145/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAJAMUDIN Bin Alm HAYYA
t.t.d 1. Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE; Dikembalikan kepada terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor145/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA;
Tempat Lahir : Kotabaru;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/19 September 1978
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Nelayan Rt. 03 Rw. 01 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Maret 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/III/2016/Lantas;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 01 April 2016 2016 Nomor SP-Han/01/IV/2016/Lantas sejak tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 19 April 2016 Nomor B-150/Q.3.12/Euh.1/04/2016 sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 30 Mei 2016 Nomor: PRINT-104/Q.3.12/Euh.2/06/2016 sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 02 Juni 2016 Nomor 145/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 Juni 2016 Nomor 145/Pid.PHm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 02 Juni 2016 dan 20 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 145/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal
02 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya/kealpaannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban mengalami luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 310 Ayat (3) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE.
Dikembalikan kepada Terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA
Menetapkan agar erdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonnannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar jam 16.30 Wita setidak-setidaknya dalam suatu waktu di tahun 2016, di jalan Suryaganamana Kelurahan Kotabaru Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan nomor Polisi DA 5870 GE dalam perjalanan dari Gunung Tempurung mau pulang ke rumah terdakwa di daerah Hilir Muara melewati jalan Suryagandamana, dengan kecepatan tinggi dari arah simpang irama menuju simpang limbur disaat melewati jalan lurus yang terdapat simpang empat lampu merah secara bersamaan ada seorang anak laki-laki pejalan kaki yang bernama saksi korban PARHAN RIZKI SAPUTRA Bin H. AMRAN yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan dari arah Counter Ponsel Diva menyebrang ke sisi kiri jalan dengan cara menyerong sehingga terjadi tabrakan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki sebelah kiri. Dan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan nomor Polisi DA 5870 GE tidak dilengkapi atau tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi golongan C.
Bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Dr. URFA dari Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru Surat hasil Visum et Repertum atas nama PARHAN RIZKI SAPUTRA Nomor : 445/845/IGD/III/2016 tanggal 30 Maret 2016. Dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemerikasaan Luar :
Kepala : Tidak terdapat kelainan.
Mata : Tidak terdapat kelainan.
Perut : Tidak terdapat kelainan.
Paha : Tidak terdapat kelainan.
Betis : Pada daerah pertengahan betis (tungkai bawah) kiri tampak bengkak kemerahan.
Kesimpulan : pada pemeriksaan foto polos betis (tungkai bawah) kiri tampak patah pada daerah tengah kedua tulang akibat dari benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
PARHAN RIZKI SAPUTRA Bin H. AMRAN, di bawah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan ialah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE yang dikendarai oleh Terdakwa yang menabrak saksi;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar jam 16.30 Wita di Jl. Suryagandamana Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
Bahwa saksi pada saat itu berada di Dafa Ponsel milik kakak saksi kemudian saksi menyeberang jalan mau ke warung yang berada di samping King Ponsel untuk membeli air mineral, dan sebelum sampai ke warung tersebut saksi mengalami kecelakaan;
Bahwa sewaktu kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan cuaca cerah sore hari, situasi lalu lintas ramai lancar, tempat kejadian merupakan simpang empat, marka jalan tidak ada, median jalan ada, dan kondisi jalanan lurus beraspal mulus;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di bagian jalan sebelah kiri dari arah taman menuju Limbur dan pada saksi mengenai bagian kaki sebelah kiri sedangkan pada sepeda motor saksi tidak mengetahui mengenai apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi terakhir setelah kecelakaan terjadi, karena setelah kecelakaan terjadi penglihatan saksi agak kabur dan pusing;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi semua motor dari arah taman kota menuju limbur berhenti karena lampu merah menyala;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi mengalami luka patah kaki pada bagian kaki sebelah kiri, mengalami kesleo pada bagian bahu sebelah kanan dan luka lebam pada dahi depan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
ATMAN JAYA TANU (ATAY) Anak Dari Bapa TAN OK SEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan ialah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE yang dikendarai oleh Terdakwa yang menabrak korban;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar jam 16.30 Wita di Jl. Suryagandamana Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
Bahwa kendaraan yang menabrak korban waktu kejadian adalah sebuah sepeda motor yang sebelumnya bergerak dari arah simpang Irama menuju simpang Limbur dengan kecepatan tinggi;
Bahwa jarak antara saksi dengan posisi kecelakaan tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut sepeda motor berada di jalan sebelah kiri agak kepinggir arah simpang irama menuju simpang Limbur bersama dengan terdakwa sedangkan korban pejalan kaki berada di jalan sebelah kiri agak kepinggir dari arah simpang irama menuju simpang limbur dimana kepala korban menghadap ke kanan jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada 1 (satu) korban yaitu seorang anak laki-laki penyebrang jalan yang mengalami luka patah kaki sebelah kiri akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa sewaktu kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan cuaca cerah sore hari, situasi lalu lintas ramai lancar, tempat kejadian merupakan simpang empat, marka jalan tidak ada, median jalan ada, dan kondisi jalanan lurus beraspal mulus;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar TKP dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE yang diperlihatkan didepan persidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE yang dikendarai oleh Terdakwa yang menabrak saksi korban;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar jam 16.30 Wita di Jl. Suryagandamana Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, terjadi kecelakaan lalu lintas antara saksi korban yang sedang menyebrang jalan dengan sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor arus lalu lintas sedang dan jalanan beraspal mulus;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE dengan kecepatan sekitar ±20 (dua puluh) Km/ Jam dengan keadaan speedometer sepeda motor tersebut tidak berfungsi;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE dari arah simpang Irama menuju simpang Limbur terdakwa tidak memperhatikan saksi korban yang sedang ingin menyeberang;
Bahwa pada saat jarak ±2 meter terdakwa baru melihat saksi korban menyeberang, namun karena rem belakang sepeda motor tersebut tidak berfungsi dengan baik maka terdakwa tidak mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak saksi korban;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban terjatuh dijalan sebelah kiri arah simpang limbur sementara posisi sepeda motor terdakwa berada diatas jalan aspal sebelah kiri dari arah simpang irama menuju simpang limbur;
Bahwa benar pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan SIM golongan C;
Bahwa sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE tersebut adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula dibacakan Surat hasil Visum Et Repertum Dr. URFA dari Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru Surat hasil Visum et Repertum atas nama PARHAN RIZKI SAPUTRA Nomor : 445/845/IGD/III/2016 tanggal 30 Maret 2016. Dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemerikasaan Luar :
Kepala : Tidak terdapat kelainan.
Mata : Tidak terdapat kelainan.
Perut : Tidak terdapat kelainan.
Paha : Tidak terdapat kelainan.
Betis : Pada daerah pertengahan betis (tungkai bawah) kiri tampak bengkak kemerahan.
Kesimpulan : pada pemeriksaan foto polos betis (tungkai bawah) kiri tampak patah pada daerah tengah kedua tulang akibat dari benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa kecelakaan antara Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE yang dikendarai oleh Terdakwa yang menabrak saksi korban PARHAN RIZKI SAPUTRA mengalami luka berat;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Suryagandamana Kelurahan Kotabaru Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut cuaca pada sore hari cerah, situasi lalulintas ramai, lancar, posisi jalan merupakan simpang empat, marka jalan tidak ada, median jalan ada dan kondisi jalanan lurus beraspal mulus;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika pada saat terdakwa seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan nomor Polisi DA 5870 GE dalam perjalanan dari Gunung Tempurung mau pulang ke rumah terdakwa di daerah Hilir Muara melewati jalan Suryagandamana, dengan kecepatan tinggi dari arah simpang irama menuju simpang limbur disaat melewati jalan lurus yang terdapat simpang empat lampu merah secara bersamaan ada seorang anak laki-laki pejalan kaki yang bernama saksi korban PARHAN RIZKI SAPUTRA Bin H. AMRAN yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan dari arah Counter Ponsel Diva menyebrang ke sisi kiri jalan dengan cara menyerong sehingga terjadi tabrakan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki sebelah kiri
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak mengalami luka namun korban mengalami luka patah kaki pada bagian kaki sebelah kiri, mengalami keseleo pada bagian bahu sebelah kanan dan luka lebam pada dahi depan;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan SIM golongan C;
Bahwa sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Orang Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan – pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terbukti;
A.d.2 Karena Kelalainnya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur “Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa unsur “Karena kelalainnya menyebakan kecelakaan lalu lintas” mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang – undang ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar jam 16.30 Wita di jalan Suryagandamana Kelurahan Kotabaru Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Peristiwa tersebut bermula ketika pada sore hari cuaca cerah, situasi lalulintas ramai, lancar, posisi jalan merupakan simpang empat, marka jalan tidak ada, median jalan ada dan kondisi jalanan lurus beraspal mulus, ketika terdakwa seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan nomor Polisi DA 5870 GE dalam perjalanan dari Gunung Tempurung mau pulang ke rumah terdakwa di daerah Hilir Muara melewati jalan Suryagandamana, dengan kecepatan tinggi dari arah simpang irama menuju simpang limbur disaat melewati jalan lurus yang terdapat simpang empat lampu merah secara bersamaan ada seorang anak laki-laki pejalan kaki yang bernama saksi korban PARHAN RIZKI SAPUTRA Bin H. AMRAN yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan dari arah Counter Ponsel Diva menyebrang ke sisi kiri jalan dengan cara menyerong sehingga terjadi tabrakan yang menyebabkan korban mengalami patah kaki sebelah kiri. Dan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan nomor Polisi DA 5870 GE tidak dilengkapi atau tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi golongan C;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
A.d.3 Unsur “Yang mengakibatkan Orang Luka Berat” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Luka berat pada tubuh berdasarkan pasal 90 KUHP adalah “penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna atau yang karenanya menimbulkan bahaya bagi jiwa, ketidakcakapan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau pekerjaan secara terus-menerus, kehilangan kegunaan dari sesuatu panca indera, cacad, lumpuh, terganggunya akal sehat selama waktu lebih dari 4 (empat) minggu, keguguran atau matinya janin seorang wanita”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Dr. URFA dari Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru Surat hasil Visum et Repertum atas nama PARHAN RIZKI SAPUTRA Nomor : 445/845/IGD/III/2016 tanggal 30 Maret 2016. Dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemerikasaan Luar :
Kepala : Tidak terdapat kelainan.
Mata : Tidak terdapat kelainan.
Perut : Tidak terdapat kelainan.
Paha : Tidak terdapat kelainan.
Betis : Pada daerah pertengahan betis (tungkai bawah) kiri tampak bengkak kemerahan.
Kesimpulan : pada pemeriksaan foto polos betis (tungkai bawah) kiri tampak patah pada daerah tengah kedua tulang akibat dari benturan benda tumpul.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum tersebut diatas dimana Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur “Yang mengakibatkan Luka Berat” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One warna hitam silver Nopol DA 5870 GE tersebut adalah milik Terdakwa pada saat kecelakaan terjadi, maka Majelis Hakim berpendapat agar terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban PARHAN RIZKI SAPUTRA menderita luka berat;
Terdakwa dalam berkendaraan tidak dilengkapi dengan SIM golongan C;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah meminta maaf dan berdamai dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta segala ketentuan yang bersangkutan dan berlaku;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Force One warna hitam silver dengan Nomor Polisi DA 5870 GE;
Dikembalikan kepada terdakwa NAJAMUDDIN Bin (Alm) HAYYA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari SELASA, tanggal 09 AGUSTUS 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |