288/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 288/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tertanggal 29 Mei 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 6 (enam) jurigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar @ 30 liter; - 1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak + 220 liter; - 1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak + 195 liter; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 288/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO
DARMA;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 15 Desember 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Muneng Rt.14 Rw.5 Kec. Pilangkenceng Kab
Madiun;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 11 November 2015 Nomor 288/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 11 November 2015 Nomor 288/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-2265/ MJN / Euh.2 /11/ 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Tindak Pidana Menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan, “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tertanggal 29 Mei 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6 (enam) jurigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar @ 30 liter;
1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak + 220 liter
1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak + 195 liter.
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan, demikian juga terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-2288/MJN/Euh.2/11/2015 tertanggal 9 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada bulan Juni tahun 2015 bertempat di Penggilingan Padi UD.Sumber Rejeki Ds.Banaran Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melakukan penyimpanan minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi Fuad Hasyim SH dan saksi Eko Sulistyo Pambudi keduanya anggota Polres Madiun beserta tim reskrim lainnya sedang melakukan kegiatan pemantauan penyaluran/pendistribusian barang-barang bersubsidi di wilayah Kec. Balerejo Kab Madiun kemudian mendapati terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA selaku pengelola UD. Sumber Rejeki yang bergerak dibidang usaha penggilingan padi, telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 6 (enam) jerigen dan 2 (dua) buah drum plastik tanpa dilengkapi surat ijin usaha penyimpanan dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara memerintahkan anak buahnya yaitu saksi SUMANTO dan saksi SUTOYO untuk membeli minyak solar di SPBU No.54.631.13 Ds Jerukgulung Kc Balerejo Kab Madiun pada tanggal 29 Mei 2015, dengan harga per liternya sebesar Rp.6.900,- (enam ribu Sembilan ratus rupiah) dan rencananya bahan bakar minyak solar subsidi tersebut akan dipergunakan terdakwa untuk kegiatan operasional penggilingan padi di UD. Sumber Rejeki;
Bahwa seharusnya terdakwa dalam melakukan penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi harus terlebih dahulu melengkapi ijin penyimpanan yang dikeluarkan pihak Pertamina sedangkan dalam melakukan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk operasional usahanya tersebut berdasarkan Perpres No.15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu harus terlebih dahulu meminta surat ijin rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Madiun namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa berikut barang bukti berupa :6 (enam) buah jerigen berisi BBM jenis solar dengan isi ±30 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM jenis solar ±195 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM jenis solar berisi 220 liter dan 1 (satu) kwitansi pembelian BBM jenis solar di SPBU Ds Jeruk Gulung Kec Balerejo Kab Madiun tertanggal 29 Mei 2015 dibawa ke Polres Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Saksi SUMANTO :
Bahwa saksi sehari-hari selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun yang lalu s.d. sekarang bekerja sebagai karyawan bagian sopir di penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran kec Balerejo Kab Madiun milik terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab. Madiun dating petugas kepolisian ke penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki;
Bahwa bahan bakar yang digunakan di mesin penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki adalah BBM jenis solar yang diperoleh degan cara membeli di SPBU diwilayah Kab Madiun namun yang sering di SPBU Jerukgulung Balerejo Kab Madiun karena dekat dengan lokasi penggilingan padi;
Bahwa karyawan UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab. Madiun yang biasa diperintah terdakwa untuk membeli BBM jenis solar yang digunakan sebagai bahan bakar di mesin penggilingan padi UD Sumber Rejeki adalah saksi dan saksi SUTOYO;
Bahwa saksi terakhir kali disuruh terdakwa membeli BBM jenis solar pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 11.00 Wib di SPBU SPBU di Ds Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun sebanyak 270 Ltr (dua ratus tujuh puluh liter ) dengan menggunakan 9 jurigen @ isi 30 liter di SPBU Jeruk Gulung Balerejo Kab Madiun yang diangkut dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa yakni 1 (satu) unit truck milik terdakwa dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi pembelian dari SPBU. No 54.631.13 Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tertanggal 29 Mei 2015
Bahwa saksi memberikan imbalan kepada karyawan SPBU Jeruk Gulung tersebut sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) per jerigen;
Bahwa BBM jenis solar sebanyak 595 liter yang berada dalam 6 (enam) buah Jurigen @ 30 liter , 1 (satu) buah drum berisi 195 liter dan 1 (satu) buah drum berisi 220 liter yang disimpan di lokasi/tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds. Banaran Kec Balerejo Kab Madiun tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai bahan bakar sehari-hari atau bahan bakar cadangan mesin penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds. Banaran Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa terhadap barang bukti berupa: 6 (enam) jurigen berisi BBM jenis Solar @ 30 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM jenis Solar sebanyak + 220 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM jenis solar sebanyak + 195 liter, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM jenis solar di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun tertanggal 29-5-2015 adalah milik terdakwa Daniel Purnama Darma Bin Saito Darma yang disita petugas Polres Madiun dan dijadikan barang bukti sehubungan dengan perkara yang dijalani terdakwa saat ini;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
II. Saksi SUTOYO Bin PONO ASTRO :
Bahwa saksi sehari-hari selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun yang lalu s.d. sekarang bekerja sebagai karyawan bagian sopir di penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran kec Balerejo Kab Madiun milik terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab. Madiun datang petugas kepolisian ke UD Sumber Rejeki;
Bahwa bahan bakar yang digunakan di mesin penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki tempat saksi bekerja tersebut adalah BBM jenis yang diperoleh degan cara membeli di SPBU diwilayah Kab Madiun namun yang sering di SPBU Jerukgulung Balerejo Kab Madiun karena dekat dengan lokasi penggilingan padi;
Bahwa karyawan UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab. Madiun yang biasa disuruh terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBU di Kab Madiun dan digunakan sebagai bahan bakar di mesin penggilingan padi UD Sumber Rejeki adalah saksi dan saksi SUMANTO selaku sopiri;
Bahwa saksi bersama saksi SUMANTO terakhir kali disuruh terdakwa membeli BBM jenis solar pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 11.00 Wib di SPBU SPBU di Ds Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun sebanyak 270 Ltr (dua ratus tujuh puluh liter ) dengan menggunakan 9 jurigen @ isi 30 liter di SPBU Jerukgulung Balerejo Kab Madiun yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truck milik terdakwa dan petugas SPBU memberikan tanda terima berupa kwitansi pembelian dari SPBU. No 54.631.13 Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tanggal 29 Mei 2015;
Bahwa saksi memberikan tips/imbalan kepada karyawan SPBU jeruk gulung tersebut sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) per jerigen;
Bahwa BBM jenis solar sebanyak 595 liter yang berada dalam 6 (enam) buah Jurigen @ 30 liter , 1 (satu) buah drum berisi 195 liter dan 1 (satu) buah drum berisi 220 liter yang disimpan di lokasi/tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds. Banaran Kec Balerejo Kab Madiun tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai bahan bakar sehari-hari atau bahan bakar cadangan mesin penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds. Banaran Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) jurigen berisi BBM jenis Solar @ 30 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM jenis Solar sebanyak + 220 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM jenis solar sebanyak + 195 liter, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM jenis solar di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun tertanggal 29-5-2015 adalah milik terdakwa Daniel Purnama Darma Bin Saito Darma yang disita petugas Polres Madiun dan dijadikan barang bukti sehubungan dengan perkara yang dijalani terdakwa saat ini;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
III. Saksi ANUNG GUNARTO Bin SOEHARDJITO:
Bahwa saksi sejak tahun 2013 bekerja sebagai pengawas sekaligus merangkap/membantu operator mesin pengisian BBM di SPBU No 54.631.13. Jerukgulung Balerejo Kab Madiun jika dalam keadaan ramai pembeli dengan tugas mengawasi kerja karyawan di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun baik bagian operator mesin pengisian BBM maupun bagian administrasi;
Bahwa BBM yang dijual melalui mesin pengisian di SPBU. berjenis Pertamak, Premium (bensin) dan Solar;
Bahwa adapun BBM yang dijual di SPBU No 54.631.13. tersebut kecuali BBM jenis Pertamax mendapat subsidi Pemerintah dalam halm ini BBM jenis solar merupakan BBM yang bersubsidi pemerintah dengan harga eceran perliter sebesar Rp 6.900,- (enam ribu sembilanratus rupiah);
Bahwa SPBU No 54.631.13. melayani pembelian BBM jenis Solar yang bersubsidi dengan menggunakan jurigen maksimal 3 (tiga) jurigen ukuran 30 liter dengan ketentuan harus membawa surat rekomendasi dari Disperindag Kab Madiun atau Kepala Desa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 masuk pagi yakni sejak pukul 06.00 Wib s.d. pkl 13.00 Wib dengan operator mesin pengisian sebanyak 4 orang diantaranya Saksi SUPRIYANTO;
Bahwa saksi saat sebagai pengawas pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 tersebut tidak pernah melihat /melayani pembeli BBM jenis solar sebanyak 270 liter dengan menggunakan 9 buah jurigen jurigen @ 30 liter yang diangkut dengan satu unit truk tanpa ada surat rekomendasi dari disperindag Kab Madiun/Kepala Desa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima pembelian BBM jenis solar sebanyak 270 liter di SPBU 5463113 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun tanggal 29-5-2015 merupakan tanda terima yang milik SPBU 5463113 dan digunakan sebagai tanda terima jika print out pada mesin pengisian rusak yang saat itu print out mesin pompa pengisian BBM jenis solar di SPBU 54.631.13 dalam keadaan rusak namun saat saksi bekerja sebagai pengawas di SPBU No 54.631.13 [pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sejak pukul 06.00 Wib s.d. pukul 13.00 Wib tidak pernah melihat atau membantu melayani pembeli BBM jenis solar sesuai dalam tanda terima tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
IV. Saksi SUPRIYANTO :
Bahwa saksi sejak tahun 2013 bekerja sebagai operator mesin pengisian BBM di Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun yang bertugas melayani warga masyarakat yang ingin melakukan pembelian BBM baik jenis Pertamak, Premium maupun Solar;
Bahwa pemilik SPBU No 54.631.13. tempat saksi bekerja adalah Sdri HJ SUJATMI namun dalam pelaksanaan pengelolaan usaha di dilakukan oleh saksi Romadhianto;
Bahwa SPBU No 54.631.13. melayani pembelian BBM jenis Solar Bensin dan pertamax selain jenis Pertamax semuanya BBM bersubsidi;
Bahwa karyawan yang bekerja sebagai operator mesin pengisian di SPBU No 5461313 dibagi tiga kelompok/sip yakni :
Kelompok pertama (I) pukul 21.00 Wib s.d. pukul 06.00 Wib.
Kelompok kedua (II) pukul 06.00 Wib s.d. pukul 13.00 Wib.
Kelompok ketiga (III) pukul 13.00 Wib s.d. pukul 21.00 Wib;
Bahwa saksi maupun keempat rekan kerja saksi lainnya pada hari jumat tanggal 29 Mei 2015 sejak pkl 06.00 Wib s.d. pkl 13.00 Wib sebagai operator mesin pengisian BBM di SPBU No 54.631.13 tidak pernah melayani masyarakat yang membeli BBM jenis solar sebanyak 270 liter dengan menggunakan 9 buah jurigen jurigen yang diangkut dengan satu unit truk tanpa ada surat rekomendasi dari disperindag Kab Madiun/Kepala Desa Setempat.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima pembelian BBM jenis solar sebanyak 270 liter di SPBU 5463113 Jerukgulung Balerejo kab Madiun tertanggal 29-5-2015 adalah kwitansi tanda terima yang dibuat/dikeluarkan oleh SPBU 5463113 tempat saksi bekerja namun skasi tidak pernah melayani dan membuat tanda terima terhadap pembelian BBM jenis solar sesuai dalam tulisan dan ttd dalam kwitansi tanda terima tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
V. Saksi AGUS SOEJUDI, S.E :
Bahwa saksi mengerti maksud dilakukan pemeriksaan yakni sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat iji usaha penyimpanan terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab. Madiun;
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai PNS di Pemkab Madiun yang menjabat Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian perdagangan dan pariwisata (Diskoperindakpar) Kab Madiun sejak tahun 2012 s.d. saksi dilakukan pemeriksaan;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi dalam pekerjaannya saksi tersebut yakni melakukan pembinaan usaha perdagangan meliputi pembinaan pengawasan dan pemantauan, pengendalian peredaran barang dan jasa, di wilayah Kab Madiun pertanggunjawaban kerja kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Bupati Madiun;
Bahwa sesuai Perpres No 15 thn 2012 Saksi berwenang melakukan pengawasan/ penyaluran niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kab Madiun;
Bahwa dijelaskan oleh saksi kaitan ijin penyimpanan BBM bersubsidi yang mengeluarkan adalah Pihak pertamina sedang kaitan pendistribusian pemsaran serta penggunaan penggunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi di wilayah Kab Madiun UD Sumber Rejeki dibawah pengendalian/pengawasan saksi;
Bahwa penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Banaran Kec Balerejo Kab Madiun milik terdakwa termasuk dalam klasifikasi usaha menengah, karena memiliki mesin penggilingan padi dengan 5 buah motor dan setiap harinya menghasilkan 6000 kg, sehingga pemakaian bbm untuk menggerakkan mesin penggilingan padi membutuhkan jumlah yang besar;
Bahwa sesuai Perpres No 15 tahun 2012 masuk Usaha Mikro kecil menengah (UMKM) dan berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan syarat atau ketentuan administrasi berupa surat rekomendasi dari kepala SKPD Kab / Kota Yang membidangi saya yakni pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata dalam hal ioni menjadi tugas dan tanggung jawab saksi yang memberikan rekomendasi tersebut;
Bahwa pada tahun 2013 pernah mengeluarkan surat rekomendasi kaitan penggunaan BBM bersubsidi di penggilingan padi UD Sumber Rejeki milik terdakwa namun berlaku hingga bulan Peburari 2014 dan sampai saat ini tidak diperpanjang sehingga tanpa surat rekomendasi terdakwa tidak berhak menggunakan BBM bersubsisdi jenis solar sebagai bahan bakar dalam usahanya yakni usaha penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun tersebut;
Bahwa harga BBM jenis solar bersubsidi dan non subsidi pada tanggal 29 Mei 2015 adalah untuk solar subsidi perliter sebesar Rp 6.900,- (enam ribu Sembilan ratus rupiah) sedang non subsidi perliter sebesar Rp Rp 9.300,- (Sembilan ribu tigaratus rupiah);
Bahwa menurut saksi, seharusnya terdakwa tidak berhak menggunakan bbm subsidi karena usaha penggilingan padi miliknya termasuk usaha menengah yang besar sedangkan untuk bbm subsidi diperuntukkan untuk usaha kecil, dengan kapasitas penggunaan bbm solar sehari rata rata 30 liter;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
VI. Saksi FUAD HASYIM, S.H keterangannyan dibacakan sesuai dengan BAP Kepolisian sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti maksud dilakukan pemeriksaan sehubungan saksi selaku anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun saat melakukan giat Operasi Pemantauan dan pengecekan penyaluran/pendistribusian barang bersubsidi di wilayah Kab Madiun pada hari Senin tanggal tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib telah menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 6 Jurigen dan dua buah drum plastik di tempat penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun dan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM jenis solar di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun tanggal 29 Mei 2015. yang tidak dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan;
Bahwa saksi melakukan giat Operasi pemantauan barang-barang bersubsidi tersebut bersama rekan saksi lainnya sebanyak 5 (lima) temasuk saksi sendiri yang semuanya anggota Satreskrim Polres Madiun yang tergabung dalam Satgas pemantauan penyaluran/pendistribusian barang-barang bersubsidi di wilayah kab Madiun diantaranya bernama BRIPKA EKO SULISTYO P;
Bahwa saksi menjelaskan BBM jenis solar dengan total sebanyak 595 liter tersebut adalah milik terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA selaku pemimpin atau pengelola usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa sesuai hasil informasi dari masyarakat dan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis Solar tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di SPBU Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun dan merupakan jenis BBM yang bersubsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin usaha penyimpanan terkait BBM bersubsidi jenis solar milik terdakwa sebanyak 595 liter di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds. Banaran Kec Balerejo Kab Madiun tersebut;
Bahwa benar bahwa BBM jenis solar tersebut oleh terdakwa digunakan sebagai bahan bakar mesin di penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa serta sebagai bahan bakar cadangan jika ada kerja lembur sampai malam hari;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
VII. ROMADHIANTO UMAROH GIRI, S.T keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP Kepolisian sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti maksud dilakukan pemeriksaan yakni sebagai saksi sehubungan dengan adanya peristiwa terjadinya tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha penyimpanan;
Bahwa saksi menjelasan kejadian tindak pidana menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha penyimpanan terjadi pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib. di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah mendengar informasi daeri media cetak dan elektronik bahwa sebagaian BBM jenis solar yang disimpan di pengilingan padi UD Sumber Rejeki tersebut sebagian berasal dibeli dari SPBU No 54.631.13 di Jerukgulung Balerejo Kab Madiun milik saksi;
Bahwa sejak sekira tahun 2013 s.d. sekarang saksi mempunyai usaha SPBU No 54.631.13 di Ds. Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun a.n. pemilik sesuai dalam surat ijin usaha perdagangan terhadap SPBU No 5463113 adalah Sdri HJ SUJATMI dalam hal ini ibu mertua saksi, krn usia yg sdh tua dan sering sakit selanjutnya sejak tahun 2013 saksi diperintah Sdri HJ SUJATMI (mertua) untuk mengelola SPBU NO 54.631.13;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pengelola/ pimpinan SPBU No 54.631.13 adalah : Menerima laporan tentang kegiatan harian, dan kinerja para karyawaan SPBU No54.631.13. yang disampaikan oleh pengawas, memberikan saran masukan / bimbingan tentang hal-hal yang boleh / tidak boleh/Tata tertib /sebagai karyawan SPBU No 54.631.13, melakukan control giat administrasi /kegiatan operasional di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa mesin Pengisian di SPBU No 54.631.13 yang dikelola saksi tersebut melayani pembelian BBM jenis Solar memiliki 2 (dua) unit mesin pengisian, BBM jenis Premium memiliki 2 (dua) unit mesin pengisian dan BBM jenis Pertamax memiliki 1 (satu) unit mesin pengisian semuanya menggunakan mesin Gibarco semua BBM tersebut merupakan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah kecuali pertamax disamping itu juga melayai pembelian BBM non subsidi jenis solar namun sudah dalam bentuk kemasan jurigen 10 literan/tidak menggunakan mesin pompa dan itu titipan dari Pertamina;
Bawa harga eceran BBM bersubsidi jenis solar perliter sebesar Rp 6.900,- (enam ribu Sembilan ratus rupiah) sedang BBM nonsubsidi jenis solar perliternya sebesar Rp 9500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Untuk pengawas pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 pada Sip Pagi yakni saksi ANUNG GUNARTO sedang operator sip pagi yang lebih tahu saksi ANUNG GUNARTO selaku pengawas;
Bahwa SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun juga melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan jurigen untuk usaha pertanian dan usaha kecil lainnya dengan syarat harus membawa surat rekomendasi dari Diperindag Kab Madiun/Kepala desa setempat;
Bahwa saksi membenarkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar tanda terima tertanggal 29 Mei 2015 terhadap pembelian 270 liter BBM jenis solar di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun tersebut adalah benar tanda terima yang dikeluarkan/milik SPBU 54631.13 namun saksi tidak tahu tulisan dan tanda tangan dalam tanda terima tersebut yang melakukan karyawan saksi atau bukan karena setelah kejadian saksi mengumpulkan semua karyawan saksi dan tidak ada satupun yang merasa melayani pembelian BBM jenis solar dengan jumlah pembelian sebanyak 270 liter pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sesuai dalam kwitansi tersebut dan sebelumnya saksi sudah peringatkan terhadap karyawan saksi terutama bagian operator mesin pengisian agar tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jurigen tanpa ada rekomendasi Disperindag Kab Madiun/surat pengantar dari Kades setempat;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
VIII. EKO SULISTYO P, keterangannnya dibacakan sesuai dengan BAP Kepoisian sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti maksud dilakukan pemeriksaan sehubungan saksi selaku anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Madiun saat melakukan giat Operasi Pemantauan dan pengecekan penyaluran/pendistribusian barang bersubsidi di wilayah Kab Madiun pada hari Senin tanggal tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib telah menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 6 Jurigen dan dua buah drum plastik di tempat penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun dan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM jenis solar di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun tanggal 29 Mei 2015. yang tidak dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan;
Bahwa saksi melakukan giat Operasi pemantauan barang-barang bersubsidi di wilayah Kab Madiun tersebut bersama rekan saksi lainnya sebanyak 5 (lima) temasuk saksi sendiri yang semuanya anggota Satreskrim Polres Madiun yang tergabung dalam Satgas pemantauan penyaluran/pendistribusian barang-barang bersubsidi di wilayah Kab Madiun diantaranya BRIGADIR FUAD HASYIM, S.H;
Bahwa BBM jenis solar dengan total sebanyak 595 liter tersebut adalah milik terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA selaku pemimpin atau pengelola usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun.
Bahwa sesuai hasil informasi dari masyarakat dan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis Solar tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di SPBU Jerukgulung Kec Balerejo Kab Madiun dan merupakan jenis BBM yang bersubsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin usaha penyimpanan terkait BBM bersubsidi jenis solar milik terdakwa sebanyak 595 liter di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds. Banaran Kec Balerejo Kab Madiun tersebut.
Bahwa benar bahwa BBM jenis solar tersebut oleh terdakwa digunakan sebagai bahan bakar mesin di penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa serta sebagai bahan bakar cadangan jika ada kerja lembur sampai malam hari.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI : ANDITYA ANWAR, S.M.B :
Bahwa ahli mengerti dan bersedia dilakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak dan atau gas bumi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib. di tempat penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun, sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 56 jo pasal 53 huruf c UURI 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diduga dilakukan oleh terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA;
Bahwa ahli sehari-hari bekerja sebagai karyawan BUMN di PT Pertamina Wilayah Karesidenan Madiun dan menjabat sebagai Sales Executive Retail View Marketing Pertamina Wilayah Region V Madiun);
Bahwa ahli menjabat sebagai Sales Executive Retail View Marketing Pertamina Wilayah V Region Madiun sejak bulan September 2013 s.d. sekarang;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab ahli dalam pekerjaannya tersebut yakni mengurusi pemasaran bahan bakar minyak yang dikelola/diproduksi oleh PT pertamina untuk wilayah sekaresidenan Madiun baik bersubsidi maupun non subsidi;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud BBM bersubsidi adalah BBM yang harga jualnya sebagian ditanggung oleh Pemerintah /Negara dan BBM tidak bersubsidi (Nonsubsidi) adalah BBM yang harga jualnya sepenuhnya tidak ditanggung oleh Pemerintah/Negara;
Bahwa SPBU yang terletak di Ds jeruk Gulung Kec Balerejo Kab Madiun sudah memiliki ijin usaha resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini PT Pertamina wilayah V Madiun dengan SPBU nomor 54.631.13 a.n pemilik usaha HJ Sujatmi alamat Ds Rejomulyo Rt 14 Rw 3 Kec Barat Kab Magetan;
Bahwa BBM jenis solar yang dijual di SPBU No 54.631.13 Jerukgulung Balerejo Kab Madiun adalah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil / giat usaha pertanian sesuai yang tercantum dalam Perpres no 191 tahun 2015 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Bahwa badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha penyimpanan BBM harus memiliki surat ijin usaha penyimpanan dari pemerintah sehingga ahli berpendapat bahwa tindakan terdakwa yang kedapatan memiliki/menyimpan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 595 liter yang ditaruh dalam 1 (satu) buah drum isi 195 liter, 1 (satu) buah drum isi 220 liter dan 6 (enam) buah jurigen @ 30 liter di tempat usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha penyimpanan dengan alasan sebagai bahan bakar cadangan dalam usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa tersebut tidak sesuai dengan prosedur serta aturan hukum yang berlaku;
Bahwa ahli berpendapat tindakan terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan bunyi pasal 53 huruf c dan pasal 56 UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palimg tinggi 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).—dan pasal 56 ayat (1) berbunyi “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan atau pengurusnya” dan pasal 56 ayat (2) berbunyi “dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap pidana yang dijatuhkan kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap tersebut adalah pidana denda dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya”;
Bahwa ahli menjelaskan Untuk Harga BBM jenis solar pada tanggal 29 Mei 2015 adalah sebagai berikut: Nonsubsidi perliternya Rp 9.300,- (Sembilan ribu tigaratus rupiah), Pertamina DEX perliternya Rp 12.600,- (duabelas ribu enamratus rupiah), subsidi perliternya Rp 6.900,- (enam ribu sembilanratus rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah kedapatan menyimpan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 6 buah Jurigen @ 30 liter dan 2 buah drum plastik sebanyak 415 liter dengan rincian 1 buah drum berisi 195 liter dan 1 buah drum isi 220 liter tersebut Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib di tempat usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa pemilik atas nama sesuai dalam Surat Ijin Usaha UD Sumber Rejeki alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun adalah INDRAWATI (ibu kandung terdakwa) alamat Ds Muneng Rt 15 Rw 4 Kec Pilangkenceng Kab Madiun namun dalam kegiatan keseharian yang mengelola dan menjalankan usaha penggilingan padi UD Sumber rejeki tersebut adalah terdakwa;
Bahwa bahan bakar yang digunakan di usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola tersebut menggunakan BBM jenis solar yang terdakwa peroleh dari membeli di SPBU Jerukgulung Balerejo Madiun dan terkadang di SPBU lainnya di wilayah Kab Madiun yang jaraknya dekat atau terjangkau dari tempat usaha penggilingan padi dan beras UD Sumber rejeki yang terdakwa kelola tersebut;
Bahwa karyawan terdakwa yang disuruh terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut adalah saksi SUMANTO dan Saksi SUTOYO keduanya sebagai sopir dan terakhir kali /sebelum kejadian terdakwa menyuruh membeli BBM jenis Solar sebagai bahan bakar di usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola tersebut ada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2015 sebanyak 270 Ltr (dua ratus tujuh puluh liter ) dengan menggunakan 9 jurigen @ isi 30 liter di SPBU Jeruk Gulung Balerejo Kab Madiun yang diangkut dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa;
Bahwa jika musim panen padi kebutuhan BBM jenis solar di mesin penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola tersangk perhari +200 liter dan jika musim kemarau /tidak musim panen padi perhari antara 60 liter s.d. 100 liter;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menyimpan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 595 liter dimasukkan dalam 2 (dua) buah drum plastik dengan rincian 1 buah drum isi 195 liter dan 1 buah drum isi 220 liter dan 6 (enam) buah jurigen @ 30 liter disamping sebagaibahan bakar sebagai bahan bakar di usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola dan juga sebagai bahan bakar cadangan jika ada kerja lembur sampai malam hari;
Bahwa maksud dan tujuan lainnya terdakwa menyimpan serta menggunakan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar sebagai bahan bakar dalam usahanya berupa penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki tersebut yakni lebih ekonomis dibanding menggunakan BBM non subsidi dengan selisih harga perliternya kurang lebih sebesar Rp 2000,- (duaribu rupiah);
Bahwa usaha pengglingan padi dan beras UD Sumber Rejeki Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun yang terdakwa kelola tersebut tersebut merupakan jenis Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan mempunyai hak kaitan penggunaan BBM bersubsidi dengan ketentuan berupa surat rekomendasi dari Disperindag Kab Madiun. namun Surat rekomendasi kaitan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk bahan bakar di usaha penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa tersebut berakir pada bulan Pebruari 2014 dan terdakwa tidak perpanjang lagi dengan alasan karena karyawan terdakwa yang biasa terdakwa suruh membeli BBM jenis solar di SPBU pihak SPBU sudah tidak menanyakan lagi kaitan rekomendasi dari Disperindag kab Madiun tersebut dan di tahun 2014 tidak terjadi kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar sehingga hal tersebut membuat terdakwa lupa memperpanjang ijin/rekomendasi tersebut, dan BBM bersubsidi jenis solar milik terdakwa yang terdakwa simpan tersebut digunakan terdakwa sebagai bahan bakar cadangan apabila musim panen dan ada kerja lembur sampai malam hari tidak kehabisan bahan bakar bukan untuk terdakwa jual belika;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 1 (satu) buah drum berisi 195 liter, 1 (satu) buah drum berisi 220 liter dan 6 (enam) jurigen berisi @ 30liter dan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM jenis solar di SPBU No 54.631.13 jeruk Gulung Kec Balerejo Kab Madiun tertanggal 29.5.2015 adalah barang milik terdakwa yang saat ini dilakukan penyitaaan oleh petugas Polres Madiun dan dijadikan barang bukti sehubungan dengan perkara yang terdakwa jalani saat ini;
Bahwa terdakwa mengakui telah melanggar hukum karena salah menggunakan bbm jenis subsidi untuk usaha penggulingan padi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagai berikut:
1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tertanggal 29 Mei 2015;
6 (enam) jurigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar @ 30 liter;
1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak + 220 liter;
1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak + 195 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian satu sama lain dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hal hal yang dapat dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah kedapatan menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 6 buah Jurigen @ 30 liter dan 2 buah drum plastik sebanyak 415 liter dengan rincian 1 buah drum berisi 195 liter dan 1 buah drum isi 220 liter pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib di tempat usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun;
Bahwa bahan bakar yang digunakan di usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola tersebut menggunakan BBM jenis solar yang terdakwa peroleh dari membeli di SPBU Jerukgulung Balerejo Madiun dan terkadang di SPBU lainnya di wilayah Kab Madiun yang jaraknya dekat atau terjangkau dari tempat usaha penggilingan padi dan beras UD Sumber rejeki yang terdakwa kelola tersebut;
Bahwa karyawan terdakwa yang disuruh terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut adalah saksi SUMANTO dan Saksi SUTOYO keduanya sebagai sopir dan terakhir kali /sebelum kejadian terdakwa menyuruh membeli BBM jenis Solar sebagai bahan bakar di usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola tersebut ada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2015 sebanyak 270 Ltr (dua ratus tujuh puluh liter ) dengan menggunakan 9 jurigen @ isi 30 liter di SPBU Jeruk Gulung Balerejo Kab Madiun yang diangkut dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa;
Bahwa jika musim panen padi kebutuhan BBM jenis solar di mesin penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola tersangk perhari +200 liter dan jika musim kemarau /tidak musim panen padi perhari antara 60 liter s.d. 100 liter;
Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menyimpan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 595 liter dimasukkan dalam 2 (dua) buah drum plastik dengan rincian 1 buah drum isi 195 liter dan 1 buah drum isi 220 liter dan 6 (enam) buah jurigen @ 30 liter disamping sebagai bahan bakar sebagai bahan bakar di usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola dan juga sebagai bahan bakar cadangan jika ada kerja lembur sampai malam hari;
Bahwa terdakwa menyimpan serta menggunakan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar sebagai bahan bakar dalam usahanya berupa penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki karena lebih ekonomis dibanding menggunakan BBM non subsidi dengan selisih harga perliternya kurang lebih sebesar Rp 2000,- (duaribu rupiah);
Bahwa usaha pengglingan padi dan beras UD Sumber Rejeki Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun yang terdakwa kelola tersebut tersebut merupakan jenis Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan mempunyai hak kaitan penggunaan BBM bersubsidi dengan ketentuan berupa surat rekomendasi dari Disperindag Kab Madiun, namun Surat rekomendasi kaitan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk bahan bakar di usaha penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa tersebut berakir pada bulan Pebruari 2014 dan belum diperpanjang lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan penyimpanan minyak bumi dan/atau gas bumi;
Tanpa memiliki izin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN PENYIMPANAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI;
Menimbang, bahwa adapun pengertian Penyimpanan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
Menimbang, bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 14.30 Wib di tempat usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa alamat Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun telah ditemukan oleh petugas kepolisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 595 liter yang disimpan dalam 6 buah Jurigen @ 30 liter dan 2 buah drum plastik sebanyak 415 liter dengan rincian 1 buah drum berisi 195 liter dan 1 buah drum isi 220 liter;
Menimbang, bahwa bahan bakar tersebut digunakan untuk usaha penggilingan padi UD Sumber Rejeki yang terdakwa kelola dan terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara memerintah karyawan terdakwa yaitu saksi SUMANTO dan SUTOYO untuk membeli di SPBU Jerukgulung Balerejo Madiun pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2015 sebanyak 270 Ltr (dua ratus tujuh puluh liter ) dengan menggunakan 9 jurigen @ isi 30 liter di SPBU Jeruk Gulung Balerejo Kab Madiun yang diangkut dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa;
Menimbang, bahwa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 595 liter tersebut setelah dari SPBU dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah drum plastik dengan rincian 1 buah drum isi 195 liter dan 1 buah drum isi 220 liter dan 6 (enam) buah jurigen @ 30 liter;
Menimbang, bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang ditemukan di tempat usaha tersebut termasuk dalam minyak dan gas bumi oleh karena merupakan hasil proses alami berupa gas yang diperoleh dari proses penambangan dan oleh karena dikumpulkan dan ditampung terdakwa di UD Sumber Rejeki dengan demikian termasuk dalam kegiatan penyimpanan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PENYIMPANAN;
Menimbang bahwa didalam ketentuan Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas : 1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi, Eksploitasi dan, 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga;
Menimbang bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah (Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pengertian Izin Usaha telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 1 angka 20 disebutkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli ANDITYAANWAR bahwa badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha penyimpanan BBM harus memiliki surat ijin usaha penyimpanan dari pemerintah sehingga ahli berpendapat bahwa tindakan terdakwa yang kedapatan memiliki/menyimpan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 595 liter yang ditaruh dalam 1 (satu) buah drum isi 195 liter, 1 (satu) buah drum isi 220 liter dan 6 (enam) buah jurigen @ 30 liter tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha penyimpanan tersebut melanggar pasal 53 huruf c dan pasal 56 UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palimg tinggi 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa usaha pengglingan padi dan beras UD Sumber Rejeki Ds Banaran Kec Balerejo Kab Madiun yang terdakwa kelola tersebut tersebut merupakan jenis Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan mempunyai hak kaitan penggunaan BBM bersubsidi dengan ketentuan berupa surat rekomendasi dari Disperindag Kab Madiun, namun Surat rekomendasi kaitan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk bahan bakar di usaha penggilingan padi dan beras UD Sumber Rejeki yang dikelola terdakwa tersebut berakir pada bulan Pebruari 2014 dan belum diperpanjang lagi, dengan demikian dalam kegiatan penyimpanan BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak mempunyai izin penyimpanan BBM jenis solar dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda juga yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa terhadap permohonan yang disampaikan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman, Majelis Hakim telah memasukkannya dalam musyawarah Majelis Hakim dan yang adil sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tertanggal 29 Mei 2015 oleh karena sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian maka akan tetap terlampir dalam berkas perkara ini, sedangkan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) jurigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar @ 30 liter, 1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak + 220 liter dan 1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak + 195 liter, oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang diperoleh dan dipergunakan untuk tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi maka berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka teradakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan:
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan terhadap Bahan Bakar Minyak;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian terhadap perekonomian Negara;
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannyadan bersikap sopan selama persidangan;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan dalam Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa DANIEL PURNAMA DARMA Bin SAITO DARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Jerukgulung Kec.Balerejo Kab.Madiun tertanggal 29 Mei 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6 (enam) jurigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar @ 30 liter;
1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak + 220 liter;
1 (satu) buah drum berisi BBM bersubsidi jenis solar sebanyak + 195 liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Selasa, 5 Januari 2016 oleh kami: HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, ARI GUNAWAN, S.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANIK SULIANTI SmHK sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan dihadiri oleh AKHMAD HERU PRASETYO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ARI GUNAWAN, S.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H |
| Panitera Pengganti; ANIK SULIANTI SmHK | |