ke lantai dengan menggunakan tangan kanannya,kemudian menendang pantatnya sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan, menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali dan memijak kepala korban sebanyak satu kali. Selain itu, terdakwa juga sering melakukan kekerasan terhadap istri terdakwa yang bernama saksi EVI dengan cara ditinju, ditarik rambut dan diludahi oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :448/PKM-SKJ/2015/2055 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Dr. Dian Maulidawati selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Sei Kijang, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan sebagai berikut :
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Pipi Kiri Sakit bila ditekan
Rongga Mulut : Terdapat memar 0,3 cm x 0,6 cm bewarna kebiruan dan luka lecet± 0,6 cm di pipi bafgian dalam sebelah kiri dekat gigi geraham belakang.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilkaukan memar dan lecet yang dialami korban oleh benturan benta tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin M. YUNUS pada hari Rabu Tanggal 23 September 2015 sekira Jam 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2015, bertempat di Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan “menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 11.00 wib di jalan Marica Desa Simpang Beringin Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan terdakwa menyuruh anaknya yaitu saksi korban CANDA AULIA untuk menggambil HP di kamar terdakwa tetapi tidak ketemu, kemudian terdakwa menarik rambut saksi CANDA AULIA hingga saksi terjatuh ke lantai dan menekan pipi saksi korban ke lantai dengan menggunakan tangan kanannya,kemudian menendang pantatnya sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan, menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali dan memijak kepala korban sebanyak satu kali. Selain itu, terdakwa juga sering melakukan kekerasan terhadap istri terdakwa yang bernama saksi EVI dengan cara ditinju, ditarik rambut dan diludahi oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :448/PKM-SKJ/2015/2055 tanggal 23 September 2015 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Dr. Dian Maulidawati selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Sei Kijang, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan sebagai berikut :
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Pipi Kiri Sakit bila ditekan
Rongga Mulut : Terdapat memar 0,3 cm x 0,6 cm bewarna kebiruan dan luka lecet± 0,6 cm di pipi bafgian dalam sebelah kiri dekat gigi geraham belakang.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilkaukan memar dan lecet yang dialami korban oleh benturan benta tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (4) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. EVI UNDRIYANI Binti CHAIRUDDIN;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 11.00 wib di rumah saksi Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korba adalah anak kandung saksi dengan terdakwa yang bernama Canda Aulia;
Bahwa waktu itu terdakwa meminta Canda Aulia untuk mengambilkan Handphone miliknya didalam kamar namun tidak diketemukan dan terdakwa marah-marah dan memukuli Canda Aulia;
Bahwa terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban Canda Aulia;
Bahwa Korban mengalami luka dalam mulut dan mengeluarkan darah, juga terdapat memar pada pipi kirinya;
Bahwa Terdakwa Menarik rambut hingga jatuh, kemudian menampar pipi sebelah kiri, menendang pantat serta menginjak kepala korban Canda Aulia;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan dengan alat;
Bahwa korban Canda Aulia bandel, jadi sering dipukuli oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa juga sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi karna masalah sedikit saja terdakwa memukuli saksi;
Bahwa Terdakwa memukuli saksi dengan tangan, pernah sampai hidung berdarah dan memar pada wajah saksi;
Bahwa semenjak saksi mengandung Canda Aulia terdakwa mulai melakukan kekerasan fisik terhadap saksi;
Bahwa terdakwa sering berjanji untuk tidak melakukan kekerasan fisik lagi, namun tetap di ulangi kembali;
Bahwa Terdakwa punya perempuan lain diluar hubungan pernikahan;
Bahwa saksi pernah menelpon dan bertanya kepada perempuan tersebut, perempuan itu mengakui kalau dia ada hubungan tanpa pernikahan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan nafkah kepada saksi;
Bahwa gaji terdakwa sebanyak Rp.1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan itu tidak tau habisnya kemana;
Bahwa untuk Biaya sehari-hari saya dapat dari berjualan dikantin sekolah;
Bahwa Hasil dari pernikahan saksi dengan terdakwa memiliki 3 orang anak;
Bahwa sudah pernah, dan ada pula surat pernyataan perdamaian yang dibuat di hadapan kedua belah pihak keluarga, namun tetap saja terdakwa tidak berobah;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Saksi 2. CANDA AULIA Binti HENDRI;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 11.00 wib di rumah saya Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa pada saat itu, terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil handponnya dikamar, lalu, saksi mencari handphone tersebut didalam kamar namun handpone tersebut tidak ditemukan kemudian terdakwa marah kepada saksi dengan menarik rambut hingga saksi jatuh kelantai kebudian terdakwa menampar pipi, menendang pantat serta menginjak kepala saksi;
Bahwa saksi sering dipukuli terdakwa karna saksi bandel, sering gangguin adiknya;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Saksi 3. HJ. ROHANI Binti SIINAN;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 11.00 wib di rumah saya Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi Evi Undriyani datang kerumah saksi sambil menangis dan berkata “ mak tolong anak ku dipukuli oleh bapaknya lalu dikurung dalam rumah”;
Bahwa terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap Korban;
Bahwa setelah saksi menelpon abang saksi Evi Undriyani, Tidak lama kemudian abangnya Evi Undriyani menelpon anggota Polisi Polsek Bandar Sei Kijang dan anggota polsek sei kijangpun datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah merupakan menantu saksi, yaitu suami dari anak kandung saksi;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 11.00 wib di rumah terdakwa Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Evi Undriyani untuk pergi ke Bank Bri Sei Kijang dan korban Canda Aulia mau ikut dengan saksi Evi Undriyani, terdakwa melarang korban Canda Aulia untuk ikut Ke Bank BRI karna dia baru pulang dari rumah neneknya di Meranti, kemudian terdakwa mengalihkan perhatiannya untuk mengambilkan handphone di dalam kamar dan handphone tersebut tidak ditemukan oleh korban Canda Aulia, kemudian dia berlari ke luar mau ikut saksi Evi Undryani terdakwa menarik korban Canda Aulia dan korbanpun terjatuh ke lantai;
Bahwa korban mengalami luka robek pada pipi bagian dalam dan keluar darah dari mulutnya, karena terdakwa menekan pipinya saat korban masih di lantai;
Bahwa terdakwa menekan pipi korba kelantai karna terdakwa kesal korban Canda Aulia berteriak;
Bahwa yang dilakukan saksi evi undryani ketikan korban berteriak, saksi Evi Undryani tetap diatas motor yang berada di halaman rumah;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Evi Undryani Semenjak terdakwa punya anak pertama yaitu Canda Aulia;
Bahwa pertengkaran di dalam rumah tangga terdakwa semenjak tahun 2003, kira-kira sudah 12 tahun;
Bahwa surat pernyataan pada tanggal 19 oktober 2012, dibuat disaat terdakwa bertengkar karna saksi Evi Undryani memecahkan kaca jendela;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut di atas, Majelis memperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 jam 11.00 wib di rumah terdakwa Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa benar saat itu terdakwa menyuruh saksi Evi Undriyani untuk pergi ke Bank Bri Sei Kijang dan korban Canda Aulia mau ikut dengan saksi Evi Undriyani, terdakwa melarang korban Canda Aulia untuk ikut Ke Bank BRI karna dia baru pulang dari rumah neneknya di Meranti;
Bahwa benar terdakwa mengalihkan perhatiannya untuk mengambilkan handphone di dalam kamar dan handphone tersebut tidak ditemukan oleh korban Canda Aulia, kemudian dia berlari ke luar mau ikut saksi Evi Undryani terdakwa menarik korban Canda Aulia dan korbanpun terjatuh ke lantai;
Bahwa benar korban mengalami luka robek pada pipi bagian dalam dan keluar darah dari mulutnya, karena terdakwa menekan pipinya saat korban masih di lantai;
Bahwa benar terdakwa menekan pipi korban kelantai karna terdakwa kesal korban Canda Aulia berteriak;
Bahwa benar yang dilakukan saksi evi undryani ketika korban berteriak, saksi Evi Undryani tetap diatas motor yang berada di halaman rumah;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Evi Undryani Semenjak terdakwa punya anak pertama yaitu Canda Aulia;
Bahwa benar pertengkaran di dalam rumah tangga terdakwa semenjak tahun 2003, kira-kira sudah 12 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan tentang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan pidana itu,sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Alternatif maka Majelis Hakim akan langsung menerapkan dakwaan yang menurut Majelis sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam hal ini menurut hemat Majelis dakwaan yang tepat adalah dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu yaitu “Setiap orang”, Majelis Hakim memberi pendapat dan pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam pasal ini adalah siapa saja (manusia) baik perorangan/individu maupun korporasi yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana, dimana orang tersebut dipandang mampu bertanggung jawab dan cakap bertindak menurut hukum ;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa yang diperhadapkan kepersidangan adalah : HENDRI Bin. M. YUNUS yang pada awal pemeriksaan sidang mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Reg. Perk No. PDM-115/PKL .CI/11/2015 tanggal 04 Nopember 2015 serta menerangkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan hal ini telah sesuai dengan keterangan para saksi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara aquo tidak terjadi kekeliruan akan orangnya ;
Bahwa selama dalam persidangan berlangsung, ternyata pula terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai tentang pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Bahwa mengenai benar tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan diketahui setelah dipertimbangkan unsur lainnya yang dirumuskan dalam Pasal Dakwaan Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat yang dikemukakan diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur kesatu ini telah terbukti kebenarannya
Ad. 2.Melakukan kekerasan fisik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau segala macam alat, menyepak, menendang dll ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan terdakwa bahwa Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 jam 11.00 wib di rumah terdakwa Jalan Merica Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa benar saat itu terdakwa menyuruh saksi Evi Undriyani untuk pergi ke Bank Bri Sei Kijang dan korban Canda Aulia mau ikut dengan saksi Evi Undriyani, terdakwa melarang korban Canda Aulia untuk ikut Ke Bank BRI karna dia baru pulang dari rumah neneknya di Meranti;
Bahwa benar terdakwa mengalihkan perhatiannya untuk mengambilkan handphone di dalam kamar dan handphone tersebut tidak ditemukan oleh korban Canda Aulia, kemudian dia berlari ke luar mau ikut saksi Evi Undryani terdakwa menarik korban Canda Aulia dan korbanpun terjatuh ke lantai;
Bahwa benar korban mengalami luka robek pada pipi bagian dalam dan keluar darah dari mulutnya, karena terdakwa menekan pipinya saat korban masih di lantai;
Dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 448/ PKM - SKJ/2015 / 2055 Seikijang tanggal 28 September 2015, yang dibuat dan ditanda tangani dr. Dian Maulidawati, selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Seikijang.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta bukti surat sesuai dengan Kartu Keluarga nomor. 140511230413000, yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2013 oleh dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pelalawan bahwa Canda Aulia merupakan anak dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tersebut dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam suatu Dakwaan yang disusun secara alternatif maka apabila salah satu dari dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebab dengan terbuktinya dakwaan alternative kesatu tersebut telah cukup beralasan untuk menjerat terdakwa dalam menjatuhkan sanksi pidana yang pantas kepadanya sesuai dengan perannya / perbuatannya sebagai ganjaran atas kejahatan atau kesalahan yang diperbuat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pembelaan / pledoi yang dikemukakan Penasehat Terdakwa secara tertulis tertanggal 14 Januari 2016 yang pada intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai pretense merusak dan apalagi bertujuan untuk menghancurkan saksi korban, sebab utama dari kasus ini adalah karena adanya kemiskinan structural iman ( poor god Criminality) dan mohon keringanan hukuman serta terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 06 Januari 2016, dan Replik Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2016 telah menguraikan dan membuktikan unsur yang terkandung dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana Dakwaan kesatu tersebut diatas, dan terhadap uraian Yuridis dari unsur-unsur dakwaan yang dipaparkan oleh Penuntut Umum itu dapat diterima dan diambil alih untuk menambah dan melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan cermat antara fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana disimpulkan diatas dihubungkan dengan ketiga unsur dakwaan kesatu tersebut, menurut hemat Majelis Hakim telah terdapat persesuaian yang relevansinya bersifat causalitatif, sehingga keseluruhan Unsur dakwaan Kesatu dimaksud dinilai dan diyakini telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang dikemukakan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa seluruh unsur ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya, dengan demikian apa yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kebenaran akan Dakwaannya, sehingga sangat beralasan dan adil apabila terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dirumuskan dalam kwalifikasi diatas, maka kepada terdakwa pantas dan patut dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya sebagai wujud pertanggung jawaban yuridisnya, sebab selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskan pemidanaan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 52 KUHP, sedangkan mengenai motivasi atau alasan terdakwa melakukan perbuatan pemukulan tersebut karena adanya kemiskinan structural iman ( poor god Criminality) menurut Majelis Hakim bukanlah alasan yang Rasional yang dapat dimaafkan dan dibenarkan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal bebarapa teori tujuan pemidanaan yang dimuat berbagai Negara di dunia yaitu :
Teori pembalasan (Vergelding theorie) menganut prinsip bahwa hukuman adalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;
Teori mempertakutkan (afchrikking theorie) menganut prinsip bahwa hukuman harus dapat mempertakutkan orang sapaya jangan berbuat jahat ;
Teori Memperbaiki (Vebeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itu bermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan ;
Teori Gabungan yang mengajarkan bahwa dasar dari penjatuhan hukuman itu kepada pelaku kejahatan adalah bukan hanya pembalasan akan tetapi haruslah juga memperhatikan maksud lainnya seperti pencegahan (preventif), mempertaruhkan dan membina (edukatif), mempertahankan tata tertib bersama, memperbaiki orang yang telah berbuat jahat ;
Menimbang, bahwa dari 4 Teori tujuan pemidanaan tersebut diatas Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 adalah menganut teori gabungan, sehingga penjatuhan pidana bagi terdakwa atau pelaku kejahatan, tidaklah semata sebagai pembalasan akan tetapi juga sekaligus untuk upaya preventif, dan edukatif dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, sehingga terwujud kerukunan, keamanan dan ketertiban umum yang harmonis ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim berpendirian pada teori gabungan, yang mengajarkan bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak menitikberatkan balas dendam semata, akan tetapi juga haruslah memperhatikan watak dan perilaku terdakwa yang telah menunjukkan sikap penyesalan yang mendalam dan keinsyafan dirinya untuk bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari, dan layak pula diberi kesempatan baginya untuk memperbaiki perilakunya, akan tetapi pidana yang akan dijatuhkan haruslah sebanding dengan sifat dan jenis perbuatan terdakwa sehingga permohonan Penasehat hukum terdakwa agar pidana yang dianjurkan oleh Penuntut Umum tersebut dikurangkan /diringankan pantas dikabulkan karena sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut Majelis Hakim memandang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata – mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan kepada upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai pencegahan agar supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lainnya dan terdakwa dapat menyadari kesalahannya serta dikemudian dapat menjadi orang yang baik dan wajar ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama proses pemeriksaan ditahan dengan jenis tahanan RUTAN, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut Pasal 33 KUHP dan Pasal 22 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang tercantum dalam amar putusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHPidana;
Menimbang, bahwa menurut pasal 27 ayat (2) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 dalam pertimbangan berat-ringanya pidana, Mejelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal-pasal dari Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa HENDRI Bin M. YUNUS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 oleh kami BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH. sebagai Hakim ketua, MENI WARLIA, SH. MH. Dan WANDA ANDRIYENNI,SH. MK.n. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut dan dengan dibantu oleh DONI EKA PUTRA,SH.MH. Sebagai Panitera pengganti pada pengadilan Negeri Pelalawan dengan dihadiri oleh DEBY RITA AFRITA, SH. MH. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa;