10/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LINUS NUGROHO Bin SURIPNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LINUS NUGROHO Bin SURIPNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT DAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LINUS NUGROHO Bin SURIPNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan dalam Rutan dan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Spm Yamaha Force One Nopol. A 3 HA; - STNK Spm Yamaha Force One Nopol. AD 2251 RJ yang berlaku sampai tanggal 03 Maret 2011; - BPKB No. 1314175 a.n. SRI MULYADI, alamat Beteng RT 02/06 Sukorini Manisrenggo Klaten Nopol. AD 2251 RJ, Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Spm Yamaha Vega Nopol. AD 4413 ZC; - STNK Spm Yamaha Vega Nopol. AD 4413 ZC, Dikembalikan kepada saksi PONIMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 64/Pid.B/2015/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO
Tempat lahir : Klaten
Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 4 Oktober 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuh Grogol RT 6 RW 6 Desa Gatak Kecamatan
Delanggu Kabupaten Klaten
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, terhitung sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015;
Hakim, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, terhitung sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015;
Dipersidangan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 64/Pen.Pid.B/2015/PN Kln tanggal 23 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pen.Pid.B/2014/PN Kln tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) unit mesin ding dong (rolet)
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah),
Agar dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).`
Setelah mendengar permohonan secara lesan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan secara lesan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO pada hari kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang telah melakukan permainan judi jenis ding dong yang dijaga dan diawasi oleh FLAVIANUS ANDI PRIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan taruhan berupa uang, yang mana permainan judi jenis ding dong yang dilakukan oleh terdakwa tersebut untuk menentukan kemenangan berdasarkan untung-untungan dengan cara permainannya yaitu pemain memasukkan sebuah taruhan berupa uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kedalam mesin ding dong kemudian memencet 5 (lima) tombol yang dikehendaki, lalu pemain memencet tombol start dan mesin ding dong berputar hingga putarannya berhenti pada gambar. Apabila berhenti tepat pada gambar yang dipencet oleh pemain maka pemain akan mendapatkan bonus sesuai angka bonus yang tertera, tetapi jika putaran berhenti pada gambar yang tidak dipencet maka pemain kalah dan uangnya tidak keluar dari mesin dan menjadi milik terdakwa sebagai bandar. Sebagai contoh apabila seorang pemain memasukkan sebuah koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kemudian memencet tombol bergambar apel, jeruk, kelapa, klinting dan semangka, setelah mesin berputar kemudian putarannya berhenti pada gambar jeruk dan pada lampu bonus menyala angka 2 (dua), maka pemain mendapatkan bonus Rp. 200,-(dua ratus rupiah) jika lampu bonus menyala angka 3 (tiga) maka pemain mendapatkan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) demikian seterusnya hingga angka bonus terbesar adalah Rp. 100,-(seratus rupiah) yang berarti pemain mendapatkan bonus uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan untuk bisa mengeluarkan angka bonus pemain memencet tombol PAY begitu seterusnya.
Bahwa permainan judi jenis dingdong tersebut berlangsung setiap harinya dari jam 11.00 wib sampai dengan jam 24.00 wib.
Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian Resor Klaten, sehingga terdakwa ditangkap dan dibawa ke kepolisian Resor Klaten untuk diproses hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO pada hari kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang telah melakukan permainan judi jenis ding dong yang dijaga dan diawasi oleh FLAVIANUS ANDI PRIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan taruhan berupa uang, yang mana permainan judi jenis ding dong yang dilakukan oleh terdakwa tersebut untuk menentukan kemenangan berdasarkan untung-untungan dengan cara permainannya yaitu pemain memasukkan sebuah taruhan berupa uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kedalam mesin ding dong kemudian memencet 5 (lima) tombol yang dikehendaki, lalu pemain memencet tombol start dan mesin ding dong berputar hingga putarannya berhenti pada gambar. Apabila berhenti tepat pada gambar yang dipencet oleh pemain maka pemain akan mendapatkan bonus sesuai angka bonus yang tertera, tetapi jika putaran berhenti pada gambar yang tidak dipencet maka pemain kalah dan uangnya tidak keluar dari mesin dan menjadi milik terdakwa sebagai bandar. Sebagai contoh apabila seorang pemain memasukkan sebuah koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kemudian memencet tombol bergambar apel, jeruk, kelapa, klinting dan semangka, setelah mesin berputar kemudian putarannya berhenti pada gambar jeruk dan pada lampu bonus menyala angka 2 (dua), maka pemain mendapatkan bonus Rp. 200,-(dua ratus rupiah) jika lampu bonus menyala angka 3 (tiga) maka pemain mendapatkan Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) demikian seterusnya hingga angka bonus terbesar adalah Rp. 100,-(seratus rupiah) yang berarti pemain mendapatkan bonus uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan untuk bisa mengeluarkan angka bonus pemain memencet tombol PAY begitu seterusnya.
Bahwa permainan judi jenis dingdong tersebut berlangsung setiap harinya dari jam 11.00 wib sampai dengan jam 24.00 wib.
Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian Resor Klaten, sehingga terdakwa ditangkap dan dibawa ke kepolisian Resor Klaten untuk diproses hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ZUDIYANTO, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap saksi HANDOKO SUPARNO Alias TONGOL Bin SOMO SURAT, saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, dan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO bersama 1 (satu) tim berjumlah 10 (sepuluh) orang anggota kepolisian yang dipimpin Kompol HERU karena telah melakukan perjudian jenis ding dong pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika saksi bersama team sedang melakukan penyelidikan perkara judi togel, nomor hongkong dan singapur yang dilakukan ROBI (saat ini sedang dalam proses persidangan), kemudian dari pengembangan informasi ROBI saksi melakukan penyelidikan orang-orang yang terlibat perjudian tersebut dengan mencari MENYON sebagai tukang rekap d irumah saksi HANDOKO, namun tidak ditemukan bukti perjudian, kemudian dari informasi ROBI pula sampai dicari di tempat bilyar di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, namun saat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, saksi mendengar gaduh permainan mesin ding dong, sehingga saksi mengkroscek dan ternyata terdapat permainan judi jenis dingdong yang dijaga saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan saksi melihat bahwa Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO sedang bermain judi ding dong lalu dari informasi saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO bahwa pemilik dari permainan judi jenis dingdong adalah saksi HANDOKO, lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota;
Bahwa benar dalam permainan judi ding dong tidak dapat ditentukan kemenangannya namun hanya berdasarkan untung-untungan;
Bahwa benar permainan judi ding dong tersebut difasilitasi dan diadakan oleh saksi HANDOKO tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar lokasi permainan judi terbuka di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, sehingga ketika berkunjung di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO yang sekaligus digunakan untuk jualan wedangan dan bilyar dapat dengan mudah melihat permainan judi dingdong;
Bahwa benar menurut keterangan Terdakwa, ia iseng melakukan perjudian dingdong baru sekali itu karena sambil menunggu tukang pijat langganannya yang rumahnya dekat tempat permainan judi;
Bahwa benar cara permainan judi dingdong tersebut adalah pemain memasukkan sebuah taruhan berupa uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) ke dalam mesin ding dong kemudian memencet 5 (lima) tombol yang dikehendaki, pilihan diantaranya yaitu apel, jeruk, kelapa, klinting, semangka, bintang, 99, yes, lalu pemain memencet tombol start dan mesin ding dong berputar hingga putarannya berhenti pada salah satu gambar. Apabila berhenti tepat pada gambar yang dipencet oleh pemain maka pemain akan mendapatkan bonus sesuai angka bonus yang tertera pada gambar, tetapi jika putaran berhenti pada gambar yang tidak dipencet maka pemain kalah dan uangnya tidak keluar dari mesin dan menjadi milik Terdakwa sebagai Bandar;
Bahwa benar untuk bisa mengeluarkan angka bonus pemain memencet tombol PAY sehingga bisa keluar dari mesin dingdong uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) sejumlah bonus yang didapat;
Bahwa benar Terdakwa memiliki pekerjaan tetap sebagai mata pencaharian sehari-hari yaitu sebagai sopir truck paket;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi A. AVANDI, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap saksi HANDOKO SUPARNO Alias TONGOL Bin SOMO SURAT, saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, dan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO bersama 1 (satu) tim berjumlah 10 (sepuluh) orang anggota kepolisian yang dipimpin Kompol HERU karena telah melakukan perjudian jenis ding dong pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika saksi bersama team sedang melakukan penyelidikan perkara judi togel, nomor hongkong dan singapur yang dilakukan ROBI (saat ini sedang dalam proses persidangan), kemudian dari pengembangan informasi ROBI saksi melakukan penyelidikan orang-orang yang terlibat perjudian tersebut dengan mencari MENYON sebagai tukang rekap di rumah saksi HANDOKO, namun tidak ditemukan bukti perjudian, kemudian dari informasi ROBI pula sampai dicari di tempat bilyar di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, namun saat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, saksi mendengar gaduh permainan mesin ding dong, sehingga saksi mengkroscek dan ternyata terdapat permainan judi jenis dingdong yang dijaga saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan saksi melihat bahwa Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO sedang bermain judi ding dong lalu dari informasi saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO bahwa pemilik dari permainan judi jenis dingdong adalah saksi HANDOKO, lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota;
Bahwa benar dalam permainan judi ding dong tidak dapat ditentukan kemenangannya namun hanya berdasarkan untung-untungan;
Bahwa permainan judi ding dong tersebut difasilitasi dan diadakan oleh saksi HANDOKO tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar lokasi permainan judi terbuka di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, sehingga ketika berkunjung di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO yang sekaligus digunakan untuk jualan wedangan dan bilyar dapat dengan mudah melihat permainan judi dingdong;
Bahwa benar menurut keterangan Terdakwa, ia iseng melakukan perjudian dingdong baru sekali itu karena sambil menunggu tukang pijat langganannya yang rumahnya dekat tempat permainan judi;
Bahwa benar cara permainan judi dingdong tersebut adalah apabila seorang pemain memasukkan sebuah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) kemudian memencet tombol bergambar apel, jeruk, kelapa, klinting dan semangka, setelah mesin berputar kemudian putarannya berhenti pada gambar jeruk dan pada lampu bonus menyala angka 2 (dua), maka pemain mendapatkan bonus Rp.200,00 (dua ratus rupiah) jika lampu bonus menyala angka 3 (tiga) maka pemain mendapatkan Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) demikian seterusnya hingga angka bonus terbesar adalah 100 (seratus) yang berarti pemain mendapatkan bonus uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar untuk bisa mengeluarkan angka bonus pemain memencet tombol PAY sehingga bisa keluar dari mesin dingdong uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) sejumlah bonus yang didapat;
Bahwa benar Terdakwa memiliki pekerjaan tetap sebagai mata pencaharian sehari-hari yaitu sebagai sopir truck paket;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah ditangkap karena telah mengadakan permainan judi dingdong pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten;
Bahwa benar saksi telah mengadakan dan mengawasi permainan judi jenis dingdong di rumah saksi, sekaligus menjaga 3 (tiga) unit mesin ding dong yang ditunjuk oleh saksi HANDOKO selaku pemilik mesin ding dong;
Bahwa benar saksi menjaga permainan judi ding dong jika ada pemain yang menukar uang kertas menjadi uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) untuk bermain judi dingdong dan saksi yang mengisikan modal uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) ke dalam mesin dingdong sekaligus yang membuka untuk mengambil hasil keuntungan yang akan disetorkan ke Terdakwa;
Bahwa benar saksi mendapat keuntungan sekitar 20 % dari hasil permainan judi jenis ding dong sisanya disetor ke saksi HANDOKO, kadang saksi HANDOKO yang datang sendiri dirumah saksi kadang pula saksi yang mendatangi rumah saksi HANDOKO untuk penyetoran hasilnya;
Bahwa benar saksi dan saksi HANDOKO sudah kenal sebelumnya karena satu Desa Gatak, Kec. Delanggu, Kab. Klaten dan jarak rumah saksi dengan Terdakwa kurang lebih 1 ½ km;
Bahwa benar saksi HANDOKO telah memberikan modal sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan jika saksi meminta ke saksi HANDOKO karena modalnya habis maka saksi HANDOKO akan memberikan lagi Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar permainan judi jenis dingdong tersebut berlangsung setiap harinya dari jam 11.00 wib sampai dengan jam 24.00 wib sesuai jam buka warung wedangan saksi;
Bahwa benar penghasilan rata-rata dari permaian judi sekitar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) s/d Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu mesin, dan hanya aktif 2 (dua) mesin saja, satunya rusak dan saksi dapat 20 % nya yaitu sekitar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s/d Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar permainan judi dingdong yang dilakukan Terdakwa tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dan untuk menentukan kemenangan berdasar untung-untungan;
Bahwa benar perjudian ding dong telah aktif berlangsung selama 2 (dua) bulan namun mulainya operasional sejak 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa benar saksi mendapatkan 3 (tiga) unit mesin ding dong dari saksi HANDOKO;
Bahwa benar Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO bermain judi dingdong di rumah saksi baru 1 (satu) kali;
Bahwa benar permainan judi dingdong dilakukan di dalam rumah bagian samping sehingga ketika pendatang warung dapat dengan leluasa mengetahui jika ada permainan judi dingdong di rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi HANDOKO SUPARNO Alias TONGOL Bin SOMO SURAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO di Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Saksi HANDOKO, saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa benar saksi HANDOKO ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian karena Saksi HANDOKO menyediakannya/pemilik dari perjudian jenis ding dong tanpa ijin;
Bahwa benar Saksi HANDOKO mendapatkan 3 (unit) mesin ding dongnya sekitar 1 (satu) tahun lalu dari membeli di daerah Boyolali dengan harga Rp.1.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu mesin;
Bahwa benar Saksi HANDOKO yang menyuruh saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO untuk menjaga dan mengawasi permainan judi dingdong yang mana 3 (tiga) mesin ding dong milik Saksi HANDOKO ditaruh di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Bahwa benar saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO pekerjannya jualan wedangan setiap harinya di depan rumahnya sedangkan permainan judi dingdong di dalam rumah bagian samping sehingga ketika ada pendatang di warung dapat dengan leluasa mengetahui jika ada permaian judi dingdong dirumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Bahwa benar saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO mendapat bagian keuntungan sekitar 20 % dari hasil permainan judi jenis ding dong, sisanya milik Saksi HANDOKO;
Bahwa benar Saksi HANDOKO telah memberikan modal sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan jika modalnya habis Saksi HANDOKO memberikan lagi Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar permainan judi jenis dingdong tersebut berlangsung setiap harinya dari jam 11.00 wib sampai dengan jam 24.00 wib sesuai jam buka warung wedangan saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Bahwa benar permainan judi dingdong yang dilakukan Terdakwa tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dan untuk menentukan kemenangnan berdasar untung-untungan saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO di Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Saksi HANDOKO, saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian karena perjudian yang dilakukan Terdakwa sebagai pemain judi dingdong dan saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO yang berperan sebagai penjaga permainan judi sekaligus 3 (unit) mesin ding dongnya;
Bahwa benar Terdakwa hanya ikut bermain judi dingdong iseng-iseng;
Bahwa benar Terdakwa yang bekerja sebagai sopir dan habis pulang dari Sumatra kemudian mau pijat dan mencari tukang pijat di dekat rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO namun tukang pijatnya belum datang, sehingga sambil menunggu tukang pijetnya datang lalu Terdakwa menunggu di warung saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO sambil melihat permainan judi dingdong tersebut lalu Terdakwa iseng-iseng ikut dengan menerima 3 (tiga) uang koin senilai Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) yang diberikan oleh salah satu pemain yang sempat melarikan diri saat ada penagkapan;
Bahwa benar Terdakwa baru 1 (satu) kali bermain judi dingdong di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Bahwa benar permainan judi ding dong tidak dapat ditentukan kemenangannya namun hanya berdasarkan untung-untungan;
Bahwa benar permaian judi ding dong tersebut lakukan Terdakwa tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa cara permainan judi dingdong tersebut adalah pemain memasukkan sebuah taruhan berupa uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) kedalam mesin ding dong kemudian memencet 5 (lima) tombol yang dikehendaki, pilihan diantaranya yaitu apel, jeruk, kelapa, klinting, semangka, bintang, 99, yes, lalu pemain memencet tombol start dan mesin ding dong berputar hingga putarannya berhenti pada salah satu gambar. Apabila berhenti tepat pada gambar yang dipencet oleh pemain maka pemain akan mendapatkan bonus sesuai angka bonus yang tertera pada gambar, tetapi jika putaran berhenti pada gambar yang tidak dipencet maka pemain kalah dan uangnya tidak keluar dari mesin dan menjadi milik Terdakwa sebagai Bandar;
Bahwa untuk bisa mengeluarkan angka bonus pemain memencet tombol PAY sehingga bisa keluar dari mesin dingdong uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) sejumlah bonus yang didapat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
3 (tiga) unit mesin ding dong (rolet);
Uang tunai sejumlah Rp.182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO di Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Saksi HANDOKO, saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian karena perjudian yang dilakukan Terdakwa sebagai pemain judi dingdong dan saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO yang berperan sebagai penjaga permainan judi sekaligus 3 (unit) mesin ding dongnya;
Bahwa benar Terdakwa hanya ikut bermain judi dingdong iseng-iseng;
Bahwa benar Terdakwa yang bekerja sebagai sopir dan habis pulang dari Sumatra kemudian mau pijat dan mencari tukang pijat di dekat rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO namun tukang pijatnya belum datang, sehingga sambil menunggu tukang pijetnya datang lalu Terdakwa menunggu di warung saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO sambil melihat permainan judi dingdong tersebut lalu Terdakwa iseng-iseng ikut dengan menerima 3 (tiga) uang koin senilai Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) yang diberikan oleh salah satu pemain yang sempat melarikan diri saat ada penagkapan;
Bahwa benar Terdakwa baru 1 (satu) kali bermain judi dingdong di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Bahwa benar permainan judi ding dong tidak dapat ditentukan kemenangannya namun hanya berdasarkan untung-untungan;
Bahwa benar permaian judi ding dong tersebut lakukan Terdakwa tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa cara permainan judi dingdong tersebut adalah pemain memasukkan sebuah taruhan berupa uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) kedalam mesin ding dong kemudian memencet 5 (lima) tombol yang dikehendaki, pilihan diantaranya yaitu apel, jeruk, kelapa, klinting, semangka, bintang, 99, yes, lalu pemain memencet tombol start dan mesin ding dong berputar hingga putarannya berhenti pada salah satu gambar. Apabila berhenti tepat pada gambar yang dipencet oleh pemain maka pemain akan mendapatkan bonus sesuai angka bonus yang tertera pada gambar, tetapi jika putaran berhenti pada gambar yang tidak dipencet maka pemain kalah dan uangnya tidak keluar dari mesin dan menjadi milik saksi HANDOKO sebagai Bandar;
Bahwa untuk bisa mengeluarkan angka bonus pemain memencet tombol PAY sehingga bisa keluar dari mesin dingdong uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) sejumlah bonus yang didapat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sebagai sesuatu yang termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Penuntut Umum yaitu Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP atau Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling tepat yaitu sebagaimana dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah manusia atau orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO dan telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2.Unsur mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa Terdakwa, saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO dan saksi HANDOKO (Terdakwa dalam berkas lain) ditangkap oleh saksi ZUDIYANTO dan saksi A. AVANDI serta anggota tim lainnya berjumlah 10 (sepuluh) orang anggota kepolisian yang dipimpin Kompol HERU pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wib bertempat di rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO di Dukuh Grogol Rt.06 Rw.06, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten karena Terdakwa melakukan permainan judi jenis ding dong tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa yang bekerja sebagai sopir dan habis pulang dari Sumatra kemudian mau pijat dan mencari tukang pijat di dekat rumah saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO namun tukang pijatnya belum datang, sehingga sambil menunggu tukang pijetnya datang lalu Terdakwa menunggu di warung saksi FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO sambil melihat permainan judi ding dong tersebut lalu Terdakwa iseng-iseng ikut dengan menerima 3 (tiga) uang koin senilai Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) yang diberikan oleh salah satu pemain yang sempat melarikan diri saat ada penangkapan;
Menimbang, bahwa cara permainan judi ding dong tersebut adalah pemain memasukkan sebuah taruhan berupa uang koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) kedalam mesin ding dong kemudian memencet 5 (lima) tombol yang dikehendaki, pilihan diantaranya yaitu apel, jeruk, kelapa, klinting, semangka, bintang, 99, yes, lalu pemain memencet tombol start dan mesin ding dong berputar hingga putarannya berhenti pada salah satu gambar. Apabila berhenti tepat pada gambar yang dipencet oleh pemain maka pemain akan mendapatkan bonus sesuai angka bonus yang tertera pada gambar, tetapi jika putaran berhenti pada gambar yang tidak dipencet maka pemain kalah dan uangnya tidak keluar dari mesin dan menjadi milik saksi HANDOKO sebagai Bandar sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
3 (tiga) unit mesin ding dong (rolet);
Uang tunai sejumlah Rp.182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah),
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara a.n. Terdakwa FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa a.n. FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak moral dan mental masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar beaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI YANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR PASAL 303 KUHP”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI UTOMO Bin SUHARDI HADI PRANOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) unit mesin ding dong (rolet);
Uang tunai sejumlah Rp.182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah),
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa a.n. FLAVIANUS ANDI PRIYANTO Bin YOHANES RUBIYANTO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara jumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 April 2015 oleh kami PURWANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis DIAN HERMINASARI, S.H. dan ARIEF WINARSO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BAMBANG GIRI SUHENDRO, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri UNUN MAISAROH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
DIAN HERMINASARI, S.H.PURWANTO, S.H.
Ttd.
ARIEF WINARSO, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
BAMBANG GIRI SUHENDRO, S.H.